9/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 9/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.167.691.756 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah); dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) paket kegiatan penyediaan tambatan kapal/perahu Nilai Kontrak Rp.573.400.000,- yang bersuber dari APBD II lokasi Lamahala-Adonara Timur Tahun Anggaran 2011 Pelaksana CV. METHA INDAH; 2. 1 (Satu) rangkap Asli Berita Acara Serah Terima Terahir (FHO) Nomor : DIS.KP.058/013a/SEK/2012 Tanggal 26 Juni 2012; 3. 1 (Satu) bundle asli Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : Dis.KP.059/583/SEK/2011 Tanggal 06 Oktober 2011; 4. Asli 1 (satu) bundle LAPORAN KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN (MC) tanggal 03 Nopember 2011 s/d 30 Nopember 2011; 5 Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) uang muka (30%) atas pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV. Metha Indah (sumber dana DAK) sesuai SPK, Kontrak, Jaminan uang muka, berita acara pembayaran, kwitansi,SPP dan SPM terlampir. - SPP Nomor 0049/SPP/LS/2.05.1.1/2011 Tgl. 3 Nopember 2011 - SPM Nomor 0049/SPM/LS/2.05.1.1/2011 Tgl 3 Nopember 2011 - SP2D Nomor 1457/ SP2D/ LS/DPPKAD/2011 Tgl 8 Nopember 2011 - kwitansi - berita acara pembayaran - permohonan bayar. 6 Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) uang muka (30%) atas pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV. Metha Indah (sumber dana pendamping DAK) sesuai SPK, Kontrak, Jaminan uang muka, berita acara pembayaran, kwitansi, SPP dan SPM terlampir - SPP Nomor 0050/SPP/LS/2.05.1.1/2011 Tanggal 3 Nopember 2011 - SPM Nomor 0050/spm/ls/2.05.11/2011 Tanggal 3 Nopember 2011 - SP2D Nomor 1458/sp2d/ls/dppkad/2011 Tanggal 8 Nopember 2011 - Kwitansi - Berita acara pembayaran - Permohonan bayar 7. Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) termin I (80%) atas pengadaan konstruksi jembatan penyeberangan adatas air (sumber dana DAK) sesuai Kontrak, MC. BA Pembayaran, kwitansi,SPP dan SPM terlampir - SPP Nomor 0071/SPP/LS/2.05.1.1/2011 Tanggal 14 Desember 2011 - SPM Nomor 0071/ SPM/LS/2.05.1.1/2011 Tanggal 14 Desember 2011 - SP2D Nomor 2011/sp2d/LS/DPPKAD/2011 Tanggal 6 Desember 2011 - Kwitansi - Berita acara pembayaran - Permohonan bayar. 8. Laporan kemajuan fisik (MC)0 % s/d 100 % (3 Laporan) 9. SK bendahara beserta Uraian tugas bendahara 10. Poto copy 1 (satu) bundel SPESIFIKASI PERENCANAAN TEKNIS PENYEDIAAN TAMBATAN KAPAL / PERAHU Oleh CV KONINDO 11 Scanner 1 (satu) bundel SURAT PERJANJIAN DAN LAMPIRANNYA Nomor :Dis. KP/059/739.A/SEK/2011 Tanggal :04 Agustus 2011 12 Asli 1 (satu) bundel Foto survey di tempat Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) Lamahala oleh CV.KONINDO. 13 Poto copy 1 (satu) bundel SPESIFIKASI PERENCANAAN TEKNIS PENYEDIAAN TAMBATAN KAPAL / PERAHU Oleh CV KONINDO Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur; 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 09/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja
Tempat lahir : Lamahala
Umur/tanggal lahir : 59 Tahun/ 20 November 1957.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Tiga, RT 006/ RW 003 Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara, Timur Kabupaten Flores Timur
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : STM (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2017 s/d 14 Februari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal Februari 2017 s/d 7 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 8 Maret 2017 s/d 6 Mei 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 7 Mei 2017 s/d 5 Juni 2017;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 6 Juni 2017 s/d 5 Juli 2017;
Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya E. NITA JUWITA, SH., MH., HERRY FF. BATTILEO, SH. MH., FERDIANTO BOIMAU, SH., MH. dan HENRI SAUSABU, SH. dari Kantor Advokat E. NITA JUWITA, SH., MH & REKAN beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan I Lt 2 No. 9 Kota Kupang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 13 Februari 2017 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 14 Februari 2017 dibawah register Nomor : 14/LGS/SK/PID.SUS/2017/PN.KPG;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 9 Juni 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yaitu melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana diatur dalam surat dakwaan primair : Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, Denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( duaratus juta rupiah ) Subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.188.527.205- (seratus delapan delapan juta lima ratus duapuluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah) dan jika selama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yaitu melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana diatur dalam surat dakwaan primair : Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, Denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( duaratus juta rupiah ) Subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.188.527.205- (seratus delapan delapan juta lima ratus duapuluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah) dan jika selama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur:
| 1. | 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) paket kegiatan penyediaan tambatan kapal/perahu Nilai Kontrak Rp.573.400.000,- yang bersuber dari APBD II lokasi Lamahala-Adonara Timur Tahun Anggaran 2011 Pelaksana CV. METHA INDAH; | |||||||||
| 2. | 1 (Satu) rangkap Asli Berita Acara Serah Terima Terahir (FHO) Nomor : DIS.KP.058/013a/SEK/2012 Tanggal 26 Juni 2012; | |||||||||
| 3. | 1 (Satu) bundle asli Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : Dis.KP.059/583/SEK/2011 Tanggal 06 Oktober 2011; | |||||||||
| 4. | Asli 1 (satu) bundle LAPORAN KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN (MC) tanggal 03 Nopember 2011 s/d 30 Nopember 2011; | |||||||||
| 5 | Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) uang muka (30%) atas pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV. Metha Indah (sumber dana DAK) sesuai SPK, Kontrak, Jaminan uang muka, berita acara pembayaran, kwitansi,SPP dan SPM terlampir.
| |||||||||
| 6 | Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) uang muka (30%) atas pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV. Metha Indah (sumber dana pendamping DAK) sesuai SPK, Kontrak, Jaminan uang muka, berita acara pembayaran, kwitansi, SPP dan SPM terlampir
| |||||||||
| 7. | Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) termin I (80%) atas pengadaan konstruksi jembatan penyeberangan adatas air (sumber dana DAK) sesuai Kontrak, MC. BA Pembayaran, kwitansi,SPP dan SPM terlampir
| |||||||||
| 8. | Laporan kemajuan fisik (MC)0 % s/d 100 % (3 Laporan) | |||||||||
| 9. | SK bendahara beserta Uraian tugas bendahara | |||||||||
| 10. | Poto copy 1 (satu) bundel SPESIFIKASI PERENCANAAN TEKNIS PENYEDIAAN TAMBATAN KAPAL / PERAHU Oleh CV KONINDO | |||||||||
| 11 | Scanner 1 (satu) bundel SURAT PERJANJIAN DAN LAMPIRANNYA Nomor :Dis. KP/059/739.A/SEK/2011 Tanggal :04 Agustus 2011 | |||||||||
| 12 | Asli 1 (satu) bundel Foto survey di tempat Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) Lamahala oleh CV.KONINDO. | |||||||||
| 13 | Poto copy 1 (satu) bundel SPESIFIKASI PERENCANAAN TEKNIS PENYEDIAAN TAMBATAN KAPAL / PERAHU Oleh CV KONINDO | |||||||||
Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 14 Juni 2017 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima nota pembelaan/pledoi dari Penasehat hukum Terdakwa;
Menjatuhkan pidana penjara dan membayar uang denda kepada Terdakwa ‘lebih ringan’ dari tuntutan Penuntut Umum;
Atau putusan lain yang dipandang adil bagi Terdakwa;
Setelah mendengar Pembelaan Pribadi Terdakwa pada tanggal 14 Juni 2017 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut :
Memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, isteri hanya sebagai ibu rumah tangga serta anak-anak masih kuliah/sekolah;
Terdakwa menyadari telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Pembelaan Pribadi Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum, Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
-------- Bahwa terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan pengawasan bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja selaku Direktur CV. METHA INDAH (sebagai terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebagai penyedia barang/jasa dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan
Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Kontrak Nomor : Dis KP.059/853/SEK/2011 tanggal 06 Oktober 2011, sejak tanggal 6 Oktober 2011 sampai dengan 29 Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya dalam tahun 2011, bertempat di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur, di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukanatau turut serta melakukan, secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekenomian Negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran yang berumber dari APBD Kabupaten Flores Timur untuk kegiatan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011 sesuai dengan Dokumen Pelaksana Angaran (DPA) Nomor : 2.05.2.05.01.15.02.5.2 tanggal 5 Januari 2011/ Dokumen Pelaksana Perubahan Angaran (DPPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor : 2.05.01.01.15.02.5.2 tanggal 11 Nopember 2011 Rp. 637.500.000, - (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2011 Pembentukan Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, tim Pelaksana, dan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa, Kegiatan Pekerjaan pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/112.b/Sek/2011;
Bahwa Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi dengan Nomor : 3/JTPLI/PPBJ/DKP/2011 Tanggal 10 September 2011 melalui Website [email protected] dengan pekerjaaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu bertempat di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan jadwal pelaksanaan Pengadaan yaitu Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan pada tanggal 10 September 2011 sampai dengan tanggal 20 September 2011 ;
Bahwa pada tanggal 15 September 2011 jam 09.00 Wita MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menghadiri Pemberian Penjelasan (annwijzing);
bahwa pada tanggal 21 September 2011 jam 08.00 sampai dengan 10.00 Wita pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran;
Bahwa pada tanggal 22 September 2011 Evaluasi Penawaran;
bahwa pada tanggal 28 September 2011 Pengumuman Pemenang Lelang dan terhadap Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 dimenangkan oleh CV. METHA INDAH dengan harga terkoreksi Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) sesuai Nomor Penetapan Pemenang Pekerjaan : 11/JTPLJ/PPBJ/DKP/2011 tanggal 27 September 2001 dan Nomor Pengumuman Pemenang Lelang: 12/JTPLJ/PPBJ/DKP/2011;
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan pemenang pekerjaan tersebut, selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2011 MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : Dis KP.059/853/SEK/2011 Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jembatan Tambatan Kapal/Parahu sebagai Penyedia, dan pada hari itu juga tanggal 06 Oktober 2011 diterbitkan/dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : Dis KP.059/855/Sek/2011, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang berlokasi pada Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender dimulai dari tanggal 06 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 29 Desember 2011, dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Daftar Kuantitas Dan Harga sebagai berikut :
| No. Mata Pembayaran | Uraian | Sat | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga-Harga (Rupiah) |
| A | B | C | D | E | F |
| Divisi I. Umum | |||||
| 12 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 20.205.000.00 | 20.205.000.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi I (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 20.205.000.00 | ||||
| Divisi 3. Pekerjaan Tanah | |||||
| 31 (1) | Galian Biasa | M² | 214,04 | 22015,29 | 4.712152,24 |
| 32 (1) | Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan | M² | 293,57 | 126.281.52 | 37.072239,40 |
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 41.784.391,64 | ||||
| Divisi 7. Struktur | |||||
| 7.1 (5) | Beton K225 | M³ | 21,23 | 1.148.687,35 | 24.387.091,83 |
| 7.1 (6) | Beton K175 | M³ | 312,0 | 920.166.659.22 | 287.166.659,22 |
| 7.1 (8) | Beton K125 | M³ | 39,91 | 722.246.22 | 28.822.679,70 |
| 7.1 (1) | Baja Tulang U 24 Polos | Kg | 3,345,59 | 14.694,63 | 49.162172,37 |
| 7.9 | Pasangan Batu | M³ | 128,02 | 544.800,49 | 69.746.992,88 |
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 7 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 459.285.614,76 | ||||
| TOTAL | 573.400.000,00 | ||||
Bahwa sebagai Konsultan Pengawas dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011 adalah EMANUEL LAMANEPA,ST selaku Kepala Cabang Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Dis.KP.059/839.a/SEK/2011 tanggal 27 September 2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : Dis.KP.059/839.B/SEK/2011 tanggal 27 September 2011;
Bahwa pada saat pematokan awal pekerjaan dilokasi pekerjaan dihadiri oleh MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia, terdakwa dan beberapa Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur sedangkan EMANUEL LAMANEPA selaku Konsultan Pengawas tidak hadir;
Bahwa berdasarkan kontrak, seharusnya personil inti perusahaan yang bekerja penuh dan aktif pada saat pelaksanaan pekerjaan adalah : 1. YUSAK RIWU RADJA,ST selaku Kepala Proyek, 2. YOHANES TRIVORA MAWAR selaku Qualiti Control, 3. AHMAD AMIR selaku Staf Administrasi dan Keuangan, namun dalam pelaksanaannya dengan tanpa adanya pencairan uang muka kerja, kemudian MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA mulai melakukan pekerjaan pendahuluan, dengan tidak melibatkan personil inti perusahaan sebagaimana diatas sampai dengan pekerjaan selesai dikerjakan tanggal 29 Desember 2011;
Bahwa dari pekerjaan pendahuluan sampai dengan dengan pekerjaan galian biasa dengan presentase pekerjaan sekitar 30%, kemudian tanpa adanya perintah perubahan pekerjaan oleh PPK secara tertulis kepada MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia yang dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal, serta hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak, kemudian MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA merubah bentuk pekerjaan dengan pemotongan/menghilangkan JT HEAD (kepala jembatan/tempat bersandarnya kapal/perahu) sepanjang 2,9 meter ke kiri dan 2,9 meter ke kanan yang selanjutnya dipergunakan untuk penambahan kedepan dengan total 5,8 meter dengan alasan bahwa “jika mengikuti gambar pada perencanaan awal maka ketika air surut tidak dapat di gunakan untuk tempat bersandarnya kapal/perahu” yang tidak dilakukan konsultasi dengan MUHAMAD KABIR PUA BAHY selaku Konsultan Perencana dan EMANUEL LAMANEPA selaku Konsultan Pengawas melainkan dikosultasikan dengan terdakwa yang tidak berkepentingan dalam pekerjaan tersebut, hal tersebut bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 1 :
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan
sedangkan;
pada lampiran kedua Perpres 54 tahun 2010 TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG bagian (C). PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK/SPK angka (2) Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang huruf (g). Perubahan Kegiatan Pekerjaan di sebutkan :
Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak
Bahwa kemudian pada tanggal 8 Nopember 2011 MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 30% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 1457/SP2D/LS/DPPKAD/2011 pada nomor rekening bank 026.01.13.000004-1 sebesar Rp. 156.381.818,00 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada bank NTT Cabang Waiwerang, dan dari DAU berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 1458/SP2D/LS/DPPKAD/2011 pada dengan nomor rekening bank 026.01.13.000004-1 sebesar Rp.15.638.182,00 (Lima belas Juta Enam Ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2011 MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 80% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 2011/SP2D/LS/DPPKAD/2011 pada nomor rekening bank 026.01.13.000004-1 sebesar Rp. 260.636.364,00 (dua ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) pada bank NTT cabang Waiwerang, dan dari DAU berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 2012/SP2D/LS/DPPKAD/2011 pada dengan nomor rekening bank 026.01.13.000004-1 sebesar Rp.26.063.636 (Dua puluh Enam Juta Enam puluh Tiga Ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2011 Drs. FRANSISKUS BALA HURINT selaku ketua tim pemeriksa barang sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/174.a/Sek/2011, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, Tim Pelaksana, dan Panitia Pemeriksa Barang/ Jasa, Kegiatan Pekerjaan pengadaan Barang/ Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 tanggal 15 Maret 2011, melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dengan hasil pemeriksaan 100% sebagaiman dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : DIS.KP.058/1307/SEK/2011 sebagai berikut :
-
No. JENIS PEKERJAAN VOLUME HASIL PEMERIKSAAN HASIL KUALITAS VOLUME 1. 2. 3. 4. 5. 6. a. DEVISI 1 UMUM LS Baik Sesuai Baik b. DEVISI 3 PEKERJAAN UMUM M² Baik Sesuai Baik c. DEVISI 7 STRUKTUR M² Baik Sesuai Baik
dan juga dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) nomor Dis.Kp.058/1308.a/Sek/2011 tanggal 28 Desember 2011;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2011 bobot Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat/ditandatangani oleh terdakwa diatas perusahan Konsultan Pengawas EMANUEL LAMANEPA selaku Kepala Cabang Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA adalah 100%, dan dengan adanya Berita Acara PHO serta laporan kemajuan pekerjaan 100% sehingga pada tanggal 20 Pebruari 2012 MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 100% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 00148/SP2D/LS/60/2012 Tanggal 20 Februari 2012 sejumlah 114.680.000- (seratus enam belas juta enam ratus delapan puluh ribu) pada nomor rekening bank 026.01.13.000004-1;
Bahwa baik pencairan pertama, kedua dan ketiga yang seharusnya Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas EMANUEL LAMANEPA selaku Kepala Cabang Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA namun dalam pelaksanaannya di buat dan ditandatangani oleh terdakwa;
Bahwa dengan demikian pada tanggal 20 Pebruari 2012 MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA telah menerima dana seluruhnya sejumlah Rp.573.400.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan kontrak seharusnya hasil pekerjaan JTP memiliki umur konstruksi 5(lima) tahun sejak tanggal penandatangan Berita Acara Penyerahan Akhir tanggal 26 Juni 2012, namun belum sampai 5(lima) tahun sebagian sudah mengalami kerusakan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Ahli POLITEKNIK Negeri Kupang tanggal 16 Agustus 2016, ditemukan kondisi dari JTP tersebut dalam keadaan rusak dengan volume hasil pengukuran dan selisihnya terhadap kontrak sebagai berikut :
-
No. Uraian Satuan Volume Kontrak Volume Pengukuran Tim Selisih Keterangan 1 Beton K175 M³ 312,00 152,88 159,12 Kekurangan 2 Beton K125 M³ 39,91 21,50 18,41 Kekurangan 3 Pasangan Batu M³ 128,02 75,21 52,81 Kekurangan
Bahwa kekurangan perhitungan sebagaimana diatas adalah Sisa umur layan JTP adalah 0,86 tahun atau sekitar 314 hari (5 x 365 – 1511) hari, dan JTP tidak dapat berfungsi sebab sebagian besar lantai JTP (K125), dinding penahan, dan pasangan batu sudah runtuh;
Bahwa berdasarkan daftar kuantitas dan harga dalam kontrak disebutkan bahwa :
-
No. Uraian Sat Perkiraan Kuantitas Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Harga 1 Beton K175 M³ 312,00 980.435,76 287.166.659,22 2 Beton K125 M³ 39,91 722.246,22 28.822.679,70 3 Pasangan Batu M³ 128,02 544.800,49 69.746.992,88
Bahwa dari selisih kekurangan Volume jika dikalikan dengan harga satuannya yang tertera dalam kontrak, maka terjadi kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 188.527.204,92 (Seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tuju ribu dua ratus empat koma Sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
-
No. Uraian Sat Volume Kontrak Volume Pengukuran Tim Selisih Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rupiah) A B C D E F (D-E) G H(F X G) 1 Beton K175 M³ 312,00 152,88 159,12 920.435,76 146.459.738,13 2 Beton K125 M³ 39,91 21,50 18,41 722.246,22 13.296.552,91 3 Pasangan Batu M³ 128,02 75,21 52,81 544.800,49 28.770.913,88 Jumlah 188.527.204,92
Bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa STANISLAUS OPENG Alias STANIS bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA (dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011) adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan telah memperkaya diri MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA Alias MUHAMMAD EJA sehingga dapat merugikan Negara/Keuangan Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur sebesar Rp. 188.527.204,92 (Seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tuju ribu dua ratus empat koma Sembilan puluh dua rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah itu.
Bahwa perbuatan terdakwa STANISLAUS OPENG Alias STANIS EJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR:
-------- Bahwa terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan pengawasan bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja selaku Direktur CV. METHA INDAH (sebagai terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebagai penyedia barang/jasa dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Kontrak Nomor : Dis KP.059/853/SEK/2011 tanggal 06 Oktober 2011, pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut pada dakwaan primair diatas, telah melakukanatau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau serana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekenomian Negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran yang berumber dari APBD Kabupaten Flores Timur untuk kegiatan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011 sesuai dengan Dokumen Pelaksana Angaran (DPA) Nomor : 2.05.2.05.01.15.02.5.2 tanggal 5 Januari 2011/ Dokumen Pelaksana Perubahan Angaran (DPPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor : 2.05.01.01.15.02.5.2 tanggal 11 Nopember 2011 Rp. 637.500.000, - (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2011 Pembentukan Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, tim Pelaksana, dan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa, Kegiatan Pekerjaan pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/112.b/Sek/2011;
Bahwa Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi dengan Nomor : 3/JTPLI/PPBJ/DKP/2011 Tanggal 10 September 2011 melalui Website [email protected] dengan pekerjaaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu bertempat di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan jadwal pelaksanaan Pengadaan yaitu Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan pada tanggal 10 September 2011 sampai dengan tanggal 20 September 2011;
Bahwa pada tanggal 15 September 2011 jam 09.00 Wita MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menghadiri Pemberian Penjelasan (annwijzing);
Bahwa pada tanggal 21 September 2011 jam 08.00 sampai dengan 10.00 Wita pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran;
Bahwa pada tanggal 22 September 2011 Evaluasi Penawaran;
Bahwa pada tanggal 28 September 2011 Pengumuman Pemenang Lelang dan terhadap Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 dimenangkan oleh CV. METHA INDAH dengan harga terkoreksi Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) sesuai Nomor Penetapan Pemenang Pekerjaan : 11/JTPLJ/PPBJ/DKP/2011 tanggal 27 September 2001 dan Nomor Pengumuman Pemenang Lelang: 12/JTPLJ/PPBJ/DKP/2011;
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan pemenang pekerjaan tersebut, selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2011 MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : Dis KP.059/853/SEK/2011 Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jembatan Tambatan Kapal/Parahu sebagai Penyedia, dan pada hari itu juga tanggal 06 Oktober 2011 diterbitkan/dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : Dis KP.059/855/Sek/2011, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang berlokasi pada Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender dimulai dari tanggal 06 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 29 Desember 2011, dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Daftar Kuantitas Dan Harga sebagai berikut :
| No. Mata Pembayaran | Uraian | Sat | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga-Harga (Rupiah) |
| A | B | C | D | E | F |
| Divisi I. Umum | |||||
| 12 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 20.205.000.00 | 20.205.000.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi I (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 20.205.000.00 | ||||
| Divisi 3. Pekerjaan Tanah | |||||
| 31 (1) | Galian Biasa | M² | 214,04 | 22015,29 | 4.712152,24 |
| 32 (1) | Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan | M² | 293,57 | 126.281.52 | 37.072239,40 |
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 41.784.391,64 | ||||
| Divisi 7. Struktur | |||||
| 7.1 (5) | Beton K225 | M³ | 21,23 | 1.148.687,35 | 24.387.091,83 |
| 7.1 (6) | Beton K175 | M³ | 312,0 | 920.166.659.22 | 287.166.659,22 |
| 7.1 (8) | Beton K125 | M³ | 39,91 | 722.246.22 | 28.822.679,70 |
| 7.1 (1) | Baja Tulang U 24 Polos | Kg | 3,345,59 | 14.694,63 | 49.162172,37 |
| 7.9 | Pasangan Batu | M³ | 128,02 | 544.800,49 | 69.746.992,88 |
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 7 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 459.285.614,76 | ||||
| TOTAL | 573.400.000,00 | ||||
Bahwa sebagai Konsultan Pengawas dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011 adalah EMANUEL LAMANEPA,ST selaku Kepala Cabang Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Dis.KP.059/839.a/SEK/2011 tanggal 27 September 2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : Dis.KP.059/839.B/SEK/2011 tanggal 27 September 2011;
Bahwa pada saat pematokan awal pekerjaan dilokasi pekerjaan dihadiri oleh MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia, terdakwa dan beberapa Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur sedangkan EMANUEL LAMANEPA selaku Konsultan Pengawas tidak hadir;
Bahwa berdasarkan kontrak, seharusnya personil inti perusahaan yang bekerja penuh dan aktif pada saat pelaksanaan pekerjaan adalah : 1. YUSAK RIWU RADJA,ST selaku Kepala Proyek, 2. YOHANES TRIVORA MAWAR selaku Qualiti Control, 3. AHMAD AMIR selaku Staf Administrasi dan Keuangan, namun dalam pelaksanaannya dengan tanpa adanya pencairan uang muka kerja, kemudian MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA mulai melakukan pekerjaan pendahuluan, dengan tidak melibatkan personil inti prusahaan sebagaimana diatas sampai dengan pekerjaan selesai dikerjakan tanggal 29 Desember 2011;
Bahwa dari pekerjaan pendahuluan sampai dengan dengan pekerjaan galian biasa dengan presentase pekerjaan sekitar 30%, kemudian tanpa adanya perintah perubahan pekerjaan oleh PPK secara tertulis kepada MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia yang dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal, serta hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak, kemudian MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA merubah bentuk pekerjaan dengan pemotongan/menghilangkan JT HEAD (kepala jembatan/tempat bersandarnya kapal/perahu) sepanjang 2,9 meter ke kiri dan 2,9 meter ke kanan yang selanjutnya dipergunakan untuk penambahan kedepan dengan total 5,8 meter dengan alasan bahwa “jika mengikuti gambar pada perencanaan awal maka ketika air surut tidak dapat di gunakan untuk tempat bersandarnya kapal/perahu” yang tidak dilakukan konsultasi dengan MUHAMAD KABIR PUA BAHY selaku Konsultan Perencana dan EMANUEL LAMANEPA selaku Konsultan Pengawas melainkan dikosultasikan dengan terdakwa yang tidak berkepentingan dalam pekerjaan tersebut, hal tersebut bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 1 :
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan
sedangkan;
pada Lampiran kedua Perpres 54 tahun 2010 TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG bagian (C). PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK/SPK angka (2) Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang huruf (g). Perubahan Kegiatan Pekerjaan disebutkan :
Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak
Bahwa kemudian pada tanggal 8 Nopember 2011 MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 30% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 1457/SP2D/LS/DPPKAD/2011 pada nomor rekening bank 026.01.13.000004-1 sebesar Rp. 156.381.818,00 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) pada bank NTT Cabang Waiwerang, dan dari DAU berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 1458/SP2D/LS/DPPKAD/2011 pada dengan nomor rekening bank 026.01.13.000004-1 sebesar Rp.15.638.182,00 (Lima belas Juta Enam Ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2011 MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 80% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 2011/SP2D/LS/DPPKAD/2011 pada nomor rekening bank 026.01.13.000004-1 sebesar Rp. 260.636.364,00 (dua ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) pada bank NTT cabang Waiwerang, dan dari DAU berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 2012/SP2D/LS/DPPKAD/2011 pada dengan nomor rekening bank 026.01.13.000004-1 sebesar Rp.26.063.636 (dua puluh enam juta enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2011 Drs. FRANSISKUS BALA HURINT selaku ketua tim pemeriksa barang sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/174.a/Sek/2011, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, Tim Pelaksana, dan Panitia Pemeriksa Barang/ Jasa, Kegiatan Pekerjaan pengadaan Barang/ Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 tanggal 15 Maret 2011, melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dengan hasil pemeriksaan 100% sebagaiman dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : DIS.KP.058/1307/SEK/2011 sebagai berikut :
-
No. JENIS PEKERJAAN VOLUME HASIL PEMERIKSAAN HASIL KUALITAS VOLUME 1. 2. 3. 4. 5. 6. a. DEVISI 1 UMUM LS Baik Sesuai Baik b. DEVISI 3 PEKERJAAN UMUM M² Baik Sesuai Baik c. DEVISI 7 STRUKTUR M² Baik Sesuai Baik
dan juga dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) nomor Dis.Kp.058/1308.a/Sek/2011 tanggal 28 Desember 2011;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2011 bobot Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat/ditandatangani oleh terdakwa diatas perusahan Konsultan Pengawas EMANUEL LAMANEPA selaku Kepala Cabang Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA adalah 100%, dan dengan adanya Berita Acara PHO serta laporan kemajuan pekerjaan 100% sehingga pada tanggal 20 Pebruari 2012 MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 100% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 00148/SP2D/LS/60/2012 Tanggal 20 Februari 2012 sejumlah 114.680.000- (seratus enam belas juta enam ratus delapan puluh ribu) pada nomor rekening bank 026.01.13.000004-1;
Bahwa baik pencairan pertama, kedua dan ketiga yang seharusnya Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas EMANUEL LAMANEPA selaku Kepala Cabang Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA namun dalam pelaksanaannya di buat dan ditandatangani oleh terdakwa;
Bahwa dengan demikian pada tanggal 20 Pebruari 2012 MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA telah menerima dana seluruhnya sejumlah Rp.573.400.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan kontrak seharusnya hasil pekerjaan JTP memiliki umur konstruksi 5(lima) tahun sejak tanggal penandatangan Berita Acara Penyerahan Akhir tanggal 26 Juni 2012, namun belum sampai 5(lima) tahun sebagian sudah mengalami kerusakan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Ahli POLITEKNIK Negeri Kupang tanggal 16 Agustus 2016, ditemukan kondisi dari JTP tersebut dalam keadaan rusak dengan volume hasil pengukuran dan selisihnya terhadap kontrak sebagai berikut :
-
No. Uraian Satuan Volume Kontrak Volume Pengukuran Tim Selisih Keterangan 1 Beton K175 M³ 312,00 152,88 159,12 Kekurangan 2 Beton K125 M³ 39,91 21,50 18,41 Kekurangan 3 Pasangan Batu M³ 128,02 75,21 52,81 Kekurangan
Bahwa kekurangan perhitungan sebagaimana diatas adalah Sisa umur layan JTP adalah 0,86 tahun atau sekitar 314 hari (5 x 365 – 1511) hari, dan JTP tidak dapat berfungsi sebab sebagian besar lantai JTP (K125), dinding penahan, dan pasangan batu sudah runtuh, dan dapat dikategorikan sebagai gagal bangunan;
Bahwa berdasarkan daftar kuantitas dan harga dalam kontrak disebutkan bahwa:
-
No. Uraian Sat Perkiraan Kuantitas Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Harga 1 Beton K175 M³ 312,00 980.435,76 287.166.659,22 2 Beton K125 M³ 39,91 722.246,22 28.822.679,70 3 Pasangan Batu M³ 128,02 544.800,49 69.746.992,88
Bahwa dari selisih kekurangan Volume jika dikalikan dengan harga satuannya yang tertera dalam kontrak, maka terjadi kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 188.527.204,92 (Seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tuju ribu dua ratus empat koma Sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Sat | Volume Kontrak | Volume Pengukuran Tim | Selisih | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Nilai Kerugian Keuangan Negara (Rupiah) |
| A | B | C | D | E | F (D-E) | G | H(F X G) |
| 1 | Beton K175 | M³ | 312,00 | 152,88 | 159,12 | 920.435,76 | 146.459.738,13 |
| 2 | Beton K125 | M³ | 39,91 | 21,50 | 18,41 | 722.246,22 | 13.296.552,91 |
| 3 | Pasangan Batu | M³ | 128,02 | 75,21 | 52,81 | 544.800,49 | 28.770.913,88 |
| Jumlah | 188.527.204,92 |
Bahwa berdasarkan surat perjanjian/kontrak nomor : Dis KP.059/853/SEK/2011, tanggal 06 Oktober 2011 angka 5 huruf b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk : 5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa menempatkan personil inti di lapangan bukan sebagaimana dalam kontrak melainkan yang bekerja penuh dan aktif pada saat pelaksanaan pekerjaan adalah ABDUL KADIR ZAINUN, serta terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan atau terdakwa menyelesaikan pekerjaannya tidak secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab;
Bahwa dengan demikian terdakwa STANISLAUS OPENG Alias STANIS telah dengan tujuan menguntungkan MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA dengan cara telah menggunakan kesempatan dan melampaui kewenangannya yakni melakukan pekerjaan pengawasan dari Konsultan Pengawasan yaitu IMANUEL LAMANEPA atau yang bukan menjadi haknya dan dilakukan bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia (dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011), sehingga dapat merugikan Negara/Keuangan Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur sebesar Rp. 188.527.204,92 (Seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tuju ribu dua ratus empat koma Sembilan puluh dua rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah itu.
Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
YOHANES JUAN BULEN,S.St.Pi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan ditunjuk oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa pada tahun anggaran 2011;
Bahwa saksi menjelaskan lokasi Pembangunan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores berlokasi di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur sesuai dengan Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi dengan Nomor :3/JTPLJ/PPBJ/DKP/2011 tanggal 10 September 2011;
Bahwa saksi menjelaskan saya kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha
Bahwa saksi menjelaskan pengangkatan saksi berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/112.b/Sek/2011, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, tim Pelaksana, dan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa, Kegiatan Pekerjaan pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 tanggal 15 Maret 2011
Menyusun Persiapan dan rencana Pengadaan Barang / Jasa;
Menyusun Jadwal dan Menetapkan Cara Pelaksanaan dan Lokasi Pengadaan;
Menyiapkan Dokumen pengadaan;
Melakukan Pengadaan barang / Jasa;
Melakukan Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang / Jasa
Melakukan Evaluasi Terhadap Dokumen Penawaran yang Masuk;
Menetapkan Penyedia Barang / Jasa
Membuat Laporan Mengenai Proses dan Hasil Pengadaan;
Menandatangani Pakta Integritas sebelum Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
Dalam melaksanakan tugas kepanitian harus berpedoman pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Instansi Pemerintah dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku;
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur;
Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa untuk pagu dana yang dianggarkan dalam pelaksanaan paket pekerjaan dimaksud adalah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Flores Timur sebagai berikut:
Yang membentuk Kepanitiaan Pengadaan Barang / Jasa adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan an. Drs. Andreas Ratu Kedang sebagai Pengguna Anggaran.
Keanggotaan Panitia antara lain
1. Yohanes Juan Bulen, S. St. Pi. (Ketua)
2. Anthonius Andy Amuntoda, S. Pi (Sekretaris)
3. Gaspar Dadung Boleng, ST (anggota)
Bahwa keseluruhan panitia telah memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa;
Tugas Pokok Panitia Lelang yaitu:
Menyusun Persiapan dan rencana Pengadaan Barang / Jasa;
Menyusun Jadwal dan Menetapkan Cara Pelaksanaan dan Lokasi Pengadaan;
Menyiapkan Dokumen pengadaan;
Melakukan Pengadaan barang / Jasa;
Melakukan Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang / Jasa;
Melakukan Evaluasi Terhadap Dokumen Penawaran yang Masuk;
Menetapkan Penyedia Barang / Jasa
Membuat Laporan Mengenai Proses dan Hasil Pengadaan;
Menandatangani Pakta Integritas sebelum Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
Dalam melaksanakan tugas kepanitian harus berpedoman pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Instansi Pemerintah dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku;
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur;
Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Panitia mulai melaksanakan tugas mulai pada tanggal 9 September 2011 (rapat persiapan) sampai dengan pengumuman pemenang lelang;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah saudara Drs. Andreas Ratu Kedang
Bahwa nilai HPS nya adalah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
Bahwa yang membuat HPS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibantu oleh Konsultan Perencana CV. Konindo;
Bahwa saksi menjelaskan tidak terdapat perubahan HPS
Bahwa metode pelelangan yang dilakukan adalah pelelangan umum pasca kualifikasi dimana Dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran dimasukkan sekaligus ke Panitia Lelang kemudian Panitia Lelang melakukan evaluasi penawaran, setelah lolos evaluasi penawaran kemudian dilakukan evaluasi kualifikasi. Setelah lolos evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi selanjutnya pembuktian kualifikasi. Pembuktian kualifikasi yaitu uji petik dokumen fisik dari rekanan terhadap dokumen kualifikasi yang dimasukkan oleh rekanan.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi dibuktikan dokumen kualifikasi yang dimasukkan rekanan jika sesuai maka dinyatakan sebagai pemenang dan pada saat pembuktian kualifikasi rekanan harus hadir.
Bahwa saksi menjelaskan ada 2 tahap pelelangan;
Bahwa pendaftaran peserta dimulai pada tanggal 10 September s/d 20 September 2011 yang mana pendaftar mengambil dokumen lelang yang didalamnya terdapat Dokumen Lelang, BOQ, Spesifikasi teknis dan Gambar.
Bahwa ada 4 Perusahaan yang mendaftar dan mengambil Dokumen
Bahwa fungsi dari dokumen pengadaan sebagai acuan atau pedoman dalam proses pelelangan;
Bahwa nomor dan tanggal dokumen pengadaan saksi tidak ingat;
Bahwa yang membuat dokumen pengadaan adalah panitia lelang dan Konsultan Perencana CV. Konindo;
Bahwa Pembuatan dokumen pengadaan berserta lampiran-lampirannya dilakukan dengan sepengetahuan serta persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Pokok-pokok yang diatur dalam dokumen pengadaan yaitu: schedule, ketentuan-ketentuan umum terkait mekanisme pengadaan; lembaran-lembaran data kualifikasi (form-form yang akan diisi oleh rekanan); syarat-syarat umum kontrak: form kontrak, jaminan pelaksanaan dll; syarat-syarat khusus kontrak; contoh-contoh kontrak; dan spesifikasi barang yang akan dilelang;
Bahwa yang memasukan dokumen penawaran antara lain
CV. Metha Indah dengan nilai penawaran Rp. 573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Karya Terang dengan nilai penawaran Rp. 586.270.000,- (lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Karya Terang Bersaudara dengan nilai penawaran Rp. 593.540.000,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Naslia dengan nilai penawaran Rp. 511.332.000,- (lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bahwa dengan penetapan pemenang lelang untuk paket pengerjaan dimaksud yaitu:
Diumumkan di papan pengumuman di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan serta di papan pengumuman Kantor Bupati Bagian Pembangunan;
Yang menetapkan pemenang lelang adalah Panitia Lelang setelah melakukan evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi pembuktian kualifikasi, pada tanggal 27 september 201;
Pada masa sanggah tidak pernah ada sanggahan
Bahwa semua keanggotaan Panitia Lelang tersebut berperan aktif dalam proses pelelangan terhadap pengadaan;
Bahwa dasar Panitia Lelang menetapkan Terdakwa selaku Derektur CV. Metha Indah sebagai pemenang pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu dikarenakan Terdakwa selaku Derektur CV. Metha Indah lulus Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Penawaran dan Evaluasi Kualifikasi dan pembuktian Kualifikasi;
Bahwa terdapat aanwijzing sebelum penetapan pemenang lelang pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu;
Bahwa pada saat aanwijzing dihadiri oleh panitia (lengkap), konsultan perencana, peserta lelang hanya 1 (satu) yang hadir yaitu Terdakwa selaku Direktur CV. METHA INDAH. Ada beberapa poin dalam dokumen lelang yang dipertanyakan dan terkait pertanyaan-pertanyaan peserta lelang pada saat aanwijing, saya tidak ingat;
Bahwa yang menjadi dasar addendum adalah dokumen lelang. Terhadap dokumen lelang tersebut dipertanyakan terhadap point yang tidak jelas, kemudian dibahas bersama.. Adapun pihak yang terlibat hingga lahirnya adendum dokumen lelang adalah Panitia lelang, konsultan perencana dan Terdakwa selaku Derektur CV Metha Indah. Terhadap hasil pelelang dari pengumuman lelang hingga pengumuman pemenang dikumpulkan jadi satu dokumen yang diserahkan kepada PPK;
Bahwa addendum kontrak terdapat perubahan terhadap syarat khusus kontrak (SKK) berkenaan umur kontruksi, dari umur kontruksi 10 (sepuluh) tahun menjadi 5 (lima) tahun;
Adapun yang menjadi dasar perubahan tersebut adalah dikarenakan adanya pertanyaan dari peserta lelang yang kemudian dilakukan pembahasan oleh peserta lelang, panitia lelang dan konsultan perencana.
Bahwa terhadap perubahan umur kontruksi tersebut telah sepakat untuk disetujui oleh konsultan perencana, peserta lelang dan panitia lelang; adapun pertimbangan 10 tahun didasari tanpa pertimbangan tim teknis yakni konsultan perencana;
Bahwa pada saat aanwijzing terdapat perubahan umur rencana kontruksi yang disetujui dan didasari pertimbangan Konsultan Perencana, Peserta Lelang dan Panitia Lelang;
Bahwa saksi kurang tahu apakah boleh melakukan perubahan terhadap syarat khusus kontrak
Bahwa metode pemilihan penyedia jasa dalam pelelangan Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu adalah pelelangan umum pasca kualifikasi dengan evaluasinya sistim gugur;
Bahwa pelelangan umum pasca kualifikasi yaitu dokumen penawaran yang terdiri dari admistrasi teknik dan biaya di masukan sekaligus tanpa terpisah, sedangkan evaluasinya sistim guguryaitu jika dalam evaluasi dokumen penawaran dari peserta tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan makan akan dinyatakan gugur;
Bahwa dasar Terdakwa Amin Boleng selaku Derektur CV.Metha Indah di tetapkan sebagai pemenang karena telah lolos dalam evaluasi dokumen penawaran yang di ajukan (evaluasi administrasi, teknis, dan biaya);
Bahwa harga penawaran dari Terdakwa selaku Derektur CV. Metha Indah adalah sebesar Rp.573.400.000,-(lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribuh rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan yang mempunyai kewenangan menetapkan pemenang lelang adalah Panitia lelang sesuai Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah paragraph ke tujuh pasal 80 yang menyebutkan bahwa “ULP/pejabat pengadaan menetapkan hasil pemilihan pemenang barang/jasa”;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA) tidak di libatkan dalam proses atau tahapan pelelangan;
Bahwa awalnya waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 80 (delapan puluh) hari kalender tetapi kesepakatan dalam aanwijzing di jelaskan bahwa apabila tidak ada sanggahan maka jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 85 (delapan puluh lima) hari kalender,
Bahwa bahwa penjelasan lanjutan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tahun anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di lapangan tidak di lakukan; .
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MUHAMAD KABIR PUA BAHY Alias KABIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterlibatan saksi dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur adalah sebagai Konsultan Perencana, saksi ditunjuk sebagai Konsultan Perencana berdasarkan Kontrak Nomor : Dis. KP/ 059/ 739.a/ SEK/ 2011 tanggal 04 Agustus 2011 dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah Drs. Andreas Ratu Kedang selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama dengan saksi sendiri selaku Kepala Perwakilan CV. Konindo dengan Nilai Kontrak Perencanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur sebesar Rp. 21.950.000,-.( dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi selaku Konsultan Perencana yaitu Merencanakan jembatan tambatan sesuai dengan Pagu Fisik yang telah ditetapkan dengan membuat :
Gambar rencana
Spesifikasi material
Rencana Anggara Biaya (Engineer Estimate).
Bahwa setelah saksi menerima Surat Perintah Kerja (SPK) pada tanggal 4 Agustus 2011, tanggal 7 Agustus 2011 saksi melakukan survey lokasi mengenai Topografi (Elevasi) bersama Tim (foto terlampir), kemudian setelah tanggal 7 Agustus 2011 bersama Tim, mengamati pasang tertinggi dan surut terendah air laut (garis pantai) selama 13 (tiga belas) hari, sehingga JTP yang direncanakan harus diatas permukaan air laut (pasang tertinggi) dan sisa waktu lainnya digunakan untuk penyelesaian produk perencanaan;
Bahwa kualifikasi teknis saksi dalam membuat perencanaan adalah saksi sebagai Sarjana Teknik Sipil dan kualifikasi perusahaan saksi adalah bergerak di Jasa Konsultasi yang mempunyai sertifikat badan usaha dengan klasifikasi adalah sipil selain itu saksi juga memiliki pengalaman perusahaan dalam pekerjaan Jembatan Tambatan perahu.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Konsultan Perencana dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu awalnya saksi memasukan profil perusahaan setelah dievaluasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur, apakah layak perusahaan saksi mengerjakan Perencanaan Paket Pekerjaan, kemudian pihak Dinas Kelautan dan Perikanan menunjuk perusahaan saksi untuk melakukan perencanaan pembangunan JTP:
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Perencanaan yang saksi buat nilainya sama dengan pagu anggaran tersebut yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan nilai tersebut yang saksi ajukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flotim dalam bentuk laporan akhir yang didalamnya memuat Engineer Estimate (EE).
Bahwa saksi menjelaskan bahwa acuan saksi untuk menyusun Engineer Estimate (EE) adalah : Pagu anggaran, Survey lokasi.
Bahwa item–item pekerjaan yang direncanakan dalam Pembangunan Tambatan Kapal/Perahu di desa Lamahala Jaya meliputi :
Pekerjaan umum dengan jenis pekerjaan mobilisasi
Pekerjaan tanah dengan jenis pekerjaan : galian tanah, timbunan biasa.
Pekerjaan struktur dengan jenis pekerjaan : beton K225, beton K175, beton K125, baja tulangan U24 polos dan pasangan batu;
Bahwa saksi kenal Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA pada saat (aanwijzing) penjelasan pekerjaan tetapi saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA;
Bahwa spesifikasi teknik sudah sampaikan saksi kepada Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Direktur CV METHA INDAH dan peserta lelang lainnya pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) dalam proses pelelangan yang terlampir pada dokumen lelang konstruksi;
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak mengetahui mengenai perubahan yang di lakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Direktur CV METHA INDAH pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di desa Lamahala Jaya;
Bahwa saksi menjelaskan bagian-bagian Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) tersebut meliputi :
Bagian kepala JTP konstruksi dengan ukuran 6 meter X 10 meter disamping kiri terdapat tangga konstruksinya dinding beton K225 terdapat sloft beton 2 tingkat ukuran 20 cm x 30 cm pada bagian tengah dan diatas, urugan kemudian rabat beton pada lantai JTP dengan tebal 20 cm, bagian dinding ada pembesian, kemudian 5 tiang tambatan dengan dalam 1 meter.
Bagian badan JTP dari batas surut normal kesisi darat itu pasangan batu, terdapat 1 sloft beton ukuran 20 cm x 30 cm bagian atas , kemudian urugan, tiang tambatan 4 dalam 1 meter, lantai rabat beton 20 cm.
Bagian pelataran JTP konstruksinya terdiri dari pasangan batu, sloft beton 1 bagian atas ukuran 20 cm x 30 cm, urugan dan rabat lantai dengan tebal 20cm
Bahwa saksi menjelaskan bangunan pada umumnya 10 (sepuluh) tahun namun untuk JTP belum pernah dijelaskan berapa tahun namun menurut saksi umur bangunan JTP tersebut adalah 5 (lima) tahun;
Bahwa saksi menjelaskan sepengetahuan saksi Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur telah selesai dikerjakan oleh Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Direktur CV METHA INDAH namun terdapat kerusakan pada rabat beton lantai telah pecah;
Bahwa saksi menjelaskan seandainya kontraktor pelaksana dalam hal ini CV. METHA INDAH mau mengurangkan/merubah gambar perencanaan, harus terdapat alasan yang tepat dan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan saksi selaku Konsultan Perencana;
Bahwa hal tersebut dibolehkan, selama perubahan tersebut membuat konstruksi menjadi lebih kuat dengan tidak mengurangi volume pekerjaan dan item-item pekerjaan yang sesuai kontrak serta fungsi JTP itu sendiri;
Bahwa saksi menjelaskan jika pekerjaan dilakukan sesuai perencanaan maka tidak mungkin terjadi kerusakan sebelum umur rencana kontruksi yang telah ditetapkan;
Bahwa saksi menjelaskan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur tidak sesuai dengan apa yang direncanakan oleh CV. KONINDO;
Bahwa saksi menjelaskan ketika pertama kali saksi diperiksa oleh pihak kejaksaan yang menunjukan foto fisik JTP tersebut, setelah itu saksi langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan bahwa kontruksi JTP yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang direncanakan oleh CV. KONINDO, pekerjaan yang tidak sesuai di kerjakan antara lain :
Bentuk fisik Jembatan Tambatan Kapal /Perahu (JTP) juga berubah dan tidak sesuai dengan perencanaan:
beton K225 tidak dikerjakan,
pembesian pada kepala Jembatan Tambatan Kapal /Perahu (JTP) tidak ada,
portal pembesian tidak ada,
slof bagian tengah juga tidak ada, dan
slof bagian atas tidak sesuai dengan gambar rencana
Bahwa dalam perubahan bentuk fisik Jembatan Tambatan Kapal /Perahu (JTP) saksi tidak pernah di libatkan karena memang tidak ada surat untuk saksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur pada saat itu;
Bahwa saksi menjelaskan yang terjadi dilapangan dan sesuai dengan penjelasan poin-poin diatas termasuk dalam kategori Review Design bukan Contrac Change Order (CCO);
Bahwa hal tersebut tergolang dalam Review Design dikarenakan terjadi perubahan bentuk fisik kontruksi yang signifikan yang harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana, sedangkan Contrac Change Order (CCO) tetap mengikat pada kontrak, hanya dilakukan pekerjaan tambah kurang volume dan tidak perlu melibatkan Konsultan Perencana cukup dengan Pejabat Pembuat Komitmen berkordinasi dengan Tim Teknis serta Konsultan Pengawas dengan ditunjukan foto dan gambar terpasang (as build drawing).
Bahwa terkait anggaran penggunaan alat termasuk dalam Devisi Umum, Devisi Pekerjaan Tanah, serta Struktur
Bahwa terkait nilai penawaran dari CV. METHA INDAH terhadap peralatan yang dimaksud yaitu :
Excavator dengan nilai penawaran :Rp. 4.055.480,09
Water Tanker dengan nilai penawaran: Rp. 10.080.763,40
Whell Loader dengan nilai penawaran : Rp. 2.250.598,63
Vibro Roller dengan nilai penawaran : Rp. 873.077,18;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
PAULUS WOLO KLEDEN, AMD., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi terkait Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur, yang bersangkutan selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur;
Bahwa sebagai bendahara tugas dan wewenang saksi yaitu :
Melakukan Pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan Dana atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD;
Mengajukan SPP yang dilampirkan dengan daftar rincian rencana pengguna dana kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD;
Menerbitkan dan mengajukan dokumen SPP-UP dalam rangka pengisian Uang Persedian untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD;
Menyiapkan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain, selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD;
Mengajukan SPP-LS kepada Pengguna Anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD;
Melakukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan atau SUrat Perinta Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sebagai wajib Pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh Penerimaan dari potongan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank Persepsi atau Pos Giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan penatausahaan pengeluaran permintaan pembayaran berupa:
Buku Kas Umum
Buku Simpanan/Bank
Buku Pajak
Buka Panjar
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Objek Belanja
Membuat Register SPP-UP/GU/TU/LS
Membuat kartu kendali kegiatan dalam rangka pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap bulan;
Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan Uang Persediaan/Ganti Uang Persedian/Tambah Uang Persediaan kepada Kepala SKPD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh pembantu bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Bahwa untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir trahun anggaran maka pertanggungjawaban pengeluaran dana untuk bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember;
Bahwa dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan maka :
Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, Bendahara Pengeluaran tersebut wajib memberikan Surat Kuasa kepada Pejabatyang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggungjawab bendahara pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui Kepala SKPD;
Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjukan pejabat Bendahara Pengeluaran dan diadakan Berita Acara serah terima;
Apabila bendahara pengeluaran sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur TA. 2011 adalah Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: 136 Tahun 2011 tanggal 16 April 2011;
Bahwa bahwa nomor Dokumen Pelaksana Angaran (DPA) SKPD adalah 2.05.2.05.01.tanggal 5 Januari 2011, dan untuk kode rekening pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 adalah 5.2.3.22.04 berdasarkan Pagu Dana Anggaran Belanja Langsung (LS) yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan pada TA. 2011 adalah Rp. 637.500.000, - (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang tercantum dalam DPA dalam Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Kegiatan Penyedian Tambatan Kapal/Perahu;
Bahwa dapat saya uraikan dana sejumlah ini digunakan untuk 3(tiga) kegiatan yaitu :
Untuk pengadaan kontruksi jembatan sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Biaya jasa perencanaan sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Biaya jasa pengawasan sejumlah Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Itu sebelum perubahan anggaran, dan setelah perubahan anggarannya berubah menjadi Rp.610.900.000.-(enam ratus sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
pengadaan kontruksi jembatan sejumlah Rp. 573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah)
dan untuk biaya jasa perencanaan dan Biaya jasa pengawasan anggarannya tetap tidak berubah
Bahwa nilai kontrak untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu sejumlah Rp. 573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) antara lain bersumber dari:
Dana Alokasi Khusus (DAK) : Rp. 521.272.727,-
(lima ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah)
Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp, 52.127.273,-
(lima puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Sedangkan nilai kontrak untuk jasa Konsultan Perencanaan sejumlah Rp. 21.950.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah) dan untuk Konsultan Pengawasan sejumlah Rp. 15.450.000, - (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan antara lain :
Konsultan Perencanaan dibayarkan pada tanggal 7 Desember 2011;
Konsultan Pengawasan dibayarkan pada tanggal 28 Maret 2012;
Kontraktor Pelaksana :
Tahap I (pembayaran 30%) diajukan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), Kontrak, Jaminan uang muka, Berita Acara Pembayaran dan kuitansi pembayaran sejumlah Rp. 172.020.000,- (seratus jutuh puluh dua juta dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 8 Nopember 2011,
Tahap II diajukan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), Kontrak, MC, Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi sejumlah Rp. 286.700.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus sibu rupiah), pada tanggal 16 Desember 2011,
Tahap III diajukan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), Kontrak, MC, Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO), Jaminan Pemeliharaan, Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi sejumlah Rp. 114.680.000,- (seratus empat belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), pada tanggal 20 Pebruari 2012;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan tersebut tidak mengalami keterlambatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dengan Nomor DISKP/058/1307/SEK/2011 tanggal 28 Desember 2011 dan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) dengan Nomor DISKP/058/1308.a/SEK/2011 pada tanggal 28 Desember 2011;
Bahwa saksi menjelaskan pengajuan Belanja Modal SPP-LS terakhir diatur oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) pada tanggal 20 Desember 2011, sedangkan pekerjaan pembangunannya selesai pada tanggal 28 Desember 2011 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) oleh karena itu tidak dicairkan pada Tahun Anggaran pekerjaan melainkan dicairkan pada tahun berikutnya.
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi sayarat-syarat pencairan antara lain :
Surat Perinta Kerja (SPK);
Jaminan Uang Muka;
Berita Acara Pembayaran;
Kuitansi;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (MC);
Berita Acara Pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang Jasa (untuk pencairan 100 %);
Berita Acara PHO
Jaminan Pemeliharaan;
Berita Acara Penyerahan Produk Perencanaan (untuk Konsultan Perencana),
Berita Acara Serah Terima Dokumen Pengawasan (untuk konsultan Pengawas).
Bahwa saksi menjelaskan bahwa jaminan pemeliharaan yang diatur dalam kontrak adalah sejumlah 5 % dari total nilai Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tahun anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur yaitu Rp. 28.670.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak mengetahui apakah perkerjaan tersebut bermasalah atau tidak;
Bahwa saksi menjelaskan pencairan dilakukan pada bulan Pebruari Tahun 2012 dengan Nomor SPM.005/SPM/LS/88/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 dan SP2D Nomor : 00148/SP2D/LS/60/2012 tanggal 20 Pebruari 2012 dengan jumah pembayaran sebesar Rp.114.680.000.- (seratus empat belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) langsung ke Rekening Terdakwa selaku direktur CV.METHA INDAH dengan nomor rekening 026.01.13.000004-1 pada Bank NTT Cabang Pembantu Waiwerang, dan termuat dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD);
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sisa anggaran Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur yang belum dicairkan pada tahun 2011 sebesar Rp.114.680.000.- (seratus empat belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi menjelaskan saksi membuat pertanggung jawaban tertulis dan di muatkan dalam Buku Kas Umum
Bahwa saksi menjelaskan untuk pencairan tersebut atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Drs. Andreas Ratu Kedang
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi syarat-syarat pencairan antara lain:
Surat Perinta Kerja (SPK);
Jaminan Uang Muka;
Berita Acara Pembayaran;
Kuitansi;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (MC);
Berita Acara Pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang Jasa (untuk pencairan 100 %);
Berita Acara PHO
Jaminan Pemeliharaan;
Berita Acara Penyerahan Produk Perencanaan (untuk Konsultan Perencana),
Berita Acara Serah Terima Dokumen Pengawasan (untuk konsultan Pengawas).
Bahwa saksi menjelaskan dalam pengajuan pencairan anggaran pengadaan barang / jasa dalam Paket Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 tidak di lampirkan foto atau dokumentasi kemajuan fisik pekerjaan, karena memang tidak di dilampirkan di laporan kemajuan pekerjaan (MC).
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MUHAMAD AMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa SK pengangkatan saksi selaku Kepala Dusun 6 Desa Lamahala Jaya adalah SK Kepala Desa Lamala Jaya tetapi nomor dan tanggalnya saya lupa;
Bahwa Tupoksi sebagai Kepala Dusun 6 Desa Lamahala Jaya adalah :
Menjalankan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warganya pada wilayah kerjanya.
Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa diwilayah kerjanya.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
Bahwa saya kenal tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha
Bahwa kapan dilaksanakan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal /Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur, di Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur. Bahwa saya bisa memperkirakan adanya pembangunan tersebut dikarenakan adanya pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja tersebut pada saat itu;
Bahwa kontraktor yang mengerjakan kegiatan tersebut adalah Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha, Kepala tukangnya adalah Kadir Zainun, sedangkan untuk pengawas proyeknya saya tidak tahu;
Bahwa tidak tahu darimana asal anggaran pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 tersebut
Bahwa pelaksana kerja dalam hal ini Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha (kontraktor) maupun dinas terkait tidak pernah menyampaikan informasi berkenaan dengan kegiatan pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur. Bahwa menurut saya, seharusnya tiap kegiatan yang dilakukan di dalam suatu wilayah (desa) perlu disampaikan informasi terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kepada Kepala Dusun dan Kepala Desa selaku penanggung jawab wilayah tersebut;
Bahwa pastinya kapan kegiatan tersebut berakhir (selesai dikerjakan) saksi tidak tahu. Namun menurut perkiraan saksi, pekerjaan tersebut berakhir dilaksanakan pada tahun 2011. Bahwa saksi bisa memperkirakan bahwa kegiatan tersebut berakhir dikarenakan tidak ada lagi kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha (kontraktor).
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan ataupun menanyakan informasi kegiatan pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Lamahala di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur kepada pihak yang bekerja. Bahwa memang benar tugas saksi selaku Kepala Dusun untuk mengawasi setiap kegiatan-kegiatan yang ada pada wilayah dusun saksi;
Bahwa dalam proses pembangunan ini saksi melihat alat berat berupa Dump Truck. Adapun jumlah Dump Truck yang digunakan saya tidak tahu jumlahnya. Saya hanya mengetahui terdapat Dump truck pada proyek tersebut dikarenakan hilur mudik (bolak-balik) di Daerah Dusun 6. Sedangkan untuk Excavator sepengetahuan saksi tidak ada dipergunakan pada proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat adanya papan kegiatan proyek tersebut. Selama dari awal orang bekerja hingga akhir saksi tidak pernah melihat adanya papan yang menunjukan perihal pengerjaan pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Lamahala di Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur;
Bahwa saksi menjelaskan Pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Lamahala di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur sekitar Tahun 2011 bukan merupakan proyek pembangunan yang berasal dari usul Pemerintah Desa yang bersumber dari Musrenbangdes;
Bahwa saksi tidak pernah ada serah terima oleh Dinas Perikanan Kab. Flores Timur kepada Pemerintah Desa Lamahala Jaya;
Bahwa saksi menjelaskan sebelum dipergunakan kondisi jembatan tersebut masih baik, tidak terdapat kerusakan;
Bahwa saksi mengetahui hasil pekerjaan tersebut baik karena saksi turun ke lapangan melihat hasil pekerjaannya;
Bahwa pada awal tahun 2012, jembatan tersebut telah dipergunakan oleh masyarakat dikarenakan ada pembangunan disana dan persepsi masyarakat dipergunakan untuk umum namun sekitar akhir tahun 2012 saksi melihat langsung bahwa JTP tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi. Dikarenakan sudah mengalami kerusakan berat;
Bahwa terhadap kerusakan tersebut (kerusakan pada JTP) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur tidak pernah melakukan perbaikan terhadap JTP tersebut;
Bahwa masyarakat tidak pernah melaporkan kepada Dinas Kelautan dan Perikana Kab. Flores Timur dikarenakan masyarakat tidak tahu dinas mana yang memiliki proyek pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur pada Tahun 2011.
Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu penyebab rusaknya Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
AHMAD DAUD alias DAUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kendati Kepala Desa Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur terkait Paket Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal /Perahu Tahun Anggaran 2011 dibangun sekitar bulan Oktober 2011, dimana saksi tidak pernah diberitahukan oleh pihak Dinas maupun Terdakwa/kontraktor pelaksana secara lisan maupun tertulis tentang kegiatan tersebut yang berada di wilayah tugasnya;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengerjakan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kecamatan Flores Timur Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur, adalah Terdakwa Muhamad Amin Boleng Metha dengan Kepala Tukang pada saat itu adalah Sdr. Kadir Zainun;
Bahwa terkait usulan dari Desa kepada Dinas untuk Pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di Desa Lamahala Jaya tidak pernah ada;
Bahwa saksi tidak mengetahui SKPD/Dinas mana yang melaksanakan kegiatan tersebut karena dari awal kegiatan pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu pihak Desa tidak pernah dilibatkan maupun diberitahukan terkait pembangunan JTP tersebut;
Bahwa saksi tidak melakukan apapun, karena saksi menganggap bahwa di atas jabatan saksi sekarang ini masih ada Pejabat yang lebih berwenang, sehingga saksi berpikir bahwa kegiatan pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu bukan merupakan tanggung jawab dan kewenangan Desa Lamahala Jaya;
Bahwa pekerjaan pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) tersebut diselesaikan sekitar akhir tahun 2011 dan Pihak Dinas maupun Kontraktor Pelaksana tidak pernah memberitahukan atau menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada Pemerintah Desa;
Bahwa sepengetahuan saksi pada awal tahun 2012 Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) pernah digunakan oleh masyarakat namun sekitar akhir tahun 2012 Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) ini sudah tidak layak lagi digunakan karena sudah mengalami kerusakan;
Bahwa terkait hal tersebut saksi tidak pernah melaporkan kepada Dinas karena saksi tidak mengetahui SKPD/Dinas mana yang melakukan kegiatan tersebut;
Bahwa saksi setelah meneliti foto- foto yang ditunjukan oleh pemeriksa dan benar foto- foto tersebut merupakan foto kondisi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur dimana kondisi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu sudah rusak dan tidak pernah digunakan;
Bahwa pada saat pengerjaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal /Perahu di desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kecamatan Flores Timur Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur tersebut tidak pernah terdapat alat berat seperti excavator, hanya ada beberapa Dump truk untuk menimbun urugun selain itu tidak ada;
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan dari masyarakat terkait Jembatan Tambatan Kapal/Perahu yang rusak;
Bahwa sebenarnya dengan adanya Pekerjaan paket Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur kami senang karena dapat bantuan pemerintah, namun dengan terjadi kerusakan pada pekerjaan tersebut kami merasa kecewa karena pekerjaan tersebut belum sempat dimanfaatkan oleh masyarakat yang sebagian besar adalah nelayan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ABDUL KADIR ZAINUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan bagaimana Terdakwa/Saksi Muhamad Amin Boleng Metha menunjuk saksi sebagai Kepala Tukang Proyek Paket Pekerjaan Kontruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu yaitu bahwa keseharian saksi adalah sebagai tukang (Kepala Tukang) sekitar bulan Oktober 2011 saya langsung ditunjuk dan diminta menyediakan tenaga kerjanya;
Bahwa saksi menjelaskan merekrut tenaga kerja dari Desa Lamahala Jaya dengan jumlah tenaga kerja yang saya gunakan sebanyak 9 (sembilan) orang termasuk saksi didalamnya;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi mulai bekerja pada saat pematokan pertama proyek, pada saat itu yang hadir saksi , Terdakwa MUHAMAD AMIN BOLENG METHA alias EJA, dan dari Dinas sekitar 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan;
Bahwa pada saat itu terdapat papan proyek yang dipasang di pinggir pantai.
Bahwa bahan–bahan / material proyek Jembatan Tambatan Kapal/Perahu antara lain adalah sebagai berikut:
Pasir diambil dari Lamalota (semua proyek adonara mengambil pasir dari Lamalota)
Batu kali diambil dari daerah dua, Desa Terong
Tanah urugan mengambil dari daerah Lamahala Jaya
Batu agregat mengambil dari daerah Lamahala Jaya
Bahwa saksi menjelaskan saksi melakukan pekerjaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur sesuai dengan gambar rencana, tetapi pada saat Terdakwa MUHAMAD AMIN BOLENG METHA alias EJA dan Konsultan Pengawas melakukan usulan CCO, saksi diperintahkan untuk mengikuti usulan CCO nya yaitu pemindahan Gambar T di bagian depan dirubah dengan cara menambahkan volume gambar T tersebut ke depan bagian tengah JTP;
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa MUHAMAD AMIN BOLENG METHA alias EJA dan Konsultan Pengawas sampai mengusulkan CCO pemotongan Gambar T ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan gambar rencana Konsultan Perencana, Pematokan pertama Proyek bertepatan di bibir pantai air surut, sehingga kapal tidak bisa sandar dan konsultasi dengan Pengawas dan kontraktor maka saya diminta untuk memotong gambar T untuk ditambahkan ke depan agar kapal motor dapat bersandar pada saat air surut;
Saksi sebagai Kepala Tukang membaca gambar rencana Konsultan Perencana, Pematokan pertama Proyek JTP akan miring (tinggi bagian belakang) karena dengan kedalaman pondasi 1 (satu) meter didepan dan dibelakang berbeda, sehingga setelah konsultasi dengan Pengawas dan kontraktor maka saksi diminta untuk memotong gambar T dan memindahkannya ke depan sehingga JTP dalam keadaan dalam keadaan rata;
Bahwa volume pekerjaan penambahan ke depan dan ke belakang yang saksi kerjakan sesuai gambar rencana seharusnya panjang keseluruhan JTP adalah 32 (tiga puluh dua) meter, tetapi setelah adanya usulan CCO, Konsultan Pengawas memerintahkan untuk memotong Volume T depan (bagian kanan kiri) dan menambahkannya ke depan namun saksi lupa voume penambahan gambar T tersebut
Bahwa pekerjaan apa saja yang telah saksi lakukan sebelum Konsultan Pengawas memerintahkan untuk melakukan perubahan sesuai dengan usulan CCO:
Pasangan batu pondasi sepanjang 20 (dua puluh) meter dari bagian belakang
Tiang kolom bagian sebanyak 14 (empat belas) tiang termasuk 1 (satu) tiang Slof gambar T bagian kiri
Bahwa berapa total kolom yang seharusnya ada dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan gambar rencana adalah bahwa tiang kolom yang ada dalam gambar rencana sebanyak 19 (sembilan belas) tiang;
Bahwa Slof yang ada dalam gambar rencana sebanyak 6 (enam) slof oleh Konsultan Perencana (Muhammad Kabir Pua Bahy) dan yang saksi kerjakan sebanyak 4 (empat) buah Slof;
Bahwa sesuai dengan gambar rencana dinding samping harus dicor; namun oleh saksi tidak dicor, melainkan diberi campuran lalu diletakkan batu diatasnya, campuran batu sampai penuh;
Bahwa sesuai dengan perencanaan lantai seharusnya diuruk dengan tanah berbutir dan harus dipadatkan, namun saksi tidak memadatkan karena tidak ada alat;
Bahwa sesuai dengan perencanaan dan pelaksanaan kedalaman pondasi 1 meter ke dasar laut;
Bahwa sesuai dengan perencanaan pada dinding seharusnya ada besi, namun tidak menggunakan besi;
Bahwa sesuai dengan perencanaan bentuk JTP dalam gambar bentuk “T” seharusnya di bagian depan dan belakang, namun yang dikerjakan hanya bagian belakang;
Bahwa ketebalan rabat yang dikerjakan pada proyek JTP tersebut adalah 20 cm;
Bahwa peralatan yang di gunakan adalah (1) Mesin mollen, (2) Tangki air, (3) Dump truck dan (4) Gerobak;
Bahwa dalam pekerjaan penggalian tidak menggunakan alat berat berupa eskavator, semua menggunakan tenaga manual;
Bahwa yang memerintahkan untuk memotong dan merubah Gambar T kemudian memindahkannya ke bagian depan adalah Terdakwa MUHAMAD AMIN BOLENG METHA alias EJA dan Konsultan Pengawas;
Bahwa setelah selesai melaksanakan proyek tersebut saksi tidak memperhatikan lagi JTP tersebut apakah mengalami kerusakan atau tidak sehingga saya tidak mengetahui penyebab kerusakan JTP tersebut;
Bahwa campuran pada pekerjaan pondasi, pasangan batu dan rabat pekerjaan JTP tersebut adalah:
Pekerjaan pondasi : Dengan campuran 1 sak semen, 2 sak kerikil dan 4 atau 5 pasir
Pasangan batu : Dengan campuran 1 sak semen, dan 6 pasir
Rabat : Dengan campuran 1 sak semen, 2 sak kerikil dan 4 atau 5 pasir;
Bahwa Terdakwa/Saksi MUHAMAD AMIN BOLENG METHA alias EJA memberikan ongkos kerja sebesar 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai proyek yang sudah dipotong pajak, sehingga saya mendapatkan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lebih untuk membiayai 8 (delapan) orang tenaga kerja selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, sementara saya mendapatkan bayaran sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), karena 2 (dua) orang tenaga kerja saya berhenti bekerja; sementara pembayaran dilakukan bilamana tenaga kerja ada minta pembayaran baru saksi mintakan kepada Kontraktor.
Bahwa proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan usulan CCO dan yang kurang menurut saksi hanya masalah timbunan JTP yang hanya menggunakan tanah dan tidak menggunakan batu dibawahnya, sehingga bilamana timbunan tanah terbawa air melalui selat selat pasangan pondasi maka JTP akan rusak;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
EMANUEL SINA LAMANEPA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dan mengetahui di hadapkan di persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tahun anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi bekerja sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas PT. Loka Pratama Cabang Larantuka.
Bahwa PT. LOKA PRATAMA bergerak di perencanaan dan pengawasan konstruksi
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Muhamad Amin Boleng Metha;
Bahwa PT. Loka Pratama Cabang Larantuka dibentuk pada Tahun 2010 sampai Tahun 2013. Akta pembentukan perwakilannya Nomor : 70 tanggal 25 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Zantje Mathilda Voss-Tomasowa, SH. Mkn yang beralamat di Kota Kupang Prop. Nusa Tenggara Timur;
Bahwa PT. Loka Pratama tidak terlibat langsung dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur yang berlokasi di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur;
Bahwa saksi selaku Kepala Perwakilan dan teman-teman lain secara resmi dalam struktur perusahaan tidak pernah mengetahui Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur;
Bahwa struktur organisasi Perusahaan PT Loka Pratama Cabang Larantuka adalah:
Kepala Cabang adalah Sdr. saksi sendiri (Emanuel Sina Lamanepa,ST.)
Divisi Perencanaan adalah Sdr.Fransiskus Lewar.
Divisi Pengawasan adalah Sdr Simeon Ungubelen, Amd.
Administrasi Perusahaan adalah Sdr Yohanes Paulus Ola.
Namun PT Loka Pratama Cabang Larantuka tersebut pada Tahun 2013 ditutup, adapun alasan ditutup yaitu dikarenakan perusahaan dalam hal ini PT Loka Pratama Induk yang bertempat di Kupang sudah dijual atau dipindahtangankan sehingga seluruh anak cabang dari perusahaan ditutup;
Bahwa seingat saksi, secara tahu dan sadar saksi tidak pernah menandatangani laporan bulan I, II, dan III tentang kemajuan pembangunan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur tersebut;
Bahwa kalau benar itu tandatangan saksi maka dugaan saksi laporan kemajuan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur bulan I. II dan III disisipkan dalam arsip-arsip perusahaan resmi yang harus saksi tandatangani;
Bahwa saksi menjelaskan mengenal saudara Stanislaus Openg yaitu berawal dari tahun 2006 waktu itu saya memimpin perusahaan CV. Opzetten dan saudara Stanislaus Openg melamar pekerjaan di perusahaan tersebut dan saya terima sebagai staf pada CV. Opzetten, dan pada tahun 2008 saudara Stanislaus Openg diberhentikan dari perusahaan dengan alasan kinerja tidak bagus terhadap perusahaan, sehingga dari tahun 2008 sampai dengan sekarang saya tidak mempunyai hubungan kerja dengan saudara Stanislaus Openg dalam bentuk apapun. Sehingga dalam laporan kemajuan pekerjaan Paket Pekerjaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur pada bulan I, II dan III yang ditandatangani oleh saksi dan Stanislaus Openg saksi tidak mengetahuinya dan ada kemungkinan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saksi atau seandainya tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan saksi seperti keterangan saksi sebelumnya ada kemungkinan disisipkan dalam arsip-arsip perusahaan resmi yang harus saksi tandatangani;
Bahwa saksi menjelaskan bagaimana PT. LOKA PRATAMA menjadi Konsulatan Pengawas Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur tersebut seperti saksi jelaskan sebelumnya bahwa saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi menjelaskan saksi selaku kepala Perwakilan PT. Loka Pratama Cabang Larantuka tidak pernah meminjamkan Perusahaan kepada pihak lain maupun kepada saudara Stanislaus Openg dalam hal Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 tersebut, namun pada tahun 2012 saudara Stanislaus Openg dan saudara Edi Dasilva pernah memohon ijin peminjaman bendera perusahaan terkait pekerjaan Pembangunan Pasar Ikan di Kelurahan Posto dan Pembangunan Gudang Penampungan Bibit Rumput Laut di Desa Waiwuring Kecamatan Witihama dan terhadap hal itu saksi juga tidak memberikan jawaban atas permohonan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan Nilai Kontrak PT. Loka Pratama selaku Konsultan Pengawas Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur saksi tidak mengetahuinya. Dan jangka waktu pelaksanaan pengawasan saksi juga tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi menjelaskan Tugas dan Tanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas yaitu:
Melakukan penyesuian antara gambar rencana dan volume terhadap lokasi dan tempat akan dikerjakan proyek tersebut.
Andaikata terjadi perubahan antara gambar rencana dan volume terhadap lokasi tersebut maka akan dilakukan CCO (Change Contrack Order/pekerjaan tambah kurang).
Adapun item-item pekerjaan yang harus diawasi adalah semuanya termuat dalam kontrak Kontraktor Pelaksana dan kami mendapatkan 1 lampiran Kontrak Kontarktor Pelaksana dari PPK yang didalamnya sudah termuat gambar rencana dan volume kerja dari seluruh item pekerjaan yang ada; Bahwa saksi menjelaskan terkait nilai kontrak sebagai Konsultan Pengawas dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur saksi tidak mengetahuinya namun biasanya nilai kontrak untuk Konsultan Pengawas di Flores Timur adalah 3% dari pagu sedangkan untuk Konsultan Perencana biasanya 4% dari pagu yang disiapkan; Bahwa saksi menjelaskan sepengetahuan saksi mekanisme pembayaran sebagai Konsultan Pengawas melalui rekening perusahaan;
Bahwa saksi menjelaskan rekening pada Bank NTT Cabang Larantuka dengan Nomor Rekening 011.01.13.000947-6 adalah benar rekening perusahaan PT. Loka Pratama berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00344/SP2D/LS/60/2012 tanggal 28 Maret 2012, SPM No. 009/SPM/LS/88/2012 tanggal 20 Maret 2012 yang pada intinya dilakukan pembayaran langsung (LS) 100%;
Bahwa saksi menjelaskan terkait ada tidaknya sejumlah uang sebesar Rp. 15.450.000,00 (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang masuk ke rekening PT. Loka Pratama terkait pembayaran pengawasan teknis konstruksi Jembatan Tambatan Perahu (lanjutan 2011) saksi tidak mengetahuinya namun berdasarkan pengalaman saksi semua proses pembayaran terkait dana APBD, sebelum masuk ke rekening terlebih dahulu dilakukan pemotongan pajak oleh pihak Bank dan sisanya akan ditransfer ke rekening perusahaan;
Bahwa saksi menjelaskan rekening perusahaan adalah rekening giro yaitu menggunakan cek sehingga pasca penutupan perusahaan PT. Loka Pratama Cabang Larantuka buku cek ditarik oleh pihak Bank NTT Cabang Larantuka;
Bahwa saksi menjelaskan yang berhak mencairkan dana dari Rekening PT. Loka Pratama Cabang Larantuka Kab. Flores Timur adalah saksi sendiri selaku Kepala Cabang dan apabila pihak lain yang mencairkan maka harus mendapat surat kuasa dari saksi selaku Kepala Cabang PT. Loka Pratama di Larantuka;
Bahwa seingat saksi pada bulan Maret 2012 maupun pada tahun 2012 saksi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak lain untuk mencairkan sejumlah uang dari rekening PT. Loka Pratama Cabang Larantuka;
Bahwa saksi menjelaskan baru mengetahui bahwa PT Loka Pratama Larantuka terikat kontrak sebagai konsultan Pengawas dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, adalah pada saat saksi dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, sehingga hal-hal yang terkait dengan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur saksi benar-benar tidak mengetahuinya; Bahwa saksi menjelaskan terkait administrasi perusahaan sesuai dengan struktur organisasi perusahaan segala bentuk administrasi dikerjakan oleh saudara Yohanes Paulus Ola dan biasanya adminstrasi yang dibuatkan tersebut diperiksa oleh saudara Fransiskus Lewar dan apabila dari hasil pemeriksaan sudah benar maka dokumen tersebut di paraf oleh Fransiskus Lewar, dan selanjutnya ditandatangani oleh saki selaku Kepala PT. Loka Pratama Cabang Larantuka;
Bahwa saksi menjelaskan dalam perusahaan PT. Loka Pratama Cabang Larantuka semua administrasi perusahaan mempunyai mekanisme yang sama;
Bahwa saksi menjelaskan saksi pernah turun lokasi pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 , yaitu pada saat di undang oleh pihak Kejaksaan (Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Wai Werang) pada tanggal 16 Agustus 2016 untuk melihat fisik Jembatan Tambatan Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur tersebut bersama dengan tim dari Politeknik Negeri Kupang;
Bahwa setahu saksi pihak yang hadir saat pengecekan fisik adalah dari pihak Kejaksaan (Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Wai Werang), Pihak Politeknik Negeri Kupang, Terdakwa kontraktor pelaksana dari keamanan (kepolisian), masyarakat dan saksi sendiri;
Bahwa saksi saksi tidak pernah memegang kontrak karena saksi tidak mengetahui sama sekali tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur;
Bahwa saksi menjelaskan sewaktu saksi turun ke lokasi tidak ada aktifitas di Jembatan Tambatan Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur tersebut dan JTP tersebut sudah dalam keadaan patah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
NOR LANJONG KORNELIS SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan terkait Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur, saksi selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Penyediaan Tambatan Kapal/Perahu;
Bahwa saksi menjelaskan dasar penunjukan saksi selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Penyediaan Tambatan Kapal/Perahu yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor: Dis. KP.058/112.b/Sek/2011, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, Tim Pelaksana, dan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa, Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 tanggal 15 Maret 2011, yang menerima honor sejumlah Rp. 375.000, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) / kegiatan;
Bahwa Tupoksi saksi antara lain :
Menyiapkan Administrasi Pelaksanaan Kegiatan;
Melaksanakan Pengawasan Teknis di Lapangan, dan Pelaporan Kegiatan Pelaksanaan Barang dan Jasa;
Menyerahkan Kegiatan yang selesai dikerjakan kepada Kepala Dinas/Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Serah Terima;
Lain-lain sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Bahwa anggota Panitia Pelaksana Kegiatan Penyediaan Tambatan Kapal/Perahu, dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/112.b/Sek/2011, tanggal 15 Maret 2011 antara lain :
1. Drs. Andreas Ratu Kedang selaku Penanggungjawab
2. Nor Lanjong Kornelius, SH selaku Ketua Pelaksana
3. Fransiskus A.P Labina, S.Pi selaku Sekretaris
4. Bernadete Martha Saceira, S.Pi selaku Anggota
Bahwa siapa selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Perencana, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tahun anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur yaitu:
Selaku Pengguna Anggaran yaitu : sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga menurut saya ketika Pengguna Anggaran (PA) tidak menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka secara implisit Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Konsultan Perencana CV. KONINDO, berdasarkan nomor kontrak yang saya tidak ingat lagi;
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/174.a/Sek/2011, tanggal 15 Maret 2011 antara lain : (1) Johanes Juang Bulen, S.St.Pi; (2) Antonius A. Amuntoda, Spi; dan (3) Alm. Gaspar Dadung Boleng, S. St;
Konsultan Pengawas sdr. Emanuel Lamanepa, ST. selaku Kepala Cabang PT. Loka Pratama;
Kontraktor Pelaksana sdr. Muhammad Amin Bolen Metha,Direktur CV. METHA INDAH;
Bahwa berdasarkan Pagu Dana Anggaran Belanja Langsung (LS) yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan pada TA. 2011 adalah Rp.637.500.000, (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang tercantum dalam Dokumen Pelaksana Angaran (DPA) dalam Program Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir kegiatan penyedian tambatan kapal/perahu;
Bahwa saksi menguraikan dana sejumlah tersebut digunakan untuk 3 (tiga) kegiatan yaitu:
Untuk pengadaan kontruksi jembatan sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Biaya jasa perencanaan sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Biaya jasa pengawasan sejumlah Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa nilai kontrak untuk Pengadaan Kontruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp. 573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) antara lain bersumber dari :
Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp. 521.272.728,- dan
Dana Alokasi Umum (DAU) sejumlah Rp, 52.127.272,-
Bahwa nilai kontrak untuk Jasa Konsultan Perencanaan sejumlah Rp. 21.950.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah) dan untuk Konsultan Pengawasan sejumlah Rp. 15.450.000, - (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa terkait penandatangan Kontrak Pelaksana, Kontrak Perencanaan, serta Kontrak Pengawasan, semua ditandatangani di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, yang dihadiri oleh Direktur CV. Metha Indah Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha selaku Kontraktor Pelaksana, sdr. Muhammad K. P Bahy, ST Kepala Perwakilan CV. Konindo untuk kontrak Konsultan Perencanaan, dan sdr. Emanuel Lamanepa, ST. Kepala Cabang PT. Loka Pratama selaku Konsultan Pengawas bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang, untuk tanggal penandatanganannya saya sudah lupa;
Bahwa lama waktu pekerjaan yang diatur dalam kontrak adalah 85 (delapan puluh lima) hari kalender yaitu dari tanggal 6 Oktober 2011 s/d tanggal 29 Desember 2011, pada pekerjaan pembangunan JTP ini tidak terdapat addendum maupun Contrac Change Order (CCO);
Bahwa terkait penandatangan laporan kemajuan tersebut, seharusnya saksi selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Penyedia Tambatan Kapal/ Perahu berdasarkan SK. Nomor : Dis. KP.058/112.b/Sek/2011 tanggal 15 Maret 2011, yang tugas saksi hanya menyiapkan administrasi terkait kegiatan, bukan sebagai Ketua Tim Koordinasi teknis, karena penanggungjawab kegiatan adalah sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang. Dan di dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan dibuat oleh Konsultan Pengawas tanpa melihat Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa pada saat itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan, ada yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa antara lain: (1) Appolonaris Agan, S.Pi, (2) Yohanes J. Bulen, S.St.Pi dan (3) Antonius A. Amuntoda, S.Pi;
Bahwa pekerjaan Kegiatan Penyedia Tambatan Kapal/ Perahu di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur sudah diserahterimakan oleh Kontraktor Pelaksana kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur;
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan Kegiatan Penyedia Tambatan Kapal/ Perahu di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur sudah disarah terimakan pada tanggal 28 Desember 2011 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : DIS. KP. 058/1307/SEK/2011 tanggal 28 Desember 2011, dan Berita Acara serah Terima Pertama (PHO) Nomor Dis. Kp.058/1308.a/Sek/2011 tanggal 28 Desember 2011, dan yang melakukan pemeriksaan fisik 100% yaitu Panitia Pemeriksa Barang/Jasa antara lain : sdr. Fransiskus Bala Hurint (Ketua) dan alm. sdr. Silvester Wungubelen (Anggota);
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah mengikuti pemeriksaan fisik 100% pada tanggal 28 Desember 2011;
Bahwa saksi menjelaskan apabila ada penyampaian dari Pengguna Anggaran sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang dalam hal perubahan gambar (review design) ataupun Contrac Change Order (CCO) berarti ada permohonan dari Kontraktor Pelaksana secara tertulis yang ditujukan kepada Dinas, namun sepengetahun saksi bahwa permohonan terkait perubahan gambar (review design) ataupun Contrac Change Order (CCO), tidak pernah ada dan jika ada saksi pasti siapkan segala sesuatu terkait administrasinya, dan fisik dokumen tersebut pasti terlampir dalam dokumen kontrak, oleh karena itu saksi menyatakan bahwa saksi tidak pernah disampaikan bahwa terdapat perubahan gambar (review design) ataupun Contrac Change Order (CCO)
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
PETRUS PEDO DA SILVA alias EDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterlibatan saksi dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur adalah sebagai Petugas Administrasi pada Konsultan Pengawas
Bahwa tugas dan fungsinya dalam Paket Pekerjaan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 seperti membuat laporan Harian, Mingguan, Bulanan kemajuan fisik pekerjaan, kadang juga membantu Konsultan Pengawas Stanislaus Openg melakukan pengawasan di lapangan.
Bahwa saksi dan Stanislaus Openg menggunakan PT. Loka Pratama Cabang Larantuka yang saat itu selaku Kepala Perwakilannnya adalah Sdr. Emanuel Lamanepa, ST., bahwa awalnya saksi dan Stanislaus Openg bertemu dengan Sdr. Emanuel Lamanepa, ST., di Kantor Cabang PT. Loka Pratama di Kelurahan Sandominggo untuk menyampaikan ada pekerjaan pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur dan pada saat itu Sdr. Emanuel Lamanepa, ST, memberikan profil perusahaannya, yang nantinya profil perusahaan ini saksi dan Stanislaus Openg masukan ke Dinas.
Bahwa saksi mengetahui PT. Loka Pratama menjadi pemenang pada saat melakukan pematokan, kami dihubungi oleh orang Dinas bahwa kami ditunjuk untuk melakukan Pengawasan dan pada saat pematokan lokasi hadir juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang, dan beberapa Staf Dinas, Kontraktor Pelaksana Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha dan kami selaku Konsultan Pengawas.
Bahwa Konsultan Perencana tidak hadir pada saat pematokan di lokasi pembangunan Jembatan Tambatan Kapal /Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.
Bahwa Nilai Kontrak Konsultan Pengawas adalah Rp.15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa administrasi yang saksi buat antara lain, Laporan Harian, Laporan Mingguan, serta Laporan Bulanan Kemajuan Fisik Pekerjaan
Bahwa setelah semua Kemajuan Fisik Pekerjaan saya buat saya serahkan kepada Sdr. Stanislaus Openg selaku Inspector dan kepada Sdr. Emanuel Lamanepa, ST untuk kemudian diperiksakan dan diteliti oleh mereka, jika semua telah benar maka ditandatangani Laporan tersebut oleh mereka kemudian selanjutnya saya serahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur sebagai dasar pencairan pembayaran atas prestasi kerja.
Bahwa saksi sebelum membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan, serta Laporan Bulanan Kemajuan Fisik diatas, terlebih dahulu terdapat permintaan dari Pihak Dinas yang diawali dari permintaan Kontraktor pelaksana, kemudian Dinas meminta kepada kita untuk membuat laporan-laporan tersebut yang nantinya menjadi dasar pembayaran kepada Kontraktor Pelaksana/Terdakwa Muhamad Amin Boleng Metha
Bahwa saksi selalu berkomunikasi dengan Stanislaus Openg dan Emanuel Lamanepa, karena tidak mungkin saksi bekerja sendiri sementara saksi hanya bertugas untuk membuat administrasi Pekerjaan Pengawasan.
Bahwa kontrak Konsultan Pengawas dibayar setelah pekerjaan dinyatakan 100% oleh Tim PHO, kapan waktunya saksi lupa dan pembayaran terhadap Kontrak Konsultan Pengawas ke rekening Bank NTT, PT. Loka Pratama Cabang Larantuka an. Emanuel Lamanepa.
Bahwa yang mencairkan uang pembayaran Kontrak Konsultan Pengawas PT. Loka Pratama Cabang Larantuka adalah Kepala Perwakilan PT. Loka Pratama Cabang Larantuka Sdr. Emanuel Lamanepa, dapat saya jelaskan setelah uang tersebut dicairkan kemudian saya bersama Sdr. Stanislaus Openg dipanggil oleh Sdr. Sdr. Emanuel Lamanepa di kantor PT. Loka Pratama Cabang Larantuka untuk membagi hasil pekerjaan yang saat itu setelah di potong pajak menjadi kurang lebih Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah)
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Drs. FRANSISKUS BALA HURINT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur dan saya selaku Ketua Tim Pemeriksa/Penerima Barang dan Jasa;
Bahwa saksi jelaskan dasar penunjukan saksi selaku Ketua Tim Pemeriksa / Penerima Barang dan Jasa yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/174.a/Sek/2011, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, Tim Pelaksana, dan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa, Kegiatan Pekerjaan pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 tanggal 15 Maret 2011, yang menerima honor sejumlah Rp. 325.000, (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) / kegiatan;
Bahwa Tupoksi saksi antara lain:
Penelitian setiap Barang dan Jasa;
Penelitian Prosedur Dokumentasi dan Administrasi pengadaannya;
Penuangan Hasil Pemeriksaannya dalam Berita Acara;
Lain-lain sehubungan dengan penelitian kebenaran pengadaan Barang tersebut
Bahwa saksi menjelaskan Anggota Tim Pemeriksa/Penerima Barang dan Jasa Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal / Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/174.a/Sek/2011 selain saksi Selaku Ketua tim, ada 2 (dua) orang lainnya yaitu: (1) Simon Sanga Pain, SH selaku Sekretaris, dan (2) Silvester Wungubelen selaku Anggota
Bahwa saksi menjelaskan yang menjabat yaitu: Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu : Sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang; Konsultan Perencana saya tidak tahu;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/174.a/Sek/2011, tanggal 15 Maret 2011 antara lain: Johanes Juang Bulen, S.St.Pi; Antonius A. Amuntoda, Spi; dan Alm. Gaspar Dadung Boleng, S. St.
Bahwa Konsultan Pengawas sdr. STANISLAUS OPENG dan EMANUEL LAMANEPA dan Kontraktor Pelaksana sdr. MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA,Direktur CV. METHA INDAH
Bahwa saksi menjelaskan besaran Anggaran Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur adalah Rp. 573.400.000,-(lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang mana anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011. Sementara lokasi pekerjaan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tersebut di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa lama waktu pekerjaan yang diatur dalam kontrak adalah 85 (delapan puluh lima) hari kalender yaitu dari tanggal 6 Oktober 2011 s/d tanggal 29 Desember 2011, pada pekerjaan pembangunan JTP ini tidak terdapat addendum namun terjadi perubahan gambar, hal ini baru kami ketahui pada saat melakukan pemeriksan tahap pertama (PHO), yang mana terdapat perubahan pekerjaan “T/ bagian depan atau ujung jembatan” yang awalnya di depan dermaga dipindahkan kebelakang yang dijelaskan oleh kontraktor pelaksana CV. Metha Indah Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA, bahwa sudah dikonsultasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur kemudian saksi bersama saudara Silvester Wungubelen (almarhum) menanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu Drs.Andreas Ratu Kedang;
Bahwa terdapat perubahan gambar dan pada keesokan harinya tanggal 29 Desember 2011 Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa benar terdapat perubahan gambar yang nantinya dilengkapi didalam dokumen Contrac Change Order (CCO), sehingga pada saat pemeriksaan di lapangan Tim Panitia Pemeriksa Barang /Jasa pada saat itu tidak memiliki dokumen Contrac Change Order (CCO) terkait dan hanya berupa gambar perubahan yang diperlihatkan oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tersebut di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur; tersebut sudah diserahterimakan oleh Kontraktor Pelaksana Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha kepada Sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang selaku Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur;
Bahwa pekerjaan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tersebut di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur sudah dikerjakan tepat pada waktunya;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan fisik 100% pada tanggal 28 Desember 2011 bersama dengan sdr. Alm Silveseter Wungubelen (anggota) atas dasar Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur pada saat itu, berdasarkan permohonan dari Terdakwa sdr. Muhammad Amin Bolen Metha selaku Direktur CV.Metha Indah
Dan pada saat itu yang hadir adalah saksi bersama sdr. alm. Silvester Wungubelen (selaku Tim Pemeriksa/Penerima Barang dan Jasa), Terdakwa sdr. Muhammad Amin Bolen Metha selaku Direktur CV. Metha Indah, sdr. Stanislaus Openg selaku Konsultan Pengawas
Bahwa saksi menjelaskan hasil dari pemeriksaan fisik yang saksi dan alm. Silvester Wungubelen lakukan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : DIS.KP.058 / 1307 / SEK / 2011 tanggal 28 Desember 2011 dimana dari 3 (tiga) jenis pekerjaan yaitu :
Devisi 1 Umum dengan hasil Baik,
Devisi 3 Pekerjaan Tanah dengan hasil Baik,
Devisi 7 Struktur dengan hasil Baik.
Bahwa dapat saksi jelaskan ketika saksi dan alm. Silvester Wungubelen melakukan pemeriksaan fisik 100 % pada Paket Pekerjaan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Surat Perintah Tugas yang saksi sudah lupa nomornya namun tertanggal 28 Desember 2011 dan kontrak Nomor : DIS.KP.059/853/SEK/2011 tanggal 6 Oktober 2011, sesampainya di lokasi saksi dan alm. Silvester Wungubelen mendapatkan bahwa bentuk jembatan sudah berubah dan tidak sesuai dengan kontrak dan kemudian saksi dan alm. Silvester Wungubelen sempat menanyakan kepada mereka yaitu Terdakwa sdr. Muhammad Amin Boleng Metha selaku Kontraktor Pelaksana dan sdr. Stanislaus Openg selaku Konsultan Pengawas, dan saksi dan alm. Silvester Wungubelen diberitahukan oleh Terdakwa sdr. Muhammad Amin Boleng Metha selaku kontraktor pelaksana dan sdr. Stanislaus Openg selaku Konsultan Pengawas bahwa telah terjadi perubahan gambar yang sudah dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang, kemudian kami meminta agar Kontraktor Pelaksana bersama Konsultan Pengawas datang ke Kantor keesokan harinya untuk membahas perubahan gambar pekerjaan bersama Kepala Dinas;
Bahwa sebelum saksi dan alm. Silvester Wungubelen membuat Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 29 Desember 2011, terlebih dahulu saksi dan alm. Silvester Wungubelen menanyakan kepada Kepala Dinas terkait perubahan tersebut yang saat itu hadir juga kontraktor pelaksana yaitu Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha dan sesuai dengan arahan dan penjelaskan oleh Kepala Dinas kelautan dan perikanan Drs. Andreas Ratu Kedang bahwa “perubahan gambar pada pekerjaan “T/ bagian depan atau ujung jembatan ” yang awalnya didepan dermaga dipindahkan kebelakang akan direncanakan pada tahun berikutnya dan perubahan yang terjadi saat ini akan dilengkapi dalam dokumen perubahan gambar;
Bahwa saksi menjelaskan saya jelaskan bahwa pada saat pemeriksaan di lapangan Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha selaku Direktur CV.METHA INDAH dan sdr. Stanislaus Openg selaku Konsultan Pengawas tidak ada dokumen berupa Addendum atau Contrac change Order (CCO) terkait dengan perubahan bentuk atau gambar;
Bahwa tidak dibenarkan atau dibolehkan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak meliputi bentuk atau gambar dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tahun anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur yang dikerjakan oleh Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha selaku Direktur CV.METHA INDAH dan sdr. Stanislaus Openg selaku Konsultan Pengawas tanpa adanya Addendum atau Contrac change Order (CCO),
Bahwa yang membuat dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Nomor DIS.KP.059/1307/SEK/2011 tanggal 28 Desember Paket Pekerjaan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tidak sesuai aturan, dan pada awalnya saksi bersama alm. Silvester Wungubelen tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik 100 % tersebut, namun atas perintah dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Drs. Andreas Ratu Kedang untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut agar proses pencairan bisa segera dilaksanakan;
Bahwa saksi sudah memberitahukan kepada sdr. Simon Sangapain terkait Surat Perintah Tugas untuk melakukan Pemeriksaan Hasil pekerjaan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, namun yang bersangkutan mengatakan akan menyusul ke lokasi, namun sampai dengan selesai pemeriksaan sdr. Simon Sanga Pain tidak pernah hadir;
Bahwa pada saat itu saksi mengatakan kepada alm. Silvester Wungubelen, sdr. Simon Sanga Pain tidak perlu tanda tangan karena tidak mengikuti pemeriksaan, namun kata alm. Silvester Wungubelen, Berita Acara tersebut sudah ditandatangani oleh sdr. Simon Sanga Pain;
Bahwa semua dokumen PHO dan FHO disiapkan oleh Tim Pelaksana kegiatan yang di Ketua oleh sdr. Nor Lanjong Kornelis. SH, sehingga terkait poin Nomor 4 (empat) yang menyatakan bahwa “Pihak Kedua (Kontraktor Pelaksana) tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam penanganan pemeliharaannya oleh Pihak Pertama (Dinas Kelautan dan Perikanan), saksi tidak mengetahuinya secara pasti.
Bahwa terkait jaminan pemeliharaan saksi tidak mengetahuinya secara pasti karena yang mengetahuinya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
11. Ir. MARIA IRENE ERNA DA SILVA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar pengangkatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur adalah Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKD.821.12/63.G/05/2012, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat struktural Eselon II.b Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur pada tanggal 20 Januari 2012;
Bahwa Tupoksi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur yaitu:
Mengkordinasikan Rencana Kerja Dinas Keluatan dan Perikanan meliputi Kesekretariatan, Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil, Bidang Pembinaan Usaha dan Pengelolaan Hasil, Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Perikanan Budidaya, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas;
Mengkordinasikan Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah meliputi :
Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA)
Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Penyusunan Penetapan Kinerja (PK Tahunan)
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP Tahunan), dan
Penyusunan Evaluasi Kinerja Dinas
Mengkordinasikan Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IPPD), Pengawasan Melekat, Budaya Kerja, Kinerja Keuangan berdasarkan Rencana Kerja;
Mengkordinasikan penyusunan Rencana Program/Kegiatan di Bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan Rencana Strategis (RENSRA) Dinas dan Sumber Data Lainnya;
Mengkordinasikan Perumusan Kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan meliputi Kesekretariatan, Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil, Bidang Pembinaan Usaha dan Pengelolaan Hasil, Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Perikanan Budidaya, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, sesuai ketentuan Perundang-undangan;
Mengkordinasika Penataan dan Pengelolaan Perairan Laut, Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Mengkordinasikan Pengendalian Pelaksanaan Eksplorasi, eksploitasi melalui konservasi dan pengeloaan kekayaan laut sebatas wilayah laut kewenangan Kabupaten;
Mengkordinasikan Pelayanan Perijinan Usaha Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Kabupaten sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Mengkordinasikan Pembinaan Pelaksanaan Kebijakan dan Srategi serta prioritas pembangunan Kelautan dan Perikanan berdasarkan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan;
Mengkordinasikan Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagai Pedoman Kerja;
Bahwa untuk melaksanakan tupoksi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur pada Tahun 2012, saya dibantu oleh 1(satu) Sekretaris dan 4 (empat) Kepala Bidang diantaranya yaitu;
Kabid Pengawasan dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil;
Kabid Pembinaan Usaha dan Pengelolaan Hasil;
Kabid Perikanan Tangkap;
Kabid Perikanan Budidaya;
Bahwa selain ke 4(empat) bidang tersebut juga dibantu oleh 1 Kepala UPT Dinas.
Bahwa saksi menjelaskan yang diketahui terkait Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur adalah bahwa saya dilantik pada sekitar bulan januari 2012 sehingga pada saat itu yang saya ingat pekerjaan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tersebut sudah di Provicial Hand Over (PHO), yang mana dokumen-dokumen pendukung terkait PHO sudah dinyatakan lengkap oleh Kepala Dinas sebelumnya yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Penerima/Pemeriksa Barang Jasa, sehingga saya harus membayar paket tersebut dengan menandatangani Surat Perintah Membayar Nomor 005/SPM/LS/88/2012, tanggal 15 Pebruari 2012, adapun administrasi pendukungnya sudah disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran yang diantaranya :
Surat Perintah Kerja (SPK)
Kontrak, MC,
Berita Acara Pemeriksaan,
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO),
Jaminan Pemeliharaan,
Berita Acara Pembayaran,
Kuitansi sejumlah Rp. 114.680.000,- (seratus empat belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi ketika dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk berita acara serah terima jabatan secara tertulis tidak ada tapi hanya penanda tanganan naskah pelantikan, sehingga untuk berita serah serah terima antara pejabat lama dan pejabat yang baru tidak ada
Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, serta Tim Penerima Hasil Pekerjaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 adalah:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu tidak ada sehingga yang bertindak sebagai PPK yaitu Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang;
Konsultan Perencana yaitu CV. Konindo;
Konsultan Pengawas PT. Loka Pratama;
Kontraktor Pelaksana sdr.Muhammad Amin;
Dan yang menjadi Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan adalah sdr Drs.Andreas Ratu Kedang;
Bahwa pembayaran 100% dilakukan pada tahun 2012 sedangkan paket pekerjaan tersebut ada pada tahun anggaran 2011 karena menurut bendahara pengeluaran pekerjaan tersebut di PHO pada tanggal 28 Desember 2011 sehingga tidak dapat dicairkan, dan dikarenakan anggaran tersebut sudah dibawa ke tahun anggaran 2012 sehingga atas kelengkapan dokumen pendukung pencairan 100% saya wajib membayarnya;
Bahwa saksi pada saat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur, dalam rentang waktu tahun 2012 atau dalam masa pemeliharaan sampai dengan saat ini tidak ada permasalah pada kontruksi jembatan tambatan kapal/perahu pada rentang waktu masa pemeliharaan, tetapi setelah itu saya kurang mengetahuinya
Bahwa saksi terkait Penyerahan Tahap Akhir (FHO) Pekerjaan Kontruksi Jembatan Tambatan Kapal / Perahu,bahwa awalnya dokumen FHO yang ditandatangani oleh sdr. Andreas Ratu Kedang itu yang ada, kemudian ketika terdapat permasalahan ini saya dimintakan oleh sdr. Fransiskus Labina untuk membuat Beriata Acara FHO yang baru, karena jika dilihat dari kegiatan pembuatan Berita Acara FHO seharusnya sayalah yang menandatangani Berita Acara FHO;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Drs. ANDREAS RATUKEDANG (saksi luar berkas) di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dan mengetahui di hadapkan di persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tahun anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur; saksi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur pada tahun 2011 sampai dengan tanggal 20 Januari 2012;
Bahwa nilai proyek tersebut sebesar Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang dikerjakan selama 85 hari kalender (6 Oktober 2011 sd 29 Desember 2011);
Bahwa benar yang mengerjakan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tahun anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur adalah CV.METHA INDAH;
Bahwa pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tahun anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur telah selesai di kerjakan;
Bahwa konsultan pengawas untukproyek tersebut adalah PT LOKA PRATAMA dan kontraknya saya tandatangani bersama dengan EMANUEL LAMANEPA, di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur;
Bahwa yang menandatangani kontrak dengan Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana adalah saksi;
Bahwa proyek selesai dikerjakan tanggal 29 Desember 2011 sesuai kontrak;
Bahwa ada perubahan kontrak (CCO) dimana bentuk “T” pada bagian depan dihilangkan dan bentuk lurus ke depan ditambah; yang dilaksanakan sejak bulan Oktober 2011 dimana sebelumnya Panitia Pelaksana dan Kontraktor melihat kondisi lapangan dengan panjang Jembatan Tambatan Perahu (JTP) 32 (tiga puluh dua) meter tidak mungkin untuk tambatan perahu; perkiraan kami bentuk “T” tidak berfungsi untuk itu dihilangkan dan ditambah sekitar 6 meter ke depan;
Bahwa CCO dilaksanakan sejak pekerjaan sudah berjalan sekitar 2 sd 3 minggu;
Bahwa saksi yang menandatangani CCO tersebut;dan saksi menyanggah keterangan Panitia Pemeriksa Barang yang telah didengar keterangannya di persidangan yang menyatakan bahwa tidak ada dokumen CCO dan telah dikonsultasikan dengan saksi, nanti saksi akan membuatkan dokumen; dibantah oleh saksi bahwa dokumen CCO sudah ada dan sudah dilaksanakan;
Bahwa Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa: Drs Fransiskus Bala Hurint (Ketua), Simon Sanga Pain (Sekretaris) dan Silvester Wungubelen (Anggota); ketika turun ke lapangan oleh saksi diberikan dokumen kontrak;
Bahwa untuk membahas rencana CCO pernah diadakan rapat yang dihadiri oleh saksi, Ketua Pelaksana NOR LANJONG, Sekretaris HANS LABINA, dan Konsultan Pengawas STANISLAUS OPENG;
Bahwa saksi memperkirakan Panitia PHO ada membuat Berita Acara PHO;
Bahwa data dalam Berita Acara PHO dimana dicantumkan hasil pemeriksaan: Devisi 1 Umum, Devisi 3 Pekerjaan Tanah dan Devisi 7 Struktur semuanya kualitas baik, Volume sesuai dengan hasil baik diambil dari Hasil Pemeriksaan Kemajuan Fisik Konsultan Pengawas;
Bahwa pengawasan dari Perusahaan PT Loka Pratama dengan Pimpinan EMANUEL LAMANEPA dan yang melaksanakan di lapangan oleh STANISLAUS OPENG sebagai Inspektur (Pengawas Lapangan); sehingga saya kira dia mewakili Perusahaan PT Loka Pratama;
Bahwa pencairan 100% ditandatangani oleh Kadis yang baru pada bulan Februari 2012;
Bahwa yang menandatangani dokumen FHO oleh Kepala Dinas yang baru, Ir. MARIA IRENE ERNA DA SILVA;
Bahwa tentang keterangan Kadis yang baru (Ir Maria Irene Erna Da Silva), naskah FHO sudah ditandatangani lebih dahulu oleh saksi, disanggah oleh saksi, bahwa dokumen FHO itu ditandatangani saksi karena kesalahan Sekretaris Panitia dimana ketika saksi menandatangani dokumen PHO dilampirkan sekaligus dengan dokumen FHO, tetapi Panitia itu sudah mengaku salah;
Bahwa Kontrak Nomor Dis.Kp.059/853/Sek/2011 tanggal 6 Oktober 2011 yang saksi serahkan ke Panitia Pemeriksa saat turun ke lapangan;
Bahwa saksi sudah menyerahkan dokumen CCO kepada Panitia PHO namun tidak dimasukkan oleh Sekretaris dalam Berita Acara PHO;
Bahwa benar Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tahun anggaran 2011 telah di cairkan 100%;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
STANISLAUS OPENG alias STANIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dan mengetahui di hadapkan di persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tahun anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur;
Bahwa pada pembangunan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011, saksi selaku Konsultan Pengawas. Bahwa saksi selaku Konsultan Pengawas, dibantu oleh seorang staff yang bernama Edi Dasilva.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha pada saat mulai pekerjaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha.
Bahwa ketika melaksanakan pekerjaan sebagai Konsultan Pengawas terhadap Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011, dengan meminjam bendera perusahaan teman yaitu PT. Loka Pratama;
Bahwa menurut saksi dalam bidang Konsultan Pengawas, merupakan kewajaran untuk saling pinjam meminjam perusahaan dalam proses pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa saksi hanya selaku pelaksana di lapangan (pelaksana pengawasan) dan tidak terikat pada perusahaan selaku Konsultan Pengawas. Bahwa saksi tidak masuk dalam struktur perusahaan namun hanya berkedudukan sebagai pelaksana kerja;
Bahwa adiministrasi dan dokumen-dokumen dibuat oleh pengguna bendera yaitu saksi bersama dengan sdr. Edi Dasilva;
Bahwa dengan pinjaman bendera tersebut ada pembagian fee dengan pemilik perusahaan yang merupakan kewajiban dari perusahan cabang ke perusahan induk yang adalah bagian dari perjanjian pembukaan cabang.
Bahwa Proyek Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 ini nilai kontraknya sebesar Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), dan anggarannya berasal dari SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2011 dan saat itu yang menjadi PPK adalah Sdr. Andreas Ratu Kedang (Kadis Kelautan dan Perikanan pada saat itu);
Bahwa saksi menjelaskan untuk pengerjaan pengawasan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 tersebut antara saksi dengan pemilik bendera (PT. Loka Pratama) tidak pernah ada membuat perjanjian diantara kami, karena dalam kesehariannya saling pinjam bendera sudah lumrah diantara para konsultan;
Bahwa saksi menjelaskan proyek yang diawasi saksi adalah proyek Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011;
Bahwa jumlah dana Konsultan Pengawas adalah kurang lebih sekitar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk nilai pastinya saksi lupa karena hingga saat ini dokumen terkait dengan pengawasan pekerjaan ini belum saya temukan;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut adalah CV. Metha Indah;
Bahwa untuk lama pekerjaan adalah 85 (delapan puluh lima) hari kalender mulai dari 6 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 29 Desember 2011; dan jenis kontrak dikerjakan secara lumpsum;
Bahwa saksi menjelaskan sebelumnya saksi mengetahui ada proyek pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kec. Adonara Timur, Kab. Flores Timur, Tahun Anggaran 2011 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flotim pada saat proses tender, kemudian saksi memasukan profil perusahaan yang dimilikinya yaitu CV.Sains Group Konsultan ke Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Flores Timur untuk diketahui oleh Dinas supaya Dinas tahu ada Konsultan Pengawas yang bekerja di Kabupaten Flores Timur, selain memasukan CV yang dimiliki oleh saksi, saksi juga ada memasukan profil perusahaan PT. Loka Pratama ke Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Flores Timur. Dan akhirnya Dinas Kelautan dan Perikanan menunjuk PT. Loka Pratama sebagai Konsultan Pengawas pada proyek pembangunan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya ini;
Bahwa akan tetapi karena yang memasukan profil PT. Loka Pratama ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur adalah Edi Dasilva, maka dengan sepengetahuan Direktur PT. Loka Pratama maka segala urusan dilapangan dan laporan saksi semua yang mengerjakan, dan untuk urusan administrasi yang berkaitan dengan kontrak pihak Dinas yang mengerjakan;
Bahwa saksi menjelaskan selaku konsultan pengawas, saksi memiliki tugas, yaitu :
Melakukan pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan agar sesuai mutu, kualitas, kuantitas, serta waktu yang ditentukan sesuai dengan kontrak.
Membuat laporan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa saksi menjelaskan terhadap hasil laporan pekerjaan (pekerjaan pengawasan), diserahkan/dilaporkan kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flotim (melalui tim teknisnya);
Bahwa dasar melakukan pekerjaan pengawasan proyek Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 adalah kontrak kerja Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011, yang nomornya saya lupa;
Bahwa pada saat pengerjaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal /Perahu di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kecamatan Flores Timur Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur tersebut hanya terdapat alat berat seperti Dump Truck untuk menimbun urugan, Concrete Mixer (mollen), Water Tanker (tangki air), selain itu tidak ada
Bahwa jenis Kontrak pekerjaan fisik adalah Lumpsum terhadap Konsultan Pengawas. Bahwa saksi tidak mengetahui terdapat perubahan kontrak (addendum) kontrak (Berita Acara CCO (Contract Change Order);
Bahwa upah tukang dibayar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), alat berat berupa louder dan exacavator tidak ada di lapangan, yang ada hanya dump truck, alat berat disewa Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per 8 jam sehari;
Bahwa yang menjadi syarat dan mekanisme dalam mengajukan CCO (Contract Change Order) adalah pertama pengajuan CCO (Contract Change Order) dari Kontraktor Pelaksana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dari pengajuan CCO (Contract Change Order) tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membentuk Tim turun kelokasi mengecek perubahan-perubahan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sudah sesuai dengan kondisi dilapangan atau tidak. Jika itu sudah sesuai maka dibuatkan Berita Acara Persetujuan yang dilampirkan dengan perhitungan Back up dan gambar yang mengalami perubahan;
Bahwa yang mengusulkan dilakukannya CCO (Contract Change Order) adalah Kontraktor yaitu CV. Meta Indah, dengan alasan ketinggian jembatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang dilapangan. Adanya alasan dari Kepala Dinas (PPK) mengenai panjang jembatannya belum memungkinkan untuk dilalui pasang surut air laut;
Bahwa yang mengusulkan CCO adalah Kontraktor dan yang disampaikan oleh PPK pada saat itu ketinggian jembatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang dilapangan mengenai panjang jembatannya belum memungkinkan untuk dilalui pasang surut air laut;
Bahwa saksi menjelaskan CCO (Contract Change Order) dibuat tanpa atau seijin dari Konsultan Perencana;
Bahwa bagian pengerjaan yang dilakukan CCO (Contract Change Order) masih sama dengan item pengerjaan kontrak sebelumnya, namun volume pengerjaan yang ditambahkan yaitu bagian pondasi, timbunan, pasangan pondasi, slop;
Bahwa selaku pelaksana Konsultan Pengawas menyetujui dilakukannya CCO (Contract Change Order) alasannya yaitu Kontraktor pelaksana sudah mengajukan permohonan (sehubungan dengan dengan tinggi jembatan yang perlu di ubah) ke kami selaku Konsultan Pengawas dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur;
Bahwa ada TIM lain yang ikut dalam melakukan pengawasan yaitu Tim teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur;
Bahwa Tim Teknis mempunyai tugas ikut mengawasi pekerjaan di lapangan, bilamana terdapat permasalahan di lapangan kami selaku konsultan pengawas menyampaikan kepada Tim teknis dari Dinas;
Bahwa selaku Konsultan Pengawas telah menyampaikan kepada Tim teknis permasalahan di lapangan sehingga memerlukan perubahan gambar dan CCO (Contract Change Order), sehingga secara tidak langsung Tim teknis sudah mengetahui adanya perubahan gambar dan CCO (Contract Change Order).
Bahwa yang melakukan penarikan pembayaran konsultan pengawas adalah EMANUEL SINA LAMANEPA, ST selaku Kepala Cabang PT LOKA PRATAM setelah dipotong PPN dan PPh dan fee Perusahaan;
Bahwa bahwa saksi menerima kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah dipotong PPh, PPn dan fee perusahaan, karena saya kemudian memberikan komisi kepada Edi Dasilva sebagai Staff Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa pemilik bendera menerima kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) 10 % dari nilai pekerjaan setelah dipotong PPh, PPn dan fee perusahaan;
Bahwa kami menerima pembayaran hanya 1 (satu) kali yaitu setelah PHO dan pekerjaan selesai;
Bahwa jika berpegang pada kontrak awal, pekerjaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 tidak dilaksanakan seusai kontrak oleh pelaksana pekerjaan (kontraktor);
Bahwa pelaksanaan pekerjaan ada permasalahan, sehingga terjadi CCO dikarenakan adanya perbedaan antara perencanaan dengan realita dilapangan;
Bahwa Paket Pekerjaan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur telah dilakukan pembayaran sebesar 100 % (seratus persen) sesuai dengan kemajuan fisik dilapangan yang telah mencapai 100 %. Bahwa memang benar telah dilaksanakan pembangunan fisik dilapangan sebesar 100 %;
Bahwa tugas konsultan pengawas juga telah dibayarkan 100 %;
Bahwa saat pemeriksaan PHO, Tim PHO tidak menanyakan tentang perubahan gambar (review design) proyek Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011;
Bahwa yang hadir pada saat PHO adalah Tim PHO, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa yang menandatangi dokumen-dokumen laporan pekerjaan kemajuan fisik lapangan adalah saudara Emanuel Sina Lamanepa, ST. selaku Kepala Cabang PT. Loka Pratama, dimana yang mengantarkan dokumen-dokumen tersebut adalah Edi Dasilva;
Bahwa yang melakukan penarikan pembayaran Konsultan Pengawas adalah saudara Emanuel Sina Lamanepa, ST. selaku Kepala Cabang PT. Loka Pratama, setelah dipotong PPh, PPn dan fee perusahaan maka kemudian saya diberikan uang sebesar sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari saudara Edi Dasilva (yang dititipkan oleh Emanuel Sina Lamanepa, ST. selaku Kepala Cabang PT. Loka Pratama) untuk diserahkan kepada saya sebagai upah pelaksana lapangan konsultan pengawas;
Bahwa selaku Konsultan Pengawas, saya dan saudara Edi Dasilva turun ke lapangan sebanyak 3 (tiga) kali dalam seminggu;
Bahwa tugas utama yang kami lakukan selaku konsultan pengawas adalah memonitoring sejauh mana pekerjaan tersebut dilaksanakan;
Bahwa kami konsultan pengawas membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada tim teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flotim;
Bahwa saksi selaku Konsultan Pengawas, dapat saksi jelaskan bahwa kontraktor pelaksana mempunyai kewajiban melakukan pemeliharaan yaitu 180 hari kalender;
Bahwa saksi tidak ada permasalahan dalam pembangunan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa JTP di Desa Lamahala rusak, saksi baru tahu JTP di Desa Lamahala rusak pada proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Flores Timur;
Bahwa saksi menjelaskan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan selesai 100 % dan masa pemeliharaan tidak pernah terjadi permasalahan;
Bahwa saksi menjelaskan masyarakat sekitar Jembatan Tambatan Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kec. Adonara Timur tahu ada pembangunan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya pemberitahuaan kepada pemerintah desa;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa para pekerja yang melakukan pekerjaan JTP tersebut adalah masyarakat sekitar;
Bahwa saksi selaku konsultan Pengawas telah membuat Berita Acara Pemeriksaan Harian, Mingguan atau Bulanan seperti tertuang dalam Laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa kekuatan pembangunan suatu JTP tergantung pada kondisi alam suatu tempat. Bahwa dalam kontrak kerja juga tidak disebut jangka waktu kekuatan pembangunan suatu JTP berapa tahun.
Bahwa dapat saya tambahkan arus air di laut Flores Timur bergerak serta kadar garam di lautan disini cukup tinggi sehingga kecenderungan pengikisan cukup tinggi. Bahwa kadar garam yang cukup tinggi mempengaruhi mutu dari campuran yang dipakai;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga telah mengajukan ahli sebagai berikut:
DR. IR. MARSINTA SIMAMORA, MT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli menjelaskan bidang keahliannya adalah manajemen konstruksi bangunan sipil, pada dasarnya adalah bidang teknik sipil yang pada studi lanjutan S2 dan S3 secara spesifik menekuni manajemen konstruksi, teregistrasi di Persatuan Insinyiur Indonesia (PII) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), memiliki keahlian di bidang jalan dan gedung yang dikeluarkan Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) dan diregistrasi oleh LPJKP NTT, dan menjadi anggota dewan pakar Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) NTT;
Bahwa ahli baru kali ini melakukan pemeriksaan untuk Jembatan Tambat Perahu (JTP) namun untuk supervisi pekerjaan dermaga sudah beberapa kali;
AHLI melakukan Pemeriksaan Jembatan Tambat Perahu (JTP) yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2016 oleh Tim Ahli PNK (Dr. Ir. M. Simamora, MT dan Aloysius G. L, ST, MT) bersama-sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur dan pihak Cabang Kejaksaan Flores Timur di Waiwerang, serta pihak kontraktor dan ruang lingkup Pemeriksaan Teknis Jembatan Tambat Perahu (JTP) adalah
Volume konstruksi beton K175, K125, dan pasangan batu yang masih utuh.
Umur layan sisa bangunan JTP
Fungsi layan bangunan JTP
|
Volume pasangan batu ditentukan menggunakan keilmuan yang berlaku yaitu ilmu ruang atau volume. Pada bagian ini, yang berperan adalah lebar, tinggi dan panjang bangunan yang masih utuh bentuknya, dan pasangan batu yang tidak utuh bentuknya atau sudah mengalami keruntuhan tidak diperhitungkan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli.
Volume beton K125 (pekerjaan beton rabat lantai JTP) ditentukan dengan menggunakan variabel tebal, lebar, dan panjang lantai beton yang masih utuh.
Volume Beton K 175 (dinding JTP pada sisi laut) ditentukan dengan variabel tebal plat, lebar plat dan panjang dinding plat beton yang masih utuh atau belum runtuh.
Sisa umur layan JTP ditentukan menggunakan konsep: Umur rencana dikurangi dengan umur layan JTP saat pengukuran dilakukan (Pers. 2.1, LHP).
Fungsi layan JTP dinilai berdasarkan pengamatan langsung. Indikator yang digunakan adalah tingkat berfungsinya komponen bangunan dan bangunan secara keseluruhan. Sementara ukuran kegagalan bangunan mengacu pada UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP 29/2000 yang telah direvisi dengan PP 59/2010 ;
Bahwa ahli menjelaskan kualitas beton:
K.225 adalah kemampuan rekat 225 kg/cm2; kadar semen sekitar 5 zak/m3;
K.125 adalah kadar semen lebih rendah/ringan, sekitar 7 zak/m3;
K.175 kadar semen lebih tinggi, sekitar 6 zak/m3
K.125 untuk perbandingan pasir dan kerikil = 1 : 3;
K.175 untuk perbandingan pasir dan kerikil = 1 : 2,5;
Bahwa dalam gambar rencana sudah ditentukan harus menggunakan beton K.125, K.175 atau K.225
Bahwa ada perubahan tiang dimana seharusnya di depan pindah ke belakang, ada beberapa tiang hilang namun beton di darat bertambah;
Lantai paling darat tidak ada beton yang ada hanya rabat; pekerjaan K.125 tidak ada tulangan; untuk K.125 boleh ada boleh tidak besi dan terdapat balok-balok tulangan;
Bagian dari Bangunan JTP yang runtuh/hilang yaitu pasangan batu, lantai K.125 dan dinding K.175;
Bahwa umur JPT dihitung sejak dilakukan FHO yaitu tanggal 26 Juni 2012;
Bahwa ahli menjelaskan proyek Pembangunan JTP di Desa Lamahala Kecamatan Adonara Timur tersebut adalah gagal bangunan karena seharusnya bangunan masih bagus minimal 5 (lima) tahun serta terdapat kekurangan mutu pekerjaan sebagai berikut:
Volume beton K175 hasil pengukuran adalah 152,88 M3, lebih kecil dari kontrak (312 M3). Terdapat kekurangan sebesar 159, 12 M3.
Volume beton K125 hasil pengukuran adalah 21,5 M3, lebih kecil dari kontrak (39,91 M3). Terdapat kekurangan sebesar 18, 41 M3.
Volume pasangan batu hasil pengukuran adalah 75,21 M3, lebih kecil dari kontrak (128,02 M3). Terdapat kekurangan sebesar 52, 81 M3.
Sisa umur layan JTP adalah 0,86 tahun atau sekitar 314 hari (5 x 365 – 1511) hari.
JTP tidak dapat berfungsi sebab sebagian besar lantai JTP (K125), dinding penahan, dan pasangan batu sudah runtuh. Jika dikaitkan dengan UU 18/1999, JTP dapat dikategorikan gagal bangunan;
DR.M.ACHSIN,SE.,SH.,MM., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dari Universitas Brawijaya dan Akuntan Publik;
|
|
Laporan Kemajuan Pekerjaan Laporan Bulan III (Ketiga) atas Program Penyediaan Tambatan Kapal/Perahu, Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu, Lokasi Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Tahun Anggaran 2011
Berita Acara Serah Terima Terakhir (FHO) dengan nomor: DIS.KP.058/1013 a/SEK/2012 tanggal 26 Juni 2012 pada hari Selasa dari CV. Metha Indah Desa Lamahala Jaya Kec. Adonara Timur Kab. Flores Timur (Pihak Kedua) kepada Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur (Pihak Kesatu) yang menyatakan bahwa Pihak Kedua menyerahkan akhir paket pekerjaan pengadaan konstruksi jembatan tambatan kapal/perahu tahun anggaran 2011 yang kesemuanya dalam keadaan baik dan siap dipakai;
Lap Laporan ahli dari Poltek Negeri Kupang bahwa telah terjadi selisih kekurangan volume pekerjaan
|
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 1 poin 1 yang dimaksud keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 1 poin 7 yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Bahwa setiap pekerjaan yang bersumber dari APBN merupakan Keuangan Negara, karena APBN diatur dalam Undang-undang yang sama dengan keuangan negara yaitu UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa terdapat selisih kekurangan volume jika dikalikan dengan harga satuannya yang tertera dalam kontrak No: kontrak No. Dis K.P.059/853/Sek/2011, Tanggal 6 Oktober 2011 (yang telah ditunjukkan kepada ahli), maka telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti dengan jumlah Rp.188.527.204,92 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat koma sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
|
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan pada proyek tersebut Terdakwa selaku penyedia barang dan jasa atau biasanya di sebut rekanan/kontraktor pelaksana (Direktur CV. METHA INDAH) dengan Akta Notaris sebagai Perseroan Komanditer CV. METHA INDAH Nomor 01 tanggal 04 April 2006 dan telah di daftarkan pada hari Rabu tanggal 05 April 2006 pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Larantuka dibawah nomor : 12/CV/2006/PN.LTK.;
Bahwa dasar Terdakwa ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kabupaten Flores Timur dengan mengikuti pelelangan proyek tersebut sampai pada akhirnya saya selaku pemenang lelang sesuai dengan surat penetapan pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor 11/JTPLJ/PPBJ/DKP/2011 tanggal 27 September 2011, pengumuman pemenang lelang nomor 12/JTPLJ/PPBJ/DKP/2011 tanggal 28 September 2011 dan Perjanjian Kontrak nomor : Dis KP.059/853/sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011 serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor :Dis KP.059/855/sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk pagu anggaran sesuai dengan Pengumuman lelang adalah sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD II Tahun anggaran 2011;
Bahwa nilai penawaran Terdakwa terhadap Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp.573.400.000.-(lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Kontruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Nomor 11/JTPLJ/PPBJ/DKP/2011 tanggal 27 September 2011, dan perjanjian kontrak nomor: Dis KP.059/853/sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011 serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor :Dis KP.059/855/sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011;
Bahwa Terdakwa menerangkan jangka waktu perkerjaan sesuai dengan kontrak yaitu selama 85 hari kalender;
Bahwa Terdakwa menerangkan seluruh item pekerjaan tersebut sudah Terdakwa laksanakan tetapi data pendukungnya sudah tidak ada karena Terdakwa selaku rekanan mengajukan permintaan pencairan tidak menggunakan nota pembelanjaan tetapi menggunakan Moonly Certificate (MC) / laporan bulanan yang terdiri dari laporan kemajuan pekerjaan Harian, Mingguan dan Bulan;
Bahwa pekerjaan tersebut ada perubahan baik dalam bentuk atau gambar awal kontrak dikarenakan pada saat pekerjaan telah mulai dikerjakan sekitar 30 % dan Terdakwa mengusulkan secara tertulis kepada Kepala Dinas yaitu Bapak Drs. Andreas Ratu Kedang selaku Pengguna Anggaran untuk dilakukan perubahan kontrak/CCO karena posisi ujung dermaga pada saat air surut tidak mencapai laut sehinggga tidak dapat digunakan oleh kapal/perahu pada saat air surut;
Bahwa Drs. Andreas Ratu Kedang selaku Kepala Dinas menanggapi usulan untuk dilakukan perubahan kontrak/CCO secara lisan di ruangan Kepala Dinas, yaitu menghilangkan gambar T (sisi kanan dan kiri) pada gambar dan menambahkannya ke depan sehingga JTP dapat digunakan oleh kapal/perahu pada saat air surut. Waktu itu hadir pula Stanislaus Openg selaku Konsultan Pengawas. Dari perintah lisan tersebut kemudian Terdakwa membuat back up data tentang perubahan kontrak/CCO dan disampaikan ke Konsultan Pengawas untuk diteruskan ke dinas;
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap pengajuan CCO bahwa Tim Peneliti dari Dinas tidak ada demikian juga dengan berita acaranya, saya selaku pelaksana hanya melaksanakan perintah lisan Bapak Andreas Ratu Kedang, dan hanya ada perintah lisan tidak ada perintah tertulis, kemudian tidak hasil negosiasi dan juga berita acaranya;
Bahwa untuk dokumen perubahan ada usulan dari Terdakwa selaku pelaksana / kontraktor kepada Kepala Dinas untuk perubahan kontrak (CCO), sementara untuk dokumen perubahan kontrak (CCO) saya selaku pelaksana / kontraktor tidak pernah memegang karena dari pihak Dinas juga tidak pernah menyampaikan salinan/ arsip perubahan kontrak (CCO) kepada saya selaku pelaksana / kontraktor, karena itu adalah urusan dinas;
Bahwa perubahan kontrak (CCO) ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flores Timur, dan pada saat itu telah dimulai kerja sekitar 30 % persen; bilamana mengikuti gambar perencanaan maka posisi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu agak condong ke depan (posisi belakang lebih rendah dibandingkan posisi depan) dan posisi T depan berada diatas pasir dan tidak terkena air (posisi surut) sehingga bila mengikuti gambar penencanaan kapal/perahu tidak bisa bersandar. Hal tersebut kemudian Terdakwa konsultasikan ke Dinas secara tertulis, dan kemudian dari pihak Dinas menurunkan Tim Teknis untuk melihat situasi dan kondisinya. Setelah kurang lebih 7 (tujuh) hari saya dipanggil Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flores Timur untuk membahas usulan CCO. Pada saat itu Terdakwa membawa back up data sebagai pertimbangan Dinas;
Bahwa yang Terdakwa kerjakan adalah pondasi dari bagian belakang sampai 15 meter ke depan (bagian tengah Jembatan Tambatan), dengan ketinggian kurang lebih 3 (tiga) meter, dan 2 (dua) buah tiang struktur sebelah kiri yang seharusnya diperuntukan untuk T bagian depan;
Bahwa Terdakwa mengajukan perubahan kontrak (CCO) ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flores Timur, tanpa berkonsultasi dengan Konsultan Perencana, karena bukan kewenangannya lagi, Terdakwa hanya berkonsultasi dengan saudara STANISLAUS OPENG selaku konsultan pengawas;
Bahwa Terdakwa menerangkan yang dilakukan perubahan kontrak (CCO) antara lain adalah: Pemotongan JT Head sepanjang 2,9 m ke kiri dan 2,9 m ke kanan yang selanjutnya dipergunakan untuk penambahan ke depan dengan total 5, 8 m dan Penambahan volume jembatan dibagian belakang sepanjang 5 m untuk mengimbangi ketinggian jembatan bagian depan;
Bahwa Terdakwa menerangkan item pekerjaan yang dilakukan antara lain adalah Pemotongan JT Head sepanjang 2,9 m ke kiri dan 2,9 m ke kanan yang selanjutnya dipergunakan untuk penambahan ke depan dengan total 5, 8 m dan penambahan volume jembatan dibagian belakang sepanjang 5 m untuk mengimbangi ketinggian jembatan bagian depan;
Bahwa Terdakwa memasang papan proyek yang saya tancapkan (tanam) di pinggir jalan;
Bahwa Terdakwa menerangkan saat serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan pada tanggal 28 Desember 2011 dan yang hadir pada saat Itu adalah: Terdakwa sendiri selaku pelaksana Pekerjaan; Konsultan Pengawas Terdakwa Stanislaus Openg; Panitia PHO yaitu Saudara Fransiskus Bala Hurint dan Alm. Tens;
Bahwa Terdakwa menerangkan saat serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan pada tanggal 28 Desember 2011 Tim PHO tidak membawa Dokumen perubahan kontrak (CCO), Terdakwa hanya menunjukan back up data dan dokumen kontrak kepada mereka dan mereka tidak berkomentar soal pekerjaan yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan pada tanggal 28 Desember 2011 oleh Tim PHO Terdakwa pernah ke Dinas pada bulan Desember untuk menandatangani kuitansi;
Bahwa Terdakwa menerangkan didalam kontrak disebutkan Penyedia memilki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja, dan pada saat itu tidak terjadi kerusakan. Dalam hal ini bila terjadi kerusakan maka dana retensi (20 %) tidak bisa keluar;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dalam pekerjaan tersebut Terdakwa menggunakan semua mobilisasi sesuai yang tertuang dalam kontrak, yang antara lain adalah:
excavator milik PU yang kebetulan ada pekerjaan jalan dengan sewa Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)/ hari. Waktu itu Terdakwa sewa selama + 1 (satu) minggu.
Kompresor yang digunakan untuk menyelam bilamana air pasang dengan sewa Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / hari. Waktu itu Terdakwa sewa selama + 2 (dua) minggu.
Mobil dump truck sebanyak 2 (dua) buah dengan sewa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) / hari. Yang Terdakwa sewa selama + 2 (dua) bulan
4 (empat) buah Water tanker dengan sewa Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / bulan. Yang Terdakwa sewa selama + 3 (tiga) bulan
2 (dua) buah Conrette Mixer dengan sewa 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / hari. Yang Terdakwa sewa selama + 3 (tiga) bulan
1 (satu) buah Loader dengan sewa Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) / hari. Yang Terdakwa sewa selama + 1 (satu) minggu
1 (satu) buah Stone crusher dengan sewa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) / hari. Yang Terdakwa sewa selama + 3 (tiga) bulan
Bahwa Terdakwa melakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) kali yakini pertama 30% tanggal 8 November 2011 Rp.156.381.818,- kedua, 80% tanggal 16 Desember 2011 Rp.260.636.364,- dan ketiga 100% tanggal 20 Februari 2012 Rp.114.680.000,- sudah termasuk Pajak PPN dan PPh karena Terdakwa sudah melakukan pekerjaan 100 %;
Bahwa Paket Pekerjaan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) tersebut mengalami kerusakan karena faktor alam, dan terjadi kerusakan pada akhir tahun 2014;
Bahwa Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu (JTP) di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur sudah dilakukan pengawasan dengan baik, walaupun Saudara Stanislaus Openg selaku Konsultan Pengawas tidak rutin (setiap hari) melakukan pengawasan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 13 sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan di benarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta barang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk kegiatan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011 sesuai dengan Dokumen Pelaksana Angaran (DPA) Nomor: 2.05.2.05.01.15.02.5.2 tanggal 5 Januari 2011/ Dokumen Pelaksana Perubahan Angaran (DPPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor: 2.05.01.01.15.02.5.2 tanggal 11 Nopember 2011 Rp. 637.500.000, - (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/112.B/Sek/2011 tanggal 15 Maret 2011 dibentuk Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, Tim Pelaksana, dan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa, Kegiatan Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 terdiri dari:
Drs. Andreas Ratu Kedang selaku Penanggungjawab (Pengguna Anggaran) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen;
Nor Lanjong Kornelius, SH selaku Ketua Pelaksana;
Fransiskus A.P Labina, S.Pi selaku Sekretaris
Bernadete Martha Saceira, S.Pi selaku Anggota
Sedangkan Konsultan Perencana yaitu Muhamad Kabir Pua Bahy (CV Konindo), Konsultan Pengawas Emanuel Lamanepa (PT Loka Pratama) dan Kontraktor Pelaksana Muhammad Amin Boleng Metha (CV Metha Indah);
Bahwa sebelum dilakukan kontrak, didahului pengumuman pelelangan umum tanggal 10 September 2011 melalui website [email protected] dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah), pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan pada tanggal 10 sampai 15 September 2011, Pemberian Penjelasan (annwijzing), tanggal 21 September 2011 pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, tanggal 22 September 2011 Evaluasi Penawaran dan tanggal 28 September 2011 Pengumuman Pemenang Lelang dengan pemenang yaitu oleh CV. METHA INDAH dengan harga terkoreksi Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur menunjuk CV. KONINDO sebagai Konsultan Perencana dengan kontrak Nomor : Dis. KP/ 059/ 739.a/ SEK/ 2011 tanggal 04 Agustus 2011 yang ditandatangani antara Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama dengan saksi MUHAMAD KABIR PUA BAHY selaku Kepala Perwakilan CV. Konindo dengan nilai sebesar Rp. 21.950.000,-.( dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tersebut, dilakukan kontrak antara saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja selaku Direktur CV. METHA INDAH sebagai penyedia barang/jasa dengan saksi STANISLAUS OPENG alias STANIS (sebagai terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan pengawasan bersama-sama dengan dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Kontrak Nomor: Dis KP.059/853/SEK/2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Dis KP.059/855/Sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang berlokasi pada Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender, sejak tanggal 6 Oktober 2011 sampai dengan 29 Desember 2011 dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Daftar Kuantitas Dan Harga sebagai berikut :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Sat Perkiraan Kuantitas Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Harga-Harga (Rupiah) A B C D E F Divisi I. Umum 12 Mobilisasi LS 1.00 20.205.000.00 20.205.000.00 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi I (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 20.205.000.00 Divisi 3. Pekerjaan Tanah 31 (1) Galian Biasa M² 214,04 22015,29 4.712152,24 32 (1) Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan M² 293,57 126.281.52 37.072239,40 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 41.784.391,64 Divisi 7. Struktur 7.1 (5) Beton K225 M³ 21,23 1.148.687,35 24.387.091,83 7.1 (6) Beton K175 M³ 312,0 920.166.659.22 287.166.659,22 7.1 (8) Beton K125 M³ 39,91 722.246.22 28.822.679,70 7.1 (1) Baja Tulang U 24 Polos Kg 3,345,59 14.694,63 49.162172,37 7.9 Pasangan Batu M³ 128,02 544.800,49 69.746.992,88 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 7 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 459.285.614,76 TOTAL 573.400.000,00
Bahwa dalam kegiatan/Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011 ditunjuk Konsultan Pengawas EMANUEL LAMANEPA,ST selaku Kepala Cabang Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: Dis.KP.059/839.a/SEK/2011 tanggal 27 September 2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Dis.KP.059/839.B/SEK/2011 tanggal 27 September 2011 bersumber dari :
Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp. 521.272.728,- (lima ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) dan
Dana Alokasi Umum (DAU) sejumlah Rp, 52.127.272,- (lima puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);
Sedangkan nilai kontrak untuk Jasa Konsultan Perencanaan sejumlah Rp. 21.950.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah) dan untuk Konsultan Pengawasan sejumlah Rp.15.450.000, - (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat pematokan awal pekerjaan dilokasi pekerjaan dihadiri oleh Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia, saksi STANISLAUS OPENG selaku Konsultan Pengawas dan beberapa Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur sedangkan EMANUEL LAMANEPA (Konsultan Pengawas PT LOKA PRATAMA) dan MUHAMAD KABIR PUA BAHY (Konsultan Perencana CV KONINDO) tidak hadir;
Bahwa dalam pelaksanaannya dengan tanpa adanya pencairan uang muka kerja, kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia mulai melakukan pekerjaan pendahuluan, dengan tidak melibatkan personil inti perusahaan (1. YUSAK RIWU RADJA,ST selaku Kepala Proyek, 2. YOHANES TRIVORA MAWAR selaku Qualiti Control, 3. AHMAD AMIR selaku Staf Administrasi dan Keuangan) sampai dengan pekerjaan selesai dikerjakan tanggal 29 Desember 2011;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi NOR LANJONG KORNELIS, S.H. selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan dan saksi Drs. FRANSISKUS BALA HURINT selaku ketua tim pemeriksa barang, bahwa pada pekerjaan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) ini tidak terdapat addendum maupun perubahan gambar (review design) dan Contract Change Order (CCO) serta Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia tanpa adanya perintah perubahan pekerjaan oleh PPK secara tertulis, merubah bentuk pekerjaan dengan pemotongan/menghilangkan JT HEAD (kepala jembatan/tempat bersandarnya kapal/perahu) sepanjang 2,9 meter ke kiri dan 2,9 meter ke kanan yang selanjutnya dipergunakan untuk penambahan kedepan dengan total 5,8 meter dengan alasan bahwa “jika mengikuti gambar pada perencanaan awal maka ketika air surut tidak dapat di gunakan untuk tempat bersandarnya kapal/perahu” yang tidak dilakukan konsultasi dengan MUHAMAD KABIR PUA BAHY selaku Konsultan Perencana dan EMANUEL LAMANEPA selaku Konsultan Pengawas melainkan dikosultasikan dengan terdakwa yang tidak berkepentingan dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FRANSISKUS BALA HURINT, selaku Ketua Panitia Pemeriksa/Penerima Barang, pada tanggal 28 Desember 2011, saksi bersama dengan sdr. Alm Silveseter Wungubelen (anggota) melakukan pemeriksaan fisik 100% atas dasar Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur pada saat itu, berdasarkan permohonan dari saksi Muhammad Amin Bolen Metha selaku Direktur CV.Metha Indah, dimana pada saat itu hadir saksi Nor Lanjong Kornelis, SH., alm. Silvester Wungubelen, Muhammad Amin Bolen Metha selaku Direktur CV. Metha Indah, saksi Stanislaus Openg selaku Konsultan Pengawas, dimana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : DIS.KP.058 / 1307/SEK/ 2011 tanggal 28 Desember 2011 dimana dari 3 (tiga) jenis pekerjaan dengan hasil baik yaitu : Devisi 1 Umum, Devisi 3 Pekerjaan Tanah, dan Devisi 7 Struktur. Namun saksi dan alm. Silvester Wungubelen menanyakan kepada mereka yaitu saksi. Muhammad Amin Boleng Metha selaku Kontraktor Pelaksana dan tersangka Stanislaus Openg selaku Konsultan dengan menyampaikan bahwa Tim Pemeriksa mendapatkan bahwa bentuk jembatan sudah berubah dan tidak sesuai dengan kontrak yang mana terdapat perubahan pekerjaan “T/ bagian depan atau ujung jembatan” yang awalnya di depan dermaga dipindahkan kebelakang yang dijelaskan oleh kontraktor pelaksana CV. Metha Indah saksi MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA, bahwa sudah dikonsultasikan dengan DRS. ANDREAS RATU KEDANG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan yang kemudian pada keesokan harinya tanggal 29 Desember 2011 Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa benar terdapat perubahan gambar yang nantinya dilengkapi didalam dokumen Contrac Change Order (CCO), sehingga pada saat pemeriksaan di lapangan Tim Panitia Pemeriksa Barang /Jasa pada saat itu tidak memiliki dokumen Contrac Change Order (CCO) terkait dan hanya berupa gambar perubahan yang diperlihatkan oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL KADIR ZAINUN, selaku Kepala Tukang Proyek Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu, bahwa saksi MUHAMAD AMIN BOLENG METHA alias EJA dan Konsultan Pengawas STANIS LAUS OPENG melakukan usulan CCO, Kepala Tukang diperintahkan untuk pemindahan Gambar T di bagian depan diubah dengan cara menambahkan volume gambar T tersebut ke depan bagian tengah JTP dan dalam pekerjaan penggalian tidak menggunakan alat berat berupa eskavator, semua menggunakan tenaga manual tidak sebanding dengan proyek yang dikerjakan;
Bahwa saksi EMANUEL SINA LAMANEPA selaku Kepala Cabang PT. Loka Pratama Cabang Larantuka yang bergerak di perencanaan dan pengawasan konstruksi, menjelaskan tidak pernah ikut dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur yang berlokasi di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur; dan tidak pernah menandatangani laporan bulan I, II, dan III tentang kemajuan pembangunan tidak pernah meminjamkan bendera Perusahaan kepada pihak lain maupun Tersangka STANIS LAUS OPENG; saksi juga menjelaskan tidak tahu nilai kontrak sebagai Konsultan Pengawas dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Flores Timur; saksi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak lain untuk mencairkan sejumlah uang dari rekening PT. Loka Pratama Cabang Larantuka;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi STANISLAUS OPENG dan saksi PETRUS PEDO DA SILVA selaku Petugas Administrasi pada Konsultan Pengawas yang mengaku membuat laporan Harian, Mingguan, Bulanan kemajuan fisik pekerjaan, kadang juga membantu STANISLAUS OPENG melakukan pengawasan di lapangan, benar saksi dan saksi STANISLAUS OPENG meminta kepada saksi Emanuel Lamanepa, ST., di Kantor Cabang PT. Loka Pratama untuk meminjam bendera PT. Loka Pratama Cabang Larantuka; saksi dan Tersangka hadir bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang, dan beberapa Staf Dinas, Kontraktor Pelaksana Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA dalam pematokan pertama di lokasi proyek; serta dijelaskan Nilai Kontrak Konsultan Pengawas adalah Rp. 15.450.000,00;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir. MARIA IRENE ERNA DA SILVA selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur mulai tanggal 20 Januari 2012 bahwa pekerjaan Jembatan Tambatan Kapal/Perahu tersebut sudah di Provicial Hand Over (PHO), yang mana dokumen-dokumen pendukung terkait PHO sudah dinyatakan lengkap oleh Kepala Dinas sebelumnya yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Penerima/Pemeriksa Barang Jasa, sehingga saksi harus membayar paket tersebut dengan menandatangani Surat Perintah Membayar Nomor 005/SPM/LS/88/2012, tanggal 15 Pebruari 2012, adapun administrasi pendukungnya sudah disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran yang diantaranya : (1) Surat Perintah Kerja (SPK), (2) Kontrak, (3) MC/Berita Acara Kemajuan, (4) Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO), (5) Jaminan Pemeliharaan, (6) Berita Acara Pembayaran, dan (7) Kuitansi sejumlah Rp. 114.680.000,- yang dicairkan dengan SP2D tanggal 20 Februari 2012;
Bahwa tanggal 8 Nopember 2011 Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 30% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 1457/SP2D/LS/DPPKAD/2011 sebesar Rp.156.381.818,00 (seratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dan dari DAU dengan SP2D nomor 1458/SP2D/LS/DPPKAD/2011 sebesar Rp.15.638.182,00 (lima belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah pada nomor rekening nomor 026.01.13.000004-1) bank NTT Cabang Waiwerang;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2011 Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 80% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 2011/SP2D/LS/DPPKAD/2011 sebesar Rp. 260.636.364,00 (dua ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan dari DAU dengan SP2D nomor 2012/SP2D/LS/DPPKAD/2011 sebesar Rp.26.063.636 (dua puluh enam juta enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) pada dengan nomor rekening bank 026.01.13.000004-1;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 saksi Drs. FRANSISKUS BALA HURINT selaku ketua tim pemeriksa barang sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dengan hasil pemeriksaan 100% dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : DIS.KP.058/1307/SEK/2011 berikut:
-
No. JENIS PEKERJAAN VOLUME HASIL PEMERIKSAAN HASIL KUALITAS VOLUME 1. 2. 3. 4. 5. 6. a. DEVISI 1 UMUM LS Baik Sesuai Baik b. DEVISI 3 PEKERJAAN UMUM M² Baik Sesuai Baik c. DEVISI 7 STRUKTUR M² Baik Sesuai Baik
dan juga dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) nomor Dis.Kp.058/1308.a/Sek/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani Panitia Pemeriksa Barang antara lain sdr. Fransiskus Bala Hurint (Ketua) dan alm. sdr. Silvester Wungubelen (Anggota);
Bahwa atas dasar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 29 Desember 2011 yang dibuat/ditandatangani oleh saksi STANISLAUS OPENG diatas perusahaan Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA dan Berita Acara PHO bahwa akhir pekerjaan dengan hasil pemeriksaan telah 100%, maka Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 100% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 00148/SP2D/LS/60/2012 Tanggal 20 Februari 2012 sejumlah 114.680.000,00 (seratus enam belas juta enam ratus delapan puluh ribu) pada nomor rekening 026.01.13.000004-1 bank NTT Cabang Waiwawerang; sehingga total penerimaan pembayaran selama 3 (tiga) tahap sebesar Rp.573.400.000,00 diterima saksi MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku rekanan Direktur CV Metha Indah;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli DR. IR. MARSINTA SIMAMORA, MT dari Politeknik Negeri Kupang menjelaskan bahwa proyek Pembangunan JTP di Desa Lamahala Kecamatan Adonara Timur tersebut adalah gagal bangunan karena seharusnya bangunan masih bagus minimal 5 (lima) tahun serta terdapat kekurangan mutu pekerjaan sebagai berikut:
Volume beton K175 hasil pengukuran adalah 152,88 M3, lebih kecil dari kontrak (312 M3). Terdapat kekurangan sebesar 159, 12 M3.
Volume beton K125 hasil pengukuran adalah 21,5 M3, lebih kecil dari kontrak (39,91 M3). Terdapat kekurangan sebesar 18, 41 M3.
Volume pasangan batu hasil pengukuran adalah 75,21 M3, lebih kecil dari kontrak (128,02 M3). Terdapat kekurangan sebesar 52, 81 M3.
Sisa umur layan JTP adalah 0,86 tahun atau sekitar 314 hari (5 x 365 – 1511) hari.
JTP tidak dapat berfungsi sebab sebagian besar lantai JTP (K125), dinding penahan, dan pasangan batu sudah runtuh. Jika dikaitkan dengan UU 18/1999, JTP dapat dikategorikan gagal bangunan;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli DR. IR. MARSINTA SIMAMORA, MT dari Politeknik Negeri Kupang dan Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM., dari Universitas Brawijaya dan Akuntan Publik (dibacakan di persidangan), terdapat selisih kekurangan volume jika dikalikan dengan harga satuannya yang tertera dalam kontrak No: kontrak No. Dis K.P.059/853/Sek/2011, Tanggal 6 Oktober 2011 (yang telah ditunjukkan kepada ahli), maka telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti dengan jumlah Rp.188.527.204,92 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat koma sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| |
| |
| |
| |
|
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “Setiap orang” disamakan dengan kata “Barang siapa” dan yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG selaku Penyedia Barang/Jasa Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG, dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dimana dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif. Oleh penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan agar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara dan perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit;
Menimbang bahwa pada tahun 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk kegiatan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011 sesuai dengan Dokumen Pelaksana Angaran (DPA) Nomor: 2.05.2.05.01.15.02.5.2 tanggal 5 Januari 2011/ Dokumen Pelaksana Perubahan Angaran (DPPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor: 2.05.01.01.15.02.5.2 tanggal 11 Nopember 2011 Rp. 637.500.000, - (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk kegiatan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011, saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Nomor : Dis. KP.058/112.B/Sek/2011 tanggal 15 Maret 2011 tentang Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, Tim Pelaksana, dan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa, Kegiatan Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 terdiri dari:
Drs. Andreas Ratu Kedang selaku Penanggungjawab (Pengguna Anggaran) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen;
Nor Lanjong Kornelius, SH selaku Ketua Pelaksana;
Fransiskus A.P Labina, S.Pi selaku Sekretaris;
Bernadete Martha Saceira, S.Pi selaku Anggota;
Menimbang, bahwa berdasarkan tahapan-tahapan pengadaan berupa : pengumuman pelelangan umum tanggal 10 September 2011 melalui website [email protected] dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan pada tanggal 10 sampai 15 September 2011, Pemberian Penjelasan (annwijzing), tanggal 21 September 2011 pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, tanggal 22 September 2011 Evaluasi Penawaran, maka Panitia pengadaan pada tanggal 28 September 2011 menetapkan Pemenang Lelang yaitu CV. METHA INDAH dengan harga terkoreksi Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011, saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur menunjuk Konsultan Pengawas paket pekerjaan tersebut yaitu EMANUEL LAMANEPA,ST selaku Kepala Cabang Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: Dis.KP.059/839.a/SEK/2011 tanggal 27 September 2011 dengan Nilai Kontrak Konsultan Pengawasan sejumlah Rp.15.450.000, - (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja selaku Direktur CV. METHA INDAH sebagai penyedia barang/jasa dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 menandatangani Kontrak Nomor: Dis KP.059/853/SEK/2011 dan saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Dis KP.059/855/Sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang berlokasi pada Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender, sejak tanggal 6 Oktober 2011 sampai dengan 29 Desember 2011 dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Daftar Kuantitas Dan Harga sebagai berikut :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Sat Perkiraan Kuantitas Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Harga-Harga (Rupiah) A B C D E F Divisi I. Umum 12 Mobilisasi LS 1.00 20.205.000.00 20.205.000.00 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi I (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 20.205.000.00 Divisi 3. Pekerjaan Tanah 31 (1) Galian Biasa M² 214,04 22015,29 4.712152,24 32 (1) Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan M² 293,57 126.281.52 37.072239,40 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 41.784.391,64 Divisi 7. Struktur 7.1 (5) Beton K225 M³ 21,23 1.148.687,35 24.387.091,83 7.1 (6) Beton K175 M³ 312,0 920.166.659.22 287.166.659,22 7.1 (8) Beton K125 M³ 39,91 722.246.22 28.822.679,70 7.1 (1) Baja Tulang U 24 Polos Kg 3,345,59 14.694,63 49.162172,37 7.9 Pasangan Batu M³ 128,02 544.800,49 69.746.992,88 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 7 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 459.285.614,76 TOTAL 573.400.000,00
Menimbang, bahwa keterangan saksi PETRUS PEDO DA SILVA dan saksi STANISLAUS OPENG bersesuaian bahwa pada mulanya saksi PETRUS PEDO DA SILVA meminta kepada saksi Emanuel Lamanepa, ST., sebagai kepala perwakilan PT. Loka Pratama untuk menggunakan bendera PT. Loka Pratama Cabang Larantuka, selanjutnya saksi PETRUS PEDO DA SILVA memasukkan penawaran dukumen PT Loka Pratama tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur, hal tersebut diketahui oleh Sdr. Drs. Andreas Ratu Kedang selaku Kepala Dinas / dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dalam pelaksanaan Pengawasan paket pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu, saksi STANISLAUS OPENG yang selalu mengawasi pekerjaan dilokasi, sedangkan saksi PETRUS PEDO DA SILVA selaku Petugas Administrasi pada Konsultan Pengawas yang membuat laporan Harian, Mingguan, Bulanan kemajuan fisik pekerjaan;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum persidangan pada saat pematokan awal pekerjaan dilokasi pekerjaan dihadiri oleh Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia, saksi STANISLAUS OPENG (selaku perwakilan dari Konsultan Pengawas) dan beberapa Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur sedangkan EMANUEL LAMANEPA (Kepala Cabang Perwakilan PT LOKA PRATAMA) dan MUHAMAD KABIR PUA BAHY (Konsultan Perencana CV KONINDO) tidak hadir;
Menimbang, bahwa dalam pematokan awal pekerjaan tersebut menggunakan kontrak dan gambar kerja yang telah dibuat oleh Konsultan Perencana, namun memulai persiapan pelaksanaan Kontraktor Pelaksana yaitu Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA bersama saksi STANISLAUS OPENG sebagai pihak dari Konsultan Pengawas melihat beberapa faktor alam sehingga mengajukan permohonan perubahan yaitu berupa perubahan gambar (review design) dan Contract Change Order (CCO) tanpa mengurangi volume, terhadap permohonan kontraktor pelaksana, saksi Drs. Andreas Ratu Kedang selaku Kepala Dinas / dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui permohonan tersebut , selanjutnya dengan dibantu oleh saksi STANISLAUS OPENG sebagai pihak konsultan pengawas membuat gambar kerja (perubahan) yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan paket pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa gambar kerja (perubahan) dan Contract Change Order (CCO) yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan paket pekerjaan tersebut hanya dipegang oleh saksi STANISLAUS OPENG sebagai pihak dari Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana yaitu Direktur CV METHA INDAH yaitu Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA dan tidak mengajukannya kepada Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat 1 tentang Perubahan Kontrak sebagai berikut:
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan / atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/ Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak meliputi :
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
Menambah dan / atau mengurangi jenis pekerjaan;
Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan atau
Mengubah jadwal pelaksanaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada bagian syarat-syarat Umum Kontrak Klausul Addendum atau perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metoda Paskakualifikasi yaitu:
Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum kontrak;
Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak:
Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pekerjaan dan /atau penyesuaian harga;
Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA / KPA dapat membentuk Panitia/ Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK;
Menimbang, bahwa jenis-jenis Adendum Kontrak yaitu :
Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebut Adendum tamba/ kurang ;
Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut adendum waktu ;
Adendum akibat penyesuaian harga / askalasi atau sering disebut sebagai adendum penyesuaian Harga / eskalasi atau sering disebut Adendum Harga / Nilai Kontrak ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu saksi FRANSISKUS BALA HURINT, selaku Ketua Panitia Pemeriksa/Penerima Barang, pada tanggal 28 Desember 2011, bersama dengan sdr. Alm Silveseter Wungubelen (anggota) melakukan pemeriksaan fisik 100% atas dasar Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur pada saat itu, dan berdasarkan permohonan dari Terdakwa Muhammad Amin Bolen Metha selaku Direktur CV.Metha Indah, dimana pada saat itu hadir saksi Nor Lanjong Kornelis, SH, Muhammad Amin Bolen Metha selaku Direktur CV. Metha Indah, saksi Stanislaus Openg selaku Konsultan Pengawas, dimana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : DIS.KP.058 / 1307 / SEK / 2011 tanggal 28 Desember 2011 dimana dari 3 (tiga) jenis pekerjaan dengan hasil baik yaitu : Devisi 1 Umum, Devisi 3 Pekerjaan Tanah, dan Devisi 7 Struktur. Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa mendapatkan bahwa bentuk jembatan sudah berubah dan tidak sesuai dengan kontrak yang mana terdapat perubahan pekerjaan “T/ bagian depan atau ujung jembatan” yang awalnya bentuk depan dermaga dipindahkan kebelakang yang dijelaskan oleh kontraktor pelaksana CV. Metha Indah Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA, bahwa sudah dikonsultasikan dan disetujui dengan DRS. ANDREAS RATU KEDANG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan ;
Menimbang, bahwa kemudian pada keesokan harinya tanggal 29 Desember 2011 Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa benar terdapat perubahan gambar yang nantinya dilengkapi didalam dokumen Contrac Change Order (CCO), sehingga pada saat pemeriksaan di lapangan Tim Panitia Pemeriksa Barang /Jasa pada saat itu tidak memiliki dokumen Contrac Change Order (CCO) terkait dan hanya berupa gambar perubahan yang diperlihatkan oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi ABDUL KADIR ZAINUN, selaku Kepala Tukang Proyek Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu, bahwa Terdakwa MUHAMAD AMIN BOLENG METHA alias EJA dan Konsultan Pengawas STANIS LAUS OPENG melakukan usulan CCO, Kepala Tukang diperintahkan untuk pemindahan Gambar T di bagian depan diubah dengan cara menambahkan volume gambar T tersebut ke depan bagian tengah JTP;
Menimbang, bahwa kontraktor pelaksana adalah badan hukum atau orang perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahlian. Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim Pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera diKonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan ;
Menimbang, bahwa kontraktor pelaksana proyek mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya antara lain:
Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak;
Memberikan laporan kemajuan pekerjaan (Progress) meliputi laporan harian,mingguan dan bulanan kepada PPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Klausal Perubahan Lingkup Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain :
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan ;
Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan dan atau
Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan ;
Menimbang, bahwa dari Klausal atas terlihat bahwa jenis CCO atau perintah perubahan Kontrak atau perintah perubahan kerja atau perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
Pekerjaan tambah / kurang (volume dan jenis pekerjaan);
Perubahan spesifikasi Teknis dan Gambar perencanaan pada pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain ;
Penambahan pekerjaan baru ;
Menimbang, bahwa sebelum dilaksanakannya Pekerjaan CCO harus sudah ada Berita Acara Persetujuan CCO yang terdiri dari Kepala Unit/ Instansi terkait, Pelaksanan, Perencana, dan Pengawas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Panitia Pemeriksa/Penerima Barang, pada tanggal 28 Desember 2011, melakukan pemeriksaan fisik 100% atas dasar Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur pada saat itu, dan berdasarkan permohonan dari Terdakwa Muhammad Amin Bolen Metha selaku Direktur CV.Metha Indah, dimana pada saat itu hadir saksi Nor Lanjong Kornelis, SH, Muhammad Amin Bolen Metha selaku Direktur CV. Metha Indah, saksi Stanislaus Openg selaku Konsultan Pengawas, dimana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : DIS.KP.058 / 1307 / SEK / 2011 tanggal 28 Desember 2011 dimana dari 3 (tiga) jenis pekerjaan dengan hasil baik yaitu : Devisi 1 Umum, Devisi 3 Pekerjaan Tanah, dan Devisi 7 Struktur. Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa mendapatkan bahwa bentuk jembatan sudah berubah dan tidak sesuai dengan kontrak yang mana terdapat perubahan pekerjaan “T/ bagian depan atau ujung jembatan” yang awalnya bentuk depan dermaga dipindahkan kebelakang yang dijelaskan oleh kontraktor pelaksana CV. Metha Indah Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA, bahwa sudah dikonsultasikan dan disetujui dengan DRS. ANDREAS RATU KEDANG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan ;
Menimbang, bahwa kemudian pada keesokan harinya tanggal 29 Desember 2011 Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa benar terdapat perubahan gambar yang nantinya dilengkapi didalam dokumen Contrac Change Order (CCO), sehingga pada saat pemeriksaan di lapangan Tim Panitia Pemeriksa Barang /Jasa pada saat itu tidak memiliki dokumen Contrac Change Order (CCO) terkait dan hanya berupa gambar perubahan yang diperlihatkan oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum tersebut ternyata perubahan gambar yang dijadikan oleh Terdakwa dan konsultan pengawas sebagai acuan/ pedoman dalam pekerjaan tersebut tidak dibuat oleh Terdakwa dalam bentuk dokumen perubahan dan tidak ada berita acara persetujuan perubahan gambar kerja, Terdakwa tetap melanjutkan pekerjaan sesuai usulan dan kemauan Terdakwa sendiri selaku Kontraktor pelaksana dan konsultan Pengawas, perbuatan tersebut bertentang dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat 1 tentang Perubahan Kontrak dan Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada bagian syarat-syarat Umum Kontrak Klausal Addendum atau perubahan Kontrak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum“ terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian memperkaya diri dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yaitu menjedikan lebih kaya, orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya; Menurut Andi Hamzah perbuatan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa menurut majelis dalam kata memperkaya terdapat arti aktif berupa sengaja, yaitu ada subjek yang sengaja aktip untuk menjadikan dirinya dan orang lain lebih kaya sehingga kaya merupakan tujuan atau niat yang akan dicapai oleh subjek hukum tertentu itu seperti orang dan atau korporasi. Oleh karena itu terhadap subjek hukum yang pasif tidak dapat dikenakan atas unsur ini;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi oleh pembuat undang-undang tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksudkan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, akan tetapi hal ini dihubungkan dengan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimana Terdakwa berkwajiban memberikan keterangan tentang sumber kekayaan sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau penambahan yang digunakan sebagai alat bukti ;
Menimbang, bahwa pengertian memperkaya diri dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yaitu menjadikan lebih kaya, orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya ;
Menimbang, bahwa istilah memperkaya diri dalam rumusan semula dalam penjelasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi masih merupakan suatu persoalan yuridis apakah dibenarkan, terlepas dari tambahan ketentuan “ perubahan cara hidup seseorang seperti orang kaya yang tampaknya tidak normatif sifatnya dan apakah dari pertanyaan cara hidup dapat dimasukkan dalam penambahan kekayaan yang tidak wajar dan tidak seimbang ;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi oleh pembuat undang-undang tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksudkan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, akan tetapi hal ini dihubungkan dengan Pasal 37 ayat (4) dimana Terdakwa berkwajiban memberikan keterangan tentang sumber kekayaan sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau penambahan yang digunakan sebagai alat bukti ;
Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011, saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur menunjuk Konsultan Pengawas paket pekerjaan tersebut yaitu EMANUEL LAMANEPA,ST selaku Kepala Cabang Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: Dis.KP.059/839.a/SEK/2011 tanggal 27 September 2011 dengan Nilai Kontrak Konsultan Pengawasan sejumlah Rp.15.450.000, - (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja selaku Direktur CV. METHA INDAH sebagai penyedia barang/jasa dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 menandatangani Kontrak Nomor: Dis KP.059/853/SEK/2011 dan saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Dis KP.059/855/Sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang berlokasi pada Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender, sejak tanggal 6 Oktober 2011 sampai dengan 29 Desember 2011 dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Daftar Kuantitas Dan Harga sebagai berikut :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Sat Perkiraan Kuantitas Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Harga-Harga (Rupiah) A B C D E F Divisi I. Umum 12 Mobilisasi LS 1.00 20.205.000.00 20.205.000.00 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi I (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 20.205.000.00 Divisi 3. Pekerjaan Tanah 31 (1) Galian Biasa M² 214,04 22015,29 4.712152,24 32 (1) Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan M² 293,57 126.281.52 37.072239,40 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 41.784.391,64 Divisi 7. Struktur 7.1 (5) Beton K225 M³ 21,23 1.148.687,35 24.387.091,83 7.1 (6) Beton K175 M³ 312,0 920.166.659.22 287.166.659,22 7.1 (8) Beton K125 M³ 39,91 722.246.22 28.822.679,70 7.1 (1) Baja Tulang U 24 Polos Kg 3,345,59 14.694,63 49.162172,37 7.9 Pasangan Batu M³ 128,02 544.800,49 69.746.992,88 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 7 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 459.285.614,76 TOTAL 573.400.000,00
Menimbang, bahwa tanggal 8 Nopember 2011 Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 30% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 1457/SP2D/LS/DPPKAD/2011 sebesar Rp.156.381.818,00 (seratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dan dari DAU dengan SP2D nomor 1458/SP2D/LS/DPPKAD/2011 sebesar Rp.15.638.182,00 (lima belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah pada nomor rekening nomor 026.01.13.000004-1) bank NTT Cabang Waiwerang;
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Desember 2011 Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 80% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 2011/SP2D/LS/DPPKAD/2011 sebesar Rp. 260.636.364,00 (dua ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan dari DAU dengan SP2D nomor 2012/SP2D/LS/DPPKAD/2011 sebesar Rp.26.063.636 (dua puluh enam juta enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) pada dengan nomor rekening bank 026.01.13.000004-1;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 Panitia tim pemeriksa/ penerima barang sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dengan hasil pemeriksaan 100% dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor: DIS.KP.058/1307/SEK/2011 berikut:
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HASIL PEMERIKSAAN | HASIL | |
| KUALITAS | VOLUME | ||||
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. | 6. |
| a. | DEVISI 1 UMUM | LS | Baik | Sesuai | Baik |
| b. | DEVISI 3 PEKERJAAN UMUM | M² | Baik | Sesuai | Baik |
| c. | DEVISI 7 STRUKTUR | M² | Baik | Sesuai | Baik |
Menimbang, bahwa atas dasar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 29 Desember 2011 yang dibuat/ditandatangani oleh saksi STANISLAUS OPENG diatas perusahaan Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA dan Berita Acara PHO bahwa akhir pekerjaan dengan hasil pemeriksaan telah 100%, maka Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA menerima pembayaran 100% yang bersumber dari dana DAK sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 00148/SP2D/LS/60/2012 Tanggal 20 Februari 2012 sejumlah 114.680.000,00 (seratus enam belas juta enam ratus delapan puluh ribu) pada nomor rekening 026.01.13.000004-1 bank NTT Cabang Waiwawerang, sehingga total penerimaan pembayaran selama 3 (tiga) tahap sebesar Rp.573.400.000,00 diterima Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku rekanan Direktur CV Metha Indah ;
Menimbang, bahwa keterangan ahli DR. IR. MARSINTA SIMAMORA, MT dari Politeknik Negeri Kupang menjelaskan proyek Pembangunan JTP di Desa Lamahala Kecamatan Adonara Timur tersebut adalah gagal bangunan karena seharusnya bangunan masih bagus minimal 5 (lima) tahun serta terdapat kekurangan mutu pekerjaan sebagai berikut:
Volume beton K175 hasil pengukuran adalah 152,88 M3, lebih kecil dari kontrak (312 M3). Terdapat kekurangan sebesar 159, 12 M3.
Volume beton K125 hasil pengukuran adalah 21,5 M3, lebih kecil dari kontrak (39,91 M3). Terdapat kekurangan sebesar 18, 41 M3.
Volume pasangan batu hasil pengukuran adalah 75,21 M3, lebih kecil dari kontrak (128,02 M3). Terdapat kekurangan sebesar 52, 81 M3.
Sisa umur layan JTP adalah 0,86 tahun atau sekitar 314 hari (5 x 365 – 1511) hari.
JTP tidak dapat berfungsi sebab sebagian besar lantai JTP (K125), dinding penahan, dan pasangan batu sudah runtuh. Jika dikaitkan dengan UU 18/1999, JTP dapat dikategorikan gagal bangunan;
Menimbang, bahwa keterangan ahli DR. IR. MARSINTA SIMAMORA, MT dari Politeknik Negeri Kupang dan keterangan ahli Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM., dari Universitas Brawijaya dan Akuntan Publik bersesuaian yang pada pokoknya terhadap paket pekerjaan perkara a quo tersebut, terdapat selisih kekurangan volume jika dikalikan dengan harga satuannya yang tertera dalam kontrak No: kontrak No. Dis K.P.059/853/Sek/2011, Tanggal 6 Oktober 2011 (yang telah ditunjukkan kepada ahli), maka telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti dengan jumlah Rp.188.527.204,92 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat koma sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
|
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas, hasil pekerjaan Terdakwa selaku kontraktor pelaksana yaitu CV Metha Indah dan pihak pengawas pekerjaan tersebut, menurut keterangan ahli hasil pekerjaannya ditemukan kekurangan volume sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp188.527.204,92;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat nilai kontrak paket pekerjaan Pembangunan JTP di Desa Lamahala Kecamatan Adonara Timur tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp.573.400.000,00 telah diterima 100% oleh Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku rekanan Direktur CV Metha Indah;
Menimbang, bahwa dari nilai kerugian keuangan negara tersebut Majelis Hakim berpendapat Penuntut Umum tidak dapat membuktikan nilai uang tersebut dapat dinilai memperkaya diri Terdakwa sendiri atau pun memperkaya orang lain yaitu saksi STANISLAUS OPENG akan tetapi lebih tepat nilai uang tersebut dapat memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau bagi orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi tersebut tidak terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk kegiatan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011 sesuai dengan Dokumen Pelaksana Angaran (DPA) Nomor: 2.05.2.05.01.15.02.5.2 tanggal 5 Januari 2011/ Dokumen Pelaksana Perubahan Angaran (DPPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor: 2.05.01.01.15.02.5.2 tanggal 11 Nopember 2011 Rp. 637.500.000, - (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk merealisasikan program kegiatan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di Desa Lamaha Kabupaten Flores Timur tersebut dilakukan kontrak antara saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja selaku Direktur CV. METHA INDAH sebagai penyedia barang/jasa bersama-sama dengan STANISLAUS OPENG alias STANIS (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan pengawasan dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Kontrak Nomor: Dis KP.059/853/SEK/2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Dis KP.059/855/Sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender, sejak tanggal 6 Oktober 2011 sampai dengan 29 Desember 2011 dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Daftar Kuantitas Dan Harga sebagai berikut :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Sat Perkiraan Kuantitas Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Harga-Harga (Rupiah) A B C D E F Divisi I. Umum 12 Mobilisasi LS 1.00 20.205.000.00 20.205.000.00 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi I (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 20.205.000.00 Divisi 3. Pekerjaan Tanah 31 (1) Galian Biasa M² 214,04 22015,29 4.712152,24 32 (1) Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan M² 293,57 126.281.52 37.072239,40 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 41.784.391,64 Divisi 7. Struktur 7.1 (5) Beton K225 M³ 21,23 1.148.687,35 24.387.091,83 7.1 (6) Beton K175 M³ 312,0 920.166.659.22 287.166.659,22 7.1 (8) Beton K125 M³ 39,91 722.246.22 28.822.679,70 7.1 (1) Baja Tulang U 24 Polos Kg 3,345,59 14.694,63 49.162172,37 7.9 Pasangan Batu M³ 128,02 544.800,49 69.746.992,88 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 7 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 459.285.614,76 TOTAL 573.400.000,00
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Direktur CV. METHA INDAH sebagai penyedia barang/jasa seharusnya berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas EMANUEL LAMANEPA,ST selaku Kepala Cabang Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA, yang dalam pelaksanaannya tugas tersebut disalahgunakan oleh saksi STANISLAUS OPENG (yang dilakukan penutuntan terpisah) yang meminjam bendera perusahaan temannya, EMANUEL LAMANEPA, ST. yaitu PT. Loka Pratama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada saat pematokan awal pekerjaan dilokasi pekerjaan dihadiri oleh Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia, saksi STANISLAUS OPENG selaku Konsultan Pengawas dan beberapa Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur sedangkan EMANUEL LAMANEPA (Konsultan Pengawas PT LOKA PRATAMA) dan MUHAMAD KABIR PUA BAHY (Konsultan Perencana CV KONINDO) tidak hadir;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya dengan tanpa adanya pencairan uang muka kerja, kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia mulai melakukan pekerjaan pendahuluan, dengan tidak melibatkan personil inti perusahaan (1. YUSAK RIWU RADJA,ST selaku Kepala Proyek, 2. YOHANES TRIVORA MAWAR selaku Qualiti Control, 3. AHMAD AMIR selaku Staf Administrasi dan Keuangan) sampai dengan pekerjaan selesai dikerjakan tanggal 29 Desember 2011;
Menimbang, bahwa pada pekerjaan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) ini tidak terdapat addendum maupun perubahan gambar (review design) dan Contract Change Order (CCO) serta terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia tanpa adanya perintah perubahan pekerjaan oleh PPK secara tertulis, merubah bentuk pekerjaan dengan pemotongan/menghilangkan JT HEAD (kepala jembatan/tempat bersandarnya kapal/perahu) sepanjang 2,9 meter ke kiri dan 2,9 meter ke kanan yang selanjutnya dipergunakan untuk penambahan kedepan dengan total 5,8 meter dengan alasan bahwa “jika mengikuti gambar pada perencanaan awal maka ketika air surut tidak dapat di gunakan untuk tempat bersandarnya kapal/perahu” dan yang tidak dilakukan konsultasi dengan MUHAMAD KABIR PUA BAHY selaku Konsultan Perencana;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang, pada tanggal 28 Desember 2011, melakukan pemeriksaan fisik 100% atas dasar Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur pada saat itu, berdasarkan permohonan dari saksi Muhammad Amin Bolen Metha selaku Direktur CV.Metha Indah, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : DIS.KP.058 / 1307 / SEK / 2011 tanggal 28 Desember 2011 dimana dari 3 (tiga) jenis pekerjaan dengan hasil baik yaitu : Devisi 1 Umum, Devisi 3 Pekerjaan Tanah, dan Devisi 7 Struktur. Panitia pemeriksa barang menemukan bentuk jembatan sudah berubah dan tidak sesuai dengan kontrak yang mana terdapat perubahan pekerjaan “T/ bagian depan atau ujung jembatan” yang awalnya di depan dermaga dipindahkan kebelakang, namun dijelaskan terdakwa bahwa sudah dikonsultasikan dengan DRS. ANDREAS RATU KEDANG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan yang kemudian pada keesokan harinya tanggal 29 Desember 2011 Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa benar terdapat perubahan gambar yang nantinya dilengkapi didalam dokumen Contrac Change Order (CCO);
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku penyedia barang/jasa pada proyek Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur telah melakukan pencairan dana 100% atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran melalui 3 (tiga) tahap, termasuk telah dipotong atau disetorkan PPN dan PPh yakni:
Tahap I 30% tanggal 8 November 2011 sebesar Rp.156.381.818,-
Tahap II 80% tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp.260.636.364,-
Tahap III 100% tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp.114.680.000.-
Sehingga seluruhnya sejumlah Rp.573.400.000,- sesuai dengan kontrak;
Menimbang, bahwa saksi PAULUS WOLO KLEDEN, Amd, selaku Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur, pencairan tahap III (100%) dilakukan atas perintah KPA/Kepala Dinas berdasarkan dokumen (1) Surat Perintah Kerja (SPK), (2) Jaminan Uang Muka, (3) Berita Acara Pembayaran, (4) Kuitansi, (5) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/MC, (6) Berita Acara Pemeriksaan Oleh Panitia Pemeriksa Barang Jasa, (7) Berita Acara PHO, (8) Jaminan Pemeliharaan, (9) Berita Acara Penyerahan Produk Perencanaan (untuk Konsultan Perencana), (10) Berita Acara Serah Terima Dokumen Pengawasan (untuk Konsultan Pengawas), namun tanpa ada dokumentasi foto atau dokumentasi kemajuan fisik pekerjaan;
Menimbang, bahwa keterangan ahli DR. IR. MARSINTA SIMAMORA, MT dari Politeknik Negeri Kupang bersesuaian dengan keterangan ahli Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM., selaku Akuntan Publik menyatakan terdapat selisih kekurangan volume jika dikalikan dengan harga satuannya yang tertera dalam kontrak No: kontrak No. Dis K.P.059/853/Sek/2011, Tanggal 6 Oktober 2011 (yang telah ditunjukkan kepada ahli), maka telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti dengan jumlah Rp.188.527.204,92 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat koma sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Beton K175 kurang volume 159,12 m3 dengan nilai kerugian Rp.146.459.738,13;
Beton K125 kurang volume 18,41 m3 dengan nilai kerugian Rp.13.296.552,91;
Pasangan batu kurang volume 52,81 m3 dengan nilai kerugian Rp.28.770.913,88;
Menimbang, bahwa dengan demikian atas perbuatan Terdakwa selaku Penyedia Barang dan Jasa pada Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur tersebut diatas mengakibatkan diri Terdakwa memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, Saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa menurut E. UTRECH –MOH. SALEH DJINDANG yang dimaksudkan dengan Jabatan adalah suatu lingkungan Pekerjaan tetap (Kring Van Vaste Werkzanamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara sedangkan yang dimaksudkan dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti dan yang berisifat “ duurzaam atau tidak dapat diubah begitu saja;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Kedudukan menurut SOEDARTO bahwa Kedudukan diartikan “fungsi” pada umumnya maka Direktur Bank swasta juga mempunyai kedudukan. Maka yang dimaksudkan dengan Kedudukan disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak Pidana Korupsi dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana yang bukan pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta ;
Menimbang, bahwa pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana CV telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan yang melekat pada Terdakwa sehubungan dengan kedudukanya sebagai Direktur CV METHA INDAH, maka akan lebih lanjut dipertimbangkan apakah Terdakwa dalam perkara a quo telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena Kedudukannya tersebut?
Menimbang, bahwa Terdakwa sehubungan dengan jabatannya sebagai Direktur CV METHA INDAH telah menandatangani kontrak dengan Nomor: Dis KP.059/853/SEK/2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Dis KP.059/855/Sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang berlokasi pada Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender, sejak tanggal 6 Oktober 2011 sampai dengan 29 Desember 2011 antara Terdakwa dengan saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA sebagai Direktur CV. METHA INDAH sebagai penyedia barang/jasa mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Kontrak Nomor Dis.KP.059/855/Sek/2011 tanggal 6 Oktober 2011 yaitu Penyedia mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Menerima pembayaran untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan harga;
Meminta fasilitas dalam bentuk sarana dan prasanara dari Pengguna Anggaran untuk kelancaran pekerjaan;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pengguna Anggaran;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau lapangan yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan;
Memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Anggaran;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Penyedia Barang dan Jasa sesuai dengan tugas dan kewenangannya berkewajiban mengerjakan proyek Jembatan Tambatan Perahu/Kapal seharusnya sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, namun ternyata Terdakwa merubah bentuk pekerjaan dengan memotong/menghilangkan JT HEAD (kepala jembatan/tempat bersandarnya kapal/perahu) sepanjang 2,9 meter ke kiri dan 2,9 meter ke kanan yang selanjutnya dipergunakan untuk penambahan ke depan dengan total 5,8 meter yang tidak melakukan konsultasi dengan konsultan perencana serta dalam realisasinya yang menurut penghitungan Akuntan Publik terdapat kerugian Keuangan negara sebesar Rp.188.527.204,92 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat koma sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Beton K175 kurang volume 159,12 m3 dengan nilai kerugian Rp.146.459.738,13;
Beton K125 kurang volume 18,41 m3 dengan nilai kerugian Rp.13.296.552,91;
Pasangan batu kurang volume 52,81 m3 dengan nilai kerugian Rp.28.770.913,88;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Penyedia Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur tersebut bertentangan dengan:
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;yang menyatakan kegagalan bangunan;
Keputusan Presiden R.I. Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu pada Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
Pasal 6 huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pada pokoknya menyatakan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika: menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 11 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Perpres Nomor 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 1 :
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan
Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian (C). Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak/SPK angka (2) Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang huruf (g). Perubahan Kegiatan Pekerjaan disebutkan:
Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 4 ayat (1) menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 4 ayat (2) menyatakan secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 12 ayat (3) PPTK mempunyai tugas mencakup : a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan, b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kontrak antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA Nomor: Dis KP.059/853/SEK/2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Dis KP.059/855/Sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011,
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA, sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut pendapat Majelis Hakim adalah suatu perbuatan yang menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan Terdakwa selaku Direktur CV. METHA INDAH sebagai penyedia barang/jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi FRANSISKUS BALA HURINT, selaku Ketua Panitia Pemeriksa/Penerima Barang dan saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk kegiatan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun 2011 sesuai dengan Dokumen Pelaksana Angaran (DPA) Nomor: 2.05.2.05.01.15.02.5.2 tanggal 5 Januari 2011/ Dokumen Pelaksana Perubahan Angaran (DPPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor: 2.05.01.01.15.02.5.2 tanggal 11 Nopember 2011 Rp. 637.500.000, - (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk merealisasikan program kegiatan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu di Desa Lamaha Kabupaten Flores Timur tersebut dilakukan kontrak antara saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja selaku Direktur CV. METHA INDAH sebagai penyedia barang/jasa bersama-sama dengan STANISLAUS OPENG alias STANIS (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan pengawasan dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Kontrak Nomor: Dis KP.059/853/SEK/2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Dis KP.059/855/Sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender, sejak tanggal 6 Oktober 2011 sampai dengan 29 Desember 2011 dengan item-item pekerjaan sebagaimana dalam Daftar Kuantitas Dan Harga sebagai berikut :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Sat Perkiraan Kuantitas Harga Satuan (Rupiah) Jumlah Harga-Harga (Rupiah) A B C D E F Divisi I. Umum 12 Mobilisasi LS 1.00 20.205.000.00 20.205.000.00 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi I (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 20.205.000.00 Divisi 3. Pekerjaan Tanah 31 (1) Galian Biasa M² 214,04 22015,29 4.712152,24 32 (1) Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan M² 293,57 126.281.52 37.072239,40 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 41.784.391,64 Divisi 7. Struktur 7.1 (5) Beton K225 M³ 21,23 1.148.687,35 24.387.091,83 7.1 (6) Beton K175 M³ 312,0 920.166.659.22 287.166.659,22 7.1 (8) Beton K125 M³ 39,91 722.246.22 28.822.679,70 7.1 (1) Baja Tulang U 24 Polos Kg 3,345,59 14.694,63 49.162172,37 7.9 Pasangan Batu M³ 128,02 544.800,49 69.746.992,88 Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 7 (Masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) 459.285.614,76 TOTAL 573.400.000,00
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku selaku Direktur CV. METHA INDAH sebagai penyedia barang/jasa seharusnya berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas EMANUEL LAMANEPA,ST selaku Kepala Cabang Konsultan Pengawas PT.LOKA PRATAMA, yang dalam pelaksanaannya tugas tersebut disalahgunakan oleh saksi STANISLAUS OPENG (yang dilakukan penutuntan terpisah) yang meminjam bendera perusahaan temannya, EMANUEL LAMANEPA, ST. yaitu PT. Loka Pratama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada saat pematokan awal pekerjaan dilokasi pekerjaan dihadiri oleh Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia, saksi STANISLAUS OPENG selaku Konsultan Pengawas dan beberapa Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur sedangkan EMANUEL LAMANEPA (Konsultan Pengawas PT LOKA PRATAMA) dan MUHAMAD KABIR PUA BAHY (Konsultan Perencana CV KONINDO) tidak hadir;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya dengan tanpa adanya pencairan uang muka kerja, kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia mulai melakukan pekerjaan pendahuluan, dengan tidak melibatkan personil inti perusahaan (1. YUSAK RIWU RADJA,ST selaku Kepala Proyek, 2. YOHANES TRIVORA MAWAR selaku Qualiti Control, 3. AHMAD AMIR selaku Staf Administrasi dan Keuangan) sampai dengan pekerjaan selesai dikerjakan tanggal 29 Desember 2011;
Menimbang, bahwa pada pekerjaan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) ini tidak terdapat addendum maupun perubahan gambar (review design) dan Contract Change Order (CCO) serta terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Penyedia tanpa adanya perintah perubahan pekerjaan oleh PPK secara tertulis, merubah bentuk pekerjaan dengan pemotongan/menghilangkan JT HEAD (kepala jembatan/tempat bersandarnya kapal/perahu) sepanjang 2,9 meter ke kiri dan 2,9 meter ke kanan yang selanjutnya dipergunakan untuk penambahan kedepan dengan total 5,8 meter dengan alasan bahwa “jika mengikuti gambar pada perencanaan awal maka ketika air surut tidak dapat di gunakan untuk tempat bersandarnya kapal/perahu”; yang tidak dilakukan konsultasi dengan MUHAMAD KABIR PUA BAHY selaku Konsultan Perencana;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang, pada tanggal 28 Desember 2011, melakukan pemeriksaan fisik 100% atas dasar Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Flores Timur pada saat itu, berdasarkan permohonan dari saksi Muhammad Amin Bolen Metha selaku Direktur CV.Metha Indah, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : DIS.KP.058 / 1307 / SEK / 2011 tanggal 28 Desember 2011 dimana dari 3 (tiga) jenis pekerjaan dengan hasil baik yaitu : Devisi 1 Umum, Devisi 3 Pekerjaan Tanah, dan Devisi 7 Struktur; namun menurut saksi FRANSISKUS BALA HURINT, selaku Ketua Panitia Pemeriksa/Penerima Barang, telah menyampaikan kepada terdakwa Muhammad Amin Boleng Metha selaku Kontraktor Pelaksana dan terdakwa Stanislaus Openg selaku Konsultan Pengawas, bahwa bentuk jembatan sudah berubah dan tidak sesuai dengan kontrak yang mana terdapat perubahan pekerjaan “T/ bagian depan atau ujung jembatan” yang awalnya di depan dermaga dipindahkan kebelakang, namun dijelaskan terdakwa bahwa sudah dikonsultasikan dengan DRS. ANDREAS RATU KEDANG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan yang kemudian pada keesokan harinya tanggal 29 Desember 2011 Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa benar terdapat perubahan gambar yang nantinya dilengkapi didalam dokumen Contrac Change Order (CCO);
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku penyedia barang/jasa pada proyek Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur telah melakukan pencairan dana 100% atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran melalui 3 (tiga) tahap, termasuk telah dipotong atau disetorkan PPN dan PPh yakni:
Tahap I 30% tanggal 8 November 2011 sebesar Rp.156.381.818,-
Tahap II 80% tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp.260.636.364,-
Tahap III 100% tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp.114.680.000.-
Sehingga seluruhnya sejumlah Rp.573.400.000,- sesuai dengan kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi PAULUS WOLO KLEDEN, Amd, selaku Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur, pencairan tahap III (100%) dilakukan atas perintah KPA/Kepala Dinas dan didasarkan persyaratan yang dipenuhi yakni: (1) Surat Perintah Kerja (SPK), (2) Jaminan Uang Muka, (3) Berita Acara Pembayaran, (4) Kuitansi, (5) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/MC, (6) Berita Acara Pemeriksaan Oleh Panitia Pemeriksa Barang Jasa, (7) Berita Acara PHO, (8) Jaminan Pemeliharaan, (9) Berita Acara Penyerahan Produk Perencanaan (untuk Konsultan Perencana), (10) Berita Acara Serah Terima Dokumen Pengawasan (untuk Konsultan Pengawas); namun tanpa ada dokumentasi foto atau dokumentasi kemajuan fisik pekerjaan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan ahli DR. IR. MARSINTA SIMAMORA, MT dari Politeknik Negeri Kupang dan Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM., dari Universitas Brawijaya dan Akuntan Publik (dibacakan di persidangan), terdapat selisih kekurangan volume jika dikalikan dengan harga satuannya yang tertera dalam kontrak No: kontrak No. Dis K.P.059/853/Sek/2011, Tanggal 6 Oktober 2011 (yang telah ditunjukkan kepada ahli), maka telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti dengan jumlah Rp.188.527.204,92 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat koma sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Beton K175 kurang volume 159,12 m3 dengan nilai kerugian Rp.146.459.738,13;
Beton K125 kurang volume 18,41 m3 dengan nilai kerugian Rp.13.296.552,91;
Pasangan batu kurang volume 52,81 m3 dengan nilai kerugian Rp.28.770.913,88;
Menimbang, bahwa dengan demikian atas perbuatan Terdakwa selaku Penyedia Barang dan Jasa pada Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur tersebut diatas mengakibatkan diri Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.188.527.204,92 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat koma sembilan puluh dua rupiah),
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, Saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 53);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan yang melekat pada Terdakwa sehubungan dengan jabatannya sebagai Direktur CV METHA INDAH yang menandatangani kontrak dengan Nomor: Dis KP.059/853/SEK/2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Dis KP.059/855/Sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.573.400.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang berlokasi pada Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 85 (delapan puluh lima) hari kalender, sejak tanggal 6 Oktober 2011 sampai dengan 29 Desember 2011 antara Terdakwa dengan saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA sebagai Direktur CV. METHA INDAH sebagai penyedia barang/jasa mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Kontrak Nomor Dis.KP.059/855/Sek/2011 tanggal 6 Oktober 2011 yaitu Penyedia mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Menerima pembayaran untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan harga;
Meminta fasilitas dalam bentuk sarana dan prasanara dari Pengguna Anggaran untuk kelancaran pekerjaan;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pengguna Anggaran;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau lapangan yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan;
Memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Anggaran;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Penyedia Barang dan Jasa sesuai dengan tugas dan kewenangannya berkewajiban mengerjakan proyek Jembatan Tambatan Perahu/Kapal seharusnya sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, namun ternyata Terdakwa merubah bentuk pekerjaan dengan memotong/menghilangkan JT HEAD (kepala jembatan/tempat bersandarnya kapal/perahu) sepanjang 2,9 meter ke kiri dan 2,9 meter ke kanan yang selanjutnya dipergunakan untuk penambahan ke depan dengan total 5,8 meter yang tidak melakukan konsultasi dengan konsultan perencana serta dalam realisasinya sesuai dengan keterangan ahli terdapat kekrugian negara sebesar Rp.188.527.204,92 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat koma sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Beton K175 kurang volume 159,12 m3 dengan nilai kerugian Rp.146.459.738,13;
Beton K125 kurang volume 18,41 m3 dengan nilai kerugian Rp.13.296.552,91;
Pasangan batu kurang volume 52,81 m3 dengan nilai kerugian Rp.28.770.913,88;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG dengan cara telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Penyedia Barang dan Jasa yang dilakukan bersama-sama saksi STANISLAUS OPENG Penyedia (dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011) sehingga menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp.188.527.204,92 ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Penyedia Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur tersebut bertentangan dengan :
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;yang menyatakan kegagalan bangunan;
Keputusan Presiden R.I. Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu pada Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
Pasal 6 huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pada pokoknya menyatakan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika: menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 11 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Perpres Nomor 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 1 :
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan
Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian (C). Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak/SPK angka (2) Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang huruf (g). Perubahan Kegiatan Pekerjaan disebutkan:
Untuk kepentingan pemeriksaan, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 4 ayat (1) menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 4 ayat (2) menyatakan secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 12 ayat (3) PPTK mempunyai tugas mencakup : a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan, b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kontrak antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur saksi Drs. ANDREAS RATU KEDANG selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA Nomor: Dis KP.059/853/SEK/2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Dis KP.059/855/Sek/2011 tanggal 06 Oktober 2011,
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA, sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut pendapat Majelis Hakim adalah suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan Terdakwa selaku Direktur CV. METHA INDAH sebagai penyedia barang/jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 41);
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang termuat dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 menyebutkan : “bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas ternyata setelah dilakukan pemeriksaan dan audit oleh ahli DR. IR. MARSINTA SIMAMORA, MT dari Politeknik Negeri Kupang dan Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM., dari Universitas Brawijaya dan Akuntan Publik (dibacakan di persidangan), terdapat selisih kekurangan volume jika dikalikan dengan harga satuannya yang tertera dalam kontrak No: kontrak No. Dis K.P.059/853/Sek/2011, Tanggal 6 Oktober 2011 (yang telah ditunjukkan kepada ahli), maka telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti dengan jumlah Rp.188.527.204,92 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat koma sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Beton K175 kurang volume 159,12 m3 dengan nilai kerugian Rp.146.459.738,13;
Beton K125 kurang volume 18,41 m3 dengan nilai kerugian Rp.13.296.552,91;
Pasangan batu kurang volume 52,81 m3 dengan nilai kerugian Rp.28.770.913,88;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Penuntut Umum dalam hal penetapan kerugian negara, yaitu dimana besarnya kerugian negara yang dinyatakan oleh Penuntut Umum dengan merujuk pada pendapat ahli yaitu sebesar Rp.188.527.204,92 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat koma sembilan puluh dua rupiah), sementara menurut Majelis Hakim kerugian negara hanya sebesar Rp.167.691.756 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah), atau pembulatan Rp.188.527.205 – Pajak Rp.20.835.449,- dengan memperhitungkan PPN sebesar 10% dan PPh Final sebesar 2% yang telah disetorkan ke kas negara, tidak dinikmati oleh terdakwa maupun saksi STANISLAUS OPENG, dengan penjelasan sebagai berikut:
Kerugian negara dianggap pencairan Rp.188.527.204,92 dibulatkan Rp.188.527.205,-;
PPN rumus 100/110 x Rp. 188.527.205,- = Rp.17.138.837,-
PPh rumus 100/102 x Rp. 188.527.205,- = Rp. 3.696.612,-
Jumlah potongan pajak = Rp. 20.835.449,-
Dengan demikian proyek pekerjaan Proyek Pekerjaan Tambatan Perahu diatas realisasinya 70,75% dengan kekurangan 29,25% (Rp.167.691.756/573.400.000,- x 100%);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.5. Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menentukan : “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, Majelis Hakim memandang dalam hal ini jelas bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA, adalah sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas disebutkan bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan suatu perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum yang jelas terungkap dan menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan bahwa telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan adanya jalinan kerjasama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA selaku Direktur CV Metha Indah sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur bersama-sama dengan Saksi STANISLAUS OPENG selaku Konsultan Lapangan serta pihak lain diantaranya EMANUEL SINA LAMANEPA selaku Kepala Cabang PT. Loka Pratama Cabang Larantuka, yaitu Perusahaan Konsultan Pengawas, yang memberikan “ijin pinjam bendera” Perusahaannya kepada saksi STANISLAUS OPENG (dilakukan penuntutan terpisah dalam perkara yang sama) yang merupakan kewenangan Penuntut Umum untuk menindaklanjutinya; sehingga menimbulkan akibat terjadinya kerugian negara sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai pembuat (dader) dengan suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi yang turut melakukan (pleger), sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa MUHAMAD AMIN BOLENG telah menyalahgunakan wewenang atau kedudukannya selaku Penyedia Barang dan Jasa Pengadaan Konstruksi Jembatan Tambatan Kapal/Perahu Tahun Anggaran 2011 Desa Lamahala Jaya Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur sesuai dengan pendapat ahli DR. IR. MARSINTA SIMAMORA, MT dari Politeknik Negeri Kupang dan Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM., dari Universitas Brawijaya dan Akuntan Publik (dibacakan di persidangan), sebesar Rp.188.527.204,92 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat koma sembilan puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan besarnya uang kerugian negara sebagaimana telah diuraikan pada unsur keempat diatas, Majelis kurang sependapat sekedar mengenai jumlahnya;
Menimbang, bahwa tentang uraian besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG adalah dengan perhitungan sebagaimana telah dipertimbangkan diata yaitu
Kerugian negara dianggap pencairan Rp.188.527.204,92 dibulatkan Rp.188.527.205,-;
PPN rumus 100/110 x Rp. 188.527.205,- = Rp.17.138.837,-
PPh rumus 100/102 x Rp. 188.527.205,- = Rp. 3.696.612,-
Jumlah potongan pajak = Rp. 20.835.449,-
Sehingga kerugian negara sebesar Rp188.527.204.92 dibulatkan menjadi 188.527.205 ,- dikurangi jumlah potongan pajak sebesar Rp20.835.449,- maka hasilnya adalah sebesar Rp.167.691.756,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka kepada Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp167.691.756,- (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 huruf b maka dipidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, maka Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA, haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa mengenai Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya hanya sekedar mohon putusan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya, maka terhadap Pembelaan Pribadi Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, maka kepada Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam dalam amar putusan ini, sebabagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut adalah penahanan yang sah menurut hukum, maka masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam tahanan sebelumnya, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagakmana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebabagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebabagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu:
Keadaan Yang Memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung kegiatan nelayan yang membutuhkan jembatan tambatan perahu;
Keadaan Yang Meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa tidak berbelit-belit dan berlaku sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang masih dalam pendidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA., serta dengan memperhatikan Pembelaan Pribadi Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA, sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M ENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMIN BOLENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.167.691.756 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah); dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
| 1. | 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) paket kegiatan penyediaan tambatan kapal/perahu Nilai Kontrak Rp.573.400.000,- yang bersuber dari APBD II lokasi Lamahala-Adonara Timur Tahun Anggaran 2011 Pelaksana CV. METHA INDAH; | |||||||
| 2. | 1 (Satu) rangkap Asli Berita Acara Serah Terima Terahir (FHO) Nomor : DIS.KP.058/013a/SEK/2012 Tanggal 26 Juni 2012; | |||||||
| 3. | 1 (Satu) bundle asli Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : Dis.KP.059/583/SEK/2011 Tanggal 06 Oktober 2011; | |||||||
| 4. | Asli 1 (satu) bundle LAPORAN KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN (MC) tanggal 03 Nopember 2011 s/d 30 Nopember 2011; | |||||||
| 5 | Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) uang muka (30%) atas pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV. Metha Indah (sumber dana DAK) sesuai SPK, Kontrak, Jaminan uang muka, berita acara pembayaran, kwitansi,SPP dan SPM terlampir.
| |||||||
| 6 | Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) uang muka (30%) atas pekerjaan pembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV. Metha Indah (sumber dana pendamping DAK) sesuai SPK, Kontrak, Jaminan uang muka, berita acara pembayaran, kwitansi, SPP dan SPM terlampir
| |||||||
| 7. | Asli 1 (satu) bundel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D), Pembayaran langsung (LS) termin I (80%) atas pengadaan konstruksi jembatan penyeberangan adatas air (sumber dana DAK) sesuai Kontrak, MC. BA Pembayaran, kwitansi,SPP dan SPM terlampir
| |||||||
| 8. | Laporan kemajuan fisik (MC)0 % s/d 100 % (3 Laporan) | |||||||
| 9. | SK bendahara beserta Uraian tugas bendahara | |||||||
| 10. | Poto copy 1 (satu) bundel SPESIFIKASI PERENCANAAN TEKNIS PENYEDIAAN TAMBATAN KAPAL / PERAHU Oleh CV KONINDO | |||||||
| 11 | Scanner 1 (satu) bundel SURAT PERJANJIAN DAN LAMPIRANNYA Nomor :Dis. KP/059/739.A/SEK/2011 Tanggal :04 Agustus 2011 | |||||||
| 12 | Asli 1 (satu) bundel Foto survey di tempat Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) Lamahala oleh CV.KONINDO. | |||||||
| 13 | Poto copy 1 (satu) bundel SPESIFIKASI PERENCANAAN TEKNIS PENYEDIAAN TAMBATAN KAPAL / PERAHU Oleh CV KONINDO | |||||||
Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2017 oleh kami EDY PRAMONO, SH. MH. sebagai Ketua, FRANSISKA D. PAULA NINO, S.H., M.H dan Drs. GUSTAP PM MARPAUNG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh APNI S. ABOLLA, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FRANSISKA D. PAULA NINO, S.H., M.H.EDY PRAMONO, SH. MH.
Drs. GUSTAP P.M. MARPAUNG, S.H.,
Panitera Pengganti,
APNI S. ABOLLA, SH