312/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 312/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SETINI, DKK. X FARIDA HANUM
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 312 / PDT / 2016 / PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
SITINI, umur 80 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Lingkungan
VII, Kelurahan Pangkalan Dodek, selanjutnya disebut sebagai Pelawan I (Termohon Eksekusi);
KAMARIAH ( Ahli Waris / Istri Alm. Abdul Karim ), umur 53 tahun,
pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan PKK, Lingkungan II, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, selanjutnya disebut sebagai Pelawan II (Termohon Eksekusi) ;
PESTA Br. SITORUS, umur 74 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,
alamat Jalan Panglima Muda, Lingkungan VI, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, selanjutnya disebut sebagai Pelawan III (Termohon Eksekusi);
Dalam hal ini Pelawan I (Termohon Eksekusi), Pelawan II (Termohon Eksekusi) dan Pelawan III (Termohon Eksekusi) memberikan kuasa kepada Khairil Anwar, S.H., M.Si., Samwidi Asmara, S.H., Ramadhan Zuhri, S.H. dan Ismail, S.H., Para Advokat/Pengacara yang beralamat kantor di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10 Indra Pura, Kabupaten Batu Bara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran dengan Register Nomor 10/PSK-KUM/2016
tanggal 12 Januari 2016 ; yang selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PELAWAN I, II dan III ;
M e l awan:
FARIDA HANUM, umur 68 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat
Dusun Pasir Putih, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, KabupatenBatu Bara, selanjutnya disebut sebagai Terlawan I/Pemohon Eksekusi;
NASBAH, umur 63 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Dusun
Kampung Besar, Desa Nanassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, selanjutnya disebut sebagai Terlawan II/Pemohon Eksekusi;
ANISAH, umur 58 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kelurahan
Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, selanjutnya disebut sebagai Terlawan III / Pemohon Eksekusi;
Dalam hal ini Terlawan I (Pemohon Eksekusi), Terlawan II (Pemohon Eksekusi) dan Terlawan III (Pemohon Eksekusi) memberikan kuasa kepada Lili Arianto, S.H. dan Swiderli Saragih, S.H., Para Advokat/Pensehat Hukum yang beralamat kantor di Jalan Chut Nyak Dhien Nomor 5 A Kisaran, Asahan, Sumut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran dengan Register Nomor 19/PSK-KUM/2016 tanggal 1 Februari 2016; ; yang selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula TERLAWAN I, II dan III ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Pelawan dengan surat perlawanan tanggal 12 Januari 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 12 Januari 2016 dalam Register Nomor 3/Pdt.Bth/2016/PN Kis, telah mengajukan perlawanan sebagai berikut:
Tentang Perlawanan Pihak Ketiga (Denden Verzet) Oleh Pelawan I Yang Bernama Sitini.
Tentang Dasar Hukum Perlawanan (Verzet).
Pasal 206 ayat 6 R.Bg yang berbunyi: “Perlawanan terhadap putusan juga dari orang lain yang menyatakan barang yang disita itu miliknya serta diadili seperti semua perselisihan tentang upaya paksa yang diperintah oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terjadi pelaksanaan putusan itu”;
Bahwa, Pelawan I adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dahulu terletak di Jalan Abadi, Lingkungan X, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, dahulu Kabupaten Asahan (sekarang Kabupaten Batu Bara) dan oleh karena adanya pemekaran Kelurahan, maka tanah Pelawan I tersebut sekarang berada di Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras;
Bahwa, adapun alas hak kepemilikan Pelawan I atas tanah tersebut adalah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 596/014/-PD/1988 tanggal 5 Juli 1988 yang diperbuat/dikeluarkan oleh Lurah Pangkalan Dodek yang bernama Bahar Yahuza dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 400025103 yang berbatasan dengan:
Sebelah Utara dengan M. Khotip, 50 meter;
Sebelah Timur dengan M. Khotip, 50 meter;
Sebelah Selatan dengan Ridwan, 50 meter;
Sebelah Barat dengan Amir, 50 meter;
Yang hingga saat ini Pelawan I mendirikan rumah dan tinggal di atas tanah tersebut tanpa ada gangguan pihak manapun;
Bahwa, akan tetapi pada tanggal 15 Oktober 2015 Pengadilan Negeri Kisaran dengan suratnya Nomor: 8/PEN-AAN/2015/PN-Kis jo. No. 08/PDT.G/2010/ PN.Kis jo. Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/PT-MDN telah memanggil yang bernama Watini (Dahulu Tergugat VI) untuk diperingati (aanmaning) agar mematuhi keputusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 08/PDT.G/2010/PN-Kis tanggal 01 Pebruari 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/ PT-MDN, tanggal 28 Agustus 2012 tersebut, padahal Pelawan adalah pemilik yang sah atas objek sengketa, yang mau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kisaran tersebut yang tercantum dalam Termohon Eksekusi VI (Terggugat VI);
Bahwa, Pelawan sangat keberatan atas surat peringatan (annmaning) tersebut dengan alasan bahwa, tanah/objek sengketa yang hendak dieksekusi tersebut adalah hak milik Pelawan yang sah berdasarkan surat kepemilikan hak atas tanah Pelawan sebagaimana disebutkan di atas (buktinya akan diajukan dalam persidangan yang akan datang);
Bahwa, perbuatan permohonan eksekusi yang dilakukan oleh para Terlawan kepada Pengadilan Negeri Kisaran, sehingga selanjutnya menjadi surat teguran (aanmaning) seperti yang disebutkan di atas adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan sangat merugikan pihak Pelawan I sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut dalam perkara a quo, sehingga sudah sepantasnya eksekusi tersebut dibatalkan, karena akan mengeksekusi tanah/objek sengketa yang tidak ada sangkut pautnya/hubungannya dengan Pelawan;
Tentang Perlawanan Pihak Ketiga (Denden Verzet) Oleh Pelawan II Yang Bernama Kamariah (Ahli Waris Alm. Abdul Karim).
Bahwa, Pelawan II yang bernama Kamariah adalah ahli waris (istri yang sah) dari Abdul Karim yang telah meninggal dunia pada tahun 2011 yang lalu, dan bertindak atas dasar surat kuasa dari ahli waris
(anak-anak almarhum Abdul Karim, sesuai surat kuasa tanggal 28 Desember 2015 sedangkan Abdul Karim dahulu adalah Tergugat IX dan sekarang Turut Termohon Eksekusi;
Bahwa, Pelawan II adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dahulu terletak di Jalan PKK, Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, dahulu Kabupaten Asahan (sekarang Kabupaten Batu Bara), dan oleh karena adanya pemekaran Kelurahan, maka menjadi Jalan PKK, Lingkungan II, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara;
Bahwa, adapun alas hak kepemilikan Pelawan II atas tanah tersebut adalah berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593/83/129/1998 tanggal 1 Desember 1998 yang diperbuat/dikeluarkan oleh Lurah Pangkalan Dodek Baru yang bernama Sofyan Jamaluddin dengan Nomor Induk Pegawai (NIP): 400019669 yang berbatasan dengan:
Sebelah Utara dengan Jalan Parit Beko, 30 meter;
Sebelah Timur dengan tanah Sutini, 6,50 meter;
Sebelah Selatan dengan tanah Ilyas, 30 meter;
Sebelah Barat dengan tanah Zakaria, 6,50 meter;
Yang hingga saat ini Pelawan II mendirikan rumah dan tinggal di atas tanah tersebut tanpa ada gangguan pihak manapun;
Bahwa, akan tetapi pada tanggal 15 Oktober 2015 Pengadilan Negeri Kisaran dengan Suratnya Nomor: 8/PEN-AAN/2015/PN.Kis jo. Nomor 08/PDT.G/2010/PN-Kis jo. Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/PT-MDN telah memanggil Abdul Karim/Suami Pelawan II (Dahulu Tergugat IX) untuk diperingati (aanmaning) agar mematuhi keputusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 08/PDT.G/2010/PN-Kis tanggal 01 Pebruari 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/PT-MDN, tanggal 28 Agustus 2012 tersebut, padahal Pelawan II adalah pemilik yang sah atas objek sengketa;
Bahwa, Pelawan II sangat keberatan atas surat peringatan (annmaning) tersebut dengan alasan yaitu:
Bahwa, tanah/objek sengketa yang hendak dieksekusi tersebut adalah hak milik Pelawan II yang sah berdasarkan surat kepemilikan hak atas tanah Pelawan II sebagaimana disebutkan di atas (buktinya akan diajukan dalam persidangan yang akan datang);
Bahwa, tanah yang hendak di eksekusi dalam perkara Nomor: 08/PDT.G/2010/PN-Kis jo. Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/PT-MDN, lokasi tanahnya berada di Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru (sesuai dengan surat gugatan Penggugat dalam perkara Nomor: 08/PDT.G/2010/PN-Kis pada halaman 4 angka 4);
Sedangkan, tanah milik Pelawan II dalam perkara a quo adalah terletak di Jalan PKK, Lingkungan II, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras atau dengan kata lain “lokasi tanah/objek sengketa yang hendak di eksekusi tersebut tidak ada hubungannya dengan tanah milik Pelawan II yang letaknya jauh/berbeda dari tanah yang hendak di eksekusi”;
Bahwa, perbuatan permohonan eksekusi yang dilakukan oleh para Terlawan kepada Pengadilan Negeri Kisaran, sehingga selanjutnya menjadi surat teguran (aanmaning) seperti yang disebutkan di atas adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan sangat merugikan pihak Pelawan sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut dalam perkara a quo, sehingga sudah sepantasnya eksekusi tersebut dibatalkan, karena akan mengeksekusi tanah/objek sengketa yang tidak ada sangkut pautnya/hubungannya dengan Pelawan II tersebut, sehingga patut dinyatakan eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable);
Tentang Perlawanan Pihak Ketiga (Denden Verzet) Oleh Pelawan III Yang Bernama Pesta Br. Sitorus.
Bahwa, Pelawan III yang bernama Pesta Br. Sitorus adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dahulu terletak di Jalan Udin Syarif Gg. Parit Beko, Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, dahulu Kabupaten Asahan (sekarang Kabupaten Batu Bara);
Bahwa, adapun alas hak kepemilikan Pelawan atas tanah tersebut adalah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.83/31-PDB/2009 tanggal 9 Juni 2009 yang diperbuat/dikeluarkan oleh Lurah Pangkalan Dodek Baru yang bernama Sumarno dengan Nomor Induk Pegawai (NIP): 080054373 yang berbatasan dengan:
Sebelah Utara dengan tanah Abdul Rahman, 9 meter;
Sebelah Timur dengan parit limbah RT, 20 meter;
Sebelah Selatan dengan Gg. Parit Beko, 9 meter;
Sebelah Barat dengan Maimunah, 20 meter;
Bahwa, akan tetapi pada tanggal 15 Oktober 2015 Pengadilan Negeri Kisaran dengan suratnya Nomor: 8/PEN-AAN/2015/PN-Kis jo. Nomor: 08/PDT.G/2010/PN-Kis jo. Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/PT-MDN telah memanggil Mak Rudi Gultom (dahulu Tergugat III) untuk diperingati (anmaning) agar mematuhi keputusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 08/PDT.G/2010/PN-Kis tanggal 01 Pebruari 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/PT-MDN, tanggal 28 Agustus 2012 tersebut, padahal Pelawan III adalah pemilik yang sah atas objek sengketa;
Bahwa, Pelawan III sangat keberatan atas surat peringatan (anmaning) tersebut dengan alasan bahwa, tanah/objek sengketa yang hendak dieksekusi tersebut adalah hak milik Pelawan III yang sah berdasarkan surat kepemilikan hak atas tanah Pelawan III sebagaimana disebutkan di atas (buktinya akan diajukan dalam persidangan yang akan datang);
Bahwa, perbuatan permohonan eksekusi yang dilakukan oleh para Terlawan kepada Pengadilan Negeri Kisaran, sehingga selanjutnya menjadi surat teguran (aanmaning) seperti yang disebutkan di atas adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan sangat merugikan pihak Pelawan sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut dalam perkara a quo, sehingga sudah sepantasnya eksekusi tersebut dibatalkan, karena akan mengeksekusi tanah/objek sengketa yang memiliki surat-surat yang sah seperti yang disebutkan di atas;
Tentang Perbuatan Melanggar Hukum Para Terlawan.
Bahwa, Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa berdasarkan bukti kepemilikan yang disebutkan di atas, akan tetapi para Terlawan tidak teliti, tidak cermat telah menggugat Para Pelawan dalam perkara a quo, khusus terhadap Pelawan II (dahulu Tergugat IX) dan sekarang turut Termohon eksekusi yang letak tanah/objek sengketanya di luar perkara a quo yaitu:
Dalam gugatan perkara yang mau dieksekusi (Nomor 08/PDT.G/2010/ PN-Kis) objek sengketa terletak di Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, sedangkan, Pelawan I bertempat tinggal dan memiliki surat tanah sebagaimana disebutkan di atas beralamat di jalan PKK, Lingkungan II, Kelurahan Pagarawan, Kecamatan Medang Deras, sehingga antara objek sengketa perkara a quo yang hendak di eksekusi berbeda tempat/berbeda lokasi dengan alamat dan bukti-bukti kepemilikan Terlawan II (mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaran / Majelis Hakim untuk mengadakan sidang lapangan/sidang ditempat untuk melihat objek yang mau di eksekusi tersebut dan untuk memperjelas perlawanan a quo);
Bahwa, akibat perbuatan para Terlawan tersebut di atas, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa, akibat perbuatan para Terlawan tersebut telah pula menimbulkan kerugian bagi para Pelawan baik kerugian materil dan moril yang diperinci sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam mengurus perkara ini diperkirakan adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Kerugian Moril:
Harga diri para Pelawan yang telah menanggung malu di tengah-tengah masyarakat yang datang/dipanggil oleh Pengadilan seakan-akan para Pelawan telah bersalah yang diperkirakan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Sehingga, kerugian tersebut wajib dibayar oleh para Terlawan seluruhnya;
Tentang Petitum:
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaran mengadili perkara ini yang amarnya adalah:
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menetapkan menunda eksekusi perkara Nomor: 08/PDT.G/2010/PN-Kis tanggal 01 Pebruari 2011 jo. Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/PT-MDN tanggal 28 Agustus 2012, sebelum ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In kracht);
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya;
Menyatakan bahwa para Pelawan adalah pelawan yang baik (good opposant);
A. Menyatakan bahwa Pelawan I adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara berdasarkan: Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 596/014/PD/1988 tanggal 5 Juli 1988 atas nama Sitini;
B. Menyatakan bahwa Pelawan II adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara berdasarkan: Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593/83/129/1998 tanggal 1 Desember 1998 atas nama Abdul Karim;
Menyatakan bahwa Pelawan III adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara berdasarkan: Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.83/31-PDB/2009 tanggal 9 Juni 2009 atas nama Pesta Br. Sitorus;
Menyatakan, eksekusi tidak dapat dilaksanakan terhadap perkara Nomor: 08/PDT.G/2010/PN-Kis tertanggal 1 Pebruari 2011 jo. Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/PT-MDN tanggal 28 Agustus 2012;
Membatalkan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor: 08/PDT.G/2010/ PN-Kis tanggal 01 Pebruari 2011 jo. Keputusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/ PT-MDN tanggal 28 Agustus 2012;
Menghukum para Terlawan untuk membayar ganti rugi yaitu:
Kerugian Materil sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Kerugian Moril sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Sehingga jumlah seluruhnya Rp10.000.000,00 + Rp1.000.000.000,00 = Rp1.010.000.000,00;
Terbilang satu milyar sepuluh juta rupiah;
Menghukum para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap perlawanan para Pelawan tersebut, para Terlawan memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
I. Tentang Surat Kuasa.
- Bahwa sebagaimana diatur di dalam Pasat 1813 KUHPerdata, surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada penerima kuasa dapat berakhir antara lain pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak, salah satu pihak meninggal dunia, penerima kuasa melepas kuasa;
- Bahwa mengenai poin salah satu meninggal dunia dimaksud Pasal 1813 KUHPerdata menegaskan “dengan meninggalnya salah satu pihak dengan sendirinya pemberian kuasa berakhir demi hukum. Hubungan hukum perjanjian kuasa tidak berlanjut kepada ahli waris. Jika hubungan itu hendak diteruskan oleh ahli waris, harus dibuat surat kuasa baru. Paling tidak, ada penegasan tertulis dari ahli waris yang berisi pernyataan, melanjutkan persetujuan pemberian kuasa dimaksud;
- Bahwa ternyata dalam perkara a quo Pelawan I (Ic. Sitini) telah meninggal dunia;
- Bahwa dengan telah meninggalnya Pelawan I maka sebagaimana ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata tersebut pemberian kuasa kepada penerima kuasa adalah batal demi hukum;
- Bahwa dengan batal demi hukum kuasa dimaksud, maka penerima kuasa (Ic. kuasa hukum) pemberi kuasa tidaklah mempunyai kapasitas hukum berwenang) untuk melanjutkan perkara a quo mewakili kepentingan Pelawan I;
- Bahwa berhubung Kuasa Hukum Pelawan I tidak lagi berwenang mewakili kepentingan Pelawan I, maka adalah berdasar menurut hukum menyatakan gugalan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
II. Tentang Kedudukan Hukum Para Pelawan.
- Bahwa derden verzet (perlawanan pihak ketiga) adalah hak yang diberikan Pasal 165 ayat (6) HIR atau Pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara, untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya;
- Bahwa di dalam perkara a quo yang bertindak sebagai pihak para Pelawan sebagaimana diuraikan di dalam nota perlawanan para Pelawan adalah orang yang sama, khususnya Pelawan Ill dimana dalam perkara gugatan Nomor: 8/Pdt.G/20101PN-Kis disebut sebagai Mak Rudi Gultom atau setidaknya para pihak Pelawan dalam perkara a quo mempunyai hubungan hukum erat (sebagai suami/isteri/anak) dengan para Tergugat dalam perkara gugatan Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN-Kis khususnya Pelawan Il yang merupakan istei dari Tergugat IX;
- Bahwa dengan demikian mengacu pada Pasa 165 ayat (6) HIR/Pasal 379 Rv tersebut maka para Pelawan tidaklah mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan perlawanan karena telah terlibat atau telah ditarik sebagai pihak pada perkara sebelumnya;
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut, adalah berdasar menyalakan gugatan para Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Dalam Provisi.
- Bahwa sebagaimana derden verzet adalah upaya hukum luar biasa dimana dalam perkara a quo para Pelawan sesungguhnya telah diberikan waktu yang cukup menurut undang-undang untuk melakukan upaya hukum dimana para Pelawan khususnya Pelawan I dan Pelawan Ill yang merupakan pihak dalam perkara gugatan terdahulu Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN-Kis;
- Bahwa masing-masing pihak dalam perkara gugatan tersebut telah diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan dalilnya yang pada putusan akhir telah ditetapkan oleh Majelis Hakim melalui putusannya Nomor 08/Pdt.G/2010/PN-Kis adalah para Penggugat (Ic. para Terlawan);
- Bahwa dengan demikian para Pelawan bukanlah Pelawan yang beritikat baik karena telah berusaha rnenyamarkan identitas para Pelawan. Yaitu Watini (dahulu Tergugat Vl) sedangkan dalam kasus ini disebut sebagai "Sitini" (Pelawan I) dan Mak Rudi Gultom (dahulu Tergugat VIII) sedangkan dalam kasus ini disebut sebagai Pesta Br. Sitorus (PeIawan II);
- Bahwa berhubung para Pelawan adalah Pelawan yang beritikat buruk, maka permohonan para Pelawan atas provisinya haruslah dikesarnpingkan;
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi di atas secara mutatis mutandis mohon dianggap telah diuraikan pula dalam pokok perkara ini, sehingga tidak perlu untuk diulang;
Tentang Alas Hak Yang Dimiliki Para Pelawan.
Bahwa sebagaimana diuraikan di dalam nota perlawanan para Pelawan sebagai dasar dari pada keberatan para Pelawan atas Eksekusi yang akan dijalankan terhadap putusan Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN-Kis, tanggal 01 Februari 2011 jo. Nomor: 154/PDT/2012/PT-MDN, tanggal 28 Agustus 2012 adalah dengan dalih objek sengketa yang hendak dieksekusi tersebut adalah milik para Pelawan dengan bukti masing-masing:
- Pelawan I, dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah Nomor: 596/014/PD/1988 tanggal 9 Juli 1988;
- Pelawan Il, dengan bukti kepemilikan Surat Penyerahan Ganti Rugi, Nomor: 593/83/129/1988, tanggal 1 Desember 1998;
- Pelawan Ill, dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.83/3-PDB/2009, tanggal 9 Juni 2009;
2. Bahwa bukti-bukti dimaksud adalah bukti yang sama dengan bukti yang telah diajukan oleh masing-masing pihak (para Tergugat) di dalam perkara sebelumnya yaitu perkara dengan Nomor Register: 08/Pdt.G/2010/PN-Kis;
3. Bahwa jika kemudian timbul surat-surat atas objek sengketa, setelah putusnya perkara Nomor: 8/Pdt.G/2010/PN-Kis, tanggal 01 Februari 2011, maka sural-surat tersebut tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana dalam amar putusan perkara Nomor: 8/Pdt.G/2010/PN-Kis, tanggal 01 Februari 2011, pada angka 7 halaman 34 yang bunyinya "Menyatakan secara hukum segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat XII dan XIII untuk kepentingan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI ataupun orang lain selain Penggugat I, II dan II atas tanah terperkara dinyatakan tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Bahwa dengan demikian terhadap bukti kepemilikan masing-masing para Pelawan dimaksud telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara dimaksud akan tetapi faktanya bukti-bukti dimaksud dikesampingkan karena kekuatan pembuktian para Penggugat lebih memenuhi nilai pembuktian;
5. Bahwa dengan demikian dalam perkara a quo, jika para Pelawan mendalilkan objek sengketa adalah milik para Pelawan berdasarkan bukti-bukti dimaksud adalah tidak berdasar karena telah dikesampingkan;
II. Tentang Objek Yang Akan Dieksekusi.
Bahwa uraian nota perlawanannya, Pelawan II mendalilkan Iokasi tanah/objek sengketa yang hendak dieksekusi tidak ada hubungannya dengan tanah milik Pelawan Il yang letaknya jauh berbeda dari tanah yang hendak dieksekusi;
2. Bahwa tanah objek sengketa yang sebelumnya dijadikan objek gugatan di dalam perkara Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN kis adalah tanah yang terletak dahulu di Kampung Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Asahan, sekarang di Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara;
3. Bahwa jikapun benar ada perubahan jalan, lingkungan dan sebagainya, itu hanya merupakan akibat adanya pemekaran, akan tetapi objek sengketa yang akan dieksekusi adalah sama;
4. Bahwa tanah objek sengketa dimaksud telah dibenarkan masing-masing pihak sebagai objek sengketa dimana tentang kepastian tanah objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat pada tanggal 12 Nopember 2010;
5. Bahwa kemudian setelah melalui seluruh proses persidangan sampai putusnya perkara dimaksud telah menjadi sangat jelas tentang objek yang dipersengkatan dan dengan demikian apa yang kemudian ditetapkan sebagai objek yang dieksekusi adalah objek sengketa yang merupakan tanah objek sengketa dalam gugatan dimaksud;
6. Bahwa dengan demikian tidaklah berdasar dalil Pelawan ll menyatakan tanah yang akan dieksekusi tidak ada hubungannya dengan tanah Pelawan Il;
III. Tentang DaIiI Para Pelawan Telah Tinggal Di Tanah Objek Sengketa Tanpa Ada Gangguan Pihak Manapun.
- Bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya tanah yang saat ini dikuasai oleh para Pelawan adalah tanah yang menjadi objek sengketa di dalam perkara Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN-Kis yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa jika kemudian para Pelawan mendalilkan telah membangun rumah di atas tanah objek sengketa tersebut menempatinya tanpa ada gangguan dari manapun adalah dalil tidak berdasar, karena dengan demikian para Pelawan telah mengabaikan perkara/gugatan tersebut yang bahkan telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap dan pasti;
- Bahwa dengan demikian dalil para Pelawan adalah tidak berdasar dan harus ditolak;
IV. Tentang Perbuatan Melawan Hukum Para Terlawan.
- Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata meaegaskan "Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan kepada orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut";
- Bahwa dari bunyi Pasal 1365 KUHPerdata dimaksud, maka perbuatan yang dapat dituntut mengganti kerugian tersebut haruslah melawan hukum artinya dilarang atau bertentangan dengan hukum;
- Bahwa tindakan para Penggugat (Ic. para Terlawan) menarik para Tergugat (Ic. para Pelawan) khusus Pelawan Il di dalam perkara gugatan Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN-Kis adalah tindakan yang diatur di dalam
- Bahwa tindakan para Penggugat (Ic. para Terlawan) tersebut adalah merupakan hak keperdataan setiap orang untuk melakukan gugatan keperdataan kepada siapa saja yang menurutnya telah melangggar haknya;
- Bahwa selain dari pada alasan tersebut adalah tidak berdasar jika dalam gugatan perlawanan (derden verzet) Pelawan mengakumulasinya dengan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan demikian tuntutan Pelawan haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan aiasan-alasan yang telah diuraikan di atas, dimana para Pelawan telah berusaha menyamarkan identitas para Pelawan. Yaitu Watini (dahulu Tergugat Vl) sedangkan dalam kasus ini disebut sebagai “Sitini" Pelawan I dan Mak Rudi Gultom (dahulu Tergugat VIII) sedangkan dalam kasus ini disebut sebagai Pesta Br. Sitorus (Pelawan Il), maka adalah berdasar menyatakan para Pelawan bukan sebagai Pelawan yang beritikat baik;
Berdasarkan alasan dalil-dalil yang telah para Terlawan uraikan di atas, dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan memutus perkara a quo kiranya berkenan membuat putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi para Terlawan untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak perrnohonan provisi para Pelawan;
III. Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan para Pelawan bukanlah Pelawan yang beritikat baik;
- Menolak gugatan Perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 19 Juli 2016 Nomor : 03/Pdt.Bth/2016/PN.KIS atas gugatan Perlawanan Para Pelawan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Mengabulkan eksepsi para Terlawan;
- Menyatakan gugatan perlawanan para Pelawan tidak dapat diterima;
- Menghukum para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp1.806,000,00 (satu juta delapan ratus enam ribu rupiah);
Membaca, Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 3/PDT.BTH/2016/PN.KIS kepada Kuasa Pelawan / Termohon Eksekusi tanggal 12 Agustus 2016 ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh NIRWAN SEMBIRING, SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Kisaran yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2016 Pembanding / Pelawan / Termohon Eksekusi telah mengajukan permohonan banding agar Perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 19 Juli 2016 Nomor: 3/Pdt.BTH/2016/PN.KIS untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016, permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding / Para Kuasa Terlawan/Pemohon Eksekusi ;
Membaca, surat memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding/ Para Pelawan / Termohon Eksekusi tanggal 14 September 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 15 September 2016, memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Para Terbanding / Para Kuasa Terlawan/Pemohon Eksekusi pada tanggal 19 September 2016 ;
Bahwa, Pembanding keberatan dengan pertimbangan hukum yaitu:
Pada halaman 23 yang menyatakan bahwa SITINI adalah sama dengan WATINI padahal berdasarkan bukti surat tanda P1 secara jelas dan nyata bahwa tanah sengketa A quo adalah milik dan terdaftar atas nama SITINI bukan WATINI, sedangkan Hakim tidak mempertimbangkan hal ini.
Pada halaman 23 yang menyatakan bahwa pelawan II (Kamariah) adalah istri Abdul Karim yang merupakan Tergugat IX ------ dstnya, padahal dalam bukti surat tanda P4 secara jelas dan nyata bahwa tanah sengketa A quo adalah milik KAMARIAH, sedangkan Hakim tidak mempertimbangkan hal ini.
Masih halaman 23 yang menyatakan PESTA BR. SITORUS adalah istri dari RADIN SITORUS, ----dstnya, adalah pertimbangan hukum yang mengada-ada dan menyesatkan, padahal PESTA BR. SITORUS istri dari PAK GULTOM, sehingga dari mana dasarnya Hakim menyatakan hal tersebut.
Bahwa, berdasarkan bukti P5 secara jelas dan nyata bahwa tanah sengketa A quo adalah milik PESTA BR. SITORUS, sedangkan Hakim tidak mempertimbangkannya.
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas tersebut bahwa, Perlawanan/Verzet ini adalah Perlawanan oleh pihak ketiga dan oleh karenanya patut dikabulkan dan mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan perkara ini yang amarnya adalah:
MENGADILI
Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding.
Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 03/PDT.BTH/2016/ PN.Kis tertanggal 19 Juli 2016.
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
Mengabulkan permohonan Banding dari Pembanding.
Menetapkan menunda eksekusi perkara nomor: 08/PDT.G/PRODEO/2012/PT-MDN Tanggal 28 Agustus 2012 sebelum ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht).
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan perlawanan pelawan seluruhnya.
Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik (Good Opposant).
A. Menyatakan bahwa Pelawan I adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara berdasarkan: Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 596/014/PD/1988 tanggal 5 Juli 1988 atas nama Sitini.
B. Menyatakan bahwa Pelawan II adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara berdasarkan: Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593/83/129/1998 tanggal 1 Desember 1998 atas nama Abdul Karim
C. menyatakan bahwa Pelawan III adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara berdasarkan: Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.83/31-PDB/2009 tanggal 9 Juni 2009 atas nama Pesta Br. Sitorus.
Menyatakan, eksekusi tidak dapat dilaksanakan terhadap perkara Nomor: 08/PDT.G/ 2010/PN.Kis tertanggal 1 Pebruari 2011 jo Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/PT-MDN tanggal 28 Agustus 2012.
Membatalkan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor: 08/PDT.G/ 2010/PN.Kis tertanggal 1 Pebruari 2011 jo Keputusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 154/PDT/PRODEO/2012/PT-MDN tanggal 28 Agustus 2012.
Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi yaitu:
Kerugian Materil sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)
Kerugian Moril sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah)
Sehingga jumlah seluruhnya Rp. 10.000.000,00 + Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 1.010.000.000,00;
Terbilang Satu milyar sepuluh juta rupiah.
Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini.
Membaca Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding / Kuasa Terlawan/Pemohon Eksekusi pada tanggal 07 Oktober 2016 dan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 07 Oktober 2016, dan telah diberitahukan kepada Para Pembanding / Pelawan / Termohon Eksekusi pada tanggal 11 Oktober 2016 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut
Bahwa dalam keberatannya Pembanding yang pertama menjelaskan “ Pada halaman 23 yang menyatakan bahwa SITINI adalah sama dengan WATINI padahal berdasarkan bukti surat tanda P 1 secara jelas dan nyata bahwa tanah sengketa a quo adalah milik dan terdaftar atas nama SITINI bukan WATINI, sedangkan hakim tidak mempertimbangkan hal ini
Bahwa keberatan Para Pembanding telah salah dan keliru, sebab Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo telah mempertimbangkan sesuai bukti-bukti yang diajukan Pelawan dan Terlawan, dimana Para Terlawan telah mengajukan bukti T.6, dimana pada waktu Kuasa Hukim Para Tergugat mengajukan Surat dalam perkara No. 8/Pdt.G/20010/PN-Kis, “ menjelaskan Surat tanah atas nama SITINI disebut juga SUTINI disebut juga WATINI, yang telah ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Pangkalan Dodek BAHARY YAHUZA ;
Bahwa selain dari pada itu SITINI disebut juga WATINI yang orangnya sama telah meninggal dunia, sehingga Kuasa Hukum dari Almh. SITINI disebut juga WATINI tidak mempunyai hak untuk meneruskan perkara yang sedang ditanganinya dan atau Kuasa Hukum tidak mempunyai hak mengajukan keberatan ( banding ), sebab dengan meninggalnya SITINI disebut juga WATINI maka berakhirlah kuasa yang diberikan oleh SITINI disebut juga WATINI ( sebagaimana yang diatur dalam pasal 1813 KUH Perdata ) ;
Bahwa keberatan Pembanding tersebut, sama dengan uraian yang terdapat dalam uraian oleh Pelawan pada tingkat pertama.
TENTANG KEBERATAN KE 2
- Bahwa dalam keberatannya Pembanding yang pertama menjelaskan “Pada halaman 23 menyatakan bahwa Pelawan II ( KOMARIAH ), adalah istri ABDUL KARIM yang merupakan Tergugat IX……dstnya, pada hal dalam bukti surat tanda P.4, secara jelas dan nyata bahwa tanah sengketa a quo adalah milik KOMARIA, sedangkan hakim tidak mempertimbangkan hal ini .
Bahwa perlu diketahui KOMARIAH adalah istri dari ABDUL KARIM, dengan demikian KOMARIAH mempunyai hubungan hukum dengan ABDUL KARIM dalam perkara Gugatan No. 08/Pdt.G/2010/PN-Kis, dengan demikian KOMARIAH (Pelawan II ) tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan Gugatan Perlawanan ( sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (6) HIR/Pasal 378 Rv )
Bahwa keberatan Para Pembanding telah salah dan keliru, sebab Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo telah mempertimbangkan sesuai bukti-bukti yang diajukan Pelawan dan Terlawan, selain dari pada itu keberatan Pembanding tersebut, sama dengan uraian yang terdapat dalam uraian oleh Pelawan ( Pembanding ) pada tingkat pertama.
TENTANG KEBERATAN KE 3
Bahwa dalam keberatannya Pembanding yang pertama menjelaskan “ Pada halaman 23 menyatakan PESTA BR. SITORUS adalah istri dari RADIN SITORUS,…..dstnya, adalah pertimbangan hukum yang mengada-ada dan menyesatkan, padahal PESTA BR. SITORUS istri dari PAK GULTOM, sehingga dari mana dasarnya Hakim menyatakan hal tersebut.
Bahwa berdasarkan bukti P 5 yang menyatakan secara jelas dan nyata bahwa tanah sengketa a quo adalah milik PESTA BR SITORUS. Sedangkan Hakim tidak mempertimbangkannya Bahwa keberatan Para Pembanding telah salah dan keliru, sebab Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo telah mempertimbangkan sesuai bukti-bukti yang diajukan Pelawan dan Terlawan
Bahwa dalam persidangan perkara No. 8/Pdt.G/2010/PN-Kis, MAK RUDI GULTOM atau PESTA BR. SITORUS hadir dalam persidangan, dan MAK RUDI GULTOM tidak pernah mengajukan keberatan atas pemanggilan Nama MAK RUDI GULTOM, dan didalam persidangan perkara a quo saksi-saksi yang Para Terlawan didepan persidangan menjelaskan MAK RUDI GULTOM adalah orang yang sama dengan PESTA BR. SITORUS ;-
Bahwa dengan demikian mengacu pada Pasal 165 ayat (6) HIR/pasal 379 RP tersebut maka Pelawan III tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan Gugatan Perlawanan karena terlibat atau telah ditarik sebagai Pihak pada perkara No. 8/Pdt.G/2010/PN-Kis ;
Bahwa uraian argumentasi hukum pembanding tidak beralasan dan disamping itu seluruh uraian yang terdapat dalam memori banding sama dengan uraian yang terdapat dalam jawaban duplik dari Pomohon Banding dengan uraian atau argumentasi hukum yang dijelaskan ditingkat pertama atau ditingkat Pengadilan Negeri Kisaran :
Bahwa sebagai ilustrasi dan sekaligus bahan pertimbangan yang terhormat Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Medan yang sedang memeriksa dan megadili Perkara Aquo ini, perkenankanlah Terbanding-Terbanding mengemukakan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Sebagai berikut ;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 1 April 1975 Nomor 1272.K/Sip/1973, yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi : “ Memori banding dan kontra memori banding yang berisikan hal-hal yang telah dikemukan dalam persidangan pengadilan negeri tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan oleh Pengadilan Tinggi”.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Nopember 1974 Nomor 762.K/Sip/1972, yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi : “ Karena keberatan diajukan oleh pembanding asal tercantum dalam memori bandingnya pada pokoknya hanya mengulangi apa yang terjadi dipersidangan pengadilan negeri dan keberatan–keberatan mana ternyata tidak menguatkan dalil-dalil pembanding penggugat asal, maka pembanding-pembanding asal harus tetap dinyatakan sebagai pihak yang kalah”.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Februari 1972 Nomor 321.K/Sip/1971, yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi : Memori Banding yang diajukan oleh pembanding yang tidak memuat hal-hal yang baru harus dikesampingkan “. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan yang dikemukan pembanding dalam memori bandingnya tidak dapat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan ;
Berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, selanjutnya Termohon Banding, momohan dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa permohonan Banding dan kontra memori banding ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
MENGADILI
Menolak Permohonan Memori Banding Pembanding tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 03/Pdt.BTH/2016/PN-Kis tanggal 19 Juli 2016 ;
Menghukum Pemohon Banding untuk mebayar biaya perkara diseluruh tingkatan ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor : 03/Pdt.BTH/2016/PN.KIS yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran telah memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Hukum Para Pelawan / Para Termohon Eksekusi / Para Pembanding pada tanggal 01 September 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terlawan I, II dan III / Para Pemohon Eksekusi / Para Terbanding pada tanggal 01 September 2016 untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding / Para Pelawan / Termohon Eksekusi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara a quo meliputi surat gugatan, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 19 Juli 2016 Nomor : 03/Pdt.BTH/2016/PN.KIS, surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta telah pula memperhatikan memori banding dari Para Pembanding / Para Pelawan / Termohon Eksekusi dan Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Terbanding / Para Terlawan / Pemohon Eksekusi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa hal – hal maupun keberatan-keberatan yang termuat dalam memori banding dan kontra memori banding tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak termuat hal - hal baru yang dapat
membatalkan atau melemahkan putusan majelis Hakim tingkat pertama, lagi pula hal-hal dan keberatan-keberatan tersebut telah dengan tepat dan benar dipertimbangkan oleh majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan a quo, oleh karenanya memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan majelis Hakim tingkat pertama telah berdasarkan alasan – alasan yang tepat dan benar dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, oleh karenanya maka putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 19 Juli 2016 Nomor : 03/Pdt.BTH/2016/PN.KIS, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding / Para Pelawan/ Termohon Eksekusi tetap berada dipihak yang kalah, maka semua biaya dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya dan dalam tingkat banding seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini.
Mengingat, akan pasal-pasal dari Undang-undang dan Peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Pelawan / Termohon Eksekusi ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 19 Juli 2016 Nomor : 03/Pdt.BTH/2016/PN.KIS, yang dimohonkan banding ;
Menghukum Para Pembanding / Para Pelawan / Termohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SELASA tanggal 20 DESEMBER 2016 oleh kami BANTU GINTING, SH selaku Ketua Majelis dengan LINTON SIRAIT, SH.MH dan ABDUL FATTAH, SH.MH masing - masing sebagai Hakim
Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 12 OKTOBER 2016 Nomor : 312/PDT/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 22 DESEMBER 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta ROSELINA, SH Panitera Pengganti pada PengadilanTinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri opleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
Ttd Ttd
LINTON SIRAIT, SH.MH BANTU GINTING, SH
Ttd
ABDU FATTAH, SH.MH
Panitera Pengganti :
Ttd
ROSELINA, SH
Rincian biaya perkara:
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)