103/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 103/Pdt/2019/PT SMG
SUTANTO lawan F. SOLEH DAHLAN, Bsc
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Pkl. tanggal 5 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 103/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
SUTANTO, alamat Desa Doro Rt. 001, Rw. 001, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu :
H. ARIF N.S, S.H., M.H. ;
ARI SETYO AJI, S.H. ;
ADI ARIYANTO, S.H. ;
Ketiganya Advokat, berkantor di Kantor Hukum H. ARIF N.S, S.H., M.H. & Associates, beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantoro No.11 Doro, Kabupaten Pekalongan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Desember 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
M e l a w a n:
F. SOLEH DAHLAN, Bsc. (dahulu HOO TIAN PO), Umur 68 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Pedagang, alamat di Jalan Hasanudin No. 47 RT.04 RW.03, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu :
Dr. FAJAR ARI SUDEWO, S.H. M.H. ;
IMAM ASMARUDIN, S.H., M.H. ;
ROKHMANTONO, S.H. ;
CHANDRA YUDHA KUSUMA, S.H. ;
Keempatnya Advokat, berkantor di Kantor Hukum Dr. FAJAR ARI SUDEWO, SH.MH & REKAN, beralamat di Jalan Pala III Timur No. 8 Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Januari 2019, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 19 Pebruari 2019 Nomor 103/Pdt/2019/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 28 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 28 Mei 2018 dalam Register Nomor 24/PDT.G/2018/PN Pkl, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki 3 (tiga) bidang tanah tanah, terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, yang dapat diuraikan dalam penjelasan sebagai berikut :
Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 194 Surat Ukur No.GS.34/VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 Luas ± 1700 m2, atas nama SOLEH DAHLAN (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung
Sebelah Timur : Jalan Raya Doro-Pekalongan
Sebelah Selatan : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 168
Sebelah Barat : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 195
Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 195 Surat Ukur No.GS.33/VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 Luas ± 1160 m2, atas nama SOLEH DAHLAN (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung
Sebelah Timur : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 194
Sebelah Selatan : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 168
Sebelah Barat : Saluran air
Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 168 Surat Ukur No.GS.34/VI/1988 tanggal 21 Pebruari 1989 Luas ± 870 m2, atas nama Ferdinandus Soleh Dahlan, Bsc (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 194
dan HM No. 195
Sebelah Timur : Jalan Raya Doro-Pekalongan
Sebelah Selatan : Tanah HM No. 164
Sebelah Barat : Saluran air
Selanjutnya ketiga bidang tanah tersebut disebut OBYEK SENGKETA
Bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2010 antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi kesepakatan dalam pengikatan jual beli terhadap tanah obyek sengketa, dengan harga permeter persegi sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) apabila yang membeli tanah tersebut Tergugat sendiri sedangkan apabila yang membeli orang lain harga yang disepakati permeter persegi adalah sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), sehingga harga kesepakatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat adalah sebesar Rp. 746.000.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah), dan pembayarannya harus sudah dilunasi dalam tenggang waktu (3) tiga bulan terhitung sejak pembayaran uang muka (DP).
Bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2010 Tergugat telah mengirimkan uang melalui transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pekalongan kepada rekening Penggugat sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk uang muka (DP) sebagai tanda jadi pengikatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat terhadap Obyek Sengketa tersebut diatas, dengan kesepakatan pelunasanpembayarannya dalam tenggang waktu (3) tiga bulan terhitung sejak pembayaran DP yaitu tanggal 11 Pebruari 2010, sehingga jatuh tempo pelunasannya pada tanggal 11 Mei 2010, namun ternyata Tergugat telah mengingkarinya sebab sampai dengan jatuh temponya kesepakatan pelunasan pengikatan jual beli tersebut tidak pernah dilakukan pembayaran secara lunas oleh Tergugat, sehingga pengikatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, (Vide: Pasal 1513 BW dan Pasal 1517 BW), yang dijelaskan sebagai berikut :
Pasal 1513 BW : Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian.
Pasal 1517 BW : Jika si Pembeli tidak membayar harga pembelian, si penjual dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan- ketentuan Pasal 1266 dan 1267 BW.
Bahwa meskipun Tergugat telah mengingkari terhadap kesepakatan pelunasan pembayaran pengikatan jual beli tersebut sehingga pengikatan jual beli menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, namun ketiga bidang tanah obyek sengketa telah dikuasai oleh Tergugat, bahkan Tergugat telah mendirikan bangunan untuk usaha cucian kendaraan di atas sebagian tanah obyek sengketa milik Penggugat tanpa minta persetujuan atau ijin dari Penggugat, sehingga perbuatan Tergugat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, baik kerugian secara materiil maupun kerugian secara imateriil.
Bahwa terkait dengan permasalahan pengikatan atau kesepakatan jual beli terhadap 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat tersebut di atas telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), sebab Tergugat pernah mengajukan gugatan terhadap diri Penggugat dengan permintaan agar pengikatan jual beli terhadap 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa dinyatakan sah, namun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 32/Pdt.G/2012/PN.Pkl tanggal 22 November 2012 Jo. Nomor: 125/PDT/2013/PT.SMG tanggal24 Mei 2013 Jo. Nomor: 2571 K/Pdt/2013 tanggal 5 Maret 2014, gugatan yang diajukan oleh Tergugat tersebut ditolak dan Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang menang dan Tergugat dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan. Bahwa putusan perkara yang menyangkut permasalahan kesepakatan atau pengikatan jual beli terhadap 3 (tiga) bidang tanah obyek sengekta tersebut sekarang ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa yang menjadi persoalan sekarang ini adalah, meskipun kesepakatan jual beli terhadap 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat TELAH DINYATAKAN TIDAK SAH berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun sampai sekarang ini 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa tetap dikuasai oleh Tergugat, padahal Penggugat telah melakukan teguran-teguran agar Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat. Sehingga dengan sangat terpaksa Penggugat mengajukan gugatan perkara ini pada pengadilan Negeri Pekalongan agar Tergugat dihukum untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik.
Bahwa mengingat sebagian tanah obyek sengketa tersebut telah didirikan bangunan untuk tempat usaha berupa cucian kendaraan bermotor oleh Tergugat yang dilakukan Tergugat tanpa ijin atau sepengetahuan Penggugat, mohon kiranya Tergugat dihukum untuk membongkar bangunan dan mengosongkan obyek sengketa dengan biaya pembongkaran dan pengosongannya dibebankan kepada Tergugat, dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia.
Bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum karena telah menguasai tanah milik Penggugat secara tidak sah dan melawan hukum, dan telah terbukti pula Tergugat juga tidak pernah menunjukkan iktikad yang baik dengan menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut dengan segera, sehingga perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian yang besar pada Penggugat, oleh karena itu patut kiranya Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap tahunnya dihitung sejak tahun 2011 sampai Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, sebab Tergugat telah mendapatkan keuntungan yang sangat besar dalam menguasai dan menggarap tanah obyek sengketa, yang dinilai dengan uang sewa penggarapan tidak kurang dari Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap tahunnya.
Bahwa penyelesaian permasalahan ini telah terkatung-katung cukup lama dan Tergugat terbukti telah melecehkan atau meremehkan diri Penggugat, sebagai akibatnya telah menimbulkan kerugian immateriil terhadap diri Penggugat, sehingga patut pula apabila Tergugat dihukum membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa guna menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dikemudian harinya karena ada kekhawatiran tanah obyek sengketa dipindahtangankan atau dialihkan kepemilikannya oleh tergugat, maka Penggugat mohon untuk dilakukan Sita Jaminan (Concervatoir Beslag) atas tanah obyek sengketa.
Bahwa mohon agar Tergugat dihukum membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatannya dalam menjalankan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa oleh karena gugatan perkara ini didasarkan pada bukti-bukti otentik tentang kepemilikan tanah obyek sengketa oleh Penggugat, dan jual beli antara Penggugat dan Tergugat juga telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk itu mohon putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada banding, kasasi dan atau Verzet.
Mohon agar Tergugat dihukum membayar semua biaya perkara ini seluruhnya.
Berdasarkan atas uraian dalam gugatan tersebut di atas, perkenankanlah dengan ini Penggugat mohon putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara ini.
Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa.
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
Menghukum Tergugat membongkar bangunan tempat cucian kendaraan dan atau bangunan lainnya yang didirikan di atas tanah milik Penggugat dengan biaya dibebankan kepada Tergugat, dan apabila diperlukan dapat dibantu pembongkarannya oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia.
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap tahunnya, terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tanah obyek sengketa diserahkan Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
Menghukum Tergugat membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah).
Menghukum Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatannya dalam menjalankan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng.
ATAU : Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawabannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Penggugat (in Person) tidak pernah datang dalam mediasi meskipun sudah dipanggil secara patut, sehingga berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, Gugatan Penggugat harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ;
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dalam pasal 6 ayat 1 dengan jelas disebutkan :
“Bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”
Selanjutnya pasal 6 ayat 2 disebutkan :
“Bahwa ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sahya itu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 3 meliputi antara lain :
Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangandokter
di bawah pengampuan
mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri atau
menjalankan tugas Negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan ;
Bahwa dalam perkara aquo, telah ditunjuk Mediator yaitu : Ibu ARUM SH.MH Hakim pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dan sidang Mediasi telah dilaksanakan sebanyak 6 kali yaitu :
Tanggal 5 Juli 2018 ;
Tanggal 11 Juli 2018 ;
Tanggal 29 Juli 2018 ;
Tanggal 1 Agustus 2018 ;
Tanggal 8 Agustus 2018 ;
Tanggal 15 Agustus 2018
Bahwa pada saat Mediasi sesuai saran hakim Mediator TERGUGAT telah mengajukan usulan Perdamaian yang pada pokoknya sebagaiberikut :
Bahwa Tanah Objek Gugatan yang menjadi objek Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat yaitu tanah terletak di Desa Doro, Kec Doro , Kabupaten Pekalongan tercatat dalam 3 Sertipikat yaitu :
SHM No. 194/ Desa Doro luas + 1.700 m2 ;
SHM No. 195/ Desa Doro luas + 1.160 m2 ;
SHM No. 168/ Desa Doro luas + 870 m2 ;
Luas seluruhnya kurang lebih 3.730 m2 , dengan harga Rp. 200.000,- /m2Atau senilai Rp. 746.000.000,- ( tuju ratus empat puluh enam juta rupiah ) ;
Bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2010 TERGUGAT sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) dan pada saat itu Penggugat sudah mengijinkan TERGUGAT untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut ( bangunan seluas + 120 m2) ;
Bahwa Pada waktu itu ada miss komunikasi sehingga belum dilaksanakan pelunasan pembayaran hutang dan sampai proses di Pengadilan ;
Bahwa TERGUGAT mengajukan usulan sebagai berikut:
Uang senilai Rp. 100.000.000,- dikompensasikan dengan harga tanah per m2 = Rp. 200.000,- maka TERGUGAT mendapatkan tanah seluas 500 m2 ;
Bahwa usulan dari TERGUGAT tersebut ditolak oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya karena padasaat Mediasi PENGGUGAT tidak pernah datang.
Bahwa dalam Mediasi sebanyak 6 kali sebagaimana tersebut di atas, Penggugat ( Psinsipal ) tidak Pernah hadir dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya saja, sedangkan Tergugat ( Prinsipal ) dan Kuasa Hukumnya selalu Hadir dalam sidang Mediasi ;
Bahwa Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan kalau Penggugat (Prinsipal ) tidak dapat hadir karena sedang berobat ke luar negeri akan tetapi sejak sidang mediasi sampai dengan diahirinya sidang mediasi , bahkan sampai sekarang Tidak melampirkan surat keterangan sakit dari dokter, ;
Bahwa pada sidang mediasi tanggal 8 Agustus 2018 , kuasa Penggugat menelpon Penggugat Prinsipal dan kemudian Telp tersebut diserahkan ke Hakim Mediator dan ada komunikasi melalui telp antara Penggugat prinsipal dengan hakim Mediator , akan tetapi pembicaraan melalui telphon tersebut tidak diloud speker dan juga tidak dilakukan dengan Vidio Call, sehingga pembicaraan yang dilakukan tidak bersifat Transparan, dan Tergugat serta kuasa hukum Tergugat tidak mengetahui isi pembicaraan melaui telp antara Hakim Mediator dengan Penggugat prinsipal, dan saat itu Hakim Mediator hanya menyampaikan kalau Penggugat Prinsipal dalam kondisi sakit lambung dan sidang ditunda lagi dengan saran agar Kuasa Hukum Penggugat berusaha untuk menghadirkan Penggugat Prinsipal dalam sidang mediasi atau melengkapi dengan surat keterangan dokter, akan tetapi pada sidang tanggal 15 Agustus 2018, Penggugat (prinsipal) kembali tidak hadir dalam sidang mediasi dan tidak ada surat keterangan dokter, selanjutnya Hakim Mediator menyatakan Mediasi gagal dan perkara diserahkan ke Majelis Hakim yang memeriksa Pokok Perkara ;
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 22 berbunyi :
Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaran Biaya Mediasi.
Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi.
Berdasarkan laporan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara ;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, dengan tidak hadirnya Penggugat dalam sidang mediasi adalah merupakan bukti kalau Penggugat Tidak Serius dan Tidak Beritikat baik dan dengan mendasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016, Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo agar menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima karena Penggugat tidak beriktikad baik;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi mohon dianggap terulang dengan sendirinya pada bagian ini sepanjang mempunyai relevansi juridis satu dengan lainnya;
Bahwa Tergugat membantah seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang telah dan/atau akan diakui secara tegas dan terinci;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada Posita angka No. 1 yang pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat memiliki 3 ( tiga ) bidang tanah, yang terletak di Desa Ndoro Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan sebagaimana tersebut dalam huruf posita angka 1 a, b dan c adalah benar, ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada Posita angka No. 2 akan Tergugat tanggapi sebagai berikut :
Bahwa awalnya Penggugat menawarkan : harga tanah permeter persegi sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) apabila yang membeli Tergugat dan apabila yang membeli orang lain harga permeter persegi adalah sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), kemudian pada saat itu Tergugat menegaskan kalau yang akan membeli adalah TERGUGAT bukan orang lain sehingga disepakati harga permeter adalah Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan seluruhnya senilai Rp. 746.000.000,- ( tuju ratus empat puluh enam juta rupiah ) ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada Posita angka No. 3; 4 dan 5 akan tergugat tanggapi sebagai berikut :
Bahwa setelah terjadi kesepakatan Jual Beli secara Lisan antara Penggugat dan Tergugat mengenai Harga Jual beli tanah objek gugatan yaitu harga permeter adalah Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan seluruhnya senilai Rp. 746.000.000,- ( tuju ratus empat puluh enam juta rupiah ) sebagaimana tersebut di atas, kemudian Penggugat memberikan kartu nama dan di belakang kartu nama tersebut di tuliskan No. Rekening BCA No. 0238 10 21221 atas nama Soleh Dahlan , ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Pebruari 2010 , Tergugat pergi ke Bank BRI Cabang Pekalongan untuk melakukan Kliring / Transfer uang melalui BRI Cabang Pekalongan ke Rekening BCA No. 0238 10 21221 atas nama Soleh Dahlan ( Penggugat ) sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk uang muka (DP) pembelian Tanah SHM No. 194 / Desa Doro , Luas + 1700 m2 atas nama Soleh Dahlan ; SHM No. 195 / Desa Doro, Luas + 1160 m2 atas nama Soleh Dahlan; dan SHM No. 168 / Desa Doro Luas + 870 m2 atas nama Ferdinandus Soleh Dahlan,Bsc ;
Bahwa setelah melakukan Transfer uang Muka tersebut, Tergugat pergi ke rumah Penggugat dan menyampaikan kalau Tergugat sudah menstransfer uang dan menunjukan bukti transfer uang tersebut kepada Penggugat, sekaligus meminta izin kepada Penggugat untuk mendirikan bangunan dan untuk usaha cucian motor seluas + 150 m2, dan mengenai kekurangan atau pelunasannya disepakati akan diselesaikan kurang lebih 3 bulan sejak pembayaran uang muka tersebut ;
Bahwa terhadap dalil Penggugatyang pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa Dalam Tenggang waktu 3 bulan terhitung sejak Pembayaran Uang Muka yaitu sejak tanggal 11 Pebruari 2010 hingga tanggal jatuh tempo pelunasan yaitu tanggal 11 Mei 2010, Tergugat telah mengingkarinya sebab tidak pernah dilakukan pembayaran secara lunas adalah Tidak Benar ;
Bahwa Tergugat telah beberapa kali berusaha untuk bisa ketemu dengan Penggugat guna melunasi Pembayaran Jual Beli Tanah objek Gugatan akan tetapi Penggugat sulit ditemui dengan alasan karena sibuk bisnis dan sering keluar negeri, padahal Tergugat menghendaki saat Pelunasan sekaligus penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris / PPAT tidak cukup dengan mentransfer melalui rekening Penggugat , apalagi tiga buah sertipikat asli Tanah Objek Jual Beli tersebut masih di tangan Penggugat, sehingga Notaris / PPAT tidak berani membuat Akta Jual beli apabila Penggugat Tidak menghadap Notaris/PPAT dan tidak membawa Sertipikat aslinya , bahkan TERGUGAT juga mengajak Notaris / PPAT Bp Ben Sasongko S.H, Ke Rumah PENGGUGAT, akan tetapi tidak bisa ketemu dengan PENGGUGAT, sehingga tidak bisa dilaksanakan Pelunasan dan Pembuatan Akta Jual Beli ;
Bahwa kemudian PENGGUGAT melalui orang kepercayaannya menyampaikan kalau harga tanah tersebut sudah berubah yang semula permeter disepakati Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) secara sepihak dinaikan dengan harga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) permeter sehingga TERGUGAT merasa keberatan dan ahirnya TERGUGAT ( SUTANTO ) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekalongan sebagaimana tersebut dalam reg perkara Nomor: 32/Pdt.G/2012/PN.PkL ;
Bahwa, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor: 32/Pdt.G/2012/PN.PkL , pada tanggal 22 November 2012 telah menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili :
DALAM KONPENSASI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat terhadap :
Sebidang tanah darat Sertifikat Hak Milik No.194 Surat Ukur No.GS.34/VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 luas + 1700 m2, tercatat atas nama SOLEH DAHLAN (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan;
Sebidang tanah darat Sertifikat Hak Milik No.195 Surat Ukur No.GS.33/VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 luas + 1160 m2, SOLEH DAHLAN (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan ;
Sebidang tanah darat Sertifikat Hak Milik No.168 Surat UkurNo.GS.34/VI/1988 tanggal 27 Agustus 1988 luas + 870 m2, FERDINANDUS SOLEH DAHLAN,Bsc. (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat yakni tidak menepati kewajiban melakukan proses jual beli lewat Notaris ;
Menghukum Tergugat untuk melakukan proses jual beli lewat Notaris terhadap obyek sengketa paling lambat 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat inisebesar Rp. 1.546.000,- (satu juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak Gugatan Provisi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
MenolakGugatanPenggugatRekonpensiuntukseluruhnya
Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Nihil ;
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri pekalongan tersebut Penggugat ( F Soleh Dahlan ) yang saat itu berkedudukan sebagai Tergugat dalam reg perkara Nomor: 32/Pdt.G/2012/PN.PkL, mengajukan Banding dan tercatat dalam reg Perkara Nomor: 125/PDT/2013/PT.SMG, kemudian pada tanggal 24 Mei 2013, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah mengambil Putusan yang amar putusannya sebagai berikut :
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ,
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal
22 Nopember 2012 Nomoi 32 / Pdt. G / 2012 / PN. Pkl.
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat / Pembanding ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya :
DALAMREKONPENSI
DALAM PROVISI
Menolak gugatan Provisi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi /Terbanding
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Pembanding tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke verklaard)
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Penggugat / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluhribu Rupiah):
Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut, TERGUGAT ( SUTANTO ) yang berkedudukan sebagai PENGGUGAT /TERBANDING dalam perkara Nomor: 125/PDT/2013/PT.SMG,mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung dan tercatat dalam register perkara Nomor: 2571 K/Pdt/2013, kemudian pada tanggal 5 Maret 2014, Majelis Agung Pada MARI telah menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUTANTO tersebut
Menghukum pemohon kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya terhadap dalil gugatan Penggugat angka 6 ; 7 ; 8 dan 9 akan TERGUGAT tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Jawa TengahNomor: 125/PDT/2013/PT.SMGtanggal 24 Mei 2013 maupun Putusan MARI Nomor: 2571 K/Pdt/2013 tanggal 5 Maret 2014, dalam amar putusannyaTIDAK MENYEBUTKAN atau TIDAK MENYATAKANbahwa JUAL BELI antara F SOLEH DAHLAN dan SUTANTO atas Tanah SHM No. 194 / Desa Doro , Luas + 1700 m2 atas nama Soleh Dahlan ; SHM No. 195 / Desa Doro, Luas + 1160 m2 atas nama Soleh Dahlan; dan SHM No. 168 / Desa Doro Luas + 870 m2 atas nama Ferdinandus Soleh Dahlan,Bsc adalah TIDAK SAH ATAU BATAL DEMI HUKUM ;
Bahwa kesepakatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat dilakukan sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian, sehingga kesepakatan Pengikatan Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tanggal 11 Pebruari 2010 atas tanah objek sengketa adalah Sah danmempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi , : “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau oleh karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”
Bahwa Selain itu Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang berlaku di Indonesia ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Dalam hukum adat, jual beli tanah itu bersifat terang dan tunai. Artinya bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran atas tanah maka jual beli telah terjadi, dan Apabila harga tanah yang disepakati belum dibayar lunas oleh pembeli, maka sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli.
Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ''Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak pembeli untuk membayar harga yang telah diperjanjikan.''. Kemudian Pasal 1458 KUHPerdata menyebutkan bahwa, ''Jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak pada saat telah tercapai kata sepakat mengenai benda dan harganya meskipun benda belum diserahkan dan harga belum dibayar.'' (asas konsensuil/konsensus).
Bahwa Tergugat menolak dalil dalil Gugatan Penggugat angka 10 sd/ 13 karena dalil gugatan Penggugat tersebut juga tidak berdasar dan tidak beralasan hukumsehingga permintaan untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir beslagh); uang Paksa ( Dwangsom); dan permintaan putusan serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) dan permintaan agar Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sudah sewajarnya untuk di Tolak.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa apa yang tertulis dalam eksepsi dan konpensi mohon secara mutatis mutandis termuat kembali dalam REKONPENSI ini;
Bahwa Tergugat Dalam Konpensi akan mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi dan selanjutnya dalam Gugatan Rekonpensi ini Tergugat dalam Konpensi mohon disebut sebagai (PENGGUGAT REKONPENSI Sedangkan Penggugat dalam konpensi mohon disebut sebagai (TERGUGAT REKONPENSI );
Bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2010 antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi kesepakatan jual beli 3 (tiga) bidang tanah, yaitu :
Sebidang tanah darat Sertifikat Hak Milik No. 194 Surat Ukur
No.GS.34/VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 luas.+ 1700 m2, tercatat atas nama SOLEH DAHLAN (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan ;Sebidang tanah darat Sertifikat Hak Milik No. 195 Surat Ukur No.GS.33/ VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 luas + 1160 m2, SOLEH DAHLAN (dahuluHoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan ;
Sebidang tanah darat Sertifikat Hak Milik No.168 Surat Ukur No.GS.34 /VI/1988 tanggal 27 Agustus 1988 luas + 870 m2, FERDINANDUS SOLEH DAHLAN,Bsc. (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan;
Bahwa kesepakatan harga per meter persegi Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), jadi harga keseluruhan sebesar Rp.746.000.000,- (tujuh ratus empat puluh enamjuta rupiah) ;
Bahwa atas kesepakatan jual beli tersebut, selanjutnya pada tanggal 11 Pebruari 2010 Penggugat Rekonpensi telah melakukan pembayaran uang muka sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara transfer Bank Rakyat Indonesia Pekalongan ke Rekening milik Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa dalam perkembanganya Penggugat Rekonpensi telah beberapa kali berusaha untuk bisa ketemu dengan Tergugat Rekonpensi guna melunasi Pembayaran Jual Beli Tanah objek Gugatan akan tetapi Tergugat Rekonpensi sulit ditemui dengan alasan karena sibuk bisnis dan sering keluar negeri, padahal Penggugat Rekonpensi menghendaki saat Pelunasan sekaligus penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris / PPAT tidak cukup dengan mentransfer melalui rekening Tergugat Rekonpensi , apalagi tiga buah sertipikat asli Tanah Objek Jual Beli tersebut masih di tangan Tergugat Rekonpensi, sehingga Notaris / PPAT tidak berani membuat Akta Jual beli apabila Tergugat Rekonpensi Tidak menghadap Notaris/PPAT dan tidak membawa Sertipikat aslinya , bahkan Penggugat Rekonpensi pernah juga mengajak Notaris / PPAT Bp Ben Sasongko S.H, Ke Rumah Tergugat Rekonpensi, akan tetapi tidak bisa ketemu dengan Tergugat Rekonpensi, sehingga tidak bisa dilaksanakan Pelunasan dan Pembuatan Akta Jual Beli ;
Bahwa dengan adanya peristiwa hukum sebagaimana tersebut di atas nyata nyata Tergugat Rekonpensi Tidak Beritikat baik dan mempersulit proses jual beli tersebut sehingga proses penyelesaian jual beli antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut diatas mengalami hambatan;
Bahwa Penggugat Rekonpensi dengan itikat baik telah mengajukan usulan solusi Penyelesaian yang adil untuk kedua pihak antara lain :
Opsi Pertama :
Uang senilai Rp. 100.000.000,- dikompensasikan dengan harga tanah per m2 = Rp. 200.000,- maka Penggugat Rekonpensi berhak mendapatkan tanah seluas 500 m2 ;
Opsi yang kedua:
Penggugat Rekonpensi akan segera melunasi Harga Jual beli sebesar Rp.746.000.000,- (tujuh ratus empat puluh enamjuta rupiah) sesuai kesepakatan awal ;
OpsiKetiga :
Apabila Tergugat Rekonpensi menghendaki kenaikan harga maka Penggugat Rekonpensi siap untuk membeli dengan harga Rp. 300.000,-( Tiga ratus ribu rupiah ) per meter persegi sesuai dengan keinginan Tergugat Rekonpensi apabila Tanah tersebut dianggap dijual kepada Pihak ketiga sebagaimana dalil Posita Penggugat konpensi angka 2 ;
Bahwa setelah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratusjuta rupiah ) Penggugat Rekonpensi telah mendirikan bangunan diatas tanah obyeksengketa tersebut dengan seizin Tergugat rekonpensi secara lisan, dengan demikian maka penguasaan dan pendirian bangunan tersebut adalah sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa agar Tergugat Rekonpensi memenuhi kewajibannya dan agar obyek sengketa tidak dipindah tangankan kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dilakukan Sita Jaminan terhadap obyek sengketa tersebut diatas ;
Bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi hukum tersebut diatas, kami mohon kepada yang mulia majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara aquo untuk berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak – tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi ( semula TERGUGAT dalam konpensi );
Menyatakan sah jual beli antara Penggugat Rekonpensi semula Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi semula penggugat konpensi terhadap
Sebidang tanah darat Sertifikat Hak Milik No. 194 Surat Ukur
No.GS.34/VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 luas.+ 1700 m2, tercatat atas nama SOLEH DAHLAN (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan ;Sebidang tanah darat Sertifikat Hak Milik No. 195 Surat Ukur No.GS.33/VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 luas + 1160 m2, SOLEH DAHLAN (dahuluHoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan ;
Sebidang tanah darat Sertifikat Hak Milik No.168 Surat Ukur No.GS.34/VI / 1988 tanggal 27 Agustus 1988 luas + 870 m2, FERDINANDUS SOLEH DAHLAN,Bsc. (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melakukan proses jual beli lewat Notaris/PPAT terhadap obyek sengketa paling lambat 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas
barang-barang obyek sengketa ;Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan
terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum verzet,
banding maupun kasasi ;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon dipertimbangkan usulan Penyelesaian dari Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam posita angka 8 Gugatan Rekonpensi ;
Atau :
Memberikan Putusan lain yang Adil untuk kedua Pihak.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pekalongan telah menjatuhkan putusan tanggal 5 Desember 2018 Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Pkl. yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, yaitu berupa :
Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 194 Surat Ukur No.GS.34/VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 Luas ± 1700 m2, atas nama SOLEH DAHLAN (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung ;
Sebelah Timur : Jalan Raya Doro-Pekalongan ;
Sebelah Selatan : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 168 ;
Sebelah Barat : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 195 ;
Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 195 Surat Ukur No.GS.33/VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 Luas ± 1160 m2, atas nama SOLEH DAHLAN (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung ;
Sebelah Timur : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 194 ;
Sebelah Selatan : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 168 ;
Sebelah Barat : Saluran air ;
Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 168 Surat Ukur No.GS.34/VI/1988 tanggal 21 Pebruari 1989 Luas ± 870 m2, atas nama Ferdinandus Soleh Dahlan, Bsc (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 194
dan HM No. 195 ;
Sebelah Timur : Jalan Raya Doro-Pekalongan ;
Sebelah Selatan : Tanah HM No. 164 ;
Sebelah Barat : Saluran air ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat rekonvensi / Tergugat konvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat konvensi / Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga saat ini sebesar Rp. 3.818.000,00 (tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Pkl. tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat oleh Dwi Retno Widowati, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan yang menerangkan bahwa Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Pkl. tanggal 5 Desember 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat dengan relasnya bertanggal 26 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 9 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 9 Januari 2019 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat dengan relasnya bertanggal 10 Januari 2019;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat dan Kuasa Terbanding semula Penggugat dengan relasnya masing-masing bertanggal 26 Desember 2018 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 1 Maret 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 1 Maret 2019 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat dengan relasnya bertanggal 1 Maret 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya mengajukan keberatannya yang pada pokoknya:
- Bahwa Pembanding keberatan tentang pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Pekalongan dalam memutus perkara No. 24/Pdt.G/2018/PN Pkl. tanggal 05 Desember 2018, karena telah salah dan keliru serta tidak tepat dalam memberi pertimbangan hukum;
- Judex Factie telah mendasarkan pada Putusan perkara No : 125/PDT/2013/PT.SMG Jo. No : 2571 K / Pdt / 2013 , padahal dalam putusan perkara No : 125/PDT/2013/PT.SMG Jo. No : 2571 K / Pdt / 2013 tidak disebutkan secara jelas dan tegas bahwa jual beli antara F SOLEH DAHLAN dan SUTANTO adalah batal demi hukum, sehingga dengan demikian Judex Factie Pengadilan Negeri Pekalongan telah Salah dan Keliru dalam mengambil pertimbangan hukum.
- Judex factie Pengadilan Negeri Pekalongan tersebut adalah keliru, oleh karenanya haruslah dibatalkan.
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya mengajukan keberatannya yang pada pokoknya:
Bahwa memori banding Pembanding secara tegas ditolak keseluruhannya oleh Terbanding;
Bahwa penolakan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa memori banding Pembanding hanyalah pengulangan saja sebagaimana yang dibuat Pembanding baik dalam jawaban serta dupliknya;
Bahwa diajukannya permohonan banding tersebut hanyalah untuk mengulur-ulurwaktu agar obyek sengketa tetap dikuasai Pembanding;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Pkl. tanggal 5 Desember 2018 serta dengan memperhatikan pula memori banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat dan kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Penggugat yang ternyata hanya merupakan pengulangan dan tidak terdapat hal-hal yang urgent untuk dipertimbangkan lebih lanjut yang dapat melemahkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar memuat semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan - pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Pkl. tanggal 5 Desember 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Tergugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang - Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Pkl. tanggal 5 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019, oleh kami, I Wayan Suastrawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, H. Antono Rustono, S.H., M.H. dan Januarso Rahardjo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 103/Pdt/2019/PT SMG tanggal 20 Pebruari 2019, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Anggota tersebut, Hj. Ponny Agustini, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
H. Antono Rustono, S.H., M.H. I Wayan Suastrawan, S.H., M.H.
Ttd.
Januarso Rahardjo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Hj. Ponny Agustini, S.H., M.H.
Perincian biaya perkara:
Meterai …………………..Rp 6.000,00
Redaksi ………………….Rp 10.000,00
Pemberkasan ………......Rp134.000,00+
Jumlah………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).