485/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 485/PID/2014/PT-MDN
SAHRIAL ALS. RIAL
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 485 /PID.SUS/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ PENGADILAN TINGGI DI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SAHRIAL ALS RIAL ALS COY;
Tempat lahir : Bagan Asahan;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 24 April 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SMA Kelas II;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2013 sampai dengan tanggal 08 Januari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri I sejak tanggal 18 Februari 2014 sampai dengan tanggal 19 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri II sejak tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 18 April 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan atas permintaan Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan tanggal 14 Mei 2014;
Hakim sejak tanggal 02 Mei 2014 sampai dengan tanggal 31 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 01 Juni 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 31 Juli 2014 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2014;
10.Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2014 ;
11.Perpanjangan oleh Ketua pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan 8 Nopember 2014 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
----- Telah membaca :
I. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Sahrial als Rial als Coy bersama dengan temannya yakni saksi Syahrizal als Kuteng (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 bertempat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) “Posisi 02 drt-60 mnt-984 dtk LU : 100 drt-02 mnt-500 dtk BT atau 2 Myl T Laut Lampu Putih Tg. Siapi-Api Perairan Perbatasan Kabupaten Asahan-Tanjungbalai dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 42.752 gram berupa 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah tas yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik warna hijau masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari sebagaimana pada huruf A.1 s/d A.20, 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah tas yang masing-masing berisikan 2 (dua) bungkus yang dibungkus dengan kertas kado masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari sebagaiman pada huruf B.2, B.3, B.5 dan B.6, 2 (dua) bungkus kantong plastik warna putih yang masing-masing berisikan 3 (tiga) buah tas yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip warna putih yang masing-masing berisikan narkotika jenis pil ecstasy warna kuning, 6 (enam) bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning yang masing-masing berisikan narkotika jenis pil ecstasy warna hijau sebagaimana huruf C.1 s/d C.6, 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah tas yang berisikan 8 (delapan) bungkus yang dibungkus dengan plastik warna putih tembus pandang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dri sebagaimana pada huruf D.1 s/d D.8, 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) bungkus yang dibungkus dengan plastik warna putih tembus pandang yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik warna putih tembus padang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari sebagaimana pada huruf E.1 s/d E.4 dan 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah tas yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari sebagaimana pada huruf F.1 s/d F.3 , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama temannya dengan cara sebagai berikut:
-- Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 20.00 Wib Sdr Syahrul als Irul (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengirim sms ke handphone terdakwa yang isinya bahwa besok pagi hari Rabu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Sahrial als Rial als Coy disuruh oleh Sdr Syahrul als Irul menjumpai Sdr Suri (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ditengah laut Tanjungbalai Lampu Putih dengan menggunakan bot tongkang/sampan dan setelah terdakwa mendapat SMS tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi handphone Sdr Syahrizal als Kuteng (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan “besok pagi hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 04.30 Wib kita sama-sama berangkat ke tengah laut Tanjungbalai untuk mengambil barang (narkotika jenis sabu) pesanan Sdr Syahrul als Irul kepada Sdr Suri dengan menggunakan sampanmu” lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Syahrizal als Kuteng dengan menggunakan sampan milik saksi Syahrizal als Kuteng tanpa nama dan tanda selar bermesin 16 PK berangkat ke tengah Laut Tanjungbalai Lampu Putih dan sekira pukul 08.00 Wib tiba ditengah laut tersebut “Posisi 02 drt-60 mnt-984 dtk LU : 100 drt-02 mnt-500 dtk BT atau 2 Myl T Laut Lampu Putih Tg. Siapi-Api Perairan Perbatasan Kabupaten Asahan-Tanjungbalai dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara”, saksi Syahrizal als Kuteng memberhentikan sampannya, lalu datang Sdr Suri dengan menggunakan boat warna merah menghampiri sampan terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng dan langsung menyerahkan 5 (lima) bungkusan plastik besar warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik besar warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu, narkotika jenis pil ecstasy dan psikotropika jenis pil Eringin (hepy Five) dan diterima terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng, lalu dimasukkan/disembunyikan terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng kedalam drum plastik warna abu-abu serta keranjang plastik warna kuning yang berada disampannya, selanjutnya terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng membawanya menuju kuala/Pantai Bagan Asahan Kabupaten Asahan, tiba-tiba 1 (satu) unit perahu mendekati sampan yang dibawa terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng dan mengatakan “berhenti, kami Petugas Kepolisian”, sambil menodongkan pistolnya ke arah terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng, maka saksi Syahrizal als Kuteng memberhentikan sampannya lalu Petugas Kepolisian Kesatuan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai yakni saksi Syahrizal Marpaung dan saksi Sarianto dan saksi Tuharno masuk kedalam sampan terdakwa dan membuka drum yang berisikan bungkusan tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng dan menyita barang bukti berupa:
| JENIS BARANG | KODE | JUMLAH BARANG BUKTI |
| 1 | 2 | 3 |
| ||
| Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu | A1 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram |
| A2 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |
| A3 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |
| A4 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A5 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A6 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A7 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A8 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A9 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A10 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A11 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A12 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |
| A13 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |
| A14 | 1.034 (seribu tiga puluh empat) gram | |
| A15 | 1.028 (seribu dua puluh delapan) gram | |
| A16 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A17 | 1.028 (seribu dua puluh delapan) gram | |
| A18 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |
| A19 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |
| A20 | 1.024 (seribu dua puluh empat) gram | |
| Jumlah | 20.582 (dua puluh ribu lima ratus delapan puluh dua) gram | |
| ||
| Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu | B1 | 1.044 (seribu empat puluh empat) gram |
| B2 | 988 (sembilan ratus delapan puluh delapan) gram | |
| B3 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |
| B4 | 1.042 (seribu empat puluh dua) gram | |
| B5 | 1.002 (seribu dua) gram | |
| B6 | 988 (sembilan ratus delapan puluh delapan) gram | |
| Jumlah | 6.096 (enam ribu sembilan puluh enam) gram | |
| ||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | C1 | 1.060 (seribu enam puluh) gram |
| C2 | 1.054 (seribu lima puluh empat) gram | |
| C3 | 1.044 (seribu empat puluh empat) gram | |
| C4 | 1.042 (seribu empat puluh dua) gram | |
| Jumlah | 4.200 (empat ribu dua ratus) gram | |
| Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasy warna kuning | C5 | 10.217 (sepuluh ribu dua ratus tujuh belas) butir berat 3.061,4 (tiga ribu enam puluh satu koma empat) gram |
| Narkotika Golongan I jenis pil ecstasy warna hijau | C6 | 35.127 (tiga puluh lima seratus dua puluh tujuh) butir berat 8.423,7 (delapan ribu empat ratus dua puluh tiga koma tujuh) gram |
| Psikotropika Golongan III jenis pil Erimin Lima (Happy Five) | C7 | 48 (empat puluh delapan) papan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir |
| ||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | D1 | 1.002 (seribu dua) gram |
| D2 | 1.014 (seribu empat belas) gram | |
| D3 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |
| D4 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |
| D5 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |
| D6 | 630 (enam ratus tiga puluh) gram | |
| D7 | 1.010 (seribu sepuluh) gram | |
| D8 | 778 (tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram | |
| Jumlah | 7.470 (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh) gram | |
| ||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | E1 | 800 (delapan ratus) gram |
| E2 | 820 (delapan ratus dua puluh) gram | |
| E3 | 890 (delapan ratus sembilan puluh) gram | |
| E4 | 780 (tujuh ratus delapan puluh) gram | |
| Jumlah | 3.290 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh) gram | |
| ||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | F1 | 1.072 (seribu tujuh puluh dua) gram |
| F2 | 1.020 (seribu dua puluh) gram | |
| Narkotika Golongan I jenis sabu | F1 | 1.072 (seribu tujuh puluh dua) gram | ||
| F2 | 1.020 (seribu dua puluh) gram | |||
| F3 | 1.052 (seribu lima puluh dua) gram | |||
| Jumlah | 3.144 (tiga ribu seratus empat puluh empat) gram | |||
| Total Keseluruhan | 44.782 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua) gram sabu. 10.217 (sepuluh ribu dua ratus tujuh belas) butir berat 3.061,4 (tiga ribu enam puluh satu koma empat) gram pil ecstasy warna kuning. 35.127 (tiga puluh lima ribu seratus dua puluh tujuh) butir berat 8.423,7 (delapan ribu empat ratus dua puluh tiga koma tujuh) gram pil ecstasy warna hijau. 48 (empat puluh delapan) papan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil Erimin Lima (Happy Five) | |||
| Sampan tanpa nama dan tanda selar bermesin dompeng 16 PK | G | 1 (satu) unit | ||
| Goni plastik warna biru | H | 1 (satu) buah | ||
| Keranjang plastik warna kuning | I | 1 (satu) buah | ||
| Drum plastik warna abu-abu | J | 1 (satu) buah | ||
| Handphone merk Nokia milik Syahrizal als Kuteng | K | 1 (satu) unit | ||
Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna pengusutan selanjutnya :
1. Bahwa barang bukti A.1 s/d A.20 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol. Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L,M,N,O,P,Q,R,S,T adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Bahwa barang bukti B2,B3,B5 dan B6 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti V,W,Y dan Z adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Bahwa barang bukti C1 s/d C4 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti A2, B2,C2 dan D2 adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Bahwa barang bukti D1 s/d D8 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti A2,I2,J2,K2,L2,M2,N2 dan O2 adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti E1 s/d E4 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti P2, Q2, R2 dan S2 adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti F.1 s/d F.3 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti T2,U2,V2 adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti C5 dan C6 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti E2 dan F2 adalah Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa Sahrial als Rial als Coy tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Sahrial als Rial als Coy bersama dengan saksi Syahrizal als Kuteng (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 bertempat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) “Posisi 02 drt-60 mnt-984 dtk LU : 100 drt-02 mnt-500 dtk BT atau 2 Myl T Laut Lampu Putih Tg. Siapi-Api Perairan Perbatasan Kabupaten Asahan-Tanjungbalai dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 42.752 gram berupa 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah tas yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik warna hijau masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari sebagaimana pada huruf A.1 s/d A.20, 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah tas yang masing-masing berisikan 2 (dua) bungkus yang dibungkus dengan kertas kado masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari sebagaiman pada huruf B.2, B.3, B.5 dan B.6, 2 (dua) bungkus kantong plastik warna putih yang masing-masing berisikan 3 (tiga) buah tas yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip warna putih yang masing-masing berisikan narkotika jenis pil ecstasy warna kuning, 6 (enam) bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning yang masing-masing berisikan narkotika jenis pil ecstasy warna hijau sebagaimana huruf C.1 s/d C.6, 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah tas yang berisikan 8 (delapan) bungkus yang dibungkus dengan plastik warna putih tembus pandang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dri sebagaimana pada huruf D.1 s/d D.8, 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) bungkus yang dibungkus dengan plastik warna putih tembus pandang yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik warna putih tembus padang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari sebagaimana pada huruf E.1 s/d E.4 dan 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah tas yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari sebagaimana pada huruf F.1 s/d F.3 , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama temannya dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 20.00 Wib Sdr Syahrul als Irul (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengirim sms ke handphone terdakwa yang isinya bahwa besok pagi hari Rabu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Sahrial als Rial als Coy disuruh oleh Sdr Syahrul als Irul menjumpai Sdr Suri (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ditengah laut Tanjungbalai Lampu Putih dengan menggunakan bot tongkang/sampan dan setelah terdakwa mendapat SMS tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi handphone Sdr Syahrizal als Kuteng (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan “besok pagi hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 04.30 Wib kita sama-sama berangkat ke tengah laut Tanjungbalai untuk mengambil barang (narkotika jenis sabu) pesanan Sdr Syahrul als Irul kepada Sdr Suri dengan menggunakan sampanmu” lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Syahrizal als Kuteng dengan menggunakan sampan milik saksi Syahrizal als Kuteng tanpa nama dan tanda selar bermesin 16 PK berangkat ke tengah Laut Tanjungbalai Lampu Putih dan sekira pukul 08.00 Wib tiba ditengah laut tersebut “Posisi 02 drt-60 mnt-984 dtk LU : 100 drt-02 mnt-500 dtk BT atau 2 Myl T Laut Lampu Putih Tg. Siapi-Api Perairan Perbatasan Kabupaten Asahan-Tanjungbalai dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara”, saksi Syahrizal als Kuteng memberhentikan sampannya, lalu datang Sdr Suri dengan menggunakan boat warna merah menghampiri sampan terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng dan langsung memberikan 5 (lima) bungkusan plastik besar warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik besar warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu, narkotika jenis pil ecstasy dan psikotropika jenis pil Eringin (hepy Five) dan diterima terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng, lalu dimasukkan/disembunyikan terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng kedalam drum plastik warna abu-abu serta keranjang plastik warna kuning yang berada disampannya, selanjutnya terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng membawanya menuju kuala/Pantai Bagan Asahan Kabupaten Asahan, tiba-tiba 1 (satu) unit perahu mendekati sampan yang dibawa terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng dan mengatakan “berhenti, kami Petugas Kepolisian”, sambil menodongkan pistolnya ke arah terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng, maka saksi Syahrizal als Kuteng memberhentikan sampannya lalu Petugas Kepolisian Kesatuan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai yakni saksi Syahrizal Marpaung dan saksi Sarianto dan saksi Tuharno masuk kedalam sampan terdakwa dan membuka drum yang berisikan bungkusan tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng dan menyita barang bukti berupa :
| JENIS BARANG | KODE | JUMLAH BARANG BUKTI | ||
| 1 | 2 | 3 | ||
| ||||
| Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu | A1 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | ||
| A2 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |||
| A3 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |||
| A4 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A5 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A6 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A7 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A8 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A9 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A10 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A11 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A12 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |||
| A13 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |||
| A14 | 1.034 (seribu tiga puluh empat) gram | |||
| A15 | 1.028 (seribu dua puluh delapan) gram | |||
| A16 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A17 | 1.028 (seribu dua puluh delapan) gram | |||
| A18 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |||
| A19 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |||
| A20 | 1.024 (seribu dua puluh empat) gram | |||
| Jumlah | 20.582 (dua puluh ribu lima ratus delapan puluh dua) gram | |||
| ||||
| Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu | B1 | 1.044 (seribu empat puluh empat) gram | ||
| B2 | 988 (sembilan ratus delapan puluh delapan) gram | |||
| B3 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |||
| B4 | 1.042 (seribu empat puluh dua) gram | |||
| B5 | 1.002 (seribu dua) gram | |||
| B6 | 988 (sembilan ratus delapan puluh delapan) gram | |||
| Jumlah | 6.096 (enam ribu sembilan puluh enam) gram | |||
| ||||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | C1 | 1.060 (seribu enam puluh) gram | ||
| C2 | 1.054 (seribu lima puluh empat) gram | |||
| C3 | 1.044 (seribu empat puluh empat) gram | |||
| C4 | 1.042 (seribu empat puluh dua) gram | |||
| Jumlah | 4.200 (empat ribu dua ratus) gram | |||
| Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasy warna kuning | C5 | 10.217 (sepuluh ribu dua ratus tujuh belas) butir berat 3.061,4 (tiga ribu enam puluh satu koma empat) gram | ||
| Narkotika Golongan I jenis pil ecstasy warna hijau | C6 | 35.127 (tiga puluh lima seratus dua puluh tujuh) butir berat 8.423,7 (delapan ribu empat ratus dua puluh tiga koma tujuh) gram | ||
| Psikotropika Golongan III jenis pil Erimin Lima (Happy Five) | C7 | 48 (empat puluh delapan) papan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir | ||
| ||||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | D1 | 1.002 (seribu dua) gram | ||
| D2 | 1.014 (seribu empat belas) gram | |||
| D3 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |||
| D4 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |||
| D5 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |||
| D6 | 630 (enam ratus tiga puluh) gram | |||
| D7 | 1.010 (seribu sepuluh) gram | |||
| D8 | 778 (tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram | |||
| Jumlah | 7.470 (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh) gram | |||
| ||||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | E1 | 800 (delapan ratus) gram | ||
| E2 | 820 (delapan ratus dua puluh) gram | |||
| E3 | 890 (delapan ratus sembilan puluh) gram | |||
| E4 | 780 (tujuh ratus delapan puluh) gram | |||
| Jumlah | 3.290 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh) gram | |||
| ||||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | F1 | 1.072 (seribu tujuh puluh dua) gram | ||
| F2 | 1.020 (seribu dua puluh) gram | |||
| F3 | 1.052 (seribu lima puluh dua) gram | |||
| Jumlah | 3.144 (tiga ribu seratus empat puluh empat) gram | |||
| Total Keseluruhan | 44.782 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua) gram sabu. 10.217 (sepuluh ribu dua ratus tujuh belas) butir berat 3.061,4 (tiga ribu enam puluh satu koma empat) gram pil ecstasy warna kuning. 35.127 (tiga puluh lima ribu seratus dua puluh tujuh) butir berat 8.423,7 (delapan ribu empat ratus dua puluh tiga koma tujuh) gram pil ecstasy warna hijau. 48 (empat puluh delapan) papan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil Erimin Lima (Happy Five) | |||
| Sampan tanpa nama dan tanda selar bermesin dompeng 16 PK | G | 1 (satu) unit | ||
| Goni plastik warna biru | H | 1 (satu) buah | ||
| Keranjang plastik warna kuning | I | 1 (satu) buah | ||
| Drum plastik warna abu-abu | J | 1 (satu) buah | ||
| Handphone merk Nokia milik Syahrizal als Kuteng | K | 1 (satu) unit | ||
Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna pengusutan selanjutnya :
1. Bahwa barang bukti A.1 s/d A.20 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol. Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L,M,N,O,P,Q,R,S,T adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Bahwa barang bukti B2,B3,B5 dan B6 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti V,W,Y dan Z adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Bahwa barang bukti C1 s/d C4 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti A2, B2,C2 dan D2 adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Bahwa barang bukti D1 s/d D8 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti A2,I2,J2,K2,L2,M2,N2 dan O2 adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Bahwa barang bukti E1 s/d E4 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti P2, Q2, R2 dan S2 adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Bahwa barang bukti F.1 s/d F.3 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti T2,U2,V2 adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
7. Bahwa barang bukti C5 dan C6 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti E2 dan F2 adalah Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun Terdakwa membawa atau mengangkut Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa Sahrial als Rial als Coy tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
DAN
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Sahrial als Rial als Coy bersama dengan temannya yakni saksi Syahrizal als Kuteng (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 bertempat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) “Posisi 02 drt-60 mnt-984 dtk LU : 100 drt-02 mnt-500 dtk BT atau 2 Myl T Laut Lampu Putih Tg. Siapi-Api Perairan Perbatasan Kabupaten Asahan-Tanjungbalai dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa 1 (satu) bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning yang masing-masing berisikan psikotropika Golongan IV jenis Pil Erimin Lima (Happy Five) sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir sebagaimana pada huruf C.7, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama temannya dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 20.00 Wib Sdr Syahrul als Irul (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengirim sms ke handphone terdakwa yang isinya bahwa besok pagi hari Rabu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Sahrial als Rial als Coy disuruh oleh Sdr Syahrul als Irul menjumpai Sdr Suri (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ditengah laut Tanjungbalai Lampu Putih dengan menggunakan bot tongkang/sampan dan setelah terdakwa mendapat SMS tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi handphone Sdr Syahrizal als Kuteng (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan “besok pagi hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 04.30 Wib kita sama-sama berangkat ke tengah laut Tanjungbalai untuk mengambil barang (narkotika jenis sabu) pesanan Sdr Syahrul als Irul kepada Sdr Suri dengan menggunakan sampanmu” lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Syahrizal als Kuteng dengan menggunakan sampan milik saksi Syahrizal als Kuteng tanpa nama dan tanda selar bermesin 16 PK berangkat ke tengah Laut Tanjungbalai Lampu Putih dan sekira pukul 08.00 Wib tiba ditengah laut tersebut “Posisi 02 drt-60 mnt-984 dtk LU : 100 drt-02 mnt-500 dtk BT atau 2 Myl T Laut Lampu Putih Tg. Siapi-Api Perairan Perbatasan Kabupaten Asahan-Tanjungbalai dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara”, saksi Syahrizal als Kuteng memberhentikan sampannya, lalu datang Sdr Suri dengan menggunakan boat warna merah menghampiri sampan terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng dan langsung menyerahkan 5 (lima) bungkusan plastik besar warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik besar warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu, narkotika jenis pil ecstasy dan psikotropika jenis pil Eringin (hepy Five) dan diterima terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng, lalu dimasukkan/disembunyikan terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng kedalam drum plastik warna abu-abu serta keranjang plastik warna kuning yang berada disampannya, selanjutnya terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng membawanya menuju kuala/Pantai Bagan Asahan Kabupaten Asahan, tiba-tiba 1 (satu) unit perahu mendekati sampan yang dibawa terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng dan mengatakan “berhenti, kami Petugas Kepolisian”, sambil menodongkan pistolnya ke arah terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng, maka saksi Syahrizal als Kuteng memberhentikan sampannya lalu Petugas Kepolisian Kesatuan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai yakni saksi Syahrizal Marpaung dan saksi Sarianto dan saksi Tuharno masuk kedalam sampan terdakwa dan membuka drum yang berisikan bungkusan tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng dan menyita barang bukti berupa :
| JENIS BARANG | KODE | JUMLAH BARANG BUKTI | ||
| 1 | 2 | 3 | ||
| ||||
| Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu | A1 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | ||
| A2 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |||
| A3 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |||
| A4 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A5 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A6 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A7 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A8 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A9 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A10 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A11 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A12 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |||
| A13 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |||
| A14 | 1.034 (seribu tiga puluh empat) gram | |||
| A15 | 1.028 (seribu dua puluh delapan) gram | |||
| A16 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |||
| A17 | 1.028 (seribu dua puluh delapan) gram | |||
| A18 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |||
| A19 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |||
| A20 | 1.024 (seribu dua puluh empat) gram | |||
| Jumlah | 20.582 (dua puluh ribu lima ratus delapan puluh dua) gram | |||
| ||||
| Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu | B1 | 1.044 (seribu empat puluh empat) gram | ||
| B2 | 988 (sembilan ratus delapan puluh delapan) gram | |||
| B3 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |||
| B4 | 1.042 (seribu empat puluh dua) gram | |||
| B5 | 1.002 (seribu dua) gram | |||
| B6 | 988 (sembilan ratus delapan puluh delapan) gram | |||
| Jumlah | 6.096 (enam ribu sembilan puluh enam) gram | |||
| ||||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | C1 | 1.060 (seribu enam puluh) gram | ||
| C2 | 1.054 (seribu lima puluh empat) gram | |||
| C3 | 1.044 (seribu empat puluh empat) gram | |||
| C4 | 1.042 (seribu empat puluh dua) gram | |||
| Jumlah | 4.200 (empat ribu dua ratus) gram | |||
| Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasy warna kuning | C5 | 10.217 (sepuluh ribu dua ratus tujuh belas) butir berat 3.061,4 (tiga ribu enam puluh satu koma empat) gram | ||
| Narkotika Golongan I jenis pil ecstasy warna hijau | C6 | 35.127 (tiga puluh lima seratus dua puluh tujuh) butir berat 8.423,7 (delapan ribu empat ratus dua puluh tiga koma tujuh) gram | ||
| Psikotropika Golongan III jenis pil Erimin Lima (Happy Five) | C7 | 48 (empat puluh delapan) papan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir | ||
| ||||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | D1 | 1.002 (seribu dua) gram | ||
| D2 | 1.014 (seribu empat belas) gram | |||
| D3 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |||
| D4 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |||
| D5 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |||
| D6 | 630 (enam ratus tiga puluh) gram | |||
| D7 | 1.010 (seribu sepuluh) gram | |||
| D8 | 778 (tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram | |||
| Jumlah | 7.470 (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh) gram | |||
| ||||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | E1 | 800 (delapan ratus) gram | ||
| E2 | 820 (delapan ratus dua puluh) gram | |||
| E3 | 890 (delapan ratus sembilan puluh) gram | |||
| E4 | 780 (tujuh ratus delapan puluh) gram | |||
| Jumlah | 3.290 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh) gram | |||
| ||||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | F1 | 1.072 (seribu tujuh puluh dua) gram | ||
| F2 | 1.020 (seribu dua puluh) gram | |||
| F3 | 1.052 (seribu lima puluh dua) gram | |||
| Jumlah | 3.144 (tiga ribu seratus empat puluh empat) gram | |||
| Total Keseluruhan | 44.782 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua) gram sabu. 10.217 (sepuluh ribu dua ratus tujuh belas) butir berat 3.061,4 (tiga ribu enam puluh satu koma empat) gram pil ecstasy warna kuning. 35.127 (tiga puluh lima ribu seratus dua puluh tujuh) butir berat 8.423,7 (delapan ribu empat ratus dua puluh tiga koma tujuh) gram pil ecstasy warna hijau. 48 (empat puluh delapan) papan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil Erimin Lima (Happy Five) | |||
| Sampan tanpa nama dan tanda selar bermesin dompeng 16 PK | G | 1 (satu) unit | ||
| Goni plastik warna biru | H | 1 (satu) buah | ||
| Keranjang plastik warna kuning | I | 1 (satu) buah | ||
| Drum plastik warna abu-abu | J | 1 (satu) buah | ||
| Handphone merk Nokia milik Syahrizal als Kuteng | K | 1 (satu) unit | ||
Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna pengusutan selanjutnya :
Bahwa barang bukti C7 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol. Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti:
Barang bukti G.2 adalah Positif mengandung NIMETAZEPAM dan tedaftar dalam Golongan IV nomor urut 45 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Adapun Terdakwa memiliki Narkotika tersebut tanpa memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa Sahrial als Rial als Coy tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Sahrial als Rial als Coy bersama dengan saksi Syahrizal als Kuteng (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 bertempat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) “Posisi 02 drt-60 mnt-984 dtk LU : 100 drt-02 mnt-500 dtk BT atau 2 Myl T Laut Lampu Putih Tg. Siapi-Api Perairan Perbatasan Kabupaten Asahan-Tanjungbalai dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa 1 (satu) bungkus plastic yang dibalut dengan lakban warna kuning yang masing-masing berisikan psikotropika Golongan IV jenis Pil Erimin Lima (Happy Five) sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir sebagaimana pada huruf C.7, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama temannya dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 20.00 Wib Sdr Syahrul als Irul (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengirim sms ke handphone terdakwa yang isinya bahwa besok pagi hari Rabu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Sahrial als Rial als Coy disuruh oleh Sdr Syahrul als Irul menjumpai Sdr Suri (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ditengah laut Tanjungbalai Lampu Putih dengan menggunakan bot tongkang/sampan dan setelah terdakwa mendapat SMS tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi handphone Sdr Syahrizal als Kuteng (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan “besok pagi hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 04.30 Wib kita sama-sama berangkat ke tengah laut Tanjungbalai untuk mengambil barang (narkotika jenis sabu) pesanan Sdr Syahrul als Irul kepada Sdr Suri dengan menggunakan sampanmu” lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Syahrizal als Kuteng dengan menggunakan sampan milik saksi Syahrizal als Kuteng tanpa nama dan tanda selar bermesin 16 PK berangkat ke tengah Laut Tanjungbalai Lampu Putih dan sekira pukul 08.00 Wib tiba ditengah laut tersebut “Posisi 02 drt-60 mnt-984 dtk LU : 100 drt-02 mnt-500 dtk BT atau 2 Myl T Laut Lampu Putih Tg. Siapi-Api Perairan Perbatasan Kabupaten Asahan-Tanjungbalai dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara”, saksi Syahrizal als Kuteng memberhentikan sampannya, lalu datang Sdr Suri dengan menggunakan boat warna merah menghampiri sampan terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng dan langsung memberikan 5 (lima) bungkusan plastik besar warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik besar warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu, narkotika jenis pil ecstasy dan psikotropika jenis pil Eringin (hepy Five) dan diterima terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng, lalu dimasukkan/disembunyikan terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng kedalam drum plastik warna abu-abu serta keranjang plastik warna kuning yang berada disampannya, selanjutnya terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng membawanya menuju kuala/Pantai Bagan Asahan Kabupaten Asahan, tiba-tiba 1 (satu) unit perahu mendekati sampan yang dibawa terdakwa bersama saksi Syahrizal als Kuteng dan mengatakan “berhenti, kami Petugas Kepolisian”, sambil menodongkan pistolnya ke arah terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng, maka saksi Syahrizal als Kuteng memberhentikan sampannya lalu Petugas Kepolisian Kesatuan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai yakni saksi Syahrizal Marpaung dan saksi Sarianto dan saksi Tuharno masuk kedalam sampan terdakwa dan membuka drum yang berisikan bungkusan tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Syahrizal als Kuteng dan menyita barang bukti berupa :
| JENIS BARANG | KODE | JUMLAH BARANG BUKTI |
| 1 | 2 | 3 |
| ||
| Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu | A1 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram |
| A2 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |
| A3 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |
| A4 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A5 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A6 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A7 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A8 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A9 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A10 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A11 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A12 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |
| A13 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |
| A14 | 1.034 (seribu tiga puluh empat) gram | |
| A15 | 1.028 (seribu dua puluh delapan) gram | |
| A16 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A17 | 1.028 (seribu dua puluh delapan) gram | |
| A18 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |
| A19 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | |
| A20 | 1.024 (seribu dua puluh empat) gram | |
| Jumlah | 20.582 (dua puluh ribu lima ratus delapan puluh dua) gram | |
| ||
| Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu | B1 | 1.044 (seribu empat puluh empat) gram |
| B2 | 988 (sembilan ratus delapan puluh delapan) gram | |
| B3 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | |
| B4 | 1.042 (seribu empat puluh dua) gram | |
| B5 | 1.002 (seribu dua) gram | |
| B6 | 988 (sembilan ratus delapan puluh delapan) gram | |
| Jumlah | 6.096 (enam ribu sembilan puluh enam) gram | |
| ||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | C1 | 1.060 (seribu enam puluh) gram | ||
| C2 | 1.054 (seribu lima puluh empat) gram | |||
| C3 | 1.044 (seribu empat puluh empat) gram | |||
| C4 | 1.042 (seribu empat puluh dua) gram | |||
| Jumlah | 4.200 (empat ribu dua ratus) gram | |||
| Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasy warna kuning | C5 | 10.217 (sepuluh ribu dua ratus tujuh belas) butir berat 3.061,4 (tiga ribu enam puluh satu koma empat) gram | ||
| Narkotika Golongan I jenis pil ecstasy warna hijau | C6 | 35.127 (tiga puluh lima seratus dua puluh tujuh) butir berat 8.423,7 (delapan ribu empat ratus dua puluh tiga koma tujuh) gram | ||
| Psikotropika Golongan III jenis pil Erimin Lima (Happy Five) | C7 | 48 (empat puluh delapan) papan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir | ||
| ||||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | D1 | 1.002 (seribu dua) gram | ||
| D2 | 1.014 (seribu empat belas) gram | |||
| D3 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |||
| D4 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |||
| D5 | 1.012 (seribu dua belas) gram | |||
| D6 | 630 (enam ratus tiga puluh) gram | |||
| D7 | 1.010 (seribu sepuluh) gram | |||
| D8 | 778 (tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram | |||
| Jumlah | 7.470 (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh) gram | |||
| ||||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | E1 | 800 (delapan ratus) gram | ||
| E2 | 820 (delapan ratus dua puluh) gram | |||
| E3 | 890 (delapan ratus sembilan puluh) gram | |||
| E4 | 780 (tujuh ratus delapan puluh) gram | |||
| Jumlah | 3.290 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh) gram | |||
| ||||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | F1 | 1.072 (seribu tujuh puluh dua) gram | ||
| F2 | 1.020 (seribu dua puluh) gram | |||
| F3 | 1.052 (seribu lima puluh dua) gram | |||
| Jumlah | 3.144 (tiga ribu seratus empat puluh empat) gram | |||
| Total Keseluruhan | 44.782 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua) gram sabu. 10.217 (sepuluh ribu dua ratus tujuh belas) butir berat 3.061,4 (tiga ribu enam puluh satu koma empat) gram pil ecstasy warna kuning. 35.127 (tiga puluh lima ribu seratus dua puluh tujuh) butir berat 8.423,7 (delapan ribu empat ratus dua puluh tiga koma tujuh) gram pil ecstasy warna hijau. 48 (empat puluh delapan) papan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil Erimin Lima (Happy Five) | |||
| Sampan tanpa nama dan tanda selar bermesin dompeng 16 PK | G | 1 (satu) unit | ||
| Goni plastik warna biru | H | 1 (satu) buah | ||
| Keranjang plastik warna kuning | I | 1 (satu) buah | ||
| Drum plastik warna abu-abu | J | 1 (satu) buah | ||
| Handphone merk Nokia milik Syahrizal als Kuteng | K | 1 (satu) unit | ||
Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna pengusutan selanjutnya :
Bahwa barang bukti C7 berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Pol. Lab : 8704/NNF/2013 tanggal 30 Desember 2013 bahwa barang bukti :
Barang bukti G.2 adalah Positif mengandung NIMETAZEPAM dan tedaftar dalam Golongan IV nomor urut 45 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika;
Adapun Terdakwa memiliki Narkotika tersebut tanpa memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa Sahrial als Rial als Coy tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAHRIAL ALS RIAL ALS COY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan “secara bersama-sama melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAHRIAL ALS RIAL ALS COY dengan pidana penjara selama seumur hidup, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah tas yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik warna hijau masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari :
1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah tas yang berisikan 2 (dua) bungkus yang dibungkus dengan kertas kado masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari :
2 (dua) bungkus kantong plastik warna putih yang masing-masing berisikan 3 (tiga) buah tas yang berisikan 4 (empat) bungku plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip warna putih yang masing-masing berisikan narkotika jenis pil ecstasy warna kuning, 5 (lima) bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning yang masing-masing berisikan narkotika jenis pil ecstasy warna hijau dan 1 (satu) bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna kuning yang masing-masing berisikan psikotropika Golongan III jenis pil erimin lima (Happy Five)
1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah tas yang berisikan 8 (delapan) bungkus yang dibungkus dengan plastik warna putih tembus pandang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari :
1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) bungkus yang dibungkus dengan plastik warna putih tembus pandang yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik warna putih tembus pandang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari :
1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah tas yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu terdiri dari
Membebankan biaya perkara kepada negara;
| JENIS BARANG | KODE | JUMLAH BARANG BUKTI | |
| 1 | 2 | 3 | |
| | |||
| Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu | A1 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | |
| A2 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | ||
| A3 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | ||
| A4 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | ||
| A5 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | ||
| A6 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | ||
| A7 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | ||
| A8 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | ||
| A9 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | ||
| A10 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | ||
| A11 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | ||
| A12 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | ||
| A13 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | ||
| A14 | 1.034 (seribu tiga puluh empat) gram | ||
| A15 | 1.028 (seribu dua puluh delapan) gram | ||
| A16 | 1.030 (seribu tiga puluh) gram | ||
| A17 | 1.028 (seribu dua puluh delapan) gram | ||
| A18 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | ||
| A19 | 1.026 (seribu dua puluh enam) gram | ||
| A20 | 1.024 (seribu dua puluh empat) gram | ||
| Jumlah | 20.582 (dua puluh ribu lima ratus delapan puluh dua) gram | ||
| | |||
| Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu | B1 | 1.044 (seribu empat puluh empat) gram | |
| B2 | 988 (sembilan ratus delapan puluh delapan) gram | ||
| B3 | 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram | ||
| B4 | 1.042 (seribu empat puluh dua) gram | ||
| B5 | 1.002 (seribu dua) gram | ||
| B6 | 988 (sembilan ratus delapan puluh delapan) gram | ||
| Jumlah | 6.096 (enam ribu sembilan puluh enam) gram | ||
| | |||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | C1 | 1.060 (seribu enam puluh) gram | |
| C2 | 1.054 (seribu lima puluh empat) gram | ||
| C3 | 1.044 (seribu empat puluh empat) gram | ||
| C4 | 1.042 (seribu empat puluh dua) gram | ||
| Jumlah | 4.200 (empat ribu dua ratus) gram | ||
| Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasy warna kuning | C5 | 10.217 (sepuluh ribu dua ratus tujuh belas) butir berat 3.061,4 (tiga ribu enam puluh satu koma empat) gram | |
| Narkotika Golongan I jenis pil ecstasy warna hijau | C6 | 35.127 (tiga puluh lima seratus dua puluh tujuh) butir berat 8.423,7 (delapan ribu empat ratus dua puluh tiga koma tujuh) gram | |
| Psikotropika Golongan III jenis pil Erimin Lima (Happy Five) | C7 | 48 (empat puluh delapan) papan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir | |
| | |||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | D1 | 1.002 (seribu dua) gram | |
| D2 | 1.014 (seribu empat belas) gram | ||
| D3 | 1.012 (seribu dua belas) gram | ||
| D4 | 1.012 (seribu dua belas) gram | ||
| D5 | 1.012 (seribu dua belas) gram | ||
| D6 | 630 (enam ratus tiga puluh) gram | ||
| D7 | 1.010 (seribu sepuluh) gram | ||
| D8 | 778 (tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram | ||
| Jumlah | 7.470 (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh) gram | ||
| | |||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | E1 | 800 (delapan ratus) gram | |
| E2 | 820 (delapan ratus dua puluh) gram | ||
| E3 | 890 (delapan ratus sembilan puluh) gram | ||
| E4 | 780 (tujuh ratus delapan puluh) gram | ||
| Jumlah | 3.290 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh) gram | ||
| | |||
| Narkotika Golongan I jenis sabu | F1 | 1.072 (seribu tujuh puluh dua) gram | |
| F2 | 1.020 (seribu dua puluh) gram | ||
| F3 | 1.052 (seribu lima puluh dua) gram | ||
| Jumlah | 3.144 (tiga ribu seratus empat puluh empat) gram | ||
| Total Keseluruhan | 44.782 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua) gram sabu. 10.217 (sepuluh ribu dua ratus tujuh belas) butir berat 3.061,4 (tiga ribu enam puluh satu koma empat) gram pil ecstasy warna kuning. 35.127 (tiga puluh lima ribu seratus dua puluh tujuh) butir berat 8.423,7 (delapan ribu empat ratus dua puluh tiga koma tujuh) gram pil ecstasy warna hijau. 48 (empat puluh delapan) papan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil Erimin Lima (Happy Five) | ||
| Goni plastik warna biru | H | 1 (satu) buah | |
| Keranjang plastik warna kuning | I | 1 (satu) buah | |
| Drum plastik warna abu-abu | J | 1 (satu) buah | |
| Handphone merk Nokia milik Syahrizal als Kuteng | K | 1 (satu) unit | |
| Dirampas untuk dimusnahkan. | |||
| Sampan tanpa nama dan tanda selar bermesin dompeng 16 PK | G | 1 (satu) unit | |
| Dirampas untuk negara. | |||
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 5 Agustus 2014 Nomor : 216/Pid.B/2014/PN-TJB.- yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAHRIAL ALS RIAL ALS COY tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SAHRIAL ALS RIAL ALS COY tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat serta melawan hukum mengangkut Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Secara tanpa hak membawa Psikotropika golongan IV” sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kedua Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara “Seumur hidup”;
Menetapkan barang bukti berupa:
Narkotika golongan I jenis Shabu berat keseluruhan 44.782 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan) gram ;
Narkotika golongan I jenis Pil Ecstasy warna kuning sejumlah 10.217
(sepuluh ribu dua ratus tujuh belas) butir, berat seluruhnya 3.061,4 (tiga ribu enam puluh satu koma empat) gram;
Narkotika golongan I jenis Pil Ecatasy warna hijau sejumlah 35.127 (tiga puluh lima ribu seratus dua puluh tujuh) butir, berat seluruhnya 8.423,7 (delapan ribu empat ratus dua puluh tiga koma tujuh) gram;
Psikotropika golongan IV jenis Pil Erimin sejumlah 480 (empat ratus delapan puluh) butir;
1 (satu) buah goni plastic warna biru;
1 (satu) buah keranjang plastic warna kuning;
1 (satu) buah drum plastic warna abu-abu;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia;
1 (satu) unit sampan tanpa nama dan tanda selar bermesin Dompeng 16 PK;
seluruhnya dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Syahrizal alias Kuteng ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
IV. Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Mudan Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor : 16/Akta.Pid/BDG/2014/PN-TB.-yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2014 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas, Permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Agustus 2014 ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 18 Agustus 2014 Nomor : W2.U8/2017/ HN.01.10/VIII/2014, yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Nomor : 216/Pid.B/2014/PN-TB, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan ditentukan Undang-Undang, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan ditingkat banding ;
------- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, Berita Acara Persidangan, beserta semua surat yang timbul disidang yang berhubungan dengan perkara tersebut, serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 5 Agustus 2014 Nomor : 216/Pid.B/2014/PN-TB, maka Pengadilan Tinggi menilai pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama berkenaan dengan tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh Terdakwa sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga Pengadilan Tinggi akan mengambil alih pertimbangan hukum tersebut untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara yang dimintakan banding ini, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 5 Agustus 2014 Nomor : 216/Pid.B/2014/PN-TB.- yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan ;
------ Menimbang bahwa terhadap memori banding dari Terdakwa yang pada pokoknya mengenai keberatan yang diajukan tersebutmerupakan pengulangan-pengulangan yang telah diajukan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan yang kesemuanya tersebut telah dipetimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secaratepat dan benar, sehingga Pengadilan Tinggi Medan tidak perlu mempertimbangkan kembali, sehingga memori banding tersebut dinyatakan ditolak ;
------ Menimbang, bahwa tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap ditahan;
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
------ Mengingat Pasal 115 Ayat (2) Jo.Pasal 152 Ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 serta peraturan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
------ Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 5 Agustus 2014 Nomor : 216/Pid.B/2014/PN-TB.- yang dimintakan banding tersebut ;
------ Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
------ Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
------ DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim Majelis pada hari: Jumat Tanggal 19 September 2014 oleh Kami : H. BACHTIAR AMS,SH.- Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DALIZATULO ZEGA,SH.- dan AMRIL,SH.- masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 3 September 2014 Nomor : 485/PID.SUS/2014/PT-MDN, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada peradilan tingkat banding, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Senin Tanggal 22 September 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh MANSURDIN,SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd.- ttd.-
DALIZATULO ZEGA,SH.- H. BACHTIAR SMS, SH.-
ttd.-
AMRIL,SH.MHum.-
Panitera Pengganti,
ttd.-
MANSURDIN, SH.-