619/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 619/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDIONO Bin (Alm) WARDI
PENJARA DAN DENDA
PUTUSAN
Nomor 619/Pid.Sus/2016/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BUDIONO Bin Alm WARDI
Tempat lahir : Kediri
Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/ 1 Juli 1973
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Setoyo Rt/Rw. 002/005, Desa Plemahan,
Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2016 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 16 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BUDIONO Bin (Alm) WARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan serta membebankan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor dikembalikan kepada Terdakwa BUDIONO, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma Nopol : AG-4847-EW, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Kharisma Nopol : AG-4847-EW dikembalikan kepada saksi ANI Binti JAMIN ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka oleh karenanya mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BUDIONO Bin (Alm) WARDI pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar jam 21.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2016 bertempat di simpang tiga jalan umum Ds. Wonokerto, Kec. Plemahan, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi dengan cara dan rangkaian kejadian sebagai berikut.
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa BUDIONO Bin (Alm) WARDI sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun dengan keadaan protolan atau kondisi mekanik tidak ada atau terpasang sebagaimana mestinya yaitu tidak terpasangnya lampu utama, lampu sein, speedometer, klakson, spion dan plat nomor selanjutnya melaju dari arah selatan menuju utara selanjutnya pada saat yang bersamaan yaitu dari arah utara menuju selatan ada sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. AG-4847-EW yang dikemudikan oleh Sdr. KARSITO berboncengan dengan Sdri. ANI Binti JAMIN sedang berbelok kekanan dengan menyalakan lampu sein selanjutnya karena keadaan malam hari dan tidak ada lampu penerangan jalan membuat sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. AG-4847-EW yang dikemudikan oleh Sdr. KARSITO tetap berbelok karena tidak melihat ada sepeda motor lain yang melaju dari arah berlawanan demikian juga terdakwa BUDIONO Bin (Alm) WARDI baru menyadari ada sepeda motor yang akan berbelok sehingga tidak dapat menghentikan laju sepeda motornya atau menghindar sehingga ban depan sepeda motor vang dikemudikan terdakwa menabrak bagian kiri sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. KARSITO hingga terjadi kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa BUDIONO Bin (Alm) WARDI, Sdr. KARSITO dan Sdri. ANI Binti JAMIN terjatuh;
Bahwa terdakwa BUDIONO Bin (Alm) WARDI telah laiai dalam mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun dengan keadaan protolan karena keberadaannya diwaktu malam hari selanjutnya kondisi tubuh terdakwa adalah dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh alkohol karena sebelumnya terdakwa telah meminum minuman keras jenis baceman sebanyak 3 (tiga) gelas sehingga dengan demikian terdakwa BUDIONO Bin (Alm) WARDI melakukan perbuatan yang melanggar aturan sebagaimana ketentuan Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi" selanjutnya didalam Bab Penjelasan terhadap pasal dimaksud telah menjelaskan "yang dimaksud dengan "penuh kesadaran ” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang dikendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan ”
Bahwa akibat vang timbul dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah meninggalnya korban KARSITO sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum (VER) Nomor BA- INMIL/16.204 tanggal 04 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ARIEK KUSUMAN1NGTYAS, Dokter pada Rumah Sakit Toeloengredjo dengan kesimpulan pemeriksaan :
Cedera otak berat;
Patah tulang dasar kepala;
Luka-luka lecet pada dada kiri, lengan bawah tangan;
Luka-luka robek pada lutut kaki kanan, punggung kaki kanan dan kelopak mata kanan.
Perbuatan terdakwa BUDIONO Bin (Alm) WARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ani Binti Jamin, keterangan saksi dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Juni 2016, sekitar jam 22.00 Wib. di jalan umum simpang tiga Dusin Mojoroto, Desa Wonokerto, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri saksi mengetahui adanya kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma ;
Bahwa saksi pada saat kejadian membonceng korban yang mengendarai sepeda motor Kharisma ;
Bahwa pada saat itu sepeda motor saksi dan korban hendak berbelok ke arah kanan dengan menyalakan lampu sen namun tiba-tiba dari arah depan datang sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa karena sepeda motor yang dikendarai terdakwa tanpa ada lampu utama yang menyala sedangkan keadaan jalan gelap maka terjadi tabrakan ;
Bahwa akibat tabrakan saksi jatuh dari motor dan mengalami luka dikepala yaitu bengkak dan lecet pada pelipis mata kiri, sedangkan korban KARSITO meninggal dunia di Rumah Sakit HVA Pare ;
Bahwa pada saat kejadian keadaan sepi, jalan umum jalan simpang tiga beraspal cuaca gelap malam hari. tidak ada lampu penerangan jalan dan daerah sekitar tempat kejadian merupakan daerah persawahan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi SHIGIH KIATNADITARA, keterangan saksi dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Juni 2016, sekitar jam 22.00 Wib. di jalan umum simpang tiga Dusin Mojoroto, Desa Wonokerto, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri saksi mengetahui adanya kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma ;
Bahwa saksi pada saat kejadian berada di belakang sepeda motor Kharisma dengan jarak kurang lebih 20 meter ;
Bahwa pada saat kejadian keadaan sepi, jalan umum jalan simpang tiga beraspal cuaca gelap malam hari. tidak ada lampu penerangan jalan dan daerah sekitar tempat kejadian merupakan daerah persawahan ;
Bahwa pada saat itu sepeda motor korban hendak berbelok ke arah kanan dengan menyalakan lampu sen namun tiba-tiba dari arah depan datang sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa karena sepeda motor yang dikendarai terdakwa tanpa ada lampu utama yang menyala sedangkan keadaan jalan gelap maka terjadi tabrakan ;
Bahwa akibat tabrakan korban KARSITO meninggal dunia di Rumah Sakit HVA Pare ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Juni 2016, sekitar jam 22.00 Wib. di jalan umum simpang tiga Dusin Mojoroto, Desa Wonokerto, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri terjadi kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma ;
Bahwa yang menjadi korban namanya pak Karsito, umurnya 50 tahun, sudah meninggal, lukanya tidak tahu ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Suzukii Shogun berjalan dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam, sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma berjalan dari arah Utara ke Selatan belok ke kanan berjalan dengan kecepatan pelan ;.
Bahwa pada saat kejadian keadaan sepi, jalan umum jalan simpang tiga beraspal cuaca gelap malam hari. tidak ada lampu penerangan jalan dan daerah sekitar tempat kejadian merupakan daerah persawahan ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa mengendarai dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam ;
Bahjwa akibat dari kecelakaan tersebut terdakwa luka pada pelipis mata kanan robek, kepala belakang robek tidak sadarkan diri, sedangkan pengendara kendaraan sepeda motor Honda Kharisma meninggal dunia di RS HVA Pare ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Suzuki Shogun tanpa No. Pol., 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG-4847-EW dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG-4847-EW ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Juni 2016, sekitar jam 22.00 Wib. di jalan umum simpang tiga Dusin Mojoroto, Desa Wonokerto, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri terjadi kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma ;
Bahwa yang menjadi korban namanya pak Karsito, umurnya 50 tahun, sudah meninggal ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Suzukii Shogun berjalan dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam, sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma berjalan dari arah Utara ke Selatan belok ke kanan berjalan dengan kecepatan pelan ;.
Bahwa pada saat itu sepeda motor korban hendak berbelok ke arah kanan dengan menyalakan lampu sen namun tiba-tiba dari arah depan datang sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa karena sepeda motor yang dikendarai terdakwa tanpa ada lampu utama yang menyala sedangkan keadaan jalan gelap maka terjadi tabrakan ;
Bahwa pada saat kejadian keadaan sepi, jalan umum jalan simpang tiga beraspal cuaca gelap malam hari. tidak ada lampu penerangan jalan dan daerah sekitar tempat kejadian merupakan daerah persawahan ;
Bahwa akibat tabrakan korban KARSITO meninggal dunia di Rumah Sakit HVA Pare ;
Bahwa akibat kejadian tersebut, sesuai dengan VER Nomor : BA-INMIL/16.204 tanggal 4 Juni 2016 yang dibuat dan dikeluarkan oleh dr. Ariek Kusumaningtyas sebagai dokter pemeriksa pada RS. HVA Pare dengan kesimpulan cedera otak berat, patah tulang dasar kepala, luka lecet dada kiri dan lengan bawah tangan serta luka robek lutut kaki kanan, punggung kaki kanan dan kelopak mata kanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat korban meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam pasal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan terdakwa yaitu BUDIONO Bin (Alm) WARDI yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh terdakwa tersebut, dengan demikian unsur “ barangsiapa “ dalam hal ini adalah BUDIONO Bin (Alm) WARDI itu sendiri dan bukan orang lain, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona, sehingga dengan demikian unsur “barang siapa” dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat korban luka berat
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Sabtu, tanggal 4 Juni 2016, sekitar jam 22.00 Wib. di jalan umum simpang tiga Dusin Mojoroto, Desa Wonokerto, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri terjadi kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma, yang menjadi korban namanya pak Karsito, umurnya 50 tahun, sudah meninggal ;
Menimbang, bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Suzukii Shogun berjalan dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam, sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Kharisma berjalan dari arah Utara ke Selatan belok ke kanan berjalan dengan kecepatan pelan dan pada saat itu sepeda motor korban hendak berbelok ke arah kanan dengan menyalakan lampu sen namun tiba-tiba dari arah depan datang sepeda motor yang dikendarai terdakwa, karena sepeda motor yang dikendarai terdakwa tanpa ada lampu utama yang menyala sedangkan keadaan jalan gelap maka terjadi tabrakan ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian keadaan sepi, jalan umum jalan simpang tiga beraspal cuaca gelap malam hari. tidak ada lampu penerangan jalan dan daerah sekitar tempat kejadian merupakan daerah persawahan dan akibat kejadian tersebut, sesuai dengan VER Nomor : BA-INMIL/16.204 tanggal 4 Juni 2016 yang dibuat dan dikeluarkan oleh dr. Ariek Kusumaningtyas sebagai dokter pemeriksa pada RS. HVA Pare dengan kesimpulan cedera otak berat, patah tulang dasar kepala, luka lecet dada kiri dan lengan bawah tangan serta luka robek lutut kaki kanan, punggung kaki kanan dan kelopak mata kanan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengendarai kendaraannya di jalan umum tidak penuh konsentrasi dan tidak mengutamakan keselamatan pengendara lain dengan tidak melengkapi kendaraannya dengan lampu utama dan klakson sesuai dengan pasal 106 ayat (1) dan (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ maka berdasarkan pertimbangan di atas unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat korban meninggal dunia telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dalam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terhadap terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana terurai di bawah ini :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan ketidak hati-hatian dalam berkendara ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 310 Ayat (4) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selain pidana penjara, terhadap diri terdakwa haruslah dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama beberapa waktu tertentu ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang berat ringannya sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan yang cukup untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Suzuki Shogun tanpa No. Pol. karena merupakan kepunyaan terdakwa maka ditetapkan dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG-4847-EW dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG-4847-EW karena merupakan milik korban maka ditetapkan dikembalikan kepada saksi ANI Binti Jamin ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal 310 Ayat (4) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BUDIONO Bin (Alm) WARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor
Dikembalikan kepada Terdakwa BUDIONO ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AG-4847-EW.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Kharisma No.Pol.: AG-4847-EW ;
Dikembalikan kepada saksi ANI Binti JAMIN ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri, pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2017, oleh kami, AGUSTINUS YUDI SETIAWAN, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, D. HERJUNA WISNU GAUTAMA, SH. M.KN dan WIRYATMO LUKITO TOTOK, S.H. dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TUTIK WAHYUNINGSIH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri, serta dihadiri oleh MOCH.. ISKANDAR, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
D. Herjuna Wisnu Gautama, SH. M.Kn. Agustinus Yudi Setiawan, S.H.., M.H.
Wiryatmo Lukito Totok, S.H
Panitera Pengganti,
Tutik Wahyuningsih, SH
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .