102/Pid.Sus/2011/PN.Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 102/Pid.Sus/2011/PN.Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FREDRIK RUDOLF MARO
- MENGADILI: - Menyatakan terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana“Tanpa hak membawa senjata penusuk“ ; - Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO dengan Pidana Penjara selama 3(tiga)Bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - Sebilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 60 (enam puluh) cm,lebar tiga jari orang dewasa, berujung tajam/runcing dan hulunya terbuat dari bahan plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000 ,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 102/Pid.Sus/2011/PN.Klb.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | FREDRIK RUDOLF MARO;-------------------- | |
| Tempat lahir | : | Kalabahi;------------------------------- | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 32 Tahun / 21 Februari 1979;------------ | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki;------------------------------ | |
| Kebangsaan | : | Indonesia;------------------------------ | |
| Tempat tinggal | : | RT.05/RW.II, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor;--------------- | |
| Agama | : | Kristen Protestan;---------------------- | |
| Pekerjaan | : | Tukang Ojek;---------------------------- | |
| Pendidikan | : | -. |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik Polres Alor Nomor: SP-Han/77/IX/2011/Reskrim, tanggal 11 September 2011, sejak tanggal 11 September 2011 sampai dengan tanggal 30 September 2011 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi No:81/P.3.21/Euh.1/09/2011,Tanggal 29 September 2011, sejak tanggal 01 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2011 ;
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kalabahi Nomor :Print.606/P.3.21/Euh.2/11/2011 tanggal 08 Nopember 2011, sejak tanggal 08 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi,Nomor:132/Pen.Pid/2011/PN.KLB, tanggal 18 Nopember 2011,sejak tanggal 18 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 17 Desember 2011;
Terdakwa dalam persidangan menyatakan akan menghadapinya sendiri tanpa didampingi Penasehat Hukum ;
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Nomor: 102/Pen.Pid/2011/PN.KLB,tanggal 18 Nopember 2011, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat penetapan Majelis Hakim No : 102/Pen.Pid/2011/PN.KLB, tanggal 21 Nopember 2011 tentang penetapan hari sidang ;
3.Seluruh berkas perkara terdakwa tersebut beserta lampirannya;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana No.Reg.Perk.PDM-103/K.BAHI/11/2011 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 24 Nopember 2011 pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO bersalah melakukan tindak pidana “ kepemilikan senjata tajam ", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat tahun 1951 tentang Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO berupa pidana penjara selama5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 60 (enam puluh) cm, lebar tiga jari orang dewasa, berujung tajam/runcing dan hulunya terbuat dari bahan plastik warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa secara lisan mengajukan pembelaan/Pledoi memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa dirinya masih ingin memperbaiki diri ;
Menimbang, bahwa baik Penuntut umum maupun Terdakwa dalam Replik dan Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan dalam bentuk Alternatif melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara : PDM-103/K.BAHI/11/2011, tanggal 17 Nopember 2011, sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2011 sekitar jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2011, bertempat di rumah saksi korban yang berada di Kenarilang, RT.06/RW.II, Kelurahan Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, “Tanpa hak menguasai membawa, memiliki, menyimpan atau mempergunakan senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk” terhadap saksi korban BERTHA DJAHA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban sedang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar mandi sambil menggendong cucu, tiba-tiba datang terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO dari depan pintu rumah saksi korban dan menuju ke dapur sambil mengeluarkan kata-kata keras “ haja ada dimana?, kamu cari dia dulu ko atau saya potong kamu semua” kemudian terdakwa mengarahkan parang yang di pegang sambil menunjuk dengan tangan kanan ke muka saksi korban BERTHA DJAHA dan anak saksi DELILA DJAHA selanjutnya terdakwa masuk menuju rumah dengan membawa parang dengan emosi terdakwa megayunkan parang secara berulang-ulang yang di pegang dengan tangan kanan yang mengenai daun pintu depan rumah saksi sambil berteriak “haja dimana, haja dimana, lalu saksi menjawab “ haja tidak ada” kemudian terdakwa kembali berkata “kalau kamu tidak cari haja saya potong kamu semua di dalam rumah” selanjutnya terdakwa dari samping rumah menuju ke depan dekat jendela rumah terdakwa kembali mengayunkan parang secara berulang-ulang kali yang mengenai daun jendela, setelah itu terdakwa berjalan menuju depan teras rumah dan kembali menyunkan parang yang di pegang dengan tangan kanan dan memotong toples yang berisikan kue di meja sehingga pecah. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut rumah saksi mengalami rusak pada daun pintu dan jendela;----------------------------------------------
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat. No.12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam, Senjata Api dan bahan Peledak. -------------------------------
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO, pada waktu dan tempat yang sama seperti terurai dalam dakwaan kesatu diatas “Dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan dan dengan ancaman kekerasan, dengan perbuatan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain” terhadap saksi korban BERTHA DJAHA, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban sedang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar mandi sambil menggendong cucu, tiba-tiba datang terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO dari depan pintu rumah saksi korban dan menuju ke dapur sambil mengeluarkan kata-kata keras “ haja ada dimana?, kamu cari dia dulu ko atau saya potong kamu semua” kemudian terdakwa mengarahkan parang yang di pegang sambil menunjuk dengan tangan kanan ke muka saksi korban BERTHA DJAHA dan anak saksi DELILA DJAHA selanjutnya terdakwa masuk menuju rumah dengan membawa parang dengan emosi terdakwa megayunkan parang secara berulang-ulang yang di pegang dengan tangan kanan yang mengenai daun pintu depan rumah saksi sambil berteriak “haja dimana, haja dimana, lalu saksi menjawab “ haja tidak ada” kemudian terdakwa kembali berkata “kalau kamu tidak cari haja saya potong kamu semua di dalam rumah” selanjutnya terdakwa dari samping rumah menuju ke depan dekat jendela rumah terdakwa kembali mengayunkan parang secara berulang-ulang kali yang mengenai daun jendela, setelah itu terdakwa berjalan menuju depan teras rumah dan kembali menyunkan parang yang di pegang dengan tangan kanan dan memotong toples yang berisikan kue di meja sehingga pecah. Akibat perbutan terdakwa tersebut rumah saksi mengalami rusak pada daun pintu dan jendela;---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP. -------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji pada pokoknya sebagai berikut :
1.BERTHA DJAHA, menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ancaman yang dilakukan oleh terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO terhadap diri saksi;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu satu bapak;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2011 sekitar jam 12.30 wita bertempat di rumah saksi korban yang berada di Kenarilang, RT.06/RW.II, Kelurahan Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor;
Bahwa saat itu saksi melihat langsung kalau terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah parang;
Bahwa sebelumnya tidak ada permasalahan atau selisih paham antara saksi dan terdakwa;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di dalam kamar rumah saksi sambil menggendong cucu saksi;
Bahwa saat itu tiba-tiba terdakwa datang dari depan pintu rumah dengan membawa sebilah parang dan langsung menuju dapur lalu mengeluarkan kata-kata keras;
Bahwa saat itu terdakwa berkata “haja ada dimana” ? “kamu cari dia atau saya potong kamu semua” sambil mengarahkan parangnya ke arah saksi;
Bahwa saat itu terdakwa berjalan ke arah samping kanan rumah dan langsung memotong daun jendela dan toples plastik yaang berisi kue dan memotong pintu rumah bagian depan;
2.DELILA DJAHA, menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ancaman yang dilakukan oleh terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO terhadap saksi korban BERTA DJAHA;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga kawin mawin yaitu sebagai sepupu saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2011 sekitar jam 12.30 wita bertempat di rumah saksi korban yang berada di Kenarilang, RT.06/RW.II, Kelurahan Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor;
Bahwa saat itu saksi melihat secara langsung kejadian tersebut dengan pandangan jelas tidak terhalang apapun dengan jarak sekitar kurang lebih 2 (dua) meter;
Bahwa sebelumnya saksi mengetahui kalau ada permasalahan atau selisih paham antara saksi korban dengan terdakwa;
Bahwa saat itu saksi sedang duduk-duduk di depan ruang dapur, kemudian terdakwa datang masuk dari depan rumah menuju dapur dengan membawa sebilah parang yang dipegang tangan kiri terdakwa;
Bahwa saat itu terdakwa berkata “haja ada dimana” ? “kamu cari dia atau saya potong kamu semua” sambil mengarahkan parangnya ke arah saksi;
Bahwa saat itu terdakwa berjalan ke arah samping kanan rumah dan langsung memotong daun jendela dan toples plastik yaang berisi kue dan memotong pintu rumah bagian depan;
Bahwa dengan kejadian tersebut saksi merasa ketakutan dan perbuatan terdakwa bisa membahayakan keselamatan saksi;
3. TERTIUS DAEL, menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ancaman yang dilakukan oleh terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO terhadap saksi korban BERTA DJAHA;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu sebagai sepupu saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2011 sekitar jam 12.30 wita bertempat di rumah saksi korban yang berada di Kenarilang, RT.06/RW.II, Kelurahan Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor;
Bahwa saat itu saksi melihat secara langsung kejadian tersebut dengan pandangan jelas tidak terhalang apapun dengan jarak sekitar kurang lebih 2 (dua) meter;
Bahwa sebelumnya saksi mengetahui kalau ada permasalahan atau selisih paham antara saksi korban dengan terdakwa;
Bahwa saat itu saksi sedang belah kemiri dirumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian;
Bahwa saat itu saksi tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong secara berulang-ulang dan suara itu berasal dari rumah BERTA DJAHA;
Bahwa saat itu saksi langsung menuju rumah tersebut dan mencari tahu ada kejadian apa;
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa sedang berdiri dijalan raya depan rumah BERTA DJAHA sambil memegang sebilah parang dan berteriak dengan mengatakan “saya bunuh semua yang ada disini”;
Bahwa saat itu saksi mencoba merebut parang dari tangan terdakwa sampai akhirnya saksi mendapatkan parang tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban menjadi ketakutan dan perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan orang lain;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti (corpus delictie) berupa :
- Sebilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 60 (enam puluh) cm,lebar tiga jari orang dewasa, berujung tajam/runcing dan hulunya terbuat dari bahan plastik warna hitam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi dan barang bukti tersebut diatas terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan secara jelas, singkat dan tegas dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ancaman yang dilakukan terdakwa terhadap diri saksi korban BERTA DJAHA;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan saksi korban dan ada hubungan keluarga;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2011 sekitar jam 12.30 wita bertempat di rumah saksi korban yang berada di Kenarilang, RT.06/RW.II, Kelurahan Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor;
Bahwa sebelumnya antara terdakwa dengan saksi korban tidak ada permasalahan atau selisih paham;
Bahwa terdakwa yang telah melakukan ancaman dengan menggunakan sebilah parang terhadap saksi korban BERTA DJAHA;
Bahwa saat itu terdakwa sedang berada di pertokoan daerah Kalabahi;
Bahwa saat itu terdakwa melihat HARUN DJAHA mengendarai mobil dan timbul niat terdakwa untuk membalas dendam, karena HARUN DJAHA sudah pukul paman terdakwa SONI MARRO;
Bahwa pada saat itu terdakwa langsung menuju pedagang parang dan mengambil parang milik pedagang tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa menuju rumah HARUN DJAHA dengan membawa sebilah parang;
Bahwa sesampainya di rumah HARUN DJAHA yang bersangkutan tidak ada di tempat, akhirnya mengancam dan berkata dengan keras “haja ada dimana” ? “kamu cari dia atau saya potong kamu semua” sambil mengarahkan parangnya ke arah saksi;
Bahwa saat itu terdakwa berjalan ke arah samping kanan rumah dan langsung memotong daun jendela dan toples plastik yaang berisi kue dan memotong pintu rumah bagian depan;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukan terhadap saksi korban dan bejanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan, haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada pembahasan unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan keterangan saksi yang dibacakan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak Pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan bentuk Alternatif Yaitu :
KESATU : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat. No.12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam, Senjata Api dan bahan Peledak;-------
ATAU ;-------------------------------------------------------------
KEDUA : Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP;
Menimbang, bahwa bentuk susunan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah alternatif, oleh karenanya Majelis Hakim akan memilih dan membuktikan dakwaan yang menurut Majelis Hakim memenuhi fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan para saksi, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, serta dihubungkan dengan pengakuan terdakwa, maka majelis hakim sependapat dengan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktikan mengenai dakwaan alternatif Kesatu yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat. No.12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam, Senjata Api dan bahan Peledak yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
1. Barang Siapa ;
2. Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah unsur–unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan atas diri Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1 Unsur “Barangsiapa ” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap subyek hukum yang mampu bertanggung jawab di depan hukum atau pertanggungan jawab pidana yang disebut dengan “Toevenkenbaarheid”, atau Criminal Responsibility;
Menimbang, bahwa pengertian mampu bertanggung jawab didepan hukum tersebut, orang tersebut adalah berada dalam keadaan sehat jasmani dan tidak dalam keadaan terganggu ingatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO, dan selama persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa serta dari beberapa alat bukti petunjuk selama persidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat terbukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis dengan lancar dan jelas sehingga tidak tergolong pada mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 44 KUHP, dengan demikian Terdakwa adalah dipandang mampu bertanggung jawab didepan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur “ Barang siapa “ telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk”:
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya bila salah satu sub unsur dapat dibuktikan maka unsur ini dianggap sudah terbukti, dengan demikian sub unsur yang lain tidak perlu untuk dibuktikan lagi ;----------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi korban BERTA DJAHA, saksi DELILA DJAHA dan saksi TERTIUS DAEL dibawah sumpah serta pengakuan terdakwa menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 10 September 2011 sekitar jam 12.30 wita bertempat di rumah saksi korban yang berada di Kenarilang, RT.06/RW.II, Kelurahan Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, awalnya saksi korban sedang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar mandi sambil menggendong cucu, tiba-tiba datang terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO dari depan pintu rumah saksi korban dan menuju ke dapur sambil mengeluarkan kata-kata keras “ haja ada dimana?, kamu cari dia dulu ko atau saya potong kamu semua” kemudian terdakwa mengarahkan parang yang di pegang sambil menunjuk dengan tangan kanan ke muka saksi korban BERTHA DJAHA dan anak saksi DELILA DJAHA selanjutnya terdakwa masuk menuju rumah dengan membawa parang dengan emosi terdakwa megayunkan parang secara berulang-ulang yang di pegang dengan tangan kanan yang mengenai daun pintu depan rumah saksi sambil berteriak “haja dimana, haja dimana, lalu saksi menjawab “ haja tidak ada” kemudian terdakwa kembali berkata “kalau kamu tidak cari haja saya potong kamu semua di dalam rumah” selanjutnya terdakwa dari samping rumah menuju ke depan dekat jendela rumah terdakwa kembali mengayunkan parang secara berulang-ulang kali yang mengenai daun jendela, setelah itu terdakwa berjalan menuju depan teras rumah dan kembali mengayunkan parang yang di pegang dengan tangan kanan dan memotong toples yang berisikan kue di meja sehingga pecah. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut rumah saksi mengalami rusak pada daun pintu dan jendela;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas terdakwa membawa senjata Sebilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 60 (enam puluh)cm,lebar tiga jari orang dewasa, berujung tajam/runcing dan hulunya terbuat dari bahan plastik warna hitam adalah perlengkapan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa saat itu dan terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut,;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur “Tanpa hakmembawa senjata penusuk“ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu dalam surat dakwaan tersebut telah terpenuhi seluruhnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yaitu “Tanpa hak membawa senjata penusuk“ sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada amar putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain dan dapat memicu terjadinya kerusuhan antar kampong ;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan saksi korban BERTA DJAHA;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas,dihubungkan dengan akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat pada umumnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jenis hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana penjara namun mengenai berat ringannya pidana Majelis Hakim akan menentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang sudah layak dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti akan ditentukan pada amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang,bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat. No.12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam, Senjata Api dan bahan Peledak, Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana“Tanpa hak membawa senjata penusuk“ ;-------------------------------------------------
- Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa FREDRIK RUDOLF MARO dengan Pidana Penjara selama 3(tiga)Bulan;--------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 60 (enam puluh) cm,lebar tiga jari orang dewasa, berujung tajam/runcing dan hulunya terbuat dari bahan plastik warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, pada hari: Kamis, tanggal 1 Desember 2011 yang terdiri dari : MOH.HASANUDDIN HEFNI.,SH. sebagai Hakim Ketua, AGUS SUPRIYONO.,SH. dan AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh : MENAIN J SALDENG.,SH.sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi dan dihadiri oleh : IYUS ZATNIKA,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan dengan hadirnya Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. AGUS SUPRIYONO.,SH. MOH.HASANUDDIN HEFNI.,SH
2. AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH.
PANITERA PENGGANTI,
MENAIN J SALDENG.,SH