Nomor 160/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 160/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BASUKI RAHMAT BIN SARIO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BASUKI RAHMAT BIN SARIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam/Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BASUKI RAHMAT BIN SARIO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau / wali dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm bergagang kayu bersarung kulit warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor160/Pid.Sus/2016/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BASUKI RAHMAT BIN SARIO.
Tempat lahir : Sukadana.
Umur / Tanggal lahir : 30 Tahun / 16 April 1986.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Padang Bumai Kec. Muara Pinang
Kab. Lahat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 April 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/43/IV/2016/Reskrim Polres Empat Lawang atas nama BASUKI RAHMAT BIN SARIO;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik Kepolisian Resort Empat Lawang, tertanggal 13 April 2016 No.SP.Han/33/IV/2016/Reskrim, sejak tanggal 13 April 2016 s/d 02 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tertanggal 26 April 2016 No. 48/N.6.15.7/T-4/04/2016 sejak tanggal 03 Mei 2016 s/d 11 Juni 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, tertanggal 19 Mei 2016, Nomor PRINT-347/N.6.15.7/Ep.L.2/05/2016, sejak tanggal 19 Mei 2016 s/d 07 Juni 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Lahat, tertanggal 26 Mei 2016 No.161/Pid.B/2016/PN.Lht, sejak tanggal 26 Mei 2016 s/d tanggal 24 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Lahat, tertanggal 13 Juni 2016 No.161/Pid.B/2016/PN.Lht, sejak tanggal 25 Juni 2016 s/d tanggal 23 Agustus 2016;
Terdakwa di persidangan dalam perkara ini menyatakan akan menghadap sendiri ke persidangan dan tidak akan di damping oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor 160/Pid.B/2016/PN.Lht tanggal 26 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 160/Pid.B/2016/PN.Lht tanggal 26 Mei 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BASUKI RAHMAT BIN SARIO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “YangTanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Padanya atau Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan sesuatu Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BASUKI RAHMAT BIN SARIO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau/wali panjang sekitar 30cm bergagang kayu dan bersarung kulit yang berwarna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan tanggapan atas Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum dengan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
-----Bahwa ia Terdakwa Basuki Rahmat Bin Sario pada hari Selasa Tanggal 12 April 2016 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai,membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai padanya atau miliknya,menyimpan,menyembunyikan sesuatu senjata tajam penikam atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau / wali dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm bergagang kayu bersarung kulit warna coklat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
-----Berawal dari Saksi Fahrizal Satria Bin Raden Azhari beserta saksi Bripda Ayub Firman dan saksi Bripda Teja Apriaga sedang melakukan patrol rutin ke jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,kemudian melintaslah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor,lalu Saksi Fahrizal Satria Bin Raden Azhari beserta saksi Bripda Ayub Firman dan saksi Bripda Teja Apriaga menanyakan kelengkapan surat-surat motor,kemudian saksi Bripda Ayub Firman dan saksi Bripda Teja Apriaga memeriksa dan menggeledah badan terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau / wali di pinggang sebelah kiri,kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut;------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa pada saat membawa Senjata Tajam jenis pisau tidak memiliki ijin resmi dari pejabat yang berwenang;-----------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
FAHRIZAL SATRIA Bin RADEN AZHARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam yang terjadi pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut di bagian pinggang sebelah kiri dibalik pakaiannya;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau/wali panjang sekitar 30 cm bergagang kayu dan bersarung kulit yang berwarna coklat;
Bahwa Saksi bertanya kepada terdakwa untuk apa membawa senjata tajam tersebut bahwa untuk menjaga diri di perjalanan karena terdakwa pulang dari yasinan di Desa Tanjung Tawang Kec. Muara Payang Kab. Empat Lawang;
Bahwa Kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Sapa Panjang, kemudian sekitar jam 21.00 Wib melintaslah 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai terdakwa, kemudian Saksi dan saksi Bripda Ayub Firman, serta Bripda Teja Apriaga menyetop Sepeda Motor tersebut dan menanyakan kelengkapan surat sepeda motor, kemudian Saksi dan saksi Bripda Ayub Firman, serta Bripda Teja Apriaga menggeledah badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau/wali panjang sekitar 30 cm bergagang kayu dan bersarung kulit yang berwarna coklat, terdakwa kemudian dibawa untuk diamankan ke Polres Empat Lawang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
TEJA APRIAGA Bin M. ALI MUSTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam yang terjadi pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut di bagian pinggang sebelah kiri dibalik pakaiannya;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau/wali panjang sekitar 30 cm bergagang kayu dan bersarung kulit yang berwarna coklat;
Bahwa Saksi bertanya kepada terdakwa untuk apa membawa senjata tajam tersebut bahwa untuk menjaga diri di perjalanan karena terdakwa pulang dari yasinan di Desa Tanjung Tawang Kec. Muara Payang Kab. Empat Lawang;
Bahwa Kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Sapa Panjang, kemudian sekitar jam 21.00 Wib melintaslah 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai terdakwa, kemudian Saksi dan saksi Bripda Ayub Firman, serta Bripda Fahrizal Satria menyetop Sepeda Motor tersebut dan menanyakan kelengkapan surat sepeda motor, kemudian Saksi dan saksi Bripda Ayub Firman, serta Bripda Fahrizal Satria menggeledah badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau/wali panjang sekitar 30 cm bergagang kayu dan bersarung kulit yang berwarna coklat, terdakwa kemudian dibawa untuk diamankan ke Polres Empat Lawang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
AYUB FIRMAN Bin FIRMANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam yang terjadi pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut di bagian pinggang sebelah kiri dibalik pakaiannya;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau/wali panjang sekitar 30 cm bergagang kayu dan bersarung kulit yang berwarna coklat;
Bahwa Saksi bertanya kepada terdakwa untuk apa membawa senjata tajam tersebut bahwa untuk menjaga diri di perjalanan karena terdakwa pulang dari yasinan di Desa Tanjung Tawang Kec. Muara Payang Kab. Empat Lawang;
Bahwa Kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Sapa Panjang, kemudian sekitar jam 21.00 Wib melintaslah 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai terdakwa, kemudian Saksi dan saksi Bripda Fahrizal Satria, serta Bripda Teja Apriaga menyetop Sepeda Motor tersebut dan menanyakan kelengkapan surat sepeda motor, kemudian Saksi dan saksi Bripda Fahrizal Satria, serta Bripda Teja Apriaga menggeledah badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau/wali panjang sekitar 30 cm bergagang kayu dan bersarung kulit yang berwarna coklat, terdakwa kemudian dibawa untuk diamankan ke Polres Empat Lawang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Penyidik Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan;
Bahwa Keterangan yang telah diberikan oleh Saksi-saksi adalah benar;
Bahwa Terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa Kejadian Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polres Empat Lawang karena Terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam yang terjadi pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau/wali panjang sekitar 30 cm bergagang kayu dan bersarung kulit yang berwarna coklat;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri di perjalanan karena Terdakwa pulang dari yasinan di Desa Tanjung Tawang Kec. Muara Payang Kab. Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut di bagian pinggang sebelah kiri dibalik pakaiannya;
Bahwa Kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang sepeda motor yang Terdakwa kendarai di stop oleh anggota Polisi dari Polres Empat Lawang sedang melaksanakan patroli rutin, dan menanyakan kelengkapan surat sepeda motor, serta menggeledah badan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau/wali panjang sekitar 30 cm bergagang kayu dan bersarung kulit yang berwarna coklat, Terdakwa kemudian dibawa untuk diamankan ke Polres Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ke persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli ke persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum ada mengajukan barang bukti kepersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau/wali panjang sekitar 30cm bergagang kayu dan bersarung kulit yang berwarna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Basuki Rahmat Bin Sario pada hari Selasa Tanggal 12 April 2016 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang ada membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau / wali dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm bergagang kayu bersarung kulit warna coklat;
Bahwa berawal dari Saksi Fahrizal Satria Bin Raden Azhari beserta saksi Bripda Ayub Firman dan saksi Bripda Teja Apriaga sedang melakukan patrol rutin ke jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, kemudian melintaslah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu Saksi Fahrizal Satria Bin Raden Azhari beserta saksi Bripda Ayub Firman dan saksi Bripda Teja Apriaga menanyakan kelengkapan surat-surat motor;
Bahwa kemudian saksi Bripda Ayub Firman dan saksi Bripda Teja Apriaga memeriksa dan menggeledah badan terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau / wali di pinggang sebelah kiri ;
Bahwa terdakwa pada saat membawa Senjata Tajam jenis pisau tidak memiliki ijin resmi dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Secara Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya, atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan, atau Mengeluarkan dari Indonesia Suatu Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap suatu delik secara rasional harus ada pembebanan pertanggungjawaban, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur ini harus ada dan dianggap melekat pada pasal suatu tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran). Sehubungan dengan hal itu, dalam kebiasaan praktik peradilan cukup jelas disepakati, yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa, salah satunya adalah manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula Saksi-Saksi yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa BASUKI RAHMAT BIN SARIO adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan, diperiksa serta akan diadili di persidangan Pidana pada Pengadilan Negeri Lahat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Oleh karena itu, walaupun unsur Barang Siapa terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur Barang Siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa dipertimbangkan ;
Ad.2. Unsur Secara Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya, atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan, atau Mengeluarkan dari Indonesia Suatu Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas adalah bersifat alternatif, yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut telah dipandang cukup memenuhi unsur diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Basuki Rahmat Bin Sario pada hari Selasa Tanggal 12 April 2016 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di Jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang ada membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau / wali dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm bergagang kayu bersarung kulit warna coklat;
Bahwa berawal dari Saksi Fahrizal Satria Bin Raden Azhari beserta saksi Bripda Ayub Firman dan saksi Bripda Teja Apriaga sedang melakukan patrol rutin ke jalan Lintas Air Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, kemudian melintaslah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu Saksi Fahrizal Satria Bin Raden Azhari beserta saksi Bripda Ayub Firman dan saksi Bripda Teja Apriaga menanyakan kelengkapan surat-surat motor;
Bahwa kemudian saksi Bripda Ayub Firman dan saksi Bripda Teja Apriaga memeriksa dan menggeledah badan terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau / wali di pinggang sebelah kiri ;
Bahwa terdakwa pada saat membawa Senjata Tajam jenis pisau tidak memiliki ijin resmi dari pejabat yang berwenang dan tidak sesuai dengan tempat serta pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang menggambarkan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan, telah diketahui bahwasanya dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan mengenai subyek hukum yang diajukan ke Pengadilan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apakah dapat pertanggungjawaban tindak pidana untuk dibebankan kepada para Terdakwa; Menimbang, bahwa berbicara mengenai dapat atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada seseorang, adalah berbicara mengenai faktor kesalahan yang terdapat pada diri seseorang. Seseorang tidak dapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geen straf zonder schuld) ;
Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam dua bentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentuk kesalahan berupa kealpaan/kehilafan ;
Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan adanya Terdakwa ada membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau / wali dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm bergagang kayu bersarung kulit warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dengan tujuan untuk menjaga diri dan tidak sesuai dengan tempat serta pekerjaannya, maka hal itu menunjukkan adanya kehendak dari Terdakwa untuk mengakibatkan sesuatu dan ini berarti selaras dengan yurisprudensi bahwasanya yang dimaksud dengan sengaja adalah diketahui dan dikehendaki (Willen and Wiitten). Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikategorikan adanya “kesengajaan”; Menimbang, bahwa walau pun terdapat kesalahan dalam bentuk kesengajaan lebih lanjut Majelis Hakim akan meneliti apakah terdapat alasan sebagai penghapus kesalahan atau pidananya, dan untuk hal itu akan diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Hukum Pidana pada dasarnya mengenal 2 (dua) hal pokok sebagai alasan penghapusan pidana, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan-alasan mana dapat diinventarisir terdiri atas: cacat Jiwa (ontoerekeningsvatbaarheid), keadaan terpaksa (overmacht), pembelaan diri (noodweer), perintah jabatan (ambetelijk bevel) dan melaksanakan ketentuan perundangan (wettelijk voorschrift) (lihat Bambang Poernomo, asas-asas hukum pidana, Ghalia Indonesia, Hal. 193) ;
Menimbang, bahwa dengan melihat kondisi psikologis Terdakwa di dalam persidangan ada dalam keadaan sehat dan tidak terdapat tanda cacat jiwa atau terkena penyakit, demikian pula tentang perbuatan yang dilakukannya bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa (overmacht) hal mana dilihat dari keadaan pada saat terjadinya tindakan (Tempos Delict) ditambah dengan keterangan Saksi-Saksi yaitu Terdakwa tidak melakukan dalam suatu keadaan darurat dan bukan perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan diri (Noodweer), melaksanakan perintah jabatan (Ambetelijk bevel), atau pun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan (wettelijke Voorscrift) karena senyatanya Terdakwa ada membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau / wali dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm bergagang kayu bersarung kulit warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dengan tujuan untuk menjaga diri dan tidak sesuai dengan tempat serta pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan dalam perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan pembenar dan atau alasan-alasan pemaaf sebagai penghapus sifat tindak pidana dan oleh karena itu cukup menurut hukum menyatakan Terdakwa adalah orang yang tepat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam/Penusuk”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yaitu bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau / wali dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm bergagang kayu bersarung kulit warna coklat adalah alat yang dapat membahayakan bagi orang lain dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali, maka barang bukti tersebut, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa mengaku terus terang.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dan termuat dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BASUKI RAHMAT BIN SARIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam/Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BASUKI RAHMAT BIN SARIO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau / wali dengan ukuran panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm bergagang kayu bersarung kulit warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016, oleh EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, VERDIAN MARTIN, S.H., dan AHMAD RENARDHIEN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MASTIAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh JOKO SUDIRJO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
VERDIAN MARTIN, S.H. EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H.
AHMAD RENARDHIEN, S.H.
Panitera Pengganti,
MASTIAH, S.H.