496/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 496/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IA SETIAWAN Bin SUDARNO SK
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IA SETIAWAN Bin SUDARNO SK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliyar rupiah) ; 3. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa: -1(satu) buah celana dalam warna biru muda; -1(satu) buah Bra warna hitam; - 1(satu) buah celana panjang warna biru navy -1(satu) buah kaos berwarna dasar putih bertuliskan Adidas 21 berwarna biru; Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan ongkos perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 496/Pid/Sus/2015/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : IA SETIAWAN Bin SUDARNO SK
Tempat lahir : Cimahi
Umur / Tgl.Lahir : 29 Tahun /06 Juni 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Ranca Belut Rt.005/Rw 011 Kel. Padasuka Kec.
Cimahi Tengah Kota Cimahi;
Agama : Khatolik
Pekrejaan :Buruh harian lepas
Pendidikan : SD kls 5
Telah ditahan dengan surat perintah penetapan penangkapan/penahanan
Oleh penyidik dilakukan penangkapan tanggal 24 April, Sp-Kap 95 /IV/2015/ Reskrim;
Oleh penyidik dilakukan penahanan tanggal 23 April 2015 Sp.Han/52/IV/2015/Reskrim sejak tanggal 25 April 2015 sampai dengan 14 Mei 2015;
Perpanjang oleh Penuntut Umum tanggal tanggal 04 Mei 2015 Nomor:T/18//0.2.38/Euh.1/05/2015 sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan 23 Juni 2015
Penuntut Umum tanggal 03 Juni 2015 Nomor : Print- 99/0.2.38/Ep.2/6/2015 sejak tanggal 03 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015;
Penahanan oleh Hakim sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan 15 Juli 2015
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan 13 September 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang beralamat di Jl.Jaksa Naranata Bale Endah Kabupaten Bandung sesuai dengan Penetapan Penunjukan Panasehat Hukum oleh Majelis Hakim No.H.223/ Pen. Pid.Bakum/2015/PN-Blb tanggal 01 April 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa IA SETIAWAN Bin SUDARNO SK terbukti bersalah “melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IA SETIAWAN Bin SUDARNO SK berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1000.000.000,- (satu miliyar), subsidair 5(lima) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-1(satu) buah celana dalam warna biru muda;
-1(satu) buah Bra warna hitam;
- 1(satu) buah celana panjang warna biru navy
-1(satu) buah kaos berwarna dasar putih bertuliskan Adidas 21 berwarna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa terbukti, akan tetapi mermohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya oleh karena Terdakwa tulang punggung keluarganya, juga Terdakwa mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutanya, sedangkan Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke kersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa IA SETIAWAN Bin SUDARNO SK secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat kembali, pada hari Jumat Tanggal 17 April 2015 sekira 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015, bertempat di rumah saudara Terdakwa di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Maret tahun 2015, terdakwa menghubungi saksi korban RIKA HESTIANI Binti WAHYUDIN yang masih dibawah umur berusia 15 (lima belas) tahun dengan cara mengirim pesan singkat melalui Handphone dimana isi pesannya adalah terdakwa mengajak saksi Korban RIKA untuk berhubungan layaknya suami istri, dengan kata-kata “Yank aku pengen”dijawab saksi korban RIKA “Pengen apa?”, lalu terdakwa menjawab “Pengen Ewean” dan dijawab oleh saksi korban RIKA “ Gak mau”, kemudian terdakwa mengatakan “ kalau kamu gak mau nanti toko si teteh (saksi SUSANTI Binti MAHMUD) mau aku bakar, mau aku serang”, mendengar hal tersebut saksi korban RIKA merasa ketakutan dan menyetujui untuk bertemu dengan terdakwa. Setelah bertemu dengan terdakwa, saksi korban RIKA langsung diajak terdakwa ke rumah saudaranya terdakwa di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, sesampainya ditempat tersebut keadaan rumah sedang kosong tidak ada orang hanya terdakwa dengan saksi korban RIKA saja, kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA dan menciumi bibirnya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi dengan posisi duduk dilantai yang beralaskan karpet,lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi korban RIKA sambil merebahkan tubuh saksi korban RIKA diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban RIKA, kemudian terdakwa mengajak saksi korban RIKA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tetapi saksi korban RIKA menolaknya,hal tersebut membuat terdakwa marah dan langsung memaksa saksi korban RIKA dengan cara melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi korban RIKA kenakan serta menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi korban RIKA mengangkang, lalu terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya, selanjutnya tangan kanan terdakwa menekan tangan saksi korban RIKA hingga saksi korban tidak dapat bergerak, kemudian terdakwa memaksa alat kelaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi korban RIKA, selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan memasukannya kembali kedalam lubang vagina saksi korban RIKA secara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi korban RIKA dan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban RIKA merasa sakit dan perih pada lubang vaginanya.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17April 2015 sekira pukul 13.00, saksi korban RIKA bertemu dengan terdakwa dengan maksud untuk mengembalikan Memori card yang saksi pinjam, namun pada saat bertemu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan suami istri lagi dengan berkata “Yank Hoyong deui”, lalu saksi korban RIKA menjawab “Alim”, kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA mengancam sambil berkata “ Hayu, bisi scotelate si teteh di serang, rek diduruk”, karena ketakutan akhirnya saksi korban RIKA mau dibawake rumah saudara terdakwa di JalanKampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi,setibanya ditempat tersebut terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA dan menciumi bibirnya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi dengan posisi duduk dilantai yang beralaskan karpet, lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi korban RIKA sambil merebahkan tubuh saksi korban RIKA diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban RIKA, lalu terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi korban RIKA kenakan serta menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi korban RIKA mengangkang, lalu terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya, selanjutnya tangan kanan terdakwa menekan tangan saksi korban RIKA hingga saksi korban tidak dapat bergerak, kemudian terdakwa memaksa alat kelaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi korban RIKA, selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan memasukannya kembali kedalam lubang vagina saksi korban RIKA secara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi korban RIKAdan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban RIKA merasa sakit dan perih serta keluar darah dari lubang vaginanya, akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban RIKA mengalami memar dan luka serta robek selaput dara, dengan hasil pemeriksaan: Fisik: dalam batas normal,Abdomen: lemas datar, Rektal tusse :sprinter kuat, mukosa licin, Himen robekan ± 0,5 cm di jam 11, KESIMPULAN:Trauma tumpul lama pada himen. Sebagaimana Visum Et Repertum No.55/IV/CM/RSUC/2015, tanggal 25 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Lies Ani T, Sp.OG.,M.Kes dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
KEDUA
Bahwaterdakwa IA SETIAWAN Bin SUDARNO SK secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali padaharidan waktu yang tidak dapat diingat kembali, pada hari Jumat Tanggal 17 April 2015 sekira 13.00 Wib, atau setidak – tidaknya padawaktu lain di tahun 2015,bertempat di rumah saudara Terdakwa di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya padahari dan waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Maret tahun 2015, terdakwa menghubungi saksi korban RIKA HESTIANI Binti WAHYUDIN yang masih dibawah umur berusia 15 (lima belas) tahun dengan cara mengirim pesan singkat melalui Handphone dimana isi pesannya adalah terdakwa mengajak saksi Korban RIKA untuk berhubungan layaknya suami istri, dengan kata-kata “Yank aku pengen”dijawab saksi korban RIKA “Pengen apa?”, lalu terdakwa menjawab “Pengen Ewean” dan dijawab oleh saksi korban RIKA “ Gak mau”, kemudian terdakwa mengatakan “saya mencintai kamu, kalo ada apa-apa saya akan tanggung jawab”, mendengar kata-kata terdakwa saksi korban RIKA menyetujui untuk bertemu dengan terdakwa. Setelah bertemu dengan terdakwa, saksi korban RIKA langsung diajak terdakwa ke rumah saudaranya terdakwa di JalanKampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, sesampainya ditempat tersebut keadaan rumah sedang kosong tidak ada orang hanya terdakwa dengan saksi korban RIKA saja,kemudian terdakwa langsung menciumi bibir saksi korban RIKA sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi korban RIKA dengan posisi duduk dilantai yang beralaskan karpet, lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi korban RIKA sambil merebahkan tubuh saksi korban RIKA diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban RIKA, kemudian terdakwa mengajak saksi korban RIKA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tetapi saksi korban RIKA menolaknya, lalu terdakwa mengatakan “JANGAN TAKUT POKOKNYA NANTI SAYA BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI KAMU, KALAU KAMU SUDAH LULUS SMA DAN SAYA SANGAT MENCINTAI KAMU”, mendengar janji dan perkataan terdakwa seperti itu membuat saksi korban RIKA yang masih polos dan dibawah umur menyetujui kemauan terdakwa, sambil berciuman terdakwa menarik tangan saksi korban RIKA diarahkan untuk memegang kemaluan/penis terdakwa yang sudah menegang, selanjutnya terdakwa memasukan tangannya kebagian belakang celana jeans yang saksi korban RIKA kenakan dan menyuruh saksi korban RIKA untuk membuka celana dan celana dalamnya dengan berkata “yank buka”, lalu saksi korban RIKA membuka celana serta celana dalamnya sampai di bawah lutut, selanjutnya terdakwa memasukan jari tangannya kedalam lubang vagina saksi korban, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya sambil merebahkan tubuh saksi korban RIKA diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban RIKA serta menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi korban RIKA mengangkang,kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi korban RIKA, selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan memasukannya kembali kedalam lubang vagina saksi korban RIKA secara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi korban RIKA dan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban RIKA merasa sakit dan perih pada lubang vaginanya.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 13.00, saksi korban RIKA bertemu dengan terdakwa dengan maksud untuk mengembalikan Memori card yang saksi pinjam, namun pada saat bertemu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan suami istri lagi dengan berkata “Yank Hoyong deui”, lalu saksi korban RIKA menjawab “Alim”, kemudian terdakwa mengatakan “saya mencintai kamu, kalo ada apa-apa saya akan tanggung jawab”, mendengar kata-kata terdakwa saksi korban RIKA menyetujui diajak terdakwa ke rumah saudaranya terdakwa di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, sesampainya ditempat tersebut keadaan rumah sedang kosong tidak ada orang hanya terdakwa dengan saksi korban RIKA saja,kemudian terdakwa langsung menciumi bibir saksi korban RIKA sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi korban RIKA dengan posisi duduk dilantai yang beralaskan karpet, lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi korban RIKA sambil merebahkan tubuh saksi korban RIKA diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban RIKA, kemudian terdakwa mengajak saksi korban RIKA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tetapi saksi korban RIKA menolaknya, lalu terdakwa mengatakan “JANGAN TAKUT POKOKNYA NANTI SAYA BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI KAMU, KALAU KAMU SUDAH LULUS SMA DAN SAYA SANGAT MENCINTAI KAMU”, mendengar janji dan perkataan terdakwa seperti itu membuat saksi korban RIKA yang masih polos dan dibawah umur menyetujui kemauan terdakwa, lalu terdakwa menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi korban RIKA mengangkang,kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi korban RIKA, selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan memasukannya kembali kedalam lubang vagina saksi korban RIKAsecara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi korban RIKA dan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban RIKA mengalami memar dan luka serta robek selaput dara, dengan hasil pemeriksaan: Fisik: dalam batas normal,Abdomen: lemas datar, Rektal tusse :sprinter kuat, mukosa licin, Himen robekan ± 0,5 cm di jam 11, Kesimpulan:Trauma tumpul lama pada himen. Sebagaimana Visum Et Repertum No.55/IV/CM/RSUC/2015, tanggal 25 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Lies Ani T, Sp.OG.,M.Kesdokterpada Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa IA SETIAWAN Bin SUDARNO SKsecara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat kembali, pada hari Jumat Tanggal 17 April 2015 sekira 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015,bertempat di rumah saudara Terdakwa di JalanKampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Maret tahun 2015, terdakwa menghubungi saksi korban RIKA HESTIANI Binti WAHYUDIN yang masih dibawah umur berusia 15 (lima belas) tahun dengan cara mengirim pesan singkat melalui Handphone dimana isi pesannya adalah terdakwa mengajak saksi Korban RIKA untuk berhubungan layaknya suami istri, dengan kata-kata “Yank aku pengen”dijawab saksi korban RIKA “Pengen apa?”, lalu terdakwa menjawab “Pengen Ewean” dan dijawab oleh saksi korban RIKA “ Gak mau”, kemudian terdakwa mengatakan “ kalau kamu gak mau nanti toko si teteh (saksi SUSANTI Binti MAHMUD) mau aku bakar, mau aku serang”, mendengar hal tersebut saksi korban RIKA merasa ketakutan dan menyetujui untuk bertemu dengan terdakwa. Setelah bertemu dengan terdakwa, saksi korban RIKA langsung diajak terdakwa ke rumah saudaranya terdakwa di JalanKampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, sesampainya ditempat tersebut keadaan rumah sedang kosong tidak ada orang hanya terdakwa dengan saksi korban RIKA saja, kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA dan menciumi bibirnya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi dengan posisi duduk dilantai yang beralaskan karpet, lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi korban RIKA sambil merebahkan tubuh saksi korban RIKA diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban RIKA, kemudian terdakwa mengajak saksi korban RIKA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tetapi saksi korban RIKA menolaknya, hal tersebut membuat terdakwa marah dan langsung memaksa saksi korban RIKA dengan cara melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi korban RIKA kenakan serta menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi korban RIKA mengangkang, lalu terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya, selanjutnya tangan kanan terdakwa menekan tangan saksi korban RIKA hingga saksi korban tidak dapat bergerak, kemudian terdakwa memaksa alat kelaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi korban RIKA, selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan memasukannya kembali kedalam lubang vagina saksi korban RIKAsecara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi korban RIKAdan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban INTAN merasa sakit dan perih pada lubang vaginanya, setelah kejadian tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi korban INTAN bahwa “JANGAN TAKUT POKOKNYA NANTI SAYA BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI KAMU, KALAU KAMU SUDAH LULUS SMA DAN SAYA SANGAT MENCINTAI KAMU”.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 13.00, saksi korban RIKA bertemu dengan terdakwa dengan maksud untuk mengembalikan Memori card yang saksi pinjam, namun pada saat bertemu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan suami istri lagi dengan berkata “Yank Hoyong deui”, lalu saksi korban RIKA menjawab “Alim”, kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA mengancam sambil berkata “ Hayu, bisi scotelate si teteh di serang, rek diduruk”, karena ketakutan akhirnya saksi korban RIKA mau dibawa ke rumah saudara terdakwa di JalanKampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, setibanya ditempat tersebut terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA dan menciumi bibirnya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi dengan posisi duduk dilantai yang beralaskan karpet, lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi korban RIKA sambil merebahkan tubuh saksi korban RIKA diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban RIKA,kemudian terdakwa mengatakan “JANGAN TAKUT POKOKNYA NANTI SAYA BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI KAMU, KALAU KAMU SUDAH LULUS SMA DAN SAYA SANGAT MENCINTAI KAMU”, mendengar janji dan perkataan terdakwa seperti itu membuat saksi korban RIKA yang masih polos dan dibawah umur menyetujui kemauan terdakwalalu terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi korban RIKA kenakan serta menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi korban RIKA mengangkang, lalu terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya, selanjutnya tangan kanan terdakwa menekan tangan saksi korban RIKA hingga saksi korban tidak dapat bergerak, kemudian terdakwa memaksa alat kelaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi korban RIKA, selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan memasukannya kembali kedalam lubang vagina saksi korban RIKA secara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi korban RIKA dan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban RIKA merasa sakit dan perih serta keluar darah dari lubang vaginanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut dimana Penasehat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya dimana Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan beberapa aorang saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan di bawah sumpah,yang pada pokoknya para saksi menerangkan sebbagai berikut :
Saksi 1 : LIA YULIANTI ;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa IA SETIAWAN Bin SUDARNO SK;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui akan tetapi saksi korban RIKA HESTIANI yang membertahukan kepada saksi;
Bahwa awal kejadian saksi SUSANTI Binti MAHMUD tidak punya pulsa kemudian meminjam handphone saksi RIKA untuk melakukan transaksi jual beli Handphone dengan terdakwa, kemudian terdakwa jadi sering menghubungi saksi RIKA,
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dan saksi RIKA berteman setelah setelah 1 (satu) bulan lebih dan belum sempat bertemu, lalu terdakwa menyatakan cintanya kepada saksi RIKA lewat telephone, setelah berpacaran seminggu kemudian saksi RIKA dan terdakwa janjian bertemu di dekat POS, saat bertemu saksi RIKA tidak suka kepada terdakwa karena terdakwa temyata anak Geng motor dan suka mabuk-mabukan, dan terdakwa badannya bertato, selanjutnya saksi RIKA pulang kerumahnya dan bemiat untuk memutuskan terdakwa karena saksi RIKA takut saat bertemu dengan terdakwa, saat saksi RIKA memutuskan terdakwa, terdakwa tidak mau dan malah marah dan mengatakan kata-kata kasar kepada saksi RIKA. Bahwa benar setelah kejadian tersebut, satu minggu kemudian terdakwa minta bertemu dengan saksi RIKA, lalu saksi RIKA tidak mau tapi terdakwa langsung menghubungi saksi RIKA dan" berkata kalau kamu tidak mau ketemu saya nanti akan bakar kois scotelate si teteh (saksi SUSANTI)", karena ketakutan akhimya saksi RIKA mau mengikuti permintaan terdakwa, setelah bertemu dengan terdakwa saksi RIKA langsung ditarik tangannya oleh terdakwa untuk mengikuti terdakwa pergi ketempat rumah saudaranya.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi korban RIKA menceritakan kejadian kepada saya, dan mengaku telah diperkosa oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, kejadian pertama waktu nya sudah tidak dapat diingat kembali bertempat di rumah saudara Terdakwa di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi dimana keadaan rumah tersebut tidak ada orangnya kecuali terdakwa beserta saksi RIKA, kejadian kedua pada hari Jumat Tanggal 17 April 2015 sekira 13.00 Wib ditempat yang sama yaitu di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi;
Bahwa benar awalnya saksi mengetahui kejadian tersebut adalah saksi membaca isi pesan singkat dari terdakwa ke handphone bibi nya saksi yaitu saksi USNAWATI dimana saat itu saksi korban RIKA meminjam handphone saksi LISNAWATI untuk SMS dengan terdakwa, yang isi pesannya "Lamun maneh embung rek dibejakeun ka keluarga yen maneh teh geus lain" (kalau kamu tidak mau maka akan saya beritahukan kepada keluarga, kalau kamu sudah lain / sudak tidak perawan), melihat bunyi pesan terdakwa seperti itu maka saksi langsung menanyakan kepada saksi RIKA apa maksud dari pesan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui sesuai dengan pengakuan saksi korban RIKA telah disetubuhi oleh terdakwa dengan cara dipaksa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membawa ke rumah saudaranya setelah sampai dirumah saudaranya terdakwa, lalu saksi RIKA menanyakan mau apa dibawa ketempat itu, terdakwa mengatakan "sudah ikut saja", setelah masuk kedalam rumah keadaan rumah tersebut sepi tidak ada orang hanya terdakwa dan saksi RIKA, kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi RIKA dan menciumi bibir saksi RIKA;
Bahwa saksi mengetahui dan pengakuan saksi RIKA menolaknya dengan cara mendorong badan terdakwa membuat terdakwa marah dan berkata "kalau kamu tidak mau, nanti saya sama teman-teman geng motor akan membakar kios si teteh (saksi SUSANTI)" mendengar kata-kata tersebut saksi RIKA merasa ketakutan, lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA dan menciumi bibimya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi dengan posisi duduk dilantai yang beralaskan karpet;
Bahwa benar terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi korban RIKA sambil merebahkan tubuh saksi korban RIKA diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban RIKA, selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban RIKA dengan cara melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi korban RIKA kenakan serta menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi korban RIKA mengangkang, lalu terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya, tangan kanan terdakwa menekan tangan saksi korban RIKA hingga saksi korban tidak dapat bergerak, lalu terdakwa memaksa alat kelaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi korban RIKA secara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi korban RIKA dan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban RIKA merasa sakit dan perih pada lubang vaginanya;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut, saksi RIKA langsung pergi lari keiuar rumah dan diikuti oleh terdakwa, tetapi saksi keburu naik angkot.
Bahwa benar saksi juga mendengar pengakuan saksi RIKA ke pihak kepolisian pada saat kejadian yang kedua kali pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 13.00 Wib, saksi RIKA bertemu dengan terdakwa untuk menukar kartu Handphone sesuai dengan keinginan terdakwa, setelah bertemu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan suami istri lagi dengan berkata "Yank Hoyong deui", lalu saksi korban RIKA menjawab "Alim", kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA mengancam sambil berkata" Hayu, bisi scotelate si teteh di serang, rek diduruk terus imah maneh rek di duruk oge ku urang", mendengar hal tersebut saksi RIKA ketakutan.
Bahwa benar saksi RIKA dibawa oleh terdakwa ketempat yang sama seperti kejadian yang pertama yaitu rumah milik saudara terdakwa, setibanya ditempat tersebut terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA dan menciumi bibimya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi dengan posisi duduk dilantai yang beralaskan karpet lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi korban RIKA sambil merebahkan tubuhnya dengan posisi terdakwa berada diatas, lalu terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi korban Rika kenakan serta menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi korban RIKA mengangkang, latu terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya, selanjutnya tangan kanan terdakwa menekan tangan saksi korban RIKA hingga saksi korban tidak dapat bergerak, kemudian terdakwa memaksa alat keiaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi korban RIKA, selanjutnya Terdakwa mencabut alat keiaminnya dan memasukannya kembali kedalam lubang vagina saksi korban RIKA secara berulang- ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi korban RIKA.
Bahwa pada saat tindak pidana tersebut terjadi saksi RIKA baru berusia 15 (lima belas) tahun dan masih dibawah umur
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan mengakuinya;
Saksi 2 : RIKA HESTIANI Binti WAHYUDIN
Bahwa keterangan saksi yang ada di BAP Penyidik adalah benar dan tidak ada paksaan;
Bahwa benar saksi mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, kejadian pertama tidak dapat diingat kembali bertempat di rumah saudara Terdakwa di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw,11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi dimana keadaan rumah tersebut tidak ada orangnya kecuali terdakwa beserta saksi RIKA, kejadian kedua pada hari Jumat Tanggal 17 April 2015 sekira 13.00 Wib drtempat yang sama yaitu di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada saat saksi SUSANTI Binti MAHMUD tidak punya pulsa kemudian meminjam handphone saksi untuk melakukan transaksi jual beli Handphone dengan terdakwa, kemudian terdakwa jadi sering menghubungi saksi, setelah 1 (satu) bulan lebih terdakwa dan saksi berteman dan belum sempat bertemu, lalu terdakwa menyatakan cintanya kepada saksi lewat telephone, setelah berpacaran seminggu kemudian saksi dan terdakwa janjian bertemu di dekat POS, saat bertemu saksi tidak suka kepada terdakwa karena terdakwa temyata anak Geng motor dan suka mabuk-mabukan, dan terdakwa badannya bertato, selanjutnya saksi pulang kerumahnya dan bemiat untuk memutuskan terdakwa karena saksi takut saat bertemu dengan terdakwa, saat saksi memutuskan terdakwa, terdakwa tidak mau dan malah marah dan mengatakan kata-kata kasar kepada saksi.
Bahwa benar setelah kejadian tersebut, satu minggu kemudian terdakwa minta bertemu dengan saksi, lalu saksi tidak mau tapi terdakwa langsung menghubungi saksi dan" berkata kalau kamu tidak mau ketemu saya nanti akan bakar kois scotelate si teteh (saksi SUSANTI)", karena ketakutan akhimya saksi mau mengikuti permintaan terdakwa, setelah bertemu dengan terdakwa saksi langsung ditarik tangannya oleh terdakwa untuk mengikuti terdakwa pergi ketempat rumah saudaranya;
Bahwa benar setelah sampai dirumah saudaranya terdakwa saksi menanyakan mau apa dibawa ketempat itu, terdakwa mengatakan "sudah ikut saja", lalu masuk kedalam rumah keadaan sepi tidak kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi Rika dan menciumi bibir saksi korban Rika;
BAhwa saksi menolaknya dengan cara mendorong badan terdakwa dan membuat terdakwa marah dan berkata "kalau kamu tidak mau, nanti saya sama teman-teman geng motor akan membakar kios si teteh (saksi SUSANTI)'';
Bahwa saksi merasa ketakutan mendengar kata-kata terdakwa, sehingga saksi korban Rika mau menuruti kemauan terdakwa dan langsung menarik tangan saksi korban dan menciumi bibirmya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi Rika ;
Bahwa pakaian saksi dilepaskan oleh terdakwa lalu memasukkan alat keiaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi, secara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi dan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi merasa sakit dan perih pada lubang vaginanya;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut, saksi langsung pergi lari keluar rumah dan diikuti oleh terdakwa, tetapi saksi kebtim naik angkot.
Bahwa benar pada saat kejadian yang kedua kali pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 13.00 Wib, saksi RIKA bertemu dengan terdakwa untuk menukar kartu Handphone sesuai dengan keinginan terdakwa, setelah bertemu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan suami istri lagi dengan berkata "Yank Hoyong deui", lalu saksi korban RIKA menjawab "Alim", kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA mengancam sambil berkata " Hayu, bisi scotelate si teteh di serang, rek diduruk terns imah maneh rek di duruk oge ku urang", mendengar hal tersebut saksi ketakutan.
Bahwa benar saksi dibawa oleh terdakwa ketempat yang sama seperti kejadian yang pertama yaitu rumah miiik saudara terdakwa, setibanya ditempat tersebut terdakwa langsung menarik tangan saksi dan menciumi bibimya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi dengan posisi duduk ditantai yang beralaskan karpet, lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi sambil merebahkan tubuh saksi diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi, lalu terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi kenakan serta menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi mengangkang, lalu terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya, selanjutnya tangan kanan terdakwa menekan tangan saksi hingga saksi korban tidak dapat bergerak, kemudian terdakwa memaksa alat kelaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi, selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan memasukannya kembali kedalam lubang vagina saksi secara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi.
Bahwa pada saat tindak pidana tersebut teijadi saksi RIKA baru berusia 15 (lima betas) tahun dan masih dibawah umur.
Bahwa atas pembacaan keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi 3 : SUSANTI Binti MAHMUD
Bahwa saksi mengetahui setelah terdakwa mau menjual Handphone kepada saksi, dan pada saat itu saksi tidak punya pulsa dan meminjam Handphone saksi korban RIKA untuk menghubungi terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa menjalin hubungan dengan saksi korban RIKA;
Bahwa benar saksi mempunyai kios scotelite;
Bahwa saksi mengetahui saksi korban RIKA bersetubuh dengan terdakwa pada saat pihak kepolisian memanggil saksi untuk memberikan keterangan ;
Saksi 4 : LISNAWATI
Bahwa benar saksi RIKA adalah cucu dari saksi
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian setelah membaca isi pesan singkat dari terdakwa ke handphone saksi, dimana saat itu saksi korban RIKA meminjam handphone saksi untuk SMS dengan terdakwa, yang isi pesannya "Lamun maneh embung rek dibejakeun ka keluarga yen maneh teh geus lain* (kalau kamu tidak mau maka akan saya beritahukan kepada keluarga, kalau kamu sudah tidak perawan), membaca pesan terdakwa seperti itu maka saksi langsung menanyakan kepada saksi RIKA apa maksud dari pesan tersebut;
Bahwa benar akhimya saksi RIKA mengatakan kepada saksi bahwa telah disetubuhi oleh terdakwa dengan cara dipaksa sebanyak 2 (dua) kali karena diancam;
Bahwa benar isi pesan singkat itu terdakwa mengancam saksi RIKA jika tidak mau melayani terdakwa nanti kios si teteh (saksi SUSANTI) mau dibakar dan rumah saksi RIKA juga akan dibakar, karena itu saksi RIKA mau menuruti keinginan terdakwa.
Bahwa pada saat tindak pidana tersebut terjadi saksi RIKA baru berusia 15 (lima betas) tahun dan masih dibawah umur;
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah :
Tedakwa : IA SETIAWAN Bin SUDARNO SK
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi saksi RIKA sebanyak 2 (dua) kali, kejadian pertama waktunya sudah tidak dapat diingat lagi di rumah saudara Terdakwa di Kampung Ranca Belut Rt05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi dimana keadaan rumah tersebut tidak ada orangnya kecuali terdakwa beserta saksi RIKA kejadian kedua pada hari Jumat Tanggal 17 April 2015 sekira 13.00 Wib ditempat yang sama yaitu di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.Q5/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi;
Bahwa awal kejadian pada saat melakukan transaksi jual beli Handphone dengan terdakwa, kemudian terdakwa jadi sering menghubungi saksi RIKA, setelah 1 (satu) bulan lebih terdakwa dan saksi RIKA berteman dan belum sempat bertemu, lalu terdakwa menyatakan cintanya kepada saksi RIKA lewat telephone, setelah berpacaran seminggu kemudian saksi RIKA dan terdakwa janjian bertemu di dekat POS, setelah bertemu saksi RIKA sempat meminta putus pada terdakwa, tetapi terdakwa tidak mau dan marah.
Bahwa benar setelah kejadian tersebut satu minggu kemudian terdakwa minta bertemu dengan saksi RIKA, lalu saksi RIKA tidak mau tapi terdakwa langsung menghubungi saksi dan" berkata kalau kamu tidak mau ketemu saya nanti akan bakar kois scotelate si teteh (saksi SUSANTI) dan mengancam akan membakar rumah saksi RIKA"
Bahwa benar setelah bertemu terdakwa langsung menarik tangan saksi RIKA untuk mengikuti terdakwa kerumah saudara terdakwa;
Bahwa Terdakwa masuk kedalam rumah keadaan rumah tersebut sepi tidak ada orangnya hanya terdakwa dan saksi RIKA saja;
Bahwa terdakwa langsung menarik tangan saksi RIKA dan menciumi bibirnya
Bahwa terdakwa didorong oleh saksi RIKA membuat terdakwa marah dan berkata "kalau kamu tidak mau, nanti saya sama teman-teman geng motor akan membakar kios si teteh (saksi SUSANTI)" mendengar kata-kata tersebut saksi merasa ketakutan, lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA dan menciumi bibirnya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi dengan posisi duduk dilantai yang beralaskan karpet, lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi korban sambil merebahkan tubuh saksi korban diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban;
Bahwa terdakwa memaksa saksi korban Rika dengan cara melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi kenakan serta menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi korban mengangkang, lalu terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya, selanjutnya tangan kanan terdakwa menekan tangan saksi hingga saksi korban tidak dapat bergerak, kemudian terdakwa memaksa alat kelaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi korban RIKA, selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan memasukannya kembali kedalam lubang vagina saksi secara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi dan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas.
Bahwa benar setelah kejadian tersebut, saksi RIKA langsung pergi lari keluar rumah dan diikuti oleh terdakwa, tetapi saksi RIKA keburu naik angkot.
Bahwa benar pada saat kejadian yang kedua kali pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 13.00 Wtb, saksi RIKA bertemu dengan terdakwa untuk menukar kartu Handphone sesuai dengan keinginan terdakwa, setelah bertemu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan suami istri lagi dengan berkata "Yank Hoyong deui", lalu saksi korban RIKA menjawab "Alim", kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA mengancam sambil berkata" Hayu, bisi scotelate si teteh di serang, rek diduruk terus imah maneh rek di duruk oge ku urang".
Bahwa benar saksi dibawa oleh terdakwa ketempat yang sama seperti kejadian yang pertama yaitu rumah milik saudara terdakwa, setibanya ditempat tersebut terdakwa langsung menarik tangan saksi dan menciumi bibimya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi dengan posisi duduk dilantai yang beralaskan karpet lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi sambil merebahkan tubuh saksi diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi, lalu terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi kenakan serta menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi mengangkang, lalu terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya, selanjutnya tangan kanan terdakwa menekan tangan saksi hingga saksi korban tidak dapat bergerak. kemudian terdakwa memaksa alat kelaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi, selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan memasukannya kembaii kedaiam lubang vagina saksi secara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi.
Bahwa pada saat tindak pidana tersebut teijadi saksi RIKA masih berusia 15 (lima belas tahun ) atau masih dibawah umur.
Bahwa terdakwa mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum No.55/IV/CM/RSUC/2015, tanggal 25 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Lies Ani T, Sp.OG.,M.Kesdokterpada Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat, KESIMPULAN,Trauma tumpul lama pada himen;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan keterangan para saksi dan terdakwa serta Visum et repertum atas nama korban maka ditemukan adanya fakta juridis sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi RIKA sebanyak 2 (dua) kali, kejadian pertama waktunya sudah tidak dapat diingat lagi di rumah saudara Terdakwa di Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi karena di rumah tersebut tidak ada orang kecuali terdakwa dan saksi RIKA kejadian kedua pada hari Jumat Tanggal 17 April 2015 sekira 13.00 Wib ditempat yang sama yaitu di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.Q5/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, yang masih dibawah umur;
Bahwa terdakwa membawa saksi korban RIKA untuk kerumah saudaranya terdakwa, setelah masuk kedalam rumah terdakwa langsung menarik tangan saksi RIKA dan menciumi bibirnya, dan meremas kedua payudara dengan posisi duduk sambil merebahkan tubuh saksi korban dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh dan memaksa melepaskan celana panjang dan celana dalam saksi korban Rika serta menekuk dan membuka kedua kaki lalu terdakwa memaksa alat kelaminnya masuk ke lubang vagina secara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi dan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas.
Bahwa benar Terdakwa menyetubuhi saksi korban RIKA dengan ancaman kalau tidak mau bersetubuh terdakwa akan membakar rumah dan kios tantenya;
Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban RIKA mengalami kesakitan bahkan sampai pendarahan lalu terdakwa dilaporkan Ke kepihak Kepolisian
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan di atas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya sehingga akan dijatuhi pidana atau terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa akan dilepas dari tuntutan hukum, atau sama sekali tidak terbukti sehingga akan dibebaskan dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, haruslah terlebih dahulu diteliti apakah perbuatan yang telah dilakukannya, sudah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau tidak, seperti dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, dan juga pada diri terdakwa tidak ada diketemukan alasan pengecualian hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan bentuk dakwaan alternatif yakni Pertama melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga dengan bentuk dakwaan yang sedemikian Majelis akan bebas untuk membuktikan dakwaan lebih tepat ditujukan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan surat dakwaan alternatif, sehingga majelis mempertimbangkan mana yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidang yakni yakni melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan,atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Perbuatan dilakukan secara berlanjut;
Menbimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut di atas yakni sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang :
Menimbang bahwa unsur ini di tujukan kepada setiap orang yang siapa saja orangnya tanpa kecuali yang merupakan subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban serta pada dirinya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabkan atas semua perbuatannya.dalam perkara ini, yang tidak lain adalah terdakwa IA SETIAWAN Bin SUDARNO SK, yang diajukan ke persidangan berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa sendiri adalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang dalam persidangan dapat menjawab semua pertanyaan yang di ajukan oleh Penuntut Umum dan Hakim.;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan ternyata terdakwa adalah orang yang waras, tidak gila dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara aquo yang dapat di lihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama berlangsungnya persidangan atau dengan kata lain pada diri terdakwa tidak ada di temukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, sementara terdakwa dapat dikatakan mampu dan cakap bertindak dalam hukum, sehingga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan ini dengan tujuan untuk meminta pertanggung jawaban atas pebuatannya dalam perkara aquo sehingga unsur ini sudah terbukti;
Ad.2). Dengan sengaja
Menimbang bahwa unsur dengan sengaja maksudnya bahwa terdakwa mengerti dan juga menghendaki akibat dari perbuatannya, yakni pada saat terdakwa mengajak saksi korban RIKA ke rumah saudaranya di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, yang dalam keadaan kosong rumahnya terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA dan menciumi bibirnya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban RIKA, dan melakukan hubungan layaknya suami istri, yaitu memasukkan alat kelaminnya ke lubang vagina saksi korban RIKA, secara berulang-ulang, selama 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi korban RIKA dan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas, maka pada prinsipnya selalu dilakukan dengan sengaja sebagai maksud atau tujuan Terdakwa untuk melampiaskan nafsu birahinya, sehingga unsur ini sudah terbukti dilakukan oleh terdakwa;
Ad.3. Melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan,atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa terhadap unsur ini, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban RIKA sesuai dengan keterangan para saksi dimana saksi korban RIKA sesuai dengan akta kelahirannnya saat kejadian pertama masih berumur sekitar 15 tahun, juga saksi korban RIKA belum pernah menikah, sehingga dengan fakta ini maka saksi korban masih tergolong statusnya sebagai seorang anak;
Bahwa bersetubuh adalah masuknya kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan sehingga terjadi penetrasi dan mengeluarkan air mani, dimana dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ada memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban sehingga terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan spermanya di luar kemaluan korban, sedangkan korban pada waktu itu merasa kesakitan karena umurnya belum pantas untuk dikawin sehingga dalam perkara ini telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dan saksi korban Rika;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban RIKA dalam hal ini menurut majelis adalah karena sebelumnya terdakwa ada mengirim pesan singkat melalui Handphone dimana isi pesannya adalah terdakwa mengajak saksi Korban RIKA untuk berhubungan layaknya suami istri, dengan kata-kata “Yank aku pengen”dijawab saksi korban RIKA “Pengen apa?”, lalu terdakwa menjawab “Pengen Ewean” dan dijawab oleh saksi korban RIKA “ Gak mau”, kemudian terdakwa mengatakan “ kalau kamu gak mau nanti toko si teteh (saksi SUSANTI Binti MAHMUD) mau aku bakar, mau aku serang”, mendengar hal tersebut saksi korban RIKA merasa ketakutan dan menyetujui untuk bertemu dengan terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban RIKA langsung diajak terdakwa ke rumah saudaranya terdakwa di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, sesampainya ditempat tersebut keadaan rumah sedang kosong tidak ada orang hanya terdakwa dengan saksi korban RIKA saja, lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi korban RIKA dan menciumi bibirnya sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara saksi dengan posisi duduk dilantai yang beralaskan karpet, lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi korban RIKA sambil merebahkan tubuh saksi korban RIKA diatas karpet dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban RIKA, kemudian terdakwa mengajak saksi korban RIKA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tetapi saksi korban RIKA menolaknya, hal tersebut membuat terdakwa marah dan langsung memaksa saksi korban RIKA dengan cara melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi korban RIKA kenakan serta menekuk dan membuka kedua kaki sehingga posisi kaki saksi korban RIKA mengangkang, lalu terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya, lalu tangan kanan terdakwa menekan tangan saksi korban RIKA hingga saksi korban tidak dapat bergerak, kemudian terdakwa memaksa alat kelaminnya yang sudah menegang masuk ke lubang vagina saksi korban RIKA, selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan memasukannya kembali kedalam lubang vagina saksi korban RIKA secara berulang-ulang, lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas perut saksi korban RIKA dan saat itu Terdakwa merasa enak, nikmat dan puas.
Bahwa atas kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sehingga korban mengalami kesakitan sesuai hasil Visum et repertum Visum et Repertum Nomor : No.55/IV/CM/RSUC/2015, tanggal 25 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Lies Ani T, Sp.OG.,M.Kes dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ciba, KESIMPULAN: Trauma tumpul lama pada himen;
Menimbang bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, maka menurut majelis bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 2 kali oleh karena terdakwa ada melakukan ancaman dengan kekerasan terhadap anak yang masih dibawah umur yang belum tahu dan mengerti mengenai persetubuhan dan juga saksi korban Rika Wartini belum pantas untuk dikawin sehingga unsur ini telah terbukti dilakukan oleh terdakwa;
Ad.4. Perbuatan dilakukan secara berlanjut :
Menimbang bahwa unsur ini merupakan unsur gabungan beberapa perbuatan yang sejenis sehingga dipandang sebagai satu kesatuan niat dan antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya tidak boleh dilakukan terlalu lama, sehingga berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi korban Rika dan juga keterangan terdakwa bahwa terdakwa sudah 2 kali menyetubuhi saksi korban Rika Hestiani, perbuatan dilakukan dalam rentang waktu yaitu yang pertama di rumah saudaranya Terdakwa di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw,11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi dimana keadaan rumah tersebut tidak ada orangnya kecuali terdakwa beserta saksi RIKA, dan yang kedua pada hari Jumat Tanggal 17 April 2015 sekira 13.00 Wib drtempat yang sama yaitu di Jalan Kampung Ranca Belut Rt.05/Rw.11 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, sehingga perbuatan terdakwa yang sedemikian dapat dikatakan sebagai satu kesatuan niat yakni agar terdakwa dapat terpuaskan nafsu birahinya, yang dilakukannya terhadap saksi korban Rika Hestiani, sehingga dengan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini sudah terbukti dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa terbukti, akan tetapi memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa tulang punggung keluarganya, juga mengakui terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dari Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, ternyata sependapat dengan Majelis bahwa unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam dakwaan kesatu telah terbukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi korban dan juga keterangan terdakwa bahwa terdakwa sudah 2 kali menyetubuhi saksi korban RIKA di rumah saudaranya terdakwa yang sedang kosong tidak ada penghuninya, perbuatan dilakukan dalam rentang waktu yaitu bulan Maret dan bulan April 2015, sehingga perbuatan terdakwa yang sedemikian dapat dikatakan sebagai perbuatan persetubuhan secara berlanjut, maka majelis hakim sependapat atas pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut, oleh karena perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi anak di bawah umur berarti merusak masa depan saksi korban RIKA disamping beban mental trauma yang dialami saksi korban RIKA tersebut;
Menimbang bahwa, selama pemeriksaan di persidangan dimana pada diri terdakwa Majelis tidak ada menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat dijadikan oleh terdakwa untuk menghapuskan kesalahannya atau menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, dan oleh karena pada diri terdakwa tidak ditemukan salah satu alasan tersebut guna untuk menghindari hukuman, maka oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa putusan penghukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim selain bersifat represif artinya para terdakwa sebagai orang yang melanggar hukum harus dijatuhi pidana agar penegakan hukum dapat tercapai, putusan ini juga bersifat edukatif yang artinya diharapkan kepada terdakwa untuk dapat memperbaiki dirinya di kemudian hari sehingga menjadi orang yang taat hukum dan bermanfaat di kemudian hari terlebih untuk dapat mengendalikan nafsunya birahinya di kemudian hari khususnya kepada anak sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, dan hukuman yang akan diajtuhkan akan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat 2 sub a KUHAP adalah beralasan hukum agar terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar ongkos perkara sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP yang bersarnya sebagaimana tersebut dalam dictum putusan dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka terlebih dahulu dikemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam menajtuhkan putusan ini yaitu :
Hal –hal yang memberatkan :
Sifat dari pada perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Saksi korban mengalami trauma dan merusak masa depannya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Mengingat, ketentuan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta, pasal 197 KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IA SETIAWAN Bin SUDARNO SK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliyar rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
-1(satu) buah celana dalam warna biru muda;
-1(satu) buah Bra warna hitam;
- 1(satu) buah celana panjang warna biru navy
-1(satu) buah kaos berwarna dasar putih bertuliskan Adidas 21 berwarna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan ongkos perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari KAMIS tanggal 30 JuLi 2015 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung oleh kami UNGGUL AHMADI, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis,TITI MARIA ROMLAH, SH.MH dan ASEP S DANAATMAJA, SH. MH selaku hakim Angota putusan mana telah diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh hakim anggota dengan dibantu oleh OSMAR SINAGA, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh WIDHI RATU INZANI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya ;.
Hakim Anggota Hakim Ketua Mejelis
TITI MARIA ROMLAH, SH, UNGGUL AHMADI,SH,MH
ASEP S DANAATMAJA, SH. MH
Panitera Pengganti,
OSMAR SINAGA SH