426/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 426/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UUS SUTRISNA Bin UNDANG HERMAN
1. Menyatakan terdakwa UUS SUTRISNA Bin UNDANG HERMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR “. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UUS SUTRISNA Bin UNDANG HERMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (DUA) BULAN dan 20 (DUA PULUH) HARI serta Denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan 5. Memerintahkan barang bukti berupa  Racikan Special Foam natural 99 berjumlah 228 Pc  New Orginal DR Pemutih dokter jumlah 1500 Pc  Nigh cream orginal Vit E jumlah 120 Pc  Citra Day & night cream berjumlah 2440 Pc  Super Quality + SPF 30 jumlah 1750  Baby Face (Hydroquinone Tretoin) jumlah 860 pc  Pnd’s age mirackle jumlah 20 pc  Pond’s white beauty jumlah 120 pc  Pond’ mascara eyeliner 2 in 1 jumlah 120 pc  10 Pc produk tanpa nama/cream meei yung china kuangcu  12 label meei yung china kuangcu  5 lembar stiker hologram ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar : Rp.1.000,- (seribu rupiah)
PUTUSAN
NO. 426/Pid.Sus/2013/PN.Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap UUS SUTRISNA Bin UNDANG HERMAN
Tempat lahir : Tasikmalaya Umur/tanggal lahir : 34 tahun /29 Pebruari 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Depok Rt.005/004 Kelurahan Sukamenak Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum .
Terdakwa ditahan didalam RUTAN
Penyidik sejak tanggal 29-08-2013 s/d 17-09-2013 ;
Perpanjangan Penyidik sejak tanggal 18-09-2013 s/d 27-10-2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 24-10-2013 s/d 12-11-2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 29 Oktober 2013 s/d 27 Nopember 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT , telah :
Membaca surat- surat dalam berkas perkara ini.
Mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan.
Memperhatikan barang bukti.
Telah pula mendengar Tuntutan Pidana/ Requisitoir yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa UUS SUTRISNA Bin UNDANG HERMAN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UUS SUTRISNA Bin UNDANG HERMAN, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Racikan Special Foam natural 99 berjumlah 228 Pc
New Orginal DR Pemutih dokter jumlah 1500 Pc
Nigh cream orginal Vit E jumlah 120 Pc
Citra Day & night cream berjumlah 2440 Pc
Super Quality + SPF 30 jumlah 1750
Baby Face (Hydroquinone Tretoin) jumlah 860 pc
Pnd’s age mirackle jumlah 20 pc
Pond’s white beauty jumlah 120 pc
Pond’ mascara eyeliner 2 in 1 jumlah 120 pc
10 Pc produk tanpa nama/cream meei yung china kuangcu
12 label meei yung china kuangcu
5 lembar stiker hologram ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan Pembelaan/ Pledoi namun hanya menyampaikan permohonan secara lisan yang intinya mohon keringanan hukuman, dengan alasan ia mengaku khilaf dan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa / Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
---------Bahwa ia terdakwa UUS SUTISNA Bin UNDANG HERMAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi secara pasti sekira tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2012 bertempat di Kp. Depok RT/ 005/004 Kel. Sukamenak Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mempoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, yang tidak memiliki ijin edar, adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat yang telah di uraikan diatas, , berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mengontrak sebuah rumah tetapi tidak pernah ditempati hanya menyimpan barang-barang sajsa, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekira jam 11.00 WIB, saksi Dodi Casnata bersama-sama dengan saksi Yasin dan saksi Acep Yusana melakukan penyelidikan ke lokasi dan bertemu dengan terdakwa selaku penghuni rumah tersebut ;
Selanjutnya didalam rumah ditemukan berbagai barang-barang kosmetika yaitu :
Racikan Special Foam Natural 99 berjumlah 228 Pc ;
New Original DR Pemutih dokter jumlah 1500 Pc ;
Nigh Cream Original Vit E jumlah 120 Pc ;
Citra Day & Night cream berjulah 2440 Pc ;
DE Super Quality + SPF30 jumlah 1750 ;
Baby face (Hydroquininone Tretion) jumlah 860 pc ;
Pnd’s age mirackle jumlah 20 pc ;
Pond’s white beauty jumlah 120 pc ;
Pond’s mascara eyelinner 2 in 1 jumlah 120 pc
10 Pc Produk tanpa nama/cream mei yung china kuangcu
12 lembar label meei yung china kuangcu
5 lembar stiker hologram
yang diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Asep warga Jakarta dan dikirim melalui jasa pengiriman TB yang beralamat di Jl. Gubernur Sawaka Magkubumi dengan pengiriman atas nama Andri sebagai nama lain dari terdakwa ;
Bahwa barang-barang kosmetika tersebut dipesan oleh terdakwa melalui telephon/HP kepada Sdr. Asep selanjutnya untuk pembayarannya dilakukan melalui tranfer BCA ke rekening atas nama Wiliam Adinata dengan Norek. 530033931, kemudian barang dkirim oleh Sdr. Asep berikut dengan label/hologram dari jenis barang-barang kosmetika tersebut, lalu setelah barang sampai diterima oleh tedakwa kemudain terdakwa memasang label/hologram tersebut sesuai dengan jenis kosmetiknya dan setelah label/hologram dipasang sesuai dengan jenis barang kosmetik dan barang siap dipasarkan ;
Kemudian kosmetika tersebut oleh terdakwa diedarkan/dijual lagi melalui perantara/sales yaitu Sdr. Cecep, Sdr. Iwan dan Sdr. Deni ke toko-toko atau warung-warung diwilayah Tasikmalaya ;
Bahwa terdakwa mengetahui dengan pasti barang-barang kosmetik yang telah dijual/diedarkannya tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang karena tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Depkes RI.
----------Perbuatan UUS SUTISNA Bin UNDANG HERMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan -------------
Menimbang bahwa atas Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi- l , DODI CASNATA
Bahwa saksi adalah Anggota Polri.
Bahwa Awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Depok Kel. Sukamenak Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya ada seseorang Yang mengontrak rumah digunakan untuk menyimpan barang-barang, kemudian saksi bersama Tim melakukan Penyelidikan dan saksi bertemu dengan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang Kosmetik yang diduga Palsu :;
Bahwa ketika ditanya oleh saksi terdakwa tidak memiliki ijin dari Dep Kes untuk menyimpan barang-barang Kosemetik tersebut;
Bahwa ketika ditanya oleh saksi, Terdakwa mendapatkan barang tersebut didapat dari Sdr. Atep yang tinggal di Jakarta seharga Rp. 10.000.000,-;
Bahwa ketika ditanya oleh saksi, Terdakwa menyimpan barang Kosmetik tersebut maksudnya untuk dijual kepada yang membutuhkan
Bahwa Menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa pernah menjual Kosmetik tersebut seharga Rp.200.000,-;
Saksi-2 , ABDUL HANAN:
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua RT dimana Terdakwa mengontrak rumah untuk penyimpanan barang-barang Kosmetik Palsu.
Bahwa Awalnya Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekira jam 14.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menguasai psikotropika jenis Clonazepam dan Diazepam yang berada di daerah Sabeulit Desa Mertajaya Kec. Bojongasih Kab. Tasikmalaya kemudian saya bersama rekan Brigadir Kristiyanto, menuju ketempat yang dinformasikan dan sesampainya dikampung tersebut kami menemukan Terdakwa yang sedang berada dirumahnya lalu kami melaku kan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan dalam saku celana depan ditemukan psikotropika jenis Clonazepam 5 mg. sebanyak 18 butir dan Diazepam 5 mg sebanyak 7 butir dan ketika ditanya obat-obat tersebut didapat dari Sdr. IWAN alias TOGE yang tinggal di Pasar Rebo Jakarta Timur seharga Rp. 130.000 untuk digunakan sendiri ;
Bahwa ketika ditanya oleh saksi terdakwa menguasai obat-obat tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang (resep dokter);
Saksi 3. DEDE SEDIANA S.Si.Apt Bin OHIM SUHENDAR
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan .
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa UUS SUTRISNA Bin UNDANG HERMAN pada pokoknya sebagai berikut :
Awal kejadiaannya adalah pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekira jam 18.30 Wib. Bertempat di Kp. Depok Rt.005/004 Kel. Sukamenak Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya saya telah ditangkap oleh Polisi yaitu dirumah kontrakan yang digunakan untuk menyimpan barang-barang kosmetik palsu
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang kosmetik tersebut didapat dari Sdr. ASEP yang tinggal di Jakarta dengan harga atas semua barang-barang tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- dengan cara pebayaran mentrasfer ke Rekening Sdr. Asep ;
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. Asep ketika Terdakwa duduk 1 kursi dalam bis dengan Sdr. Dedi dan ia menceritakan bahwa Sdr. Asep biasa menjual barang kosmetik palsu;
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa :
Racikan Special Foam natural 99 berjumlah 228 Pc
New Orginal DR Pemutih dokter jumlah 1500 Pc
Nigh cream orginal Vit E jumlah 120 Pc
Citra Day & night cream berjumlah 2440 Pc
Super Quality + SPF 30 jumlah 1750
Baby Face (Hydroquinone Tretoin) jumlah 860 pc
Pnd’s age mirackle jumlah 20 pc
Pond’s white beauty jumlah 120 pc
Pond’ mascara eyeliner 2 in 1 jumlah 120 pc
10 Pc produk tanpa nama/cream meei yung china kuangcu
12 label meei yung china kuangcu
5 lembar stiker hologram ;
Baik para saksi maupun terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti maka dapat diperoleh Fakta- fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Pada waktu dan tempat yang telah di uraikan diatas, , berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mengontrak sebuah rumah tetapi tidak pernah ditempati hanya menyimpan barang-barang saja, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekira jam 11.00 WIB, saksi Dodi Casnata bersama-sama dengan saksi Yasin dan saksi Acep Yusana melakukan penyelidikan ke lokasi dan bertemu dengan terdakwa selaku penghuni rumah tersebut
Bahwa benar, hasil penggeledahan didalam rumah ditemukan berbagai barang-barang kosmetika yaitu :
Racikan Special Foam Natural 99 berjumlah 228 Pc ;
New Original DR Pemutih dokter jumlah 1500 Pc ;
Nigh Cream Original Vit E jumlah 120 Pc ;
Citra Day & Night cream berjulah 2440 Pc ;
DE Super Quality + SPF30 jumlah 1750 ;
Baby face (Hydroquininone Tretion) jumlah 860 pc ;
Pnd’s age mirackle jumlah 20 pc ;
Pond’s white beauty jumlah 120 pc ;
Pond’s mascara eyelinner 2 in 1 jumlah 120 pc
10 Pc Produk tanpa nama/cream mei yung china kuangcu
12 lembar label meei yung china kuangcu
5 lembar stiker hologram
yang diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Asep warga Jakarta
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan barang-barang kosmetik tersebut tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsur dari Dakwaan penuntut umum, pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa.
Dengan sengaja
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ;
Mengenai unsur ‘ barang siapa’, maksudnya adalah setiap orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, dalam perkara ini adalah terdakwa UUS SUTRISNA Bin ENDANG HERMAN yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana hal tersebut ternyata tidak dibantah oleh terdakwa dan selama persidangan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan mampu bertanggungjawab secara pidana.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘barang siapa’, telah terpenuhi.
Mengenai unsur ‘dengan sengaja ’, maksudnya terdakwa menyimpan dan mengedarkan barang-barang berupa produk kosmetik dengan maksud untuk mendapatkan hasil/keuntungan dengan cara membeli dari Sdr. Asep warga Jakarta seharga Rp. 10.000.000,- untuk dijual kembali kepada orang yang memerlukannnya.
Bahwa benar, terdakwa menyimpan dan mengedarkan kosmetik-kosmetik yang tidak mencantum Komposisi bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik tersebut tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang khususnya Departemen Kesehatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur ‘memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin Edar ‘ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dari Dakwaan tunggal pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.8 tahun 1981, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Dakwaan selebihnya tidak perlu diper timbangkan.
Menimbang, bahwa selama persidangan ini tidak ditemukan hal- hal atau keadaan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, sehingga kepadanya harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan dari Jaksa/ Penuntut Umum, dan oleh karena itu kepadanya harus dijatuhi Pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan didalam Rutan, maka lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, dan supaya terdakwa tidak melarikan diri maka diperintahkan agar ia tetap ditahan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : Racikan Special Foam natural 99 berjumlah 228 Pc
New Orginal DR Pemutih dokter jumlah 1500 Pc
Nigh cream orginal Vit E jumlah 120 Pc
Citra Day & night cream berjumlah 2440 Pc
Super Quality + SPF 30 jumlah 1750
Baby Face (Hydroquinone Tretoin) jumlah 860 pc
Pnd’s age mirackle jumlah 20 pc
Pond’s white beauty jumlah 120 pc
Pond’ mascara eyeliner 2 in 1 jumlah 120 pc
10 Pc produk tanpa nama/cream meei yung china kuangcu
12 label meei yung china kuangcu
5 lembar stiker hologram ;
Oleh karena barang tersebut merupakan barang yang dikuasai secara tidak sah oleh terdakwa maka akan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia wajib dibebani untuk membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan Pidana, Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pada diri terdakwa sebagai berikut :
HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;.
HAL –HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP , serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa UUS SUTRISNA Bin UNDANG HERMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR “.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UUS SUTRISNA Bin UNDANG HERMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (DUA) BULAN dan 20 (DUA PULUH) HARI serta Denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan
Memerintahkan barang bukti berupa
Racikan Special Foam natural 99 berjumlah 228 Pc
New Orginal DR Pemutih dokter jumlah 1500 Pc
Nigh cream orginal Vit E jumlah 120 Pc
Citra Day & night cream berjumlah 2440 Pc
Super Quality + SPF 30 jumlah 1750
Baby Face (Hydroquinone Tretoin) jumlah 860 pc
Pnd’s age mirackle jumlah 20 pc
Pond’s white beauty jumlah 120 pc
Pond’ mascara eyeliner 2 in 1 jumlah 120 pc
10 Pc produk tanpa nama/cream meei yung china kuangcu
12 label meei yung china kuangcu
5 lembar stiker hologram ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar : Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari : SELASA tanggal 12 NOPEMBER 2013 oleh kami : SAPAWI, SH.MH sebagai Hakim Ketua, AGUS PANCARA, SH.MHum. dan ARIS SINGGIH HARSONO, SH. masing- masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh TB. RIZAL FALAH, SH. sebagai Panitera pengganti, dengan dihadiri oleh BAMBANG TEJO MANIKMOYO, SH sebagai Jaksa/Penuntut Umum, dan dihadiri pula oleh terdakwa.
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUS PANCARA, SH.MHum SAPAWI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ARIS SINGGIH HARSONO, SH.
TB. RIZAL FALAH, SH.