178/Pid.Sus/2015/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 178/Pid.Sus/2015/PN Gto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FADLI A. SENDIANG
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FADLI A. SENDIANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp4.000.000,-(empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki satria warna hitam nomor polisi DM 4238 EE dengan nomor rangka: MH8BG41CADJ994634 dan nomor mesin: G420.ID-1076133; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek suzuki satria warna hitam nomor polisi DM 4238 EE an. Linda Abdul; Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 178/Pid.Sus/2015/PN Gto
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | FADLI A. SENDIANG; |
| Tempat Lahir | : | Suwawa; |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 24 Tahun / 17 Mei 1991; |
| Jenis Kelamin | : | Laki – Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015;
Hakim sejak tanggal 7 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 6 September 2015 sampai dengan tanggal 4 November 2015;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memberitahukan hak – haknya, selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi Penasehat hukum dan akan maju sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 178/Pid.Sus/2015/PN Gto tanggal 7 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 178/Pid.Sus/2015/PN Gto tanggal 7 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FADLI A. SEANDIANG bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang – Undang no. 22 Tahun 1999 sebagaimana dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FADLI A. SENDIANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki satria warna hitam nomor polisi DM 4238 EE dengan nomor rangka: MH8BG41CADJ994634 dan nomor mesin: G420.ID-1076133;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek suzuki satria warna hitam nomor polisi DM 4238 EE an. Linda Abdul;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah;
Menetapkan supaya terdakwa FADLI A. SENDIANG dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa FADLI A. SENDIANG pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 jam 00.30 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2015 bertempat di jalan Nani Wartabone, Desa Dutuhe, Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia yakni Lk. IRFAN MAKUTA, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa FADLI A. SENDIANG yang sedang mengendarai sepeda motor merek Suzuki Satria Fu warna hitam nomor polisi DM 4238 EE dari arah Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango menuju ke arah Kota Gorontalo dengan kecepatan tinggi, setibanya Jalan Nani Wartabone, Desa Dutuhe Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Terdakwa mengetahui banyak kerumunan orang yang berdiri di jalan untuk melihat perayaan tahun baru, Terdakwa tidak memperhatikan keadaan jalan dan tiba – tiba Terdakwa telah menabrak pejalan kaki yakni Lk. IRFAN MAKUTA. Terdakwa tidak membunyikan klakson dan melakukan pengereman motor yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut sehingga menabrak pejalan kaki Lk. IRFAN MAKUTA;
Atas perbuatan Terdakwa terhadap pejalan kaki Lk. IRFAN MAKUTA dilakukan pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter Lara Murad dokter pemeriksa pada RSUD Toto Kabila nomor : 800/RSUD-TK/041/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 dengan hasil pemeriksaan:
Pada daerah kepala samping kiri bagian depan terdapat bengkak ukuran 8 x 6 cm dan luka memar warna kebiruan titik.
Kesimpulan : terdapat tanda adanya kekerasan tumpul titik Lk. IRFAN MAKUTA meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 pukul 08.45 WITA sebagaimana surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh dokter Irianto Dunda, Sp. S dokter pemerintah pada RSUD Toto Kabila Nomor: 445/RSUD-TK/4554/VI/I/2015 tanggal 04 Januari 2015;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) undang – undang no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi HAMZAH LATIF
Bahwa saksi mengerti di hadirkan sebagai saksi di persidangan pada hari ini terkait dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian namun setelah terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa menggunakan sepeda motor Suzuki FU nomor polisi DM 4238 EE telah menabrak pejalan kaki yang bernama Irfan Makuta yang juga adik ipar saksi;
Bahwa kejadian kecelakaan pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Nani Wartabone, Desa Dutohe, Kec. Kabila Kab. Bone Bolango;
Bahwa pada sai itu saksi duduk di teras rumah dan melihat kenderaan sepeda motor kecepatan tinggi lalu tidak lama banyak kerumunan orang yang melihat kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi mendengar teriakan istri saksi yang mengatakan adiknya telah mengalami kecelakaan selanjutnya saksi membawa korban menggunakan mobil ke RSUD Toto;
Bahwa saksi menerangkan setelah dirawat di rumah sakit namun korban akhirnya meninggal dunia;
Bahwa saksi menyatakan pada saat itu Terdakwa mengendarai motor dari arah timur menuju ke kota Gorontalo;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut adalah benar.
2. Saksi RISKI MAKUTA:
Bahwa saksi mengerti di hadirkan sebagai saksi di persidangan pada hari ini terkait dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Nani Wartabone, Desa Dutohe, Kec. Kabila Kab. Bone Bolango;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut dengan korban adik saksi sendiri yaitu Irfan Makuta;
Bahwa awalnya saksi bersama adik saksi berdiri di tepi jalan untuk melihat orang menyalakan petasan;
Bahwa karena ada petasan yang meledak dekat saksi berdiri kemudian korban berlari menyeberangi jalan namun ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa saksi menyatakan Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna hitam dengan nomor polisi DM 4238 EE dengan kecepatan tinggi dari arah Suwawa menuju ke kota Gorontalo;
Bahwa saksi tidak mendengar Terdakwa membunyikan klakson ataupun melakukan pengereman;
Bahwa adik saksi kemudian dibawa ke rumah sakit namun kemudian meninggal dunia;
Bahwa pada saaat itu keadaan cerah dan jalanna beraspal sedangkan lalu lintas pada saat itu sedang ramai;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut adalah benar.
Saksi BURHAN AYUB:
Bahwa saksi mengerti di hadirkan sebagai saksi di persidangan pada hari ini terkait dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Nani Wartabone, Desa Dutohe, Kec. Kabila Kab. Bone Bolango;
Bahwa saksi menerangkan melihat langsung kejadian karena posisi saksi adalah sebagai penumpang berboncengan dengan Terdakwa di tempat duduk bagian belakang;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna hitam dengan nomor polisi DM 4238 EE dengan kecepatan tinggi dari arah Suwawa menuju ke kota Gorontalo;
Bahwa pada saat di tempat kejadian banyak orang berjongkok dipinggir jalan untuk menyalakan petasan kemudian mereka berlari ke pinggir untuk menghindari apinya;
Bahwa kemudian dengan jarak sekitar 1 meter tiba tiba korban berlari menyeberang jalan akhirnya Terdakwa tidak bisa mengendalikan motor lalu menabrak korban;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian Terdakwa tidak membunyikan klakson dan juga tidak melakukan pengereman;
Bahwa kecepatan Terdakwa pada saat itu sekitar 60 km/jam;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut adalah benar
Saksi RIZAL WARTABONE:
Bahwa saksi mengerti di hadirkan sebagai saksi di persidangan pada hari ini terkait dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Nani Wartabone, Desa Dutohe, Kec. Kabila Kab. Bone Bolango;
Bahwa saksi berada di tempat kejadian namun tdak melihat langsung saat terjadi kecelakaan karena saksi sedang melihat petasan di langit;
Bahwa pada saat itu saksi sedang menambal ban lalu mendengar suara benturan keras dan saksi melihat ada sepeda motor terjatuh;
Bahwa saksi kemudian mendekati Terdakwa yang berdarah lalu mengangkat Terdakwa ke bentor bersama temannya untuk dibawa ke rumah sakit;
Bahwa kemudian korban yang ditabrak juga di bawa oleh keluarganya ke rumah saksit;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa membawa sepeda motor dengan kecepatan tinggi;
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut adalah benar
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa terlibat kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Nani Wartabone, Desa Dutohe, Kec. Kabila Kab. Bone Bolango;
Bahwa pada saat keceakaan terjadi Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna hitam dengan nomor polisi DM 4238 EE dengan kecepatan tinggi dari arah Suwawa menuju ke kota Gorontalo;
Bahwa Terdakwa pada saat itu mengetahui banyak kerumunan orang menyalakan petasan namun Terdakwa tidak memperhatikan keadaan jalan;
Bahwa kemudian tiba – tiba Terdakwa menabrak korban;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson maupun melakukan pengereman sebelumnya sehingga menabrak korban;
Bahwa Terdakwa sebelum mengendarai telah minum minuman berakohol terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai dengan menyerahkan sejumlah uang untuk biaya duka dan biaya lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah Majelis Hakim berikan kesempatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki satria warna hitam nomor polisi DM 4238 EE dengan nomor rangka: MH8BG41CADJ994634 dan nomor mesin: G420.ID-1076133;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek suzuki satria warna hitam nomor polisi DM 4238 EE an. Linda Abdul;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka dapat diajukan dalam pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum et Repertum yang ditandatangani oleh dokter Lara Murad dokter pemeriksa pada RSUD Toto Kabila nomor : 800/RSUD-TK/041/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 dengan hasil pemeriksaan:
Pada daerah kepala samping kiri bagian depan terdapat bengkak ukuran 8 x 6 cm dan luka memar warna kebiruan titik.
Kesimpulan : terdapat tanda adanya kekerasan tumpul titik
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa terlibat kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Nani Wartabone, Desa Dutohe, Kec. Kabila Kab. Bone Bolango;
Bahwa pada saat keceakaan terjadi Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna hitam dengan nomor polisi DM 4238 EE dengan kecepatan tinggi dari arah Suwawa menuju ke kota Gorontalo;
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan keadaan jalan sehingga pada saat ada korban mendadak menyeberang Terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi kemudian menabrak korban;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson maupun melakukan pengereman sebelumnya sehingga menabrak korban;
Bahwa korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang No. 22 tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
barang siapa;
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum, dalam pengertian seseorang secara pribadi atau menunjuk pada suatu badan hukum tertentu yang mampu bertanggungjawab menurut hukum. Jadi unsur barang siapa di sini menunjuk pada orang yang melakukan sebuah delik (perbuatan/tindak pidana).
Menimbang, bahwa berdasarkan pada keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa, maka yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah FADLI A. SENDIANG yang identitasnya seperti dalam surat dakwaan dan selama dalam persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu Terdakwa terlibat kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Nani Wartabone, Desa Dutohe, Kec. Kabila Kab. Bone Bolango;
Menimbang, Bahwa pada saat keceakaan terjadi Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna hitam dengan nomor polisi DM 4238 EE dengan kecepatan tinggi dari arah Suwawa menuju ke kota Gorontalo;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memperhatikan keadaan jalan sehingga pada saat ada korban mendadak menyeberang Terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi kemudian menabrak korban;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson maupun melakukan pengereman sebelumnya sehingga menabrak korban;
Menimbang, bahwa korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki satria warna hitam nomor polisi DM 4238 EE dengan nomor rangka: MH8BG41CADJ994634 dan nomor mesin: G420.ID-1076133 dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek suzuki satria warna hitam nomor polisi DM 4238 EE an. Linda Abdul, bukan merupakan milik dari Terdakwa oleh karenanya terhadap kendaraan sepeda motor tersebut beserta STNK namun disita terakhir dari tangan Terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Terdakwa juga mengajukan permohonan keringanan hukuman selanjutnya untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FADLI A. SENDIANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp4.000.000,-(empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki satria warna hitam nomor polisi DM 4238 EE dengan nomor rangka: MH8BG41CADJ994634 dan nomor mesin: G420.ID-1076133;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek suzuki satria warna hitam nomor polisi DM 4238 EE an. Linda Abdul;
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari KAMIS, tanggal 27 AGUSTUS 2015 oleh IRIYANTO TIRANDA, SH., sebagai Hakim Ketua, JOHNICOL R.F. SINE dan FATCHU ROCHMAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 8 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FONY ULOLI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo serta dihadiri oleh RADEN TIMUR IBNU RUDIANTO, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
JOHNICOL R.F. SINE, SH. IRIYANTO TIRANDA, SH.
FATCHU ROCHMAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
FONY ULOLI, SH.