101/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 101/Pdt/2019/PT SMG
Abdullah Zailani lawan Zakki Riyan Isnaini
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat. 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Skh., tanggal 31 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut. 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 101/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Abdullah Zailani, tempat / tanggal lahir Sukoharjo, 10 Desember 1972, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, status perkawinan kawin, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan dosen, pendidikan S2, alamat Kayuapak RT.001 RW.004 Kelurahan Kayuapak Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Melawan:
Zakki Riyan Isnaini, tempat / tanggal lahir Sukoharjo, 7 Februari 1976 jenis kelamin laki-laki, agama Islam, status kawin, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, pendidikan SLTA, alamat Kayuapak RT. 001 RW. 006 Kelurahan Kayuapak Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ratih Juniati, S.H.,M.H. dan Mochamad Mohani, S.H. keduanya advokat dari kantor advokat dan konsultan hukum “ M. Mahoni, S.H. dan Rekan ”, yang beralamat di Jln Lawu Barat KM 8 Jaten Karanganyar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 27 November 2018 No.386/S.K/2018/PN.Skh, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang diregister tanggal 13 Februari 2019 Nomor101/Pdt/2019/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 3 April 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 3 April 2018 dalam register Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Skh, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Objek Gugatan : Tanah dan Rumah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Zakki Riyan Isnaini Nomor : 1415 Kelurahan Kayuapak / Kecamatan Polokarto / Kabupaten Sukoharjo Surat Ukur Nomor : 328/Kayuapak/2004, luas 1384 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai-berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Indun Maknawiyah
Sebelah Selatan : Salami, Wildan Aulia Ahmad
Sebelah Barat : Jalan Desa
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Tergugat berjanji hanya kepada Penggugat untuk menjual Tanah dan Rumah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Zakki Riyan Isnaini Nomor : 1415 Kelurahan Kayuapak / Kecamatan Polokarto / Kabupaten Sukoharjo Surat Ukur Nomor : 328/Kayuapak/2004, luas : 1384 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai-berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Indun Maknawiyah
Sebelah Selatan : Salami, Wildan Aulia Ahmad
Sebelah Barat : Jalan Desa
Bahwa Penggugat telah sepakat untuk membeli dengan harga sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan Tergugat sepakat untuk menjual dengan harga sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Tanah dan Rumah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Zakki Riyan Isnaini Nomor : 1415 Kelurahan Kayuapak / Kecamatan Polokarto / Kabupaten Sukoharjo Surat Ukur Nomor : 328/Kayuapak/2004, luas : 1384 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh empat meter persegi),dengan batas-batas sebagai-berikut:
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Indun Maknawiyah
Sebelah Selatan : Salami, Wildan Aulia Ahmad
Sebelah Barat : Jalan Desa
Bahwa Penggugat telah membayar kepada Tergugat sejumlah Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat sanggup melunasi kepada Tergugat secara tunai kekurangan pembayaran Tanah dan Rumah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Zakki Riyan Isnaini Nomor : 1415 Kelurahan Kayuapak / Kecamatan Polokarto / Kabupaten Sukoharjo Surat Ukur Nomor : 328/Kayuapak/2004, luas: 1384 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai-berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Indun Maknawiyah
Sebelah Selatan : Salami, Wildan Aulia Ahmad
Sebelah Barat : Jalan Desa
Bahwa Tergugat telah ingkar janji kepada Penggugat, oleh karena telah mengikatkan Objek Gugatan kepada Pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian kepada Pihak Penggugat.
Kerugian Penggugat yang diakibatkan perbuatan Tergugat :
Bahwa Penggugat menderita kerugian atas perbuatan Tergugat yang telah mengikatkan Objek Gugatan kepada Pihak Lain, yaitu kehilangan hak atas Tanah dan Rumah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Zakki Riyan Isnaini Nomor : 1415 Kelurahan Kayuapak / Kecamatan Polokarto / Kabupaten Sukoharjo Surat Ukur Nomor : 328/Kayuapak/2004, luas : 1384 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai-berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Indun Maknawiyah
Sebelah Selatan : Salami, Wildan Aulia Ahmad
Sebelah Barat : Jalan Desa
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan, dengan amarnya yang berbunyi sebagai-berikut :
M E N G A D I L I :
Mengabulkan gugatan Penggugat Abdullah Zailani tersebut;
Menyatakan sah Perjanjian Jual-Beli Objek Gugatan antara Tergugat dengan Penggugat;
Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat :
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menjual Objek Gugatan hanya kepada Penggugat;
Memerintahkan kepada Penggugat untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian Objek Gugatan kepada Tergugat sesuai kesepakatan harga;
Memerintahkan kepada Tergugat dan Penggugat untuk membuat Akta Jual Beli Objek Gugatan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Eksepsi Obscuur Libel ( Gugatan kabur )
Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) karena tidak secara jelas, cermat dan lengkap menguraikan pokok gugatannya, sehingga menghambat kepentingan pihak tergugat untuk mengajukan jawaban dalam rangka mempertahankan haknya jika ada.
Bahwa hal gugatan penggugat adalah mengenai Gugatan perbuatan Melawan Hukum, akan tetapi didalam posita gugatan tidak bisa menguraikan adanya perbuatan melawan hukum yang bagaimana yang dilakukan oleh Tergugat sehingga dapat dikatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa gugatan penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum, tetapi didalam positanya halaman 3 alinia pertama menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji kepada penggugat, oleh karena telah mengikatkan Objek gugatan kepada pihak lain yang dapat minmbulkan kerugian kepada Pihak penggugat, hal ini menunjukan tentang wanprestasi
Bahwa gugatan penggugat Petitumya nual obyek gugatan tidak ada dalam posita, tetapi kemudian disapaikan didalam petitum yaitu :
Menyatakan syah perjanjian jual beli obyek gugatan antara tergugat dengan Penggugat;
Memerintahkan kepada tergugat untuk menjual obyek gugatan hanya kepada Penggugat;
Memerintahkan kepada tergugat untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian obyek gugatan kepada Tergugat sesuai dengan kesepakatan harga;
Memerintahkan kepada tergugat dan tergugat untuk membuat akta jual beli obyek gugatan dihadapan Pejabat Pembuat Akta tanah;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas menguraikan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat seperti apa dan diperjanjikan dimana tanggal berapa dan dengan siapa saja juga tidak disebutkan, sehingga tidak dapat dijawab oleh Tergugat.
Bahwa gugatan penggugat pernyataannya saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana hal hal diatas.maka sesuai dengan yurisprodensi nomor : putusan mahkamah agung RI nomor 443K /Sip1983 tanggal 30 Nopember 1983 adalah Abscuur libel (gugatan tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat) mengakibatkan gugatan ditolak, yang berakibat tidak diterimannya gugatan.
maka Tergugat mohon kepada yang mulia majelis hakim agar berkenan menyatakan gugatan tidak dapat di terima (Niet ontvankelijk Verklaard);
2. Eksepsi cacat formil dan materiil
Bahwa gugutan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata harus menguraikan dan memenuhi 5 ( lima ) syarat atau unsur yang bersifat komulatif atau semua unsur itu harus terpenuhi yaitu :
Adanya perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kerugian;
Adanya kesalahan;
Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan hukum tersebut dengan akibat yang ditimbulkan
Bahwa gugatan penggugat perkara ini adalah tidak memenuhi syarat pasal 1365 KUHPerdata, maka Tergugat mohon kepada yang mulia majelis hakim agar berkenan menyatakan gugatan tidak dapat di terima (Niet ontvankelijk Verklaard),
3. Bahwa Gugatan Penggugat kurang subyek Hukum
Bahwa gugatan penggugat kurang subyek hukum ini bisa dlihat dari dalil dalil Gugatan Penggugat yaitu :
Bahwa dalil gugatan halaman 3 alinia pertama “ bahwa tergugat telah ingkar janji kepada Penggugat, oleh karena telah mengikatkan Obyek Gugatan kepada pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian kepada pihak Penggugat “;
Bahwa dengan dalil tersebut seharusnya Penggugat juga harus menggugat pihak lain yang disebutkan Penggugat tersebut telah membeli obyek gugatan;
Bahwa jika penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah mengadakan perjanjian menjual obyek gugatan kepada Penggugat meski tidak jelas menyebutkan perjanjian yang mana, mungkin istri tergugat ikut dalam perjanjian tersebut, karena jual beli tanah harus melibatkan istri, maka istri Penggugat seharusnya juga ikut digugat juga;
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas maka sudah seharusnya jika gugatan penggugat dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa apa yang tertuang di dalam eksepsi mohon menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara.
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang benar-benar diakui kebenarannya oleh Tergugat.
Bahwa dalil posita penggugat tidak memakai nomor sehingga Tergugat kesulitan untuk menjawabnya.
Bahwa dalil posita penggugat juga tidak menyebutkan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang mana, tanggal berapa, sehingga Tergugat juga tidak bisa menjawab dengan pasti.
Bahwa Tergugat dan istri Tergugat pernah mengadakan perjanjian pada tanggal 6 Maret 2016 untuk menjual obyek gugatan kepada Penggugat, karena Tergugat menjaminkan Obyek guagatan ke bank mandiri, sejak Juli 2013 pembayaran kredit Tergugat mulai bermasalah karena tidak membayar kredit dari bank mandiri dan bulan Desember 2014 mendapat surat somasi ke III dari bank mandiri, yang isinya perjanjiannya antara Penggugat dengan tergugat pada pokoknya yaitu :
Pihak I (pertama) atau Tergugat akan menjual rumah dan tanah di dukuh ngemplak kayuapak RT 01 RW VI kec Polokarto kab. Sukoharjo kepada Pihak kedua atau penggugat.
Bahwa pihak kedua atau penggugat menyelesaikan kasus pelelangan dan pengadilan atas rumah dan tanah yang berada di ngemplak.
Bahwa harga rumah dan tanah adalah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa pihak kedua atau Penggugat memberikan uang muka kepada pihak pertama, dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran rumah kontrakan di begajah 1 tahun mulai 1 Agustus 2015 sampai 31 Agustus 2016 Rp 6.000 000,-
Renovasi kamar mandi Rp 6 000 000,-
Uang jasa pengacara membantu menguruskan masalah pelelengan dan pengadilan sampai selesainya kasus Rp 30.000.000,-
Pemberian atap Car Port Rp 5.000.000,-
Bahwa pihak kedua atau Penggugat akan melunasi kekurangan pembayaran pelelengan/pelunasan di bank mandiri setelah selesai Proyekpernas di Wonosobo.
Bahwa perjanjian tanggal 06 Maret 2016 tersebut oleh Penggugat tidak pernah direailisasikan sampai dengan obyek jaminan di bank mandiri dilakukan lelang pertama tanggal 15 juni 2017 sampai 7 kali sampai dengan tanggal 02 April 2018, misalnya Penggugat tidak pernah bisa menyelesaikan lelang yang telah dilaksanakan oleh bank mandiri, tidak pernah menggunakan jasa pengacara untuk mengurus masalah lelang dan pengadilan sampai selesainya kasus dan tidak melakukan pembayaran rumah dan tanah obyek gugatan tersebut.
Bahwa oleh karena obyek gugatan bahkan sudah dilakukan lelang oleh bank mandiri melalui kantor KPKNL Surakarta sejak tanggal 15 juni 2017 sudah sebanyak sebanyak 7 kali, tetapi belum laku dan Penggugat juga tdak dapat menyelesaikan lelang tersebut dan juga tidak melakukan pembayaran, maka Tergugat menganggap Penggugat tidak mampu melaksanakan perjanjian, sehingga Tergugat mencari pembeli lain.
Bahwa oleh karena obyek sengketa sudah dalam penjualan lelang bank mandiri dan penggugat jika ditagih untuk membayar obyek gugatan selalu janji janji terus tidak pernah menempati janjinya selama 2 tahun , maka Tergugat mencari pembeli lain agar obyek gugatan tidak dilelang dibawah harga umum yang akan merugikan pihak Tergugat lebih besar.
Bahwa Tergugat sudah tidak mungkin menunggu pembayaran dari Penggugat yang tidak ada kepastiannya kapan Penggugat membayar, sedangkan Tergugat harus segera membayar hutang kepada Bank mandiri yang sudah melakukan lelang terhadap jaminan yaitu Obyek gugatan.
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas maka Penggugat sebenarnya telah melakukan wanprestasi dan atau telah membatalkan kesepakatan yang pernah dilakukan antara penggugat dengan Tergugat dan istri Tergugat.
Bahwa Tergugat pada tanggal 26 Maret 2018, akhirnya menemukan pembeli obyek gugatan yaitu ibu Sumiyati dengan harga Rp 750 000 000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), diatas harga limit penawaran lelang sebesar Rp 580 000 000 (lima ratus delapan puluh juta rupiah), karena memang ibu Sumiyati bertujuan menolong Tergugat .
Bahwa ibu Sumiyati bisa saja membeli obyek gugatan melalui lelang yang dilaksankan oleh Bank mandiri melalui KPKNL Surakarta dengan harga limit lelang tersebut, tetapi ibu sumiyati tidak mau karena memang tujuannya juga ingin menolong Tergugat.
Bahwa dengan dibayarnya obyek lelang atau obyek guagatan oleh ibu Sumiyati tanggal 2 Maret 2018, akhirnya Tergugat melunasi pinjaman di bank mandiri sebesar Rp 425 000 000 ( empat ratus dua puluh lima juata rupiah ) pada tanggal 28 Maret 2018.
berdasarkan hal hal tersebut di atas sudah seharusnya jika Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim berkenan memeriksa perkata ini dengan menjatuhkan putusan yaitu :
PRIMAIR
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk Verklaard),
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
SUBSIDAIR
Memberikan putusan seadil adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan putusan Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Skh., tanggal 31 Oktober 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.781.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 25/2018 Jo. 23/Pdt.G/2018/PN.Skh., tanggal 8 November 2018 yang dibuat oleh Sriyadi, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Skh., tanggal 31 Oktober 2018 dan Akta permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sukoharjo kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 November 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya tersebut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding bertanggal 8 Nopember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 9 Nopember 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan dengan patut dan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sukoharjo kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 November 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding bertanggal 30 November 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 30 November 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan dengan patut dan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 4 Desember 2018;
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang berperkara dalam perkara ini telah diberi kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara Nomor 23/Pdt.G/2018/PN. Skh., dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang terhitung setelah pemberitahuan ini, masing-masing kepada :
Pembanding semula Penggugat pada tanggal 4 Desember 2018;
Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 12 Desember 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tertanggal 8 November 2018 telah mengemukakan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Perjanjian antara Tergugat / Terbanding dengan Penggugat / Pembanding. yang telah mengikatkan diri untuk melakukan perbuatan hukum Jual-Beli Objek Sengketa, dengan Etika dan Etiket bahwa kedua belah Pihak harus menghormati Pakta Sunservanda ;
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang telah mengabaikan kemampuan Penggugat/Pembanding dalam melaksanakan Perjanjian untuk membeli Objek Sengketa dari Tergugat / Terbanding adalah merupakan kekeliruan, oleh karena pertimbangannya semata-mata didasarkan dari pendapat Pihak Tergugat yang tidak pernah dibuktikan kebenarannya, sedemikian rupa sehingga Judex Factie dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 23/Pdt.G/2018/PN.Skh., terdapat cacat hukum ;
Bahwa Pembanding yang didukung oleh lembaga keuangan / Perbankan siap untuk membeli Objek Sengketa dari Pihak Tergugat/Terbanding, maka alasan menunggu realisasi proyek APERNAS Wonosobo adalah merupakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang mengada-ada dan atau keliru oleh karena semata-mata hanya didasarkan penuturan dari Pihak Tergugat, oleh karenanya Putusannya menjadi tidak adil.
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pembanding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ditingkat banding untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 23 /Pdt.G/2018/PN.Skh., yang dimohonkan banding tersebut dan Mengadili Sendiri perkara ini di tingkat banding.
ANALISA KERUGIAN PENGGUGAT/PEMBANDING YANG DIAKIBATKAN PERBUATAN TERGUGAT/TERBANDING :
KERUGIAN MATERIIL :
Seluruh Pengeluaran yang dikeluarkan oleh Penggugat/Pembanding untuk mengikat Objek Sengketa dari Pihak Tergugat/Terbanding sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
KERUGIAN IMMATERIIL :
Rasa malu dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan Objek Sengketa sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
TOTAL KERUGIAN :
Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- + Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- = Rp. 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah).
Bahwa Pembanding tetap berpegang teguh dalam dalil-dalilnya sebagai-berikut:
FAKTA SIDANG
ALAT BUKTI SURAT :
Bahwa Bukti P.1, adalah Surat Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat, bermeterai cukup merupakan Landasan Hukum yang harus dihormati bersama dengan semangat etiket dan etika kepastian hukum yang telah dirumuskan dalam Pakta Sunservanda, bahwa Tergugat terikat janji untuk menjual Objek Sengketa hanya kepada Penggugat dengan harga yang sudah disepakati oleh kedua belah Pihak dan disaksikan oleh Istri Tergugat Lia Diana serta Istri Penggugat dr. Diah Hayustiningsih;
Bahwa Bukti P.7, adalah Bukti Kepemilikan Objek Sengketa yang dimaksud Tergugat Zakki Riyan Isnaini untuk dijual hanya kepada Penggugat Abdullah Zailani, sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Perjanjian P.1;
Bahwa Bukti P.2 sampai dengan Bukti P.5, merupakan akta otentik identitas Tergugat Zakki Riyan Isnaini dan Istri Tergugat Lia Diana dalam kedudukannya sebagai Saksi yang tercatat dalam Surat Perjanjian Bukti P.1;
Bahwa Bukti P.6, adalah akta otentik SPPT PBB Objek Sengketa yang dimaksud Bukti P.7 ;
Alat Bukti Surat dari Penggugat : Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa antara Tergugat dengan Penggugat telah membuat kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual-Beli Objek Sengketa yang dibuat secara sah dan benar, sedemikianrupa sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah Pihak, sebagaimana Pakta Sunservanda
KETERANGAN SAKSI :
RADEN BOGO
Dibawah sumpah menurut agama Islam, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai-berikut :
Bahwa benar Saksi mengenal Tergugat Sdr. Zakki Riyan Isnaini;
Bahwa benar Saksi mengenal Penggugat Sdr. Abdullah Zailani;
Bahwa benar Saksi mengetahui Sdri. Lia Diana selaku Istri Sdr. Zakki Riyan Isnaini dalam kedudukannya sebagai Saksi dalam Surat Perjanjian Bukti P.1;
Bahwa benar Saksi mengetahui Sdri. Dr. Diah Hayustiningsih selaku istri Sdr. Abdullah Zailani dalam kedudukannya sebagai Saksi dalam Surat Perjanjian Bukti P.1;
Bahwa benar Saksi mengetahui Objek Sengketa milik Sdr. Zakki Riyan Isnaini selaku Tergugat;
Bahwa benar Saksi mengetahui Sdr. Zakki Riyan Isnaini memberitahukan kepada Sdr. Abdullah Zailani, bermaksud hendak menjual Objek Sengketa karena kesulitan ekonomi;
Bahwa benar Saksi mengetahui Sdr. Abdullah Zailani bersahabat dengan Sdr. Zakki Riyan Isnaini;
Bahwa benar Saksi mengetahui Sdr. Abdullah Zailani membantu sahabatnya Sdr. Zakki Riyan Isnaini untuk mengatasi kesulitan ekonomi untuk itu bersedia membeli Objek Sengketa yang akan digunakan untuk kepentingan sosial pengembangan pendidikan agama Islam bagi masyarakat sekitar Objek Sengketa dalam rangka menghormati Almarhum Bapak Agus Triyono selaku ayah Sdr. Zakki Riyan Isnaini dalam kedudukannya sebagai Tokoh Masyarakat Desa Kayuapak yang sangat dikenal berjasa dalam Pembangunan Masjid Jami’ Desa Kayuapak dan tetap memberikan kesempatan kepada keluarga Zakki Riyan Isnaini menempati Objek Sengketa hingga mempunyai Rumah Tinggal sendiri;
Bahwa benar saksi mengetahui Sdr. Abdullah Zailani sedang berjuang mengembangkan Pondok Pesantren Desa Kayuapak untuk kepentingan sosial dalam rangka pembangunan moral Islam generasi muda Desa Kayuapak pada khususnya dan Kabupaten Sukoharjo pada umumnya, sedemikian rupa sehingga Objek Sengketa akan digunakan untuk penambahan ruang pendidikan dalam rangka pengembangan pembangunan Pondok Pesantren Desa Kayuapak yang sudah ada.
YUNIANTO
Dibawah sumpah menurut agama Islam, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai-berikut :
Bahwa benar Saksi mengenal Tergugat Sdr. Zakki Riyan Isnaini ;
Bahwa benar Saksi mengenal Penggugat Sdr. Abdullah Zailani ;
Bahwa benar Saksi mengetahui Sdri. Lia Diana selaku Istri Sdr. Zakki Riyan Isnaini dalam kedudukannya sebagai Saksi dalam Surat Perjanjian Bukti P.1;
Bahwa benar Saksi mengetahui Sdri. Dr. Diah Hayustiningsih selaku istri Sdr. Abdullah Zailani dalam kedudukannya sebagai Saksi dalam Surat Perjanjian Bukti P.1;
Bahwa benar Saksi mengetahui Objek Sengketa milik Sdr. Zakki Riyan Isnaini selaku Tergugat;
Bahwa benar Saksi diperintah Sdr. Abdullah Zailani untuk mencarikan rumah seharga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang rencananya akan diberikan kepada keluarga Zakki Riyan Isnaini sebagai tambahan tali kasih dari harga yang disepakati dalam Surat Perjanjian Bukti P.1;
Keterangan Saksi dari Penggugat : Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa antara Tergugat dengan Penggugat telah membuat kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual-Beli Objek Sengketa yang dibuat secara sah dan benar, sedemikianrupa sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah Pihak.
PENINJAUAN SETEMPAT OBJEK SENGKETA :
Sidang acara Peninjauan Setempat Objek Sengketa, diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 25 September tahun 2018, antara pukul : 10.00 WIB., hingga pukul 10.30 WIB., Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, yang dihadiri oleh para Pihak : Tergugat dan Penggugat, disaksikan oleh : Bapak Sumitro dalam kedudukannya selaku Lurah Kelurahan Kayuapak dan Sutardi selaku Bayan Kelurahan Kayuapak serta Suparyanto selaku Ketua Rukun Tetangga 01 RW. O6 Kelurahan Kayuapak Kecamatan Polokarto – Kabupaten Sukoharjo, terbukti secara sah dan meyakinkan kebenaran Objek Sengketa sebagai-berikut :
Bahwa Keberadaan Objek Sengketa, berupa : Tanah dan Rumah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Zakki Riyan Isnaini Nomor : 1415 Kelurahan Kayuapak / Kecamatan Polokarto / Kabupaten Sukoharjo Surat Ukur Nomor : 328/Kayuapak/2004, luas : 1384 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), memang benar ada.
Bahwa batas-batas Objek Sengketa, dapat diketahui secara jelas sebagai-berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Indun Maknawiyah
Sebelah Selatan : Salami, Wildan Aulia Ahmad
Sebelah Barat : Jalan Desa
Sidang Acara Peninjauan Setempat : Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Objek Sengketa benar-benar ada dan batas-batas Objek Sengketa dapat diketahui secara jelas, sedemikian rupa sehingga perbuatan hukum antara Tergugat dengan Penggugat yang telah membuat kesepakatan selanjutnya dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual-Beli Objek Sengketa telah dibuat secara sah dan benar, sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah Pihak.
Kerugian Penggugat/Pembanding yang diakibatkan perbuatan Tergugat / Terbanding :
Bahwa Penggugat/Pembanding menderita kerugian baik moril yaitu rasa malu dan atau dipermalukan maupun kerugian materiil atas perbuatan Terbanding secara melawan hukum yang telah mengikatkan OBJEK GUGATAN kepada Pihak Lain, yaitu kehilangan hak atas Tanah dan Rumah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Zakki Riyan Isnaini Nomor : 1415 Kelurahan Kayuapak/ Kecamatan Polokarto / Kabupaten Sukoharjo Surat Ukur Nomor : 328/Kayuapak/2004, luas : 1384 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai-berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Indun Maknawiyah
Sebelah Selatan : Salami, Wildan Aulia Ahmad
Sebelah Barat : Jalan Desa
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 23/Pdt.G/2018/PN.Skh., tanggal 31 Oktober 2018 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan. Selanjutnya Pembanding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini di tingkat banding untuk menjatuhkan putusan, dengan amarnya yang berbunyi sebagai-berikut :
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding Abdullah Zailani tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 23/Pdt.G/2018/PN.Skh., tanggal 31 Oktober 2018.
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat/Terbanding untuk seluruhnya .
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Pembanding Abdullah Zailani tersebut;
Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Terbanding bersalah melakukan perbuatan melawan hukum Perjanjian yang merugikan secara moril dan materiil kepada Pembanding;
Menghukum kepada Terbanding untuk membayar kerugian kepada Pembanding sejumlah Rp. 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah);
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 30 November 2018 sebagai berikut :
Bahwa Terbanding menolak dengan tegas apa yang disampaikan oleh Pembanding / Penggugat, sebagaimana disampaikan dalam memori banding tanggal 22 September 2017, kecuali yang diakui dengan tegas oleh Terbanding / Tergugat;
Bahwa Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah memberikan putusan yang tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan. Dan telah memutus perkara yang memenuhi rasa keadilan, baik bagi Terbanding / Tergugat maupun Pembanding / Penggugat;
Bahwa Pengadilan Negeri Sukoharjo telah benar menerapkan peraturan hukum dalam menjatuhkan putusan;
Bahwa Pengadilan Negeri Sukoharjo telah benar menerapkan hukum dan melaksanakan Hukum Acara Perdata dengan baik dan benar;
Bahwa Terbanding / Tergugat sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan dari majelis hakim yang memeriksa perkara a quo dan mengambil alih pertimbangan majelis hakim dalam kontra memori banding ini;
Bahwa Terbanding menolak apa yang disampaikan oleh Pembanding / Penggugat dalam memori bandingnya, yang pada intinya berisi keberatan-keberatan terhadap putusan majelis hakim, bahwa Terbanding / Tergugat tidak sependapat dan menolak keberatan-keberatan yang disampaikan Pembanding dengan alasan yaitu majelis hakim yang memeriksa perkara a quo telah menjatuhkan putusan yang tepat dan adil dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak, sebagaimana pertimbangan hukum di dalam putusan perkara a quo yaitu :
Bahwa menimbang bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat berjanji hanya kepada Penggugat untuk menjual tanah dan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1415 atas nama Tergugat ( obyek Gugatan ), Penggugat dan Tergugat sepakat dengan harga Rp800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dan Penggugat sanggup melunasi kepada Tergugat secara tunai kekurangan pembayaran, namun demikian Tergugat telah ingkar janji kepada Penggugat, karena telah mengikatkan obyek sengketa kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yaitu kehilangan hak atas tanah dan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.1415 dan oleh karena itu merasa dirugikan sehingga mengajukan gugatan a quo;
Bahwa dari inti pokok dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat membenarkan telah pernah mengadakan perjanjian pada tanggal 6 Maret 2016, untuk menjual obyek gugatan kepada Penggugat, karena Tergugat menjaminkan obyek gugatan ke Bank Mandiri dan mengalami Kredit Macet, yang mana isi perjanjian tersebut Tergugat akan menjual obyek gugatan kepada Penggugat dengan harga Rp800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ). Penggugat memberikan uang muka kepada Tergugat dengan rincian pembayaran rumah kontrakan di Begajah mulai 1 Agustus 2015 sampai 31 Agustus 2016 Rp6.000.000,- ( enam juta rupiah ), renovasi kamar mandi Rp6.000.000,- ( enam juta rupiah ), uang jasa pengacara membantu menguruskan masalah pelelangan dan pengadilan sampai selesai kasus Rp30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) dan pemberian atap carport Rp5.000.000,- namun perjanjian tanggal 6 Maret 2016 tersebut oleh Penggugat tidak pernah direalisasikan sampai obyek jaminan di Bank Mandiri dilakukan lelang sebanyak 7 kali, tetapi belum laku, Penggugat juga tidak melakukan melakukan pembayaran,maka Tergugat menggangap Penggugat tidak mampu melaksanakan perjanjian dan akhirnya pada tanggal 26 Maret 2018, Tergugat menemukan pembeli obyek gugatan / obyek jaminan yaitu ibu Sumiyati dengan harga Rp750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah );
Menimbang bahwa oleh karena Penggugat menuntut haknya maka terhadap Penggugat dibebankan pembuktian berdasarkan ketentuan pasal 1856 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunujuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut, sedangkan menurut ilmu pembuktian dalam hukum acara perdata bahwa hak dan peristiwa yang tidak disangkal tidak perlu dibuktikan, oleh pihak yang berperkara di persidangan serta perbuatan yang tidak menyangkal tersebut dapat berupa pengakuan dan berdiam saja;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, penggugat dipersidangan mengajukan 7 (tujuh) buktisurat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi Yunianto dan saksi Raden Bogo, yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bantahannya, tergugat telah mengajukan 15 (lima belas) bukti surat yang diberi tanda T- sampai dengan T-15, dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi H. Khusnul Sumarso dan saksi Khusnul Lisa Nursyam Syanas, ST.MM. yang telah memberikan keterangannya dibahwa persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan dan jawab jinawab serta dihubungkan dengan bukti-bukti surat dan saksi yang diajukan oleh para pihak, maka majelis menyimpulkan bahwa telah diakui oleh Penggugat dan Tergugat bahwa obyek sengketa adalah tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.1415 atas nama Zakki Riyan Isnaini dan antara Penggugat dengan Tergugat pernah mengadakan perjanjian tanggal 6 Maret 2016 Tergugat akan menjual obyek gugatan kepada Penggugat, hal tersebut menjadi dalil tetap.
Menimbang, bahwa dari dalil tetap tersebut, majelis menemukan pula hal yang dibantah sehingga menjadi dalil tidak tetap yaitu bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat telah ingkar janji kepada Penggugat karena telah mengikatkan obyek gugatan kepada pihak lain, namun Tergugat membantah bahwa perjanjian tanggal 06 Maret 2016 tersebut olh Penggugat tidak pernah direalisasikan sampai dengan obyek jaminan dilakukan lelang, Penggugat juga tidak dapat menyelesaikan lelang dan juga tidak melakukan pembayaran, maka Tergugat menganggap Penggugat tidak mampu melaksanakan perjanjian, sehingga Tergugat mencari pembeli lain.
Menimbang, bahwa dari dalil bantahan tersebut selanjutnya majelis menemukan rumusan permasalahan dalam perkara a quo yaitu apakah perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut mempunyai kekuatan yang mengikat sehingga masing-masing pihak baik Penggugat maupun Tergugat harus tunduk pada perjanjian ?
Menimbang, bahwa majelis memeriksa bukti P-1 dan bukti T-2 yaitu surat perjanjian antara Tergugat sebagai pihak pertama dengan Penggugat sebagai pihak kedua, dalam surat perjanjian tersbut disepakati bahwa Tergugat akan menjual obyek gugatan kepada Penggugat dengan menyepakati bahwa Tergugat akan menjual obyek gugatan kepada Penggugat dengan menyepakati harga Rp80.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Penggugat telah memberikan uang mula sebesar Rp58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Penggugat akan melunasi kekurangan pembayaran di Bank Mandiri setelah selesai proyek akpernas di Wonosobo;
Menimbang, bahwa hal yang melatar belakangi perjanjian antara Pengggat dengan Tergugat tersebut adalah Tergugat mengalami Kredit Macet di Bank Mandiri, sehingga mendapatkan Surat peringatan dari Bank Mandiri tanggal 08 Januari 2013 sebagaimana bukti T-2, Surat Peringatan tanggal 20 Februari 2014 sebagaimana bukti T-5 hingga proses pra lelang tanggal 30 Oktober 2014 sebagaimana bukti T-6 dan surat pelaksanaan lelang agunan kredit dari Bank Mandiri tanggal 20 April 2015, tanggal 23 Desember 2015 dan tanggal 11 Agustus 2017 sebagaimana bukti T-7, T-8, T-9, namun ditengah tengah pelaksanaan lelang Penggugat membuat surat perjanjian tertanggal 06 Maret 2016 dengan Tergugat sebagaimana bukti P-1 dan T-2;
Menimbang, bahwa surat perjanjian tersebut berisi kesepakatan bahwa Tergugat tidak akan menjual obyek gugatan yang menjadi agunan kredit Tergugat di Bank Mandiri kepada siapapun kecuali kepada Penggugat, bahwa Penggugat menyelesaikan kasus pelelangan dan pengadilan atas obyek jaminan, melalui pengacara yang sudah ditunjuk dan disepakati oleh Tergugat, dengan biaya ditanggung Tergugat sebesar Rp30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ), dengan menyepakati harga obyek Rp80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah ), Penggugat telahmemberikan uang muka sebesar Rp58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) kepada Tergugat dengan rincian untuk pembayaran rumah kontrakan di Begajah 1 (satu) tahun mulai 1Agustus 2015 sampai dengan 31 Agustus 2016 Rp6.000.000,- ( enam juta rupiah ), dengan pembelian atap car port Rp11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah ) uang jasa pengacara membantu mengurusi masalah pelelangan dan pengadilan sampai selesainya kasus Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan renovasi lantai car port Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), bahwa Penggugat akan melunasi kekurangan pembayaran pelelangan/pelunasan di Bank Mandiri setelah selesai proyek akpernas di Wonosobo.
Menimbang, bahwa dengan perjanjian tersebut, Tergugat menunggu realisasi dari Penggugat hingga 2 (dua) tahun, tidak ada kepastiannya Penggugat tidak melaksanakan perjanjian dengan melakukan pembayaran, maka Tergugat mencari pembeli lain agar oyek jaminan/gugatan tidak dilelang di bawah harga umum yang akan merugikan Tergugat dan akhirnya obyek jaminan telah dibeli oleh ibu Samiyati dengan harga Rp750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) sebagaimana buktiT-3 T-4 dan T-5 buktikwitansi pembayaran obyek dan sebagaimana keterangan saksi Khusnul Lisa Nursyam Syanas, ST.MM sehingga hutang Tergugat di Bank Mandiri telah lunas sebagaimana bukti T-12 surat keterangan lunas fasilitas kredit atas nama Tergugat di Bank Mandiri;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 1256 KUHPerdata, disebutkan bahwa semua perikatanadalah batal,jika pelaksanaanya semata-mata bergantung pada kemauan orang yang terikat;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut, jika dihubungkan dengan pasal 1256 KUHPerdata tersebut, bahwa Penggugat menjanjikan akan melakukan kekurangan pembayaran setelah proyek akpernas di Wonosobo selesai, namun Penggugat tidak mendalilkan kapan proyek tersebut selesai dan Tergugat mengetahui atau tidak selesainya proyek tersebut kapan, dan oleh karena Tergugat sudah menunggu 2 (dua tahun tanpa kepastian, sehingga cukup bagi Tergugat menganggap Penggugat tidakmampu melaksanakan perjanjian, hal ini menurut majelis dengan adanya perjanjian tersebut Penggugat telah mengikatkan diri menjadi orang yang terikat, yang mana pelaksanaan perikatan semata-mata bergantung pada kemauan Penggugat sebagai orang yang terikat dan perikatan tersebut menimbulkan ketidakpastian yeng terus mengikat Tergugat, sedangkan mengenai uang muka yang sudah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat, perincian tersebut adalah dipergunakan untuk kemauan Penggugat, sehinga adanya perjanjian yang telah dibuat dengan rangkaian peristiwa yang terjadi mengakibatkan perikatan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat adalah batal;
Bahwa mengenai dalil Terbanding yang menyatakan “ Bahwa perjanjian antara Tergugat/Terbanding dengan Penggugat/Pembanding yang telah mengikatkan diri untuk melakukan perbuatan hukum jual beli obyek sengketa, dengan etika dan etiket, maka kedua belah pihak harus menghormati Pakta Sunservanda” :”
Bahwa dalil tersebut adalah tidak benar, karena perjanjian tersebut adalah batal atau tidak mengikat kedua belah pihak sebagaimana pasal1256 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata bergantung pada kemauan orang yang terikat, sebagaimana dalam pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 23/Pdt.G/208/PN Skh tertanggal 31 Oktober 2018;
Bahwa selaim itu menurut Terbanding/.Tergugat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam perkara a quo, adalah sangat tepat karena :
Bahwa perjanjian antara Terbanding/Tergugat dengan Penggugat / Pembanding dalam perkara a quo adalah ternyata Pembanding/Penggugat tidak mempunyai itikat baik dalam pelaksanaannya yaitu antara lain terbukti apa yang dijanjikan bahwa Pembanding/Penggugat sebagai “ pihak kedua akan menyelesaikan kasus pelelangan dan pengadilan atas rumah dan tanah yang berada di Ngemplak atas nama pihakpertama, melalui pengacara yang ditunjuk pihakkedua, dengan biaya yaitu sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dianggap sebagai uang muka adalah tidakpernah dilaksanakan oleh Pembanding/Pengggugat sampai 2 tahundan obyek sengketa sudah dilelang oleh Bank Mandiri sampai 7 kali (terakhir), dengan demikian maka perjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat adalah batal atau dianggap dibatalkan oleh Pembanding/Penggugat;
Bahwa dalam perjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat sejatinya Terbanding/Tergugat, sebenarnya tidakpernah menerima uang muka dari Pembanding/Penggugat, karena apa yang ada dalam perjanjian disebutkan sebagai uang muka adalah uang yang dipakai untuk kepentingan sendiri oleh Pembanding/Penggugat misalnya uang kontrak,uang renovasi kamar mandi, uang pembelian car port dan renovasi car port adalah uang dipakai untuk kontrakan Pembanding/Penggugat sebelum adanya perjanjian;
Bahwa pasal 1256 KUHPerdata adalah untuk melindungi orang yang melakukan kesepakatan/perjanjian tetapi pelaksanaannya, hanya bergantung dari kemauan orang terikat, yang akan merugikan pihak lainnya, mka perjanjian yang demikian seperti perjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat dalam perkara a quo adalha batal adalah merupakan sesuatu yang adil dan untuk kepastian hukum bagipara pihak yang akan dirugikan dengan perjanjian yang demikian tersebut;
Bahwa dalil Pembanding/Penggugat poin 3 yang menyatakan bahwa Pembanding yang didukung oleh lembaga keuangan/perbankan siap untukmembeli obyek sengketa dari pihak Tergugat/Terbanding, maka alasan menunggu realiasasi proyek APERNAS Wonosobo adalah merupakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang mengada-ada dan atau keliru oleh karenanya putusannya menjadi tidak adil;
Bahwa atas dalil tersebut adalah tidak benar, karena justru yang mengadaada adalah Pembanding/Penggugat, karena alasan tersebut yang menyatakan Penggugat akan melunasi kekurangan pembayaran pelelangan/pelunasan di Bank Mandiri setelah selesai proyek Apernas di Wonosobo, adalah memang ada dalam perjanjian antara Pembanding/ Penggugat dengan Terbanding/Tergugat tanggal 6 Maret 2016 Nomor 5, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk mengesampingkan dalil dari Pembandimng. Penggugat poin 3 dalam memori bandingnya;
Mengenai fakta sidang yang dikemukan oleh Pembanding/Penggugatkami tanggapi sebagai berikut :
Alat Bukti Surat:
Bahwa alat bukti surat yang disampaikan oleh Pembanding/Penggugat tersebut adalah P-1 adalah benar adanya perjanjian antara Pembanding/ penggugat dengan Terbanding/Tergugat pada tanggal 6 Maret 2016, bukti P-7 adalah bukti fotocopy dari fotocopy saja sehingga tidak sah sebagai alat bukti, bukti P2 sampai P5 mengenai idntitas Tergugat dan identitas istri Tergugat Lia Diana juga fotocopy dari fotocopy yang tidak bisa menunjukan asli, sehingga juga tidak syah sebagai alat bukti, demikian juga bukti P6;
Keterangan Saksi:
Saksi Raden Bogo dan saksi Yunianto adalah keterangan saksi yang tahu karena diberitahu oleh Pembanding/Pengggugat, jadi saksi tersebut tidak mengetahui sendiri apa yang diterangkan dalam persidangan, maka pada prinsipnya dikatakan sebagai Testimonium De Audituyaitu kesaksian dan keterangan karena mendengar keterangan orang lain;
Bahwa mengenai kerugian Penggugat/Pembanding yang diakiatkan oleh perbuatan Tergugat/Terbanding yang disampaikan dalam memori banding Pembanding/Penggugat yang pada pokoknya menyatakan menderita kerugian baik moril yaitu malu dan dipermalukan, maupun kerugian materiil adalah tidak benar, karena Penggugat/Pembanding belum pernah memberikan uang secara tunai kepada Tergugat/Terbanding tetapi justru yang mengalami kerugian adalah Terbanding/Tergugat karena menunggu janji-janji dari Pembanding/Penggugat sebagaimana dalam perjanjian tanggal 6 Maret 2016, selama 2 tahun tidak ada kejelasannya, tidak kepastiannya, beruntung Tergugat dibantu oleh ibu Sumiyati selaku pembeli obyek jaminan di Bank Mandiri sehingga Terbanding/Tergugat tidak mengalami kerugian yang lebih besar, karena jika obyek jaminan di Bank Mandiri tidk dibeli ibu Sumiyati dengan harga Rp750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka obyekjaminan yang sudah dilelang sebanyak 7 kali dilelang tetapi tidak laku, maka dilelang dengan harga limit penawaran lelang sebesar Rp580.000.000,- ( lima ratus delapan puluh juta rupiah )
Bahwa mengenai permohonan Pembanding/Penggugat dalam petitum sebagaimana disampaikan dalam memori bandingnya yang menyatakan :
Mengadili
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Pembanding Abdullah Zailani tersebut;
Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Terbanding bersalah melakukan perbuatan melawan hukum perjanjian yang merugikan secara moril dan materil kepada Pembanding;
Menghukum kepada Terbanding untuk membayar kerugian kepada Pembanding sejumlah Rp2.100.000.000,- ( duamilyar seratus juta rupiah ).
Kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa mengenai eksepsi yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat memamng telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negri Sukoharjo dan hal ini Terbanding/Tergugat juga sependapat dengan putusan tersebut;
Bahwa mengenai petitum dalam pokok perkara dalam memori banding Pembanding/Penggugat tersebut adalah tidak benar dan atau tidak syah, karena merupakan petitum baru yang tidak pernah disampaikan dalam gugatan, maka mohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa perkara a quo untuk menolak;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Terbanding dahulu Tergugat memohon Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa perkara ini, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Skh yang diputus tanggal 31 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa dengan menyimak dan memperhatikan secara teliti dan seksama mengenai alasan-alasan sebagaimana tertuang dalam Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan, bahwa permasalahan yang menjadi alasan pokok dalam memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut setelah dicermati uraian dalam memorinya itu tampak tidak ada yang urgent untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan dengan menyimak secara seksama uraian pertimbangan putusan Majelis Hakim Penadilan Negeri Nomor : 23/Pdt.G/2018/PN Skh yang diputus tanggal 31 Desember 2018 telah jelas dengan benar menguraikan keseluruhan keadaan maupun permasalahan dalam perkara ini karena apa yang telah terungkap di dalam pertimbangan pada putusannya itu diuraikan secara teliti dan seksama serta lengkap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, maka alasan-alasan yang pokoknya dalam Memori Banding tersebut setelah dicermati ternyata hanya merupakan pengulangan dan tidak ada hal-hal yang baru yang perlu harus dipertimbangkan lebih lanjut lagi. Demikian pula terhadap Kontra Memori Banding dari Terbanding tersebut juga tidak ada hal-hal yang urgent untuk dipertimbangkan lebih lanjut, maka oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara ini sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan yang termuat dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Skh yang diputus pada tanggal 31 Desember 2018 tersebut ;
Menimbang, bahwa disamping berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi melakukan telaah lebih lanjut terhadap petimbangan-pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 31 Desember 2018, Nomor : 23/Pdt.G/2018/PN Skh itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa pertimbang-pertimbangan hukum dalam putusannya tersebut dapat menyetujui dan membenarkannya, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar, runtut, menyeluruh semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan oleh karena dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak terhadap uraian pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 31 Desember 2018 Nomor : 23/Pdt.G/2018/ PN Skh dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan baik peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding, sedang biaya perkara untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun1982 tentang Peradilan Umum, HIR dan KUHPerdata serta Ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Skh., tanggal 31 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin, tanggal 1 April 2019, oleh kami, I Nyoman Karma, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis, Sri Wahyuni, S.H.,M.H. dan Yohannes Sugiwidarto, S.H. Hakim-Hakim Tinggi sebagai Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor101/Pdt/2019/PT SMG., tanggal 20 Februari 2019, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Abdul Munif, S.H.,M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota: t.t.d. Sri Wahyuni, S.H.,M.H. t.t.d. Yohannes Sugiwidarto, S.H. | Hakim Ketua t.t.d. I Nyoman Karma, S.H.,M.H |
| Panitera Pengganti t.t.d. Abdul Munif, S.H. | |
Perincian biaya:
Materai……………………….. Rp6.000,00
Redaksi ……………………… Rp10.000,00
Pemberkasan……………….. Rp134.000,00
J
umlah …….......................... Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)