23/Pid.Sus/2016/PN Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Pbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UDIN Bin UMMIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa UDIN Bin UMMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UDIN Bin UMMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan pick up merk/Type Mitsubishi/colt L 300, nomor polisi KH 8285 RC, nomor rangka L300DP228689, nomor mesin 4D56C519102, warna hitam; - 1 (satu) lembar STNK nomor register 0062068 /KG; dikembalikan kepada terdakwa UDIN Bin UMMIN; - 1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi; dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi; - Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 100 (seratus) liter dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | UDIN Bin UMMIN; |
| Tempat lahir | : | Kujan; |
| Umur atau tanggal lahir | : | 39 tahun / 01 Juli 1976; |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Kujan Rt. 003 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Petani / Pekebun; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Juni 2015 dan dilakukan penahanan Rutan berdasarkan surat perintah / penetapan oleh :
Penuntut Umum Nomor : Print-40/Q.2.20/Euh.1/02/2016 tertanggal 02 Pebruari 2016;
sejak tanggal 02 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 25/Pen.Pid/Han/2016/PN Pbu tertanggal 02 Pebruari 2016;
sejak tanggal 02 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 02 Maret 2016.
Perpanjangan Ketua PN Pangkalan Bun Nomor 25/Pen.Pid/Han/2016/PN Pbu tertanggal 23 Pebruari 2016;
sejak tanggal 03 Maret 2016 sampai dengan tanggal 01 Mei 2016
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 23/Pen.Pid/2016/PN Pbu tertanggal 02 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa UDIN Bin UMMIN;
Telah membaca surat pelimpahan perkara secara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Nomor : PDM-03/Q.2.20/Euh.2/02/2016 tertanggal 02 Pebruari 2016;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa UDIN Bin UMMIN;
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Pbu tertanggal 02 Pebruari 2016, tentang penetapan Hari Sidang dalam perkara terdakwa UDIN Bin UMMIN;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa UDIN Bin UMMIN di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan pick up merk/Type Mitsubishi/colt L 300, nomor polisi KH 8285 RC, nomor rangka L300DP228689, nomor mesin 4D56C519102, warna hitam;
1 (satu) lembar STNK nomor register 0062068 /KG/;
1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 100 (seratus) liter;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-03/N.Bulik/02/2016 tertanggal 10 Maret 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus :
Menyatakan terdakwa UDIN Bin UMMIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesisa Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) unit kendaraan pick up merk/Type Mitsubishi/colt L 300, nomor polisi KH 8285 RC, nomor rangka L300DP228689, nomor mesin 4D56C519102, warna hitam;
1 (satu) lembar STNK nomor register 0062068 /KG/;
Dikembalikan kepada terdakwa UDIN Bin UMMIN;
1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 100 (seratus) liter;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seringan-ringannya, karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-02/PKBUN/01/2016 tertanggal 21 Januari 2016 sebagai berikut :
Primair;
Bahwa ia terdakwa UDIN Bin UMMIN pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal saksi ICUK TRISNO Bin WAHID HASYIM bersama dengan saksi WAHYU ARBAKRI Bin BAKRI menemukan kendaraan kijang pick up merk/Type Mitsubishi Colt L 300 warna hitam, Nomor Polisi KH 8285 RC, nomor rangka L300DP228689, Nomor Mesin 4D56C519102 bermuatan yang ditutup terpal berwarna biru mengangkut berupa 1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi. Setelah kendaraan kijang pick up merk/Type Mitsubishi Colt L 300, Nomor Polisi KH 8285 RC diberhentikan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut serta muatan yang diangkutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tersebut bermuatan BBM jenis Solar sebanyak 100 (seratus) liter yang disimpan didalam tangki modifikasi yang diletakkan diatas bak pic up yang dikemudikan terdakwa tersebut. Karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen apapun baik Delivery Order (DO), Loading Order (LO) atau perizinan lain berupa Ijin Usaha Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, maka selanjutnya terdakwa berikut kendaraan pick up serta muatan bahan bakar minyak tersebut dibawa ke Kantor Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan Desa Kujansebanyak 100 (seratus) liter tersebut terdakwa membeli dari SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan Desa Kujan dengan harga perliternya Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) adalah tergolong BBM subsidi pemerintah dan terdakwa membayar sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana seharusnya terdakwa membayar sebesar Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) bahan bakar jenis solar tersebut dengan niat akan dibawa dan terdakwa jual kepada pemilik kios BBM diwilayah sekitar Nanga Bulik Kabupaten Lamandau dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya, dengan demikian terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 36 tahun 2004 dan Peraturan Presiden RI Nomor : 191 tahun 2014 bahwa mekanisme pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dilakukan oleh BU-PIUNU dalam hal ini PT. Pertamina dengan menunjuk penyalur dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama dengan para penyalur baik untuk kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM seperti SPBU, APMS, SPBN dan SPBB dengan mendapat margin dari BUPIUNU yang harga jualnya mengacu Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik IndonesiaNomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Subsidair;
Bahwa ia terdakwa UDIN Bin UMMIN pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2015, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 untuk kegiatan usaha minyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal saksi ICUK TRISNO Bin WAHID HASYIM bersama dengan saksi WAHYU ARBAKRI Bin BAKRI menemukan kendaraan kijang pick up merk/Type Mitsubishi Colt L 300 warna hitam, Nomor Polisi KH 8285 RC, nomor rangka L300DP228689, Nomor Mesin 4D56C519102 bermuatan yang ditutup terpal berwarna biru mengangkut berupa 1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi. Setelah kendaraan kijang pick up merk/Type Mitsubishi Colt L 300, Nomor Polisi KH 8285 RC diberhentikan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut serta muatan yang diangkutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tersebut bermuatan BBM jenis Solar sebanyak 100 (seratus) liter yang disimpan didalam tangki modifikasi yang diletakkan diatas bak pic up yang dikemudikan terdakwa tersebut. Karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen apapun baik Delivery Order (DO), Loading Order (LO) atau perizinan lain berupa Ijin Usaha Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, maka selanjutnya terdakwa berikut kendaraan pick up serta muatan bahan bakar minyak tersebut dibawa ke Kantor Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan Desa Kujansebanyak 100 (seratus) liter tersebut terdakwa membeli dari SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan Desa Kujan dengan harga perliternya Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) adalah tergolong BBM subsidi pemerintah dan terdakwa membayar sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana seharusnya terdakwa membayar sebesar Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) bahan bakar jenis solar tersebut dengan niat akan dibawa dan terdakwa jual kepada pemilik kios BBM diwilayah sekitar Nanga Bulik Kabupaten Lamandau dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya, dengan demikian terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud dari dakwaan itu dan terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli dalam persidangan, yang masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ICUK TRISNO Bin WAHID HASYIM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi menjadi anggota Polri sejak tahun 2006 dan saat ini menjabat sebagai Anggota Reskrim Polres Lamandau;
Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 10.20 WIB, ketika saksi bersama dengan Briptu WAHYU ARBAKRI melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, perjudian, Ilegal loging, illegal mining, Prostitusi terselubung, dan penyalagunaan BBM bersubsidi diwilayah hukum Polres Lamandau, kemudian sekitar pukul 11.30 WIB sesampainya di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah, saksi bersama Briptu WAHYU ARBAKRI meneemukan kendaraan kijang pick up bermuatan yang ditutup terpal berwarna biru, dengan pintu bak belakang kendaraan pick up tersebut berongga sehingga terlihat muatan yang diangkut yaitu berupa 1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi;
Bahwa oleh karena ada kecurigaan kemudian saksi bersama Briptu WAHYU ARBAKRI menghentikan kendaraan tersebut lalu dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi yang kemudian diketahui berdasarkan tanda pengenal yang dibawanya bernama pengemudi kendaraan tersebut bernama UDIN, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kendaraan serta muatan yang diangkutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan pick up merk/Type Mitsubishi/colt L 300, nomor polisi KH 8285 RC warna Hitam sedangkan muatanya adalah BBM jenis Solar sebanyak 100 (seratus) liter yang disimpan didalam tangki modifikasi yang diletakkan di atas bak pic up yang dikemudikan terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian setelah ditanya mengenai dokumen-dokumen, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen apapun baik delivery order (DO), loading order (LO) atau perijinan lain berupa Ijin usaha pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, maka selanjutnya terdakwa berikut kendaraan pick up serta muatan bahan bakar minyak tersebut dibawa ke Kantor Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari pengakuan terdakwa diketahui mobil yang digunakan serta bahan bakar minyak tersebut adalah miliknya;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut terdakwa mengemudikan sendirian dan tidak ada orang lain yang ikut dalam mobil tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi WAHYU ARBAKRI Bin BAKRI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi menjadi anggota Polri sejak tahun 2010 dan saat ini menjabat sebagai Anggota Reskrim Polres Lamandau;
Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 10.20 WIB, ketika saksi bersama dengan Briptu ICUK TRISNO melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, perjudian, Ilegal loging, illegal mining, Prostitusi terselubung, dan penyalagunaan BBM bersubsidi diwilayah hukum Polres Lamandau, kemudian sekitar pukul 11.30 WIB sesampainya di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah, saksi bersama Briptu ICUK TRISNO meneemukan kendaraan kijang pick up bermuatan yang ditutup terpal berwarna biru, dengan pintu bak belakang kendaraan pick up tersebut berongga sehingga terlihat muatan yang diangkut yaitu berupa 1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi;
Bahwa oleh karena ada kecurigaan kemudian saksi bersama Briptu ICUK TRISNO menghentikan kendaraan tersebut lalu dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi yang kemudian diketahui berdasarkan tanda pengenal yang dibawanya bernama pengemudi kendaraan tersebut bernama UDIN, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kendaraan serta muatan yang diangkutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan pick up merk/Type Mitsubishi/colt L 300, nomor polisi KH 8285 RC warna Hitam sedangkan muatanya adalah BBM jenis Solar sebanyak 100 (seratus) liter yang disimpan didalam tangki modifikasi yang diletakkan di atas bak pic up yang dikemudikan terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian setelah ditanya mengenai dokumen-dokumen, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen apapun baik delivery order (DO), loading order (LO) atau perijinan lain berupa Ijin usaha pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, maka selanjutnya terdakwa berikut kendaraan pick up serta muatan bahan bakar minyak tersebut dibawa ke Kantor Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari pengakuan terdakwa diketahui mobil yang digunakan serta bahan bakar minyak tersebut adalah miliknya;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut terdakwa mengemudikan sendirian dan tidak ada orang lain yang ikut dalam mobil tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ALVY ARIESTA Bin H. MUHAMAD ROMY, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan & CO Desa Kujan Kecamatan Bulik dengan jabatan saksi sebagai Komisaris;
Bahwa SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan & CO Desa Kujan Kecamatan Bulik - Lamandau berdiri sejak tahun 2010 berdasarkan akta notaris pendirian pada tanggal 11 Mei 2010;
Bahwa SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan & CO yang berada di Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyalur bahan bakar minyak, adapun perijinan yang dimiliki SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan & CO yang berada di Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau selain perijinan secara umum juga memiliki ijin penyalur bahan bakar minyak;
Bahwa SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan & CO yang berada di Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau tersebut memiliki persyaratan sebagaimana diharuskan dalam Permen ESDM Nomor : 07 Tahun 2005 tanggal 21 April 2005, untuk kegiatan usaha hilir migas sebagai berikut :
1) Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
2) Profil Perusahaan (Company Profile).
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4) Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
5) Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6) Surat Informasi Sumber Pendanaan.
7) Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan.
8) Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9) Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
- Bahwa cara SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan & CO melakukan pendistribusian adalah apabila ada konsumen atau pembeli datang ke SPBU, dengan menggunakan kendaraan maka kita layani dengan prosedur sesuai dengan ketentuan SPBU dan Pertamina yang sudah baku;
Bahwa harga bahan bakar minyak jenis solar di SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan & CO, pada saat penjualan tanggal 29 Juni 2015 per liternya Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah);
Bahwa untuk perizinan yang dimiliki SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan & CO yang berada di Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau agar dapat melakukan usaha pengangkutan dan usaha niaga BBM dengan mempergunakan mobil truk tangki di wilayah tertentu adalah :
Izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Migas, atau.
Badan usaha tersebut terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir dengan badan usaha yang telah memiliki Izin usaha pengangkutan dari Menteri ESDM melalui BPH Migas.
Surat angkutan khusus yang dikeluarkan dari Dinas Perhubungan setempat.
Bahwa untuk dokumen yang harus menyertai pada saat melakukan pengangkutan dan niaga BBM mempergunakan mobil truck tangki meliputi :
Loading Order (LO) yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU).
Dilevery Order (DO) yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU).
Surat jalan yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU).
- Bahwa bahan Bakar Minyak jenis solar yang dijual kepada konsumen atau pembeli merupakan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi dan dengan harga per liternya Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah);
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 36 tahun 2004 dan Peraturan Presiden RI Nomor : 191 tahun 2014 bahwa Bahan Bakar Minyak dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Premium, Solar dan Minyak Tanah yang harganya ditentukan oleh pemerintah melalui Kementrian ESDM dan untuk harga saat ini sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor : 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor : 39 Tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) yang terbagi menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
Jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil) dan minyak tanah yang harganya disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015;
Jenis BBM Khusus Penugasan berupa minyak premium yang harganya tidak disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015;
Jenis BBM Umum berupa pertamax dan dex yang harganya ditentukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015;
- Bahwa yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi Pemerintah merupakan jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden RI No. 191 tahun 2014, yang menyatakan jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
- Bahwa benar sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dengan perhitungan sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), yang mana saat terjadinya penangkapan Polres Lamandau harga BBM subsidi jenis solar (gas oil) dititik serah, sejak tanggal 27 Maret 2015 telah ditetapkan seharga Rp. 6.900,- perliter sampai dengan saat ini belum ada perubahan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar, karena pada tanggal 29 Juni 2015 saat itu banyak pembeli di SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan & CO yang berada di Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dan saksi pada saat itu tidak berada ditempat;
- Bahwa untuk harga jual kepada konsumen atau pembeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tertanggal 29 Juni 2015, per liternya adalah sebesar Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat itu terdakwa membeli minyak jenis solar berapa banyaknya;
Bahwa SPBU tidak pernah memberikan intruksi kepada pegawai SPBU untuk melayani konsumen atau pembelian bahan bakar minyak baik itu solar, premium, pertamax dan solar Dex, kalau itupun terjadi itu bukan peraturan yang kami laksanakan dan itu juga dilarang oleh peraturan yang berlaku di Migas, dan akan tetapi kalau terjadi pada saat itu bukan atas perintah dari SPBU kami, dan saat itu saksi tidak ada di tempat dan tidak ada mengawasi;
Bahwa berdasarkan daftar absensi karyawan pada tanggal 29 Juni 2015 sebagai operator stick Nozzle adalah Sdr. M. AHYAR;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa didalam persidangan, Penuntut Umum juga telah mengajukan 1 (satu) orang ahli dari PNS pada Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Tengah, yang bernama HENK WILLYATER SIMANJUNTAK anak dari ANTONIUS N. SIMANJUNTAK (Alm), dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli HENK WILLYATER SIMANJUNTAK anak dari ANTONIUS N. SIMANJUNTAK (Alm) :
Bahwa keahlian yang saksi ahli miliki sesuai jabatan saksi sebagai Kepala Seksi Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Distamben Propinsi Kalimantan Tengah dan juga saksi memiliki keahlian dan pengetahuan ketentuatan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi dan sebelumnya pernah memberikan keterangan ahli di Polda Kalimantan Tengah;
Bahwa untuk ketentuan hukum yang mengatur tentang minyak dan gas bumi adalah :
Undang-Undang RI Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Pemerintah RI Nomor : 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 30 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor : 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Presiden RI Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak;
Permen ESDM Nomor : 07 Tahun 2005 tanggal 21 April 2005 tentang persyaratan dan pedoman pelaksanaan izin usaha dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
Permen ESDM Nomor 4 tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor : 39 Tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM);
Kepmen ESDM Nomor: 2846K/12/MEM/2015 tanggal 27 maret 2015 tentang harga jual eceran BBM tertentu dan BBM Khusus Penugasan;
- Bahwa sebagaimana Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 yang dimaksud dengan hal - hal tersebut di atas adalah :
Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Gas Bumi adalah hasil prose salami berupa hidro karbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa Gas yang diperoleh dari proses penambangan Migas;
Bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Niaga adalah Kegiatan pembelian, penjualan, Ekspor minyak bumi, bahan baker minyak, bahan baker Gas dan atau hasil olahan termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa;
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia;
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
Kegiatan Usaha Niaga Umum adalah Kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu;
- Bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor : 07 Tahun 2005 tanggal 21 April 2005, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk kegiatan usaha hilir migas adalah :
1) Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
2) Profil Perusahaan (Company Profile);
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4) Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5) Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
6) Surat Informasi Sumber Pendanaan;
7) Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan;
8) Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
9) Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana;
- Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang berhak memberikan Izin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral dengan Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi meliputi :
1) Izin Usaha Pengolahan;
2) Izin Usaha Pengangkutan;
3) Izin Usaha Penyimpanan;
4) Izin Usaha Niaga.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan kegiatan Usaha Hilir BBM adalah :
Badan Usaha Milik Nagara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Koperasi atau Usaha kecil;
Badan Usaha Swasta;
Bahwa perizinan yang harus dimiliki oleh badan usaha swasta tersebut yaitu :
Izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Migas, atau
Badan usaha tersebut terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir dengan badan usaha yang telah memiliki Izin usaha pengangkutan dari Menteri ESDM melalui BPH Migas;
Surat angkutan khusus yang dikeluarkan dari Dinas Perhubungan setempat;
Dokumen yang harus menyertai pada saat melakukan pengangkutan dan niaga BBM mempergunakan mobil truk tangki meliputi :
Loading Order (LO) yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) ;
Dilevery Order (DO) yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU);
Surat jalan yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU).
- Bahwa kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu meliputi Kegiatan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian bahwa perizinan usaha tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Ditjen Migas atas nama Menteri ESDM kepada Badan Usaha dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM (cq Dirjen Migas KESDM);
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 36 tahun 2004 dan Peraturan Presiden RI Nomor : 191 tahun 2014 bahwa Bahan Bakar Minyak dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Premium, Solar dan Minyak Tanah yang harganya ditentukan oleh pemerintah melalui Kementrian ESDM dan untuk harga saat ini sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor : 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) yang terbagi menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
Jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil) dan minyak tanah yang harganya disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015;
Jenis BBM Khusus Penugasan berupa minyak premium yang harganya tidak disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor : 4 Tahun 2015;
Jenis BBM Umum berupa pertamax dan dex yang harganya ditentukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015;
- Bahwa yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi Pemerintah merupakan jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden RI No. 191 tahun 2014, yang menyatakan Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dengan perhitungan sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), yang mana saat terjadinya penangkapan Polres Lamandau harga BBM subsidi jenis solar (gas oil) di titik serah, sejak tanggal 27 Maret 2015 telah ditetapkan seharga Rp. 6.900,- perliter sampai dengan saat ini belum ada perubahan;
- Bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor : 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 dan Peraturan Presiden RI Nomor : 191 tahun 2014 bahwa BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah disalurkan khusus kepada masyarakat (konsumen pengguna) yang penyalurannya melalui BU-PIUNU yang ditunjuk oleh Pemerintah yaitu PT. Pertamina, selanjutnya PT. Pertamina melakukan kerjasama dengan badan usaha/lembaga penyalur untuk menyalurkan BBM tersebut melalui SPBU, APMS, SPBN dan SPBB dengan harga sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 36 tahun 2004 dan Peraturan Presiden RI Nomor : 191 tahun 2014 bahwa mekanisme pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dilakukan oleh BU-PIUNU dalam hal ini PT. Pertamina dengan menunjuk penyalur dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama dengan para penyalur baik untuk kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM seperti SPBU, APMS, SPBN dan SPBB dengan mendapat margin dari BUPIUNU yang harga jualnya mengacu Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
- Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah maka para penyalur harus memiliki perijinan berupa :
Untuk kegiatan usaha pengangkutan harus memiliki izin usaha pengangkutan BBM dari Kementrian ESDM atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu dengan PT. Pertamina;
Untuk kegiatan usaha penyimpanan harus memiliki izin usaha penyimpanan BBM dari Kementrian ESDM atau kontrak kerjasama dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu dengan PT. Pertamina;
Untuk kegiatan Niaga harus memiliki izin usaha Niaga BBM dari Kementrian ESDM atau kontrak kerjasama dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu dengan PT. Pertamina;
- Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam mengakut bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tanpa ijin secara perorangan tidak diperbolehkan;
- Bahwa terdakwa telah melakukan usaha pembelian, pengangkutan dan penjualan BBM jenis solar tersebut dengan cara memperoleh/membeli BBM solar di SPBU yang menjual BBM solar subsidi khususnya di SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan & CO Desa Kujan Kec. Bulik dengan harga Rp. 7. 200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liternya, dan diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick up Merk/type Mitsubishi/colt L 300 nomor Polisi KH 8285 RC untuk dijual kembali dan sebagaian juga dijual dikios BBM milik terdakwa UDIN Bin UMMIN;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan tersebut atas nama perorangan dan tidak ada memiliki ijin usaha pengangkutan maupun niaga BBM dari Instansi terkait atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU);
Bahwa untuk mengangkut BBM, terdakwa tersebut harus memiliki ijin usaha pengangkutan dari Menteri atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir/penyalur dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) dari Menteri ESDM melalui BPH Migas atau setiap orang sebagai konsumen pengguna dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi bidang usaha konsumen tersebut untuk pembelian BBM jenis tertentu sesuai lampiran Perpres Nomor: 191 tahun 2014;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak paham mengenai peraturan-peraturan yang dikemukakan tersebut, dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 11. 30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah karena kedapatan sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 100 (seratus) liter yang ditempatkan didalam tangki modifikasi yang terdakwa letakkan di atas bak kendaraan pick up merk Mitsubishi/colt L 300 warna Hitam milik terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut terdakwa tidak membawa dokumen apapun / tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan/atau niaga dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa lakukan tersebut;
Bahwa pada saat mengangkut bahan bakar minyak jenis Solar tersebut terdakwa melakukannya seorang diri, dan sudah berlangsung selama sekitar 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 100 (seratus) liter yang diangkut tersebut adalah milik terdakwa sendiri, yang didapatkannya dengan cara membeli dari SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan yang berada di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan harga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liter, sehingga untuk Solar sebanyak 100 (seratus) liter tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 720.000,- tujuh ratus dua puluh ribu rupiah rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar yang dibeli terdakwa dengan harga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) tersebut adalah tergolong BBM subsidi pemerintah dan sepengetahuan terdakwa SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan Desa Kujan tersebut menjual BBM Subsidi pemerintah baik jenis premium dan solar, sedangkan untuk non subsidi pemerintah yakni pertamax dan solar Dex, dan harga dari SPBU yang terdakwa ketahui untuk jenis solar subsidi pemerintah adalah Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus ruiah);
Bahwa sepengetahuan terdakwa, SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan menerapkan peraturan bahwa setiap pembelian BBM jenis Solar subsidi pemerintah minimal 40 (empat puluh) liter para pembeli BBM jenis solar subsidi pemerintah tersebut diwajibkan untuk membeli solar Dex minimal seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 100 (seratus) liter untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter, dimana sebagian akan terdakwa jual di kios BBM milik terdakwa di Desa Kujan dan sebagian lagi rencananya BBM jenis solar tersebut akan terdakwa bawa dan terdakwa jual kepada pemilik kios BBM diwilayah sekitar Nanga Bulik Kabupaten Lamandau;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan pick up merk/Type Mitsubishi/colt L 300, nomor polisi KH 8285 RC, nomor rangka L300DP228689, nomor mesin 4D56C519102, warna hitam;
1 (satu) lembar STNK nomor register 0062068 /KG/;
1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 100 (seratus) liter;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan para saksi serta telah disita menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat dipakai sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 11. 30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah karena kedapatan sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 100 (seratus) liter yang ditempatkan didalam tangki modifikasi yang terdakwa letakkan di atas bak kendaraan pick up merk Mitsubishi/colt L 300 warna Hitam milik terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut terdakwa tidak membawa dokumen apapun / tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan/atau niaga dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa lakukan tersebut;
Bahwa pada saat mengangkut bahan bakar minyak jenis Solar tersebut terdakwa melakukannya seorang diri, dan sudah berlangsung selama sekitar 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 100 (seratus) liter yang diangkut tersebut adalah milik terdakwa sendiri, yang didapatkannya dengan cara membeli dari SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan yang berada di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan harga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liter, sehingga untuk Solar sebanyak 100 (seratus) liter tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 720.000,- tujuh ratus dua puluh ribu rupiah rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar yang dibeli terdakwa dengan harga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) tersebut adalah tergolong BBM subsidi pemerintah dan sepengetahuan terdakwa SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan Desa Kujan tersebut menjual BBM Subsidi pemerintah baik jenis premium dan solar, sedangkan untuk non subsidi pemerintah yakni pertamax dan solar Dex, dan harga dari SPBU yang terdakwa ketahui untuk jenis solar subsidi pemerintah adalah Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus ruiah);
Bahwa sepengetahuan terdakwa, SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan menerapkan peraturan bahwa setiap pembelian BBM jenis Solar subsidi pemerintah minimal 40 (empat puluh) liter para pembeli BBM jenis solar subsidi pemerintah tersebut diwajibkan untuk membeli solar Dex minimal seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 100 (seratus) liter untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter, dimana sebagian akan terdakwa jual di kios BBM milik terdakwa di Desa Kujan dan sebagian lagi rencananya BBM jenis solar tersebut akan terdakwa bawa dan terdakwa jual kepada pemilik kios BBM diwilayah sekitar Nanga Bulik Kabupaten Lamandau;
Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah maka para penyalur harus memiliki perijinan berupa :
Untuk kegiatan usaha pengangkutan harus memiliki izin usaha pengangkutan BBM dari Kementrian ESDM atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu dengan PT. Pertamina;
Untuk kegiatan usaha penyimpanan harus memiliki izin usaha penyimpanan BBM dari Kementrian ESDM atau kontrak kerjasama dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu dengan PT. Pertamina;
Untuk kegiatan Niaga harus memiliki izin usaha Niaga BBM dari Kementrian ESDM atau kontrak kerjasama dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu dengan PT. Pertamina;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Hakim untuk bermusyawarah mengambil putusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, karenanya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaan subsidairitas atau berlapis. Konsekwensi pembuktian dari bentuk dakwaan yang demikian itu Majelis Hakim diwajibkan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair tidak terbukti barulah dakwaan subsidair yang akan dibuktikan. Akan tetapi sebaliknya apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” disini adalah subyek hukum yang menunjuk pada seseorang yang melakukan perbuatan atau pelaku dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut, dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah terdakwa UDIN Bin UMMIN yang dihadapkan sebagai pelaku atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh saksi-saksi, disamping itu pula diketahui selama pemeriksaan di persidangan terdakwa dapat dengan baik menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan terdakwa juga dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani, karenanya Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf untuk tidak dapat dipidananya terdakwa, sehingga berdasarkan fakta ini unsur “setiap orang”telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur tersebut terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan “menyalahgunakan” adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 12 disebutkan yang dimaksud “Pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi; sedangkan dalam Pasal 1 angka 14 dijelaskan yang dimaksud “Niaga” adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Bahan Bakar Minyak” menurut Pasal 1 angka 4 adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi; sedangkan dalam angka 1 dijelaskan yang dimaksud dengan “Minyak Bumi” adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi Pemerintah merupakan jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden RI No. 191 tahun 2014, yang menyatakan Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 11. 30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah karena kedapatan sedang mengangkut minyak Solar sebanyak 100 (seratus) liter yang ditempatkan didalam tangki modifikasi yang terdakwa letakkan di atas bak kendaraan pick up merk Mitsubishi/colt L 300 warna Hitam milik terdakwa, dan pada saat ditangkap tersebut diketahui bahwa terdakwa mendapatkan minyak solar sebanyak 100 (seratus) liter tersebut dengan cara membeli dari SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan yang berada di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan harga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liter, sehingga untuk Solar sebanyak 100 (seratus) liter tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 720.000,- tujuh ratus dua puluh ribu rupiah rupiah);
Menimbang, bahwa minyak Solar yang dibeli terdakwa dengan harga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) tersebut adalah tergolong BBM subsidi pemerintah dan sepengetahuan terdakwa SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan Desa Kujan tersebut menjual BBM Subsidi pemerintah baik jenis premium dan solar, sedangkan untuk non subsidi pemerintah yakni pertamax dan solar Dex, dan harga dari SPBU yang terdakwa ketahui untuk jenis solar subsidi pemerintah adalah Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus ruiah);
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 100 (seratus) liter untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter, dimana sebagian akan terdakwa jual di kios BBM milik terdakwa di Desa Kujan dan sebagian lagi rencananya BBM jenis solar tersebut akan terdakwa bawa dan terdakwa jual kepada pemilik kios BBM diwilayah sekitar Nanga Bulik Kabupaten Lamandau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang dikaitkan dengan pengertian-pengertian tersebut diatas, maka telah jelas minyak solar sebanyak 100 (seratus) liter tersebut termasuk dalam pengertian “bahan bakar minyak”, dan perbuatan terdakwa yang telah melakukan pembelian minyak solar sebanyak 100 (seratus) liter tergolong perbuatan “menyalahgunakan niaga” karena bertujuan memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri dengan cara merugikan masyarakat banyak, dimana terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus ruiah) per liternya kemudian akan dijual kembali kepada masyarakat termasuk juga kios BBM di wilayah Kabupaten Lamandau sehingga terjadi akibat perbuatan terdakwa tersebut telah terjadi penyimpangan alokasi bahan bakar minyak yang peruntukannya tidak sebagaimana mestinya; disamping itu pula dalam persidangan terdakwa sendiri mengetahui bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dibelinya tersebut merupakan “BBM yang disubsidi oleh Pemerintah”, oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi menurut oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi dari dakwaan yang berbentuk subsidairitas, apabila unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi unsur-unsur dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman, dan setelah Majelis Hakim mendengarkan Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tersebut tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan, melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman, maka pembelaan yang demikian tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur di atas dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun bagi korbannya, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya antrian membelian BBM di Kabupaten Lamandau;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa m
enunjukkan rasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bertindak sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, yaitu pidana penjara dan pidana denda dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 KUHP, yaitu apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan tetapi tidak akan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dijalaninya, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf “b” jo pasal 197 ayat (1) huruf “k” perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada mereka yang disebut dalam putusan, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, sehingga terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan pick up merk/Type Mitsubishi/colt L 300, nomor polisi KH 8285 RC, nomor rangka L300DP228689, nomor mesin 4D56C519102, warna hitam;
1 (satu) lembar STNK nomor register 0062068 /KG/;
Oleh karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, disamping itu kegunaan barang bukti tersebut masih sangat dibutuhkan oleh pemiliknya, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa UDIN Bin UMMIN;
1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi;
Oleh karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi;
Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 100 (seratus) liter;
Oleh karena diperoleh dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, sehingga perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa UDIN Bin UMMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UDIN Bin UMMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan pick up merk/Type Mitsubishi/colt L 300, nomor polisi KH 8285 RC, nomor rangka L300DP228689, nomor mesin 4D56C519102, warna hitam;
1 (satu) lembar STNK nomor register 0062068 /KG;
dikembalikan kepada terdakwa UDIN Bin UMMIN;
1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi;
dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi;
Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 100 (seratus) liter
dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari KAMIS tanggal 24 Maret 2016 oleh kami TITIK BUDI WINARTI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD IKHSAN, S.H., dan AGUSTINUS HERWINDU WICAKSONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh ABDUL SAMAD, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dihadiri oleh FERY, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nanga Bulik dan terdakwa;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
TTD TTD
(MUHAMMAD IKHSAN, S.H.) (TITIK BUDI WINARTI, S.H., M.H.)
Hakim Anggota II
TTD
(AGUSTINUS HERWINDU WICAKSONO, S.H.)
Panitera Pengganti
TTD
(ABDUL SAMAD, S.H.)