341/PID.B/2010/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 341/PID.B/2010/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURYANTO Bin NASIR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SURYANTO Bin NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang meninggal dunia.” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SURYANTO Bin NASIR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 5(lima) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truck colt diesel No. Polisi BG 8876 AI - 1 (satu) lembar STNK mobil truck Diesel No. Polisi BG 8876 AI Dikembalikan kepada Jo Eng Hing - 1 (satu) lembar SIM B1 a.n Suryanto. Dikembalilkan kepada terdakwa. - 1 (satu) unit sepeda dayung warna hitam Dikembalikan kepada keluarga korban Ratna Sari Binti Nasrudin 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 341 /Pid.B/2010/PN. BTA
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | SURYANTO BIN NASIR. Palembang.. 27 tahun / 18 Maret 1983 Laki-laki. Indonesia. Desa Ibul besar Dusun III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir . Islam Sopir. |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2010 sampai dengan tanggal 11 Juni 2010. ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2010 sampai dengan tanggal 13 Juli 2010 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2010 sampai dengan tanggal 28 Juli 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 29 Juli 2010 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2010 ;
Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 28 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2010 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, oleh karenanya menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SURYANTO Bin NASIR, terbukti Bersalah melakukan Tindak Pidana " Karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang meninggal dunia" sebagaimana di atur dan di ancam menurut pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYANTO Bin NASIR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetep dalam tahanan , denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck colt diesel No. Polisi BG 8876 AI
1 (satu) lembar STNK mobil truck Diesel No. Polisi BG 8876 AI
Dikembalikan kepada Jo Eng Hing
1 (satu) lembar SIM B1 a.n Suryanto.
Dikembalilkan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda dayung warna hitam
Dikembalikan kepada keluarga korban Ratna Sari Binti Nasrudin
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan atau permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya .;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula dan Duplik dari terdakwa yang tetap pada pembelaannya/permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan didepan persidangan dengan Surat Dakwaan Tunggal dimana terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SURYANTO Bin NASIR D.SURIYANTO pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2010 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2010 bertempat di jalan umum Desa Mangulak Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lilntas dengan mengakibatkan korban Ratna Sari binti Nasrudin meninggal dunia, yaitu sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil truck colt diesel No. Polisi BG-8876-AI warna kuning dengan kecepatan ± 40 (empat puluh) km/jam s/d 50 (lima puluh) km/jam atau setidak-tidaknya terdakwa mengendarai mobil datang dari arah Cempaka menuju arah Rasuan kemudian terdakwa mendahului 1 (satu) unit sepeda motor yang terdakwa tidak tahu indentitasnya mengambil jalur sebelah kanan dan sebelumnya terdakwa telah melihat 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendari oleh saksi Emilia binti Holidi berboncengan dengan saksi Desi Susanti binti Holidi yang diikuti oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda dayung dari belakang arah berlawanan , melihat hal tersebut terdakwa berusaha menghindari 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendari oleh saksi Emilia binti Holidi berboncengan dengan saksi Desi Susanti binti Holidi akan tetapi jarak mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendari oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin sudah dekat dan terdakwa dalam keadaan mengantuk maka terdakwa tidak sempat melakukan pengereman sehingga mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendari oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin dari arah depan sehingga korban Ratna sari binti Nasrudin terjatuh di pinggir luar badan jalan dan tidak sadarkan diri kemudian korban Ratna Sari binti Nasrudin dibawa ke rumah sakit umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan akhirnya korban Ratna Sari binti Nasrudin meninggal dunia, dikarenakan kesalahannya (kealpaannya) terdakwa yang mana terdakwa saat melintasi tempat tersebut, terdakwa tidak menguruangi kecepatan dan terdakwa tidak melakukan pengereman sehingga menabrak 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendarai oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin dari arah depan, yang mana seharusnya sebagai sopir yang baik terdakwa mengerem laju mobil yang dikendarainya.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Tetap/Akhir Nomor: HK.03.18.2.264 tangggal 01 Juni 2010 yang dibuat oleh dokter yang memeriksa Dr. Dian Herliani dokter Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang
KESIMPULAN
Pasien korban telah dirawat inap di Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang dari tanggal 22 Mei 2010 s/d 23 Mei 2010 dan penderita meninggal dunia dengan cedera kepala berat + luka robek pada kepala sebelah kiri dan hidung.
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasa1 310ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut dipersidangan telah didengar saksi saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
1.Saksi EMILIA Binti HOLIDI.
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2010 sekira pukul 06.30 wib bertempat di jalan umum Desa Mangulak Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), sewaktu saksi mengendari 1 (satu) unit sepeda dayung yang berboncengan dengan saksi Desi Susanti binti Holidi yang diikuti oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin dari arah Cempaka menuju arah Rasuan.
Bahwa di dalam perjalanan tersebut saksi melihat dari arah berlawanan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel No. Polisi BG-8876-AI warna kuning yang dikendarai oleh terdakwa akan menabrak saksi, melihat hal ini saksi langsung meminggirkan sepeda dayung yang dikendarainya akan tetapi mobil truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda dayung yang dikendarai oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin yang berada tepat di belakang saksi.
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Ratna sari binti Nasrudin terjatuh di pinggir luar badan jalan dan tidak sadarkan diri, kemudian korban Ratna Sari binti Nasrudin dibawa ke rumah sakit umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan akhirnya korban Ratna Sari binti Nasrudin meninggal dunia.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
2. Saksi DESI SUSANTI Binti HOLIDI.
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2010 sekira pukul 06.30 wib bertempat di jalan umum Desa Mangulak Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), sewaktu saksi diboncengkan oleh saksi Emilia binti Holidi dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda dayung yang diikuti oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin yang juga mengendari 1 (satu) unit sepeda dayung sendirian, dari arah Cempaka menuju arah Rasuan.
Bahwa di dalam perjalanan tersebut saksi melihat dari arah berlawanan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel No. Polisi BG-8876-AI warna kuning yang dikendarai oleh terdakwa akan menabrak saksi dengan saksi Emilia binti Holidi , melihat hal ini saksi Emilia binti Holidi berhasil meminggirkan sepeda dayung yang dikendarainya akan tetapi mobil truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda dayung yang dikendarai oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin yang berada tepat di belakang saksi.
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Ratna sari binti Nasrudin terjatuh di pinggir luar badan jalan dan tidak sadarkan diri, kemudian korban Ratna Sari binti Nasrudin dibawa ke rumah sakit umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan akhirnya korban Ratna Sari binti Nasrudin meninggal dunia.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
3. Saksi AMAN Bin AMLAN yang tidak dapat hadir dipersidangan meskipun telah di panggil secara patut dan Penuntut Umum mohon agar keterangannya di berita acara pemeriksaan penyidik dibacakan dan terdakwa tidak keberatan, yang pada pokoknya sebagai berikut: .
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2010 sekira pukul 06.30 wib bertempat di jalan umum Desa Mangulak Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), sewaktu saksi sedang mengikat bibit padi dalam karung untuk dinaikan keatas sepeda melihat kecelakaan lalu lintas antara mobil truck yang menabrak sepeda dayung yang dikendarai oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Ratna sari binti Nasrudin terjatuh di pinggir luar badan jalan dan tidak sadarkan diri, kemudian korban Ratna Sari binti Nasrudin dibawa ke rumah sakit umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan akhirnya korban Ratna Sari binti Nasrudin meninggal dunia.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa
Bahwa Terdakwa yang mengendarai truck diesel No. Polisi BG-8876-AI warna kuning telah mengalami kecelakaan lalu lintas karena menabrak sepeda dayung yang di kendarai korban Ratna Sari binti Nasrudin sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2010 sekira pukul 06.30 wib bertempat di jalan umum Desa Mangulak Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), pada saat terdakwa dalam perjalanan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck colt diesel No. Polisi BG-8876-AI warna kuning dari arah Cempaka menuju arah Rasuan mendahului 1 (satu) unit sepeda motor dan saat bersamaan dari arah berlawanan melihat 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendari oleh saksi Emilia binti Holidi berboncengan dengan saksi Desi Susanti binti Holidi yang diikuti dibelakangnya oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda dayung dan dikarenakan dalam keadaan mengantuk maka terdakwa tidak sempat melakukan pengereman sehingga mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendari oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin.
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Ratna sari binti Nasrudin terjatuh di pinggir luar badan jalan dan tidak sadarkan diri, kemudian korban Ratna Sari binti Nasrudin dibawa ke rumah sakit umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan akhirnya korban Ratna Sari binti Nasrudin meninggal dunia.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck colt diesel No. Polisi BG 8876 AI
1 (satu) lembar STNK mobil truck Diesel No. Polisi BG 8876 AI
1 (satu) lembar SIM B1 a.n Suryanto.
1 (satu) unit sepeda dayung warna hitam
yang telah dilakukan penyitaan secara sah dan dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa sehingga sah menurut hukum dapat memperkuat pembuktian.
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah diajukan hasil Visum Et Repertum Tetap/Akhir Nomor: HK.03.18.2.264 tangggal 01 Juni 2010 yang dibuat oleh dokter yang memeriksa Dr. Dian Herliani dokter Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pasien korban telah dirawat inap di Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang dari tanggal 22 Mei 2010 s/d 23 Mei 2010 dan penderita meninggal dunia dengan cedera kepala berat + luka robek pada kepala sebelah kiri dan hidung.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta surat hasil visum et repertum yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2010 sekira pukul 06.30 wib bertempat di jalan umum Desa Mangulak Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), pada saat terdakwa dalam perjalanan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck colt diesel No. Polisi BG-8876-AI warna kuning dari arah Cempaka menuju arah Rasuan mendahului 1 (satu) unit sepeda motor dan saat bersamaan dari arah berlawanan melihat 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendari oleh saksi Emilia binti Holidi berboncengan dengan saksi Desi Susanti binti Holidi yang diikuti dibelakangnya oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda dayung dan dikarenakan dalam keadaan mengantuk maka terdakwa tidak sempat melakukan pengereman sehingga mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendari oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin.
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Ratna sari binti Nasrudin terjatuh di pinggir luar badan jalan dan tidak sadarkan diri, kemudian korban Ratna Sari binti Nasrudin dibawa ke rumah sakit umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan akhirnya korban Ratna Sari binti Nasrudin meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut apakah terdakwa sudah dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan jaksa Penuntut Umum dihubungkan dengan fakta fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasa1 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa.
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang meninggal dunia
Ad 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa adalah semua orang atau siapa saja yang sehat jasmani dan rohani, yang didakwa telah melanggar hukum dalam perkara ini adalah terdakwa terdakwa SURYANTO Bin NASIR, Yang padanya tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar dan perbuatannya dapat dipertangung jawabkan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini diperkuat oleh keterangan saksi-saksi, adanya barang bukti dan keterangan terdakwa sendiri, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. UnsurMengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Menimbang bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang meninggal dunia yang berdasarkan fakta hukum pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2010 sekira pukul 06.30 wib bertempat di jalan umum Desa Mangulak Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), pada saat terdakwa dalam perjalanan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck colt diesel No. Polisi BG-8876-AI warna kuning dari arah Cempaka menuju arah Rasuan mendahului 1 (satu) unit sepeda motor dan saat bersamaan dari arah berlawanan melihat 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendari oleh saksi Emilia binti Holidi berboncengan dengan saksi Desi Susanti binti Holidi yang diikuti dibelakangnya oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda dayung dan dikarenakan dalam keadaan mengantuk maka terdakwa tidak sempat melakukan pengereman sehingga mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendari oleh korban Ratna Sari binti Nasrudin.
Menimbang bahwa akibat tabrakan tersebut korban Ratna sari binti Nasrudin terjatuh di pinggir luar badan jalan dan tidak sadarkan diri, kemudian korban Ratna Sari binti Nasrudin dibawa ke rumah sakit umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan akhirnya korban Ratna Sari binti Nasrudin meninggal dunia sesuai hasil Visum Et Repertum Tetap/Akhir Nomor: HK.03.18.2.264 tangggal 01 Juni 2010 yang dibuat oleh dokter yang memeriksa Dr. Dian Herliani dokter Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang dengan kesimpulan Pasien korban telah dirawat inap di Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang dari tanggal 22 Mei 2010 s/d 23 Mei 2010 dan penderita meninggal dunia dengan cedera kepala berat dan luka robek pada kepala sebelah kiri dan hidung. Dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal dalam dakwaan tunggal yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar yakni alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan maupun alasan pemaaf yakni alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan, sehingga terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya terdakwa haruslah tetap dinyatakan bersalah dan dipidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah maka selain Terdakwa di pidana badan juga di pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam diktum putusan ini
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan sesuai dengan pasal 22 ayat 1 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat alasan formal ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP dan alasan materil guna terdakwa tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini, maka terdakwa haruslah diperintahkan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck colt diesel No. Polisi BG 8876 AI
1 (satu) lembar STNK mobil truck Diesel No. Polisi BG 8876 AI
yang berdasarkan fakta dipersidangan terbukti ada pemiliknya yang berhak maka haarus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Jo Eng Hing
1 (satu) lembar SIM B1 a.n Suryanto.
yang berdasarkan fakta dipersidangan terbukti milik terdakwa maka harus dikembalilkan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda dayung warna hitam
yang berdasarkan fakta dipersidangan terbukti milik korban maka Dikembalikan kepada keluarga korban Ratna Sari Binti Nasrudin
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP, terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai kepada penjatuhan pidana yang pantas bagai terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ratna Sari binti Nasrudin meninggal dunia .
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Terdakwa berlaku sopan didepan persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya.
Mengingat akan pasal pasal dari Undang Undang yang bersangkutan, khususnya Pasa1 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SURYANTO Bin NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang meninggal dunia.”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SURYANTO Bin NASIR dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun 5(lima) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu)bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Memerintakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck colt diesel No. Polisi BG 8876 AI
1 (satu) lembar STNK mobil truck Diesel No. Polisi BG 8876 AI
Dikembalikan kepada Jo Eng Hing
1 (satu) lembar SIM B1 a.n Suryanto.
Dikembalilkan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda dayung warna hitam
Dikembalikan kepada keluarga korban Ratna Sari Binti Nasrudin
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Selasa Tanggal 31 Agustus 2010, oleh kami : HAJAR WIDIANTO, SH. M.H Sebagai Hakim Ketua, BOXGIE AGUS SANTOSO, SH. dan DINI N. ARIFIN, SH. Masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Hakim Anggota, Dra. ROSANAH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja dan dihadiri oleh : DESI SUSANTI, SH Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Baturaja di Martapura dan terdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
Hakim Hakim Anggota
HAJAR WIDIANTO, SH. M.H
BOXGIE AGUS SANTOSO, SH
DINI N. ARIFIN, SH.
Panitera Pengganti
Dra. ROSANAH