253/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 253/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Siswanto bin Mulyono
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 253/Pid.Sus/2012/PN.TBN
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara – perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SISWANTO bin MULYONO ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/Tgl. Lahir : 24 tahun ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Wire, Kelurahan Kedungombo,
Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan di rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 05 Mei 2012 sampai dengan tanggal 24 Mei 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Mei 2012 sampai dengan tanggal 13 Juni 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Juni 2012 sampai dengan tanggal 24 Juni 2012 ;
Hakim, sejak tanggal 21 Juni 2012 sampai dengan tanggal 20 Juli 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tuban, sejak tanggal 21 Juli 2012 sampai dengan tanggal 18 September 2012 ;
Terdakwa di dalam persidangan ini menyatakan tidak didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadap sendiri di muka persidangan ;
PENGADILAN NEGERItersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 27/VI/Pen.Pid/2012/PN.TBN tertanggal 21 Juni 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca surat penetapan Majelis Hakim Nomor 253/Pen.Pid.Sus/2012/PN.TBN tertanggal 22 Juni 2012 tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan Tuntutan Penuntut Umum pada hari Rabu tertanggal 04 Juli 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut
Menyatakan terdakwa Siswanto bin Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memamerkan dan menjual barang hasil pelanggaran hak cipta”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 72 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siswanto bin Mulyono selama 4 (empat) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
436 keping VCD bajakan berbagai jenis dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp. 175.000,00 dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang ringan mengingat terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan tentang pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan pada persidangan Pengadilan Negeri Tuban oleh karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa Siswanto bin Mulyono pada hari Jum’at tanggal 04 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2012 bertempat di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait berupa vcd bajakan sebanyak 436 keping secara illegal, perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa Siswanto bin Mulyono membuka kios dengan gelaran ditempat sebagaimana tersebut diatas sewaktu ada acara hiburan langen tayub dengan menjual kaset vcd berbagai jenis diantaranya lagu – lagu dan film anak – anak yang diperoleh dari membeli kepada orang yang bernama Wito yang bertempat tinggal di Surabaya dengan harga Rp. 2.500,00 per kepingnya, kemudian kaset vcd bajakan ditata rapi dan dijual oleh terdakwa kepada yang membutuhkan dengan harga Rp. 5.000,00 perkeping sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan Rp. 2.500,00 perkepingnya , selanjutnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas pihak yang berwajib dari Polre Tuban melakukan operasi penjualan kaset secara illegal di wilayah hukum Polres Tuban, setelah sampai di kios milik terdakwa, pihak yang berwajib melakukan pemeriksaan dan ternyata kaset vcd yang dijual oleh terdakwa adalah kaset vcd bajakan yang tidak dilindungi oleh Undang - Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ciri – ciri ciptaannya offset, pada kaset vcd berwarna terang, terdapat logo dan nama perusahaan rekaman dan tertempel PPN serta harga di pasaran mencapai Rp. 10.000,00 perkepingnya yang akhirnya terdakwa berhasil diamankan bersama barang bukti 436 keping vcd bajakan dan uang tunai hasil penjualan Rp. 175.000,00 di Polres Tuban ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 72 ayat 2 Undang - Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah dihadapkan dan didengar keterangan saksi – saksi :
Saksi I (Bigo Mawarno) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang disampaikan dalam BAP kepolisan ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 wib, saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual vcd bajakan/illegal di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ;
Bahwa kemudian saksi bersama team dari Polres Tuban bergerak ke lokasi akhirnya menangkap terdakwa dan sekaligus menyita barang bukti 436 keping vcd dari berbagai judul serta uang hasil penjualan Rp. 175.000,00 ;
Bahwa terdakwa menjual vcd illegal tersebut seharga Rp. 5.000,00 perkeping ;
Bahwa vcd yang asli itu terdapat stiker PPN dan stiker hologram serta disahkan oleh Deperindag ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membeli Rp. 2.500,00 perkeping di Surabaya ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi II (Hidayat) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang disampaikan dalam BAP kepolisan ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 wib, saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual vcd bajakan/illegal di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ;
Bahwa kemudian saksi bersama team dari Polres Tuban bergerak ke lokasi akhirnya menangkap terdakwa dan sekaligus menyita barang bukti 436 keping vcd dari berbagai judul serta uang hasil penjualan Rp. 175.000,00 ;
Bahwa terdakwa menjual vcd illegal tersebut seharga Rp. 5.000,00 perkeping ;
Bahwa vcd yang asli itu terdapat stiker PPN dan stiker hologram serta disahkan oleh Deperindag ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membeli Rp. 2.500,00 perkeping di Surabaya ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi III (Beno Gestanto) keterangannya dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah saksi ahli dan sebagai Ketua bidang hukum APPRI (Assosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) Jawa Timur ;
Bahwa vcd yang original adalah cover albumnya berwarna terang dan jelas didalam tengah antara lubang terdapat tulisan judul ;
Bahwa isi cover vcd terdapat tulisan judul album, judul lagu, nama pencipta, arransement, penyanyi, dan terdapat logo nama perusahaan rekaman, ditempel stiker hologram, nomor ijin industri, Ijin Usaha Perfileman serta tertempel PPN ;
Bahwa di dalam vcd original juga terdapat barcode yang disahkan oleh Deperindag dan juga terdapat nomor Surat Lulus Sensor yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film ;
Bahwa menurut saksi, vcd yang dijual terdakwa adalah palsu/bajakan sebab vcd tersebut tidak mempunyai ciri – ciri sebagaimana vcd original ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan di BAP kepolisian ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 wib, di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Tuban dan sekaligus menyita barang bukti 436 keping vcd dari berbagai judul serta uang hasil penjualan Rp. 175.000,00 milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual vcd illegal tersebut seharga Rp. 5.000,00 perkeping dan terdakwa membeli di Surabaya seharga Rp. 2.500,00 perkeping ;
Bahwa menurut terdakwa vcd yang asli itu terdapat stiker PPN dan stiker hologram serta disahkan oleh Deperindag sedangkan yang illegal, vcd tersebut polos ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti 436 keping vcd illegal dan uang tunai sebanyak Rp. 175.000,00 di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan unsur – unsur dakwaan dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan fakta – fakta yang terungkap dari hasil persesuaian keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, surat, barang bukti serta keterangan terdakwa, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 wib, di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Tuban dan sekaligus menyita barang bukti 436 keping vcd dari berbagai judul serta uang hasil penjualan Rp. 175.000,00 milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual vcd illegal tersebut seharga Rp. 5.000,00 perkeping dan terdakwa membeli di Surabaya seharga Rp. 2.500,00 perkeping ;
Bahwa menurut terdakwa vcd yang asli itu terdapat stiker PPN dan stiker hologram serta disahkan oleh Deperindag sedangkan yang illegal, vcd tersebut polos ;
Bahwa menurut saksi ahli, vcd yang dijual terdakwa adalah palsu/bajakan sebab vcd tersebut tidak mempunyai ciri – ciri sebagaimana vcd original ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat Dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah bersifat tunggal maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur – unsur dakwaan dengan berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, alat bukti surat, barang bukti, petunjuk, serta dari pengakuan terdakwa ;
Unsur –unsur dari pasal 72 ayat 2 Undang - Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah :
Barang siapa ;
Dengan sengaja ;
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait ;
Ad. 1 barang siapa :
Adapun yang dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalah orang perorangan/korporasi yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan ke persidangan telah diduga melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas terdakwa baik yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum maupun dalam berita acara pemeriksaan di persidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi, yang oleh terdakwa, identitas tersebut tidak dibantahnya, maka terdakwa Siswanto bin Mulyono adalah merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab sebagaimana yang didakwakan oleh karena itu unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 dengan sengaja :
Mengenai unsur “dengan sengaja”, di dalam teori hukum pidana ada 3 macam kesengajaan :
Sengaja sebagai maksud (oogmerk), sebagai tujuan, mempunyai arti bahwa perbuatan terdakwa memang sengaja untuk maksud dan tujuan tertentu,
Sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi, mempunyai arti bahwa terdakwa dengan sadar melakukan perbuatan tersebut mengakibatkan kejadian yang pasti akan terjadi,
Sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi, mempunyai arti bahwa terdakwa dengan sadar melakukan perbuatan tersebut mengakibatkan kejadian yang mungkin akan terjadi ;
Unsur dengan sengaja akan dibuktikan oleh Majelis Hakim setelah unsur yang ketiga terlebih dahulu karena unsur dengan sengaja merupakan satu rangkaian perbuatan dengan unsur ketiga dalam pasal ini ;
Ad. 3 Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait ;
Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan yang dimaksud dengan Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya, bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya ;
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, surat, petunjuk, barang bukti serta dari pengakuan terdakwa yang pada pokoknya adalah :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 wib, di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Tuban dan sekaligus menyita barang bukti 436 keping vcd dari berbagai judul serta uang hasil penjualan Rp. 175.000,00 milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual vcd illegal tersebut seharga Rp. 5.000,00 perkeping dan terdakwa membeli di Surabaya seharga Rp. 2.500,00 perkeping ;
Bahwa menurut terdakwa vcd yang asli itu terdapat stiker PPN dan stiker hologram serta disahkan oleh Deperindag sedangkan yang illegal, vcd tersebut polos ;
Bahwa menurut saksi ahli, vcd yang dijual terdakwa adalah palsu/bajakan sebab vcd tersebut tidak mempunyai ciri – ciri sebagaimana vcd original ;
Menimbang, bahwa menurut fakta – fakta hukum diatas, terdakwa terbukti dengan sengaja sebagai maksud/oogmerk (sebagai unsur kedua dalam pasal ini), mengedarkan atau menjual barang hasil pelanggaran hak cipta yaitu vcd bajakan/illegal, hal ini diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan vcd yang dijual terdakwa adalah palsu/bajakan, maka dalam hal ini unsur “dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait” pada fakta hukum yang ada sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan pasal 72 ayat 2 Undang - Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut diatas apakah kepadanya dapat dipersalahkan serta dipertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan pada diri terdakwa hal – hal yang dapat membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana karena tidak ada alasan pembenar (menghilangkan sifat melawan hukum) ataupun hal – hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, karena itu terdakwa disamping dinyatakan bersalah juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum pidana, berdasarkan hal – hal tersebut telah cukup memberikan keyakinan Majelis Hakim terhadap kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip – prinsip pemidanaan khususnya pasal 72 ayat 2 Undang - Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat serta bermanfaat bagi terdakwa, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena keadilan bagi setiap orang mempunyai arti yang berbeda, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa disamping melihat ketentuan hukum (legal justice), tetapi juga memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan social justice yaitu bagaimana pidana tersebut mempunyai dampak sosial baik bagi keluarga korban, keluarga para terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat dicapai minimal rasa keadilan yang lahir dengan adanya penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan menghindari terdakwa tidak lari dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 197 huruf k KUHAP, Majelis Hakim berpendapat agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara, terdakwa sudah berada dalam tahanan, maka menurut pasal 22 ayat 4 KUHAP, pidana yang dijatuhkan nanti akan dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, menurut pasal 222 KUHAP maka terdakwa juga harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 436 keping vcd illegal adalah hasil pelanggaran hak cipta maka sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang sebanyak Rp. 175.000,00 adalah uang hasil penjual barang – barang pelanggaran hak cipta maka sepatutnya uang tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan tentang hal – hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa selain merugikan negara dari sektor pajak, produsen, pencipta dan penyanyi serta perbuatan terdakwa tersebut juga merugikan konsumen ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan ;
Mengingat ketentuan pasal 72 ayat 2 Undang - Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok – pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Siswanto bin Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual kepada umum barang hasil pelanggaran hak cipta” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama “3 (tiga) bulan” ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa 436 vcd bajakan berbagai jenis dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sbanyak Rp. 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2012 oleh kami ENI SRI RAHAYU, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum dan DENI IKHWAN, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh para hakim anggota tersebut dibantu oleh ANY RUSNIYAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban dan dihadiri DEDDY AGUS OKTAVIANTO, S.H.M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, serta dihadapan terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
REZA H. PRATAMA, S.H.M.Hum ENI SRI RAHAYU,S.H.M.H.
DENY IKHWAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI :
ANY RUSNIYAH, S.H.