101/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 101/Pid.Sus/2019/PT SMG
Suwarno als Kenong Bin Kawiyo
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 3/Pid.Sus/ 2019/PN.Sgn. tanggal 6 Maret 2019. yang dimintakan banding tersebut ; 3. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 101/Pid.Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Suwarno als Kenong Bin Kawiyo;
Tempat lahir : Sragen;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 18 September 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Ngablak Rt.08, Ds.Ngrombo, Kec.Tangen, Kab. Sragen;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kernet Bus;
Telah ditahan dengan Surat Perintah / Penetapan :
1. Penyidik sejak tanggal 9 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2018;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 3 Januari 2019;
3. Penuntut sejak tanggal 3 Januari 2019 sampai dengan tanggal 22 Januari 2019;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sragen sejak tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2019;
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sragen sejak tanggal 13 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 13 April 2019 ;
6. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 8 Maret 2019 sampai dengan tanggal 6 April 2019 ;
7. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 7 April 2019 sampai dengan 5 Juni 2019;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca:
Berkas perkara dan surat-surat terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 6 Maret 2019 Nomor 3/Pid.Sus/2019/Sgn. Dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Surat dakwaan Penuntut Umum tanggal Sragen, 9 Januari 2019, No. Reg. Perkara: PDM- 01 / SRGEN/Euh.2/ 1/ 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Primair:
------- Bahwa terdakwa SUWARNO als KENONG bin KAWIYO , pada hari Minggu, tanggal 04 November 2018 sekira pkl. 18.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2018 bertempat di jalan umum Dk Jekawal Rt 04, Desa. Jekawal, Kec.Tangen, Kab.Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,035 gram.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa SUWARNO als KENONG bin KAWIYO yang sering memakai dan membeli Narkotika jenis sabu dari teman terdakwa bernama EKO (DPO) yaitu pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekitar pukul 17.00 Wib sewaktu terdakwa akan pulang kerja tiba-tiba terdakwa dihubungi oleh Sdr.EKO (DPO) melalui telephone dan menawari terdakwa Narkotika jenis Shabu “ki enek shabu bro bayaren satus seket(ini ada shabu bro belinen Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah))” terdakwa jawab “ga due duit (tidak punya uang)” EKO jawab “lha duemu piro(lha punyamu berapa)” terdakwa jawab “dueku sangang puluh (punyaku Rp.90.000.- sembilan puluh ribu rupiah)” EKO jawab “yowes (ya udah)”, kemudian setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor dan pulang sesampainya di sekitar Jl.Mbolo, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen EKO (DPO) sudah menunggu terdakwa dipinggir jalan, lalu keduanya melakukan transaksi, kemudian terdakwa mendekatinya dan berhenti, lalu EKO (DPO) memberikan terdakwa sebuah wadah rokok kemudian ditunjukan kepada terdakwa dengan cara dibuka dan setelah dibuka isinya sebuah bungkusan kertas tisu yang didalamnya terdapat sebuah plastik klip kecil bening yang didalamnya terdapat sebruk kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan sebuah pipa kaca atau pipet, kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.90.000.- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada EKO (DPO), kemudian barang tersebut terdakwa terima dengan tangan kiri lalu terdakwa masukan kedalam saku celananya , kemudian setelah itu terdakwa pulang;
Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sepanjang Jl.Mbolo, Kec. Sambungmacan sering digunakan sebagai tempat untuk transakksi narkoba dan meresahkan masyarakat, berbekal informasi tersebut selanjutnya team dari SATRES NARKOBA POLRES Sragen melaksanakan patroli ke wilayah dimaksud, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 04 November 2018 sekira pkl. 15.00 wib menuju ke lokasi,
bahwa selanjutnya petugas dari SATRES NARKOBA POLRES Sragen yaitu saksi ADITYA YUDHA W,ST berboncengan dengan saksi DIDIK HARYANTO dan sesampainya dijalan Mbolo, Kec. Sambungmacan, melihat ada dua orang laki-laki yang semula berhenti dipinggir jalan kemudian keduanya dengan terburu-buru meninggalkan lokasi ke arah yang berbeda, selanjutnya kedua saksi mengikuti salah satu orang tersebut yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha, Model / type Vega R, warna biru hitam, tanpa plat nomor Register Kepolisian yang melaju dengan cepat ke arah Kec. Tangen, kemudian sesampainya di jalan umum Dk Jekawal Rt 04, Desa. Jekawal, Kec.Tangen, Kab.Sragen sekitar pukul 18.00 Wib, kedua saksi menangkap menangkap terdakwa ;
Bahwa dalam perjalanan sesampainya di jalan umum Dk Jekawal Rt 04, Desa. Jekawal, Kec.Tangen, Kab.Sragen tiba-tiba ada petugas kepolisian yang berpakaian preman menghentikan laju sepeda motor terdakwa dengan cara memepet terdakwa, lalu terdakwa menepi ke bahu jalan dan sempat akan terjatuh namun terdakwa bisa menahan sepeda motor, setelah terdakwa berhenti kemudian petugas bilang kalau dari Sat Narkoba Polres Sragen, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dari penggeledahan tersebut petugas menemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat kertas tysu dan setelah dibuka berisi sebuah plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga Shabu, dan sebuah pipa kaca atau pipet di atas tanah dibawah terdakwa sewaktu terdakwa terjatuh yang sebelumnya barang tersebut terdakwa simpan didalam saku celana yang terdakwa pakai dan karena terdakwa terjatuh dari motor lalu barang bukti tersebut terjatuh juga, kemudian petugas menanyakan barang tersebut milik siapa lalu dijawab terdakwa barang tersebut milik terdakwa, selanjutnya petugas membawa terdakwa dan barang bukti tersebut kekantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No Lab : 2362/NNF/2018 tanggal 12 November 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa IBNU SUTARTO, SE, EKO FERY PRASETYO, S Si, ESTI LESTARI, S Si a.n. tersangka sdr. SUWARNO Als.KENONG Bin.KAWIYO (Alm) dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoriskriminalistik disimpulkan : BB – 5022/2018/NNF berupa Serbuk kristal tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair:
------- Bahwa terdakwa SUWARNO als KENONG bin KAWIYO , pada hari Minggu, tanggal 04 November 2018 sekira pkl. 18.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2018 bertempat di jalan umum Dk Jekawal Rt 04, Desa. Jekawal, Kec.Tangen, Kab.Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen atau, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri,
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa SUWARNO als KENONG bin KAWIYO yang sering memakai dan membeli Narkotika jenis sabu dari teman terdakwa bernama EKO (DPO) yaitu pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekitar pukul 17.00 Wib di sekitar Jl.Mbolo, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen EKO (DPO) sudah menunggu terdakwa dipinggir jalan, lalu keduanya melakukan transaksi, kemudian terdakwa mendekatinya dan berhenti, lalu EKO (DPO) memberikan terdakwa sebuah wadah rokok kemudian ditunjukan kepada terdakwa dengan cara dibuka dan setelah dibuka isinya sebuah bungkusan kertas tysu yang didalamnya terdapat sebuah plastik klip kecil bening yang didalamnya terdapat sebruk kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan sebuah pipa kaca atau pipet, kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.90.000.- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada EKO (DPO), kemudian barang tersebut terdakwa terima dengan tangan kiri lalu terdakwa masukan kedalam saku celananya , kemudian setelah itu terdakwa pulang;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas dari SatRes Narkoba Polres Sragen Pada hari Minggu, tanggal 04 November 2018 sekira pkl. 18.00 wib di di jalan umum Dk Jekawal Rt 04, Desa. Jekawal, Kec.Tangen, Kab.Sragen saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor sendirian sehabis pulang kerja;
Bahwa terdakwa pernah menggunakan narkotika jenis Shabu bersama dengan EKO (DPO) yaitu pada hari Kamis 01 November 2018 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah terdakwa di Dk Ngablak Rt 08, Desa. Ngrombo, Kec. Tangen, Kab.Sragen.
bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu dari EKO (DPO) tersebut adalah untuk terdakwa gunakan sendiri.
bahwa cara terdakwa memakai Narkotika jenis Shabu tersebut bersama dengan EKO (DPO) yaitu pertama-tama serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dimasukkan ke dalam pipa kaca / pipet yang sudah tersambung atau terangkai dengan bong kemudian Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa bakar menggunakan korek gas setelah berasap kemudian asapnya terdakwa hisap melalui sedotan yang terangkai dengan bong, kemudian setelah keluar asapnya terdakwa hisab sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No Lab : 2362/NNF/2018 tanggal 12 November 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa IBNU SUTARTO, SE, EKO FERY PRASETYO, S Si, ESTI LESTARI, S Si a.n. tersangka sdr. SUWARNO Als.KENONG Bin.KAWIYO (Alm) dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoriskriminalistik disimpulkan : BB – 5022/2018/NNF berupa Serbuk kristal tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
------ Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat Tuntutan Pidana dari penuntut umum No.Reg.Perkara: PDM-01 / SRGEN/Euh.2/01/2019 Rabu tanggal 27 Pebruari 2019 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUWARNO Als.KENONG Bin.KAWIYO (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “ Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman “ sebagaimana dalam dakwaan Primair jaksa Penuntut Umum yang melanggar pasal 112 ayat 1 Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUWARNO Als.KENONG Bin.KAWIYO (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 8 ( delapan ) bulan .penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild berisikan bungkusan kertas tisu berisikan plastik klip bening tembus pandang berisi serbuk kristal diduga shabu dan pipa kaca atau pipet.
1 ( satu ) unit hand phone merk Samsung warna hitam.
1 ( satu ) helai celana panjang bahan blue jeans warna biru, merk TEVANO.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha, Model / type Vega R, warna biru hitam, tanpa plat nomor Register Kepolisian
Dikembalikan pada pemiliknya yaitu terdakwa SUWARNO als KENONG bin KAWIYO.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Sgn tanggal 6 Maret 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUWARNO als KENONG bin KAWIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUWARNO als KENONG bin KAWIYO oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild berisikan bungkusan kertas tisu berisikan plastik klip bening tembus pandang berisi serbuk kristal diduga shabu dan pipa kaca atau pipet.
1 ( satu ) unit hand phone merk Samsung warna hitam.
1 ( satu ) helai celana panjang bahan blue jeans warna biru, -
merk TEVANO.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha, Model / type Vega R, warna biru hitam, tanpa plat nomor Register Kepolisian
Dikembalikan pada pemiliknya yaitu terdakwa SUWARNO als KENONG bin KAWIYO.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
5. Akta permintaan banding Nomor : 3/Akta.Pid.Sus/2019/PN.Sgn. yang ditanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sragen, yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2019 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sragen, Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN.Sgn. tanggal 6 Maret 2019, selanjutnya permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sragen, pada tanggal 8 Maret 2019;
6. Memori banding dari Terdakwa tertanggal 11 Maret 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen, pada tanggal 13 Maret 2019 dan selanjutnya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sragen, pada tanggal 13 Maret 2019;
7. Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara tentang pemberian kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari / memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum perkara tersebut dikirim ke-Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, yaitu kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa diberitahukan pada tanggal 8, 11 Maret 2019 oleh Panitera Pengadilan Negeri Sragen ;
Menimbang, bahwa permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sragen tersebut telah diajukan Terdakwa dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding dari Pembanding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa, memori banding yang diajukan oleh Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merasa keberatan atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu pidana penjara 5 (lima) dan 8 (delapan) subsidair, karena narkoba tersebut Terdakwa beli untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual kembali sehingga Terdakwa bukanlah pengedar.
Dengan alasan tersebut diatas Terdakwa merasa dirugikan dengan vonis atau putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada perkara aquo;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, ternyata tidak ada hal–hal yang baru dan hanya merupakan pengulangan yang telah dikemukakan pada persidangan di Tingkat Pertama dan hal tersebut telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara seksama, lengkap dan teliti dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan demikian memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 3/Pid.Sus/ 2019/PN.Sgn. tanggal 6 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut, memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 3/Pid.Sus/ 2019/PN.Sgn. tanggal 6 Maret 2019 beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap ditahan, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal-pasal dalam KUHAP dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 3/Pid.Sus/ 2019/PN.Sgn. tanggal 6 Maret 2019. yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa, tanggal 16 April 2019 dengan susunan H.SaparudinHasibuan,S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, Dwi Prasetyanto,S.H dan Santun Simamora,S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 18 Maret 2019 Nomor 101/Pid.Sus/2019/PT SMG tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dalam tingkat banding, putusan mana pada hari Senin, tanggal 22 April 2019 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj.Yulia Sa`adah,S.H,M.H., Panitera-Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
Dwi Prasetyanto,S.HH.Saparudin Hasibuan,S.H.M.H.
Santun Simamora,S.H.M.H.,
PANITERA-PENGGANTI;
Hj.Yulia Sa`adah,S.H,M.H