474/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 474/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel.
PT. BARA PRIMA MANDIRI., suatu perseroan terbatas yang berdomisili di Rukan Crown Palace Blok B-19 Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H. No. 231, Tebet, Jakarta Selatan. 12760, dalam hal ini diwakili oleh ANDI ANZHAR CAKRA WIJAYA, selaku Direktur Utama dan Direktur PT.Bara Prima Mandiri, dalam perkara ini telah memberi kuasa kepada : ALDI FIRMANSYAH,SH.MH. ICHSAN PERWIRA KURNIAGUNG, SH.MH. SUGIARTO,SH. GHINA THAHRINA,SH. Para Advokad, pada kantor Hukum Firmansyah & Kurniagung Law Firm, beralamat di Kemang Point, Lantai 1,Unit 104-A & 105, Jl.Kemang Raya No.3 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Agustus 2015,yang selanjutnya disebut sebagai : P E N G G U G A T.;
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian 2 Menyatakan Akta Perjanjian Kerja Sama No 62 tanggal 28 Maret 2006, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dan di hadapan Notaris H. YUNARDI, SH. (Tergugat II) serta addendum I (pertama) Perjanjian Kerja Sama No. 62 tentang Pengelolaan Penambangan Batubara pada Areal Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi No.169 Tahun 2006 tertanggal 28 Maret 2006 batal demi hukum. 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara, yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 931. 000,- (sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)