2085/PID.B/2008/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 2085/PID.B/2008/PN.SBY
NG BUNG JONG
3. Menyatakan Terdakwa NG BUNG JONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ATAU ALAT KESEHATAN TANPA IJIN EDAR DARI YANG BERWENANG 1. Menghukum Terdakwa NG BUNG JONG dengan pidana penjara selama dan denda Subsidair kurungan 2. Menyatakan barang bukti berupa: Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak, dirampas untuk dimusnahkan 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,-(Lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 2085/Pid. B/2008/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------------
N a m a : NG BUNG JONG
Tempat lahir : Tanjung Balai
Umur / tanggal lahir : 51 Tahun / 07 Mei 1956 Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Dukuh Kupang Barat 26/47 Surabaya ;
A g a m a : Budha
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : Sarjana
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Di depan persidangan Terdakwa Menghadap sendiri ;-----------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------
Telah membaca keseluruhan berkas perkara Terdakwa tersebut ;--------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya No.Reg Perkara : PDM-187/Ep.1/08/2007 tanggal. 05 September 2007 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :----------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NG BUNG JONG terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan yaitu dakwaan pasal 81 ayat (2) huruf c UURI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan ;----------------
1. Menjatuhkan ……………….
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NG BUNG JONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (Empat) bulan;
Denda sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Subsidair selama 6 (Enam) bulam kurungan.-----------------------
Menyatakan barang bukti berupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak dirampas untuk dimusnahkan;---------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Iima ribu rupiah);---------------------------------
- Terdakwa dipersidangan yang disampaikan melalui lisan mengajukan pembelaan yang pada intinya menyatakan minta keringanan hukuman :------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya yang disampaikan secara lisan mengatakan pada pokoknya tetap pada Tuntutannva semula, demikian pula Terdakwa pada pokoknya mengatakan tetap pada pembelaannya semula ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM - 74/Tg.Prk/1/2008 tertanggal 12 Mei 2008 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa NG BUNG JONG pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2007 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2007 bertempat di Toko Sehati Di JMP Lantai Dasar Blok B-16 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau lat kesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, yakni terdakwa tanpa kewenangan ijin edar
telah…………….
telah mengedarkan kosmetika Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak ;-----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut diatas dari sales free lance dengan pembelian secara tunai tanpa faktur resmi dan kwitansi ;-------------------------------------
Bahwa pada saat petugas Balai Besar POM sedang melakukan pemeriksaan Toko Obat Sehati di JMP Lantai Dasar Blok B-16 Surabaya milik terdakwa NG BUNG JONG telah berhasil disita kosmetika antara lain Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak ; ----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pekerjaan sediaan farmasi / mengedarkan kosmetika tersebut tanpa ijin dari instansi berwenang ; --------------------------------------------------------------
Dari barang bukti yang ditemukan petugas Balai Besar POM Surabaya di Toko Obat sehati di JMP Lantai Dasar Blok B-16 Surabaya, telah dilakukan pemeriksaan yaitu kosmetika tersebut harus mempunyai ijin edar .--------------------------------
Atas dasar barang bukti yang ditemukan petugas Balai Besar POM Surabaya menyita barang bukti yang disimpan di Gudang Balai POM Surabaya untuk diproses lebih lanjut ; ---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) huruf c UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang………………
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah sesuai dengan cara agamanya masing-masing yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
BASUKI MURDI HARTONO :---------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknva sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa saksi adalah Petugas Balai Besar POM Surabaya ; --------
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di toko milik Terdakwa tanggal 30 Agustus 2007 ;------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan razia pemeriksaan setiap bulan sekali ;-
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa ijin edar dari yang berwenang ;------------------
Bahwa saksi menemukan / mendapati kosmetika tanpa ijin edar berupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak ------------------------------------------------------------------------2. Drs. Hisrawati Apt :--------------------------------------------------------
Diatas sumpah menerangkan sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa saksi adalah Petugas Balai Besar POM Surabaya ; --------
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di toko milik Terdakwa tanggal 30 Agustus 2007 ;------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan razia pemeriksaan setiap bulan sekali ;-
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa ijin edar dari yang berwenang ;------------------
Bahwa saksi menemukan / mendapati kosmetika tanpa ijin edar berupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak ------------------------------------------------------------------------
3. Drs. Hardijanto Apt………….
3. Drs. HARDIJANTO Apt :-----------------------------------------------------
Diatas sumpah menerangkan sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa saksi adalah Petugas Balai Besar POM Surabaya ; --------
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di toko milik Terdakwa tanggal 30 Agustus 2007 ;------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan razia pemeriksaan setiap bulan sekali ;-
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa ijin edar dari yang berwenang ;------------------
Bahwa saksi menemukan / mendapati kosmetika tanpa ijin edar berupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak ------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti dipersidangan ini berupa;-----------------------------------------------
Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak ------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------
Bahwa Terdakwa menjual kosmetik tanpa ijin edar di Toko milik terdakwa di JMP Lantai dasar Blok B16 Surabaya ;-----------------
Bahwa Terdakwa kemudian ditangkap oleh Petugas Balai POM Surabaya pada tanggal 30 Agustus 2008 ;-----------------------------
Bahwa ditoko milik Terdakwa terdapat kosmetika tanpa ijin edar yaitu antara lain Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak ………….
52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh kosmetika tersebut dari sales keliling yang datang ke toko terdakwa ;--------------------------------
Bahwa oleh Terdakwa kosmetik tersebut dijual Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) perbiji ;----------------------------------------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta yuridis sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Benar bahwa di Toko Terdakwa ditemukan kosmetika tanpa ada ijin edar dari instansi yang berwenang ;--------------------------
Benar bahwa Kosmetika tanpa ijin edar tersebut diperoleh dari sales keliling yang dating ketoko terdakwa tanpa faktur resmi;----
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 81 (ayat 2) huruf c UURI No. 23 Tahun 1992 ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana, manakala keseluruhan unsur-unsur dari pasal-pasal ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan. meyakinkan di persidangan. Oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta yuridis tersebut di atas, Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;--------
Menimbang, bahwa dari fak-ta-fakta yang ditemukan dipersidangan ini, Majelis Hakim mendapati bahwa baik keterangan dari saksi-saksi Yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh Terdak-wa beserta barang-barang bukti Yang diajukan dipersidangan ini serta dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa, Majelis Hakim mendapati ada tiga fakta penting Yang ditemukan dipersidangan ini yaitu:------------------------------------------
- Bahwa …………
Bahwa benar ditoko milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dari Balai Besar Pom Surabaya dan ditemukan Kosmetika tanpa ijin edar ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kosmetika tanpa ijin edar yang ditemukan di Toko obat milik Terdakwa berupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak;------------------------------------------------------
Bahwa benar peredaran kefarmasian oleh terdakwa melanggar pasal Pasal 81 (2) butir c UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. ; ------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam dakwaan melanggar Pasal Pasal 81 (2) butir c UU No. 23 Tahun 1992 mengandung unsur-unsur sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
Barang Siapa ;--------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan ;------------------------------------------------------------------
Tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan ;------------------------Ad. 1. Unsur Barang Siapa :---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur barang siapa sebagaimana diatur dalam metnotie van toelichting (MvT) dari Pasal pasal 41 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1992 merujuk pada suatu subjek hukum yaitu setiap orang yang secara juridis dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dalam hal ini, baik semasa penyidikan maupun setelah diajukan ke persidangan ini, Terdakwa NG BUNG JONG telah mengakui akan identitas dirinya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penyidikan maupun dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar adanya serta Terdakwa tidak ada mengajukan upaya eksepsi atau keberatan tentang kebenaran identitasnya tersebut;-----------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian apakah benar Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan ………………..
melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya harus diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya., telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Karena sesungguhnya pengertian tentang “barang siapa” dalam suatu rumusan pasal pidana adalah orang atau pelaku yang telah memenuhi semua unsur-unsur yang didakwakan padanya. Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur “barang siapa” ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan kepadanya.------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian, walaupun unsur “barang siapa” terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan tentang terpenuhi tidaknya unsur 'barang siapa' ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nantinya setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil terhadap Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;-----------------
A.d.2. Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja atau opzet dan melawan hukum dalam pasal 41 ayat (1) Jo. Pasal 81ayat (2) huruf c UU No. 23 Tahun 1992 merupakan. satu kesatuan tentang adanya tujuan yang disadari dan dikehendaki dari si pelaku dalam melakukan suatu perbuatan. Van Hattum merumuskan kesengajaan. atau opzet sebagai : “Kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam undang-undang” Dalam hal ini teori tentang kesalahan. (feit meteriil) sebagai bagian dari sifat melawan hukum tindak pidana (wederechtelijke) telah menempatkan unsur kesengajaan sebagai satu kesatuan. dari perbuatan melawan hukum yang membuktikan bahwa pelaku memang benar-benar berkehendak untuk melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui serta menyadari tentang--------
maksud …………..
maksud dari perbuatannya itu. Dengan kata lain unsur dari kesengajaan adalah merupakan kehendak bebas dan disadari oleh si pelaku dan. ia juga mengetahui akan akibat dari perbuatannya tersebut ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyadari pengetahuan atau kehendak dari si pelaku merupakan. suatu sikap batiniah yang bersifat abstrak dan sulit untuk dibuktikan karena sulit untuk mengetahui isi pemikiran atau kehendak seseorang. Dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar ;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar telah terpenuhi ; ---------------
3. Tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat (1) Jo. Pasal 81ayat (2) huruf c UU No. 23 Tahun 1992 ;-----------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini menurut Pengadilan juga telah terbukti karena dari fakta-fakta dipersidangan didapati bahwa Terdakwa mengedarkan / menjual obat-obatan tidak mempunyai ijin edar dari instansi yang berwenang yaitu Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan ;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan mendapati bahwa keseluruhan perbuatan materil yang didakwakan dalam Pasal 81ayat (2) huruf c UU No. 23 Tahun 1992 telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa. Oleh karena itu, maka unsur barang siapa dalam perkara ini juga telah terpenuhi dan dengan demikian seluruh unsur-unsur dakwaan melanggar Pasal 81ayat (2) huruf c UU No. 23 Tahun 1992 dalam perbuatan Terdakwa telah terpenuhi Dengan demikian, dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan melanggar Pasal 81ayat (2) huruf c UU No. 23 Tahun 1992 telah terpenuhi dan Majelis Hakim juga tidak mendapati adanya unsur pemaaf atau pembebas dalam perkara ini untuk memintakan pertanggungjawaban juridis dari Terdakwa terhadap perbuatannya
tersebut ……………
tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dihukum;-----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka pidana yang akan dijatuhkan kepadanya akan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sementara serta menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dihukum maka Terdakwa juga harus dihukum untuk membayar ongkos perkara;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman. yang akan dijalani oleh Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan. hal-hal yang memberatkan dan. yang meringankan Terdakwa sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------
Hal-Hal Yang Meringankan : -------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan sehingga tidak menyulitkan. jalannya persidangan ini;--------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------------Hal-Hal Yang Memberatkan : -------------------------------------------------
Sifat dari perbuatan itu sendiri ;---------------------------------------Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini yaitu : -----------------------------------------------------------------------------
Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak, dirampas untuk dimusnahkan;
Mengingat akan ketentuan 41 ayat (1) Jo. Pasal 81ayat (2) huruf c UU No. 23 Tahun 1992 serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------
M E N G A D I L I………..
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NG BUNG JONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ATAU ALAT KESEHATAN TANPA IJIN EDAR DARI YANG BERWENANG ;-------
Menghukum Terdakwa NG BUNG JONG dengan pidana penjara selama dan denda Subsidair kurungan ;-------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak, dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari : , tanggal : oleh : ABDUL BARI A. RAHIM, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, DWI DJANUWANTO, SH.MH. dan H. CAKRA ALAM, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari: ,tanggal oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Y U N A W A T I, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya serta dihadiri oleh TERDAKWA dan JAKSA PENUNTUT UMUM .-------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua
DWI DJANUWANTO, SH.MH ABDUL BARI A. RAHIM, SH.MH.
H. CAKRA ALAM, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
Y U N A W A T I, SH.