222/Pid.Sus/2015/PN Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Agus Hermanto
1. Menyatakan Terdakwa Agus Hermanto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 300 (tiga ratus) butir pil Doble L; Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan; - 1 (satu) panci alumunium; Dirampas untuk negara; - Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor222/Pid.Sus/2015/PNSpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : Agus Hermanto;
Tempat lahir : Bangkalan;
Umur/tanggal lahir : 25 tahun / 27 Nopember 1990;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMK tidak tamat (kelas II);
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 13 Oktober 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sampang sejak tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Sampang sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang Nomor 245/Pid.Sus/ /2015/PN.Spg tanggal 1 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 244/Pid.Sus/2015/PN.Spg tanggal 1 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agus Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo Pasal 98 (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Hermanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
300 butir Pil Double L (setelah dilabfor sisa 298 butir) warna putih yang dibungkus dengan plastic klip warna putih yang dibagi menjadi tiga bungkus masing-masing berisi 100 butir Pil Double L warna putih dan;
1 (satu) buah plastic klip warna putih ukuran besar dan;
1 (satu) buah panci yang terbuat dari aluminium;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan tuntutannya:
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap dengan permohonannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa beradasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa AGUS HERMANTO pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Teuku Umar Kel. Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 "setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, memproduksi dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebgai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar jam 13.00 wib bertempat dikos-kosan terdakwa di Jl. Teuku umar Kel. Gunung Sekar, Kec. Sampang, Kab. Sampang terdakwa telah membeli sediaan farmasi berupa pil jenis double L sebanyak 1000 butir dengan harga Rp. 450.000,- kepada FARID dan HALIM (keduanya belum tertangkap), setelah mendapatkan pil jenis double L tersebut kemudian pil jenis double L tersebut oleh terdakwa di jual kepada DAYAT, AJI, OYAN, YOYOK, YAYAK, ROSY, HARIS, IWAN, BUDI, ALI, OPEK, BEDUL.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 oktober 2015 sekitar jam 22.30 wib bertempat di kos-kosan terdakwa di Jl. Teuku Umar Kel. Gunung Sekar, Kec. Sampang, Kab. Sampang, terdakwa menjual kembali pil jenis double L sebanyak 8 butir dengan harga Rp. 20.000,- kepada SUKRON, dan sekitar jam 23.00 wib terdakwa berhasil ditangkap oleh NUR FAIQ dan MUH MINAN ASHARY (keduanya anggota Kepolisian Resort Sampang) berikut barang buktinya berupa 300 (tiga ratus) butir pil double L yang di bungkus plastik klip warna putih dan di bungkus lagi dengan plastik klip warna putih ukuran besar, dan uang tunai Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang dimasukkan ke dalam panci yang terbuat dari aluminium
Bahwa terdakwa mengedarkan tablet warna putih logo LL tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan dari instansi yang berwenang karena terdakwa tidak bekerja sebagai dokter maupun apoteker.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto 1,656 gram yang dijadikan sample tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, telah termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 7662/NOF/2015 tanggal 23 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani ARIF ANDI SETIYAWAN, S. Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si., Apt dan LULUK MULYANI pemeriksa pada laboratorium Forensik Cabang Surabaya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan bantahan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Nur Faiq, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Petugas kepolisian pada Polsek Sampang;
Bahwa sebelumnya Saksi selaku Petugas Polsek Sampang telah melakuan penangkapan terhadap seseorang yang telah membeli Pil Doble L kepada Terdakwa;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut maka Terdakwa diduga melakukan transaksi jual beli Pil Doble L;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekira pukul 22.30 Wib, Saksi, Saksi Muh Minan Ashary dan beberapa anggota polisi Polsek Sampang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kos-kosan Terdakwa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat kos-kosan Terdakwa maka ditemukan Pil Doble L sebanyak 300 (tiga ratus) butir dibungkus plastic warna putih, uang sejumlah Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) yang dimasukan ke dalam panci dan disimpan di dapur kos-kosan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti Pil Doble L sebanyak 300 (tiga ratus) butir, uang sejumlah Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) panci alumunium tersebut di bawa ke Polsek Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa setelah diintrogasi Terdakwa mengakui mendapatkan Pil Doble L tersebut dengan cara membeli dari Farid dan Halim, kemudian Pil Doble L tersebut Terdakwa jual dan sebagian Terdakwa pakai/komsumsi sendiri;
Bahwa ketika di perlihatkan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan Saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan Terdakwa tidak berkeberatan;
Muh Minan Ashary, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Petugas kepolisian pada Polsek Sampang;
Bahwa sebelumnya Saksi selaku Petugas Polsek Sampang telah melakuan penangkapan terhadap seseorang yang telah membeli pil Doble L kepada Terdakwa;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut maka Terdakwa diduga melakukan transaksi jual beli Pil Doble L;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekira pukul 22.30 Wib, Saksi, Saksi Nur Faiq dan beberapa anggota polisi Polsek Sampang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kos-kosan Terdakwa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat kos-kosan Terdakwa maka ditemukan Pil Doble L sebanyak 300 (tiga ratus) butir dibungkus plastic warna putih, uang sejumlah Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) yang dimasukan ke dalam panci dan disimpan di dapur kos-kosan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti Pil Doble L sebanyak 300 (tiga ratus) butir, uang sejumlah Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) panci alumunium tersebut di bawa ke Polsek Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa setelah diintrogasi Terdakwa mengakui mendapatkan Pil Doble L tersebut dengan cara membeli dari Farid dan Halim, kemudian Pil Doble L tersebut Terdakwa jual dan sebagian Terdakwa pakai/komsumsi sendiri;
Bahwa ketika di perlihatkan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan Saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut;
Sesty Rachmawati, S. Farm, Apt, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Staf Farmakmin di Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang;
Bahwa Ahli pernah melakukan pengamatan secara visual terhadap barang bukti yang diajukan oleh penyidik polri berupa 300 (tiga ratus) butir Pil Doble L yang telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim di Surabaya dengan Surat No. LAB 7662/NOF/2015, tanggal 23 Oktober 2015 dengan kesimpulan tablet dengan bahan aktif Triheksifenisil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa Pil Doble L tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk dalam daftar obat keras dan Pil Doble L hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi yang resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan Apotek;
Bahwa obat jenis Doble L hanya diberikan kepada penderita gangguan Ekstrapiramidal atau Parkison atau Apilepsy atau diagnosis lain yang membutuhkan pengobatan dengan obat jenis Doble L tersebut;
Bahwa penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan reaksi alergi, gangguan penglihatan, retensi urine yang mengakibatkan gagal ginjal dan mulut akan terasa kering;
Bahwa tidak dibenarkan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan dan menyimpan obat jenis ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Swasta dan Terdakwa sudah mengenal Pil Doble L + 4 (empat) tahunan;
Bahwa Pil Doble L tersebut Terdakwa beli dari Farid dan Halim, kemudian Pil Doble L tersebut Terdakwa jual dan sebagian Terdakwa pakai/komsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa + 5 (lima) kali membeli Pil Doble L kepada Farid dan terakhir Terdakwa membeli Pil Doble L kepada Farid pada hari Minggu, tanggal 27 September 2015 sekira pukul 13.00 Wib sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Farid;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa menjual 8 (delapan) pil Pil Doble L seharga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada Sukron di kos-kosan Terdakwa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakw sedang berada di kos-kosan Terdakwa kemudian datang anggota polisi (Saksi Nur Faiq dan Saksi Muh Minan Ashary yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat kos-kosan Terdakwa maka ditemukan Pil Doble L sebanyak 300 (tiga ratus) butir dibungkus plastic warna putih, uang sejumlah Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) yang dimasukan ke dalam panci dan disimpan di dapur kos-kosan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti Pil Doble L sebanyak 300 (tiga ratus) butir, uang sejumlah Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) panci alumunium tersebut di bawa ke Polsek Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui ketidak berhakan Terdakwa membeli, menjual dan mengkomsumsi Pil Doble L tersebut yang mana Terdakwa membeli Pil Doble L tersebut dari Farid ang bukan seorang dokter atau apoteker yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang mutu, khasiat ataupun manfaat dari Pil Doble L yang dijualnya tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi makai Pil Doble L tersebut adalah sebagai penenang dan tujuan Terdakwa menjual Pil Doble L tersebut adalah untuk mendapatkan penghasilan tambahan untuk membeli makanan dan rokok;
Bahwa ketika di perlihatkan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan Terdakwa menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
300 butir Pil Double L (setelah dilabfor sisa 298 butir) warna putih yang dibungkus dengan plastic klip warna putih yang dibagi menjadi tiga bungkus masing-masing berisi 100 butir Pil Double L warna putih;
1 (satu) buah plastic klip warna putih ukuran besar;
1 (satu) buah panci yang terbuat dari aluminium;
Uang tunai Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Swasta dan Terdakwa sudah mengenal Pil Doble L + 4 (empat) tahunan;
Bahwa Pil Doble L tersebut Terdakwa beli dari Farid dan Halim, kemudian Pil Doble L tersebut Terdakwa jual dan sebagian Terdakwa pakai/komsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa + 5 (lima) kali membeli Pil Doble L kepada Farid dan terakhir Terdakwa membeli Pil Doble L kepada Farid pada hari Minggu, tanggal 27 September 2015 sekira pukul 13.00 Wib sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Farid;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa menjual 8 (delapan) pil Pil Doble L seharga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada Sukron di kos-kosan Terdakwa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakw sedang berada di kos-kosan Terdakwa kemudian datang anggota polisi (Saksi Nur Faiq dan Saksi Muh Minan Ashary yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat kos-kosan Terdakwa maka ditemukan Pil Doble L sebanyak 300 (tiga ratus) butir dibungkus plastic warna putih, uang sejumlah Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) yang dimasukan ke dalam panci dan disimpan di dapur kos-kosan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti Pil Doble L sebanyak 300 (tiga ratus) butir, uang sejumlah Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) panci alumunium tersebut di bawa ke Polsek Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi makai Pil Doble L tersebut adalah sebagai penenang dan tujuan Terdakwa menjual Pil Doble L tersebut adalah untuk mendapatkan penghasilan tambahan untuk membeli makanan dan rokok;
Bahwa Pil Doble L tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk dalam daftar obat keras dan Pil Doble L hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi yang resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan Apotek;
Bahwa obat jenis Pil Doble L hanya diberikan kepada penderita gangguan Ekstrapiramidal atau Parkison atau Apilepsy atau diagnosis lain yang membutuhkan pengobatan dengan obat jenis Pil Doble L tersebut;
Bahwa penggunaan Pil Doble L yang berlebihan dapat menyebabkan reaksi alergi, gangguan penglihatan, retensi urine yang mengakibatkan gagal ginjal dan mulut akan terasa kering;
Bahwa tidak dibenarkan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan dan menyimpan obat jenis Pil Doble L ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah subyek Hukum yang didakwa melakukan tindak pidana (pelaku) dan diajukan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah pelaku tindak pidana maka untuk membuktikannya terlebih dahulu haruslah dibuktikan unsur-unsur perbuatan dari delik dan setelah terbukti unsur-unsur perbuatan maka barulah Majelis Hakim akan membuktikan apakah Terdakwa sebagai pelaku pidana sebagaimana di dakwakan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Dengan Sengaja;
Ad. 2. Dengan Sengaja:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Dengan Sengaja” ini terletak diawal unsur perbuatan dalam rumusan delik dimaksud, sehingga unsur “Dengan Sengaja” tersebut meliputi atau mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakangnya dari rumusan delik tersebut, oleh karenanya Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur “Dengan Sengaja” akan dipertimbangkan, apakah perbuatan yang terbukti itu dilakukan “Dengan Sengaja” ataukah tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan Saksi-Saksi, petunjuk dan barang bukti maupun keterangan Terdakwa, bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, sekira pukul 23.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kos-kosan Terdakwa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang dan ditemukan 300 (tiga ratus) butir Pil Doble L dibungkus plastik yang disimpan di dalam panci yang menurut pengakuan Terdakwa merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa telah membeli dari Farid sebanyak 1000 (seribu) butir dan terakhir Terdakwa menjual Pil Doble L tersebut kepada Sukron sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti telah dilakukan test uji laboratorium forensik Cab. Surabaya Polda Jatim No. Lab 7662/NOF/2015, tanggal 23 Oktober 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, dengan hasil kesimpulan laporan bahwa barang tersebut tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : “Mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Yang Tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan”;
Ad. 4. Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sesty Rachmawati, S. Farm, Apt yang menerangkan bahwa pil Doble L hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi yang resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan Apotek dan hanya diberikan kepada penderita gangguan Ekstrapiramidal atau Parkison atau Apilepsy atau diagnosis lain yang membutuhkan pengobatan dengan obat Pil Doble L tersebut dan penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan reaksi alergi, gangguan penglihatan, retensi urine yang mengakibatkan gagal ginjal dan mulut akan terasa kering dan tidak dibenarkan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan dan menyimpan obat jenis Pil Doble L tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : “Yang tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Dengan Sengaja”;
Ad. 2. Dengan Sengaja:
Menimbang, bahwa tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu” merupakan “opzettelijk delict” atau suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan, bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi makai Pil Doble L tersebut adalah sebagai penenang dan tujuan Terdakwa menjual Pil Doble L tersebut adalah untuk mendapatkan penghasilan tambahan untuk makanan dan rokok;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli Pil Doble L tersebut dari Farid, kemudian Pil Doble L tersebut Terdakwa letakkan di dalam panci alumunium dan panci alumunium tersebut Terdakwa simpan diatas genteng dapur kos-kosan Terdakwa tempat mana menurut pengakuan Terdakwa adalah tempat yang aman dan tidak diketahui oleh orang lain dan aparat, karena sebelum membeli dan mengkomsumsi Pil Doble L tersebut, Terdakwa sudah mengetahui bahwa Pil Doble L tersebut dibeli harus dengan resep dokter atau apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “Barangsiapa”;
Ad. 1. Barangsiapa:
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa yaitu Fausen yang dalam persidangan identitas Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan Para Saksi sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan unsur dengan sengaja diatas, maka Terdakwa Agus Hermanto, benar telah mengedarkan memiliki 300 (tiga ratus) butir pil Doble L pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di kos-kosan Terdakwa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, yang mana berdasarkan test uji laboratorium forensik Cab. Surabaya Polda Jatim No. Lab : 7662/NOF/2015, tanggal 23 Oktober 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan, S. Si., M T., dengan hasil kesimpulan laporan bahwa barang tersebut tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi yang resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan Apotek;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : “Barangsiapa”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka disamping pidana badan maka terhadap Terdakwa haruslah pula dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
300 (tiga ratus) butir pil Doble L;
Karena merupakan jenis obat keras yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan (kepentingan pribadi) dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan untuk mencegah dipergunakan kembali untuk melakukan kejahatan serupa maka haruslah dirampas oleh negara untuk dimusnahkan;
1 (satu) panci alumunium;
Karena merupakan alat yang dipakai untuk menyimpan Pil Doble L tersebut, maka haruslah dirampas untuk negara;
Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Walaupun merupakan uang yang diperoleh sebagai hasil kejahatan, namun melihat dari sifat barang bukti tersebut maka lebih bermanfaat bila dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat maka haruslah dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam memerangi Peredaran Obat-obatan Terlarang;
Terdakwa menyadari ketidakberhakannya untuk memiliki dan mengkonsumsi Pil Doble L namun walaupun telah tahu Terdakwa tetap saja memiliki dan mengkonsumsinya;
Terdakwa adalah residivis;
Keadaan yang meringankan:
Selama jalannya persidangan Majelis Hakim melihat pada diri Terdakwa masih dapat diperbaiki tingkah lakunya hal mana terbukti Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Agus Hermanto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
300 (tiga ratus) butir pil Doble L;
Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan;
1 (satu) panci alumunium;
Dirampas untuk negara;
Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, hari Rabu, tanggal 27 Januari 2016, oleh kami Sri Wijayanti Tanjung, S.H., sebagai Hakim Ketua, Darmo Wibowo Mohamad, S.H., dan Triu Artanti S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu Moafi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampang, serta dihadiri oleh Moch. Hasan, S.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa.
Hakim Anggota 1 Darmo Wibowo Mohamad, S.H. | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung, S.H. |
| Hakim Anggota 2 Triu Artanti, S.H. | |
| Panitera Pengganti Moafi | |