2/PID.SUS/2013/PN.BLI
Putusan PN BANGLI Nomor 2/PID.SUS/2013/PN.BLI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA : TERDAKWA I. I NENGAH ROBIANA TERDAKWA II. I WAYAN ARSAWAN
Menyatakan bahwa Terdakwa I. I NENGAH ROBIANA dan Terdakwa II. I WAYAN ARSAWAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”
P U T U S A N
NOMOR : 02 / PID.SUS / 2013 / PN.BLI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Para Terdakwa :
1. Nama lengkap : I NENGAH ROBIANA ;
Tempat lahir : Kubu ;
Umur / Tanggal lahir : 37 tahun / 24 Pebruari 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Banjar / Lingkungan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ;
Agama : Hindu ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : - ;
2. Nama lengkap : I WAYAN ARSAWAN ;
Tempat lahir : Kubu ;
Umur / Tanggal lahir : 42 tahun / 04 April 1970 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Banjar / Lingkungan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ;
Agama : Hindu ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : - ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan akan hak Para Terdakwa untuk didampingi Penasehat Hukum selama proses persidangan akan tetapi Para Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan;
Menimbang, bahwa Terhadap Para Terdakwa, selama proses perkara ini telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari :
- Penyidik Polri : Tidak ditahan ;
- Penuntut Umum : Jenis Penahanan Rutan Sejak tanggal 02 Januari 2013 s/d tanggal 21 Januari 2013 ;
- Majelis Hakim PN Bangli : Jenis Penahanan Rutan Sejak tanggal 14 Januari 2013 s/d tanggal 12 Pebruari 2013 ;
- Perpanjangan KPN Bangli : Jenis Penahanan Rutan Sejak tanggal 13 Pebruari 2013 s/d tanggal 13 April 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah memeriksa dan meneliti berkas perkara ini ;
Telah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan tanggapan Para Terdakwa atas keterangan Saksi-Saksi tersebut, serta telah mendengar keterangan Para Terdakwa ;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan Penuntut Umum serta pembelaan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa (I) I NENGAH ROBIANA dan terdakwa (II) I WAYAN ARSAWAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “MIGAS” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (I) I NENGAH ROBIANA dan terdakwa (II) I WAYAN ARSAWAN berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
60 Tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong ;
297 tabung gas LPG ukuran 3 kg berisi;
10 tabung gas LPG ukuran 50 Kg kosong ;
8 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi sekira 20 Kg ;
2 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi penuh ;
Dirampas untuk negara ;
4 buah konektor selang ;
5 buah konektor pipa besi ;
1 buah tang ;
1 buah pembuka tutup botol ;
210 buah plastik dan kawat/timah segel ;
1 karung segel plastik bekas segel LPG 3 Kg ;
1 karung es balok ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 unit kendaraan roda 4 merk suzuki Carry Pick Up tahun 1994 warna biru nopol DK 9907 AW berikut kunci serta STNK ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa I Wayan Arsawan ;
4. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, melainkan mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar dihukum yang seringan-ringannya, dan atas permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke depan persidangan berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum No. REG. PERKARA : PDM-02/BANGLI/01/2013, tanggal 3 Januari 2013, sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa (1) I NENGAH ROBIANA sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan dengan terdakwa (2) I WAYAN ARSAWAN dan saksi I KETUT TINGGALANA (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2012, sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di kandang Ayam milik terdakwa I Wayan Arsawan tepatnya di Banjar / lingkungan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah. Perbuatan mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa (I) dan saksi I Ketut Tinggalana pernah bekerja bersama-sama di sebuah tempat di Jalan Kebo Iwa Denpasar untuk melakukan pekerjaan Pengoplosan gas LPG, dimana saat itu terdakwa (I) berperan sebagai pengoplosnya dan saksi I Ketut Tinggalana sebagai pemasarannya, oleh karena tempat kerja mereka telah ditutup oleh aparat yang berwenang lalu mereka berinisiatif untuk membuka tempat pengoplosan sendiri dengan mencari tempat yang kosong dan aman untuk mereka bekerja, lalu mereka berdua mengajak terdakwa (II) yang memiliki tempat yaitu berupa kandang ayam di lingkungan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten bangli yang telah kosong atau tidak dipergunakan lagi ;
Bahwa dalam melakukan pengoplosan mereka bertiga yang telah ada kesepakatan untuk bekerja bersama-sama lalu membagi tugas yaitu untuk menyiapkan alat-alat / kebutuhan dalam pengoplosan dimaksud adalah terdakwa (I) menyiapkan tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg yang sudah dimilikinya sejak bekerja di Denpasar sebanyak 20 (dua puluh) buah, sedangkan saksi I Ketut Tinggalana menyiapkan alat-alat berupa slang, viva dan tang yang diambil / dibawa sejak bekerja di Denpasar dan terdakwa (II) juga menyiapkan tabung gas ukuran 3 (tiga) Kg serta menyiapkan kendaraan pengangkut berupa kendaaan roda 4 merk Suzuki Pick Up tahun 1994 No. Pol. DK-9907-AW ;
Bahwa pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara berawal dari terdakwa (II) membeli atau mengsuplai tabung gas LPG ukuran 3 kg yang dibelinya di Banjar Buangan Kecamatan Susut Bangli, setelah itu tabung gas ukuran 3 Kg yang berjumlah sebanyak 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) buah tersebut terisi semuanya lalu di oplos / dimasukkan ke dalam tabung gas LPG dengan ukuran 50 kg yang dilakukan oleh saksi I Ketut Tinggalana hingga penuh dengan menggunakan alat konektor yang terbuat dari selang khusus untuk gas dengan salah satu ujungnya berisi regulator dan ujung satunya disambungkan dengan drat dengan ukuran yang sama dengan ujung pengisian tabung selanjutnya saksi I Ketut Tinggalana menyiapkan 8 buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg lalu direbahkan sejajar dengan kemiringan sekitar 20 derajat dengan diganjal tabung gas ukuran 3 Kg dan disetiap sisi tabung diisi dengan 3 buah es balok dan dibagian atas tabung diisi 1 buah es balok untuk mendinginkan tabung dimaksud, setelah itu pada ujung pengisian tabung gas LPG 50 Kg dipasang konektor dengan ujung drat baru sedangkan ujung konektor yang lainnya dipasangkan pada valep tabung gas 3 Kg dan diletakkan diatas tabung 50 kg. setelah berjalan sekitar 2 menit atau hingga tidak terdengar aliran gas lagi baru kemudian kran atau valep yang ada pada pegisian tabung gas 50 kg dibuka kembali dan saksi I Ketut Tinggalana hanya memperkirakan pengisian tersebut sudah berisi / atau seberat sekitar 50 - 53 Kg, setelah penuh baru dipasangkan segel yang didapat dari orang yang tidak dikenal di Denpasar dengan maksud supaya orang yang membeli tabung gas LPG ukuran 50 Kg benar-benar percaya tabung tersebut telah sesuai takarannya dan pengisian resmi dari Pertamina ;
Bahwa setelah pengisiian tabung gas LPG kemasan 50 Kg yang merupakan tabung Non Subsisdi Pemerintah tersebut penuh selanjutnya dipasarkan oleh terdakwa (I) dengan menggunakan kendaraan roda 4 merk Suzuki cary Pick Up No. Pol. DK-9907-AW ke restoran-restoran / hotel-hotel yang ada di Denpasar dan sekitarnya ;
Bahwa dari selisih penjualan tabung gas LPG ukuran 50 Kg (yang merupakan non subsidi tersebut) sekitar Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) dengan perhitungan untuk mengisi satu tabung gas LPG Ukuran 50 Kg diperlukan 18 tabung gas LPG ukurang 3 Kg (yang merupakan subsidi) dengan perhitungan Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dikalikan 18 tabung sehingga menjadi totalnya Rp. 252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dimana LPG Kemasan 50 Kg yang telah diopolos tersebut dijual oleh terdakwa (I) pertabungnnya seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga ada selisih Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dikurangkan Rp. 252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) menjadi keuntungan mereka bertiga sebesar Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) pertabung dan penjualan tabung gas LPG ukuran 50 Kg yang dilakukan terdakwa (I) lebih murah dari yang ditentukan oleh Pemerintah RI yaitu seharga Rp. 440.097,- (empat ratus empat puluh ribu Sembilan puluh tujuh rupiah) (setelah pajak) ;
Bahwa para terdakwa melakukan pengplosan tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah Republik Indonesia ke tabung Gas LPG ukuran 50 Kg yang non subsidi tersebut tanpa dilengkapi ijin dari Badan Pengatur Hilir Migas (pertamina) dan mereka melakukan pengolosan tabung Gas LPG ukuran 50 Kg dari tabung gas LPG ukuran 3 kg yang merupakan subsidi dari pemerintah tersebut sudah dilakukan mereka bertiga selama 7 hari kerja yaitu sejak tanggal 25 Mei 2012 telah berhasil memindahkan / mengisi 16 tabung Gas 50 kg, tanggal 26 Mei 2012 sebanyak 5 tabung, tanggal 27 Mei 2012 sebanyak 12 tabung, 28 Mei 2012 sebanyak 5 tabung, 29 Mei 2012 sebanyak 10 tabung dan 31 Mei 2012 yang terisi sebanyak 8 tabung ;
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi serta maksud dari Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang berupa :
60 Tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong ;
297 tabung gas LPG ukuran 3 kg berisi;
10 tabung gas LPG ukuran 50 Kg kosong ;
8 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi sekira 20 Kg ;
2 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi penuh ;
4 buah konektor selang ;
5 buah konektor pipa besi ;
1 buah tang ;
1 buah pembuka tutup botol ;
210 buah plastik dan kawat/timah segel ;
1 karung segel plastik bekas segel LPG 3 Kg ;
1 karung es balok ;
1 unit kendaraan roda 4 merk suzuki Carry Pick Up tahun 1994 warna biru nopol DK 9907 AW berikut kunci serta STNK ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--
SAKSI 1. I KETUT TINGGALANA
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya pengoplosan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kg ke tabung 50 (lima puluh) kg karena Saksi juga bekerja di tempat pengoplosan gas tersebut ;
Bahwa mekanisme pengoplosan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kg ke tabung 50 (lima puluh) kg yaitu menggunakan konektor pipa besi dimasukkan ke dalam tabung 3 (tiga) kg kemudian disalurkan ke dalam tabung 50 (lima puluh) kg kemudian diatas tabung diberi es batu untuk mendinginkan gas yang ada didalam tabung ;
Bahwa setelah tabung 50 (lima puluh) kg terisi penuh, maka tabung kemudian disegel dengan penutup berwarna merah ;
Bahwa tugas dari Terdakwa I Nengah Robiana adalah menyediakan tagung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) kg ;
Bahwa penutup segel untuk menutup tabung 50 (lima puluh) kg yang sudah dioplos diberikan oleh Terdakwa I Nengah Robiana ;
Bahwa pengoplosan gas LPG secara ilegal sudah dilakukan selama 7 (tujuh) hari ;
Bahwa Saksi sudah kenal dengan Terdakwa I Nengah Robiana selama 1 (satu) tahun, karena Saksi dan Terdakwa I Nengah Robiana pernah bekerja di tempat yang sama yaitu perusahaan pengoplosan gas yang ada di Denpasar ;
Bahwa Saksi mendapat tawaran pekerjaan dari Terdakwa I Nengah Robiana untuk melakukan pengoplosan gas LPG ;
Bahwa sebelum tanggal 25 Mei 2012, Saksi dijemput oleh Terdakwa I Nengah Robiana menuju ke tempat pengoplosan di Banjar / Lingkungan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli yang berupa kandang ayam yang merupakan milik Terdakwa I Wayan Arsawan dimana sudah tersedia tabung gas 3 (tiga) kg tetapi belum ada tabung gas 50 (lima puluh) kg ;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas adalah mobil Carry warna biru dengan plat mobil warna hitam ;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas LPG yaitu konektor pipa besi yang ada deratnya, selang, tang dan tutup segel warna merah disediakan oleh Terdakwa I Nengah Robiana yang didapat dari bekas perusahaan terdahulu yang sudah tutup ;
Bahwa tabung gas ukuran 3 (tiga) kg disediakan oleh Terdakwa I Wayan Arsawan ;
Bahwa terdapat 2 (dua) jenis tutup segel yang disediakan oleh Terdakwa I Nengah Robiana yaitu untuk tutup segel tabung gas 3 (tiga) kg dan tutup segel tabung gas 50 (lima puluh) kg ;
Bahwa saksi mulai bekerja sejak tanggal 25 Mei 2012, dari jam 10.00 wita sampai dengan 14.00 wita ;
Bahwa untuk mengisi tabung gas 50 (lima puluh) kg dibutuhkan 18 (delapan belas) tabung 3 (tiga) kg dimana waktu yang diperlukan untuk melakukan pengoplosan untuk dapat mengisi tabung gas 50 (lima puluh) kg secara penuh dibutuhkan waktu selama 1,5 (satu setengah) jam ;
Bahwa selama 4 (empat) jam Saksi bekerja, Saksi dapat mengoplos gas ke dalam tabung 50 (lima puluh) kg sebanyak 16 (enam belas) tabung ;
Bahwa tabung gas 50 (lima puluh) kg yang sudah dioplos, keesokan harinya dijual oleh Terdakwa I Nengah Robiana ;
Bahwa tabung gas 50 (lima puluh) kg yang sudah berhasil dioplos oleh Saksi sebanyak 52 (lima puluh dua) tabung dengan perincian ;
Tanggal 25 Mei 2012 sebanyak 16 (enam belas) buah tabung gas ;
Tanggal 26 Mei 2012 sebanyak 6 (enam) buah tabung gas ;
Tanggal 27 Mei 2012 sebanyak 5 (lima) buah tabung gas ;
Tanggal 28 Mei 2012 sebanyak 11 (sebelas) buah tabung gas ;
Tanggal 29 Mei 2012 sebanyak 4 (empat) buah tabung gas ;
Tanggal 30 Mei 2012 sebanyak 10 (sepuluh) buah tabung gas ;
Bahwa harga beli gas dari tabung ukuran 3 (tiga) kg sekitar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan harga jual gas dari tabung ukuran 50 (lima puluh) kg, Saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tempat Terdakwa I Nengah Robiana menjual tabung gas 50 (lima puluh) kg hasil oplosan ;
Bahwa dalam melakukan pengoplosan gas dari tabung gas 3 (tiga) kg kedalam tabung gas 50 (lima puluh) kg, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa selama Saksi bekerja mengoplos gas, Saksi mendapat upah secara tidak menentu, dalam sehari mendapat antara Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu) sampai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa perbedaan antara tabung gas 50 (lima puluh) kg yang asli dan palsu terdapat pada cap yang terdapat pada segel timah di ujung tabung ;
Bahwa pada saat penggrebekan, Saksi tertangkap tangan sedang bekerja di tempat pengoplosan gas sedangkan Para Terdakwa tidak ada di tempat ;
Bahwa Saksi mengetahui tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang dioplos ke dalam tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg adalah tabung gas yang disubsidi oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SAKSI 2. I NYOMAN SUKASNA ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2012 sekitar pukul 21.00 wita, Saksi bersama dengan rekan Saksi yaitu I Nyoman Wira Wirawan, SH. melakukan penggrebekan di tempat pengoplosan gas LPG yaitu sebuah kandang ayam di Banjar / Lingkungan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ;
Bahwa sebelum penggrebekan, Saksi mendapat informasi dari masyarakat Kubu tentang adanya pengoplosan gas LPG secara ilegal ;
Bahwa pada saat penggrebekan, Saksi menangkap Saksi I Ketut Tinggalana dan Terdakwa I Nengah Robiana yang berada di tempat kejadian sedangkan Terdakwa I Wayan Arsawan yang datang ke tempat kejadian ditangkap selang beberapa jam kemudian ;
Bahwa Terdakwa I Wayan Arsawan berperan sebagai penyedia tempat dan penyedia tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang masih berisi ;
Bahwa Terdakwa I Wayan Arsawan mendapatkan gas ukuran 3 (tiga) kg dari Supplier gas dari Desa Tiga yang langsung dibawakan ke tempat pengoplosan sedangkan Saksi tidak mengetahui tempat Terdakwa mendapat tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg ;
Bahwa tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg yang sudah berhasil dioplos dijual ke Hotel, Restaurant dan Tempat Jasa Laundry wilayah Kintamani dan Denpasar ;
Bahwa Para Terdakwa sudah melakukan pengoplosan secara ilegal selama 1 (satu) minggu ;
Bahwa letak dari tempat pengoplosan gas tersebut jauh dari jalan raya dan sepi dari masyarakat ;
Bahwa keuntungan yang diperoleh Para Terdakwa menjual gas dari tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg yang sudah dioplos dari tabung gas ukuran 3 (tiga) kg adalah Rp. 108.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap tabungnya ;
Bahwa usaha pengoplosan gas tersebut adalah milik Terdakwa I Nengah Robiana, dimana dalam menjalankan usaha pengoplosan gas tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa barang-barang bukti yang berhasil disita oleh Saksi pada saat penggrebekan adalah 60 (enam puluh) Tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) Kg kosong, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg berisi, 10 (sepuluh) tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) Kg kosong, 8 (delapan) tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) Kg berisi sekira 20 (dua puluh) Kg, 2 (dua) tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) Kg berisi penuh, 4 (empat) buah konektor selang, 5 (lima) buah konektor pipa besi, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah pembuka tutup botol, 210 (dua ratus sepuluh) buah plastik dan kawat/timah segel, 1 (satu) karung segel plastik bekas segel LPG 3 (tiga) Kg dan 1 (satu) karung es balok ;
Bahwa Terdakwa I Nengah Robiana mendapat segel plastik dan segel kawat timah dari Denpasar ;
Bahwa kendaraan yang digunakan untuk menjual gas hasil oplosan adalah mobil Carry pick-up warna biru ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menanggapi bahwa pada saat digrebek hanya Saksi I Ketut Tinggalana yang ada di tempat kejadian, sedangkan Terdakwa I Nengah Robiana sedang berada di rumahnya, selang beberapa jam kemudian Terdakwa I Nengah Robiana datang ke tempat kejadian ;
SAKSI 3. I NYOMAN WIRA WIRAWAN, SH. ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2012 sekitar pukul 21.00 wita, Saksi bersama dengan rekan Saksi yaitu I Nyoman Wira Wirawan, SH. melakukan penggrebekan di tempat pengoplosan gas LPG yaitu sebuah kandang ayam di Banjar / Lingkungan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ;
Bahwa sebelum penggrebekan, Saksi mendapat informasi dari masyarakat Kubu tentang adanya pengoplosan gas LPG secara ilegal ;
Bahwa pada saat penggrebekan, Saksi menangkap Saksi I Ketut Tinggalana dan Terdakwa I Nengah Robiana yang berada di tempat kejadian sedangkan Terdakwa I Wayan Arsawan yang datang ke tempat kejadian ditangkap selang beberapa jam kemudian ;
Bahwa Terdakwa I Wayan Arsawan berperan sebagai penyedia tempat dan penyedia tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang masih berisi ;
Bahwa Terdakwa I Wayan Arsawan mendapatkan gas ukuran 3 (tiga) kg dari Supplier gas dari Desa Tiga yang langsung dibawakan ke tempat pengoplosan sedangkan Saksi tidak mengetahui tempat Terdakwa mendapat tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg ;
Bahwa tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg yang sudah berhasil dioplos dijual ke Hotel, Restaurant dan Tempat Jasa Laundry wilayah Kintamani dan Denpasar ;
Bahwa Para Terdakwa sudah melakukan pengoplosan secara ilegal selama 1 (satu) minggu ;
Bahwa letak dari tempat pengoplosan gas tersebut jauh dari jalan raya dan sepi dari masyarakat ;
Bahwa keuntungan yang diperoleh Para Terdakwa menjual gas dari tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg yang sudah dioplos dari tabung gas ukuran 3 (tiga) kg adalah Rp. 108.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap tabungnya ;
Bahwa usaha pengoplosan gas tersebut adalah milik Terdakwa I Nengah Robiana, dimana dalam menjalankan usaha pengoplosan gas tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa barang-barang bukti yang berhasil disita oleh Saksi pada saat penggrebekan adalah 60 (enam puluh) Tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) Kg kosong, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg berisi, 10 (sepuluh) tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) Kg kosong, 8 (delapan) tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) Kg berisi sekira 20 (dua puluh) Kg, 2 (dua) tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) Kg berisi penuh, 4 (empat) buah konektor selang, 5 (lima) buah konektor pipa besi, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah pembuka tutup botol, 210 (dua ratus sepuluh) buah plastik dan kawat/timah segel, 1 (satu) karung segel plastik bekas segel LPG 3 (tiga) Kg dan 1 (satu) karung es balok ;
Bahwa Terdakwa I Nengah Robiana mendapat segel plastik dan segel kawat timah dari Denpasar ;
Bahwa kendaraan yang digunakan untuk menjual gas hasil oplosan adalah mobil Carry pick-up warna biru ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menanggapi bahwa pada saat digrebek hanya Saksi I Ketut Tinggalana yang ada di tempat kejadian, sedangkan Terdakwa I Nengah Robiana sedang berada di rumahnya, selang beberapa jam kemudian Terdakwa I Nengah Robiana datang ke tempat kejadian ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengarkan keterangan seorang Saksi Ahli dari Unit Pelaksana Teknis Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, sebagai berikut;------------------------------------------
SAKSI AHLI: I NYOMAN DAMAI, SH. ;
Bahwa tugas Saksi adalah memeriksa dan menera ulang isi gas LPG dari tabung yang sudah dilakukan pengoplosan oleh Para Terdakwa ;
Bahwa Saksi bertugas berdasarkan Surat dari Kaplores Bangli Nomor : B/2641/X/2012/res. Bangli tertanggal 18 Oktober 2012 ;
Bahwa barang bukti yang ditera oleh Saksi adalah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dan tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg ;
Bahwa sesuai dengan proses secara legal, semua tabung gas LPG sebelum dijual kepada masyarakat sudah melalui proses tera ulang ;
Bahwa tabung gas LPG yang sudah beredar di masyarakat sekarang ini terdapat 4 (empat) jenis/kemasan yaitu 3 (tiga) kg, 6 (enam) kg, 12 (dua belas) kg dan 50 (lima puluh) kg ;
Bahwa batas toleransi isi gas dalam masing-masing tabung adlah sebagai berikut :
LPG kemasan 3 (tiga) kg adalah 90 (sembilan puluh) gram ;
LPG kemasan 4 (empat) kg adalah 90 (sembilan puluh) gram ;
LPG kemasan 12 (dua belas) kg adalah 300 (tiga ratus) gram ;
LPG kemasan 50 (lima puluh) kg adalah 1 (satu) kg ;
Bahwa barang bukti yang sudah ditera ulang dan ditimbang oleh Saksi yaitu :
60 (enam puluh) Tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) Kg yang masih kosong;
297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dengan hasil penimbangan normal ;
20 (dua puluh) tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) Kg, diantaranya 10 (sepuluh) tabung dalam keadaan terisi ;
Bahwa untuk semua tabung yang legal, tertera berat kosong dengan menggunakan cap ;
Bahwa setelah melakukan tera ulang, Saksi selalu melaporkan hasil laporan kepada atasan Saksi ;
Bahwa untuk mengisi tabung gas LPG menggunakan timbangan yang sudah diuji ;
Bahwa setiap tahun, timbangan gas LPG selalu diuji ;
Bahwa sebelum ditera ulang, semua tabung sudah harus disegel terlebih dahulu. Apabila tidak disegel, Saksi tidak akan melakukan tera ulang terhadap tabung yang tidak disegel ;
Bahwa resiko dalam melakukan pengoplosan gas secara ilegal yaitu resiko tabung gas yang terkadang dapat meledak ;
Bahwa barang bukti yang sudah diperiksa oleh Saksi, semua tabung ada segelnya kecuali tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg tidak berisi segel;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak menanggapinya ;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi Hanggono Wicaksono, ST. walaupun telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak bisa hadir di persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan oleh karena Para Terdakwa tidak berkeberatan maka keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan di Penyidik dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli memiliki keahlian berdasarkan sertifikasi yang diperoleh dari lulusan S1 tehnik kimia universitas Diponegoro dan Lulusan bimbingan frofesi sarjana pertamina angkatan tahun 2008 dan saksi memahami perihal minyak dan gas bumi serta perundang-undangannya ;
Bahwa ahli menerangkan sesuai Pasal 1 Nomor 1 , Undang-undang no. 22 tahun 2001 Pengertian Minyak Bumi adalah proses alami berupa Hidro karbon yang dalam kondisi tekanan atmosfer berupa fase cair atau padat termasuk aspal, lilin mineral, atau ozokerit dan Bitumen yang diperoleh dari proses penambangan Pasal 1 Nomor 2, Undang-undang no. 22 tahun 2001 Pengertian Gas Bumi adalah proses alami berupa Hidro karbon yang dalam kondisi tekanan dan temprature atmosfer berupa fase gas yang diproleh dari penambangan Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa ahli menerangkan pengawan, penggunaan dan pendistribusian Migas diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk pengawasannya pemerintah membentuk badan pengatur (hilir) dan badan pelaksana ( Hulu) serta pemerintah berwenang menunjuk badan usaha untuk mejalankan usaha migas termasuk didalamnya penggunaan, pengolahan dan distribusi Migas ;
Bahwa ahli menerangkan LPG kepanjanganya adalah Liquified Petrolium Gas sesuai Permen ESDM No. 26 tahun 2009, merupakan gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Hidrokarbon merupakan bagian dari Minyak dan Gas Bumi dan LPG merupakan hasil olahan Kilang Minyak dan Gas Bumi. Jadi LPG adalah hasil olahan /turunan minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa ahli menerangkan bahwa perijinan tentang LPG dikeluarkan oleh Kementrian ESDM dan instansi setempat yang berwenang ;
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan permen ESDM nomor 26 tahun 2009 LPG ukuran 3 Kg merupakan LPG yang disubsidi oleh pemerintah.
Bahwa sesuai kronologis perkara yang dijelaskan pemeriksa bahwa pada hari Kamis tanggal 31 mei 2012 sekira jam 21.00 wita, tepatnya di kandang ayam yang berada di Banjar dan Kelurahan Kubu , Kecamatan dan kabupaten Bangli telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengoplos atau memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas 50 kg dengan mempergunakan alat-alat seperti slang, via besi, tabung gas 3 kg, tabung gas 50 kg, es batu ukuran 1 kg dan segel tabung gas 50 kg, caranya tabung gas ukuran 50 kg ditidurkan kemudian diujung tabung disambung dengan slang maupun viva besi ke tabung gas 3 kg, es batu ditaruh pada sisi tabung 50 kg sehingga isi tabung gas 3 kg akan mengalir melalui slang/viva penghubung ke tabung gas 50 kg, supaya isi tabung gas 50 kg terisi penuh menghabiskan sekitar 18 tabung Gas 3 kg, selanjunya disegel dan siap untuk dipasarkan ( dijual), ahli berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 yaitu setiap orang yang meyalahgunakan Pengangkutan, dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. Hal ini dengan pertimbangan LPG 3 kg adalah LPG yang besubsidi ( LPG tertentu ) dan LPG 50 Kg adalah LPG Non subsidi ( LPG umum). Bahan bakar Minyak yang dimaksud adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi sesuai bunyi pasal 1 No. 4 UU No. 22 tahun 2001 dan tidak disebutkan wujudnya sehingga LPG merupakan bahan bakar Minyak karena merupakan hasil olahan Minyak Bumi dan Gas Bumi ;
Bahwa ahli menerangkan bahwa PT pertamina adalah Badan Usaha Yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan usaha migas termasuk LPG dan Pertamina mengeluarkan variasi ukuran/kemasan LPG : 3 Kg ( bersubsidi/ tertentu), 6 Kg, 12 Kg, 50 Kg ( nonsubsidi/ umum) dan LPG Industri ( Non subsidi) ;
Bahwa sehubungan kepemilikan tabung gas serta melakukan usaha perdagangan/niaga LPG ahli menerangkan bahwa Hal tersebut tidak diatur dan ditentukan dalam peraturan perundangan Migas yaitu dalam UU No. 22 tahun 2001 namun semestinya apabila yang bersangkutan melakukan usaha perdagangan LPG di lokasi tersebut harus memiliki ijin dari instansi setempat berwenang / Pemda minimal memiliki Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU ) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) ;
Bahwa Ahli menerangkan dasar Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG kemasan 3 kg adalah Permen ESDM No. 28 Th.2008 tentang Harga Jual Eceran LPG tabung 3 kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha mikro dengan harga yang ditetapkan adalah Rp.12.750 (Dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) / tabung dititik searah Agen ;
Bahwa ahli menerangkan bahwa cara penghitungan harga LPG 3 kg sebagaimana formula yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1714 K/12/MEM/2012 tentang harga Patokan LPG 3 Kg tahun anggaran 2012 adalah dengan mengacu kepada surat Mendagri No. 3940 / 12/MEM.M/2009 tanggal 26 Agustus 2009 prihal Rekomendasi Harga Eceran Tertinggi LPG Formula Harga LPG dalam radius 60 Km dari Stasiun pengisian LPG ( SPPBE/SPBE) adalah :
Harga Eks SPBE / SPPBE ( Eks Pertamina ) = 3 X Rp.3.850,- /Kg ;
Margin Agen dan Pangkalan = 3 X Rp. 4.00,-/Kg ;
Total Harga = Rp 4.250/Kg = Rp. 12.750/tabung ;
Bahwa Ahli menerangkan Standar mutu LPG hasil pemindahan dari kemasan tabung 3 Kg ke dalam kemasan tabung 50 Kg menurut ahli mutu/kualitas LPG hasil pemindahan tidak akan berubah sepanjang tidak dilakukan penambahan zat lain (angin dan lain lain). Namun kuantitasnya yang perlu dipertanyakan apakah hasil pemindahan ukurannya tepat 50 Kg ;
Bahwa Ahli menerangkan alat-alat berupa konektor, es, viva adalah bukan merupakan alat standar pengisian /pembotolan gas LPG yang biasanya digunakan untuk memindahkan isi gas LPG di SPPBE (Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji) dimana Pertamina dalam pengisian menggunakan alat otomatis yang disebut dengan Unit Filling Mesin (UFM) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak menanggapi;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
TERDAKWA I I NENGAH ROBIANA ;
Bahwa dahulu Terdakwa bekerja di Denpasar tepatnya di Jalan Kebo Iwa di tempat pengopolosan gas LPG milik Pak Heri bersama dengan Saksi I Ketut Tinggalana, dimana Saksi I Ketut Tinggalana sebagai tukang oplos gas sedangkan Terdakwa sebagai tukang kirim gas oplosan kepada pelanggan. Oleh karena Pak Heri kabur dan tempat usaha ditutup, maka Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetapi Terdakwa masih punya banyak pelanggan ;
Bahwa sebelum tanggal 25 Mei 2012, Terdakwa datang ke tempat kos Saksi I Ketut Tinggalana mengajak Saksi I Ketut Tinggalana untuk memulai pekerjaan pengoplosan gas ;
Bahwa Terdakwa melihat tempat di Banjar Kubu yaitu kandang ayam milik kakak Terdakwa yaitu Terdakwa I Wayan Arsawan yang kebetulan pada waktu itu sedang kosong ;
Bahwa tabung gas 3 (tiga) kg disediakan oleh Terdakwa I Wayan Arsawan, sedangkan tabung gas 50 (lima puluh) kg adalah milik Terdakwa dan tabung sewaan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memulai pengoplosan gas dari tabung gas 3 (tiga) kg kedalam tabung gas 50 (lima puluh) kg dari tanggal 25 Mei 2012 sampai dengan tanggal 31 Mei 2012 ;
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2012, Terdakwa dapat melakukan pengoplosan gas sebanyak 12 (dua belas) tabung gas ;
Bahwa Terdakwa tidak secara pasti melakukan pengoplosan gas, tergantung kepada pesanan dari pelanggan ;
Bahwa gas oplosan tabung 50 (lima puluh) kg Terdakwa jual kepada pelanggan Terdakwa yaitu Restaurant dan Jasa Laundry di Denpasar ;
Bahwa gas oplosan tabung 50 (lima puluh) kg yang Terdakwa jual memiliki berat gas yang sama dengan tabung gas milik Pertamina ;
Bahwa harga gas oplosan tabung 50 (lima puluh) kg, Terdakwa jual kepada pelanggan seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil pengoplosan gas sebesar Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) ;
Bahwa cara Terdakwa melakukan pengoplosan gas dari tabung gas 3 (tiga) kg kedalam tabung gas 50 (lima puluh) kg yaitu tabung gas 50 (lima puluh) kg ditidurkan kemudian dari tabung gas 3 (tiga) kg diletakkan di atas ujung tabung gas 50 (lima puluh) kg dengan posisi terbalik dimana ujung tabung gas 50 (lima puluh) kg dan ujung tabung gas 3 (tiga) kg diberi selang dan pipa konektor dipasang disamping didekat ujung tabung gas 50 (lima puluh) kg dan diatas tabung gas 3 (tiga) kg diberi es balok sehingga gas dari tabung gas 3 (tiga) kg berpindah ke dalam tabung gas 50 (lima puluh) kg. Apabila gas dari tabung gas 3 (tiga) kg telah habis maka tabung gas 3 (tiga) kg akan berbunyi ;
Bahwa untuk pengoplosan gas kedalam tabung gas 50 (lima puluh) kg diperlukan 18 (delapan belas) tabung gas 3 (tiga) kg ;
Bahwa Terdakwa melakukan pengoplosan gas di Kandang ayam milik Terdakwa I Wayan Arsawan Banjar Kubu karena daerahnya sepi dan letak tempatnya tersembunyi ;
Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan pengoplosan gas LPG pada waktu malam hari karena pada saat siang, Terdakwa mengantarkan gas oplosan kepada pelanggan ;
TERDAKWA II I WAYAN ARSAWAN ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 di kandang ayam milik Terdakwa di Banjar/Lingkungan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Terdakwa dan Terdakwa I Nengah Robiana memulai melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung gas 3 (tiga) kg kedalam tabung gas 50 (lima puluh) kg ;
Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan pengoplosan gas LPG adalah sebagai penyedia tempat dan penyedia tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang Terdakwa dapatkan dari supplier dari Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ;
Bahwa penyedia tabung gas 50 (lima puluh) kg adalah Terdakwa I Nengah Robiana sedangkan penyedia alat-alat pengoplosan yaitu selang, pipa konektor dan tutup segel adalah Saksi I Ketut Tinggalana ;
Bahwa mobil Carry pick-up sebagai kendaraan untuk mengangkut gas hasil oplosan adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menyediakan tabung gas ukuran 3 kg;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Para Terdakwa menyatakan tidak ada hal-hal lain yang dikemukakan, maka Majelis berpendapat dan menyatakan pemeriksaan atas perkara ini telah selesai dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Para Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana ataukah tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan merupakan suatu kesatuan yang turut dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti, maka didapat fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2012 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Kandang ayam milik Terdakwa II Wayan Arsawan di Banjar/Lingkungan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Saksi I Ketut Tinggalana (Terdakwa dalam perkara lain) tertangkap tangan oleh Polisi yaitu Saksi I Nyoman Sukasna dan Saksi I Nyoman Wira Wirawan, SH. karena melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung gas 3 (tiga) kg kedalam tabung gas 50 (lima puluh) kg, bersamaan dengan penangkapan Saksi tersebut, ditangkap pula Para Terdakwa I NENGAH ROBIANA dan I NENGAH ARSAWAN ;
Bahwa Terdakwa I Nengah Robiana berperan sebagai penyedia tabung gas 50 (lima puluh) kg, memasukkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg, dan mengantarkan gas 50kg hasil oplosan kepada pembeli , sedangkan Terdakwa I Wayan Arsawan berperan sebagai penyedia tempat dan penyedia tabung gas ukuran 3 (tiga) kg ;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pengoplosan gas LPG dimulai dari tanggal 25 Mei 2012 sampai dengan tanggal 31 Mei 2012 ;
Bahwa cara melakukan pengoplosan gas dari tabung gas 3 (tiga) kg kedalam tabung gas 50 (lima puluh) kg yaitu tabung gas 50 (lima puluh) kg ditidurkan kemudian dari tabung gas 3 (tiga) kg diletakkan di atas ujung tabung gas 50 (lima puluh) kg dengan posisi terbalik dimana ujung tabung gas 50 (lima puluh) kg dan ujung tabung gas 3 (tiga) kg diberi selang dan pipa konektor dipasang disamping didekat ujung tabung gas 50 (lima puluh) kg dan diatas tabung gas 3 (tiga) kg diberi es balok sehingga gas dari tabung gas 3 (tiga) kg berpindah ke dalam tabung gas 50 (lima puluh) kg. Apabila gas dari tabung gas 3 (tiga) kg telah habis maka tabung gas 3 (tiga) kg akan berbunyi ;
Bahwa untuk pengoplosan gas kedalam tabung gas 50 (lima puluh) kg diperlukan 18 (delapan belas) tabung gas 3 (tiga) kg ;
Bahwa gas dalam tabung gas 50 (lima puluh) kg hasil oplosan dijual oleh Terdakwa I Nengah Robiana kepada pelanggan yaitu Restaurant dan Jasa Laundry di Denpasar ;
Bahwa harga gas oplosan tabung 50 (lima puluh) kg, Terdakwa I Nengah Robiana jual kepada pelanggan seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil pengoplosan gas sebesar Rp. 108.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kendaraan yaitu mobil Carry pick-up warna biru yang digunakan Terdakwa I Nengah Robiana untuk mengangkut tabung gas 50 (lima puluh) kg hasil oplosan adalah milik Terdakwa I Wayan Arsawan ;
Bahwa Saksi Ahli I NYOMAN DAMAI, SH. menerangkan telah memeriksa dan menera ulang isi gas LPG dari tabung yang sudah dilakukan pengoplosan oleh Para Terdakwa, dari pemeriksaan yang dilakukannya terdapat satu tabung gas ukuran 50 kg yang siap edar dan telah tersegel yang isinya kurang sebanyak 2,6kg (dua koma enam kilogram) dari berat yang seharusnya, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/10/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) mensyaratkan batas toleransi yang diizinkan untuk kekurangan atau kelebihan isi dalam tabung gas 50 kg adalah sebanyak 1 (satu) kg;-------------------------------------------------------------
Bahwa LPG atau Liquified Petrolium Gas adalah hasil olahan /turunan minyak dan Gas Bumi, dan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 LPG ukuran 3 Kg merupakan LPG yang disubsidi oleh pemerintah;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan pengoplosan gas dari tabung gas 3 (tiga) kg kedalam tabung gas 50 (lima puluh) kg dan juga pengangkutannya tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, berikut ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan ada pada perbuatan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah maka perbuatannya harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah orang selaku subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dan mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab, yang dalam perkara ini orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana tersebut adalah Para Terdakwa yaitu Terdakwa I NENGAH ROBIANA dan Terdakwa I WAYAN ARSAWAN sebagaimana identitas Para Terdakwa dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya keterangan saksi-saksi, dan keterangan Para Terdakwa yang membenarkan identitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan tersebut, maka dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan pidana yang didakwakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan pada diri Para Terdakwa, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur lain dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut diatas;
Ad. 2. Unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative kumulatif, artinya Majelis bisa memilih salah satu unsur atau menggabungkan keduanya untuk dibuktikan, disesuaikan dengan fakta-fakta di Persidangan;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hanggono Wicaksono, LPG atau Liquified Petrolium Gas sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009, merupakan gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Hidrokarbon merupakan bagian dari Minyak dan Gas Bumi dan LPG merupakan hasil olahan Kilang Minyak dan Gas Bumi. Jadi LPG adalah hasil olahan /turunan minyak dan Gas Bumi, dan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 LPG ukuran 3 Kg merupakan LPG yang disubsidi oleh pemerintah;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengangkutan dalam pasal ini adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud Niaga dalam pasal ini adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Eksplorasi dan Eksploitasi, dan Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga, yang mana Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan dengan Izin Usaha;----------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam perkara ini telah melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung gas 3 (tiga) kg kedalam tabung gas 50 (lima puluh) kg, dimana Terdakwa I Wayan Arsawan menyediakan tempat untuk mengoplos, menyediakan tabung gas ukuran 3 (tiga) kg, dan menyediakan mobil carry pick up yang digunakan untuk mengangkut tabung gas sebelum dan sesudah dioplos. Sedangkan Terdakwa I Nengah Robiana menyediakan tabung gas 50 kg, melakukan pengoplosan dengan dibantu oleh Saksi I Ketut Tinggalana (Terdakwa dalam perkara lain) dan mengantarkan gas 50 kg hasil oplosan kepada pembeli di Denpasar;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa cara melakukan pengoplosan gas yaitu isi dari 18 (delapan belas) tabung gas 3 (tiga) kg yang dibeli oleh Para Terdakwa dengan harga subsidi pemerintah, dimasukkan ke dalam tabung gas 50 (lima puluh) kg kemudian di jual kepada pelanggan dengan harga non subsidi Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh dari hasil pengoplosan gas tersebut adalahsebesar Rp. 108.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Saksi Ahli I NYOMAN DAMAI, SH. menerangkan telah memeriksa dan menera ulang isi gas LPG dari tabung yang sudah dilakukan pengoplosan oleh Para Terdakwa, dari pemeriksaan yang dilakukannya terdapat satu tabung gas ukuran 50 kg yang siap edar dan telah tersegel yang isinya kurang sebanyak 2,6kg (dua koma enam kilogram) dari berat yang seharusnya, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/10/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) mensyaratkan batas toleransi yang diizinkan untuk kekurangan atau kelebihan isi dalam tabung gas 50 kg adalah sebanyak 1 (satu) kg;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, yang termasuk dalam Kegiatan Usaha Hilir berupa Pengangkutan dan Niaga Minyak dan Gas Bumi, dilakukan tanpa izin dari pemerintah. Disamping itu, tindakan pemindahan isi tabung gas 3kg yang bersubsidi ke dalam tabung 50 kg kemudian dijual dengan harga non subsidi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan adalah suatu tindakan penyalahgunaan yang bertentangan dengan asas kepatutan di masyarakat;------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;----------------------------------------------Ad 3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;-------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa I. I Wayan Arsawan menyediakan tempat untuk mengoplos, menyediakan tabung gas ukuran 3 (tiga) kg, dan menyediakan mobil carry pick up yang digunakan untuk mengangkut tabung gas sebelum dan sesudah dioplos. Sedangkan Terdakwa II. I Nengah Robiana menyediakan tabung gas 50 kg, melakukan pengoplosan dengan dibantu oleh Saksi I Ketut Tinggalana (Terdakwa dalam perkara lain) dan mengantarkan gas 50 kg hasil oplosan kepada pembeli di Denpasar;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tersebut diatas telah terbukti, Majelis Hakim berkeyakinan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. I NENGAH ROBIANA dan Terdakwa II. I WAYAN ARSAWAN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan alasan bahwa Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. I NENGAH ROBIANA dan Terdakwa II. I WAYAN ARSAWAN adalah orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasanpun, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf sebagai alasan penghapus kesalahan bagi Para Terdakwa maka oleh karena itu sudah selayaknya dan seadilnya apabila Para Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sepanjang mengenai terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat mengenai lamanya terdakwa dipidana oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman hukuman dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas adalah berupa pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang paling tepat dan adil bagi terdakwa adalah pidana penjara dan pidana denda, yang mana lamanya Para Terdakwa dipenjara serta besarnya denda yang dijatuhkan akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Para Terdakwa, maka terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa :
60 Tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong ;
297 tabung gas LPG ukuran 3 kg berisi;
10 tabung gas LPG ukuran 50 Kg kosong ;
8 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi sekira 20 Kg ;
2 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi penuh ;
4 buah konektor selang ;
5 buah konektor pipa besi ;
1 buah tang ;
1 buah pembuka tutup botol ;
210 buah plastik dan kawat/timah segel ;
1 karung segel plastik bekas segel LPG 3 Kg ;
1 karung es balok ;
1 unit kendaraan roda 4 merk suzuki Carry Pick Up tahun 1994 warna biru nopol DK 9907 AW berikut kunci serta STNK ;
Oleh karena masih digunakan untuk pembuktian perkara lain maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor: 3/Pid.sus/2013;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang Memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa mengoplos bahan bakar gas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain;
Hal-hal yang Meringankan :
Para Terdakwa sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dipidana ;
Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan bahwa Terdakwa I. I NENGAH ROBIANA dan Terdakwa II. I WAYAN ARSAWAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”;------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. I NENGAH ROBIANA dan Terdakwa II. I WAYAN ARSAWAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), dan apabila Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
60 Tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong ;
297 tabung gas LPG ukuran 3 kg berisi;
10 tabung gas LPG ukuran 50 Kg kosong ;
8 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi sekira 20 Kg ;
2 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi penuh ;
4 buah konektor selang ;
5 buah konektor pipa besi ;
1 buah tang ;
1 buah pembuka tutup botol ;
210 buah plastik dan kawat/timah segel ;
1 karung segel plastik bekas segel LPG 3 Kg ;
1 karung es balok ;
1 unit kendaraan roda 4 merk suzuki Carry Pick Up tahun 1994 warna biru nopol DK 9907 AW berikut kunci serta STNK ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara No.03/Pid.sus/2013/PN. Bli;-----------------------------------------------------------------
Membebankan Biaya perkara ini kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 oleh kami KETUT DATENG SH., Selaku Hakim Ketua, I MADE ADITYA NUGRAHA, SH. MH. dan ANITA ZULFIANI, SH. M. Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh I NYOMAN LEDANG, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangli dan dihadiri oleh INYOMAN CARIKYASA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangli serta dihadapan Para Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd. ttd.
I MADE ADITYA NUGRAHA, SH. MH. KETUT DATENG, SH.
ttd.
ANITA ZULFIANI, SH. M. Hum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I NYOMAN LEDANG