- 23/Pid.Sus-TPK/2015/PNMnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor - 23/Pid.Sus-TPK/2015/PNMnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“korupsi”sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 1 (satu) bulandan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat, b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013, c. 1 (satu) lembarfotocopy SK Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum daerah Nomor 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD tanggal 18 Aktober 2013; d. 1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013, e. 1 (satu) exemplar Fotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013; f. 1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB dan lampiraannya; Tetap terlampir didalam berkas perkara; g. 2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih, h. 1 (satu) lembarAsli Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013, i. 1 (satu) lembarAsli Surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat, j. 1 (satu) lembarAsli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, k. 1 (satu) exemplar Asli Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013, l. 2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, Dikembalikan Kepada yang berhak Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat; m. Uang sejumlah Rp. 84.162.000,00 (delapan puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu rupiah)yang terdiri dari uang sebesar Rp 68.162.000,00 (enam puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah)diserahkan melalui Penyidik pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan uang sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) yang dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari; Dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2015/PNMnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap :SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.
Tempat lahir : Manokwari, Papua Barat
Umur/tanggal lahir : 37Tahun/ 27 April 1978
Jenis kelamin :Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pahlawan Kabupaten Manokwari
Agama : Islam
Pekerjaan :PNS
Pendidikan : S-1 (ijasah)
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Manokwari: tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari, terhitung sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 07 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari, terhitung sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,terhitung sejak tanggal01 Januari 2016sampai dengan tanggal29 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiJayapurasejak tanggal01 Maret 2016sampai dengan tanggal30 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiJayapurasejak tanggal01 April 2016sampai dengan tanggal29 April 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh DEMIANUS WANEY, SH., MH., Advokad / Penasihat Hukum N.I.A (Peradi): 94.10379yang berkedudukan di Kantor Advokat Demianus Waney, SH., MH., Komplek Swafen Permai No. 19 Manokwari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari register nomor: 156/Leg.SK/2015/PN.MKW, tanggal 10 Desember 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk tanggal 02 Desember 2015tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor23/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk tanggal 02 Desember 2015tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-10/MANOK/11/2015 pada persidangan tanggal 29 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan SUBSIDAIR PASAL 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulandan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (ENAM) BULAN kurungan.
Menyatakan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama pemeriksaan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rutan.
Membebankan kepada terdakwa Uang Pengganti sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dibayar maka dikenakan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat
2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih
2 (dua) rangkap Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013;
2 (dua) rangkap surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat.
2 (dua) rangkap Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
2 (dua) rangkap fotocopy Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013.
2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013
1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB
Fotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan masih dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa IR. SILAS KAPISSA, M.Si.
Uang Titipan sebesar 68.162.195,- (enampuluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah).
Dirampas untuk dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 14 April 2016yang pada pokoknya memohon:
Menyatakan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd. tidakbersalah secara meyakinkan karena perbuatan yang dituduhkan dan/atau diancam kepada dirinya bukan merupakan tindak pidana korupsi yang systematic secara melawan hukum.
Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dan/atau serendah-rendahnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Membebankan biaya perkara kepada negara. Kejaksaan Negeri Manokwari kepada terdakwa tersebut demia keadilan, kemanusiaan serta kepentingan umum.
Dan atau bila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang berkeadlian demim kepentingan umum.
Setelah mendengar pembelaan pribadi dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 14 April 2016, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp 68.162.195,00 (enam puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) diantaranya terdakwa gunakan untuk membayar utang POPNAS (layanan kebersihan dan tambahan penggunaan fasilitas LPMP di Jakarta) dan Pengiriman barang untuk kegiatan Pekan Olah Raga Nasional Panahan di Provinsi Papua Barat tahun 2013, yang menurut Terdakwa adalah merupakan utang Pemerintah Daerah Provinsi Papua Baratsehingga Terdakwa membayar utang tersebut dengan uang pemerintah sesuai kwitansi terlampir, selanjutnya terdakwa menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sebab selama proses perkara ini berjalan terdakwa telah menerima hukuman sosial yang berat dimana baik orang tua, saudara-saudara, isteri maupun anak telah menanggung beban malu yang sangat berat dalam aktifitas pekerjaan, pendidikan anak maupun pergaulan hidup di masyarakat karena terdakwa dituduh melakukan korupsi ;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang duajukan secara tertulis pada persidangan tanggal 18 april 2016 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannyadengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan memenuhi rasa keadilan, sebaliknya atas Replik tersebut Terdakwa telah mengajaukan Dupliknya secara lisan di persidangan tanggal 20 April 2016 yang pada pokoknya tetap pada Nita Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan nomor Reg.Perk: PDS-10/MANOK/11/2015, tanggal 02 Desember 2015 sebagai berikut:
PRIMAIR:
------Bahwa ia terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku Bendahara Kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional Piala Presiden Tahun 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat Nomor : 426/29/X/2013 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 tanggal 18 Oktober 2013; pada bulan Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat di Manokwari atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, atau yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Terdakwa“secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2013 Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional Piala Presiden dengan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya : 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT).
Bahwa selanjutnya Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menerima surat dari Panitia Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden di Jakarta dengan Nomor : 674/Ext/675/IX/-2013 perihal Babak 33 Besar Tingkat NAsional SMP Sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden Tahun Pembinaan 2012-2013 yang ditujuan kepada Ketua Panitia Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Provinsi di Seluruh Tanah Air, tertanggal Jakarta, 30 September 2013; yang isinya pada pokoknya :
Babak 33 Besar :
Bahwa Provinsi Papua Barat termasuk dalam Group G bersama-sama dengan Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Kalimantan Timur, dengan lokasi pelaksanaan di Balikpapan pada tanggal 23-29 Oktober 2013, dimana pertandingan menggunakan : “system setengah kompetisi”
Babak 8 besar :
Bahwa babak 8 besar dilaksanakan pada tanggal 07-15 November 2013 di Semarang dengan pertandingan menggunakan system “Knock Out”
Bahwa hanya juara Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Provinsi SMP Sederajat yang berhak maju ke Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Tingkat Nasional
Satu tim peserta LPI Piala Presiden tingkat Nasional terdiri dari :
Pemain sebanyak 18 (delapan belas) orang
Ofisial sebanyak 3 (tiga) orang
1 (satu) wasit pendamping (minimal Licensi C2) dan
1 (satu) Pembina pendamping dari Kabupaten/Kota
Kewajiban Tim peserta :
Mempersiapkan segala persyaratan pemain yang akan dibutuhkan untuk skrining
Mempersiapkan 2 (dua) set Kostum berlogo Liga Pendidikan Indonesia
Mempersiapkan bola untuk uji lapangan
Tim Peserta Berhak mendapatkan hal-hal sebagai berikut :
Transportasi
Ticket Pesawat Pulang pergi dari Bandara terdekat ke tempat babak 33 besar
Transportasi local bagi tim terdaftar dan yang memiliki ID Card
Akomodasi dan Konsumsi:
Akomodasi dan Konsumsi bagi tim peserta babak 33 besar dan yang terdaftar dan memiliki ID Card
Uang Saku.
Bahwa berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakili kontingen dari Provinsi Papua Barat dalam LPI/Piala Presiden tahun 2013 di Balikpapan adalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadi pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalah dari SMP Negeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat.
Bahwa berdasarkan surat dari LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya Kepala Dinas Pemuda dan OlahRaga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013 yaitu saksi Ir. SILAS A. N. KAPISA, M.Si membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 426/29/X/2013 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 dengan susunan Tim Kerja sebagaimana dalam lampiran SK tersebut yaitu :
Ketua : Drs. Yohanes Nauw
Sekretaris : Estevanus O. Muray
Bendahara : Saflin Lambolo, S.Pd
Anggota :
Hery Rumsaro (dokumentasi)
Sem Iwouw (perlengkapan)
Apolos Abidondifu (transportasi)
Dr. Susi Wanane (medis)
Petrosina Tulus (konsumsi)
Official Pelatih dan atlet (SMP N 1 Ayamaru)
Manager : Y.Nauw
Pelatih : Hengky Susim
Ass. Pelatih : Demianus Lemauk
Ass.Pelatih : Yansen Semunya
Wasit : Elvis Howay
Pemain/Atlet :
Nomensen J. Safkaur
Basalel Sefaniwi
Oktovianus Moyu
Samuel E. Isir
Mesak Bless
Herman Sentuf
Boas Murafer
Yansen Lemauk
Marlon E. Naa
Samuel Lek
Jemi Demianus Bless
Hermon Duwith
Apolos Salossa
Trinof G. Bless
Alfaris Sentuf
Demetrius M. Lemauk
Efraim Sefaniwi
Darius Nauw
Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut selanjutnya saksi Ir. SILAS A.N.KAPISA, M.Si memerintahkan saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk mencairkan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); lalu saksi YEHOSUA AJAMI, menyiapkan surat-surat untuk pencairan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 berupa :
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD
Rencana Penggunaan Dana SPD No : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) No : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU No : 007/SPP-TU/DISPORA/2013
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Bahwa setelah dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE selaku bendahara pengeluaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 dan selanjutnya ditanda tangani oleh saksi Ir. SILAS A.NKAPISA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Angaran dan diverifikasi oleh Kasubag Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat saksi LEVINA THOMAS; Bahwa selanjutnya berkas tersebut diamsukkan ke Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat (BPKAD) oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk diproses pencairan dananya ke rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Kantor Cabang Manokwari dengan Nomor rekening : 0182651023.
Bahwa kemudian terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat yaitu SP2D Nomor : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013 berupa pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) kegiatan Kompetisi Liga Pendidikan/Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013 ke Rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI cabang Manokwari dengan Nomor Rekening : 0182651023 dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut ditarik secara tunai oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE, lalu dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd; selaku bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013, kemudian atas permintaan terdakwa saksi YEHOSUA menyerahkan lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan membayar utang kegiatan POPNAS dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi YEHOSUA bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat untuk melunasi utang tersebut;
Bahwa selanjutnya dana kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tersisa sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) oleh saksi YEHOSUA diserahkan kepada kasubag keuangan Dispora Papua Barat saksi LEVINA THOMAS, lalu selanjutnya dana sisa tersebut atas arahan saksi Ir. SILAS KAPISA, M.Si diserahkan kepada saksi Ir. SILAS KAPISA, M.Si.
Bahwa terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku bendahara kegiatan LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 mempunyai tugas pokok dan fungsi yang pada pokoknya yaitu :
Menerima dana kegiatan dari Bendahara Pengeluaran
Mengeluarkan anggaran untuk keperluan kepanitiaan LPI tingkat Nasional tahun 2013 dengan cara berkoordinasi dengan Ketua Panitia Kegiatan LPI
Mencatat keluar masuk uang dan Membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kegiatan
Bahwa terdakwa menggunakan dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk keperluan membayar utang kegiatan lain yaitu kegiatan POPNAS atas inisiatif sendiri dan tanpa koordinasi dengan Ketua Panitia Kegiatan saksi YOHANES NAUW atau Kepala Dinas saksi Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si, padahal sangat jelas kalau pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd membuat pertanggungjawaban dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk kegiatan Liga Pendidikan Nasional Piala Presiden
Bahwa dari laporan pertanggung jawaban penggunaan dana oleh terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku Bendahara Kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional tahun 2013 telah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dimana dari dana sebesar Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta) yang berada dalam penguasaan terdakwa selaku Bendahara Kegiatan terdapat beberapa pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan juga pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti yang sah sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan; dengan rincian sebagai berikut :
Honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp. 4.300.000,-
Honorarium peserta kegiatan sebesar Rp. 28.250.000,-
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.000.000,- dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 953.000,-
Belanja bahan obat-obatan sebesar Rp. 500.000,-
Belanja dokumentasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja perlengkapan peserta kegiatan sebesar Rp. 55.300.000,-
Belanja Dekorasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja uang pembinaan sebesar Rp. 25.000.000,- dan diterima langsung oleh pelatih HENGKY SUSIM
Belanja publikasi sebesar Rp. 1.000.000,-
Belanja jasa medis sebesar Rp. 3.000.000,-
Belanja pengadaan sebesar Rp. 1.000.000,- berupa forocopy laporan dan jilid baru, di SPJ kan senilai Rp. 734.000,-
Belanja sewa gedung/kantor/tempat sebesar Rp. 1.000.000,- dianggarkan untuk sewa tempat latihan di Sorong namun tidak ada latihan di Sorong karena waktu sudah tidak memungkinkan, anggaran ini tidak ada bukti pertanggungjawabannya.
Biaya sewa penginapan sebesar Rp. 36.035.850,- dengan rincian penginapan di Hotel Batanta Sorong sebesar Rp. 5.575.000,- Hotel City Balikpapan dengan total sebesar Rp. 12.610.850,-; SPJ hotel Bintang Balikpapan dengan total sebesar Rp. 17.850.000,- tidak teralisasi karena pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk menutupi biaya over bagasi pengiriman peralatan panahan dalam rangka kejuaraan nasional panahan antar PPLP dan PPLD se– Indonesia di Manokwari, hal ini terpaksa dilakukan.
Belanja sewa mobilitas darat sebesar Rp. 14.000.000,- yang merupakan transport kontingen dari kab. Maybrat ke Kota Sorong
Belanja makan dan minuman kegiatan di lapangan sebesar Rp. 11.900.000,- yang merupakan makan dan minum di Sorong (pada saat transit) dan di Balikpapan (pada saat pelaksanaan kegiatan) baru di SPJ-kan sebesar Rp. 11.651.555,-
Belanja perjalanan dinas luar daerah kontingen Manokwari ke Balikpapan sebesar Rp. 90.000.000,-. Dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 89.963.400,- dalam tiket tersebut terdapat tiket Pelita Air service untuk memberangkatkan 23 orang dari Sorong ke Balikpapan sebagai pengganti tiket keberangkatan kontingen yang disediakan panitia LPI Pusat dari Manokwari- Balikpapan yang direchedule menjadi sorong-balikpapan yang hangus karena terlambat.
Belanja perjalanan dinas luar daerah konsultasi dengan PSSI Pusat dan Kemenpora RI sebesar Rp. 26.000.000,- dengan keterangan yaitu : yang berangkat yang bersangkutan sendiri dan sdr. ESTEVANUS MURAY selama 5 hari untuk mengkonsultasikan keikut sertaan LPI tingkat nasional dan juknis kegiatan LPI tingkat nasional.
Dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dipergunakan untuk membayar utang kegiatan POPNAS sesuai dengan keterangan terdakwa pada ahli, sehingga tidak dimasukkan dalam LPJ kegiatan LPI Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013;
Bahwa dari laporan pertanggung jawaban penggunaan dana oleh terdakwa selaku Bendahara Kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional tahun 2013 telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dimana dari dana sebesar Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta) yang berada dalam penguasaan terdakwa selaku Bendahara Kegiatan terdapat beberapa pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan juga pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti yang sah sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa perbuatan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku Bendahara Kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional tahun 2013 dengan melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti yang sah adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 Ayat (1) “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
a. Pasal 61 ayat (1), Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ;
b. Pasal 86 ayat (2), pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 22 Mei 2011 yang menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) keuangan daerah dikelola secra tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Bahwa dari dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang bersumber dari dana APBD pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) setelah dilakukan perhitungan kerugian negera oleh ahli dari BPKP dengan menguji Laporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh terdakwa maka pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana kegiatan LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional adalah sejumlah Rp. 279.837.805,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah). Sehingga dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sejumlah :Rp. 900.000.000,00 – Rp. 279.837.805 = Rp. 620.162.195,- (enam ratus dua puluh juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa karena dana LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional yang berada dalam pengelolahan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku Bendahara Kegiatan sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan karena adanya pengeluaran yang tidak sah maka jumlah kerugian negara yang menjadi tanggung-jawab terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd adalah sejumlah :Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) – Rp. 279.837.805,- (dua ratus tujuh puluh sembilan delapan ratus tiga puluh tujuh delapan ratus lima rupiah) = Rp. 68.162.195,- (enampuluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd negara mengalai kerugian sekitar Rp. 68.162.195,- (enam puluh delapan juta seratus enampuluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,--------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------Bahwa ia terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku Bendahara Kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional Piala Presiden Tahun 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat Nomor : 426/29/X/2013 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 tanggal 18 Oktober 2013; pada bulan Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat di Manokwari atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, atau yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Terdakwa“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2013 Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional Piala Presiden dengan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya : 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT).
Bahwa selanjutnya Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menerima surat dari Panitia Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden di Jakarta dengan Nomor : 674/Ext/675/IX/-2013 perihal Babak 33 Besar Tingkat NAsional SMP Sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden Tahun Pembinaan 2012-2013 yang ditujuan kepada Ketua Panitia Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Provinsi di Seluruh Tanah Air, tertanggal Jakarta, 30 September 2013; yang isinya pada pokoknya :
Babak 33 Besar :
Bahwa Provinsi Papua Barat termasuk dalam Group G bersama-sama dengan Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Kalimantan Timur, dengan lokasi pelaksanaan di Balikpapan pada tanggal 23-29 Oktober 2013, dimana pertandingan menggunakan : “system setengah kompetisi”
Babak 8 besar :
Bahwa babak 8 besar dilaksanakan pada tanggal 07-15 November 2013 di Semarang dengan pertandingan menggunakan system “Knock Out”
Bahwa hanya juara Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Provinsi SMP Sederajat yang berhak maju ke Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Tingkat Nasional
Satu tim peserta LPI Piala Presiden tingkat Nasional terdiri dari :
Pemain sebanyak 18 (delapan belas) orang
Ofisial sebanyak 3 (tiga) orang
1 (satu) wasit pendamping (minimal Licensi C2) dan
1 (satu) Pembina pendamping dari Kabupaten/Kota
Kewajiban Tim peserta :
Mempersiapkan segala persyaratan pemain yang akan dibutuhkan untuk skrining
Mempersiapkan 2 (dua) set Kostum berlogo Liga Pendidikan Indonesia
Mempersiapkan bola untuk uji lapangan
Tim Peserta Berhak mendapatkan hal-hal sebagai berikut :
Transportasi
Ticket Pesawat Pulang pergi dari Bandara terdekat ke tempat babak 33 besar
Transportasi local bagi tim terdaftar dan yang memiliki ID Card
Akomodasi dan Konsumsi:
Akomodasi dan Konsumsi bagi tim peserta babak 33 besar dan yang terdaftar dan memiliki ID Card
Uang Saku.
Bahwa berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakili kontingen dari Provinsi Papua Barat dalam LPI/Piala Presiden tahun 2013 di Balikpapan adalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadi pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalah dari SMP Negeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat.
Bahwa berdasarkan surat dari LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya Kepala Dinas Pemuda dan OlahRaga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013 yaitu saksi Ir. SILAS A. N. KAPISA, M.Si membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 426/29/X/2013 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 dengan susunan Tim Kerja sebagaimana dalam lampiran SK tersebut yaitu :
Ketua : Drs. Yohanes Nauw
Sekretaris : Estevanus O. Muray
Bendahara : Saflin Lambolo, S.Pd
Anggota :
Hery Rumsaro (dokumentasi)
Sem Iwouw (perlengkapan)
Apolos Abidondifu (transportasi)
Dr. Susi Wanane (medis)
Petrosina Tulus (konsumsi)
Official Pelatih dan atlet (SMP N 1 Ayamaru)
Manager : Y.Nauw
Pelatih : Hengky Susim
Ass. Pelatih : Demianus Lemauk
Ass.Pelatih : Yansen Semunya
Wasit : Elvis Howay
Pemain/Atlet :
Nomensen J. Safkaur
Basalel Sefaniwi
Oktovianus Moyu
Samuel E. Isir
Mesak Bless
Herman Sentuf
Boas Murafer
Yansen Lemauk
Marlon E. Naa
Samuel Lek
Jemi Demianus Bless
Hermon Duwith
Apolos Salossa
Trinof G. Bless
Alfaris Sentuf
Demetrius M. Lemauk
Efraim Sefaniwi
Darius Nauw
Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut selanjutnya saksi Ir. SILAS A.N.KAPISA, M.Si memerintahkan saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk mencairkan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); lalu saksi YEHOSUA AJAMI, menyiapkan surat-surat untuk pencairan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 berupa :
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD
Rencana Penggunaan Dana SPD No : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) No : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU No : 007/SPP-TU/DISPORA/2013
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Bahwa setelah dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE selaku bendahara pengeluaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 dan selanjutnya ditanda tangani oleh saksi Ir. SILAS A.NKAPISA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Angaran dan diverifikasi oleh Kasubag Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat saksi LEVINA THOMAS; Bahwa selanjutnya berkas tersebut diamsukkan ke Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat (BPKAD) oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk diproses pencairan dananya ke rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Kantor Cabang Manokwari dengan Nomor rekening : 0182651023.
Bahwa kemudian terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat yaitu SP2D Nomor : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013 berupa pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) kegiatan Kompetisi Liga Pendidikan/Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013 ke Rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI cabang Manokwari dengan Nomor Rekening : 0182651023 dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut ditarik secara tunai oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE, lalu dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd; selaku bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013, kemudian atas permintaan terdakwa saksi YEHOSUA menyerahkan lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan membayar utang kegiatan POPNAS dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi YEHOSUA bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat untuk melunasi utang tersebut;
Bahwa selanjutnya dana kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tersisa sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) oleh saksi YEHOSUA diserahkan kepada kasubag keuangan Dispora Papua Barat saksi LEVINA THOMAS, lalu selanjutnya dana sisa tersebut atas arahan saksi Ir. SILAS KAPISA, M.Si diserahkan kepada saksi Ir. SILAS KAPISA, M.Si.
Bahwa terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku bendahara kegiatan LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 mempunyai tugas pokok dan fungsi yang pada pokoknya yaitu :
Menerima dana kegiatan dari Bendahara Pengeluaran
Mengeluarkan anggaran untuk keperluan kepanitiaan LPI tingkat Nasional tahun 2013 dengan cara berkoordinasi dengan Ketua Panitia Kegiatan LPI
Mencatat keluar masuk uang dan Membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kegiatan
Bahwa terdakwa menggunakan dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk keperluan membayar utang kegiatan lain yaitu kegiatan POPNAS atas inisiatif sendiri dan tanpa koordinasi dengan Ketua Panitia Kegiatan saksi YOHANES NAUW atau Kepala Dinas saksi Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si, padahal sangat jelas kalau pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd membuat pertanggungjawaban dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk kegiatan Liga Pendidikan Nasional Piala Presiden
Bahwa dari laporan pertanggung jawaban penggunaan dana oleh terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku Bendahara Kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional tahun 2013 telah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dimana dari dana sebesar Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta) yang berada dalam penguasaan terdakwa selaku Bendahara Kegiatan terdapat beberapa pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan juga pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti yang sah sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan; dengan rincian sebagai berikut :
Honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp. 4.300.000,-
Honorarium peserta kegiatan sebesar Rp. 28.250.000,-
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.000.000,- dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 953.000,-
Belanja bahan obat-obatan sebesar Rp. 500.000,-
Belanja dokumentasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja perlengkapan peserta kegiatan sebesar Rp. 55.300.000,-
Belanja Dekorasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja uang pembinaan sebesar Rp. 25.000.000,- dan diterima langsung oleh pelatih HENGKY SUSIM
Belanja publikasi sebesar Rp. 1.000.000,-
Belanja jasa medis sebesar Rp. 3.000.000,-
Belanja pengadaan sebesar Rp. 1.000.000,- berupa forocopy laporan dan jilid baru, di SPJ kan senilai Rp. 734.000,-
Belanja sewa gedung/kantor/tempat sebesar Rp. 1.000.000,- dianggarkan untuk sewa tempat latihan di Sorong namun tidak ada latihan di Sorong karena waktu sudah tidak memungkinkan, anggaran ini tidak ada bukti pertanggungjawabannya.
Biaya sewa penginapan sebesar Rp. 36.035.850,- dengan rincian penginapan di Hotel Batanta Sorong sebesar Rp. 5.575.000,- Hotel City Balikpapan dengan total sebesar Rp. 12.610.850,-; SPJ hotel Bintang Balikpapan dengan total sebesar Rp. 17.850.000,- tidak teralisasi karena pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk menutupi biaya over bagasi pengiriman peralatan panahan dalam rangka kejuaraan nasional panahan antar PPLP dan PPLD se– Indonesia di Manokwari, hal ini terpaksa dilakukan.
Belanja sewa mobilitas darat sebesar Rp. 14.000.000,- yang merupakan transport kontingen dari kab. Maybrat ke Kota Sorong
Belanja makan dan minuman kegiatan di lapangan sebesar Rp. 11.900.000,- yang merupakan makan dan minum di Sorong (pada saat transit) dan di Balikpapan (pada saat pelaksanaan kegiatan) baru di SPJ-kan sebesar Rp. 11.651.555,-
Belanja perjalanan dinas luar daerah kontingen Manokwari ke Balikpapan sebesar Rp. 90.000.000,-. Dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 89.963.400,- dalam tiket tersebut terdapat tiket Pelita Air service untuk memberangkatkan 23 orang dari Sorong ke Balikpapan sebagai pengganti tiket keberangkatan kontingen yang disediakan panitia LPI Pusat dari Manokwari- Balikpapan yang direchedule menjadi sorong-balikpapan yang hangus karena terlambat.
Belanja perjalanan dinas luar daerah konsultasi dengan PSSI Pusat dan Kemenpora RI sebesar Rp. 26.000.000,- dengan keterangan yaitu : yang berangkat yang bersangkutan sendiri dan sdr. ESTEVANUS MURAY selama 5 hari untuk mengkonsultasikan keikut sertaan LPI tingkat nasional dan juknis kegiatan LPI tingkat nasional.
Dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dipergunakan untuk membayar utang kegiatan POPNAS sesuai dengan keterangan terdakwa pada ahli, sehingga tidak dimasukkan dalam LPJ kegiatan LPI Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013;
Bahwa dari laporan pertanggung jawaban penggunaan dana oleh terdakwa selaku Bendahara Kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional tahun 2013 telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dimana dari dana sebesar Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta) yang berada dalam penguasaan terdakwa selaku Bendahara Kegiatan terdapat beberapa pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan juga pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti yang sah sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bendahara Kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional tahun 2013 dengan melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti yang sah terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada pada dirinya sebagai Bendahara Kegiatan LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 426/29/X/2013 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 karena perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 Ayat (1) “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
a. Pasal 61 ayat (1), Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ;
b. Pasal 86 ayat (2), pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar peangeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti;
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 22 Mei 2011 yang menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) keuangan daerah dikelola secra tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Bahwa dari dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang bersumber dari dana APBD pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) setelah dilakukan perhitungan kerugian negera oleh ahli dari BPKP dengan menguji Laporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh terdakwa maka pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana kegiatan LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional adalah sejumlah Rp. 279.837.805,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah). Sehingga dana LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sejumlah :
Rp. 900.000.000,00 – Rp. 279.837.805 = Rp. 620.162.195,- (enam ratus dua puluh juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa karena dana LPI/Piala Presiden Tingkat Nasional yang berada dalam pengelolahan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku Bendahara Kegiatan sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan karena adanya pengeluaran yang tidak sah maka jumlah kerugian negara yang menjadi tanggung-jawab terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd adalah sejumlah :Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) – Rp. 279.837.805,- (dua ratus tujuh puluh sembilan delapan ratus tiga puluh tujuh delapan ratus lima rupiah) = Rp. 68.162.195,- (enampuluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd negara mengalai kerugian sekitar Rp. 68.162.195,- (enam puluh delapan juta seratus enampuluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah):
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 --------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum walaupun telah diberikan kesempatan kepadanya oleh Ketua Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PETROSINA AGUSTINA TULUS, SE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan dipersidangan tentang dugaan korupsi pada kegiatan LPI tingkat Nasional yang bersumber dari DPA Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa saksi kenal SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd, tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya sebatas rekan kerja pada Dinas Pemuda dan Olah Raga ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Honorer pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov. Papua Barat sejak tahun 2009 hingga sekarang;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2013 Dispora Prov. Papua Barat ada menganggarkan kegiatan LPI tingkat Nasional, dan jumlah anggarannya sebesar Rp. 900.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan saat itu yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga yang dijabat oleh Ir. Silas Kapisa, M.Si; dimana kegiatan LPI tingkat Nasional tersebut berada dibidang Olah raga dan Kepala Bidang saat itu dijabat oleh kepala bidang yang baru yaitu sdr. ADOLOF C.M. MELALOLIN, S.Pd ;
Bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional tersebut saksi menjabat sebagai Seksi Konsumsi dan dasar hukumnya adalah SK Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat Nomor: 426/29/V/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang susunan tim kerja official, pelatih dan atlet dalam mengikuti Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional tahun pembinaan 2012-2013 ;
Bahwa saksi tahubesar dana untuk konsumsi adalah Rp. 11.900.000,- (sebelas juta Sembilan ratus ribu rupiah), yang menyerahkan kepada saksi adalah bendahara kegiatan yaitu terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd di Manokwari, secara tunai di kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat, dana tersebut terserap semuanya untuk kegiatan panitia ;
Bahwa saksi tahu terhadap penyerapan dana seksi konsumsi tersebut saksi membuat bukti-bukti pengeluarannya, dan bukti-bukti pengeluaran tersebut sudah diserahkan kepada bendahara kegiatan yakni terdakwa untuk dibuatkan LPJ kegiatan ;
Bahwa saksi membenarkan bukti-bukti pengeluaran belanja konsumsi selama kegiatan saat diperlihatkan dipersidangan yang saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran;
Bahwa waktu/tanggal pelaksanaan kegiatan LPI tingkat nasional di Balikpapan yaitu dilaksanakan pada tanggal 23 – 29 Oktober 2013 dan Peserta dari kegiatan tersebut adalah dari tingkat SMP diseluruh Indonesia;
Bahwa setahu saksi adapun proses keberangkatan Panitia dan Tim adalah :
awalnya Sekertaris Panitia saudara steven Muray sudah lebih dulu di Balikpapan, kemudian pada tanggal 21 Oktober 2013 saksi, Sem Iwo, Nikolas, Hery Rumsaro dan Hendro S (wartawan RRI Manokwari), kami diperintahkan oleh tersangka SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd untuk berangkat ke Sorong karena Tim dari SMP Negeri I Ayamaru Kab. Maybrat juga akan menuju Ke sorong untuk berangkat bersama-sama ke Balikpapan.
Setelah tiba di Sorong saksi dan tim Kerja, official dan peserta tinggal di Hotel Batanta selama semalam selanjutnya tanggal 22 Oktober 2013 Kami berangkat ke Balikpapan dengan menggunakan Pelita Air Service tujuan Sorong- Balikpapan.
Kami tiba hari itu juga sekitar jam 16.00 Wita kami tim kerja, official dan peserta tiba di Balikpapan dan selanjutnya check in di hotel. Untuk tim kerja kami tinggal hotel City Balikpapan sedangkan untuk official, pelatih dan peserta di Bintang Hotel Balikpapan.
Bahwa tim kerja yang ada di Balikpapan saat itu adalah Estevanus Muray, Saflin Lambolo, Hery Rumsaro, Sem Iwouw, Apolos Abidondifu, Petrosina M. Tulus, serta Official, pelatih dan Atlet (SMP N 1 Ayamaru).
Bahwa sepengatahuan saksi pembelian tiket untukkeberangkatan Tim Kerja, Oficial, Pelatih dan Atlit dari Sorong ke Balikpapan, Awalnya tiket telah disiapkan oleh Kementrian Pemuda dan Olah Raga melalui Panitia LPI Nasional Pala Presiden; namun pada tanggal 22 Oktober 2013 official, pelatih dan Atlit mengalami keterlambatan pesawat, sehingga Terdakwa membeli tiket Pelita Air Service untuk 23 (duapuluh tiga orang) yang terdiri dari 18 (delapan belas) pemain (atlit), pelatih, asisten pelatih 2 (dua) orang, Wasit dan saksi dari tim Kerja berangkat dengan Pelita Air service pada tanggal 22 Oktober 2013 menuju Balikpapan dan tiba sekitar jam 16.00 wita. Bahwa Tim Kerja lainnya yaitu Nikolas, Hendro S (wartawan RRI Manokwari) dan dua orang official menggunakan pesawat sriwijaya air dari Sorong – Balikpapan, dimana tiket tersebut dibeli Terdakwa;
Bahwa adapun pelaksanaan pertandingan LPI Nasional tersebut terdiri dari pembukaan pertandingan pada tanggal 23 Oktober 2013 namun saksi tidak mengikuti kegiatan tersebut karena hanya diwakili, sedangkan tim dari papua barat bermain sepakbola namun sepengetahuan saksi tidak lolos ke babak Final, sehingga selanjutnya tim kerja, official, pelatih dan atlit mempersiapkan diri untuk kembali ke sorong dan manokwari;
Bahwa saksi mengetahui dari terdakwa mengenai tiket peserta sejumlah 23 (dua puluh tiga) orang untuk peserta telah disiapkan oleh Panitia LPI tingkat Nasional;
Bahwa saksi tidak tahu terhadap peserta telah disiapkan akomodasi oleh Panitia LPI tingkat Nasional Piala Presiden di Balikpapan,namun yang saksi tahu untuk Hotel City dan Hotel Bintang semuanya dibayar oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan terhadap peserta disiapkan komsumsi. disiapkan makan; untuk pagi, siang dan malam;
Bahwa untuk proses keberangkatan kembali dari Balikpapan – Sorong – Manokwaridapat saksi jelaskan bahwa :
Untuk Official, Pelatih dan Atlit sejumlah 23 (duapuluh tiga) orang yang berangkat pada tanggal 29 Oktober 2013 dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air, dari Balikpapan via Surabaya – Makassar – Sorong, adapun tiket tersebut ditanggung oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga melalui Panitia LPI Nasional;
untuk Tim Kerja yang terdiri dari saksi, Sem, Hendro, Hery dan Nikolas berangkat besok harinya dengan menggunakan pesawat Pelita Air Balikpapan- Sorong, dan tiket tersebut dibeli oleh Terdakwa namun saksi sudah lupa berapa harga tiket perorang;
kami tiba di Sorong pada tanggal 30 Oktober 2013 dan hari itu juga kami berangkat dengan menggunakan pesawat Ekspres air ke Manokwari yang tiketnya dibeli semua oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu total dana yang diolah oleh bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional, namun setelah diperiksa di kejaksaan baru saksi mengetahui bahwa dana untuk Tim Kerja yang dipegang oleh Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa awalnya saksi tidak tahuada sisa dana dari Kegiatan LPI Nasional dan siapa yang menguasai dana sisa tersebut, namun saksi baru tahu pada saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan bahwa ada dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah); dan siapa yang menguasai dana tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiESTEVANUS ORTIZAN MURAY, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi mengerti hadir memberikan keterangan berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan LPI tingkat Nasional yang bersumber dari DPA Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Bahwa saksi kenal denganTerdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd , tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya sebatas rekan kerja pada Dinas Pemuda dan Olah Raga;
Bahwa saksi bekerja sebagai staf pada Bidang Olahraga Dispora tahun 2010 s/d sekarang;
Bahwa pada tahun 2013 Dispora Prov. Papua Barat ada menganggarkan kegiatan LPI tingkat Nasional, jumlah anggarannya sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), saat itu yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga yang dijabat oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si; dimana kegiatan LPI tingkat Nasional tersebut berada dibidang Olah Raga dan Kepala Bidang saat itu dijabat oleh kepala bidang yang baru yaitu sdr. ADOLOF C.M. MELALOLIN, S.Pd;
Bahwa pada saat pelaksaanaan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional tersebut dilaksanakan, saksi menjabat sebagai Sekretaris berdasarkan SK Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat Nomor : 426/29/V/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang susunan Tim kerja official, pelatih dan atlet dalam mengikuti Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional tahun pembinaan 2012-2013 ;
Bahwa sebagai sekretaris saksi tidak tahu besar dana untuk kegiatan sedangkan tupoksi saksi adalah mengurus adminisrasi dan melakukan koordinasi dengan Panitia Nasional LPI yang ada di Jakarta dan Balikpapan ;
Bahwa salah satu tugas dan fungsi saksi sebagai Sekretaris Panitia adalah untuk berkoordinasi dengan Panitia Nasional yang ada di Balikpapan, Sekitar bulan Juni 2013 saat itu dari Panitia LPI Nasional menghubungi saksi setelah selesai kegiatan LPI tingkat Provinsi dengan menyampaikan bahwa yang menjadi juara pada LPI tingkat Provinsi akan mewakili Provinsi Papua Barat pada kegiatan LPI Nasional ;
Bahwa awalnya dari Panitia Nasional sudah mengadakan drawing atau pembagian wilayah pada tanggal 27 Juni 2013 dimana pada saat itu yang mengikuti pertemuan tersebut adalah Kepala Bidang Olah raga sdr. ADOLOF C. MELALOLIN, S.Pd, selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2013 saksi berangkat ke Kantor LPI Jakarta untuk koordinasi pelaksanaan LPI Nasional karena saat itu kami belum terima surat dari LPI Nasional, sehingga saksi mengambil surat pelaksanaan LPI Nasional yaitu surat Nomor : 674/Ext/675/IX/2013 tanggal 30 September 2013 dimana dalam surat tersebut berperihal Babak 33 besar Tingkat Nasional SMP sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden Tahun Pembinaan 2012 – 2013 ;
Bahwa setelah dari Jakarta saksi langsung ke Balikpapan untuk koordinasi dengan Panitia LPI Nasional yang ada di Balikpapan sekaligus menyiapkan penjemputan tim kerja; official; pelatih dan atlit saat tiba di Balikpapan sekaligus koordinasi untuk tiket keberangkatan Official dan Atlit yang ditanggung oleh Panitia LPI Nasional;
Bahwa saat saksi berangkat ke Jakarta Tim Kerja di daerah belum dibentuk nanti Tim Kerja baru dibentuk pada tanggal 18 Oktober 2013 dengan SK Nomor : 426/29/X/2013 tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia /Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012 – 2013, dengan susunan Tim Kerjasebagai berikut :
Ketua : Drs. Yohanes Nauw
Sekertaris : Estevanus O. Muray
Bendahara : Saflin Lambolo, S.Pd
Anggota :
Hery Rumsaro (Dokumentasi)
Sem Iwouw (Perlengkapan)
Apolos Abidondifu (Transportasi)
dr.Susia Wanane (medis)
Petrosina Tulus (konsumsi)
Official, Pelatih dan Atlit (SMP N 1 AYAMARU)
Manager : Y. NAUW
Pelatih : Hengky Susim
Ass Pelatih : Demianus Lemauk
Ass Pelatih : Yansen Semunya
Wasit : Elvis Howay
Pemain / Atlit :
Nomensen Safkaur
Basalel Sefaniwi
Oktovianus Moyu
Samuel Isir
Mesak Bless
Herman Sentuf
Boas Murafer
Yansen Lemauk
Marlon E. Naa
Samuel Iek
Jemy Demianus Bless
Herman Duwith
Apolos Salossa
Trinof G. Bless
Alfaris Sentuf
Demetrius M. Lemauk
Efraim Sefaniwi
Darius Nauw.
Bahwa saksi yang menerima surat dari Panitia LPI Nasional Piala Presiden, dalam surat tersebut juga diuraikan hak-hak dari peserta LPI Nasional Piala Presiden, yaitu hak berupa :
Transportasi (tiket pesawat PP)Sorong – Balikpapan pada tanggal 22 Oktober Balikpapan – Surabaya – Sorong pada tanggal 30 Oktober 2013.
Akomodasi dan konsumsi (penginapan dan makan pagi, makan siang dan makan malam)Peserta ditampung di Bintang Hotel Balikpapan.
Imbal prestasi (pemain terbaik, top skorer, tim terbaik)
Adapun untuk tiket pulang pergi telah di email oleh panitia LPI Piala Presiden ke email saksi dan sudah saksi printkan dan serahkan kepada penyidik.
Sedangkan untuk uang saku saksi kurang tahu dan bisa ditanyakan langsung kepada atlit dan official.sedangkan uang imbal prestasi untuk tim Provinsi Papua barat tidak mendapat karena telah gugur dalam penyisihan ;
Bahwa Kegiatan LPI tingkat nasional di Balikpapan dilaksanakan pada tanggal 23 – 29 Oktober 2013 Peserta dari kegiatan tersebut adalah dari tingkat SMP seluruh Indonesia.Adapun proses keberangkatannya yakni :
awalnya Sekertaris Panitia saudara steven Muray sudah lebih dulu di Balikpapan, kemudian pada tanggal 21 Oktober 2013 Petrosina, Sem Iwo, Nikolas, Hery Rumsaro dan Hendro S (wartawan RRI Manokwari), berangkat ke Sorong karena Tim dari SMP Negeri I Ayamaru Kab. Maybrat juga akan menuju Ke sorong untuk berangkat bersama-sama ke Balikpapan.
Setelah tiba di Sorong Kami tim Kerja, official dan peserta tinggal di Hotel Batanta selama semalam selanjutnya besok tanggal 22 Oktober 2013 Kami berangkat ke Balikpapan dengan menggunakan Pelita Air Service dengan tujuan Sorong- Balikpapan.
Kami tiba hari itu juga sekitar jam 16.00 Wita kami tim kerja, official dan peserta tiba di Balikpapan dan selanjutnya check in di hotel. Untuk tim kerja kami tinggal hotel City Balikpapan sedangkan untuk official, pelatih dan peserta di Bintang Hotel Balikpapan.
Bahwa tim kerja yang ada di Balikpapan saat itu adalah Estevanus Muray, , Hery Rumsaro, Sem Iwouw, Apolos Abidondifu, Petrosina M. Tulus, serta Official, pelatih dan Atlet (SMP N 1 Ayamaru).
Bahwa Awalnya tiket telah disiapkan oleh Kementrian Pemuda dan Olah Raga melalui Panitia LPI Nasional Piala Presiden, namun pada tanggal 22 Oktober 2013 official, pelatih dan Atlit mengalami keterlambatan pesawat, sehingga terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd membeli tiket Pelita air service untuk 23 (duapuluh tiga orang) yang terdiri dari 18 (delapan belas) pemain (atlit), pelatih, asisten pelatih 2 (dua) orang, Wasit berangkat dengan Pelita Air service pada tanggal 22 Oktober 2013 menuju Balikpapan dan tiba sekitar jam 16.00 wita ;
Bahwa saksi menerangkan mengenai pelaksanaan pertandingan LPI Nasional tersebut yakni sebagai berikut :
Bahwa screening pada tanggal 23 Oktober 2013 sekalian teknikal meeting, namun saksi tidak ikut;
Adapun pertandingan dilaksanakan pada tanggal 24 oktober 2013; namun tim papua barat tidak lolos ke putaran 8 (delapan) besar;
Sehingga karena tidak lolos ke babak semi final di Jakarta maka selanjutnya tim kerja dan official, pelatih dan atlit mempersiapkan diri untuk kembali ke sorong dan manokwari;
Adapun laporan pertandingan dan kegiatan lengkapnya telah saksi buat dan serahkan kepada penyidik;
Bahwa setelah diperlihatkan 1 (satu) bundle laporan kegiatan LPI Nasional Piala Presiden di Balikpapan saksi mengakui yang membuat Laporan Kegiatan tersebut dan bertanggungjawab untuk kebenaran isi dari laporan tersebut ;
Bahwa saksi tahu dana kegiatan LPI sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) tetapi menurut informasi yang saksi dengar dari Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd saat di Balikpapan mengatakan bahwa dana yang dikelolah sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) karena dana tersebut dibagi 3 (tiga), sesuai dengan tingkatan pendidikan yaitu SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, namun kemudian saksi baru tahu setelah di Kejaksaan bahwa dana yang dikelolah terdakwaadalah sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar sisa dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan siapa yang memegang uang tersebutpun saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setahu saksi untuk kegiatan LPI tingkat Nasional SMA dan Perguruan Tinggi tidak dilaksanakan dan jika kegiatan tidak dilaksanakan untuk tingkat SMA dan Perguruan Tinggi, yang harus dilakukan terhadap kelebihan dana tersebutharusnya dikembalikan ke kas daerah ;
Bahwa setahu saksi untuk waktu/tanggal proses pemulangan Tim Kerja dan Atlit dari Balikpapan ke Sorong dan Manokwari adalah :
Untuk Official, Pelatih dan Atlit sejumlah 23 (duapuluh tiga) orang yang berangkat pada tanggal 29 Oktober 2013 dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air, dari Balikpapan via Surabaya –Makassar – Sorong;
Adapun tiket tersebut ditanggung oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga melalui Panitia LPI Nasional;
Sedangkan untuk Tim Kerja saya sudah lebih dulu balik ke Manokwari pada sekitar tanggal 25 Oktober 2013 dan selanjutnya tim kerja lainnya yang terdiri Sem, Hendro, Hery dan Nikolas; petrosina berangkat pada tanggal 30 Oktober 2013 dengan menggunakan pesawat Pelita Air Balikpapan- Sorong, dan tiket tersebut dibeli oleh SAFLIN LAMBOLO namun saya sudah lupa berapa harga tiket perorang;
Selanjutnya saya tiba di manokwari tanggal 26 Oktober 2015 sedangkan tim kerja lainnya tiba di Sorong pada tanggal 30 Oktober 2013 dan hari itu juga berangkat dengan menggunakan pesawat Ekspres air ke manokwari.
Bahwa setahu saksi tiket tim kerja semuanya dibeli oleh terdakwa namun saksi sudah lupa berapa harga tiket perorang;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat LPJ kegiatan LPI tersebut, sedangkan untuk bukti-bukti perjalan saksi sudah saksi serahkan kepada Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd ;
Bahwa saksi tidak tahu selama kegiatan apakah Terdakwa selaku Bendahara dalam pengelolaan dana pernah atau tidak berkoordinasi dengan Ketua Panitia sdr. Yohanes Nauw ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenrakan keterangan tersebut;
SaksiHERY YORGEN RUMSAROdibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwaridan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi mengerti hadir memberikan keterangan berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan LPI tingkat Nasional yang bersumber dari DPA Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Bahwa saksi kenal Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd , tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya sebatas rekan kerja pada Dinas Pemuda dan Olah Raga;
Bahwa saksi sebagai Staf Pada Bidang OLah Raga Dispora PB tahun 2010 sampai sekarang ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu tentang masalah anggaran pada tahun 2013 pada Dispora Prov. Papua Barat untuk kegiatan LPI tingkat Nasional, dan saksi baru tahu saat diperiksa dikejaksaan bahwa anggaran kegiatan LPI Nasional tahun 2013 adalah sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah). Saat itu KPA adalah Kepala Dinas yaitu Ir. Silas Kapisa, M.Si sedangkan Kabidnya adalah Adolf C. Melalolin.S.Pd. Sedangkan saat itu tingkatan lomba adalah hanya SMP Sederajat saja sesuai dengan ketentuan dari kementrian pemuda dan olah raga. Sehingga dari Papua Barat hanya mengirimkan Tim dari SMP Negeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat;
Bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional tersebut saksi menjabat sebagai Seksi Dokumentasi sesuai SK Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat Nomor : 426/29/V/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang susunan tim kerja official, pelatih dan atlet dalam mengikuti Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional tahun pembinaan 2012-2013 ;
Bahwa saksi tidak tahu besar dana untuk seksi dokumentasi, namun yang saksi tahu jumlah keseluruhan dari belanja pada seksi dokumentasi adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rinciannya sebagai berikut :
Pembuatan spanduk baliho 2 (dua) buah seharga Rp. 500.000,- (lima ratus juta rupiah)
Dokumentasi cuci cetak foto sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah).
Bahwa terhadap penggunaan dana Dokumentasi, saksi membuat bukti-bukti pengeluaranny dan saksi sudah diserahkan ke bendahara kegiatan sdr. Terdakwa Syaflim Lambolo untuk dibuatkan LPJ kegiatan;
Bahwa saksi membenarkan bukti-bukti pengeluaran yang ada dalam LPJ LPI Tingkat Nasional yang diperlihatkan kepada saksi sebagai bukti pengeluaran yang saksi berikan kepada bendahara pengeluaran SYAFLIN LAMBOLO, Spd, dimana untuk spanduk saksi cetak di percetakan di jago print di Jl. Jenderal Sudirman, dan untuk cetak foto di Rizky Computer;
Bahwa saksi tahutentang tim kerja,official, pelatih dan atlit berangkat ke Balikpapan dengan proses keberangkatannya sebagai berikut :
awalnya Sekertaris Panitia saudara Steven Muray sudah lebih dulu di Balikpapan, kemudian pada tanggal 21 Oktober 2013 saya, Sem Iwouw, Nikolas, Petrosina dan Hendro S (wartawan RRI Manokwari), kami diperintahkan oleh Saflin Lambolo untuk berangkat ke Sorong karena Tim dari SMP Negeri I Ayamaru Kab. Maybrat juga akan menuju Ke sorong untuk berangkat bersama-sama ke Balikpapan dengan menggunakan pesawat ekspres air.
Setelah tiba di Sorong Kami tim Kerja, official dan peserta tinggal di Hotel Batanta selama semalam selanjutnya besok tanggal 22 Oktober 2013 Kami berangkat ke Balikpapan dengan menggunakan Pelita Air Service dengan tujuan Sorong- Balikpapan.
Kami tiba hari itu juga sekitar jam 16.00 Wita kami tim kerja, official dan peserta tiba di Balikpapan dan selanjutnya check in di hotel. Untuk tim kerja kami tinggal hotel City Balikpapan sedangkan untuk official, pelatih dan peserta di Bintang Hotel Balikpapan.
Bahwa tim kerja yang ada di Balikpapan saat itu adalah Estevanus Muray, Saflin Lambolo, Hery Rumsaro, Sem Iwouw, Apolos Abidondifu, Petrosina M. Tulus, serta Official, pelatih dan Atlet (SMP N 1 Ayamaru).
Bahwa mengenai tiket keberangkatan Tim Kerja, Oficial, Pelatih dan Atlit dari Sorong ke Balikpapan Awalnya tiket telah disiapkan oleh Kementrian Pemuda dan Olah Raga melalui Panitia LPI Nasional Piala Presiden; namun pada tanggal 22 Oktober 2013 official, pelatih dan Atlit mengalami keterlambatan pesawat, sehingga Terdakwa membeli tiket Pelita air service untuk 23 (duapuluh tiga orang) yang terdiri dari 18 (delapan belas) pemain (atlit), bersama saksi, saksi Sem Iwouw dan saksi Petrosina, berangkat dengan Pelita Air service pada tanggal 22 Oktober 2013 jam 10.00 wit menuju Balikpapan dan tiba sekitar jam 16.00 wita;Bahwa Tim Kerja lainnya yaitu Nikolas, Hendro S (wartawan RRI Manokwari) dan dua orang official menggunakan pesawat sriwijaya air dari Sorong – Balikpapan, dimana tiket tersebut dibeli oleh SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.
Bahwa setahu saksi kegiatan pelaksanaan pertandingan LPI Nasional tersebut, yakni :
Bahwa untuk skrining dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2013 saat itu saksi mengikuti kegiatan tersebut, lalu palaksanaan pertandingan pada tanggal 24 Oktober 2013.
Adapun saat pertandingan tim papua barat berhadapan dengan tim dari Sulawesi Tenggara dan Kalimantan timur namun tim dari papua barat sepengetahuan saya tidak lolos ke babak Final;
Sehingga karena tidak lolos ke babak semi final di Jakarta maka selanjutnya tim kerja dan official, pelatih dan atlit mempersiapkan diri untuk kembali ke sorong dan manokwari..
Bahwa untuk proses keberangkatan kembali dari Balikpapan–Sorong-Manokwari, dapat saksi jelaskan:
Untuk Official, Pelatih dan Atlit sejumlah 23 (duapuluh tiga) orang yang berangkat pada tanggal 29 Oktober 2013 dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air, dari Balikpapan via Surabaya – Makassar – Sorong;
Adapun tiket tersebut ditanggung oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga melalui Panitia LPI Nasional, saksi mengetahui karena dari panitia LPI tingkat Nasional yang menyampaikan bahwa Tim Peserta (atlit dan official) sudah harus kembali ke daerah masing-masing.
Sedangkan untuk Tim Kerja yang terdiri saksi, Sem, Hendro, Petrosina dan Nikolas berangkat besok harinya dengan menggunakan pesawat Pelita Air Balikpapan- Sorong, dan tiket tersebut dibeli oleh SAFLIN LAMBOLO namun saya sudah lupa berapa harga tiket perorang.
Selanjutnya kami tiba di Sorong pada tanggal 30 Oktober 2013 dan hari itu juga kami berangkat dengan menggunakan pesawat Ekspres air ke manokwari.
Bahwa tiket tim kerja semuanya dibeli oleh SAFLIN LAMBOLO namun saksi sudah lupa berapa harga tiket perorang untuk sorong – manokwari.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu total dana yang diolah oleh bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional namun setelah diperiksa di kejaksaan baru saksi tahu dana untuk Tim Kerja yang dipegang oleh Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiDrs. YOHANES NAUW, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan benar semua;
Bahwa saksi mengerti hadir memberikan keterangan dipersidanganberkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan LPI tingkat Nasional yang bersumber dari DPA Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013
Bahwa saksi kenal Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd , tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya sebatas rekan kerja pada Dinas Pemuda dan Olah Raga;
Bahwa saksi bekerja dalam jabatan sebagai Sekertaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat;
Bahwa pada tahun 2013 Dispora Prov. Papua Barat ada menganggarkan kegiatan LPI tingkat Nasional, jumlah anggarannya sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Saat itu yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga yang dijabat oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si; dimana kegiatan LPI tingkat Nasional tersebut berada dibidang Olah raga dan Kepala Bidang saat itu dijabat oleh kepala bidang yang baru yaitu sdr. ADOLOF C.M. MELALOLIN, S.Pd;
Bahwa saksi menerangkan pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut saksi menjabat sebagai Ketua Panitia Kegiatan yang diangkat/ditunjuk berdasarka SK Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat Nomor : 426/29/IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Pembentukan Panitia Provinsi Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional di Balikpapan;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi saksi sebagai Ketua Panitia Kegiatan adalah mengarahkan kegiatan supaya dapat berjalan dengan baikdan kegiatan lain terkait kepanitiaan;
Bahwa saksi sebagai ketua Panitia mengetahui bahwa dana Kegiatan LPI Tingkat Nasional tersebut diperuntukan untuk jenjang pendidikan tingkat SMP, SMA dan Perguruan tinggi, sedangkan pada saat kegiatan di Balikpapan yang mengikuti LPI tersebut mewakili Provinsi Papua Barat adalah dari SMP N 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat:
Bahwa mengenai serah terima dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) Bendahara Panitia melakukan serah terima dana dari Bendahara Pengeluaran saksi tidak tahu dan yang paling tahu penyerahan uang tersebut adalah Bendahara Kegiatan yakni Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S,Pd dan bendahara pengeluaran YEHOSUA AJAMI, saksi jelaskan bahwa saat itu dilakukan briefing panitia dimana seingat saksi saat itu hadir juga bendahara pengeluaran, bendahara Kegiatan Terdakwa dan Kadispora sdr. SILAS KAPISA, tetapi pada saat itu tidak ada serah terima uang dari bendahara pengeluaran kepada bendahara kegiatan Terdakw, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa, saksi PETROSINA dan beberapa orang lain yang saksi tidak ingat saat itu berangkat ke Balikpapan;
Bahwa saksi Selaku ketua panitia kegiatansaat itu tidak mengetahui besar dana yang diserahkan oleh bendahara pengeluaran kepada Terdakwa selaku bendahara Kegiatan, saksi baru tahu saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan bahwa ada dana sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang diserahkan kepada bendahara kegiatan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berkoordinasi dengan saksi selaku ketua panitia terkait penggunaan dana Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah), hanya tentang pelaksanaan kegiatan saja;
Bahwa saksi selaku ketua panitia tidak pernah melihat atau membaca surat dari Panitia LPI tingkat Nasional terkait pelaksanaan kegiatan tersebut ;
Bahwa saksi selaku ketua panitia tidak pernah disampaikan bahwa ada sisa dana LPI sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah),awalnya saksi tidak mengetahui ada sisa dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) namun setelah diperiksa oleh penyidik kejaksaan barulah saksi tahu kalau ada sisa dana sejumlah tersebut diatas; mengenai siapa yang kuasai uang sisa tersebut dan dipergunakan untuk apa saksi tidak tahu ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pengelolahan keuangan daerah; jika dalam suatu kegiatan ada sisa dana; maka Dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah paling lambat per 31 Desember 2013 dalam kasus ini. Jika dana tersebut tidak dikembalikan maka dalam hal ini pemerintah Provinsi Papua Barat mengalami kerugian keuangan Negara ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat LPJ kegiatan LPI Tingkat Nasional dan tidak pernah lihat dan tidak mengetahui siapa yang membuat LPJ tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiYEHOSUA AJAMIdibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwaridan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi hadir memberikan keterangan berkaitan dengan Penyalagunaan Dana pada Kegiatan Liga Pendidikan Nasional Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda Dan Olaraga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd karena teman sekantor tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi bekerja sebagai sebagai Pegawai negeri Sipil pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat dalam jabatan Bendahara Pengeluaran pada tahun 2013 ;
Bahwa Tugas Pokok saksi selaku Bendahara Pengeluaran yaitu: Input SPP, SPM sesuai dengan jadwal kegiatan langsung ke pihak ketiga (kegiatan tidak langsung), Mempelajari dokumen dari PA/PPTK setelah dokumen lengkap barulah diajukan proses pencairan (kegiatan langsung), Menyerahkan dana kepada PPTK atau bendahara kegiatan;
Bahwa pada tahun 2013 ada kegiatan LPI Tingkat Nasional dalam DPA Dispora PB. Jumlah dananya Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan KPA saat itu adalah Ir. Silas Kapisa, M.Si sedangkan PPTK nya yiatu sdr. ADOLOF C. MELALOLIN selaku Kabid Olah Raga, Adapun rincian penggunaan anggaran LPI yang ada dalam DPA Dispora PB adalah sebagai berikut :
Belanja Pegawai : Rp. 121.300.000,- (seratus duapuluh satu juta tiga ratus rupiah).
Belanja barang dan jasa Rp. 778.700.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus rupiah).
Bahwaterhadap kegiatan LPI Tingkat Nasional tersebut telah dibentuk Panitia Kegiatan Daerah oleh Kadispora PB yakni Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet melalui SK Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 426/29/X/2013 tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2015; dengan susunan Panitia Kegiatan sebagai berikut :
Ketua : Drs. Yohanes Nauw
Sekretaris : Estevanus O. Muray
Bendahara : Saflin Lambolo, S.Pd
Anggota :
Hery Rumsaro (dokumentasi)
Sem Iwouw (perlengkapan)
Apolos Abidondifu (transportasi)
Dr. Susi Wanane (medis)
Petrosina Tulus (konsumsi)
Official Pelatih dan atlet (SMP N 1 Ayamaru)
Manager : Y.Nauw
Pelatih : Hengky Susim
Ass. Pelatih : Demianus Lemauk
Ass.Pelatih : Yansen Semunya
Wasit : Elvis Howay
Pemain/Atlet :Tim dari Siwa SMP Negeri 1 Ayamaru
Bahwa Selaku Bendahara Pengeluaran saksi melakukan proses pencairan dana kegiatan LPI Tingkat Nasional tahun 2013 tersebut yakni Awalnya saksimenyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Sesuai dengan program kerja di bidang olah raga untuk kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional pada dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi PB.
Selanjutnya sesuai dengan jadwal dari Kementerian Olah raga berdasarkan Surat Nomor : 674/ext/675/IX/2013 tanggal 30 September tahun 2013 perihal Babak 33 Besar tingkat Nasional SMP sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden tahun pembinaan 2012-2013
Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, dibentuk Tim Kerja berdasarkan SK Kadispora dan selanjutnya tim kerja meminta secara lisan untuk diproses dana kegiatan LPI tersebut.
Selanjutnya saksi membuat surat Permintaan SPD Nomor : 043/SPD-DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Kemudian dari Keuangan Provinsi PB mengeluarkan SPD yang dimaksud.
Kemudian saksi mengeluarkan SPP-TU, surat pernyataan pengajuan, Rincian Pengajuan SPP-TU, serta SPM dan diserahkan ke Kepala dinas Ir. Silas Kapisa, M.Si untuk ditanda tangani, dan setelah itu diverifikasi oleh Kasubag Keuangan sdri LEVINA THOMAS.
Bahwa setelah diverifikasi selanjutnya berkas tersebut diantar ke Keuangan Provinsi untuk proses SP2D-TU nya.
Selanjutnya keluar SP2D Nomor : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013 untuk pembayaran kegiatan LPI Tingkat Nasional; yang disetor ke rekening dinas pada bank BNI dengan nomor : 018 265 102 3
Selanjutnya dana tersebut saksi tarik secara tunia dari bank BNI cabang Manokwari sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa penggunaan dana Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) tersebut, dibagi dalam 3 (tiga ) tingkat yaitu tingkat SMP, SMA dan Perguruan Tinggi dimana masing-masing alokasinya Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa pada kegiatan LPI tingkat nasional Tahun 2013 peserta yang mewakili Provinsi Papua Barat yang ikut dalam kegiatan tersebut hanya tingkat SMP saja karena untuk tingkat SMA dan Perguruan tinggi tidak diselenggarakan;
Bahwa besar dana yang saksi serahkan kepada terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan rupiah) untuk membiayai kegiatan LPI tingkat Nasional Piala Presiden di Balikpapan ;
Bahwa setahu saksi dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan untuk kegiatan LPI tingkat Nasional di Balikpapan, dan sisanya Rp. 48.000.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) sesuai dengan informasi yang saksi dengar dari Terdakwa bahwa dipergunakan membayar utang kegiatan Popnas tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak tahu atas perintah siapa Terdakwa membayar utang kegiatan Popnas tahun 2013 sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat delapan juta rupiah), namun pada saat saksi menyerahkan dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa Panitia Popnas mempunyai utang sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan sudah dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga beserta Tim Kerja, sehingga saksi langsung menambahkan dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Terdakwa selaku bendahara kegiatan ;
Bahwa saksi pernah melihat Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan LPI yang dibuat oleh Terdakwa dan diserahkan LPJ dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada akhir Desember 2013;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pengelolahan keuangan daerah, penggunaan dana kegiatan LPI untuk membayar utang kegiatan lain tidak dibenarkan ;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti LPJ kegiatan LPI tingkat Nasional dan saksi membenarkan LPJ Kegiatan LPI tingkat nasional tersebut ;
Bahwa saksi hanya menyerahkan dana sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) kepada bendahara kegiatan Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S. Pd sedangkan dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) sisa dari dana Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) yang tidak terpakai dalam kegiatan LPI Tingkat Nasional, Dana tersebut dipegang atau diamankan oleh Kadispora saat itu,sdr. Ir. SILAS KAPISA. M.Si.
Bahwa awalnya dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) sebelum berada dalam penguasaan sdr. Ir. SILAS KAPISA,M.Si yakni setelah saksi menyerahkan dana sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) selanjutnya dana sejumlah Rp. 552.000.000,- saksi bawa ke ruangan kasubag keuangan sdri. LEVINA THOMAS untuk disimpan didalam brankas, selanjutnya saksi berpapasan dengan sdri. LEVINA THOMAS di ruang tamu dan saksi menyampaikan kepada sdri LEVINA bahwa “saya ada perlu mau menyerahkan sisa dana LPI Tingkat Nasional”. Selanjutnya saksi dan sdri LEVINA THOMAS sama-sama masuk ke ruangan kasubag keuangan dan diikuti oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga sdr Ir.SILAS KAPISA, M.Si selanjutnya selanjutnya dana tersebut saksi letakkan diatas meja dan mengatakan “ini sisa uang LPI”. Setelah itu saksi meninggalkan ruangan kasubag keuangan, selanjutnya yang saksi ketahui bahwa uang tersebut sudah diambil pada hari itu juga oleh sdr. JAMES RUMANSARA sopir Kepala dinas Pemuda dan Olah Raga dari ibu LEVINA THOMAS untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Ir. SILAS KAPISSA, M.Si ;
Bahwa setahu saksi sisa dana dari Kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional sebesar Rp. Rp. 552.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) yang tidak terpakai tidak pernah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat Atau kepada saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pemuda Dan Olaraga Provinsi Papua Barat untuk disetor kembali ke kas daerah;
Bahwa setahu saksi perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolahan keuangan daerah; jika uang sisa kegiatan tidak dikembalikan ke kas daerah maka negara dalam hal ini Pemda Prov. Papua Barat mengalami kerugian sejumlah nilai yang tidak dikembalikan ;
Bahwa selanjutnya telah diperlihatkan bukti surat kepada saksi yang terdiri dari:
SP2D nomor : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD
Rencana Penggunaan Dana SPD no : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) No : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU No : 007/SPP-TU/DISPORA/2013
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
yang dibenarkan saksi sebagai dokumen yangdibuat pada saat pencairandana LPI Nasional 2013;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
SaksiAPOLOS ABIDONDIFU,dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan memberikan keterangan dipersidangan sebagai saksi tentang pelaksanaan kegiatan LPI tingkat Nasional yang dananya bersumber dari ABPD untuk Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 yang di kelola oleh Terdakwa SAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku Bendahara Kegiatan LPI Tahun 2013 ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd namun tidak mempunyai hubungan keluarga hanya sebatas rekan kerja di Dispora;
Bahwa pada tahun 2013 saksi bertugas di Dinas Pemuda dan Olah Raga di bidang olah raga dan saksi bertindak sebagai pelatih tinju di Pusat Pendidikan Latihan Pelajar ;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi adalah bertindak sebagai pelatih tinju untuk kelas pagi dan sore di Pusat Pendidikan Latihan Pelajar dan saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga yang nomornya saksi lupa;
Bahwa saksi tahu ada kegiatan LPI Tingkat Nasional pada tahun 2013 yang merupakan kegiatan rutin bidang olah raga yang dilaksanan setiap tahun namun saya tidak mengetahui mengenai besar anggaran maupun sumber dana kegiatan LPI tahun 2013 tersebut :
Bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan LPI Tingkat Nasional 2013 tersebut saksiditunjuk sebagai Seksi transportasi atas dasar SK Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat Nomor : 426/29/V/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang susunan tim kerja official, pelatih dan atlet dalam mengikuti Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional tahun pembinaan 2012-2013, sdangkan ketua panitia adalah YOHANES NAUW dan bendahara adalah Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd untuk pelaksanaan kegiatan bertempat di Balikpapan pada bulan Oktober 2013 dan pertandingan yang di lombakan adalah sepak bola tingkat SMP yang di wakili oleh Kabupaten Maybrat;
Bahwa saksi sebagai seksi transportasi tidak mengetahui mengelola dana namun hanya melakukan pembayaran transportasi darat untuk atlet dari Maybrat – Sorong sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi, kemudian saksi berikan kepada pelatih HENGKY SUSIM untuk membayar transportasi tersebut, sedangkan untuk transportasi sorong-maybrat Terdakwa sendiri yang menyerahkan kepada HENGKY SUSIM;
Bahwa untuk trasportasi selama di Balikpapan kami menggunakan bus yang di sediakan oleh panitia LPI Pusat,selama kegiatan tersebut saksitidak pernah memegang uang, saksi hanya melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa yang melakukan pembayaran;
Bahwa ditunjukan bukti kwitansi sewa mobilitas darat yang ada dalam LPJ LPI Tingkat Nasional kepada saksi dan saksi membenarkan hal tersebut dan biaya yang di bayar sesuai dengan yang tertera pada kwitansi tersebut ;
Bahwa saksi tahu pada tanggal 23 Oktober 2013 kami seharusnya berangkat dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air dari Sorong ke Balikpapan namun ada perubahan waktu keberangkatan dan kami terlambat mengetahui hal tersebut dan tiket tersebut tidak dapat di gunakan lagi selanjutnya pada hari yang sama saksi bersama sdri. PETROSINA A. TULUS , sdr. HERY RUMSARO dan Peserta 18 Orang diberikan tiket Pesawat Pelita Air Sorong - Balikpapan pada pukul 10.00 wit dan tiba pukul 16.00 wita di Balikpapan dan langsung check in hotel untuk tim kerja kami tinggal hotel City Balikpapan sedangkan untuk official, pelatih dan peserta di Bintang Hotel Balikpapan.
Bahwa tim kerja yang ada di Balikpapan saat itu adalah Estevanus Muray, Terdakwa Syaflin Lambolo, Hery Rumsaro, Sem Iwouw, Apolos Abidondifu, Petrosina M. Tulus, serta Official, pelatih dan Atlet (SMP N 1 Ayamaru) dan ada wartawan dari RRI Manokwari yaitu Hendro ;
Bahwa tiket pesawat yang disediakan oleh Kemenpora tidak dapat digunakan lagi, selanjutnya diberikan tiket Pesawat Pelita Air dan yang membeli tiket tersebut adalah Terdakwa kemudian kami di arahkan untuk menuju counter Pelita Air ;
Bahwa MENGENAI pelaksanaan kegiatan pada saat sampai di Balikpapan tim official melapor ke Panitia LPI untuk Screaning selanjutnya setelah dinyatakan lulus verifikasi kemudian mengikuti meeting untuk ditentukan jadwal pertandingan;
Bahwa pembukaan pertandingan pada tanggal 24 Oktober 2013, hari pertama bertanding lawan Sulteng score draw 2-2, hari kedua score 1-1, hari ketiga bertanding lawan tuan rumah dengan score 0-0 selanjutnya tim dari Papua Barat dinyatakan tidak lolos ke babak Final; selanjutnya tim kerja dan official, pelatih dan atlit mempersiapkan diri untuk kembali ke Sorong dan Manokwari;
Bahwa setahu saksi jumlah orang yang berangkat ke Balikpapan adalah 30 orang yang terdiri dari 18 atlet, official dan pelatih jumlah 5 orang dan tim kerja 7 orang sedangkan Ketua panitia sdr. YOHANES NAUW tidak ikut ke Balikpapan dan saksi tidak tahu alasannya;
Bahwa saksi menjelaskan proses keberangkatan kembali dari Balikpapan – Sorong – Manokwari yakni :
Untuk Official, Pelatih dan Atlit sejumlah 23 (dua puluh tiga) orang yang berangkat pada tanggal 29 Oktober 2013 dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air, dari Balikpapan via Surabaya – Makassar – Sorong;
Sedangkan untuk Tim Kerja yang terdiri Petrosina, Hendro, Hery dan Nikolas berangkat besok harinya dengan menggunakan pesawat Pelita Air Balikpapan- Sorong, sedangkan yang menanggung semua tiket tersebut saksi tidak tahu namun yang membagikan tiket tersebut adalah SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd
Sedangkan saksi dan SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd tidak pulang kami langsung ke Jakarta untuk mengurus peralatan panahan selama 3 (tiga) hari lalu kembali kembali ke Manokwari
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa total dana yang diolah oleh bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional namun setelah diperiksa di kejaksaan baru saksi mengetahui bahwa dana untuk LPI tingkat SMP yang dipegang oleh Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana sisa dari Kegiatan LPI Nasional namun saksi baru mengetahui pada saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan bahwa ada dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan siapa yang menguasai dana tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyampaikan bahwa: ia sudah berkoordinasi dengan Kabid melalui SMS terkait pelunasan utang POPNAS, sedangkan yang lainnya dibenarkan terdakwa;
SaksiLEVINA THOMASdibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi mengerti hadir memberikan keetrangan dipersidangan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan LPI tingkat Nasional yang bersumber dari ABPD untuk Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 yang di kelola oleh Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku Bendahara Kegiatan LPI Tahun 2013;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga hanya sebatas rekan kerja di Dispora;
Bahwa saksi sebagai Kasubag Keuangan Dinas Pemuda dan Olah Raga pada tahun 2011 s/d 2014 ;
Bahwa Saksi di angkat sebagai Kasubag Keuangan Dispora berdasarkan SK Kolektif yang mana pada saat ini saksi tidak membawa SK tersebut dan apabila diperlukan saksi siap mengantar SK tersebut ke kantor Kejaksaan. Adapun Tupoksi Kasubag Keuangan adalah :
Verifikasi SPM.
Mengontrol penyaluran uang sampai ke tangan bendahara pengeluaran untuk di serahkan ke bidang sesuai dengan kegiatan yang di peruntukkan
Bahwa saksi sebagai Kasubag Keuangan mengetahui bahwa pada tahun 2013 di Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat ada menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional, besar anggaran tersebut adalah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sumber dananya dari APBD Prov. Papua Barat. Selanjutnya saksimenjelaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggarannya adalah Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Ir. SILAS KAPISSA, M.Si, Kegiatan tersebut dibidang olah raga dengan PPTK nya adalah Kepala Bidang Olah Raga yaitu sdr. CHRISTIAN MELALOLIN, sedangkan yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran APBD adalah sdr. YEHOSUA AJAMI, SE ;
Bahwa saksi tidak tahu susunan kepanitiaan LPI tingkat Nasional tersebut yang lebih mengetahuinya adalah PPTK atau Kepala Bidang Olah Raga dan setelah di periksa di Kejaksaan Negeri Manokwari barulah saksi mengetahui bahwa ketua Panitia penyelenggara LPI Dispora tahun 2013 adalah sdr. YOHANES NAUW dan bendahara kegiatan tersebut adalah Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd. Untuk waktu pelaksaanaan kegiatan tersebut pada bulan Oktober 2013 di Balikpapan untuk kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013 yang bertepatan pada saat itu saksi sedang mengikuti kegiatan Jambore Pemuda Indonesia (JPI) di Samarinda, saksi mengetahui hal tersebut dari rombongan yang mengatakan Terdakwa mengikuti kegiatan LPI di Balikpapan sedangkan untuk teknis kegiatan LPI saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk kegiatan LPI Tingkat Nasional, pengajuan anggarannya menggunakan SPP-TU atau Tambah Uang Persediaan. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh bendahara pengeluaran dalam hal ini saksi YEHOSUA AJAMI adalah :
Salinan Surat Penyediaan Dana (SPD)
Perencanaan Penggunaan Dana
Surat Pengantar SPP-TU
Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyatakan bahwa uang yang diminta untuk keperluan mendesak dan tidak dipergunakan untuk keperluan selain tambahan uang persedian yang diajukan.
Rincian Anggaran Belanja.
Bahwa untuk mekanismenya sendiri awalnya bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen untuk syarat pengajuan SPP-TU berdasarkan permintaan kebutuhan dari tiap-tiap bidang, selanjutnya bendahara membuat SPP-TU dan dokumen-dokumen pendukung lainnya dan menyerahkan ke KPA atau Kepala Dinas untuk ditanda tangani dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada saksi selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) untuk diverifikasi, dan selanjutnya menerbitkan SPM, namun pada kenyataannya SPM sudah dibuat oleh YEHOSUA AJAMI dan sudah ditanda tangani oleh KPA sehingga saksi hanya memverifikasi surat SPM yang sudah ditanda tangani tersebut. Selanjutnya dokumen tersebut diantar oleh sdr YEHOSUA AJAMI ke BPKAD Prov. Papua Barat untuk diproses menjadi SP2D;
Bahwa selanjutnya dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi dokumen-dokumen pencairan barupa :
SP2D nomor : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD,
Rencana Penggunaan Dana SPD no : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV2013 tanggal 18 Oktober 2013,
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) No : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013,
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU No : 007/SPP-TU/DISPORA/2013,
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013
yang dibenarkan saksi sebagai dokumen-dokumen yang saksi terima semuanya dari bendahara pengeluaran yakni YEHOSUA AJAMI;
Bahwa setahu saksi setelah terbitnya SP2D maka dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) tersebut disetor ke rekening kas Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua pada Bank BNI Cabang Manokwari dengan nomor Rek : 0182651023 ;
Bahwa saksi ketahui bahwa anggaran dana pelaksanaa Kegiatan LPI Tingkat Nasional Tahun 2013 tersebut sebesar Rp, 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) ditarik secara tunai oleh bendahara pengeluaran dengan menggunakan cheq untuk selanjutnya apakah dana tersebut dipergunakan sesuai peruntukkannya saksi tidak tahu, namun yang saksi tahu bendahara pengeluaran YEHOSUA AJAMI pernah datang keruangan saksi dan membawa uang sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan mengatakan bahwa “ini dana sisa LPI Nasional dan mau di simpan di brankas”;
Bahwa kronologis penyerahan uang sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) di ruangan saksi oleh bendahara pengeluaraan, pada saat itu seingat saksi di bulan Oktober 2013 setelah SP2D dari Dispora dicairkan kemudian pada hari/tanggal yang saksi tidak ingat lagi sebelum saksi berangkat untuk mengikuti kegiatan Jambore Pemuda Indonesia (JPI) di Samarinda sdr. YEHOSUA AJAMI mendatangi saksi dan membawa uang lalu mengatakan bahwa “ini dana sisa LPI Nasional dan mau di simpan di brankas” lalu saksi bersama-sama dengan sdr. YEHOSUA AJAMI dan Kepala Dinas Ir. SILAS KAPISA, M.Si masuk keruangan saksi untuk membicarakan hal tersebut. Lalu sdr. YEHOSUA AJAMI meletakkan uang di meja saksi sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan sdr. YEHOSUA AJAMI mengatakan “ibu ini uang sisa LPI tingkat SMA dan Perguruan Tinggi yang mau diamankan di brankas” lalu sdr. YEHOSUA AJAMI keluar dari ruangan saksi tinggal saksi dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang berada di ruangan dan sebelum dana tersebut sempat saksi simpan dibrankas, lalu bpk. Kepala Dinas Ir. SILAS KAPISA, M.Si menyampaikan bahwa “uang tersebut akan diamankan” lalu beberapa saat kemudian JAMES RUMANSARA (Sopir Kepala Dispora) masuk keruangan saksi dan mengambil uang di meja saksi sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan selanjutnya keluar dari ruangan saksi bersama-sama dengan Kepala Dinas Ir. SILAS KAPISA, M.Si;
Bahwa setahu saksi seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan LPI tingkat Nasional Piala Presiden tahun 2013 untuk 3 (tiga) tingkatan yaitu tingkat SMP, SMA dan Perguruan Tinggi;
Bahwa saksi tahu sisa dana LPI tahun 2013 sebesar Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) yang di amankan oleh sdr. Ir. SILAS KAPISSA, M.Si dipergunakan untuk keperluan kantor yang mendesak seperti perjalanan dinas, Bintek, Bayar Pajak, Sewa Kantor, dll;
Bahwa saksi tahu sesuai peruntukkan awal uang tersebut untuk mendanai kegiatan LPI sebesar Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah), hal tersebut Tidak sesuai dan menyalahi aturan administrasi karena untuk kegiatan lain-lain tersebut sudah ada anggarannya masing-masing ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pengembalian sisa anggaran LPI sebesar Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) ke kas daerah;
Bahwa jika sisa anggaran tersebut tidak di kembalikan ke kas daerah menyalahi aturan pengelolaan Keuangan Daerah secara administrasi hal tersebut salah dan merugikan keuangan Negara;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiMUHAMMAD ILYAS,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan memberikan keterangan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan LPI tingkat Nasional di Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 yang di kelola oleh Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku Bendahara Kegiatan LPI Tahun 2013 ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga hanya sebatas mengetahui pada saat terdakwa berbelanja peralatan olah raga di toko saksi yaitu toko Putri Sport namun untuk kegiatan apa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sebagai pemilik Toko Putri Sport,sedangkan jabatan Terdakwa di kantor saksi tidak tahu, yang saksi lakukan hanyalah beberapa kali melayani pembelian dari Terdakwaberupa peralatan olah raga di toko saksi namun saksi tidak tahu dipergunakan untuk kegiatan apa;
Bahwa selanjutnya kepada saksi di tunjukkan bukti nota pembelian untuk kegiatan LPI dari Laporan Pertanggungjawaban LPI sebanyak 2 (dua) lembar dimana pada nota tersebut tidak tertera tanggal dan siapa yang melakukan pembelian Blangko nota tersebut adalah benar dari toko saksi, namun terdakwa tidak pernah melakukan pembelian barang-barang sesuai Nota di toko saksi, terdakwa hanya meminta blangko nota kosong pada saksi pada saat melakukan pembelian barang di toko saksi yang mana dari barang yang tertera dalam nota ada yang terdakwa beli dari toko saksi namun saksi lupa persisnya barang apa itu seingat saksi kaos kaki, sarung tangan kiper, dan untuk barang-barang lain terdakwa beli sendiri dari Jakarta berdasarkan pengakuan terdakwa pada saksi setelah saksi mendapat surat panggilan sebagai saksi dari Kejaksaan;
Bahwa mengenai isi yang tertera dalam nota tersebut saksi tidak tahuorang yang menulisnya dan yang saksi ketahui barang-barang yang tertera pada nota tersebut terdakwa beli di Jakarta bukan di toko milik saksi sehingga terdapat perbedaan harga pembelian jika di beli di Toko saksi di manokwari dengan di Jakarta yakni untuk harga barang standar Jakarta :
-
-
Banyak Barang Harga 1 stel Trening Rp. 200.000,- 1 buah Topi + Bordir Rp. 15.000,- 1 buah Tas Rp. 180.000,- 1 buah Sepatu Kets Rp. 180.000,- 1 Lusin Baju Bertanding Rp. 750.000,- 1 buah Sepatu Bertanding Rp. 200.000,- 1 buah Skin Dekker Rp. 20.000,-
-
untuk harga barang standar Manokwari :
-
-
Banyak Barang Harga 1 stel Trening Rp. 350.000,- 1 buah Topi + Bordir Rp. 50.000,- 1 buah Tas Rp. 200.000,- 1 buah Sepatu Kets Rp. 350.000,- 1 Lusin Baju Bertanding Rp. 1.500.000,- 1 buah Sepatu Bertanding Rp. 350.000,- 1 buah Skin Dekker Rp. 40.000,- 1 Lusin Kaos Kaki Rp. 240.000,- 1 buah Sarung Tangan Kiper Rp. 350.000,-
-
Bahwa berdasarkan daftar harga yang telah saksi berikan jika dibandingkan dengan nota yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban tersebut banyak selisihnya dan sudah pasti tersangka mendapatkan keuntungan dari hal tersebut;
Bahwa pada saat saksi mendapat surat panggilan dari Kejaksaan sebagai saksi untuk perkara ini saksi langsung menghubungi Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd dan pada saat sudah terhubung dengan terdakwalalu saksi menanyakan “kenapa saya ikut terkait di jadikan saksi dalam perkara LPI, padahal saya tidak tahu mengenai ini” lalu Terdakwa mengatakan “bapak jadi saksi saja” selanjutnya kami bertemu dirumah terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi “nanti kalo sampai di Kejaksaan iya-iya saja” dan terdakwa mengaku bahwa barang-barang tersebut terdakwa beli sendiri dari Jakarta lalu meminta blangko nota kosong toko saksi untuk membuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari nota tersebut diperkirakan ada mark up atau perbedaan harga yang menjadi kelebihan sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiSEM IWOU, SE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi mengerti hadir memberikan keterangan dipersidangan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan LPI tingkat Nasional untuk Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 yang dananya di kelola oleh Terdakwa SAFLIN LAMBOLO, S.Pd, selaku Bendahara Kegiatan LPI Tahun 2013 dan saksi pada saat kegiatan tersebut bertindak sebagai seksi perlengkapan ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya sebatas rekan kerja pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat karena saksi bekerja sebagai Pegawai Honorer pada Dispora sejak tahun 2009 hingga sekarang ;
Bahwa saksi tahu ada kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013 yang di selenggarakan di Balikpapan untuk tingkat SMP namun saksi tidak tahu berapa jumlah anggaran untuk kegiatan tersebut yang merupakan kegiatan bidang olah raga dan Kepala Bidang saat itu dijabat oleh kepala bidang yang baru yaitu sdr. ADOLOF C.M. MELALOLIN, S.Pd. Mengenai siapa Kuasa Pengguna Anggaran saksi tidak mengetahui;
Bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut saksi menjabat sebagai Seksi Perlengkapan sesuai SK Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat Nomor : 426/29/V/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang susunan tim kerja official, pelatih dan atlet dalam mengikuti Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional tahun pembinaan 2012-2013 ;
Bahwa Saksi selaku seksi perlengkapan tidak mengelola dana namun hanya membagikan perlengkapan yang telah disediakan oleh Terdakwa berupa training, kaos, topi, tas, sepatu kets, sepatu bola, dekker, kaos kaki, sarung tangan kipper kepada atlet, official dan pelatih. Adapun barang-barang tersebut kami bawa dari Manokwari ke Sorong dan di bagikan pada saat kami menginap 1 (satu) malam di Hotel Batanta sebelum berangkat ke Balikpapan esok harinya;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan bukti-bukti pembeliaan barang-barang perlengkapan yang ada dalam LPJ LPI Tingkat Nasional kepada saksi, namun saksi menyatakan tidak tahu tentang pembelian barang-barang tersebut, saksi hanya membagikan barang-barang yang telah disediakan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan pada tanggal 23 Oktober 2013 kami seharusnya berangkat dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air dari Sorong ke Balikpapan namun ada perubahan waktu keberangkatan dan kami terlambat mengetahui hal tersebut dan tiket tersebut tidak dapat di gunakan lagi selanjutnya pada hari yang sama saksi bersama sdri. PETROSINA A. TULUS , sdr. HERY RUMSARO dan Peserta 18 Orang diberikan tiket Pesawat Pelita Air Sorong - Balikpapan pada pukul 10.00 wit dan tiba pukul 16.00 wita di Balikpapan dan langsung check in hotel untuk tim kerja kami tinggal hotel City Balikpapan sedangkan untuk official, pelatih dan peserta di Bintang Hotel Balikpapan;
Bahwa setahu saksi tim kerja yang berada di Balikpapan saat kegiatanadalah saksi Estevanus Muray, Terdakwa Syaflin Lambolo, Hery Rumsaro, saksi, Saksi Apolos Abidondifu, saksi Petrosina M. Tulus, serta Official, pelatih dan Atlet (SMP N 1 Ayamaru);
Bahwa setahu saksi tiket pesawat yang disediakan oleh Kemenpora tidak dapat digunakan lagi, selanjutnya diberikan tiket Pesawat Pelita Air. Siapa yang membeli tiket tersebut saksi tidak tahu kami hanya di arahkan untuk menuju counter Pelita Air ;
Bahwa mengenai Pelaksaanaan Pertandingan LPI tahun 2013 pada saat sampai di Balikpapan tim official melapor ke Panitia LPI untuk Screaning selanjutnya setelah dinyatakan lulus verifikasi kemudian mengikuti meeting untuk ditentukan jadwal pertandingan.Pembukaan pertandingan pada tanggal 24 Oktober 2013 namun saksi tidak mengikuti kegiatan tersebut karena hanya diwakili, sedangkan tim dari Papua Barat tidak lolos ke babak Final; selanjutnya tim kerja dan official, pelatih dan atlit mempersiapkan diri untuk kembali ke Sorong dan Manokwari;
Bahwa Jumlah yang berangkat ke Balikpapan adalah 30 orang yang terdiri dari 18 atlet, official dan pelatih jumlah 5 orang dan tim kerja 7 orang sedangkan Ketua panitia sdr. YOHANES NAUW tidak ikut ke Balikpapan dan saksi tidak tahu alasannya ;
Bahwa mengenai proses keberangkatan kembali dari Balikpapan – Sorong – Manokwari yakni :
Untuk Official, Pelatih dan Atlit sejumlah 23 (dua puluh tiga) orang yang berangkat pada tanggal 29 Oktober 2013 dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air, dari Balikpapan via Surabaya – Makassar – Sorong;
Sedangkan untuk Tim Kerja yang terdiri saya, Petrosina, Hendro, Hery dan Nikolas berangkat besok harinya dengan menggunakan pesawat Pelita Air Balikpapan- Sorong, sedangkan yang menanggung semua tiket tersebut saksi tidak tahu namun yang membagikan tiket tersebut adalah SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.
Selanjutnya kami tiba di Sorong pada tanggal 30 Oktober 2013 dan hari itu juga kami berangkat dengan menggunakan pesawat Ekspres air ke manokwari.
Bahwa saksi tidak tahu berapa total dana yang diolah oleh bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional namun setelah diperiksa di kejaksaan baru saksi mengetahui bahwa dana untuk LPI tingkat SMP yang dipegang oleh SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana sisa dari Kegiatan LPI Nasional, namun saksi baru mengetahui pada saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan bahwa ada dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) dan siapa yang menguasai dana tersebut saksi tidak mengatahuinya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyetakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ir. SILAS KAPISA, M.Si, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi kenal karena mantan staf saksi pada Dinas Pemuda dan Olah Raga(Dispora) Prov. Papua Barat tahun 2013 tetapi tidak mempunyai hubungan kekeluargaan;
Bahwa saksi tahu ada berdasarkan DPA SKPD Nomor: 1.18.01.20.18.5.2 dengan jumlah anggarannya sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah),saat itu yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dispora yang dijabat oleh Drs. Musa Kamudi, M.Si kemudian pada pelaksanaannya dijabat oleh saksi sendiri Selaku Kepala Dispora Provinsi Papua Barat, dimana kegiatan LPI tingkat Nasional tersebut berada dibidang Olah raga dan Kepala Bidang saat itu dijabat oleh kepala bidang yang baru yaitu sdr. ADOLOF C.M. MELALOLIN, S.Pd. ;
Bahwa sesuai dengan DPA Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2013 maka target kinerja yang akan dicapai dengan anggaran sebesar Rp. 900.000.000,00 sesuai DPA yaitu mengikuti Pelaksanaan LPI Tingkat Nasional untuk Tingkat Pendidikan SMP dan setara, SMA dan Perguruan Tinggi;
Bahwa saksi membenarkan copian SK Kepala Dispora Nomor : 426/29/X/2013 tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang pembentukan Tim kerja Official, Pelatih dan Atlit Liga Pendidikan Indonesia/ Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 beserta lampirannya;
Bahwa yang menjadi bendahara kegiatan LPI Tingkat Nasional untuk SMP saat itu adalah Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO berdasarkan lampiran SK Kepala Dispora Nomor : 426/29/X/2013 tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang pembentukan Tim kerja Official, Pelatih dan Atlit Liga Pendidikan Indonesia/ Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013;
Bahwa setahu saksi yang menjabat sebagai bendahara pegeluaran APBD di Kantor Dispora Prov. Papua Barat pada tahun 2013 adalah sdr. YEHOSUA AJAMI, SE, sedangkan Kasubag Keuangan Dispora adalah sdri. Levina Thomas;
Bahwa setahu saksi hanya tingkat SMP saja yang dilaksanakan dan dana yang terserap saat itu hanya sejumlah Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa sisa dana sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) tidak dipergunakandan dikembalikan oleh Ibu Levina Thomas kepada saksi selaku KPA karena untuk kegiatan LPI Tingkat Nasional bagi SMA dan Perguruan Tinggi tidak dilaksanakan pada Tahun 2013;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Terdakwa untuk membayar utang kegiatan lain dengan dana LPI tingkat nasional tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan 1 (satu) orang Ahli untuk didengar pendapatnya dibawah sumpah berdasarkan keahliannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli AHMAD FAOZAN SURYANTO, SE.:
Bahwa ahli bekerja pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor Pertamadibidang Investigasi dengan tugas pokok menjalankan setiap tugas yang diberikan oleh atasan dengan surat tugas;
Bahwa ahli menjelaskan memberikan pendapat sebagai ahli sesuai dengan surat tugas nomor : S-1973/PW27/5/2015 tanggal 18 Agustus 2015; ahli sendiri tidak mengenal tersangka dan tidak mempunyai hubungan keluarga; ahli juga membenarkan semua keterangan yang ada dalam BAP dan membenarkan hasil audit dari BPKP yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa realisasi penggunaan dana kegiatan kontingen dinas pemuda dan olahraga provinsi papua barat dalam kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden tingkat Nasional tahun anggaran 2013 yang dapat dipertanggungjawabkan lebih kecil dari total pencairan anggaran.
Bahwa data yang digunakan untuk menghitung kerugian negara adalah dokumen berupa ketentuan dan dasar hukum yang berlaku, serta dokumen/bukti yang cukup, relevan sah dan berkompeten yang diperoleh melalui dan/atau bersama pihak penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari, berikut dokumen pendukung lainnya. Bukti-bukti yang terkait dan dianalisis kaitannya dengan kegiatan kontingen Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat dalam kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden Nasional tahun anggaran 2013;
Metode penghitungan kerugian negara yang ahli lakukan yaitu :
Menghitung dana yang telah dicairkan atas kegiatan kontingen dinas Pemuda dan Olah raga Prov. PB dalam kegiatan LPI tingkat Nasional tahun anggaran 2013 dari rekening kas daerah;
Menghitung jumlah penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan atas pelaksanaan kegiatan kontingen Dinas Pemudan dan olahraga Provinsi Papua barat dalam LPI tingkat NAsional dengan melakukan klarifikasi dan evaluasi atas bukti-bukti pertanggungjawabkan tersebut;
Melakukan perhitungan kerugian negara dengan cara butir pertama diatas dikurangi dengan butir kedua;
Berdasarkan metode tersebut diperoleh jumlah kerugian negara sebesar Rp. 620.162.195,- (enam ratus dua puluh juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Dana yang dicairkan sesuai SP2D Nomor : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013 sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah),
Penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp. 279.837.805,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima rupiah),
Jumlah kerugian Keuangan Negara : Rp. 620.162.195,- (enam ratus dua puluh juta seratus enam puluh dua ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah).
Bahwa menurut ahli Peraturan yang dilanggar adalah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 22 Mei 2011 yakni:
Pasal 4 ayat (1) keuangan daerah dikelola secra tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd., di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
BahwaTerdakwa mengerti diajukan sebagai terdakwa berkaitan denganPenyalagunaan Dana Kegiatan Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda Dan Olaraga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai PNS dengan JabatanKepala Seksi Pemeliharaan Saran dan Prasarana Dispora Papua Barat pada tahun 2013-2014 kemudian menjabat Kasubag Perencanaan Dispora 2014 sampai sekarang ;
Bahwa Terdakwamenjelaskan pada tahun 2013 ada dianggarkan Dana untuk kegiatan LPI Tingkat Nasional dalam DPA Dispora Prov. Papua Barat dengan jumlah dana yang dianggarkan sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)dan KPA saat itu adalah Ir. Silas Kapisa, M.Si sedangkan dalam kegiatan ini tidak ada PPTK ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan LPI Tingkat Nasional bagi SMP dan Sederajat telah di bentuk Panitia/Tim kerja LPI tingkat Nasional Tahun 2013 yakni Official, Pelatih dan Atlet berdasarkan SK Nomor : 426/29/X/2013 tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2015yang ditanda tangani oleh KPA saksi SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahragadengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Drs. Yohanes Nauw
Sekretaris : Estevanus O. Muray
Bendahara : Syaflin Lambolo, S.Pd
Anggota :
Hery Rumsaro (dokumentasi)
Sem Iwouw (perlengkapan)
Apolos Abidondifu (transportasi)
Dr. Susi Wanane (medis)
Petrosina Tulus (konsumsi)
Official Pelatih dan atlet (SMP N 1 Ayamaru)
Manager : Y.Nauw
Pelatih : Hengky Susim
Ass. Pelatih : Demianus Lemauk
Ass.Pelatih : Yansen Semunya
Wasit : Elvis Howay
Pemain/Atlet:Nomensen J. Safkaur, Basalel Sefaniwi, Oktovianus Moyu, Samuel E. Isir, Mesak Bless, Herman Sentuf, Boas Murafer, Yansen Lemauk, Marlon E. Naa, Samuel Lek, Jemi Demianus Bless, Hermon Duwith, Apolos Salossa, Trinof G. Bless, Alfaris Sentuf, Demetrius M. Lemauk, Efraim Sefaniwi dan Darius Nauw.
Bahwa setahu Terdakwa sesuai susunan TIM KERJA tersebut tersangka sebagai bendahara kegiatan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Menerima dana kegiatan dari Bendahara Pengeluaran.
Mengeluarkan anggaran untuk keperluan kepanitiaan LPI tingkat Nasional tahun 2013.
Mencatat keluar masuk uang dan Membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kegiatan.
Bahwa Terdakwamembenarkan besar dana yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Bendahara Kegiatan adalah sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk kegiatan LPI Tingkat Nasional SMPdan Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran tunggakan kegiatan POPNAS tahun 2013;
Bahwa uang tersebut diserahkan langsung oleh saksi YEHOSUA AJAMI selaku bandahara pengeluaran dalam bentuk uang tunai, di Kantor Dispora Prov. papua Barat pada tanggal 23 Oktober 2013, namun tidak membuat berita acara serah terima;
Bahwa pada kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013 peserta yang mewakili Provinsi Papua Barat ikut dalam kegiatan tersebut hanya tingkat SMP saja karena untuk tingkat SMA dan Perguruan tinggi tidak diselenggarakan ;
Bahwa tidak ada perintah langsung kepada terdakwa untuk membayar utang POPNAS sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat delapan juta rupiah) tersebut, namun beberapa hari sebelumnya terdakwa sudah berkoordinasi denganKepala Bidang Olah Raga sdr. ADOLOF C. M bahwa POPNAS memiliki utang sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan pihak yangmenagih utang menghubungi Terdakwa melalui pesan singkat untuk pelunasannyatetapi saat itu Kepala Bidang tidak menanggapi kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Yehosua Ajami terkait utang tersebut untuk dikoordinasikan ke Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ir. SILAS KAPISA M.Si., Lalu pada tanggal 23 Oktober 2013 saat penyerahan dana LPI Tingkat Nasional saat itu Yehosua menyerahkan dana Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) tersebut guna pelunasan utang kegiatan POPNAS 2013;
Bahwa saat pengelolaan anggaran semua dana untuk masing-masing seksi dari Panitia Kegiatan sebagian besar Terdakwayang membayar langsung sesuai dengan permintaan kebutuhan saat itu, sedangkan untuk perlengkapan Atlit Terdakwa langsung belanja sendiri;
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Kegiatan ada membuat LPJ penggunaan dana terkait dana Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)tersebut,dengan rincian penggunaan dana dalam LPJ tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp. 4.300.000,-
Honorarium peserta kegiatan sebesar Rp. 28.250.000,-
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.000.000,- dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 953.000,-
Belanja bahan obat-obatan sebesar Rp. 500.000,-
Belanja dokumentasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja perlengkapan peserta kegiatan sebesar Rp. 55.300.000,-
Belanja Dekorasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja uang pembinaan sebesar Rp. 25.000.000,- dan diterima langsung oleh pelatih HENGKY SUSIM
Belanja publikasi sebesar Rp. 1.000.000,-
Belanja jasa medis sebesar Rp. 3.000.000,-
Belanja pengadaan sebesar Rp. 1.000.000,- berupa forocopy laporan dan jilid baru, di SPJ kan senilai Rp. 734.000,-
Belanja sewa gedung/kantor/tempat sebesar Rp. 1.000.000,- dianggarkan untuk sewa tempat latihan di sorong namun tidak ada latihan di sorong karena waktu sudah tidak memungkinkan, anggaran ini tidak ada bukti pertanggungjawabannya.
Biaya sewa penginapan sebesar Rp. 36.035.850,- dengan rincian penginapan di Hotel Batanta Sorong sebesar Rp. 5.575.000,- Hotel City Balikpapan dengan total sebesar Rp. 12.610.850,-; SPJ hotel Bintang Balikpapan dengan total sebesar Rp. 17.850.000,- tidak teralisasi karena pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk menutupi biaya over bagasi pengiriman peralatan panahan dalam rangka kejuaraan nasional panahan antar PPLP dan PPLD se – Indonesia di Manokwari, hal ini terpaksa dilakukan.
Belanja sewa mobilitas darat sebesar Rp. 14.000.000,- yang merupakan transport kontingen dari kab. Maybrat ke kabupaten sorong
Belanja makan dan minuman kegiatan di lapangan sebesar Rp. 11.900.000,- yang merupakan makan dan minum di Sorong (pada saat transit) dan di Balikpapan (pada saat pelaksanaan kegiatan) baru di SPJ-kan sebesar Rp. 11.651.555,-
Belanja perjalanan dinas luar daerah kontingen Manokwari ke Balikpapan sebesar Rp. 90.000.000,-. Dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 89.963.400,- dalam tiket tersebut terdapat tiket Pelita Air service untuk memberangkatkan 23 orang dari Sorong ke Balikpapan sebagai pengganti tiket keberangkatan kontingen yang disediakan panitia LPI Pusat dari Manokwari- Balikpapan yang direchedule menjadi sorong-balikpapan yang hangus karena terlambat. Pada saat itu terdapat beberapa panitia yang digantikan untuk ikut serta di Balikpapan yaitu : Nicolaus van Harlim menggantikan Yohanes Nauw, Hendro, menggantikan dr. Susi Wanane.
Belanja perjalanan dinas luar daerah konsultasi dengan PSSI Pusat dan Kemenpora RI sebesar Rp. 26.000.000,- dengan keterangan yaitu : yangberangkat yang bersangkutan sendiri dan sdr. ESTEVANUS MURAY selama 5 hari untuk mengkonsultasikan keikut sertaan LPI tingkat nasional dan juknis kegiatan LPI tingkat nasional.
Untuk penggunaan dana senilai Rp. 48.000.000,- saya gunakan untuk membayar tunggakan pada kegiatan POPNAS di Jakarta pada bulan September 2013 dimana pada saat itu saya yang membayarkan kepada pihak WISMA LPMP di Jakarta.
Bahwa selanjutnya diperlihatkan LPJ Penggunaaan Dana LPI Tingkat Nasional, lalu Terdakwa mengakuidan membenarkan LPJ tersebut Terdakwa yang menysunnya selaku bandahara dengan mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti penggunaan dana dari tiap seksi yang diserahkan setelah dijilid;
Bahwa dana yang digunakan diluar kepanitiaan yaitu membayar tunggakan POPNAS sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan pembayaran bagasi pengiriman barang untuk kegiatan panahandi Manokwari sebesar Rp 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah),yang setahu Terdakwa berdasarkan aturan pengelolahan keuangan daerah hal tersebut tidak dibenarkan dan dengan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan lain yang juga dianggarkan pada APBD dapat merugikan kerugian Negara;
Bahwa terdakwa hanya menerima dana sejumlah Rp 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) dari bendahara pengeluaran, dan tidak melihat sisa dari dana tersebut, adapun sisa dana tersebut baru Terdakwa ketahui dari pengkuan saksi YEHOSUA AJAMI pada saat diperiksa di Kejaksaan dan di BPKP bahwa sisa dana sejumlah Rp 552.000.000,- mengalir ke Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Papua Barat;
Bahwa dalam proses Penyidikan Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara menurut perhitungan dari pihak BPKP sesuai dana yang dikelola Terdakwa sebagai Bendahara kegiatan yaitu sebesar Rp 68.163.000,00 (enam puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) walaupun oleh Majelis Hakim telah diberikan kesempatan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Bukti surat berupa Asli Surat Nomor: SR-153/PW27/5/2015 tanggal 4 Juni 2015 Perihal: Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kegiatan liga Pendidikan Indonesia Tingkat nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Tahun anggaran 2013;
Menimbang, bahwa dipersdiangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah melampirkan surat-surat bersamaan dengan Pengajuan Nota Pembelaan Terdakwa yang terdiri dari:
Berita Acara Penyerahan uang Tittipan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Syaflin lambolo, S.Pd tertanggal 6 April 2016 sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Slip Penyetoran BRI tertanggal 6 April 2016 ke No Rekening: 0353-01.000418.30-7 an. RPL 065 PN. Manokwari sebesar rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Surat tertanggal 7 November 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Cq. Bendahara Pengeluaran;
Berita Acara penyerahan barang bukti tertanggal 20 Oktober 2015 berupa uang tunai sejumlah Rp 68.163.000,00 (enam puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diserahkan oleh Syaflin Lambolo, S.Pd, (Terrdakwa) dan Demianus Waney, SH.,MH., (Penasihat Hukum Terdakwa) kepada Jhon Ilef Malamassam, SH.,MH. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat,
2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih,
1 (satu) lembarAsli Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarAsli Surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat,
1 (satu) lembarAsli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Asli Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013,
2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarfotocopy SK Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum daerah Nomor 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD tanggal 18 Aktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Fotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013;
1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB dan lampiraannya;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan setelah dinilai terdapat kesesuaian diantara satu dengan yang lainnya sehingga dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun anggaran 2013 Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional Piala Presiden dengan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya : 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT);
Bahwa benar selanjutnya Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menerima surat dari Panitia Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden di Jakarta dengan Nomor : 674/Ext/675/IX/-2013 perihal Babak 33 Besar Tingkat NAsional SMP Sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden Tahun Pembinaan 2012-2013 yang ditujuan kepada Ketua Panitia Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Provinsi di Seluruh Tanah Air, tertanggal Jakarta, 30 September 2013; yang isinya pada pokoknya :
Babak 33 Besar :
Bahwa Provinsi Papua Barat termasuk dalam Group G bersama-sama dengan Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Kalimantan Timur, dengan lokasi pelaksanaan di Balikpapan pada tanggal 23-29 Oktober 2013, dimana pertandingan menggunakan : “system setengah kompetisi”
Babak 8 besar :
Bahwa babak 8 besar dilaksanakan pada tanggal 07-15 November 2013 di Semarang dengan pertandingan menggunakan system “Knock Out”
Bahwa hanya juara Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Provinsi SMP Sederajat yang berhak maju ke Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Tingkat Nasional
Satu tim peserta LPI Piala Presiden tingkat Nasional terdiri dari:Pemain sebanyak 18 (delapan belas) orang, Ofisial sebanyak 3 (tiga) orang, 1 (satu) wasit pendamping (minimal Licensi C2) dan1 (satu) Pembina pendamping dari Kabupaten/Kota
Kewajiban Tim peserta :
Mempersiapkan segala persyaratan pemain yang akan dibutuhkan untuk skrining
Mempersiapkan 2 (dua) set Kostum berlogo Liga Pendidikan Indonesia
Mempersiapkan bola untuk uji lapangan
Tim Peserta Berhak mendapatkan hal-hal sebagai berikut :
Transportasi
Ticket Pesawat Pulang pergi dari Bandara terdekat ke tempat babak 33 besar
Transportasi local bagi tim terdaftar dan yang memiliki ID Card
Akomodasi dan Konsumsi:Akomodasi dan Konsumsi bagi tim peserta babak 33 besar dan yang terdaftar dan memiliki ID Card
Uang Saku
Bahwa benar berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakili kontingen dari Provinsi Papua Barat dalam LPI/Piala Presiden tahun 2013 di Balikpapan adalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadi pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalah dari SMP Negeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat;
Bahwa benar berdasarkan surat dari LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya Kepala Dinas Pemuda dan OlahRaga Provinsi Papua Barat pada tahun 2013 yaitu saksi Ir. SILAS A. N. KAPISA, M.Si membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 426/29/X/2013 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 dengan susunan Tim Kerja sebagaimana dalam lampiran SK tersebut yaitu:
Ketua : Drs. Yohanes Nauw
Sekretaris : Estevanus O. Muray
Bendahara : Saflin Lambolo, S.Pd
Anggota : Hery Rumsaro (dokumentasi), Sem Iwouw (perlengkapan), Apolos Abidondifu (transportasi), Dr. Susi Wanane (medis) dan Petrosina Tulus (konsumsi).
Official Pelatih dan atlet (SMP N 1 Ayamaru)
Manager : Y.Nauw
Pelatih : Hengky Susim
Ass. Pelatih : Demianus Lemauk
Ass.Pelatih : Yansen Semunya
Wasit : Elvis Howay
Pemain/Atlet : Tim dari SMP Negeri I Ayamaru Kab. Maybrat.
Bahwa benar setelah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut selanjutnya saksi Ir. SILAS A.N.KAPISA, M.Si memerintahkan saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk mencairkan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); lalu saksi YEHOSUA AJAMI, menyiapkan surat-surat untuk pencairan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 berupa:
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD;
Rencana Penggunaan Dana SPD No : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) No : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU No : 007/SPP-TU/DISPORA/2013
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Bahwa benar setelah dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE selaku bendahara pengeluaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013 dan selanjutnya ditanda tangani oleh saksi Ir. SILAS A.NKAPISA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Angaran dan diverifikasi oleh Kasubag Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat saksi LEVINA THOMAS; Bahwa selanjutnya berkas tersebut diamsukkan ke Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat (BPKAD) oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE untuk diproses pencairan dananya ke rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Kantor Cabang Manokwari dengan Nomor rekening : 0182651023;
Bahwa benar kemudian terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat yaitu SP2D No : 007/SP2D-TU/DISPORA/2013 tanggal 23 Oktober 2013 berupa pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) kegiatan Kompetisi Liga Pendidikan/Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013 ke Rekening Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat pada Bank BNI cabang Manokwari dengan Nomor Rekening : 0182651023 dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa benar selanjutnya dana sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tersebut ditarik secara tunai oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE, lalu dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd; selaku bendahara kegiatan LPI tingkat Nasional tahun 2013, kemudian atas permintaan terdakwa saksi YEHOSUA menyerahkan lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan membayar utang kegiatan POPNAS dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi YEHOSUA bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat untuk melunasi utang tersebut;
Bahwa benar selanjutnya dana kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional yang tersisa sejumlah Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) oleh saksi YEHOSUA AJAMI, SE., diserahkan kepada kasubag keuangan Dispora Papua Barat saksi LEVINA THOMAS, lalu selanjutnya dana sisa tersebut atas arahan saksi Ir. SILAS KAPISA, M.Si diserahkan kepada saksi Ir. SILAS KAPISA, M.Si;
Bahwa benar terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku bendahara kegiatan LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 mempunyai tugas pokok dan fungsi yang pada pokoknya yaitu :
Menerima dana kegiatan dari Bendahara Pengeluaran,
Mengeluarkan anggaran untuk keperluan kepanitiaan LPI tingkat Nasional tahun 2013 dengan cara berkoordinasi dengan Ketua Panitia Kegiatan LPI ,
Mencatat keluar masuk uang dan Membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana.
Bahwa benar terdakwa menggunakan dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk keperluan membayar utang kegiatan lain yaitu kegiatan POPNAS atas inisiatif sendiri dan tanpa koordinasi dengan Ketua Panitia Kegiatan saksi YOHANES NAUW atau Kepala Dinas saksi Ir. SILAS A.N. KAPISA, M.Si., untuk pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan LPI Tingkat Nasional SMP tahun 2013;
Bahwa benar terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd membuat pertanggungjawaban dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk kegiatan Liga Pendidikan Nasional Piala Presiden;
Bahwa benar dari laporan pertanggung jawaban penggunaan dana oleh terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku Bendahara Kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional tahun 2013 telah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dimana dari dana sebesar Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta) yang berada dalam penguasaan terdakwa selaku Bendahara Kegiatan terdapat beberapa pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan juga pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti yang sah sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan; dengan rincian sebagai berikut :
Honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp. 4.300.000,-
Honorarium peserta kegiatan sebesar Rp. 28.250.000,-
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.000.000,- dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 953.000,-
Belanja bahan obat-obatan sebesar Rp. 500.000,-
Belanja dokumentasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja perlengkapan peserta kegiatan sebesar Rp. 55.300.000,-
Belanja Dekorasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja uang pembinaan sebesar Rp. 25.000.000,- dan diterima langsung oleh pelatih HENGKY SUSIM
Belanja publikasi sebesar Rp. 1.000.000,-
Belanja jasa medis sebesar Rp. 3.000.000,-
Belanja pengadaan sebesar Rp. 1.000.000,- berupa forocopy laporan dan jilid baru, di SPJ kan senilai Rp. 734.000,-
Belanja sewa gedung/kantor/tempat sebesar Rp. 1.000.000,- dianggarkan untuk sewa tempat latihan di Sorong namun tidak ada latihan di Sorong karena waktu sudah tidak memungkinkan, anggaran ini tidak ada bukti pertanggungjawabannya.
Biaya sewa penginapan sebesar Rp. 36.035.850,- dengan rincian penginapan di Hotel Batanta Sorong sebesar Rp. 5.575.000,- Hotel City Balikpapan dengan total sebesar Rp. 12.610.850,-; SPJ hotel Bintang Balikpapan dengan total sebesar Rp. 17.850.000,- tidak teralisasi karena pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk menutupi biaya over bagasi pengiriman peralatan panahan dalam rangka kejuaraan nasional panahan antar PPLP dan PPLD se– Indonesia di Manokwari, hal ini terpaksa dilakukan.
Belanja sewa mobilitas darat sebesar Rp. 14.000.000,- yang merupakan transport kontingen dari kab. Maybrat ke Kota Sorong
Belanja makan dan minuman kegiatan di lapangan sebesar Rp. 11.900.000,- yang merupakan makan dan minum di Sorong (pada saat transit) dan di Balikpapan (pada saat pelaksanaan kegiatan) baru di SPJ-kan sebesar Rp. 11.651.555,-
Belanja perjalanan dinas luar daerah kontingen Manokwari ke Balikpapan sebesar Rp. 90.000.000,-. Dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 89.963.400,- dalam tiket tersebut terdapat tiket Pelita Air service untuk memberangkatkan 23 orang dari Sorong ke Balikpapan sebagai pengganti tiket keberangkatan kontingen yang disediakan panitia LPI Pusat dari Manokwari- Balikpapan yang direchedule menjadi sorong-balikpapan yang hangus karena terlambat.
Belanja perjalanan dinas luar daerah konsultasi dengan PSSI Pusat dan Kemenpora RI sebesar Rp. 26.000.000,- dengan keterangan yaitu : yang berangkat yang bersangkutan sendiri dan sdr. ESTEVANUS MURAY selama 5 hari untuk mengkonsultasikan keikut sertaan LPI tingkat nasional dan juknis kegiatan LPI tingkat nasional.
Dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dipergunakan untuk membayar utang kegiatan POPNAS sesuai dengan keterangan terdakwa pada ahli, sehingga tidak dimasukkan dalam LPJ kegiatan LPI Piala Presiden Tingkat Nasional tahun 2013.
Bahwa benar dari laporan pertanggung jawaban penggunaan dana oleh terdakwa selaku Bendahara Kegiatan LPI/Piala Presiden tingkat Nasional tahun 2013 telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dimana dari dana sebesar Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta) yang berada dalam penguasaan terdakwa selaku Bendahara Kegiatan terdapat beberapa pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan juga pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti yang sah sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 348.000.000,00 - Rp 279.162.195,00 = Rp 68.162.195,00 (enam puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa benar biaya belanja barang perlengkapan peserta LPI Tingkat Nasional SMP berupa Trening, Topi+bordir, Tas, Sepatu Kets, Baju Bertanding dan Sepatu Bertanding dibelanjakan oleh Terdakwa di Jakarta yang kemudian terdakwa membuat pertanggung jawaban dengan meminta Nota Kosong dari Toko Putri Sport Manokwari lalu terdakwa memasukan harga barang kedalam nota tersebut sesuai harga barang di Manokwari sehingga menurut keterangan saksi Muhammad Ilyas yang dibenarkan terdakwa bahwa terdapat selisih harga pembelaian barang di Jakarta dan Manokwari sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupah) dari item belanja perlengkapan Peserta kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa benar selisih harga pembelian Perlengkapan Peserta Kegiatan tersebut tidak dikonfirmasi oleh Petuga BPKP Perwakilan Prov. Papua Barat kepada saksi Muhammad Ilyas saat diadakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN);
Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa benar pada saat Penyidikan Terdakwa telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 68.163.00.00 (enam puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) melalui pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Manokwari sesuai Berita Acara Penyerahan Barang Bukti tanggal 20 Oktober 2015selanjutnya pada tahap persidangan Terdakwa telah Menyerahkan Uang titipan di Kepanitaraan pengadian Negeri Manokwari berdasarkan Berita Acara Penyerahan uang Titipan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tanggal 6 April 2016 sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Bahwa barang bukti berupa surat-surat yang diajukan dipersidangan dibenarkan saksi-saksi maupun terdakwa sebagai surat-surat yang berkaitan dengan Sumber Dana kegiatan, Proses Pencairan Dana dan pertanggung jawaban penggunaan Dana Kegiatan LPI Tingkat Nasional untuk SMP tahun 2013, yakni surat-surat yang terdiri dari: 1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat,2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih,2 (dua) rangkap Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013,2 (dua) rangkap surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat,2 (dua) rangkap Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,2 (dua) rangkap fotocopy Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013,2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013,1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013,1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB, danFotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan Terdakwa dipersalahkan melakukan Tindak Pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa TerdakwaSYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.,telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yakni:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur : Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannyakhususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Namun jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya, pengertian unsur ”setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, menurut Majelis Hakim adalah berbeda dikarenakan unsur ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) sifatnya umum, sedangkan ”setiap orang” dalam Pasal 3 sifatnya khusus karena ”setiap orang” disini adalah yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dengan demikian Pasal 3 tersebut mempunyai sifat kekhususan dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), dimana berdasarkan asas hukum, ketentuan yang khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum;
Menimbang, bahwa ternyata dipersidangan perkara ini Penuntut Umum telah hadapkan seseorang yang mengaku bernamaSYAFLIN LAMBOLO, S.Pd., sedangkan identitas lainnya dibenarkan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta pula terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan dapat menerangkan dengan jelas dan terang mengenai segala hal yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya maka terdakwa adalah benar orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd, sebagai subjek hukum pada tahun 2013 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Kepala Seksi pemeliharaan Sarana dan Prasaranapada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat kemudian pada Tahun 2014 sampai sekarang Jabatan Terdakwa adalah Kasubag Perencanaan pada Kantor Dispora Prov. Papua Barat dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Nomor : 426 /29/X/2013 TAHUN 2013 Tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 Terdakwa diangkat dalam jabatan sebagai Bendahara Kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Tingkat Nasional Piala Presiden tahun 2013yang tentunya memiliki kewenangan dalam jabatannya, dimana terdakwa selaku Bendahara Kegiatan mempunyai tupoksi secara garis besar ”menerima dan mengolah keuangan kepanitian yang bersumber dari DPA Dispora Provonsi Papua Barat sebesar Rp 348.000.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta) sesuai dengan kebutuhan dan membuat laporan pertanggungjawaban setelah berkoordinasi dengan Ketua Panitia”;
Menimbang, bahwa oleh karena fakta tersebut maka menurut Majelis Hakimketentuan Pasal 3 yang mempunyai sifat kekhususan lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd karena Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair Penuntut Umum tidak terpenuhi maka terhadap unsur lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair, dimana dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang rumusannya adalah:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya maka unsur ”setiap orang” disini adalah orang perseorangan yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam rumusan setiap orang tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel), yang artinya setiap orang menurut pasal 3 adalah siapa saja yang dianggap sebagai subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang karena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana (korupsi) dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa ternyata dipersidangan perkara ini Penuntut Umum telah hadapkan seseorang yang mengaku bernamaSYAFLIN LAMBOLO, S.Pd., sedangkan identitas lainnya dibenarkan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta pula terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan dapat menerangkan dengan jelas dan terang mengenai segala hal yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya maka terdakwa adalah benar orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta–fakta yang terungkap dipersidangan ternyata bahwa benar :
TerdakwaSYAFLIN LAMBOLO, S.Pd yang dihadapkan ke persidangan, mengakui sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif pada Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2013 selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Saran dan Prasarana pada Dispora PB dan pada Tahun 2014 hingga saat diperiksa di Pengadilan Negeri Terdakwa menjabat sebagai Kasubag Perencanaan pada Kantor Dispora Prov. Papua Barat;
Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd., diangkat sebagai Bendahara Kegiatan dari Tim Kerja yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Nomor : 426 /29/X/2013 TAHUN 2013 Tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013, dimana terdakwa selaku BENDAHARA KEGIATAN mempunyai tupoksi secara garis besar ”menerima dan mengolah keuangan kepanitian sesuai dengan kebutuhan dan membuat laporan pertanggungjawaban setelah berkoordinasi dengan Ketua Panitia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebutmaka Terdakwa adalah orang yang dimaksud Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan melakukan suatu tindak pidana (korupsi) dan terhadapnya diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya tersebutsehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46: yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa, sebagaimana dikemukakan oleh Soedarto, bahwa ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan si terdakwa, adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa yang sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 yang menyebutkan bahwa unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut bersifat alternatif sehingga jika salah satu terpenuhi maka keseluruhan unsur tersebut telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata bahwa benar :
pada tahun anggaran 2013 Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional Piala Presiden dengan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya : 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT);
sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Nomor : 426/29/X/2013 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 dengan susunan Tim Kerja sebagaimana dalam lampiran SK tersebut Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd., ditunjuk sebagai Bendahara Kegiatan;
Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku bendahara kegiatan pada bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahrag Provinsi Papua Barattelah menerima dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari saksi YEHOSUA AJAMI selaku bendahara pengeluaran Dispora Prov. Papua Barat dan kemudian Terdakwa meminta lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan diserahkan saksi JEHOSUA AJAMI untuk melunasi utang kegiatan lain yaitu kegiatan POPNAS tahun 2013 yang telah dilaksanakan di jakarta;
Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) namun terdapat beberapa pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana telah dihitung oleh pihak BPKP Perwakilan Papua Barat sebagai berikut:
Honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp. 4.300.000,-
Honorarium peserta kegiatan sebesar Rp. 28.250.000,-
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.000.000,- dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 953.000,-
Belanja bahan obat-obatan sebesar Rp. 500.000,-
Belanja dokumentasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja perlengkapan peserta kegiatan sebesar Rp. 55.300.000,-
Belanja Dekorasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja uang pembinaan sebesar Rp. 25.000.000,- dan diterima langsung oleh pelatih HENGKY SUSIM
Belanja publikasi sebesar Rp. 1.000.000,-
Belanja jasa medis sebesar Rp. 3.000.000,-
Belanja pengadaan sebesar Rp. 1.000.000,- berupa forocopy laporan dan jilid baru, di SPJ kan senilai Rp. 734.000,-
Belanja sewa gedung/kantor/tempat sebesar Rp. 1.000.000,-dianggarkan untuk sewa tempat latihan di Sorong namun tidak ada latihan di Sorong karena waktu sudah tidak memungkinkan, anggaran ini tidak ada bukti pertanggungjawabannya.
Biaya sewa penginapan sebesar Rp. 36.035.850,- dengan rincian penginapan di Hotel Batanta Sorong sebesar Rp. 5.575.000,- Hotel City Balikpapan dengan total sebesar Rp. 12.610.850,-; SPJ hotel Bintang Balikpapan dengan total sebesar Rp. 17.850.000,- tidak teralisasi karena pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk menutupi biaya over bagasi pengiriman peralatan panahan dalam rangka kejuaraan nasional panahan antar PPLP dan PPLD se– Indonesia di Manokwari, hal ini terpaksa dilakukan.
Belanja sewa mobilitas darat sebesar Rp. 14.000.000,- yang merupakan transport kontingen dari kab. Maybrat ke Kota Sorong
Belanja makan dan minuman kegiatan di lapangan sebesar Rp. 11.900.000,- yang merupakan makan dan minum di Sorong (pada saat transit) dan di Balikpapan (pada saat pelaksanaan kegiatan) baru di SPJ-kan sebesar Rp. 11.651.555,-
Belanja perjalanan dinas luar daerah kontingen Manokwari ke Balikpapan sebesar Rp. 90.000.000,-. Dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 89.963.400,- dalam tiket tersebut terdapat tiket Pelita Air service untuk memberangkatkan 23 orang dari Sorong ke Balikpapan sebagai pengganti tiket keberangkatan kontingen yang disediakan panitia LPI Pusat dari Manokwari- Balikpapan yang direchedule menjadi sorong-balikpapan yang hangus karena terlambat.
Belanja perjalanan dinas luar daerah konsultasi dengan PSSI Pusat dan Kemenpora RI sebesar Rp. 26.000.000,- dengan keterangan yaitu : yang berangkat yang bersangkutan sendiri dan sdr. ESTEVANUS MURAY selama 5 hari untuk mengkonsultasikan keikut sertaan LPI tingkat nasional dan juknis kegiatan LPI tingkat nasional.
Dana sejumlah Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk membayar utang POPNAS sesuai dengan keterangan Terdakwa kepada ahli sehingga tidak dimasukan terdakwa didalam LPJ LPI tingkat Nasional Tahun 2013;
untuk pertangung jawaban biaya perlengkapan olahraga sejumlah Rp. 55.300.000,- (lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembelian Trening, Topi+bordir, Tas, Sepatu Kets, Baju Bertanding dan Sepatu Bertanding telah dibelanjakan Terdakwa di Jakarta yang kemudian terdakwa membuat pertanggung jawaban dengan meminta Nota Kosong dari Toko Putri Sport Manokwari milik saksi Muhammad Ilyas yang setelah dicocokan dengan Nota belanja didalam LPJ ternyata terdapata selisih harga (mark up) yang tidak dapat dipertangungjawabkan terdakwa sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang belum di konfirmasi oleh pihak BPKP kepada saksi Muhammad Ilyas saat melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut maka telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa selaku Bendahara Kegiatan Tim Kerja Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Tingkat Nasional untuk tingkat SMP tahun 2013 telah menerima dana sebesar Rp 384.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk membiayai kegiatan dari saksi Yehosua Ajami selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Papua Barat pada bulan Oktober 2013 di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Papua Barat yang mana dana tersebut adalah bagian dari keseluruhan Dana sebesar Rp 900.000.000,00sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya: 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT);
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam realisasi Penggunaan Dana Kegiatan LPI Tingkat Nasional tersebut telah dapat dibuktikan bahwa ada dana yang dipergunakan terdakwa tidak sesuai peruntukannya yakni dana sebesar Rp 48.000.000,00 untuk membayar utang keguatan POPNAS tahun 2013 yang telah dilaksanakan sebelumnya dan dana sebesar Rp 17.850.000,00 untuk membayar kelebihan bagasi pengiriman peralatan panahan untuk kegiatan Kerjunas Panahan antar PPLP dan PPLD se-Indonesia di Manokwari sedangkan untuk membiayai kedua kegiatan tersebut menurut keterangan saksi-saksi dan dibenarkan terdakwa bahwa telah dianggarkan tersendiri anggarannya didalam DPA Dispora Prov. Papua Barat selanjutnya adaselisih Dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yakni untuk belanja alat tulis kantor, pengadaan berupa fotocopy Laporan dan jilid, makan dan minum kegiatan di lapangan, Perjalanan luar daerah kontingen Manokwari-Balikpapan, dan belanja perlengkapan peserta kegiatan maka dengan demikian walaupun Terdakwa membantah dalam Nota Pembelaannya bahwa ia tidak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau sutau korporasimenurut hemat Majelis Hakim dalil Terdakwa tersebut tidak berdasar oleh karena Terdakwa dengan membayar utang POPNAS dan biaya bagasi untuk peralatan Panahan telah melakukan perbuatan yang menguntungkan orang lain yakni Panitia Kegiatan POPNAS dan Panitia Kegiatan Kejurnas Panahan dalam hal ini bendahara masing-masing kegiatan tersebut serta pula terdapat sejumlah dana yang dibelanjakan terdakwa untuk kebutuhan LPI Tingkat Nasional untuk SMP tetapi tidak dapat dipertenggungjawabkan adalah sebagai perbuatan menguntungkan diri sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa untuk melakukan pembayaran utang POPNAS dan membayar kelebihan bagasi pengiriman peralatan panahan untuk kegiatan Kejurnas Panahan antar PPLP dan PPLD di Manokwari terdakwa sangat berperan aktif walaupun untuk kedua kegiatan tersebut ada penanggung jawabnya sendiri yakni Panitia dan juga didukung dengan Dana tersendiri selanjutnya untuk pertanggung jawaban penggunaan dana selama kegiatan disusun sendiri oleh terdakwa termasuk didalamnya meminta Nota Kosong di Toko Putri Sport Manokwari milik saksi Muhammad Ilyas lalu terdakwa mengisinya harga barang yang lebih tinggi tidak sesuai dengan harga belanja menurut Majelis Hakim adalah suatu rangkaian perbuatan terdakwa secara obyektif dinilai sebagai suatu kehendak terdakwa dengan sadar melakukan hal tersebut dengan maksud untuk mendapatkan suatu keuntungan ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan Majelis Hakim yang demikian tersebut diatas maka perbuatan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd sebagai perbuatan yang dengan maksud menguntungkan orang lain atau diri sendiri, sehingga dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsurmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah“serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugaspekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, Kewenangan tersebut adalah kewenangan dari Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) hurufa, b, c, d, dan e, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperolehsebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuantentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupakesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuanhukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengantindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metodekerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi;
Menimbang, bahwa khusus untuk Pegawai Negeri Sipil yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2, didalam penjelasan pasal 17 Ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999 disebutkan: yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan oraginasasi Negara. Jabatan dalam Birokrasi Pemerintahan adalah jabatan karier yang dapat dibedakan dalan 2 (dua) jeis yaitu Jabatan Struktural dan Jabatan fungsional, sehingga dengan demikian kata “jabatan” hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional sebaliknya kata “kedudukan” dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi bagi Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memegang jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif jika salah satu perbuatan terdakwa terpenuhi maka seluruh unsur tersebut telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan ternyata benar:
Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat dan pada tahun 2013 hingga tahun 2014 Terdakwa menduduki Jabatan selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Saran dan Prasara Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat selanjutnya pada Tahun 2014 sampai dengan sekarang Terdakwa menduduki Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat;
Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd diangkat sebagai BENDAHARA KEGIATAN berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Papua Barat Nomor: 426 /29/X/2013 TAHUN 2013 Tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013, dimana terdakwa selaku BENDAHARA KEGIATAN mempunyai tupoksi secara garis besar yaitu ”menerima dan mengolah keuangan Kepanitian sesuai dengan kebutuhan dan membuat laporan pertanggungjawaban setelah berkoordinasi dengan Ketua Panitia”.
Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku bendahara kegiatan pada bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahrag Provinsi Papua Barattelah menerima dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari saksi YEHOSUA AJAMI selaku bendahara pengeluaran Dispora Prov. Papua Barat dan kemudian Terdakwa meminta lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan diserahkan saksi JEHOSUA AJAMI untuk melunasi utang kegiatan lain yaitu kegiatan POPNAS tahun 2013 yang telah dilaksanakan di jakarta;
Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) namun terdapat beberapa pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana telah dihitung oleh pihak BPKP Perwakilan Papua Barat sebagai berikut:
Honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp. 4.300.000,-
Honorarium peserta kegiatan sebesar Rp. 28.250.000,-
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.000.000,- dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 953.000,-
Belanja bahan obat-obatan sebesar Rp. 500.000,-
Belanja dokumentasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja perlengkapan peserta kegiatan sebesar Rp. 55.300.000,-
Belanja Dekorasi sebesar Rp. 500.000,-
Belanja uang pembinaan sebesar Rp. 25.000.000,- dan diterima langsung oleh pelatih HENGKY SUSIM
Belanja publikasi sebesar Rp. 1.000.000,-
Belanja jasa medis sebesar Rp. 3.000.000,-
Belanja pengadaan sebesar Rp. 1.000.000,- berupa forocopy laporan dan jilid baru, di SPJ kan senilai Rp. 734.000,-
Belanja sewa gedung/kantor/tempat sebesar Rp. 1.000.000,-dianggarkan untuk sewa tempat latihan di Sorong namun tidak ada latihan di Sorong karena waktu sudah tidak memungkinkan, anggaran ini tidak ada bukti pertanggungjawabannya.
Biaya sewa penginapan sebesar Rp. 36.035.850,- dengan rincian penginapan di Hotel Batanta Sorong sebesar Rp. 5.575.000,- Hotel City Balikpapan dengan total sebesar Rp. 12.610.850,-; SPJ hotel Bintang Balikpapan dengan total sebesar Rp. 17.850.000,- tidak teralisasi karena pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk menutupi biaya over bagasi pengiriman peralatan panahan dalam rangka kejuaraan nasional panahan antar PPLP dan PPLD se– Indonesia di Manokwari, hal ini terpaksa dilakukan.
Belanja sewa mobilitas darat sebesar Rp. 14.000.000,- yang merupakan transport kontingen dari kab. Maybrat ke Kota Sorong
Belanja makan dan minuman kegiatan di lapangan sebesar Rp. 11.900.000,- yang merupakan makan dan minum di Sorong (pada saat transit) dan di Balikpapan (pada saat pelaksanaan kegiatan) baru di SPJ-kan sebesar Rp. 11.651.555,-
Belanja perjalanan dinas luar daerah kontingen Manokwari ke Balikpapan sebesar Rp. 90.000.000,-. Dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 89.963.400,- dalam tiket tersebut terdapat tiket Pelita Air service untuk memberangkatkan 23 orang dari Sorong ke Balikpapan sebagai pengganti tiket keberangkatan kontingen yang disediakan panitia LPI Pusat dari Manokwari- Balikpapan yang direchedule menjadi sorong-balikpapan yang hangus karena terlambat.
Belanja perjalanan dinas luar daerah konsultasi dengan PSSI Pusat dan Kemenpora RI sebesar Rp. 26.000.000,- dengan keterangan yaitu : yang berangkat yang bersangkutan sendiri dan sdr. ESTEVANUS MURAY selama 5 hari untuk mengkonsultasikan keikut sertaan LPI tingkat nasional dan juknis kegiatan LPI tingkat nasional.
Dana sejumlah Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk membayar utang POPNAS sesuai dengan keterangan Terdakwa kepada ahli sehingga tidak dimasukan terdakwa didalam LPJ LPI tingkat Nasional Tahun 2013;
untuk pertangung jawaban biaya perlengkapan olahraga sejumlah Rp. 55.300.000,- (lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembelian Trening, Topi+bordir, Tas, Sepatu Kets, Baju Bertanding dan Sepatu Bertanding telah dibelanjakan Terdakwa di Jakarta yang kemudian terdakwa membuat pertanggung jawaban dengan meminta Nota Kosong dari Toko Putri Sport Manokwari milik saksi Muhammad Ilyas seakan-akan perlengkapan olah raga tersebut dibelanjakan di Toko Putri Sport Manokwari yang setelah dicocokan dengan Nota belanja didalam LPJ ternyata terdapat selisih harga (mark up) yang tidak dapat dipertangungjawabkan terdakwa sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang belum di konfirmasi oleh pihak BPKP kepada saksi Muhammad Ilyas saat melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas maka Perbuatan Terdakwa dilakukan dalam aktifitaspekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan kemudianditunjuk selaku Bendahara Kegiatan LPI Tingkat Nasoinal untuk SMP Tahun 2013 berdasarkan SK Kepala Dispora Prov. Papua Barat Nomor: 426 /29/X/2013 TAHUN 2013 Tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013, dimana terdakwa selaku BENDAHARA KEGIATAN mempunyai tupoksi secara garis besar yaitu ”menerima dan mengolah keuangan kepanitian sesuai dengan kebutuhan dan membuat laporan pertanggungjawaban setelah berkoordinasi dengan Ketua Panitia sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil telah temasuk didalam Pengertian Pegawai Negeri sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2000 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi sedangkan perbuatan Terdakwa selaku Bendahara Kegiatan bukanlah sebagai perbuatan dalam suatu Jabatan karir baik struktural maupun funsional didalam satuan organisasi negara (Birokrasi pemerintahan) melainkan perbuatan tersebut dilakukan dalam kedudukannya sebagai bendahara kegiatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dalam kedudukannya sebagai Bendahara kegiatan telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimaan telah dipertimbankan diatas sebagai fakta bahwa selaku bendahara kegiatan Terdakwa mempunyai tupoksi secara garis besar yaitu ”menerima dan mengolah keuangan kepanitian sesuai dengan kebutuhan dan membuat laporan pertanggungjawaban setelah berkoordinasi dengan Ketua Panitia selanjutnya selaku Bendahara Kegiatan pada bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahrag Provinsi Papua BaratTerdakwa telah menerima dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari saksi YEHOSUA AJAMI selaku bendahara pengeluaran Dispora Prov. Papua Barat untuk belanja Kebutuhan Tim dalam Kegiatan sesuai dengan bukti surat Dokumen LPJ Keuangan Kegiatan LPI Tingkat Nasional Tahun 2013 yaitu terdiri dari:Honorarium panitia pelaksana kegiatan, Honorarium peserta kegiatan, Belanja alat tulis kantor, Belanja bahan obat-obatan, Belanja dokumentasi, Belanja perlengkapan peserta kegiata, Belanja Dekorasi, Belanja uang pembinaan,Belanja publikasi, Belanja jasa medis, Belanja pengadaan Penjilidan Laporan Kegiatan,Belanja sewa gedung/kantor/tempatuntuk sewa tempat latihan di Sorong, Biaya sewa penginapan di Sorong dan Panitia di balikpapan, Belanja sewa mobilitas darat transport kontingen dari kab. Maybrat ke Kota Sorong, Belanja makan dan minuman kegiatan di lapangan di Sorong (pada saat transit) dan di Balikpapan (pada saat pelaksanaan kegiatan), Belanja perjalanan dinas luar daerah kontingen Manokwari ke Balikpapan yang direchedule menjadi sorong-balikpapandan Belanja perjalanan dinas luar daerah konsultasi dengan PSSI Pusat dan Kemenpora RIdiluar dari kebutuhan belanja kegiatan tersebut sesuai dana sebesar Rp 300.000.000,00 terdakwa telah meminta dan menerima dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang diserahkan saksi JEHOSUA AJAMI untuk melunasi utang kegiatan lain yaitu kegiatan POPNAS tahun 2013 maka dengan demikian terdakwa dalam kedudukan sebagai Bendahara Kegiatan LPI Tingkat Nasional untuk SMP Tahun 2013 telah menerimadana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai Tupoksinya dan peruntukannya sertadana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang tidak sesuai Tupoksi dan tidak sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pelaksanaannya terdakwa telah menggunakan dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk membelanjakan seluruh kebutuhan Tim dalam Kegiatan LPI Tingkat Nasional SMP Tahun 2013 sesuai Dokumen LPJ Keuangan Kegiatan LPI Tingkat Nasional Tahun 2013 namun ternyata setelah diadakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sesuai bukti Surat Nomor: SR-153/PW27/5/2015 tanggal 4 Juni 2015 Perihal: Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kegiatan liga Pendidikan Indonesia Tingkat nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013yang dibenarkan Terdakwa bahwa terdapat dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa berkaitan dengan belanja yang telah dilakukan Terdakwa yakni:
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.000.000,- dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 953.000,-
Belanja pengadaan sebesar Rp. 1.000.000,- berupa forocopy laporan dan jilid baru, di SPJ kan senilai Rp. 734.000,-
Belanja sewa gedung/kantor/tempat sebesar Rp. 1.000.000,- dianggarkan untuk sewa tempat latihan di Sorong namun tidak ada latihan di Sorong karena waktu sudah tidak memungkinkan, anggaran ini tidak ada bukti pertanggungjawabannya,
Biaya sewa penginapan hotel Bintang Balikpapan di SPJ dengan total sebesar Rp. 17.850.000,- tidak teralisasi karena pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk menutupi biaya over bagasi pengiriman peralatan panahan dalam rangka kejuaraan nasional panahan antar PPLP dan PPLD se– Indonesia di Manokwari, hal ini terpaksa dilakukan,
Belanja makan dan minuman kegiatan di lapangan sebesar Rp. 11.900.000,- yang merupakan makan dan minum di Sorong (pada saat transit) dan di Balikpapan (pada saat pelaksanaan kegiatan) baru di SPJ-kan sebesar Rp. 11.651.555,-
Belanja perjalanan dinas luar daerah kontingen Manokwari ke Balikpapan sebesar Rp. 90.000.000,-. Dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 89.963.400,- dalam tiket tersebut terdapat tiket Pelita Air service untuk memberangkatkan 23 orang dari Sorong ke Balikpapan sebagai pengganti tiket keberangkatan kontingen yang disediakan panitia LPI Pusat dari Manokwari- Balikpapan yang direchedule menjadi sorong-balikpapan yang hangus karena terlambat;
sehingga dengan demikian total dana dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang diterima dan dapat dipertanggung jawabkan terdakwa menurut hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp 279.837.805,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupah);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta dipersidangan bahwa pertangung jawaban biaya perlengkapan olahraga sejumlah Rp. 55.300.000,- (lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembelian Trening, Topi+bordir, Tas, Sepatu Kets, Baju Bertanding dan Sepatu Bertanding telah dibelanjakan Terdakwa di Jakarta kemudian dipertangung jawabkan terdakwa dengan mengisi Nota Kosong dari Toko Putri Sport Manokwari milik saksi Muhammad Ilyas seakan-akan perlengkapan olah raga tersebut dibelanjakan di Toko Putri Sport Manokwari sehingga terdapat selisih harga antara Jakarta dan Manokwari yang tidak dapat dipertangungjawabkan terdakwa sekitar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)sedangkan kebenaran data tersebut belum pernah di konfirmasi oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat kepada saksi Muhammad Ilyas saat melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN)maka dengan demikian dengan berpedoman pada PKKN yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat dana sejumlah Rp 300.000.000,00 yang diterima oleh terdakwa dan dapat dipertanggunjawabkan sesuai fakta dipersidangan adalah sebesar Rp 279.837.805,00 – Rp 16.000.000,00 = Rp 263.837.805,00 (dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupah);
Menimbang, bahwaberdasarkan uraian pertimbangan Majelis Hakim yang demikian maka terdakwa telah melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam mengolah dana kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Piala Presiden tingkat Nasional SMPTahun Anggaran 2013; yaitu:Adanya pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah, Adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, Adanya mark up harga dalam pembelian perlengkaan olahraga yang dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Ketua Panitia selaku penanggungjawab penuh kegiatan sehingga penggunaan anggaran menjadi tidak cermat dan transparan serta tidak tepat sasaran ;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaiman disimpulkan diatas sangat bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan dalam pengelolahan keuangan daerah antara lain :
Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 Ayat (1) “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
a. Pasal 61 ayat (1), Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih;
b. Pasal 86 ayat (2), pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat buktiI
Permendagri No: 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 22 Mei 2011 yang menyatakan
Pasal 4 ayat (1) keuangan daerah dikelola secra tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan Majelis Hakimsebagaimana diuraikan diatas maka terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam kedudukannya selaku Bendahara Kegiatan telah menggunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan tersebut untuk mengeluarkandana Kegiatan LPI Tingkat nasional SMP Tahun 2013 yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah, tidak sesuai dengan peruntukkannya dan adanya mark up harga dalam pembelian perlengkaan olahraga yang dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Ketua Panitia selaku penanggungjawab penuh kegiatan sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas dasar Pertimbangan Majelis Hakim yang pada pokoknya terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya dalam kedudukan terdakwa sebagai Bendahara Kegiatan LPI Tingkat Nasional SMP tahun 2013 maka Pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan unsur ini tidak terpenehui terhadap perbuatan terdakwa tidak dapat dipertahan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsuryang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara menyebutkan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah dipertimbangkan pula pada unsur-unsur sebelumnya pada tahun anggaran 2013 Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat Nasional Piala Presiden dengan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program : 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya : 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional target hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT);
Menimbang, bahwasetelah menerima surat dari Panitia Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden di Jakarta dengan Nomor : 674/Ext/675/IX/-2013 perihal Babak 33 Besar Tingkat Nasional SMP Sederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden Tahun Pembinaan 2012-2013 yang ditujuan kepada Ketua Panitia Liga Pendidikan Indonesia Tingkat Provinsi di Seluruh Tanah Air, tertanggal Jakarta, 30 September 2013 maka saksi Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat telah menerbitkan SK Kepala Dispora Prov. Papua Barat Nomor : 426 /29/X/2013 TAHUN 2013 Tentang Pembentukan Tim Kerja, Official, Pelatih dan Atlet Liga Pendidikan Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun Pembinaan 2012-2013 dimana terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd ditunjuk selaku BENDAHARA KEGIATAN yang mempunyai tupoksi secara garis besar yaitu ”menerima dan mengolah keuangan kepanitian sesuai dengan kebutuhan dan membuat laporan pertanggungjawaban setelah berkoordinasi dengan Ketua Panitia;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi YEHOSUA AJAMI selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi LEVINA THOMAS selaku Kasubag Keuangan Kantor Dispora Prov. Papua Barat pada tahun 2013 telah mencairkan dana sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) oleh bendahara pengeluaran sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor: 1.18.01.20.18.5.2 dengan kode Program: 1.18.1.18.01.20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga dan Kode Kegiatannya: 1.18.1.18.01.20.18 Kompetisi Liga Indonesia/Piala Presiden Tingkat Nasional untuk peningkatan prestasi olahraga tingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT) keterangan mana didukung dengan barang butki berupa SuratPerintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013, surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat, Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013, dan Rencana Penggunaan Dana Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan dari keterangan saksi YEHOSUA AJAMI, LEVINA THOMAS dan saksi Ir. SILAS KAPISA, M.Si pada pokoknya Terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd selaku bendahara kegiatan pada bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahrag Provinsi Papua Barattelah menerima dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari saksi YEHOSUA AJAMI selaku bendahara pengeluaran Dispora Prov. Papua Barat dan kemudian Terdakwa meminta lagi dana sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan diserahkan saksi JEHOSUA AJAMI untuk melunasi utang kegiatan lain yaitu kegiatan POPNAS tahun 2013 adalah merupakan sebagian dana dari Rp 900.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 552.000.000,00 (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) karena tidak dipergunakan diserahkan oleh saksi YEHOSUA AJAMI kepada saksi LEVINA THOMAS selanjutnya diserahkan kepada saksi Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dispora Prov. Papua Barat untuk diamankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta tersebut sebagaimana diuraikan diatas maka uang sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk kegiatan LPI Tingkat nasional untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan uang sejumlah Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) yang diterima dan digunakan terdakwa untuk pembayaran utang POPNAS tahun 2013 dalam kedudukannya sebagai Bendahara Kegiatan adalah merupakan keuangan negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertangung jawaban pejabat negara di tingkat daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Papua Baratsebagaimana dianggarkan didalam DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa telah menggunakan dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk membelanjakan seluruh kebutuhan Tim dalam Kegiatan LPI Tingkat Nasional SMP Tahun 2013 sesuai Rencana Penggunaan Dana Surat Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013 dan berdasarkan Dokumen LPJ Keuangan Kegiatan LPI Tingkat Nasional Tahun 2013 namun ternyata setelah diadakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sesuai bukti Surat Nomor: SR-153/PW27/5/2015 tanggal 4 Juni 2015 Perihal: Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kegiatan liga Pendidikan Indonesia Tingkat nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 yang dibenarkan Terdakwa bahwa terdapat dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa berkaitan dengan belanja yang telah dilakukan Terdakwa yakni:
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.000.000,- dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 953.000,-
Belanja pengadaan sebesar Rp. 1.000.000,- berupa forocopy laporan dan jilid baru, di SPJ kan senilai Rp. 734.000,-
Belanja sewa gedung/kantor/tempat sebesar Rp. 1.000.000,- dianggarkan untuk sewa tempat latihan di Sorong namun tidak ada latihan di Sorong karena waktu sudah tidak memungkinkan, anggaran ini tidak ada bukti pertanggungjawabannya,
Biaya sewa penginapan hotel Bintang Balikpapan di SPJ dengan total sebesar Rp. 17.850.000,- tidak teralisasi karena pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk menutupi biaya over bagasi pengiriman peralatan panahan dalam rangka kejuaraan nasional panahan antar PPLP dan PPLD se– Indonesia di Manokwari, hal ini terpaksa dilakukan,
Belanja makan dan minuman kegiatan di lapangan sebesar Rp. 11.900.000,- yang merupakan makan dan minum di Sorong (pada saat transit) dan di Balikpapan (pada saat pelaksanaan kegiatan) baru di SPJ-kan sebesar Rp. 11.651.555,-
Belanja perjalanan dinas luar daerah kontingen Manokwari ke Balikpapan sebesar Rp. 90.000.000,-. Dimana baru di SPJ kan sebesar Rp. 89.963.400,- dalam tiket tersebut terdapat tiket Pelita Air service untuk memberangkatkan 23 orang dari Sorong ke Balikpapan sebagai pengganti tiket keberangkatan kontingen yang disediakan panitia LPI Pusat dari Manokwari- Balikpapan yang direchedule menjadi sorong-balikpapan yang hangus karena terlambat;
sehingga dengan demikian total dana dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang diterima dan dapat dipertanggung jawabkan terdakwa menurut hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp 279.837.805,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupah);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta dipersidangan bahwa pertangung jawaban biaya perlengkapan olahraga sejumlah Rp. 55.300.000,- (lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembelian Trening, Topi+bordir, Tas, Sepatu Kets, Baju Bertanding dan Sepatu Bertanding telah dibelanjakan Terdakwa di Jakarta kemudian dipertangung jawabkan terdakwa dengan mengisi Nota Kosong dari Toko Putri Sport Manokwari milik saksi Muhammad Ilyas seakan-akan perlengkapan olah raga tersebut dibelanjakan di Toko Putri Sport Manokwari sehingga terdapat selisih harga antara Jakarta dan Manokwari yang tidak dapat dipertangungjawabkan terdakwa sekitar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sedangkan kebenaran data tersebut belum pernah di konfirmasi oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat kepada saksi Muhammad Ilyas saat melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN) maka dengan demikian dengan berpedoman pada PKKN yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat dana sejumlah Rp 300.000.000,00 yang diterima oleh terdakwa dan dapat dipertanggunjawabkan sesuai fakta dipersidangan adalah sebesar Rp 279.837.805,00 – Rp 16.000.000,00 = Rp 263.837.805,00 (dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupah);
Menimbang, bahwa oleh karena sesuai fakta dipersidangan Penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawankan sesuai peruntukannya oleh terdakwa adalah sebesar Rp 263.837.805,00, dengan demikian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Terdakwa adalah Rp. 300.000.000,00 – Rp 263.837.805,00 = Rp 36.162.195,00 (tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) ditambah dengan Rp 48.000.000,00 untuk pembayaran utang POPNAS tahun 2013 diluar dari dana Rp. 300.000.000,00 maka kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dikuasai terdakwa tetapi tidak dapat dipertangung jawabkan sesuai peruntukannya sebesar Rp 84. 162.195,00 (delapan puluh empat jutaseratus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan yang demikian maka Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Bendahara Kegiatan LPI Tinfkat Nasional untuk SMP pada Tahun 2013 telah menerima dan mengelola uang sebesar Rp 384.000.000,00 bersumber dari keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Dinas Pemuda dan olah raga Provinsi Papua Barat yang selanjutnya Terdakwa tidak dapat dipertangung jawabkan sesuai peruntukannya sebesar Rp 84. 162.195,00 (delapan puluh empat jutaseratus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) sehinggadapat disimpulkan terdakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau setidak-tidaknya terhadap keuangan daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Penasihat Hukum Terdakwa bahwa perbuatan terdakwa tidak merugikan keuangan Negara dengan menolak secara tegas hasil Audit yang dilakukan BPKP Perwakilan provinsi Papua Barat sebagaiman diajukan dalam Nota Pembelaannya tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai fakta dipersidangan terdapat dana sebesar Rp 84. 162.195,00 (delapan puluh empat jutaseratus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dilain pihak terdakwa tidak membuktikan sebaliknya sehingga pendapat yang demikian tidak berdasar dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah dirumuskan dalam surat dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini tidak diketemukan sesuatu hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus ataupun menghilangkan pertanggung jawaban pidana atas diri terdakwa, sehingga berdasarkan pasal 193 Ayat (1) KUHAP ia terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannyatersebut ;
Menimbang, bahwa ancaman pidana pokok didalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ancaman pidana penjara dan pidana denda dimana kedua pidana tersebut haruslah dijatuhkan terhadap terdakwa serta terhadap pidana denda apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara sebagaimana diperimbangkan dan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, Terdakwa juga dituntut pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana tambahan yang akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan dan telah dibuktikan dalam pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut diatas bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Bendahara Kegiatan LPI Tinfkat Nasional untuk SMP pada Tahun 2013 telah menerima dan mengelola uang sebesar Rp 384.000.000,00 bersumber dari keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Dinas Pemuda dan olah raga Provinsi Papua Barat yang selanjutnya oleh Terdakwa tidak dapat dipertangung jawabkan sesuai peruntukannya sebesar Rp 84. 162.195,00 (delapan puluh empat jutaseratus enam puluh dua ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) sehingga dapat disimpulkan terdakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau setidak-tidaknya terhadap keuangan daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Penyerahan barang Bukti tertanggal 20 Oktober 2015 berupa uang sejumlah Rp 68.163.000,00 (enam puluuh depalan juta sertaus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diserahkan oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya kepada Penyidik pada Kejaksan Negeri Manokwar yang diajukan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan telah dibenarkan oleh Penuntut Umum serta pula sesuai bukti surat Berita Acara Penyerahan Uang tititpan Dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd tanggal 06 April 2016 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menitipkan uang sejumal Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) maka dengan demikian total uang yang dikembalikan terdakwa baik melalui Penyidik maupun Kepaniteraan Pengadian Negeri Manokwari adalah sebesar Rp 84. 162.000,00 (delapan puluh empat jutaseratus enam puluh dua ribu rupiah) yang jumlahnya kurang lebih sama dengan dana yang secara nyata dikuasai terdakwa dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana fakta dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dapat mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 84. 162.000,00 (delapan puluh empat jutaseratus enam puluh dua ribu rupiah) maka terhadap Terdakwa tidaklah beralasan untuk dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti dan selanjutnya terhadap uang titipan sebagai barang buktisebesar Rp 84. 162.000,00 (delapan puluh empat jutaseratus enam puluh dua ribu rupiah)haruslah dirampas untuk Negara sebagai pengembalian kerugian Negara;
Menimbang, bahwa disamping mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa juga harus memperhatikan legal justice-nya yakni ketentuan perundang-undangan yang berlaku, moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu dampak sosial yang ditimbulkan baik terhadap masyarakat maupun terdakwa sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa penghukuman / pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia bukanlah semata-mata bertujuan sebagai pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain sebagai: Pembetulan (Corektik), Pendidikan (Educatif), Pencegahan (prepentif dan Pemberantasan (Represif) ;
Menimbang, bahwa selama menjalani proses perkara ini terdakwa telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP adalah pantas dan layak terhadap masa selama terdakwa ditahan dalam menjalani proses pemeriksaan perkara ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana badan dan berada dalam tahanan sedangkan oleh Hakim tidak terdapat alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf b KUHAP Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah ajukan barang bukti berupa surat-surat yang terdiri dari:
1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat,
2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih,
1 (satu) lembarAsli Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarAsliSurat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat,
1 (satu) lembarAsli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Asli Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013,
2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarfotocopy SK Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum daerah Nomor 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD tanggal 18 Aktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Fotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013;
1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB dan lampiraannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat-surat tersebut sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan pemeriksaan maka terhadap barang bukti berupa surat fotocopy ditetapkan untuk terlampir dalam berkas perkara sedangkan terhadap barang bukti berupa surat yang asli karena merupakan dokumen resmi dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat maka dikembalikan kepada pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku salah serta berjanji untuktidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa ada itikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 84.162.000,00 (delapan puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari uang sebesar Rp 68.162.000,00 (enam puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) serahkan melalui Penyidik pada Kejaksaan Negeri Manokwari tanggal 20 Oktober 2015 dan uang sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) yang dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 06 April 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana maka terhadap terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“korupsi”sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 1 (satu) bulandan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kegiatan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat,
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 PPKAD selaku BUD tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarfotocopy SK Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum daerah Nomor 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 Tahun 2013 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD tanggal 18 Aktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 043/SPD/DISPORA/20.18/I-IV/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Fotocopy DPA SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun 2013;
1 (satu) rangkap fotocopy SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 954/104/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pengelolan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 di lingkungan SKPD Prov. PB dan lampiraannya;
Tetap terlampir didalam berkas perkara;
2 (dua) lembar asli tembusan surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013, 1 (satu) lembar warna kuning dan 1 (satu) lembar warna putih,
1 (satu) lembarAsli Surat Perintah Membayar Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 007/SPM-TU/DISPORA/2013 TANGGAL 18 Oktober 2013,
1 (satu) lembarAsli Surat keterangan pengajuan SPP-TU tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SILAS KAPISA, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat,
1 (satu) lembarAsli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
1 (satu) exemplar Asli Formulir RKA SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat TA 2013 tertanggal 18 Oktober 2013,
2 (dua) rangkap Asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persedian (SPP-TU) Nomor : 007/SPP-TU/DISPORA/2013 tanggal 18 Oktober 2013,
Dikembalikan Kepada yang berhak Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat;
Uang sejumlah Rp. 84.162.000,00 (delapan puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu rupiah)yang terdiri dari uang sebesar Rp 68.162.000,00 (enam puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah)diserahkan melalui Penyidik pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan uang sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) yang dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari;
Dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam RapatPermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Senin, tanggal 18 April 2016, oleh ALEXANDER J. TETELEPTA, SH., selaku Hakim Ketua, THOBIAS BENGGIAN, SH., dan Hakim Ad HocFERNADO, S.Si.,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariKamis,tanggal21 April 2016oleh THOBIAS BENGGIAN, SH., selaku Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Ad Hoc HARI ANTONO, SH., dan FERNANDO, S.Si.,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh DAILY TIGOR NAINGGOLAN, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
HARI ANTONO, SH. THOBIAS BENGGIAN, SH.
FERNANDO, S.Si.,SH.
Panitera Pengganti
DAILY TIGOR NAINGGOLAN, SH.