25/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 25/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. Amir Mahmud bin Ruji
Menyatakan terdakwa M. Amir Mahmud bin Ruji tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa atau memiliki sesuatu senjata penusuk atau penikam”; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa: sebilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi panjang lk 35 CM gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan dibungkus sarung terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 25/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Sumenep, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini terhadap terdakwa:
Nama : M. Amir Mahmud bin Ruji
Tempat lahir : Sumenep
Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/ 16 Mei 1986
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Angsanah Desa Beragung Kec. Guluk Guluk Kab. Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : MA (setingkat SMA)
Terdakwa ditahan dalam Rutan sejak tanggal 18 Desember 2012 s.d. sekarang;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M. Amir Mahmud bin Ruji bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Amir Mahmud bin Ruji dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Sulik (di bawah sumpah)
Bahwa saksi mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya orang yang membawa senjata tajam pada hari Senin tanggal 17 Desember 2013 di sekitar pasar Ganding, lalu terdakwa ditangkap dan ditemukan senjata tajam jenis pisau terselip di balik bajunya;
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama rekan-rekan anggota lainnya, yaitu Chabibi dan yang lainnya;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan ijin kepemilikan senjata tajam tersebut;
Bahwa menurut terdakwa pisau tersebut dibawanya untuk menjaga keselamatan;
Saksi Chabibi (di bawah sumpah)
Bahwa saksi mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya orang yang membawa senjata tajam pada hari Senin tanggal 17 Desember 2013 di sekitar pasar Ganding, lalu terdakwa ditangkap dan ditemukan senjata tajam jenis pisau terselip di balik bajunya;
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama rekan-rekan anggota lainnya, yaitu Chabibi dan yang lainnya;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan ijin kepemilikan senjata tajam tersebut;
Bahwa menurut terdakwa pisau tersebut dibawanya untuk menjaga keselamatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak membantah keterangan kedua saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Desember 2013 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa ke Pasar Ganding untuk membeli ayam dan terdakwa membawa pisau yang diselipkan di pinggang kiri;
Bahwa pisau diperolehnya dari hasil gadaian temannya sebesar Rp50.000,00;
Bahwa tujuan terdakwa membawa pisau itu ke pasar adalah untuk menjaga keselamatan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui harus ada ijin dan tidak memiliki ijin pemilikan pisau itu;
Menimbang, bahwa telah diperlihatkan barang bukti berupa sebilau pisau gagang dan sarungnya berwarna hitam yang dikenali oleh saksi-saksi dan terdakwa. Barang bukti tersebut disita berdasarkan Pasal 38 ayat (2) KUHAP dan telah mendapatkan persetujuan sita Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, oleh karenanya sah dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian tersebut di atas maka akan dipertimbangkan apakah dakwaan dapat dibuktikan. Adapun penuntut umum mendakwakan dalam perkara ini Pasal 2 ayat (1) UU drt. No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa
Mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, penikam atau penusuk
Tanpa hak
Ad.1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam rumusan pasal yang didakwakan ini adalah tentang orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan seorang terdakwa bernama M. Amir Mahmud bin Ruji yang identitasnya disebutkan dalam surat dakwaan, dan di muka sidang terdakwa tersebut membenarkannya. Demikian pula para saksi menerangkan bahwa terdakwa tersebut adalah benar yang telah ditangkapnya membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa dengan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan telah ditujukan kepada orang yang memang sebenarnya dimaksudkan dalam perkara ini untuk dimintakan pertanggungjawabannya tanpa harus mendasarkan pada apakah nantinya ia terbukti bersalah atau tidak, sehingga unsur ini harus dinyatakan terpenuhi;
Ad.2. Mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, penikam atau penusuk
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat 2 (dua) inti yaitu kualifikasi perbuatan dan kualifikasi senjata;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta yang berasal dari persesuaian keterangan saksi dan terdakwa yaitu terdakwa yang sedang berada di pasar Ganding pada dirinya ditemukan membawa sebilah pisau oleh para saksi yang merupakan anggota reskrim Polres Sumenep dan atas keterangan terdakwa sendiri pisau tersebut dibawanya dengan tujuan menjaga keselamatannya, adapun pisau tersebut merupakan gadai dari temannya terdakwa seharga Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa membawa pisau tersebut merupakan fakta bahwa terdakwa menguasai pisau tersebut, sehingga kualifikasi memiliki, menyimpan, mengangkut dan menyembunyikan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini merupakan perbuatan menguasai, oleh karena dengan terbuktinya terdakwa membawa pisau tersebut maka harus dianggap memenuhi kualifikasi tersebutu;
Menimbang, bahwa pisau termasuk ke dalam jenis senjata tajam penikam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ini terpenuhi;
Ad.3. Tanpa hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dalam rumusan pasal ini adalah tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang mengeluarkan ijin memiliki, menyimpan atau menggunakan senjata tajam;
Menimbang, bahwa terdakwa dibuktikan tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan atau menggunakan pisau yang dibawanya ke pasar Ganding tersebut, sedangkan pisau yang dibawa terdakwa tidak termasuk ke dalam peralatan-peralatan yang tujuan penggunaannya adalah untuk rumah tangga atau pertanian atau pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU dr. No.12 Tahun 1951. Oleh karenanya unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan tersebut di atas berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan oleh karenanya Majelis Hakim yakin tindak pidana tersebut terjadi dan pelakunya adalah terdakwa, maka dakwaan tersebut di atas harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk menghapus sifat melawan hukum dalam perbuatannya tersebut, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana sepantasnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum, namun tentang pemidanaannya akan diputuskan sendiri;
Menimbang, bahwa dipertimbangkan untuk pemidanaan tersebut tentang hal-hal sebagai berikut:
Hal memberatkan
Tidak ditemukan hal memberatkan
Hal meringankan
Kebiasaan membawa senjata tajam untuk alasan jaga-jaga menjadi kebiasaan masyarakat menyebabkan terdakwa ikut terbawa arus kebiasaan tersebut;
Terdakwa masih muda
Terdakwa tidak mengetahui perbuatannya tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan maka masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidananya;
Menimbang, bahwa oleh karena pidananya masih melebihi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, maka dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara karena salahnya tersebut;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951, KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa M. Amir Mahmud bin Ruji tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa atau memiliki sesuatu senjata penusuk atau penikam”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa: sebilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi panjang lk 35 CM gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan dibungkus sarung terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2013 oleh Hj.Eni Sri Rahayu,SH.MH. sebagai Hakim Ketua, Deni Indrayana,SH. dan Widodo Hariawan,SH. sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal iotu jugaoleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh Achmad Rifa’i,SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Andritama Anasiska,SH. sebagai Penuntut Umum dan terdakwa tanpa dihadiri penasihat hukum terdakwa;
Hakim Anggota, DENI INDRAYANA,SH. WIDODO HARIAWAN,SH. | Hakim Ketua, Hj. ENI SRI RAHAYU,SH.MH. Panitera Pengganti, ACHMAD RIFA’I,SH. |