122/Pid Sus/2014/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 122/Pid Sus/2014/PN Pbg
SK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SKoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa; - 1 (satu) potong jaket kain lengan panjang warna hitam-ungu; - 1 (satu) potong celana pendek warna hitam; - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu; - 1 (satu) potong BH warna pink tua; - 1 (satu) potong celana dalam warna pink muda; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam; Dikembalikan kepada saksi korban MK; - 1 (satu) buah Handphone merk Cross type T1 warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah sepeda motor yamaha mio Th 2008 warna orange-hitam Nopol : AD-3705-BJ berserta STNK An. YUNUS FITO WIDADI; Dikembalikan kepada Sdr. EVA RIYANTO; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dia ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 122/Pid Sus/2014/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara–perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : SK
Tempat lahir : Purbalingga;
Umur / Tgl. Lahir : 19 tahun 4 bulan / 25 Februari 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pbg
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 22 November 2014;
Terdakwa didampingi oleh PANGKAT SUGIHARTO, S.H. Advokat; atau bersama-sama DYAH KRISTINA, S.H. (Advokat Magang); atau bersama-sama BUKO BAGUS AGUNG NURSETO, S.H. (Advokat Magang) dari Kantor Advokat “PANGKAT SUGIHARTO, S.H. dan REKAN” beralamat di Jln. DI Panjaitan 105 Purbalingga, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 Agustus 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua surat terlampir dalam berkas perkara yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum NO. REG. PERKARA : PDM-23/PRBAL/Euh.2/08/2014 tanggal 09 Oktober 2014 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SKbersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SKdengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti yang diajukan ke depan Persidangan berupa:
1 (satu) potong jaket kain lengan panjang warna hitam-ungu, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu, 1 (satu) potong BH warna pink tua, 1 (satu) potong celana dalam warna pink muda, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam Dikembalikan kepada saksi korban MK, 1 (satu) buah Handphone merk Cross type T1 warna putih Dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) buah sepeda motor yamaha mio Th 2008 warna orange-hitam Nopol : AD-3705-BJ berserta STNK An. YUNUS FITO WIDADI Dikembalikan kepada saksi EFA RIYANTO;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan (pledooi) secara lesan yang pada pokoknya Penasehat Hukum tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa memegang payudara Sdri. MK sebanyak 2 (dua) kali namun tangan terdakwa tidak sampai menyentuh payudara Sdri. MK karena yang pertama Sdr. MK menolaknya dengan cara menangkis tangan terdakwa dan yang kedua tangan terdakwa mengenai tangan Sdr. Dwi Wahyudin yang juga sedang memegang payudara Sdri. MK;
Bahwa tidak melihat apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sdr. MK namun terdakwa secara jujur telah mengakuinya dan terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak ada upaya kekerasan, pemaksaan maupun bujukan sehingga menurut Penasehat Hukum unsur Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak tidak terbukti dan menurut Penasehat Hukum terhadap perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 290 KUHP;
Bahwa Penasihat Hukum terdakwa mengapresiasi terhadap hal-hal yang meringankan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak berharap lamanya hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa dapat menjadikan terdakwa lebih pintar untuk melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERKARA : PDM-23/PRBAL/Euh.2/08/2014 tanggal 19 Agustus 2014 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA;
Bahwa mereka terdakwa SKbersama DWI WAHYUDI (dilakukan penuntutan tersendiri) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira 24.00 wib atau sefidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2014 bertempat di Pbg atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban MKuntuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Senin tangal 7 Juli 2014 sekira jam 23.00 wib terdakwa SK, saksi ALDI NUR HIKMAH, saksiDWl WAHYUDI dan saksi EFA RIYANTO (dilakukan penuntutan tersendiri) sedang kumpul ngobrol dirumah Krisna di Pbgsaat itu Dwi Wahyudi mengatakan kepada Efa Riyanto "Ngeneh nyilih motore nggo jemput cewe" (sini pinjam sepeda motornya untuk jemput cewe). Setelah sekitar jam 24.00 wib terdakwa bersama Efa Riyanto ke Pbg, pada saat melewati TPK SdrAldi Nur Hikmah mengatakan " KAE ANA CEWE KARO SAPA YA " (Itu ada perempuan sama siapa ya ) kemudian Aldi Nur Hikmah menghampiri perempuan tersebut kemudian terdakwa dan Efa Riyanto buang air besar. Setelah buang air besar terdakwa dan Efa Riyanto juga menghampiri perempuan tersebut dan melihat Aldi Nur Hikmah sedang duduk disebelah kanan Dwi Wahyudi ( berdampingan ) dan Dwi Wahyudi memangku MK sambil meraba raba payudra MK;
Pada saat terdakwa dan Efa Riyanto menghampiri Dwi Wahyudi, kemudian Aldi Nur Hikmah berdiri pergi ke depan TPK selanjutnya terdakwa duduk disebelah kanan Dwi Wahyudi dan Efa Riyanto berdiri didepan MK, saat itu terdakwa memegang payudara MK namun tangan MK menolak sehingga terdakwa berdiri dan pergi ke depan TPK dan bertemu dengan Aldi Nur Hikmah selanjutnya terdakwa merokok dan Aldi Nur Hikmah masuk menghampiri MK lagi, Setelah terdakwa merokok terdakwa menghampiri MK yang sedang dipangku Dwi Wahyudi, dan Aidi Nur Hikmah duduk disebelah kiri Dwi Wahyudi, sedang memegang payudara MK dan Efa Riyanto sedang berdiri di depan MK;
Selanjutnya terdakwa berdiri disebelah kanan Dwi Wahyudi memegang payudara MK sebelah kanan , namun MK menolak lagi. Kemudian terdakwa minta rokok kepada Efa Riyanto selanjutnya terdakwa kewarung BEJO, Umur 40 tahun Pekerjaan dagang Alamat Desa Selaganggeng Kec.Mrebet Kab.Purbalingga di sebelah pertigaan Serayu Kec Mrebet Kab Purbalingga pinjam korek sambil menonton TV terdakwa merokok. Setelah sekira jam 01.30 Wib terdakwa masuk ke TPK kembali melihat Aldi Nur Hikamah sedang bersetubuh dengan MK df bangku kayu. Setelah Aldi Nur Hikmah selesai menyetubuhi selanjutnya terdakwa melihat lagi MK diajak Efa Riyanto ke belakang TPK sekira seperempat jam terdakwa menghampiri MKdan Efa Riyanto kemudian Efa Riyanto meninggalkan MK, setelah terdakwa mendekati MK terdakwa mengajak MK AYU MK" dan MK menjawab " MOHLAH WIS KESEL" ( Ga^ mau sudah cape ) kemudian terdakwa dan MK masuk ke TPK kembali dan duduk berdampingan dengan MK di bangku kayu (MK duduk disebelah kanan terdakwa) selanjutnya terdakwa membuka resleting celana terdakwa dan MK mengatakan " PUSING " sehingga terdakwa menyuruh bersandar di bahu terdakwa kemudian Tangan kanan terdakwa memegang tangan kanan MK dan didekaikan ke alat kelamin terdakwa , kemudian tangan MK memegang alat kelamin terdakwa yang sudah tegang kemudian tangan kanan terdakwa menggerak gerakkan tangan MK agar tangan MK yang sedang memegang aiat kelamin terdakwa di kocok iak lama kemudian alat kelamin terdakwa keluar sperma . Selanjutnya terdakwa dan MK kedepan TPK. Tak lama kemudian Dwi Wahyudi datang kemudian Dwi Wahyudi, MKdan Aldi Nur Hikmah berboncengan bertiga, terdakwa dan Efa Riyanto berboncengan selanjutnya mengantar MK pulang dan oleh Dwi Wahyudi, MK diturunkan di dekat TK Bojong. Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas yang selanjutnya diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-undang Rl Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP;
ATAU;
KEDUA;
PRIMAIR;
Bahwa mereka terdakwa SK bersama DWI WAHYUDI (diiakukan penuntutan tersendiri) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira 24.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2014 bertempat di Pbgatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, diiakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Senin tanga! 7 Juli 2014 sekira jam 23.00 wib terdakwa SK, saksi ALDI NUR HIKMAH, saksi DWI WAHYUDI dan saksi EFA RIYANTO (diiakukan penuntutan tersendiri) sedang kumpul ngobrol dirumah Krisna di Ds.Seiaganggeng Kec.Mrebet Kab.Purbalingga saat itu Dwi Wahyudi mengatakan kepada Efa Riyanto "Ngeneh nyilih motore nggo jemput cewe" (sini pinjam sepeda motornya untuk jemput cewe). Setelah sekitar jam 24.00 wib terdakwa bersama Efa Riyanto ke Pbg, pada saat melewati TPK SdrAldi Nur Hikmah mengatakan " KAE ANA CEWE KARO SAPA YA " (Itu ada perempuan sama siapa ya ) kemudian Aldi Nur Hikmah menghampiri perempuan tersebut kemudian terdakwa dan Efa Riyanto buang air besar. Setelah buang air besar .terdakwa dan Efa Riyanto juga menghampiri perempuan tersebut dan melihat Aldi Nur Hikmah sedang duduk disebelah kanan Dwi Wahyudi ( berdampingan ) dan Dwi Wahyudi memangku MK sambil meraba raba payudra MK;
Pada saat terdakwa dan Efa Riyanto menghampiri Dwi Wahyudi, kemudian Aldi Nur Hikmah berdiri pergi ke depan TPK selanjutnya terdakwa duduk disebelah kanan Dwi Wahyudi dan Efa Riyanto berdiri didepan MK, saat itu terdakwa memegang payudara MK namun tangan MK menolak sehingga terdakwa berdiri dan pergi ke depan TPK dan bertemu dengan Aldi Nur Hikmah selanjutnya terdakwa merokok dan Aldi Nur Hikmah masuk menghampiri MKlagi, Setelah terdakwa merokok terdakwa menghampiri MK yang sedang dipangku Dwi Wahyudi, dan Aldi Nur Hikmah duduk disebelah kiri Dwi Wahyudi, sedang memegang payudara MK dan Efa Riyanto sedang berdiri di depan MKa Kumiawati;
Selanjutnya terdakwa berdiri disebelah kanan Dwi Wahyudi memegang payudara MK sebelah kanan, namun MK menolak lagi. Kemudian terdakwa minta rokok kepada Efa Riyanto selanjutnya terdakwa kewarung BE JO, Umur 40 tahun Pekerjaan dagang Alamat Desa Selaganggeng Kec.Mrebet Kab.Purbalingga di sebelah pertigaan Serayu Kec Mrebet Kab Purbalingga pinjam korek sambil menonton TV terdakwa merokok. Setelah sekira jam 01.30 Wib terdakwa masuk ke TPK kembali melihat Aldi Nur Hikamah sedang bersetubuh dengan MKdi bangku kayu. Setelah Aldi Nur Hikmah selesai menyetubuhi selanjutnya terdakwa melihat lagi MK diajak Efa Riyanto ke belakang TPK sekira seperempat jam terdakwa menghampiri MK dan Efa Riyanto kemudian Efa Riyanto meninggalkan MK , setelah terdakwa mendekati MK terdakwa mengajak MK AYU MK" dan MK menjawab " MOHLAH WIS KESEL" ( Ga mau sudah cape ) kemudian terdakwa dan MK masuk ke TPK kembali dan duduk berdampingan dengan MK di bangku kayu (MK duduk disebelah kanan terdakwa) selanjutnya terdakwa membuka resleting celana terdakwa dan MK mengatakan " PUSING " sehingga terdakwa menyuruh bersandar di bahu terdakwa kemudian Tangan kanan terdakwa memegang tangan kanan MK dan didekatkan ke alat kelamin terdakwa , kemudian tangan MK memegang alat kelamin terdakwa yang sudah tegang kemudian tangan kanan terdakwa menggerak gerakkan tangan MK agar tangan MK yang sedang memegang alat kelamin terdakwa di kocok tak lama kemudian alat kelamin terdakwa keluar sperma . Selanjutnya terdakwa dan MK kedepan TPK. Tak lama kemudian Dwi Wahyudi datang kemudian Dwi Wahyudi, MK dan Aldi Nur Hikmah berboncengan bertiga, terdakwa dan Efa Riyanto berboncengan selanjutnya mengantar MK pulang dan oleh Dwi Wahyudi, MKditurunkan di dekat TK Bojong. Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas yang selanjutnya diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP;
SUBSIDAIR;
Bahwa mereka terdakwa SKbersama DWI WAHYUDI (dilakukan penuntutan tersendiri) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira 24.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2014 bertempat di Pbg atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Senin tangal 7 Juli 2014 sekira jam 23.00 wib terdakwa SK, saksi ALDI NUR HIKMAH, saksi DWI WAHYUDI dan saksi EFA RIYANTO (dilakukan penuntutan tersendiri) sedang kumpul ngobrol dirumah Krisna di Pbgsaat itu Dwi Wahyudi mengatakankepada Efa Riyanto "Ngeneh nyilih motore nggo jemput cewe" (sini pinjam sepeda motomya untuk jemput cewe). Setelah sekitar jam 24.00 wib terdakwa bersama Efa Riyanto ke Pbg, pada saat melewati TPK SdrAldi Nur Hikmah mengatakan " KAE ANA CEWE KARO SAPA YA " ( Itu ada perempuan sama siapa ya ) kemudian Aldi Nur Hikmah menghampiri perempuan tersebut kemudian terdakwa dan Efa Riyanto buang air besar. Setelah buang air besar terdakwa dan Efa Riyanto juga menghampiri perempuan tersebut dan melihat Aldi Nur Hikmah sedang duduk disebelah kanan Dwi Wahyudi { berdampingan ) dan Dwi Wahyudi msmangku MK sambil meraba raba payudra MKa Kumiawati;
Pada saat terdakwa dan Efa Riyanto menghampiri Dwi Wahyudi, kemudian Aldi Nur Hikmah berdiri pergi ke depan TPK selanjutnya terdakwa duduk disebelah kanan Dwi Wahyudi dan Efa Riyanto berdiri didepan MKa Kumiawati, saat itu terdakwa memegang payudara MKnamun tangan MKmenolak sehingga terdakwa berdiri dan pergi ke depan TPK dan bertemu dengan Aldi Nur Hikmah selanjutnya terdakwa merokok dan Aldi Nur Hikmah masuk menghampiri MKlagi, Setelah terdakwa merokok terdakwa menghampiri MKyang sedang dipangku Dwi Wahyudi, dan Aldi Nur Hikmah duduk disebelah kiri Dwi Wahyudi, sedang memegang payudara MKdan Efa Riyanto sedang berdiri di depan Selanjutnya terdakwa berdiri disebelah kanan Dwi Wahyudi memegang payudara MKsebelah kanan , namun MKmenolak lagi. Kemudian terdakwa minta rokok kepada Efa Riyanto selanjutnya terdakwa kewarung BEJO, Umur 40 tahun Pekerjaan dagang Alamat Desa Selaganggeng Kec.Mrebet Kab.Purbalingga di sebelah pertigaan Serayu Kec Mrebet Kab Purbalingga pinjam korek sambil menonton TV terdakwa merokok. Setelah sekira jam 01.30 Wib terdakwa masuk ke TPK kembaii melihat Aldi Nur Hikamah sedang bersetubuh dengan MKdi bangku kayu. Setelah Aldi Nur Hikmah selesai menyetubuhi selanjutnya terdakwa melihat lagi MKdiajak Efa Riyanto ke belakang TPK sekira seperempat jam terdakwa menghampiri MKdan Efa Riyanto kemudian Efa Riyanto meninggalkan MK, setelah terdakwa mendekati MKterdakwa mengajak MK " AYU MK" dan MKmenjawab " MOHLAH WIS KESEL" ( Ga mau sudah cape ) kemudian terdakwa dan MKmasuk ke TPK kembaii dan duduk berdampingan dengan MKdi bangku kayu (MKduduk disebelah kanan terdakwa) selanjutnya terdakwa membuka resleting celana terdakwa dan MKmengatakan " PUSING " sehingga terdakwa menyuruh bersandar di bahu terdakwa kemudian Tangan kanan terdakwa memegang tangan kanan MKdan didekatkan ke alat kelamin terdakwa , kemudian tangan MKmemegang alat kelamin terdakwa yang sudah tegang kemudian tangan kanan terdakwa menggerak gerakkan tangan MKagar tangan MKyang sedang memegang alat kelamin terdakwa di kocok tak lama kemudian alat kelamin terdakwa keluar sperma . Selanjutnya terdakwa dan MKkedepan TPK. Tak lama kemudian Dwi Wahyudi datang kemudian Dwi Wahyudi, MKdan Aldi Nur Hikmah berboncengan bertiga, terdakwa dan Efa Riyanto berboncengan selanjutnya mengantar MKpulang dan oleh Dwi Wahyudi, MKditurunkan di dekat TK Bojong. Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas yang selanjutnya diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 281 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan oleh Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
MK, memberikan keterangan tidak di bawah sumpah yang pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar jam 23.00 Wib saat saksi sedang berada di rumah saksi mendapat sms dari Sdr. Dwi Wahyudin yang isinya minta ketemuan, atas ajakan Sdr. Dwi Wahyudin tersebut saksi menjawab dengan sms saksi tidak mau karena takut dimarahi sama ibu saksi;
Bahwa setelah saksi menolak ajakan Sdr. Dwi Wahyudin, lalu Sdr. Dwi Wahyudin sms lagi ke saksi dengan mengatakan bahwa dirinya sudah ada di sekitar rumah saksi, lalu saksi disuruh keluar rumah menuju sekolahan TK dekat dari rumah saksi menemui Sdr. Dwi Wahyudin;
Bahwa Sdr. Dwi Wahyudin menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio yang kemudian digunakan untuk berboncengan dengan saksi dan alasan saksi diajak keluar Sdr. Dwi Wahyudin adalah untuk menemani Sdr. Dwi Wahyudin ke bengkel namun pada kenyataannya setelah saksi keluar rumah dan bertemu Sdr. Dwi Wahyudin saat itu saksi tidak diajak ke bengkel tetapi malah diajak pergi ke tempat lain;
Bahwa ditengah jalan saksi dan Sdr. Dwi Wahyudin bertemu dengan Sdr. Aldi Nurhikmah, lalu Sdr. Aldi Nurhikmah bercerita kalau ditinggal temannya dan minta diantar pulang ke rumah, sehingga kemudian saksi, Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. Aldi Nurhikmah berboncengan tiga, dan setelah sampai di pertigaan Desa Selaganggeng Sdr. Aldi Nurhikmah minta turun dan setelah Sdr. Aldi Nurhikmah turun selanjutnya saksi diajak oleh Sdr. Dwi Wahyudin ke Pbg;
Bahwa di dalam Pbgsaat itu saksi dan Sdr. Dwi Wahyudin duduk-duduk dibangku panjang yang ada di TPK sambil ngobrol ngobrol bedua, dan pada sekitar jam 24.00 Wib datang terdakwa, Sdr. Aldi Nur Hikmah dan Sdr. Eka Riyanto kemudian terdakwa minta kenalan namun saksi diam saja, lalu terdakwa duduk disebelah kiri saksi, setelah itu saksi melihat Sdr. Dwi dan terdakwa ada bisik-bisik namun saksi tidak mendengar apa yang dibicarakan;
Bahwa terdakwa, Sdr. Aldi Nur Hikmah dan Sdr. Eka Riyanto ikut duduk bersama saksi dan Sdr. Dwi Wahyudin kemudian terdakwa menawarkan permen namun saksi tidak mau dan kemudian dimakan oleh Sdr. Dwi Wahyudin selanjutnya Sdr. Dwi Wahyudin mengajak saksi pindah duduk ke kursi lain tetapi masih ada disekitaran tempat tersebut namun Sdr. Aldi Nur Hikmah, Sdr. Eva Riyanto dan Sdr. SKikut mendekati dan duduk bersama saksi dan Sdr. Dwi Wahyudin;
Bahwa kemudian saksi minta pulang namun Sdr. Dwi Wahyudin tidak mau mengantar saksi pulang, lalu Sdr. Dwi Wahyudin menyuruh saksi untuk duduk dipangkuan Sdr. Dwi Wahyudin kemudian Sdr. Dwi Wahyudin meraba raba payudara saksi, lalu Sdr. Aldi Nurhikmah dan terdakwa ikut meraba-raba payudara saksi sedangkan Sdr. Eva Riyanto ada didepan saksi sambil menyuruh saksi agar membuka celananya lalu saksi menolak kemudian saksi mengatakan agar diantar pulang saja karena sudah ngantuk namun tidak ada yang mau mengantar selanjutnya terdakwa dan Sdr. Eva Nurhikmah berbisik-bisik dengan Sdr. Dwi Wahyudin tapi saksi tidak dengar dan tidak tahu apa yang dibicarakan, setelah berbisik-bisik lalu terdakwa, Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. Eva Riyanto pergi sehingga tinggal saksi dan Sdr. Aldi Nurhikmah;
Bahwa setelah terdakwa, Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. Eva Riyanto pergi kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah mendorong saksi hingga saksi terlentang di bangku panjang selanjutnya Sdr. Aldi Nurhikmah membuka celana pendek dan celana dalam saksi sampai lutut sedangkan Sdr. Aldi Nurhikmah buka resteling celana dan celana dalamnya hingga kemaluannya keluar dan dalam kondisi sudah tegang kemudian dimasukkan ke kemaluan saksi digerakkam naik turun hingga terasa ada cairan yang keluar disekitar kemaluan saksi selanjutnya setelah selesai saksi pakai celana sendiri dan Sdr. Aldi Nurhikmah pergi;
Bahwa kemudian datang Sdr. Eva Riyanto menemui saksi sambil memberitahukan ke saksi bahwa ada orang sambil mengatakan “Ana wong mba ayuh umpetan” (ada orang ayo bersembunyi mba) selanjutnya laki laki tersebut menarik tangan saksi dan membawa saksi ke kebun dibelakang TPK, setelah saksi diajak ke belakang TPK, Sdr. Eva Riyanto membuka jaket dan menaruh jaket tersebut di atas rumput kemudian menyuruh saksi agar tiduran diatas jaket tersebut tapi saksi tidak mau dan saksi minta diantar pulang namun Sdr. Eva Riyanto mengatakan mau mangantar pulang tapi berhubungan badan dulu dengan saksi dan karena saksi ingin pulang lalu saksi menuruti, akhirnya Sdr. Eva Riyanto membuka celana dan celana dalam saksi hingga lutut lalu Sdr. Eva Riyanto membuka resleting hingga kemaluannya keluar lalu kemaluan Sdr. Eva Riyanto dimasukkan kedalam kemaluan saksi dan digerakkan naik turun hingga saksi merasakan ada cairan yang keluar dikemaluan saksi dan setelah selesai saksi pakai celana dan celana dalam sendiri lalu Sdr. Eva Riyanto pergi;
Bahwa setelah saksi berhubungan badan dengan Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto kemudian terdakwa datang menghampiri saksi dan mengajak saksi duduk dibangku panjang dan saat itu ada Sdr. Dwi Wahyudin sedang tidur lalu Sdr. Dwi Wahyudin bangun dan pergi, setelah Sdr. Dwi Wahyudin pergi kemdian terdakwa duduk disebelah kiri saksi, lalu terdakwa memegang pergelangan tangan kiri saksi lalu mengarahkan tangan saksi agar memegang kemaluan terdakwa setelah itu terdakwa menggerakkan tangan saksi naik turun sambil menciumi leher saksi hingga beberapa saat kemudian ada cairan keluar dari kemalua terdakwa membasahi tangan saksi;
Bahwa setelah selesai saksi ngajak pulang dan selang beberapa saat datang Sdr. Dwi Wahyudin menghampiri saksi kemudian saksi ngajak pulang dan akhirnya pada sekitar jam 02.30 Wib saksi pulang diantar Sdr. Dwi Wahyudin berboncengan bertiga yaitu saksi, Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. Aldi Nurhikmah dan pada saat saksi akan membonceng sepeda motor, Hp saksi dikembalikan ke saksi;
Bahwa saksi diantar pulang namun tidak sampai rumah dan saksi pulang ke rumah saudara saksi yang bernama Sdri. Ela dimana yang membukakan pintu adalah bapaknya Sdri. Ela yang bernama Maryo lalu saksi tidur di rumah Sdr. Ela dan bangun sekitar pukul 07.00 Wib dan baru pada sekitar jam 12.00 Wib saksi pulang ke rumah saksi;
Bahwa sampai dirumah saksi ditanya oleh ibu saksi namun saksi tidak mau bercerita dan pada saat keesokan harinya saksi baru mau bercerita tentang kejadian yang menimpa saksi kepada ibu saksi;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah bersetubuh dan saat disetubuhi yang saksi rasakan adalah sakit;
Bahwa pada saat saksi diajak pergi oleh terdakwa tidak ada yang mengetahui / melihatnya;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa malu kepada orang tua, teman dan tetangga saksi;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak meraba-raba payudara saksi;
Keterangan lain Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
TURNIAH Binti MAHURI SUKARDI, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah orang tua / ibu dari Sdri. MK;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 awalnya saksi mengira Sdri. MK sedang di kamar mandi namun ketika digedor-gedor pintu kamar mandi tidak ada yang menyahut sehingga kemudian saksi membuka pintu kamar mandi dan ternyata Sdri. MK tidak ada di kamar mandi;
Bahwa kemudian saksi mencari Sdri. MK disekitar rumah dan namun tidak ada, dan pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 sekitar jam 06.00 Wib saksi menunggu di rumah bapak kandungnya Sdr. MK di Bojongsari sampai jam 10.00 Wib namun tidak ketemu kemudian saksi pulang ke rumah;
Bahwa Sdri. MK pulang ke rumah pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 sekitar jam 12.000 Wib;
Bahwa setelah Sdr. MK di rumah kemudian saksi bertanya “darimana tidak pulang” dan dijawab baru jalan-jalan dengan terdakwa, karena Sdr. MK kelihatan bingung kemudian saksi menyuruh Sdr. MK untuk istirahat terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekitar jam 14.00 Wib saksi bertanya lagi, dan Sdr. MK bercerita kalau telah disetubuhi oleh orang, dan setelah mendengar cerita Sdri. MK kemudian saksi tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
DWI WAHYUDIN Alias DWI Bin MURTATO, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar jam 22.00 Wib saksi sedang berada di rumah Sdr. Krisna setelah itu datang Sdr. Aldi Nurhikmah dan selang berapa lama datang terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto ke rumah Sdr. Krisna;
Bahwa pada saat berkumpul di rumah Sdr. Krisna saksi ada menujukkan sms kepada terdakwa, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto yang isinya ada seorang perempuan yaitu Sdri. MK ingin tidur di rumah saksi namun saksi tidak mau;
Bahwa kemudian saksi mengirim sms kepada Sdr. MK yang isinya saksi mengajak Sdr. MK untuk menemani saksi, setelah itu saksi pergi dari rumah Sdr. Krisna dengan meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam orange No.Pol : AD 3075 BJ milik Sdr. Eva Riyanto untuk menemui Sdri. MK;
Bahwa pada saat diperjalanan saksi mendapat sms dari Sdri. MK yang isinya Sdri. MK tidak mau menemani karena takut dimarahi ibunya, lalu saksi membalas sms dengan mengatakan kalau saksi sudah berada di sekitar rumah Sdr. MK, dan pada saat saksi sampai di TK dekat rumah Sdr. MK ternyata Sdr. MK sudah menunggu, kemudian saksi menyuruh Sdri. MK untuk membonceng saksi;
Bahwa pada saat saksi berboncengan dengan Sdri. MK, saksi melihat Sdr. Aldi Nurhikmah sedang berjalan sendirian sehingga kemudian saksi memanggil Sdr. Aldi Nurhikmah, kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah bercerita kalau ditinggal temannya dan Sdr. Aldi Nurhikmah minta diantarkan pulang, sehingga kemudian saksi, Sdr. MK dan Sdr. Aldi Nurhikmah berboncengan tiga;
Bahwa pada saat sampai di pertigaan SDN 2 Selaganggeng Sdr. Aldi Nurhikmah minta turun, dan setelah Sdr. Aldi Nurhikmah turun kemudian saksi pergi bersama Sdr. MK namun karena saksi bingung mau kemana, akhirnya saksi balik lagi dan membawa Sdr. MK ke Pbg;
Bahwa di dalam Pbgkemudian saksi dan Sdr. MK duduk berdampingan lalu tangan saksi meraba-raba payudara dari luar baju Sdr. MK dan selanjutnya tangan saksi masuk ke dalam celana dalam Sdr. MK dan meraba-raba kemaluan Sdr. MK, dan pada sekitar jam 24.00 Wib datang terdakwa, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto ke Pbg, kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah ikut meremas-remas payudara Sdr. MK setelah itu Sdr. Aldi Nurhikmah pergi;
Bahwa setelah Sdr. Aldi Nurhikmah pergi kemudian saksi berpindah tempat duduk dan menyuruh Sdr. MK duduk dipangkuan saksi, setelah dipangku kemudian saksi memeluk sambil meremas-remas payudara Sdri. MK lagi, pada saat itu terdakwa mau ikut meremas payudara Sdri. MK namun Sdri. MK menolaknya, setelah itu terdakwa pergi untuk menyulut rokok sedangkan Sdr. Eva Riyanto masih ada di depan saksi dan Sdr. MK;
Bahwa tidak lama kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah datang lagi ke dalam Pbg, dan setelah Sdr. Aldi Nurhikmah datang kemudian saksi dan Sdr. Eva Riyanto pergi meninggalkan Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdri. MK berdua di dalam Pbgdan pada saat saksi, terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto balik lagi ke dalam Pbgsaksi melihat Sdr. Aldi Nurhikmah sedang menyetubuhi Sdri. MK di kursi panjang yang ada di Pbgkemudian terdakwa mencolek pantat Sdr. Aldi Nurhikmah, setelah itu Sdr. Aldi Nurhikmah menyuruh saksi, terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto untuk pergi;
Bahwa setelah Sdr. Aldi Nurhikmah menyetubuhi Sdri. MK kemudian Sdr. Eva Riyanto membawa Sdri. MK ke kebun di belakang Pbgdan pada saat Sdr. Eva Riyanto dan Sdr. MK di Pbg, saksi balik lagi dan tidur di dalam kursi panjang yang ada di dalam di Pbg;
Bahwa setelah itu saksi terbangun dan melihat terdakwa dan Sdri. MK sudah berada di dalam Pbgsehingga setelah itu saksi pergi meninggalkan terdakwa dan Sdri. MK;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 sekitar jam 02.30 Wib saksi dan. Aldi Nurhikmah dengan berboncengan tiga mengantar Sdri. MK pulang namun Sdr. MK hanya diantar sampai sekolahan TK dekat rumah Sdr. MK sedangkan Sdr. Eva Riyanto dan terdakwa mengikuti dari belakang;
Bahwa saksi tidak melihat apa yang dilakukan oleh Sdr. Eva Riyanto dan terdakwa terhadap Sdr. MK;
Bahwa saksi membawa Sdr. MK tidak ada ijin dari orang tua Sdr. MK;
Bahwa sebelumnya antara saksi, terdakwa, Sdr. Aldi Nurhikmah dam Sdr. Eva Riyanto tidak ada rencana atau sekongkol untuk menyetubuhi atau mencabuli Sdr. MK;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
ALDI NURHIKMAH Alias ALDI Bin SUNARTO, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar jam 22.00 Wib saksi datang ke rumah Sdr. Krisna dan ternyata di rumah Sdr. Krisna sudah ada Sdr. Dwi Wahyudin, dan tidak lama setelah saksi datang kemudian datang terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto ke rumah Sdr. Krisna;
Bahwa karena Sdr. Krisna akan membeli / sedang mencari handphone kemudian saksi dan terdakwa pergi untuk melihat handphone milik teman saksi namun di tengah perjalanan saksi ditinggal oleh terdakwa;
Bahwa pada saat saksi sedang berjalan hendak pulang saksi dipanggil oleh Sdr. Dwi Wahyudin yang sedang memboncengkan Sdri. MK, lalu saksi minta diantarkan pulang sehingga kemudian saksi, Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdri. MK berboncengan tiga dan karena saksi tidak enak dengan Sdr. Dwi Wahyudin pada saat sampai di pertigaan SDN 2 Selaganggeng saksi minta diturunkan dan setelah saksi turun kemudian Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdri. MK pergi tidak tahu kemana;
Bahwa kemudian saksi mengirimkan sms kepada Sdr. Krisna yang isinya minta dijemput, tidak lama kemudian datang terdakwa menjemput saksi setelah itu saksi, terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto berkumpul lagi di rumah Sdr. Krisna;
Bahwa pada sekitar jam 23.00 Wib saksi ingin buang air besar dan karena saksi takut sendirian sehingga saksi minta diantar terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto untuk buang air besar di sungai yang berada di dekat Pbg, dan setelah selesai buang air besar kemudian saksi, terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto melihat ada orang di Pbgsehingga saksi mendekat;
Bahwa ternyata orang yang di Pbgadalah Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdri. MK dan pada saat itu saksi melihat Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdri. MK sedang duduk berdampingan dan tangan Sdr. Dwi Wahyudin sedang meremas-remas payudara Sdr. MK dari luar bajunya Sdr. MK, melihat Sdr. Dwi Wahyudin sedang meremas-remas payudara Sdri. MK kemudian saksi ikut meremas-remas payudara Sdr. MK setelah itu saksi pergi, dan pada saat saksi kembali saksi melihat Sdri. MK sedang dipangku oleh Sdr. Dwi Wahyudin sambil diremas-remas payudaranya sedangkan terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto ada depan Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. MK;
Bahwa kemudian terdakwa, Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. Eva Riyanto pergi meninggalkan saksi dan Sdri. MK, setelah itu saksi meremas-remas payudara Sdr. MK, lalu saksi mendorong Sdri. MK sampai tertidur di kursi panjang, setelah itu saksi menurunkan celana pendek dan celana dalam Sdr. MK sampai ke lulut, kemudian saksi membuka resleting celana saksi dan mengeluarkan alat kelamin saksi, lalu saksi mengangkat kaki Sdri. MK dan ditaruh dipundak saksi, setelah itu saksi memasukkan alat kelamin saksi ke dalam alat kelamin Sdri. MKa Kurniawari digerakkan naik turun sehingga saksi mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Sdr. MK, setelah itu saksi pergi meninggalkan Sdri. MK untuk mandi di sungai dekat Pbg;
Bahwa setelah saksi melakukan persetubuhan dengan Sdr. MK saksi tidak tahu apa yang terjadi dengan Sdr. MK di dalam Pbg;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 sekitar jam 02.30 Wib saksi dan Sdr. Dwi Wahyudin mengantarkan Sdr. MK pulang namun hanya sampai sekolahan TK dekat rumah Sdr. MK, sedangkan terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto mengikuti dari belakang;
Bahwa saksi baru pertama kali melakukan persetubuhan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah alat kelamin saksi benar masuk ke dalam alat kelamin Sdri. MK atau tidak karena waktu itu gelap;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
EVA RIYANTO Alias EVA Bin MINDARSO, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar jam 22.00 Wib saksi dan terdakwa datang ke rumah Sdr. Krisna dan ternyata di rumah Sdr. Krisna sudah ada Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. Aldi Nurhikmah;
Bahwa saat di rumah Sdr. Krisna, Sdr. Dwi Wahyudin ada menujukkan sms dari Sdri. MK yang isinya Sdri. MK ingin tidur di rumah Sdr. Dwi Wahyudin namun Sdr. Dwi Wahyudin tidak mau, setelah menunjukkan sms kemudian Sdr. Dwi Wahyudin meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam orange No.Pol : AD 3075 BJ milik saksi untuk menemui Sdri. MK, setelah itu Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. SKjuga pergi;
Bahwa pada sekitar jam 23.00 Sdr. Aldi Nurhikmah ada mengirim sms kepada Sdr. Krisna yang isinya minta dijemput dipertigaan SDN Selaganggang 2 dan kemudian terdakwa menjemput Sdr. Aldi Nurhikmah setelah itu saksi, terdakwa dan Sdr. Aldi Nurhikmah berkumpul lagi di rumah Sdr. Krisna;
Bahwa pada sekitar jam 24.00 Wib Sdr. Aldi Nurhikmah ingin buang air besar di sungai yang berada di dekat Pbgdan karena takut sendirian maka Sdr. Aldi Nurhikmah minta diantar oleh saksi dan terdakwa, setelah selesai buang air besar kemudian saksi, terdakwa dan Sdr. Aldi Nurhikmah melihat ada orang di Pbgsehingga saksi mendekat;
Bahwa ternyata orang yang di Pbgadalah Sdr. Dwi Wahyudin yang sedang duduk berdampingan dengan Sdr. MK dan saksi melihat tangan Sdr. Dwi Wahyudin sedang meremas-remas payudara Sdr. MK dari luar bajunya, melihat hal tersebut kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah ikut meremas-remas payudara Sdri. MK setelah itu Sdr. Aldi Nurhikmah pergi, kemudian terdakwa minta rokok lalu pergi untuk menyulut rokok;
Bahwa kemudian Sdr. Dwi Wahyudian memangku Sdri. MK dan pada saat Sdr. Dwi Wahyudin sedang memangku sambil meremas-remas payudara Sdr. MK, kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah datang kembali ke dalam Pbg, setelah Sdr. Aldi Nurhikmah datang kemudian saksi dan Sdr. Dwi Wahyudin pergi meninggalkan Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdri. MK di dalam Pbg;
Bahwa kemudian Sdr. Dwi Wahyudin mengajak saksi dan terdakwa untuk melihat Sdr. Aldi Nurhikmah di dalam Pbgdan saat itu saksi melihat Sdr. Aldi Nurhikmah sedang menyetubuhi Sdr. MK, mengetahui kedatangan saksi, terdakwa dan Dwi Wahyudin kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah menyuruh saksi, terdakwa dan Sdr. Dwi Wahyudin untuk pergi;
Bahwa setelah Sdr. Aldi Nurhikmah selesai menyetubuhi Sdri. MK kemudian saksi mendekati Sdri. MK dan oleh karena saat itu saksi melihat ada cahaya senter orang pencari kodok kemudian saksi mengajak Sdri. MK untuk ngumpet di Pbg;
Bahwa di kebun belakang Pbgselanjutnya saksi mengajak Sdri. MK untuk bersetubuh dan Sdri. MK tidak menolaknya dan hanya berkata rumputnya basah sehingga kemudian saksi menggelar jaket saksi untuk alas, setelah jaket saksi digelar saksi menyuruh Sdri. MK untuk tiduran namun sebelum tiduran Sdri. MK menanyakan Sdr. Dwi Wahyudin dan saksi menjawab “nanti saksi yang akan mengantar pulang” setelah itu Sdr. MK tiduran diatas jaket saksi;
Bahwa setelah itu saksi menurunkan celana pendek dan celana dalam Sdr. MK sampai ke lulut, kemudian saksi membuka resleting celana saksi dan mengeluarkan alat kelamin saksi, lalu dengan posisi tubuh saksi sejajar dengan tubuh Sdr. MK, saksi memasukkan alat kelamin saksi ke dalam alat kelamin Sdri. MKa Kurniawari digerakkan naik turun sehingga kemudian saksi mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Sdr. MK;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan kemudian saksi dan Sdr. MK masuk lagi ke dalam Pbgdan saat itu saksi bertemu dengan terdakwa sehingga kemudian saksi pergi meninggalkan Sdri. MK dan terdakwa, setelah itu saksi tidak tahu apa yang terjadi terhadap Sdr. MK;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 sekitar jam 02.30 Wib saksi ikut mengantar Sdri. MK pulang dimana Sdri. MK boncengan tiga bersama Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. Aldi Nurhikmah, sedangkan saksi dan terdakwa mengikuti dari belakang;
Bahwa saksi baru pertama kali melakukan persetubuhan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah alat kelamin saksi benar masuk ke dalam alat kelamin Sdri. MK atau tidak karena waktu itu gelap;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a decharge), meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa SKyang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin malam sekitar pukul 22.00 Wib tanggal lupa bulan Juli tahun 2014 terdakwa datang ke rumah Sdr. Krisna dan pada saat di rumah Sdr. Krisna ternyata di rumah Sdr. Krisna sudah ada Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Krisna dan beberapa saat kemudian Sdr. Eva Riyanto datang;
Bahwa maksud kedatangan terdakwa ke rumah Sdr. Krisna adalah untuk urusan handphone dan setelah terdakwa datang kemudian terdakwa bersama Sdr. Krisna masuk ke kamar untuk membicarakan masalah handphone selanjutnya terdakwa pergi berboncengan sepeda motor dengan Sdr. Aldi Nurhikmah ke rumah teman, lalu terdakwa meninggalkan Sdr. Aldi Nurhikmah, dan kemudian pada sekitar jam 22.30 Wib terdakwa kembali lagi ke rumah Sdr. Krisna dan sesampainya di rumah Sdr. Krisna ternyata Sdr. Dwi Wahyudin sudah tidak ada di rumah Sdr. Krisna pergi entah kemana;
Bahwa pada sekitar jam 23.00 Sdr. Aldi Nurhikmah ada mengirim sms kepada Sdr. Krisna yang isinya minta dijemput dipertigaan SDN Selaganggang 2 dan kemudian terdakwa menjemput Sdr. Aldi Nurhikmah setelah itu saksi, terdakwa dan Sdr. Aldi Nurhikmah berkumpul lagi di rumah Sdr. Krisna;
Bahwa pada sekitar jam 24.00 Wib Sdr. Aldi Nurhikmah ingin buang air besar di sungai yang berada di dekat Pbgdan karena takut sendirian maka Sdr. Aldi Nurhikmah minta diantar oleh terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto, setelah selesai buang air besar kemudian terdakwa, Sdr. Eva Riyanto dan Sdr. Aldi Nurhikmah melihat ada perempuan di Pbglalu Sdr. Aldi Nurhikmah turun sedangkan terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto pergi untuk buang air besar di sungai dekat TPK (Tempat Pengolahan Kayu);
Bahwa setelah buang air besar lalu terdakwa dan Sdr. Eva Riyanto menuju ke Pbgdan saat itu terdakwa melihat Sdr. Dwi Wahyudin sedang duduk di bangku yang ada di Pbgsambil meremas-remas payudara Sdri. MK;
Bahwa kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah duduk di sebelah kiri Sdr. Dwi Wahyudin, terdakwa juga ikut duduk di sebelah kanan Sdr. Dwi Wahyudin sedangkan Sdr. Eva Riyato berdiri di depan Sdr. Dwi Wahyudin dan saat terdakwa bermaksud mau ikut memegangi payudara Sdri. MK Sdri. MK menangkis tangan terdakwa sehingga tidak kena dan tidak jadi memegangi payudara Sdri. MK;
Bahwa setelah terdakwa ditolak saat akan memegangi payudara Sdri. MK kemudian terdakwa pergi ke depan Pbguntuk merokok dan beberapa saat kemudian terdakwa datang lagi ke Pbgdan pada waktu terdakwa mau memegangi payudara Sdri. MK untuk kedua kalinya Sdri. MK menolak dengan menangkis tangan terdakwa sehingga terdakwa tidak tahu apakah tangan terdakwa mengenai payudara Sdri. MK atau tidak, setelah itu terdakwa minta rokok ke Sdr. Eva Riyanto dan pergi ke warung Sdr. Bejo dengan maksud untuk pinjam korek karena saat itu Sdr. Eva Riyanto tidak membawa korek;
Bahwa pada sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa kembali ke Pbgterdakwa melihat Sdr. Aldi Nurhikmah sedang bersetubuh dengan Sdri. MK di bangku kayu dan setelah selesai kemudian terdakwa melihat Sdr. MKa Kurniawari diajak oleh Sdr. Eva Ruyanto ke belakang Pbg;
Bahwa terdakwa tidak mengtahui apa yang dikerjakan oleh Sdr. Eva Riyanto saat di belakang Pbgdan setelah sekitar seperempat jam kemudian Sdr. Eva Riyanto bersama Sdr.i MK keluar dari belakang Pbgsetelah itu Sdr. Eva Riyanto meninggalkan Sdir. MK;
Bahwa setelah Sdri. MK ditinggalkan oleh Sdr. Eva Riyanto kemudian terdakwa mendekati dan menghampiri Sdri. MKa Kurniawari lalu mengajak Sdri. MKa Kurniawari untuk bersetubuh dengan mengatakan “Ayu MK” dan dijawab oleh Sdri. MKa Kurniawari “Moh la wis kesel” (ga mau sudah cape) selanjutnya terdakwa dan Sdri. MK masuk kembali ke Pbgdimana terdakwa duduk dibangku kayu berdampingan dengan Sdri. MK dengan posisi Sdri. MK berada disebelah kanan terdakwa dan saat itu Sdri. MK mengatakan bahwa dirinya merasa pusing lalu terdakwa menyuruh Sdri. MK untuk bersandar di bahu terdakwa;
Bahwa setelah Sdri. MK bersandar di bahu terdakwa, kemaluan terdakwa tegang kemudian terdakwa membuka resleting celana terdakwa dan mengeluarkan kemaluan terdakwa, lalu terdakwa memegang tangan kanan Sdri. MK untuk memegangi kemaluan terdakwa dan terdakwa menggerak gerakkan tangan Sdri. MK agar kemaluan terdakwa dikocok hingga terdakwa mengeluarkan sperma, setelah selesai kemudian terdakwa mengancing kembali resleting dan menuju ke depan Pbg;
Bahwa pada saat terdakwa bersama Sdr. MKa Kurniawari menuju depan Pbglalu bertemu dengan Sdr. Dwi Wahyudin dan pada sekitar pukul 02.00 Wib Sdr. MK diantar pulang dimana Sdr. Dwi Wahyudin, Sdri. MKa Kurniawari dan Sdr. Aldi Nurhikmah berboncengan bertiga sedangkan terdakwa bernama Sdr. Eva Riyanto berboncengan berdua dan MKa diturunkan di depan TK Bojong;
Bahwa setelah mengantar Sdr. MKa Kurniawari, terdakwa tidak pulang ke rumah tetapi pulang ke rumah Sdr. Krisna dan saat di rumah Sdr. Krisna terdakwa tidak cerita apa apa karena sudah hampir waktu sahur sehingga terdakwa kemudian tidur;
Bahwa sebelum melakukan perbuatannya terdakwa tidak merencanakan terlebih dahulu dan terdakwa tidak pernah mengancam maupun menjanjikan sesuatu kepada Sdr. MK;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merk Cross Type T1 warna putih, 1 (satu) potong jaket kain lengan panjang warna hitam ungu, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu, 1 (satu) potong BH warna pink tua,1 (satu) potong celana dalam warna pink muda, 1 (satu) potong kaos dalam warna pink muda, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Tahun 2008 warna orange hitam, Nopol : AD-3075-BJ, beserta STNK An. Yunus Fito Widadi Saputro, alamat Juguran Rt 01 Rw. 03, Trumuh, Klaten Selatan dan kunci kontak, yang mana barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti serta yang diajukan persidangan Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa datang ke rumah Sdr. Krisna dan di rumah Sdr. Krisna sudah ada Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. Aldi Nurhikmah dan beberapa saat kemudian datang Sdr. Eva Riyanto;
Bahwa pada saat berkumpul di rumah Sdr. Krisna, Sdr. Dwi Wahyudin bercerita kepada terdakwa, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto sambil menujukkan sms yang isinya ada seorang perempuan yaitu Sdri. MK ingin tidur di rumah Sdr. Dwi Wahyudin namun Sdr. Dwi Wahyudin menolaknya;
Bahwa pada sekitar jam 23.00 Wib Sdr. Dwi Wahyudin mengirim sms kepada Sdri. MK yang isinya Sdr. Dwi Wahyudin mengajak Sdri. MK untuk ketemuan, setelah itu Sdr. Dwi Wahyudin pergi dari rumah Sdr. Krisna dengan meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam orange No.Pol : AD 3075 BJ milik Sdr. Eva Riyanto untuk menemui Sdri. MK;
Bahwa kemudian Sdr. Dwi Wahyudin mendapat sms dari Sdri. MK yang isinya Sdri. MK tidak mau menemani Sdr. Dwi Wahyudin karena takut dimarahi oleh ibunya, lalu Sdr. Dwi Wahyudin membalas sms yang isinya kalau Sdr. Dwi Wahyudin sudah berada di sekitar rumah Sdr. MK, dan pada saat Sdr. Dwi Wahyudin sampai di sekolahan TK ternyata Sdr. MK sudah menunggu setelah bertemu kemudian Sdr. Dwi Wahyudin langsung menyuruh Sdri. MK untuk membonceng;
Bahwa pada saat Sdr. Dwi Wahyudin sedang berboncengan dengan Sdri. MK, Sdr. Dwi Wahyudin melihat Sdr. Aldi Nurhikmah sedang berjalan sendirian lalu Sdr. Dwi Wahyudin memanggil Sdr. Aldi Nurhikmah, kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah bercerita kalau ditinggal temannya dan Sdr. Aldi Nurhikmah minta diantarkan pulang, kemudian dengan berboncengan tiga Sdr. Dwi Wahyudin mengantar pulang Sdr. Aldi Nurhikmah;
Bahwa pada saat sampai di pertigaan SDN 2 Selaganggeng Sdr. Aldi Nurhikmah minta turun, dan setelah Sdr. Aldi Nurhikmah turun kemudian Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdri. MK berjalan lagi namun Sdr. Dwi Wahyudin bingung mau pergi kemana sehingga kemudian Sdr. Dwi Wahyudin balik dan membawa Sdr. MK ke Pbg;
Bahwa di dalam PbgSdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. MK duduk berdampingan kemudian Sdr. Dwi Wahyudin meraba-raba dan meremas-remas payudara dari luar baju Sdri. MK dan selanjutnya Sdr. Dwi Wahyudin memasukkan tangannya ke dalam celana dalam Sdri. MK dan meraba-raba kemaluan Sdri. MK;
Bahwa pada sekitar jam 24.00 Wib terdakwa, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto datang ke Pbgdan melihat Sdr. Dwi Wahyudin sedang meremas-remas payudara Sdri. MK meliht hal tersebut kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah ikut meremas-remas payudara Sdr. MK setelah itu Sdr. Aldi Nurhikmah pergi;
Bahwa setelah Sdr. Aldi Nurhikmah pergi kemudian Sdr. Dwi Wahyudin berpindah tempat duduk lalu menyuruh Sdr. MK untuk duduk dipangkuan Sdr. Dwi Wahyudin, setelah Sdr. MK duduk dipangkuan kemudian Sdr. Dwi Wahyudin meremas-remas payudara Sdri. MK lagi, dan pada saat itu terdakwa minta berkenalan dan mau ikut meremas payudara namun Sdri. MK menolaknya dengan cara menangkis tangan terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa dan Sdr. Dwi Wahyudin berbisik-bisik, setelah berbisik-bisik kemudian terdakwa pergi, namun tidak lama kemudian terdakwa dan Sdr. Aldi Nurhikmah datang lagi ke dalam Pbg, kemudian terdakwa, Sdr. Aldi Nurhikmah, Sdr. Eva Riyanto dan Sdr. Dwi Wahyudin berbisik-bisik dan setelah berbisik-bisik kemudian terdakwa, Sdr. Eva Riyanto dan Sdr. Dwi Wahyudin pergi meninggalkan Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdri. MK dalam Pbg;
Bahwa setelah terdakwa, Sdr. Eva Riyanto dan Sdr. Dwi Wahyudin pergi kemudian Sdr. Aldi Nurkihmah meremas-remas payudara Sdr. MK lalu Sdr. Aldi Nurhikmah mendorong hingga Sdri. MK terlentang di kursi panjang, kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah menurunkan celana pendek dan celana dalam Sdr. MK sampai ke lulut, selanjutnya Sdr. Aldi Nurhikmah membuka resleting celana dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu Sdr. Aldi Nurhikmah mengangkat kaki Sdri. MK dan ditaruh dipundak dan kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Sdri. MKa Kurniawari lalu digerakkan naik turun sehingga Sdr. Aldi Nurhkihmah mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Sdr. MK, setelah itu Sdr. Aldi Nurhikmah pergi meninggalkan Sdri. MK;
Bahwa setelah Sdr. Aldi Nurhikmah selesai menyetubuhi Sdri. MK kemudian Sdr. Eva Riyanto mendekati Sdri. MK lalu Sdr. Eva Riyanto mengajak Sdri. MK untuk ngumpet ke kebun di belakang Pbg, selanjutnya Sdr. Eva Riyanto mengajak Sdri. MK untuk bersetubuh dan menyuruh Sdri. MK untuk tiduran diatas jaket Sdr. Eva Riyanto yang sudah ditaruh diatas rumput namun Sdri. MK tidak mau dan kepengin pulang serta mencari-cari terdakwa, kemudian Sdr. Eva Riyanto mengatakan, “Cepat tiduran, nanti aku yang mengantar pulang” dan oleh karena Sdri. MK ingin cepat pulang kemudian Sdri. MK mau tiduran diatas jaket Sdr. Eva Riyanto, kemudian Sdr. Eva Riyanto menurunkan celana pendek dan celana dalam Sdri. MK sampai ke lulut selanjutnya Sdr. Eva Riyanto membuka resleting celana dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu Sdr. Eva Riyanto memasukkan alat kelamin Sdr. Eva Riyanto ke dalam alat kelamin Sdri. MK dan digerakkan naik turun sehingga Sdr. Eva Riyato mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Sdri. MK;
Bahwa setelah Sdr. Eva Riyanto selesai melakukan persetubuhan kemudian Sdr. Eva Riyanto dan Sdri. MK kembali lagi ke dalam Pbgdan pada saat di dalam PbgSdr. Eva Riyanto bertemu dengan terdakwa sehingga kemudian Sdr. Eva Riyanto pergi meninggalkan Sdri. MK bersama terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak Sdr. MK ke kursi panjang tempat Sdr. Dwi Wahyudin tertidur, sehingga kemudian Sdr. Dwi Wahyudin terbangun dan pergi meninggalkan terdakwa bersama Sdri. MK, kemudian terdakwa mengajak Sdri. MK untuk bersetubuh namun Sdri. MK menolak dan kepengin pulang saja, selanjutnya terdakwa memegang tangan Sdri. MK dan mengarahkannya ke alat kelamin terdakwa yang sudah tegang lalu terdakwa menggerakkan tangan Sdri. MKa Kuriawati naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma di tangan Sdri. MK;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 sekitar jam 02.30 Wib Sdr. Dwi Wahyudin, Aldi Nurhikmah, Sdr. Eva Riyanto dan terdakwa mengantar Sdri. MK pulang namun Sdri. MK diantar hanya sampai sekolahan TK dekat rumah Sdri MK, setelah itu dengan berjalan kaki Sdri. MK pulang ke rumah saudaranya;
Bahwa pada siang hari sekitar jam 12.00 Wib Sdri. MK pulang ke rumah kemudian Sdri. MK ditanya oleh ibunya yang bernama Sdri. Turniah namun Sdr. MK tidak mau bercerita, dan pada hari Rabu tangal 09 Juli 2014 Sdri. MK bercerita kepada ibunya (Sdri. Turniah) kalau sudah disetubuhi oleh Sdr Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto sehingga Sdri. Turniah tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Sdr. Dwi Wahyudin, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto menyebabkan Sdr. MK merasa malu kepada orang tua, teman dan tetangga;
Bahwa Sdri. MK lahir di Purbalingga pada tanggal 23 Mei 2001 sehingga pada waktu kejadian umur Sdri. MKa Kurniawari belum genap 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa dengan dakwaan : Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-undang Rl Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP ATAU Kedua : Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP; Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 281 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alterntif Subsidaritas maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Hakim rumusan tindak pidananya paling sesuai dan mendekati dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Alternatif Kesatu yaitu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan setiap tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung terdakwa SKberada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan, terdakwa cukup cakap dalam menanggapi seluruh hal yang terjadi dalam persidangan dan terdakwa juga ditinjau dari segi usia sudah dikategorikan dewasa yang menjadi indikator penting bahwa terdakwa adalah seorang manusia yang cakap dihadapan hukum sebagai subyek hukum yang dapat memahami setiap perbuatan yang dilakukannya demikian pula dengan konsekuensinya dan selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya oleh karenanya terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggungjawaban segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif karena perbuatan yang dimaksudkan dalam unsur ini tidak hanya perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan dengan sengaja memaksa, perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan ataupun perbuatan dengan sengaja membujuk, yang kesemuanya perbuatan dilakukan terhadap anak;
Menimbang, bahwa karena perbuatan dalam unsur ini bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan perbuatan yang menurut Majelis Hakim paling sesuai dan mendekati fakta dipersidangan yaitu perbuatan “dengan sengaja memaksa anak”;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan memenuhi unsur “dengan sengaja” maka dalam diri pelaku haruslah ternyata adanya kehendak untuk mewujudkan tindak pidana yang didakwakan dan harus ternyata pula adanya pengetahuan terutama terhadap akibat dari perbuatan yang dilakukannya, sedangkan pengertian memaksa berasal dari kata “paksa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti “mengerjakan sesuatu yang diharuskan walaupun tidak mau”. Berdasarkan hal tersebut menurut Majelis Hakim pengertian “dengan sengaja memaksa” yaitu apabila perbuatan termasuk dalam niatnya dikehendaki secara sadar oleh pelaku dan pelaku menyuruh orang untuk mengerjakan sesuatu yang diharuskan oleh pelaku walaupun orang yang disuruh mengerjakan sesuatu tersebut tidak mau;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa datang ke rumah Sdr. Krisna dan di rumah Sdr. Krisna sudah ada Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. Aldi Nurhikmah dan beberapa saat kemudian datang Sdr. Eva Riyanto dan pada saat berkumpul di rumah Sdr. Krisna, Sdr. Dwi Wahyudin bercerita kepada terdakwa, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto sambil menujukkan sms yang isinya ada seorang perempuan yaitu Sdri. MK ingin tidur di rumah Sdr. Dwi Wahyudin namun Sdr. Dwi Wahyudin menolaknya;
Menimbang, bahwa pada sekitar jam 23.00 Wib Sdr. Dwi Wahyudin mengirim sms kepada Sdri. MK yang isinya mengajak ketemuan, setelah itu Sdr. Dwi Wahyudin pergi dari rumah Sdr. Krisna dengan meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam orange No.Pol : AD 3075 BJ milik Sdr. Eva Riyanto untuk menemui Sdri. MK, kemudian Sdr. Dwi Wahyudin mendapat sms dari Sdri. MK yang isinya Sdri. MK tidak mau menemani Sdr. Dwi Wahyudin karena takut dimarahi oleh ibunya, lalu Sdr. Dwi Wahyudin membalas sms yang isinya kalau Sdr. Dwi Wahyudin sudah berada di sekitar rumah Sdr. MK, dan pada saat Sdr. Dwi Wahyudin sampai di sekolahan TK ternyata Sdr. MK sudah menunggu setelah bertemu kemudian Sdr. Dwi Wahyudin langsung menyuruh Sdri. MK untuk membonceng;
Menimbang, bahwa pada saat Sdr. Dwi Wahyudin sedang berboncengan dengan Sdri. MK, Sdr. Dwi Wahyudin melihat Sdr. Aldi Nurhikmah sedang berjalan sendirian lalu Sdr. Dwi Wahyudin memanggil Sdr. Aldi Nurhikmah, kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah bercerita kalau ditinggal temannya dan Sdr. Aldi Nurhikmah minta diantarkan pulang, kemudian dengan berboncengan tiga Sdr. Dwi Wahyudin mengantar pulang Sdr. Aldi Nurhikmah dan pada saat sampai di pertigaan SDN 2 Selaganggeng Sdr. Aldi Nurhikmah minta turun, dan setelah Sdr. Aldi Nurhikmah turun kemudian Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdri. MK berjalan lagi namun Sdr. Dwi Wahyudin bingung mau pergi kemana sehingga kemudian Sdr. Dwi Wahyudin balik dan membawa Sdr. MK ke Pbg, selanjutnya di dalam PbgSdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. MK duduk berdampingan kemudian Sdr. Dwi Wahyudin meraba-raba dan meremas-remas payudara dari luar baju Sdri. MK dan selanjutnya Sdr. Dwi Wahyudin memasukkan tangannya ke dalam celana dalam Sdri. MK dan meraba-raba kemaluan Sdri. MK;
Menimbang, bahwa pada sekitar jam 24.00 Wib terdakwa, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto datang ke Pbgdan melihat Sdr. Dwi Wahyudin sedang meremas-remas payudara Sdri. MK meliht hal tersebut kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah ikut meremas-remas payudara Sdr. MK setelah itu Sdr. Aldi Nurhikmah pergi, setelah Sdr. Aldi Nurhikmah pergi kemudian Sdr. Dwi Wahyudin berpindah tempat duduk lalu menyuruh Sdr. MK untuk duduk dipangkuan Sdr. Dwi Wahyudin, setelah Sdr. MK duduk dipangkuan kemudian Sdr. Dwi Wahyudin meremas-remas payudara Sdri. MK lagi, dan pada saat itu terdakwa minta berkenalan dan mau ikut meremas payudara namun Sdri. MK menolaknya dengan cara menangkis tangan terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa dan Sdr. Dwi Wahyudin berbisik-bisik, setelah berbisik-bisik kemudian terdakwa pergi, namun tidak lama kemudian terdakwa dan Sdr. Aldi Nurhikmah datang lagi ke dalam Pbg, kemudian terdakwa, Sdr. Aldi Nurhikmah, Sdr. Eva Riyanto dan Sdr. Dwi Wahyudin berbisik-bisik dan setelah berbisik-bisik kemudian terdakwa, Sdr. Eva Riyanto dan Sdr. Dwi Wahyudin pergi meninggalkan Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdri. MK dalam Pbgdan setelah terdakwa, Sdr. Eva Riyanto dan Sdr. Dwi Wahyudin pergi kemudian Sdr. Aldi Nurkihmah meremas-remas payudara Sdr. MK lalu Sdr. Aldi Nurhikmah mendorong hingga Sdri. MK terlentang di kursi panjang, kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah menurunkan celana pendek dan celana dalam Sdr. MK sampai ke lulut, selanjutnya Sdr. Aldi Nurhikmah membuka resleting celana dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu Sdr. Aldi Nurhikmah mengangkat kaki Sdri. MK dan ditaruh dipundak dan kemudian Sdr. Aldi Nurhikmah memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Sdri. MKa Kurniawari lalu digerakkan naik turun sehingga Sdr. Aldi Nurhkihmah mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Sdr. MK, setelah itu Sdr. Aldi Nurhikmah pergi meninggalkan Sdri. MK;
Menimbang, bahwa setelah Sdr. Aldi Nurhikmah selesai menyetubuhi Sdri. MK kemudian Sdr. Eva Riyanto mendekati Sdri. MK lalu Sdr. Eva Riyanto mengajak Sdri. MK untuk ngumpet ke kebun di belakang Pbg, selanjutnya Sdr. Eva Riyanto mengajak Sdri. MK untuk bersetubuh dan menyuruh Sdri. MK untuk tiduran diatas jaket Sdr. Eva Riyanto yang sudah ditaruh diatas rumput namun Sdri. MK tidak mau dan kepengin pulang serta mencari-cari terdakwa, kemudian Sdr. Eva Riyanto mengatakan, “Cepat tiduran, nanti aku yang mengantar pulang” dan oleh karena Sdri. MK ingin cepat pulang kemudian Sdri. MK mau tiduran diatas jaket Sdr. Eva Riyanto, kemudian Sdr. Eva Riyanto menurunkan celana pendek dan celana dalam Sdri. MK sampai ke lulut selanjutnya Sdr. Eva Riyanto membuka resleting celana dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu Sdr. Eva Riyanto memasukkan alat kelamin Sdr. Eva Riyanto ke dalam alat kelamin Sdri. MK dan digerakkan naik turun sehingga Sdr. Eva Riyato mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Sdri. MK;
Menimbang, bahwa setelah Sdr. Eva Riyanto selesai melakukan persetubuhan kemudian Sdr. Eva Riyanto dan Sdri. MK kembali lagi ke dalam Pbgdan pada saat di dalam PbgSdr. Eva Riyanto bertemu dengan terdakwa sehingga kemudian Sdr. Eva Riyanto pergi meninggalkan Sdri. MK bersama terdakwa, kemudian terdakwa mengajak Sdr. MK ke kursi panjang tempat Sdr. Dwi Wahyudin tertidur, sehingga kemudian Sdr. Dwi Wahyudin terbangun dan pergi meninggalkan terdakwa bersama Sdri. MK, kemudian terdakwa mengajak Sdri. MK untuk bersetubuh namun Sdri. MK menolak dan kepengin pulang saja, selanjutnya terdakwa memegang tangan Sdri. MK dan mengarahkannya ke alat kelamin terdakwa yang sudah tegang lalu terdakwa menggerakkan tangan Sdri. MKa Kuriawati naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma di tangan Sdri. MK;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 sekitar jam 02.30 Wib Sdr. Dwi Wahyudin, Aldi Nurhikmah, Sdr. Eva Riyanto dan terdakwa mengantar Sdri. MK pulang namun Sdri. MK diantar hanya sampai sekolahan TK dekat rumah Sdri MK, setelah itu dengan berjalan kaki Sdri. MK pulang ke rumah saudaranya dan pada siang hari sekitar jam 12.00 Wib Sdri. MK pulang ke rumah kemudian Sdri. MK ditanya oleh ibunya yang bernama Sdri. Turniah namun Sdr. MK tidak mau bercerita, dan pada hari Rabu tangal 09 Juli 2014 Sdri. MK bercerita kepada ibunya (Sdri. Turniah) kalau sudah disetubuhi oleh Sdr Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto sehingga Sdri. Turniah tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Sdr. Dwi Wahyudin, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto menyebabkan Sdr. MK merasa malu kepada orang tua, teman dan tetangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta diatas tergambar jelas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sdri. MK yaitu terdakwa mau ikut meremas payudara namun Sdr. MK menolaknya dengan cara menangkis tangan terdakwa dan perbuatan terdakwa mengajak Sdri. MK untuk bersetubuh namun Sdri. MK menolaknya setelah itu terdakwa memegang tangan Sdri. MK dan mengarahkan ke alat kelamin terdakwa yang sudah tegang kemudian terdakwa menggerakkan tangan Sdri. MK naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma di tangan Sdri. MK;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas menurut Majelis Hakim sudah ada niat pada diri terdakwa dalam melakukan perbuatan memegang tangan Sdri. MK dan mengarahkannya ke alat kelamin terdakwa lalu menggerakkan tangan Sdri. MK naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma, dan Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa tersebut tidak didasarkan atas sukarela melainkan ada sesuatu paksaan atau keterpaksaan sehingga Sdri. MK mau mengerjakan sesuatu yang diharuskan oleh terdakwa walaupun sebenarnya Sdri. MK tidak mau dan ketika terdakwa melakukan perbuatannya tersebut terdakwa menyadari dan mengetahui akan perbuatannya serta akibat dari perbuatannya sehingga unsur “Dengan sengaja memaksa” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6.197/TP/2009 tanggal 27 Maret 2009, Sdri. MK lahir di Purbalingga pada tanggal 23 Mei 2001, sehingga pada waktu kejadian usia Sdri. MK masih belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan Sdri. MK masih termasuk anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur “Dengan sengaja memaksa anak” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul menurut R Soesilo dalam bukutnya “Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan unsur diatas telah tergambar dengan jelas bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa di dalam Pbgyaitu terdakwa mengajak Sdri. MK untuk bersetubuh namun Sdri. MK menolaknya setelah itu terdakwa memegang tangan Sdri. MK dan mengarahkan ke alat kelamin terdakwa yang sudah tegang kemudian terdakwa menggerakkan tangan Sdri. MK naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma di tangan Sdri. MK;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa mengajak Sdri. MK untuk bersetubuh namun Sdri. MK menolaknya setelah itu terdakwa memegang tangan Sdri. MK dan mengarahkan ke alat kelamin terdakwa yang sudah tegang kemudian terdakwa menggerakkan tangan Sdri. MK naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma di tangan Sdri. MK adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) dan perbuatan tersebut semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin sehingga unsur “Untuk melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa unsur ini menghendaki adanya kawan berbuat (mededaderschap/accomplice) yaitu setiap orang yang benar-benar ikut aktif ambil bagian dalam pelaksanaan perbuatan tindak pidana (uitvoerings handeling) yaitu para pelaku turut serta melakukan pelaksanaan unsur pokok dari delik yang dirumuskan dalam pasal tindak pidana yang bersangkutan dan masing-masing mempunyai tingkat tanggung jawab pidana yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan unsur diatas telah tergambar dengan jelas bahwa setelah Sdr. Dwi Wahyudin meremas-remas payudara dan meraba-raba kemaluan Sdri. MK kemudian terdakwa, Sdr. Dwi Wahudin, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto berbisik-bisik dan setelah berbisik-bisik kemudian terdakwa, Sdr. Dwi Wahyudin dan Sdr. Eva Riyanto pergi meninggalkan Sdr. Aldi Nurhikmah dan selanjutnya Sdr. Aldi Nurhikmah menyetubuhi Sdri. MK, diikuti dengan perbuatan Sdr. Eva Riyanto yang menyetubuhi Sdri. MK dan kemudiaan perbuatan terdakwa memegang tangan Sdri. MK dan mengarahkan ke alat kelamin terdakwa yang sudah tegang kemudian terdakwa menggerakkan tangan Sdri. MK naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma di tangan Sdri. MK;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa ketika terdakwa, Sdr. Dwi Wahyudin, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto berbisik-bisik, pada saat itulah terdakwa, Sdr. Dwi Wahyudin, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto telah merencanakan atau telah sepakat untuk melakukan suatu perbuatan terhadap Sdri. MK yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan adanya kerja sama diantara terdakwa, Sdr. Dwi Wahyudin, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto yaitu dengan saling bergantian pergi meninggalkan Sdri. MK atau (saling memberi kesempatan) ketika terdakwa, Sdr. Dwi Wahyudin, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto melakukan perbuatnnya terhadap Sdri. MK, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa, Sdr. Dwi Wahyudin, Sdr. Aldi Nurhikmah dan Sdr. Eva Riyanto adalah orang-orang yang telah turut serta melakukan perbuatan terhadap Sdri. MK dan masing-masing mempunyai tingkat tanggung jawab yang sama sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya dengan demikian unsur “Turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum) serta berdasarkan alat-alat bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan pidana apa yang tepat dan adil yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai nota pembelaan (pleidoi) dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa memegang payudara Sdri. MK sebanyak 2 (dua) kali namun tangan terdakwa tidak sampai menyentuh payudara Sdri. MK karena yang pertama Sdr. MK menolaknya dengan cara menangkis tangan terdakwa dan yang kedua tangan terdakwa mengenai tangan Sdr. Dwi Wahyudin yang juga sedang memegang payudara Sdri. MK;
Bahwa tidak melihat apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sdr. MK namun terdakwa secara jujur telah mengakuinya dan terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak ada upaya kekerasan, pemaksaan maupun bujukan sehingga menurut Penasehat Hukum unsur Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak tidak terbukti dan menurut Penasehat Hukum terhadap perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 290 KUHP;
Bahwa Penasihat Hukum terdakwa mengapresiasi terhadap hal-hal yang meringankan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak berharap lamanya hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa dapat menjadikan terdakwa lebih pintar untuk melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan pembelaan (pleidoi) Penasehat Hukum tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa semua alat bukti dalam perkara pidana mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas (vrij bewijskracht) oleh karena itu Majelis Hakim bebas menilai setiap alat bukti tergantung keyakinannya;
Menimbang, bahwa meskipun perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sdri. MK tidak ada yang melihatnya namun Majelis Hakim dapat meyakini kebenaran keterangan saksi Sdri. MK karena menurut Majelis Hakim Sdri. MK masih anak-anak sehingga mempunyai mental dan nurani yang polos dan cenderung memberikan keterangan yang sebenarnya, sedangkan mengenai tidak adanya unsur kekerasan, pemaksaan maupun bujukan terhadap Sdri. MK, karena unsur Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah bersifat alternatif dan dalam pertimbangan diatas Majelis Hakim telah mempertimbangkannya secara jelas dan Majelis Hakim telah memperoleh kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka terhadap nota pembelaan (pleidoi) Majelis Hakim tidak sependapat oleh karena itu nota pembelaan (pleidoi) haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dalam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terhadap terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana terurai di bawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak pantas dan merusak norma-norma yang ada dalam masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terhadap terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka harus digantikan dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Majelis Hakim berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadannya;
Menimbang, bahwa karena pidana penjara yang dijatuhkan masih lebih lama dari masa penahanan yang dijalani terdakwa serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dimana status barang bukti akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang, Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SKoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa;
1 (satu) potong jaket kain lengan panjang warna hitam-ungu;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu;
1 (satu) potong BH warna pink tua;
1 (satu) potong celana dalam warna pink muda;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi korban MK;
1 (satu) buah Handphone merk Cross type T1 warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah sepeda motor yamaha mio Th 2008 warna orange-hitam Nopol : AD-3705-BJ berserta STNK An. YUNUS FITO WIDADI;
Dikembalikan kepada Sdr. EVA RIYANTO;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dia ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada HARI SENIN TANGGAL 13 OKTOBER 2014 oleh kami : VILIA SARI, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua Majelis, IVONNE TIURMA R, S.H. dan ARIEF YUDIARTO, S.H., M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada HARI KAMIS TANGGAL 16 OKTOBER 2014 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh ADHI SUSENO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan pada Negeri Purbalingga dan dihadiri oleh ADENALLAH HARTO, S.E.,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta dihadapan terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
IVONNE TIURMA R., S.H., VILIA SARI,S.H.,M.Kn.
Ttd.
2
Untuk salinan resmi
PANITERA / SEKRETARIS,
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
SUMA,UN, S.H.
NIP. 195902011980031006
. ARIEF YUDIARTO,S.H.,M.H. Panitera PenggantiTtd.
ADHI SUSENO,S.H.