239/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 239/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUKHAMAD ABDUL KARIM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM Bin WARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bukan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu saksi menyatakan barang bukti tersebut adalah milik saksi JOKO PRASTYO dan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 239/PID.Sus/2017/PN JBG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUKHAMAD ABDUL KARIM
Tempat lahir : Jombang
Umur / tgl.Lahir : 23 tahun / 18Januari1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
TempatTinggal: Desa Johowinong Rt.04 Rw.02 Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Rongsokan)
Pendidikan : SMP (tamat) ;
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017 ;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 28 April 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2017 sampai dengan tanggal 9 Mei 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan sejak tanggal 5 Mei 2017 sampai dengan tanggal 3 Juni 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 4 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh MOHAMMAD SAIFUDIN, S.H. Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat kantor di Jalan Gatot Subroto No.4 Jombang, berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 239/Pid.Sus/2017/PN.Jbg tanggal 16 Mei 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 13 Juni 2017 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu “ sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUKHAMAD ABDULI KARIM dengan pidana penjara selama ……… dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa serta denda …………… subsidaer ………….. ;
Menetapkan barang bukti berupa :
11 (sebelas) buah pipa kaca ;
1 (satu) set alat hisap sabu ;
1 (satu) buah bong terdapat diduga sisa sabu ;
1 (satu) buah scrap yang terbuat dari sedotan warna putih ;
2 (dua) buah korek api ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan bahwa pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;
Telah pula mendengar replik / tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa tersebut yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar duplik Terdakwa yang diajukan secara lisan juga yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Jombang oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.PERK :PDM-246/JOMBA/04/2017 tertanggal 4 Mei 2017 sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM bin WARDI bersama-sama dengan Saksi JOKO PRASTYO Alias TEWEL bin SULANI (penuntutan terpisah) serta saudari Ela (DPO),pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2017 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari 2017, bertempat di Rumah Kos Dusun Jetis Desa Mancilan, Kec. Mojoagung, Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan para terdakwa terebu tdilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Berawal pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu saksi ABDUL WAKHID bersama-sama dengan Saksi BRYAN ARYUANA yaitua nggota Polsek Mojoagung Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos Dsn. Jetis Ds. Mancilan Kec. Mojoagung banyak anak muda sedang kumpul-kumpul di duga melakukan Pesta Narkotika, kemudian para saksi menindaklanjuti laporan tersebut dan memang benar pada rumah kost tersebut, sedang terjadi pesta narkotika. Kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM bin WARDI dan Saksi JOKO PRASTYO Alias TEWEL bin SULANI (penuntutan terpisah) serta saudari Ela (DPO).
Kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 11(sebelas) buah pipa kaca, 1(Satu) set alat hisap sabu (1 satu buah Bong) terdapat diduga sisa sabu, 1(Satu) buah Scrap yang terbuat dari sedotan warna putih, 2(dua) buah korek apidariTerdakwa yang kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Mojoagung guna proses lebih lanjut. Dan pada waktu dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa dan Saksi JOKO PRASTYO Alias TEWEL bin SULANI (penuntutan terpisah), saudari Ela berhasil melarikan diri dan hingga sekarang belum tertangkap.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik puslabfor bareskrim polri laboratorium forensik cabang surabaya no. lab : 2390 / NNF/2017, tanggal24 Maret 2017 yang di tandatangioleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalab forcabang Surabaya, Arif Andi Setiawan S.Si, MT. , Luluk Muljani, Filantari Cahyani. A.Mdselaku Pemeriksa, bahwa 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih terdapat sisa shabu yang disihkan dari terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM bin WARDIsetelah dilakukan pemeriksaan hasilnya didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, merupakan Narkotika Golongan I No. Urut 61 dalam Lampiran I, UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainya.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM bin WARDI bersama-sama dengan Saksi JOKO PRASTYO Alias TEWEL bin SULANI (penuntutan terpisah) saudari Ela (DPO),pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2017 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2017, bertempat di Rumah Kos Dusun Jetis Desa Mancilan, Kec. Mojoagung, Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriJombang, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan para terdakwa terebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Berawal pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu saksi ABDUL WAKHID bersama-sama dengan Saksi BRYAN ARYUANA yaitu anggota Polsek Mojoagung Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos Dsn. Jetis Ds. Mancilan Kec. Mojoagung banyak anak muda sedang kumpul-kumpul di duga melakukan Pesta Narkotika, kemudian para saksi menindak lanjuti laporan tersebut dan memang benar pada rumah kost tersebut, sedang terjadi pesta narkotika. Kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadapTerdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM bin WARDI dan Saksi JOKO PRASTYO Alias TEWEL bin SULANI (penuntutan terpisah) serta saudari Ela (DPO).
Kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa11(sebelas) buah pipa kaca, 1(Satu) set alat hisap sabu (1 satu buah Bong) terdapat diduga sisa sabu, 1(Satu) buah Scrap yang terbuat dari sedotan warna putih, 2(dua) buah korek api dari Terdakwa yang kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Mojoagung guna proses lebih lanjut.Dan pada waktu dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa dan Saksi JOKO PRASTYO Alias TEWEL bin SULANI (penuntutan terpisah), saudari Ela berhasil melarikan diri dan hingga sekarang belum tertangkap.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik puslabfor bareskrim polri laboratorium forensik cabang surabaya no. lab : 2391 / NNF / 2017, tanggal31 Maret 2017 yang di tandatangioleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selakuKalabforcabang Surabaya, ArifAndiSetiawanS.Si, MT. , LulukMuljani, FilantariCahyani. A.MdselakuPemeriksa, bahwa 1 (satu) buah pot plastik berisikan urine yang disihkan dari Terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM bin WARDI setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya didapatkan kandungan POSITIF Metamfetamina, merupakan Narkotika Golongan I No. Urut 61 dalam Lampiran I, UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika
Bahwa terdakwa menguasai Narkotika Jenis Sabu untuk digunakan sendiri dan bukan untuk diperjual belikan
Bahwa para terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainya.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan serta menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya yakni :
1. Saksi ABDUL WAHID, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 19.30 wib di rumah kos Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO ditangkap karena setelah saksi melakukan patroli dan memndapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah kos di Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sering digunakan kumpul-kumpul anak-anak muda ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi BRIGADIR BRYAN ARYUANA menuju ke tempat kos tersebut dan melihat Terdakwa bersama dengan saksi JOKO PRASTYO keluar dari kamar kos dan oleh saksi disuruh masuk kembali ;
Bahwa saksi melihat didalam kamar kos tersebut saksi melihat saksi ELA yang didepannya ada satu set alat penghisap sabu (bong) dan di dalam pipetnya masih ada sebagian sabu ;
Bahwa saksi setelah menanyakan kepada Terdakwa, saksi JOKO PRASTYO dan Sdr.ELA kalau tadi baru saja menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama ;
Bahwa kemudian dilakukan pengeledahan terhadap saksi JOKO PRASTYO dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu ditemukan pada saku bagian kanan sedangkan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong ;
Bahwa pada waktu saksi dan BRIYAN ARYUANA melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO Sdr.ELA melarikan diri ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk memiliki sabu-sabu ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu saksi menyatakan barang bukti tersebut adalah milik saksi JOKO PRASTYO dan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong saksi menyatakan barang bukti tersebut milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi JOKO PRASTYO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 19.30 wib di rumah kos Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang bersama dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi ditangkap karena telah mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan Terdakwa di rumah kos di Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang bersama dengan Terdakwa ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap saksi ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu ditemukan pada saku bagian kanan sedangkan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong ;
Bahwa awalnya saksi pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 16.00 wib menelepon Sdr.MIAN dengan maksud akan membeli 1 (satu) paket hemat sabu-sabu dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) karena 1 (satu) minggu yang lalu saksi juga memakainya ;
Bahwa setelah janjian dengan Sdr.MIAN saksi menemuinya dan sabu-sabu tersebut oleh Sdr.MIAN diletakkan di pinggir jalan ;
Bahwa saksi kembali ke tempat kos Terdakwa dan kemudian datang Sdr.ELA sendirian yang mengajak menghisap sabu-sabu secara bersama-sama ;
Bahwa yang menyiapkan alat untuk menghisap sabu-sabu adalah Terdakwa setelah alat sabu-sabu siap Sdr.ELA mengeluarkan sabu-sabu yang dibawanya ;
Bahwa kemudian saksi , Terdakwa, dan Sdr.ELA menghisap sabu-sabu secara bergantian sampai 2 (dua) kali putaran ;
Bahwa sekitar pukul 19.30 wib datang anggota Polisi yang kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi , Terdakwa, Sdr.ELA ;
Bahwa saksi tidak ada ijinnya untuk memiliki sabu-sabu ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu saksi menyatakan barang bukti tersebut adalah milik saksi dan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong saksi menyatakan barang bukti tersebut milik Terdakwa ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum masih akan mengajukan saksi lagi tetapi setelah dipanggil secara sah dan patut saksi tidak dapat hadir dan atas persetujuan Terdakwa saksi dibacakan para Terdakwa tidak keberatan,
3.Saksi BRYAN ARYUANA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 19.30 wib di rumah kos Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO ditangkap karena setelah saksi melakukan patroli dan memndapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah kos di Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sering digunakan kumpul-kumpul anak-anak muda ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi BRIGADIR BRYAN ARYUANA menuju ke tempat kos tersebut dan melihat Terdakwa bersama dengan saksi JOKO PRASTYO keluar dari kamar kos dan oleh saksi disuruh masuk kembali ;
Bahwa saksi melihat didalam kamar kos tersebut saksi melihat saksi ELA yang didepannya ada satu set alat penghisap sabu (bong) dan di dalam pipetnya masih ada sebagian sabu ;
Bahwa saksi setelah menanyakan kepada Terdakwa, saksi JOKO PRASTYO dan Sdr.ELA kalau tadi baru saja menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama ;
Bahwa kemudian dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu ditemukan pada saku bagian kanan sedangkan pada saksi JOKO PRASTYO ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong ;
Bahwa pada waktu saksi dan BRIYAN ARYUANA melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO Sdr.ELA melarikan diri ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk memiliki sabu-sabu ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu saksi menyatakan barang bukti tersebut adalah milik saksi JOKO PRASTYO dan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong saksi menyatakan barang bukti tersebut milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang di bacakan tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 19.30 wib di rumah kos Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang bersama dengan saksi JOKO PRASTYO ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan saksi JOKO PRASTYO di rumah kos di Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang bersama dengan saksi JOKO PRASTYO ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa : 11 (sebelas) buah pipa kaca, 1 (satu) set alat hisap sabu bong terdapat diduga sisa sabu, 1 (satu) buah scrap yang terbuat dari sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa sedang berada di dalam rumah kost di Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang kemudian datang saksi JOKO PRASTYO yang istirahat di ruang tamu dan selanjunya sekitar pukul 19.00 wib datang Sdr.ELA ;
Bahwa kemudian Sdr.ELA mengeluarkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang kemudian Sdr.ELA mengajak sabu-sabu bersama-sama ;
Bahwa Terdakwa kemudian menyiapkan alat sabu-sabu yang sudah disiapkan sebelumnya ;
Bahwa setelah alat di siapkan kemudian Terdakwa, saksi JOKO PRASTYO, Sdr.ELA menghisap sabu-sabu secara bersama-sama dan bergantian sampai 2 (dua) kali putaran ;
Bahwa sekitar pukul 19.30 wib datang anggota Polisi yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi MUKHAMAD ABDUL KARIM, Sdr.ELA ;
Bahwa pada waktu saksi dan BRIYAN ARYUANA melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO, Sdr.ELA melarikan diri ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk memiliki sabu-sabu ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu saksi menyatakan barang bukti tersebut adalah milik saksi JOKO PRASTYO dan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong saksi menyatakan barang bukti tersebut milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti dan surat bukti oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong ;
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik puslabfor bareskrim polri laboratorium forensik cabang surabaya no. lab : 2390 / NNF/2017, tanggal24 Maret 2017 yang di tandatangioleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalab forcabang Surabaya, Arif Andi Setiawan S.Si, MT. , Luluk Muljani, Filantari Cahyani. A.Mdselaku Pemeriksa, bahwa 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih terdapat sisa shabu yang disihkan dari terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM bin WARDIsetelah dilakukan pemeriksaan hasilnya didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, merupakan Narkotika Golongan I No. Urut 61 dalam Lampiran I, UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa saksi ABDUL WAKHID dan saksi BRYAN ARYUANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 19.30 wib di rumah kos Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO ditangkap karena setelah saksi ABDUL WAKHID dan saksi BRYAN ARYUANA melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah kos di Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sering digunakan kumpul-kumpul anak-anak muda ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap saksi JOKO PRASTYO ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu ditemukan pada saku bagian kanan sedangkan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong ;
Bahwa awalnya saksi JOKO PRASTYO pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 16.00 wib menelepon Sdr.MIAN dengan maksud akan membeli 1 (satu) paket hemat sabu-sabu dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) karena 1 (satu) minggu yang lalu saksi JOKO PRASTYO juga memakainya ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa sedang berada di dalam rumah kost di Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang kemudian datang saksi JOKO PRASTYO yang istirahat di ruang tamu dan selanjunya sekitar pukul 19.00 wib datang Sdr.ELA ;
Bahwa kemudian Sdr.ELA mengeluarkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang kemudian Sdr.ELA mengajak sabu-sabu bersama-sama ;
Bahwa Terdakwa kemudian menyiapkan alat sabu-sabu yang sudah disiapkan sebelumnya ;
Bahwa setelah alat di siapkan kemudian Terdakwa, saksi JOKO PRASTYO, Sdr.ELA menghisap sabu-sabu secara bersama-sama dan bergantian sampai 2 (dua) kali putaran ;
Bahwa sekitar pukul 19.30 wib datang anggota Polisi yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi MUKHAMAD ABDUL KARIM, Sdr.ELA ;
Bahwa pada waktu saksi dan BRIYAN ARYUANA melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO, Sdr.ELA melarikan diri ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk memiliki sabu-sabu ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu saksi menyatakan barang bukti tersebut adalah milik saksi JOKO PRASTYO dan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong saksi menyatakan barang bukti tersebut milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan melihat barang bukti sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan tersebut di atas sudah bisa dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan Terdakwa maka harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa tersebut sudah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM Bin WARDI didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan Terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan Kedua Penuntut Umum yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I ;
Ad.1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam sistem pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP adalah menunjuk subyek hukum orang, yaitu setiap orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak sedang terganggu ingatannya yang diajukan ke persidangan dan didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa terungkap bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan ke persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM Bin WARDI dimana Terdakwa tidak sedang terganggu jiwanya dan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I adalah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I adalah tanpa izin dan atau persetujuan dari Menteri yang berarti elemen tanpa hak dalam unsur ini bersifat melawan hukum formil sedangkan elemen melawan hukum dapat berarti melawan hukum formil dan melawan hukum materiil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta di persidangan dari keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa saksi ABDUL WAKHID dan saksi BRYAN ARYUANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 19.30 wib di rumah kos Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO ditangkap karena setelah saksi ABDUL WAKHID dan saksi BRYAN ARYUANA melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah kos di Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sering digunakan kumpul-kumpul anak-anak muda, pada waktu dilakukan penangkapan terhadap saksi JOKO PRASTYO ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu ditemukan pada saku bagian kanan sedangkan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong, awalnya saksi JOKO PRASTYO pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 16.00 wib menelepon Sdr.MIAN dengan maksud akan membeli 1 (satu) paket hemat sabu-sabu dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) karena 1 (satu) minggu yang lalu saksi JOKO PRASTYO juga memakainy, pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa sedang berada di dalam rumah kost di Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang kemudian datang saksi JOKO PRASTYO yang istirahat di ruang tamu dan selanjunya sekitar pukul 19.00 wib datang Sdr.ELA, kemudian Sdr.ELA mengeluarkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang kemudian Sdr.ELA mengajak sabu-sabu bersama-sama, Terdakwa kemudian menyiapkan alat sabu-sabu yang sudah disiapkan sebelumnya, setelah alat di siapkan kemudian Terdakwa, saksi JOKO PRASTYO, Sdr.ELA menghisap sabu-sabu secara bersama-sama dan bergantian sampai 2 (dua) kali putaran, sekitar pukul 19.30 wib datang anggota Polisi yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi MUKHAMAD ABDUL KARIM, Sdr.ELA, pada waktu saksi dan BRIYAN ARYUANA melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi JOKO PRASTYO, Sdr.ELA melarikan diri, Terdakwa tidak ada ijinnya untuk memiliki sabu-sabu, terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu saksi menyatakan barang bukti tersebut adalah milik saksi JOKO PRASTYO dan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong saksi menyatakan barang bukti tersebut milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap hasil Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik puslabfor bareskrim polri laboratorium forensik cabang surabaya no. lab : 2390 / NNF/2017, tanggal24 Maret 2017 yang di tandatangioleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalab forcabang Surabaya, Arif Andi Setiawan S.Si, MT. , Luluk Muljani, Filantari Cahyani. A.Mdselaku Pemeriksa, bahwa 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih terdapat sisa shabu yang disihkan dari terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM bin WARDIsetelah dilakukan pemeriksaan hasilnya didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, merupakan Narkotika Golongan I No. Urut 61 dalam Lampiran I, UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti dan terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM Bin WARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum ;
Menimbang, bahwa pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa selama berlangsungnya persidangan bersikap sopan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa terdapat hal-hal yang essensial dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dimana pelaku tindak pidana selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka kepada terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM Bin WARDI selain dikenakan pidana penjara dikenakan pula pidana denda yang besarnya ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap harus dikurangkan seluruhnya dalam menjalani pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertahankan status Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini :
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa MUKHAMAD ABDUL KARIM Bin WARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman “;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bukan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) plastik yang berisi sabu saksi menyatakan barang bukti tersebut adalah milik saksi JOKO PRASTYO dan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah skop dari plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah rokok merk UP yang berisi 11 (sebelas) pipet yang masih kosong
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 oleh kami Muhamad Salam Giri Basuki, S.H. sebagai Hakim Ketua, serta Ayu Putri Cempaka SarI, S.H., M.H. dan Yunita Hendarwati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2107 itu oleh Majelis Hakim Muhamad Salam Giri Basuki, SH sebagai Hakim Ketua, serta Yunita Hendarwati, S.H. dan Sari Cempaka respati, S.H., M.H. masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Muhlis, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jombang dan dengan dihadiri oleh Adi Baskoro, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, SH.MUHAMAD SALAM GIRI, SH
lSARI CEMPAKA RESPATI, SH.MH
Panitera Pengganti,
MUHLIS, SH