168/Pid.Sus/2016/PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 168/Pid.Sus/2016/PN.Sgr
TERDAKWA
MENGADILI 1) Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5) Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 168 / Pid.Sus / 2016 / PN.Sgr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA
Tempat lahir di : Ularan.
Umur / tgl. Lahir : 35 tahun /11 Januari 1981.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Dinas Buana Kerthi, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Agama : Hindu
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Kepolisian, sejak tanggal 11 Mei 2016 s/d tanggal 30 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Mei 2016 s/d tanggal 9 Juli 2016;
Dilakukan penangguhan penahanan sejak tanggal 30 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Agustus 2016 s/d tanggal 4 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, sejak tanggal 29 Agustus 2016 s/d tanggal 27 September 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, sejak tanggal 28 September 2016 s/d 26 November 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 168/Pen.Pid/2016/PN.Sgr., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Setelah membaca penetapan hari sidang Majelis Hakim tersebut ;
Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar, melihat dan memperhatikan alat bukti yang diajukan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa ;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya No. Reg. Perkara : PDM- 168/BLL/08/2016 yang diajukan pada persidangan tanggal 25 Oktober 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon maaf atas kesalahannya dan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa TERDAKWA, pada hari Rabu tanggal 7 April 2016 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan April dalam tahun 2016 atau disekitar waktu-waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Apet Yeh, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga , yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---------------------------
- Bahwa antara terdakwa dan saksi SAKSI 1 telah terikat perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Hindu yang dipimpin oleh saksi IDA PUTU SUANDI alias IDA AJI SUANDI pada tanggal 6 Juni 2015 sesuai dengan Surat Keteranga Nikah/Kawin dari Perbekel Ulran Nomor 145/253/UL/2016 yang ditandatangani oleh I GUSTI NYOMAN SURYAWAN Perbekel Desa Ularan;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan bermula dari sepeda motor saksi SAKSI 1 yang di bawa oleh terdakwa ke rumah saksi Saksi 2 di Banjar Dinas Buana Apit Yeh, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, selanjutnya saksi SAKSI 1 menelpon terdakwa untuk membawa pulang sepeda motornya namun ditunggu sampai sore hari terdakwa tidak pulang, kemudian saksi SAKSI 1 dengan berjalan kaki mencari terdakwa di rumah saksi Saksi 2 dan setelah bertemu dengan terdakwa, selanjutnya antara saski SAKSI 1 dan terdakwa terjadi percekcokan selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi SAKSI 1 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai bagian bagian wajah saksi SAKSI 1 , sehingga bengakak pada bagian mata kanan dan mata kiri, serta hidung mengeluarkan darah, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 02/Visum/RSUSG/V/2016 tanggal 4 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatagani oleh dr. VIVI SAVITRI dokter pada RSU Shanti Graha, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Identfikasi Umum : korban datang dalam keadaan sadar penuh
- Kepala : Mata kanan : bengkak warna hijau kebiruan uk, kurang lebih 3,5 cm
- Mata Kiri : Bengkak warna hijau kebiruan uk.Kurang lebih 5 cm.
- Leher : Tidak didapati adanya kelainan
- Dada : Tidak didapati adanya kelainana.
- Perut : Tidakdi dapati adanya kelainan
- Anggota gerak atas : Tidak didapat adanya kelainan.
- Anggota gerak bawah : Tidak didapat adanya kelainan.
Kesimpulan :
Penyebab bengkak pada mata kiri dan kanan tidak bisa ditentukan dengan pasti , tetapi dari bengkak tersebut bisa di akibatkan oleh benda tumpul.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi SAKSI 1 menjadi sakit dan terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari .
-------- Perbuatan terdakwa TERDAKWA , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ----
ATAU
Kedua
------- Bahwa terdakwa TERDAKWA , pada hari Rabu tanggal 7 April 2016 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan April dalam tahun 2016 atau disekitar waktu-waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Apet Yeh, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah melakukan penganiayaan , yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan bermula dari sepeda motor saksi SAKSI 1 yang di bawa oleh terdakwa ke rumah saksi Saksi 2 di Banjar Dinas Buana Apit Yeh, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, selanjutnya saksi SAKSI 1 menelpon terdakwa untuk membawa pulang sepeda motornya namun ditunggu sampai sore hari terdakwa tidak pulang, kemudian saksi SAKSI 1 dengan berjalan kaki mencari terdakwa di rumah saksi Saksi 2 dan setelah bertemu dengan terdakwa, selanjutnya antara saski SAKSI 1 dan terdakwa terjadi percekcokan selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi SAKSI 1 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai bagian bagian wajah saksi SAKSI 1 , sehingga bengakak pada bagian mata kanan dan mata kiri, serta hidung mengeluarkan darah, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No.02/Visum/RSUSG/V/2016 tanggal 4 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatagani oleh dr. VIVI SAVITRI dokter pada RSU Shanti Graha, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Identfikasi Umum : korban datang dalam keadaan sadar penuh
- Kepala : Mata kanan : bengkak warna hijau kebiruan uk, kurang lebih 3,5 cm
- Mata Kiri : Bengkak warna hijau kebiruan uk.Kurang lebih 5 cm.
- Leher : Tidak didapati adanya kelainan
- Dada : Tidak didapati adanya kelainana.
- Perut : Tidakdi dapati adanya kelainan
- Anggota gerak atas : Tidak didapat adanya kelainan.
- Anggota gerak bawah : Tidak didapat adanya kelainan.
Kesimpulan :
Penyebab bengkak pada mata kiri dan kanan tidak bisa ditentukan dengan pasti , tetapi dari bengkak tersebut bisa di akibatkan oleh benda tumpul.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi SAKSI 1 menjadi sakit dan terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
-------- Perbuatan terdakwa TERDAKWA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yakni :
SAKSI 1, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 2, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 7 April 2016 sekira pukul 16.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Apet Yeh, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, saksi melihat saksi korban sedang menangis dan berdarah pada hidungnya namun saksi tidak melihat kejadiannya;
Bahwa menurut keterangan saksi korban, ia telah dipukul oleh terdakwa yang tak lain adalah suaminya;
Bahwa saksi sempat memberikan uang kepada saksi korban dan menyuruhnya untuk pergi berobat;
Bahwa terdakwa sempat meminta maaf kepada saksi karena telah membuat keributan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
SAKSI 3, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 7 April 2016 sekira pukul 16.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Apet Yeh, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, saksi melihat saksi korban sedang menangis dan berdarah pada hidungnya;
Bahwa saksi sempat memberikan tissue kepada saksi korban untuk membersihkan darah pada wajahnya tersebut;
Bahwa peristiwa pemukulan itu terjadi dirumah saksi Komang Banglon yang sedang menyelenggarakan ulang tahun anaknya;
Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban adalah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi 4, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
|
|
|
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi Ahli bernama SAKSI 5yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menyatakan :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan bukti surat (sebagaimana dilampirkan dalam berkas perkara) berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 02/VISUM/RSUSG/2016, tanggal 04 Mei 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vivi Savitri, dokter pada Rumah Sakit Umum Shanti Graha, hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Identfikasi Umum : korban datang dalam keadaan sadar penuh
- Kepala : Mata kanan : bengkak warna hijau kebiruan uk, kurang lebih 3,5 cm.
- Mata Kiri : Bengkak warna hijau kebiruan uk.Kurang lebih 5 cm.
- Leher : Tidak didapati adanya kelainan
- Dada : Tidak didapati adanya kelainana.
- Perut : Tidakdi dapati adanya kelainan
- Anggota gerak atas : Tidak didapat adanya kelainan.
- Anggota gerak bawah : Tidak didapat adanya kelainan.
Kesimpulan :
Penyebab bengkak pada mata kiri dan kanan tidak bisa ditentukan dengan pasti , tetapi dari bengkak tersebut bisa di akibatkan oleh benda tumpul.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa TERDAKWA yang pada pokoknya membenarkan dakwaan Penuntut Umum dan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi SAKSI 1 adalah isteri dari terdakwa yang parkawinannya dilakukan pada hari yang tidak dapat di ingat lagi seitar tanggal 06 Juni 2015 menurut adat dan Agama Hindu, bertempat di Banjar Dinas Buana Kerthi, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 7 April 2016 sekira pukul 16.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Apet Yeh, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa saat minum minuman keras di rumah Komang Banglon di telpun oleh istri terdakwa minta untuk dijemput karena kondisi mabuk terdakwa tidak berani menjemputnya;
Bahwa setelah terdakwa tidak jemput istri tetrdakwa datang kerumah Komang Banglon kemudian meminta kunci sepeda motor sempat terjadi pertengkaran;
Bahwa karena merasa dicaci maki oleh istrinya kemudian terdakwa emosi dan langsung memukul istrinya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bagian wajahnya.
Bahwa posisi pada saat terjadi pemukulan sama-sama berdiri berhadapan.
Bahwa akibat pemukulan terdakwa melihat wajah istrinya berdarah.
Bahwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dihubungkan dengan bukti surat, dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta hukum yang akan diuraikan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu :
KESATU : perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
KEDUA : perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternative maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang relevan dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa relevan dengan dakwaan KESATU yaitu perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Jaksa penuntut Umum yaitu melanggar Pasal yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa setiap orang adalah subyek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban, yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan, dalam hal ini adalah terdakwa yang telah didakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini terdakwa terdakwa TERDAKWA;
Menimbang bahwa didalam pemeriksaan persidangan dalam pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga harus dipandang sebagai orang yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum , demikian pula identitas terdakwa telah bersesuaian dengan Surat Dakwaan maupun berita acara pemeriksaan Penyidik, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang ini yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur bahwa Lingkup Rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
Suami, istri, dan anak,
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga;dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa benar pada hari Rabu tanggal 7 April 2016 sekira pukul 16.00 Wita, bertempat di rumah milik saksi Saksi 2 di Banjar Dinas Apet Yeh, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, terdakwa telah memukul saksi Korban SAKSI 1 pada bagian wajah dengan menggunakan tangan kanan mengepal;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SAKSI 1 merasa sakit dan mengalami bengkak pada bagian mata kanan dan mata kiri, serta hidung mengeluarkan darah, hal mana bersesuaian dengan Visum et Repertum Nomor : 02/VISUM/RSUSG/2016, tanggal 04 Mei 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vivi Savitri, dokter pada Rumah Sakit Umum Shanti Graha, hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Identfikasi Umum : korban datang dalam keadaan sadar penuh
- Kepala : Mata kanan : bengkak warna hijau kebiruan uk, kurang lebih 3,5 cm.
- Mata Kiri : Bengkak warna hijau kebiruan uk.Kurang lebih 5 cm.
- Leher : Tidak didapati adanya kelainan
- Dada : Tidak didapati adanya kelainana.
- Perut : Tidakdi dapati adanya kelainan
- Anggota gerak atas : Tidak didapat adanya kelainan.
- Anggota gerak bawah : Tidak didapat adanya kelainan.
Kesimpulan :
Penyebab bengkak pada mata kiri dan kanan tidak bisa ditentukan dengan pasti , tetapi dari bengkak tersebut bisa di akibatkan oleh benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa antara terdakwa dengan saksi korban SAKSI 1 adalah sepasang suami istri yang telah kawin secara adat dan agama Hindu yang dipimpin oleh saksi IDA PUTU SUANDI alias IDA AJI SUANDI pada tanggal 6 Juni 2015 sesuai dengan Surat Keteranga Nikah/Kawin dari Perbekel Ulran Nomor 145/253/UL/2016 yang ditandatangani oleh I GUSTI NYOMAN SURYAWAN Perbekel Desa Ularan, sehingga dengan demikian terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istrinya yaitu saksi korban SAKSI 1;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa sakit pada saksi korban sehingga unsur “yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi dan terbukti” ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dimana seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan KESATU Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pemidanaan terhadap Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya untuk memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa telah melukai orang yang seharusnya dijaga dan dilindunginya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai seorang anak yang masih kecil ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin tanggal 7 November 2016, oleh kami : I GUSTI AYU AKHIRYANI, SH selaku Hakim Ketua Majelis, I MADE GEDE TRISNA JAYA SUSILA, S.H dan A. A. AYU MERTA DEWI, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 9 November 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh KETUT ARDIKA, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ISNARTI JAYANINGSIH, SH, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
I MD GD TRISNA JAYA SUSILA, S.H I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H
A. A. AYU MERTA DEWI , S.H, M.H
Panitera Pengganti,
I KETUT ARDIKA S.H.