888/Pid.Sus/2018/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 888/Pid.Sus/2018/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Farid Sugiantara Bin Pasiran
1. Menyatakan Terdakwa FARID SUGIANTARA Bin PASIRAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
PUTUSAN
Nomor 888/Pid.Sus/2018/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Farid Sugiantara Bin Pasiran
2. Tempat lahir : Surabaya
3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/27 Mei 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Kapasan Rt.01/Rw.05 Desa Keboan Anom
Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh pabrik
Terdakwa Farid Sugiantara Bin Pasiran ditangkap pada tanggal 29 Juli 2018 dan ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2018
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 27 September 2018
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2018 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 November 2018
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 November 2018 sampai dengan tanggal 6 Januari 2019
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 888/Pid.Sus/2018/PN SDA tanggal 9 Oktober 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 888/Pid.Sus/2018/PN SDA tanggal 9 Oktober 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FARID SUGIANTARA BIN PASIRAN terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat Doubel LL /Pil Koplo yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL termasuk Daftar Obat Keras. yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FARID SUGIANTARA BIN PASIRAN berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double LL/ pil Koplo.
jumlah Total 40 (empat puluh) Pil jenis Double L/ pil Koplo. Dikurangi Labfor 2 butir sisa 38 Butir
80 (delapan puluh) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil jenis Double LL/pil Koplo jumlah Total 800 (delapan ratus) butir Pil jenis Double LL/ pil Koplo. Dikurangi Labfor 2 butir sisa 778 butir
1 (satu) pack plastic klip kecil warna bening.
1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4.
Dirampas dimusnahkan
Uang penjualan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
-------Bahwa Terdakwa Farid Sugiantara Bin Pasiran pada hari Minggu Tanggal 29 Juli 2018 sekira Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2018, bertempat di pinggir Jalan Raya Juanda Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI. No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira jam 21 01.00 wib ketika BRIPKA BUDIYANTO, BRIPKA SUHERMANTO dan BRIPKA ROBBY EL HAKIM, S.H anggota Reskrim Polsek Buduran melaksanakan patroli rutin di wilayah Buduran mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli Pil Koplo /Tablet warna putih logo LL (Double L) tepatnya di Jalan Raya Juanda Ds. Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut.
-------Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang bernama saksi SITI AMINAH bersama dengan saksi. AYU DIAH KARTIKA SARI yang kedapatan membeli obat obatan terlarang jenis Pil Koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) sebanyak 4 (empat) kantong plastik klip dimana per kantong plastik berisi @10 butir Pil koplo /Tablet warna putih logo LL (Double L) dengan harga perkantong Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), jadi Total 4 (empat) kantong plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir Pil Koplo /Tablet warna putih logo LL (Double L) dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) di beli dari terdakwa FARID SUGIANTARA BIN PASIRAN ,yang berperan sebagai pengedar atau penjual obat-obatan terlarang jenis Pil Koplo /Tablet warna putih logo LL (Double L) tanpa disertai surat ijin edar, dari hasil penangkapan terhadap terdakwa FARID SUGIANTARA BIN PASIRAN di dapat barang bukti berupa 80 (delapan puluh) plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil koplo, /Tablet warna putih logo LL (Double L) Jadi Total 800 (delapan ratus) butir pil Koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L), uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip kecil warna bening dan 1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Buduran guna proses hukum lebih lanjut.
--------Bahwa saksi Siti Aminah dan saksi Ayu Diah Kartika Sari mendapatkan atau membeli barang jenis Pil Koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) terdakwa. FARID SUGIANTARA bin. PASIRAN dengan cara menghubungi lewat Handpone melalui Whatts Up (WA) untuk memesan atau membeli Pil jenis Koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) kemudian oleh terdakwa saksi Siti Aminah dan saksi Ayu Diah Kartika Sari akan ditemui oleh terdakwa bertempat di warung kopi yang berada di Jalan Raya Juanda Ds. Semambung Kecamatan. Gedangan Kabupaten. Sidoarjo.
---------Bahwa setelah bertemu maka uang pembelian tersebut diminta terlebih dahulu oleh terdakwa sesuai dengan berapa banyak Pil Koplo /Tablet warna putih logo LL (Double L) yang dipesan atau dibeli , kemudian saksi Siti Aminah disuruh menunggu di seberang warung kopi tidak selang berapa lama barang Pil jenis Koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) L yang dipesan atau dibeli tersebut diantar dengan jalan kaki dan diberikan kepada saksi Siti Aminah dan saksi Ayu Diah Kartika Sari dimana para saksi mengakui pada saat ditangkap dan diamankan oleh Petugas dari Polsek Buduran dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik klip, berisi @10 butir pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L). Jadi jumlah Total 40 (empat puluh) pil koplo. /Tablet warna putih logo LL (Double L).
----------Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan atau menjual barang berupa obat- obatan terlarang jenis pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) per plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan per plastik kecil/per bok berisi 100 (seratus) butir mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). dan sebagian dikonsumsi sendiri.
--------Bahwa terdakwa setiap kali mengedarkan atau menjual pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) biasanya di daerah Gedangan dan di daera Buduran Kabupaten. Sidoarjo. dan terdakwa mendapat pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) dari Bandar yang bernama. ANAS (belum tertangkap) Umur 25 tahun di daerah Ds. Wadungasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo, dan Per plastik/Per Bok berisi 100 (seratus) butir pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L)dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
--------Bahwa terdakwa, membeli atau mendapatkan pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L)tersebut dari Bandar yang bernama ANAS (belum tertangkap) dengan cara terlebih dahulu terdakwa dihubungi. ANAS (belum tertangkap) lewat Handpone melalui WA untuk menawarkan pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L)kepada terdakwa, kemudian oleh ANAS (belum tertangkap) ditentukan tempatnya untuk transaksi barang pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) tersebut, kemudian setelah bertemu terdakwa memberikan uang kepada ANAS (belum tertangkap) dan setelah uang diterima barang pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) di serahkan kepada terdakwa.
-----------Bahwa terdakwa mengedarkan dan menjual barang pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L)kurang lebih sudah 6 (enam) bulan. sedangkan barang bukti sebanyak 80 (delapan puluh) plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) sehingga total 800 (delapan ratus) butir pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) di ketemukan di rumah terdakwa dan juga uang penjualan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip kecil warna bening dan 1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4. yang disita dari tersangka saat ini berada di Polsek Buduran sebagai barang bukti.
------------Bahwa terdakwa dalam memperjualbelikan atu mengedarkan pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) yang mengandung Triheksifenidil tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dari pemerintah atau instansi atau farmasi resmi yang terkait.
-----Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
Nomor : 6790/NOF/2018/ berupa 10 butir tablet logo LL dengan berat 1,709 gram disita dari saksi Siti Aminah dan saksi Ayu Diah seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Nomor : 6791/NOF/2018/ berupa 20 butir tablet logo LL dengan berat 3,345 gram dari terdakwa Farid Sugiantara Bin Pasiran seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Bahwa sisa barang bukti setelah di periksa dengan Nomor : 6790/NOF/2018/ berupa 2 butir tablet logo LL dengan berat 1,357 gram warna putih di kembalikan.
-------Bahwa sisa barang bukti dari terdakwa Farid Sugiantara Bin Pasiran setelah di periksa dengan Nomor : 6791/NOF/2018/ berupa 18 butir tablet logo LL dengan berat 3,047 gram warna putih di kembalikan.
-------Sisa barang bukti tersebut diatas di masukkan kembali kedalam tempatnya semula kemudian di bungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dn diikat dengan benang pengikat warna putih .Pada persilangan pengikat di bubuhi Lak dan di segel bertuliskan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya seperti pada berita acara ini.
----Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua:
------ Bahwa Terdakwa Farid Sugiantara Bin Pasiran pada hari Minggu Tanggal 29 Juli 2018 sekira Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2018, bertempat di pinggir Jalan Raya Juanda Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI. No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira jam 21 01.00 wib ketika BRIPKA BUDIYANTO, BRIPKA SUHERMANTO dan BRIPKA ROBBY EL HAKIM, S.H anggota Reskrim Polsek Buduran melaksanakan patroli rutin di wilayah Buduran mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli Pil Koplo /Tablet warna putih logo LL (Double L) tepatnya di Jalan Raya Juanda Ds. Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut
-------Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang bernama saksi SITI AMINAH bersama dengan saksi. AYU DIAH KARTIKA SARI yang kedapatan membeli obat obatan terlarang jenis Pil Koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) sebanyak 4 (empat) kantong plastik klip dimana per kantong plastik berisi @10 butir Pil koplo /Tablet warna putih logo LL (Double L) dengan harga perkantong Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), jadi Total 4 (empat) kantong plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir Pil Koplo /Tablet warna putih logo LL (Double L) dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) di beli dari terdakwa FARID SUGIANTARA BIN PASIRAN ,yang berperan sebagai pengedar atau penjual obat-obatan terlarang jenis Pil Koplo /Tablet warna putih logo LL (Double L) tanpa disertai surat ijin edar, dari hasil penangkapan terhadap terdakwa FARID SUGIANTARA BIN PASIRAN di dapat barang bukti berupa 80 (delapan puluh) plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil koplo, /Tablet warna putih logo LL (Double L) Jadi Total 800 (delapan ratus) butir pil Koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L), uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip kecil warna bening dan 1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Buduran guna proses hukum lebih lanjut.
--------Bahwa saksi Siti Aminah dan saksi Ayu Diah Kartika Sari mendapatkan atau membeli barang jenis Pil Koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) terdakwa. FARID SUGIANTARA bin. PASIRAN dengan cara menghubungi lewat Handpone melalui Whatts Up (WA) untuk memesan atau membeli Pil jenis Koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) kemudian oleh terdakwa saksi Siti Aminah dan saksi Ayu Diah Kartika Sari akan ditemui oleh terdakwa bertempat di warung kopi yang berada di Jalan Raya Juanda Ds. Semambung Kecamatan. Gedangan Kabupaten. Sidoarjo.
---------Bahwa setelah bertemu maka uang pembelian tersebut diminta terlebih dahulu oleh terdakwa sesuai dengan berapa banyak Pil Koplo /Tablet warna putih logo LL (Double L) yang dipesan atau dibeli , kemudian saksi Siti Aminah disuruh menunggu di seberang warung kopi tidak selang berapa lama barang Pil jenis Koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) L yang dipesan atau dibeli tersebut diantar dengan jalan kaki dan diberikan kepada saksi Siti Aminah dan saksi Ayu Diah Kartika Sari dimana para saksi mengakui pada saat ditangkap dan diamankan oleh Petugas dari Polsek Buduran dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik klip, berisi @10 butir pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L). Jadi jumlah Total 40 (empat puluh) pil koplo. /Tablet warna putih logo LL (Double L)
----------Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan atau menjual barang berupa obat- obatan terlarang jenis pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) per plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan per plastik kecil/per bok berisi 100 (seratus) butir mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). dan sebagian dikonsumsi sendiri
--------Bahwa terdakwa setiap kali mengedarkan atau menjual pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) biasanya di daerah Gedangan dan di daera Buduran Kabupaten. Sidoarjo. dan terdakwa mendapat pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) dari Bandar yang bernama. ANAS (belum tertangkap) Umur 25 tahun di daerah Ds. Wadungasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo, dan Per plastik/Per Bok berisi 100 (seratus) butir pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L)dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
--------Bahwa terdakwa, membeli atau mendapatkan pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L)tersebut dari Bandar yang bernama ANAS (belum tertangkap) dengan cara terlebih dahulu terdakwa dihubungi. ANAS (belum tertangkap) lewat Handpone melalui WA untuk menawarkan pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L)kepada terdakwa, kemudian oleh ANAS (belum tertangkap) ditentukan tempatnya untuk transaksi barang pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) tersebut, kemudian setelah bertemu terdakwa memberikan uang kepada ANAS (belum tertangkap) dan setelah uang diterima barang pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) di serahkan kepada terdakwa
-----------Bahwa terdakwa mengedarkan dan menjual barang pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L)kurang lebih sudah 6 (enam) bulan. sedangkan barang bukti sebanyak 80 (delapan puluh) plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) sehingga total 800 (delapan ratus) butir pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) di ketemukan di rumah terdakwa dan juga uang penjualan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip kecil warna bening dan 1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4. yang disita dari tersangka saat ini berada di Polsek Buduran sebagai barang bukti.
------------Bahwa terdakwa dalam memperjualbelikan atu mengedarkan pil koplo/Tablet warna putih logo LL (Double L) yang mengandung Triheksifenidil tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dari pemerintah atau instansi atau farmasi resmi yang terkait
-----Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
Nomor : 6790/NOF/2018/ berupa 10 butir tablet logo LL dengan berat 1,709 gram disita dari saksi Siti Aminah dan saksi Ayu Diah seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Nomor : 6791/NOF/2018/ berupa 20 butir tablet logo LL dengan berat 3,345 gram dari terdakwa Farid Sugiantara Bin Pasiran seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Bahwa sisa barang bukti setelah di periksa dengan Nomor : 6790/NOF/2018/ berupa 2 butir tablet logo LL dengan berat 1,357 gram warna putih di kembalikan.
-------Bahwa sisa barang bukti dari terdakwa Farid Sugiantara Bin Pasiran setelah di periksa dengan Nomor : 6791/NOF/2018/ berupa 18 butir tablet logo LL dengan berat 3,047 gram warna putih di kembalikan.
-------Sisa barang bukti tersebut diatas di masukkan kembali kedalam tempatnya semula kemudian di bungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dn diikat dengan benang pengikat warna putih .Pada persilangan pengikat di bubuhi Lak dan di segel bertuliskan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya seperti pada berita acara ini.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BUDIYANTO, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira jam 01.00 Wib di Jln. Raya Juanda Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan Pil Koplo / Double L dengan menjualnya kepada SITI AMINAH dan AYU DIAH KARTIKA SARI;
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo. Atau jumlah total 40 (empat puluh) pil jenis Double L/ pil Koplo dari saksi Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI yang di beli dari Terdakwa. Sedangkan dari terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 80 (delapan puluh) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil jenis Double L/ pil Koplo, atau total 800 (delapan ratus) butir pil jenis Double L/ pil Koplo, 1 (satu) pack plastic klip kecil warna bening yang ditemukan di almari yang ada didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kapasan RT.1-RW.5 Desa Keboan Anom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, uang penjualan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4.
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama BRIPKA SUHERMANTO dan BRIPKA ROBBY EL HAKIM keduanya anggota Reskrim Polsek Buduran.
Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku menjual / mengedarkan Pil Koplo / Double L kepada saksi Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH.
Bahwa terdakwa mendapat pil Koplo / Double L dengan cara membeli dari Sdr. ANAS, Umur 35 tahun, alamat Kec. Waru Kab. Sidoarjo yang saat ini belum tertangkap atau DPO.
Bahwa terdakwa membeli pil Koplo / Double L dari Sdr. ANAS Per plastic/Per Bok yang berisi 100 (seratus) butir pil Koplo/Double L dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengedarkan/menjual pil Double L/Pil Koplo per plastic kecil/per Tik berisi 10 (sepuluh) mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan per plastic kecil/per bok berisi 100 (seratus) butir mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin telah mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Koplo / Double L;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan Swasta (Buruh Pabrik),
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
SUHERMANTO, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira jam 01.00 Wib di Jln. Raya Juanda Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan Pil Koplo / Double L dengan menjualnya kepada SITI AMINAH dan AYU DIAH KARTIKA SARI;
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo. Atau jumlah total 40 (empat puluh) pil jenis Double L/ pil Koplo dari saksi Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI yang di beli dari Terdakwa. Sedangkan dari terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 80 (delapan puluh) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil jenis Double L/ pil Koplo, atau total 800 (delapan ratus) butir pil jenis Double L/ pil Koplo, 1 (satu) pack plastic klip kecil warna bening yang ditemukan di almari yang ada didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kapasan RT.1-RW.5 Desa Keboan Anom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, uang penjualan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4.
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama BRIPKA BUDIYANTO dan BRIPKA ROBBY EL HAKIM keduanya anggota Reskrim Polsek Buduran.
Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku telah menjual / mengedarkan Pil Koplo / Double L kepada saksi Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH.
Bahwa terdakwa mendapat pil Koplo / Double L dengan cara membeli dari Sdr. ANAS, Umur 35 tahun, alamat Kec. Waru Kab. Sidoarjo yang saat ini belum tertangkap atau DPO.
Bahwa terdakwa membeli pil Koplo / Double L dari Sdr. ANAS Per plastic/Per Bok yang berisi 100 (seratus) butir pil Koplo/Double L dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengedarkan/menjual pil Double L/Pil Koplo per plastic kecil/per Tik berisi 10 (sepuluh) mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan per plastic kecil/per bok berisi 100 (seratus) butir mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin telah mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Koplo / Double L;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan Swasta (Buruh Pabrik),
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
SITI AMINAH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa saksi bersama AYU DIAH KARTIKA SARI telah membeli pil Koplo / Double L dari terdakwa sebanyak 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo. Jadi jumlah Total 40 (empat puluh) Pil jenis Double L/ pil Koplo dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual / mengedarkan Pil Koplo / Double L, di daerah Gedangan Kab. Sidoarjo, kurang lebih sudah 6 (enam) bulan.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual / mengedarkan Pil Koplo / Double L karena terdakwa merupakah teman main selama kurang lebih sudah 6 (enam) bulan.
Bahwa saksi ikut ditangkap dan diamankan oleh Petugas Polisi dari Polsek Buduran pada saat membeli Pil Koplo/Double L dari terdakwa yang menjual / mengedarkan Pil Koplo / Double L.
Bahwa saksi mendapatkan atau membeli pil Koplo/Double L dari terdakwa dengan cara saksi menghubungi terdakwa melalui HP/WA untuk memesan/ membeli Pil jenis Koplo/Double L, setelah itu saksi menemui terdakwa di warkop yang berada di Jl. Juanda Ds. Semambung Ds. Gedangan Kab. Sidoarjo. Setelah bertemu uang pembelian tersebut diminta terlebih dahulu oleh terdakwa sesuai dengan berapa banyak/harga Pil jenis Koplo/Double L yang dipesan/dibeli, kemudian saksi disuruh menunggu di seberang warkop kemudian tidak selang berapa lama barang Pil jenis Koplo/Double L yang dipesan/dibeli tersebut diantar dengan jalan kaki dan diberikan kepada saksi.
Bahwa pada saat saksi ditangkap dan diamankan oleh Petugas dari Polsek Buduran dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo. atau jumlah total 40 (empat puluh) pil jenis Double L/ pil Koplo.
Bahwa saksi sudah 4(empat) kali membeli pil jenis Double L/pil Koplo kepada terdakwa dan tempatnya selalu disekitar Juanda.
Bahwa saksi terakhir kali membeli pil jenis Double L/pil Koplo kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira jam 01.00 Wib di Jln. Raya Juanda Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa saksi membeli pil jenis Double L/pil Koplo dari terdakwa untuk dikonsumsi /dipakai sendiri tidak untuk diperjual belikan / edarkan lagi;
Bahwa saksi mengkonsumsi pil jenis Double L/pil Koplo untuk menghilangkan stress.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
AYU DIAH KARTIKA SARI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa saksi bersama SITI AMINAH telah membeli pil Koplo / Double L dari terdakwa sebanyak 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo. Jadi jumlah Total 40 (empat puluh) Pil jenis Double L/ pil Koplo dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual / mengedarkan Pil Koplo / Double L, di daerah Gedangan Kab. Sidoarjo, kurang lebih sudah 6 (enam) bulan.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual / mengedarkan Pil Koplo / Double L karena terdakwa merupakah teman main selama kurang lebih sudah 6 (enam) bulan.
Bahwa saksi ikut ditangkap dan diamankan oleh Petugas Polisi dari Polsek Buduran pada saat membeli Pil Koplo/Double L dari terdakwa yang menjual / mengedarkan Pil Koplo / Double L.
Bahwa saksi mendapatkan atau membeli pil Koplo/Double L dari terdakwa dengan cara saksi menghubungi terdakwa melalui HP/WA untuk memesan/ membeli Pil jenis Koplo/Double L, setelah itu saksi menemui terdakwa di warkop yang berada di Jl. Juanda Ds. Semambung Ds. Gedangan Kab. Sidoarjo. Setelah bertemu uang pembelian tersebut diminta terlebih dahulu oleh terdakwa sesuai dengan berapa banyak/harga Pil jenis Koplo/Double L yang dipesan/dibeli, kemudian saksi disuruh menunggu di seberang warkop kemudian tidak selang berapa lama barang Pil jenis Koplo/Double L yang dipesan/dibeli tersebut diantar dengan jalan kaki dan diberikan kepada saksi.
Bahwa pada saat saksi ditangkap dan diamankan oleh Petugas dari Polsek Buduran dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo. atau jumlah total 40 (empat puluh) pil jenis Double L/ pil Koplo.
Bahwa saksi sudah 4(empat) kali membeli pil jenis Double L/pil Koplo kepada terdakwa dan tempatnya selalu disekitar Juanda.
Bahwa saksi terakhir kali membeli pil jenis Double L/pil Koplo kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira jam 01.00 Wib di Jln. Raya Juanda Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa saksi membeli pil jenis Double L/pil Koplo dari terdakwa untuk dikonsumsi /dipakai sendiri tidak untuk diperjual belikan / edarkan lagi;
Bahwa saksi mengkonsumsi pil jenis Double L/pil Koplo untuk menghilangkan stress..
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah ditangkap polisi anggota Reskrim Polsek Buduran pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira jam 01.00 Wib di Jln. Raya Juanda Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada saat bertransaksi menjual Pil jenis Double L/ pil Koplo kepada Sdri SITI AMINAH dan Sdri AYU DIAH KARTIKA SARI.
Bahwa terdakwa menjual kepada Sdri. SITI AMINAH dan SDri. AYU DIAH KARTIKA SARI sebanyak 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo atau jumlah total 40 (empat puluh) Pil jenis Double L/ pil Koplo dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil Koplo/Double L kepada Sdri. SITI AMINAH dan SDri. AYU DIAH KARTIKA SARI dengan cara terdakwa dihubungi Sdri. SITI AMINAH dan SDri. AYU DIAH KARTIKA SARI lewat HP/WA untuk memesan/membeli Pil jenis Koplo/Double L, kemudian bertemu di warkop yang berada di Jl. Juanda Ds. Semambung Ds. Gedangan Kab. Sidoarjo. Setelah bertemu uang pembelian tersebut diminta terlebih dahulu sesuai dengan berapa banyak/harga Pil jenis Koplo/Double L yang dipesan/dibeli, kemudian saksi disuruh menunggu di seberang warkop kemudian tidak selang berapa lama barang Pil jenis Koplo/Double L yang dipesan/dibeli tersebut diantar dengan jalan kaki dan diberikan kepada Sdri. SITI AMINAH dan SDri. AYU DIAH KARTIKA SARI oleh terdawa.
Bahwa terdakwa mengedarkan/menjual pil Double L/Pil Koplo kepada pembeli di ecer dengan dikemasi di dalam bukus plastic klip yang berisi 10 (sepuluh) butir dan dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengedarkan/menjual pil Double L/Pil Koplo per plastic/ per tik berisi 10 (sepuluh) butir mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan per plastic kecil/per bok berisi 100 (seratus) butir mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa selain mengedarkan/menjual terdakwa juga mengkonsumsi sendiri pil Double L/Pil Koplo .
Bahwa terdakwa mengedarkan / menjual Pil Koplo / Double L biasanya di daerah Gedangan dan Buduran Kab. Sidoarjo.
Bahwa terdakwa mendapat atau membeli pil Koplo/Double L dari Bandar yang bernama Sdr. ANAS, Umur 25 tahun, alamat tidak tahu jelasnya di daerah Ds. Wadungasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo per plastic/Per Bok yang berisi 100 (seratus) butir Pil Koplo/Double L dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membeli/mendapatkan pil double L/Pil Koplo tersebut dari Bandar yang bernama ANAS dengan cara terlebih dahulu terdakwa dihubungi Sdr. ANAS lewat HP/WA untuk menawarkan Pil jenis Double L/Pil Koplo, kemudian oleh Sdr. ANAS ditentukan tempatnya untuk transaksi barang Pil jenis Double L/Pil Koplo tersebut, kemudian setelah bertemu uang terdakwa berikan uangnya kepada Bandar Sdr. ANAS dan setelah uang diterima barang pil jenis Double L/Pil Koplo diberikan/diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa mengedarkan/menjual pil Double L/Pil Koplo kurang lebih sudah 6 (enam) bulan.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa pil Double L/Pil Koplo sebanyak 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo atau jumlah total 40 (empat puluh) yang disita dari saksi Sdri. SITI AMINAH dan Sdr. AYU DIAH KARTIKA SARI. Double L/Pil Koplo sebanyak sebanyak 80 (delapan puluh) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil jenis Double L/ pil Koplo, Jadi Total 800 (delapan ratus) butir Pil jenis Double L/ pil Koplo, uang penjualan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastic klip kecil warna bening dan 1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4. Merupakan barang bukti yang disita pada waktu terdakwa ditangkap polisi dari Polsek Buduran.
Terdakwa bekerja di PT Prima Alloy Steel dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi, dan juga tidak memiliki izin edar dari pihak berwenang untuk menjual Pil Double L;
Terdakwa tahu menjual Pil Double L dilarang, Terdakwa melakukannya karena keuntungannya;
Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo. jumlah Total 40 (empat puluh) Pil jenis Double L/ pil Koplo.
80 (delapan puluh) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil jenis Double
L/pil Koplo, jumlah Total 800 (delapan ratus) butir Pil jenis Double L/ pil Koplo.
Uang penjualan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) pack plastic klip kecil warna bening.
1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah maka dapat dipergunkan untuk menguatkan alat-alat bukti perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan pula bukti surat dalam berkas perkara berupa : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 7250/NOF/2018 tanggal 7 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Drs. JOKO SISWANTO, M.T., 2. LULUK MULJANI dan 3. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si mengatahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. AGUS BUDIHARTA. dengan kesimpulan : barang bukti Nomor : 6790/NOF/2018/ berupa 10 butir tablet logo LL dengan berat 1,709 gram disita dari saksi Siti Aminah dan saksi Ayu Diah adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -Nomor : 6791/NOF/2018/ berupa 20 butir tablet logo LL dengan berat 3,345 gram dari terdakwa Farid Sugiantara Bin Pasiran adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah ditangkap polisi anggota Reskrim Polsek Buduran pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira jam 01.00 Wib di Jln. Raya Juanda Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo pada saat bertransaksi / menjual pil jenis Double L/ pil Koplo kepada Sdri SITI AMINAH dan Sdri AYU DIAH KARTIKA SARI.
Bahwa terdakwa menjual pil jenis Double L/ pil Koplo kepada Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI sebanyak 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo atau jumlah total 40 (empat puluh) pil jenis Double L/ pil Koplo dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil Koplo/Double L kepada Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI dengan cara awalnya terdakwa dihubungi Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI lewat HP/WA untuk memesan/membeli pil jenis Koplo/Double L, kemudian bertemu di warkop yang berada di Jl. Juanda Ds. Semambung Ds. Gedangan Kab. Sidoarjo. Setelah bertemu uang pembelian tersebut oleh terdakwa diminta terlebih dahulu sesuai dengan berapa banyak/harga Pil jenis Koplo/Double L yang dipesan/dibeli, kemudian Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI disuruh menunggu di seberang warkop kemudian tidak selang berapa lama barang Pil jenis Koplo/Double L yang dipesan/dibeli tersebut diantar oleh terdakwa dengan jalan kaki dan diberikan kepada Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI.
Bahwa terdakwa mengedarkan/menjual pil Double L/Pil Koplo dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan karena per plastic/ per tik berisi 10 (sepuluh) butir mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan per plastic kecil/per bok berisi 100 (seratus) butir mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapat atau membeli pil Koplo/Double L dari Bandar yang bernama Sdr. ANAS, Umur 25 tahun, alamat tidak tahu jelasnya di daerah Ds. Wadungasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo per plastic/Per Bok yang berisi 100 (seratus) butir Pil Koplo/Double L dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo. Atau jumlah total 40 (empat puluh) pil jenis Double L/ pil Koplo dari saksi Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI yang di beli dari Terdakwa. Dan barang bukti sebanyak 80 (delapan puluh) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil jenis Double L/ pil Koplo, atau total 800 (delapan ratus) butir pil jenis Double L/ pil Koplo, 1 (satu) pack plastic klip kecil warna bening yang ditemukan di almari yang ada didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kapasan RT.1-RW.5 Desa Keboan Anom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, uang penjualan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4. adalah barang bukti yang disita pada waktu terdakwa ditangkap polisi dari Polsek Buduran.
Bahwa Terdakwa bekerja di PT Prima Alloy Steel dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi, dan juga tidak memiliki izin edar dari pihak berwenang untuk menjual Pil Double L/ pil Koplo;
Bahwa pil Double L/ pil Koplo adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum lainnya akan diuraikan bersamaan dengan pertimbangan unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu: Kesatu Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, pertama-tama Majelis Hakim akan menentukan pilihan diantara dakwaan alternatif yang paling sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan, setelah dapat ditetapkan pilihan diantara dakwaan alternatif itu dilanjutkan dengan mempertimbangkan unsur-unsurnya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas terungkap Terdakwa telah menjual tablet warna putih berlogo “LL” kepada SITI AMINAH dan AYU DIAH KARTIKA SARI sebanyak 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo atau jumlah total 40 (empat puluh), yang menurut hasil pemeriksaan laboratorium, tablet tersebut termasuk obat keras dan terdakwa tanpa memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, uangnya sudah diterima oleh Terdakwa. Berdasarkan fakta hukum ini dihubungkan dengan masing-masing unsur pasal tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu maupun Kedua, Majelis Hakim berpendapat lebih tepat untuk memilih dan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur melainkan subyek dari suatu tindak pidana, tetapi penting dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang (error in persona) dalam proses peradilan pidana. Yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum (persona) yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa di persidangan yaitu Terdakwa FARID SUGIANTORA Bin PASIRAN, yang bersangkutan telah membenarkan identitasnya sesuai surat dakwaan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dan foto visual dalam berkas perkara, keterangan saksi-saksi ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini, yang merupakan subjek hukum, sehingga tidak ada kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam proses peradilan perkara ini yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas;
Dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar”
Menimbang, bahwa Prof. Moeljatno, SH dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi terbitan Rineka Cipta Jakarta 2009 halaman 186 mengatakan menurut Teori Kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettlijke omschrijving gerichte wil), sedangkan menurut yang lain, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil tot handelen bij voorstelling van de tot wettelijke omschrijving behoorende bestandelen);
Menimbang, bahwa kesengajaan dapat dibedakan 3 bentuk sikap batin, yang menunjukan tingkatan atau bentuk kesengajaan sebagai berikut:
Kesengajaan dengan maksud (opzet als ogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat) atau dolus directus;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwardelijk-opzet);
Menimbang, bahwa rumusan tindak pidana dalam pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menunjuk pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Selanjutnya pasal 1 angka 4 menyebutkan “Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika” ; kemudian angka 5 juga menyebutkan “Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesindan/atau implan yang tidak mengandung obat yangdigunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsitubuh”. Sedangkan angka 8 meyebutkan “Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produkbiologi yang digunakan untuk mempengaruhi ataumenyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalamrangka penetapandiagnosis, pencegahan, penyembuhan,pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi,untuk manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah ditangkap Anggota Kepolisan Sektor (Polsek) Buduran yaitu Saksi Budianto, Saksi Suhermanto dan Robby El Hakim IP, SH. pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira jam 01.00 Wib di Jln. Raya Juanda Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo pada saat bertransaksi/ menjual pil jenis Double L/ pil Koplo kepada Sdri SITI AMINAH dan Sdri AYU DIAH KARTIKA SARI, dan saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti : 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo atau jumlah total 40 (empat puluh) pil jenis Double L/ pil Koplo dari saksi Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI yang di beli dari Terdakwa. Sedangkan dari terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 80 (delapan puluh) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil jenis Double L/ pil Koplo, atau total 800 (delapan ratus) butir pil jenis Double L/ pil Koplo, 1 (satu) pack plastic klip kecil warna bening yang ditemukan di almari yang ada didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kapasan RT.1-RW.5 Desa Keboan Anom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, uang penjualan sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil Koplo/Double L kepada Sdri. SITI AMINAH dan SDri. AYU DIAH KARTIKA SARI dengan cara awalnya terdakwa dihubungi Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI lewat HP/WA untuk memesan/membeli Pil jenis Koplo/Double L, kemudian bertemu di warkop yang berada di Jl. Juanda Ds. Semambung Ds. Gedangan Kab. Sidoarjo. Setelah bertemu uang pembelian tersebut diminta terlebih dahulu oleh terdakwa sesuai dengan berapa banyak/harga Pil jenis Koplo/Double L yang dipesan/dibeli, kemudian Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI disuruh menunggu di seberang warkop kemudian tidak selang berapa lama barang Pil jenis Koplo/Double L yang dipesan/dibeli tersebut diantar oleh Terdakwa dengan jalan kaki dan diberikan kepada Sdri. SITI AMINAH dan Sdri. AYU DIAH KARTIKA SARI;
Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta (buruh pabrik) di PT Prima Alloy Steel, tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi, dan tidak memiliki izin edar menjual tablet berlogo “LL”;
Bahwa setelah dilakukan pengujian secara laboratoris terhadap barang bukti berupa tablet berlogo “LL” (double L) yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap anggota Polsek Buduran, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 7250/NOF/2018 tanggal 7 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Drs. JOKO SISWANTO, M.T., 2. LULUK MULJANI dan 3. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir. AGUS BUDIHARTA. dengan kesimpulan : barang bukti Nomor : 6790/NOF/2018/ berupa 10 butir tablet logo LL dengan berat 1,709 gram disita dari saksi Siti Aminah dan saksi Ayu Diah adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -Nomor : 6791/NOF/2018/ berupa 20 butir tablet logo LL dengan berat 3,345 gram dari terdakwa Farid Sugiantara Bin Pasiran adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, jelas terungkap bahwa Terdakwa dengan sengaja telah mengedarkan dengan cara menyediakan dan menjual sediaan farmasi berupa obat berlogo “LL” yang termasuk daftar obat keras dengan tujuan untuk mendapatkan untung, padahal terdakwa mengetahui perbuatan tersebut dilarang karena Terdakwa tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Dengan demikian unsur “Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Satu;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersamaan dengan pertimbangan parameter penjatuhan pidana dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selama melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar, maka menurut hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab dan harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak ada cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa Uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) meskipun terbukti hasil dari kejahatan tapi mempunyai nilai ekonomis, maka dirampas untuk Negara, sedangkan 4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo jumlah Total 40 (empat puluh) Pil jenis Double L/ pil Koplo, 80 (delapan puluh) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil jenis Double L/pil Koplo, jadi Total 800 (delapan ratus) butir Pil jenis Double L/ pil Koplo, 1 (satu) pack plastic klip kecil warna bening, 1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4. yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran obat keras Doubel LL
Terdakwa telah menikmati keuntungan dari mengedarkan dan menjual obal Doubel LL /Pil Koplo tersebut.
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali atas perbuatanya.
- Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FARID SUGIANTARA Bin PASIRAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang penjualan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara;
4 (empat) kantong plastic klip, berisi @10 butir Pil jenis Double L/ pil Koplo. jumlah Total 40 (empat puluh) Pil jenis Double L/ pil Koplo.
80 (delapan puluh) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil jenis Double L/pil Koplo, jumlah Total 800 (delapan ratus) butir Pil jenis Double L/ pil Koplo.
1 (satu) pack plastic klip kecil warna bening.
1 (satu) unit HP merk Samsung ACE 4.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Rabu, tanggal 14 Nopember 2018, oleh kami : Lie Sonny, S.H., sebagai Hakim Ketua, Hadi Masruri, S.H. M.H. dan Erly Soelistyarini, S.H. M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal iitu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Edi Prayitno, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Lesya Agastya Nitatama, S.H. M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hadi Masruri, S.H. M.H. Lie Sonny, S.H.
Erly Soelistyarini, S.H.. M.Hum.
Panitera Pengganti,
Edi Prayitno, S.H.