30/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 30/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SESTUMEN ARCA WAN X YUSHILDA RIAWATI S. REBECCA
BATAL
-
P U T U S A N
Nomor : 30/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SESTUMEN ARCA WAU, tempat tanggal lahir Bawonahono 10-3-1988 / 27 Tahun, bertempat tinggal di Desa Bawonahono, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/ Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi ;
M e l a w a n :
YUSHILDA RIAWATI S. REBECCA ZAGOTO, tempat tanggal lahir Teluk dalam 13-9-1988 / 27 tahun, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 12 Kelurahan Pasar Teluk dalam, Kecamatan Teluk dalam, Kabupaten Nias Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sanotona Zebua, SH, Advokat, beralamat di Jalan P. Diponegoro No. 82 Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Agustus 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/ Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 09 Februari 2016 Nomor 30/PDT/2016/PT-MDN tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas;
Berkas perkara berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 18 /PDT.G/2015/PN.GST tanggal 29 Oktober 2015 ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 12 Maret 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 24 Maret 2015 dalam Register Nomor 18/Pdt.G/2015/PN Gst, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pemberkatan perkawinan di Gereja BNKP Jemaat Yohanes Telukdalam, pada tanggal 20 Pebruari 2010.
Bahwa Penggugat adalah suami yang sah dari Tergugat dibuktikan dengan Akta Perkawinan Nomor : 130/DUKCAPIL-FNY/PT-KP/2010, tanggal 12 Maret 2010.
Bahwa sejak perkawinan Penggugat dengan Tergugat sampai bulan juni 2010 kehidupan keluarga Penggugat dan Tergugat berjalan dengan baik dan rukun
Bahwa dari Perkawinan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama : SHANE SIWA ORI DISRAELY WAU, laki-laki, Lahir : 3-6-2011.
Bahwa hanya beberapa bulan setelah pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi percekcokan diakibatkan Tergugat sering meninggalkan rumah Penggugat dengan alasan Tergugat mau menginap di rumah orangtuanya di Jalan Sudirman No,12 Teluk dalam, namun dengan penuh kesabaran/ketabahan Penggugat selalu memaklumi sikap Tergugat tersebut sebab tergugat sedang dalam keadaan hamil.
Bahwa keributan dalam rumah tangga penggugat dan tergugat, sudah sering diselesaikan oleh keluarga besar penggugat dan tergugat dengan harapan penggugat sifat buruk tergugat dapat merubahnya.
Bahwa demi mempertahankan keutuhan rumah tangga penggugat dan dengan mempertimbangkan perkembangan kejiwaan anak, maka penggugat masih berupaya untuk memperbaiki keutuhan rumah tangga penggugat dengan tergugat.
Bahwa bulan Nopember 2011 Penggugat mendapat kesempatan dari pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk melanjutkan study di STIA-LAN Jakarta, maka pada bulan November 2011 tersebut penggugat berangkat study di Jakarta.
Bahwa selama Penggugat berada di Jakarta untuk melanjutkan study, Tergugat semakin jarang tinggal atau menginap di rumah Penggugat di Desa Bawonahono, dan menurut pengakuan tergugat kepada orangtua penggugat bahwa tergugat menginap di rumah orangtuanya di Jalan Sudirman No. 12 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa Penggugat sering menegur tergugat melalui telpon seluler apabila tergugat tidak pulang ke rumah Penggugat akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya bahkan jawaban yang di dapat penggugat dari tergugat adalah kata-kata kotor.
Bahwa sekitar bulan oktober 2013 penggugat mendengar di Jakarta bahwa istrinya (tergugat) sering dipergoki keluarga penggugat makan bersama dengan seorang laki-laki lain yang dikenal sebagai oknum anggota Polri yang bertugas di POLRES Nias Selatan bernama Dian Okto Pratama Tobing disebuah Kafe yang terletak di dekat Pelabuhan kapal Telukdalam dan duduk bermesraan bagaikan suami-istri, namun berita ini tidak diyakini penggugat mengingat Dian Okto Pratama Tobing mempunyai istri dan 3 orang anak.
Bahwa sejak perselingkuhan Tergugat telah didengar Penggugat maka apabila Penggugat menghubungi Tergugat melalui telpon selular untuk mempertanyakan keberadaan tergugat dan anak Penggugat, tidak mau diterima tergugat.
Bahwa sekembalinya penggugat tugas belajar dari Jakarta ternyata benar tergugat dan anak penggugat tidak tinggal lagi di rumah Penggugat.
Bahwa kemudian penggugat mendatangi rumah orang tua tergugat (rumah mertua penggugat) untuk menjemput istrinya (tergugat) dan anaknya, ternyata tergugat dan anak penggugat tidak berada dirumah orang tua Tergugat.
Bahwa Penggugat mempertanyakan kepada kedua orangtua tergugat dimana istri saya (tergugat) dan anak saya ? namun penggugat mendapat jawaban dikutip “kami tidak tau dimana mereka kalau mau cari Tanya saja di Pengadilan”
Bahwa beberapa hari kemudian Penggugat melintas di depan rumah orang tua tergugat dan melihat tergugat, kemudian Penggugat menemui tergugat namun tergugat tidak mau ketemu penggugat.
Bahwa ternyata benar tergugat telah berselingkuh dengan laki-laki lain yang bernama Dian Okto Pratama Tobing oknum anggota Polres Nias Selatan sehingga diduga tergugat tidak mau pulang ke rumah Penggugat.
Bahwa puncak dari sifat buruk dan pengkhianatan tergugat dalam rumah tangganya maka sekitar awal bulan Oktober 2014 tergugat dengan membawa anak Penggugat dari hasil perkawinan dengan tergugat pergi meninggalkan Teluk Dalam untuk menyusul seorang laki-laki selingkuhannya yang bernama Dian Okto Pratama Tobing (oknum anggota Polres Nias Selatan) tersebut ke daerah Tebing Tinggi.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2014, Tergugat bersama seorang laki-laki yang bernama Dian Okto Pratama Tobing oknum anggota Polres Nias Selatan digerebek oleh Polresta Tebing Tinggi di rumah orangtua laki-laki selingkuhan tergugat yang bernama Dian Okto Pratama Tobing di daerah Tebing Tinggi sehingga Tergugat bersama Dian Okto Pratama Tobing dibawa ke Polresta Tebing Tinggi.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2014 Penggugat dihubungi oleh Polresta Tebing Tinggi untuk menjemput anak Penggugat di Polresta Tebing Tinggi dan sekaligus membuat laporan, namun karena pada saat itu saya sedang menjalankan tugas di Kecamatan Pulau-Pulau Batu maka tanggal 26 Oktober penggugat baru sampai di Tebing Tinggi.
Bahwa ternyata tanggal 25 Oktober 2014 tergugat sudah dititipkan/diserahkan kembali oleh Polresta Tebing Tinggi kepada orang tua / ibunya Dian Okto Pratama Tobing yang bernama NURHAYATI dengan dasar pertimbangan Polresta Tebing Tinggi tergugat membawa bayi.
Bahwa atas tingkah laku/perbuatan tergugat tersebut Penggugat merasa tidak akan ada lagi kebahagian dan ketentraman dalam keluarga penggugat apabila penggugat terus mempertahankan ikatan perkawinannya dengan tergugat.
Bahwa dengan demikian patut dan beralasan hukum apabila penggugat mengajukan perceraian terhadap tergugat dengan meminta putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk memutuskan ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat.
Bahwa memperhatikan sikap dan perbuatan tergugat, nyata-nyata tidak memiliki itikad baik sebagai seorang ibu dalam mendidik jiwa anak dan sangat tidak baik dalam perkembangan mental dan moral anak sehingga patut dan beralasan apabila Pengadilan Negeri menyatakan bahwa tergugat adalah ibu yang tidak cakap dalam mendidik anak sehingga tidak dapat mendapat hak asuh anak dengan pertimbangan dapat merusak perkembangan jiwa anak, sehingga wajar dan beralasan apabila anak dari hasil perkawinan antara penggugat dan tergugat ditetapkan berada dalam asuhan Penggugat.
Bahwa oleh karena tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dan damai sebagaimana yang diharapkan oleh lembaga perkawinan, yaitu suami istri wajib saling cinta-mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain (Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974) tidak mungkin terwujud.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nias Selatan dalam Akta Perkawinan No :130/DUKCAPIL-FNY/PT-KP/2010. Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan hak asuh anak berada dalam kekuasaan Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tersebut pihak Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
Bahwa Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : 812. 12/04/K/2011.
Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor : 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil mengatakan Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin lebih dulu dari pejabat.
Bahwa dalam gugatan Penggugat tidak menjelaskan telah memperoleh ijin dari pejabat sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor : 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan permohonan Penggugat untuk melakukan perceraian terhadap Tergugat.
Bahwa seharusnya Penggugat terlebih dahulu membuat permohonan secara tertulis kepada pejabat untuk melakukan perceraian terhadap Tergugat, setelah mendapat ijin dari pejabat maka barulah penggugat membuat gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Bahwa oleh karena Penggugat belum mendapat ijin dari Pejabat, maka memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Prematur :
Bahwa Penggugat mendasari gugatannya pada sebuah perbuatan pidana yaitu menuduh Tergugat telah selingkuh terhadap seorang laki-laki yang bernama Dian Okto Pratama Tobing. Secara hukum tuduhan semacam itu haruslah dibuktikan secara proses hukum pidana yang berlaku.
Bahwa Penggugat telah melapor di Polres Teluk Dalam pada tanggal 25 Oktober 2014 sesuai laporam Polisi Nomor: LP/158/X/2014/SPK”B”/SU/Res Nisel
8. Bahwa secara hukum ada perkara yang harus diproses secara proses pidana terlebih dahulu dan sebaliknya ada juga perkara yang harus diproses secara perdata terlebih dahulu. Menurut hemat Tergugat karena gugatan Penggugat didasari atas tuduhan sebuah perbuatan pidana dan telah dilaporkan di Polres Teluk Dalam maka perkara ini haruslah menunggu adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru gugatan didaftarkan di Pengadilan negeri Gunungsitoli.
9. Bahwa oleh karena perkara ini telah diajukan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanpa menunggu adanya satu keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka sangat berdasar secara hukum gugatan ini ditolak atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang Mulia karena terlalu dini atau prematur.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat sampaikan diatas layak dan patut secara hukum bila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah Tergugat uaraikan dalam eksepsi secara mutatis dan mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada bagian ini.
Bahwa Tergugat menolak semua dalil – dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dalam gugatan kecuali yang secara jelas dan tegas Tergugat akui dalam jawaban ini.
Bahwa setelah Tergugat membaca alasan-alasan Penggugat sebagaimana diuraikan dalam gugatan untuk mengajukan perceraian terhadap Tergugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, semuanya adalah pembalikan fakta yang sebenarnya dan tuduhan-tudahan yang ditujukan Penggugat terhadap Tergugat adalah fitnah dan merupakan pencemaran nama baik yang dapat dituntut secara hukum pidana.
Bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah menurut ketentuaan Undang–Undang yang berlaku yaitu telah dilangsungkan baik secara agama Kristen protestan, hukum adat dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang nomor : 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Bahwa benar dari perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang Penggugat dan Tergugat beri nama SHANE SIWAORI DISRAELY WAU sesuai dengan akta catatan sipil Nomor : 121418-LU-08072011-0002
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat sebagaimana dijelaskan pada poin 5 dalam surat gugatan. Kejadian sebenarnya setelah Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan adalah Penggugat melarang Tergugat untuk mengangkat Hand Phone Penggugat ketika ada yang memanggil, begitu juga kalau ada sms yang masuk Tergugat dilarang untuk melihat dan membacanya. Oleh karenanya Tergugat merasa tidak dianggap sebagai isteri sehingga sekali-sekali Tergugat memohon ijin kepada Penggugat untuk menginap dirumah orangtua Tergugat dan kalau tidak dijinkan Penggugat maka Tergugat tidak membantah.
Bahwa oleh hal tersebut diatas sering memang antara Penggugat dan Tergugat terjadi percekcokan, namun tergugat selalu mengalah demi mempertahankan keutuhan keluarga Tergugat dan Penggugat. Percecokan antar Penggugat dan Tergugat seringkali dibawa dalam forum keluarga baik keluarga Penggugat maupun keluarga Tergugat akan tetapi semua kesepakatan-kesepakatan dalam forum keluarga tersebut tidak dihiraukan oleh Penggugat.
Bahwa menurut yang Tergugat baca Undang – Undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, hubungan suami isteri adalah merupakan hubungan atau ikatan lahir batin dan menurut alkitab sebagai kitab suci agama Tergugat dan Penggugat, suami isteri adalah satu tubuh. Dari penjelasan tersebut jelas dan terang suami isteri harus saling terbuka / tidak ada rahasia, apa yang dialakukan oleh suami maka harus diketahui dan disetujui isteri begitu sebaliknya. Namun yang Tergugat alami setelah Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan, Tergugat dilarang untuk mengetahui dan menanyakan apa yang dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa keberangkatan Penggugat di Jakarta untuk melanjutkan Study di STIA-LAN bukan pada bulan November 2011 akan tetapi pada bulan Juli tahun 2011 sebulan setelah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama SHANE SIWAORI DISRAELY WAU lahir, pada waktu itu Tergugat memohon kepada Penggugat agar membatalkan keinginannya untuk melanjutkan Study sehubungan Tergugat baru melahirkan dan umur anak Penggugat dan Tergugat baru satu bulan, namun permohonan Tergugat tersebut tidak dihiraukan oleh Penggugat dan terus melanjutkan keinginannya.
Bahwa setelah Penggugat berangkat ke Jakarta, Tergugat semakin merasa tertekan batin karena selama Penggugat berada di Jakarta untuk melanjutkan Study bukan Tergugat yang mengambil / menerima gaji Penggugat dan setiap Tergugat menelepon Penggugat, Penggugat banyak sekali alasan – alasan yang tidak masuk akal untuk tidak mau berbicara kepada Tergugat dan seringkali Penggugat tidak mau mengangkat telepon Tergugat. Bila hal ini Tergugat beritahu kepada orangtua Penggugat (Bapak/Ibu Mertua Tergugat) mereka tidak memperdulikan bahkan sebaliknya orangtua Penggugat (Bapak / Ibu mertua Tergugat) menyalahkan dan memarahi Tergugat. Oleh karenanya maka Tergugat sering kerumah orangtua Tergugat dan menginap disitu untuk meminta penguatan batin agar Tergugat dapat selalu sabar dan kuat serta tidak cepat curiga dan emosi.
Bahwa tidak benar Penggugat sering menelepon Tergugat apalagi menegur Tergugat melalui telepon seluler seperti yang diuraikan Penggugat pada poin 10 dalam surat gugatan. Sedangkan Tergugat saja yang menelepon Penggugat tidak mau mengangkat telepon apalagi mau berbincang – bincang lama sama sekali tidak pernah terjadi.
Bahwa tidak pernah Tergugat dipergoki bersama dengan seorang oknum Polisi atau siapapun sebagaimana dikatakan Penggugat pada poin 11 dan 12 dalam surat gugatan. Hal itu adalah mutlak fitnah dan pencemaran nama baik Tergugat serta nama baik Keluarga besar Tergugat. Pernyataan seperti itu sengaja dibuat-buat Penggugat untuk menutupi semua kesalahanya termasuk penelantaran Tergugat dan anak Tergugat selama Penggugat berada di Jakarta. karena memang selama Penggugat berada di Jakarta untuk melanjutkan Study, Penggugat tidak pernah menanyakan atau memperhatinkan kebutuhan jasmani Tergugat dan anak Tergugat.
Bahwa pada bulan Oktober 2013 Tergugat disuruh pergi oleh orangtua Penggugat dari rumah dan tidak diizinkan Tergugat menggunakan sepeda motor sebagai transportasi Tergugat bekerja di Puskesmas Teluk dalam, maka sejak saat itu Tergugat tinggal dan menginap di rumah orangtua Tergugat di Jalan Sudirman no. 2 Kelurahan pasar Teluk Dalam.
Bahwa Penggugat tidak memberitahukan kepada Tergugat kapan Penggugat selesai Study dan diwisuda serta kapan Penggugat Pulang dari Jakarta dan kembali ke Teluk Dalam, sehingga Tergugat tidak menjumpai Penggugat dirumah orangtua Penggugat.
Bahwa benar Penggugat setelah beberapa hari sekembalinya dari Jakarta, Penggugat mendatangi rumah orangtua Tergugat bersama dengan dua perempuan yang bernama Ina Ani Dachi dan ina Dias Fau. Penggugat bersama dengan dua orang temannya tidak menunjukan sikap ramah, terlebih – lebih Penggugat sama sekali tidak menghargai dan menghormati orangtua Tergugat selaku Bapak Mertua Penggugat yang mana dalam hukum adat nias hal itu sangat fatal dan tidak dapat ditolerir. Bagi orang yang beradap dan tau adat istiadat hal itu sikap yang pantang dilakukan oleh seorang menantu (harus ada sanksi secara hukum adat).
Bahwa Tergugat tidak pernah melihat Penggugat melintas didepan rumah orangtua Tergugat apalagi apalagi menemui Tergugat sama sekali tidak pernah, menurut Tergugat pernyataan Penggugat dalam poin 17 dalam surat gugatan mungkin hayalan Penggugat saja.
Bahwa dalil Penggugat pada poin 17 dalam surat gugatan tidak benar, biasanya orang yang cepat memvonis dan menuduh orang lain telah melakukan suatu perbuatan jahat tanpa ada bukti yang nyata, seringkali orang tersebutlah yang telah melakukan perbuatan yang dituduhkannya itu. hal itu dilakukanya hanya trik untuk menyembunyikan perbuatannya. Benar sebuah kalimat yang menyatakan “maling teriak maling “.
Bahwa tidak benar Tergugat pergi ke Tebing Tinggi untuk menyusul seorang oknum polri atau siapapun, tetapi yang sebenarnya adalah Tergugat bersama anak Tergugat pergi kota Tebing Tinggi untuk melamar sebuah pekerjaan dan di kota Tebing Tinggi dan menginap dirumah ibu Nurhayati.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2014, Tergugat dan Ibu nurhayati didatangi oleh petugas Polri dan meminta kami supaya bisa bersama-sama pergi ke kantor Polresta Tebing – Tinggi untuk memberikan keterangan terkait tuduhan Penggugat yang menuduh Tergugat dan Dian Okto Pratama Tobing telah lama tinggal bersama dan Tergugat telah dibawa oleh Dian Okto Pratama tobing. Setelah ditanyakan kepada Tergugat beberapa hal oleh anggota Polisi Polresta Tebing – tinggi, lalu karena tidak benar dan tidak terbukti tuduhan Penggugat tersebut, maka Tergugat dan Ibu nurhayati diijinkan pulang / kembali ke rumah. Sedangkan Dian Okto Pratama Tobing tinggal di Polresta Tebing Tinggi.
Bahwa apa yang dikatakan Penggugat pada poin 20 dan 21 tidaklah benar. Secara logika seandainya Tergugat terbukti melakukan apa yang dituduhkan oleh Penggugat maka tentulah Tergugat ditahan diproses secara hukum oleh pihak Polresta Tebing Tinggi namun hal tersebut sampai sekarang tidak dilakukan terhadap diri Tergugat.
Bahwa tentang kebahagiaan, kententraman, hidup rukun dan damai dalam keluarga sabagaimana dikatakan Penggugat pada poin 22 dan poin 25 dalam surat gugatan, menurut Tergugat semua hal itu bersumber dari diri kita sendiri dimana apabila suami isteri saling mengasihi, menyayangi, mengerti dan memahami serta terbuka satu sama lain dan suami sebagai kepala keluarga mampu memberikan contoh yang baik dan beriman maka kebahagiaan dan kententraman dalam keluarga itu pastilah bisa terwujud.
Bahwa Tergugat menolak dikatakan tidak memiliki itikat baik dalam mendidik anak karena secara fakta selama dua tahun Pengugat berada di Jakarta, Tergugatlah yang merawat, memperhatikan dan mencukupkan kebutuhan serta mendidik anak Tergugat tanpa bantuan dari Penggugat. Malah sebaliknya Penggugatlah yang tidak ada itikat baik terhadap Anak Tergugat dan Penggugat, bayangkan saja baru umur satu bulan tega-teganya Penggugat meninggalkan anak sendiri hanya karena sebuah ego individu tanpa memperhatikan kebutuhan anak Tergugat dan Penggugat.
Bahwa oleh karena dalil – dalil Penggugat tidak berdasar dan bukan fakta yang sebenarnya melainkan hanya alasan yang dikarang – karang saja yang bertujuan untuk menyembunyikan kesalahan Penggugat dan mengelabui fakta yang benar maka patutlah secara hukum dalil gugatan Penggugat tidak dipertimbangkan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Tergugat uraikan diatas maka berdasar secara hukum meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak – tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM REKONVENSI :
Bahwa semua dalil- dalil Tergugat yang telah diuraikan sebelumnya secara mutatis dan mutandis menjadi rangkaian dalil – dalil yang tidak terpisahkan pada bagian dalam rekonvensi ini.
Bahwa pada prinsipnya Tergugat menolak gugatan Penggugat serta Tergugat tidak berkeinginan bercerai dengan Penggugat, hal ini dikarenakan antara lain :
- Tergugat masih mencintai keluarga Tergugat dan mengingat masa depan anak Tergugat yang bernama SHANE SIWAORI DISRAELY WAU yang tentunya dia tidak mau kalau orangtuanya berpisah atau bercerai.
- Semua dalil-dalil gugatan Penggugat adalah fitnah dan pencemaran nama baik Tergugat.
- Bahwa Tergugat melihat Penggugat berada dalam Pengaruh pihak-pihakketiga yang sengaja menginginkan agar keluarga Tergugat dan Penggugat hancur dan tentunya mempunyai tujuan-tujuan yang tidak baik.
- Bahwa dalam ajaran agama yang Tergugat yakini dan imani, laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri yang telah diberkati dalam satu pernikahan kudus tidak boleh berpisah atau bercerai kecuali kematian yang memisahkan mereka.
- Bahwa Tergugat sadar dan tahu penyesalan selalu datang terlambat dan tentu tidak ada artinya.
Bahwa apabila Majelis Hakim Mulia yang memeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan yang lain dan mengabulkan gugatan Penggugat, Tergugat mohon agar Majelis Hakim mengabulkan hak-hak Tergugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor : Nomor : 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil ayat 1 dan 2 berbunyi : ayat 1 ”apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya“. Dan ayat 2 berbunyi : “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya”.
Bahwa sudah jelas dan terang dengan diajukannya gugatan ini, Penggugatlah yang berkehendak bercerai dengan Tergugat dengan alasan yang dikarang-karang tanpa ada bukti yang akurat atau alasan Penggugat hanyalah sebuat fitnah semata.
Bahwa Penggugat selama dua tahun lebih yaitu sejak bulan Juli tahun 2011 sampai sekarang tidak memberikan kebutuhan Tergugat dan anak Tergugat yang seharusnya hal itu adalah tanggungjawab Penggugat secara ketentuan hukum yang berlaku dan tanggungjawab Penggugat selaku kepala rumah tangga / suami
Bahwa Penggugat telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Tergugat yaitu menuduh Tergugat telah berselingkuh dengan seorang laki-laki yang bernama DIAN OKTO PRATAMA TOBING sesuai yang dikatakan Penggugat pada poin 11, 12, 17, 18 dan 19 dalam surat gugatan.
Bahwa perbuatan Penggugat yang memfitnah dan mencemarkan nama baik Tergugat yaitu menuduh Tergugat telah berselingkuh dengan seorang laki-laki sebagaimana dikatakan Penggugat pada poin 11, 12, 17, 18 dan 19 dalam surat gugatan serta sikap dan perbuatan Penggugat yang tidak memberi dan memperhatikan kebutuhan Tergugat dan anak Tergugat selama dua tahun lebih (dari tahun 2011 sampai sekarang) adalah perbuatan melawan hukum ( onrechmatigedaad ). Akibat perbuatan Penggugat tersebut Tergugat terhina dan tertekan batin dan Tergugat mengalami kerugian materil dan imateril.
Bahwa kerugian materil yang Tergugat alami adalah biaya kebutuhan Penggugat dan Anak Tergugat sehari-hari selama dua tahun lebih Penggugat berada di Jakarta yang perinciannya sebagai berikut :
Makan dan minum untuk 2 orang : Rp 50.000 sehari x 365 hari (1 tahun) x 2 tahun = Rp 36.500.000,-
Pakaian untuk 2 orang selama 2 tahun = Rp 10.000.000,-
Kesehatan untuk 2 orang selama 2 tahun = Rp 10.000.000,-
Biaya selama menghadapi perkara ini = Rp 20.000.000,-
jadi total pengeluaran materil Tergugat = Rp 76.500.000,-
Bahwa selain pengeluaran diatas, Tergugat juga mengalami kerugian imateril yaitu Tergugat tertekan batin dan merasa malu akibat fitnah dan pencemaran nama baik Tergugat yang dilakukan oleh Penggugat, yang ditaksir sejumlah Rp 1.000.000.000,-
Bahwa total yang harus dibayarkan Penggugat kepada Tergugat bila perceraian ini dikabulkan oleh Majelis Hakim yaitu : RP 76.500.000.- + Rp 1.000.000.000.- = Rp 1.076.500.000,-.
Bahwa secara hukum anak yang masih dibawar umur / 12 tahun kebawah bila terjadi perceraian orangtua maka hak asuh berada ditangan ibu karena anak seumur tersebut lebih dekat dengan ibunya. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi tentang perkara perceraian (Putusan MARI Nomor 27 K/AG/1982 Tanggal 30 Agustus 1982) yaitu “Dalam hal terjadi perceraian, anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah hak ibunya”. Dan Dalam Yurisprudensi tentang perkara perceraian (Putusan MARI Nomor 126 K/Pdt/2001 Tanggal 28 Agustus 2003) yaitu “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu”. Serta dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam poin A mengatakan “ pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”.
Bahwa Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang selalu disibukan dengan tugas-tugas dikantor setiap hari dan wajib melaksanakan tugas dimana saja walaupun itu diluar daerah. Berdasarkan hal tersebut patut dikhawatirkan perhatian dan perawatan Penggugat terhadap anak tidak terimplementasikan dengan baik sehingga akan berhungan dengan kesehatan, perkembangan fisik dan mental anak Tergugat dan Penggugat.
Bahwa Tergugat yakin Penggugat tidak terampil merawat dan tidak ada itikat baik untuk memperhatikan semua kebutuhan maupun kesehatan SHANE SIWAORI DISRAELY WAU. Hal ini sudah nyata sejak anak Tergugat dan Penggugat lahir dimana pada saat itu anak Tergugat baru berumur satu bulan namun tega-teganya Penggugat meninggalkan Tergugat dan anak Tergugat hanya untuk mencari karir semata. Dan selama dua tahun lebih Penggugat berada di Jakarta tidak memperhatikan kebutuhan Anak Tergugat, hal itu terbukti dengan bukan Tergugat yang mengambil dan menerima gaji Penggugat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Tergugat uraikan pada poin diatas yaitu poin 13, 14 dan 15 sangat berdasar secara hukum apabila Majelis Hakim menetapkan hak asuh anak Tergugat dan Penggugat yang bernama SHANE SIWAORI DISRAELY WAU berada ditangan Tergugat selaku Ibunya.
Bahwa berdasarkan uaraian-uraian dan fakta hukum yang telah Tergugat sampaikan, dengan segala kerendahan hati Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo dengan diktum putusan sebagai berikut :
PRIMER :
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat selurunya
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk selurunya.
DALAM GUGATAN REKONVENSI :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan dalam hukum perbuatan Penggugat yang memfitnah dan mencemarkan nama baik Tergugat yaitu menuduh Tergugat telah berselingkuh dengan seorang laki-laki sebagaimana dikatakan Penggugat pada poin 11, 12, 17, 18 dan 19 dalam surat gugatan serta sikap dan perbuatan Penggugat yang memberi dan memperhatikan kebutuhan Tergugat dan anak Tergugat selama dua tahun lebih dari tahun 2011 sampai sekarang adalah perbuatan melawan hukum ( onrechmatigedaad ).
Menyatakan dalam hukum bahwa hak pemeliharaan/hak asuh anak Tergugat dan penggugat atas nama SHANE SIWA ORI DISRAELY WAU berada ditangan Tergugat.
Menghukum Penggugat agar wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk Tergugat sebagai bekas isteri dan untuk anak Tergugat dengan pembagian ialah sepertiga untuk Penggugat, sepertiga untuk Tergugat, dan sepertiga untuk anak Tergugat dan Penggugat.
Menghukum Penggugat agar mengganti seluruh kerugian Tergugat baik kerugian materil maupun kerugian imateril yang perinciannya sebagai berikut :
Kerugian materil :
Makan dan minum untuk 2 orang : Rp 50.000 sehari x 365 hari (1 tahun) x 2 tahun = Rp 36.500.000,-
Pakaian untuk 2 orang selama 2 tahun = Rp 10.000.000,-
Kesehatan untuk 2 orang selama 2 tahun = Rp 10.000.000,-
Biaya selama menghadapi perkara ini = Rp 20.000.000,-
jumlah pengeluaran materil = Rp 76.500.000,-
Kerugian Imateril : Rp. 1.000.000.000.-
Jadi total yang harus dibayarkan Penggugat kepada Tergugat bila perceraian ini dikabulkan oleh Majelis Hakim sejumlah yaitu : RP 76.500.000.- + Rp 1.000.000.000.- = Rp 1.076.500.000,-
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Bila Majelis Hakim dalam perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan seadil-adilnya;
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Gunung Sitoli telah menjatuhkan putusan tanggal 29 Oktober 2015 Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.GST yang amarnya sebagai berikut :
Mengadili :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk sebagian.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard) ;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan Gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard) ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.766.000, 00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).;
Setelah membaca berturut-turut :
1. Relaas Pernyataan permohonan banding Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Gst yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sitoli,bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Nopember 2015 Penggugat SESTUMEN ARCA WAU/ Pengggugat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 29 Oktober 2015,Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Gst;
2. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 18/Pdt.G/2015/PN.Gst yang dibuat dan ditanda tangani oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli bahwa pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 telah memberitahukan permohonan banding tersebut kepada Kuasa Terbanding/ Tergugat ;
3. Akta tanda terima Memori Banding Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Gst yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, menerangkan telah menerima Memori banding dari Pembanding/ Penggugat pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan/ diserahkan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli kepada Kuasa Terbanding/ Tergugat pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 ;
4. Akta tanda terima Kontra Memori Banding Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Gst yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, menerangkan telah menerima Kontra Memori banding dari Terbanding/ Tergugat pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan/ diserahkan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli kepada Pembanding/ Penggugat pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 ;
5. Relaas pemberitahuan membaca berkas perkara Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Gst yang dibuat dan ditanda tangani oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gunung Sitoli ,menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 telah memberitahukan masing-masing kepada Pembanding/ Penggugat dan kepada Terbanding/ Tergugat agar supaya datang ke kantor Pengadilan Negeri Gunung Sitoli untuk mempelajari berkas perkara banding dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Gst dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pemeriksaan ditingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa Pembanding/ Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi mengajukan memori banding dengan alasan/ keberatan terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli sebagai berikut :
Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tidak mencerminkan rasa keadilan, akan tetapi lebih bersifat solusi, mengupayakan perdamaian tetapi, tidak berhasil ;
Antara Pembanding/ Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi dan Terbanding/ Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi, hampir setiap hari terjadi pertengkaran-pertengkaran dalam rumah tangga,dan Pembanding/ penggugat sudah tidak tinggal serumah dengan Terbanding/ Tergugat, selama lebih satu tahun, akibat Terbanding/ Tergugat meninggalkan Pembanding/ Penggugat;
Tidak benar menurut Majelis Hakim tingkat pertama mengatakan gugatan Pembanding/ Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi, prematur, karena salah satu penyebab terjadinya percekcokan dalam rumah tangga Pembanding dengan Terbanding adalah perbuatan Terbanding/ Tergugat dalam Konvensi/ Pengggugat dalam Rekonvensi bersama seorang lelaki bernama Dian Okto Pratama Tobing anggota Polres Nias, dengan demikian Gugatan Rekonpensi Terbanding pada perkara a quo sebagaimana disebutkan dalam gugatan Rekonpensi Terbanding sangatlah tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa, atas memori banding Pembanding, Kuasa Terbanding telah mengajukan kontra memori bandingnya pada pokoknya putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, oleh karena itu Terbanding memohon kepada Majelis Hakim tingkat banding yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menolak semua dalil memori banding Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Gst,tanggal 29 Oktober 2015;
Mengabulkan gugatan Rekonpensi Terbanding untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah dengan seksama membaca dan mempelajari dan meneliti dengan cermat berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.GST tanggal 29 Oktober 2015, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum acara didalam memeriksa dan memutus perkara ini, dengan demikian, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa maksud dan isi gugatan Pembanding/ Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi adalah sebagaiman telah di uraikan diatas ;
Menimbang bahwa alasan Majelis Hakim tingkat pertama mendasari pertimbangan hukum dalam amar putusannya, telah menjatuhkan putusan, mengabulkan eksepsi Tergugat karena gugatan Pembanding/ Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi, mengajukan gugatan belum memenuhi tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini belum adanya ijin atasan Penggugat untuk melakukan perceraian dan selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama dalam dalam amar putusan pokok perkara menyatakan Gugatan tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah meneliti bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan Pembanding/ Penggugat dimuka persidangan, ternyata bukti surat (P.1) yang diajukan Pembanding/ Penggugat adalah surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Nomor 800/1619/PEG/VI/2015, tanggal 04 Juni 2015 tentang persetujuan dan izin terhadap SESTUMEN ARCA WAU/ Pembanding/ Penggugat mengikuti semua proses sidang perkara di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa isi/maksud surat Izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias sebagai atasan Pengugugat yang telah memberikan izin mengikuti tahapan-tahapan persidangan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, dengan demikian terkandung maksud bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias telah memberikan izin perceraian kepada Pembanding/ Penggugat, karena perkara perdata antara Pembanding/ Penggugat dengan Terbanding/ Tergugat yang diperiksa di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli adalah menyangkut perkara perdata Perceraian;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan Pembanding/ Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi menjelaskan bahwa kehidupan rumah tangga antara Pembanding/ Pengggugat Konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi dengan Terbanding/ Tergugat, dalam konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi sudah lama tidak harmonis lagi, saksi Pembanding/ Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi melihat Terbanding/ Tergugat dalam konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi memiliki laki-laki lain, selain suaminya Pembanding/ Penggugat konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan penggugat dalam konpensi yang memohonkan agar perkawinan tersebut putus oleh karena perceraian, sangat beralasan dan harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa tentang hak asuh terhadap anak yang bernama SHANE SIWA ORI DISRAELY WAU laki-laki, Lahir : 3-6-2011 yang masih anak balita, maka sesuai dengan aturan yang mendukungnya menurut Majelis Hakim, maka gugatan penggugat dalam konpensi kurang beralasan dan haruslah ditolak;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa sepanjang sudah dipertimbangkan dalam Gugatan Konpensi, sudah dianggap menjadi pertimbangan dalam Gugatan Rekonpensi ini dan tidak perlu diulang kembali;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi, adalah sebagai mana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terbanding atau Penggugat Rekonpensi, sebagai Ibu dari anak yang masih dibawah umur, telah menuntut agar hak pemeliharaan atau hak asuh atas nama SHANE SIWA ORI DISRAELY WAU laki-laki, Lahir : 3-6-2011 berada ditangan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi, menurut Majelis, adalah sangat beralasan dan oleh karenanya harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan untuk menyerahkan sebagian gajinya untuk isteri dan untuk anak tergugat konpensi atau Penggugat Rekonpensi, demikian juga tentang adanya kerugian yang dialami selama tidak hidup serumah, menurut hemat majelis, oleh karena bukti-bukti pedukung masih kurang mencukupi, maka tuntutan tersebut haruslah ditolak;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tidak dapat dipertahan lagi dan harus dibatalkan, dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pihak Terbanding /Tergugat Konpensi dipihak yang kalah dalam perkara ini, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pemeriksaan peradilan dan ditingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 yo, PP No. 9 Tahun 1975 Ttg Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1975;
MENGADILI :
Menerima Permohonan Banding dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Gst,tanggal 29 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI :
Mengabulkan gugatan Pembanding/ Penggugat/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Perkawinan antara Pembanding/ Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonvensi dan Terbanding/ Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonvensi yang tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nias Selatan dalam Akta Perkawinan No :130/DUKCAPIL-FNY/PT-KP/2010. Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Menolak gugatan Pembanding/ Penggugat/ Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan Terbanding/ Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan hak asuh anak berada dalam kekuasaan Terbanding/ Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonvensi ;
Menolak gugatan Terbanding selain dan selebihnya:
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Terbanding/ Tergugat Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya biaya perkara didalam kedua tingkat peradilan dan dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan susunan SABAR TARIGAN SIBERO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, SAMARAJA MARPAUNG, SH. dan ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH. sebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
ttd ttd
1. SAMARAJA MARPAUNG, SH. SABAR TARIGAN SIBERO,SH.MH.
Ttd
ttd
2. ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd
ttd
Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan sesuai dengan aslinya.
PANITERA,
Hj. MERI ULFA, SH.MH.
NIP. 195703011985032002.