207/Pid/2018/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 207/Pid/2018/PT.SMR
Nama Lengkap : AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN (Alm); Tempat lahir : Bone; Tanggal Lahir : 28 Pebruari 1951; Umur : 67 Tahun; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Soekarno Hatta Km.32 RT.10 Kelurahan Karya Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani;
- Mengubah
P U T U S A N
Nomor : 207/Pid/2018/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN (Alm); |
| Tempat lahir | : | Bone; |
| Tanggal Lahir | : | 28 Pebruari 1951; |
| Umur | : | 67 Tahun; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Soekarno Hatta Km.32 RT.10 Kelurahan Karya Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Petani; |
T
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 15 Desember 2017;
Terdakwa :
1. Ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
a. Penyidik sejak tanggal 16 Desember 2017 sampai dengan tanggal4 Januari 2018;
b. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2018;
c. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 4 Maret 2018;
d. Majelis Hakim sejak tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan tanggal 30 Maret 2018;
e. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 31 Maret 2018 sampai dengan tanggal 29 Mei 2018;
2. Dibantarkan pada tanggal 22 Mei 2018;
3. Ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim sejak tanggal 25 Mei2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. NASRUN MU'MIN, SH., MH. Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum H. NASRUN MU'MIN, SH.MH. & REKAN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Pebruari 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor: 207/PID/2018/PT.SMR tanggal 7 Desember 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut ditingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 26 Juni 2018 No. 88/Pid.B/2018/PN Trg, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas.
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-04/TNGGA/02/2018, tanggal 22 Februari 2018, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
----- Bahwa ia terdakwa AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2017 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Polsub Sektor Kuala Samboja Jalan Balikpapan – Handil II Km. 63 Rt. 08 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada bulan Oktober 2015 datang Sdr. ALIMIN dan Sdr. BAHAR ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Soekarno Hatta Km. 32 Rt. 10 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara, kemudian Sdr. ALIMIN berkata kepada terdakwa “saya datang kerumahmu dengan Pak Bahar untuk suruh menguruskan surat tanahku di kuala”, setelah itu Sdr. BAHAR berkata kepada Sdr. ALIMIN “bagaimana aturannya pak” dijawab oleh Sdr. ALIMIN “kamu semua yang membiayai, kamu yang mengurus surat tanahnya, kalau sudah selesai nanti kamu jual dan dibagi dua hasilnya” dijawab oleh Sdr. BAHAR “iya Pak biar saya semua yang mengurusnya”;
Bahwa kemudian sekitar awal bulan tahun 2016 Sdr. ALIMIN dan Sdr. BAHAR datang kembali ke rumah terdakwa, setelah itu Sdr. BAHAR menunjukkan surat segel tanah atas nama ALIMIN dengan Nomor Register Kelurahan :…/Ket-1010/III/1985 atau Nomor Register Kecamatan : …/V/Kec. Sja/V/1985 tanggal 19 Maret 1985 yang di tanda tangani oleh Sdr. MASRANI selaku Ketua RT. II Kuala Samboja, serta Pjs. Kepala Kelurahan Kuala Samboja An. MACHMUD. AB NIP. 010154080 dan di ketahui oleh Camat Samboja An. Drs. M. YUSRAN JAPRIE NIP. 010042035 lengkap dengan stempel ketua Rt., Lurah dan Kecamatan dengan luas tanag 57.000 M2, kemudian terdakwa berkata “loh kok suratnya begini, kan surat yang berlaku saat ini bukan seperti ini” dijawab oleh Sdr. BAHAR “memang begini, itu format lama”, setelah itu terdakwa berkata kembali kepada Sdr. BAHAR “kamu yang membuat surat segel ini”, saat itu Sdr. BAHAR hanya diam saja, kemudian Sdr. ALIMIN berkata kepada terdakwa “uruskan baik-baik ya nak ya”;
Bahwa keesokkan harinya Sdr. ALIMIN dan Sdr. BAHAR datang kembali ke rumah Sdr. NYOMPA, kemudian Sdr. BAHAR menyerahkan surat segel tanah tersebut kepada terdakwa sambil menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk mengurus surat kuasa ke Notaris dan sisanya agar di berikan kepada Sdr. ALIMIN;
Bahwa pada tanggal dan bulan sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa tahun 2017, saat terdakwa berjalan menuju ke Balikpapan, terdakwa mampir ke rumah kontrakkan Sdr. BAHAR yang berada di Km. 17 Karang Joang Balikpapan dengan tujuan meminjam helm, saat itu terdakwa melihat Sdr. BAHAR sedang mengetik surat segel tanah milik orang lain dan ketika terdakwa melihat Sdr. BAHAR sedang mengetik, kemudian Sdr. BAHAR langsung menutup mesin ketiknya dengan menggunakan kotak mesin ketik berwarna hitam, melihat hal tersebut terdakwa curiga dan berkata kepada Sdr. BAHAR “jangan jangan surat segel tanah An. ALIMIN kamu juga yang membuat” dijawab oleh Sdr. BAHAR dengan nada tinggi “diam… bukan urusanmu, itu helmnya, pergi sudah”, dan saat itu terdakwa yakin bahwa Sdr. BAHAR yang membuat surat segel tanah An. ALIMIN itu sendiri dan tahun pembuatannya dibuat mundur;
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2017 terdakwa mendatangi saksi JAMIL sekalu ahli waris Sdr. ALIMIN, kemudian terdakwa menunjukkan surat pemberitahuan pemagaran kepada saksi JAMIL dan terdakwa meminta saksi JAMIL untuk menanda tangani surat tersebut, kemudian saksi JAMIL menanda tangani surat tersebut tanpa membaca surat tersebut secara detail;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2017 di rumah terdakwa diadakan rapat untuk membahas tentang lahan milik Sdr. ALIMIN sesuai dengan surat segel tanah tersebut yang di hadiri oleh terdakwa, Sdr. YOHANES (pengacara), Sdr. ARIPIN (mantan LPM Kel. Bukit Merdeka) dan Ustad Sdr. SYAIFUDDIN (Balikpapan), dari hasil rapat tersebut di dapati kesepakatan bahwa lahan yang ada di samping Polseb Sektor Kuala Samboja dipasangi Baleho sebagai somasi terhadap lahan tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2017, terdakwa memerintahkan kepada saksi SYARIFUDDIN, saksi ROBIANSYAH, saksi ARSYAT dan saksi JAMRAN untuk memasang plang POSBANKUM yang menyatakan Tanah ini milik ALIMIN Bin KANTORO dan dilanjut dengan memasang pagar seng di tanah tersebut, kemudian datang saksi ANDI ALIMUDDIN (anggota Polsub Sektor Kuala Samboja) untuk menyetop kegiatan pemagaran seng tersebut dan meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan dasar surat tanah yang dilakukan pemasangan pagar tersebut, karena sepengetahuan saksi ANDI ALIMUDDIN bahwa tanah yang dip agar oleh terdakwa merupakan tanah milik Polsub Sektor Kuala Samboja sesuai sertifikat Hak Pakai No. 01 tanggal 24 Juli 1997;
Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penggarapan Tanah An. ALIMIN, Reg Kelurahan Nomor : /Ket-1010/III/1985, Reg Kecamatan Nomor : /V/Kec.Sja/V/1985 yang di keluarkan pada tanggal 19 Maret 1985 kepada saksi ANDI ALIMUDDIN, setelah itu saksi ANDI ALIMUDDIN langsung menghubungi saksi ANTUNG FATAHILAH selaku Lurah Kuala Samboja, kemudian saksi ANTUNG FATAHILLAH membawa surat segel tanah an. ALIMIN tersebut untuk dilakukan pengecekan nomor register dan suratnya, dari hasil pengecekan di Kantor Lurah Kuala Samboja bahwa 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penggarapan Tanah An. ALIMIN, Reg Kelurahan Nomor : /Ket-1010/III/1985, Reg Kecamatan Nomor : /V/Kec.Sja/V/1985 yang di keluarkan pada tanggal 19 Maret 1985 tidak teregister dan tidak pernah di keluarkan legalistas tersebut di Kelurahan Kuala Samboja dan saksi ANTUNG FATAHILLAH juga menemukan kejanggalan atau perbedaan legalitas berupa 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penggarapan Tanah An. ALIMIN, Reg Kelurahan Nomor : /Ket-1010/III/1985, Reg Kecamatan Nomor : /V/Kec.Sja/V/1985 yang di keluarkan pada tanggal 19 Maret 1985 yakni :
Untuk produk legalitas yang benar di keluarkan oleh Kelurahan Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara pada tahun 1985 yaitu :
1. Letak cap stempel dan tanda tangan lurah terletak di sebelah kiri surat;
2. Letak cap stempel dan tanda tangan RT terletak di sebelah kanan surat;
3. Tidak ada logo materai Republik Indonesia;
4. Keterangan saksi batas menunjukkan letak arah mata angin lalu nama saksi dan tanda tangan;
5. Setiap awal kalimat/paragraph di beri tanda garis datar;
6. NomorRegister keseluruhan ditulis menggunakan tangan tidak menggunakan alat ketik;
7. SPPT berdasarkan Format Baku yang bertanda tangan titik-titik;
Kemudian untuk legalitas berupa 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penggarapan Tanah An. ALIMIN, Reg Kelurahan Nomor : /Ket-1010/III/1985, Reg Kecamatan Nomor : /V/Kec.Sja/V/1985 yang di keluarkan pada tanggal 19 Maret 1985 yaitu :
1. Letak cap stempel dan tanda tangan lurah terletak di sebelah kanan surat;
2. Letak cap stempel dan tanda tangan RT terletak di sebelah kiri surat;
3. Terdapat logo Meterai Republik Indonesia;
4. Saksi batas langsung menunjukkan nama-nama saksi;
5. Setiap paragraph baru tidak diberi tanda garis datar;
6. Nomor register berupa ketikan (baik kelurahan maupun kecamatan);
7. Tidak ada titik-titik/tidak sesuai format baku;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB. : 0704/DTF/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang di buat dan di tanda tangani oleh Pemeriksa : Ir. DIDIK SUBIYANTORO, DEDY PRASETYO, S.Si., M.M., M.Si DAN L.E DHYANA A, S.Farm., M.Farm., Apt serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka para pemeriksa mengambil kesimpulan sebagai berikut :
Tanda tangan bukti (QT) atas nama MACHMUD. AB yang terdapat pada barang bukti Nomor : 004/2018/DTF berupa : satu lembar SURAT PERNYATAAN PENGGARAPAN TANAH yang telah delaminating dan dibuat diatas kertas plaq segel bermaterai Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) tahun 1982 yang dibuat di Kuala Samboja pada tanggal 19 Maret 1985 yang dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 diatas adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN PRODUK YANG BERBEDA dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama MACHMUD. AB sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia;
--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-04/TNGGA/02/2018 tanggal 24 Mei 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian" sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan) dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat tanah/Segel (Surat Pernyataan Penggarapan Tanah)an. ALIMIN dengan Nomor : / Ket-1010 / III / 1985 yang dikeluarkan di Kuala Samboja tertanggal 19 Maret 1985 yang ditandatangani oleh sdr.MASRANI selaku Ketua RT.II Kuala Samboja serta Pjs.Kepala Kelurahan Kuala Samboja an.MACHMUD. AB NIP.010154080 serta diketahui oleh Camat Samboja an. Drs. M.YUSRAN JAPRIE NIP. 010042035;
- 1 (satu) lembar kertas segel kosong warna coklat muda yang terdapat logo berlambang Garuda Pancasila dan bertuliskan meterai Republik Indonesia Rp.50,- tahun 1977;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
- 14 (empat belas) lembar seng gelombang besar merk Gajah Gading;
- 2 (dua) buah Palu;
- 1 (satu) Kantong Plastik paku seng ukuran 1.5" (satu koma lima inch);
- 1 (satu) Unit mesin Ketik merk OLYMPIETTE DE LUXE warna Putih Hitam;
- 1 (satu) buah Baleho/Plang POSBANKUMADIN lengkap dengan 2 (dua) tiang penyangganya;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2. 000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Tenggarong telah menjatuhkan putusan tanggal 26 Juni 2018 Nomor : 88/Pid.B/2018/PN Trg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN(Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menggunakan surat palsu" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar surat tanah/segel (Surat Pernyataan Penggarapan Tanah) an. ALIMIN dengan Nomor : /Ket-1010/III/1985 yang dikeluarkan di KualaSamboja tertanggal 19 Maret 1985 yang ditandatangani oleh sdr. MASRANI selaku Ketua RT.II Kuala Samboja serta Pjs. Kepala Kelurahan Kuala Samboja an. MACHMUD AB NIP 010154080 serta diketahui oleh Camat Samboja an. Drs. M. YUSRAN JAPRIE NIP 010042035;
- 1 (satu) lembar kertas segel kosong warna coklat muda yang terdapat logo berlambang Garuda Pancasila dan bertuliskan materai Republik Indonesia Rp.50,- tahun 1977;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 14 (empat belas) lembar seng gelombang besar merk Gajah Gading;
- 2 (dua) buah Palu;
- 1 (satu) Kantong Plastik paku seng ukuran 1,5” (satu koma lima inch);
- 1 (satu) unit mesin ketik merk OLYMPIETTE DE LUXE warna Putih Hitam;
- 1 (satu) buah Baleho/Plang POSBANKUMADIN Iengkap dengan 2 (dua) tiang penyangganya;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 2 Juli 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding No. 88/Pid.B/2018/PN.Trg, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 Juli 2018;
Menimbang bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori bandingnya pada tanggal 10 Agustus 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong oleh HARIADI, SH Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018, dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 September 2018;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 2 Juli 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding No. 88/Pid.B/2018/PN.Trg, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Juli 2018;
Menimbang bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori bandingnya pada tanggal 1 Agustus 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong oleh HARIADI, SH Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018, dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 4 September 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 10 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong oleh HARIADI, SH Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2018, Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan secara seksama kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 November 2018.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan surat Pemberitahuan mempelajari berkas yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong kepada Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa masing-masing tertanggal 31 Oktober 2018 Nomor: W18-U4/3643/Pid.01.6/X/2018 dan Nomor: W18-U4/3642/Pid.01.6/X/2018, telah memberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara terhitung mulai tanggal diterima surat relas peberitahuan mempelajari berkas tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
Menimbang bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding, oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagai mana dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;.
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dljalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat tanah/Segel (Surat Pernyataan Penggarapan Tanah) an. ALIMIN dengan Nomor: / Ket-1010 / III / 1985 yang dikeluarkan di Kuala Samboja tertanggal 19 Maret 1985 yang ditandatangani oleh sdr.MASRANI selaku Ketua RT.II Kuala Samboja serta Pjs.Kepala Kelurahan Kuala Samboja an.MACHMUD. AB NIP 010154080 serta diketahui oleh Camat Samboja an. Drs. M.YUSRA.N JAPRIE NIP 010042035;
- 1 (satu) lembat kertas segel kosong warna coklat muda yang terdapat logo berlambang Garuda Pancasila dan bertuliskan meterai Republik Indonesia Rp. 50,- tahun 1977;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
- 14 ( empat belas) lembar seng gelombang besar merk Gajah Gading;
- 2 (dua) buah Palu;
- 1 (satu) Kantong Plastik paku seng ukuran 1.5" (satu koma lima inch);
- 1 (satu) Unit mesin Ketik merk OLYMPIETTE DE LUXE warna Putih Hitam;
- 1 (satu) buah Baleho/'Plang POSBANKUMADIN lengkap dengan 2 (dua) tiang penyangganya;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Atas putusan pengadilan tersebut terdakwa menyatakan Banding, Kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara juga menyatakan Banding, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, adapun alasan-alasan yang kami ajukan dalam memori banding ialah sebagai berikut:
Bahwa Kami tidak sependapat dengan penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang mana dalam putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dimasyarakat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan No. 8S/Pid.B/2018/PN Trg. Tanggal 26 Juni 2018 Tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam Masyarakat yang mana perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan konflik di lingkungan Masyarakat dengan adanya surat tanah yang lebih dari satu tersebut yang di buat atau di gunakan oleh terdakwa secara sadar.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan merubah putusan pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 88/Pid.B/2018/PN.Tgr tanggal 26 Juni 2018 sesuai dengan tuntutan pidana yang kami bacakan pada tanggal 24 Mei 2018 yaitu:
Supaya Majelis Hakim / Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN (Aim) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan) dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat tanah/Segel (Surat Pernyataan Penggarapan Tanah) an. ALIMIN dengan Nomor: / Ket-1010 / III / 1985 yang dikeluarkan di Kuala Samboja tertanggal 19 Maret 1985 yang ditandatangani oleh sdr.MASRANI Selaku Ketua RT. II Kuala Samboja serta Pjs. Kepala Kelurahan Kuala samboja an. MACHMUD. AB NIP 010154080 serta diketahui oleh Camat Samboja an, Drs. M.YUSRAN JAPRIE NIP 010042035;
- 1 (satu) lembar kertas segel kosog warna coklat muda yang terdapat logo berlambang Garuda Pancasila dan bertuliskan meterai Republik Indonesia Rp. 50, tahun 1977;
Dilampirkan dalam berkas perkara
- 14 (empat belas) lembar seng gelombang besar merk Gajah Gading;
- 2 (dua) buah Palu;
- 1 (satu) Kantong Plastik paku seng ukuran 1.5" (satu koma lima inch);
- 1 (satu) Unit mesin Ketik merk OLYMPIETTE DE LUXE warna Putih Hitam;
- 1 (satu) buah Baleho/Plang POSBANKUMADIN lengkap dengan 2 (dua) tiang penyangganya;
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian memori banding ini kami buat dengan sebenarnya.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya mengemukakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Ahmad nyompa bin Hasanudin (Alm) tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” menggunakan surat palsu” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh kama itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;
4. Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat tanah / segel (surat pernyataan penggarapan tanah) an. ALIMIN dengan Nomor: /Ket-1010/111/1985 yang dikeluarkan di Kuala Samboja tertanggal 19Maret 1985 yang ditanda tanggani oleh sdr. MASRANI selaku Ketua RT.II Kuala Samboja serta Pjs. Kepala Kelurahan Kuala Samboja an. MACHMUD AB NIP 010154080 serta diketahui oleh Camat Samboja an. Drs. M.YUSRAN JAPRIE NIP 010042035 ;
- 1 (satu) lembar kertas segel kosong warna coklat muda yang terdapat logo berlambang garuda pancasila dan bertuliskan materai Republik Indonesia Rp.50,- tahun 1977;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 14 (empat belas) lembar seng gelombang besar merk Gajah Gading;
- 2 (dua) buah palu;
- 1 (satu) Kantong Plastik paku seng ukuran 1.5” (satu koma lima inch);
- 1 (satu) unit mesin ketik merk OLYMPIETTE DE LUXE Warna Putih Hitam;
- 1 (satu) buah Baleho/Plang POSBAKUMADIN lengkap dengan 2 (dua) tiang penyangganya;
Dimusnahkan;
5. Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Bahwa atas Putusan sebagaimana tersebut diatas, kami sangat keberatan karena sama sekali tidak mencerminkan atau tidak memberikan Rasa Keadilan bagi Pembanding, sehingga kami mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, yang telah memutus perkara ini telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, sehingga memberikan Putusan yang sama sekali tidak mencerminkan suatu Putusan yang adil atas diri Terdakwa /Pembanding.
2. Bahwa, Putusan tersebut terkesan dipaksakan dan mengabaikan suatu keadilan yang hakiki, yang mana Majelis Hakim yang Memutus Perkara ini dalam pertimbangannya tidak dengan cermat menilai fakta - fakta yang terungkap dipersidangan.
3. Bahwa, fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa sama sekali tidak melakukan kesalahan atau tidak menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan uraian fakta sebagai berikut:
a. Bahwa, surat yang dijadikan bukti jaksa penuntut umum untuk mendakwa terdakwa yaitu surat pernyataan penggarapan tanah atas nama Alimin tertanggal 19 Maret 1985, bahwa surat ini sama sekali tidak pernah dilihat atau digunakan oleh terdakwa, yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan pemagaran adalah menggunakan surat pernyataan penggarapan tanah atas nama Alimin tertanggal 19 - 03 - 1985 yang terungkap dipersidangan dan sama-sama dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, bahwa perbedaan ini adalah suatu bukti bahwa Jaksa Penuntut Umum betul-betul telah memaksakan perkara ini sekalipun bukti yang diajukannya bukanlah bukti yang sesungguhnya, namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga putusan ini sangat tidak adil atas diri Terdakwa / Pembanding.
b. Bahwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama juga sama sekali tidak mempertimbangkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari penangkapan hingga penahanan sudah ada kejanggalan-kejanggalan yang nyata, sebagaimana diketahui bahwa pada saat penangkapan terdakwa langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, padahal surat yang dikatakan digunakan palsu belum dicek kebenarannya melalui lab (laboratorium) dan juga tidak pernah diperlihatkan yang mana sebenarnya yang asli, lagipula sebelum dilakukan pemagaran terlebih dahulu terdakwa bersama saksi Arifin 3 hari sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan pemagaran yang dilampirkan surat tanah ke Subsektor Samboja dengan tembusan Kelurahan serta pada saat aktivitas pemagaran tidak ada satu orangpun yang keberatan, sehingga kami Penasehat hukum terdakwa mempertanyakan “siapa sebenarnya yang menjadi saksi korban dalam perkara ini dan kerugian apa yang ditimbulkan? dan kalau memang ada yang menjadi korban dan dirugikan sampai sekarang tidak pernah muncul dipersidangan bukti surat apa yang dimilikinya dan kerugian apa yang dialaminya, sehingga kalaupun ada yang merasa dirugikan maka seharusnya menggugat secara perdata karena kami penasehat hukum beranggapan bahwa perkara ini adalah perdata, namun semua ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama kemudian memberikan putusan yang sama sekali tidak adil dan majelis hakim tingkat pertama nyata sekali telah mengabaikan kebenaran yang hakiki dan juga telah melanggar hak-hak terdakwa / pembanding vano seharusnya DIVONIS BEBAS sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan vana membuktikan bahwa terdakwa / pembanding sama sekali tidak bersalah, dengan demikian alangkah malangnya nasib terdakwa / pembanding yang harus mendekam di penjara karena vonis yang tidak adil dan tidak ada ditemukan kesalahan terdakwa / pembanding.
c. Bahwa, majelis hakim tingkat pertama sama sekali tidak memberikan suatu keadilan atas diri terdakwa / pembanding yang mana di dalam persidangan terungkap pula bahwa terdakwa / pembanding hanyalah seorang kuasa yang menjalankan tugasnya sebagai penerima kuasa dan tidak ada satu saksipun yang menjelaskan bahwa terdakwa tahu bahwa surat yang digunakannya adalah palsu, terdakwa juga tidak pernah mengetahui dan tidak melihat siapa yang membuat surat tersebut dan baik polisi (penyidik) maupun Jaksa Penuntut Umum tidak pernah memperlihatkan surat asli yang dikatakan palsu dan sekali lagi kami tegaskan bahwa surat yang dijadikan bukti Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdakwa tidak pernah lihat dan terdakwa tidak pernah tahu karena yang digunakan terdakwa adalah surat lain atau berbeda, yang jelas-jelas perbedaannya nampak sekali tertulis tanggal 19 Maret 1985, sementara yang digunakan terdakwa adalah tertulis tanggal 19 - 03 -1985.
d. Bahwa, tidak pernah ada bukti berupa Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrachf) yang menjelaskan bahwa surat yang digunakan terdakwa yaitu surat pernyataan penggarapan tanah atas nama Alimin tertanggal 19 - 03- 1985 adalah palsu, sehingga Putusan Pengadilan Tingkat Pertama adalah salah dan keliru dan alangkah naifnya apabila Terdakwa / Pembanding harus dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini sementara Terdakwa / Pembanding tidak pernah melakukan sebagaimana fakta yang terungkap didalam persidangan.
e. Bahwa, bukti berupa mesin ketik yang dijadikan pertimbangan dalam perkara ini sangat mengagetkan Terdakwa / Pembanding serta penasehat hukumnya karena dari awal persidangan sampai dengan pembuktian hingga kesimpulan, mesin ketik tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah diperlihatkan sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang mempertimbangkan mesin ketik tersebut jelas-jelas telah merekayasa pembuktian dan tidak jujur dalam memberikan putusan, Terdakwa / Pembanding juga tidak pernah melihat dan tidak pernah tahu mesin ketik tersebut, hal inilah yang membuat Terdakwa / Pembanding sangat keberatan dengan putusan tersebut.
f. Bahwa, Terdakwa / Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mana pertimbangan tersebut terkesan dibuat-buat dan direkayasa sedemikian rupa demi untuk menghukum Terdakwa / Pembanding.
g. Bahwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempunyai hati nurani dan sepertinya telah tertutup mata hatinya dan buta tuli, sehingga Terdakwa / Pembanding beranggapan bahwa tidak ada lagi keadilan atas dirinya, semua fakta kebenaran yang telah dibuktikan oleh Terdakwa / Pembanding dan Penasehat Hukumnya sama sekali tidak ditanggapi dan ada kesan bahwa tidak perlu ada pembuktian yang penting setiap terdakwa yang diajukan dipersidangan harus divonis bersalah tanpa melihat salah atau tidak salah yang penting divonis bersalah, bahwa kalau demikian halnya kemana lagi pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan, bahwa sekalipun demikian terdakwa / pembanding masih punya harapan dan menyandarkan diri kepada Allah SWT dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Pengadilan Banding), semoga dapat melihat penderitaan lahir batin Terdakwa / Pembanding yang tidak bersalah namun tetap divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan semoga Permohonan Banding ini dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan pada akhirnya dapat membebaskan Terdakwa / Pembanding.
h. Bahwa, Terdakwa / Pembanding telah ditangguhkan penahananya (tahanan luar) Oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama karena Terdakwa / Pembanding menderita penyakit TBC (Tubercullosa) yang sangat akut, permintaan penahanan luar ini datangnya dari LP Kelas II Tenggarong karena takut penyakit tersebut menular, bahwa sampai sekarang terdakwa / pembanding penyakitnya semakin parah dan badannya semakin kurus serta batuk yang tidak berkesudahan, hal ini juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama,-
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas maka kami mohon dengan segala hormat kiranya Bapak Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan memutus sebagai berikut:
1) Menerima Permohonan Banding dari Pembanding Ahmad Nyompa Bin Hasanuddin. Alm.
2) Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 88 / Pid.Sus / 2018 / PN.Trg tertanggal 26 Juni 2018 atas Nama Terdakwa Ahmad Nyompa Bin Hasanuddin. Alm.
3) Membebaskan Terdakwa / Pembanding Ahmad Nyompa Bin Hasanuddin. Aim dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
4) Memulihkan atau mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa / Pembanding Ahmad Nyompa Bin Hasanuddin. Alm.
5) Atau : apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah Memori Banding ini Pembanding sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menerima serta mengabulkannya kami ucapkan ribuan terimakasih.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Kontra Memori Bandingnya mengemukakan jawaban atas memori banding Penasehat Hukum Terdakwa sebagai berikut :
1. Menyakan terdakwa AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagai mana dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;.
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu; lembar Surat tanah/Segel (Surat Pernyataan Penggarapan ALIMIN dengan Nomor : / Ket-1010 / III / 1985 yang dikeluarkan di Kuala Samboja tertanggal 19 Maret 1985 yang ditandatangani oleh sdr.MASRANI selaku Ketua RT.II Kuala Samboja serta Pjs.Kepala Kelurahan Kuala Samboja an.MACHMUD. AB NIP 010154080 serta diketahui oleh Camat Samboja an. Drs. M.YUSRAN JAPRIE NIP 010042035;
- 1 (satu) lembar kertas segel kosog warna coklat muda yang terdapat logo berlambang Garuda Pancasila dan bertuliskan meterai Republik Indonesia Rp. 50,- tahun 1977;
Dilampirkan dalam berkas perkara
- 14 ( empat belas) lembar seng gelombang besar merk Gajah Gading;
- 2 (dua) buah Palu,
- 1 (satu) Kantong Plastik paku seng ukuran 1.5” ( satu koma lima inch);
- 1 (satu) Unit mesin Ketik merk OLYMPIETTE DE LUXE warna Putih Hitam;
- 1 (satu) buah Baleho/Plang POSBANKUMADIN lengkap dengan 2 (dua) tiang penyangganya;
Dirampas untuk dimusnahkan
5. Membebankan Kepada para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan Banding.
Kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada tanggal 02 Juli 2018 (jadi masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang) telah menyatakan banding.
Bahwa terdakwa dan penasehat hukum terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 01 Agustus 2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan dan tuntutan atas fakta-fakta didalam persidangan dan Majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari penangkapan hingga persidangan sehingga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu melanggar pasal 263 ayat (2) KUHAP, terhadap memori banding tersebut kami mengajukan kontra memori banding sebagai berikut:
Bahwa dalam persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa ia terdakwa AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2017 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2007, bertempat di Kantor Polsub Sektor Kuala Samboja Jalan Balikpapan - Handil II Km. 63 Rt. 08 Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakuan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara bahwa berawal pada bidan Oktober 2015 datang Sdr, ALIMIN dan Sdr BAHAR ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Soekarno Hatta Km. 32 Rt. 10 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara, kemudian Sdr. ALIMIN berkata kepada terdakwa “saya datang kerumahmu dengan Pak Bahar untuk suruh menguruskan surat tanahku di Kuala”, setelah itu Sdr. BAHAR berkata kepada Sdr. ALIMIN “bagaimana aturannya Pak” dijawab oleh Sdr. ALIMIN “kamu semua yang membiayai, kamu yang mengurus surat tanahnya, kalau sudah selesai nanti kamu jual dan bagi dua hasilnya”.
- Bahwa kemudian sekitar awal bulan tahun 2016 Sdr. ALIMIN dan Sdr. BAHAR datang kembali ke rumah terdakwa, setelan itu Sdr. BAHAR menunjukkan surat segel tanah atas nama ALIMIN dengan Nomor Register Kelurahan :.../Ket- 1010/III/1985 atau Nomor Register Kecamatan : .../V/Kec. Sja/V/1985 tanggal 19 Maret 1985 yang di tanda tangani oleh Sdr. MASRANI selaku Ketua RT. II Kuala Samboja, serta Pjs. Kepala Kelurahan Kuala Samboja An. MACHMUD. AB NIP. 010154080 dan di ketahui oleh Camat Samboja An. Drs. M. YUSRAN JAPRIE NIP. 010042035 lengkap dengan stempel ketua Rt., Lurah dan Kecamatan dengan luas tanag 57.000 M2, kemudian terdakwa berkata “loh kok suratnya begini, kan surat yang berlaku saat ini bukan seperti ini” dijawab oleh Sdr. BAHAR “memang begini, itu format lama”, setelah itu terdakwa berkata kembali kepada Sdr. BAHAR “kamu yang membuat surat segel ini”, saat itu Sdr. BAHAR hanya diam saja, kemudian Sdr. ALIMIN berkata kepada terdakwa uruskan baik-baik ya nak ya.
- Bahwa keesokkan harinya Sdr. ALIMIN dan Sdr. BAHAR datang kembali ke rumah Sdr. NYOMPA, kemudian Sdr. BAHAR menyerahkan surat segel tanah tersebut kepada terdakwa sambil menterahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk mengurus surat kuasa ke Notaris dan sisanya agar di berikan kepada Sdr. ALIMIN.
- Bahwa pada tanggal dan bulan sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa tahun 2017, saat terdakwa beijalan menuju ke Balikpapan, terdakwa mampir ke rumah kontrakkan Sdr. BAHAR yang berada di Km. 17 Karang Joang Balikpapan dengan tujuan meminjam helm, saat itu terdakwa melihat Sdr. BAHAR sedang mengetik surat segel tanah milik orang lain dan ketika terdakwa melihat Sdr. BAHAR sedang mengetik, kemudian Sdr. BAHAR langsung menutup mesin ketiknya dengan menggunakan kotak mesin ketik berwarna hitam, melihat hal tersebut terdakwa curiga dan berkata kepada Sdr. BAHAR “jangan jangan surat segel tanah An. ALIMIN kamu juga yang membuat” dijawab oleh Sdr. BAHAR dengan nada tinggi “diam...bukan urusannmu, itu helmnya, pergi sudah” dan saat itu terdakwa yakin bahwa Sdr. BAHAR yang membuat surat segel tanah An. ALIMIN itu sendiri dan tahun pembuatannya dibuat mundur.
- Bahwa pada tanggal 05 Desember 2017 teruakwa mendatangi saksi JAMIL selaku ahli waris Sdr. ALIMIN, kemudian terdakwa menunjukkan surat pemberitahuan pemagaran kepada saksi JAMIL dan terdakwa meminta saksi JAMIL untuk menanda tangani surat tersebut, kemudian saksi J AMIL menanda tangani surat tersebut tanpa membaca surat tersebut secara detail.
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2017 dirumah terdakwa diadakan rapat untuk membahas tentang lahan milik Sdr. ALIMIN sesuai dengan surat segel tanah tersebut yang dihadiri oleh terdakwa, Sdr. YOHANES (pengacara), Sdr. ARIPIN (mantan LPM Kel. Bukit Merdeka) dan Ustad Sdr. SYAIFUDDIN (Balikpapan), dari hasil rapat tersebut di dapati kesepakatan bahwa lahan yang ada di samping Polsek Sektor Kuala Samboja dipasangi Baleho sebagai somasi terhadap lahan tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari jum at tanggal 15 Desember 2017 terdakwa memerintahkan kepada saksi SYARIFUDDIN, saksi ROBIANSYAH, saksi ARSYAT dan saksi JAMRAN untuk memasang plang POSBANKUM yang menyatakan Tanah ini milik ALIMIN Bin KANTORO dan dilanjut dengan memasang pagar seng di tanah tersebut, kemudian datang saksi ANDIALIMUDDIN (anggota Polsub Sektor Kuala Samboja) untuk menyetop kegiatan pemagaran seng tersebut dan meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan dasar surat tanah yang dilakukan pemasangan pagar tersebut, karena sepengetahuan saksi ANDI ALIMUDDIN bahwa tanah yang dipagar oleh terdakwa merupakan tanah milik Polsub Sektor Kuala Samboja sesuai sertifikat Hak Pakai No. 01 tanggal 24 Juli 1997.
- Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) lembar surat Pernyataan Penggarapan Tanah An. ALIMIN, Reg Kelurahan Nomor: /Ket-1010/III/1985, Reg Kecamatan Nomor: /V/Kec.Sja/V/1985 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 1985 kepada saksi ANDI ALIMUDDIN, setelah itu saksi ANDI ALIMUDDIN langsung menghubungi saksi ANTUNG FATAHILLAH selaku Lurah Kuala Samboja, kemudian saksi ANTUNG FATAHILLAH membawa surat segel tanah an. ALIMIN tersebut untuk dilakukan pengecekan nomor register dan suratnya, dari hasil pengecekan di Kantor Lurah Kuala Samboja bahwa 1 (satu lembar surat pernyataan penggarapan tanah An. ALIMIN, Reg Kelurahan Nomor: : /Ket-1010/III/1985 Reg Kecamatan Nomor: /V/Kec.Sja/V/1985 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 1985 tidak teregister dan tidak pernah dikeluarkan legalitas tersebut di Kelurahan Kuala Samboja dan saksi ANTUNG FATAHILLAH juga menemukan kejanggalan atau perbedaan legalitas berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan penggarapan tanah An. ALIMIN, Nomor: /Ket-1010/III/1985, Reg Kecamatan Nomor: /V/Kec.Sja/V/1985 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 1985.
Untuk produk legalitas yang benar di keluarkan oleh Kelurahan Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kuiai Kartanegara pada tahun 1985 yaitu :
1. Letak cap stempel dan tanda tangan lurah terletak di sebelah kiri surat;
2. Letak cap stempel dan tanda tangan RT terletak di sebelah kanan surat;
3. Tidak ada logo materai Republik Indonesia.
4. Keterangan saksi batas menunjukkan letak arah mata angin lalu nama saksi dan tanda tangan;
5. Setiap awal kalimat/paragraph di beri tanda garis datar;
6. Nomor Register keseluruhan ditulis menggunakan tangan tidak menggunakan alat ketik;
7. SPPT berdasarkan Format Baku yang bertanda tangan titik-titik;
Kemudian untuk legalitas berupa 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penggarapan Tanah An. ALIMIN, Reg Kelurahan Nomor : /Ket-1010/III/1985, Reg Kecamatan Nomor : /V/Kec.Sja/V/1985 yang di keluarkan pada tanggal 19 Maret 1985 yaitu :
1. Letak cap stempel dan tanda tangan lurah terletak di sebelah kanan surat:
2. Letak cap stempel dan tanda tangan RT terletak di sebelah kiri surat;
3. Terdapat logo Meterai Republik Indonesia;
4. Saksi batas langsung menunjukkan nama-nama saksi;
5. Setiap paragraph baru tidak diberi tanda garis datar;
6. Nomor register berupa ketikan (baik kelurahan maupun kecamatan);
7. Tidak ada titik-titik/tidak sesuai formal baku;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB. : 0704/DTF/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang di buat dan di tanda tangani oleh Pemeriksa : Ir. DIDIK SUBIYANTORO, DEDY PRASETYO, S.SL, M.M., M.Si DAN L.E DHYANA A, S.Farm., M.Farm., Apt serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka para pemeriksa mengambil kesimpulan sebagai berikut:
Tanda tangan bukti (QT) atas nama MACHMUD AB yang terdapat pada barang bukti Nomor: 0400/2018/DTF berupa: satu lembar SURAT PERNYATAAN PENGGARAPAN TANAH yang telah dilaminating dan dibuat diatas kertas plaq segel bermaterai Rp. 25,- (dua puluh lima) tahun 1982 yang dibuat di Kuala Samboja pada tanggal 19 Maret 1985 yang dipersoalkan tersebut romasi I nomor 1 diatas adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN PRODUK YANG BERBEDA dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama MACHMUD> AB sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.
- Bahwa surat tanah atas nama Alimin tersebut ternyata tidak terigister di kelurahan/ desa Kuala Samboja.
- Bahwa satu lembar SURAT PERNYATAAN PENGGARAPAN TANAH yang telah dilaminating dan dibuat diatas kertas plaa segel bermaterai Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) tahun 1982 yang dibuat di Kuala Samboja pada tanggal 19 Maret 1985 telah disita secara sah dari terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Subsektor Samboja merasa dirugikan.
Dari uraian tersebut diatas, kami tidak sependapat atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, karenanya kami mohon dengan hormat kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk :
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Membatalkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 88/Pid.B/2018/PN.Trg tanggal 26 Juni 2018 khususnya masalah starfmat (point 2)
- Mengadili sendiri:
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakatan surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AHMAD NYOMPA BinHASANUDDIN (Aim) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan) dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat tanah/Segel (Surat Pernyataan Penggarapan Tanah) an. ALIMIN dengan Nomor : / Ket-1010 / III / 1985 yang dikeluarkan di Kuala Samboja tertanggal 19 Maret 1985 yang ditandatangani oleh sdr.MASRANI selaku Ketua RT.II Kuala Samboja serta Pjs.Kepala Kelurahan Kuala Samboja an.MACHMUD. AB NIP 010154080 serta diketahui oleh Camat Samboja an. Drs. M.YUSRAN JAPRIE NIP 010042035;
- 1 (satu) lembar kertas segel kosong warna coklat muda yang terdaoat logo berlambang Garuda Pancasila dan bertuliskan meterai Republik Indonesia Rp. 50,- tahun 1977;
Dilumpirkan dalam berkas perkara
- 14 (empat belas) lembar seng gelombang besar merk Gajah Gading;
- 2 (dua) buah Palu;
- 1 (satu) Kantong Plastik paku seng ukuran 1.5” ( satu koma lima inch);
- 1 (satu) Unit mesin Ketik merk OLYMPIETTE DE LUXE warna Putih Hitam;
- 1 (satu) buah Baleho/Plang POSBANKUMADIN lengkap dengan 2 (dua) tiang penyangganya;
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. (dua ribu rupiah).
Sebagaimana tersebut dalam tuntutan pidana (requistoir) Penuntut Umum NO. REG.PERK : PDM -04/TNGGA/02/2018 yang telah kami bacakan pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 26 Juni 2018 No. 88/Pid.B/2018/PN.Trg., dihubungkan dengan keberatan Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana dalam memori bandingnya, dan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memori banding dari kuasa hukum Terdakwa sebagaimana tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dengan seksama keberatan-keberatan Jaksa Penuntut umum dan Penasehat Hukum terdakwa dalam memori banding dan Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut umum tersebut, ternyata tidak ada hal - hal baru yang perlu dipertimbangkan, karena semua alasan - alasan yang terurai dalam memori banding tersebut merupakan pengulangan yang telah dikemukakan dalam persidangan tingkat pertama, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu” sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut, oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai amar lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terlalu berat, sehingga perlu diubah dengan pidana yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka mengenai pidana penjara yang dijatuhkan menurut Majelis Hakim perlu dirubah, karena pidana yang dijatuhkan kepada seseorang terdakwa tidak hanya membuat jera atau mendidik terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas, maka selanjutnya selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan lainnya bagi terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Tidak ada.
Hal-hal yang meringankan :
Hukuman itu tidak semata mata sebagai pembalasan yang lebih penting terdakwa mengakui atas kesalahannya tidak mengulangi lagi.
Umurnya sudah terlalu tua yaitu sekarang sudah 68 Tahun, disamping itu apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah atas permintaan orang lain/kuasa orangt lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 26 Juni 2018 No. 88/Pid.B/2018/PN.Trg harus diubah sekedar mengenai pidana penjara yang diajatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahawa karena terdakwa terbukti bersalah, maka patut dijatuhi hukuman pidana dan dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 263 ayat (2) KUHPdan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat HukumTerdakwa;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 26 Juni 2018, Nomor 88/Pid.B/2018/PN.Trg sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD NYOMPA Bin HASANUDDIN (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong untuk selain dan selebihnya;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 oleh kami IDABAGUS DWI YANTARA, S.H.,M.Hum. sebagai Ketua Majelis, JONNY SITOHANG, S.H. dan M. NAJIB SHOLEH, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: 207/PID/2018/PT.SMR tanggal 7 Desember 2018 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut yang didampingi oleh masing-masing Hakim anggota tersebut serta dibantu oleh ZULKIFLI LUBIS, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| KETUA MAJELIS, IDA BAGUS DWIYANTARA,SH.,M.Hum. PANITERA PENGGANTI, ZULKIFLI LUBIS, S.H. |