211/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 211/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDI HERIYANTO Als. NDAYUN Bin SULIKAN
1. Menyatakan Terdakwa RUDI HERMAWAN Bin HERMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang tunai sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 211/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RUDI HERIYANTO Als. NDAYUN Bin SULIKAN.
Tempat lahir : Lamongan.
Umur atau tanggal lahir : 21 tahun / 23 Pebruari 1993.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Nelayan.
Pendidikan : Mts. (tamat).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 5 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 16 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 211/PID.SUS/2014/PN.LMG tanggal 17 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 17 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUDI HERMAWAN Bin HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Huku Pidana, sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDI HERIYANTO Als. NDAYUN Bin SULIKAN dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa RUDI HERMAWAN Bin HERMAN secara bersama-sama dengan AMINATUS SAKDIYAH BINTI ANJIRIN (Dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekitar jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 bertempat di Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedlaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu mengedarkan Obat Keras Daftar G jenis Pil dobel L sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat dan ayat (3) : ketentuan mengena? pengadaan , penyimpanan, pengoiahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peratutan Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa berawal menerima telpon dari Sdr. AMINATUS SAKDIYAH (Dalam perkara terpisah) untuk memesan obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan obat tersebut di pasar tingkat Lamongan dekat ATM pada pukul 20.00 Wib.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut membeli dari Saudara KHEBLEK (DPO) yang beralamat di Kabuh, Jombang dengan harga Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) mendapat 600 (enam puluh) butir.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) persepuluh butirnya .
Bahwa terdakwa sewaktu ditangkap petugas saksi WAYAN DWI H bersama dengan saksi ANANG YAZID anggota Resnarkoba Polres Lamongan ditemukanbarang bukti beupa Uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sebuah Hp merek Nokia warna hitam.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 3491/NOF/2014 tanggal 09 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH, A.Md. Setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil:
| No | Nomor Barang Bukti | HasilPemeriksaan | |
Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
| 1. | 4297/2014/NOF | (-) negatif Narkotika dan Psikotropika | (+) Positip Triheksifenidil HCI. |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
WAYAN DWI HADIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah penangkapan terhadap terdakwa karena yang bersangkutan telah kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil Dobel L dan saya yang melakukan penangkapan tersebut;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan KANIT II RESNARKOBA dan Brigadir ANANG YAZID;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 sekira pukul 18.00 Wib pada saat itu melakukan patroli di wilayah Kecamatan Lamongan/Kabupaten Lamongan saya bersama KANIT II RESNARKOBA kemudian mendapatkan informasi tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil Dobel L di Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, untuk mengecek tentang kebenaran informasi tersebut, saya bersama BRIGADIR ANANG YAZID mendatangi tempat tersebut sekira pukul 20.30 Wib dan kami mencurigai ada seorang perempuan yang mau bertransaksi obat keras daftar G jenis Pil Dobel L di Depan Ruang Paviliun RSU Kabupaten Lamongan dan setelah dihentikan dan diinterogasi mengaku bernama AMINATUS SAKDIYAH Binti ANJIRIN, selanjutnya kami melakukan penggledahan badan terhadap terdakwa AMINATUS SAKDIYAH Binti ANJIRIN ditemukan barang baukti berupa 500 (lima ratus) butir pil Dobel L dan mengakui bahwa Pil Dobel L sebanyak 500 (lima ratus) butir tersebut baru dibeli dari terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kec./Kab.Lamongan dan berhasil menyita uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Pil Dobel L dari AMINATUS SAKDIYAH Binti ANJIRIN dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa menurut keterangannya diperoleh dari seseorang laki-laki yang bernama KHEMBLEK (nama samara) namun nama aslinya tidak diketahui dan alamat rumahnya juga tidak diketahuinya hanya wilayah Kabuh Kabupaten Jombang;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa terdakwa transaksi jual beli obat terlarang tersebut dilakukan sejak 6 (enam) bulan yang lalu;
Bahwa selain dengan AMINATUS SAKDIYAH terdakwa juga melakukan transaksi dengan banyak orang orang;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil carnophen adalah mencari keuntungan;
Bahwa Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet Charnopen warna putih logo Zenith tersebut diatas benar tablet yang mengandung bahan aktif karisoprodal (Daftar Obat Keras), Asetaminofen, dan Kofeina;
Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat terlarang tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa cara yang benar untuk mengedarkan obat keras jenis charnopen tersebut harus ada resep Dokter;
Bahwa saksi mendapat informasi tersebut pada saat melakukan patroli;
Bahwa ada uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan pil carnophen tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi;
ANANG YAZID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah penangkapan terhadap terdakwa karena yang bersangkutan telah kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil Dobel L dan saya yang melakukan penangkapan tersebut;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan KANIT II RESNARKOBA dan Brigadir WAYAN DWI HADIANTO;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 sekira pukul 18.00 Wib pada saat itu melakukan patroli di wilayah Kecamatan Lamongan/Kabupaten Lamongan saya bersama KANIT II RESNARKOBA kemudian mendapatkan informasi tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil Dobel L di Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, untuk mengecek tentang kebenaran informasi tersebut, saya bersama BRIGADIR ANANG YAZID mendatangi tempat tersebut sekira pukul 20.30 Wib dan kami mencurigai ada seorang perempuan yang mau bertransaksi obat keras daftar G jenis Pil Dobel L di Depan Ruang Paviliun RSU Kabupaten Lamongan dan setelah dihentikan dan diinterogasi mengaku bernama AMINATUS SAKDIYAH Binti ANJIRIN, selanjutnya kami melakukan penggledahan badan terhadap terdakwa AMINATUS SAKDIYAH Binti ANJIRIN ditemukan barang baukti berupa 500 (lima ratus) butir pil Dobel L dan mengakui bahwa Pil Dobel L sebanyak 500 (lima ratus) butir tersebut baru dibeli dari terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kec./Kab.Lamongan dan berhasil menyita uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Pil Dobel L dari AMINATUS SAKDIYAH Binti ANJIRIN dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa menurut keterangannya diperoleh dari seseorang laki-laki yang bernama KHEMBLEK (nama samara) namun nama aslinya tidak diketahui dan alamat rumahnya juga tidak diketahuinya hanya wilayah Kabuh Kabupaten Jombang;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa terdakwa transaksi jual beli obat terlarang tersebut dilakukan sejak 6 (enam) bulan yang lalu;
Bahwa selain dengan AMINATUS SAKDIYAH terdakwa juga melakukan transaksi dengan banyak orang orang;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil carnophen adalah mencari keuntungan;
Bahwa Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet Charnopen warna putih logo Zenith tersebut diatas benar tablet yang mengandung bahan aktif karisoprodal (Daftar Obat Keras), Asetaminofen, dan Kofeina;
Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat terlarang tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa cara yang benar untuk mengedarkan obat keras jenis charnopen tersebut harus ada resep Dokter;
Bahwa saksi mendapat informasi tersebut pada saat melakukan patroli;
Bahwa ada uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan pil carnophen tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi;
AMINATUS SAKDIYAH Binti ANJIRIN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa kurang lebih 5 (lima) bulan yang lalu;
Bahwa saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah telah kedapatan menjual obat keras jenis Pil Dobel L dan saya pernah membelinya;
Bahwa saksi membeli obat keras jenis Pil Dobel L kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 sekitar pukul 20.00 Wib di alun-alun Lamongan;
Bahwa saksi membeli obat keras jenis Pil Dobel L tersebut sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli obat keras jenis Pil Dobel tersebut kepada terdakwa RUDI HERMAWAN kurang lebih 4 (empat ) kali dan yang terakhir keburu ditangkap oleh Polisi;
Bahwa lebih dulu saksi ditangkap oleh Polisi, kemudian oleh Polisi dikembangkan lalu terdakwa baru ditangkap;
Bahwa saksi membeli obat keras jenis Pil Dobel L tersebut disuruh teman saya yang bernama SIREGAR dan setiap pembelian diberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tahu sendiri, karena awalnya saksi diberi oleh tedakwa dan cerita kalau ia juga menjual obat keras jenis Pil Dobel L tersebut;
Bahwa saksi sebagai pengguna ikut-ikutan teman untuk penenang;
Bahwa saksi membeli secara sembunyi-sembunyi karena takut;
Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat terlarang tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 21.30 Wib tepatnya di jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan karena kedapatan telah bertransaksi obat keras dalam daftar G jenis Pil Dobel L;
Bahwa Pekerjaan terdakwa adalah jualan kaos;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita berupa : uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan pil dobel L, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
Bahwa cara untuk memperoleh obat keras daftar G jenis Pil Dobel L tersebut membeli dari seseorang yang bernama KEBLEK dengan alamat Kabuh Kabupaten Jombang;
Bahwa terdakwa membeli obat keras tersebut Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) butir;
Bahwa obat keras jenis Dobel L tersebut tidak terdakwa konsumsi sendiri melainkan terdakwa jual kepada AMINATUS SAKDIAH dengan harga Rp. 750.00,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Obat keras tersebut ketika ditangkap oleh petugas sudah saya jual kepada AMINATUS SAKDIAH;
Bahwa terdakwa tidak ada resep dokter;
Bahwa Tahu dari teman terdakwa karena teman terdakwa juga teman dari AMINATUS SAKDIAH;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan obat keras daftarg G;
Bahwa yang melakukan penangkapan kepada terdakwa adalah Brigadir ANANG YAZID dan Brigadir WAYAN DWI HADIANTO;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut;
Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi obat keras jenis Pil Dobel L tersebut;
Bahwa terdakwa melakukan jual beli obat keras jenis Pil Dobel L tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa selain kepada AMINATUS SAKDIAH terdakwa jual ke Warung-warung;
Bahwa obat keras tersebut berkasiat untuk penenang dan efeknya santai tidak tegang;
Bahwa terdakwa tidak ada latar belakang medis;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 sekira pukul 14.00 Wib AMINATUS SAKDIAH menghubungi saya melalui SMS untuk membeli obat keras jenis Pil Dobel L kemudian sepakat melakukan transaksi sekitar pukul 20.00 Wib di Pasar Tingkat Lamongan, pada saat transaksi AMINATUS SAKDIAH memberikan uang kepada saya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saya memberikan Pil Dobel L sebanyak 500 (lima ratus) butir Pil Dobel L, selang beberapa saat saya ditangkap oleh petugas Kepolisian, selanjutnya saya dab barang bukti berupa uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Dobel L dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam tersebut dibawa ke Polres Lamongan;
Bahwa terdakwa jual Jual Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah tersangkut dengan urusan Polisi;
Bahwa AMINATUS SAKDIAH membeli obat keras jenis Pil Dobel L tersebut kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian
| No | Nomor Barang Bukti | HasilPemeriksaan | |
Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
| 1. | 4297/2014/NOF | (-) negatif Narkotika dan Psikotropika | (+) Positip Triheksifenidil HCI. |
dengan kesimpulan barang bukti Nomor: 4297/2014/NOF berupa tablet warna putih logo " LL" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekitar jam 21.30 wib bertempat di Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, Terdakwa berawal menerima telpon dari Sdr. AMINATUS SAKDIYAH (Dalam perkara terpisah) untuk memesan obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan obat tersebut di pasar tingkat Lamongan dekat ATM pada pukul 20.00 Wib.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut membeli dari Saudara KHEBLEK (DPO) yang beralamat di Kabuh, Jombang dengan harga Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) mendapat 600 (enam puluh) butir.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) persepuluh butirnya .
Bahwa terdakwa sewaktu ditangkap petugas saksi WAYAN DWI H bersama dengan saksi ANANG YAZID anggota Resnarkoba Polres Lamongan ditemukanbarang bukti beupa Uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sebuah Hp merek Nokia warna hitam.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut::
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa benar bernama terdakwa RUDI HERIYANTO Als. NDAYUN Bin SULIKAN dengan identitas sebagai mana tercantum dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara: PDM-57 / LAMON / VII / 2014 tanggal 14 Juli 2014, sehingga tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dengan barang bukti, diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekitar jam 21.30 wib bertempat di Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, Terdakwa berawal menerima telpon dari Sdr. AMINATUS SAKDIYAH (Dalam perkara terpisah) untuk memesan obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan obat tersebut di pasar tingkat Lamongan dekat ATM pada pukul 20.00 Wib.
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut membeli dari Saudara KHEBLEK (DPO) yang beralamat di Kabuh, Jombang dengan harga Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) mendapat 600 (enam puluh) butir.
Menimbang, bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) persepuluh butirnya .
Menimbang, bahwa terdakwa sewaktu ditangkap petugas saksi WAYAN DWI H bersama dengan saksi ANANG YAZID anggota Resnarkoba Polres Lamongan ditemukanbarang bukti beupa Uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sebuah Hp merek Nokia warna hitam.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil dobel L tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa demikian unsur Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas peredaran obat terlarang;
Perbuatan terdakwa merusak generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan:
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RUDI HERMAWAN Bin HERMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, pada hari SELASA tanggal 2 SEPTEMBER 2014 oleh FRIDA ARIYANI, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, ANIK ISTIROCHAH, SH.M.Hum dan GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAMBANG SUBROTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan serta dihadiri oleh TRI MURWANI, SH Penuntut Umum dihadapan para Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. ANIK ISTIROCHAH, SH.M.Hum FRIDA ARIYANI, SH.M.Hum
2. GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
BAMBANG SUBROTO