21 / Pid .Sus / 2013 / P. Tpikor.YK
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 21 / Pid .Sus / 2013 / P. Tpikor.YK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTARDI bin PONCOSUWITO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 159.920.763,- (Seratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 8. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1). Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 52/KPTS/2007 Tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Se-Kabupaten Gunungkidul tanggal 2 April 2007 (Asli), Dikembalikan kepada Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO; 2). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 09 Tahun 2008 Tentang Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2008 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul; 3). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 10 Tahun 2008 Tentang Pertanggungjawaban APBDES Tahun Anggaran 2008 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul; 4). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 05 Tahun 2009 Tentang APBDES Tahun Anggaran 2009 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul; 5). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 07 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2009 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul; 6) Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 02 Tahun 2010 Tentang APBDES Tahun Anggaran 2010 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul; 7). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 06 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2010; 8). Rekening Koran Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor Rekening 20.02.9.00063-4 (asli); 9). 1(satu) lembar slip setoran pengembalian pinjaman ke Kas Desa Wunung (Asli); 10). Buku Rekening Nomor : 001-214.004.00750 PD BPR BANK DAERAH GUNUNGKIDUL atas nama Pemerintah Desa Wunung (asli); 11). Fotocopy Rekening Koran Desa Wunung Kecamatan WonosariKabupaten Gunungkidul Nomor Rekening 20.02.9.00063-4 12). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2007-2008 (Asli). 13). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2008-2009 (Asli). 14). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2010-2011 (Asli). 15). Bukti pengeluaran Desa Wunung Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2008 ( Desember 2007, Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008) (Asli) 16). 1 (satu) bendel SPJ Tahun 2008/2009 (kwitansi pembayaran bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2008 dan bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2009 (asli) 17). 1 (satu) bendel SPJ Tahun 2010 ( kwitansi pembayaran bulan Januari 2010 sampai dengan Bulan Desember 2010 (asli) 18). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Wunung No. 07 Tahun 2008 tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008. 19). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Wunung No. 06 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009. Barang bukti poin 2 sampai dengan 19 seluruhnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Wunung melalui saksi KUSNARDIYAH 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 21 / Pid .Sus / 2013 / P. Tpikor.YK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara – perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------
Nama Lengkap : SUTARDI bin PONCOSUWITO ;----------------------------
Tempat lahir : Gunungkidul ;-------------------------------------------------------
Tanggal lahir : 09 Nopember 1962;-------------------------------------------------
U m u r : 50 tahun ;------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki ;----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Teguhan RT.04 RW. 03 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;-----------------------------
Agama : Islam ;----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Kepala Desa Wunung ;--------------------------------------------
Pendidikan : SLTP ;----------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wonosari, berdasarkan perintah/penetapan : --------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tidak melakukan penahanan;------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal : 4 September 2013 sampai dengan tanggal : 23 September Maret 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, sejak tanggal 13 September 2013 sampai dengan 12 Oktober 2013;-------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta sejak tanggal : 13 Oktober 2013 sampai dengan tanggal : 11 Desember 2013;----------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama PRIYANA SUHARTA, S.H., Advokat yang beralamat di Dusun Kurahan RT. 01 Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 September 2013, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 24 September 2013 di bawah register No. W.13.U1/85/P.Tpkor.YK/IX/2013 ;---------------------------------------------------------------
Pengadilan Tipikor tersebut;-------------------------------------------------------------------
Telah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Wonosari Nomor : B-1697/0.4.11/Ft.1/09/2013 tanggal 13 September 2013 dan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-04/Ft/WNSARI/09/2013 tanggal 13 September 2013;-
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Nomor : 21/Pen.Pid.Sus/2013/P.Tpkor.YK tertanggal : 13 September 2013;-------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang, Nomor : 21/ Pen.Pid. Sus / 2013 / P.Tpkor.YK tertanggal : 16 September 2013;-----------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa SUTARDI bin PONCOSUWITO, beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------------------------
Telah memperhatikan alat-alat bukti surat dalam perkara ini; ------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa; -------------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------------------
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 November 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan primair;---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------
Memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp159.920.763,- (Seratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------
1). Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 52/KPTS/2007 Tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Se-Kabupaten Gunungkidul tanggal 2 April 2007 (Asli); ------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO;------------
2). Foto copy Peraturan Desa Wunung Nomor : 09 Tahun 2008 Tentang Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2008 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;--------------------------------------------------
3). Foto copy Peraturan Desa Wunung Nomor : 10 Tahun 2008 Tentang Pertanggungjawaban APBDES Tahun Anggaran 2008 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;------------------------------------
4). Foto copy Peraturan Desa Wunung Nomor : 05 Tahun 2009 Tentang APBDES Tahun Anggaran 2009 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;--------------------------------------------------------------
5). Foto copy Peraturan Desa Wunung Nomor : 07 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2009 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;------------------------
6). Foto copy Peraturan Desa Wunung Nomor : 02 Tahun 2010 Tentang APBDES Tahun Anggaran 2010 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;--------------------------------------------------------------
7). Foto copy Peraturan Desa Wunung Nomor : 06 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2010;-----------
8). Rekening Koran Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor Rekening 20.02.9.00063-4 (asli); --------------------------
9). 1 (satu) lembar slip setoran pengembalian pinjaman ke Kas Desa Wunung (Asli);-------------------------------------------------------------------------------------
10). Buku Rekening Nomor : 001-214.004.00750 PD BPR BANK DAERAH GUNUNGKIDUL atas nama Pemerintah Desa Wunung (asli);------------------
11). Foto copy Rekening Koran Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor Rekening 20.02.9.00063-4. ---------------------------------
12). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2007-2008 (Asli); --------------------------
13). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2008-2009 (Asli); --------------------------
14). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2010-2011 (Asli); --------------------------
15). Bukti pengeluaran Desa Wunung Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2008 ( Desember 2007, Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008) (Asli); --------
16). 1(satu) bendel SPJ Tahun 2008/2009 (kwitansi pembayaran bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2008 dan bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2009 (asli); -----------------------------------------------------------------
17). 1(satu) bendel SPJ Tahun 2010 ( kwitansi pembayaran bulan Januari 2010 sampai dengan Bulan Desember 2010 (asli); ---------------------------------------
18). 1(satu) bendel Peraturan Desa Wunung No. 07 Tahun 2008 tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008; ------------------------------------------
19). 1(satu) bendel Peraturan Desa Wunung No. 06 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009; ------------------------------
Barang bukti poin 2 sampai dengan 19 seluruhnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Wunung melalui saksi KUSNARDIYAH;------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
Telah mendengar PLEDOI / PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 14 Nopember 2013, yang pada pokoknya menyatakan :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa Sutardi Bin Poncosuwito telah mengakui kesalahannya dengan polos dan kejujurannya ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian negara yang diakibatkan Terdakwa tidak sebesar Rp. 189.970.763 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) akan tetapi masih dikurangkan dengan pengembalian dari Terdakwa dan uang sewa alat berat + Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan ratus rit truk batu urug ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa walaupun harus menanggung rsiko akibat penggunaan atau penyalahgunaan uang kas desa Wunung akan tetapi kesalahan tersebut juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait yaitu camat Wonosari dan bupati Gunungkidul, sehingga membuka peluang bagi Terdakwa untuk melakukan penyimpangan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi akan tetapi sebagai panggilan jiwa untuk kepentingan anak-anak bangsa melalui kegiatan sepak bola;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjabat Kepala Desa 2 periode tidak cacat dan berpredikat baik , mempunyai jiwa sosial yang tinggi dalam masyarakat dan punya tanggungan anak sekolah yang banyak, serta belum pernah duhukum, sopan dipersidangan;-------------------
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka mohon kepada majelis Hakim, untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya, membebaskan Terdakwa dari hukuman denda dan hukuman tambahan yang berupa uang pengganti kepada Negara atau Mohon putusan yang seadil-adilnya;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa , Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Penasehat Hukum Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO sebagai Kepala Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 52 /KPTS/2007 tanggal 02 April 2007 tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Gunungkidul, secara berturut-turut pada kurun waktu tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Pada Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Desa Wunung telah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan setelah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wunung, ditetapkan menjadi Peraturan Desa Wunung Nomor 07 Tahun 2008 Tanggal 19 Mei 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008. Dalam tahun 2008 juga dilakukan perubahan anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 09 Tahun 2008 Tanggal 1 Desember 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008. -----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2008, sumber anggaran pendapatan Desa Wunung Tahun 2008 terdiri dari : ----------------------------------------------------------------
- Sisa anggaran tahun sebelumnya : Rp 24.426.780,00
- Pendapatan Asli Desa (PAD) : Rp 500.000,00
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp 16.693.000,00
- Dana Perimbangan (ADD) : Rp105.384.000,00
- Bantuan Keuangan Provinsi : Rp 47.000.000,00
- Bantuan Keuangan Kabupaten : Rp115.000.000,00
- Pendapatan yang sah lainnya : Rp 4.150.000,00
Total Pendapatan : Rp313.153.780,00
Bahwa untuk menyimpan serta menampung semua penerimaan dari semua sumber penerimaan APBDesa, Pemerintah Desa Wunung menggunakan Rekening Kas Desa pada Bank Pembangunan Daerah Kantor Cabang Wonosari dengan Nomor 20.02.9.00063-4 atas nama Desa Wunung. Dalam Rekening Kas Desa tersebut, tidak ada pemisahan antara sumber dana satu dengan sumber dana lainnya. ----------
Bahwa dalam tahun 2008, pencairan dana APBDesa Wunung yang telah masuk ke rekening desa lebih sering dilakukan oleh Terdakwa sendiri tanpa menguasakan kepada bendahara desa, selanjutnya Terdakwa menyimpan serta mengelola sendiri dana tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana APBDesa tahun 2008 yang dicairkan dan dikelola sendiri oleh Terdakwa adalah dana Perimbangan (ADD) tahap III sebesar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah), dana Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah), dana Bantuan Keuangan Kabupaten Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), serta dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp16.693.000,00 (enam belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Dana-dana tersebut dikelola oleh Terdakwa tanpa menunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Sekretaris Desa juga tidak difungsikan sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa, dan bendahara desa yang dijabat oleh saksi Sugiman hanya ditugasi untuk mencatat pemasukan dalam Buku Kas Umum serta membuat pertanggungjawaban berdasarkan arahan dan bukti-bukti kas dari Terdakwa. -----------------------------------
Bahwa pengelolaan dana APBDesa tahun Anggaran 2008 yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Wunung, telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 1 ayat (6) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 1 ayat (20) yang menyatakan : ------------------------------------------------------------
“Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”. -------------------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan : -------------------------------------------------------------
“Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh PTPKD.------------------------------------------------------------------------------------
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (4) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (4) yang menyatakan : -------------------------------------------------------------
“PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari : ------------------
i) Sekretaris Desa; dan ------------------------------------------------------------
ii) Perangkat Desa lainnya. --------------------------------------------------------
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (5) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (5) yang menyatakan : -------------------------------------------------------------
“Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa.----------------------------------------
5. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan : ------------------------------------------------------------------------------
“Penatausahaan keuangan desa dilaksanakan oleh bendaharawan desa yang diangkat oleh kepala desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa”. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anggaran Dana Perimbangan (ADD) tahun 2008 untuk Desa Wunung sebesar Rp105.384.000,00 (seratus lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Wunung melalui rekening kas desa dalam 3 (tiga) tahap, yakni tahap I diterima tanggal 12 Juni 2008 sebesar Rp31.615.200,00 (tiga puluh satu juta enam ratus lima belas ribu dua ratus rupiah), tahap II diterima tanggal 22 Agustus 2008 sebesar Rp42.153.600,00 (empat puluh dua juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dan tahap III diterima tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp31.615.200,00 (tiga puluh satu juta enam ratus lima belas ribu dua ratus rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana ADD tahun 2008 tahap III sebesar Rp31.615.200,00 (tiga puluh satu juta enam ratus lima belas ribu dua ratus rupiah) yang telah masuk ke rekening kas Desa Wunung, selanjutnya oleh Terdakwa dicairkan sendiri sejumlah Rp 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dalam 3 (tiga) kali penarikan, lalu uang tersebut dipegang dan dikelola oleh Terdakwa tanpa melibatkan perangkat desa yang lain termasuk saksi Sugiman selaku bendahara desa. --------------------------------------
Bahwa dalam pengelolaan ADD tahun 2008 tahap III oleh Terdakwa sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah), yang sebesar Rp4.654.400,00 (empat juta enam ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) diserahkan kepada bendahara desa untuk kegiatan pembangunan lapangan desa dan telah dibuat pertanggungjawabannya, sedangkan selebihnya sebesar Rp26.345.600,00 (dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran. -------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 telah dilaksanakan kegiatan Perbaikan Jalan Dusun (corblok) yang terletak di Dukuh Kamal yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Propinsi dengan pagu anggaran sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah). Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh Terdakwa dan dari realisasi pengeluaran sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) tersebut, yang sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) tidak didukung dengan bukti pengeluaran. --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam tahun 2008 telah dilaksanakan pembangunan (rehab) Kantor Balai Desa dan Mushola dengan pagu anggaran sebesar Rp64.619.780,00 (enam puluh empat juta enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang berasal dari dana Bantuan Pemerintah Kabupaten sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), Dana Lain-Lain (Silpa) sebesar Rp6.426.780,00 (enam juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp16.693.000,00 (enam belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan PAD sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dana-dana tersebut setelah dicairkan oleh Terdakwa, kemudian dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa tanpa melibatkan perangkat desa yang lain termasuk saksi Sugiman selaku bendahara desa. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume fisik gedung kantor dan mushola senilai Rp2.170.200,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah). -------------------
Pada tahun 2008, terdapat belanja LPMD yang dibiayai dari dana ADD Tahap I sebesar Rp7.903.800,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah). Dana tersebut dicairkan oleh saksi Sugiman selaku bendahara desa dan kemudian seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa. Dalam pengelolaan dana ADD tahap I sebesar Rp7.903.800,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah) oleh Terdakwa yaitu untuk belanja LPMD ternyata tidak diserahkan kepada LPMD sebagaimana dilaporkan dalam LPJ. Untuk membuat laporan pertanggungjawaban pengeluaran atas belanja LPMD tersebut, Ketua LPMD pernah diminta oleh Terdakwa melalui Bendahara Desa untuk menandatangani kuitansi bermeterai dengan nominal sebesar Rp7.903.800,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah), padahal secara riil uang tersebut tidak pernah diserahkan, melainkan telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti. ----------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas yang telah mempergunakan dana anggaran APBDesa Tahun 2008 untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti seluruhnya sebesar Rp68.419.600,00 (enam puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah), telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
1. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 ayat (1) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan : ------------------------------------------------------------------------------
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung bukti yang lengkap dan sah”. ---------------------------------------------------------------
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa : ----------------------------------------------------------
Pasal 14 ayat (9) yang menyatakan : --------------------------------------------------
“Pemerintah Desa tidak dibenarkan melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa”. ------------------------------------------------------------------------------
Pasal 37 ayat (3) yang menyatakan : --------------------------------------------------
“Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum”. ---------------------------------------------------------------------
Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------
“ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat”. -----
3. Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. -------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.----------------------------------
Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan : --------------------------------------------------
“Untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Kontrak Pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”. ------
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa :----------------------
Pasal 16 : Kepala Desa dilarang : -----------------------------------------------------
f. melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme, menerima uang,barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;-----------------------------------------------
g. menyalahgunakan wewenang.-----------------------------------------------------
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2009 Pemerintah Desa Wunung telah menyusun RAPBDes dan setelah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wunung, ditetapkan menjadi Peraturan Desa Wunung Nomor 05 Tahun 2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009. Dalam tahun 2009 juga dilakukan perubahan anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2009 Tanggal 1 Desember 2009 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009. ---------------
Berdasarkan APBDes Tahun 2009, sumber anggaran pendapatan Desa Wunung Tahun 2009 adalah terdiri dari :----------------------------------------------------------------------------
- Pendapatan Asli Desa : Rp 94.286.000,00
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp 15.442.000,00
- Dana Perimbangan (ADD) : Rp 59.200.000,00
- Bantuan Keuangan Provinsi : Rp 46.000.000,00
- Bantuan Keuangan Kabupaten : Rp121.920.000,00
Total Pendapatan : Rp336.848.000,00
Bahwa untuk menyimpan dan menampung penerimaan dari semua sumber penerimaan APBDesa tahun 2009, Pemerintah Desa Wunung menggunakan Rekening Kas Desa pada Bank Pembangunan Daerah Kantor Cabang Wonosari dengan Nomor 20.02.9.00063-4 yang pada tanggal 14 April 2009 dilakukan penggantian nomor rekening ke Nomor 002.111.000146 atas nama Desa Wunung. Dalam Rekening Kas Desa tersebut, tidak ada pemisahan antara sumber dana satu dengan sumber dana lainnya. -----------------------------------------------------------------
Bahwa anggaran Dana Perimbangan (ADD) tahun 2009 untuk Desa Wunung sebesar Rp.59.200.000,00 (lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Wunung melalui rekening desa dalam 3 (tiga) tahap yakni Tahap I diterima tanggal 9 Juli 2009 sebesar Rp.17.760.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), Tahap II diterima tangal 24 Agustus 2009 sebesar Rp.23.680.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Tahap III diterima tanggal 7 Desember 2009 sebesar Rp.17.760.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Sedangkan dana Bantuan Keuangan Propinsi diterima dalam satu tahap pada tanggal 16 September 2009 sebesar Rp.46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah), dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp.8.447.000,00 (delapan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan dana Bagi Hasil Retribusi sebesar Rp.7.177.000,00 (tujuh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing diterima dalam satu tahap pada tanggal 22 Desember 2009. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dana-dana tersebut masuk ke rekening desa, maka selanjutnya dilakukan pencairan sendiri oleh Terdakwa sebesar Rp118.942.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) dalam beberapa kali penarikan. Selanjutnya Terdakwa menyimpan dan mengelola sendiri uang tersebut tanpa menunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa (PTPKD). Sekretaris Desa juga tidak difungsikan sebagai koordinator pelaksana pengeloaan keuangan desa, dan bendahara desa yang dijabat oleh saksi Sugiman hanya ditugasi untuk mencatat pemasukan dalam Buku Kas Umum serta membuat pertanggungjawaban berdasarkan arahan dan bukti-bukti kas dari Terdakwa. ---------------------------------
Bahwa pengelolaan dana APBDesa Tahun Anggaran 2009 yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Wunung tanpa melibatkan perangkat desa lainnya telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : --------------
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 1 ayat (6) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 1 ayat (20) yang menyatakan: ------------------------------------------------------------
“Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”. -------------------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan : -------------------------------------------------------------
“Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh PTPKD. ------------------------------------------------------------------------------------
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (4) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (4) yang menyatakan : -------------------------------------------------------------
“PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari : ---------------------
i) Sekretaris Desa; dan -------------------------------------------------------------
ii) Perangkat Desa lainnya. --------------------------------------------------------
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (5) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (5) yang menyatakan : -------------------------------------------------------------
“Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa.------------------------------------------
Bahwa dana anggaran APBDesa tahun 2009 yang dicairkan dan dikelola sendiri oleh Terdakwa sejumlah Rp118.942.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) berasal dari ADD tahap I, II dan III, dana Bantuan Keuangan Propinsi, dana Bagi Hasil Retribusi dan dana Bagi Hasil Pajak tersebut, yang sebesar Rp34.863.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tidak ada pertanggungjawabannya dan tidak ada bukti-bukti penggunaannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp84.079.000,00 (delapan puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah), diantaranya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan/perbaikan jalan desa berupa pembangunan gorong-gorong yang berlokasi di dusun Teguhan sebesar Rp28.529.500,00 (dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dan lanjutan kegiatan pembangunan lapangan desa yang terletak di Dusun Kamal sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari realisasi anggaran untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong sebesar Rp28.529.500,00 (dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut, yang ada bukti pengeluarannya hanya sebesar Rp27.579.500,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat pengeluaran sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak didukung dengan bukti-bukti. Sedangkan dari realisasi anggaran untuk lanjutan kegiatan Pembangunan Lapangan Desa sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah), pengeluaran sejumlah itu tidak ada bukti pendukungnya. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas yang telah mempergunakan dana anggaran APBDesa Tahun 2009 untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti seluruhnya sebesar Rp. 74.813.000,00 (tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 ayat (1) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan : ------------------------------------------------------------------------------
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung bukti yang lengkap dan sah”. ------------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa : ----------------------------------------------------------
Pasal 14 ayat (9) yang menyatakan : --------------------------------------------------
“Pemerintah Desa tidak dibenarkan melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa”.
Pasal 37 ayat (3) yang menyatakan : --------------------------------------------------
“Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum”.-----------------------------------------------------------------------
Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------
“ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat”.--------
3. Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. -------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.------------------------------------
Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan : ------------------------------------------------
“Untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Kontrak Pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”. --------
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa : ---------------------
Pasal 16 : Kepala Desa dilarang : ------------------------------------------------------
f. melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme, menerima uang,barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;-----------------------------------------------
g. menyalahgunakan wewenang.-----------------------------------------------------
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2010 Pemerintah Desa Wunung telah menyusun RAPBDes dan setelah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wunung, ditetapkan menjadi Peraturan Desa Wunung Nomor 02 Tahun 2010 Tanggal 25 Agustus 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010.
Berdasarkan APBDes tahun 2010, sumber anggaran pendapatan Desa Wunung Tahun 2010 terdiri dari : ------------------------------------------------------------------------------------
- Pendapatan Asli Desa : Rp 34.490.000,00
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp 16.821.500,00
- Dana Perimbangan (ADD) : Rp 59.217.500,00
- Bantuan Keuangan Provinsi : Rp 46.000.000,00
- Bantuan Keuangan Kabupaten : Rp128.220.000,00
Total Pendapatan : Rp284.749.000,00
Bahwa untuk menyimpan dan menampung semua penerimaan dari semua sumber penerimaan APBDesa tahun 2010, Pemerintah Desa Wunung menggunakan Rekening Kas Desa pada Bank Pembangunan Daerah Kantor Cabang Wonosari dengan Nomor rekening 002.111.000146 atas nama Desa Wunung. Dalam Rekening Kas Desa tersebut, tidak ada pemisahan antara sumber dana satu dengan sumber dana lainnya. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anggaran Dana Perimbangan (ADD) tahun 2010 untuk Desa Wunung sebesar Rp.59.200.000,00 (lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) diterima oleh Pemerintah Desa Wunung melalui rekening desa dalam 3 (tiga) tahap yaitu tahap I diterima tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp17.765.250,00 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), tahap II diterima tanggal 23 November 2010 sebesar Rp23.687.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), tahap III diterima tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp17.765.250,00 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah). Sedangkan Dana Bagi Hasil Retribusi dan Pajak sebesar Rp.17.285.913,00 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) diterima dalam 2 tahap yaitu pada tanggal 13 Oktober 2010 dan tanggal 29 Desember 2010. --------------------------------------------------------------------
Bahwa dana-dana tersebut diatas setelah masuk ke rekening desa, sebagian besar dicairkan sendiri oleh Terdakwa yaitu meliputi dana ADD tahap II dan ADD III, serta dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi seluruhnya berjumlah Rp58.738.163,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyimpan dan mengelola sendiri uang tersebut tanpa menunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa (PTPKD). Sekretaris Desa juga tidak difungsikan sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa dan bendahara desa yang dijabat oleh saksi Sugiman hanya ditugasi untuk mencatat pemasukan dalam Buku Kas Umum serta membuat pertanggungjawaban berdasarkan arahan dan bukti-bukti kas dari Terdakwa. ----------------------------------
Bahwa pengelolaan dana APBDesa Tahun Anggaran 2010 yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Wunung tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 1 ayat (6) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 1 ayat (20) yang menyatakan: ------------------------------------------------------------
“Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”. -------------------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan : -------------------------------------------------------------
“Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh PTPKD. ------------------------------------------------------------------------------------
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (4) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (4) yang menyatakan : -------------------------------------------------------------
“PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :---------------------
i) Sekretaris Desa; dan -------------------------------------------------------------
ii) Perangkat Desa lainnya.---------------------------------------------------------
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (5) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (5) yang menyatakan : -------------------------------------------------------------
“Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. ------------------------------------------
Bahwa dari dana anggaran APBDesa tahun 2010 yang dicairkan dan dikelola sendiri oleh Terdakwa sejumlah Rp58.738.163,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah), yang sebesar Rp46.738.163,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah) tidak ada bukti pengeluarannya, adapun rinciannya sebagai berikut : --------
-
Sumber Dana Jumlah Tanggal Dana Masuk Rek Kas Desa Tanggal Pencairan Tidak ada bukti pengeluaran Bagi Hasil Retribusi Daerah Okt. 2010 3.931.100,00 13 Okt. 2010 14 Okt. 2010
9 Nov. 2010
3.931.100,00 Bagi Hasil Pajak Daerah Okt. 2010 4.479.650,00 13 Okt. 2010 4.479.650,00 ADD 2010 Tahap II 23.687.000,00 23 Nov 2010 29 Nov 2010
3 Des 2010
15.687.000,00 ADD 2010 Tahap III 17.765.250,00 15 Des 2010 15 Des 2010 13.765.250,00 Bagi Hasil Pajak Daerah Des. 2010 4.496.516,00 29 Des. 2010 30 Des. 2010 4.496.516,00 Bagi Hasil Retribusi Daerah Des. 2010 4.378.647,00 29 Des. 2010 4.378.647,00 Total 58.738.163,00 46.738.163,00
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mempergunakan dana anggaran APBDesa Tahun 2010 untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti seluruhnya sebesar Rp46.738.163,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah), telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ----------------------
1. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 ayat (1) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan : ------------------------------------------------------------------------------
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung bukti yang lengkap dan sah”. ------------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa : ----------------------------------------------------------
Pasal 14 ayat (9) yang menyatakan : --------------------------------------------------
“Pemerintah Desa tidak dibenarkan melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa”.
Pasal 37 ayat (3) yang menyatakan : --------------------------------------------------
“Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum”.-----------------------------------------------------------------------
Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------
“ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat”.--------
3. Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. -------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. -----------------------------------
Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan : --------------------------------------------------
“Untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Kontrak Pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”. --------
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa : ----------------------
Pasal 16 : Kepala Desa dilarang : ------------------------------------------------------
f. melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme, menerima uang,barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;----------------------------------------------
g. menyalahgunakan wewenang.---------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 tersebut telah merugikan keuangan negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul dan memperkaya Terdakwa sebesar Rp.189.970.763,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut : -----------------------
-
No. Uraian Jumlah Kerugian
(Rp)
Tahun 2008 1 Penggunaan Dana ADD tahap III tahun 2008 26.345.600 2 Penggunaan Dana Propinsi 32.000.000 3 Kekurangan volume fisik gedung/mushola 2.170.200 4 Pengeluaran fiktif belanja LPMD 7.903.800 Jumlah kerugian tahun 2008 68.419.600 Tahun 2009 1 Penggunaan Dana ADD Bantuan Propinsi & Retribusi tahun 2009 34.863.000 2 Pengeluaran fiktif untuk gorong-gorong Dusun Teguhan (pengeluaran yang tidak didukung bukti) 950.000 3 Pengeluaran fiktif untuk lapangan Kamal (pengeluaran yang tidak didukung bukti) 39.000.000 Jumlah kerugian tahun 2009 74.813.000 Tahun 2010 1 Penggunaan Bagi Hasil Retribusi Daerah 3.931.100 2 Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah 4.479.650 3 Penggunaan ADD Tahap II Tahun 2010 15.687.000 4 Penggunaan ADD Tahap III Tahun 2010 13.765.250 5 Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah 4.496.516 6 Penggunaan Bagi Hasil Retribusi Daerah 4.378.647 Jumlah kerugian tahun 2010 46.738.163 JUMLAH KERUGIAN PEMERINTAH DESA WUNUNG 189.970.763
Penghitungan kerugian negara tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 sampai dengan 2010 dari BPKP Perwakilan Yogyakarta Nomor : LHAI-384/PW12/5/2012 tanggal 10 Oktober 2012. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO sebagai Kepala Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 52 /KPTS/2007 tanggal 02 April 2007 tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Gunungkidul, secara berturut-turut pada kurun waktu tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Kantor Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, Terdakwa selaku Kepala Desa Wunung mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. ----------------------------------------------------
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang : ------------------------------------------------------------------
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; -------------------------------------------------
mengajukan rancangan peraturan desa; ---------------------------------------
menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; -------------------------------------------------------------------------------
menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; --------------------------
membina kehidupan masyarakat desa; ----------------------------------------
membina perekonomian desa; --------------------------------------------------
mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; ----------------
mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan --------------------------------------------------------------------
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa selaku kepala desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa : ---------------------------------------------
Huruf (e) : melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;------------------------------------------------
Huruf (h) : menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; -----------
Huruf (i) : melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku kepala desa Wunung dalam pengelolaan keuangan desa, dengan cara melakukan pencairan anggaran, menyimpan dan mengelola sendiri sebagian besar dana APBDesa Tahun Anggaran 2008, APBDesa Tahun Anggaran 2009 dan APBDesa Tahun Anggaran 2010, tanpa menunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa (PTPKD). Sekretaris Desa juga tidak difungsikan sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa, dan bendahara desa yang dijabat oleh saksi Sugiman hanya ditugasi untuk mencatat pemasukan dalam Buku Kas Umum serta membuat pertanggungjawaban berdasarkan arahan dan bukti-bukti kas dari Terdakwa. ------------
Bahwa pengelolaan dana APBDesa Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010 yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Wunung, telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ----------------------------
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 1 ayat (6) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 1 ayat (20) yang menyatakan: ------------------------------------------------------------------------
“Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan : ------------------------------------------------------------------------
“Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh PTPKD. -----------------------------------------------------------------------------------------
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (4) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (4) yang menyatakan :-------------------------------------------------------------------------
“PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :---------------------------
i) Sekretaris Desa; dan -------------------------------------------------------------------
ii) Perangkat Desa lainnya. --------------------------------------------------------------
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (5) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (5) yang menyatakan : ------------------------------------------------------------------------
“Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa.---------------------------------------------------------------------------------------------
5. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan : -------
“Penatausahaan keuangan desa dilaksanakan oleh bendaharawan desa yang diangkat oleh kepala desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa”. ---------
Bahwa dana APBDesa tahun 2008 yang dicairkan dan dikelola sendiri oleh Terdakwa adalah dana Perimbangan (ADD) tahap III sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah), dana Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah), dana Bantuan Keuangan Kabupaten Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), serta dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp17.285.913,00 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah). ----
Bahwa dalam pengelolaan ADD tahun 2008 tahap III oleh Terdakwa sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) tersebut, yang sebesar Rp4.654.400,00 (empat juta enam ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) diserahkan kepada bendahara desa untuk kegiatan pembangunan lapangan desa dan telah dibuat pertanggungjawabannya, sedangkan selebihnya sebesar Rp26.345.600,00 (dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran. -----------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 telah dilaksanakan kegiatan Perbaikan jalan Dusun (corblok) yang terletak di Dukuh Kamal yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Propinsi dengan pagu anggaran sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah). Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh Terdakwa dan dari realisasi pengeluaran sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah), yang sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) tidak didukung dengan bukti pengeluaran.
Bahwa dalam tahun 2008 telah dilaksanakan pembangunan (rehab) Kantor Balai Desa dan Mushola dengan anggaran sebesar Rp64.619.780,00 (enam puluh empat juta enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang berasal dari Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), Dana Lain-Lain (Silpa) sebesar Rp6.426.780,00 (enam juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp16.693.000,00 (enam belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan PAD sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dana-dana tersebut setelah dicairkan oleh Terdakwa, kemudian dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa tanpa melibatkan perangkat desa yang lain termasuk saksi Sugiman selaku bendahara desa. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume fisik gedung kantor dan mushola sebesar Rp2.170.200,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah). -----------------------------------------------------------------------
Pada tahun 2008, terdapat belanja LPMD yang dibiayai dari dana ADD Tahap I sebesar Rp7.903.800,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah). Dana tersebut dicairkan oleh saksi Sugiman selaku bendahara desa dan kemudian seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa. Dalam pengelolaan ADD tahap I sebesar Rp7.903.800,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah) oleh Terdakwa yaitu untuk belanja LPMD ternyata tidak diserahkan kepada LPMD sebagaimana dilaporkan dalam LPJ. Untuk membuat laporan pertanggungjawaban pengeluaran atas belanja LPMD tersebut, Ketua LPMD pernah diminta oleh Terdakwa melalui Bendahara Desa untuk menandatangani kuitansi bermeterai dengan nominal sebesar Rp7.903.800,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah), padahal secara riil uang tersebut tidak pernah diserahkan, melainkan telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti. -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas yang telah mempergunakan dana anggaran APBDesa Tahun 2008 untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti seluruhnya sebesar Rp68.419.600,00 (enam puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah), telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ---------
1. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 ayat (1) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan : ---------
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung bukti yang lengkap dan sah”. -----------------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa : ---------------------------------------------------------------
Pasal 14 ayat (9) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“Pemerintah Desa tidak dibenarkan melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa”.------------------
Pasal 37 ayat (3) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum”.-----------------------------------------------------------------------------
Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat”.-------------
3. Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. -------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------------------
“Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.-----------------------------------------------
Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“Untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Kontrak Pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”. ----------------------------------
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa : ---------------------------
Pasal 16 : Kepala Desa dilarang : ----------------------------------------------------------
f. melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme, menerima uang,barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;-----------------------------------------------------------------------
g. menyalahgunakan wewenang. ----------------------------------------------------------
Bahwa pengelolaan dana APBDesa oleh Terdakwa sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya berlanjut pada tahun 2009. Dana anggaran APBDesa tahun 2009 yang dicairkan dan dikelola sendiri oleh Terdakwa sejumlah Rp118.942.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) berasal dari ADD tahap I, ADD tahap II, ADD tahap III, dana Bantuan Keuangan Propinsi, serta dana Bagi Hasil Retribusi dan dana Bagi Hasil Pajak. Dari dana sejumlah Rp118.942.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), yang sebesar Rp34.863.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tidak ada pertanggungjawabannya dan tidak ada bukti-bukti penggunaannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp84.079.000,00 (delapan puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah), diantaranya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan/perbaikan jalan desa berupa pembangunan gorong-gorong yang berlokasi di dusun Teguhan sebesar Rp28.529.500,00 (dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dan lanjutan kegiatan pembangunan lapangan desa yang terletak di Dusun Kamal sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari realisasi anggaran untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong sebesar Rp28.529.500,00 (dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut, yang ada bukti pengeluarannya hanya sebesar Rp27.579.500,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat pengeluaran sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak didukung dengan bukti-bukti. Sedangkan dari realisasi anggaran untuk lanjutan kegiatan Pembangunan Lapangan Desa sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah), pengeluaran sejumlah itu tidak ada bukti pendukungnya. ----------
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas yang telah mempergunakan dana anggaran APBDesa Tahun 2009 untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti seluruhnya sebesar Rp74.813.000,00 (tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : --------------------------
1. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 ayat (1) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan : ---------
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung bukti yang lengkap dan sah”. -----------------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa : ---------------------------------------------------------------
Pasal 14 ayat (9) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“Pemerintah Desa tidak dibenarkan melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa”.------------------
Pasal 37 ayat (3) yang menyatakan :---------------------------------------------------------
“Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum”.-----------------------------------------------------------------------------
Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat”.-------------
3. Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. -------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------------------
“Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.----------------------------------------------
Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“Untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Kontrak Pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”. ----------------------------------
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa : ---------------------------
Pasal 16 : Kepala Desa dilarang : ----------------------------------------------------------
f. melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme, menerima uang,barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; ----------------------------------------------------------------------
g. menyalahgunakan wewenang.----------------------------------------------------------
Bahwa dalam tahun 2010, Terdakwa selaku Kepala Desa Wunung kembali mencairkan dan mengelola sendiri sebagian besar dana APBDesa TA.2010 yaitu meliputi dana ADD tahap II dan III, serta dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi seluruhnya berjumlah Rp58.738.163,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah). --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari dana anggaran APBDesa tahun 2010 yang dicairkan dan dikelola sendiri oleh Terdakwa sejumlah Rp58.738.163,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah), yang sebesar Rp46.738.163,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah) tidak ada bukti pengeluarannya, adapun rinciannya sebagai berikut : ------------
-
Sumber Dana Jumlah Tanggal Dana Masuk Rek Kas Desa Tanggal Pencairan Tidak ada bukti pengeluaran Bagi Hasil Retribusi Daerah Okt. 2010 3.931.100,00 13 Okt. 2010 14 Okt. 2010
9 Nov. 2010
3.931.100,00 Bagi Hasil Pajak Daerah Okt. 2010 4.479.650,00 13 Okt. 2010 4.479.650,00 ADD 2010 Tahap II 23.687.000,00 23 Nov 2010 29 Nov 2010
3 Des 2010
15.687.000,00 ADD 2010 Tahap III 17.765.250,00 15 Des 2010 15 Des 2010 13.765.250,00 Bagi Hasil Pajak Daerah Des. 2010 4.496.516,00 29 Des. 2010 30 Des. 2010 4.496.516,00 Bagi Hasil Retribusi Daerah Des. 2010 4.378.647,00 29 Des. 2010 4.378.647,00 Total 58.738.163,00 46.738.163,00
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mempergunakan dana anggaran APBDesa Tahun 2010 untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti seluruhnya sebesar Rp46.738.163,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah), telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------
1. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 ayat (1) jo Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan : ---------
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung bukti yang lengkap dan sah”. -----------------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa : ---------------------------------------------------------------
Pasal 14 ayat (9) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“Pemerintah Desa tidak dibenarkan melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa”.------------------
Pasal 37 ayat (3) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum”.-----------------------------------------------------------------------------
Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat”.-------------
3. Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. -------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 (1) yang menyatakan : --------------------------------------------------------------
“Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.-----------------------------------------------
Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan : --------------------------------------------------------
“Untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Kontrak Pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”. ----------------------------------
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa : ---------------------------
Pasal 16 : Kepala Desa dilarang : ----------------------------------------------------------
f. melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme, menerima uang,barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;-----------------------------------------------------------------------
g. menyalahgunakan wewenang.----------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 tersebut telah merugikan keuangan negara Cq. Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul dan menguntungkan Terdakwa sebesar Rp.189.969.763,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut : -------------------
-
No. Uraian Jumlah Kerugian
(Rp)
Tahun 2008 1 Penggunaan Dana ADD tahap III tahun 2008 26.345.600 2 Penggunaan Dana Propinsi 32.000.000 3 Kekurangan volume fisik gedung/mushola 2.170.200 4 Pengeluaran fiktif belanja LPMD 7.903.800 Jumlah kerugian tahun 2008 68.419.600 Tahun 2009 1 Penggunaan Dana ADD Bantuan Propinsi & Retribusi tahun 2009 34.863.000 2 Pengeluaran fiktif untuk gorong-gorong Dusun Teguhan (pengeluaran yang tidak didukung bukti) 950.000 3 Pengeluaran fiktif untuk lapangan Kamal (pengeluaran yang tidak didukung bukti) 39.000.000 Jumlah kerugian tahun 2009 74.813.000 Tahun 2010 1 Penggunaan Bagi Hasil Retribusi Daerah 3.931.100 2 Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah 4.479.650 3 Penggunaan ADD Tahap II Tahun 2010 15.687.000 4 Penggunaan ADD Tahap III Tahun 2010 13.765.250 5 Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah 4.496.516 6 Penggunaan Bagi Hasil Retribusi Daerah 4.378.647 Jumlah kerugian tahun 2010 46.738.163 JUMLAH KERUGIAN PEMERINTAH DESA WUNUNG 189.970.763
Penghitungan kerugian negara tersebut sesuai sesuai Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 sampai dengan 2010 dari BPKP Perwakilan Yogyakarta Nomor : LHAI-384/PW12/5/2012 tanggal 10 Oktober 2012. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa atas dakwaan tersebut tidak mengajukan keberatan/eksepsi; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan, berupa : -------------------------------------------------------------
1). Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 52/KPTS/2007 Tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Se-Kabupaten Gunungkidul tanggal 2 April 2007 (Asli),;-------------------------------------------------
2). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 09 Tahun 2008 Tentang Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2008 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;-----------------------------------------------------------------------------------
3). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 10 Tahun 2008 Tentang Pertanggungjawaban APBDES Tahun Anggaran 2008 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;---------------------------------------------------------
4). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 05 Tahun 2009 Tentang APBDES Tahun Anggaran 2009 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;-----------------------------------------------------------------------------------
5). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 07 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2009 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;-------------------------------------------
6). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 02 Tahun 2010 Tentang APBDES Tahun Anggaran 2010 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;-----------------------------------------------------------------------------------
7). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 06 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2010;------------------
8). Rekening Koran Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor Rekening 20.02.9.00063-4 (asli);---------------------------------------------------
9). 1 (satu) lembar slip setoran pengembalian pinjaman ke Kas Desa Wunung (Asli);--
10). Buku Rekening Nomor : 001-214.004.00750 PD BPR BANK DAERAH GUNUNGKIDUL atas nama Pemerintah Desa Wunung (asli);-------------------------
11). Fotocopy Rekening Koran Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor Rekening 20.02.9.00063-4;-----------------------------------------
12). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2007-2008 (Asli);---------------------------------
13). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2008-2009 (Asli);----------------------------------
14). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2010-2011 (Asli);----------------------------------
15). Bukti pengeluaran Desa Wunung Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2008 ( Desember 2007, Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008) (Asli);-------------------
16). 1(satu) bendel SPJ Tahun 2008/2009 (kwitansi pembayaran bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2008 dan bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2009 (asli); -------------------------------------------------------------------------
17). 1(satu) bendel SPJ Tahun 2010 ( kwitansi pembayaran bulan Januari 2010 sampai dengan Bulan Desember 2010 (asli);--------------------------------------------------------
18). 1(satu) bendel Peraturan Desa Wunung No. 07 Tahun 2008 tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008;--------------------------------------------------------
19). 1(satu) bendel Peraturan Desa Wunung No. 06 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009;--------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat tersebut di atas, Penuntut Umum telah pula menghadapkan 13 (tiga belas) SAKSI yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut : --------------
Saksi ENDAH SRI PURWANTI, S.E.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar;----------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena pernah diberi tugas melakukan pemeriksaan khusus opname di desa Wunung ;---------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi sekarang adalah auditor di Inspektorat Daerah Kab. Gunungkidul;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah : ------------------------------------------------------
Diangkat sebagai CPNS tahun 1983 di Kab. Bantul;
PNS tahun 1985 di Kab. Bantul;
Di Inspektorat Wilayah Kab. Bantul Tahun 1983 s/d 1986
Di Itwilkab Gunungkidul dengan jabatan Staf sejak tahun 1986
Auditor di Inspektorat Daerah Kab. Gunungkidul sejak April 2005 sampai dengan sekarang.
Bahwa sebagai auditor tugas saksi adalah membantu pimpinan dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam tupoksinya tugas saksi adalah melakukan supervisi, review dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan anggota tim dan ketua tim;-------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Tugas No. 01/ PMS-OK/2011 tanggal 20 Juni 2011 dari Inseptur Daerah Kab. Gunungkidul , saksi bersama bpk. Mardi Sutopo melakukan pemeriksaan di Desa Wunung, Hargosari dan Kemiri;-------------------------------------
Bahwa pemeriksaan di desa Wunung saksi lakukan pada tanggal 23 Juni 2011, dan pemeriksaan yang saksi lakukan hanya pemeriksaan opname kas atas pengelolaan administrasi keuangan pemerintah desa tahun anggaran 2011;----------------------------
Bahwa dalam pemeriksaan opname kas tersebut , saksi dan tim hanya melakukan pemeriksaan pengelolaan administrasi keuangannya saja dengan hanya mencocokan apakah bukti kwitansi penerimaan maupun pengeluaran sesuai dengan yang tercatatdalam buku kas umum;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan tim saat itu hanya melihat buku kas umum, bukti penerimaan dan pengeluaran khusus untuk tahun 2011;-------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan opname kas desa Wunung ditemukan bahwa penutupan BKU setiap akhir bulan belum dibuatkan register penutupan kas, dan saldo menurut BKU waktu itu ada sebesar Rp.99.371.921,-, tetapi uang yang ada di bendahara desa hanya sebesar Rp. 180.100,- ;--------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan bendahara juga tidak ada uang kas desa yang disimpan di rekening desa, sehingga saksi menemukan ada uang selisih kurang sebesar Rp.99.191.821,-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menanyakan ke Kepala Desa keberadaan selisih kurang uang sebesar Rp.99.191.821,- tersebut dan dijawab uang tersebut dipakai kepala desa untuk kepentingan pribadi ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan bendahara, selama ini bendahara tidak difungsikan, karean hanya memegang uang dari PAD saja yang lainnya dipegang kepala desa;----
Bahwa kemudian saksi melakukan klarifikasi dengan kepala desa, dan membuat Berita Acara pemeriksaan bahwa uang tersebut dugunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, dan kepala desa membuat surat pernyataan akan melunasi uang Kas Desa yang dipakainya secara bertahap paling lambat tanggal 25 September 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas temuan di Desa Wunung tersebut dibuat laporan yang diserahkan kepada Bupati;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas temuan saksi tersebut, inspektorat Daerah Gunungkidul belum menindak lanjuti, karena sebelum tanggal 25 September 2011 Kejaksaan sudah memproses perkara tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seharusnya yang bertanggungajawab mengelola keuangan Desa Wunung adalah Bendahara dan Kepala Desa yaitu Saksi SUGIMAN dan Terdakwa , Sekretaris Desa tidak bertanggungajawab mengelola keuangan Desa Wunung karena hanya sebagai ferifikator saja ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana untuk Tahun 2008 sampai dengan 2010 karena saksi hanya memeriksa Tahun 2010 ditambah PAD Tahun 2011 ;-----------------------
Bahwa Desa Wunung mendapat sumber dana dari ADD, Bantuan Propinsi, Bantuan Kabupaten, pengembalian PAD dan PAD Desa Wunung dan setiap Pemerintah Desa harus membuat LPJ APBDes setiap tahunnya dana dituangkan dalam laporan ke Bupati ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Inspektorat Wilayah Kabupaten Gunungkidul tidak diberi laporan LPJ Tahunan oleh Pemerintah Desa sehingga kami tidak tahu apabila ada penyimpangan kalau tidak mengadakan pemeriksaan sendiri ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MARDI SUTOPO al. MARDI bin SARJIYONO.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan BAP penyidik benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah melaksanakan Kas Opname di Desa Wunung, Kec. Wonosari Kab.Gunungkidul tanggal 23 Juni 2011 bersama dengan saksi Endah Sri Purwanti, SE berdasarkan surat tugas dari pimpinan ;------------------- Bahwa saksi sebagai PNS di Insektorat Daerah Kab. Gunungkidul sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang;------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Inspektorat Daerah Gunung Kidul saksi sebagai Tata Usaha , Staf Evaluasi dan pelaporan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi dan saksi Endah Sri Purwanti, SE melakukan opname kas di desa Wunung pada hari kamis tanggal 23 Juni 2011, hasil pemeriksaan ada selisih kurang sejumlah Rp.99.191.821,- , dan pada saat team komfirmasi kepada Kepala desa Wunung, tentang uang selisih kurang sejumlah Rp.99.191.821,-, berdasarkan keterangan Kepala Desa Wunung digunakan telah dipergunakannya untuk kepentingan pribadi;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Kepala Desa membuat surat pernyataan akan mengembalikan secara berangsur;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sanggup untuk membayar pada tanggal 29September 2011 tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya dan setelah pihak Kejaksaan Negeri Wonosari masuk maka kami tidak melakukan pengawasan lagi sampai kami dipanggil untuk dimintai keterangan bulan Desember 2011 dan tanggal 6 Februari 2012 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain keterangan diatas masih ada temuan lagi di Desa Wunung yaitu bendahara desa tidak difungsikan sebagaimana mestinya karena seharusnya bendahar desa memegang uang tunai paling besar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) selebihnya itu harus masuk rekening desa ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Drs. SUSANTO bin KIRAN.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan BAP penyidik benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Wonosari Kab. Gunungkidul sejak tanggal 19 Januari 2007 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2010 dan sejak tanggal 1 Nopember 2010 pensiun;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai camat tugas saksi adalah : menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pembinaan wilayah, pelaksana administrasi kecamatan dan menfasilitasi, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi dasar saksi dalam pembinaan dan pengawasan tentang pengelolaan keuangan Desa adalah : - Peraturan Bupati Gunung Kidul No.24 tahun 2007, tentang pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Camat ,- Peraturan Bupati Gunungkidul No.23 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kekayaan Desa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa, pemerintah kecamatan yang bertugas sebagai pendamping pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah melakukan antara lain : - memfasilitasi administrasi keuangan desa, pelaksanaan ADD, penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan APBDes bisa tepat sasaran dan tepat waktu;-------------------------------------------------
Bahwa perangkat desa Wunung pernah memberikan informasi kepada saksi bahwa bendahara desa Wunung mengalami kesulitan dalam membuat SPJ (kesulitan untuk bukti pengeluarannya ) karena uang dibawa Kepala Desa;--------------------------------
Bahwa saksi pernah mengingatkan kepada Kepala Desa Wunung agar segera menyelesaikan pelaksanaan kegiatan APBDes selesai tepat waktu dan Kepala Desa menyanggupinya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaporan SPJ Desa Wunung Tahun 2008 dan tahun 2009 secara administrasi sudah bisa dilaporkan pertanggungjawabannya;-----------------------------
Bahwa untuk pelaporan SPJ tahun 2010 sampai dengan bulan oktober 2010 pertanggungjawaban pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa Wunung belum selesai walau sudah sering saksi peringatkan, maka pada tanggal 18 Oktober 2010 , saksi memblokir rekening Desa wunung;-----------------------------------------------------
Bahwa di Desa yang meterlibat dalam pengelolaan keuangan Desa ( APBDes) adalah Kepala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa, pelaksanaan pengawasan di Desa adalah BPD;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi secara riil mengetahui kalau didesa Wunung ada penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes adalah dari tinjauan saksi dilokasi kegiatan pelaksanaan ada yang belum selesai, adanya keluhan dari sekdes dan bendahara Desa Wunung kepada Pemerintah Kec. Adanya kesulitan membuat SPJ karena kesulitan mendapatkan bukti pengeluaran yang uangnya dikelola atau dibawa Kades;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Sekdes dan bendahara uang yang dikelola atau dibawa Kades adalah uang ADD, bantuan propinsi, pendapatan asli desa yang semuannya masuk APBDes;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sumber dana Desa Wunung adalah bantuan yang berasal dari ADD Kabupaten Gunungkidul, bantuan dari Pemerintah Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta, dan pengembalian pajak tiap tahunnya pasti ada ;-------------------------------------------
Bahwa mekanisme pencairan ADD Kabupaten Gunungkidul dan bantuan dari Pemerintah Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta adalah setelah dana masuk di Bank BPD Cabang Wonosari kemudian disalurkan ke Pemerintah Desa ;---------------------
Bahwa ada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa namanya Peraturan Desa atau Perdes dan pembuatannya oleh perangkat Pemerintah Desa bersama dengan BPD setempat , dan pengesahan Peraturan Desa tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan melalui Camat setempat ;-------------------------------
Bahwa dana APBDes harus dilaporkan pada Bupati namanya LPJ Desa juga melalui Camat setempat,dan Pemerintah Desa Wunung juga melaporkan LPJ Desanya yang tahun 2008 s/d 2010 tetapi tingkat kebenarannya yang kurang jelas karena diwakili oleh Sekretaris Desa Wunung yang melaporkan pada saksi karena pengelolaan keuangan Desa Wunung dilaksanakan oleh Kepala Desa ;--------------------------------
Bahwa yang membuat LPJ Desa Wunung adalah Saksi SUGIMAN selaku Bendahara Desa Wunung ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melaporkan perbuatan Terdakwa pada Bupati dan ditindak lanjuti dengan Bawasda ke Desa Wunung tetapi ketika ditindak lanjuti saksi sudah pensiun sehingga tidak tahu lagi perkembangannya ;---------------------------------------
Bahwa Pihak Kecamatan tidak berwenang melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa hanya sekedar peneguran saja ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan LPJ tahun 2009 dilaporkan ke Kabupaten karena sudah direvisi;------------------------------------------
Saksi KUSNARDIYAH.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan BAP penyidik benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;-------------------------------------------------------
Bahwayang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa ini adalah, Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010 di Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta; -----------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah Kades Desa Wunung atasan saksi dan saksi sebagai Sekdes Desa Wunung ;-------------------------------------
Bahwa sejak Terdakwa ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi , yang menjadi PJS Kades Wunung adalah saksi;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Wunung menjabat 2 periode sejak Tahun 2000 sampai dengan sekarang dan saksi sebagai Sekdes sejak tahun 1991 sampai dengan sekarang;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan kewenangan saksi sebagai Sekdes adalah :------------------------------
Sebagai koordinator dari Kepala-Kepala Urusan (Kaur);---------------------------
Memberikan saran kepada Kepala Desa tentang kegiatan-kegiatan desa;--------
Melaksanakan administrasi ( surat- menyurat );--------------------------------------
Menyusun RAPBDes bersama dengan bendahara dan perangkat desa lainnya;-
Bahwa setahu saksi dana APBDes berasal dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), ADD (alokasi dana daerah), Bagi hasil pajak dan restribusi , bantuan keuangan Kab. Dan Prop.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana APBDes Desa Wunung TA.2008, TA.2009, TA.2010 yang bersumber dari ADD, Bagi hasil Pajak dan Restribusi serta bantuan Keuangan Kabupaten dan Propinsi menurut informasi yang saksi dapat dari bendahara desa seluruhnya telah dicairkan;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pencairan dana APBDes Desa Wunung dari TA.2008, TA.2009, TA.2010 adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Bendahara mengajukan pencairan dana dalam bentuk SPP ( Surat Permintaan Pembayaran ) kepada Bupati melalui Camat;-----------------------------------------
Kemudian SPP tersebut diproses dan dana ditransfer kerekening an. Kepala Desa maka dana dapat dicairkan di bank BPD Cabang Wonosari;----------------
Bahwa dana untuk TA.2008 pencairan tahap I dan II dilakukan oleh bendahara desa dengan surat kuasa Kades , sedangkan untuk tahap III dicairkan sendiri oleh Kades;-
Bahwa dana untuk TA.2009 pencairan tahap I,II dan III dilakukan sendiri oleh Kades;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana untuk TA.2010 pencairan tahap I oleh Bendahara, dan untuk tahap II,III dilakukan oleh Kades sendiri;------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi untuk pencairan dana APBDes di Desa Wunung dapat dilakukan sendiri oleh Kades tanpa melibatkan bendahara,akan tetapi ketentuan yang benar saksi tidak tahu ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dalam rekening Bank spesimen tanda tangan yang ada hanya tanda tangan kepala desa ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dana APBDes setelah dicairkan seharusnya disimpan oleh bendahara / kaur keuangan untuk dibukukan, apabila ada kegiatan yang memerlukan dana APBDes, maka bendahara/ kaur keuangan melakukan pembayaran yang diketahui oleh Kepala Desa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Desa Wunung pelaksanaan menurut keterangan bendahara / kaur keuangan sebagian dana APBDes yang bersumber dari ADD, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi serta bantuan keuangan Kabupaten dan Propinsi yang dicairkan sendiri oleh Kades tidak diserahkan kepada bendahara desa untuk dibukukan , penggunaannya dikelola sendiri oleh Kepala Desa tanpa ada bukti penggunaannya, sehingga menyulitkan dalam menyusun LPJ;------------------------------------------------
Bahwa yang membuat LPJ adalah bendahara bersama sama dengan Kades, dan terhadap dana yang dikelola sendiri oleh Kades yang yang tidak didukung bukti-bukti , saksi tidak tahu bagaimana penyusunan LPJnya;-----------------------------------
Bahwa bukti nomor 3 benar tandatangan saksi, karena uang sebesar Rp. 47.000.000,00 (Empat puluh tujuh juta rupiah) tetapi setelah saksi tanya Kepala Bagian Pembangunan hanya diberikan sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) oleh Terdakwa sehingga pelaksanaannya pembangunanya sesuai dengan uang yang diberikan Terdakwa kepada Kepala Bagian Pembangunan ;
Bahwa saksi tidak tandatangan Bukti 5 karena tidak ada pelaksanaan LPJ nya sedangkan saksi tandatangan LPJ Bukti 7 karena ada pelaksanaannya;------------------
Bahwa bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 115.000.000,00 (Seratus lima belas juta rupiah) tetapi pengakuan Terdakwa dan Saksi SUGIMAN hanya sejumlah Rp. 87.000.000.00 (Delapan puluh tujuh juta rupiah) dan setelah saksi tanya Kepala Bagian Pembangunan dana yang Rp. 47.000.000,00 (Empat puluh tujuh juta rupiah) hanya diberikan sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) untuk pelaksanaan kegiatan cor blok di Dusun Kamal ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat angka dana sebesar Rp.115.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) dari APBDes Desa Wunung Tahun anggaran 2008 sebelum ada perubahan ;--------
Bahwa ada pengembalian LPJ Desa Wunung Tahun 2009 karena saksi tidak ikut menandatangani LPJ Desa Wunung Tahun 2009 sebab ada silva yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa membuat Surat Pernyataan bersedia mengembalikan dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi ; --------------
Bahwa pada waktu Inspektorat Wilayah Kabupaten Gunungkidul melakukan pemeriksaan di Desa Wunung saksi tidak diperiksa karena saksi tidak menangani masalah keuangan ; ----------------------------------
Bahwa sumber dana dari Pemerintah Desa Wunung berasal dari ADD Kabupaten Gunungkidul, bantuan dari Pemerintah Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta, PAD Pemerintah Desa Wunung dan pengembalian pajak ; --------------------------------------
Bahwa mekanisme pencairan ADD Kabupaten Gunungkidul dan bantuan dari Pemerintah Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta adalah setelah dana masuk di Bank BPD Cabang Wonosari kemudian disalurkan ke Pemerintah Desa ;--------------------
Bahwa ada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa adalah Peraturan Desa atau Perdes dan pembuatannya oleh perangkat Pemerintah Desa bersama dengan BPD setempat dan pengesahan Peraturan Desa tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan melalui Camat setempat ;---------------------
Bahwa BPKP Perwakilan Daerah Propinsi D.I.Yogyakarta pernah melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Wunung tetapi saksi tidak tahu berapa kerugian Negaranya ; -----------------------------
Bahwa bukti BKU Tahun 2008 diperiksa oleh Inspetorat Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul pada waktu ada pemeriksaan khusus opname tetapi saksi lupa waktunya ; ------------------------
Bahwa PAD Desa Wunung dari kekayaan desa dan tiap tahunnya selalu bertambah sedangkan yang membukukan adalah Saksi SUGIMAN ;
Bahwa apabila Pemerintah Desa mendapatkan dana yang bertanggungjawab Kepala Desa dan yang mengurus bendahara desa sedangkan yang mengawasi adalah dari Pemerintah Desa bersama dengan BPD Desa setempat ; ------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu pencairan dana ADD berupa uang tunai atau melalui rekening Bank, tetapi Pemerintah Desa Wunung mempunyai rekening di Bank atas nama Pemerintah Desa Wunung dan yang bisa mencairkan Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan ; ---------------------------
Bahwa Kepala desa bisa mencairkan uang sendiri tanpa harus ada persetujuan dari kepala urusan keuangan atau bendahara ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang memegang buku rekening atas nama Desa Wunung tetapi saksi pernah melihat Saksi SUGIMAN membawa buku rekening Desa Wunung dan memperlihatkan pada saksi dan saksi pernah melihat rekening korannya ;--------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2008 pernah ada perubahan APBDes dan pada waktu perubahan tidak dibuat LPJnya ; ----------------------------
Bahwa Saksi tahu Terdakwa memakai uang Pemerintah Desa Wunung untuk keperluan pribadi karena pengakuan Terdakwa sendiri ;
Bahwa Saksi tidak tahu kehidupan pribadai Terdakwa sebelum dan sesudah menjadi Kepala Desa apakah ada perubahan dan Saksi tidak tahu Terdakwa pernah mempunyai mobil ; -------------------------
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang dipakainya untuk kepentingan pribadinya katanya sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah)
Bahwa Terdakwa sekarang sudah tidak aktif lagi menjabat sebagai Kepala Desa Wunung sejak tanggal 12 Mei 2013 karena pemberhentian sementara ; ----------------
Bahwa peran saksi selaku Sekretaris Desa Wunung dalam pencairan APBDes hanya membuat usulan pencairan bersama Kepala Urusan perencanaan dan Kepala Urusan Keuangan tetapi pencairannya hanya Kepala Desa dan Bendahara Desa yang mencairkan APBDes ;---------------------------------------
Bahwa Pengelolaan keuangan untuk Pemerintah Desa Wunung setelah uang cair untuk Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010 dilakukan oleh Terdakwa sendiri secana langsung tanpa melibat perangkat desa yang lain; ---------------------------------
Bahwa di Desa Wunung Tahun 2009 ada pelaksanaan kegiatan rehab Balai Desa dan pembangunan Mushola tetapi saksi tidak tahu darimana sumber dananya ; ------------
Bahwa saksi tahu kalau Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Bantuan dari Propoinsi D.I. Yogyakarta karena dia sendiri yang bilang pada saksi; ------------
Bahwa ada dana yang sampai ke lembaga-lembaga desa yaitu untuk keperluan belanja BPD, belanja LPMD, belanja RT/RW, belanja PKK dan belanja karang taruna tetapi biasanya diserahkan langsung oleh Saksi SUGIMAN kepada ketua lembaga desa sesuai dengan ketentuan dalam APBDes ;----------------------------------
Bahwa yang seharusnya membuat SPJ adalah Saksi SUGIMAN dan saksi juga harus tahu tetapi kenyataannya saksi tidak tahu ,dan peranan saksi dalam pembuatan SPJ yaitu saksi mengecek kebenaran kwitansi atau bukti pembayaran ;----------------------
Bahwa setiap akan pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan rapat-rapat terlebih dahulu hanya pada waktu perencanaan saja dirapatkan tetapi setelah pelaksanaan tidak pernah dirapatkan dan para perangkat Desa Wunung tidak pernah membahas apakah dana sudah cair dan sudah dilaksanakan atau belum ;--------------------------
Bahwa saksi pernah dengar ada pelaksanaan kegiatan pembangunan gorong-gorong dari warga tetapi tidak tahu sumber dananya darimana dan seingat saksi tidak ada perangkat Desa Wunung yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ;
Bahwa saksi mengecek LPJ Pemerintah Desa Wunung Tahun 2010 dan ada kejanggalan mengenai dana pengembalian retribusi pajak, dana untuk lembaga desa tidak tahu diberikan atau tidak kalau yang RT/RW diberikan dan karena hal tersebut makanya saksi tidak ikut RAPBDes ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah tanya pada Terdakwa uang yang dibawanya untuk apa tetapi jabwannya “saya tidak tahu” ; -------------------
Bahwa saksi tahu Terdakwa membuat surat pernyataan bahwa Terdakwa bersedia bertanggung jawab penggunaan uangnya makanya saksi dan perangkat Desa Wunung yang lain bersedia tandatangan LPJ Tahun 2010; --------------------------------
Bahwa pihak Inspektorat Wilayah Pemerintah Daerah Kabupatan Gunungkidul pernah melakukan pemeriksanaan khusus opname pengelolaan keuangan pada Pemerintah Desa Wunung tetapi saksi tidak tahu ada temuan berapa jumlah uangnya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak melaporkan kepada Camat Wonosari kalau saksi kesulitan membuat LPJ saksi hanya berkeluh kesah saja dan itupun bersama dengan perangkat Desa Wunung yang lain ; ------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUMARYADI.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan BAP penyidik benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi di desa sebagai Kabag Pembangunan Desa Wunung, diangkat sejak tanggal 31 Desember 1990 sampai dengan sekarang;-------------------------------------
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kabag Pembangunan adalah : merencanakan program pembangunan, pembinaan ekonomi desa dalam pertanian, peternakan, koperasi dan pariwisata;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Desa Wunung dalam pengelolaan APBDes;-----------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui sumber dana Desa adalah dari : ADD, Dana bantuan Propinsi, dana bagi hasil pajak/restribusi, pendapatan lain dari pelayanan umum;---
Bahwa saksi tidak tahu dana desa yang masuk dari TA. 2008 s/d TA.2010, demikian juga penggunaannya;---------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi mekanisme penggunaan dana ADD adalah dicairkan lewat bank dengan rekomendasi dari camat, dan kemudian yang mencairkan adalah Kepala Desa dengan bendahara, dana dimasukkan dalam kas desa, dan kegiatan yang dibiayai dengan kas desa adalah yang sudah diprogramkan dalam APBDes;---
Bahwa dana kas desa yang menyimpan seharusnya adalah Bendahara desa dengan nilai kurang dari Rp.10.000.000,-, untuk lebih dari 10 juta rupiah harus disimpan di bank;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa menggunakan kas desa untuk kepentingan pribadinya dari hasil opname Inspektorat atau Bawasda;---------------------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan Bawasda dana yang disalahgunakan Terdakwa adalah sebesar Rp.99.000.000,-;--------------------------------------------------------------
Bahwa pengeluaran sebesar Rp.46.000.000,-untuk pembangunan pasar desa adalah benar dan yang mengelola adalah Kabag Pembangunan atas perintah Kepala Desa dan sudah terealisasi, setahu saksi sumbernya bukan dari ADD tetapi dari dana Propinsi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan pembangunan dimulai tanggal 2 Desember 2010 s/d 22 Desember 2010, membuat los pasar, kamar mandi dengan dilengkapi Cor Blok dan Con Blok;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab dalam kegiatan yang alokasi dananya berasal dari dana Propinsi adalah Tim pelaksana kegiatan , dimana saksi ketuanya yang menunjuk adalah kepala Desa;---------------------------------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban saksi atas pelaksanaan kegiatan tersebut adalah dalam LPJ penggunaan bantuan keuangan propinsi melalui APBD;----------------------------
Bahwa pada tahun 2008, saksi pernah menerima dana bantuan dari propinsi , yang saksi terima dari bendahara sebesar Rp.15.000.000,-dan dibuatkan tanda terimanya, yang saksi pergunakan untuk membuat Cor Blok di Dusun Kamal;--------------------
Bahwa penerimaan uang tersebut diruangnya pak Kades dan mengatakan kalau yang lainnya diberikan menyusul, akan tetapi saksi tidak pernah menerima lagi, dan saksi pernah menanyakan kepada kepala desa mengenai sisa uang tersebut, tetapi tidak pernah ada respon dari pak Kades ; -------------------------------------------
Bahwa untuk penerimaan dana yang sebesar Rp.15.000.000,-tersebut, tidak saksi pertanggungjawabkan dalam bentuk SPJ , karena dana lainnya berada di Terdakwa, laporannya hanya secara lesan dan memberikan kwitansi kepada Kepala Desa, ;----
Bahwa saksi melihat di Dusun kaamal pernah ada batu, yang dipergunakan untuk membuat tanggul keliling lapangan, juga menyewa Bego dan Dowser, akan tetapi saksi tidak tahu dana siapa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa di DusunTeguhan ada pembangunan gorong-gorong , sumber dananya saksi tidak tahu;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada pembangunan Cor Blok di kawasan hutan, tetapi dananya dari mana saksi tidak tahu karena tidak dilibatkan dalam pembuatan tersebut;--------------------
Bahwa untuk pembangunan lapangan Kamal ada kegiatan pengerukan dan pemecahan batu dengan menggunakan alat Brekker, tetapi dananya dari mana saksi tidak tahu;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada waktu membuat lapangan sepak bola yang mengerjakan dapat upah dari Terdakwa tetapi per RT sebesar Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) per RT dan uangnya untuk kas RT ;----------------------------------
Bahwa saksi tahu ada masalah dengan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Wunung setelah pihak Inspektorat Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukan pemeriksaan khusus opname pengelolaan keuangan kemudian ada pihak Kejaksaan Negeri Wonosari sekitar Tahun 2011 sampai 2012
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak keberatan ;------------------------
Saksi SURATMAN Bin (Alm) PARTO KARYO.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan BAP penyidik benar, dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun Kamal Desa Wunung, sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang, dan saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah Kepala Desa Wunung yang menjabat 2 periode dari tahun 2008 s/d tahun 2010 ;----
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kadus adalah membantu Kepala desa dalam pelaksanaan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan yang ada di Dusun Kamal pada tahun 2008 adalah pembuatan Cor Blok / rabat beton di wilayah RT.01,02 dan 03, dan pembuatan lapangan sepak bola yang belum selesai;---------------------------------------------------
Bahwa dananya untuk Cor Blok berasal dari bantuan propinsi, saksi mengetahui dari pak Ekobang (Sumaryadi), karena yang melaksanakan pak Ekobang, dan mengatakan bahwa dana propinsi tersebut diserahkan pak Kades kepada pak sumaryadi sebesar Rp.15.000.000,- untuk pembangunan Cor Blok;--------------------
Bahwa untuk pembangunan lapangan sepak bola saksi tidak tahu danannya dari mana, hanya waktu itu ada pengadaan batu putih sekitar 70an ritdan setiap RT diberi kas sebesar Rp.250.000,-( untuk 12 RT);-------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 , ada pembangunan lapangan kamal, tetapi setahu saksi semua dananya untuk bahan bakar, alat berat dan truk dari pak Tris Maju Lancar, sedangkan untuk makan sopirnya ditanggung dusun;-------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 ada pembangunan pasar dan yang melaksanakan adalah pak Sumaryadi dan Pak Sugiman,dananya dari propinsi sedangkan untuk besarnya dana saksi tidak tahu;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dari dana ADD, ada jatah untuk RT/RW tetapi saksi tidak tahu jumlahnya berapa;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, maka Terdakwa mengatan tidak ada yang keberatan ;
Saksi WARDIYO.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan BAP penyidik benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Kadus soka II sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang;---------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa , karena Terdakwa adalah Kepala Desa saksi yang menjabat 2 periode ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa di Dusun Soka II tahun 2009 ada pembangunan Cor Blok , menambal jalan dengan batu putih, serta pembuatan gorong-gorong sepanjang jalur Soka I menuju dusun Teguhan;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa danannya dari mana saksi tidak tahu, setahu saksi yang mengelola adalah PNPM Kecamatandan yang mengurus pembangunan adalah pak Sugito selaku TPK;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana dari Terdakwa sebesar Rp. 18.420.000,00 (Delapan belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUMARDI Bin NGATEMOKARYO.
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik , keterangannya di BAP benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah Kepala Desa Wunung menjabat 2 periode;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Kadus Teguhan Desa Wunung sejak tahu 1990 sampai dengan sekarang;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi sebagai Kadus adalah sebagai pelayanan masyarakat dan kepanjangan tangan Kades;---------------------------------------------------------------------
Bahwa di Dusun saksi ada pebangunan gorong-gorong jalan desa pada tahun 2009, dan setahu saksi yang melaksanakan adalah pak Kades, saksi tidak tahu menggunakan anggaran apa dan berapa besar anggarannya;-------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi NGATEMIN .
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan BAP penyidik benar;------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa Kades Wunung dan saksi adalah BPD Wunung periode 2007 s/d2013;-------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah pada saat adanya pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kab. Gunungkidul ditemukan adanya uang sebesar Rp.99.126.000,-( sembilan puluh sembilan juta seratus duapuluh enam ribu rupiah )yang tidak ada pertanggungjawabannya;-----------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi selaku ketua BPD dan perangkat desa Wunung dihadapan Insektorat Daerah Gunung kidul mendengar bahwa uang tersebut diakui sendiri oleh Kepala Desa dipergunakannya untuk keperluan pribadi ;---------------------------------
Bahwa atas hak tersebut Insepktorat Daerah Gunung Kidul meminta kepada Kepala desa untuk mengembaliannya dan segera direalisasikan sesuai dengan peruntukakannya, atas petunjuk tersebut Kepala Desa membuat srat pernyataan sanggup mengembalika uang tersebut pada tanggal 30 September 2011, tetapi sampai sekarang belum dapat mengembalikannya;-----------------------------------------
Bahwa setahu saksi uang tersebut berasal dari ADD, bantuan keuangan propinsi dan bagi hasil pajak dan restribusi;-----------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai ketua BPD adalah :---------------------------
Menyerap aspirasi masyarakat;--------------------------------------------------------
Menyusun tata tertib BPD;-------------------------------------------------------------
Bersama-sama Pemerintah Desa menyusun APBDes, penghitungan APBDes, dan Rka ( rencana Kegiatan Anggaran );---------------------------------------------
Besama sama dengan pemerintah desa menetapkan APBDes, membahas peraturan Desa dan mengawasinya;---------------------------------------------------
Bahwa sumber dana penerimaan desa Wunung adalah dari :------------------------------
Batuan : ADD, bantuan propinsi, pengembalian pajak dan restribusi;-----------
Pungutan Desa berupa biaya nikah, NCTR, penebangan kayu, pulasi tanah, konstribusi pemeliharaan ayam;-------------------------------------------------------
PNPM (program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dan P2SPP (Program Pembangunan Sistem pembangunan Partisipasip) dana ini tidak masuk APBDes tetapi dikelola Tim Pengelola Kegiatan dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh TPK Desa ke Unit Pengelolaan Kecamatan ;----------------------
Bahwa untuk dana bantuan-bantuan dan pungutan desa pertanggungjawabanny dilakukan oleh Kepala Desa dalam bentuk LPJ APBDes;----------------------------------
Bahwa proses pembuatn dan penyusunan RAPBDes menjadi APBDes tahun 2008 s/d 2010 di desa Wunung adalah, Kepala desa bersama dengan perangkat desa memasukkan angka-angka , selanjutnya diakukan pembahasan dengan BPD untuk disahkan danditetapkan menjadi APBDes; --------------------------------------------------
Bahwa dana bantuan yang diterima oleh desa Wunung dari tahun 2008 s/d 2010 adalah : --------------------------------------------------------------------------------------------
Tahun 2008: ADD sebesar Rp.105.384.000,-( seratus lima juta tigaratus delapan puluh empat ribu rupiah ), bantuan propinsi sebesar Rp.47.000.000,-( empat pulu tujuh juta rupiah ), dana pengembalian pajak restribusi Kab. Dan Prop. Sebesar Rp.11.698.000,- ( sebelas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah );-------------------------------------------------------------------
Tahun 2009 : ADD sebesar Rp. 59.200.000,-( lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah ), bantuan propinsi sebesar Rp.46.000.000,-( empat puluh enam juta rupiah ), pengembalian pajak restribusi sebesar Rp.15.442.000,-( lima belas juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah );------------------------
Tahun 2010 : ADD sebesar Rp.59.217.500,-( lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah lima ratus rupiah ), bantuan propinsi sebesar Rp.46.000.000,-( empat puluh enam juta rupiah ), pengembalian pajak restribusi Rp.16.821.500,-(enam belas juta delapan ratus duapuluh satu ribu lima ratus rupiah );----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk dana tersebut sudah dibuatkan LPJ , tetapi karena ada catatan kegiatan kegiatan yang belum direalisasi , maka ada catatan notulen dari kepala desa menyatakan bahwa semua resiko yang timbul akan bertanggung jawab sendiri atas kegiatan dalam LPJ yang belum terealisasi ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak membuat LPJ yang membuat Kepala Desa dan Perangkat Desa sedangkan BPD hanya menyetujui saja ;
Bahwa ,untuk dana yang diterima tahun 2008 sudah terealisasi dan pembelian Batu 75 rit sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah Cor blok/rabat beton untuk Pedukuhan Kamal sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
Bahwa untuk tahun 2009, yang dilaksanakan adalah lanjutan pembangunan lapangan kamal, pemasangan gorong-gorong Teguhan, jembatan Soka, Cor Blok jalan soka sudah teralisasi secara fisik, tunjangan BPD belum direalisasi, sedangkan untuk tunjangan RT/RW,LPMD dan Karang taruna saksi tidak tahu, untuk tahun 2010 digunakan untuk pengadaan tenda sebesar Rp. 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah ), tunjangan BPD baru diterima sebesar RP. 1.440.000,-( satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ) , rehab balai desa terealisasi sebesar Rp. 16.821.000,00 (Enam belas juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah), pembangunan los pasar Kamal terealisasi sebesar Rp.46.000.000,00 (Empat puluh enam juta rupiah) Tunjangan RT/RW sebesar RP. 5.921,000 (Lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) Tunjangan LPMD sebesar Rp. 4.444.000,00(Empat juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) Tunjangan Karang Taruna sebesar Rp. 1.480.000,00 (Satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi selaku Ketua BPD pernah membuat surat teguran sebanyak 3 kali kepada kepala desa wunung agar supaya merealisasi yang belum digunakan;----------
Bahwa sepengetahuan saksi , disamping pembangunan rehab balai desa juga merehab mushola;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah berusaha untuk mengembalikan uang yang dipakainya secara pribadi setahu saksi sudah mengembalikan sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa juga sudah usaha sampingan tetapi tetap bangkrut ;-
Bahwa setahu saksi kehidupan ekonomi Terdakwa setelah Tahun 2008 tambah merosot dan tambah banyak hutangnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada yang keberatan ;------------------------------------------------------------
Saksi SUGITO.
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik , keterangannya benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
Bahwa saksi adalah Ketua LPMD sementara Desa Wunung dan Ketua TPK PNPM Mandiri/P2SPP Desa Wunung sejak 2008 sampai sekarang dan Terdakwa adalah Kepala Desa Wunung ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok LPMD adalah melaksanakan perencanaan bidang pembangunan desa sampai pelaksanaan pembangunan desa dan perawatan pembangunan;------------
Bahwa pada tahun 2008, LPMD tidak pernah melaksanakan perencanaan maupun pembangunan desa Wunung, akan tetapi saksi pernah diberitahu secara lesan oleh Kabag Ekobang Desa Wunung mengenai perencanaan Cor Blok Dusun Kamal tetapi pelaksanaannya saksi tidak tahu;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 LPMD tidak pernah mendapatkan biaya operasional , tetapi saksi pernah disuruh menandatangani kwitansi kosong bermaterai oleh Kaur keuangan desa Wunung dengan nilai nominal Rp.7.903.800,-( tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah ), tetapi uangnya tidak pernah diterimakan kepada saksi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahu 2009, LPMD tidak pernah melaksanakan perencanaan maupun pembangunan desa Wunung dan tidak pernah mendapat biaya operasional ;-----------
Bahwa pada tahun 2010, LPMD tidak pernah melaksanakan perencanaan maupun pembangunan desa Wunung dan pernah mendapat biaya operasional sebesar Rp.4.441.312,-( empat juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua belas rupiah ) tetapi pada waktu ada pemeriksaan uangnya belum dipergunakan dan masih saya simpan ; ;----------------------
Bahwa untuk pembangunan kantor desa dan mushola saksi tidak tahu;------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang pembangunan lapangan Dusun Kamal, setahu saksi ada bantuan alat berat Bego dari pak Tris Maju Lancar , sedangkan untuk makan dan minum sopir ditanggung desa;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga sebagai Ketua PNPM MP ( Program Nasional Pemberdayaan masyarakat mandiri Pedesaan ), dan P2SPP ( Program Pembangunan Sistem Pembangunan Partisipasip) , dan untuk danannya tidak diterimakan melalui rekening desa, tetapi langsung ke UPK Kecamatan ;---------------------------------------
Bahwa kegiatan PNPM Mandiri pada Tahun 2008 Desa Wunung meliputi cor blok di perukuhan Wunung dengan mengeluarkan dana sebesR Rp. 52.601.000,00 (Lima puluh dua juta enam ratus seribu rupiah), rehab gedung TK Teguhan sebesar Rp. 33.604.000,00 (Tiga puluh tiga juta enam ratus empat ribu rupiah), simpan pinjam kelompok perempuan sebesar Rp. 9.500.000,00 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), biaya operasional TPK Rp. 3.022.200,00 (Tiga juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) , operasional UPK sebesar RP. 2.015.800,00 (Dua juta lima belas ribu delapan ratus rupiah) ; -----------------------
Bahwa dana PNMP Mandiri tidak ada yang berasal dari Pemerintah Desa Wunung ;-
Bahwa setiap rencana penggunaan dana dan laporan penggunaan dana diketahui dan disetujui oleh Kepala desa , PJOK,FK,FT dan UPK;---------------------------------------
Bahwa PNPM MP dan P2SPP telah selesai dilaksanakan dan pada setiap pertanggungjawabanpelaksanaan dituangkan dalam Laporan Penggunaan Dana dan dilaporkan dalam musyawarah desa untuk kemudian dilaporkan ke UPK Kecamatan;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa BPD desa Wunung masuk dalam anggota tim monitoring kegiatan sehingga terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM MP dan P2SPP diketahui oleh BPD;------------
Bahwa setahu saksi kehidupan ekonomi Terdakwa setelah Tahun 2008 tambah merosot dan tambah banyak hutangnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak ada yang keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi GUNARDI HADI GUNTORO.
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik , keterangannya benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa , karena Terdakwa menjabat Kepala Desa Wunung sekitar tahun 2007 sampai dengan sekarang ( 2 periode ) , dan saksi adalah ketua karang taruna desa Wunung sjak tahun 2007 sampai dengan sekarang;------------------
Bahwa untuk kegiatan Karang taruna desa Wunung, mendapat bantuan dana yang berasal dari ADD, hal tersebut saksi ketahui dari bendahara ( Pak Sugiman ) pernah memberikan dana untuk karang taruna ;------------------------------------------------------
Bahwa untuk tahun 2008 dan 2009, karang taruna desa Wunung tidak menerima dana, dan untuk tahun 2010 menerima sejumlah Rp. 1.480.437,- ( satu juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus tigapuluh tujuh rupiah ) yang memberikan adalah bapak Sugiman , sesuai dengan yang terteta dalam kwitansi yang saksi tanda tangani ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana karang taruna tersebut, tetapi saksi dan pengurus mencatat penggunaan dana dalam buku yang ada bukti pengeluarnnya yang sudah dicek oleh pihak desa;---------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi TRI WURIANTO, S.T.
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik , keterangannya benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah Kepala desa Wunung, dan saksi sebagai perangkat desanya yaitu Kaur Perencanaan Desa Wunung sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang;----------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi sebagai kaur perencanaan adalah mencatat dan merangkum perencanaan pemerintah desa , gagasan-gagasan dari semua perangkat desa dan kepala desa yang tertuangdalam Perdes;------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa sejak tahu 1996 s/d 2004 dan terpilih lagi dari tahun 2004 sampai dengan sekarang, dan setahu saksi selama Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa, pernah menerima bantuan ADD selama 3 kali yaitu pada tahun 2008, 2009 dan 2010;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tahun 2008 Desa wunung mendapatkan dana ADD sebesar Rp.105.384.000,-( seratus lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ), uang bantuan propinsi sebesar Rp.47.000.000,-( empat puluh tujuh juta rupiah );----------------------
Bahwa tahun 2009 Desa wunung mendapatkan dana ADD sebesar Rp.59.200.000,-( lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) uang bantuan propinsi sebesar Rp. 46.000.000,-( empat puluh enam juta rupiah) , dan untuk penggunaannya saksi tidak tahu;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tahun 2010 Desa wunung mendapatkan dana ADD sebesar Rp.59.217.500,- ( lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu limtusa r rupiah ), uang bantuan propinsi sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah ), dan untuk penggunaannya saksi tidak tahu;---------------------------------------------------------------
Bahwa untuk dana yang masuk tahun 2011 saksi tidak tahu jumlahnya dan penggunaannya;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang bertanggung jawab mengelola dana tersebut adalah Kepala desa ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu adanya pembangunan Lapangan kamal, Cor Blok dusun Kamal, Pembuatn gorong-gorong dusun Teguhan, dan Cor Blok Dusun soka, tetapi saksi tidak tahu siapa pelaksananya dan besarnya dana;------------------------------------------
Bahwa setahu saksi bahwa untuk dana yang diterima desa Wunung dibuat pertanggungjawaban pelaksnaan kegiatannya dalam bentuk laporan pertanggungjawaban ( LPJ) dan yang membuat adalah kepala desa dan perangkat desa, saksi juga dilibatkan dalam pengetikannya, dan setahu saksi dalam pembuatan LPJ tidak dilengkapi bukti-bukti penggunaannya , tetapi hanya didasarkan keterangan bapak kades saja ;------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi kehidupan ekonomi Terdakwa setelah Tahun 2008 tambah merosot dan tambah banyak hutangnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut Terdakwa mengatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi SUGIMAN.
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik, keterangannya benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara ini adalah bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010 di Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta;
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi sebagai Kepala Urusan Keuangan merangkap Bendahara Desa Wunung sejak Tahun 1988 sampai sekarang ;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Wunung sejak Tahun 19996 sampai sekarang sampai 2 (dua) periode ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Urusan Keuangan adalah sebagai berikut :---------
Menggali sumber pendapatan desa dlam hal penyusunan APBDes sebagai Kepala Urusan Keuangan menyampaikan sumber-sumber pendapatan desa ;-
Mencatat dan mengelola keuangan desa diatranya mencatat penerimaan desa dan mengelola keuangan berdasarkan rencana sebagaimna telah ditetapkan dalam APBDes ; -----------------------
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara Desa Wunung adalah sebagai berikut :---------
Mengelola dana riil yang masuk ke bendahara dan digunakan sesuai dengan kebutuhan desa ;
Menyimpan dana yang belum direalisasikan dibawah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) karena diats dana tersebut harus disimpan di Rekening Bank;
Bahwa saksi bekerja bertanggungjawab pada Kepala Desa Wunung ;-------------------
Bahwa Sumber dana dari Pemerintah Desa Wunung berasal dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, bantuan dari Pemerintah Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta, PAD Pemerintah Desa Wunung dan pengembalian pajak ;----------------
Bahwa dana-dana tersebut diatas yang langsung masuk bendahara hanya yang berupa pungutan-pungutan desa sedangkan untuk dana bantuan dari Propinsi D.I. Yogyakarta dan dana ADD lewat BPD Cabang Wonosari ; ------------------------------
Bahwa dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Gunungkidul dan retribusai pengembalian pajak Tahun 2008 dan Tahun 2009 langsung ke Terdakwa ;
Bahwa yang seharusnya mengelola dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Gunungkidul dan retribusai pengembalian pajak Tahun 2008 dan Tahun 2009 adalah Pemerintah Desa Wunung sesuai tupoksinya masing-masing sedangkan uangnya yang memegang bendahara ;--------------------------------------------------------
Bahwa besarnya dana dari Pemerintah Desa Wunung berasal dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, bantuan dari Pemerintah Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta, dan pengembalian pajak dan retribusi dari Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010 meliputi :---------------------------------------------------------------------------
Untuk 2008 :-----------------------------------------------------------------------------
Dana ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp. 105.384.000,00 (Seratus lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tahap I sebesar Rp. 31.614.800,00 (Tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) tahap II sebesar Rp. 42.153.600,00 (Empat puluh juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) tahap III sebesar Rp. 31.614.800,00 (Tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) ,dana bantuan dari Pemerintah Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta sebesar Rp. 47.000.000,00 (Empat puluh tujuh juta rupiah);-----
Untuk Tahun 2009 :
Dana ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp.59.200.000,00 (Lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dibagi dalam tahap I sebesar Rp. 17.760.000,00 (Tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), tahap II sebesar Rp. 23.680.000,00 (Dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), tahap III sebesar Rp. 17.760.000,00 (Tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), 17.760.000,00 (Tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), dana bantuan dari Pemerintah Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta sebesar Rp. 46.000.000,00 Empat puluh enam juta rupiah) ,Pengembalian PBB dan Retribusi sebesar Rp. 15.619.000,00 (Lima belas juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah) ; -----
Tahun 2010 :----------------------------------------------------------------------------
Dana ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp. 59.217.500,00 (Lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dibagi dalam tahap I sebesar Rp. 17.765.250,00 (Tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), tahap II sebesar Rp. 23.687.000,00 Dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah,dana bantuan dari Pemerintah Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta sebesar Rp. 46.000.000,00 Empat puluh enam juta rupiah) , Pengembalian PBB dan Retribusi sebesar Rp. 16.821.500,00 (Enam belas juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa saksi mendapat data-data tersebut diatas dari rekening koran , semua masuk dan saksi catat dalam BKU Pemerintah Desa Wunung ;
Bahwa Pemerintah Desa Wunung pernah diperiksa oleh Indpsektorat Wilayah Daerah Kabupaten Gunungkidul pada bulan Juni 2011 dan ketika saksi diperiksa saksi terangkan ada selisih uang yang dipergunakan Terdakwa adalah kurang lebih sebesar Rp. 99.371.921,00 (Sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) hitungan tersebut ada kesalahan karena dikurangkan sisa uangnya sebesar Rp. 180.000,00 (Seratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga berjumlah sebesar Rp, 99.191.821,00 (Sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) dan ada yang dipergunakan untuk pembayaran profil sebesar Rp. 8.530.971,00 (Delapan jata lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) dan uang tersebut pada waktu itu saksi simpan di tempat tertentu karena saksi takut nantinya bisa berkurang ; -----------------------------------
Bahwa setahu saksi, SUTARDI dijadikan Terdakwa dalam perkara ini karena adanya pemeriksaan dari Inspektorat Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul kemudian selang beberapa bulan masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Wonosari ; ---------------------------
Bahwa dana Pemerintah Desa Wunung yang dibawa oleh Terdakwa meliputi: --------
Dana yang berasal dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul tahap III Tahun 2008 sebesar Rp. 31.614.800,00 (Tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) dan diberikan pada saya sebesar Rp. 5.269.200,00 (Lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) untuk membeli solar dan pemerataan tanah di lapangan sepak bola Pedukuhan Kamal, sehingga yang dibawa Terdakwa sebesar Rp. 26.345.600 (Dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima enam ratus rupiah) ;
Dana yang berasal dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009, dana Bantuan Keuangan Propinsi D.I. Yogyakarta Tahun 2009 dan Dana Pengambalian PBB dan Retribusi Tahun 2009 denga jumlah total sebesar Rp. 120.813.000,00 (Seratus dua puluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) dan dari uang tersebut dibawa Terdakwa tanpa bukti-bukti penggunaannya yang disampaikan pada saksi selaku Bendahara Desa Wunung namun dalam laporan pertanggungjawaban di depan BPD Desa Wunung disampaikan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan gorong-gorong Pedukuhan Teguhan sebesar Rp. 28.529.500,00 (Dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lilma ratus rupiah), untuk cor blok Pedukuhan Soka sebesar Rp. 18.420.500,00 (Delapan belas juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), untuk pelaksanaan kegitaan pembangunan lapangan sepak bola di Pedukuhan Kamal sebesar Rp. 39.000.000,00 (Tiga puluh sembilan juta rupiah) serta uang tunai sebesar Rp. 34.863.000,00 (Tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;
Dana yang berasal dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Tahap II sebesar Rp. 23.687.000,00 (Dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dari uang sejumlah tersebut diserahkan pada saksi sebesar Rp. 8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) kemudian uang tersebut untuk membeli Laptop dan printer sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) selebihnya untuk kebutuhan kantor Pemerintah Desa ; ---------------------------------------------------------------------
Dana yang berasal dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Tahap III sebesar Rp. 17.765.256,00 (Tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dan dari uang sejumlah tersebut diserahkan saksi sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) untuk operasional RT/RW di Wilayah Desa Wunung; -
Dana dari Pengembalian PBB dan Retribusi sebesar Rp. 16.821.500,00 (Enam belas juta delapan ratus dua puluh satu ribu llma ratus rupiah) ; -------
Sehingga uang dikelola oleh Tedakwa dan tidak ada buktinya yang diserahkan pada saksi berjumlah sebesar Rp. 193.432.350,00 (Seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------
Bahwa dana yang berasal dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk kegiatan Lembaga Desa, Operasional BPD, kegiatan rutin desa termasuk untuk administrasi RT/RW ;
Bahwa kalau dana Bantuan Keuangan Propinsi D.I. Yogyakarta untuk kegiatan untuk pembangunan infrastruktur bangunan saja ;
Bahwa sedangkan dana dari Pengembalian PBB dan Retribusi untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan yang ada pada APBDes ; -
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Wunung karena pemiliham oleh masyarakat bukan ditunjuk dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul ; ------------------
Bahwa yang membuat APBDes adalah Perangkat Desa Wunung dan BPD Desa Wunung ; --------------------------
Bahwa Pemerintah Desa Wunung membuat LPJ setiap tahunnya dan yang membuat Terdakwa, Sekretaris Peimerintah Desa Wunung, Kepala Bagian Perencanaan Pemerintah Desa Wunung dan diketahui oleh BPD Desa Wunung sedangkan saksi hanya dimintai keterangan keluar masuknya kas; ------------------------------------ -
Bahwa setahu saksi perincian dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan lapangan Kamal adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Tanggal 3 Dsemebr 2008 pembelian batu prongkol 75 rit senilai sebesar Rp. 15.000.000,00 (Li,a belas juta rupiah) ;
Tanggal 21 Desember 2008 pembelian solar 248,95 liter sebesar Rp. 1.203.000,00 (Satu juta dua ratus tiga ribu rupiah) ;
Tanggal 23 Desember 2008 pembelian solar 248,33 liter sebesar Rp. 1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Tanggal 25 Desember 2008 pembelian solar 196,35 liter sebesar Rp. 938.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
Tanggal 31 Desember 2008 pembelian solar 249,74 liter sebesar Rp. 1.193.000,00 (Satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;-------
Tanggal 5 Januari 2009 pembelian solar 118,39 liter sebesar Rp. 568.200,00 (Lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) ;----
Tanggal 5 Januari 2009 pembelian solar 180 liter sebesar Rp. 870.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Tanggal 7 Januari 2009 pembelian slar 112,5 liter sebesar Rp. 544.000,00 (Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Tanggal 9 Januari 2009 pembelian solar 113,4 liter sebesar Rp. 547.000,00 (Lima ratus empat puluh tujuh ribu ;
Tanggal 16 Februari 2009 sewa alat berat exavator/bego sebesar Rp. 15.600.000,00 (Lima belas juta enam ratus ribu rupiah) ;
Mobilisasi alat berat sebeser Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah) ;
Uang makan sebesar Rp. 2.825.000,00 (Dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Sewa bolduzer sebesar Rp. 6.637.500,00 (Enam juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Pembelias solar untuk bolduzer sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) ; -----------------------
Mobilisasi bolduzer sebesar Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------
Uang lembur sebesar Rp. 1.387.500,00 (Satu tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Sehingga total berjumlah sebesar Rp. 29.800.000,00 (Dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) diambilkan dari Kas Desa ;
Bahwa dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang dikelola Terdakwa pada tahap I Tahun 2008 sebesar Rp. 26.345.600,00 (Dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah); ---------------------------------
Bahwa Dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang dikelola saksi pada tahap II dan III Tahun 2008 sebesar Rp. 47.863.200,00 (Empat puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan bukti penggunaannya ada ; ---------------------
Bahwa Dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul pada Tahun 2009 saksi sama sekali tidak mengelola ;
Bahwa dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul pada Tahun 2010 yang saksi kelola adalah sebesar Rp. 25.765.250,00 (Dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan perincian :-----------
Tanggal 1 November 2010 untuk membeli Laptop sebesar Rp. 4.400.000,00 (Empat juta empat ratus ribu rupiah) ;
Tanggal 1 November 2010 untuk membeli printer sebesar Rp. 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) ;
Tanggal 9 November 2010 membellli kalkulator sebesar Rp. 80.000,00 (Delapan puluh ribu rupiah) ;
Tanggal 9 November 2010 membeli perlengkapan komputer sebesar Rp. 80.000,00 (Delapan puluh ribu rupiah) ;
Tanggal 10 November 2010 untuk ATK sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Tanggal 15 Novemebr 2010 operasional Karang Taruna sebesar Rp. 1.480.437,00 (Satu juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) ; ---------------
Tanggal 19 November 2010 untuk rapat membahas rencana pembangunan jangka menengah sebesar Rp. 120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah);----
Tanggal 20 November 2010 untuk membeli kertas HVS dan tinta blue print sebesar Rp. 155.000,00 (Sertaus lima puluh lima ribu rupiah) ;------------------
Tanggal 20 November 2010 untuk fotocopy dan jilid sebesar Rp. 97.000,00 (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ;
Tanggal 25 November 2010 untuk operasional LPMD sebesar Rp. 4.441.312,00 (Empat juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua belas rupiah) ;-----------------------
Tanggal 25 November 2010 untuk membeli snack sebesar Rp. 80.000,00 (Delapan puluh ribu rupiah) ;
Tanggal 25 November 2010 untuk operasional RT/RW sebesar Rp. 5.921.750,00 (Lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ; ------------------
Tanggal 28 November 2010 untuk membeli snack sebesar Rp. 175.000,00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Tanggal 26 November 2010 untuk membeli meterai sebesar Rp. 120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Tanggal 30 November 2010 untuk membeli ATK sebesar Rp. 470.000,00 (Empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Tanggal 30 November 2010 untuk membeli televisi sebesar Rp. 1.475.000,00 (Satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; -----------------------------
Tanggal 30 November 2010 untuk membeli alat dapur sebesar Rp. 378.000,00 (Tuga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;
Tanggal 30 November 2010 untuk membeli ari bersih sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dsierahkan Dukuh Kamal ;-----
Tanggal 30 November 2010 untuk membayar blangko profil sebesar Rp. 1.125.000,00 (Satu juta seratus dua puluh limaribu rupiah) ;----------------------
Total berjumlah sebesar Rp. 25.198.499,00 (Dua puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sisa sebesar Rp. 566.751,00 (Lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu Pengurus BPD Desa Wunung sudah menerima dana operasioanl atau belum; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada melakukan pengembalian potong PPh sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi ketahui baru-baru ini ternyata yang dipotong hanya anggota BPD saja, tetapi uang tersebut sudah saksi kembalikan lagi pada Saksi SUGITO tanggal 5 November 2011;---------------------------------------
Bahwa LPJ Tahun 2009 Pemerintah Desa Wunung ada masalah yaitu antara saldo kas tidak cocok denagn LPJ yang dibuat karena pembuat LPJ tidak berkoordinasi pada saksi ; ----------------------------------
Bahwa rekening atas nama Pemerintah Desa Wunung pernah diblokir tetapi saksi tidak tahu masalahnya ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dapat mengambil dana milik Pemerintah Desa Wunung yang berada di rekening Bank adalah Kepala Desa dan saksi kalau diberi surat kuasa oleh Kepala Desa ,sedangkan tunjangan perangkat desa langsung ke rekening masing-masing ; ---
Bahwa pada Tahun 2009 ada perangkat desa yang tidak mau tandatangan LPJ Pemerintah Desa Wunung karena tidak dilibatkan dalam pembuatan LPJ yaitu Saksi KUSNARDIYAH, tetapi akhirnya mereka mau tanda tangan setelah ada surat pernyataan dari Kepala Desa; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah ada rehab kantor Balai Desa Wunung dan Mushola tetapi saksi tidak tahu darimana asal dananya karena tidak masuk BKU ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah mengembalikan dana yang dipakainya secara pribadi sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa ada bantuan dari Pak Tris Maju Lancar untuk pembangunan lapangan di Pedukuhan Kamal Tahun 2009 ;
Bahwa saldo Kas Pemerintah Desa Wunung Tahun 2008 sebesar Rp. 59.534.520,00 (Lima puluh sembilan juta lima ratus tiga pulh empat ribu lima ratus dua puluh ribu rupiah), Tahun 2009 sebesar Rp. 65.229.020,00 (Enam puluh lima juta dua ratus dua puluh sembilan ribu dua puluh rupiah) dan Tahun 2010 sebesar Rp. 99.717.921.00 (Sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada perbedaan silva pada BKU Pemerintah Desa Wunung sebesar Rp. 180.000,00 (Seratus delapan puluh ribu rupiah) karena yang membuat LPJ APBDes Pemerintah Desa Wunung Tahun 2009 tidak berkoordinasi terlebih dahulu pada saksi ; -------------------------------------
Bahwa yang mengangkat bendahara desa adalah Kepala Desa,dan hubungan antara Bendahara Desa dengan Kepala Urusan Keuangan sebenarnya Bendahara Desa dibawah Kepala Urusan Keuangan ;
Bahwa tugas Kepala Urusan Keuangan adalah menggali sumber pendapatan desa dalam hal penyusunan Rancangan APBDes menyampaikan sumber-sumber, dan tugas Bendahara Desa adalah mencatat dan mengelola Keuangan Desa berdasarkan rencana sebagaimana telah ditetapkan dalam APBDes ;
Bahwa saksi yang menulis BKU pada Pemerintah Desa Wunung karena kapasitas saksi sebagai Bendahara Desa Wunung, dan tidak semua bantuan dari pihak luar, saksi catat kedalam dalam BKU Pemerintah Desa Wunung karena kalau Terdakwa tidak memberi tahu, saksi tidak mengetahuinya ;----------------------
Bahwa yang memegang buku rekening Bank atas nama Pemerintah Desa Wunung pada Tahun 2008 dan Tahun 2009 adalah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengakui menggunakan uang milik Pemerintah Desa Wunung untuk kepentingan pribadinya dan saksi mempunyai kwitansi uang yang dibawa Terdakwa ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pembuatan LPJ Pemerintah Desa Wunung 2 (Dua) kali yaitu Tahun 2008 dan Tahun 2009 ;
Bahwa saksi tidak menyerahkan uang operasional untuk LPMD Desa Wunung yang menyerahkan Terdakwa saksi hanya dapat kwitasinya dari Terdakwa ;------------------
Bahwa pada Tahun 2009 kami minta bantuan pada Pak Tris Maju Lancar untuk penyelesaian lapangna sepak bola di Pedukuhan Kamal karena dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul pada waktru itu kurang lancar makanya kami minta Pak Tris Maju Lancar untuk meneruskan pelaksanaan kegiatan pembangunan lapangan sepak bola di Pedukuhan Kamal ;------------------- ----
Bahwa yang saksi tanyakan pada Terdakwa mengenai LPJ Tahun 2009 ”mengapa LPJ dibuat seperti ini ?” dan dijawab Terdakwa ”uangnya di putar-putar dahulu” ;----
Bahwa ada perubahan dalam hidup Terdakwa setelah Tahun 2008, yaitu perekonomiannya semakin merosot ;
Bahwa Terdakwa pernah mendirikan asrama sepak bola dan sekolah sepak bola tetapi sekarang sudah tidak jalan, dan saksi tidak tahu darimana asal dananya Terdakwa untuk mendirikan asrama sepak bola ;--------------------------------------------
Bahwa pencairan dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul sebelum Tahun 2008 adalah Terdakwa dipangil ke Bagian Pemerintah Desa Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul tetapi setelah Tahun 2008 Terdakwa diberitahu oleh Pihak Pemerintah Kecamatan Wonosari kemudian mengajukan SPJ ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Kecamatan Wonisari ;
Bahwa Terdakwa yang tanda tangan dalam specimen pada buku rekening di Bank atas nama Pemrintah Desa Wunung ;
Bahwa yang menyusun kwitansi pada waktu membuat LPJ Pemerintah Desa Wunung adalah saksi dan dicocokan dengan BKU Pemerintah Desa Wunung , sedangkan yang membukukan pelaksanaan pembangunan lapangan sepak bola Pedukuhan Kamal sebesar Rp. 39.000.000,00 (Tiga puluh Sembilan juta rupiah) adalah saksi atas perintah Terdakwa padahal itu salah ;--------------------------------
Bahwa walaupun pada waktu LPJ Pemerintah Desa Wunung ada masalah dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul tetap cair ; -----------------------------
Bahwa menurut hitungan saksi uang yang dipakai Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 99.666.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dan menghadapkan saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang AHLI bernama : -------------------------------------------------------------
------------------------------------- PRIYO GUNAWAN, Ak, M.Si. --------------------------------
yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : -------------
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan BAP penyidik benar ;-----------------------------
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah : -----------------------------------------------------------
Sebagai Ajun Akuntan pada Kantor Akuntan Negara Yogyakarta sejak Tahun 1980 sampai dengan Tahun 1886 ;-----------------------------------------------------------------
Sebagai Akuntan pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali sejak Tahun 1986 sampai dengan Tahun 1990 ; -----------------------------------------------------------------
Sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Keuangan dan Pembangunan jabatan Ajun PKP Perwaklan BPKP Bali sejak Tahun 1990 sampai dengan Tahun 1995 ; --------
Sebegai Pejabat Fungsional Pengawas Keuangan dan Pembangunan jabatan PKP Pratama Perwaklan BPKP Bali sejak Tahun 1995 sampai dengan Tahun 1996 ; ----
Sebagai Auditor Ahli Muda pada kantor Perwakilan Provinsi D.I. Yoagyakarta sejak Tahun 1996 sampai dengan Tahun 1999 ;-------------------------------------------
Sebagai Kepala Seksi Pengawasan Industri, Pertambangan, Energi dan Agraria pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara sejak Tahun 1999 sampai dengan 2001 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Sebagai Kepala Sub Bagian TU Perbantuan Sekretariat Utama BPKP sejak Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2005 ;-----------------------------------------------------------
Sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada kantor Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2007 ;------------
Sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah sejak Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2010 ;---------------------
Sebagai Auditor Madya pad kantor Perwakilan D.I. Yogyakarta sejak Tahun 2010 sampai sekarang ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa riwayat pendidikan saksi adalah : ---------------------------------------------------------
Diploma III Akuntansi STAN Tahun 1980 ;
Diploma IV Akuntansi STAN Tahun 1986 ;
Magister Administrasi Publik UGM Tahun 2002 ;
Bahwa riwayat keahlian saksi adalah :-------------------------------------------------------------
Akuntan, Register Nomor D-5190 ;
Auditor Ahli Muda Tahun 1996 ;
Auditor Ahli MAdya Tahun 2005 ;
Bahwa saksi membawa surat tugas untuk memberikan keterangan pada persidangan kali ini yaitu berdasarkan Surat Tugas dari kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta Nomor ST- /PW12/10/2013 tanggal 28 Oktober 2013 ;
Bahwa yang Ahli ketahui tentang perkara Terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010 di Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta;
Bahwa saksi pernah melakukan Audit Investigasi terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010 di Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta karena permintaan pihak Kejaksaan Negeri Wonosari berdasarkan Surat Nomor : B-145/0.4.11/Fd.1/01/2012 tanggal 19 Januari 2012 kemudian permintaan tersebut dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : ST-141/PW12/5/2012 tanggal 30 Januari 2012 perihal Audit Investigasi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010 di Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta yang kemudian diperpanjang dengan Surat Tugas Nomor : ST-402/PW12/5/2012 tanggal 10 April 2012;
Bahwa dalam melakukan Audit Investigasi tersebut saksi bekerja dengan tim untuk mengitung kerugian keuangan Negara tersebut berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyalarta Nomor : ST-141/PW12/5/2012 tanggal 30 Januari 2012 dengan susunan sebagai berikut :----------------------------------------------------
1). PANIJO sebagai Pembantu Penanggung jawab ;
2). PRIYO GUNAWAN sebagai Pengendali Teknis ;
3). SUBARKAH sebagai Ketua Tim ; -------------------------------------------------------
4). SUGI ASTUTI sebagai Anggota Tim;----------------------------------------------------
Bahwa mekanisme yang dilakukan Tim dalam pelaksnaan metode perhitungan kerugian keuangan negaranya meliputi reviu dokumen, prosedur analistis, klarifikasi, konfirmasi, wawancara, pemeriksaan fisik, perhitungan volume bangunan bersama dengan penanggung jawab pekerjaan dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh pada saat pelaksanaan audit investigatif tersebut ;
Bahwa terjadi kerugian keuangan negara dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010 di Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta tersebut berdasarkan hasil audit investigasi oleh tim dari BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dengan perincaian sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk Tahun 2008 penggunaannya adalah :-----------------------------------------------
Penggunaan dana ADD Tahap III Tahun 2008 sebesar Rp. 26.345.600,00 (Dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) ;
Penggunaan dana bantuan Provinsi sebesar Rp. 32.000.000,00 (Tiga puluh dua juta rupiah) ; --------------------------------------------------
Kekurangan volume fisik gedung/Mushola sebesar Rp. 2.170.200,00 (Dua juta seratus tujh puluh ribu dua ratus rupiah) ;---------------------------------------
Pengeluaran fiktif belanja LPMD sebesar Rp. 7.903/800 (Tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah);---------------------------------------------------------------
Sehingga berjumlah sebesa Rp. 68.419.600,00 (Enam puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah) ;------------------------------
Bahwa untuk Tahun 2009 penggunaannya adalah : ----------------------------------------------
Penggunaan dana ADD, Bantuan Provinsi dan Retribusi sebesar Rp. 34.863.000,00 (Tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;
Pengeluaran fisik untuk pembangunan gorong-gorong Pedukuhan Teguhan sebesar Rp. 950.000,00 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pengeluaran fiktif untuk pembangunan lapangan Pedukuhan Kamal sebesar Rp. 39.000.000,00 (Tiga puluh sembilan juta rupiah);-----------------------------------------
sehingga semuaya berjumlah sebesar Rp. 74.813.000,00 (Tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------
Bahwa untuk Tahun 2010 penggunaannya adalah : ----------------------------------------------
Penggunan bagi hasil restribusi daerah sebesar Rp. 3.931.100,00 (Tiga juta sembilan ratus ttiga puluh satu ribu seratus rupiah) ;--------------------------------------
Penggunaan bagi hasil pajak daerah sebesar Rp. 4.479.650,00 (Empat juta empatratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) ; ---------------
Penggunaan dana ADD Tahap II Tahun 2010 sebesar Rp. 15.687.000,00 (Lima belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ;--------------------------
Penggunaan dana ADD Tahap III Tahun 2010 sebesar RP. 13.765.250,00 (Tiga belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah );------------
Penggunaan dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp. 4.496.516,00 (Empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam belas rupiah);
Penggunaan dana bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp. 4.378.647,00 (Empat juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah);------------
Sehingga semua berjumlah 46.738.163,00 (Empat puluh enam juta tujjuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah) ;
Hasil temuan Tim mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah : ------
Ternyata Terdakwa tidak menunjukkan pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan desa yang seharusnya di ketuai oleh Sekretaris Desa ; ----------------------------------
Ternyata pencairan dana milik Pemerintah Desa Wunung lebih banyak dilakukan sendiri, dilaksanakan sendiri dan membuat bukti sendiri ;----------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa membuat bukti pertanggung jawaban sendiri karena kami melakukan konfirmasi pada orang yang terkait ; ---------------------------------
Bahwa ada pelaksanaan kegiatan pembangunan rehab kantor Balai Desa Wunung dan Mushola tetapi seteah kami melakukan pengukuran ternyata ada kekurangan volume kalau ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 2.170.200,00(Dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua dana yang dipakai Terdakwa untuk kepentingan pribadinya adalah uang negara, akan tetapi saksi tidak melakukan audit untuk apa Terdakwa menggunakan dana milik Pemerintah Desa Wunung tersebut ;--------------------------
Bahwa payung hukum untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan ADD yaitu Permendagri dan Peraturan Bupati ; ----------------------------------------
Bahwa mekanisme pengajuan dana ADD yaitui setelah adanya penetapan APBDes kemudian Kepala Desa mengajukan anggaran ADD pada Bupati melalui camat setempat dan Catam memferifikasi terlebih dahulu setelah itu meneruskan pada Bupati setelah pengajuan diterima dan disetujui dana ditransfer ke rekening desa kemudian Kepala desa dengan Surat Rekomndasi dari Camat melakukan pengambilan dana ADD ke Bank dilakukan oleh Kepala Desa atau Bendahara Dengan dengan dilampiri Surat Kuasa ;
Bahwa ada kebebasan tersendiri Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangannya yaitu seperti otonomi kecil asal sesuai dengan APBDes desa setempat ;----------------------------
Bahwa pengelolaan dana Bantuan dari Propinsi D.I. Yogyakarta sudah dirinci dan jelas penggunaannya makanya harus dipergunakan untuk kegiatan tersebut tidak boleh untuk kegiatan lainnya ; ----------------------------------------
Bahwa sistim pengendalian pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Wunung masih lemah karena prinsip pengendalian yang baik bukan pada satu orang saja yang melaksanakan jadi orang lain bisa mengendalikan yang lainnya dan sistim adminnistrasi keuangan Pemerintah Desa Wunung tidak benar sehingga pada waktu kami mencari bukti-bukti pengeluaran sangat susah ; --------------------------
Bahwa saksi juga melakukan investigasi terhadap Kepala Pedukuhan Kamal dan benar ada pelaksanaan kegiatan pembangunan lapangan di Pedukuhan Kamal dan pengecoran jalan ; -------------------------------------------------
Bahwa yang saksi pakai sebagai dasar untuk menilai hasil audit adalah dokumen-dokumen yang saksi dapatkan dilapangan , dikumppulkan kemudian team melakukan penilaian dan audit ; ------------------------
Bahwa temuan oleh pihak Inspektorat Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul kerugian negara akibat perbutan Terdakwa sebesar Rp. 99.191.821,00 (Sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) tersebut sudah mencakup dana Pemerintah Desa Wunung Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010, ada perbedaan dengan temuan dari BPKP, karena berdasarkan hasil audit investigasi oleh tim dari BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ada temuan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) karena dalam dokumen perincian penggunaan anggarannya tidak jelas dan didalam BKU tidak ada data pendukungnya ; -----------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan rehab balai Desa Wunung dan Mushola ada masalah karena antara kwitansi dan fisiknya lain dan saksi mengetahui Karena saksi melakukan penghitungan material yang dibeli lain dengan fisik pembanguannya masih ada selisih ; -------------------------------------
Bahwa bendahara Desa Pemerintah Desa Wunung melakukan tugasnya apabila diperintah oleh Terdakwa dan Bendahara Desa tidak ikut membuat LPJ karena tidak diperintah oleh Terdakwa ; ----------------
Bahwa yang paling bertanggung jawab dalam kerugian negara terhadap keuangan Pemerintah Desa Wunung sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut adalah Terdakwa karena Terdakwa yang menggunakan untuk kepentingan pribadinya ;-----------
Bahwa uang sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut adalah semua uang milik Pemerintah Desa Wunung yang dipegang oleh Terdakwa ;------------------
Bahwa atas perbuatannya tersebut Terdakwa melanggar Permendagri Nomor : tentang Pengelolaan Keuangan Peerintah Desa dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 4 dinyatakan bahwa untuk pengelolaan keuangan desa seorang kepala desa harus menunjuk pengelola keuangan desa ;---------------------
Bahwa Terdakwa pernah mengembalikan uang yang dipakainya untuk kepentingan pribadi milik Pemerintah Desa Wunung melalui Bank Daerah Gunungkidul tanggal 12 Januari 2012 sebesar Rp. 30.050.000,00 (Tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak mengurangi kerugian negaranya karena Terdakwa mengembalikan setelah dilakukan audit ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melanggar mencairkan dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang dilakukan sendiri seharusnya menguasakan kepada Bendahara Desa Wunung ; --------------------------------------
Bahwa dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul bisa cair di Bank walaupun tanpa Surat Kuasa atau diambil oleh Bendahara Desa Wunung memang mekanisme perbankan seperti itu salah satu tandatangan specimen yang ada dalam rekening sudah bisa untuk mencairkan dana di Bank ;------------------------------
Bahwa pihak Pemerintah Kecamatan seharusnya selalau melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa agar kalau ada kelemahan bisa diawasi, dan penggunaan dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul harus dilaporkan setiap bulan dan satu kali setiap tahun dalam LPJ Tahunan ;----------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ---
Menimbang, bahwa TERDAKWA memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan keterangan di BAP adalah benar dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa sampai diajukan ke persidangan ini karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010 di Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta;------------------------------------------
Bahwa riwayat pekerjaan Terdakwa adalah :
Tahun 1985 sampai dengan Tahun 1989 sebagai Mandor tanam di RPH Mulo BDH Paliyan ; ------------------------------
Tahun 1989/sam;pai dengan 1995 sebagai Kepala Urusan Kesra Pemerintah Desa Wunung ; ----------------------------
Tahun 1996 sampai dengan Tahun 2003 sebagai Kepala Desa Wunung;--------------
Tahun 2004 sampai sekarang sebagai Kepala Desa Wunung ;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Wunung melalui pemilihan langsung bukan ditunjuk oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul ; -------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Wunung ada Surat Keputusan dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 52./KPTS/2007 tangal 2 April2007 tentang pemberhantian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul ; ---------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Desa sesuai Pasal 14 ayat (2) PP Nomor 72 Tahun 2005 adalah sebagai berikut: -------------------------------------------
Memimpin penyelenggaraan Pemeirintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD ;
Mengajukan rancangan Peraturan Desa ;
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dab ditetapkan bersama BPD; ------------------------------------------------------
Membina kehidupan masyarakat desa ;
Membina perekonomian desa ;
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif ;
Mewakili desanya di dalm dan luar pengadilan dan dapat menunjukkan kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Melaksanakan wewenang lain sesia dengan peraturan peruindang-undangan ;
Bahwa sistim penggajian Terdakwa sebagai Kepala Desa Wunung mempunyai hak menerima penghasilan tetap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, sebelum Tahun 2009 diterima tiga bulan sekali sebesar Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) per bulan, namun sejak Tahun 2009 diterimakan setiap bulan, jumlahnya mulai Tahun 2011 sebesar Rp. 1.075.000,00 (Satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan melalui rekening Bank BPD Gunungkidul yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa,selain itu Terdakwa menerima hasil dari tanah pelungguh seluas kurang lebih 2 hektar dan tanah tersebut Terdakwa sewakan sebesar Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tahun ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kewajiban Terdakwa sebagai Kepala Desa Wunung sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005 adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945 dn mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indnesia ;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Melaksanakan kehidupan demokrasi ;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme ;
Menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja pemerintahan desa;-----------------------
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan ;--------------------
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik ;------------------------
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuanagn desa ;---------
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa ;
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa ;
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa ;
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat ; Memberdayakan masyarakat dan kelembangaan desa ;-----------------------------------
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup ; -
Bahwa yang menjadi larangan bagi Terdakwa sebagai Kepala Desa Wunung sesuai Pasal 16 PP Nomor 72 Tahun 2005 adalah :---------------------------------------
Tidak menjadi pengurus partai politik ;
Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di Desa ;
Merangkap sebagai anggota DPRD ;
Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah ;
Merugikan kepentingan umum,meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain ;-----------------------------
Melakukan kolusi, korusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan keputusn atau tindakan yang akan dilakukan ;
Menyalahgunakan wewenang ;
Melanggar sumpah/janji jabatan ;
Bahwa yang berkewajiban melakukan pengelolaan tertib administrai adalah Sekretatis Desa dan mempunyai kewenangan untuk menegur dan memerintahkan untuk melaksanakan dengan baik dan benar adalah Kepala Desa sedangkan Camat hanya bertugas untuk melakukan pembinaan saja ;
Bahwa yang berkewajiban melaksanakan pengelolaan keuangan desa adalah Bendahara Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Desa sehingga apabila terjadi pengelolan keuangan yang tidak tertib maka yang mempunyai kewenangan menegur dan memerintahkan untuk dilaksanakan dengan baik dan benar adalah Kepala Desa ; ----------------------------
Bahwa prosedur pengelolaan keuangan Desa Wunung semua pendapatan baik dari PAD maupuin bantuan-bantuan dari Pemerintah masuk secara administrasi dan dikelola oleh Bendahara Desa dan tidak masuk dalam rekening di Bank atas nama Pemerintah Desa Wunung ;------------------------------------
Bahwa untuk pencairan dari dari Pemerintah sesuai dengan petunjuk Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Wunung membuat usulan program kerja ke Bupati Kepala Daera Kabupaten Gunungkidul melaui Camat Wonosari ;--------------------------------------
Bahwa bantuan dana dari Pemerintah untuk Desa Wunung antara lain ADD, Bantuan retribusi pajak/PBB dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunjngkidul dan Provinsi D.I. Yogyakarta dan bantuan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta ;--------------------------
Bahwa untuk sistim administrasinya dibedakan meliputi yaitu :--------------------------------
Untuk dana ADD realisasi atau pencairan dana melalui 3 tahap, diusulkan sesuai dengan keguanaanya yang tertuang dalam APBDes ; ------------------------------------
Untuk bantuan reribusi pajak.PBB dari Pemerinah Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Provinsi D.I. Yogyakarta langsung sekali masu ke rekening Pemerintah Dea Wunung dan digunakan sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes ;
Bahwa bantuan dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul sejak Tahun 2007-2008 makanya bagi Terdakwa masih baru dan masih bingung untjuk melaksnakan kegiatannnya ; ------------------------------
Bahwa bantuan dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul pencairannya kadang-kadang tidak tepat waktunya dan bisa jadi nominalnya belum tentu sesuai dengan APBDes dan setelah Terdakwa membuat APBDes dananya kadng-kadang baru turun ; -------------------------------
Bahwa sistim pemberitahuan kalau bantuan dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul turun diberitahu oleh pihak Pemerintah Kecamatan Wonosari kemudian Terdakwa mengambil rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Wonisari kemudian melakuan pencairan di Bank Daerah Gunungkidul ;
Bahwa tidak ada Specimen tanda tangan yang ada dalam rekening Giro Bank atas nama Pemerintah Desa Wunungkidul dan yang bisa mengambil dananya adalah Terdakwa atau Saksi SUGIMAN dengan Surat Kuasa dari Terdakwa ;-
Bahwa dana Bantuan yang berasal dari Provinsi D.I. Yogyakarta juga masuk rekening Bank Daerah Gunungkidul atas nama Pemerintah Desa Wunung tersebut dan Terdakwa juga bisa mengelola keuangan Pemerintah Desa ;------------------------------------------------
Bahwa dana Pemerintah Desa Wunung yang Terdakwa kelola meliputi: ---------------------
Dana yang berasal dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul tahap III Tahun 2008 sebesar Rp. 31.614.800,00 (Tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) dan diberikan pada saya sebesar Rp. 5.269.200,00 (Lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) untuk membeli solar dan pemerataan tanah di lapangan sepak bola Pedukuhan Kamal, sehingga yang dibawa Terdakwa sebesar Rp. 26.345.600 (Dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima enam ratus rupiah) ;
Dana yang berasal dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009, dana Bantuan Keuangan Propinsi D.I. Yogyakarta Tahun 2009 dan Dana Pengambalian PBB dan Retribusi Tahun 2009 denga jumlah total sebesar Rp. 120.813.000,00 (Seratus dua puluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) dan dari uang tersebut dibawa Terdakwa tanpa bukti-bukti penggunaannya yang disampaikan pada sasi Sugiman selaku Bendahara Desa Wunung namun dalam laporan pertanggungjawaban di depan BPD Desa Wunung disampaikan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan gorong-gorong Pedukuhan Teguhan sebesar Rp. 28.529.500,00 (Dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lilma ratus rupiah), untuk cor blok Pedukuhan Soka sebesar Rp. 18.420.500,00 (Delapan belas juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), untuk pelaksnaan kegitaan pembangunan lapangan sepak bola di Pedukuhan Kamal sebesar Rp. 39.000.000,00 (Tiga puluh sembilan juta rupiah) serta uang tunai sebesar Rp. 34.863.000,00 (Tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;----------------
Dana yang berasal dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Tahap II sebesar Rp. 23.687.000,00 (Dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dari uang sejumlah tersebut diserahkan pada saksi Sugiman sebesar Rp. 8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) kemudian uang tersebut untuk membeli Laptop dan printer sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) selebihnya untuk kebutuhan kantor Pemerintah Desa ;
Dana yang berasal dari ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Tahap III sebesar Rp. 17.765.256,00 (Tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dan dari uang sejumlah tersebut diserahkan saksi Sugiman sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) untuk operasional RT/RW di Wilayah Desa Wunung; --------------------------
Dana dari Pengembalian PBB dan Retribusi sebesar Rp. 16.821.500,00 (Enam belas juta delapan ratus dua puluh satu ribu llma ratus rupiah) ;
Sehingga uang dikelola oleh Tedakwa dan tidak ada buktinya yang diserahkan pada saksi Sugiman berjumlah sebesar Rp. 193.432.350,00 (Seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa sendiri tidak tahu secara detail berapa dama milik Pemerintah Desa Wunung yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi karena Terdakwa gunakan untuk kepentingan sehari hari dan tidak ada catatannya ; ------------------------
Bahwa untuk bukti Nomor 16 Bukti tagihan pembayaran alat berat sudah dibayarkan tetapi Terdakwa lupa yang membayar Terdakwa atau Saksi SUGIMAN dan kwitansinya juga lupa disimpan siapa, tetapi sudah dibayar sebab kalau belum dibayar sampai sekarang masih ditagih terus ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan dana milik Peemrintah Desa Wunung sebesar Rp. 30.050.000,00 (Tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) ke rekening atas nama Pemerintah Desa Wunung di Bank Daerah Gunungkidul pada tanggal 9 Januari 2012 ;
Bahwa awalnya ada sekolah sepak bola di Desa Wunung karena anak Terdakwa yang kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta jurusan olah raga dapat sertifikat pelatihan sepakn bola lisensi tipe C kemudian mengikuti pelatihan lagi disemarang dan dapat sertifikat lisensi tipe C yang dibisa digunakan sebagai syarat untuk melatih sepak bola dan Terdakwapun akhirnya tertarik dengan dunia sepak bola maka mendirikan pusat laithan sepak bola di Gunungkidul mampunyai badan hukum dan uang yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi antara lain untuk membiayai operasional pelatihan sepak bola tersebut karena anak didik ynng diangap sudah senior tidur dan maknanya di rumah Terdakwa bahkan Terdakwa mempunyai anak asuh yang juga ikut dirumah Terdakwa yaitu teman kuliah anak Terdakwa di Universitas Negeri Yogyakarta dengan harapan Terdakwa bisa meningkatkan dan membantu pelatihan sepak bola, selain itu uang tersebut juga untuk kepentingan sosial antara lain untuk menyumbang kalau Terdakwa diundang hajatan warga, keluarga atau teman ;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa mempunyai usaha sampingan yaitu istri Terdakwa berusaha sebagai perias temanaten sejak Tahun 1992 tetapi sekitar Tahun 2005an sampai sekarang sudah mulai sepi karena persaingan sudah banyak ;--------------------------
Bahwa dari awal Terdakwa sadar telah menggunakan uang milik Pemerintah Desa Wunung untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa mengakuinya tidak bisa menunjukkan bukti penggunaannya tetapi Terdakwa bertanggung jawab beritikad baik untuk mengembalikan karena kondisi keuangan Terdakwa tidak memungkinkan maka Terdakwa belum dapat mengembalikan ;
Bahwa yang memberatkan adalah karena Terdakwa tidak mempunyai bukti-bukti sehingga tidak bisa menunjukkan bukti-bukti uang Pemerintahan Desa Wunung yang Terdakwa kelola sendiri tetapi kalau secara fisik bangunannya ada dan sampai sekarang masih bangus dan kokoh seperti gorong-gorong di Dusun Teguhan dan bangunan di balai desa serta Mushola masih bisa berfungsi sebagaimana mestinya; -----------------------------
Bahwa saksi Drs. SUSANTO selaku Camat Wonosari sering memberikan saran-saran penyelesaiannya selain itu teman-teman dari BPD Desa Wunung dan perangkat desa juga memberikan saran secara formal dan pribadi agar menyelesaikan uang milik Pemerintah Desa Wunung yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tetapi memang kondisi ekonomi Terdakwa sedang tidak mendukung ;----------------------------------------------------
Bahwa dana milik Peemrintah Desa Wunung yang Terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi tidak ada yang digunakan untuk keperluan yang bersifat produktif hanya untuk keperluan keseharian saja dan Terdakwa tidak menanamkan modal pada orang lain ;
Bahwa Terdakwa mempunyai anak asuh sejak Tahun 2005 yang pertama sekarang sudah menjadi PNS di daerah Pangkal Pinang Riau, ada anak Nusa Tenggara Barat sekarang juga sudah kerja di daerah Mataram ;-----------------------------
Bahwa Terdakwa membantu anak asuh tersebut hanya tempat tinggal serta makan minum tetapi ada juga yang membantu dalam pembayaran sekolahnya;---------------------------
Bahwa Terdakwa tidak membuat catatan uang yang Terdakwa keluarkan untuk anak asuh tersebut semuanya bersifat sosial saja dan rasa kasihan pada mereka dan Terdakwa berusaha agar anak asuh Terdakwa tidak putus sekolahnya ;--------------------------
Bahwa ada Peraturan Pemerintahnya apabila seorang Kepala Desa sedang tersangkut hukum harus diberhentikan secara sementara oleh Bupati Kepala Daerah sesuai Peraturan Pemerintah No : 72 Tahun 2005 kemudian ditnunjuk pejabat pengganti semantara Pelaksana Tugasnya ;
Bahwa pada waktu mengiikuti pemilihan sebagai Kepala Desa terdkwa tidak banyak mengeluarkan dana dan untuk yang kedua saja Cuma habis dana sebesar kurang lebih Rp.15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) saja karena Terdakwa tidak main uang ;
Bahwa yang memegang rekening giro atas nama Pemerintah Desa Wunung adalah Terdakwa dan kalau ada pencairan oleh Terdakwa kadang-kadang Terdakwa sampaikan pada Saksi SUGIMAN ; ---------------------------
Bahwa pada waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan lapangan Pedukuhan Kamal Terdakwa selalu mengontrol setiap hari di lokasi dan yang mengerahkan pekerjanya dalam pembuatan lapangan sepak bola di Pedukuhan Kamal tersebut adalah Kepala Pedukuhan Kamal yaitu Saksi SURATMAN sedangkan yang menyewa alat berat untuk palsksanaan kegiatan pembangunan lapangan sepak bola di Pedukuhan Kamal Saksi SUGIMAN tetapi yang membayar sebagian Terdakwa dan sebagian Saksi SUGIMAN tetapi Terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti pembayarannya ;------------------------------
Bahwa saksi SUGIMAN pernah minta kwitansi kalau Terdakwa belanja barang tetapi kadang-kadang Terdakwa tidak memberinya dan Terdakwa dalam palaksanaan kegiatan pembangunan fisik tidak melibatkan perangkat desa lain karena menurut Terdakwa, Kepala Desa bisa melaksanakan kegiatan pembangunan fisik sendiri ;
Bahwa pusat Laithan sepak bola yang Terdakwa dirikan sekarang sudah tidak berjalan kalau Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012 masih berjalan ;--------------------
Bahwa Terdakwa hanya punyai harta benda yaitu rumah yang keluarga Terdakwa tempati tetapi keluarga Terdakwa tidak setuju kalau rumah tersebut dijual untuk menutupi uang milik Pemerintah Desa Wunung yang Terdakwa pakai ;----------------------------------------
Bahwa benar bukti Nomor 13 BKU Pemerintah Desa Wunung Tahun 2009 ada catatan penggunaan uang oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa berani menggunakan dana Pemerintah Desa Wunung untuk kepentingan pribadi karena berharap ada dana-dana yang bisa untuk menutup tetapi ternyata tidak ada ; ----------------------------
Bahwa Anak kandung Terdakwa ada 4 (empat) orang ;
Bahwa peranan pihak Pemerintah Kecamatan setelah adanya BPD di Desa Wunung hanya bersifat pembinaan saja tidak ada kewenangan untuk mengawasi jalannya Pemerintah Desa Wunung ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut;-----------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;--
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah: ----------------------------------------------------------------
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa; ----------------------------
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya; -------------------------
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); -----------------------------------------------
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu : --------
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :---------------------------------------------------------
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan -------------------------------------------------------------------------------------------
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain; ----------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 13 (tiga belas) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;-
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge) ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula didengar keterangannya di persidangan; ---
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;---------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SUTARDI bin PONCOSUWITO, menjabat sebagai Kepala Desa Wunung sejak tahun 1996 sampai sekarang berdasarkan SK Bupati Gunungkidul dengan SK terakhir nomor 52/KPTS/2007 tanggal 2 April 2007 tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Gunungkidul.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Desa sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (2) PP Nomor 72 Tahun 2005, bahwa kewajiban Terdakwa sebagai Kepala Desa Wunung sebagimana dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005, bahwa yang menjadi larangan bagi Terdakwa sebagai Kepala Desa Wunung sebagaimana Pasal 16 PP Nomor 72 Tahun 2005 ;--------------------------------------------
Bahwa bantuan dana dari Pemerintah untuk Desa Wunung antara lain ADD, Bantuan retribusi pajak/PBB dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunjngkidul dan Provinsi D.I. Yogyakarta dan bantuan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta ;----------------------
Bahwa dana ADD diterima oleh desa Wunung melalui rekening desa, sedangkan untuk dana-dana lainnya diambil langsung di kantor Pemkab Gunungkidul;-------------
Bahwa mekanisme pencairan dana ADD yang dilaksanakan oleh bendahara desa, didahului dengan pembuatan SPP oleh bendahara. SPP yang dibuat kemudian diajukan ke kecamatan untuk diterbitkan surat rekomendasi, dengan surat rekomendasi tersebut, bendahara mencairkan dana di BPD DIY Cabang Wonosari dengan surat kuasa dari kepala desa. Setelah itu direalisasikan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes.;------------------------------------------------------
Bahwa untuk dana ADD yang dicairkan sendiri oleh Terdakwa tidak dibuat SPP tetapi langsung dimintakan pencairan ke bank, sedangkan untuk dana-dana lainnya diambil langsung oleh Terdakwa di kantor Pemkab Gunungkidul. Selanjutnya Terdakwa menyimpan dan mengelola sendiri dana tersebut;--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan APBDesa dan Perubahan APBDesa TA. 2008, sumber anggaran pendapatan Desa Wunung dalam tahun 2008 terdiri dari :
Sisa anggaran tahun sebelumnya :Rp 24.426.780,---
Pendapatan Asli Desa :Rp 500.000,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi :Rp 16.693.000,-
Dana Perimbangan (ADD) : Rp 105.384.000,-
Bantuan Keuangan Propinsi : Rp 47.000.000,-
Bantuan Keuangan Kabupaten : Rp 115.000.000,
Pendapatan yang sah lainnya : Rp 4.150.000,-
Total Pendapatan :Rp 313.153.780,-
Bahwa untuk menyimpan serta menampung semua penerimaan tersebut diatas, Pemerintah Desa Wunung menggunakan rekening kas desa pada Bank BPD Kantor Cabang Wonosari dengan nomor : 20.02.9.00063-4 atas nama Desa Wunung;-----------
Bahwa dana ADD tahun 2008 diterima oleh Pemerintah Desa Wunung dalam 3 tahap yaitu : ADD tahap I sebesar Rp 31.615.200,-; ADD tahap II sebesar Rp 42.153.600,-, ADD tahap III sebesar Rp 31.615.200,-. Sedangkan dana bantuan keuangan propinsi, bantuan keuangan kabupaten (pengembalian pajak), serta bagi hasil pajak dan retribusi masing-masing diterima dalam satu tahap;------------------------------------------
Bahwa dana APBDesa yang dicairkan oleh bendahara hanya yang bersumber dari dana ADD I, sedangkan dana-dana lainnya dicairkan sendiri oleh Terdakwa;------------
Bahwa dana yang dicairkan dan kemudian dikelola sendiri oleh Terdakwa selaku kepala desa Wunung untuk tahun 2008 adalah : ----------------------------------------------
ADD tahap II sebesar Rp 42.153.600,- ;----------------------------------------------
ADD tahap III sebesar Rp 31.000.000,-;----------------------------------------------
Bantuan keuangan propinsi sebesar Rp 47.000.000,-;-------------------------------
Bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp 115.000.000,-----------------------------
Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 16.693.000,-;----------------------------
Bahwa dari pencairan dana ADD tahun 2008 tahap III sebesar Rp31.000.000,- oleh Terdakwa, yang sebesar Rp 4.654.400,- telah diserahkan kepada Kabag Ekobang melalui bendahara desa untuk pembangunan lapangan desa di Dusun Kamal, sedangkan selebihnya sebesar Rp 26.345.600,- (dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) tetap dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, dalam penggunaannya tanpa didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;------------------
Bahwa dari pencairan dana bantuan keuangan propinsi tahun 2008 sebesar Rp47.000.000,- oleh Terdakwa, yang sebesar Rp15.000.000,- telah diserahkan kepada Kabag Ekobang melalui bendahara desa untuk pembangunan jalan dusun (corblok) di Dusun Kamal, sedangkan selebihnya sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) tetap dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, dalam penggunaannya tanpa didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;---------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa telah mencairkan dana anggaran sebesar Rp64.619.780,- yang berasal dari Bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp40.000.000,-, Dana Lain-Lain (Silpa) sebesar Rp6.426.780,00, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp16.693.000,- dan PAD sebesar Rp1.500.000,-. Dana-dana tersebut oleh Terdakwa kemudian dikelola sendiri untuk pembangunan (rehab) Kantor Balai Desa dan Mushola. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume fisik gedung kantor dan mushola berupa genteng dan keramik senilai Rp2.170.200,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah);---------------
Bahwa pada tahun 2008, Terdakwa telah meminta dana ADD tahap I yang dicairkan dan dikelola oleh bendahara untuk belanja LPMD sebesar Rp7.903.800,- (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah), tetapi dalam realisasinya uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada LPMD, melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana APBDesa (LPJ), Terdakwa melalui bendahara pernah meminta ketua LPMD untuk menandatangani kuitansi penerimaan sejumlah Rp7.903.800,- (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah), namun realisasinya uang tersebut tidak diserahkan. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan APBDes dan perubahan APBDesa TA.2009, sumber anggaran pendapatan Desa Wunung dalam tahun 2009 terdiri dari : ----------------------------------
Pendapatan Asli Desa : Rp 94.286.000,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp 15.442.000,-
Dana Perimbangan (ADD) : Rp 59.200.000,-
Bantuan Keuangan Provinsi : Rp 46.000.000,-
Bantuan Keuangan Kabupaten : Rp121.920.000,-
Total Pendapatan : Rp313.153.780,-
Bahwa untuk menyimpan serta menampung semua penerimaan tersebut diatas, Pemerintah Desa Wunung menggunakan rekening kas desa pada Bank BPD Kantor Cabang Wonosari dengan nomor : 20.02.9.00063-4 atas nama Desa Wunung, yang pada tanggal 14 April 2009 dilakukan penggantian nomor rekening ke No. 002.111.000146;--
Bahwa dana ADD tahun 2009 diterima oleh Pemerintah Desa Wunung dalam 3 tahap yaitu : ADD tahap I sebesar Rp 17.760.000,-; ADD tahap II sebesar Rp 23.680.000,-, ADD tahap III sebesar Rp 17.760.000,-. Sedangkan dana bantuan keuangan propinsi, bantuan keuangan kabupaten (pengembalian pajak), serta bagi hasil pajak dan retribusi masing-masing diterima dalam satu tahap;-------------------------------------------------------
Bahwa dalam tahun 2009, pencairan dana APBDesa Wunung seluruhnya dilakukan oleh Terdakwa sendiri selaku kepala desa tanpa menguasakan kepada bendahara desa, selanjutnya Terdakwa menyimpan serta mengelola sendiri dana tersebut;-------------------
Bahwa dari pencairan anggaran oleh Terdakwa untuk tahun 2009 sebesar Rp118.942.000,- yang berasal dari dana ADD tahap I, II, dan III, dana bantuan keuangan propinsi, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi, yang sebesar Rp34.863.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tidak ada pertanggungjawabannya dan tidak ada bukti-bukti penggunaannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp84.079.000,- (delapan puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah), berdasarkan catatan dalam Buku Kas Umum yang dibuat oleh bendahara desa dipergunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong yang berlokasi di dusun Teguhan sebesar Rp28.529.500,- dan lanjutan kegiatan pembangunan lapangan desa yang terletak di Dusun Kamal sebesar Rp39.000.000,-;-----------------------
Bahwa dari penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong sebesar Rp28.529.500,-, yang ada bukti pengeluarannya hanya sebesar Rp27.579.500,- sehingga terdapat pengeluaran sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak didukung dengan bukti-bukti. Sedangkan dari penggunaan anggaran untuk lanjutan kegiatan Pembangunan Lapangan Desa sebesar Rp39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), pengeluaran sejumlah itu tidak ada bukti pendukungnya;-----------
Bahwa dalam tahun 2009 pemerintah desa Wunung tidak ada mengeluarkan dana untuk pembangunan lapangan desa yang berasal dari APBDesa. Pembangunan lapangan desa di Dusun Kamal seluruhnya dibiayai oleh donatur Sdr. TRIS MAJU LANCAR dengan mendatangkan alat berat berupa bego dan 2 unit truk dam;------------------------------------
Bahwa berdasarkan APBDes TA.2010, sumber anggaran pendapatan Desa Wunung dalam tahun 2010 terdiri dari : ---------------------------------------------------------------------
Pendapatan Asli Desa : Rp 34.490.000,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp 16.821.500,-
Dana Perimbangan (ADD) : Rp 59.217.500,-
Bantuan Keuangan Provinsi : Rp 46.000.000,-
Bantuan Keuangan Kabupaten : Rp128.220.000,-
Total Pendapatan : Rp.284.749.000,-
Bahwa untuk menyimpan dan menampung Dana Kas Desa dan Penerimaan Desa tahun 2010, Pemerintah Desa Wunung menggunakan Rekening Kas Desa pada Bank Pembangunan Daerah Kantor Cabang Wonosari dengan Nomor rekening 002.111.000146 atas nama Desa Wunung;---------------------------------------------------
Bahwa dana ADD tahun 2010 diterima oleh Pemerintah Desa Wunung dalam 3 tahap yaitu : ADD tahap I sebesar Rp.17.765.250,-, ADD Tahap II sebesar Rp.23.687.000,-, ADD Tahap III sebesar Rp.17.765.250,-. Sedangkan dana bantuan keuangan propinsi, bantuan keuangan kabupaten (pengembalian pajak), serta bagi hasil pajak dan retribusi masing-masing diterima dalam satu tahap;----------------------
Bahwa dalam tahun 2010, pencairan dana APBDesa Wunung lebih sering dilakukan oleh Terdakwa sendiri kepala desa tanpa menguasakan kepada bendahara desa;-------
Bahwa dana APBDesa yang dicairkan oleh bendahara hanya yang bersumber dari dana ADD I, sedangkan dana-dana lainnya dicairkan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyimpan serta mengelola sendiri dana tersebut;-----------------------------
Bahwa dana yang dicairkan dan kemudian dikelola sendiri oleh Terdakwa selaku kepala desa Wunung untuk tahun 2010 adalah sebagai berikut :--------------------------
ADD tahap II sebesar Rp 23.687.000,-
ADD tahap III sebesar Rp 17.765.250,-
Bantuan keuangan propinsi sebesar Rp 46.000.000,-
Bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp 128.220.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 16.821.500,-
Bahwa dari seluruh dana yang dicairkan dan kemudian dikelola sendiri oleh Terdakwa untuk tahun 2010, yang sejumlah Rp.46.738.163,- (empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah) telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dalam penggunaannya tidak ada bukti-bukti pengeluarannya dengan rincian :-------------------------------------------------
Bagi Hasil Retribusi Daerah (Oktober 2010) : Rp 3.931.100,-
Bagi hasil Pajak Daerah (Oktober 2010) : Rp 4.479.650,-
ADD tahap II : Rp15.687.000,-
ADD tahap III : Rp13.765.250,-
Bagi Hasil Pajak Daerah (Desember 2010) : Rp 4.496.516,-
Bagi Hasil Retribusi Daerah (Desember 2010) :Rp 4.378.647,-
Bahwa jumlah keseluruhan dana APBDesa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa untuk tahun 2008-2010 adalah sejumlah:-------------------------------
Untuk tahun 2008 sejumlah : Rp68.419.600,-
Untuk tahun 2009 sejumlah : Rp74.813.000,-
Untuk tahun 2010 sejumlah : Rp46.738.163,-
Jumlah seluruhnya Rp.189.969.763,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);----------
Bahwa pencairan dan penggunaan dana APBDesa tahun 2008-2010 yang dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa dicatat oleh bendahara desa dalam Buku Kas Umum berdasarkan pemberitahuan lisan dari Terdakwa, tanpa didukung adanya nota atau kuitansi sebagai bukti pengeluaran;------------------------------------------------------
Bahwa perangkat desa Wunung tidak ada yang tahu dana APBDesa yang dipegang oleh Terdakwa digunakan untuk apa, karena dana-dana tersebut dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa;----------------------------------------------------------------
Bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana APBDesa tahun 2008-2010 dibuat oleh Terdakwa hanya menyesuaikan APBDesa saja dan semua uang dilaporkan telah dipergunakan sesuai peruntukannya, namun tidak seluruhnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan dana APBDesa yang dipakainya sendiri sebesar Rp30.050.000,- (tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) langsung ke rekening desa pada tanggal 12 Januari 2012;-------------------------------------------------
Bahwa temuan oleh pihak Inspektorat Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul kerugian negara akibat perbutan Terdakwa sebesar Rp. 99.191.821,00 (Sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) tersebut sudah mencakup dana Pemerintah Desa Wunung Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010, ada perbedaan dengan temuan dari BPKP, karena berdasarkan hasil audit investigasi oleh tim dari BPKP Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ada temuan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) karena dalam dokumen perincian penggunaan anggarannya tidak jelas dan didalam BKU tidak ada data pendukungnya ; -----------------------------
Bahwa bendahara Desa Pemerintah Desa Wunung melakukan tugasnya apabila diperintah oleh Terdakwa dan Bendahara Desa tidak ikut membuat LPJ karena tidak diperintah oleh Terdakwa ;
Bahwa yang paling bertanggung jawab dalam kerugian negara terhadap keuangan Pemerintah Desa Wunung sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut adalah Terdakwa karena Terdakwa yang menggunakan untuk kepentingan pribadinya ;------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut adalah semua uang milik Pemerintah Desa Wunung yang dipegang oleh Terdakwa ;---------
Bahwa yang telah dilakukan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 1 ayat (20) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa , Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa , Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 3 ayat (5) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:-----------------
Bahwa Terdakwa melalui Bank Daerah Gunungkidul tanggal 12 Januari 2012 sebesar Rp. 30.050.000,00 (Tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak mengurangi kerugian negaranya karena Terdakwa mengembalikan setelah dilakukan audit ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana milik Pememrintah Desa Wunung yang Terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi tidak ada yang digunakan untuk keperluan yang bersifat produktif hanya untuk keperluan keseharian saja selain itu uang tersebut juga untuk kepentingan sosial antara lain untuk menyumbang kalau Terdakwa diundang hajatan warga, keluarga atau teman dan Terdakwa tidak menanamkan modal pada orang lain ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sistim penggajian Terdakwa sebagai Kepala Desa Wunung mempunyai hak menerima penghasilan tetap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, sebelum Tahun 2009 diterima tiga bulan sekali sebesar Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) per bulan, namun sejak Tahun 2009 diterimakan setiap bulan, jumlahnya mulai Tahun 2011 sebesar Rp. 1.075.000,00 (Satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan melalui rekening Bank BPD Gunungkidul yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa,selain itu Terdakwa menerima hasil dari tanah pelungguh seluas kurang lebih 2 hektar dan tanah tersebut Terdakwa sewakan sebesar Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tahun ;
Bahwa Terdakwa menyesal atas apa yang telah dilakukannya
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau tidak atas delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidairitas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; -----------------
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; ------------------------------
Menimbang,bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan primair, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka barulah dakwaan subsidair dibuktikan ;------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya sbb; ----------------------------------------------------------------
Setiap orang ;---------------------------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum ;-------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;-
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;--------------------------
Dilakukan secara berturut-turut namun demikian dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut;-------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. UNSUR “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “ Setiap Orang ” Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian unsur “ setiap orang” adalah memberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik , adalah tentang siapakah yang dituju dari norma suatu delik/ tindak pidana; --
Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik yang lainnya, akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur “ setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik , adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/ tindak pidana , sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik ( addresat norm ) tersebut;--------------
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa yang dituju oleh norma ( addressat norm ) dari unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum berupa orang perseorngan atau korporasi dimana orang perseorang meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta maupun subyek hukum dalam pengertian korporasi;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa: SUTARDI BIN PONCOSUWITO, dipersidangan dengan segala identitasnya adalah Mantan Kepala Desa, dan berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam peyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);----
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya, dengan demikian terbuktilah unsur barang siapa;------------------------------------
Ad. 2. Unsur “ SECARA MELAWAN HUKUM”.
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;--------------
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan – alasan MARI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib mnggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009,Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa hakim dalam mencari makna “ melawan Hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tesebut banyak menunjukkan kekurangannya,bahkan juga tidak jelas;------------
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “ melawan Hukum “ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya , yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi , karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat :--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara malawan hukum ini majelis akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagaimana pertimbangan berikut ini ;------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, diperoleh fakta bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Wunung telah mencairkan sendiri sebagian besar dana APBDesa tahun 2008-2010 yang bersumber dari ADD, bantuan keuangan propinsi, bantuan keuangan kabupaten, serta bagi hasil pajak dan retribusi, tanpa menguasakan kepada bendahara desa yang telah ditunjuk. Selanjutnya Terdakwa menyimpan dan mengelola sendiri dana-dana tersebut tanpa melibatkan bendahara desa maupun perangkat desa lainnya. ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dana APBDesa tahun 2008-2010 yang dicairkan dan dikelola sendiri oleh Terdakwa sejumlah Rp 727.517.150,- dari dana ADD,Bantuan propinsi, bantuan Kabupaten dan bagi hasil pajak dan restribusi;-- -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengadministrasikan dana-dana yang dipegang dan dikelola oleh Terdakwa tersebut, bendahara desa hanya ditugasi untuk mencatat penerimaan serta pengeluaran dalam Buku Kas Umum sepanjang ada pemberitahuan dari Terdakwa, tanpa disertai penyerahan bukti penggunaannya oleh Terdakwa, sehingga terhadap penerimaan dan pengeluaran yang tidak diberitahukan kepada bendahara desa, tidak dilakukan pembukuan:------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pembuatan LPJ tahunan, dibuat sendiri oleh Terdakwa dengan cara menyesuaikan APBDesa. Dana-dana APBDesa yang telah dicairkan seluruhnya dilaporkan telah diterima dan digunakan sesuai peruntukannya, tanpa mendasarkan pada Buku Kas Umum serta tidak didukung dengan bukti nota/kuitansi yang lengkap;---------------
Menimbang, bahwa yang telah dilakukan Terdakwa tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan :
Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 1 ayat (20) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan; ------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 3 ayat (5) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melaksanakan pengelolaan dana APBDesa tahun 2008-2010, tidak seluruhnya dipergunakan sesuai pos masing-masing sebagaimana yang ditentukan dalam APBDesa, namun telah dipergunakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti, yaitu : ------------------------
Untuk Tahun 2008.
Bahwa dari pencairan dana ADD tahap III sebesar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa, yang sebesar Rp4.654.400,- telah diserahkan kepada Kabag Ekobang melalui bendahara desa untuk pembangunan lapangan desa di Dusun Kamal, sedangkan selebihnya sebesar Rp26.345.600,- (dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) tetap dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, dalam penggunaannya tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pencairan dana bantuan keuangan propinsi tahun 2008 sebesar Rp47.000.000,- oleh Terdakwa, yang sebesar Rp15.000.000,- telah diserahkan kepada Kabag Ekobang melalui bendahara desa untuk pembangunan jalan dusun (corblok) di Dusun Kamal, sedangkan selebihnya sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) tetap dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, dalam penggunaannya tanpa didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;----------------------
Bahwa dalam tahun 2008 Terdakwa telah mencairkan dana anggaran sebesar Rp64.619.780,- yang berasal dari Bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp40.000.000,-, Dana Lain-Lain (Silpa) sebesar Rp6.426.780,00, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp16.693.000,- dan PAD sebesar Rp1.500.000,-. Dana-dana tersebut oleh Terdakwa kemudian dikelola sendiri untuk pembangunan (rehab) Kantor Balai Desa dan Mushola. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume fisik gedung kantor dan mushola berupa genteng dan keramik senilai Rp2.170.200,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam tahun 2008, Terdakwa telah meminta dana ADD tahap I yang dicairkan dan dikelola oleh bendahara untuk belanja LPMD sebesar Rp7.903.800,- (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah), tetapi dalam realisasinya uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada LPMD, melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, terhadap pengeluaran belanja LPMD tersebut, ketua LPMD pernah diminta oleh Terdakwa melalui bendahara desa untuk menandatangani kuitansi penerimaan uang dengan nominal Rp 7.903.800,-, tapi uangnya tidak pernah diserahkan;------------------------------------------------------
Sehingga dana APBDesa tahun 2008 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada bukti pendukungnya sebesar Rp 68.419.600,- (enam puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------
Untuk Tahun 2009
Bahwa dari pencairan anggaran oleh Terdakwa untuk tahun 2009 sebesar Rp118.942.000,- yang berasal dari dana ADD tahap I, II, dan III, dana bantuan keuangan propinsi, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi, yang sebesar Rp34.863.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tidak ada pertanggungjawabannya dan tidak ada bukti-bukti penggunaannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp84.079.000,-, berdasarkan catatan dalam Buku Kas Umum yang dibuat oleh bendahara desa dipergunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong yang berlokasi di dusun Teguhan sebesar Rp28.529.500,- dan lanjutan kegiatan pembangunan lapangan desa yang terletak di Dusun Kamal sebesar Rp39.000.000,-;-------------------------------------------------
Bahwa dari penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong sebesar Rp28.529.500,-, yang ada bukti pengeluarannya hanya sebesar Rp27.579.500,- sehingga terdapat pengeluaran sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak didukung dengan bukti-bukti. Sedangkan dari penggunaan anggaran untuk lanjutan kegiatan Pembangunan Lapangan Desa sebesar Rp39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), pengeluaran sejumlah itu tidak ada bukti pendukungnya;---------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan lanjutan pembangunan lapangan Kamal tersebut, saksi-saksi dari perangkat desa yaitu saksi Suratman, saksi Sumaryadi, dan saksi Sugiman menerangkan untuk kegiatan pembangunan lapangan tersebut saksi-saksi meminta bantuan kepada pihak ketiga sdr. TRIS (pemilik PO. MAJU LANCAR) dan kemudian diperoleh bantuan alat berat berupa bego dan 2 unit truk dam. Sedangkan untuk operasionalnya ditanggung oleh dusun, sehingga tidak ada pengeluaran yang menggunakan anggaran dari desa;------------------------
Sehingga dana APBDesa tahun 2009 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada bukti pendukungnya sebesar Rp 74.813.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Tahun 2010.
Bahwa dari seluruh dana yang dicairkan dan kemudian dikelola sendiri oleh Terdakwa untuk tahun 2010, yang sejumlah Rp.46.738.163,- (empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak ada bukti-bukti pengeluarannya;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas yang telah mempergunakan dana anggaran APBDesa tahun 2008-2010 sejumlah Rp.189.969.763,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa , Pasal 14 ayat (9) jo Pasal 37 ayat (3)jo Pasal 36 ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan , Pasal 10 (1) Jo Pasal 31 (5) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah jo pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa --
Menimbang, bahwa dengan perbuatan Terdakwa tersebut diatas yang telah bertetangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 , Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 , Keppres No. 80 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ,dikategorikan perbuatan melawanhukum, maka unsur secara melawan hukum telah terbukti;------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”.
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “ memperkaya “;--
Menimbang,bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia , karangan Purwadarminta menyebutkan bahwa “ memperkaya” artinya menjadi bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya adalah melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan bertambahnya kekayaan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut kita terapkan dalam perkara ini maka yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut maka Terdakwa , orang lain atau korporasi bertambah kekayaannya;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dengan jumlah uang diperoleh Terdakwa secara melawan hukum, tidak satupun alat bukti yang sah menyatakan ada pihak pihak yang menjadi kaya atau lebih kaya baik Terdakwa ,orang lain maupun korporasi justru menurut para saksi sebagai perangkat desa Wunung mengatakan setelah Terdakwa menjadi Kepala Desa kehidupan ekonomi Terdakwa semakin merosot dan memiliki banyak hutang;--
Menimbang, bahwa sebagai Kepala Desa, terdakwa banyak kegiatan sosial yang harus dilaksanakanny yang memerlukan biaya sedangkan tanah bengkok di Desa Wunung Kab. Gunung Kidul tidak cukup untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, sehingga unsur memperkaya diri tidak terbukti;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena unsur ke-3 dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis tidak akan membuktikan unsur selanjutnya, dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa PU , oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair , dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ---
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; -----------------------------------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; -----------------------
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “ Setiap Orang ” Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian unsur “ setiap orang” adalah memberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik , adalah tentang siapakah yang dituju dari norma suatu delik/ tindak pidana; --
Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam delik pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik yang lainnya, akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur “ setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik , adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/ tindak pidana , sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik ( addresat norm ) tersebut;--------------
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa yang dituju oleh norma ( addressat norm ) dari unsur setiap orang dalam delik pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum berupa orang perseorngan atau korporasi dimana orang perseorang meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta yang mempunyai kedudukan dan jabatan maupun subyek hukum dalam pengertian korporasi;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa: SUTARDI BIN PONCOSUWITO, dipersidangan dengan segala identitasnya yang dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Wunung Kab. Wonosari, dan berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam peyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya, dengan demikian unsur barang siapa telah terbukti;-------------------------------
Ad. 2. Unsur “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari para Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;--------------------------
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO menjabat sebagai Kepala Desa Wunung sejak tahun 1996 sampai sekarang berdasarkan SK Bupati Gunungkidul dengan SK terakhir nomor 52/KPTS/2007 tanggal 2 April 2007 tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Gunungkidul;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Desa, sejak tahun 2008 Desa Wunung telah mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah antara lain ADD, Bantuan retribusi pajak/PBB dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunjngkidul dan Provinsi D.I. Yogyakarta dan bantuan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta ;----------------------
Bahwa dana ADD diterima oleh desa Wunung melalui rekening desa, sedangkan untuk dana-dana lainnya diambil langsung di kantor Pemkab Gunungkidul;-------------
Bahwa mekanisme pencairan dana ADD yang dilaksanakan oleh bendahara desa, didahului dengan pembuatan SPP oleh bendahara. SPP yang dibuat kemudian diajukan ke kecamatan untuk diterbitkan surat rekomendasi, dengan surat rekomendasi tersebut, bendahara mencairkan dana di BPD DIY Cabang Wonosari dengan surat kuasa dari kepala desa. Setelah itu direalisasikan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes.;------------------------------------------------------
Bahwa untuk dana dana tersebut sejak tahun 2008 s/d 2010, Terdakwa sebagai Kepala desa telah mencairkan sendiri dana ADD yang oleh Terdakwa tidak dibuat SPP tetapi langsung dimintakan pencairan ke bank, sedangkan untuk dana-dana lainnya diambil langsung oleh Terdakwa di kantor Pemkab Gunungkidul. Selanjutnya Terdakwa menyimpan dan mengelola sendiri dana tersebut;---------------------------------------------
Bahwa dana yang dicairkan dan kemudian dikelola sendiri oleh Terdakwa selaku kepala desa Wunung untuk tahun 2008 adalah bahwa dari pencairan dana ADD tahun 2008 tahap III sebesar Rp31.000.000,- oleh Terdakwa, yang sebesar Rp 4.654.400,- telah diserahkan kepada Kabag Ekobang melalui bendahara desa untuk pembangunan lapangan desa di Dusun Kamal, sedangkan selebihnya sebesar Rp 26.345.600,- (dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) tetap dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, dalam penggunaannya tanpa didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pencairan dana bantuan keuangan propinsi tahun 2008 sebesar Rp47.000.000,- oleh Terdakwa, yang sebesar Rp15.000.000,- telah diserahkan kepada Kabag Ekobang melalui bendahara desa untuk pembangunan jalan dusun (corblok) di Dusun Kamal, sedangkan selebihnya sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) tetap dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, dalam penggunaannya tanpa didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;---------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa telah mencairkan dana anggaran sebesar Rp64.619.780,- yang berasal dari Bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp40.000.000,-, Dana Lain-Lain (Silpa) sebesar Rp6.426.780,00, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp16.693.000,- dan PAD sebesar Rp1.500.000,-. Dana-dana tersebut oleh Terdakwa kemudian dikelola sendiri untuk pembangunan (rehab) Kantor Balai Desa dan Mushola. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume fisik gedung kantor dan mushola berupa genteng dan keramik senilai Rp2.170.200,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah);---------------
Bahwa pada tahun 2008, Terdakwa telah meminta dana ADD tahap I yang dicairkan dan dikelola oleh bendahara untuk belanja LPMD sebesar Rp7.903.800,- (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah), tetapi dalam realisasinya uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada LPMD, melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pencairan anggaran oleh Terdakwa untuk tahun 2009 sebesar Rp118.942.000,- yang berasal dari dana ADD tahap I, II, dan III, dana bantuan keuangan propinsi, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi, yang sebesar Rp34.863.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tidak ada pertanggungjawabannya dan tidak ada bukti-bukti penggunaannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp84.079.000,- (delapan puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah), berdasarkan catatan dalam Buku Kas Umum yang dibuat oleh bendahara desa dipergunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong yang berlokasi di dusun Teguhan sebesar Rp28.529.500,- dan lanjutan kegiatan pembangunan lapangan desa yang terletak di Dusun Kamal sebesar Rp39.000.000,-;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong sebesar Rp28.529.500,-, yang ada bukti pengeluarannya hanya sebesar Rp27.579.500,- sehingga terdapat pengeluaran sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak didukung dengan bukti-bukti. Sedangkan dari penggunaan anggaran untuk lanjutan kegiatan Pembangunan Lapangan Desa sebesar Rp39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), pengeluaran sejumlah itu tidak ada bukti pendukungnya;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari seluruh dana yang dicairkan dan kemudian dikelola sendiri oleh Terdakwa untuk tahun 2010, yang sejumlah Rp.46.738.163,- (empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah) telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dalam penggunaannya tidak ada bukti-bukti pengeluarannya;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah keseluruhan dana APBDesa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa untuk tahun 2008-2010 adalah sejumlah:---------------------------------
Untuk tahun 2008 sejumlah : Rp68.419.600,-
Untuk tahun 2009 sejumlah : Rp74.813.000,-
Untuk tahun 2010 sejumlah : Rp46.738.163,-
Jumlah seluruhnya Rp.189.969.763,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);----------
Bahwa uang sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut yang semua uang milik Pemerintah Desa Wunung yang diakui Terdakwa dipakai untuk kepentingan pribadi tidak ada yang digunakan untuk keperluan yang bersifat produktif hanya untuk keperluan keseharian saja yang bersifat ekonomis, selain itu uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan sosial antara lain untuk menyumbang kalau Terdakwa diundang hajatan warga, keluarga atau teman dan Terdakwa tidak menanamkan modal pada orang lain ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka dana APBDesa sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungan diri sendiri telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa , sehingga unsur ke-2 “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut telah terbukti ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur ”MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa suatu kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dalam Hukum Administrasi Negara pada dasarnya berlaku prinsip-prinsip pertanggungjawaban jabatan yang dipisahkan dengan pertanggungjawaban pribadi/perseorangan sehingga harus dilihat kewenangan Terdakwa dalam menjalankan jabatannya;------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan penjelasannya, yang dimaksud dengan Kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ,sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : syarat, cara atau media (Peristilahan Hukum Dalam Praktik terbitan Kejaksaan Agung RI, 1985, halaman 241) sedangkan pengertian Jabatan atau Kedudukan (E. Utrecht – Moh. Saleh Djindang, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Jakarta Ichtiar Baru, 1990, halaman 144) adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :-----------------------------------
Dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan). --------------------------------------------
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan; -------------------------------------------
Dengan menyalah gunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan Terdakwa serta petunjuk dikaitkan dengan barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut ;--------
Menimbang, bahwa, berdasarkan keterangan saksi Kusnardiyah, Ngatemin dan Sugiman, bahwa Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO menjabat sebagai Kepala Desa Wunung 2 (dua) periode sejak tahun 1996 sampai sekarang, berdasarkan SK Bupati Gunungkidul dengan SK terakhir nomor 52/KPTS/2007 tanggal 2 April 2007 tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Gunungkidul;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Desa sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (2) PP Nomor 72 Tahun 2005, bahwa kewajiban Terdakwa sebagai Kepala Desa Wunung sebagimana dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005, bahwa yang menjadi larangan bagi Terdakwa sebagai Kepala Desa Wunung sesuai Pasal 16 PP Nomor 72 Tahun 2005 ;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Kusnardiyah (Sekdes), saksi Sugiman ( Kaur keuangan dan bendahara ) dan Terdakwa, bahwa bantuan dana dari Pemerintah untuk Desa Wunung antara lain ADD, Bantuan retribusi pajak/PBB dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunjngkidul dan Provinsi D.I. Yogyakarta dan bantuan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta,untuk dana ADD diterima oleh desa Wunung melalui rekening desa, sedangkan untuk dana-dana lainnya diambil langsung di kantor Pemkab Gunungkidul;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sugiman ( Kaur keuangan dan bendahara ) dan Terdakwa, bahwa mekanisme pencairan dana ADD yang dilaksanakan oleh bendahara desa, didahului dengan pembuatan SPP oleh bendahara. SPP yang dibuat kemudian diajukan ke kecamatan untuk diterbitkan surat rekomendasi, dengan surat rekomendasi tersebut, bendahara mencairkan dana di BPD DIY Cabang Wonosari dengan surat kuasa dari kepala desa. Setelah itu direalisasikan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes.;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Kusnardiyah (Sekdes), saksi Sugiman ( Kaur keuangan dan bendahara ) dan Terdakwa, serta berdasarkan APBDesa dan Perubahan APBDesa TA. 2008, sumber anggaran pendapatan Desa Wunung dalam tahun 2008 terdiri dari :
Sisa anggaran tahun sebelumnya : Rp 24.426.780,---
Pendapatan Asli Desa : Rp 500.000,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp 16.693.000,-
Dana Perimbangan (ADD) : Rp 105.384.000,-
Bantuan Keuangan Propinsi : Rp 47.000.000,-
Bantuan Keuangan Kabupaten : Rp 115.000.000,
Pendapatan yang sah lainnya : Rp 4.150.000,-
Total Pendapatan :Rp 313.153.780,-
Menimbang, bahwa untuk menyimpan serta menampung semua penerimaan tersebut diatas, Pemerintah Desa Wunung menggunakan rekening kas desa pada Bank BPD Kantor Cabang Wonosari dengan nomor : 20.02.9.00063-4 atas nama Desa Wunung;------------------
Menimbang, bahwa dana ADD tahun 2008 diterima oleh Pemerintah Desa Wunung dalam 3 tahap yaitu : ADD tahap I sebesar Rp 31.615.200,-; ADD tahap II sebesar Rp 42.153.600,-, ADD tahap III sebesar Rp 31.615.200,-. Sedangkan dana bantuan keuangan propinsi, bantuan keuangan kabupaten (pengembalian pajak), serta bagi hasil pajak dan retribusi masing-masing diterima dalam satu tahap, dana APBDesa yang dicairkan oleh bendahara hanya yang bersumber dari dana ADD I, sedangkan dana-dana lainnya dicairkan sendiri oleh Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pencairan dana ADD tahun 2008 tahap III sebesar Rp. 31.000.000,- oleh Terdakwa, yang sebesar Rp 4.654.400,- telah diserahkan kepada Kabag Ekobang melalui bendahara desa untuk pembangunan lapangan desa di Dusun Kamal, sedangkan selebihnya sebesar Rp 26.345.600,- (dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) tetap dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, dalam penggunaannya tanpa didukung dengan bukti-bukti pengeluaran, sebagaimana diterangkan saksi Sugiman, saksi Sumaryadi ( Kabag Ekobang),dan dibenarkan Terdakwa bahwa dari pencairan dana bantuan keuangan propinsi tahun 2008 sebesar Rp47.000.000,- oleh Terdakwa, yang sebesar Rp15.000.000,- telah diserahkan kepada Kabag Ekobang melalui bendahara desa untuk pembangunan jalan dusun (corblok) di Dusun Kamal, sedangkan selebihnya sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) tetap dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, dalam penggunaannya tanpa didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasrkan keterangan saksi ahli Priyo Gunawan dari BPKP dan dibenarkan Terdakwa, bahwa pada tahun 2008 Terdakwa telah mencairkan dana anggaran sebesar Rp64.619.780,- yang berasal dari Bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp40.000.000,-, Dana Lain-Lain (Silpa) sebesar Rp6.426.780,00, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp16.693.000,- dan PAD sebesar Rp1.500.000,-. Dana-dana tersebut oleh Terdakwa kemudian dikelola sendiri untuk pembangunan (rehab) Kantor Balai Desa dan Mushola. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume fisik gedung kantor dan mushola berupa genteng dan keramik senilai Rp2.170.200,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah);--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Sugiman, saksi Sugito dan Terdakwa, bahwa pada tahun 2008, Terdakwa telah meminta dana ADD tahap I yang dicairkan dan dikelola oleh bendahara untuk belanja LPMD sebesar Rp7.903.800,- (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah), tetapi dalam realisasinya uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada LPMD, melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi,bahwa untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana APBDesa (LPJ), Terdakwa melalui bendahara pernah meminta ketua LPMD ( saksi Surono) untuk menandatangani kuitansi penerimaan sejumlah Rp7.903.800,- (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah), namun realisasinya uang tersebut tidak diserahkan;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan APBDes dan perubahan APBDesa TA.2009, sumber anggaran pendapatan Desa Wunung dalam tahun 2009 terdiri dari :-------------------------------
Pendapatan Asli Desa : Rp 94.286.000,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp 15.442.000,-
Dana Perimbangan (ADD) : Rp 59.200.000,-
Bantuan Keuangan Provinsi : Rp 46.000.000,-
Bantuan Keuangan Kabupaten : Rp121.920.000,-
Total Pendapatan : Rp313.153.780,-
Menimbang, bahwa untuk menyimpan serta menampung semua penerimaan tersebut diatas, Pemerintah Desa Wunung menggunakan rekening kas desa pada Bank BPD Kantor Cabang Wonosari dengan nomor : 20.02.9.00063-4 atas nama Desa Wunung, yang pada tanggal 14 April 2009 dilakukan penggantian nomor rekening ke No. 002.111.000146;---------
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Sugiman dan Terdakwa bahwa dana ADD tahun 2009 diterima oleh Pemerintah Desa Wunung dalam 3 tahap yaitu : ADD tahap I sebesar Rp 17.760.000,-; ADD tahap II sebesar Rp 23.680.000,-, ADD tahap III sebesar Rp 17.760.000,-. Sedangkan dana bantuan keuangan propinsi, bantuan keuangan kabupaten (pengembalian pajak), serta bagi hasil pajak dan retribusi masing-masing diterima dalam satu tahap, bahwa dalam tahun 2009, pencairan dana APBDesa Wunung seluruhnya dilakukan oleh Terdakwa sendiri selaku kepala desa tanpa menguasakan kepada saksi Sugiman selaku bendahara desa, selanjutnya Terdakwa menyimpan serta mengelola sendiri dana tersebut;------
Menimbang, bahwa dari pencairan anggaran oleh Terdakwa untuk tahun 2009 sebesar Rp118.942.000,- yang berasal dari dana ADD tahap I, II, dan III, dana bantuan keuangan propinsi, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi, yang sebesar Rp34.863.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tidak ada pertanggungjawabannya dan tidak ada bukti-bukti penggunaannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp84.079.000,- (delapan puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah), berdasarkan catatan dalam Buku Kas Umum yang dibuat oleh bendahara desa dipergunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong yang berlokasi di dusun Teguhan sebesar Rp28.529.500,- dan lanjutan kegiatan pembangunan lapangan desa yang terletak di Dusun Kamal sebesar Rp39.000.000, bahwa dari penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong sebesar Rp28.529.500,-, yang ada bukti pengeluarannya hanya sebesar Rp27.579.500,- sehingga terdapat pengeluaran sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak didukung dengan bukti-bukti. Sedangkan dari penggunaan anggaran untuk lanjutan kegiatan Pembangunan Lapangan Desa sebesar Rp39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), pengeluaran sejumlah itu tidak ada bukti pendukungnya;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan APBDes TA.2010, sumber anggaran pendapatan Desa Wunung dalam tahun 2010 terdiri dari :------------------------------------------------------------------
Pendapatan Asli Desa : Rp 34.490.000,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp 16.821.500,-
Dana Perimbangan (ADD) : Rp 59.217.500,-
Bantuan Keuangan Provinsi : Rp 46.000.000,-
Bantuan Keuangan Kabupaten : Rp128.220.000,-
Total Pendapatan : Rp.284.749.000,-
Menimbang, bahwa untuk menyimpan dan menampung Dana Kas Desa dan Penerimaan Desa tahun 2010, Pemerintah Desa Wunung menggunakan Rekening Kas Desa pada Bank Pembangunan Daerah Kantor Cabang Wonosari dengan Nomor rekening 002.111.000146 atas nama Desa Wunung;------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa dana ADD tahun 2010 diterima oleh Pemerintah Desa Wunung dalam 3 tahap yaitu : ADD tahap I sebesar Rp.17.765.250,-, ADD Tahap II sebesar Rp.23.687.000,-, ADD Tahap III sebesar Rp.17.765.250,-. Sedangkan dana bantuan keuangan propinsi, bantuan keuangan kabupaten (pengembalian pajak), serta bagi hasil pajak dan retribusi masing-masing diterima dalam satu tahap;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sugiman dan Terdakwa bahwa dalam tahun 2010, pencairan dana APBDesa Wunung lebih sering dilakukan oleh Terdakwa sendiri sebagai kepala desa tanpa menguasakan kepada saksi sebagai bendahara desa, dana APBDesa yang dicairkan oleh bendahara hanya yang bersumber dari dana ADD I, sedangkan dana-dana lainnya dicairkan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyimpan serta mengelola sendiri dana tersebut;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Priyo Gunawan dan dibenarkan Terdakwa bahwa dana yang dicairkan dan kemudian dikelola sendiri oleh Terdakwa selaku kepala desa Wunung untuk tahun 2010 adalah sebagai berikut :ADD tahap II sebesar Rp 23.687.000,- ,ADD tahap III sebesar Rp 17.765.250,-,Bantuan keuangan propinsi sebesar Rp 46.000.000,-,Bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp 128.220.000,-,Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 16.821.500,-, dan dari seluruh dana yang dicairkan dan kemudian dikelola sendiri oleh Terdakwa untuk tahun 2010, yang sejumlah Rp.46.738.163,- (empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dalam penggunaannya tidak ada bukti-bukti pengeluarannya ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan audit investigatif BPKP Perwakilan DIY jumlah keseluruhan dana APBDesa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa untuk tahun 2008-2010 adalah sejumlah:----------------------------------------------------------------------
Untuk tahun 2008 sejumlah : Rp68.419.600,-
Untuk tahun 2009 sejumlah : Rp74.813.000,-
Untuk tahun 2010 sejumlah : Rp46.738.163,-
Jumlah seluruhnya Rp.189.969.763,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);----------
Menimbang,bahwa pencairan dan penggunaan dana APBDesa tahun 2008-2010 yang dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa dicatat oleh bendahara desa dalam Buku Kas Umum berdasarkan pemberitahuan lisan dari Terdakwa, tanpa didukung adanya nota atau kuitansi sebagai bukti pengeluaran,bahwa perangkat desa Wunung tidak ada yang tahu dana APBDesa yang dipegang oleh Terdakwa digunakan untuk apa, karena dana-dana tersebut dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana APBDesa tahun 2008-2010 dibuat oleh Terdakwa hanya menyesuaikan APBDesa saja dan semua uang dilaporkan telah dipergunakan sesuai peruntukannya, namun tidak seluruhnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Wunung dalam mengelola dana APBDesa tahun 2008-2010 yang telah dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa dicatat oleh bendahara desa dalam Buku Kas Umum berdasarkan pemberitahuan lisan dari Terdakwa, tanpa didukung adanya nota atau kuitansi sebagai bukti pengeluaran,dan bahwa perangkat desa Wunung tidak ada yang tahu dana APBDesa yang dipegang oleh Terdakwa digunakan untuk apa, karena dana-dana tersebut dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana APBDesa tahun 2008-2010 dibuat oleh Terdakwa hanya menyesuaikan APBDesa saja dan semua uang dilaporkan telah dipergunakan sesuai peruntukannya, namun tidak seluruhnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran, al tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dari BPKP bertentangan dengan :
ketentuan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 1 ayat (20) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ,--
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ,--
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 3 ayat (5) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:--
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukannya; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke tiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi, sehingga unsur ke tiga terbukti ; ------------------------------- -------------------------------------------------------------------
Ad. 4. Unsur“DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”. ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara; ------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan subsidair ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah; ---------------------------------------------------------
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. --------------
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ,bahwa APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa Dengan demikian APBDesa merupakan bagian dari keuangan negara;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian juga APBDes Desa Wunung berasal dari bantuan dana dari Pemerintah yang antara lain ADD, Bantuan retribusi pajak/PBB dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunjngkidul dan Provinsi D.I. Yogyakarta dan bantuan dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, dimana dananya berasal dari APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara maka dapat disimpulkan, bahwa dana tersebut adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ke-3, bahwa Terdakwa sebagai kepala desa Wunung telah mengelola sendiri dana APBDesa tahun 2008-2010 sebesar Rp 189.969.763,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) tanpa melibatkan bendahara desa maupun perangkat desa lainnya, dan penggunaan dana tersebut oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana APBDesa tahun 2008-2010 dibuat oleh Terdakwa hanya menyesuaikan APBDesa saja ;--------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi ahli PRIYO GUNAWAN selaku auditor, bahwa dari hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi DIY , perbuatan Terdakwa tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 189.969.763,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dan dengan rincian :-----------------------------------------------------------------------
Untuk tahun 2008 sejumlah : Rp68.419.600,-
Untuk tahun 2009 sejumlah : Rp74.813.000,-
Untuk tahun 2010 sejumlah : Rp46.738.163,--
Jumlah seluruhnya Rp. 189.969.763,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, sehingga Majelis berpendapat bahwa total jumlah kerugian negara yaitu: sebesar Rp.189.969.763,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pledoinya Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan kerugian Negara yang diakibatkan oleh Terdakwa tidak sebesar Rp.189.969.763,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah)akan tetapi masih dikurangkan dengan pengembalian dari Terdakwa dan uang sewa alat berat sebesar Rp.24.000.000,-( dua puluh empat juta rupiah ), dan ratus rit truk batu urug;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk hal tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut , bahwa uang yang dikembalikan Terdakwa melalui Bank Daerah Gunungkidul tanggal 09 Januari 2012 sebesar Rp. 30.050.000,00 (Tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) tidak dapat untuk mengurangi kerugian negara karena Terdakwa mengembalikan setelah dilakukan audit dari BPKP Perwakilan Propinsi DIY, hal tersebut sebagaimana juga diterangkan oleh saksi ahli dari BPKP PRIYO GUNAWAN , dan uang yang sudah dikembalikan oleh Terdakwa tersebut hanya dapat untuk pengurang pembayaran uang pengganti; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan pembelaan tentang kerugian Negara masih harus dikurangkan dengan uang sewa alat berat sebesar Rp.24.000.000,-( dua puluh empat juta rupiah ), dan ratus rit truk batu urug, karena tidak ada bukti surat berupa kwitansi dan nota yang mendukungnya, maka tidak dapat menjadi pertimbangan untuk pengurangan kerugian Negara;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehingga Majelis berpendapat jumlah kerugian negara adalah sebesar : Rp.189.969.763,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian terbuktilah unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut : Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat”; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting (MvT) memberikan 3 (tiga) syarat untuk menyatakan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), yaitu : --------------------------
Rentetan perbuatan harus timbul dari satu kehendak yang terlarang. --------------------
Antara beberapa perbuatan itu tidak melampaui jangka waktu yang lama. -------------
Beberapa perbuatan itu harus sama jenisnya. ------------------------------------------------
(Aruan Sakidjo dan Bambang Purnomo, 1988 : 176-178). -----------------------------------------
Menurut Arrest Hoge Raad 11 Juni 1894 W.6515 dan 19 Oktober 1931 N.J.1932 halaman 1319 W.1190 untuk adanya suatu tindakan yang berlanjut itu tidaklah cukup jika beberapa tindak pidana yang sejenis, akan tetapi tindak-tindak pidana itu haruslah pula merupakan pelaksanaan satu maksud yang sama yang terlarang menurut undang-undang (PAF Lamintang, 1997 : 708-709); ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan , bahwa Terdakwa dalam melaksanakan pengelolaan dana APBDesa tahun 2008-2010, tidak seluruhnya dipergunakan sesuai pos masing-masing sebagaimana yang ditentukan dalam APBDesa, namun telah dipergunakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti, yaitu : ------------------------------------------------------------
Untuk Tahun 2008.
Bahwa dari pencairan dana ADD tahap III sebesar Rp31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa, yang sebesar Rp4.654.400,- telah diserahkan kepada Kabag Ekobang melalui bendahara desa untuk pembangunan lapangan desa di Dusun Kamal, sedangkan selebihnya sebesar Rp26.345.600,- (dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) tetap dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, dalam penggunaannya tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;-------------------
Bahwa dari pencairan dana bantuan keuangan propinsi tahun 2008 sebesar Rp47.000.000,- oleh Terdakwa, yang sebesar Rp15.000.000,- telah diserahkan kepada Kabag Ekobang melalui bendahara desa untuk pembangunan jalan dusun (corblok) di Dusun Kamal, sedangkan selebihnya sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) tetap dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, dalam penggunaannya tanpa didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam tahun 2008 Terdakwa telah mencairkan dana anggaran sebesar Rp64.619.780,- yang berasal dari Bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp40.000.000,-, Dana Lain-Lain (Silpa) sebesar Rp6.426.780,00, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp16.693.000,- dan PAD sebesar Rp1.500.000,-. Dana-dana tersebut oleh Terdakwa kemudian dikelola sendiri untuk pembangunan (rehab) Kantor Balai Desa dan Mushola. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume fisik gedung kantor dan mushola berupa genteng dan keramik senilai Rp2.170.200,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah);-------------------------------------------------------
Bahwa dalam tahun 2008, Terdakwa telah meminta dana ADD tahap I yang dicairkan dan dikelola oleh bendahara untuk belanja LPMD sebesar Rp7.903.800,- (tujuh juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus rupiah), tetapi dalam realisasinya uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada LPMD, melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, terhadap pengeluaran belanja LPMD tersebut, ketua LPMD pernah diminta oleh Terdakwa melalui bendahara desa untuk menandatangani kuitansi penerimaan uang dengan nominal Rp 7.903.800,-, tapi uangnya tidak pernah diserahkan;-----
Sehingga dana APBDesa tahun 2008 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada bukti pendukungnya sebesar Rp 68.419.600,- (enam puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah);-------------------------------------------------
Untuk Tahun 2009.
Bahwa dari pencairan anggaran oleh Terdakwa untuk tahun 2009 sebesar Rp118.942.000,- yang berasal dari dana ADD tahap I, II, dan III, dana bantuan keuangan propinsi, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi, yang sebesar Rp34.863.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tidak ada pertanggungjawabannya dan tidak ada bukti-bukti penggunaannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp84.079.000,-, berdasarkan catatan dalam Buku Kas Umum yang dibuat oleh bendahara desa dipergunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong yang berlokasi di dusun Teguhan sebesar Rp28.529.500,- dan lanjutan kegiatan pembangunan lapangan desa yang terletak di Dusun Kamal sebesar Rp39.000.000,-;-------------
Bahwa dari penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan gorong-gorong sebesar Rp28.529.500,-, yang ada bukti pengeluarannya hanya sebesar Rp27.579.500,- sehingga terdapat pengeluaran sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak didukung dengan bukti-bukti. Sedangkan dari penggunaan anggaran untuk lanjutan kegiatan Pembangunan Lapangan Desa sebesar Rp39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), pengeluaran sejumlah itu tidak ada bukti pendukungnya;----------------------------
Bahwa berkaitan dengan kegiatan lanjutan pembangunan lapangan Kamal tersebut, saksi-saksi dari perangkat desa yaitu saksi Suratman, saksi Sumaryadi, dan saksi Sugiman menerangkan untuk kegiatan pembangunan lapangan tersebut saksi-saksi meminta bantuan kepada pihak ketiga sdr. TRIS (pemilik PO. MAJU LANCAR) dan kemudian diperoleh bantuan alat berat berupa bego dan 2 unit truk dam. Sedangkan untuk operasionalnya ditanggung oleh dusun, sehingga tidak ada pengeluaran yang menggunakan anggaran dari desa;----------
Sehingga dana APBDesa tahun 2009 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada bukti pendukungnya sebesar Rp 74.813.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Untuk Tahun 2010.
Bahwa dari seluruh dana yang dicairkan dan kemudian dikelola sendiri oleh Terdakwa untuk tahun 2010, yang sejumlah Rp.46.738.163,- (empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak ada bukti-bukti pengeluarannya;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa yang dalam melaksanakan pengelolaan dana APBDesa dalam kurun waktu mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, tidak seluruhnya dipergunakan sesuai pos masing-masing sebagaimana yang ditentukan dalam APBDesa, namun telah dipergunakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung dengan bukti-bukti, dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut;------- ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehingga unsur “dilakukan secara berturut-turut namun demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut” telah terbukti;------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair terpenuhi dengan perbuatan terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang pembelaan Penasehat Hukum yang menyatakan dengan lemahnya pengawasan dari instasi terkait membuka peluang bagi Kepala Desa dalam hal ini Terdakwa untuk melakukan penyimpangan, untuk hal tersebut Majelis sependapat, bahwa pihak Pemerintah Kecamatan seharusnya selalu melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa agar kalau ada kelemahan bisa diawasi, dan penggunaan dana ADD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul harus dilaporkan setiap bulan dan satu kali setiap tahun dalam LPJ Tahunan, namun demikian akibat penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dalam perkara ini, maka Terdakwalah yang paling bertanggung jawab dalam kerugian negara terhadap keuangan Pemerintah Desa Wunung sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut karena Terdakwa yang menggunakan untuk kepentingan pribadinya ;--
Menimbang, bahwa untuk pembelaan selebihnya karena bukan masalah yuridis dan hanya berkaitan dengan permintaan keringanan hukuman , maka akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, sehingga telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif tindak pidana maupun syarat subjektif pertanggung jawaban pidana, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut : ---------------------------------------------
Keadaaan-keadaan yang memberatkan : --------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat; ---------------------------------------------------------------------------------------
Keadaaan-keadaan yang meringankan : ---------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan; ---
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;---------
Terdakwa masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya dalam kegiatan sosial oleh masyarakat dan mempunyai tanggungn keluarga; ------------------------------------------
Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.30.050.000,00 ( tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah );--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, Variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat; ---------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah); ----------------
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas juga memperhatikan hal-hal yang ada pada diri Terdakwa yang telah disebutkan dalam hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dengan mengingat tujuan dari pemidanaan bukan untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebagaimana nanti disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa. Namun demikian yang dimaksud “harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut, tidak hanya ditafsirkan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang “masih dikuasai” oleh Terdakwa pada pada waktu Pengadilan menjatuhkan putusannya, tetapi ditafsirkan termasuk pula harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, yang pada waktu pengadilan menjatuhkan putusan, harta benda tersebut oleh Terdakwa sudah dialihkan penguasaannya kepada orang lain; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ,bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dalam perkara ini adalah Negara telah dirugikan berdasarkan penghitungan BPKP adalah sebesar adalah sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kerugian Negara tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas terbukti menjadi tanggung jawab Terdakwa sendiri sebagai Kepala Desa Wunung, maka penggantian Kerugian Negara dibebankan kepada Terdakwa;------------------------------
Menimbang, bahwa dalam rangka pengembalian uang Negara tersebut dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.30.050.000,00 ( tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah );--------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 189.970.763,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah ) - Rp.30.050.000,00 ( tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah = sebesar Rp 159.920.763,- (Seratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);--------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana bunyi ketentuan pasal 18 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makadiganti dengan pidana penjara yang akan ditentukan sebagimana dalam amar putusan ini; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintah agar Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini; --------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara; ---------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ----------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; --------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; ---------------
Menyatakan Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSISEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT” ; --------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan dendasebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; -------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 159.920.763,- (Seratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti, berupa : -------------------------------------------------------
1). Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 52/KPTS/2007 Tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Se-Kabupaten Gunungkidul tanggal 2 April 2007 (Asli), ----------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa SUTARDI BIN PONCOSUWITO;----------
2). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 09 Tahun 2008 Tentang Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2008 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;------------------------------------------------
3). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 10 Tahun 2008 Tentang Pertanggungjawaban APBDES Tahun Anggaran 2008 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;----------------------------------
4). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 05 Tahun 2009 Tentang APBDES Tahun Anggaran 2009 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;------------------------------------------------------------
5). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 07 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2009 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;-----------------------
Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 02 Tahun 2010 Tentang APBDES Tahun Anggaran 2010 Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;------------------------------------------------------------
7). Fotocopy Peraturan Desa Wunung Nomor : 06 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2010;---------
8). Rekening Koran Desa Wunung Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor Rekening 20.02.9.00063-4 (asli); -----------------------
9). 1(satu) lembar slip setoran pengembalian pinjaman ke Kas Desa Wunung (Asli);-----------------------------------------------------------------------------------
10). Buku Rekening Nomor : 001-214.004.00750 PD BPR BANK DAERAH GUNUNGKIDUL atas nama Pemerintah Desa Wunung (asli);---------------
11). Fotocopy Rekening Koran Desa Wunung Kecamatan WonosariKabupaten Gunungkidul Nomor Rekening 20.02.9.00063-4.--------------------------------
12). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2007-2008 (Asli). ------------------------
13). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2008-2009 (Asli). ------------------------
14). Buku Kas Umum Model C-2 Tahun 2010-2011 (Asli). ------------------------
15). Bukti pengeluaran Desa Wunung Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2008
( Desember 2007, Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008) (Asli).--------
16). 1 (satu) bendel SPJ Tahun 2008/2009 (kwitansi pembayaran bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2008 dan bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2009 (asli).-----------------------------------------------
17). 1 (satu) bendel SPJ Tahun 2010 ( kwitansi pembayaran bulan Januari 2010 sampai dengan Bulan Desember 2010 (asli).-------------------------------------
18). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Wunung No. 07 Tahun 2008 tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008. ----------------------------
19). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Wunung No. 06 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009. ---------------
Barang bukti poin 2 sampai dengan 19 seluruhnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Wunung melalui saksi KUSNARDIYAH.-----------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah );-----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013, oleh kami: SRI MUMPUNI, SH MH, Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana korupsi selaku Hakim Ketua Sidang, MARIHOT JAN PIETER H., S.H.M.Hum. Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan WIJI PRAMAJATI, SH., M. Hum. Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua sidang tersebut, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh KUWAT WAHYU MURDANA, SH. Panitera Pengganti yang dihadiri oleh HIMAWANTI SETYANINGSIH, S.H., M.M, Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya PRIYANA SUHARTA, SH.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA SIDANG,
SRI MUMPUNI, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
MARIHOT JANPIETER H., S.H.MHumWIJI PRAMAJATI, SH., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
KUWAT WAHYU MURDANA, SH.