67/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KADERI Bin BASERI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KADERI Bin BASERI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN“ sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana pendek warna putih biru motif kotak-kotak; - 1 (satu) lembar celana dalam motif garis-garis warna orange hitam merk ME LING; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KADERI Bin BASERI;
Tempat lahir : Pajukungan (HST);
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 13 Oktober 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pajukungan Rt.006/003 Kec. Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan tanggal 13 Maret 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2017 sampai dengan tanggal 22 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 6 Mei 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum / Advokat-Pengacara yang bernama ACHMAD GAZALI NOOR, S.H. dan Rekan beralamat di Jl. Surapati Komplek Melati II Rt.01 No.60 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 6 April 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 6 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 6 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KADERI Bin BASERI bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Primair kami;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa KADERI Bin BASERI dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana pendek warna putih biru motif kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dalam motif garis-garis warna orange hitam merk ME LING;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa terdakwa KADERI Bin BASERI pada bulan Mei 2015 sekitar pukul 03. 00 Wita sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015 samai dengan 2016 bertempat di Desa Pajukungan RT. 006/003 Kec. Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di dalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Mei 2015 sekitar pukul 03. 00 Wita diatas saksi korban SAUDAH Binti SAMSUN sedang tidur di dalam kelambunya kemudian tiba-tiba terdakwa mendatangi dan meraba-raba tubuh bagian dada SAUDAH Binti SAMSUN, karena kaget SAUDAH Binti SAMSUN terbangun dan berkata “Napa nih” (Kenapa Nih) yang dijawab oleh terdakwa “beranai-ranai ha! Apa kubunuh” (Diam saja, mau aku bunuh kamu) yang membuat SAUDAH Binti SAMSUN ketakutan, kemudian terdakwa membuka sarung yang dikenakan oleh SAUDAH Binti SAMSUN kemudian terdakwa membuka celana SAUDAH Binti SAMSUN dengan cara menarik sampai ke atas lutut dan meraba-raba kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan memasukan jarinya ke dalam kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN, setelah itu terdakwa menurunkan celana dalam SAUDAH Binti SAMSUN dan memasukkan kelamin terdakwa ke dalam kelamin SAUDAH Binti SAMSUN dan menarik keluar masuk kemaluan terdakwa di dalam kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN, terdakwa menutup mulut dan wajah SAUDAH Binti SAMSUN dengan menggunakan tangan kanan sehingga SAUDAH Binti SAMSUN tidak dapat berteriak, kemudian setelah terdakwa orgasme terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN, setelah itu terdakwa meninggalkan SAUDAH Binti SAMSUN dan tidur;
Bahwa sejak saat itu terdakwa sering mengulangi perbuatannya hinnga bulan Desember 2016, seminggu rata-rata 3 (tiga) kali dan paling sedikit 2 (dua) kali seminggu, terdakwa orgasme mengeluarkan sperma untuk pertama kali di luar kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN, namun untuk selanjutnya terdakwa orgasme mengeluarkan sperma kadang di dalam kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN;
Bahwa yang dirasakan SAUDAH Binti SAMSUN saat berhubungan intim layaknya suami istri dengan terdakwa adalah perih di kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN dan menimbukan trauma bagi SAUDAH Binti SAMSUN, dan akibat perbuatan terdakwa saat ini SAUDAH Binti SAMSUN mengalami kehamilan.
Bahwa berdasarkan Ijazah SMPN 7 Barabai saksi SAUDAH Binti SAMSUN bertempat tanggal lahir di Pajukungan, 18 Januari 1999, yang berarti pada rentang tahun 2015 s/d 2016 belum berusia 18 tahun sehingga dikategorikan sebagai anak;
Bahwa hasil Visum Et Repertum No. KH. 370/13/Katib/2017 tanggal 01 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Siti Rahmaniah,SpOG. dokter spesialis kandungan pada Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai di Barabai, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Korban dalam keadaan sadar;
Telah diperiksa korban seorang perempuan berusia delapan belas tahun dalam kondisi hamil dengan diagnosa G1 P0 A0 delapan belas sampai dua puluh minggu tunggal hidup.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidair:
Bahwa KADERI Bin BASERI pada bulan Mei 2015 sekitar pukul 03.00 Wita sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015 samai dengan 2016 bertempat di Desa Pajukungan RT. 006/003 Kec. Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di dalam rumah terdakwa sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Mei 2015 sekitar pukul 03. 00 Wita diatas saksi korban SAUDAH Binti SAMSUN sedang tidur di dalam kelambunya kemudian tiba-tiba terdakwa mendatangi dan meraba-raba tubuh bagian dada SAUDAH Binti SAMSUN, karena kaget SAUDAH Binti SAMSUN terbangun, kemudian terdakwa membuka sarung yang dikenakan oleh SAUDAH Binti SAMSUN kemudian terdakwa membuka celana SAUDAH Binti SAMSUN dengan cara menarik sampai ke atas lutut dan meraba-raba kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan memasukan jarinya ke dalam kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN, setelah itu terdakwa menurunkan celana dalam SAUDAH Binti SAMSUN dan memasukkan kelamin terdakwa ke dalam kelamin SAUDAH Binti SAMSUN dan menarik keluar masuk kemaluan terdakwa di dalam kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN, kemudian setelah terdakwa orgasme terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN, setelah itu terdakwa meninggalkan SAUDAH Binti SAMSUN dan tidur;
Bahwa sejak saat itu terdakwa sering mengulangi perbuatannya hinnga bulan Desember 2016, seminggu rata-rata 3 (tiga) kali dan paling sedikit 2 (dua) kali seminggu, terdakwa orgasme mengeluarkan sperma untuk pertama kali di luar kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN, namun untuk selanjutnya terdakwa orgasme mengeluarkan sperma kadang di dalam kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN;
Bahwa yang dirasakan SAUDAH Binti SAMSUN saat berhubungan intim layaknya suami istri dengan terdakwa adalah perih di kemaluan SAUDAH Binti SAMSUN dan menimbukan trauma bagi SAUDAH Binti SAMSUN, dan akibat perbuatan terdakwa saat ini SAUDAH Binti SAMSUN mengalami kehamilan.
Bahwa berdasarkan Ijazah SMPN 7 Barabai saksi SAUDAH Binti SAMSUN bertempat tanggal lahir di Pajukungan, 18 Januari 1999, yang berarti pada rentang tahun 2015 s/d 2016 belum berusia 18 tahun sehingga dikategorikan sebagai anak;
Bahwa hasil Visum Et Repertum No. KH. 370/13/Katib/2017 tanggal 01 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Siti Rahmaniah,SpOG. dokter spesialis kandungan pada Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai di Barabai, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Korban dalam keadaan sadar;
Telah diperiksa korban seorang perempuan berusia delapan belas tahun dalam kondisi hamil dengan diagnosa G1 P0 A0 delapan belas sampai dua puluh minggu tunggal hidup.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
SAUDAH Binti SAMSUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan Terdakwa telah menyetubuhi saksi hingga hamil;
Bahwa kejadiannya dari bulan Mei 2015 hingga bulan Desember 2016 di dalam rumah saksi yang beralamat di Desa Pajukungan Rt.006/003 Kecamatan Barabai Kaupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa adalah ayah tiri saksi, dan Terdakwa menikah dengan ibu saksi sejak saksi berumur 4 (empat) tahun;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi sudah sering sekitar 30 (tiga puluh) kali;
Bahwa yang saksi ingat pada kejadian pertama pada bulan Mei 2015 sekitar jam 03.00 Wita saksi baru pulang dari menjaga warung malam, saksi pulang ke rumah di Desa Pajukungan Rt.006/003 Kec. Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada saat itu saksi sudah kecapean/kelelahan pulang bekerja sehingga saksi langsung masuk ke dalam kelambu lalu tertidur, tiba-tiba Terdakwa mendatangi lalu masuk ke dalam kelambu dan meraba-raba tubuh saksi bagian dada, kemudian saksi terbangun karena kaget berkata “Napa nih” (Kenapa Nih) lalu Terdakwa menjawab “mau mengusir nyamuk, ni banyak banyak nyamuk masuk”, setelah itu saksi kembali tidur, setelah itu Terdakwa kembali meraba-raba saksi dan ketika saksi terbangun lalu Terdakwa berkata “beranai-ranai ha, mau ku bunuh” (Diam saja, mau aku bunuh kamu) lalu saksi ketakutan, kemudian Terdakwa mengatakan telah membesarkan saksi sejak kecil dan saksi tidak tahu terima kasih, saksi hanya diam saja kemudian Terdakwa membuka sarung yang saksi kenakan kemudian Terdakwa membuka celana saksi dengan cara menarik sampai ke atas lutut dan meraba-raba kemaluan saksi dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan saksi, setelah itu Terdakwa menurunkan celana dalam saksi dan memasukkan kelamin Terdakwa ke dalam kelamin saksi dan menarik keluar masuk kemaluan terdakwa di dalam kemaluan saksi, kemudian Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan saksi, setelah itu Terdakwa meninggalkan saksi;
Bahwa sejak saat kejadian yang pertama Terdakwa sering mengulangi perbuatannya sampai dengan bulan Desember 2016, dalam seminggu ada 2 (dua) kali, usia saksi saat itu berumur 16 (enam belas) Tahun;
Bahwa Terdakwa sering masuk ke dalam kelambu saksi, meraba-raba saksi dan ketika saksi bangun lalu saksi tanyakan kepada Terdakwa, selalu dijawab dan beralasan mau mengusir nyamuk dan mencari kutu tungau;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi setiap saksi pulang dari bekerja menjaga warung malam dimana saat itu saksi dalam keadaan kelelahan dan tertidur pulas;
Bahwa saksi tidak berani dengan Terdakwa karena Terdakwa sering mabuk dan pada kejadian yang pertama Terdakwa mengancam saksi mau dibunuh dan saksi dianggap tidak tahu terima kasih kepada Terdakwa karena telah di asuh oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa akhirnya diketahui setelah perut saksi semakin membesar dan saksi sering mual-mual, awalnya ibu saksi curiga kepada saksi melihat keadaan saksi seperti itu kemudian saksi disuruh untuk dipijat;
Bahwa saksi dibawa ke tukang pijat oleh tetangga sebelah rumah dan ketika sudah dipijat, saksi dikatakan telah hamil oleh tukang pijat tersebut kemudian saksi pulang ke rumah dan dirumah saksi awalnya tidak berani bercerita siapa yang telah menghamili saksi karena saat itu masih ada Terdakwa di dalam rumah dan ketika Terdakwa sudah tidak ada di rumah baru saksi bisa bercerita kepada ibu dan keluarga kalau yang mengahamili saksi adalah Terdakwa;
Bahwa saksi masih sekolah kelas 2 SMA 8 Barabai dan pada malam hari saksi bekerja sebagai penjaga warung malam, saksi bekerja untuk menambah uang belanja saksi sehari-hari, dan saksi pulang setiap pulang kerja dari antara jam 2 atau 3 malam;
Bahwa saksi punya pacar namun saksi sebelumnya tidak pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan orang lain maupun dengan pacar saksi dan akibat adanya kejadian ini saksi telah putus dengan pacar saksi;
Bahwa saat ini saksi hamil umur 7 (tujuh) bulan dan ke depannya saksi mau bekerja sedangkan anak yang saksi kandung akan dipelihara oleh saksi dan keluarga;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
ROSITA Binti RAFI’E dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan Terdakwa telah menyetubuhi anak saksi yang bernama Saudah;
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu, namun berawal ketika saksi melihat keadaan korban sering sakit mual-mual dan perut membesar dan saksi sarankan kepada korban agar dipijat;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekitar jam 15.00 wita, korban dengan dibawa tetangga pergi ke tukang pijat dan sekembalinya dari tukang pijat saksi mendapat kabar kalau korban sudah hamil kemudian saksi menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya namun korban tidak menjawab lalu datang saksi Rusdianawati ke rumah kemudian saksi serta saksi Rusdianwati membujuk korban agar mau bercerita dan korban tetap tidak mau menjawab;
Bahwa pada saat itu Terdakwa ada di rumah ketika saksi dan saksi Rusdianawati menanyakan orang yang telah menghamili korban, bahkan Terdakwa sempat berkata tidak usah dicari orang yang telah menghamili korban nanti Terdakwa yang akan pergi ke Samarinda untuk mencarikan uang untuk kelahiran anak tersebut;
Bahwa saksi dan saksi Rusdianawati sempat heran dan bingung dengan perkataan Terdakwa tersebut dan setelah terdakwa berkata seperti itu tidak lama Terdakwa keluar rumah dan kami masih membujuk korban agar mengakui siapa yang telah menghamilinya hingga akhirnya korban mengaku kalau Terdakwa lah yang telah menghamili korban;
Bahwa mendengar jawaban korban tersebut, saksi kaget dan tidak percaya Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada anak saksi dan setelah bermusyawarah dengan keluarga akhirnya diputuskan agar kejadian ini dilaporkan saja ke polisi;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
RUSDIANA WATI Binti HAMDANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan Terdakwa telah menyetubuhi korban Saudah;
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu, namun berawal ketika saksi mendapat kabar kalau korban telah hamil;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekitar jam 15.00 wita, saksi mendapat kabar kalau korban sudah hamil kemudian saksi menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya namun korban tidak menjawab dan saksi terus membujuk korban agar mau bercerita dan korban tetap tidak mau menjawab;
Bahwa pada saat itu Terdakwa ada di rumah ketika saksi dan saksi Rusdianawati menanyakan orang yang telah menghamili korban, bahkan Terdakwa sempat berkata tidak usah dicari orang yang telah menghamili korban nanti Terdakwa yang akan pergi ke Samarinda untuk mencarikan uang untuk kelahiran anak tersebut;
Bahwa saksi dan saksi Rusdianawati sempat heran dan bingung dengan perkataan Terdakwa tersebut dan setelah terdakwa berkata seperti itu tidak lama Terdakwa keluar rumah dan kami masih membujuk korban agar mengakui siapa yang telah menghamilinya hingga akhirnya korban mengaku kalau Terdakwa lah yang telah menghamili korban;
Bahwa mendengar jawaban korban tersebut, saksi kaget dan tidak percaya Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada anak saksi dan setelah bermusyawarah dengan keluarga akhirnya diputuskan agar kejadian ini dilaporkan saja ke polisi;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan telah menyetubuhi saksi korban Saudah hingga hamil;
Bahwa kejadiannya dari bulan lupa hingga bulan Desember 2016 di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pajukungan Rt.006/003 Kecamatan Barabai Kaupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa korban adalah anak tiri Terdakwa, terdakwa menikah dengan ibu korban sejak korban berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa kejadian pertama pada awalnya korban baru pulang kerja dari menjaga warung malam dan saat itu Terdakwa belum tidur karena sedang mengerjakan kandang/sangkar ayam, melihat korban datang lalu masuk ke dalam kelambu lalu tidur kemudian Terdakwa ikut masuk ke dalam kelambu, kemudian Terdakwa meraba-raba tubuh bagian dada korban, kemudian korban terbangun karena kaget lalu korban berkata “Napa nih” (Kenapa Nih) lalu Terdakwa menjawab “mau mengusir nyamuk, ni banyak banyak nyamuk masuk”, setelah itu kembali kembali tidur, setelah itu Terdakwa kembali meraba-raba korban dan ketika korban terbangun lalu Terdakwa berkata “beranai-ranai ha, Terdakwa sudah membesarkan korban sejak kecil dan korban tidak tahu terima kasih” lalu korban hanya diam saja kemudian Terdakwa membuka sarung yang korban kenakan kemudian Terdakwa membuka celana korban dengan cara menarik sampai ke atas lutut dan meraba-raba kemaluan korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban, setelah itu Terdakwa menurunkan celana dalam korban dan memasukkan kelamin Terdakwa ke dalam kelamin korban dan menarik keluar masuk kemaluan terdakwa di dalam kemaluan korban, kemudian Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan korban, setelah itu Terdakwa meninggalkan korban;
Bahwa sejak saat itu terdakwa mengulangi perbuatannya hingga bulan Desember 2016, dalam seminggu 2 (dua) kali, terdakwa ketika mengeluarkan sperma untuk pertama kali di luar kemaluan korban dan untuk selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sperma kadang di dalam kemaluan;
Bahwa Terdakwa berhenti menyetubuhi korban karena melihat kondisi korban yang tidak datang bulan lagi;
Bahwa setiap Terdakwa menyetubuhi, korban dalam keadaan tertidur dan korban tidak pernah terbangun ketika Terdakwa setubuhi tersebut, apabila terbangun maka Terdakwa akan beralasan sedang mengusir nyamuk;
Bahwa Terdakwa memang ada berkata “tidak usah dicari orang yang telah menghamili korban nanti Terdakwa yang akan pergi ke Samarinda untuk mencarikan uang untuk kelahiran anak tersebut” pada saat korban di tanya istri Terdakwa, maksud terdakwa berkata seperti itu agar perbuatan Terdakwa tidak terbongkar;
Bahwa Terdakwa mengetahui umur korban pada saat itu sekitar antara 16 (enam belas) atau 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana pendek warna putih biru motif kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dalam motif garis-garis warna orange hitam merk ME LING;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Hasil Visum Et Repertum Nomor KH. 370/13/Katib/2017 tanggal 01 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Siti Rahmaniah,SpOG. dokter spesialis kandungan pada Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai di Barabai, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut: Korban dalam keadaan sadar; Telah diperiksa korban seorang perempuan berusia delapan belas tahun dalam kondisi hamil dengan diagnosa G1 P0 A0 delapan belas sampai dua puluh minggu tunggal hidup;
Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DN-15 DI 0021821 atas nama SAUDAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal pada bulan Mei 2015 pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar jam sekitar jam 03.00 Wita, saksi korban SAUDAH Binti SAMSUN baru pulang dari menjaga warung malam, saksi korban pulang ke rumah di Desa Pajukungan Rt.006/003 Kecamatan Barabai Kaupaten Hulu Sungai Tengah, pada saat itu saksi korban sudah dalam keadaan kecapean/kelelahan pulang bekerja sehingga saksi korban langsung masuk ke dalam kelambu lalu tertidur, tiba-tiba Terdakwa mendatangi lalu masuk ke dalam kelambu dan meraba-raba tubuh saksi korban bagian dada, kemudian saksi korban terbangun karena kaget sambil berkata “Napa nih” (Kenapa Nih) lalu Terdakwa menjawab “mau mengusir nyamuk, ni banyak banyak nyamuk masuk”, setelah itu saksi korban kembali tidur, kemudian Terdakwa kembali meraba-raba tubuh saksi korban dan ketika saksi korban terbangun lalu Terdakwa berkata “beranai-ranai ha, mau ku bunuh” (Diam saja, mau aku bunuh kamu) lalu saksi korban ketakutan, kemudian Terdakwa mengatakan telah membesarkan saksi korban sejak kecil dan saksi korban tidak tahu terima kasih, mendengar perkataan Terdakwa saksi korban hanya diam saja kemudian Terdakwa membuka sarung yang saksi korban kenakan kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban dengan cara menarik sampai ke atas lutut dan meraba-raba kemaluan saksi korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa menurunkan celana dalam saksi korban dan memasukkan kelamin Terdakwa ke dalam kelamin saksi korban dan menarik keluar masuk kemaluan terdakwa di dalam kemaluan saksi korban, kemudian Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa meninggalkan saksi korban;
Bahwa sejak saat kejadian yang pertama, Terdakwa sering mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi korban, setiap Terdakwa menyetubuhi, korban dalam keadaan tertidur dan korban tidak pernah terbangun ketika Terdakwa setubuhi tersebut, apabila terbangun maka Terdakwa akan beralasan sedang mengusir nyamuk, hingga sampai pada bulan Desember 2016 Terdakwa berhenti menyetubuhi korban karena melihat kondisi korban yang tidak datang bulan lagi;
Bahwa usia saksi korban ketika pertama kali disetubuhi oleh Terdakwa adalah sekitar berusia 16 (enam belas) tahun sesuai dengan tanggal lahir yang ada pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DN-15 DI 0021821 atas nama SAUDAH;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SAUDAH Binti SAMSUN mengalami kehamilan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor KH. 370/13/Katib/2017 tanggal 01 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Siti Rahmaniah,SpOG. dokter spesialis kandungan pada Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai di Barabai, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut: Korban dalam keadaan sadar; Telah diperiksa korban seorang perempuan berusia delapan belas tahun dalam kondisi hamil dengan diagnosa G1 P0 A0 delapan belas sampai dua puluh minggu tunggal hidup;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan Subsidaritas, yaitu: Primair melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Subsidair melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka dilanjutkan dengan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa oleh Penuntut Umum melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama KADERI Bin BASERI yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban/pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa KADERI Bin BASERI, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memberikan pengertian mengenai kekerasan, namun Pasal 89 KUHP (buku R. Sugandhi SH, KUHP dan Penjelasannya, penerbit Usaha Nasional) memberikan pengertian melakukan kekerasaan yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya (lemah) dengan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah adanya ancaman penggunaan kekuatan tenaga fisik yang menimbulkan kesan dapat menimbulkan luka-luka atau kematian maupun juga suatu keadaan dimana korban karena keadaan dirinya tidak mampu untuk berbuat apa-apa terhadap perbuatan pelaku. Adapun pengertian memaksa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa atau berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memberikan definisi maupun penjelasan secara khusus tentang makna dan arti persetubuhan, namun berdasarkan Arrest Hooge Raad tanggal 5 Februari 1912 “Persetubuhan” ialah peraduan antara alat kemaluan laki-laki dan alat kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, dimana alat kemaluan laki-laki harus masuk kedalam alat kelamin perempuan dan mengeluarkan air mani (sperma). Uraian tersebut mensyaratkan penis harus masuk kedalam vagina dan mengeluarkan air mani (sperma) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, bahwa Terdakwa dan saksi korban SAUDAH Binti SAMSUN tinggal dalam satu rumah yang beralamat di Desa Pajukungan Rt.006/003 Kecamatan Barabai Kaupaten Hulu Sungai Tengah. Terdakwa merupakan ayah tiri dari saksi korban, sehingga mengetahui bagaimana keadaan, kegiatan atau keseharian saksi korban di rumah dan berawal pada bulan Mei 2015 pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar jam sekitar jam 03.00 Wita, saksi korban SAUDAH Binti SAMSUN baru pulang dari menjaga warung malam, saksi korban pulang ke rumah, pada saat itu saksi korban sudah dalam keadaan kecapean/kelelahan pulang bekerja sehingga saksi korban langsung masuk ke dalam kelambu lalu tertidur, tiba-tiba Terdakwa mendatangi lalu masuk ke dalam kelambu dan meraba-raba tubuh saksi korban bagian dada, kemudian saksi korban terbangun karena kaget sambil berkata “Napa nih” (Kenapa Nih) lalu Terdakwa menjawab “mau mengusir nyamuk, ni banyak banyak nyamuk masuk”, setelah itu saksi korban kembali tidur, kemudian Terdakwa kembali meraba-raba tubuh saksi korban dan ketika saksi korban terbangun lalu Terdakwa berkata “beranai-ranai ha, mau ku bunuh” (Diam saja, mau aku bunuh kamu) lalu saksi korban ketakutan, kemudian Terdakwa mengatakan telah membesarkan saksi korban sejak kecil dan saksi korban tidak tahu terima kasih, mendengar perkataan Terdakwa saksi korban hanya diam saja kemudian Terdakwa membuka sarung yang saksi korban kenakan kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban dengan cara menarik sampai ke atas lutut dan meraba-raba kemaluan saksi korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa menurunkan celana dalam saksi korban dan memasukkan kelamin Terdakwa ke dalam kelamin saksi korban dan menarik keluar masuk kemaluan terdakwa di dalam kemaluan saksi korban, kemudian Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa meninggalkan saksi korban;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut di atas memang tidak ada perbuatan kekerasan terhadap saksi korban namun dengan adanya suatu ucapan dari Terdakwa berupa ancaman saksi korban mau dibunuh dan terdapat semacam permintaan dari Terdakwa yang menginginkan agar saksi korban berterima kasih kepada Terdakwa karena telah menjaga korban sejak kecil dan ucapan Terdakwa tersebut membuat korban menjadi takut/tidak berdaya sehingga ketika Terdakwa memaksa korban mulai dari di raba-raba bagian tubuhnya hingga melepas celana dalam sampai pada terjadinya persetubuhan, dimana Terdakwa memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin saksi korban dan menarik keluar masuk kemaluan terdakwa di dalam kemaluan saksi korban, kemudian Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan saksi korban. Sejak saat kejadian yang pertama, Terdakwa sering mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi korban, setiap Terdakwa menyetubuhi, korban dalam keadaan tertidur dan korban tidak pernah terbangun ketika Terdakwa setubuhi tersebut, apabila terbangun maka Terdakwa akan beralasan sedang mengusir nyamuk, hingga sampai pada bulan Desember 2016 Terdakwa berhenti menyetubuhi korban karena melihat kondisi korban yang tidak datang bulan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor KH. 370/13/Katib/2017 tanggal 01 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Siti Rahmaniah,SpOG. dokter spesialis kandungan pada Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai di Barabai, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut: Korban dalam keadaan sadar; Telah diperiksa korban seorang perempuan berusia delapan belas tahun dalam kondisi hamil dengan diagnosa G1 P0 A0 delapan belas sampai dua puluh minggu tunggal hidup;
Menimbang, bahwa ternyata ketika persetubuhan tersebut terjadi, saksi korban masih berusia 16 (enam belas) tahun sesuai dengan tanggal lahir yang ada pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DN-15 DI 0021821 atas nama SAUDAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah memaksa saksi korban SAUDAH yang masih berusia 16 (enam belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa di awali ancaman kekerasan dan persetubuhan tersebut terus dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban hingga saksi korban mengalami kehamilan sesuai hasil visum et repertum, dan Terdakwa sudah mengetahui kalau saksi korban masih dibawah umur atau masih dalam kategori Anak. Berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) lembar celana pendek warna putih biru motif kotak-kotak; 1 (satu) lembar celana dalam motif garis-garis warna orange hitam merk ME LING, adalah barang bukti yang disita dari saksi korban dan sudah tidak diperlukan lagi oleh saksi korban serta dalam pemeriksaan perkara ini maka akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap korban yang juga sebagai anak tiri Terdakwa;
Saksi korban akan terganggu psikologisnya karena mengalami kehamilan diluar nikah;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa KADERI Bin BASERI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN“ sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana pendek warna putih biru motif kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dalam motif garis-garis warna orange hitam merk ME LING;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 oleh Hakim Ketua tersebut diatas di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh RITA RAEHANA, S.Sos, S.H. Panitera pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh FARAH SAUFIKA, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H., M.Hum
NOVITA WITRI, S.H., M.Kn
Panitera,
RITA RAEHANA, S.Sos, S.H.