172/PID/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 172/PID/2018/PT.PLG
Syamsul Arifin Bin Wardi.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 29 Nopember 2018 Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN Kag yang dimintakan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor 172/PID/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan memutus perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Syamsul Arifin Bin Wardi.
Tempat lahir : Malang.
Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun / 23 November 1976.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Saleh Mukti RT/RW. 16/08 Kec. Air Salek Kab. Banyuasin.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Pendidikan : SLTA (Berijazah).
Terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi terhadap perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah memberitahukan mengenai hak-haknya Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN Kag tanggal 29 Nopember 2018 dalam perkara terdakwa tersebut di atas;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-39/Ep.2/01/09/2018 tanggal 3 Oktober 2018 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi pada hari Jum,at tanggal 13 Juli 2018 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Lintas Timur KM 57 Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Kayuagung, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018 saksi Suhenri Bin Muksin mengemudikan kendaraan Mobil Truk Tronton Nopol B 9666 SYM dari arah Tanjung Raja menuju Kayuagung bersama kernetnya saksi Eko dengan kecepatan rata-rata 50 KM perjam.
Bahwa pada saat saksi Suhenri akan melintas Jalan Lintas Timur KM 57 Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir terlihat oleh saksi Suhenri dari jarak lebih kurang 60 (enam puluh) meter datang dari arah yang berlawanan mobil Pajero Nopol BG 1883 JD yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kecepatan diperkirakan 60 Km perjam dari Kayuagung menuju Tanjung Raja berjalan melebar kearah kanan dan masuk kejalur yang sedang dilintasi oleh saksi Suhenri, melihat hal demikian maka saksi Suhenri langsung membuyikan klakson mobil Truk Tronton yang dikemudikan oleh saksi Suhenri dan melakukan pengereman untuk mengurangi kecepatan oleh karena mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh terdakwa semakin dekat maka saksi Suhenri memutar setir kearah kiri namun tabrakan tidak dapat terhindar lagi sehingga bagian depan sebelah kanan mobil Mitsubishi yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak mobil Truk Tronton yang dikemudikan oleh saksi Suhenri pada sudut bagain bawah sebelah kanan.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan pada bagian ban depan sebelah kanan hingga kerang-kerang atau ram sebelah kanan sampai kebagian yang paling ujung mengalami ringset atau pengot sedangkan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan ringset pada samping kanan bagian depan hingga samping kanan bagian tengah mobil, kaca pintu depan sebelah kanan pecah, sepion sebelah kanan patah dan ban serta Velag roda depan sebelah kanan pecah.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Telah membaca surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-39/Ep.2/01/09/2018 tanggal 15 Nopember 2018 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 4 (empat) Bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ran mobil Mitsubishi Pajero No. Pol BG 1883 JD, STNK.
1 (satu) buah SIM A an. Syamsul Arifin.
Dikembalikan kepada terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi.
1 (satu) unit Ran Mobil truk tronton No. Pol B 9666 SUM STNK.
1 (satu) buah SIM B II an. Suhenri.
Dikembalikan kepada saksi Suhendri Bin Muksin.
Menetapkan supaya terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan perkara Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN Kag tanggal 29 Nopember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan serta pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebelum habis masa percobaan selama 12 (dua belas) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ran mobil Mitsubishi pajero No. Pol BG 1883 JD, STNK.
1 (satu) buah SIM A an. Syamsul Arifin, masing-masing dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit Ran Mobil truk tronton No. Pol B 9666 SUM STNK.
1 (satu) buah SIM B II an. Suhenri, masing-masing dikembalikan kepada saksi an. Suhendri Bin Muksin.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan sebelum tenggang waktu yang ditentukan pasal 233 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 yaitu berakhir sebelum tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan maka dengan demikian permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permintaan banding Penuntut Umum secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori bandingnya tanggal 12 Desember 2018, yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 12 Desember 2018 memori banding mana telah disampaikan kepada Terdakwa beserta salinannya pada tanggal 14 Desember 2018 sesuai dengan relaas penyerahan memori banding Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN Kag;
Menimbang, bahwa atas pengajuan memori banding Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa tidak mengajukan memori ataupun kontra memori banding;
Menimbang, bahwa pemberitahuan mempelajari barkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang kepada Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kayuagung masing-masing tanggal 6 Desember 2018 secara patut dan benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan alasan alasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 atas nama terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tidaklah tepat hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa mengingat yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan;
2. Putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 atas nama terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi tidak bersifat edukatif (mendidik) kepada masyarakat;
3. Putusan Majelis Hakim hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yang diajukan terdakwa dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan dipengaruhi dengan adanya perdamian;
Maka berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas, kami Penuntut Umum (Pembanding), memohon dengan hormat agar Pengadilan Tinggi Palembang:
1. Menerima Permohonan banding.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 538/Pid.Sus/2019/PN.Kag tanggal 29 November 2018, yang dimohonkan banding terse but.
3. Menyatakan terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Menjatuhkan Penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Ran Mobil Mitsubishi Pajero No. Pol BG 1883 JD, STNK.
- 1 (satu) buah Sim A An. Syamsul Arifin.
Dikembalikan kepada terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi.
- 1 (satu) unir Ran Mobil Truk Trenton No. Pol B 9666 SUM STNK.
- 1 (satu) buah Sim B II An. Suhenri. Dikembalikan kepada saksi Suhenri Bin Muksin;
6. Dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan pidana yang kami ajukan pada hari Kamis tanggal 15 November 2018;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN Kag tanggal 29 Nopember 2018 yang dimintakan banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa Syamsul Arifin Bin Wardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal, pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN Kag tanggal 29 Nopember 2018 haruslah dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan;
Mengingat Pasal 339 Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan serta berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 29 Nopember 2018 Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN Kag yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, oleh kami Dr. ZULFAHMI, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. HERDI AGUSTEN, S.H., M.H dan Dr. ARTHA THERESIA, S.H., M.H sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 21 Desember 2018 Nomor 172/Pen.Pid/2018/PT.PLG, untuk memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat banding putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta dibantu oleh ASNAWI, S.H., M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS : HAKIM KETUA MAJELIS
dto dto
1. Dr. HERDI AGUSTEN, S.H., M.H. Dr. ZULFAHMI, S.H., M.H.
dto
2. Dr. ARTHA THERESIA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
dto
ASNAWI, S.H., M.H.