Nomor 76/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor Nomor 76/PDT/2018/PT PLK
1. JANIE vs Drs. ETERI HIRANO
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 13 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 76/PDT/2018/PTPLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
JANIE, bertempat tinggal di Jalan Tingang XXII/ Jalan Tingang A RT.005/RW.003 (Rumah Warna Pink), Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa insidentil kepada SALUH I. ACHMAD, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Tingang XXII Nomor 02 RT. 005 RW. 003 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 8/Pen.K.Insidentil/2018/PN Plk tanggal 24 Agustus 2018 dan juga prinsipal Tergugat memberikan kuasa kepada IPIK HARYANTO, S.H., Advokat yang beralamat di Jalan Kecubung II Nomor 06 Cilik Riwut KM.3,5 Palangka Raya Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
L A W A N
Drs. ETERI HIRANO, bertempat tinggal di Jalan Christopel Mihing Nomor 70 RT 009 RW 011, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya-Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada TUKAS Y. BUNTANG, S.H. dan SUHARDI, S.H., Para Advokat pada Kantor Advokat/Pengacara Tukas Y. Buntang, S.H. & Rekan, berkantor di Jalan Jalak III Nomor 18, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, HP/WA: 081349114989, E-mail: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Juli 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
dan
Lurah Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, beralamat di Jalan Badak Nomor 2, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 12 Desember 2018 Nomor 76/Pen.PDT/2018/PT PLK tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Penetapan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 12 Desember 2018 Nomor 76/Pen.PDT/2018/PT PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 12 Juli 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 12 Juli 2018 dalam Register Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa, perkara a quo sebelumnya pernah diperiksa, diadli dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Putusan Nomor 137/Pdt.G/2017/PN.Plk Tanggal 5 Pebruari 2018, yang amar putusan adalah sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 1.231.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila amar putusan pengadilan adalah Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard) maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke pengadilan dengan melakukan perubahan-perubahan formil gugatan dalam perkara a quo. (vide Bukti P-1: Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 137/Pdt.G/2017/PN.Plk, Tanggal 5 Pebruari 2018);
Bahwa, Penggugat adalah seorang Laki-laki, WNI, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 627010607640005, kelahiran Kapuas, 6 Juli 1964/umur 54 tahun, beragama Kristen, beralamat di Jl. Christopel Mihing No. 70 RT 009 RW 011, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya - Propinsi Kalimantan Tengah, adalah pemilik sebidang tanah ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2, yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. (vide Bukti P-2: Kartu Tanda Penduduk NIK 6271010607640005 atas nama Eteri Hirano yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, Tanggal 18-03-20182);
Bahwa, Tergugat adalah orang yang membeli secara tidak sah dan melawan hukum dari alm. Diwil untuk memiliki, menguasai sebidang tanah ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2 tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
Bahwa, Turut Tergugat adalah Instansi Pemerintah Tingkat Kelurahan yang dalam perkara a quo adalah Lurah Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya yang secara tidak sah dan melawan hukum memberikan nomor register pada Surat Penyerahan Sebidang Tanah kepada atas nama Janie tanggal 10 Januari 2005 dengan nomor register 474/184/VI-BT/Pem;
Bahwa, almarhum DIWIL adalah orang yang menjual secara tidak sah dan melawan hukum sebidang tanah milik Penggugat dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2 yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya kepada Tergugat, dan sesuai dengan ketentuan hukum formil (hukum acara perdata) bahwa seandainya bahwa saudara Diwil masih hhidup maka saudara Diwil harus didudukkan sebagai salah seorang Tergugat dalam perkara a quo karena ia mempunyai hubungan hukum dengan tanah objek sengketa, namun karena fakta hukumnya bahwa Diwil sudah meninggal dunia sebelum gugatan ini dibuat dan didaftarkan di pengadilan, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Yurisprudensi MA RI No.1072.K/Sip/1982 yang secara tegas mangatakan “bahwa gugatan cukup ditujukan kepada yang secara felfelijk menguasai barang-barang sangketa”, sehingga dalam perkara a quo hanya Tergugat saja yang didudukan sebagai pihak Tergugat;
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2, yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan alas hak berupa Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kav.47/DI – Yumida;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan umum.
Sebelah Selatan berbatas dengan Kav.45/DI;
Sebelah Barat berbatas dengan Kav.63/DI;
(vide Bukti P-3: Kutipan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya);
Bahwa, alas hak Penggugat ketika memperoleh tanah dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2, yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya tersebut, dahulu adalah berasal dari tanah negara yang diberikan oleh negara kepada 388 orang Warga Negara Indonesia termasuk untuk Drs. Eteri Hirano in cassu Penggugat untuk dipergunakan lokasi perumahan/pemukiman penduduk berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, yang mana dalam Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989 tersebut secara jelas disebutkan nama Penggugat atas nama Drs. ETERI HIRANO adalah tersebut pada Nomor Urut : 45. (vide Bukti P-3: Kutipan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya);
Bahwa, berdasarkan PETA BIDANG TANAH No.288/2017 tanggal 10 Februari 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, telah menunjukkan secara jelas di depan hukum bahwa tanah a quo dengan kode “Kav 46/DI Eteri Hirano” dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2, yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya adalah milik Penggugat. (vide Bukti P-4: PETA BIDANG TANAH No.288/2017 tanggal 10 Februari 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya);
Bahwa Penggugat juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016 atas kepemilikan tanah tersebut dengan bukti Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari Kantor Pelayanan Pajak Palangka Raya dengan Nomor SPPT : 62.71.011.011.034-1683.0 atas Tanah Objek Pajak Jl. Tingang XII Kav 46/DI dengan tanggal jatuh tempo 30 September 2016.(vide Bukti P-5: Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari Kantor Pelayanan Pajak Palangka Raya dengan Nomor SPPT : 62.71.011.011.034-1683.0);
Bahwa berdasarkan Bukti P-3: Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, Bukti P-4: PETA BIDANG TANAH No.288/2017 tanggal 10 Februari 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dan Bukti P-5: Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari Kantor Pelayanan Pajak Palangka Raya dengan Nomor SPPT : 62.71.011.011.034-1683.0 tersebut di atas diperoleh fakta hukum bahwa Penggugat atas nama Drs. Eteri Hirano mempunyai hubungan hukum sebagai pemilik yang sah atas objek tanah dalam perkara ini, dimana dalam Bukti P-3 secara tegas tertulis menyebutkan bahwa objek tanah sengketa No.Kav.46/DI adalah milik Drs. Eteri Hirano dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2 dan menyebutkan batas-batas objek tanah sengketa sebagai berikut:
di sebelah Utara berbatas dengan tanah Kav.47/DI,
di sebelah Timur berbatas dengan jalan,
di sebelah Selatan berbatas dengan Kav.45/DI, dan
di sebelah Barat berbatas dengan Kav.63/DI
Sementara Bukti P-4 secara tegas tertulis menyebutkan bahwa objek tanah sengketa No.Kav.46/DI adalah milik Drs. Eteri Hirano dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2 dan menyebutkan batas-batas objek tanah sengketa sebagai berikut:
di sebelah Utara berbatas dengan tanah Kav.47/DI Yumida,
di sebelah Timur berbatas dengan jalan,
di sebelah Selatan berbatas dengan Kav.45/DI, dan
di sebelah Barat berbatas dengan Kav.63/DI;
Kemudian Bukti P-5 secara tegas tertulis menyebutkan bahwa objek tanah sengketa No.Kav.46/DI adalah milik Drs. Eteri Hirano dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2;
Bahwa apabila dihubungkan ketiga ketiga bukti Penggugat tersebut adalah sangat berkesesuaian antara dokumen yang satu dengan yang lainnya yang secara hukum menunjukkan secara jelas bahwa Drs. Eteri Hirano in cassu Penggugat dalam perkara a quo adalah pemilik sah atas tanah sengketa dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2 yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
Bahwa, selama ini Penggugat secara rutin dan terus-menerus merawat, menjaga, memelihara tanah tersebut secara baik, hingga tidak pernah ada seorang pun yang menggugat atau menduduki tanah tersebut;
Bahwa sekira bulan Januari 2017, Pengguga baru mengetahui tanah miliknya tersebut dibersihkan oleh orang lain, yang kemudian diketahui bahwa yang melakukan pembersihan tanah dimaksud adalah Tergugat yang beralamat di Jl. Tingang XXII/Jl. Tingang A RT.005/RW.003 (Rumah Warna Pink), Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya (yang rumahnya berjarak sekira 60 meter dari objek tanah sengketa) dan ketika Penggugat mendatangi Tergugat menanyakan kepemilikan surat atas tanah a quo, Tergugat tidak dapat menunjukkan Surat Kepemilikan Tanah yang sah kepada Penggugat;
Bahwa, Penggugat mendapat penjelasan dari Tergugat bahwa tanah milik Penggugat dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2 yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ini, dikuasai dan dimiliki oleh Tergugat diperolehnya berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat setelah Tergugat membeli tanah tersebut dari dari alm. Diwil dengan harga senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa, tindakan Tergugat yang membeli tanah dari alm. Diwil dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2 milik Penggugat yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya berdasarkan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum;
Bahwa kemudian diketahui Tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pendaftaran atas Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal dan oleh ketidakcermatannya Turut Tergugat telah memberikan Nomor Register 474/184/VI-BT/Pem pada Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat tertanggal 10 Januari 2005 dan tindakan Turut Tergugat ini menurut hukum jelas merupakan tindakan ceroboh dan kurang hati-hati karena objek tanah tersebut sudah sudah dimiliki oleh Penggugat secara sah menurut hukum yakni berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, dan oleh karena itu tindakan Turut Tergugat yang memberikan Nomor Register tersebut adalah merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum;
Bahwa Tergugat telah membersihkan lahan dan bercocok tanam di lahan milik Penggugat dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2, yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka tanpa ijin dari Penggugat, bahkan Tergugat telah membuat parit dan jalan setapak disisi lahan tanah tersebut tanpa sepengetahuan dari ijin dari Penggugat;
Bahwa Tergugat dengan itikad tidak baik telah membuat batas tanah kaplingan tersebut dengan sengaja membuat parit-parit kecil di beberapa sisi lahan milik Penggugat, dengan tujuan untuk mengkaburkan batas-batas tanah kaplingan milik Penggugat sehingga telah membuat kerugian mareriil pada lahan milik Penggugat, yang apabila ditaksir tidak kurang dari dari 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat tentu sangat merugikan Penggugat karena Penggugat merasa tidak pernah menjual tanah tersebut pada siapapun termasuk kepada Tergugat, sehingga perbuatan Tergugat yang telah menguasai lahan tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari Penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum;
Bahwa atas penguasaan tanah milik Penggugat oleh Tergugat dengan mengaku sebagai pemilik tanpa pernah membeli dari Penggugat dan telah dengan sengaja membuat parit dan jalan setapak (diberi nama Jl. Tingang Family I) disisi lahan tanah Penggugat tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaad) yang menimbulkan kerugian pada diri Penggugat, maka oleh karena itu sangat beralasan hukum apabila Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Palangka Raya;
Bahwa, untuk menjamin agar tanah milik Penggugat ini tidak dijual atau dialihkan oleh Tergugat kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dilakukan sita jaminan (conservatoirbeslag) atas sebidang tanah dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2, yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan alas hak Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya;
Bahwa agar Penggugat dapat memanfaatkan tanah tersebut secara maksimal, maka Penggugat menuntut agar Tergugat menyerahkan tanah a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
Bahwa untuk menjamin adanya itikad baik bari dari Tergugat untuk mentaati putusan pengadilan, maka perlu diberikan sanksi keterlambatan pembayaran/pelaksanaan putusan pengadilan bagi Tergugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan;
Bahwa berdasarkan Pasal 180 HIR, Hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan putisan berisikan memerintahkan pelaksanaan putusan terlebih dahulu meskipun belum memperoleh kekuatan hukum tetap, maka karena gugatan ini berdasarkan bukti-bukti otentik dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga cukup beralasan apabila putusan ini dapat dilasanakan secara serta merta walaupun masih ada upaya hukum;
Bahwa, sebelum Penggugat mendaftarkan gugatan ini kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Penggugat telah mengupayakan penyelesaian sangketa tanah ini dengan Tergugat melalui pendekatan musyawarah melewati jalur musyawarah kekeluargaan, namun sampai gugatan ini terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya, tidak ada titik temu kesepakatan penyelesaian perkara ini, hal ini dikarenakan tidak ada itikad baik dari Pihak Tergugat untuk menyelesaikan perkara ini;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian dalam posita-posita tersebut di atas, maka adalah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara tersebut berdasarkan alas hak Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kav.47/DI – Yumida;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan umum;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kav.45/DI;
Sebelah Barat berbatas dengan Kav.63/DI;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian dalam posita-posita tersebut di atas bahwa tindakan Tergugat I yang membeli tanah dari Tergugat II dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2 milik Penggugat yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya berdasarkan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum, maka dengan demikian adalah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang membeli tanah dari alm. Diwil dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2 milik Penggugat yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya berdasarkan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian dalam posita-posita tersebut di atas bahwa tindakan Turut Tergugat telah memberikan Nomor Register 474/184/VI-BT/Pem pada Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat tertanggal 10 Januari 2005dan tindakan Turut Tergugat ini menurut hukum jelas merupakan tindakan ceroboh dan kurang hati-hati karena objek tanah tersebut sudah sudah dimiliki oleh Penggugat secara sah menurut berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, dan oleh karena itu tindakan Turut Tergugat yang memberikan Nomor Register tersebut adalah merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum, maka dengan demikian adalah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat telah memberikan Nomor Register 474/184/VI-BT/Pem pada Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat tertanggal 10 Januari 2005tersebut adalah merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian dalam posita-posita tersebut di atas bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penguasaan tanah milik Penggugat dengan mengaku sebagai pemilik tanpa pernah membeli dari Penggugat dan telah dengan sengaja membuat parit dan jalan setapak (yang diberi nama Jl. Tingang Family I) disisi lahan tanah Penggugat tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaad) yang menimbulkan kerugian pada diri Penggugat, sehingga dengan demikian adalah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penguasaan tanah milik Penggugat dengan mengaku sebagai pemilik tanpa pernah membeli dari Penggugat dan telah dengan sengaja membuat parit dan jalan setapak disisi lahan tanah Penggugat (yang diberi nama Jl. Tingang Family I) tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaad);
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian dalam posita-posita tersebut di atas agar Penggugat dapat memanfaatkan tanah tersebut secara maksimal, maka Penggugat menuntut agar Tergugat menyerahkan tanah a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun kepada Penggugat, sehingga dengan demikian adalah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian dalam posita-posita tersebut di atas bahwa Penggugat mengalami kerugian moril yakni direndahkan harkat dan martabat Penggugat dimata masyarakat oleh tindakan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat, jika diperhitungkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga dengan demikian adalah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menghukum Tergugat, untuk membayar ganti kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian dalam posita-posita tersebut di atas untuk menjamin agar tanah milik Penggugat ini tidak dijual atau dialihkan oleh Tergugat kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dilakukan sita jaminan (conservatoirbeslag) atas sebidang tanah dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2, yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan alas hak Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, sehingga dengan demikian adalah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan sita jaminan (conservatoirbeslag) atas sebidang tanah dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2, yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan alas hak Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kav.47/DI – Yumida;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan umum;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kav.45/DI;
Sebelah Barat berbatas dengan Kav.63/DI;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian dalam posita-posita tersebut di atas dan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 606a dan Pasal 606b RV untuk menjamin adanya itikad baik bari dari Tergugat untuk mentaati putusan pengadilan, maka perlu diberikan sanksi keterlambatan pembayaran/pelaksanaan putusan pengadilan bagi Tergugat I sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan, dan guna untuk menjamin atau memaksa Tergugat I untuk melaksanakan putusan dalam perkara a quo maka adalah beralasan hukum apabila Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
Bahwa untuk memenuhi Azas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman “peradilan yang dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kahakiman, maka berdasarkan alas hukum seperti yang diuraikan oleh Penggugat tersebut di atas adalah sangat beralasan hukum Penggugat memohon tuntutan Serta Merta (Uitvoerbaar bjivooraad) kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat atau Turut Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan/atau kasasi;
Bahwa, dengan timbulnya gugatan ini menyebabkan adanya biaya-biaya perkara, dan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Pasal 183 HIR jo Pasal 1992 R.Bg maka pihak Tergugat selaku pihak yang kalah dalam perkara a quo harus dihukum untuk menanggung seluruh biaya perkara, dan oleh sebab itu adalah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum untuk menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan (posita/fundamen petendi) gugatan Penggugat sebagaimana uraian – uraian singkat tersebut di atas, maka bersama ini mohon kiranya Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara tersebut berdasarkan alas hak Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kav.47/DI – Yumida;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan umum;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kav.45/DI;
Sebelah Barat berbatas dengan Kav.63/DI;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang membeli sebidang tanah dari alm. Diwil dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2 milik Penggugat yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat telah memberikan Nomor Register 474/184/VI-BT/Pem pada Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat tertanggal 10 Januari 2005 tersebut adalah merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penguasaan tanah milik Penggugat dengan mengaku sebagai pemilik tanpa pernah membeli dari Penggugat dan telah dengan sengaja membuat parit dan jalan setapak disisi lahan tanah Penggugat (yang diberi nama Jl. Tingang Family I) tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaad);
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
Menyatakan sita jaminan (conservatoirbeslag) atas sebidang tanah dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2, yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan alas hak Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kav.47/DI – Yumida;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan umum;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kav.45/DI;
Sebelah Barat berbatas dengan Kav.63/DI;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugar maupun Turut Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan/atau kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau : apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mengutip dan memperhatikan uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 13 Nopember 2018 Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk yang amarnya sebagai berikut:
Dalam eksepsi
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara tersebut berdasarkan alas hak Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya, tanggal 5 Juli 1989, Nomor : SK.07.500.1.Pemb.VII.1989, tentang Pemberian Ijin Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Atas Nama Drs. ETERI HIRANO Nomor Urut : 45 Terletak Di Komplek Tajahan Antang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kav.47/DI – Yumida;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan umum;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kav.45/DI;
Sebelah Barat berbatas dengan Kav.63/DI;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang membeli sebidang tanah dari alm. Diwil dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas + 600 M2 milik Penggugat yang terletak di Jalan Tingang XXII/Jalan Tingang A, Kavling 46, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak sah;
Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat telah memberikan Nomor Register 474/184/VI-BT/Pem pada Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari alm. Diwil kepada Tergugat tertanggal 10 Januari 2005 tersebut adalah merupakan perbuatan yang tidak sah;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penguasaan tanah milik Penggugat dengan mengaku sebagai pemilik tanpa pernah membeli dari Penggugat dan telah dengan sengaja membuat parit dan jalan setapak disisi lahan tanah Penggugat (yang diberi nama Jl. Tingang Family I) tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaad);
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.994.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut Penggugat sekarang Pembanding telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dan ditanda-tangani Kuasanya di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya;
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat melalui Kuasanya pada tanggal 5 Juni 2018, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui Kuasanya pada tanggal 27 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 25 Juni 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan salinan resminya kepada Terbanding semula Tergugat melalui kuasanya pada tanggal 29 Juni 2018, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui kuasanya pada tanggal 27 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 24 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 25 Juli 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan salinan resminya kepada Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang bersengketa telah diberikan kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Plk (inzage), sebagaimana ternyata dari Relaas pemberitahuan tentang hal itu yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yaitu untuk Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 27 Juli 2018, sedangkan untuk Terbanding semula Tergugat melalui kuasanya pada tanggal 29 Juni 2018 dan untuk Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan fax tertanggal 23 Juli 2018;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat sekarang Pembanding tertanggal 22 Januari 2018 adalah sebagai berikut:
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 13 Nopember 2018 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penggugat telah mengajukan banding pada tanggal 25 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang Undang yaitu 14 (empat belas) hari terhitung setelah putusan dijatuhkan atau diterimanya pemberitahuan putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sesuai dengan pasal 199 RBg, permohonan banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata-cara yang ditentukan oleh Undang Undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya tertanggal 3 Desember 2018 Pembanding semula Tergugat mengemukakan yang pada pokoknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 13 Nopember 2018 dengan alasan pada intinya sebagai berikut:
Bahwa seharusnya penjual ditarik dalam perkara ini, namun ternyata Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat;
Bahwa gugatan salah menunjuk obyek sengketa, dan bukti-bukti yang diajukan maupun sidang ditempat tidak tahu pasti obyek yang disengketakan dan hanya mengira-ngira;
Bahwa eksepsi, jawaban, duplik dan kesimpulan dari Pembanding semula Tergugat menjelaskan bahwa tanah Penggugat letaknya bukan seperti disebutkan dalam gugutan;
Bahwa pertimbangan Hakim yang menyebutkan bahwa tindakan Pembanding yang mebeli tanah dari Alm Diwil dan melakukan perdaftaran surat pernyataan dari Alm Diwil kepada Tergugat di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal adalah perbuatan melawan hukum, pertimbangan saat ini adalah melampaui batas dan ,,,,;
Bahwa bukti P3 dan bukti T3 telah menunjukkan letak tanah sengketa tempatnya berbeda dimana letak tanah Pembanding (Tergugat) sesuai bukti T3 di Kavlin tanah No. 61 a.n Diwil dan letak tanah Terbanding (Penggugat) di Kavling No. 46;
Bahwa yang diuraikan BPN adalah tanah milik Pembanding dengan Nomor Kavling 61, di bukti T3 jelas ...... dan nomor kavlingnya;
Bahwa Pembanding ,,,, saksi ..... karena kedua saksi tersebut ketahuan bohonnya;
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari Pembanding semula Tergugat antara lain bukti T3 s/d T7 dan saksi-saksi dari Pembanding semula Tergugat;
Berdasarkan uraian keberatan tersebut di atas selanjutnya pemohon banding / Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang pada pokonnya berisi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 13 Nopember 2018, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat (termohon banding) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Tergugat di atas, Terbanding semula Penggugat melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 12 Desember 2018 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Bahwa bantahan Pembanding / Tergugat tidak beralasan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 13 Nopember 2018 telah benar dan sesuai hukum;
Bahwa sesuai yurisprudensi dan beberapa putusan Mahkamah Agung tidak selamanya pihak ketiga yang berkaitan dengan perkara harus ikut digugat, gugatan cukup ditujukan kepada orang yang secara feifelijk atau orang yang sesungguhnya menguasai obyek sengketa;
Bahwa Terbanding dalam persidangan dapat membuktikan letak obyek sengketa dengan bukti surat P3, P4, P6 dan P7 dan saat sidang di tempat Terbanding bisa menunjukkan obyek sengketa dengan keterangan saksi Jonson Batubara dan saksi M. Ridwan;
Bahwa judex factie dalam putusannya telah mempertimbangkan eksepsi dan jawaban, bukti surat, saksi-saksi serta kesimpulan Pembanding (Tergugat) begitu juga bukti surat, saksi dan kesimpulan Terbanding (Penggugat) secara .... dan berimbang (hal 23 s/d 45);
Bahwa memori banding dari Pembanding (Tergugat) yang menyatakan putusan tersebut melampaui batas dan menyatakan adalah merupakan asumsi pembanding belaka karena tidak berdasarkan fakta secara hukum;
Bahwa judex factie telah membandingkan dua alat bukti surat yaitu P3 dan T3 dan telah dipertimbangkan pada halam 47 s/d 48 dalam putusan bahwa telah ditemukan kejanggalan pada bukti T3 yaitu lampiran huruf dalam ketikan surat tersebut menggunakan huruf atau huruf komputer pada diketahui secara umum bahwa pada tahun 1987 instansi pendaftaran belum memakai belum menggunakan komputer namun masih menggunakan mesin ketik biasa dan ini di perkuat saksi Ridwan M bahwa saat itu SK diketik menggunakan mesin ketik. Selain itu bila dibandimgkan bukti T3 dan P3 didukung P2, P8 terdapat perbedaan tanda tangan Pejabat Kepala Kantor Agraria/Pertanahan Kotamadya Palangka Raya Drs. Wardi Ambung dan stempel dinasnya pada bukti T3;
Bahwa judex factie dalam putusannya pada halaman 39 s/d 41 bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pembanding (Tergugat) sudah dipertimbangkan secara seksama;
Bahwa tidak ditemukan bahwa judex factie berpihak kepada Termohon Banding (Penggugat) atau Pembanding pembanding berpendapat bahwa ada keberpihakan Hakim kepada Termohon Banding (Penggugat) maka hal itu merupakan asumsi dan bentuk kekecewaan Pembanding (Tergugat) karena sebagai pihak yang dikalahkan;
Berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding (Penggugat) minta segera Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan yang pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 13 Nopember 2018 dan membebankan biaya perkara kepada Pembanding (Tergugat);
Menimbang, bahwa pokok dari memori banding, semula Tergugat adalah gugatan kabur karena penjual tidak ditarik dalam perkara ini, penggugat salah menunjukan obyek sengketa karena tanah penggugat letaknya bukan seperti disebutkan dalam surat gugatan dan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti Pembanding semula Tergugat tentang bukti T3 s/d T7 dan saksi – saksi;
Menimbang, bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara aquo ternyata dalam eksepsi Majelis Hakim telah mempertimbangkan dengan benar yaitu telah menyebutkan kebenaran dalam hukum tentang menolak eksepsi yang diajukan Pembanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa mengenai obyek sengketa letaknya bukan satu dalam surat gugatan, hal ini harus dibuktikan dengan pemeriksaan setempat dengan disaksikan kedua belah pihak serta saksi-saksi yang berkaitan dengan tanah tersebut (SEMA No. 2 Tahun 2001);
Menimbang, bahwa pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2018 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengadakan pemeriksaan setempat sesuai yang diperitahkan oleh SEMA tersebut di atas dan ternyata tanah sengketa terletak di Jalan Tingang XXII/ Jalan Tingang A Kavling 46/D Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya dan hal ini tidak dibantah oleh Pembanding semula Tergugat, disini antara kedua belah pihak hanya tidak sepaham dengan batas-batasnya dan di tanah tersebut menurut versi Penggugat yang menanam kelapa sawit adalah Penggugat sedangkan yang menanam nanas adalah Tergugat, sedangkan menurut versi Tergugat yang menanam kelapa sawit dan nanas adalah Tergugat semua;
Menimbang, bahwa saksi Jonson Batubara selaku staf seksi survei, pengukuran dan pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya pada tahun 2016 pernah mengukur tanah sengketa dengan teknologi GPS dan tanah tersebut terletak di di Jalan Tingang XXII/ Jalan Tingang A Kavling 46/D Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya kemudian saksi membuat peta bidang tanah No.288/2017 dengan nomor Kavling Tanah 46/DI atas nama ..... tanggal 10 Februari 2017 dan dalam melakukan pengukuran tersebut dihadiri pula oleh orang-orang setempat / yang berbatasan;
Menimbang, bahwa saksi dari Tergugat Drs. Asnawi, M.Si antara lain menerangkan bahwa saksi mempunyai tanah di Jalan Tingang A Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor Kavling tanah milik saksi adalah 62 dan tanah saksi tersebut sebelah barat berbatasan dengan tanah obyek sengketa ini namun saksi tidak tahun dari mana Tergugat memperoleh tanah tersebut;
Menimbang, bahwa dari beberapa pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa letak obyek sengketa adalah benar sebagaimana ditentukan dalam surat gugatan Penggugat bukan di tempat lain sebagaimana yang diutarakan oleh Pembanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pembanding semula Tergugat mengenai tidak dipertimbangkannya bukti-bukti Tergugat, setelah Pengadilan Tinggi meneliti hal tersebut putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara aquo hal itu tidak benar dan ternyata semua bukti baik yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat maupun yang diajukan Pembanding semula Tergugat telah dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya;
Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding semula Tergugat dalam memori bandinnya tidak beralasan dan tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi di tingkat banding;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas dan setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 13 Nopember 2018, maka Pengadilan Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 13 Nopember 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan tersebut;
Mengingat peraturan-peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor * tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan RBg;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 13 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019, oleh kami BAMBANG WIDIYATMOKO, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, PUDJI TRI RAHADI, S.H. dan SURYA YULIE HARTANTI,S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 12 Desember 2018 Nomor 76/Pen.PDT/2018/PT PLK tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dihadiri oleh masing-masing Hakim Anggota, dengan dibantu oleh JUSLAK A.L. BALUKH, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini maupun kuasanya;
HAKIM ANGGOTA, PUDJI TRI RAHADI, S.H. SURYA YULIE HARTANTI, S.H., M.H. | HAKIM KETUA, BAMBANG WIDIYATMOKO, S.H.,M.H. |
PANITERA PENGGANTI
JUSLAK A.L. BALUKH, S.H.
PERINCIAN BIAYA PERKARA:
1. Redaksi Putusan ………………………… Rp. 5.000,-
2. Meterai Putusan …………………………... Rp. 6.000,-
3. Biaya Proses .……………………………… Rp139.000,-
Jumlah : .............................................. Rp150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).