23/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUKHORI BIN M. TITEH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Bukhori bin M Titeh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut 3. Menyatakan terdakwa Bukhori bin M Titeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bukhori bin M Titeh dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.00,-(limapuluhjuta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan 7. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.321.500.000,-(tigaratusduapuluhsatujuta limaratusribu rupiah), apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8. Menyatakan barang bukti berupa ‘ : 1. Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 01 / SE / DS / 2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan dana BSPS ; 2. Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 23 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi lapangan BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota ; 3. Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 25 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi administrasi BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota; 4. Fotocopy dilegalisir Surat Bupati Ogan Ilir Nomor : 410/376/BPMPD/2013 tanggal 26 April 2013 kepada Kepala Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kemenpera RI perihal Usulan BSPS tahun 2013 ; 5. Fotocopy dilegalisir SK Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01 tahun 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Lokasi BSPS tahun 2013 ; - 6. Fotocopy dilegalisir Keputusan Duputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 10 tahun 2013 tanggal 04 Oktober 2013 tentang revisi SK Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01 tahun 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Lokasi BSPS Tahun 2013; 7. Fotocopy dilegalisir Proposal BSPS Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tahun 2013 ; 8. Fotocopy dilegalisir Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana BSPS Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tahun 2013 berikut 9 (sembilan) Surat Keputusan Kepala Desa Palu Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal ….. April 2013 tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) ; 9. Fotocopy dilegalisir Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 06 tahun 2013 tanggal 06 Maret 2013 tentang pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya 10. Fotocopy dilegalisir Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi Calon Penerima BSPS Usulan Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan TA. 2013 ; 11. Fotocopy dilegalisir Dokumen Hasil Verifikasi Lapangan Calon Penerima BSPS Usulan Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan TA. 2013 ; 12. Fotocopy dilegalisir SK PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 tanggal Mei 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Ogan Ilir (Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir) berikut lampiran-nya ; 13. Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 585/PK-PRS.1/Pen-SK/2013 tanggal 03 Juni 2013 tentang Penyampaian SK Penetapan Penerima Dana BSPS tahun 2013 Kab. Ogan Ilir; 14. Fotocopy dilegalisir DIPA Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 05 Desember 2012; 15. Fotocopy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00296/452527/2013 tanggal 14-05-2013 ; 16. Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00296/SWADAYA/PK-PRS.1/2013 tanggal 14-05-2013 ; 17. Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 109867C/019/110 tanggal 15-05-2013; 18. Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 541/PK-PRS.1/SPPN/2013 tanggal 15 Mei 2013 kepada Kepala Divisi HPL PT. BRI (Persero) Tbk perihal Surat Perintah Penyaluran Dana BSPS Tahap 3 ; 19. Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 546/PK-PRS.1/DPB/2013 tanggal 15 Mei 2013 kepada Kepala Divisi HPL PT. BRI (Persero) Tbk perihal Penyampaian Daftar Penerima Bantuan Tahap 3. 20. Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS bagi MBR ; 21. Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 26 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS bagi MBR ; 22. Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 81 / PMK.05 / 2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara / Lembaga ; 23. Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54 tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata cara penunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) ; 24. Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 61 / DS / 2012 tanggal 01 Agustus 2012 perihal tata cara pnyaluran dana BSPS ; 25. Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 / DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporan pelaksanaan BSPS ; 26. Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan ; 27. Asli Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor 06 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS ; 28. Fotocopy dilegalisir Petunjuk Teknis dari Kepala Satker tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2013 Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya ; 29. Fotocopy dilegalisir Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 31 tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Membayar, Bendahara ; 30. Fotocopy dilegalisir Surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/520/II/BPMPD/2013 tanggal 17 Juli 2013 kepada Menteri Perumahan Rakyat RI perihal Usulan Tim Teknis Kabupaten ; 31. Fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 201 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang pembentukan tim pengawas dan monitoring pelaksanaan BSPS provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 maka susunan Tim Teknis Kabupaten Ogan Ilir ; 32. Fotocopy dilegalisir Surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/503/BPMPD/2013 tanggal … 2013 kepada Kepala Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kemenpera RI perihal Usulan Nama TPM Sipil BSPS Kabupaten Ogan Ilir TA 2013 ; 33. Fotocopy dilegalisir Laporan TPM perihal progres fisik 30 % BSPS Desa Palu bagi MBR tahap I tahun 2013 ; 34. Fotocopy dilegalisir Laporan TPM an. FERRI JULIDIN perihal progres fisik 100 % BSPS Desa Palu bagi 19 MBR tahap II ; 35. Fotocopy dilegalisir Laporan Progress Pembangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2013 Kabupaten Ogan Ilir dari PPK yang menerangkan bahwa kegiatan peningkatan rumah @ Rp. 7.500.000,- bagi 95 MBR Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir progress pembangunan-nya telah mencapai 100 %; 36. Fotocopy dilegalisir Laporan pertanggungjawaban BSPS tahun 2013 dari Kepala Satker Penyediaan Rumah Swadaya yang disampaikan kepada Menteri melalui Deputi; 37. Fotocopy dilegalisir Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 573/SPK/PPK-PRS.1/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara PT. SURVEYOR INDONESIA dengan PPK ; 38. Fotocopy dilegalisir AMANDEMEN SPK No. 1 tanggal 26 Juni 2013 dan fotocopy dilegalisir AMANDEMEN SPK No. 2 tanggal 08 Juli 2013 ; 39. Fotocopy dilegalisir Surat Tugas Kepala Manajemen Proyek Nomor : ST-070/INFAS-HW/VII/2013 an. EDI SURANTO ; 40. Fotocopy dilegalisir Surat Tugas Koordinator Wilayah - Sumatera Selatan Nomor : ST-056/INFAS-HW/VI/2013 an. ADE RAFIANTO ; 41. Fotocopy dilegalisir Surat Kepala Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 434/Satker-PPS/7/2013 tanggal 08 Juli 2013 perihal penunjukan dan penandatanganan format DRPB2 ; 42. Fotocopy dilegalisir Laporan dari PT. SURVEYOR INDONESIA bulan Desember 2013 dan Laporan Akhir ; 43. Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 1115/PK-PRS.1/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 kepada Direktur Utama PT. Surveyor Indonesia perihal penyempurnaan laporan pekerjaan pendataan, perencanaan dan supervisi BSPS tahun 2013 ; 44. Update Data terakhir dari PT. SURVEYOR INDONESIA (Persero) per-Mei 2014 bahwa untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir progres penyaluran keuangan 100 % dan progress fisik pembangunan mencapai 100 % 45. Fotocopy dilegalisir Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 653/SPK/PPK-PRS.1/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 antara PT. AMYTHAS dengan PPK dan fotocopy dilegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ; 46. Fotocopy dilegalisir Surat Perjanjian Kerja antara Kabid. Administrasi PT. AMYTHAS dengan HERWADI, YUL IKA WIJAYA, A.Md., dan FERRI JULIDIN, S.Pd. selaku Tenaga Pendamping Masyarakat serta fotocopy dilegalisir Surat Perjanjian Kerja antara Kabid. Administrasi PT. AMYTHAS dengan NASROWI selaku Asisten KM-TPM ; 47. Fotocopy dilegalisir Laporan Final (bulan Desember 2013) dari PT. AMYTHAS ; 48. Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 1132/PK-PRS.1/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 kepada Direktur Utama PT. AMYTHAS perihal penyempurnaan laporan KM-TPM Provinsi Sumatera Selatan; 49. Fotocopy dilegalisir Surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/77/XII/BPMPD/2013 tanggal 16 - 12 - 2013 kepada Pimpinan BRI Unit SP. Timbangan perihal Rekomendasi Pencairan Dana BSPS Tahun 2013 Tahap II Desa Palu; 50. Fotocopy dilegalisir surat Kepala Desa Palu an. BUKHORI Nomor : … / Ds.PL/2013 tanggal … Desember 2013 kepada Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir perihal Permohonan Pencairan Dana BSPS Tahap II; 51. Fotocopy dilegalisir berita acara rapat penentuan toko tanggal 09 September 2013 menetapkan toko TAQWA TANI milik H. ABDUL KARIM beralamat di Dusun I Desa Seribanding Kec. Pemulutan Barat Kab. Ogan Ilir sebagai toko / supplier pemasok bahan bangunan; 52. Fotocopy dilegalisir Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tahap II BSPS Desa Palu tahun 2013 53. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. RUSMALA Desa Palu / KPB I ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM; 54. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 41.250.000,- penyetor an. MAT AMIN Desa Palu / KPB II ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM; 55. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 41.250.000,- penyetor an. HABIBA Desa Palu / KPB III ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM; 56. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 41.250.000,- penyetor an. HAMDAN Desa Palu / KPB IV ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM; 57. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 30.000.000,- penyetor an. TARMIZI Desa Palu / KPB V ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM; 58. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. HAMID Desa Palu / KPB VI ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM; 59. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. ZAINUDIN Desa Palu / KPB VII ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM; 60. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. ROHMAT Desa Palu / KPB VIII ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM; 61. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. SAIMAN Desa Palu / KPB IX ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM; 62. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 30.000.000,- penyetor an. A. KOHAR Desa Palu / KPB X ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM; 63. Frint - out rekening rekening nomor : 5644-01011619-53-0 pada Bank BRI Unit SP. Timbangan atas nama nasabah H. A. KARIM; 64. Asli 1 (satu) buah buku tabungan pada Bank BRI Unit SP. Timbangan dengan nomor rekening : 5644-01011600-53-1 nasabah an. IWAN alamat Jalan Dusun I Desa Seribanding / Kec. Pemulutan Ogan Ilir; 65. 95 (sembilan puluh lima) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENARIKAN dana BSPS tahap II tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tanggal 19-12-2013 masing - masing sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 66. Asli salinan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir (Pengangkatan BUKHORI selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir); 67. Asli salinan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 111/KEP/BPMPD/2011 tanggal 12 Februari 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir (Pemberhentian BUKHORI selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir); Tetap terlampir dalam berkas perkara -Uang Tunai sebesar Rp.16.000.000,-(enambelas Juta rupiah) yang telah disita oleh Penuntut Umum harus disetorkan ke kas Negara untuk diperhitungkan dengan realisasi uang pengganti atas kerugian negara -KTP atas nama Bukhori dikembalikan kepada terdakwa 8. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(limaribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara tindak pidana Korupsi pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa :
Nama lengkap : BUKHORI BIN M. TITEH
Tempat lahir : Palu
Umur/Tgl lahir : 43 tahun/08 September 1972
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun IV RT 08 Desa Palu Kec. Pemulutan Oi
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani (kepala Desa Palu)
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 24 Pebuari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret sampai dengan tanggal 23 April 2016
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 April 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016
Penahanan oleh Penuntut umum sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016
Perpanjangan oleh Majelis Hakim Tipikor sejaktanggal 27 juli 2016 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016
Perpanjangan oleh Ketua PN Tipikor Palembang sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2016
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu: Iskandar Burnawan, Advokat & Legal Consultant, yang beralamat di Kompleks Pondok Pesantren Ar-Rachman, Jl.Tegal Binangun Kel.Plaju Darat Kec.Plaju Palembang, telpon 081373240011.
Pengadilan tersebut diatas :
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara tersebut
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No:23/Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Plg tentang penetapan hari sidang untuk pertama kali
Surat surat lain yang ada dalam berkas perkara
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan :
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa dan barang bukti lainnya dalam berkas perkara
Telah mendengar pembacaan Tuntutan penuntut umum pada persidangan yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Bukhori bin M Titeh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam pasal 2 Jo pasal 18 Undang Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut
Menyatakan terdakwa Bukhori bin M Titeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang no.20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan subsidair
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bukhori bin M Titeh dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(limapuluhjuta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.321.250.000,0 (tigaratusduapuluhsatu juta duaratuslimapuluh ribu rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mengganti uang pengganti dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam bulan)
Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, KTP an.Bukhori dikembalikan kepada terdakwa, uang tunai sebesar Rp.16.000.000.(enambelas juta) diperhitungkan menjadi uang pengganti
Menetapkan agar terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,-(limaribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya menyampaikan hal hal sbb:
Terdakwa mengakui khilap dan menyesali perbuatannya
Agar majelis Hakim menjatuhkan Hukuman yang seringan ringannya
Telah mendengar reflik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyampaikan tetap seperti pada tuntutannya
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Bukhori Bin M. Titeh sebagai Kepala Desa Palu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tentang Penunjukan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas Pemerintah Kota Palembang dan SK Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 201 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang pembentukan tim pengawas dan monitoring pelaksanaan BSPS provinsi Sumatera Selatan tahun 2013, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Herwadi Bin Hakam sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali sebagai pengelola Toko Taqwa Tani ( kedua perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu di antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp.356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa bersama-sama Herwadi Bin Hakam dan Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2013, Deputi Bidang Perumahan Swadaya pada Kementerian Perumahan Rakyat melaksanakan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui program pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tertuang dalam DIPA Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 05 Desember 2012.
Bahwa Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) adalah fasilitasi dari pemerintah dalam bentuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan maksud untuk mendorong MBR membangun rumah sendiri rumah yang layak huni dan/ atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR. Lingkup BSPS adalah pembangunan rumah baru atau perbaikan total, peningkatan kualitas rumah dan pembangunan sarana prasarana dan utilitas umum. Sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian Perumahan Rakyat Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 tanggal – Mei 2013 ditetapkan penerima dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa Alokasi dana BSPS di desa Palu kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir untuk 95 MBR dengan nilai Rp. 712.500.000,- masing – masing MBR menerima bantuan sebesar Rp. 7.500.000,- terdiri dari Tahap I sebesar Rp. 3.750.000,- dan tahap II sebesar Rp. 3.750.000,-. Untuk tahap I, bantuan berupa material yang bervariasi sesuai kebutuhan MBR dalam bentuk seng (5) kaki, (6) kaki, (7) kaki, (8) kaki, tukup, paku, reng dan kayu 5x5. Sedangkan Tahap II, bantuan material berupa papan 1 M3, paku 2”, kayu 5x7, paku”3;
Bahwa Bupati Ogan Ilir menerbitkan surat Nomor : 410/376/BPMPD/2013 tanggal 26 April 2013 kepada Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakyat RI, perihal usulan 20 Desa di kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir sebagai calon penerima BSPS Tahun 2013;
Bahwa Calon MBR Desa Palu membuat dan mengajukan usulan/ permohonan sebagai penerima kegiatan BSPS dengan melengkapi persyaratan administrasi melalui terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepala Desa Palu dan meneruskan usulan/ permohonan tersebut ke Kantor BPMPD Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa Kantor BPMPD Kabupaten Ogan Ilir meneruskan kembali usulan / permohonan ke Kementerian Perumahan Rakyat RI.
Bahwa PPK Penyediaan Rumah Swadaya melakukan proses seleksi / verifikasi kelayakan terhadap calon penerima BSPS.
Bahwa PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 Tanggal – Mei 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa Terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepala Desa Palu menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 Tanggal – April 2013 tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) BSPS Tahun 2013, yaitu :
-
No. Nama Kelompok Ketua Kelompok Jumlah Anggota 1 KPB 1 Marzian 10 2 KPB 2 Tarmizi 10 3 KPB 3 Rowi 11 4 KPB 4 Hamdan 11 5 KPB 5 Tarmizi 11 6 KPB 6 Romzi 11 7 KPB 7 Hairudin 11 8 KPB 8 M. Teguh 11 9 KPB 9 Maslin 9 Total anggota KPB (MBR) 95
Bahwa Terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepala Desa Palu, Herwadi selaku TPM dan KPB yang tidak mengetahui pembentukan KPB berdasarkan SK tersebut, dan Terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepala Desa Palu telah menunjuk secara lisan Ketua KPB sebagai berikut :
Saiman
Habiba
Mat Amin
Tarmizi
Kohar
Zainudin
Hamdan
Hamid
Rusmala
Rohmat
Bahwa KPB (Kelompok Penerima Bantuan) yang ditunjuk secara lisan tersebut tidak pernah melakukan musyawarah untuk pembentukan KPB dan tidak pernah menerima SK KPB tersebut; selanjutnya KPB yang ditunjuk secara lisan tersebut Tidak pernah melakukan musyawarah untuk pembentukan KPB sehingga seluruh anggota KPB yang ditunjuk secara lisan oleh terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah KPB dan tidak mengetahui siapa saja ketua-nya dan berapa jumlah anggota masing- masing KPB serta tidak pernah melihat dan menerima SK tersebut;
Bahwa selanjutnya untuk mendampingi KPB yang dibentuk oleh terdakwa tersebut, PT. Amythas selaku konsultasi kegiatan BSPS Tahun 2013 membuat kontrak kerja TPM Nomor : S.3-7.10/AMT-spk/350-01/IX/2013 Tanggal 5 September 2013, dalam tugas dan tanggung jawabnya TPM seharusnya membimbing dan mendampingi masyarakat dalam kegiatan BSPS Tahun 2013 tersebut, namun pada kenyataannya Herwadi, Ferri Julidin dan Yulika Wijaya selaku TPM tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mendampingi KPB/MBR dalam pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap II berupa dokumen yang terkait nama toko penyedia barang dan kelengkapan dokumen yang harus ada saat pencairan dana BSPS dan merencanakan pembelian bahan bangunan yang dibutuhkan MBR Desa Palu, selanjutnya KPB tidak pernah melaksanakan proses kegiatan pembuatan DRPB2 (Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan).
Bahwa KPB yang ditunjuk secara lisan oleh terdakwa tersebut tidak pernah melakukan survey harga bahan bangunan dan tidak pernah melaksanakan musyawarah penentuan Toko Taqwa Tani yang dikelola oleh Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali dikarenakan seluruh yang dibentuk oleh terdakwa tidak mengetahui SK pembentukan KPB yang diterbitkan oleh terdakwa;
Bahwa Penunjukan Toko Taqwa Tani sebagai penyedia barang sesuai Berita Acara Rapat Penentuan Toko tanggal 9 September 2013 yang ditanda tangani Terdakwa Bukhori (selaku kepala Desa Palu) dan Herwadi (TPM sebagai Notulis) tidak melibatkan KPB,
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyediaan barang, Toko Taqwa Tani bekerjasama dengan Terdakwa Bukhhori selaku kepala Desa Palu dan Herwadi selaku TPM:
Tidak melengkapi dengan kontrak pengadaan,
Tidak mengadakan material sesuai kebutuhan BSPS tahap II,
Tidak menyerahkan barang BSPS tahap II kepada MBR,
Tidak melaporkan pelaksanaan pekerjaan tahap II secara periodik kepada PPK.
Selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 434/Satker-PPS/7/2013 tanggal 8 Juli 2013 tentang penunjukan dan penandatanganan format DRPB2 Tahap I dan II yang di tujukan kepada Direktur Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS Tahun 2013 yaitu : Direktur PT. Surveyor Indonesia, Direktur PT. Survindo Putra Pratama dan Direktur PT. Superintending Company Of Indonesia, menyebutkan untuk menempatkan personil koordinator kabupaten / kota atau tenaga surveyor inspektur untuk menfasilitasi pembuatan DRPB2 dan menandatanganinya yang diwakili oleh Ade Rafianto, selanjutnya terdakwa dan Herwadi selaku TPM membawa DRPB2 ke Ade Rafianto untuk ditandatangani dan Ade Rafianto menandatangani DRPB2 tersebut tanpa memeriksa dan mengecek kebenaran isi DRPB2 tersebut yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan Herwadi selaku TPM .
Bahwa untuk proses pencairan Dana BSPS tersebut kantor BRI Pusat menunjuk BRI Unit SP Timbangan untuk menerima rekapitulasi data 95 MBR perihal nama- nama berikut nomor KTP penerima dana BSPS tahun 2013, selanjutnya BRI Unit SP Timbangan melakukan pembuatan buku tabungan 95 MBR. Pada saat akan pencairan dana tahap I, buku tabungan diserahkan kepada masing-masing penerima bantuan dan didampingi oleh terdakwa dan Herwadi selaku TPM untuk penandatanganan specimen buku tabungan dan untuk proses pencairan dana tahap I. Setelah pencairan dana tahap I buku tabungan tidak diserahkan ke masing- masing pemilik rekening dengan alasan untuk menghindari buku tabungan dan / atau penerima BSPS akan mengambil / melakukan penarikan dana sendiri – sendiri maka atas inisiatif lisan dari terdakwa dan Herwadi selaku TPM buku tabungan tersebut dititipkan pada BRI Unit SP. Timbangan, kemudia Tanggal 19 Desember 2013 95 MBR melakukan penarikan/ pencairan dana tahap II masing – masing sebesar Rp. 3.750.000,00 dengan melengkapi dokumen berupa buku tabungan, KTP asli, DRPB2, dan Surat Rekomendasi pencairan dana yang diterbitkan oleh Kepala BPMPD Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 410/77/XII/BPMPD/2013 Tanggal 16 Desember 2013, selanjutnya dana yang telah dicairkan oleh 95 MBR dengan jumlah keseluruhan Rp. 356.250.000,00 langsung ditransfer ke rekening BRI Nomor 5644-01-011619-53-0 atas nama H.A. Karim (Pemilik Toko Taqwa Tani yang dikelola oleh Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali) oleh :
-
-
1) Saiman Rp. 33.750.000,00 Tanggal 19/12/2013 2) Habiba Rp. 41.250.000,00 Tanggal 19/12/2013 3) Mat Amin Rp. 41.250.000,00 Tanggal 20/12/2013 4) Tarmizi Rp. 30.000.000,00 Tanggal 20/12/2013 5) A.Kohar Rp. 30.000.000,00 Tanggal 19/12/2013 6) Zainudin Rp. 33.750.000,00 Tanggal 20/12/2013 7) Hamdan Rp. 41.250.000,00 Tanggal 19/12/2013 8) Hamid Rp. 33.750.000,00 Tanggal 19/12/2013 9) Rusmala Rp. 37.500.000,00 Tanggal 19/12/2013 10) Rohmat Rp. 33.750.000,00 Tanggal 19/12/2013 Jumlah Rp. 356.250.000,00
-
Selanjutnya dana yang telah ditransfer oleh 95 MBR tersebut ke rekening H.A Karim (pemilik Toko Taqwa Tani) tidak langsung menggunakan dana untuk pengadaan bahan bahan bangunan, dikarenakan H. A. Karim bin Mazulah tidak tahu uang tersebut berasal dari mana, untuk pembayaran apa dan tidak tahu berapa tahap yang ditransfer, pada saat itu diajak menantunya Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali yang sebelumnya telah bekerjasama dengan terdakwa dan Herwadi selaku TPM mengecek rekening tersebut di Bank BRI Unit Simpang Timbangan dan jumlah uang yang ada di rekening tersebut sudah bertambah Rp. 356.250.000,00, kemudian dari jumlah dana sebesar Rp. 356.250.000,00 pada tanggal 30 Desember 2013, Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali bersama H. Abdul Karim menarik dana dan ditranfer ke rekening BRI Nomor 5644-01011600-53-1 atas nama Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali (pengelola Toko Taqwa Tani dan sebagai menantu H.A Karim) sebesar Rp. 320.000.000,00 dan tarik secara tunai tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 30.000.000,00 sedangkan sisanya sejumlah Rp. 6.250.000,00 ditarik beberapa kali oleh Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali melalui ATM sehingga saldo uang BSPS Tahap II tidak bersaldo, selanjutnya dana yang diambil oleh Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali dari rekening an. H.A. Karim diserahkan kepada terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepada Desa untuk pengadaan kayu yang dilakukan secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 321.250.000,00 dengan memperhitungkan terlebih dahulu hutang terdakwa Bukhori Bin M. Titeh sebelum pencairan dana BSPS Tahap II, dan terhadap penyerahan uang tidak dibuat tanda terima. serta Sisa dana BSPS sebesar Rp. 35.000.000,00 (Rp. 356.250.000,00- Rp. 321.250.000,00) sebagai keuntungan Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali sebesar Rp.9.500.000,00 diserahkan terdakwa kepada Herwadi selaku TPM Rp. 9.500.000,00 dan sebesar Rp. 16.000.000,00 masih pada kas toko.
Kemudian dana sebesar Rp. 321.250.000,00 yang diterima oleh terdakwa Bukhori Bin M. Titeh dari Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali hanya digunakan terdakwa sebesar Rp.220.000.000,00 dengan rincian :
-
NO NILAI (Rp) KETERANGAN 1 20.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 2 8.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 3 5.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 4 5.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 5 15.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 6 70.000.00,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 7 5.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 8 1.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 9 25.000.000,00 Diserahkan ke Tarzan, Romzi, Tarmizi, Zainudin 10 15.000.000,00 Diserahkan ke Wahid 11 5.000.000,00 Diserahkan ke Herwadi 12 10.000.000,00 Diserahkan ke Herwadi 13 34.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 14 2.000.000,00 Sewa bis ke Bank 220.000.000,00 Total
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama Toko TAQWA TANI yang dikelola Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali dan Herwadi selaku TPM tidak pernah merealisasikan dan menyalurkan material bahan bangunan sebagaimana tercantum pada DRPB Tahap II kepada 95 MBR Desa Palu, sehingga 95 MBR tidak dapat memperbaiki rumah sesuai jadwal paling lambat 60 hari sejak pencairan dana Tahap II tanggal 19 Desember 2013
Bahwa dalam pengelolaan Alokasi dana BSPS di Desa Palu, terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepala Desa Palu bersama-sama Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali dan Herwadi Bin Hakamtidak melaksanakan atau melakukan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 6 Tahun 2013 Tanggal 11 Juni 2013, yang mana terdakwa bersama-samaIwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali dan Herwadi Bin Hakam tidak memberikan Bantuan bahan/ material sesuai DPRB2 Tahap II yang harusnya diterima oleh 95 MBR, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dana bantuan stimulan perumahan swadaya tahap II Desa Palu Kecamatan Pemulutan Keabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Drs. Posma Simanjutak selaku penanggung jawab Nomor SR-48/PW07/5/2016 tanggal 29 Januari 2016, dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Bukhori Bin M. Titeh sebagai Kepala Desa Palu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tentang Penunjukan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas Pemerintah Kota Palembang dan SK Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 201 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang pembentukan tim pengawas dan monitoring pelaksanaan BSPS provinsi Sumatera Selatan tahun 2013, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Herwadi Bin Hakam sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali sebagai pengelola Toko Taqwa Tani ( kedua perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu di antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungakn diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mnyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp. 356.250.000,- ( tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa bersama-sama Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali dan Herwadi Bin Hakam dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2013, Deputi Bidang Perumahan Swadaya pada Kementerian Perumahan Rakyat melaksanakan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui program pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tertuang dalam DIPA Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 05 Desember 2012,
Bahwa Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) adalah fasilitasi dari pemerintah dalam bentuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan maksud untuk mendorong MBR membangun rumah sendiri rumah yang layak huni dan/ atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR. Lingkup BSPS adalah pembangunan rumah baru atau perbaikan total, peningkatan kualitas rumah dan pembangunan sarana prasarana dan utilitas umum. Sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian Perumahan Rakyat Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 tanggal – Mei 2013 ditetapkan penerima dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa Alokasi dana BSPS di desa Palu kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir untuk 95 MBR dengan nilai Rp. 712.500.000,- masing – masing MBR menerima bantuan sebesar Rp. 7.500.000,- terdiri dari Tahap I sebesar Rp. 3.750.000,- dan tahap II sebesar Rp. 3.750.000,-. Untuk tahap I, bantuan berupa material yang bervariasi sesuai kebutuhan MBR dalam bentuk seng (5) kaki, (6) kaki, (7) kaki, (8) kaki, tukup, paku, reng dan kayu 5x5. Sedangkan Tahap II, bantuan material berupa papan 1 M3, paku 2”, kayu 5x7, paku”3;
Bahwa Bupati Ogan Ilir menerbitkan surat Nomor : 410/376/BPMPD/2013 tanggal 26 April 2013 kepada Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakyat RI, perihal usulan 20 Desa di kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir sebagai calon penerima BSPS Tahun 2013;
Bahwa Calon MBR Desa Palu membuat dan mengajukan usulan/ permohonan sebagai penerima kegiatan BSPS dengan melengkapi persyaratan administrasi melalui terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepala Desa Palu dan meneruskan usulan/ permohonan tersebut ke Kantor BPMPD Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa Kantor BPMPD Kabupaten Ogan Ilir meneruskan kembali usulan / permohonan ke Kementerian Perumahan Rakyat RI.
Bahwa PPK Penyediaan Rumah Swadaya melakukan proses seleksi / verifikasi kelayakan terhadap calon penerima BSPS.
Bahwa PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 Tanggal – Mei 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa Terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepala Desa Palu menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 Tanggal – April 2013 tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) BSPS Tahun 2013, yaitu :
-
No. Nama Kelompok Ketua Kelompok Jumlah Anggota 1 KPB 1 Marzian 10 2 KPB 2 Tarmizi 10 3 KPB 3 Rowi 11 4 KPB 4 Hamdan 11 5 KPB 5 Tarmizi 11 6 KPB 6 Romzi 11 7 KPB 7 Hairudin 11 8 KPB 8 M. Teguh 11 9 KPB 9 Maslin 9 Total anggota KPB (MBR) 95
Bahwa Terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepala Desa Palu, Herwadi selaku TPM dan KPB yang tidak mengetahui pembentukan KPB berdasarkan SK tersebut, dan Terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepala Desa Palu telah menunjuk secara lisan Ketua KPB sebagai berikut :
Saiman
Habiba
Mat Amin
Tarmizi
Kohar
Zainudin
Hamdan
Hamid
Rusmala
Rohmat
Bahwa KPB (Kelompok Penerima Bantuan) yang ditunjuk secara lisan tersebut tidak pernah melakukan musyawarah untuk pembentukan KPB dan tidak pernah menerima SK KPB tersebut; selanjutnya KPB yang ditunjuk secara lisan tersebut Tidak pernah melakukan musyawarah untuk pembentukan KPB sehingga seluruh anggota KPB yang ditunjuk secara lisan oleh terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah KPB dan tidak mengetahui siapa saja ketua-nya dan berapa jumlah anggota masing- masing KPB serta tidak pernah melihat dan menerima SK tersebut;
Bahwa selanjutnya untuk mendampingi KPB yang dibentuk oleh terdakwa tersebut, PT. Amythas selaku konsultasi kegiatan BSPS Tahun 2013 membuat kontrak kerja TPM Nomor : S.3-7.10/AMT-spk/350-01/IX/2013 Tanggal 5 September 2013, dalam tugas dan tanggung jawabnya TPM seharusnya membimbing dan mendampingi masyarakat dalam kegiatan BSPS Tahun 2013 tersebut, namun pada kenyataannya Herwadi, Ferri Julidin dan Yulika Wijaya selaku TPM tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mendampingi KPB/MBR dalam pembuatan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap II berupa dokumen yang terkait nama toko penyedia barang dan kelengkapan dokumen yang harus ada saat pencairan dana BSPS dan merencanakan pembelian bahan bangunan yang dibutuhkan MBR Desa Palu, selanjutnya KPB tidak pernah melaksanakan proses kegiatan pembuatan DRPB2 (Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan).
Bahwa KPB yang ditunjuk secara lisan oleh terdakwa tersebut tidak pernah melakukan survey harga bahan bangunan dan tidak pernah melaksanakan musyawarah penentuan Toko Taqwa Tani yang dikelola oleh Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali dikarenakan seluruh yang dibentuk oleh terdakwa tidak mengetahui SK pembentukan KPB yang diterbitkan oleh terdakwa;
Bahwa Penunjukan Toko Taqwa Tani sebagai penyedia barang sesuai Berita Acara Rapat Penentuan Toko tanggal 9 September 2013 yang ditanda tangani Terdakwa Bukhhori (selaku kepala Desa Palu) dan Herwadi (TPM sebagai Notulis) tidak melibatkan KPB,
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyediaan barang, Toko Taqwa Tani bekerjasama dengan Terdakwa Bukhhori selaku kepala Desa Palu dan Herwadi selaku TPM:
Tidak melengkapi dengan kontrak pengadaan,
Tidak mengadakan material sesuai kebutuhan BSPS tahap II,
Tidak menyerahkan barang BSPS tahap II kepada MBR,
Tidak melaporkan pelaksanaan pekerjaan tahap II secara periodik kepada PPK.
Selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 434/Satker-PPS/7/2013 tanggal 8 Juli 2013 tentang penunjukan dan penandatanganan format DRPB2 Tahap I dan II yang di tujukan kepada Direktur Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS Tahun 2013 yaitu : Direktur PT. Surveyor Indonesia, Direktur PT. Survindo Putra Pratama dan Direktur PT. Superintending Company Of Indonesia, menyebutkan untuk menempatkan personil koordinator kabupaten / kota atau tenaga surveyor inspektur untuk menfasilitasi pembuatan DRPB2 dan menandatanganinya yang diwakili oleh Ade Rafianto, selanjutnya terdakwa dan Herwadi selaku TPM membawa DRPB2 ke Ade Rafianto untuk ditandatangani dan Ade Rafianto menandatangani DRPB2 tersebut tanpa memeriksa dan mengecek kebenaran isi DRPB2 tersebut yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan Herwadi selaku TPM .
Bahwa untuk proses pencairan Dana BSPS tersebut kantor BRI Pusat menunjuk BRI Unit SP Timbangan untuk menerima rekapitulasi data 95 MBR perihal nama- nama berikut nomor KTP penerima dana BSPS tahun 2013, selanjutnya BRI Unit SP Timbangan melakukan pembuatan buku tabungan 95 MBR. Pada saat akan pencairan dana tahap I, buku tabungan diserahkan kepada masing-masing penerima bantuan dan didampingi oleh terdakwa dan Herwadi selaku TPM untuk penandatanganan specimen buku tabungan dan untuk proses pencairan dana tahap I. Setelah pencairan dana tahap I buku tabungan tidak diserahkan ke masing- masing pemilik rekening dengan alasan untuk menghindari buku tabungan dan / atau penerima BSPS akan mengambil / melakukan penarikan dana sendiri – sendiri maka atas inisiatif lisan dari terdakwa dan Herwadi selaku TPM buku tabungan tersebut dititipkan pada BRI Unit SP. Timbangan, kemudia Tanggal 19 Desember 2013 95 MBR melakukan penarikan/ pencairan dana tahap II masing – masing sebesar Rp. 3.750.000,00 dengan melengkapi dokumen berupa buku tabungan, KTP asli, DRPB2, dan Surat Rekomendasi pencairan dana yang diterbitkan oleh Kepala BPMPD Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 410/77/XII/BPMPD/2013 Tanggal 16 Desember 2013, selanjutnya dana yang telah dicairkan oleh 95 MBR dengan jumlah keseluruhan Rp. 356.250.000,00 langsung ditransfer ke rekening BRI Nomor 5644-01-011619-53-0 atas nama H.A. Karim (Pemilik Toko Taqwa Tani yang dikelola oleh Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali) oleh :
-
-
1) Saiman Rp. 33.750.000,00 Tanggal 19/12/2013 2) Habiba Rp. 41.250.000,00 Tanggal 19/12/2013 3) Mat Amin Rp. 41.250.000,00 Tanggal 20/12/2013 4) Tarmizi Rp. 30.000.000,00 Tanggal 20/12/2013 5) A.Kohar Rp. 30.000.000,00 Tanggal 19/12/2013 6) Zainudin Rp. 33.750.000,00 Tanggal 20/12/2013 7) Hamdan Rp. 41.250.000,00 Tanggal 19/12/2013 8) Hamid Rp. 33.750.000,00 Tanggal 19/12/2013 9) Rusmala Rp. 37.500.000,00 Tanggal 19/12/2013 10) Rohmat Rp. 33.750.000,00 Tanggal 19/12/2013 Jumlah Rp. 356.250.000,00
-
selanjutnya dana yang telah ditransfer oleh 95 MBR tersebut ke rekening H.A Karim (pemilik Toko Taqwa Tani) tidak langsung menggunakan dana untuk pengadaan bahan bahan bangunan, dikarenakan H. A. Karim bin Mazulah tidak tahu uang tersebut berasal dari mana, untuk pembayaran apa dan tidak tahu berapa tahap yang ditransfer, pada saat itu diajak menantunya Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali yang sebelumnya telah bekerjasama dengan terdakwa dan Herwadi selaku TPM mengecek rekening tersebut di Bank BRI Unit Simpang Timbangan dan jumlah uang yang ada di rekening tersebut sudah bertambah Rp. 356.250.000,00, kemudian dari jumlah dana sebesar Rp. 356.250.000,00 pada tanggal 30 Desember 2013, Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali bersama H. Abdul Karim menarik dana dan ditranfer ke rekening BRI Nomor 5644-01011600-53-1 atas nama Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali (pengelola Toko Taqwa Tani dan sebagai menantu H.A Karim) sebesar Rp. 320.000.000,00 dan tarik secara tunai tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 30.000.000,00 sedangkan sisanya sejumlah Rp. 6.250.000,00 ditarik beberapa kali oleh Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali melalui ATM sehingga saldo uang BSPS Tahap II tidak bersaldo, selanjutnya dana yang diambil oleh Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali dari rekening an. H.A. Karim diserahkan kepada terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepada Desa untuk pengadaan kayu yang dilakukan secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 321.250.000,00 dengan memperhitungkan terlebih dahulu hutang terdakwa Bukhori Bin M. Titeh sebelum pencairan dana BSPS Tahap II, dan terhadap penyerahan uang tidak dibuat tanda terima. serta Sisa dana BSPS sebesar Rp. 35.000.000,00 (Rp. 356.250.000,00- Rp. 321.250.000,00) sebagai keuntungan Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali sebesar Rp.9.500.000,00 diserahkan terdakwa kepada Herwadi selaku TPM Rp. 9.500.000,00 dan sebesar Rp. 16.000.000,00 masih pada kas toko.
Kemudian dana sebesar Rp. 321.250.000,00 yang diterima oleh terdakwa Bukhori Bin M. Titeh dari Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali hanya digunakan terdakwa sebesar Rp.220.000.000,00 dengan rincian :
-
-
NO NILAI (Rp) KETERANGAN 1 20.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 2 8.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 3 5.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 4 5.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 5 15.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 6 70.000.00,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 7 5.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 8 1.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 9 25.000.000,00 Diserahkan ke Tarzan, Romzi, Tarmizi, Zainudin 10 15.000.000,00 Diserahkan ke Wahid 11 5.000.000,00 Diserahkan ke Herwadi 12 10.000.000,00 Diserahkan ke Herwadi 13 34.000.000,00 Diserahkan ke Hikmat untuk pengadaan kayu 14 2.000.000,00 Sewa bis ke Bank 220.000.000,00 Total
-
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama Toko TAQWA TANI yang dikelola Iwan Als. Ndut Bin Muhammad Ali dan Herwadi selaku TPM tidak pernah merealisasikan dan menyalurkan material bahan bangunan sebagaimana tercantum pada DRPB Tahap II kepada 95 MBR Desa Palu, sehingga 95 MBR tidak dapat memperbaiki rumah sesuai jadwal paling lambat 60 hari sejak pencairan dana Tahap II tanggal 19 Desember 2013.
Bahwa dalam pengelolaan Alokasi dana BSPS di Desa Palu, terdakwa Bukhori Bin M. Titeh selaku Kepala Desa Palu tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta wewenang berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 6 Tahun 2013 Tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yaitu Bab III pasal 18 menyebutkan sebagai anggota tim teknis, Kepala Desa/Lurah melaksanakan tugas dan tanggungjawab :
Membuat surat keputusan pembentukan KPB
Memberi keterangan penghasilan bagi warganya yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Memberi keterangan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah (sertifikat hak atas tanah) dan
Mengesahkan data permohonan BSPS yang tertuang dalam formulir Data Permohonan BSPS.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dana bantuan stimulan perumahan swadaya tahap II Desa Palu Kecamatan Pemulutan Keabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Drs. Posma Simanjutak selaku penanggung jawab Nomor SR-48/PW07/5/2016 tanggal 29 Januari 2016, dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 .
Menimbang bahwa terhadap dakwaan tersebut penasehat hukum terdakwa telah mengajukan keberatan yang antara lain menyatakan :
Pengadilan tindak pidana Korupsi tidak berwenang mengadili
Penahanan terdakwa lewat waktu sehingga cacat hukum/kabur
Menimbang bahwa atas keberatan tersebut telah ditanggapi oleh majelis hakim dengan mengeluarkan putusan sela yang amarnya berbunyi sbb :
Menyatakan menolak keberatan /eksepsi dari terdakwa Bukhori bin M Titeh
Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan
Untuk sementara biaya ditangguhkan sampai perkara dinyatakan selesai
Menimbang bahwa penuntut umum untuk memperkuat dakwaannya telah mengajukan saksi saksi, ahli yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaan masing masing. Adapun keterangan saksi saksi tersebut yaitu sbb :
1.1.H. SYAMSUL BAHRI, M.Si. Bin ZUBAIRI MUROH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir selama 7 Tahun dari tahun 2006 s/d tahun 2013 berdasarkan :
SK Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural nomor : 821:/37/BKD/2006, tanggal 22 april 2006 dari kepala dinas perindustrian dan perdagangan koperasi dan UKM ke jabatan baru kepala Badan PMD Kabupaten Ogan Ilir.
SK Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural nomor : 821:/101/BKD/2013, tanggaql 09 september 2013 dari Kepala BPMPD ke jabatan Baru Inspektur Kab. Ogan Ilir.;
Bahwa mengenal terdakwa Bukhori selaku KADES Palu tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2013 di Kab. Ogan Ilir ada dilaksanakan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan lingkup peningkatan kualitas rumah (PK) dan jenis bantuan berupa dana langsung. BSPS merupakan fasilitasi pemerintah berupa bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
Bahwa Pedoman / panduan dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut yang diterima oleh BPMPD Kab. Ogan Ilir adalah sebagai berikut :
Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 01 / SE / DPS / 2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan dana BSPS,
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,
Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54 tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata cara penunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM),
Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 / DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporan pelaksanaan BSPS,
Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan.;
Bahwa berdasarkan SK Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya an. Ir. SRI NURHAYATI, MM. Nomor : 201 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2015 tentang pembentukan tim pengawas dan monitoring pelaksanaan BSPS provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. Saksi selaku Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir menjabat sebagai Tim Tehnis pada Kegiatan BSPS Desa Palu tahun 2013;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Palu Berdasarkan SK Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya an. Ir. SRI NURHAYATI, MM. Nomor : 201 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2015 tentang pembentukan tim pengawas dan monitoring pelaksanaan BSPS provinsi Sumatera Selatan tahun 2013menjabat sebagai Tim Tehnis pada Kegiatan BSPS Desa Palu tahun 2013;
Bahwa Mekanisme dan tahapan Kab. Ogan Ilir mendapatkan BSPS tahun 2013 dari Kemenpera adalah :
Tim tehnis Kabupaten melakukan Identifikasi, sosialisasi dan pendataan kegiatan BSPS tahun 2013 ditingkat masyarakat,
Deputi bidang perumahan Swadaya di Kemenpera mengeluarkan keputusan penetapan lokasi penerima dana BSPS tahun 2013,
Bupati Ogan Ilir a.n H. Mawardi Yahya menerbitkan Surat Nomor : 410/376/BPMPD/2013 tanggal 26 april 2013 kepada Kepala satuan kerja Pemberdayaan perumahan Swadaya Kemenpera RI di Jakarta Perihal Usulan 20 Desa di Kecamatan pemulutan Kab. Ogan Ilir sebagai calon penerima BSPS tahun 2013.;
Bahwa bentuk tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala BPMPD dalam hal pengawasan dan monitoring kegiatan BSPS tahun 2013:
Menerbitkan Surat nomor: 410/503/BPMPD/2013 tanggal 04 Juli 2013 Kepada Kepala satuan kerja pemberdayaan perumahan Swadaya Kemenpera RI Perihal Usulan nama TPM Sipil BSPS Kab. Ogan Ilir tahun anggaran 2013,
menerbitkan surat nomor : 410/520/II/BPMPD/2013 tanggal 17 Juli 2013 kepada menteri perumahan rakyat RI Cq satker pemberdayaan perumahan Swadaya Perihal Usulan Tim tehnis Kabupaten,
Menandatangi DRPB2 tahap I Desa Palu dalam kegiatan BSPS tahun 2013,
Menerbitkan Surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir an. Drs. H. SYAMSUL BAHRI, M.Si. Nomor : 410/15/II/BPMD/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal rekomendasi pencairan dana tahap I BSPS MBR Kab. Ogan Ilir tahun 2013.
Bahwa anggaran kegiatan BSPS tahun 2013 untuk Kab. Ogan Ilir adalah sebesar ( 95 MBR x Rp. 7.500.000,00 ) = Rp. 712.500.000,- (tujuh ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2013 melalui DIPA Kementerian Perumahan Rakyat RI dan dibagi menjadi 2 tahap, tahap 1 sebesar Rp. 356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tahap II sebesar Rp. 356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Berdasarkan Pasal 18 peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bahwa tugas dan tanggung jawab Kepala Desa adalah sebagai berikut:
Membuat surat keputusan pembentukan KPB,
Memberi keterangan penghasilan bagi warganya yang tidak memiliki penghasilan tetap,
Memberi keterangan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah (sertifikat atas hak tanah), dan
Mengesahkan data permohonan BSPS yang tertuang dalam formulir data permohonan BSPS.;
Bahwa masyarakat dalam proses kegiatan masyarakat dibantu oleh tim pendampin masyarakat (TPM) dan TPM Desa Palu ada tiga orang yaitu:
HERWADI.
FERRI JULIDIN, S.Pd.
YUL IK WIJAYAH, A.Md.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab TPM adalah sebagai berikut :
1) Memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan
2) Membuat laporan progres pekerjaan mulai 0 %, 30 % dan 100 %
3) Melakukan survei bahan bangunan yang paling sedikit tiga tempat untuk mencari harga pasar terendah.
- Bahwa Proses pengusulan hingga penetapan MBR sebagai penerima BSPS tahun 2013 tersebut adalah sebagai berikut :
a. Calon MBR membuat dan mengajukan usulan / permohonan untuk menerima kegiatan BSPS melalui Kepala Desa,
b. Calon MBR melengkap persyaratan administrasi sebagaimana yang telah ditetapkan,
c. Kepala Desa meneruskan usulan / permohonan tersebut ke kantor BPMPD Kab. Ogan Ilir,
d. Kantor BPMPD Kab. Ogan Ilir meneruskan kembali usulan / permohonan tersebut ke Kemenpera RI,
e. Pihak Kemenpera RI melakukan verifikasi kelayakan terhadap calon MBR sebagai penerima kegiatan BSPS tersebut,
f. Penetapan MBR penerima BSPS oleh PPK.;
- Bahwa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh calon MBR berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah sebagai berikut :
a. Surat permohonan dari MBR
b. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan
1) Belum pernah menerima bantuan rumah berupa dana atau barang yang bersumber dari APBN / APBD
2) Tanah merupakan milik sendiri dan bukan merupakan warisan yang belum dibagi
3) Satu - satunya rumah yang dimiliki untuk ditingkatkan kualitasnya
4) Akan menghuni sendiri rumah yang mendapat BSPS
5) Tidak memberikan dana BSPS kepada pihak lain dengan dalih apapun
6) Bersungguh - sungguh mengikuti program BSPS
7) Memberikan kuasa kepada pos/bank penyalur untuk menyampaikan informasi isi rekening tabungan kepada PPK
c. Fotocopy sertifikat hak atas tanah, surat bukti menguasai tanah atau surat keterangan menguasai tanah dari Kepala Desa / Lurah
d. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
e. Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja atau Kepala Desa / Lurah
f. Gambar Kerja dan RPD BSPS
- Bahwa membenarkan SK yang ditetapkan oleh PPK Penyediaan Perumahan Swadaya Wilayah Sumatera dari Kementerian Perumahan Rakyat an. Ir. CUT LISA, MT. Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 tanggal Mei 2013 tentang penetapan penerima dana BSPS tahun 2013 Kabupaten Ogan Ilir yang ditunjukan di hadapan Majelis Hakim dan Untuk Desa Palu Kab. Ogan Ilir ada 95 MBR;
- Bahwa membenarkan SK Kepala Desa Palu Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal April 2013Jumlah KPB di Desa Palu ada 9 KPByang ditunjukan di hadapan Majelis Hakim;
- Bahwa selain dari SK tentang penetapan KPB, seingat saksi tidak ada BPMPD Kab. Ogan Ilir menerima SK revisi atau perubahan dari 9 KPB tersebut;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab KPB adalah sebagai berikut :
1) Membuat jadwal kegiatan gotong royong untuk membangun rumah dan membuat GK dan RPD dengan didampingi dan dibimbing oleh TPM,
2) Merencanakan pembelian bahan bangunan yang dituangkan dalam DRPB2
3) Membeli bahan bangunan dan menunjuk tempat pembeliannya sesuai dengan rencana pembelian bahan bangunan yang tertuang dalam DRPB2
4) Membangun rumah yang mendapat BSPS sesuai dengan GK dan RPD –
5) Menggerakkan swadaya penerima bantuan berupa dana dan/atau barang untuk menambah BSPS;
- Bahwa proses penyaluran dana BSPS tahun 2013 tersebut berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 96 / SE / DS / 2012 tentang tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan :
a. Bank / pos penyalur (dalam hal ini untuk Kab. Ogan Ilir adalah Bank BRI Unit SP. Timbangan) menyalurkan dana BSPS ke penerima BSPS dalam bentuk buku tabungan untuk atas nama penerima BSPS
b. Setelah dana BSPS masuk ke rekening MBR, KPB membuat DRPB2 untuk penarikan dana yang di ajukan ke Kepala BPMPD selaku SKPD;
c. Setelah DRPB2 di sah kan oleh Kepala BPMPD selaku Kepala SKPD sebagai Kepala BPMPD merekomendasikan pencairan Dana BSPS
Tahap I kepada pimpinan Bank BRI Unit SP. Timbangan untuk merealisasikan pencairan dana BSPS Desa Palu melalui rekening Suplier/Toko bangunan a.n CILA ARTHA PT. GIAN DEVARA no rek 5637-01-000488-50-5
Tahap II saksi tidak tahu karena saksi tidak lagi menjabat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir.
- Bahwa alokasi dana BSPS per MBR adalah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang proses pencairan dananya melalui buku rekening masing - masing MBR di BRI Unit Timbangan alamat KM 32 Timbangan / Inderalaya Utara. Proses pencairan dana dilakukan 2 tahap, yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013, Penarikan dana tabungan dilakukan bersamaan dengan pembelian bahan bangunan dan Pembayaran pembelian bahan bangunan dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB pada saat penarikan dana tabungan;
- Bahwa penunjukan / penetapan Suplier adalah sebagai berikut :
a. Penunjukan supplier berdasarkan hasil musyawarah antara KPB dan TPM sebagaimana tercantum dalam DRPB2
b. melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlakuSyarat yang harus dipenuhi oleh pihak penyedia barang / toko untuk dapat ditetapkan selaku supplier dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 antara lain harus memiliki ijin usaha, dan tempat usaha dengan alamat yang jelas;
Bahwa Untuk penyelesaian pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progres 100 % paling lambat 105 hari kalender sejak penarikan dana BSPS, dan untuk Dana BSPS tahun 2013 tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain diluar DRPB2 apalagi untuk kepentingan pribadi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.2. DICKY SYAILENDRA, S.Sos Bin M. A. KADIER H.ADIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir, nomor dan tanggal SK (lupa) yang menjabat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir sebelum saksi adalah Drs. H. SYAMSUL BAHRI, M.Si;
Bahwa mengenal terdakwa selaku KADES Palu pada tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2013 di Kab. Ogan Ilir ada dilaksanakan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan lingkup peningkatan kualitas rumah (PK) dan jenis bantuan berupa dana langsung. BSPS merupakan fasilitasi pemerintah berupa bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni. Tujuan dari BSPS adalah terbangunnya rumah yang layak huni dan lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR;
Pedoman / panduan dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut yang diterima oleh BPMPD Kab. Ogan Ilir adalah sebagai berikut :
a. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54 tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata cara penunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
b. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 / DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporan pelaksanaan BSPS;
c. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan,
d. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 01 / SE / DS / 2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan dana BSPS
e. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Bahwa sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab dari Kepala SKPD dalam hal pengawasan dan monitoring maka Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir menerbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa selaku Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir saksi ada menerbitkan rekomendasi pencairan dana tahap II BSPS tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dengan surat Nomor : 410/ /XII/BPMD/2013 tanggal 2013 perihal rekomendasi pencairan dana BSPS MBR tahun 2013 tahap II ke Pimpinan BRI Unit SP. Timbangan;
Bahwa ditunjukan oleh majelis hakim surat permohonan pencairan dari KADES PALU yang ditandatangani oleh terdakwa tanggal Desember 2013 dengan berkas persyaratan berupa Berita acara rapat penentuan toko yaitu toko taqwa tani dan daftar rencana pembelian bahan bangunan (DRPB2) oleh kelompok penerima bantuan (KPB) tanggal 13 Desember 2013;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 bahwa :
a. Penarikan dana tabungan dilakukan bersamaan dengan pembelian bahan bangunan;
b. Pembayaran pembelian bahan bangunan dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB pada saat penarikan dana tabungan;
- Bahwa berdasarkan :
a. DRPB2 tahap I BSPS Desa Palu tahun 2013 bahwa selaku supplier / toko penyedia material bahan bangunan adalah PT. GIAN DEVARA Jln. Raya Inderalaya No. 02 Rt. 05 LK. III Kel. Inderalaya Mulya mealui Nomor Rekening : 5637-01-000488-50-5;
b. DRPB2 tahap I BSPS Desa Palu tahun 2013 bahwa selaku supplier / toko penyedia material bahan bangunan adalah H. A. KARIM (Toko TAQWA TANI) melalui Nomor Rekening : 5644-01011619-53-0;
- Bahwa Penunjukan supplir / toko penyedia bahan material BSPS tersebut antara lain adalah :
a. Musyawarah antar MBR guna penentuan calon supplir / toko
b. Survey harga bahan bangunan
c. Penetapan supplir / toko berdasarkan kesepakatan MBR
Syarat yang harus dipenuhi oleh pihak penyedia barang / toko untuk dapat ditetapkan selaku supplier dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 antara lain harus memiliki ijin usaha, dan tempat usaha dengan alamat yang jelas
- Bahwa PT. GIAN DEVARA telah merealisasikan 100 % material bahan bangunan sesuai dengan DRPB2 tahap I yang dibuktikan dengan :
a. Berita Acara Serah Terima Barang Pesanan Proyek BSPS Kemenpera TA. 2013 tertanggal 11 September 2013 antara KPB dan supplier
b. Laporan progres fisik 30 % kegiatan BSPS tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dari TPM an. HERWADI
- Bahwa hingga sekarang Toko TAQWA TANI belum merealisasikan / menyalurkan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II kepada 95 MBR Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dikarenakan berdasarkan keterangan Kabid. TTG dan Perumanan BPMPD Kab. Ogan Ilir an. Pak ZAMHER bahwa keseluruhan dana BSPS tahap II Desa Palu tersebut dipinta oleh Kades Palu an. BUKHORI, MT. Dari Toko TAQWA TANI. Dan hingga sekarang berita acara serah terima barang tahap II dan laporan progres fisik 100 % belum disampaikan oleh TPM ke BPMPD Kab. Ogan Ilir. Sebagai tindak lanjut dari BPMPD Kab. Ogan Ilir, maka :
a. Diterbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 412/659/BPMPD/2013 tanggal 09 Desember 2013 kepada Kepala Desa Palu / Ketua PB / TPM perihal percepatan pelaksanaan kegiatan BSPS dan laporan pelaksanaannya
b. Diterbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/492/BPMPD/2014 tanggal 14 Agustus 2014 kepada TPM BSPS APBN 2013perihal panggilan menghadap dan membawa berkas penyaluran BSPS tahun 2013
c. Diterbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/77/BPMPD/2015 tanggal 09 Februari 2015 kepada Sdr. H. A. KARIM (pemilik Toko TAQWA TANI) perihal teguran pelaksanaan BSPS tahun 2013
d. Diterbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/78/BPMPD/2015 tanggal 10 Februari 2015 kepada Kepala Desa Palu perihal teguran pelaksanaan BSPS tahun 2013
e. Diterbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/90/BPMPD/2015 tanggal 18 Februari 2015 kepada Kepala Desa Palu perihal laporan penyimpangan dana bantuan rumah
f. Diterbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/91/BPMPD/2015 tanggal 18 Februari 2015 kepada Sdr. H. A. KARIM (pemilik Toko TAQWA TANI) perihal laporan penyimpangan dana bantuan rumah
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 bahwa penyelesaian pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progres 100 % paling lambat 60 hari kalender sejak penarikan dana BSPS tahap II.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.3. MUHAMMAD TAUFIK BIN HABBAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa mengenal terdakwa selaku KADES Palu pada tahun 2013;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kabid Sumber Daya Desa Pemukiman Perumahan Tehnologi Tepat Guna dari tanggal 01 bulan Februari tahun 2011 sampai tanggal 10 bulan September tahun 2013. Tugas saksi sebagai tenaga tehnis yang mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan Sumber Daya Desa Pemukiman Perumahan Tehnologi Tepat Guna dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir dan Hubungan dengan Kegiatan BSPS adalah sebagai salah satu program kegiatan pada bidang Sumber Daya Desa Pemukiman Perumahan Tehnologi Tepat Guna kab. Ogan Ilir;
Bahwa pada tahun 2013 di Kab. Ogan Ilir ada dilaksanakan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan lingkup peningkatan kualitas rumah (PK) dan jenis bantuan berupa dana langsung. BSPS merupakan fasilitasi pemerintah berupa bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
Bahwa Berdasarkan SK Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya an. Ir. SRI NURHAYATI, MM. Nomor : 201 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2015 tentang pembentukan tim pengawas dan monitoring pelaksanaan BSPS provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. Saksi selaku Kabid SDD, Pemukiman dan TTG Kab. Ogan Ilir manjabat sebagai anggota Tim Tehnis pada Kegiatan BSPS Desa Palu tahun 2013;
Bahwa Anggaran kegiatan BSPS tahun 2013 untuk Kab. Ogan Ilir adalah sebesar ( 95 MBR x Rp. 7.500.000,00 ) = Rp. 712.500.000,- (tujuh ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2013 melalui DIPA Kementerian Perumahan Rakyat RI;
Bahwa Berdasarkan SK yang ditetapkan oleh PPK Penyediaan Perumahan Swadaya Wilayah Sumatera dari Kementerian Perumahan Rakyat an. Ir. CUT LISA, MT. Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 tanggal Mei 2013 tentang penetapan penerima dana BSPS tahun 2013 Kabupaten Ogan Ilir. Untuk Desa Palu Kab. Ogan Ilir terdiri dari 95 MBR;
Bahwa Proses pembentukan / penetapan KPB dengan cara pelaksanaan musyawarah antar MBR dengan difasilitasi oleh Kepala Desa dan TPM masing-masing, kemudian hasil musyawarah ditetapkan dengan SK Kepala Desa, Sepengingat saksi BPMPD Kab. Ogan Ilir ada menerima SK penetapan KPB Desa Palu tersebut yang diterbitkan oleh Kades Palu an. BUKHORI, MT. Sesuai dengan SK Kepala Desa Palu Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal April 2013;
Bahwa Berdasarkan SK Kepala Desa Palu Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal April 2013Jumlah KPB di Desa Palu ada 9 KPB, Selain dari 9 SK tersebut diatas tentang penetapan KPB, sepengingat saksi tidak ada BPMPD Kab. Ogan Ilir menerima SK revisi atau perubahan dari 9 KPB tersebut diatas;
Bahwa Selaku TPM Desa Palu adalah :
1) HERWADI 70 MBR
2) YUL IKA WIJAYA, A.Md. 6 MBR
3) FERRI JULIDIN, S.Pd. 19 MBR;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab TPM adalah sebagai berikut :
1) Memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan
2) Membuat laporan progres pekerjaan mulai 0 %, 30 % dan 100 %;
- Bahwa bentuk tugas dan tanggung jawab dari Kepala BPMPD dalam hal pengawasan dan monitoring maka menerbitkan rekomendasi pencairan dana :
Tahap I Surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir an. Drs. H. SYAMSUL BAHRI, M.Si. Nomor : 410/15/II/BPMD/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal rekomendasi pencairan dana tahap I BSPS MBR Kab. Ogan Ilir tahun 2013.
Tahap II Saksi tidak tahu proses dan realisasinya karena saksi tidak lagi menjabat sebagai Kabid SDD BPMPD Kab. Ogan Ilir;
- Bahwa Alokasi dana BSPS per MBR adalah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang proses pencairan dananya melalui buku rekening masing - masing MBR di BRI Unit Timbangan alamat KM 32 Timbangan / Inderalaya Utara. Proses pencairan dana dilakukan 2 tahap, yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-;
- Bahwa Selaku Kabid SDD BPMPD Kab. Ogan Ilir dan tim teknis pengawasan dan monitoring mengetahui bahwa realisasi tahap I benar telah telah dilaksanakan, dan buktinya adalah :
a. Berita Acara Serah Terima Barang Pesanan Proyek BSPS Kemenpera TA. 2013 tertanggal 11 September 2013 antara KPB dan supplier
b. Laporan progres fisik 30 % kegiatan BSPS tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dari TPM an. HERWADI;
Bahwa Berdasarkan SK PPK Nomor: 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 tanggal Mei 2013 tentang penetapan penerima dana BSPS tahun 2013 Kabupaten Ogan Ilir. Untuk penyelesaian pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progres 100 % paling lambat 105 hari kalender sejak penarikan dana BSPS, dan untuk Dana BSPS tahun 2013 tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain diluar DRPB2 apalagi untuk kepentingan pribadi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.4. ZAMHER, S.H. Bin MUHAYAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Pada tahun 2013 saksi menjabat selaku Kepala Bidang Sumber Daya Desa, Pemukiman, Teknologi Tepat Guna di BPMPD Kab. Ogan Ilir berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir Nomor / Tanggal (lupa) terhitung 16 September 2013 s/d sekarang. Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kabid. SDD dan PTT adalah mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya desa, pemukiman, teknologi tepat guna serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir;
Bahwa Yang menjabat selaku Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir pada tahun 2013 s/d September 2013 adalah Drs. H. SYAMSUL BAHRI, M.Si. dan kemudian jabatan Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir selanjutnya dijabat oleh DICKY SYAILENDRA, S.Sos. terhitung September 2013 s/d Mei 2015;
Bahwa pada tahun 2013 di Kab. Ogan Ilir ada dilaksanakan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang salah satu lingkup pekerjaan-nya adalah peningkatan kualitas rumah (PK) dan jenis bantuan berupa dana langsung. Sasaran dalam kegiatan BSPS adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tujuan untuk membantu masyarakat meningkatkan taraf kelayakan tempat tinggal agar lebih baik lagi. Hubungan BPMPD Kab. Ogan Ilir dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut adalah selaku SKPD Kabupaten dan termasuk program kegiatan pada bidang SDDP, TTG;
Bahwa Pedoman / panduan dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut yang diterima oleh BPMPD Kab. Ogan Ilir adalah sebagai berikut :
a. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54 tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata cara penunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
b. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 / DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporan pelaksanaan BSPS
c. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan
d. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 01 / SE / DS / 2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan dana BSPS
e. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Bahwa Berdasarkan SK Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya an. Ir. SRI NURHAYATI, MM. Nomor : 201 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2015 tentang pembentukan tim pengawas dan monitoring pelaksanaan BSPS provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. Saksi selaku Kabid SDD, Pemukiman dan TTG Kab. Ogan Ilir manjabat sebagai anggota Tim Tehnis pada Kegiatan BSPS Desa Palu tahun 2013;
Bahwa bahwa tugas dan tanggung jawab Kepala Desa adalah sebagai berikut:
1) membuat surat keputusan pembentukan KPB.
2) memberi keterangan penghasilan bagi warganya yang tidak memiliki penghasilan tetap,
3) memberi keterangan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah (sertifikat atas hak tanah), dan
4) mengesahkan data permohonan BSPS yang tertuang dalam formulir data permohonan BSPS;
Bahwa Anggaran kegiatan BSPS tahun 2013 untuk Kab. Ogan Ilir adalah sebesar Rp. 16.695.000.000,- yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2013 melalui DIPA Kementerian Perumahan Rakyat RI;
Bahwa Selaku TPM Desa Palu adalah :
1) HERWADI 70 MBR
2) YUL IKA WIJAYA, A.Md. 6 MBR
3) FERRI JULIDIN, S.Pd. 19 MBR;
- Bahwa Berdasarkan Permenpera Nomor 06 tahun 2013 maka tugas dan tanggung jawab TPM adalah sebagai berikut :
1) Memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan,
2) Membuat laporan progres pekerjaan mulai 0 %, 30 % dan 100 %;
Bahwa Berdasarkan SK yang ditetapkan oleh PPK Penyediaan Perumahan Swadaya Wilayah Sumatera dari Kementerian Perumahan Rakyat an. Ir. CUT LISA, MT. Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 tanggal Mei 2013 tentang penetapan penerima dana BSPS tahun 2013 Kabupaten Ogan Ilir. Untuk Desa Palu Kab. Ogan Ilir terdiri dari 95 MBR;
Bahwa Berdasarkan SK Kepala Desa Palu Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal April 2013Jumlah KPB di Desa Palu ada 9 KPB, Selain dari 9 SK tersebut diatas tentang penetapan KPB, sepengingat saksi tidak ada BPMPD Kab. Ogan Ilir menerima SK revisi atau perubahan dari 9 KPB tersebut diatas;
Bahwa Alokasi dana BSPS per MBR adalah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang proses pencairan dananya melalui buku rekening masing - masing MBR di BRI Unit Timbangan alamat KM 32 Timbangan / Inderalaya Utara. Proses pencairan dana dilakukan 2 tahap, yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-;
Bahwa bentuk tugas dan tanggung jawab dari Kepala SKPD dalam hal pengawasan dan monitoring maka Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir menerbitkan rekomendasi pencairan dana;
Bahwa Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir an. DICKY SYAILENDRA, S.Sos. ada menerbitkan rekomendasi pencairan dana tahap II BSPS tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dengan surat Nomor : 410/XII/BPMD/2013 tanggal 2013 perihal rekomendasi pencairan dana BSPS MBR tahun 2013 tahap II ke Pimpinan BRI Unit SP. Timbangan;
Bahwa Dasar penerbitan rekomendasi tersebut adalah surat Kepala Desa Palu an. BUKHORI Nomor : … / Ds.PL/2013 tanggal … Desember 2013 kepada Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir perihal Permohonan Pencairan Dana BSPS Tahap II yang diterima oleh BPMPD Kab. Ogan Ilir sebagai dasar penerbitan rekomendasi pencairan dana BSPS tahap II Desa Palu tahun 2013;
Bahwa Pihak toko sebagai tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir berdasarkan DRPB2 tahap I BSPS Desa Palu tahun 2013 bahwa selaku supplier / toko penyedia material bahan bangunan adalah H. A. KARIM (Toko TAQWA TANI) mealui Nomor Rekening : 5644-01011619-53-0;
Bahwa BPMPD Kab. Ogan Ilir ada menerima berita acara rapat penentuan toko TAQWA TANI milik H. ABDUL KARIM beralamat di Dusun I Desa Seribanding Kec. Pemulutan Barat Kab. Ogan Ilir sebagai toko penyedia material bahan bangunan bagi MBR Desa Palu tahap II tahun 2013;
Bahwa hingga sekarang Toko TAQWA TANI belum merealisasikan / menyalurkan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II kepada 95 MBR Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dikarenakan berdasarkan keterangan lisan dari MBR penerima dana BSPS tahun 2013 Desa Palu dan berdasarkan keterangan lisan dari TPM an. HERWADI bahwa dana BSPS tahap II Desa Palu tersebut dipinta oleh Kades Palu an. BUKHORI, MT. Dari Toko TAQWA TANI;
Bahwa BPMPD Kab. Ogan Ilir tidak ada menerima laporan progres fisik 100 % dari TPM ke BPMPD Kab. Ogan Ilir dan/atau berita acara serah terima barang tahap II dari toko TAQWA TANI kepada 95 MBR Desa Palu. Sebagai tindak lanjut dari BPMPD Kab. Ogan Ilir, adalah :
a. Menerbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 412/659/BPMPD/2013 tanggal 09 Desember 2013 kepada Kepala Desa Palu / Ketua PB / TPM perihal percepatan pelaksanaan kegiatan BSPS dan laporan pelaksanaannya
b. Menerbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/492/BPMPD/2014 tanggal 14 Agustus 2014 kepada TPM BSPS APBN 2013perihal panggilan menghadap dan membawa berkas penyaluran BSPS tahun 2013
c. Menerbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/77/BPMPD/2015 tanggal 09 Februari 2015 kepada Sdr. H. A. KARIM (pemilik Toko TAQWA TANI) perihal teguran pelaksanaan BSPS tahun 2013
d. Menerbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/78/BPMPD/2015 tanggal 10 Februari 2015 kepada Kepala Desa PAlu perihal teguran pelaksanaan BSPS tahun 2013
e. Menerbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/90/BPMPD/2015 tanggal 18 Februari 2015 kepada Kepala Desa Palu perihal laporan penyimpangan dana bantuan rumah
f. Menerbitkan surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/91/BPMPD/2015 tanggal 18 Februari 2015 kepada Sdr. H. A. KARIM (pemilik Toko TAQWA TANI) perihal laporan penyimpangan dana bantuan rumah;
- Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 bahwa penyelesaian pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progres 100 % paling lambat 60 hari kalender sejak penarikan dana BSPS tahap II. Dan tidak diperbolehkan dana BSPS tahun 2013 tersebut digunakan untuk kegiatan lain diluar DRPB2.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.5. FERRI JULIDIN, S.Pd. Bin ALI NURDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi selaku TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) dalam kegiatan BSPS Desa Palu tahun 2013. Proses ditetapkan menjadi TPM Desa Palu adalah:
a. Pada tahun 2012 saksi pernah menjadi TPM kegiatan BSPS, prosesnya saksi mengajukan surat lamaran tanggal (lupa) perihal permohonan secara tertulis kepada Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir untuk diterima menjadi TPM, selanjutnya saksi ditetapkan / ditunjuk selaku TPM untuk Desa Palemraya Kec. Inderalaya Utara, Desa Tanjung Baru Kec. Inderalaya Utara dan Desa Sejaro Sakti Kec. Inderalaya,
b. Kemudian ditahun 2013 sekitar tanggal (lupa) sekitar bulan September 2013 saksi menerima surat kontrak kerja dari PT. AMYTHAS selaku konsultan kegiatan BSPS tahun 2013 yang saksi terima dari pihak BPMPD Kab. Ogan Ilir (lupa siapa nama-nya). Didalam surat kontrak kerja tersebut tidak mencantumkan nama desa maka pihak BPMPD Kab. Ogan Ilir (lupa namanya) memerintahkan saksi untuk menjadi TPM di Desa Palu Kec. Pemulutan dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut;
- Bahwa TPM Desa Palu untuk kegiatan BSPS TA 2013 adalah :
1) Saksi an. FERRI JULIDIN, S.Pd. 19 MBR
2) YUL IKA WIJAYA, A.Md. 6 MBR
3) HERWADI 70 MBR
- Bahwa ditunjukan oleh majelis hakim Surat Perjanjian Kerja Nomor : S.3-7.10/AMT-spk/350-01/IX/2013 tanggal 05 September 2013, benar bahwa nama FERRI JULDIN, S.Pd. adalah nama saksi dan benar saksi telah menandatangani dan menerima Surat Perjanjian Kerja tersebut;
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari TPM antara lain adalah membimbing dan mendampingi masyarakat dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut dan membuat laporan progress kegiatan BSPS tersebut;
Bahwa Jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penerima kegiatan BSPS tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan berjumlah 95 (sembilan puluh lima) orang dan ditetapkan berdasarkan SK PPK Penyediaan Perumahan Swadaya Wilayah Sumatera dari Kementerian Perumahan Rakyat an. Ir. CUT LISA, MT. Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 tanggal ... Mei 2013 tentang penetapan penerima dana BSPS tahun 2013 Kabupaten Ogan Ilir tersebut maka dapat saksi ingat nama - nama 19 MBR Desa Palu yang saksi dampingi selaku TPM;
Bahwatidak mengetahui perihal : proses pengusulan dan persyaratan yang harus dilengkapi bagi MBR tersebut untuk menerima BSPS tahun 2013 dikarenakan tidak ada perintah ataupun tidak ada informasi / pemberitahuan perihal pendampingan untuk pengusulan MBR tersebut;
Bahwa tidak mengetahui perihal pembuatan dan siapa yang membuat Gambar Kerja (GK) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dalam kegiatan BSPS tahun 2013 Desa Palu tersebut. Dan saksi tidak tahu bagaimana proses penetapan dan pembentukan KPB Desa Palu tersebut;
Bahwa Keseluruhan anggaran dana BSPS tahun 2013 Desa Palu tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2013 melalui Kementerian Perumahan Rakyat RI. Proses pencairan dana melalui rekening tabungan dengan nasabah an. masing - masing MBR. Namun saksi tidak mengetahui perihal pembuatan buku rekening bagi MBR;
Bahwa proses pencairan dana tahap II (50 %) sebesar Rp. 3.750.000,- / MBR saksi diajak ikut serta oleh TPM an. HERWADI. Saksi tidak tahu persyaratan yang dilengkapi untuk proses pencairan tahap II tersebut dan bagaimana proses-nya dikarenakan yang mengurus-nya adalah TPM an. HERWADI sedangkan saksi hanya menunggu diluar kantor Bank;
Bahwa Proses pencairan dana tahap II tersebut pada hari / tanggal (lupa) sekitar bulan Desember 2013. Pada saat proses pencairan dana tahap II tersebut yang ikut serta / mendampingi proses pencairan adalah:
a. 95 (sembilan puluh lima) MBR,
b. Saksi selaku TPM (Tim Pendamping Masyarakat) bersama dengan TPM an. HERWADI dan juga saksi melihat juga hadir Kepala Desa Palu an. BUKHORI.;
- Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana proses penetapan/penunjukan supplier/toko tersebut dan juga saksi tidak tahu siapa yang menetapkan/menunjuk supplier tersebut dikarenakan saksi tidak pernah dilibatkan/ikut serta/diajak untuk pendampingan/survey dalam penetapan toko tersebut karena saksi juga selaku TPM di Desa Lain dan di Desa Palu semuanya di serahkan kepada Herwadi;
Bahwa Sebagai acuan / pedoman bagi toko selaku supplier untuk memenuhi kebutuhan material masing - masing MBR tersebut adalah Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan. Namun saksi tidak pernah melihat DRPB2 tahap I Desa Palu, sedangkan untuk DRPB2 tahap II Desa Palu pernah diperlihatkan oleh TPM an. HERWADI kepada saksi tetapi saksi lupa apa isi-nya;
Bahwa diperlihatkan di depan majelis Hakim DRPB2 tahap II Desa Palu dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut maka benar DRPB2 tahap II tersebut-lah yang pernah saksi lihat dari TPM an. HERWADI tetapi belum ditulis nama toko, alamat toko dan nomor rekening. Berdasarkan DRPB2 tahap II tersebut maka selaku toko penyedia material bahan bangunan bagi MBR Desa Palu adalah Toko TAQWA alamat Dusun I Desa Seribanding. Sedangkan material bahan bangunan yang dibutuhkan oleh MBR adalah :
a) Papan
b) Paku 2”
c) Kayu 5x7
d) Paku 3”
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat DRPB2 tahap II tersebut dan juga saksi tidak tahu siapa nama pemilik dari toko TAQWA tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dana BSPS tahap II sebesar Rp. 356.250.000,- (95 x Rp. 3.750.000,-) tersebut telah diterima atau belum oleh Toko TAQWA dikarenakan saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan / cek buku rekening dari toko tersebut namun sepengetahuan saksi 95 MBR Desa Palu sudah melakukan pencairan dana BSPS tahap II tahun 2013 tersebut dan keseluruhan dana-nya telah di-transfer ke rekening toko selaku supplier penyedia material bahan bangunan;
Bahwa Saksi tidak pernah ikut serta untuk pendampingan dalam pemesanan material bahan bangunan tersebut sampai dengan pendistribusian material bahan bangunan tersebut ke masing - masing MBR;
Bahwa tidak pernah mengecek MBR di Desa palu dan saksi membuat laporan progress sampai dengan 30 % yang saksi laporkan kepada PT. AMYTHAS melaku koordinator TPM an. NASROWI dan juga laporan-nya saksi tembusan ke BPMPD Kab. Ogan Ilir;
Bahwa saksi buatkan laporan progress sampai dengan 100 % untuk 19 MBR yang saksi dampingi dan saksi laporkan kepada PT. AMYTHAS melaku koordinator TPM an. NASROWI padahal saksi tidak pernah ke lapangan mengecek rumah warga penerima BSPS;
Bahwa Laporan Fisik 100 % BSPS 2013 Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kab. Ogan Ilir tersebut saksi buat dan saksi laporkan alasan-nya untuk mencairkan honor saksi selaku TPM dikarenakan informasinya honor TPM tidak akan dicairkan bilamana telah melampaui tahun anggaran 2013. Dan menurut saksi tidak adil rasanya jika honor saksi hangus gara - gara 19 MBR sedangkan 49 MBR dari Desa Sungai Rasau sudah dilaksanakan pembangunan fisiknya 100 % (tahun 2013 saksi juga selaku TPM di Desa Sungai Rasau);
Bahwa Hingga sekarang sepengetahuan saksi toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan tahap II bagi 19 MBR yang saksi dampingi sesuai DRPB2 tahap II.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.6.YUL IKA WIJAYA BIN ABU KOSIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa saksi mengetahui perihal kegiatan BSPS tahun 2013 untuk rehab rumah bagi warga Desa Palu tersebut dari a.n VERA teman saksi sesama TPM ditrahun 2012, hubungan Saksi dalam kegiatan BSPS desa Palu tahun 2013 adalah sebagai TPM;
Bahwa Tugas saksi sebagai tenaga pendamping dalam kegiatan pembangunan yang dilakukan MBR yang meliputi pengawasan, mengontrol, terhadap MBR yang di dampingi dan membuat pelaporan progres pekerjaan. Yang menjadi TPM di desa Palu untuk kegiatan BSPS tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1) Saksi an. YUL IKA WIJAYA, A.Md.
2) HERWADI
3) FERRI JULIDIN, S.Pd. 19 MBR;
Bahwa Dalam kegiatan BSPS di Desa Palu tahun 2013 terdapat 95 MBR, dan untuk KPB di Desa Palu saksi tidak tahu berapa jumlah KPB nya dikarenakan saksi hanya mendampingi 6 (enam) MBR dan Saksi tidak mengetahui masuk dalam KPB berapa dan siapa saja susunan keanggotaan dari KPB dalam kegiatan BSPS tahun 2013 Desa Palu bagi 6 MBR yang saksi dampingi tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal : proses pengusulan / pembuatan proposal bagi MBR untuk menerima BSPS tahun 2013 tersebut dikarenakan saksi baru mengetahui bahwa nama saksi ditetapkan / ditunjuk selaku TPM Desa Palu Kec. Pemulutan dan mulai aktif menjalankan tugas selaku TPM pada saat awal bulan September 2013;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pembuatan Gambar Kerja (GK) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dikarenakan saksi baru mengetahui bahwa nama saksi ditetapkan / ditunjuk selaku TPM Desa Palu Kec. Pemulutan dan mulai aktif menjalankan tugas selaku TPM pada saat awal bulan September 2013;
Bahwa Alokasi dana BSPS per MBR adalah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang proses pencairan dananya melalui buku rekening masing - masing MBR di BRI Unit Timbangan alamat KM 32 Timbangan / Inderalaya Utara. Proses pencairan dana dilakukan 2 tahap, yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-
Bahwa keseluruhan anggaran dana BSPS tahun 2013 Desa Palu tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2013 melalui Kementerian Perumahan Rakyat RI. Proses pencairan dana melalui rekening tabungan dengan nasabah an. masing - masing MBR;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui perihal pembuatan buku rekening bagi MBR dikarenakan saksi baru mengetahui bahwa nama saksi ditetapkan / ditunjuk selaku TPM Desa Palu Kec. Pemulutan dan mulai aktif menjalankan tugas selaku TPM pada saat awal bulan September 2013. Pencairan dana dilakukan di Bank BRI Unit KM 32 Timbangan / Inderalaya;
Bahwa untuk proses pencairan dana tahap II (50 %) sebesar Rp. 3.750.000,- / MBR persyaratan yang dilengkapi adalah adanya rekomendasi pencaiaran dana yang diterbitkan oleh Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir (pada saat tersebut yang menjabat adalah DICKY SYAILENDRA. S.Sos.);
Bahwa Untuk dana BSPS Tahap II desa Palu tahun 2013 sudah dicairkan di bank BRI Simpang Timbangan oleh MBR tapi saksi tidak ikut mendampingi, selanjutnya Dana tersebut ditransfer ke Suplier yang telah ditunjuk Oleh KPB, Kepala desa Palu dan TPM melalui Musyawarah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana proses penunjukan / penetapan Suplier / Toko penyedia material bangunan tersebut dikarenakan tidak dilaksanakan musyawarah yang telah di atur dalam juknis BSPS tahun 2013;
Bahwa diperlihatkan DRPB2 tahap II Desa Palu dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut maka benar DRPB2 tahap II tersebut-lah yang pernah saksi lihat. Berdasarkan DRPB2 tahap II tersebut maka selaku toko penyedia material bahan bangunan bagi MBR Desa Palu adalah Toko TAQWA alamat Dusun I Desa Seribanding. Sedangkan material bahan bangunan yang dibutuhkan oleh MBR adalah :
a) Papan
b) Paku 2”
c) Kayu 5x7
d) Paku 3”
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat DRPB2 tahap II tersebut dan juga saksi tidak tahu siapa nama pemilik dari toko TAQWA tersebut;
- Bahwa UNTUK Tahap II saksi tidak membuat laporan dikarenakan tidak ada realisasi dari pencairan dana BSPS Tahap II tahun 2013 desa Palu;
Bahwa Selaku TPM dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut saksi ada menerima honor dari PT. AMYTHAS yang saksi terima via transfer ke rekening saksi, yaitu :
a) Tahap I Rp. 2.000.000,- saksi terima sekitar bulan November 2013 atas produk laporan progress fisik pembangunan 30 %
b) Tahap II saksi tidak ada menerima apapun dari kegiatan BSPS Tahap II desa Palu tahun 2013;
Bahwa Hingga sekarang sepengetahuan saksi toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan tahap II bagi 6 MBR yang saksi dampingi sesuai DRPB2 tahap II.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.7. NASROWI Bin MUHAMMAD ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut saksi ditunjuk selaku Asisten KM-TPM (Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat) atau selaku Koordinator TPM yang membawahi 9 kabupaten / kota di Sumatera Selatan, yaitu:
1) Kabupaten Musi Banyuasin
2) Kabupaten Banyuasin
3) Kota Palembang
4) Kabupaten Ogan Ilir
5) Kabupaten Ogan Komering Ilir
6) Kabupaten Empat Lawang
7) Kabupaten Lahat
8) Kabupaten Muara Enim
9) Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa Khusus untuk Kab. Ogan Ilir terdapat 2.226 MBR penerima dana BSPS peningkatan kualitas rumah masing - masing per-MBR sebesar Rp. 7.500.000,- yang tersebar di beberapa desa termasuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dengan 95 MBR penerima dana BSPS tahun 2013. Untuk Kab. Ogan Ilir terdapat 32 orang TPM yang bertugas mendampingi MBR;
Bahwa Dasar saksi ditunjuk selaku Asisten KM-TPM adalah Surat Perjanjian Kerja Nomor : S.3-0.1/AMT-spk/350-01/IX/2013 tanggal 16 September 2013 yang diterbitkan oleh PT. AMYTHAS selaku KM-TPM. Sesuai dengan SPK tersebut jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 3 bulan terhitung 16 September 2013 s/d 16 Desember 2013 dengan penerimaan honor setiap bulan sebesar Rp. 2.500.000,-;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Asisten KM-TPM berdasarkan adalah Surat Perjanjian Kerja Nomor : S.3-0.1/AMT-spk/350-01/IX/2013 adalah sebagai berikut :
a) Membantu KM-TPM dalam mensosialisasikan program BSPS kepada SKPD dan TPM
b) Mengumpulkan laporan administrasi dari seluruh TPM berupa foto pembangunan rumah BSPS 0 %, 30 % dan 100 % serta laporan lain yang terkait pekerjaan BSPS kepada KM-TPM secara berkala, baik secara hardcopy dan softcopy
c) Melaporkan kemajuan kegiatan (progress report) secara berkala (mingguan dan bulanan) kepada Team Leader KM-TPM;
- Bahwa selaku TPM Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dalam kegiatan BSPS tahun 2013 yang ditunjuk oleh PT. AMYTHAS selak KM-TPM adalah sebagai berikut :
a) YUL IKA WIJAYA, A.Md. 6 MBR
b) HERWADI 70 MBR
c) FERRI JULIDIN, S.Pd. 19 MBR
Total 95 MBR;
Bahwa Selaku Asisten KM-TPM tidak ada saksi menerima laporan fisik 0 % karena laporan fisik 0 % tersebut tertuang didalam GK (Gambar Kerja) dan disampaikan langsung kepada BPMPD Kab. Ogan Ilir selaku SKPD kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut. Sedangkan untuk laporan progress fisik 30 % pencairan dana tahap I ada saksi terima dari TPM an. YUL IKA WIJAYA, HERWADI dan FERRI JULIDIN yang berdasarkan foto fisik rumah bahwa setelah melakukan pencairan dana tahap I sebesar Rp. 3.750.000,- maka frogress fisik telah mencapai 30 %;
Bahwa Untuk laporan progress fisik 100 % atas pencairan dana tahap II maka saksi hanya menerima laporan progress fisik 100 % dari TPM an. FERRI JULIDIN yang berdasarkan foto fisik rumah bahwa frogress fisik peningkatan rumah bagi 19 MBR telah mencapai 100 %. Sedangkan untuk TPM an. YUL IKA WIJAYA dan HERWADI hingga sekarang belum menyampaikan laporan progres fisik 100 %;
Bahwa TPM an. FERRI JULIDIN menyampaikan laporan progress 100 % (tahap II) dalam kegiatan BSPS tahun 2013 untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir kepada saksi;
Bahwa TPM an. FERRI JULIDIN datang langsung kerumah saksi dan mengantarkan laporan progress fisik 100 % bagi 19 MBR penerima dana BSPS tahun 2013 Desa Palu tersebut;
Bahwa diperlihatkan laporan progress fisik 100 % bagi 19 MBR penerima dana BSPS tahun 2013 Desa Palu, bahwa benar laporan progress 100 % bagi 19 MBR penerima BSPS tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir adalah benar dan saksi dengan laporan yang saksi terima dari TPM an. FERRI JULIDIN;
Bahwa Selaku Asisten KM-TPM maka tindak lanjut saksi atas penerimaan laporan progres fisik 100 % bagi 19 MBR Desa Palu yang saksi terima dari TPM an. FERRI JULIDIN tersebut maka :
a) Fisik laporan tersebut saksi kirim ke alamat PT. AMYTHAS
b) Kemudian saksi membuat Data Status Progres TPM Ogan Ilir Tahun 2013 dan membuat Laporan Progress Pencairan dan Pekerjaan Fisik BSPS Provinsi Sumatera Selatan (Tahun 2013) yang saksi kirim via email ke alamat PT. AMYTHAS. Sepengingat saksi dikirim terakhir pada bulan Mei 2014 .
- Bahwa Selaku Asisten KM-TPM tidak ada melakukan pemeriksaan / pengecekan ke lokasi untuk membuktikan bahwa progres fisik peningkatan rumah dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut benar telah mencapai 100 % sesuai dengan laporan dari TPM dikarenakan sesuai dengan SPK bahwa tugas saksi mengumpulkan laporan dari TMP, mengkompulir laporan tersebut dan menyampaikan laporan tersebut ke PT. AMYTHAS.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.8 . H. ABDUL KARIM Bin MAZULAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa saksi adalah Pemilik toko TAQWA, Toko tersebut menjual bahan bangunan dan alat-alat pertanian dengan, sembako, dan kebutuhan rumah tangga lainnya dokumen kepemilikan dan izin usaha;
Bahwa toko taqwa tani memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503.7/0028/KPPTSP/2012 tanggal 29 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir dan Surat Izin Bupati Ogan Ilir Nomor : 503.5/0034/KPPTSP/2012 tanggal 29 Februari 2012 tentang Izin Gangguan / Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa Saksi tidak mengtahui tentang kegiatan BSPS tersebut dan saksi tidak ada hubungan denga kegiatan BSPS tersebut karena yang mengelola toko taqwa tani adalah suami anaknya IWAN bin ALI alias NDUT;
Bahwa toko Taqwa tersebut adalah milik saksi dan nomor rekening tabungan 5644-01-011619-53-0tersebut adalah milik saksi, namun saksi tidak pernah menerima DRPB2 Tahap II BSPS Desa Palu tahun 2013;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana proses penunjukan Toko Taqwa Tani Sebagai Suplier untuk 95 MBR di Desa Palu dalam Kegiatan BSPS Tahap II tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2013 tidak ada yang mensurvey atau menanyakan harga barang-barang untuk kegiatan BSPS di Desa Palu Tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa dasar penunjukan Toko Taqwa Tani sebagai Suplier / penyedia material bangunan untuk 9 MBR di Desa Palu dalam kegiatan BSPS tahap II tahun 2013, dan saksi tidak ada menerima berita acara hasil musyawarah penunjukan suplier;
Bahwa diperlihatkan rekening koran rekening nomor : 5644-01011619-53-0 an. H. A. KARIM, nomor rekening tersebut milik saksi, dan yang memegang buku rekening/ buku tabungan tersebut adalah menantu saksi a.n. IWAN bin ALI alias NDUT, untuk ATM nya saksi tidak tahu apakah ada atau tidak, dikarena saat membuat rekening tersebut saksi hanya tandatangan saja yang mengurus segala sesuatunya adaah Sdr IWAN. Kalaupun seandainya ada ATM nya, kemungkinan yang memegang ATM tersebut adalah Sdr IWAN;
Bahwa penerimaan Uang ke rekening nomor : 5644-01011619-53-0 an. H. A. KARIM sebesar Rp. 356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun saksi tidak tahu uang tersebut berasal dari mana. Dan untuk pembayaran apa. Saksi tidak tahu ada berapa tahap transferan yang masuk ke rekening saksi, pada saat saksi diajak menantu saksi IWAN bin ALI alias NDUT mengecek rekening tersebut di Bank BRI unit simpang Timbangan uang yang ada di rekening tersebut sudah bertambah Rp. 356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Dari total dana Rp. 356.250.000,- yang telah masuk ke rekening nomor : 5644-01011619-53-0 an. H. A. KARIM tersebut telah dilakukan penarikan / pencairan oleh menantu saksi IWAN bin ALI alias NDUT dengan persetujuan saksi dikarenakan yang menandatangani Slip penarikan tersebut adalah saksi. Saksi lupa kapan waktu penarikannya, uang tersebut sebesar Rp. 356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan seingat saksi hanya satu kali pencairan. Dan untuk penandatanganan Slip setor dan atau Slip penarikan seingat saksi Cuma satu kali.Setelah uang tersebut dicairkan, uang tersebut ditransferkan / disetorkan oleh IWAN ke rekening miliknya;
Bahwa Saksi tidak tahu jenis papan / kayu jadi apa saja yang dijual Toko Taqwa Tani karena untuk urusan menjual papan / kayu di Toko Taqwa Tani sudah saksi serahkan kepada menantu saksi an. IWAN bin Ali alias NDUT dan Saksi tidak tahu apakah sudah direalisasikan karena itu adalah urusan Sdr IWAN.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.9. MARZIAN Bin HAKAI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Desa Palu Kec. Pemulutan sejak lahir hingga sekarang.Dan benar saksi mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir untuk periode tahun 2009 s/d tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2013 saksi ada menerima dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah tetapi saksi tidak tahu dari mana asal bantuan tersebut. Saksi mengetahui perihal adanya kegiatan tersebut dari Kepala Desa Palu pada saat itu, yaitu an. BUKHORI yang meminta saksi untuk melengkapi persyaratan untuk diajukan guna mendapatkan dana bantuan BSPS tersebut. Sepengetahuan saksi ada 95 orang warga Desa Palu yang mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Persyaratan administrasi yang saksi lengkapi untuk mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut adalah :
a. 1 (satu) lembar fotocopy KTP
b. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga saksi
Keseluruhan persyaratan tersebut diatas saksi serahkan kepada Kepala Desa Palu an. BUKHORI;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana mekanisme pembukaan buku tabungan / rekening atas nama saksi tersebut dikarenakan saksi tidak pernah datang ke kantor bank untuk tujuan pembukaan buku tabungan / rekening dan juga tidak pernah saksi menerima / menyimpan buku tabungan tersebut, tetapi saksi pernah diminta tanda tangan oleh Kepala Desa Palu an. BUKHORI yang kemungkinan merupakan persyaratan / formulir untuk pembukaan buku tabungan / rekening guna penyaluran dan pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut dilakukan di Bank BRI SP. Timbangan melalui 2 tahapan yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-;
Bahwa Tidak pernah dilakukan musyawarah untuk pembentukan KPB sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah KPB dan juga saksi tidak mengetahui siapa saja ketua-nya dan berapa jumlah anggota masing - masing KPB tersebut;
Bahwa diperlihatkan SK Kades Palu an. BUKHORI, MT. Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal … April 2013 tentang penetapan KPB Desa Palu tersebut namun saksi tidak pernah melihat dan menerima SK tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana adalah sebagai berikut : ke-semua MBR (termasuk saksi) naik 2 bis kota (bis mahasiswa) berangkat dari Desa Palu ke kantor Bank BRI Unit KM 32 Timbangan. Setelah sampai di bank maka MBR menandatangani slip penarikan dana, maka masing - masing MBR menghadap teller bank dan memberikan slip penarikan dana tersebut dan juga memperlihatkan asli KTP mereka dan saat di bank ditemani oleh Bukhori dan Herwadi;
Bahwa diperlihatkan slip penarikan di Bank BRI an. Saksi dan penyetoran ke rekening toko taqwa tani, benar tanda tangan saksi pada saat di bank BRI melakukan pencairan dana BSPS;
Bahwa Setelah melakukan proses pencairan dana di Bank BRI Unit SP. Timbangan maka masing - masing MBR tersebut tidak dapat langsung membelanjakan dana BSPS tersebut untuk membeli keperluan / kebutuhan berupa material bahan bangunan. Dan saksi tidak tahu dana tersebut kemana;
Bahwa saksi selaku MBR penerima dana BSPS tahun 2013 bahwa tidak pernah dilakukan survey harga material bahan bangunan dan juga tidak pernah dilaksanakan musyawarah / rapat untuk penentuan toko TAQWA TANI selaku supplier / penyedia barang material bangunan tahap II tersebut;
Bahwa diperlihatkan DRPB2 tahap II tersebut maka dapat saksi terangkan bahwa saksi tidak pernah merencanakan dan memusyawarahkan untuk pembuatan DRPB2 tahap II tersebut;
Bahwa Hingga sekarang Toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II baik atas nama saksi maupun atas nama MBR yang tergabung dalam KPB saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.10. TARMIZI BIN AMID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Desa Palu Kec. Pemulutan sejak lahir hingga sekarang.Dan benar saksi mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir untuk periode tahun 2009 s/d tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2013 saksi ada menerima dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah tetapi saksi tidak tahu dari mana asal bantuan tersebut. Saksi mengetahui perihal adanya kegiatan tersebut dari Kepala Desa Palu pada saat itu, yaitu an. BUKHORI yang meminta saksi untuk melengkapi persyaratan untuk diajukan guna mendapatkan dana bantuan BSPS tersebut. Sepengetahuan saksi ada 95 orang warga Desa Palu yang mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Persyaratan administrasi yang saksi lengkapi untuk mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut adalah :
a. 1 (satu) lembar fotocopy KTP
b. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga saksi
Keseluruhan persyaratan tersebut diatas saksi serahkan kepada Kepala Desa Palu an. BUKHORI;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana mekanisme pembukaan buku tabungan / rekening atas nama saksi tersebut dikarenakan saksi tidak pernah datang ke kantor bank untuk tujuan pembukaan buku tabungan / rekening dan juga tidak pernah saksi menerima / menyimpan buku tabungan tersebut, tetapi saksi pernah diminta tanda tangan oleh Kepala Desa Palu an. BUKHORI yang kemungkinan merupakan persyaratan / formulir untuk pembukaan buku tabungan / rekening guna penyaluran dan pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut dilakukan di Bank BRI SP. Timbangan melalui 2 tahapan yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-;
Bahwa Tidak pernah dilakukan musyawarah untuk pembentukan KPB sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah KPB dan juga saksi tidak mengetahui siapa saja ketua-nya dan berapa jumlah anggota masing - masing KPB tersebut;
Bahwa diperlihatkan SK Kades Palu an. BUKHORI, MT. Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal … April 2013 tentang penetapan KPB Desa Palu tersebut namun saksi tidak pernah melihat dan menerima SK tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana adalah sebagai berikut : ke-semua MBR (termasuk saksi) naik 2 bis kota (bis mahasiswa) berangkat dari Desa Palu ke kantor Bank BRI Unit KM 32 Timbangan. Setelah sampai di bank maka MBR menandatangani slip penarikan dana, maka masing - masing MBR menghadap teller bank dan memberikan slip penarikan dana tersebut dan juga memperlihatkan asli KTP mereka dan saat di bank ditemani oleh Bukhori dan Herwadi;
Bahwa diperlihatkan slip penarikan di Bank BRI an. Saksi dan penyetoran ke rekening toko taqwa tani, benar tanda tangan saksi pada saat di bank BRI melakukan pencairan dana BSPS;
Bahwa Setelah melakukan proses pencairan dana di Bank BRI Unit SP. Timbangan maka masing - masing MBR tersebut tidak dapat langsung membelanjakan dana BSPS tersebut untuk membeli keperluan / kebutuhan berupa material bahan bangunan. Dan saksi tidak tahu dana tersebut kemana;
Bahwa saksi selaku MBR penerima dana BSPS tahun 2013 bahwa tidak pernah dilakukan survey harga material bahan bangunan dan juga tidak pernah dilaksanakan musyawarah / rapat untuk penentuan toko TAQWA TANI selaku supplier / penyedia barang material bangunan tahap II tersebut;
Bahwa diperlihatkan DRPB2 tahap II tersebut maka dapat saksi terangkan bahwa saksi tidak pernah merencanakan dan memusyawarahkan untuk pembuatan DRPB2 tahap II tersebut;
Bahwa Hingga sekarang Toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II baik atas nama saksi maupun atas nama MBR yang tergabung dalam KPB saksi;
Bahwa saksi ada menerima uang tunai dari Kepala Desa Palu an. BUKHORI sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian kekurangan material seng bagi warga Desa Palu yang menerima bantuan rehab rumah tahun 2013 tahap I dan Uang yang saksi terima sebesar Rp. 4.500.000,- untuk keperluan pembelian kekurangan material seng pada tahap I. Pada saat penerimaan uang Rp. 4.500.000,- tersebut, Kades BUKHORI ada meminta saksi untuk tanda tangan pada selembar kwitansi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.11. ROWI Bin IMRON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Desa Palu Kec. Pemulutan sejak lahir hingga sekarang.Dan benar saksi mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir untuk periode tahun 2009 s/d tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2013 saksi ada menerima dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah tetapi saksi tidak tahu dari mana asal bantuan tersebut. Saksi mengetahui perihal adanya kegiatan tersebut dari Kepala Desa Palu pada saat itu, yaitu an. BUKHORI yang meminta saksi untuk melengkapi persyaratan untuk diajukan guna mendapatkan dana bantuan BSPS tersebut. Sepengetahuan saksi ada 95 orang warga Desa Palu yang mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Persyaratan administrasi yang saksi lengkapi untuk mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut adalah :
a. 1 (satu) lembar fotocopy KTP
b. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga saksi
Keseluruhan persyaratan tersebut diatas saksi serahkan kepada Kepala Desa Palu an. BUKHORI;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana mekanisme pembukaan buku tabungan / rekening atas nama saksi tersebut dikarenakan saksi tidak pernah datang ke kantor bank untuk tujuan pembukaan buku tabungan / rekening dan juga tidak pernah saksi menerima / menyimpan buku tabungan tersebut, tetapi saksi pernah diminta tanda tangan oleh Kepala Desa Palu an. BUKHORI yang kemungkinan merupakan persyaratan / formulir untuk pembukaan buku tabungan / rekening guna penyaluran dan pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut dilakukan di Bank BRI SP. Timbangan melalui 2 tahapan yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-;
Bahwa Tidak pernah dilakukan musyawarah untuk pembentukan KPB sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah KPB dan juga saksi tidak mengetahui siapa saja ketua-nya dan berapa jumlah anggota masing - masing KPB tersebut;
Bahwa diperlihatkan SK Kades Palu an. BUKHORI, MT. Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal … April 2013 tentang penetapan KPB Desa Palu tersebut namun saksi tidak pernah melihat dan menerima SK tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana adalah sebagai berikut : ke-semua MBR (termasuk saksi) naik 2 bis kota (bis mahasiswa) berangkat dari Desa Palu ke kantor Bank BRI Unit KM 32 Timbangan. Setelah sampai di bank maka MBR menandatangani slip penarikan dana, maka masing - masing MBR menghadap teller bank dan memberikan slip penarikan dana tersebut dan juga memperlihatkan asli KTP mereka dan saat di bank ditemani oleh Bukhori dan Herwadi;
Bahwa diperlihatkan slip penarikan di Bank BRI an. Saksi dan penyetoran ke rekening toko taqwa tani, benar tanda tangan saksi pada saat di bank BRI melakukan pencairan dana BSPS;
Bahwa Setelah melakukan proses pencairan dana di Bank BRI Unit SP. Timbangan maka masing - masing MBR tersebut tidak dapat langsung membelanjakan dana BSPS tersebut untuk membeli keperluan / kebutuhan berupa material bahan bangunan. Dan saksi tidak tahu dana tersebut kemana;
Bahwa saksi selaku MBR penerima dana BSPS tahun 2013 bahwa tidak pernah dilakukan survey harga material bahan bangunan dan juga tidak pernah dilaksanakan musyawarah / rapat untuk penentuan toko TAQWA TANI selaku supplier / penyedia barang material bangunan tahap II tersebut;
Bahwa diperlihatkan DRPB2 tahap II tersebut maka dapat saksi terangkan bahwa saksi tidak pernah merencanakan dan memusyawarahkan untuk pembuatan DRPB2 tahap II tersebut;
Bahwa Hingga sekarang Toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II baik atas nama saksi maupun atas nama MBR yang tergabung dalam KPB saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.12. HAMDAN Bin ILYAS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Desa Palu Kec. Pemulutan sejak lahir hingga sekarang.Dan benar saksi mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir untuk periode tahun 2009 s/d tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2013 saksi ada menerima dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah tetapi saksi tidak tahu dari mana asal bantuan tersebut. Saksi mengetahui perihal adanya kegiatan tersebut dari Kepala Desa Palu pada saat itu, yaitu an. BUKHORI yang meminta saksi untuk melengkapi persyaratan untuk diajukan guna mendapatkan dana bantuan BSPS tersebut. Sepengetahuan saksi ada 95 orang warga Desa Palu yang mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Persyaratan administrasi yang saksi lengkapi untuk mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut adalah :
a. 1 (satu) lembar fotocopy KTP
b. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga saksi
Keseluruhan persyaratan tersebut diatas saksi serahkan kepada Kepala Desa Palu an. BUKHORI;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana mekanisme pembukaan buku tabungan / rekening atas nama saksi tersebut dikarenakan saksi tidak pernah datang ke kantor bank untuk tujuan pembukaan buku tabungan / rekening dan juga tidak pernah saksi menerima / menyimpan buku tabungan tersebut, tetapi saksi pernah diminta tanda tangan oleh Kepala Desa Palu an. BUKHORI yang kemungkinan merupakan persyaratan / formulir untuk pembukaan buku tabungan / rekening guna penyaluran dan pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut dilakukan di Bank BRI SP. Timbangan melalui 2 tahapan yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-;
Bahwa Tidak pernah dilakukan musyawarah untuk pembentukan KPB sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah KPB dan juga saksi tidak mengetahui siapa saja ketua-nya dan berapa jumlah anggota masing - masing KPB tersebut;
Bahwa diperlihatkan SK Kades Palu an. BUKHORI, MT. Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal … April 2013 tentang penetapan KPB Desa Palu tersebut namun saksi tidak pernah melihat dan menerima SK tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana adalah sebagai berikut : ke-semua MBR (termasuk saksi) naik 2 bis kota (bis mahasiswa) berangkat dari Desa Palu ke kantor Bank BRI Unit KM 32 Timbangan. Setelah sampai di bank maka MBR menandatangani slip penarikan dana, maka masing - masing MBR menghadap teller bank dan memberikan slip penarikan dana tersebut dan juga memperlihatkan asli KTP mereka dan saat di bank ditemani oleh Bukhori dan Herwadi;
Bahwa diperlihatkan slip penarikan di Bank BRI an. Saksi dan penyetoran ke rekening toko taqwa tani, benar tanda tangan saksi pada saat di bank BRI melakukan pencairan dana BSPS;
Bahwa Setelah melakukan proses pencairan dana di Bank BRI Unit SP. Timbangan maka masing - masing MBR tersebut tidak dapat langsung membelanjakan dana BSPS tersebut untuk membeli keperluan / kebutuhan berupa material bahan bangunan. Dan saksi tidak tahu dana tersebut kemana;
Bahwa saksi selaku MBR penerima dana BSPS tahun 2013 bahwa tidak pernah dilakukan survey harga material bahan bangunan dan juga tidak pernah dilaksanakan musyawarah / rapat untuk penentuan toko TAQWA TANI selaku supplier / penyedia barang material bangunan tahap II tersebut;
Bahwa diperlihatkan DRPB2 tahap II tersebut maka dapat saksi terangkan bahwa saksi tidak pernah merencanakan dan memusyawarahkan untuk pembuatan DRPB2 tahap II tersebut;
Bahwa Hingga sekarang Toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II baik atas nama saksi maupun atas nama MBR yang tergabung dalam KPB saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.13. TARMIZI Bin ABUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Desa Palu Kec. Pemulutan sejak lahir hingga sekarang.Dan benar saksi mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir untuk periode tahun 2009 s/d tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2013 saksi ada menerima dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah tetapi saksi tidak tahu dari mana asal bantuan tersebut. Saksi mengetahui perihal adanya kegiatan tersebut dari Kepala Desa Palu pada saat itu, yaitu an. BUKHORI yang meminta saksi untuk melengkapi persyaratan untuk diajukan guna mendapatkan dana bantuan BSPS tersebut. Sepengetahuan saksi ada 95 orang warga Desa Palu yang mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Persyaratan administrasi yang saksi lengkapi untuk mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut adalah :
a. 1 (satu) lembar fotocopy KTP
b. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga saksi
Keseluruhan persyaratan tersebut diatas saksi serahkan kepada Kepala Desa Palu an. BUKHORI;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana mekanisme pembukaan buku tabungan / rekening atas nama saksi tersebut dikarenakan saksi tidak pernah datang ke kantor bank untuk tujuan pembukaan buku tabungan / rekening dan juga tidak pernah saksi menerima / menyimpan buku tabungan tersebut, tetapi saksi pernah diminta tanda tangan oleh Kepala Desa Palu an. BUKHORI yang kemungkinan merupakan persyaratan / formulir untuk pembukaan buku tabungan / rekening guna penyaluran dan pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut dilakukan di Bank BRI SP. Timbangan melalui 2 tahapan yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-;
Bahwa Tidak pernah dilakukan musyawarah untuk pembentukan KPB sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah KPB dan juga saksi tidak mengetahui siapa saja ketua-nya dan berapa jumlah anggota masing - masing KPB tersebut;
Bahwa diperlihatkan SK Kades Palu an. BUKHORI, MT. Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal … April 2013 tentang penetapan KPB Desa Palu tersebut namun saksi tidak pernah melihat dan menerima SK tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana adalah sebagai berikut : ke-semua MBR (termasuk saksi) naik 2 bis kota (bis mahasiswa) berangkat dari Desa Palu ke kantor Bank BRI Unit KM 32 Timbangan. Setelah sampai di bank maka MBR menandatangani slip penarikan dana, maka masing - masing MBR menghadap teller bank dan memberikan slip penarikan dana tersebut dan juga memperlihatkan asli KTP mereka dan saat di bank ditemani oleh Bukhori dan Herwadi;
Bahwa diperlihatkan slip penarikan di Bank BRI an. Saksi dan penyetoran ke rekening toko taqwa tani, benar tanda tangan saksi pada saat di bank BRI melakukan pencairan dana BSPS;
Bahwa Setelah melakukan proses pencairan dana di Bank BRI Unit SP. Timbangan maka masing - masing MBR tersebut tidak dapat langsung membelanjakan dana BSPS tersebut untuk membeli keperluan / kebutuhan berupa material bahan bangunan. Dan saksi tidak tahu dana tersebut kemana;
Bahwa saksi selaku MBR penerima dana BSPS tahun 2013 bahwa tidak pernah dilakukan survey harga material bahan bangunan dan juga tidak pernah dilaksanakan musyawarah / rapat untuk penentuan toko TAQWA TANI selaku supplier / penyedia barang material bangunan tahap II tersebut;
Bahwa diperlihatkan DRPB2 tahap II tersebut maka dapat saksi terangkan bahwa saksi tidak pernah merencanakan dan memusyawarahkan untuk pembuatan DRPB2 tahap II tersebut;
Bahwa Hingga sekarang Toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II baik atas nama saksi maupun atas nama MBR yang tergabung dalam KPB saksi.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan karena saksi menurut terdakwa menerima papan dari dirinya, dan saksi tetap pada keterangannya.
1.14. MASLIN Bin AHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Desa Palu Kec. Pemulutan sejak lahir hingga sekarang.Dan benar saksi mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir untuk periode tahun 2009 s/d tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2013 saksi ada menerima dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah tetapi saksi tidak tahu dari mana asal bantuan tersebut. Saksi mengetahui perihal adanya kegiatan tersebut dari Kepala Desa Palu pada saat itu, yaitu an. BUKHORI yang meminta saksi untuk melengkapi persyaratan untuk diajukan guna mendapatkan dana bantuan BSPS tersebut. Sepengetahuan saksi ada 95 orang warga Desa Palu yang mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Persyaratan administrasi yang saksi lengkapi untuk mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut adalah :
a. 1 (satu) lembar fotocopy KTP
b. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga saksi
Keseluruhan persyaratan tersebut diatas saksi serahkan kepada Kepala Desa Palu an. BUKHORI;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana mekanisme pembukaan buku tabungan / rekening atas nama saksi tersebut dikarenakan saksi tidak pernah datang ke kantor bank untuk tujuan pembukaan buku tabungan / rekening dan juga tidak pernah saksi menerima / menyimpan buku tabungan tersebut, tetapi saksi pernah diminta tanda tangan oleh Kepala Desa Palu an. BUKHORI yang kemungkinan merupakan persyaratan / formulir untuk pembukaan buku tabungan / rekening guna penyaluran dan pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana BSPS tahun 2013 tersebut dilakukan di Bank BRI SP. Timbangan melalui 2 tahapan yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-;
Bahwa Tidak pernah dilakukan musyawarah untuk pembentukan KPB sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah KPB dan juga saksi tidak mengetahui siapa saja ketua-nya dan berapa jumlah anggota masing - masing KPB tersebut;
Bahwa diperlihatkan SK Kades Palu an. BUKHORI, MT. Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal … April 2013 tentang penetapan KPB Desa Palu tersebut namun saksi tidak pernah melihat dan menerima SK tersebut;
Bahwa Proses pencairan dana adalah sebagai berikut : ke-semua MBR (termasuk saksi) naik 2 bis kota (bis mahasiswa) berangkat dari Desa Palu ke kantor Bank BRI Unit KM 32 Timbangan. Setelah sampai di bank maka MBR menandatangani slip penarikan dana, maka masing - masing MBR menghadap teller bank dan memberikan slip penarikan dana tersebut dan juga memperlihatkan asli KTP mereka dan saat di bank ditemani oleh Bukhori dan Herwadi;
Bahwa diperlihatkan slip penarikan di Bank BRI an. Saksi dan penyetoran ke rekening toko taqwa tani, benar tanda tangan saksi pada saat di bank BRI melakukan pencairan dana BSPS;
Bahwa Setelah melakukan proses pencairan dana di Bank BRI Unit SP. Timbangan maka masing - masing MBR tersebut tidak dapat langsung membelanjakan dana BSPS tersebut untuk membeli keperluan / kebutuhan berupa material bahan bangunan. Dan saksi tidak tahu dana tersebut kemana;
Bahwa saksi selaku MBR penerima dana BSPS tahun 2013 bahwa tidak pernah dilakukan survey harga material bahan bangunan dan juga tidak pernah dilaksanakan musyawarah / rapat untuk penentuan toko TAQWA TANI selaku supplier / penyedia barang material bangunan tahap II tersebut;
Bahwa diperlihatkan DRPB2 tahap II tersebut maka dapat saksi terangkan bahwa saksi tidak pernah merencanakan dan memusyawarahkan untuk pembuatan DRPB2 tahap II tersebut;
Bahwa Hingga sekarang Toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II baik atas nama saksi maupun atas nama MBR yang tergabung dalam KPB saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.15. Ir. SRI NURHAYATI Binti SUDARSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2013 Deputi Bidang Perumahan Swadaya pada Kementerian Perumahan Rakyat ada menganggarkan untuk pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui program pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Sesuai dengan DIPA Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 05 Desember 2012;
Bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan BSPS tahun 2013 di Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan tersebut saksi selaku Kepala Satker berdasarkan :
a. Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 tahun 2013 tanggal 06 Maret 2013 tentang pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya.
b. Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 31 tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya;
- Bahwa Pedoman / panduan dalam kegiatan BSPS tahun 2013 antara lain adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 14 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS bagi MBR
b. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 23 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi lapangan BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota
c. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 25 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi administrasi BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota
d. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54 tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata cara penunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
e. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 / DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporan pelaksanaan BSPS
f. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 61 / DS / 2012 tanggal 01 Agustus 2012 perihal tata cara pnyaluran dana BSPS
g. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan
h. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 01 / SE / DS / 2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan dana BSPS
i. Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2013 dari Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya
Kemudian terbitlah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Bahwa Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan termasuk salah satu lokasi / wilayah sasaran program pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman dari Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat TA 2013 tersebut berdasarkan Keputusan Duputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 10 tahun 2013 tentang revisi SK Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01 tahun 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Lokasi BSPS Tahun 2013;
Bahwa Penerima BSPS tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan SK PPK Perumahan Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 tanggal ..... Mei 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya maka sebagai anggota tim teknis, kepala desa / lurah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a. Membuat surat keputusan pembentukan KPB (Kelompok Penerima Bantuan)
b. Memberi keterangan penghasilan bagi warganya yang tidak memiliki penghasilan tetap
c. Memberi keterangan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah (sertifikat hak atas tanah)
d. Mengesahkan data permohonan BSPS yang tertuang dalam formulir data permohonan BSPS.
Bahwa Dana BSPS (Peningkatan Kualitas Rumah / PK) tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan bagi 95 MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) penerima dana sebesar Rp. 712.500.000,- (tujuh ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah tersalurkan ke rekening tabungan masing - masing MBR sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 109867C/019/110 tanggal 15 Mei 2013 dana sebesar Rp. 5.422.500.000,- ;
Bahwa Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya maka proses penarikan dana dilakukan sebagai berikut :
a. Penarikan dana tabungan dilakukan bersamaan dengan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan
b. Pembayaran pembelian bahan bangunan dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB pada saat penarikan dana tabungan
c. Penerima dana BSPS menarik dana BSPS pada tabungannya 2 (dua) tahap
d. Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap I dari tabungan paling lambat 15 hari kalender sejak diterimanya buku tabungan
e. Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap II dari tabungan paling lambat 60 hari kalender sejak diterimanya buku tabungan dan sudah menyelesaikan pembangunan dengan progress paling sedikit 30 % atau sudah membelanjakan dana BSPS tahap I sebesar 100 %
- Bahwa Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya maka syarat penarikan dana adalah sebagai berikut :
a. Penarikan dana BSPS tahap I harus dilengkapi dengan DRPB2 tahap I yang telah disahkan oleh PPK
b. Penarikan dana BSPS tahap II harus dilengkapi dengan DRPB2 tahap II yang disahkan oleh PPK
c. PPK mengesahkan DRPB2 tahap II setelah mengevaluasi laporan progress pembangunan fisik paling sedikit 30 % dan bukti asli pembelian bahan bangunan tahap I
d. DRPB2 tahap I dibuat paling lambat 4 hari kalender sejak diterimanya buku tabungan
e. PPK mengesahkan DRPB2 tahap I dan DRPB2 tahap II paling lambat 3 hari kalender sejak KPB menyelesaikan DRPB2 tahap I dan DRPB2 tahap II
f. DRPB2 tahap I dan DRPB2 tahap II harus dibuat dengan berpedoman pada GK dan RPD;
Bahwa Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya maka pencairan dana BSPS harus sesuai dalam bentuk GK dan RPD. Penggunaan dana BSPS juga harus mengacu kepada DRPB2 oleh anggota kelompok penerima bantuan sesuai dengan kebutuhan masing - masing penerima bantuan dengan didampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM);
Bahwa Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan yang selanjutnya disingkat DRPB2 adalah dokumen yang memuat informasi daftar rencana pembelian bahan bangunan yang dibuat oleh penerima bantuan sebelum menarik dana bantuan dari rekening tabungan guna mengendalikan penggunaan dana BSPS, kemudian DRPB2 :
a. Diperlihatkan kepada pihak Bank penyalur, sebagai syarat pencairan dana
b. Diserahkan fotocopy DRPB2 kepada toko / pabrik / toko grosir, sebagai acuan penyediaan dan pendistribusian barang material bangunan
- Bahwa Proses penunjukan / penetapan toko / pabrikan / grosir seharusnya :
a. KPB melakukan survey harga di minimal 3 toko bangunan untuk mencari harga terendah
b. Meminta nomor rekening toko
c. Musyawarah kelompok untuk menentukan toko yang disepakati
- Bahwa Tugas dan tanggungjawab serta kewajiban dari toko / pabrikan / grosir selaku supplier / penyedia barang, menurut saksi antara lain adalah :
a. Menyediakan bahan bangunan yang kualitas dan kuantitas sesuai dengan DRPB2
b. Harga yang disepakati tidak melebihi harga satuan pasar terendah
c. Membuat faktur pembelian dan tanda terima penyerahan barang bangunan sesuai dengan DRPB2 yang harus diserahkan kepada penerima bantan
Bahwa Sesuai bukti SLIP PENYETORAN dana BSPS tahap II tahun 2013 Desa Palu tertanggal 19/12/2013 dari masing - masing KPB ke rekening supplier Toko TAQWA TANI maka penyelesaian pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progress 100 % paling lambat 60 hari kalender sejak penarikan dana BSPS tahap II maka bilamana tanggal penarikan dana dan/atau penyetoran dana BSPS tahap II ke-rekening supplir adalah tanggal 19 Desember 2013 seharusnya penyelesaian peningkatan kualitas rumah dengan progress 100 % harus selesai 60 hari kalender dari tangal 19 Desember 2013;
Bahwa Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir an. BUKHORI, MT. tersebut tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan untuk melakukan pengelolaan / penggunaan dana BSPS dikarenakan berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya maka sebagai anggota tim teknis, kepala desa / lurah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Membuat surat keputusan pembentukan KPB ( Kelompok Penerima Bantuan)
Memberi keterangan penghasilan bagi warganya yang tidak memiliki penghasilan tetap
Memberi keterangan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah (sertifikat hak atas tanah)
Mengesahkan data permohonan BSPS yang tertuang dalam formulir data permohonan BSPS.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.16. Ir. CUT LISA, MT. Binti TEUKU SYAHMIDAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah fasilitasi pemerintah berupa bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni. Maksud BSPS adalah untuk mendorong MBR membangun sendiri rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman. Tujuan BSPS adalah terbangunnya rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR. Ruang lingkup kegiatan BSPS adalah :
a. Pembangunan rumah Baru (PB) atau Perbaikan Total (PT) yaitu pembuatan bangunan rumah layak huni diats tanah matang
b. Peningkatan Kualitas rumah (PK) yaitu kegiatan memperbaiki komponen rumah dan/atau memperluas rumah untuk meningkatkan dan/atau memenuhi syarat rumah layak huni
c. Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yaitu kelengkapan dasar dan fasilitas yang dibutuhkan agar rumah dan lingkungan dapat berfungsi secara sehat dan aman;
Bahwa pada tahun 2013 Deputi Bidang Perumahan Swadaya pada Kementerian Perumahan Rakyat ada menganggarkan untuk pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui program pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Sesuai dengan DIPA Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 05 Desember 2012;
Bahwa Dana yang dianggarkan untuk program pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2013. Untuk kegiatan BSPS tersebut merupakan bagian dari program pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yaitu kegiatan fasilitasi dan stimulasi peningkatan kualitas perumahan swadaya;
Bahwa Pedoman / panduan dalam kegiatan BSPS tahun 2013 antara lain adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 14 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS bagi MBR
b. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 23 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi lapangan BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota
c. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 25 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi administrasi BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota
d. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54 tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata cara penunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
e. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 / DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporan pelaksanaan BSPS
f. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 61 / DS / 2012 tanggal 01 Agustus 2012 perihal tata cara pnyaluran dana BSPS
g. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan
h. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 01 / SE / DS / 2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan dana BSPS
i. Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2013 dari Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya
Kemudian terbitlah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan BSPS tahun 2013 di Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan tersebut saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera berdasarkan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 tahun 2013 tanggal 06 Maret 2013 tentang pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya;
Bahwa menjabat selaku PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera terhitung tanggal 06 Maret 2013 s/d tanggal 25 Juni 2013 dikarenakan terbitnya Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 31 tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya yang menetapkan Dra. NANIK SETIAWATI selaku PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera menggantikan saksi;
Bahwa Sesuai bukti SLIP PENYETORAN dana BSPS tahap II tahun 2013 Desa Palu tertanggal 19/12/2013 dari masing - masing KPB ke rekening supplier Toko TAQWA TANI maka penyelesaian pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progress 100 % paling lambat 60 hari kalender sejak penarikan dana BSPS tahap II maka bilamana tanggal penarikan dana dan/atau penyetoran dana BSPS tahap II ke-rekening supplir adalah tanggal 19 Desember 2013 seharusnya penyelesaian peningkatan kualitas rumah dengan progress 100 % harus selesai pada tanggal 17 Februari 2014;
Bahwa Realisasi penggunaan dana BSPS tahap II Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir wajib mengacu kepada DRPB2 tahap II dikarenakan DRPB2 menjadi dasar penarikan dana bank dan sekaligus mentransfer dana ke rekening toko bangunan;
Bahwa Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir an. BUKHORI, MT. tersebut tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan untuk melakukan pengelolaan / penggunaan dana BSPS dikarenakan berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya maka sebagai anggota tim teknis, kepala desa / lurah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Membuat surat keputusan pembentukan KPB ( Kelompok Penerima Bantuan)
Memberi keterangan penghasilan bagi warganya yang tidak memiliki penghasilan tetap
Memberi keterangan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah (sertifikat hak atas tanah)
Mengesahkan data permohonan BSPS yang tertuang dalam formulir data permohonan BSPS.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.17. Dra. NANIK SETIAWATI Binti SAMURI,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2013 Deputi Bidang Perumahan Swadaya pada Kementerian Perumahan Rakyat ada menganggarkan untuk pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui program pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Sesuai dengan DIPA Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 05 Desember 2012 dan Dana yang dianggarkan untuk program pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2013;
Bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan BSPS tahun 2013 di Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan tersebut saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera berdasarkan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 31 tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya. Sebelum saksi yang menjabat selaku PPK adalah Ir. CUT LISA, MT;
Bahwa Pedoman / panduan dalam kegiatan BSPS tahun 2013 antara lain adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 14 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS bagi MBR
b. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 23 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi lapangan BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota
c. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 25 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi administrasi BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota
d. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54 tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata cara penunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
e. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 / DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporan pelaksanaan BSPS
f. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 61 / DS / 2012 tanggal 01 Agustus 2012 perihal tata cara pnyaluran dana BSPS
g. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan
h. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 01 / SE / DS / 2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan dana BSPS
i. Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2013 dari Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya
Kemudian terbitlah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor : 06 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Bahwa Sesuai bukti SLIP PENYETORAN dana BSPS tahap II tahun 2013 Desa Palu tertanggal 19/12/2013 dari masing - masing KPB ke rekening supplier Toko TAQWA TANI maka penyelesaian pembangunan rumah atau peningkatan kualitas rumah dengan progress 100 % paling lambat 60 hari kalender sejak penarikan dana BSPS tahap II maka bilamana tanggal penarikan dana dan/atau penyetoran dana BSPS tahap II ke-rekening supplir adalah tanggal 19 Desember 2013;
Bahwa Sesuai Laporan Progress Pembangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2013 Kabupaten Ogan Ilir antara lain mencantumkan dan menerangkan bahwa untuk kegiatan peningkatan rumah @ Rp. 7.500.000,- bagi 95 MBR Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir progress pembangunan-nya telah mencapai 100 %, berdasarkan :
a. Laporan Bulanan BULAN DESEMBER 2013 Pekerjaan Konsultansi Pendataan, Perencanaan dan Supervisi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) - 2013 Wilayah Sumatera (P.II-01) yang dibuat oleh PT. SURVEYOR INDONESIA (Persero) menyatakan bahwa progess pembangunan fisik untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan masih 30 %
b. LAPORAN AKHIR Pekerjaan Konsultansi Pendataan, Perencanaan dan Supervisi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) - 2013 Wilayah Sumatera (P.II-01) yang dibuat oleh PT. SURVEYOR INDONESIA (Persero) menyatakan bahwa progess pembangunan fisik untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan masih 30 %
c. Dikarenakan progress fisik belum mencapai 100 % maka saksi selaku PPK menerbitkan surat Nomor : 1115/PK.PRS.1/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 kepada Direktur Utama PT. Surveyor Indonesia perihal penyempurnaan laporan pekerjaan pendataan, perencanaan dan supervisi BSPS tahun 2013 untuk permohonan pihak konsultan segera melengkapi dan menyempurnakan laporan BSPS tahun 2013 paling lambat tanggal 23 Desember 2013
d. Berdasarkan updite data terakhir dari PT. SURVEYOR INDONESIA (Persero) menyatakan bahwa progess pembangunan fisik untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan telah selesai 100 %;
- Bahwa Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir an. BUKHORI, MT. tersebut tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan untuk melakukan pengelolaan / penggunaan dana BSPS dikarenakan berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya maka sebagai anggota tim teknis, kepala desa / lurah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Membuat surat keputusan pembentukan KPB ( Kelompok Penerima Bantuan)
Memberi keterangan penghasilan bagi warganya yang tidak memiliki penghasilan tetap
Memberi keterangan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah (sertifikat hak atas tanah)
Mengesahkan data permohonan BSPS yang tertuang dalam formulir data permohonan BSPS.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
1.18. EDI SURANTO ST, M.Si. Bin DARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Selaku Direktur PT. SURVEYOR INDONESIA ( Persero ) sekarang yaitu ARIF ZAINUDDIN dan PT. SURVEYOR INDONESIA ( Persero ) sendiri bergerak dibidang Jasa Konsultan dan beralamatkan Jalan Gatot subroto kapling 56 Graha Survei Indonesia Lantai 4 s/d 14 Jakarta selatan;
Bahwa Hubungan antara PT. SURVEYOR INDONESIA dengan adanya kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) Dari Kementerian Perumahan Rakyat yang diberikan untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Tahun 2013 tersebut yaitu PT. SURVEYOR INDONESIA ditunjuk selaku Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera;
Bahwa Dasar penunjukan PT. SURVEYOR INDONESIA ditunjuk selaku Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera pada kegiatan tersebut yaitu PERJANJIAN KERJA (KONTRAK) Nomor : 573 / SPK / PPK-PRS.1 / V / 2013 tanggal 22 Mei 2013 untuk Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera antara PPK Penyedia rumah swadaya wilayah Sumatera satuan kerja pemberdayaan perumahan swadaya dengan Direktur PT. SURVEYOR INDONESIA pada saat itu yaitu MIRMA FADJARWATI MALIK;
Bahwa Proses penunjukan kan PT. SURVEYOR INDONESIA ditunjuk selaku Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera melalui Proses lelang umum di ULP Kementerian perumahan rakyat RI;
Bahwa Pedoman / acuan pelaksanaan tugas PT. SURVEYOR INDONESIA selaku selaku Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera ( P.I-01 ) yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) Dari Kementerian Perumahan Rakyat yang diberikan untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Tahun 2013 tersebut yaitu mengacu kepada Kerangka acuan kerja ( KAK ) pekerjaan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera TA. 2013 dari Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia dimana KAK tersebut berdasarkan Peraturan – peraturan Menteri perumahan rakyat tentang kegiatan Bantuan stimulan perumahan swadaya dari kementerian perumahan Rakyat RI dan aturan aturan lainnya;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab PT. SURVEYOR INDONESIA selaku selaku Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera tersebut yaitu : membantu Deputi Bidang Perumahan Swadaya dan Satuan kerja ( SATKER ) Pemberdayaan Perumahan Swadaya dalam melaksanakan kegiatan BSPS ditingkat pusat. Tugas tersebut meliputi :
a. Pendataan :
1. Calon penerima dana BSPS
2. Kebutuhan Prasarana, sarana dan utilitas umum (Psu) swadaya.
b. Pembuatan Gambar kerja ( GK ) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai keinginan calon penerima bantuan.
c. Pengendalian atas pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas ( PK ) atau pembangunan baru ( PB ) / perbaikan total ( PB ) oleh penerima bantuan.
d. Pemberian tanda terhadap rumah-rumah yang mendapat BSPS.
e. Pembinaan tenaga pendamping masyarakat (TPM) dalam hal pendampingan pelaksanaan pembangunan rumah.
f. Pembuatan laporan pelaksanaan BSPS sebagai Database, baik dalam bentuk Hardcopy maupun softcopy ( sistem );
Bahwa Tugas dan tanggung jawab PT. SURVEYOR INDONESIA selaku Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera tersebut terbagi menjadi 6 macam salah satunya yaitu Petugas pembina pendamping masyarakat ( TPM );
Bahwa Total Dana Pekerjaan PT. SURVEYOR INDONESIA selaku Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera tersebut yaitu Rp 9.800.204.040 ( Sembilan Milyar delapan ratus juta dua ratus empat ribu empat puluh rupiah );
Bahwa Waktu pekerjaan PT. SURVEYOR INDONESIA selaku Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera tersebut adalah 7 bulan ( 22 Mei 2013 s/d 23 Desember 2013 );
Bahwa Untuk produk pekerjaan yang dilakukan PT. SURVEYOR INDONESIA selaku Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera tersebut yaitu :
a. Data :
1. Calon penerima BSPS sejumlah 47.600 penerima bantuan menurut kelompok perdesa yang dilengkapi berkas persyaratan dan berita acara hasil pendataan
2. Kebutuhan PSU dan calon lokasi PSU tahun 2014
b. GK dan RPD sesuai data calon penerima bantuan
c. Laporan kemajuan ( Progres ) pelaksanaan BSPS, meliputi penarikan dana dan pelaksanaan fisik yang disampaikan secara berkala setiap minggu dan bulan
d. Dokumentasi pemasangan tanda pada rumah-rumah yang mendapat BSPS tahun 2013
e. Meningkatnya kapasitas TPM dalam pendampingan pelaksanaan pembangunan rumah oleh masyarakat
f. Tersedianya database informasi pelaksanaan BSPS secara menyeluruh yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang memerlukan terdiri atas :
1. Dokumentasi proses seleksi calon penerima bantuan
2. Dokumentasi pencairan dana BSPS
3. Dokumentasi penarikan dana BSPS
4. Dokumentasi pelaksanaan pembangunan
5. Data tenaga pendamping dan satuan kerja perangkat daerah beserta kinerjanya
6. Data titik koordinat geografis rumah calon penerima BSPS dan calon lokasi PSU perdesa / kelurahan
g. Laporan yang harus disampaikan berupa :
1. Laporan bulanan secara berkala yang membuat kemajuan pelaksanaan kegiatan BSPS, permasalahan, dan tindak lanjut kegiatan
2. Laporan pelaksanaan kegiatan konsultan yang berisi gambaran pelaksanaan kegiatan BSPS, Kendala dan rekomendasi tindak lanjut permasalahan sesuai tahapan pelaporan, meliputi, Laporan pendahuluan, laporan antara, laporan draft akhir dan laporan akhir;
- Bahwa kegiatan PT. SURVEYOR INDONESIA selaku Konsultan Pendataan, Perencanaan dan supervisi BSPS TA. 2013 wilayah sumatera tersebut diatas yang dilaksanakan oleh PT. SURVEYOR INDONESIA yaitu Pembinaan tenaga pendamping dengan cara penyuluhan, pembuatan laporan sedangkan untuk pendataan dan perencanaan dilakukan oleh SKPD Kabupaten ( terkhusus untuk Kab. Ogan Ilir ) dikarenakan pekerjaan tersebut telah dilakukan sebelum penandatangan Kontrak antara PPK dengan PT. SURVEYOR INDONESIA.Untuk Pelaporan PT. SURVEYOR INDONESIA telah membuat :
1. Laporan bulanan secara berkala yang membuat kemajuan pelaksanaan kegiatan BSPS, permasalahan, dan tindak lanjut kegiatan terdiri dari :
a. Laporan bulan Juni
b. Laporan bulan Juli
c. Laporan bulan Agustus
d. Laporan bulan September
e. Laporan bulan Oktober
f. Laporan bulan Nopember
g. Laporan bulan Desember
2. Laporan pelaksanaan kegiatan konsultan yang berisi gambaran pelaksanaan kegiatan BSPS, Kendala dan rekomendasi tindak lanjut permasalahan sesuai tahapan pelaporan terdiri dari :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir;
Bahwa Pelaporan tersebut diatas disampaikan ke Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia dengan tujuan diberikan kepada PPK dan tekhnisnya biasanya disampaikan melalui Tim tekhnis Kemenpera an. RITA;
Bahwa Untuk pembuatan Laporan Akhir kegiatan BSPS Provinsi Sumatera selatan tahun 2013 tersebut dibuat pada bulan Desember 2013 dan diserahkan ke PPK kapan lupa sekitar mendekati tanggal berakhir masa pekerjaan diserahkan kepada Staf tekhnis PPK an. RITA dan pada saat itu ada tanda terimanya berupa surat tanda terima namun sekarang sudah tidak ada, untuk isi dari Laporan akhir yang saksi buat tersebut terkait dengan Laporan kemajuan realisasi keuangan dan fisik kegiatan BSPS tahun 2013 Provinsi Sumsel terkhusus untuk kab. Ogan Ilir yaitu :
-
-
No Kabupaten Progres Keuangan Progres Fisik - Desa Palu / Kab. Ogan Ilir Tahap I Tahap II 30 % 100% 2.429 Mbr 2.429 Mbr 111 Mbr
95 PK 7Jt
6 PK 6Jt
-
-
Bahwa dasar laporan tersebut berdasarkan Suvervisi yang dilakukan oleh Tim yang ada di Sumatera selatan terdiri dari 1 koordinasi wilayah dan 3 Inspektur an. ADE RAFIANTO ( selaku Korwil ), Paramitha Syafarina, Youngky Vicktor Dinata, Arnold Agusta ( selaku Inspektur );
Bahwa Berdasarkan Suvervisi yang dilakukan mereka maka mereka mengabdate data dan mengirimkan data tersebut ke PT. SURVEYOR INDONESIA melalui E-Mail lalu dibuatlah laporan akhir oleh PT. SURVEYOR INDONESIA yang nantinya disampaikan ke pada PPK;
Bahwa Setelah laporan akhir yang dibuat PT. SURVEYOR INDONESIA tersebut tidak ada lagi Laporan yang dibuat oleh PT. SURVEYOR INDONESIA terkait kegiatan BSPS TA. 2013 tersebut. Namun PT. SURVEYOR INDONESIA tetap membuat dan mengirimkan Update data tentang kemajuan Progres fisik pembangunan kepada PPK sehubungan dengan adanya Surat dari PPK Penyedia rumah swadaya wilayah sumatera tahun 2013 an. Dra. Nanik Setiawati Nomor : 1115 / PK – PRS.1 / XII / 2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal penyempurnaan laporan pekerjaan pendataan, perencanaan dan supervisi BSPS tahun 2013.Pengabdate-tan data tersebut dilakukan perminggu pertama bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2014 dan pada data tersebut ada laporan yang menyatakan bahwa untuk Progres fisik pembangunan Kab. Ogan Ilir telah 100 % yaitu Abdate data dibulan Mei minggu ke-satu dan pembuatan / pengisin abdate data tersebut berdasarkan laporan secara lisan melalui telpon dari ADE RAFIANTO ( selaku Korwil );
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Copy Legalisir Update laporan mingguan supervisi dan monitoring BSPS tahun anggaran 2013 wilayah Sumatera Bukan Mei minggu ke-satu, dapat saksi jelaskan bahwa benar Laporan tersebut yang disampaikan kepada kepada PPK sehubungan dengan penyempurnaan laporan pekerjaan pendataan, perencanaan dan supervisi BSPS tahun 2013 yang menjelaskan bahwa untuk Progres fisik pembangunan Kab. Ogan Ilir telah 100%;
Bahwa sdra ADE RAFIANTO menandatangani DRPB2 ( daftar rencana pembelian bahan bangunan ) Tahap II Dana BSPS Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir TA. 2013 berdasarkan Surat dari Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat an. Ir. SRI NURHAYATI, MM Nomor Surat : 434 / Satker-PPS / 7 / 2013 tanggal 8 Juli 2013 perihal penunjukan dan penandatanganan format DRPB2 tahap I dan II, agar PT. SURVEYOR INDONESIA menempatkan personil koordinator di kab/ Kota atau tenaga surveyor inspektur untuk memfasilitasi pembuatan DRPB2 dan menandatanganinya;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Surat dari Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat an. Ir. SRI NURHAYATI, MM Nomor Surat : 434 / Satker-PPS / 7 / 2013 tanggal 8 Juli 2013 perihal penunjukan dan penandatanganan format DRPB2 tahap I dan II, agar PT. SURVEYOR INDONESIA menempatkan personil koordinator di kab/ Kota atau tenaga surveyor inspektur untuk memfasilitasi pembuatan DRPB2 dan menandatanganinya, dapat saksi jelaskan bahwa benar Surat tersebut sebagai Dasar sdra ADE RAFIANTO menandatangani DRPB2 ( daftar rencana pembelian bahan bangunan ) Tahap II Dana BSPS Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir TA. 2013;
Bahwa PT. SURVEYOR INDONESIA tidak mengetahui bahwa kegiatan fisik dan pembangunan khusus untuk Desa palu Kec. Pemulutan kab. Ogan Ilir yang menerima Dana BSPS TA. 2013 tersebut ternyata faktanya belum selesai 100 % dan saksi baru mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh Penyidik Polres Ogan Ilir.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.19. KUMORO PRISTI WICAKSONO, SE Bin DJON SUNARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa bekerja dengan PT. AMYTHAS hanya berdasarkan Kontrak kerja dan tidak ada jabatan struktural pada PT. AMYTHAS dengan kata lain ketika PT. AMYTHAS memerlukan jasa saksi selaku Consultan maka PT. AMYTHAS memakai jasa saksi dengan menggunakan ikatan Kontrak untuk suatu kegiatan pekerjaan;
BahwaDirektur PT. AMYTHAS yaitu Ir. ERIE HERYADI dan PT. AMYTHAS sendiri bergerak dibidang General Consultan dan beralamatkan di Golden Plaza Blok E21-22 Jl. Rs. Fatmawati No. 15 Jakarta selatan;
Bahwa Hubungan antara PT. AMYTHAS dengan adanya kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) Dari Kementerian Perumahan Rakyat yang diberikan untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Tahun 2013 tersebut yaitu PT. AMYTHAS ditunjuk selaku Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat ( KM-TPM ) Provinsi Sumatera Selatan;
BahwaDasar penunjukan PT. AMYTHAS ditunjuk selaku Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat ( KM-TPM ) Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tersebut Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) Dari Kementerian Perumahan Rakyat yang diberikan untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Tahun 2013 tersebut PERJANJIAN KERJA (KONTRAK) Nomor : 653 / SPK / PPK-PRS.1 / VI / 2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat ( KM-TPM ) Provinsi Sumatera Selatan antara PPK Penyedia rumah swadaya wilayah Sumatera satuan kerja pemberdayaan perumahan swadaya dengan PT. AMYTHAS;
Bahwa Proses penunjukan PT. AMYTHAS ditunjuk selaku Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat ( KM-TPM ) Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tersebut Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) Dari Kementerian Perumahan Rakyat yang diberikan untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Tahun 2013 tersebut melalui Proses lelang umum di ULP Kementerian perumahan rakyat RI;
Bahwa Pedoman / acuan pelaksanaan tugas PT. AMYTHAS selaku Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat ( KM-TPM ) Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tersebut Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) Dari Kementerian Perumahan Rakyat yang diberikan untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Tahun 2013 tersebut yaitu mengacu kepada Kerangka acuan kerja ( KAK ) Oekerjaan Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping masyarakat Provinsi sumatera selatan tahun anggaran 2013 dari Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia dimana KAK tersebut berdasarkan Peraturan – peraturan Menteri perumahan rakyat tentang kegiatan Bantuan stimulan perumahan swadaya dari kementerian perumahan Rakyat RI dan aturan aturan lainnya;
Bahwa tugas dan tanggung jawab PT. AMYTHAS selaku Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat ( KM-TPM ) Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tersebut diantaranya yaitu :
a. Tenaga ahli administrasi umum ( Ketua Tim )bertanggung jawab atas pelaporan pelaksanaan kegiatan pendampingan penyaluran dan pelaksanaan pembangunan fisik dari dana BSPS meliputi :
1. daftar nama penerima dana BSPS yang didampingi TPM disetiap desa / kelurahan
2. Dokumen penyerahan dana BSPS / tabungan kepada penerima dana BSPS dari BRI
3. Daftar hadir TPM yang dibuat oleh KPB
4. Daftar nama KPB yang didampingi oleh TPM
5. Laporan pelaksanaan kegiatan fisik 100% dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy untuk setiap unit rumah diperbaiki disetiap kabupaten kota
6. Menilai kesesuai pembelanjaan bahan bangunan dengan bukti-bukti pembelian
7. Menilai kinerja TPM.
b. Tenaga Ahli Administrasi keuangan bertanggung jawab atas kegiatan pengadministrasian keuangan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan BSPS, penyusunan RAB diwilayah kerja, meliputi :
Pembayaran Honor dan Operasional pendampingan TPM kepada penerima bantuan
Pembayaran perjalanan dinas, rapat-rapat kordinasi ditingkat kabupaten / kota
Pembayaran biaya pembuatan laporan
Pembayaran honor tenaga ahli dan tenaga pendukung
Pembayaran biaya operasional lainnya.
c. Asisten tenaga ahli perumahanbertanggung jawab atas Penyusunan DRPB2 dan seluruh kegiatan fisik dilapangan yang dituangkan dalam laporan bulanan maupun laporan progres konsultan.
d. Asisten tenaga ahli sebagai kordinator TPMbertanggung jawab atas hasil kerja TPM diwilayah dengan membantu pembuatan laporan progres pelaksanaan fisik 30 % dan 100%.
e. Tenaga Pendamping Masyarakat ( TPM )
a. Tenaga Pendamping masyarakat ( TPM ) adalah tenaga lokal yang menjadi penggerak masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan perumahan swadaya dan pemberdayaan komunitas.
Tugas TPM adalah :
Membantu menyeleksi toko minimal 3 alternatif yang akan dipilih sebagai tempat pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan.
Mendampingi penerima bantuan dalam membuat perjanjian kerja pembelian bahan bangunan dengan toko / pabrik / grosir terpilih.
Mandampingi penerima bantuan dalam pembuatan DRPB2.
Memfasilitasi penerima bantuan dalam persiapan penarikan dana.
Mendampingi penerima bantuan dalam memantau pengiriman dan pendistribusian bahan bangunan oleh toko / pabrik / grosir.
Mendampingi penerima bantuan dalam pembuatan bukti serah terima bahan bangunan.
Opname hasil bangunan fisik lebih 30 %.
Opname hasil bangunan fisik lebih 100 %
Laporan kemajuan secara rutin berkala
Membuat Laporan penarikan dana 50 % dan 100 %
Berkoordinasi dengan Kades / Lurah dalam pelaksanan BSPS diwilayah kerjanya.
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan BSPS yang dilakukan oleh KPB sesuai dengan Gambar kerja yang telah disusun.
Membina dam memberdayakan KPB.
Berkonsultasi dalam perencanaan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pendampingan untuk diadministrasikan oleh Tenaga Ahli Administrasi Publik
Kemajuan kegiatan ( Progres Report ) secara berkala (Mingguan dan bulan) kepada tenaga ahli managemen dan Konsultan Pusat dengan tembusan kepada SKPD Kabupaten / Kota.Ukuran Kinerja TPM paling sedikit :
Wilayah jawa :70 Unit / TPM
Wilayah Sumatera :60 Unit / TPM–
Wilayah Nusa tenggara, maluku, kalimantan, sulawesi dan papua :50 Unit / TPM
TPM wajib mengisi daftar hadir untuk diketahui KPB
Bahwa Untuk tempat pelaksanaan kegiatan PT. AMYTHAS selaku Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat ( KM-TPM ) Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tersebut yaitru lokasi kantor Konsultan manajemen TPM ( Provinsi sumsel ) adalah di Provinsi, sementara lokasi kiegiatan yang dikawal / didampingi meliputi kabupaten / kota penerima BSPS Provinsi Sumsel;
Bahwa Total Dana Pekerjaan kegiatan PT. AMYTHAS selaku Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat ( KM-TPM ) Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tahun 2013 tersebut yaitu Rp 879.546.800 ( Delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Waktu pekerjaan kegiatan PT. AMYTHAS selaku Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat ( KM-TPM ) Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tahun 2013 tersebut adalah 6 bulan ( 18 Juni 2013 s/d 18 Desember 2013)
Bahwa Untuk pekerjaan PT. AMYTHAS selaku Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat ( KM-TPM ) Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tahun 2013 tersebut telah selesai dilaksanakan 100 % atau belum saksi tidak tahu karena untuk penyerahan hasil pekerjaan itu biasanya antara Managemen PT. AMYTHAS dengan PPK;
Bahwa berdasarkan Laporan Mingguan dan bulanan yang dibuat TPM di Desa kemudian mereka mengirimkan Laporan tersebut ke perwakilan PT. AMYTHAS di Kabupaten Ogan Ilir an. NASROWI dan kemudian Sdra NASROWI mengirim secara Software melalui Email kepada saksi dan untuk Hardwarenya tidak, dan juga berdasarkan Laporan Progres 30% dan Progres 100 % yang dibuat oleh TPM masing-masing Desa yang dikirim baik Software maupun Hardwarenya melalui sdra NASROWI ataupun pengiriman Jasa Pos Indonesia.
Bahwa untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah ( PK ) bagi 95 MBR Desa palu penerima dana BSPS tahun 2013 berdasarkan Laporan Final ( bulan Desember 2013 ) bahwa Progres fisik peningkatan rumah bagi 95 MBR tersebut belum mencapai 100
Bahwa Laporan Final ( Laporan Akhir ) Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping masyarakat ( KM-TPM ) Provinsi Sumsel yang dibuat PT. AMYTHAS yang diperlihatkan kepada saksi tersebut adalah laporan yang saksi buat dan saksi serahkan kepada Staf PPK bernama RITA dan setelah Laporan Final tersebut tidak ada lagi Laporan yang saksi buat terkait kegiatan BSPS 2013 yang diterima Provinsi Sumsel.
Bahwa saksi ada membuat Progres terkait perkembangan pelaksanaan kegiatan BSPS di lapangan dimana berdasarkan Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyediaan rumah swadaya wilayah sumatera an. Dra. Nanik Setiawati mengirimkan Surat Nomor 1132 / PK – PRS.1 / 2013 tanggal 31 Desember 2013 kepada PT. Amythas perihal penyempurnaan Laporan KMTPM Provinsi Sumsel yang memohon pihak PT. Amythas untuk segera melengkapi dan menyempurnakan laporan paling lambat 19 Januari 2014, dan berdasarkan Surat dari PPK tersebut maka pihak PT. Amythas menerbitkan Surat Nomor 04 / AMT-TK/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 perihal Monitoring dan upaya percepatan progres yang ditujukan kepada Tenaga Pendamping Masyarakat ( TPM ) melalui Koordinator TPM sdra Nasrowi dan berdasarkan surat dari PT. Amythas tersebut sdra Nasrowi selalu memberikan Progres baik secara Sofcopy maupun Hardcopy ke PT. Amythas dan berdasarkan Progres dari sdra Nasrowi tersebut maka saksi input data ke Progres PT. Amythas dengan tujuan untuk dilaporkan ke PPK dan berdasarkan Progres terakhir dari PT. Amythas yang ditujukan ke PPK yaitu pada bulan Februari 2014 menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Ogan Ilir Kec. Pemulutan Desa palu untuk Dokumen Administrasi telah 100% sedangkan untuk Fisik belum ada yang 100
Bahwa diperlihatkan Dokumen Copy Legas Monitoring laporan & Dokumen pendukung pendamping bantuan stimulan perumahan swadaya tahun 2013 perovinsi sumsel yang diperlihatkan kepada saksi tersebut merupakan Progres terakhir dari PT. Amythas yang ditujukan ke PPK yaitu pada bulan Februari 2014 menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Ogan Ilir Kec. Pemulutan Desa palu untuk Dokumen Administrasi ( Keuangan ) telah 100% sedangkan untuk Fisik belum ada yang 100%.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.20. KHAIRUL AZMY, ST. Bin MASMUNDU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa BRI SP. Timbangan dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut adalah selaku Bank Penyalur. Tugas dari bank penyalur antara lain adalah : -
a. Menampung dana BSPS yang akan disalurkan kepada penerima BSPS
b. Menyalurkan dana BSPS kepada penerima BSPS
c. Menyampaikan informasi kepada Kepala SKPD Kabupaten / Kota atas telah disalurkannya dana BSPS tahap I dan tahap II ke rekening penerima BSPS
d. Menerbitkan tabungan atas nama penerima BSPS di tiap desa / kelurahan
e. Melayani penarikan tabungan oleh penerima BSPS di tiap desa / kelurahan
f. Melakukan transfer / mengirim dana penerima BSPS ke rekening tempat pembelian bahan bangunan atas permintaan KPB;
- BahwaJumlah penerima kegiatan BSPS tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan berjumlah 95 (sembilan puluh lima) orang, dan telah diterbitkan buku tabungannya;
Bahwa Proses-nya adalah sebagai berikut : BRI Unit SP. Timbangan menerima rekapitulasi data dari kantor BRI pusat di Jakarta perihal nama - nama berikut nomor KTP penerima dana BSPS tahun 2013 yang proses pencairannya melalui BRI Unit SP. Timbangan. Selanjutnya BRI Unit SP. Timbangan mencetak buku tabungan atas nama penerima dana BSPS tersebut. Selanjutnya pada saat akan pencairan dana tahap I maka buku tabungan tersebut diserahkan kepada masing - masing penerima bantuan dan didampingi oleh TPM untuk penandatanganan specimen buku tabungan dan untuk proses pencairan dana tahap I. Kemudian setelah proses pencairan dana tahap I buku tabungan diserahkan ke masing - masing pemilik rekening namun ada juga dengan alasan dikhwatirkan buku tabungan hilang dan/atau penerima BSPS akan mengambil / melakukan penarikan dana sendiri - sendiri maka atas inisiatif lisan dai TPM buku tabungan tersebut dititipkan pada BRI Unit SP. Timbangan;
Bahwa Alokasi dana BSPS per MBR adalah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan proses pencairan dana dilakukan 2 tahap, yaitu : -
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-
Bahwa 95 penerima dana BSPS tahun 2013 Desa Palu tersebut telah melakukan proses pencairan dana BSPS tahap II masing - masing sebesar Rp. 3.750.000,- di kantor BRI Unit SP. Timbangan pada tanggal 19 Desember 2013. Bukti proses penarikan / pencairan adalah 95 lembar SLIP PENARIKAN DANA tanggal 19-12-2013;
Bahwa diperlihatkan 95 lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENARIKAN DANA tanggal 19-12-2013 adalah benar merupakan bukti bahwa 95 MBR Desa Palu telah melakukan proses pencairan / penarikan dana BSPS tahun 2013masing - masing sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Asli SLIP PENARIKAN DANA tersebut ada dan tersimpan di kantor BRI Unit SP. Timbangan. Namun pada slip penarikan dana tersebut validasi-nya tertanggal 19 s/d tanggal 23 Desember 2013 dikarenakan pada saat tersebut bersamaan dengan proses pencairan dari desa - desa lain sehingga proses validasi-nya dilakukan dalam beberapa hari;
Bahwa Untuk proses pencairan dana maka persyaratan yang dilengkapi oleh masing - masing penerima BSPS adalah dengan membawa buku tabungan dan asli KTP. Kemudian juga harus memperlihatkan / memberikan dokumen berupa:
a. Rekomendasi pencaiaran dana yang diterbitkan oleh Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir
b. Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan
Bahwa diperlihatkan kepada saksi berupa surat rekomendasi dari Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/ 77 /XII/BPMPD/2013 tanggal 16 - 12 - 2013 tersebut adalah benar surat rekomendasi yang diterima BRI Unit SP. Timbangan perihal Rekomendasi Pencairan Dana BSPS Tahun 2013 Tahap II Desa Palu;
Bahwa dana BSPS Tahap II Desa Palu tersebut telah dilakukan transfer ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yaitu Toko TAQWA TANI yang beralamat di Dusun I Desa Seri Banding dengan nomor rekening : 5644-01-011619-53-0. Identitas toko tersebut saksi ketahui berdasarkan DRPB2 tahap II BSPS Desa Palu tahun 2013 yang diperlihatkan / diberikan kepada pihak BRI Unit SP. Timbangan;
Bahwa diperlihatkan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tahap II Desa Palu tersebut adalah benar DRPB2 yang diperlihatkan / diberikan oleh penerima BSPS kepada pihak BRI Unit SP. Timbangan yang mencantumkan bahwa selaku toko tempat pembelian bahan bangunan yaitu Toko TAQWA TANI yang beralamat di Dusun I Desa Seri Banding dengan nomor rekening : 5644-01-011619-53-0;
Bahwa Proses transfer dana BSPS tahap II Desa Palu tersebut ke Toko TAQWA TANI adalah pada tanggal 19 dan tanggal 20 Desember 2013 dengan total dana yang telah ditansfer dan masuk ke rekening : 5644-01-011619-53-0 toko TAQWA TANI an. nasabah H.A. KARIN adalah sebesar Rp. 356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun pada slip penyetoran / transfer dana tersebut validasi-nya tertanggal 19 s/d tanggal 20 Desember 2013 dikarenakan pada saat tersebut bersamaan dengan proses transfer dari desa - desa lain sehingga proses validasi-nya dilakukan dalam beberapa hari
Bahwa diperlihatkan fotocopy dilegalisir 10 (sepuluh) lembar SLIP PENYETORAN tertanggal 19 dan 20 Desember 2013 yang diperlihatkan kepada saksi tersebut adalah benar sebagai bukti bahwa dana BSPS tahap II Desa Palu telah masuk dan diterima melalui rekening : 5644-01-011619-53-0 toko TAQWA TANI an. nasabah H. A. KARIM.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkann.
1.21. ROMZI Bin MUHAMMAD TITEH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Desa Palu Kec. Pemulutan sejak lahir hingga sekarang. Dan benar saksi mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir sejak tahun 2009 s/d awanl tahun 2015;
Bahwa tidak ada rapat pembentukan KPB maupun rapat penentuan toko;
Bahwa saksi ada menerima uang tunai dari Kepala Desa Palu an. BUKHORI sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk pembelian kekuarangan material bahan bangunan berupa seng bagi warga Desa Palu yang menerima bantuan rehab rumah tahun 2013 tahap I;
Bahwa saksi tidak pernah menerima barang dari toko taqwa tani.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.22. ZAINUDIN Bin SOLEH, tempat lahir Palu, umur 42 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jln. Terusan Bujang Dusun III Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir, agama Islam, pekerjaan Tani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Desa Palu Kec. Pemulutan sejak lahir hingga sekarang. Dan benar saksi mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir sejak tahun 2009 s/d awanl tahun 2015;
Bahwa tidak ada rapat pembentukan KPB maupun rapat penentuan toko;
Bahwa Saksi menerima uang dari Kepala Desa Palu an. BUKHORI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang saksi terima pada hari / tanggal lupa bulan lupa tahun 2013 (setelah pencairan dana tahap I dan sebelum pencairan dana tahap II) di rumah Kades BUKHORI. Pada saat transaksi tersebut tersebut tidak ada dibuatkan tanda terima atau kwitansi-nya sebagai bukti transaksi;
Bahwa diperlihatkan kwitansi tersebut, maka benar saksi ada menerima uang dari Kepala Desa Palu an. BUKHORI tetapi nominal-nya adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tanda tangan pada kwitansi tersebut an. ZAINUDIN adalah bukan tanda tangan saksi dikarenakan saksi tidak pernah tanda tangan dan uang tersebut saksi bagikan ke penerima dana BSPS namun tidak dibuatkan kwitansi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima barang dari toko taqwa tani.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.22. TARZAN Bin TOYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Desa Palu Kec. Pemulutan sejak lahir hingga sekarang.Dan benar saksi mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir sejak tahun 2009 s/d awanl tahun 2015;
Bahwa Tidak pernah dilakukan musyawarah untuk pembentukan KPB sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah KPB dan juga saksi tidak mengetahui siapa saja ketua-nya dan berapa jumlah anggota masing - masing KPB tersebut;
Bahwa Tidak pernah saksi ikut serta / diundang / diajak / mengikuti pelaksanaan musyawarah / rapat untuk merencanakan / membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tahap II;
Bahwa tidak pernah dilakukan survey harga material bahan bangunan dan juga tidak pernah dilaksanakan musyawarah / rapat untuk penentuan toko TAQWA selaku supplier / penyedia barang material bangunan tahap II tersebut;
Bahwa Hingga sekarang Toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II;
Bahwa Saksi ada menerima uang dari ZAINUDIN yang merupakan titipan dari Kepala Desa Palu an. BUKHORI sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi terima pada hari / tanggal lupa bulan lupa tahun 2013 (sebelum pencairan dana tahap II) di rumah saksi dikarenakan pada saat tersebut ZAINUDIN datang kerumah saksi untuk memberikan uang tersebut. Pada saat transaksi tidak ada dibuatkan tanda terima atau kwitansi-nya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.23. RUSLAN Bin UDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi telah lama mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir;
Bahwa saksi bukan anggota MBR penerima dana BSPS;
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh Kades Palu an. BUKHORI via telepone dan berkata kepada saksi bahwa ianya (Kades Palu an. BUKHORI) meminta bantuan saksi untuk meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada HIKMAT alias KEMAT, dan nanti ianya (Kades Palu an. BUKHORI) akan mengganti / membayar uang tersebut;
Bahwa Saksi menyerahkan uang bersumber dari uang pribadi saksi sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pinjaman kepada HIKMAT alias KEMAT dirumah saksi di Desa Aurstanding Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir pada hari/tanggal (lupa) sekitar se-minggu setelah Kades Palu an. BUKHORI menghubungi saksi. Pada saat tersebut tidak ada dibuatkan kwitansi / tanda terima-nya;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah HIKMAT alias KEMAT telah merealisasikan dan/atau mendistribusikan papan untuk kegiatan rehab rumah (BSPS) di Desa Palu tahun 2013 tersebut setelah menerima pinjaman uang sebesar Rp. 20.000.000,- tersebut dari saksi;
Bahwa diperlihatkan kwitansi uang sebesar Rp. 20.000.000,- saksi tidak mengetahui kwitansi uang tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.24. WIWIN HENDRA BIN A. RUSYIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi telah lama mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir;
Bahwa saksi bukan anggota MBR penerima dana BSPS;
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi , 1(satu ) lembar kwitansi No. 05 tidak ada tanggalnya, telah di terima dari Kades Palu sejumlah Rp 8.000.000.- (Delapan juta rupiah ) untuk pembayan membeli papan perumahan palu. yang menyerahkan adalah BUKHORI di tanda tangani dan yang menerima adalah WIWIN dan SUHAIMI di tanda tangani. Benar adalah tanda tangan saksi tetapi tidak ada saksi menerima uang sebesar Rp 8.000.000.- (Delapan juta rupiah ) tersebut saksi menyaksikan uang tersebut diberikan Kades BUKHORI kepada HIKMAT dan pada saat saksi tanda tangan di kwitansi tersebut dalam keadaan ada tulisan tetapi saksi tidak memperhatikan saksi selaku penerima uang, saksi hanya melihat jumlah uang pada kwitansi tersebut;
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi , 1(satu ) lembar kwitansi No. 010 tidak ada tanggalnya, telah di terima dari Kades Palu sejumlah Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah ) untuk pembayan tampal ban mobil. yang menyerahkan adalah BUKHORI di tanda tangani dan yang menerima adalah WIWIN / HIKMAT di tanda tangani. Benar adalah tanda tangan saksi dan dapat saksi jelaskan pada hari,tanggal ,bulan, lupa tahun 2013. pada saat itu saksi berada di bengkel WALID untuk menampal ban. Datang lah HIKMAT ke bengkel tersebut dan menyuruh WALID untuk mengambil uang ke kades BUKHORI untuk keperluan Manampal Ban Mobil truk yang mengangkut kayu. WALID pada saat itu sedang membetulkan motor dan meyuruh saksi untuk mengambil uang ke Kades BUKHORI. Saksi pun ke tempat BUKHORI menerima uang. Dan mendatangani Kwitansi tersebut. Setelah itu uang tersebut saksi serahkan kepada HIKMAT sebesar Rp 1.000.000.-(satu juta rupiah) yang di saksikan oleh WALID.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.25. SUHAIMI Bin HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi sekarang bertempat tinggal di Desa Palu dan benar saksi mengenal terdakwa BUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir sejak tahun 2009 s/d awal tahun 2015;
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi , 1(satu ) lembar kwitansi No. 05 tidak ada tanggalnya, telah di terima dari Kades Palu sejumlah Rp 8.000.000.- (Delapan juta rupiah ) untuk pembayan membeli papan perumahan palu. yang menyerahkan adalah terdakwa BUKHORI di tanda tangani dan yang menerima adalah WIWIN dan SUHAIMI di tanda tangani. Benar adalah tanda tangan saksi tetapi tidak ada saksi menerima uang sebesar Rp 8.000.000.- (Delapan juta rupiah ) tersebut;
Bahwa Tidak pernah dilakukan musyawarah untuk pembentukan KPB sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah KPB dan juga saksi tidak mengetahui siapa saja ketua-nya dan berapa jumlah anggota masing - masing KPB tersebut;
Bahwa Tidak pernah saksi ikut serta / diundang / diajak / mengikuti pelaksanaan musyawarah / rapat untuk merencanakan / membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tahap II;
Bahwa tidak pernah dilakukan survey harga material bahan bangunan dan juga tidak pernah dilaksanakan musyawarah / rapat untuk penentuan toko TAQWA selaku supplier / penyedia barang material bangunan tahap II tersebut;
Bahwa Hingga sekarang Toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.26. HALMAHERA Bin H. HAMIMDAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa saksi pernah menyaksikan Kades Palu terdakwa BUKHORI memberikan bungkusan asoi berwarna hitam kepada KEMAT yang berdasarkan keterangan Kades Palu terdakwa BUKHORI berisikan uang sejumlah Rp. 70.000.000,- namun saksi tidak menghitung jumlah uang tersebut;
Bahwa tidak ada saksi melihat KEMAT membubuhkan tanda tangan sebagai bukti penerimaan uang sebesar Rp. 70.000.000,- dari Kades Palu terdakwa BUKHORI pada kwitansi atau tanda terima uang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah KEMAT telah merealisasikan / mendistribusikan papan untuk kegiatan BSPS tahun 2013 Desa Palu tersebut sesuai dengan nominal dana yang diterimanya sebesar Rp. 70.000.000,- tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.27. SUKRI Bin SABT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013
Bahwa Saksi mengenal terdakwaBUKHORI dikarenakan ia-nya pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir sejak tahun 2009 s/d awal tahun 2015;
Bahwa saksi telah menandatangani 1 (satu) lembar kwitansi No. 03 tanggal (tidak ada) transaksi uang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk keperluan pembelian papan Desa Palu. Namun saksi hanya tanda tangan saja dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 70.000.000,-;
Bahwa Saksi menandatangani kwitansi tersebut karena disuruh Kepala Desa Palu terdakwa BUKHORI untuk menyaksikan bahwa Kades Palu terdakwa BUKHORI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000.000,- kepada KEMAT;
Bahwa Saksi tidak mengetahui asal usul uang tersebut, saksi bersama dengan HALMAHERA dipanggil Kades terdakwa BUKHORI dan selanjutnya dipinta untuk menandatangani kwitansi tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.28. HERWADI Bin HAKAM,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi mengenal terdakwaBUKHORI yang pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir. Saksi mengenal terdakwa BUKHORI sejak saksi ditunjuk selaku TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat);
BahwaSaksi selaku TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) dalam kegiatan BSPS Desa Palu tahun 2013Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dalam kegiatan BSPS tahun 2013;
Bahwa Pada tahun 2012 saksi pernah menjadi TPM kegiatan BSPS, prosesnya saksi mengajukan surat lamaran tanggal (lupa) perihal permohonan secara tertulis kepada Kemenpera untuk diterima menjadi TPM, surat permohonan tersebut dikirimkan melalui BPMPD Kab. Ogan Ilir. Selanjutnya saksi ditetapkan / ditunjuk selaku TPM untuk Desa Ulak Kembahang I Kec. Pemulutan Barat dan Kemudian ditahun 2013 sekitar tanggal (lupa) bulan Mei 2013 saksi dihubungi oleh pihak BPMPD Kab. Ogan Ilir an. Pak TAUFIK dan menawarkan untuk menjadi TPM di kegiatan BSPS tahun 2013, dan saksi menerimanya;
Bahwa sekitar awal bulan September 2013 saksi menerima surat yang ditandatangani oleh Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir an. Drs. H. SYAMSUL BAHRI, M.Si. perihal usulan TPM BSPS Kab. Ogan Ilir TA. 2013 dari Pak TAUFIK. Setelah saksi konfirmasi melalui Pak TAUFIK maka ianya membenarkan bahwa nama saksi telah ditetapkan sebagai TPM. Berdasarkan surat tersebut yang ditetapkan selaku TPM Desa Palu untuk kegiatan BSPS TA 2013 untuk 70 MBR;
Bahwa tugas dari TPM adalah :
a. Memfasilitasi MBR untuk kegiatan BSPS
b. Monitoring pelaksaan kegiatan fisik / pembangunan rehab rumah
c. Membuat laporan progres kegiatan fisik 30 % dan 100 %
Bahwa Jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penerima kegiatan BSPS tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan berjumlah 95 (sembilan puluh lima) orang
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal : proses pengusulan / pembuatan proposal bagi MBR untuk menerima BSPS tahun 2013 tersebut dikarenakan saksi baru mengetahui bahwa nama saksi ditetapkan / ditunjuk selaku TPM Desa Palu Kec. Pemulutan dan mulai aktif menjalankan tugas selaku TPM pada saat awal bulan September 2013;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pembuatan Gambar Kerja (GK) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dikarenakan saksi baru mengetahui bahwa nama saksi ditetapkan / ditunjuk selaku TPM Desa Palu Kec. Pemulutan dan mulai aktif menjalankan tugas selaku TPM pada saat awal bulan September 2013 dan dokumen tersebut pada saat itu sudah ada di terdakwa Bukhori;
Bahwa Proses penetapan KPB seharusnya adalah sebagai berikut :
a) Musyawarah antar calon penerima bantuan (penetapan berapa KPB, pengurus KPB dan anggota KPB)
b) Hasil musyawarah ditatapkan dengan SK Kepala Desa bahwa tidak pernah ada musyawarah dan melihat / menerima berita acara hasil atau notulen musyawarah penetapan / penunjukan KPB Desa Palu tersebut dan/atau Surat Keputusan perihal penetapan KPB Desa Palu dalam kegiatan BSPS tahun 2013 tersebut;
- Bahwa Alokasi dana BSPS per MBR adalah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang proses pencairan dananya melalui buku rekening masing - masing MBR di BRI Unit Timbangan alamat KM 32 Timbangan / Inderalaya Utara. Proses pencairan dana dilakukan 2 tahap, yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-
Bahwa untuk proses pencairan dana tahap II (50 %) sebesar Rp. 3.750.000,- / MBR persyaratan yang dilengkapi adalah adanya rekomendasi pencairan dana yang diterbitkan oleh Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir;
Bahwa Masing - masing MBR tidak membawa buku tabungan dikarenakan buku tabungan tersebut ada di Bank BRI Unit KM 32 Timbangan sejak pembukaan buku tabungan;
Bahwa saat proses pencairan dana tahap II tersebutsekitar pertengahan bulan Desember 2013 dan yang ikut serta / mendampingi proses pencairan adalah 95 (sembilan puluh lima) MBR dan Saksi selaku TPM (Tim Pendamping Masyarakat) serta terdakwa Bukhori
Bahwa semua MBR naik bis kota (bis mahasiswa) berangkat dari Desa Palu ke kantor Bank BRI Unit KM 32 Timbangan. Setelah menandatangani slip penarikan dana, maka masing - masing MBR menghadap teller bank dan memberikan slip penarikan dana tersebut dan juga memperlihatkan asli KTP mereka;
Bahwa Selanjutnya pihak bank langsung melakukan transfer dana per - KPB ke rekening supplier selaku penyedia barang material bangunan sesuai dengan rekomendasi pencairan dana dari Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir yang mencantumkan nama supplier dan nomor rekening supplier;
Bahwa Supplier tahap II adalah toko taqwa tani yang dikelola oleh Iwan;
Bahwa penunjukan toko Taqwa Tani berawal dari terdakwa Bukhori menanyakan kepada saksi apakah kenal dengan pemilik toko Taqwa tani, dan di jawab oleh saksi kenal dan saksi disuruh terdakwa Bukhori untuk menghubungi toko Takwa Tani dan diminta untuk menjadi Suplier BSPS;
Bahwa diperlihatkan BERITA ACARA RAPAT PENENTUAN TOKO ter-tanggal 09 September 2013 tersebut maka dapat saksi terangkan bahwa benar saksi telah menandatangani berita acara tersebut selaku notulis. Namun tidak pernah dilaksanakan rapat / musyawarah untuk penentuan / penetapan toko TAQWA TANI sebagai toko supplier penyedia material bahan bangunan tahap II tersebut;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara tersebut pada hari / tanggal (lupa) atau sebelum proses pencairan dana tahap II, penandatangan-nya di rumah Kades Palu terdakwa BUKHORI. Saksi mau tanda tangan dikarenakan diperintahkan oleh Kades Palu terdakwa BUKHORI dengan alasan bahwa untuk melengkapi dokumen pencairan dana;
Bahwa dana BSPS tahap II sebesar Rp. 356.250.000,- (95 x Rp. 3.750.000,-) telah diterima oleh Toko TAQWA TANI dengan bukti 10 lembar slip transfer / penyetoran tanggal 19 Desember 2013 dana BSPS dari KPB 1 s/d KPB X ke rekening BRI No. Rekening : 5644-01-011619-53-0;
Bahwa diperlihatkan fotocopy 10 (sepuluh) slip penyetoran dan setelah diperlihatkan kepada saksi tersebut adalah benar bukti transfer dana BSPS tahap II tersebut ke toko TAQWA TANI No.Rek . : 5644-01011619-53-0;
Bahwa Toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II dikarenakan dana BSPS tahap II Desa Palu tersebut dipinta oleh Kades Palu terdakwa BUKHORI, MT. dari IWAN pengelola toko taqwa tani;
Bahwa Selaku TPM Desa Palu saksi belum membuat laporan progres fisik peningkatan rumah 100 % bagi 70 MBR Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dikarenakan kegiatan peningkatan fisik rumah belum mencapai 100 %;
Bahwa saksi pernah dihubungi Kepala Desa Palu an. BUKHORI. via telepon untuk menemui-nya di toko TAQWA TANI. Kemudian setelah datang ke toko TAQWA TANI, disana telah ada Kepala Desa terdakwa BUKHORI dan IWAN. Selanjutnya Kepala Desa Palu terdakwa BUKHORI berkata kepada IWAN agar mengecek dana BSPS tahap II Desa Palu tahun 2013 apakah sudah masuk ke rekening toko TAQWA TANI;
Bahwa saksi juga pernah dihubungi oleh IWAN via telephon dan agar saksi datang ke toko TAQWA TANI dikarenakan ada Kades Palu terdakwa BUKHORI datang dan meminta sejumlah uang, maksud dari IWAN adalah agar saksi datang menyaksikannya. Pada saat saksi datang ke toko TAQWA TANI disana telah ada Kades Palu an. BUKHORI dan IWAN dan saksi melihat IWAN mengeluarkan sejumlah uang (tidak tahu berapa nominal-nya dikarenakan saksi tidak menghitung) dari dalam tas-nya dan memberikan kepada Kades Palu an. BUKHORI;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Iwan Sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan dikatakan Iwan Uang tersebut dari terdakwa Bukhori dari keuntungan dana BSPS.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
1.29. IWAN alias NDUT Bin MUHAMMAD ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa saksi mengenal terdakwaBUKHORI yang pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir sejak sekitar bulan Desember 2013 atau sejak adanya kegiatan BSPS Desa Palu tahun 2013;
Bahwa saksi mengetahui perihal kegiatan BSPS tahun 2013 yang merupakan bantuan untuk rumah tidak layak huni dan salah satu penerima bantuan adalah warga Desa Palu. Saksi mengetahui ada-nya kegiatan BSPS Desa Palu tersebut dari HERWADI selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Desa Palu
Bahwa sekitar pertengahan bulan Nopember tahun 2013 HERWADI datang kerumah saksi di Dusun I Desa Seribanding dan menginformasikan kepada saksi bahwa Desa Palu Kec. Pemulutan ada menerima dana BSPS dan kemudian mengatakan bahwa Kepala Desa Palu terdakwa BUKHORI menawarkan untuk mengisi material bahan bangunan bagi warga Desa Palu penerima bantuan tersebut melalui toko TAQWA TANI milik mertua saksi an. H. ABDUL KARIM;
Bahwa Pemilik toko TAQWA TANI adalah H. ABDUL KARIM yang merupakan mertua saksi dan saksi yang mengelola toko Taqwa Tani tersebut;
Bahwa HERWADI kembali datang menemui saksi guna meminta persyaratan administrasi, dan selanjutnya saksi serahkan kepada HERWADI berupa :
a. 1 (satu) lembar fotocopy TDP toko TAQWA TANI
b. 1 (satu) lembar fotocopy SIUP toko TAQWA TANI
c. 1 (satu) lembar fotocopy SITU toko TAQWA TANI
d. 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. H. A. KARIM
e. Fotocopy rekening buku tabungan nomor : 5644-01011619-53-0 pada Bank BRI Unit SP. Timbangan an. H. A. KARIM;
Bahwa Proses penunjukan toko TAQWA TANI sebagai supplier / toko penyedia material bahan bangunan tersebut hanya secara lisan antara saksi dan TPM an. HERWADI dikarenakan berdasarkan keterangan TPM an. HERWADI bahwa dirinya di-utus oleh Kepala Desa Palu an. BUKHORI untuk ke toko TAQWA TANI guna menawarkan untuk mengisi material bahan bangunan bagi warga Desa Palu penerima BSPS tahun 2013 tersebut dan sebelumnya juga saksi belum mengenal Kepala Desa Palu an. BUKHORI tersebut
Bahwa Tidak pernah toko TAQWA TANI menjadi sasaran / objek pelaksanaan survey harga barang dalam kegiatan BSPS tahap II tahun 2013 Desa Palu tersebut;
Bahwa Berdasarkan keterangan lisan dan informasi dari dari TPM Desa Palu an. HERWADI bahwa di Desa Palu terdapat 95 orang warga yang menerima dana BSPS tahun 2013 namun saksi tidak mengetahui siapa saja nama penerima-nya tersebut. Saksi juga tidak mengetahui apa saja keperluan material bahan bangunan yang dibutuhkan oleh masing - masing MBR;
Bahwa saksi tidak ada dan tidak pernah menerima Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tahap II Desa Palu dalam kegiatan BSPS tahun 2013 sebagai acuan dan rincian dari keperluan material bahan bangunan yang dibutuhkan oleh 95 MBR Desa Palu;
Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember 2013 TPM Desa Palu an. HERWADI bersama dengan Kepala Desa Palu an. BUKHORI. Kemudian Kepala Desa BUKHORI kembali datang menemui saksi dan pada saat tersebut ianya berkata kepada saksi ”duit lah masuk ke rekening, cek lah” maksudnya adalah dana BSPS tahap II Desa Palu tahun 2013 sudah ditransfer ke rekening H. A. KARIM / toko TAQWA TANI dan meminta saksi untuk cek kebenarannya;
Bahwa toko TAQWA TANI telah menerima pembayaran atas pemesanan material bahan bangunan tersebut dengan cara transfer ke rekening nomor : 5644-01011619-53-0 an. H. A. KARIM sebesar Rp. 356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa diperlihatkan rekening koran milik H.A. Karim, Dapat saksi jelaskan realisasi penarikan dan transaksi dana BSPS tahap II Desa Palu dengan total sebesar Rp. 356.250.000,- yang saksi lakukan melalui rekening BRI nomor 5644-01011619-53-0 an. H.A. KARIM berdasarkan hasil print-out buku rekening tersebut adalah sebagai berikut : -
Rp. 320.000.000,- tanggal 30-12-2013 transfer antar rekening (dari rekening BRI nomor 5644-01011619-53-0 an. H.A. KARIM ke rekening pribadi saksi BRI nomor 5644-01011600-53-1 an. IWAN)
Rp. 30.000.000,- tanggal 30-12-2013 tarik tunai di kantor BRI Unit SP. Timbangan
Rp. 2.000.000,- tanggal 15-01-2014 tarik tunai melalui ATM
Rp. 2.000.000,- tanggal 15-01-2014 tarik tunai melalui ATM
Rp. 1.000.000,- tanggal 15-01-2014 tarik tunai melalui ATM
Rp. 1.250.000,- tanggal 21-01-2014 tarik tunai melalui ATM sebesar Rp. 2.000.000,- namun dana yang bersumber dari BSPS tahap II Desa Palu adalah sebesar Rp. 1.250.000,- sedangkan Rp. 750.000,- merupakan saldo awal direkening;
Bahwa Setelah dilakukan penarikan / pencairan dana BSPS tahap II Desa Palu tersebut maka pesanan material bahan bangunan bagi 95 MBR Desa Palu tersebut tidak saksi realisasikan dikarenakan sesuai permintaan dari Kepala Desa Palu an. BUKHORI bahwa ianya bersedia untuk pengadaan material bahan bangunan berupa kayu/papan tersebut dan akan meminta dana BSPS tahap II tersebut dari saksi;
Bahwa Kepala Desa Palu an. BUKHORI telah meminta dan menerima dana BSPS tahap II Desa Palu tahun 2013 tersebut dengan rincian sbagai berikut :
a. Rp. 120.000.000,-(tanggal 03 Desember 3013) dapat saksi jelaskan bahwa pada saat tersebut Kepala Desa Palu an. BUKHORI datang bersama TPM Desa Palu an. HERWADI untuk menemui saksi dan Kades Palu an. BUKHORI meminjam uang sebesar Rp. 120.000.000,- kepada saksi dengan alasan untuk membeli lahan kayu. Kemudian saksi pimjamkan uang pribadi saksi kepada Kades Palu an. BUKHORI dikarenakan saksi Kades Palu an. BUKHORI meyakinkan kepada saksi bahwa nanti-nya uang pinjaman Rp. 120.000.000,- tersebut langsung dipotong saksi dengan dana BSPS tahap II Desa Palu tersebut
b. Rp. 131.000.000,- (tanggal 18 Januari 2014) pada saat tersebut Kepala Desa Palu an. BUKHORI datang bersama TPM Desa Palu an. HERWADI dan meminta uang yang bersumber dari dana BSPS tahap II Desa Palu sebesar Rp. 150.000.000,- dengan alasan untuk biaya penggesekan kayu dan biaya upah pengeluaran kayu dari lahan
c. Rp. 48.250.000,- (tanggal 25 Januari 2014) pada saat tersebut Kepala Desa Palu an. BUKHORI datang bersama TPM Desa Palu an. HERWADI dan meminta uang yang bersumber dari dana BSPS tahap II Desa Palu sebesar Rp. 48.250.000,- namun saksi tidak tahu untuk apa dikarenakan Kades Palu an. BUKHORI tidak menjelaskan pada saksi untuk keperluan apa
d. Rp. 10.000.000,- (tanggal 05 Maret 2014) pada saat tersebut Kepala Desa Palu an. BUKHORI datang sendirian dan meminta uang yang bersumber dari dana BSPS tahap II Desa Palu sebesar Rp. 10.000.000,- tetapi saksi tidak tahu untuk apa dikarenakan Kades Palu an. BUKHORI tidak menjelaskan pada saksi untuk keperluan apa
e. Rp. 5.000.000,- (tanggal 10 Maret 2014) pada saat tersebut Kepala Desa Palu an. BUKHORI sendirian dan meminta uang yang bersumber dari dana BSPS tahap II Desa Palu sebesar Rp. 5.000.000,- namun saksi tidak tahu untuk apa dikarenakan Kades Palu an. BUKHORI tidak menjelaskan pada saksi untuk keperluan apa
f. Rp. 1.000.000,- (tanggal 18 April 2014) pada saat tersebut Kepala Desa Palu an. BUKHORI datang sendirian dan meminta uang yang bersumber dari dana BSPS tahap II Desa Palu sebesar Rp. 1.000.000,- tetapi saksi tidak tahu untuk apa dikarenakan Kades Palu an. BUKHORI tidak menjelaskan pada saksi untuk keperluan apa
g. Rp. 4.000.000,- (tanggal 22 April 2014) pada saat tersebut Kepala Desa Palu an. BUKHORI datang sendirian dan meminta uang yang bersumber dari dana BSPS tahap II Desa Palu sebesar Rp. 4.000.000,- tetapi saksi tidak tahu untuk apa dikarenakan Kades Palu an. BUKHORI tidak menjelaskan pada saksi untuk keperluan apa
h. Rp. 2.000.000,- (tanggal 04 Juni 2014) pada saat tersebut datang seorang laki - laki bernama WALID yang merupakan sepupu dari Kepala Desa Palu an. BUKHORI datang menemui saksi dan atas perintah dari Kades Palu an. BUKHORI meminta uang yang bersumber dari dana BSPS tahap II Desa Palu sebesar Rp. 2.000.000,- untuk keperluan biaya berobat saudara dari Kades Palu an. BUKHORI
Rp. 321.250.000,- TOTAL dana yang dipinta dan diambil Kades Palu an. BUKHORI;
- Bahwa Penggunaan sisa dana BSPS tahap II Desa Palu tahun 2013 tersebut adalah sebagai berikut :
a. Rp. 19.000.000,- Pada saat Kades Palu an. BUKHORI meminta uang Rp. 131.000.000,- pada tanggal 18 Januari 2014 tersebut dijelaskan Kades Palu an. BUKHORI bahwa ianya meminta uang Rp. 150.000.000,- tetapi langsung saja dipotong uang keuntungan saksi untuk pembelian kayu sebesar Rp. 200.000,- x 95 M3 = Rp 19.000.000,- jadi yang dipinta oleh Kades Palu an. BUKHORI adalah sebesar Rp. 131.000.000,-
b. Rp. 16.000.000,- Hingga sekarang uang sebesar Rp. 16.000.000,- tersebut masih ada pada saksi dalam bentuk uang tunai
Bahwa Uang sebesar Rp. 19.000.000,- dari dana BSPS tersebut, saksi bagi dua dengan TPM an. HERWADI yaitu sebesar Rp. 9.500.000,- dan telah saksi serahkan kepada TPM Desa Palu an. HERWADI pada saat ianya datang bersama dengan Kades Palu terdakwa BUKHORI untuk meminta uang Rp. 131.000.000,-. Transaksi uang Rp. 9.500.000,- tersebut dari saksi kepada HERWADI secara tunai dan tidak ada dibuatkan kwitansi / tanda terimanya
Bahwa alasan saksi menerima tawaran dari Herwadi untuk menerima dana BSPS tahap II karena saksi yakin Kepala Desa Palu an. BUKHORI sanggup untuk merealisasikan kebutuhan material bahan bangunan yang dibutuhkan oleh MBR Desa Palu dan saksi yakin dengan-nya yang beralasan memiliki bidang lahan kayu, Transaksi uang tersebut diketahui oleh TPM Desa Palu an. HERWADI, Saksi tergiur dengan bujuk rayu dari Kepala Desa Palu an. BUKHORI yang mengatakan akan memberikan keuntungan kepada saksi sebesar Rp. 200.000,- x 95 M3 kayu/papan;
Bahwa sampai dengan sekarang toko Taqwa tani tidak pernah merealisasikan atau masyarakat datang mengambil keperluan material bahan bangunan yang dibutuhkan oleh 95 MBR Desa Palu sesuaiDaftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tahap II Desa Palu dalam kegiatan BSPS tahun 2013.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa telah diambil keterangan ahli dari kantor BPKP Perwakilan Prop.Sumatera Selatan,bernama Drs. Eko Praptomo Adipramono dibawah sumpah memberikan ketrangan yaitu :
Bahwa mengerti dimintai keterangansebagai ahlisehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa Saksi ditunjuk selaku Ahli perhitungan audit kerugian keuangan negaradana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap II Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tahun anggaran 2013 yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir an. BUKHORI Bin M. TITEH berdasarkan :
a. Surat Kapolres Ogan Ilir Nomor : B/205/II/2016 tanggal 26 Februari 2016 kepada Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan perihal permohonan bantuan ahlidalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap II Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tahun anggaran 2013 yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir an. BUKHORI Bin M. TITEH.
b. Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan perihal pemberian keterangan selaku ahli dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara kepada Penyidik Polres Ogan Ilir dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap II Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tahun anggaran 2013 yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir an. BUKHORI Bin M. TITEH;
- BahwaProsedur penugasan penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Ogan Ilir, dilakukan ekspose kasus bersama dengan penyidik Kepolisian Resor Ogan Ilir
Penerbitan surat tugas audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Mempelajari berkas hasil penyidikan dari Tim Penyidik termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan data/dokumen terkait
Melakukan rekonstruksi fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui dan/atau bersama penyidik
Melakukan reviu, analisis, dan pengujian terhadap data dan dokumen yang diperoleh melalui dan/atau bersama penyidik serta melakukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan
Melakukan klarifikasi kepada pihak terkait
Melakukan penghitungan jumlah kerugian keuangan negara
Melakukan pembahasan hasil audit
Menyusun Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Data dan dokumen yang dipergunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap II Desa Palu, yaitu : -
Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 1 / SE / DPS / 2013 Tanggal 18 Maret 2013 perihal pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana BSPS
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 6 tahun 2013 Tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 54 Tanggal 22 Juni 2012 tentang kriteria, persyaratan dan tata cara penunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 61 / DS/ 2012 Tanggal 1 Agustus 2012 perihal tata cara penyaluran dana BSPS
Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 / DS / 2012 Tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporan pelaksanaan BSPS
Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 96 / DS / 2012 Tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan
Petunjuk Teknis Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana BSPS Tahun 2013
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor:19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 Tanggal – Mei 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Ogan
Surat Keputusan Kepala Desa Palu Nomor:140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 Tanggal - April 2013 tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan BSPS Tahun 2013 -
Surat Bupati Ogan Ilir Nomor : 410/376/BPMPD/2013 Tanggal 26 April 2013 kepada Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat RI di Jakarta Perihal Usulan BSPS Tahun 2013
Surat Kepala BPMPD Kabupaten Ogan Ilir Nomor:410/520/II/BPMPD/2013 Tanggal 17 Juli 2013 kepada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya tentang usulan Tim Teknis Kabupaten
Surat Keputusan Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor:201 Tahun 2013 Tanggal 15 Juli 2013 tentang pembentukan Tim Pengawas dan Monitoring Pelaksanaan BSPS Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013
Surat Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor: 434/Satker-PPS/7/2013 Tanggal 8 Juli 2013 perihal penunjukan dan penandatangan format DRPB2 Tahap I dan II
Gambar Kerja (GK) BSPS Tahap II
Rencana Penggunaan Dana (RPD) BSPS Tahap II
Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap II
Berita Acara Rapat penentuan Toko Taqwa Tani Tanggal 9 September 2013
Surat Kepala BPMPD Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 410/77/XII/BPMPD/2013 kepada Pimpinan BRI Unit SP.Timbangan perihal rekomendasi pencairan dana BSPS Tahap II Tahun 2013
Surat Kepala BPMPD Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 412/659/ /BPMPD/2013Tanggal 9 Desember 2013 kepada Kepala Desa, Ketua KPB dan TPM perihal percepatan pelaksanaan kegiatan BSPS dan laporan pelaksanaannya
Slip Transfer (10 lembar) dana BSPS Tahap II ke rekening Toko Taqwa Tani Tanggal 19 dan 20 Desember 2013
Salinan rekening tabungan BRI atas nama HA Karim selaku pemilik Toko Taqwa Tani
Salinan rekening tabungan BRI atas nama Iwan alias Ndut
Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepada pihak terkait
Salinan Berita Acara Intrograsi oleh penyidik kepada pihak terkait
Klarifikasi oleh Tim Audit kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Bahwa Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti yang diperoleh sebagaimana yang disebutkan dalam butir E dan butir F, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan metode sebagai berikut :
Menghitung jumlah dana BSPS Tahap II yang telah dicairkan dan ditransfer ke Toko Taqwa Tani sesuai DRPB2 oleh 95 MBR
Menghitung jumlah realisasi pembelian bahan dan nilai bahan bangunan BSPS Tahap II yang diserahkan Toko Taqwa Tani kepada 95 MBR;
Bahwa Sesuai dengan metode tersebut diatas, serta bukti - bukti yang relevan, kompeten dan cukup maka diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap II Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tahun anggaran 2013 tersebutadalah sebesar Rp. 356.250.000,-(tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa diperlihatkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dana bantuan stimulan perumahan swadaya tahap II Desa Palu Kecamatan Pemulutan Keabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Drs. Posma Simanjutak selaku penanggung jawab Nomor SR-48/PW07/5/2016 tanggal 29 Januari 2016 dan saksi membenarkannya.
Menimbang bahwa telah diperiksa dan diambil keterangannya yaitu terdakwa Bukhori bin M Titeh: pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa siap diperiksa dipersidangan inisebagai terdakwa sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tahap II tahun 2013;
Bahwa pernah menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir selama 1 (satu) periode selama 6 (enam) tahun yaitu dari tahun 2009 s/d bulan Februari 2015;
Bahwa menjabat selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir adalah berdasarkan hasil pemilihan secara langsung oleh masyarakat Desa Palu
Bahwapada tahun 2013 ada 95 orang warga Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir ada menerima dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk rehab rumah tidak layak huni;
Bahwa menerima informasi dari Pak AMIR (PNS BPMPD Kab. Ogan Ilir) perihal bakal adanya dana BSPS tahun 2013 tersebut. Kemudian pada tanggal lupa tahun 2012 terdakwa mengusulkan warga terdakwa untuk mendapatkan dana BSPS tahun 2013 tersebut melalui Pak AMIR;
Bahwa diperlihatkan kepada terdakwa dokumen berupa fotocopy proposal / GK / RPD,bahwa dokumen tersebut yang dibuatoleh HERWADI sebagai persyaratan untuk meneriam dana BSPS tahun 2013 Desa Palu dan selanjutnya disampaikan ke pihak BPMPD Kab. Ogan Ilir;
Bahwa HERWADI adalah selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam kegiatan BSPS tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir;
Bahwa mengenal HEWADI sejak pengusulan kegiatan BSPS tahun 2013;
Bahwa Tidak pernah dilakukan rapat / musyawarah dalam pembentukan / penetapan KPB MBR;
Bahwa Alokasi dana BSPS per MBR adalah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Keseluruhan anggaran dana BSPS tahun 2013 Desa Palu tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2013 melalui Kementerian Perumahan Rakyat RI;
Bahwa Proses pencairan dana dilakukan 2 tahap, yaitu :
Tahap I 50 % Rp. 3.750.000,-
Tahap II 50 % Rp. 3.750.000,-;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang membuat DRPB2 tahap II;
Bahwa Hingga sekarang toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan yang dibutuhkan oleh 95 MBR Desa Palu sesuai dengan DRPB2 tahap II;
Bahwa Toko TAQWA TANI belum merealisasikan material bahan bangunan sebagaimana tercantum didalam DRPB2 tahap II tersebut karena dari total dana BSPS tahap II Desa Palu tahun 2013 sebesar Rp. 356.250.000,- tersebut terdakwa pinta ambil dari IWAN alias NDUT (pengelola toko TAQWA TANI) sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupaih) untuk pembelian material papan;
Bahwa ada meng-upah HERWADI selaku TPM Desa Palu untuk membuat RAB dan laporan (SPJ) kegiatan BSPS Desa Palu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa hanya menerima uang Rp. 222.000.000,- dari IWAN alias NDUT Bin MUHAMMAD ALI. Sedangkan total uang yang terdakwa serahkan langsung kepada KEMAT ataupun melalui perantara untuk pengadaan kayu/papan tersebut adalah sebesar Rp. 129.000.000,-.
Menimbang bahwa penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu sbb:
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 01 / SE / DS / 2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan dana BSPS ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 23 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi lapangan BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 25 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi administrasi BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota;
Fotocopy dilegalisir Surat Bupati Ogan Ilir Nomor : 410/376/BPMPD/2013 tanggal 26 April 2013 kepada Kepala Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kemenpera RI perihal Usulan BSPS tahun 2013 ;
Fotocopy dilegalisir SK Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01 tahun 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Lokasi BSPS tahun 2013 ; -
Fotocopy dilegalisir Keputusan Duputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 10 tahun 2013 tanggal 04 Oktober 2013 tentang revisi SK Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01 tahun 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Lokasi BSPS Tahun 2013;
Fotocopy dilegalisir Proposal BSPS Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tahun 2013 ;
Fotocopy dilegalisir Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana BSPS Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tahun 2013 berikut 9 (sembilan) Surat Keputusan Kepala Desa Palu Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal ….. April 2013 tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) ;
Fotocopy dilegalisir Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 06 tahun 2013 tanggal 06 Maret 2013 tentang pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya
Fotocopy dilegalisir Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi Calon Penerima BSPS Usulan Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan TA. 2013 ;
Fotocopy dilegalisir Dokumen Hasil Verifikasi Lapangan Calon Penerima BSPS Usulan Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan TA. 2013 ;
Fotocopy dilegalisir SK PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 tanggal ..... Mei 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Ogan Ilir (Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir) berikut lampiran-nya ;
Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 585/PK-PRS.1/Pen-SK/2013 tanggal 03 Juni 2013 tentang Penyampaian SK Penetapan Penerima Dana BSPS tahun 2013 Kab. Ogan Ilir;
Fotocopy dilegalisir DIPA Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 05 Desember 2012;
Fotocopy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00296/452527/2013 tanggal 14-05-2013 ;
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00296/SWADAYA/PK-PRS.1/2013 tanggal 14-05-2013 ;
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 109867C/019/110 tanggal 15-05-2013;
Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 541/PK-PRS.1/SPPN/2013 tanggal 15 Mei 2013 kepada Kepala Divisi HPL PT. BRI (Persero) Tbk perihal Surat Perintah Penyaluran Dana BSPS Tahap 3 ;
Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 546/PK-PRS.1/DPB/2013 tanggal 15 Mei 2013 kepada Kepala Divisi HPL PT. BRI (Persero) Tbk perihal Penyampaian Daftar Penerima Bantuan Tahap 3.
Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS bagi MBR ;
Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 26 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS bagi MBR ;
Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 81 / PMK.05 / 2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara / Lembaga ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54 tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata cara penunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 61 / DS / 2012 tanggal 01 Agustus 2012 perihal tata cara pnyaluran dana BSPS ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 / DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporan pelaksanaan BSPS ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan ;
Asli Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor 06 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS ;
Fotocopy dilegalisir Petunjuk Teknis dari Kepala Satker tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2013 Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya ;
Fotocopy dilegalisir Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 31 tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Membayar, Bendahara ;
Fotocopy dilegalisir Surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/520/II/BPMPD/2013 tanggal 17 Juli 2013 kepada Menteri Perumahan Rakyat RI perihal Usulan Tim Teknis Kabupaten ;
Fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 201 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang pembentukan tim pengawas dan monitoring pelaksanaan BSPS provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 maka susunan Tim Teknis Kabupaten Ogan Ilir ;
Fotocopy dilegalisir Surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/503/BPMPD/2013 tanggal … 2013 kepada Kepala Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kemenpera RI perihal Usulan Nama TPM Sipil BSPS Kabupaten Ogan Ilir TA 2013 ; --------------------------------
Fotocopy dilegalisir Laporan TPM perihal progres fisik 30 % BSPS Desa Palu bagi MBR tahap I tahun 2013 ;
Fotocopy dilegalisir Laporan TPM an. FERRI JULIDIN perihal progres fisik 100 % BSPS Desa Palu bagi 19 MBR tahap II ;
Fotocopy dilegalisir Laporan Progress Pembangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2013 Kabupaten Ogan Ilir dari PPK yang menerangkan bahwa kegiatan peningkatan rumah @ Rp. 7.500.000,- bagi 95 MBR Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir progress pembangunan-nya telah mencapai 100 %;
Fotocopy dilegalisir Laporan pertanggungjawaban BSPS tahun 2013 dari Kepala Satker Penyediaan Rumah Swadaya yang disampaikan kepada Menteri melalui Deputi;
Fotocopy dilegalisir Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 573/SPK/PPK-PRS.1/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara PT. SURVEYOR INDONESIA dengan PPK ;
Fotocopy dilegalisir AMANDEMEN SPK No. 1 tanggal 26 Juni 2013 dan fotocopy dilegalisir AMANDEMEN SPK No. 2 tanggal 08 Juli 2013 ;
Fotocopy dilegalisir Surat Tugas Kepala Manajemen Proyek Nomor : ST-070/INFAS-HW/VII/2013 an. EDI SURANTO ;
Fotocopy dilegalisir Surat Tugas Koordinator Wilayah - Sumatera Selatan Nomor : ST-056/INFAS-HW/VI/2013 an. ADE RAFIANTO ;
Fotocopy dilegalisir Surat Kepala Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 434/Satker-PPS/7/2013 tanggal 08 Juli 2013 perihal penunjukan dan penandatanganan format DRPB2 ;
Fotocopy dilegalisir Laporan dari PT. SURVEYOR INDONESIA bulan Desember 2013 dan Laporan Akhir ;
Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 1115/PK-PRS.1/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 kepada Direktur Utama PT. Surveyor Indonesia perihal penyempurnaan laporan pekerjaan pendataan, perencanaan dan supervisi BSPS tahun 2013 ;
Update Data terakhir dari PT. SURVEYOR INDONESIA (Persero) per-Mei 2014 bahwa untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir progres penyaluran keuangan 100 % dan progress fisik pembangunan mencapai 100 %
Fotocopy dilegalisir Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 653/SPK/PPK-PRS.1/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 antara PT. AMYTHAS dengan PPK dan fotocopy dilegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ;
Fotocopy dilegalisir Surat Perjanjian Kerja antara Kabid. Administrasi PT. AMYTHAS dengan HERWADI, YUL IKA WIJAYA, A.Md., dan FERRI JULIDIN, S.Pd. selaku Tenaga Pendamping Masyarakat serta fotocopy dilegalisir Surat Perjanjian Kerja antara Kabid. Administrasi PT. AMYTHAS dengan NASROWI selaku Asisten KM-TPM ;
Fotocopy dilegalisir Laporan Final (bulan Desember 2013) dari PT. AMYTHAS ;
Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 1132/PK-PRS.1/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 kepada Direktur Utama PT. AMYTHAS perihal penyempurnaan laporan KM-TPM Provinsi Sumatera Selatan;
Fotocopy dilegalisir Surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/77/XII/BPMPD/2013 tanggal 16 - 12 - 2013 kepada Pimpinan BRI Unit SP. Timbangan perihal Rekomendasi Pencairan Dana BSPS Tahun 2013 Tahap II Desa Palu;
Fotocopy dilegalisir surat Kepala Desa Palu an. BUKHORI Nomor : … / Ds.PL/2013 tanggal … Desember 2013 kepada Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir perihal Permohonan Pencairan Dana BSPS Tahap II;
Fotocopy dilegalisir berita acara rapat penentuan toko tanggal 09 September 2013 menetapkan toko TAQWA TANI milik H. ABDUL KARIM beralamat di Dusun I Desa Seribanding Kec. Pemulutan Barat Kab. Ogan Ilir sebagai toko / supplier pemasok bahan bangunan;
Fotocopy dilegalisir Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tahap II BSPS Desa Palu tahun 2013
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. RUSMALA Desa Palu / KPB I ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 41.250.000,- penyetor an. MAT AMIN Desa Palu / KPB II ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 41.250.000,- penyetor an. HABIBA Desa Palu / KPB III ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 41.250.000,- penyetor an. HAMDAN Desa Palu / KPB IV ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 30.000.000,- penyetor an. TARMIZI Desa Palu / KPB V ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. HAMID Desa Palu / KPB VI ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. ZAINUDIN Desa Palu / KPB VII ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. ROHMAT Desa Palu / KPB VIII ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. SAIMAN Desa Palu / KPB IX ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 30.000.000,- penyetor an. A. KOHAR Desa Palu / KPB X ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
Frint - out rekening rekening nomor : 5644-01011619-53-0 pada Bank BRI Unit SP. Timbangan atas nama nasabah H. A. KARIM;
Asli 1 (satu) buah buku tabungan pada Bank BRI Unit SP. Timbangan dengan nomor rekening : 5644-01011600-53-1 nasabah an. IWAN alamat Jalan Dusun I Desa Seribanding / Kec. Pemulutan Ogan Ilir;
95 (sembilan puluh lima) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENARIKAN dana BSPS tahap II tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tanggal 19-12-2013 masing - masing sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Asli salinan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir (Pengangkatan BUKHORI selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir);
Asli salinan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 111/KEP/BPMPD/2011 tanggal 12 Februari 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir (Pemberhentian BUKHORI selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir);
Asli 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk tanggal 05-07-2012 dengan NIK : 1610050809720003 / Nama : BUKHORI M. TITEH / Tempat Tanggal Lahir : Palu, 08-09-1972 / Jenis Kelami : Laki - Laki / Alamat : Dusun IV Rt. 08 Desa Palu Kecamatan Pemulutan / Agama : Islam / Status Perkawinan : Kawin / Pekerjaan : Kepala Desa / Kewarganegaraan : WNI / Berlaku Hingga : 08-09-2017;
Asli 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk tanggal 23-01-2013 dengan NIK : 1610050809720003 / Nama : BUKHORI M. TITEH / Tempat Tanggal Lahir : Palu, 08-09-1972 / Jenis Kelami : Laki - Laki / Alamat : Dusun IV Rt. 08 Desa Palu Kecamatan Pemulutan / Agama : Islam / Status Perkawinan : Kawin / Pekerjaan : Petani-Pekebun / Kewarganegaraan : WNI / Berlaku Hingga : 08-09-2018;
Asli 1 (satu) buku kwitansi berisikan transaksi, berupa :
1) Kwitansi No. 03 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah tujuh puluh juta rupiah untuk pembayaran membeli papan perumahan desa palu, yang menyerahkan BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima HALMAHERA (ditanda tangani) dan SUKRI (ditanda tangani);
2) Kwitansi No. 05 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah delapan juta rupiah untuk pembayaran membeli papan perumahan desa palu, yang menyerahkan BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima WIWIN (ditanda tangani) dan SUHAIMI (ditanda tangani);
3) Kwitansi No. 013 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah lima juta rupiah untuk pembayaran biaya foto rumah, yang menyerahkan BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima TPM (tidak ditanda tangani);
4) Kwitansi No. 014 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah sepuluh juta rupiah untuk pembayaran biaya pembuatan SPJ, yang menyerahkan BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima TPM (tidak ditanda tangani);
5) Kwitansi No. 012 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah lima belas juta rupiah untuk pembayaran pembelian seng, yang menyerahkan BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima SAWALID (ditanda tangani);
6) Kwitansi No. 04 telah terima dari RUSLAN uang sejumlah dua puluh juta rupiah untuk pembayaran pembelian papan, yang menyerahkan RUSLAN (tidak ditanda tangani) yang menerima HIKMAT (tidak ditanda tangani);
7) Kwitansi No. 01 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah dua juta rupiah untuk pembayaran ongkos buka rekening dan penarikan uang di Bank BRI 2 x pakai bis kota / nyatar, yang membayar BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima BIS KOTA (tidak ditanda tangani);
8) Kwitansi No. 02 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah lima juta rupiah untuk pembayaran mengambil motor ketek di SP, yang menyerahkan BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima HIKMAT (tidak ditanda tangani);
9) Kwitansi No. 06 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah lima belas juta rupiah untuk pembayaran kasbon bos kemat, yang menyerahkan BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima TUAN PAPAN (tidak ditanda tangani);
10) Kwitansi No. 07 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah lima juta rupiah untuk pembayaran kemat untuk membayar hutang di zawawi, yang menyerahkan BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima KEMAT (tidak ditanda tangani);
11) Kwitansi No. 08 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah lima juta rupiah untuk pembayaran pengangkutan papan, yang menyerahkan BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima HIKMAT (tidak ditanda tangani);
12) Kwitansi No. 09 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah tiga puluh empat juta rupiah untuk pembayaran papan sebanyak 20 M3, yang menyerahkan BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima BOS PAPAN / DI TIMBANGAN 32 (tidak ditanda tangani);
13) Kwitansi No. 010 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah satu juta rupiah untuk pembayaran tampal ban mobil, yang menyerahkan BUKHORI, MT. (ditanda tangani) yang menerima WIWIN (ditanda tangani) dan HIKMAT (tidak ditanda tangani);
14) Kwitansi No. 011 telah terima dari KADES PALU uang sejumlah dua puluh lima juta rupiah untuk pembayaran keperluan anggota kelompok, yang menerima ketua kelompok TARZAN (ditanda tangani) dan ROMZI (ditanda tangani) dan TARMIZI (ditanda tangani) dan ZAINUDIN (ditanda tangani);
Uang tunai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Menimbang bahwa dari fakta fakta yang telah terungkap didepan persidangan, dihubungkan dengan keterangan saksi saksi, keterang ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti baik surat surat maupun bukti lainnya yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian maka diperoleh fakta fakta hukum sbb:
Bahwa Terdakwa Bukhori bin M Titeh adalah memegang jabatan selaku kepala desa Palu kecamatan Pemulutan kabupaten Ogan Ilir periode tahun 2013 s/d tahun 2015 berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir No: 19/Kep/X/2009 tanggal 16 Januari 2009
Bahwa tahun 2013 Kementerian Perumahan Rakyat RI menggulirkan program Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyaratkat desa yang berpenghasilan rendah termasuk salah satu penerima bantuan program tersebut adalah desa Palu Kab.Ogan Ilir.
Bahwa alokasi dana BSPS di desa Palu kec.Pemulutan Ogan Ilir untuk 95 MBR dengan nilai anggaran sebesar Rp.712.500.000,-(tujuhratusduabelas juta limaratus ribu rupiah),- masing masing MBR menerima Rp.7.500.000,-(tujuhjuta limaratusribu rupiah) per orang yang dibagi dalam II tahap yaitu tahap I sebesar Rp.3.750.000,-(tiga juta limaratusribu rupiah) dan tahap II juga Rp.3.750.000,-(tigajuta tujuhratuslimapuluhribu rupiah) per orang, dan dana tersebut ditransfer kepada toko Bangunan sebagai rekanan untuk selanjutnya kepada para MBR penerima diberikan material bangunan
Bahwa terdakwa Bukhori bin M Titeh selaku kepala Desa Palu telah menerbitkan SK tentang pembentukan kelompok Penerima Bantuan sebagai salah satu syarat agar mendapatkan bantuan stimulasi perumahan swadaya di kelurahan Palu kec.Pemulutan kab.Ogan Ilir. kemudian secara administrasi persyaraan bantuan itu diteruskan kepada kantor BPMD kabupaten Ogan Ilir tahun 2013.
Bahwa Kelompok penerima bantuan yang dibentuk oleh terdakwa adalah fiktip karena dalam kenyataannya anggota kelompok tersebut tidak pernah mengadakan rapat dan musyawarah, tidak pernah survey harga toko dan proses penerimaan bantuan stimulasi perumahan untuk desa Palu tidak dilakukan sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaan sesuai ketentuan yang diterbitkan oleh kementerian Perumahan RI.
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan program pencairan bantuan stimulant perumahan untuk warga desa Palu yang berpenghasilan rendah terdakwa bekerja sama dengan sdr. saksi Herwadi selaku tenaga Pendamping Masyarakat dan saksi Iwan als Endut selaku pengelola toko bangunan Taqwa Tani dengan cara program tahap II dana bantuan dari kementerian Perumahan diteransfer ke rekening Penerima Bantuan. Setelah itu dari rekening Penerima bantuan semua dana ditransfer ke rekening Pemilik toko Bangunan Taqwa Tani bernama H.Halim melaui BRI Unit Timbangan dan selanjutnya dicairkan oleh Iwan Als Endut akan tetapi material bangunan tidak diberikan kepada kelompok MBR yang berhak menerima sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Bahwa dana bantuan tahap II yang telah ditransfer ke pemilik toko Taqwa Tani yaitu H.Halim sebesar Rp.356.250.000,- (tigaratuslimapuluhenamjuta duaratuslimapuluhribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2013 dipindahkan oleh H.Halim ke rekening BRI No.5644-01011600-53-1 an.Iwan als Endut kemudian selanjutnya oleh Saksi Iwan uang yang telah dicairkan diberikan secara tunai sebesar Rp.321.500.000,-(tigaratus duapuluhsatujutalimaratusribu rupiah) kepada terdakwa Bukohri dimana terlebih dahulu diperhitungkan hutang terdakwa Bukhori kepada Iwan sebesar Rp.35.000.000,-(tigapuluhlimajuta rupiah) sebagai keuntungan toko Taqwa Tani, kemudian oleh Iwan diberikan kepada Herwadi selaku TPM sebesar Rp.9.500,000,-(sembilanjuta limaratus ribu rupiah) .
Bahwa Terdakwa Bukhori bekerjasama dengan Herwadi dan Iwan als Endut meskipun bantuan dana telah dicairkan akan tetapi pengiriman material bangunan kepada anggota kelompok tidak direalisasikan oleh para terdakwa
Bahwa perbuatan terdakwa Bukhori telah menyalahgunakan kewenangannya selaku kepala desa dan berdasarkan audit kerugian keuangan Negara dari Perw. kantor BPKP Sumsel telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.356.250.000,00(tigaratuslimapuluhenam juta duaratuslimapuluhribu rupiah)
Bahwa terdakwa Bukhori telah diberikan kesempatan yang seluas luasnya untuk menggantikan kerugian keuangan Negara sebagai akibat dari perbuatannya namun terdakwa belum menggantikan uang Negara tersebut
Menimbang bahwa selanjutnya majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, bukti surat pendapat ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang telah terungkap didepan persidangan dapat menjadi penilaian hukum dalam menentukan perbuatan terdakwa apakah memenuhi unsur dakwaan atau tidak.
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yaitu :
Primair : Diancam pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana tekah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Diancam pidana sebagaimana pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka dengan tertib hukum acara pidana atau proses orde yang berlaku, pertama-tama Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan primair, yang apabila dakwaan primair terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dan memberi penilaian hukum atas dakwaan subsidair, selengkapnya sebagaimana akan diuraikan dibawah ini.
Menimbang bahwa dalam dakwaan primair terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang bahwa pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 rumusannya berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta rupiah dan paling banyak 1 Milyar rupiah.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur-unsur pasal 2 ayat (1) undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tersebut adalah :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang bahwa pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian negara.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu per satu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat dijumpai dalam pasal 1 butir 3 undang-undang No. 31 tahun 1999 yang berbunyi “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa pengertian setiap orang ini dalam KUHP disebut “barang siapa” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwapengertian setiao orang ini dalam KUHP disebut “barang siapa” Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/pid/1983 memberi pengertian bahwa “barang siapa” didalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri, melainkan pula harus diartikan secara luas mencakup swasta, pengusaha dan badan Hukum. Putusan Mahkamah Agung RI ini diikuti oleh putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2007 Nomor : 103K/pid/2007.
Menimbang bahwa dengan demikian rumusan “setiap orang” dalam pasal 1 butir 3 undang-undang No : 31 tahun 1999 menurut Majelis ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan sesuati tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau selain pegawai negeri.
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan dalam perkara ini terungkap fakta bahwa terdakwa adalah kepala desa Palu Kec.Pemulutan Kab. Ogan Ilir yang diangkat berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir No : 19/KEP/X/2009 tanggal 16 Januari 2009, fakta mana didukung bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa.
Menimbang bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan nama dan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan a. Quo, terdakwa mampu memberi keterangan dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya bahkan terdakwa mampu membantah keterangan yang dianggapnya tidak benar. Dengan demikian apabila dihubungkan dengan pengertian “setiap orang” tersebut diatas maka terdakwa adalah orang perseorangan yang karena jabatannya selaku kepada desa Palu sekaligus sebagai penanggung jawab program Bantuan Stimulasi Perumahan swadaya (BSPS) bagi Warga berpenghasilan rendah Desa Palu Ogan Ilir tahun 2013, didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini
Oleh karena itu unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi yaitu terdakwa Bukhori bin M Titeh
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum.
Menimbang bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam pidana.
Menimbang bahwa menurut Undang-undang No: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No : 20 tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian secara melawan hukum adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum undang-undang tersebut yang berbunyi “agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dam materiil”. Kemudian penjelasan pasal 2 ayat (1)nya sendiri yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan namun, apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang bahwa kemudian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No : 003/PUU.IV/2006 tanggal 5 Juli 2006, pengertian melwan hukum dalam arti materiil sebagaimma dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) undang-undang No : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tersebut diatas, dinyatakan bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dengan demikian pengertian perbuatan melawan hukum dalam pengertian formil saja.
Menimbang bahwa, akan tetapi Mahkamah Agung RI tetap memberi makna “perbuatan melawan hukum” yang dimaksud pasal 2 ayat (1) undang-undang No. 31 tahun 1999 tersebut adalah baik dalam arti formil maupun materiil, sebagaimana putusan Mahkamah Agung No : 103K/Pid/2007 tangga; 28 Februari 2007.
Menimbang bahwa dengan demikian pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi sebagaimana perkara a quo adalah dalam arti formil maupun dalam arti materiil sebagaimana putusan mahkamah Agung tersebut diatas.
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Bukhori M Titeh selaku kepala desa Palu kec.Pemulutan telah membuat SK Kelompok Penerima Bantuan yang fiktip, Anggota tidak pernah rapat, tidak pernah musyawarah, tidak pernah survey Toko Bangunan dan anggota kelompok tidak saling mengetahui satu sama lain tentang Bantuan Stimulasi Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dari Kemenpra RI.
Bahwa terdakwa Bukhori bersama sama dengan Herwadi dan saksi Iwan telah mencairkan uang bantuan Stimulasi Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah namun penggunaan uangnya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan penyaluran material bangunan tidak direalisasikan kepada para anggota kelompok yang berhak
Menimbang bahwa dari fakta-fakta Hukum tersebut diatas terdakwa Bukhori selaku kepala Desa telah mempergunakan kewenangan yang ada padanya secara salah, yaitu telah menerima dan mencairkan uang bersama sama dengan saksi Herwadi dan saksi Iwan menyalahi prosedur penyaluran bantuan stimulasi dan bantuan material bangunan untuk tahap II tidak disampaikan kepada kelompok karena uang bantuan telah dipergunakan terdakwa sebesar Rp.321.250.000,-(tigaratusduapuluhsatu juta duaratuslimapuluhribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Oleh karena yang terjadi adalah penyalah gunaan kewenangan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Palu kec. Pemulutan maka “unsur secara melawan hukum” ini kurang tepat ditujukan kepada terdakwa. Dengan demikian unsur melawan Hukum ini tidak terpenuhi,
Menimbang bahwa untuk dapat dinyatakan terbuktinya suatu tindak pidana haruslah dipenuhi semua unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan sehingga apabila salah satu saja dari unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi maka tindak pidana dimaksud haruslah dinyatakan tidak terbukti.
Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa “unsur secara melawan hukum” tidak terpenuhi dalam perkara ini maka dengan tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana lainnya dalam dakwaan primair, maka dakwaan primair surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti. Oleh karenannya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair dimaksud.
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka dengan tidak terbuktinya dakwaan primair, sesuai dengan proses orde yang berlaku, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair dari Penuntut Umum sebagaimana diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
Menimbang bahwa dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU No: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
Menimbang bahwa rumusan pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 adalah :
“Setiap orang dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah dan paling banyak RP. 1.000.000.000 (satu milyar) rupiah.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang bahwa pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan untuk mengganti kerugian uang negara.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu per satu Unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni sebagai berikut :
Ad.1. “Unsur Setiap orang”
Menimbang bahwa semua uraian, pengertian dan pertimbangan Hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair tersebut diatas diambil alih dan dianggap diulangi, sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai uraian pengertian dan pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair ini.
Dengan demikian unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi yaitu terdakwa Bukhori bin M Titeh.
Ad.2 “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 ini, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi (Vide : R. Wiyono SH. Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta Cet. Ke I, Juni 2005 hal 38).
Menimbang bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku menurut pasal 3 ini, merupakan tujuan si pelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan lain-lain , yakni untuk menguntungkan diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipelaku yang ditunjukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide : Adami Chazawi SH, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Ed. I Cet. Ke. 2 April 2005 hal 54)
Menimbang bahwa unsur ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan pelaku (Vide: Soedarto, SH Penerbit PT Alumni Bandung, tahun 1977 hal 142).
Menimbang bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto SH tersebut, Mahkamah Agung RI dengan putusannya No : 813 K / Pid/ 1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (Vide : R Wiyono SH op.cit hal. 38)
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Bukhori bin M Titeh selaku kepala desa Palu telah membuat SK kelompok penerima bantuan yang fiktip karena anggota kelompok tidak pernah diajak rapat, tidak pernah musyawarah menentukan toko bangunan , tidak pernah survey harga toko bangunan, dan tidak dijelaskan hak dan kewajiban para anggota selaku calon penerima Bantuan
Bahwa terdakwa Bukhori bersama sama dengan saksi Herwadi selaku TPM dan saksi Iwan selaku pengelola toko bangunan Taqwa Tani milik H.Halim telah menyalahgunakan uang pencairan bantuan stimulasi perbaikan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak sesuai peruntukannya
Bahwa terdakwa meskipun telah menerima uang pencairan dana program bantuan stimulasi perbaikan rumah bagi kelompok MBR sebesar Rp.321.500.000,-(tigaratusduapuluhsatujutalimaratusribu rupiah), akan tetapi pengiriman material bangunan tidak direalisasikan oleh terdakwa melainkan dipergunakannya sendiri untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa
Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti.
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. “
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.” Tersebut adalah menggunakan kewenangan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarananya yang ada jabatan tersebut atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud degan “kewenangan adalah serangkaian hal yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat atau cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku (Vide : R Wiyono op.cit hal 38-39).
Menimbang bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subjek Hukum orang pribadi tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu orang yang memiliki jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu ;untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan kedudukan atau jabatannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya ia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terjadi penyalahgunaan kesempatan karena jabatan atau kedudukan.
Begitu juga orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan penyalahgunaan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (Vide : Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan formil korupsi di Indonesia, penerbit Bayu Media Publishing. Malang, Edisi Pertama, Cet. Kedua April 2005 hal 50-52).
Menimbang bahwa harus ada hubungan Kausal antara keberadaan kewenangan,kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari Jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kesempatan, kewenangan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatannya atau kedudukannnya yang sudah tidak dimilikinya. (Vide : Drs Adami Chazawi SH , op.cit hal. 53)
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan Hukum mengenai unsur “ secara melawan Hukum” dalam dakwaan primair surat dakwaan perkara ini, setelah dihubungkan satu sama lain terlihat bahwa terdakwa dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Kepala Desa Palu kec.Pemulutan kab.Ogan Ilir telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara membuat SK Kelompok penerima Bantuan secara Fiktip dan menerima uang bantuan yang tidak dipergunakan susuai peruntukannya. Dan material bangunan untuk tahap II tidak disampaikan kepada anggota kelompok yang berhak. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.4. “Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat perbuatan tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu ada potensi akan merugikan keuangan ngeara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan (Vide : Darwan Prinst SH, op.cit hal 32)
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (Vide : R Wiyono SH, op.cit Hal 32)
Menimbang bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No : 31 tahun 1999 disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum “frasa” merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi adalah merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan akibat yang ditimbulkan.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana penjelasan umum undang-undang No. 31 tahun 1999 yaitu : Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkanmaupun tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh adanya fakta hukum sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan hukum mengenai unsur menyalahgunakan kewenangan terdakwa tidak membantah keterangan saksi Iwan yang mengatakan setelah mencairkan uang bantuan dari BRI Timbangan kemudian uang tersebut diberikan kepada terdakwa Bukhori sebesar Rp.321.500.000,-(tigaratusduapuluhsatujuta limaratus ribu rupiah), kemudian oleh saksi Iwan diberikan kepada Saksi Herwadi sebesar Rp.9.500.000,-(sembilanjuta limaratus ribu rupiah) dan disimpan saksi Iwan sebesar Rp.30.000.000,-(tigapuluhjuta rupiah ) sebagai keuntungan toko bangunan takwa tani.
Menimbang bahwa meskipun terdakwa telah menerima uang hasil pencairan uang bantuan stimulasi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah namun uang tersebut tidak dibelikan oleh terdakwa untuk mengadakan material bangunan bagi kelompok yang berhak menerima bantuan. Sehingga program Pemerintah khususnya Kemenpra RI. tentang program pembangunan atau stimulasi bantuan rumah bagi warga berpenghasilan rendah (MBR) tidak tercapai. Sehingga akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.356.250.000,-(tigaratuslimapuluhenamjuta limaratus ribu rupiah) sesuai dengan hasil perhitungan auditkerugian keuangan Negara BPKP Perw,Propinsi Sumatera Selatan. Dengan demikian unsur merugikan keuangan Negara telah terpenuhi.
Menimbang bahwa mengenai pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 yang mengatur tentang pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang disebabkan atas perbuatan terdakwa maksudnya adalah untuk mengembalikan kehilangan uang negara tersebut dengan cara terdakwa dihukum untuk membayar pengganti sebesar nilai yang terbukti dikorupsi oleh terdakwa.
Menimbang bahwa dari alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum mengenai “unsur merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” diatas akibat dari perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kedudukan atau kesempatan selaku Kepala Desa Palu yang telah merugikan keuangan negara, maka keuntungan yang didapat tersebut adalah merupakan uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa.
Ad. 5.Unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang bahwa oleh karena unsure pasal ini bersifat alternatip, maka apabila salah satu dari unsure tersebut terpenuhi, maka keseluruhan unsure inipun juga dianggap telah terpenuhi.
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP disebutkan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah seseorang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana.
Menimbang bahwa pengertian “ orang yang melakukan (pleger) adalah orang atau pelaku yang memenuhi semua unsure delik sebagaimana yang dirumuskan Undang undang, baik unsure objektip maupun unsure subjektip, sedangkan “menyuruh melakukan” adalah seseorang yang berkehendak melakukan delik akan tetapi tidak melakukannnya sendiri, melainkan menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut serta melakukan” adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu , oleh karena itu kualitas masing masing peserta tindak pidana adalah sama , sedikit dikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan.
Menimbang bahwa dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa Bukhori tidaklah bekerja sendiri melainkan melibatkan dan dibantu oleh saksi Herwadi selaku TPM dan saksi Iwan Als Endut selaku pengelola toko Bangunan Takwa Tani Milik H.Halim.
Menimbang bahwa dari fakta tersebut perbuatan para terdakwa secara bersama sama telah terbukti.
Menimbang bahwa oleh karena semua unsure unsure dalam dakwaan subsidair penuntut umum telah terpenuhi maka untuk dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang bahwa sekarang majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah para terdakwa dapat dipertanggungjwabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut.
Menimbang bahwa oleh karena semua unsure tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair perkara ini, termasuk didalamnya “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka oleh karena itu kesalahan mutlak telah ada pada diri terdakwa.
Menimbang bahwa dengan hal hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana telah diuraikan diatas, majelis berpendapat tidak terdapat hal hal atau alasan alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, sehingga oleh karenanya para terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair maka tentang nota pembelaan penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya mengakui atas perbuatannya dan mohon agar majelis menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya pada dasarnya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana kepada para terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair perkara ini termasuk didalamnya “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dan terbukti dilakukan terdakwa, maka oleh karenannya dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa a quo, kesalahan telah ada pada diri terdakwa yaitu kesalahan sebagai maksud/tujuan (opzet als oogmerk)
Menimbang bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggung jawaban pidana terhadap diri terdakwa, sehingga oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud diatas.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair dari Penuntut Umum perkara ini, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana.
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa kontraproduktif bagi upaya pemberantasan korupsi ditanah air.
Perbuatan terdakwa mencederai program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan
Terdakwa belum mengganti kerugian negara
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sebagaimana pasal 22 ayat (4) KUHAP, haruslah dikurangi masa penahanannya atas pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka kepada terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan seusai dengan Pasal 197 ayat 11 (K) KUHAP.
Menimbang bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan sebagaimana amar putusan dibawah ini.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar ongkos perkara
Memperhatikan pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Undang Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini :
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Bukhori bin M Titeh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut
Menyatakan terdakwa Bukhori bin M Titeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bukhori bin M Titeh dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.00,-(limapuluhjuta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan
Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.321.500.000,-(tigaratusduapuluhsatujuta limaratusribu rupiah), apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Menyatakan barang bukti berupa ‘ :
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 01 / SE / DS / 2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan dana BSPS ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 23 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi lapangan BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 25 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi administrasi BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota;
Fotocopy dilegalisir Surat Bupati Ogan Ilir Nomor : 410/376/BPMPD/2013 tanggal 26 April 2013 kepada Kepala Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kemenpera RI perihal Usulan BSPS tahun 2013 ;
Fotocopy dilegalisir SK Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01 tahun 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Lokasi BSPS tahun 2013 ; -
Fotocopy dilegalisir Keputusan Duputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 10 tahun 2013 tanggal 04 Oktober 2013 tentang revisi SK Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01 tahun 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Lokasi BSPS Tahun 2013;
Fotocopy dilegalisir Proposal BSPS Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tahun 2013 ;
Fotocopy dilegalisir Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana BSPS Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tahun 2013 berikut 9 (sembilan) Surat Keputusan Kepala Desa Palu Nomor : 140/41/Kpts/PL-PEM/IV/2013 tanggal ….. April 2013 tentang pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) ;
Fotocopy dilegalisir Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 06 tahun 2013 tanggal 06 Maret 2013 tentang pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya
Fotocopy dilegalisir Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi Calon Penerima BSPS Usulan Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan TA. 2013 ;
Fotocopy dilegalisir Dokumen Hasil Verifikasi Lapangan Calon Penerima BSPS Usulan Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan TA. 2013 ;
Fotocopy dilegalisir SK PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 19/PK-PRS.1/PPD-BSPS/05/2013 tanggal ..... Mei 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Ogan Ilir (Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir) berikut lampiran-nya ;
Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 585/PK-PRS.1/Pen-SK/2013 tanggal 03 Juni 2013 tentang Penyampaian SK Penetapan Penerima Dana BSPS tahun 2013 Kab. Ogan Ilir;
Fotocopy dilegalisir DIPA Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 05 Desember 2012;
Fotocopy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00296/452527/2013 tanggal 14-05-2013 ;
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00296/SWADAYA/PK-PRS.1/2013 tanggal 14-05-2013 ;
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 109867C/019/110 tanggal 15-05-2013;
Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 541/PK-PRS.1/SPPN/2013 tanggal 15 Mei 2013 kepada Kepala Divisi HPL PT. BRI (Persero) Tbk perihal Surat Perintah Penyaluran Dana BSPS Tahap 3 ;
Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 546/PK-PRS.1/DPB/2013 tanggal 15 Mei 2013 kepada Kepala Divisi HPL PT. BRI (Persero) Tbk perihal Penyampaian Daftar Penerima Bantuan Tahap 3.
Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS bagi MBR ;
Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 26 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS bagi MBR ;
Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 81 / PMK.05 / 2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara / Lembaga ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54 tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata cara penunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 61 / DS / 2012 tanggal 01 Agustus 2012 perihal tata cara pnyaluran dana BSPS ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 / DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporan pelaksanaan BSPS ;
Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan ;
Asli Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor 06 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS ;
Fotocopy dilegalisir Petunjuk Teknis dari Kepala Satker tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2013 Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya ;
Fotocopy dilegalisir Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 31 tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Membayar, Bendahara ;
Fotocopy dilegalisir Surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/520/II/BPMPD/2013 tanggal 17 Juli 2013 kepada Menteri Perumahan Rakyat RI perihal Usulan Tim Teknis Kabupaten ;
Fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 201 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang pembentukan tim pengawas dan monitoring pelaksanaan BSPS provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 maka susunan Tim Teknis Kabupaten Ogan Ilir ;
Fotocopy dilegalisir Surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/503/BPMPD/2013 tanggal … 2013 kepada Kepala Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kemenpera RI perihal Usulan Nama TPM Sipil BSPS Kabupaten Ogan Ilir TA 2013 ;
Fotocopy dilegalisir Laporan TPM perihal progres fisik 30 % BSPS Desa Palu bagi MBR tahap I tahun 2013 ;
Fotocopy dilegalisir Laporan TPM an. FERRI JULIDIN perihal progres fisik 100 % BSPS Desa Palu bagi 19 MBR tahap II ;
Fotocopy dilegalisir Laporan Progress Pembangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2013 Kabupaten Ogan Ilir dari PPK yang menerangkan bahwa kegiatan peningkatan rumah @ Rp. 7.500.000,- bagi 95 MBR Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir progress pembangunan-nya telah mencapai 100 %;
Fotocopy dilegalisir Laporan pertanggungjawaban BSPS tahun 2013 dari Kepala Satker Penyediaan Rumah Swadaya yang disampaikan kepada Menteri melalui Deputi;
Fotocopy dilegalisir Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 573/SPK/PPK-PRS.1/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara PT. SURVEYOR INDONESIA dengan PPK ;
Fotocopy dilegalisir AMANDEMEN SPK No. 1 tanggal 26 Juni 2013 dan fotocopy dilegalisir AMANDEMEN SPK No. 2 tanggal 08 Juli 2013 ;
Fotocopy dilegalisir Surat Tugas Kepala Manajemen Proyek Nomor : ST-070/INFAS-HW/VII/2013 an. EDI SURANTO ;
Fotocopy dilegalisir Surat Tugas Koordinator Wilayah - Sumatera Selatan Nomor : ST-056/INFAS-HW/VI/2013 an. ADE RAFIANTO ;
Fotocopy dilegalisir Surat Kepala Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor : 434/Satker-PPS/7/2013 tanggal 08 Juli 2013 perihal penunjukan dan penandatanganan format DRPB2 ;
Fotocopy dilegalisir Laporan dari PT. SURVEYOR INDONESIA bulan Desember 2013 dan Laporan Akhir ;
Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 1115/PK-PRS.1/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 kepada Direktur Utama PT. Surveyor Indonesia perihal penyempurnaan laporan pekerjaan pendataan, perencanaan dan supervisi BSPS tahun 2013 ;
Update Data terakhir dari PT. SURVEYOR INDONESIA (Persero) per-Mei 2014 bahwa untuk Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir progres penyaluran keuangan 100 % dan progress fisik pembangunan mencapai 100 %
Fotocopy dilegalisir Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 653/SPK/PPK-PRS.1/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 antara PT. AMYTHAS dengan PPK dan fotocopy dilegalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ;
Fotocopy dilegalisir Surat Perjanjian Kerja antara Kabid. Administrasi PT. AMYTHAS dengan HERWADI, YUL IKA WIJAYA, A.Md., dan FERRI JULIDIN, S.Pd. selaku Tenaga Pendamping Masyarakat serta fotocopy dilegalisir Surat Perjanjian Kerja antara Kabid. Administrasi PT. AMYTHAS dengan NASROWI selaku Asisten KM-TPM ;
Fotocopy dilegalisir Laporan Final (bulan Desember 2013) dari PT. AMYTHAS ;
Fotocopy dilegalisir Surat PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Nomor : 1132/PK-PRS.1/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 kepada Direktur Utama PT. AMYTHAS perihal penyempurnaan laporan KM-TPM Provinsi Sumatera Selatan;
Fotocopy dilegalisir Surat Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir Nomor : 410/77/XII/BPMPD/2013 tanggal 16 - 12 - 2013 kepada Pimpinan BRI Unit SP. Timbangan perihal Rekomendasi Pencairan Dana BSPS Tahun 2013 Tahap II Desa Palu;
Fotocopy dilegalisir surat Kepala Desa Palu an. BUKHORI Nomor : … / Ds.PL/2013 tanggal … Desember 2013 kepada Kepala BPMPD Kab. Ogan Ilir perihal Permohonan Pencairan Dana BSPS Tahap II;
Fotocopy dilegalisir berita acara rapat penentuan toko tanggal 09 September 2013 menetapkan toko TAQWA TANI milik H. ABDUL KARIM beralamat di Dusun I Desa Seribanding Kec. Pemulutan Barat Kab. Ogan Ilir sebagai toko / supplier pemasok bahan bangunan;
Fotocopy dilegalisir Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tahap II BSPS Desa Palu tahun 2013
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. RUSMALA Desa Palu / KPB I ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 41.250.000,- penyetor an. MAT AMIN Desa Palu / KPB II ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 41.250.000,- penyetor an. HABIBA Desa Palu / KPB III ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 41.250.000,- penyetor an. HAMDAN Desa Palu / KPB IV ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 30.000.000,- penyetor an. TARMIZI Desa Palu / KPB V ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. HAMID Desa Palu / KPB VI ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. ZAINUDIN Desa Palu / KPB VII ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. ROHMAT Desa Palu / KPB VIII ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 33.750.000,- penyetor an. SAIMAN Desa Palu / KPB IX ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENYETORAN uang Rp. 30.000.000,- penyetor an. A. KOHAR Desa Palu / KPB X ke rekening nomor : 5644-01-011619-53-0 an. H. A. KARIM;
Frint - out rekening rekening nomor : 5644-01011619-53-0 pada Bank BRI Unit SP. Timbangan atas nama nasabah H. A. KARIM;
Asli 1 (satu) buah buku tabungan pada Bank BRI Unit SP. Timbangan dengan nomor rekening : 5644-01011600-53-1 nasabah an. IWAN alamat Jalan Dusun I Desa Seribanding / Kec. Pemulutan Ogan Ilir;
95 (sembilan puluh lima) lembar fotocopy dilegalisir SLIP PENARIKAN dana BSPS tahap II tahun 2013 Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tanggal 19-12-2013 masing - masing sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Asli salinan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir (Pengangkatan BUKHORI selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir);
Asli salinan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 111/KEP/BPMPD/2011 tanggal 12 Februari 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir (Pemberhentian BUKHORI selaku Kepala Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir);
Tetap terlampir dalam berkas perkara
-Uang Tunai sebesar Rp.16.000.000,-(enambelas Juta rupiah) yang telah disita oleh Penuntut Umum harus disetorkan ke kas Negara untuk diperhitungkan dengan realisasi uang pengganti atas kerugian negara
-KTP atas nama Bukhori dikembalikan kepada terdakwa
8. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(limaribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2016 oleh J.P.L.Tobing, SH.MH sebagai Ketua Majelis, Haridi, SH.MH, danH. Arizon Megajaya,SH masing masing selaku anggota . Putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum hari Kamis tanggal 03 Nopember 2016, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri Hasan Bunyamin,SH.MH panitera pengganti pada pengadilan tersebut dan dihadiri oleh Sosor A,S Panggabean SH Jaksa Penuntut Umum kajari Ogan Komering Ilir serta terdakwa dan penasehat hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
HARIDI, SH, MH. JOHN. P. L. TOBING, SH, MH
H. ARIZON MEGAJAYA, SH.
Panitera Pengganti,
HASAN BUNYAMIN, SH. MH