371/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Tomang Raya No.4
Also in 1 other case
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. HALIM SAKTI PRATAMA
N.O
PUTUSAN
Nomor 371/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Sugeng Apriyanto, S.Sos., M.Si, Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Agus Amiwijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Lulus Hadi P., S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
M. Z. Firmansyah, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Rusdianto K. Mardani, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Riksi A. Sompie, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-117/BC/2013 tanggal 3 April 2013 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
melawan:
PT. HALIM SAKTI PRATAMA, beralamat di Jalan Tomang Raya No. 4, Jakarta 11430 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 41991/PP/M.IX/19/2012 tanggal 6 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-2771/KPU.01/2011 tanggal 14 Juni 2011 yang diterima tanggai 16 Juni 2011 mengenai penolakan keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP No. SPTNP-011664/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 April 2011, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 40.166.000,-;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No. 235/PIVIK.011/2008 tanggai 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). Selain daripada itu dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan ketentuan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 41991/PP/M.IX/19/2012 tanggal 6 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2771/KPU.01/2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011664/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 April 2011, atas nama: PT. Halim Sakti Pratama, NPWP: 01.772.284.4-038.000, Alamat: Jl. Tomang Raya No. 4 Jakarta 11430, dan menetapkan atas impor Organic Pigment in Powder (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 113138 tanggal 31 Maret 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 41991/PP/M.IX/19/2012 tanggal 6 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-117/BC/2013 tanggal 3 April 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 5 April 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 April 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Mei 2013 ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 5 April 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41991/PP/M.IX/19/2012 tanggal 6 Desember 2012 telah dilakukan pada tanggal 27 Desember 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 27 Agustus 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./H. Yulius, S.H., M.H ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
ttd./Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00
2. R e d a k s i Rp 5.000,00 ttd./Fitriamina, S.H., M.H
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.