23/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 23/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
HARUN ALLO bin MARTEN LUTHER
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 65/Pid.Sus./2012/PN Mks. tanggal 11 Maret 2013 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :23/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : HARUN ALLO bin MARTEN LUTHER;--------
Tempat lahir : Singaraja ;----------------------------------------------
Umur atau tgl lahir : 45 Tahun/5 Maret 1966 ;----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;--------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------
Tempat tinggal : BTN Puri Asri No. 31 Kabupaten Bulukumba.
A g a m a : Islam;------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pegawai PT. POS Kabupaten Bulukumba (juru bayar pensiun) ;--------------------------------
-------Terdakwa berada dalam tahanan :----------------------------------------------
Penyidik tidak melakukan penahanan ;------------------------------------------
Penuntut umum tahanan Kota sejak tanggal 2 Oktober 2012 s/d tanggal 17 Oktober 2012 ;-----------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri tahanan Kota sejak tanggal 18 Oktober 2012 s/d tanggal 16 Nopember 2012 ;--------------------------------------------------
-------Terdakwa untuk pemeriksaan didepan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasssar di dampingi Penasihat Hukumnya. yaitu Yusri Jafar, SH, dan Djalaluddin Djalil SH.. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 17 Juni 2012 ; ------------------
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; ------
-----Telah membaca ; ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
26 Februari 2018 Nomor. 23/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;----------------------------------------------------Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
26 Februari 2018 No.23/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;- ---------------Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;---------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor Reg Perkara PDS:01/R.4.22/Ft.1/10/2012 tertanggal 16 Oktober 2012, yang berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa Harun Allo bin Marten Luther, dalam kedudukannya selaku Juru Bayar PT. Pos Kabupaten Bulukumba berdasarkan Surat Mutasi Nomor : 1564/sdm-1/2007 tanggal 24 Oktober 2007, pada hari dan tanggal tertentu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti akan tetapi dalam tahun 2007 sampai dengan bulan Mei tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Kantor PT. Pos Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, telah Melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri yang bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian di dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 menyatakan bahwa Masa Kerja untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun untuk selanjutnya disebut masa kerja untuk pensiun ialah :
Waktu bekerja sebagai Pegawai Negeri;
Waktu bekerja sebagai anggota ABRI;
Waktu bekerja sebagai tenaga bulanan/harian dengan menerima penghasilan dari anggaran Negara atau anggaran perusahaan Negara, bank Negara ;
Masa selama menjalankan kewajiban berbakti sebagai pelajar dalam pemerintah Republik Indonesia pada masa perjuangan phisik;
Masa berjuang sebagai Veteran Pembela Kemerdekaan ;
Masa berjuang sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan ;
Waktu bekerja sebagai pegawai pada sekolah partikelir bersubsidi.
Bahwa kemudian PT. TASPEN selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non bank ditunjuk oleh Pemerintah untuk melayani kesejahteraan pensiun Pegawai Negeri dimana programnya adalah Pembayaran Pensiun dan Pembayaran Tabungan Hari Tua, yang kemudian dalam melaksanakan program tersebut PT. TASPEN mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga dalam pembayaran gaji pensiun yang salah satunya adalah PT. POS INDONESIA (Persero) melalui perjanjian Kerjasama Nomor PT. TASPEN (persero) : JAN-09/DIR/2006 dan Nomor PT. POS INDONESIA (persero) : PKS-22/DIRBISKUG/0306 tanggal 27 Maret 2006.
Bahwa atas dasar perjanjian kerjasama tersebut dibuat Surat Edaran Bersama antara PT. Taspen (Persero) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SEB-20/DIR/2006 dan Nomor : SEB-58/DIRBISKUG/0706, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara PT. TASPEN (Persero) dengan PT. POS INDONESIA (Persero) tentang Pelayanan Program Taspen yang kemudian menetapkan mekanisme pembayaran gaji pensiun tersebut adalah sebagai berikut :
Peserta mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP) Klim ke PT. Taspen sesuai dengan kepentingan misalnya SP4A untuk pegawai negeri yang akan Pensiun.
Setelah persyaratan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka SPP klim siap dibayar.
Pembayaran SPP Klim di Taspen biasa disebut dengan Istilah non dapem dapat dibayarkan di loket taspen atau rekening Bank atau di Kantor Pos.
Untuk selanjutnya pembayaran Pensiun dibayarkan melalui Kantor Bayar yang dipilih oleh pensiunan yakni Rekening Bank atau Tunai di PT. POS.
Sarana pembayaran adalah Dapem (Daftar Pembayaran) susulan untuk bulan pertama dan Dapem Induk untuk bulan-bulan berikutnya.
Bahwa atas dasar surat Perjanjian Kerjasama antara PT. TASPEN (Persero) dan PT. POS INDONESIA tersebut PT. POS INDONESIA BULUKUMBA melakukan pelayanan pembayaran gaji pensiun dan menunjuk terdakwa Harun Allo bin Marten Luther selaku Juru Bayar Pensiun menggantikan saksi H. ABD. RAZAK, S.Pd. (berkas terpisah) yang mana telah diputus yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor putusan : 33/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS tanggal 08 Februari 2012.
Bahwa dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Pensiun tersebut terdakwa Harun Allo bin Marten Luther tidak melaksanakan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama, akan tetapi terdakwa tetap melakukan pembayaran gaji pensiun yang seolah-olah diterima oleh para pensiun yang berhak, padahal pensiun tersebut telah meninggal dunia atau telah menikah lagi. Adapun pensiun yang tidak berhak menerima pensiun tersebut yaitu :
H. Beddu P, pensiunan veteran, yang tidak berhak lagi menerima pensiun oleh karena telah meninggal dunia sejak 09 September tahun 2001 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi masih terbayarkan sampai dengan Agustus 2008, sedangkan keluarga H.Beddu telah melaporkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Harani janda Massalesse, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tahun 1980 kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Ny. Harani sebagai istri sah Massalesse yang kemudian meninggal pada tanggal 01 Juli 2000 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Massalesse /Ny. Harani tetap dibayarkan sampai dengan bulan Maret 2008.
ST. Syahidah AK ST. Sairah Kennu, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada bulan Agustus 2002, yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh saksi ST. Syahidah selaku ahli waris dari ST. Sairah Kennu, akan tetapi Saksi ST. Syahidah tidak berhak lagi menerima gaji pensiun tersebut oleh karena ST. Syahidah telah menikah pada tanggal 07 Oktober 2002.
Sitti duda Muhammad Alie, pensiunan Veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juli 2000 yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Sitti selaku istri sah dari Muhammad Ali yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2007 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Sitti masih tetap dibayarkan sampai dengan bulan Agustus 2008 dan gaji pensiun yang dibayarkan tersebut tidak pernah diterima oleh ahli waris Muhammad Ali/Sitti.
Satti janda Madung Lemo, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal pada tanggal 17 Ramadhan tahun 1980 yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Ny. Satti selaku istri sah dari Madung Leho yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2005 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Madung Leho/Satti tetap dibayarkan sampai bulan Maret 2008.
ST. Marwiah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 2 Nopember 2006 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Hj. ST. Marwiah tetap dibayarkan oleh terdakwa.
Mulianan janda. Suading, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 April 1987, yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh saksi Hj. Muliana K selaku istri sah dari Suading, akan tetapi Saksi Hj. Muliana K tidak berhak lagi menerima gaji pensiun tersebut oleh karena telah menikah lagi pada bulan 31 Maret 2006.
Banri janda Abdullah Toko, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 September 2000, yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Ny. Bandri selaku istri yang sah dari Abdullah Toko, yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2006 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Abdullah Toko/Ny. Bandri tetap dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2009.
Bandri PR, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2007 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Bandri tetap dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2009 dan ahli waris tidak pernah menerima gaji pensiun Bandri PR.
Pakke janda. Badullah Sanre, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Pakke sebagai istri yang sah, yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 11 April 2003 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Pakke janda Badullah Sanre tetap dibayarkan sampai dengan bulan Juli 2008 dan ahli waris tidak pernah menerima gaji pensiun Pakke janda. Badullah Sanre.
Piare anak kandung Amri Piare, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tahun 1988, kemudian gaji pensiunnya diterima oleh orang tuanya yaitu Piare yang juga telah meninggal pada akhir 21 Desember 2004 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun tersebut, akan tetapi gaji pensiun Piare/Amri Piare tetap dibayarkan hingga bulan Agustus 2008 walaupun gaji tersebut tidak pernah diterima oleh ahli waris Piare/Amri Piare.
Baharuddin Muda duda. Sitti Suhra, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2003, kemudian gaji pensiunnya diterima oleh saksi Baharuddin Muda sebagai suami yang sah dari Sitti Suhra. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Pebruari 2005 saksi Baharuddin Muda menikah lagi dengan Syamsiah Noor dan telah dilaporkan kepada saksi H. Abd. Razak, namun saksi tetap membayarkan uang pensiun tersebut kepada Baharuddin Muda hingga bulan Oktober 2006, dan kemudian oleh terdakwa Harun Allo melanjutkan pembayaran tersebut hingga Maret 2008 dan tidak lagi diberikan kepada Baharuddin Muda.
Muhammad Pudael, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2007 dan tidak ada lagi yang berhak menerima gaji pensiunnya tetapi oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan hingga Juli 2008.
Sitti Hadelang, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 30 September 2007 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiunnya, akan tetapi oleh terdakwa masih tetap dibayarkan hingga Januari 2008 walaupun tidak ada lagi ahli waris yang menerima gaji pensiun tersebut.
Abd. Basir Manur duda Andi Coma, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia dan gaji pensiunnya diterima oleh Abdul Basir Manurung, BA, akan tetapi Abdul Basir Manurung, BA telah menikah lagi dan setelah anaknya berusia 21 tahun pada tahun 1999 Abdul Basir Manurung melaporkan ke kantor pos, sehingga sejak tahun 1999 tidak pernah menerima gaji pensiun Andi Coma akan tetapi oleh terdakwa dibayarkan sampai dengan bulan Juli 2008.
Balinag dg. Lina janda Jafar, yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2005 dan gaji pensiunnya oleh Terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan hingga bulan Desember 2007.
Sainab janda Marzuki, telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2008 dan gaji pensiunnya oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan sampai dengan Agustus 2008.
Muh. Anshar duda Andi Coma BA, telah menikah pada tanggal 11 April 2007 dan tidak berhak lagi menerima gaji pensiun akan tetapi oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan hingga Oktober 2008.
Beddu P, telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juli 2001 dan gaji pensiunnya oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan sampai dengan Agustus 2008.
Bahwa perbuatan terdakwa yang mencairkan/melakukan pembayaran terhadap pensiun/janda/duda yang telah meninggal dunia tersebut bertentangan dengan pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 yang menyatakan bahwa pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda berakhir pada akhir bulan :
Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia.
Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.
Bahwa pembayaran gaji pensiun yang dilakukan oleh terdakwa Harun Allo Bin Marten Luther tersebut juga tidak sesuai Surat Edaran Bersama antara PT. Taspen (Persero) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SEB-20/DIR/2006 dan Nomor : SEB-58/DIRBISKUG/0706, yang menentukakan bahwa syarat-syarat yang harus diperlihatkan seorang pensiun pada saat menerima gaji pensiun di kantor bayar khususnya kantor Pos yaitu :
Menunjukkan kartu indentitas pensiun (Karip).
Dari pihak kasir mencocokkan antara karip dengan pembayaran karip sendiri dan bila orang lain yang membawa karip, maka harus dengan surat kuasa yang dibatasi untuk 4 bulan.
Dari karip tersebut dicocokkan KP2 (Kartu Pembayaran Pensiun).
Di dalam Karip ada foto, tanda tangan, tanggal lahir, alamat, keluarga, sedangkan di dalam KP2 juga ada foto, specimen tanda tangan, tanggal lahir dan ada kolom tanda tangan penerima gaji pensiun.
Bahwa terdakwa juga tidak menjalankan mekanisme control untuk pensiunan yang tidak mengambil gaji pensiunnya pada kantor bayar khususnya Kantor Pos, yakni :
Untuk pensiunan yang tidak mengambil gaji pensiun selama 2 bulan masuk ke Daftar Mutasi 1, uang pensiun masih tersimpan di kantor pos.
Kemudian pada bulan ke tiga apabila tidak mengambil juga masuk Daftar Mutasi 2 yang uangnya disetorkan ke PT TASPEN.
Sedangkan Damu 3 adalah daftar nama pensiunan yang tidak berhak atau meninggal dunia.
Bahwa akibat pembayaran gaji pensiun kepada orang yang tidak berhak, maka terjadi kelebihan pembayaran terhadap pensiun-pensiun dengan perincian sebagai berikut :
DAFTAR KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PENSIUN
PADA PT. POSINDO / KPRK BULUKUMBA
| NO | NOPEN | NAMA PENSIUN DAN PENERIMA | JML WAKTU (BLN) | JUMLAH KETERLANJURAN PEMBAYARAN PENSIUN (Rp) | KETERANGAN |
| 1 | 17046366000 | BANRI PR | 19 | 14,194,900 | Mulai Nopember 2007 s/d Mei 2009 |
| 2 | 00013158000 | HARANI JD MASSALESSE | 5 | 3.271.800 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 3 | 01700001700 | BANRI JD ABDULLAH TOKO | 19 | 14,461,400 | Mulai Nopember 2007 s/d Mei 2009 |
| 4 | 15008277600 | SATTI JD MADUNG LEMO | 5 | 3,317,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 5 | 15005659700 | ST. SYAHIDAH AK. SITTI SAIRAH KENNU | 12 | 10,082,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Okto 2008 |
| 6 | X1702407600 | MUH. PUDAEL | 9 | 6,472,200 | Mulai Nopember 2007 s/d Juli 2008 |
| 7 | 13138102000 | ABD. BASIR MANUR DD ANDI COMA BA | 9 | 6,550,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Juli 2008 |
| 8 | X6300056330 | MULIANAN JD SUADING | 5 | 1,736,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 9 | V1705806600 | BEDDU, P. | 10 | 7,066,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 10 | 15006632300 | MUH. ANSHAR DD SITTI FATIMAH RA | 12 | 9,003,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Okto 2008 |
| 11 | 15006632300 | SITTI HADELANG | 3 | 3,283,900 | Mulai Nopember 2007 s/d Januari 2008 |
| 12 | 13196942000 | BAHARUDDIN MUDA DD ST. SUHRA | 5 | 2,852,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 13 | X6300042400 | SAINAB JD MARZUKI | 10 | 3,082,500 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 14 | 0172190200 | SITTI DD MUH. ALIE | 10 | 5,959,200 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 15 | 04004519600 | PIARE JD AMRI PIARE | 10 | 2,636,200 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 16 | 01700513200 | PAKKE JD BADULLAH SANRE | 9 | 5,342,700 | Mulai Nopember 2007 s/d Juli 2008 |
| 17 | D6300030910 | BALINAG DG. LINA JD JAFAR | 2 | 1,399,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Desember 07 |
| 18 | 13138149700 | ST. MARWIAH | 4 | 3,200,400 | Mulai Nopember 2007 s/d Febr 2008 |
| 19 | 15005659700 | SITTI SAIRAH KENNU | 12 | 10,089,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Okto 2008 |
| JUMLAH | 114,543,200 |
Bahwa Terdakwa selaku juru bayar pos telah melakukan pembayaran gaji pensiun yang telah meninggal dunia atau tidak berhak lagi sebesar Rp. 114.543.200,- (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dimana gaji pensiun yang dibayarkan/dicairkan oleh terdakwa tersebut bersumber dari dana APBN yang dikelola oleh PT. TASPEN (persero) dan disalurkan/dibayarkan melalui PT. POS INDONESIA (persero), maka perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 114.543.200,- (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Harun Allo bin Marten Luther, dalam kedudukannya selaku Juru Bayar PT. Pos Kabupaten Bulukumba berdasarkan Surat Mutasi Nomor : 1564/sdm-1/2007 tanggal 24 Oktober 2007, pada hari dan tanggal tertentu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti akan tetapi dalam tahun 2007 sampai dengan bulan Mei tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Kantor PT. Pos Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, telah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Oktober tahun 2007 sampai dengan Mei 2009 terdakwa ditunjuk selaku Juru Bayar pensiunan pada PT. Pos Bulukumba yang mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
Melakukan pengecekan daftar pembayaran pensiun dengan rekap daftar pembayaran.
Melakukan pemisahan daftar pembayaran (Dapem) untuk setiap kantor bayar dan perjenis pensiun.
Melakukan permintaan dana untuk pembayaran pensiun kepada Manajer Keuangan.
Melakukan penyampulan uang pensiun beserta Carik Dapem untuk setiap penerima pensiun.
Melakukan pembayaran pensiun sesuai dengan jadwal yang ditentukan kepada penerima pension sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaporkan jumlah pensiun yang dibayarkan setiap akhir dinas kepada manajer keuangan.
Membuat rekap pembayaran pension terhadap pensiun yang dibayar di Kantor Pos pemeriksa dan Kantor Cabang.
Membuat/mengkoordinir pelaporan pertanggungjawaban pembayaran pensiun (LPJ).
Menyetorkan sisa dana pensiun yang tidak dapat dibayarkan karena pensiunan meninggal dunia (Damu III).
Melakukan koordinasi dengan manager terkait jika terjadi masalah dalam pelaksanaan pembayaran pensiun.
Namun dalam kenyataannya tugas-tugas tersebut disalahgunakan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri yang bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian di dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 menyatakan bahwa Masa Kerja untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun untuk selanjutnya disebut masa kerja untuk pensiun ialah :
Waktu bekerja sebagai Pegawai Negeri;
Waktu bekerja sebagai anggota ABRI;
Waktu bekerja sebagai tenaga bulanan/harian dengan menerima penghasilan dari anggaran Negara atau anggaran perusahaan Negara, bank Negara
Masa selama menjalankan kewajiban berbakti sebagai pelajar dalam pemerintah Republik Indonesia pada masa perjuangan phisik;
Masa berjuang sebagai Veteran Pembela Kemerdekaan;
Masa berjuang sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan;
Waktu bekerja sebagai pegawai pada sekolah partikelir bersubsidi.
Bahwa kemudian PT. TASPEN selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non bank ditunjuk oleh Pemerintah untuk melayani kesejahteraan pensiun Pegawai Negeri dimana programnya adalah Pembayaran Pensiun dan Pembayaran Tabungan Hari Tua, yang kemudian dalam melaksanakan program tersebut PT. TASPEN mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga dalam pembayaran gaji pensiun yang salah satunya adalah PT. POS INDONESIA (Persero) melalui perjanjian Kerjasama Nomor PT. TASPEN (persero) : JAN-09/DIR/2006 dan Nomor PT. POS INDONESIA (persero) : PKS-22/DIRBISKUG/0306 tanggal 27 Maret 2006.
Bahwa atas dasar perjanjian kerjasama tersebut dibuat Surat Edaran Bersama antara PT. Taspen (Persero) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SEB-20/DIR/2006 dan Nomor : SEB-58/DIRBISKUG/0706, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara PT. TASPEN (Persero) dengan PT. POS INDONESIA (Persero) tentang Pelayanan Program Taspen yang kemudian menetapkan mekanisme pembayaran gaji pensiun tersebut adalah sebagai berikut :
Peserta mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP) Klim ke PT. Taspen sesuai dengan kepentingan misalnya SP4A untuk pegawai negeri yang akan Pensiun.
Setelah persyaratan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka SPP klim siap dibayar.
Pembayaran SPP Klim di Taspen biasa disebut dengan Istilah non dapem dapat dibayarkan di loket taspen atau rekening Bank atau di Kantor Pos.
Untuk selanjutnya pembayaran Pensiun dibayarkan melalui Kantor Bayar yang dipilih oleh pensiunan yakni Rekening Bank atau Tunai di PT. POS.
Sarana pembayaran adalah Dapem (Daftar Pembayaran) susulan untuk bulan pertama dan Dapem Induk untuk bulan-bulan berikutnya.
Bahwa atas dasar surat Perjanjian Kerjasama antara PT. TASPEN (Persero) dan PT. POS INDONESIA tersebut PT. POS INDONESIA BULUKUMBA melakukan pelayanan pembayaran gaji pensiun dan menunjuk terdakwa Harun Allo bin Marten Luther selaku Juru Bayar Pensiun menggantikan saksi H. Abd. Razak, S.Pd. (berkas terpisah) yang mana telah diputus yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor putusan : 33/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS tanggal 08 Februari 2012.
Bahwa dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Pensiun tersebut terdakwa Harun Allo bin Marten Luther tidak melaksanakan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama, akan tetapi terdakwa tetap melakukan pembayaran gaji pensiun yang seolah-olah diterima oleh para pensiun yang berhak, padahal pension tersebut telah meninggal dunia atau telah menikah lagi. Adapun pensiun yang tidak berhak menerima pensiun tersebut yaitu :
H. Beddu P, pensiunan veteran, yang tidak berhak lagi menerima pensiun oleh karena telah meninggal dunia sejak 09 September tahun 2001 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi masih terbayarkan sampai dengan Agustus 2008, sedangkan keluarga H.Beddu telah melaporkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Harani janda Massalesse, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tahun 1980 kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Ny. Harani sebagai istri sah Massalesse yang kemudian meninggal pada tanggal 01 Juli 2000 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Massalesse /Ny. Harani tetap dibayarkan sampai dengan bulan Maret 2008.
ST. Syahidah AK ST. Sairah Kennu, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada bulan Agustus 2002, yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh saksi ST. Syahidah selaku ahli waris dari ST. Sairah Kennu, akan tetapi Saksi ST. Syahidah tidak berhak lagi menerima gaji pensiun tersebut oleh karena ST. Syahidah telah menikah pada tanggal 07 Oktober 2002.
Sitti duda Muhammad Alie, pensiunan Veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juli 2000 yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Sitti selaku istri sah dari Muhammad Ali yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2007 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Sitti masih tetap dibayarkan sampai dengan bulan Agustus 2008 dan gaji pensiun yang dibayarkan tersebut tidak pernah diterima oleh ahli waris Muhammad Ali/Sitti.
Satti janda Madung Lemo, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal pada tanggal 17 Ramadhan tahun 1980 yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Ny. Satti selaku istri sah dari Madung Leho yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2005 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Madung Leho/Satti tetap dibayarkan sampai bulan Maret 2008.
ST. Marwiah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 2 Nopember 2006 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Hj. ST. Marwiah tetap dibayarkan oleh terdakwa.
Mulianan janda. Suading, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 April 1987, yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh saksi Hj. Muliana K selaku istri sah dari Suading, akan tetapi Saksi Hj. Muliana K tidak berhak lagi menerima gaji pensiun tersebut oleh karena telah menikah lagi pada bulan 31 Maret 2006.
Banri janda Abdullah Toko, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 September 2000, yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Ny. Bandri selaku istri yang sah dari Abdullah Toko, yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2006 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Abdullah Toko/Ny. Bandri tetap dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2009.
Bandri PR, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2007 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Bandri tetap dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2009 dan ahli waris tidak pernah menerima gaji pensiun Bandri PR.
Pakke janda. Badullah Sanre, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Pakke sebagai istri yang sah, yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 11 April 2003 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Pakke janda Badullah Sanre tetap dibayarkan sampai dengan bulan Juli 2008 dan ahli waris tidak pernah menerima gaji pensiun Pakke janda. Badullah Sanre.
Piare anak kandung Amri Piare, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tahun 1988, kemudian gaji pensiunnya diterima oleh orang tuanya yaitu Piare yang juga telah meninggal pada akhir 21 Desember 2004 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun tersebut, akan tetapi gaji pensiun Piare/Amri Piare tetap dibayarkan hingga bulan Agustus 2008 walaupun gaji tersebut tidak pernah diterima oleh ahli waris Piare/Amri Piare.
Baharuddin Muda duda. Sitti Suhra, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2003, kemudian gaji pensiunnya diterima oleh saksi Baharuddin Muda sebagai suami yang sah dari Sitti Suhra. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Pebruari 2005 saksi Baharuddin Muda menikah lagi dengan Syamsiah Noor dan telah dilaporkan kepada saksi H. Abd. Razak, namun saksi tetap membayarkan uang pensiun tersebut kepada Baharuddin Muda hingga bulan Oktober 2006, dan kemudian oleh terdakwa Harun Allo melanjutkan pembayaran tersebut hingga Maret 2008 dan tidak lagi diberikan kepada Baharuddin Muda.
Muhammad Pudael, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2007 dan tidak ada lagi yang berhak menerima gaji pensiunnya tetapi oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan hingga Juli 2008.
Sitti Hadelang, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 30 September 2007 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiunnya, akan tetapi oleh terdakwa masih tetap dibayarkan hingga Januari 2008 walaupun tidak ada lagi ahli waris yang menerima gaji pensiun tersebut.
Abd. Basir Manur duda Andi Coma, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia dan gaji pensiunnya diterima oleh Abdul Basir Manurung, BA, akan tetapi Abdul Basir Manurung, BA telah menikah lagi dan setelah anaknya berusia 21 tahun pada tahun 1999 Abdul Basir Manurung melaporkan ke kantor pos, sehingga sejak tahun 1999 tidak pernah menerima gaji pensiun Andi Coma akan tetapi oleh terdakwa dibayarkan sampai dengan bulan Juli 2008.
Balinag dg. Lina janda Jafar, yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2005 dan gaji pensiunnya oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan hingga bulan Desember 2007.
Sainab janda Marzuki, telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2008 dan gaji pensiunnya oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan sampai dengan Agustus 2008.
Muh. Anshar duda Andi Coma BA, telah menikah pada tanggal 11 April 2007 dan tidak berhak lagi menerima gaji pensiun akan tetapi oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan hingga Oktober 2008.
Beddu P, telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juli 2001 dan gaji pensiunnya oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan sampai dengan Agustus 2008.
Bahwa perbuatan terdakwa yang mencairkan/melakukan pembayaran terhadap pensiun/janda/duda yang telah meninggal dunia tersebut bertentangan dengan pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 yang menyatakan bahwa pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda berakhir pada akhir bulan :
Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia.
Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.
Bahwa pembayaran gaji pensiun yang dilakukan oleh terdakwa Harun Allo Bin Marten Luther tersebut juga tidak sesuai Surat Edaran Bersama antara PT. Taspen (Persero) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SEB-20/DIR/2006 dan Nomor : SEB-58/DIRBISKUG/0706, yang menentukakan bahwa syarat-syarat yang harus diperlihatkan seorang pensiun pada saat menerima gaji pensiun di kantor bayar khususnya kantor Pos yaitu :
Menunjukkan kartu indentitas pensiun (Karip).
Dari pihak kasir mencocokkan antara karip dengan pembayaran karip sendiri dan bila orang lain yang membawa karip, maka harus dengan surat kuasa yang dibatasi untuk 4 bulan.
Dari karip tersebut dicocokkan KP2 (Kartu Pembayaran Pensiun).
Di dalam Karip ada foto, tanda tangan, tanggal lahir, alamat, keluarga, sedangkan di dalam KP2 juga ada foto, specimen tanda tangan, tanggal lahir dan ada kolom tanda tangan penerima gaji pensiun.
Bahwa terdakwa juga tidak menjalankan mekanisme control untuk pensiunan yang tidak mengambil gaji pensiunnya pada kantor bayar khususnya Kantor Pos, yakni :
Untuk pensiunan yang tidak mengambil gaji pensiun selama 2 bulan masuk ke Daftar Mutasi 1, uang pensiun masih tersimpan di kantor pos.
Kemudian pada bulan ke tiga apabila tidak mengambil juga masuk Daftar Mutasi 2 yang uangnya disetorkan ke PT TASPEN.
Sedangkan Damu 3 adalah daftar nama pensiunan yang tidak berhak atau meninggal dunia.
Bahwa akibat pembayaran gaji pensiun kepada orang yang tidak berhak, maka terjadi kelebihan pembayaran terhadap pensiun-pensiun dengan perincian sebagai berikut :
DAFTAR KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PENSIUN
PADA PT. POSINDO / KPRK BULUKUMBA
| NO | NOPEN | NAMA PENSIUN DAN PENERIMA | JML WAKTU (BLN) | JUMLAH KETERLANJURAN PEMBAYARAN PENSIUN (Rp) | KETERANGAN |
| 1 | 17046366000 | BANRI PR | 19 | 14,194,900 | Mulai Nopember 2007 s/d Mei 2009 |
| 2 | 00013158000 | HARANI JD MASSALESSE | 5 | 3.271.800 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 3 | 01700001700 | BANRI JD ABDULLAH TOKO | 19 | 14,461,400 | Mulai Nopember 2007 s/d Mei 2009 |
| 4 | 15008277600 | SATTI JD MADUNG LEMO | 5 | 3,317,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 5 | 15005659700 | ST. SYAHIDAH AK. SITTI SAIRAH KENNU | 12 | 10,082,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Okto 2008 |
| 6 | X1702407600 | MUH. PUDAEL | 9 | 6,472,200 | Mulai Nopember 2007 s/d Juli 2008 |
| 7 | 13138102000 | ABD. BASIR MANUR DD ANDI COMA BA | 9 | 6,550,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Juli 2008 |
| 8 | X6300056330 | MULIANAN JD SUADING | 5 | 1,736,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 9 | V1705806600 | BEDDU, P. | 10 | 7,066,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 10 | 15006632300 | MUH. ANSHAR DD SITTI FATIMAH RA | 12 | 9,003,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Okto 2008 |
| 11 | 15006632300 | SITTI HADELANG | 3 | 3,283,900 | Mulai Nopember 2007 s/d Januari 2008 |
| 12 | 13196942000 | BAHARUDDIN MUDA DD ST. SUHRA | 5 | 2,852,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 13 | X6300042400 | SAINAB JD MARZUKI | 10 | 3,082,500 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 14 | 0172190200 | SITTI DD MUH. ALIE | 10 | 5,959,200 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 15 | 04004519600 | PIARE JD AMRI PIARE | 10 | 2,636,200 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 16 | 01700513200 | PAKKE JD BADULLAH SANRE | 9 | 5,342,700 | Mulai Nopember 2007 s/d Juli 2008 |
| 17 | D6300030910 | BALINAG DG. LINA JD JAFAR | 2 | 1,399,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Desember 07 |
| 18 | 13138149700 | ST. MARWIAH | 4 | 3,200,400 | Mulai Nopember 2007 s/d Febr 2008 |
| 19 | 15005659700 | SITTI SAIRAH KENNU | 12 | 10,089,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Okto 2008 |
| JUMLAH | 114,543,200 |
Bahwa Terdakwa selaku juru bayar pos telah melakukan pembayaran gaji pensiun yang telah meninggal dunia atau tidak berhak lagi sebesar Rp. 114.543.200,- (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dimana gaji pensiun yang dibayarkan/dicairkan oleh terdakwa tersebut bersumber dari dana APBN yang dikelola oleh PT. TASPEN (persero) dan disalurkan/dibayarkan melalui PT. POS INDONESIA (persero), maka perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 114.543.200,- (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) butir b, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 .
Atau :
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa HARUN ALLO Bin MARTEN LUTHER, dalam kedudukannya selaku Juru Bayar PT. Pos Kabupaten Bulukumba berdasarkan Surat Mutasi Nomor : 1564/sdm-1/2007 tanggal 24 Oktober 2007, pada hari dan tanggal tertentu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti akan tetapi dalam tahun 2007 sampai dengan bulan Mei tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Kantor PT. Pos Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, telah “dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri yang bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian di dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 menyatakan bahwa Masa Kerja untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun untuk selanjutnya disebut masa kerja untuk pensiun ialah :
Waktu bekerja sebagai Pegawai Negeri;
Waktu bekerja sebagai anggota ABRI;
Waktu bekerja sebagai tenaga bulanan/harian dengan menerima penghasilan dari anggaran Negara atau anggaran perusahaan Negara, bank Negara.
Masa selama menjalankan kewajiban berbakti sebagai pelajar dalam pemerintah Republik Indonesia pada masa perjuangan phisik;
Masa berjuang sebagai Veteran Pembela Kemerdekaan;
Masa berjuang sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan;
Waktu bekerja sebagai pegawai pada sekolah partikelir bersubsidi.
Bahwa kemudian PT. TASPEN selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non bank ditunjuk oleh Pemerintah untuk melayani kesejahteraan pensiun Pegawai Negeri dimana programnya adalah Pembayaran Pensiun dan Pembayaran Tabungan Hari Tua, yang kemudian dalam melaksanakan program tersebut PT. TASPEN mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga dalam pembayaran gaji pensiun yang salah satunya adalah PT. POS INDONESIA (Persero) melalui perjanjian Kerjasama Nomor PT. TASPEN (persero) : JAN-09/DIR/2006 dan Nomor PT. POS INDONESIA (persero) : PKS-22/DIRBISKUG/0306 tanggal 27 Maret 2006.
Bahwa atas dasar perjanjian kerjasama tersebut dibuat Surat Edaran Bersama antara PT. Taspen (Persero) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SEB-20/DIR/2006 dan Nomor : SEB-58/DIRBISKUG/0706, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara PT. TASPEN (Persero) dengan PT. POS INDONESIA (Persero) tentang Pelayanan Program Taspen yang kemudian menetapkan mekanisme pembayaran gaji pensiun tersebut adalah sebagai berikut :
Peserta mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP) Klim ke PT. Taspen sesuai dengan kepentingan misalnya SP4A untuk pegawai negeri yang akan Pensiun.
Setelah persyaratan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka SPP klim siap dibayar.
Pembayaran SPP Klim di Taspen biasa disebut dengan Istilah non dapem dapat dibayarkan di loket taspen atau rekening Bank atau di Kantor Pos.
Untuk selanjutnya pembayaran Pensiun dibayarkan melalui Kantor Bayar yang dipilih oleh pensiunan yakni Rekening Bank atau Tunai di PT. POS.
Sarana pembayaran adalah Dapem (Daftar Pembayaran) susulan untuk bulan pertama dan Dapem Induk untuk bulan-bulan berikutnya.
Bahwa atas dasar surat Perjanjian Kerjasama antara PT. TASPEN (Persero) dan PT. POS INDONESIA tersebut PT. POS INDONESIA BULUKUMBA melakukan pelayanan pembayaran gaji pensiun dan menunjuk terdakwa Harun Allo bin Marten Luther selaku Juru Bayar Pensiun menggantikan saksi H. ABD. Razak, S.Pd. (berkas terpisah) yang mana telah diputus yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor putusan : 33/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS tanggal 08 Februari 2012.
Bahwa dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Pensiun tersebut terdakwa Harun Allo bin Marten Luther tidak melaksanakan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama, akan tetapi terdakwa tetap melakukan pembayaran gaji pensiun yang seolah-olah diterima oleh para pensiun yang berhak, padahal pension tersebut telah meninggal dunia atau telah menikah lagi. Adapun pensiun yang tidak berhak menerima pensiun tersebut yaitu :
H. Beddu P, pensiunan veteran, yang tidak berhak lagi menerima pensiun oleh karena telah meninggal dunia sejak 09 September tahun 2001 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi masih terbayarkan sampai dengan Agustus 2008, sedangkan keluarga H.Beddu telah melaporkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Harani janda Massalesse, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tahun 1980 kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Ny. Harani sebagai istri sah Massalesse yang kemudian meninggal pada tanggal 01 Juli 2000 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Massalesse /Ny. Harani tetap dibayarkan sampai dengan bulan Maret 2008.
ST. Syahidah AK ST. Sairah Kennu, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada bulan Agustus 2002, yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh saksi ST. Syahidah selaku ahli waris dari ST. Sairah Kennu, akan tetapi Saksi ST. Syahidah tidak berhak lagi menerima gaji pensiun tersebut oleh karena ST. Syahidah telah menikah pada tanggal 07 Oktober 2002.
Sitti duda Muhammad Alie, pensiunan Veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juli 2000 yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Sitti selaku istri sah dari Muhammad Ali yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2007 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Sitti masih tetap dibayarkan sampai dengan bulan Agustus 2008 dan gaji pensiun yang dibayarkan tersebut tidak pernah diterima oleh ahli waris Muhammad Ali/Sitti.
Satti janda Madung Lemo, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal pada tanggal 17 Ramadhan tahun 1980 yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Ny. Satti selaku istri sah dari Madung Leho yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2005 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Madung Leho/Satti tetap dibayarkan sampai bulan Maret 2008.
ST. Marwiah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 2 Nopember 2006 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Hj. ST. Marwiah tetap dibayarkan oleh terdakwa.
Mulianan janda. Suading, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 April 1987, yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh saksi Hj. Muliana K selaku istri sah dari Suading, akan tetapi Saksi Hj. Muliana K tidak berhak lagi menerima gaji pensiun tersebut oleh karena telah menikah lagi pada bulan 31 Maret 2006.
Banri janda Abdullah Toko, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 September 2000, yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Ny. Bandri selaku istri yang sah dari Abdullah Toko, yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2006 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Abdullah Toko/Ny. Bandri tetap dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2009.
Bandri PR, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2007 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Bandri tetap dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2009 dan ahli waris tidak pernah menerima gaji pensiun Bandri PR.
Pakke janda. Badullah Sanre, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia yang kemudian gaji pensiunnya diterima oleh Pakke sebagai istri yang sah, yang kemudian meninggal dunia pada tanggal 11 April 2003 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima pensiunnya, akan tetapi gaji pensiun Pakke janda Badullah Sanre tetap dibayarkan sampai dengan bulan Juli 2008 dan ahli waris tidak pernah menerima gaji pensiun Pakke janda. Badullah Sanre.
Piare anak kandung Amri Piare, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tahun 1988, kemudian gaji pensiunnya diterima oleh orang tuanya yaitu Piare yang juga telah meninggal pada akhir 21 Desember 2004 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun tersebut, akan tetapi gaji pensiun Piare/Amri Piare tetap dibayarkan hingga bulan Agustus 2008 walaupun gaji tersebut tidak pernah diterima oleh ahli waris Piare/Amri Piare.
Baharuddin Muda duda. Sitti Suhra, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2003, kemudian gaji pensiunnya diterima oleh saksi Baharuddin Muda sebagai suami yang sah dari Sitti Suhra. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Pebruari 2005 saksi Baharuddin Muda menikah lagi dengan Syamsiah Noor dan telah dilaporkan kepada saksi H. Abd. Razak, namun saksi tetap membayarkan uang pensiun tersebut kepada Baharuddin Muda hingga bulan Oktober 2006, dan kemudian oleh terdakwa Harun Allo melanjutkan pembayaran tersebut hingga Maret 2008 dan tidak lagi diberikan kepada Baharuddin Muda.
Muhammad Pudael, pensiunan veteran, yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2007 dan tidak ada lagi yang berhak menerima gaji pensiunnya tetapi oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan hingga Juli 2008.
Sitti Hadelang, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia pada tanggal 30 September 2007 dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerima gaji pensiunnya, akan tetapi oleh terdakwa masih tetap dibayarkan hingga Januari 2008 walaupun tidak ada lagi ahli waris yang menerima gaji pensiun tersebut.
Abd. Basir Manur duda Andi Coma, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah meninggal dunia dan gaji pensiunnya diterima oleh Abdul Basir Manurung, BA, akan tetapi Abdul Basir Manurung, BA telah menikah lagi dan setelah anaknya berusia 21 tahun pada tahun 1999 Abdul Basir Manurung melaporkan ke kantor pos, sehingga sejak tahun 1999 tidak pernah menerima gaji pensiun Andi Coma akan tetapi oleh terdakwa dibayarkan sampai dengan bulan Juli 2008.
Balinag dg. Lina janda Jafar, yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2005 dan gaji pensiunnya oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan hingga bulan Desember 2007.
Sainab janda Marzuki, telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2008 dan gaji pensiunnya oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan sampai dengan Agustus 2008.
Muh. Anshar duda Andi Coma BA, telah menikah pada tanggal 11 April 2007 dan tidak berhak lagi menerima gaji pensiun akan tetapi oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan hingga Oktober 2008.
Beddu P, telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juli 2001 dan gaji pensiunnya oleh terdakwa Harun Allo tetap dibayarkan sampai dengan Agustus 2008.
Bahwa perbuatan terdakwa yang mencairkan/melakukan pembayaran terhadap pensiun/janda/duda yang telah meninggal dunia tersebut bertentangan dengan pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 yang menyatakan bahwa pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda berakhir pada akhir bulan :
Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia.
Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.
Bahwa pembayaran gaji pensiun yang dilakukan oleh terdakwa Harun Allo Bin Marten Luther tersebut juga tidak sesuai Surat Edaran Bersama antara PT. Taspen (Persero) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SEB-20/DIR/2006 dan Nomor : SEB-58/DIRBISKUG/0706, yang menentukakan bahwa syarat-syarat yang harus diperlihatkan seorang pensiun pada saat menerima gaji pensiun di kantor bayar khususnya kantor Pos yaitu :
Menunjukkan kartu indentitas pensiun (Karip).
Dari pihak kasir mencocokkan antara karip dengan pembayaran karip sendiri dan bila orang lain yang membawa karip, maka harus dengan surat kuasa yang dibatasi untuk 4 bulan.
Dari karip tersebut dicocokkan KP2 (Kartu Pembayaran Pensiun).
Di dalam Karip ada foto, tanda tangan, tanggal lahir, alamat, keluarga, sedangkan di dalam KP2 juga ada foto, specimen tanda tangan, tanggal lahir dan ada kolom tanda tangan penerima gaji pensiun.
Bahwa terdakwa juga tidak menjalankan mekanisme control untuk pensiunan yang tidak mengambil gaji pensiunnya pada kantor bayar khususnya Kantor Pos, yakni :
Untuk pensiunan yang tidak mengambil gaji pensiun selama 2 bulan masuk ke Daftar Mutasi 1, uang pensiun masih tersimpan di kantor pos.
Kemudian pada bulan ke tiga apabila tidak mengambil juga masuk Daftar Mutasi 2 yang uangnya disetorkan ke PT TASPEN.
Sedangkan Damu 3 adalah daftar nama pensiunan yang tidak berhak atau meninggal dunia.
Bahwa akibat pembayaran gaji pensiun kepada orang yang tidak berhak, maka terjadi kelebihan pembayaran terhadap pensiun-pensiun dengan perincian sebagai berikut :
DAFTAR KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PENSIUN
PADA PT. POSINDO / KPRK BULUKUMBA
| NO | NOPEN | NAMA PENSIUN DAN PENERIMA | JML WAKTU (BLN) | JUMLAH KETERLANJURAN PEMBAYARAN PENSIUN (Rp) | KETERANGAN |
| 1 | 17046366000 | BANRI PR | 19 | 14,194,900 | Mulai Nopember 2007 s/d Mei 2009 |
| 2 | 00013158000 | HARANI JD MASSALESSE | 5 | 3.271.800 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 3 | 01700001700 | BANRI JD ABDULLAH TOKO | 19 | 14,461,400 | Mulai Nopember 2007 s/d Mei 2009 |
| 4 | 15008277600 | SATTI JD MADUNG LEMO | 5 | 3,317,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 5 | 15005659700 | ST. SYAHIDAH AK. SITTI SAIRAH KENNU | 12 | 10,082,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Okto 2008 |
| 6 | X1702407600 | MUH. PUDAEL | 9 | 6,472,200 | Mulai Nopember 2007 s/d Juli 2008 |
| 7 | 13138102000 | ABD. BASIR MANUR DD ANDI COMA BA | 9 | 6,550,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Juli 2008 |
| 8 | X6300056330 | MULIANAN JD SUADING | 5 | 1,736,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 9 | V1705806600 | BEDDU, P. | 10 | 7,066,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 10 | 15006632300 | MUH. ANSHAR DD SITTI FATIMAH RA | 12 | 9,003,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Okto 2008 |
| 11 | 15006632300 | SITTI HADELANG | 3 | 3,283,900 | Mulai Nopember 2007 s/d Januari 2008 |
| 12 | 13196942000 | BAHARUDDIN MUDA DD ST. SUHRA | 5 | 2,852,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 |
| 13 | X6300042400 | SAINAB JD MARZUKI | 10 | 3,082,500 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 14 | 0172190200 | SITTI DD MUH. ALIE | 10 | 5,959,200 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 15 | 04004519600 | PIARE JD AMRI PIARE | 10 | 2,636,200 | Mulai Nopember 2007 s/d Agust 2008 |
| 16 | 01700513200 | PAKKE JD BADULLAH SANRE | 9 | 5,342,700 | Mulai Nopember 2007 s/d Juli 2008 |
| 17 | D6300030910 | BALINAG DG. LINA JD JAFAR | 2 | 1,399,800 | Mulai Nopember 2007 s/d Desember 07 |
| 18 | 13138149700 | ST. MARWIAH | 4 | 3,200,400 | Mulai Nopember 2007 s/d Febr 2008 |
| 19 | 15005659700 | SITTI SAIRAH KENNU | 12 | 10,089,000 | Mulai Nopember 2007 s/d Okto 2008 |
| JUMLAH | 114,543,200 |
Bahwa terdakwa selaku juru bayar pos telah melakukan pembayaran gaji pensiun yang telah meninggal dunia atau tidak berhak lagi sebesar Rp. 114.543.200,- (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dimana gaji pensiun yang dibayarkan/dicairkan oleh terdakwa tersebut bersumber dari dana APBN yang dikelola oleh PT. TASPEN (persero) dan disalurkan/dibayarkan melalui PT. POS INDONESIA (persero), maka perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 114.543.200,- (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;-------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal
21 Januari 2013 Nomor Reg. Per: PDS-01/R.4.22/Ft.1/10/2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HARUN ALLO BIN MARTEN LUTHER. terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) butir b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana dalam dakwaan kedua;------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARUN ALLO BIN MARTEN LUTHER berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa HARUN ALLO BIN MARTEN LUTHER untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 114.543.200,- (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kurungan;--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
Berkas Pensiunan atas nama MUH. PUDAEL.
Berkas Pensiunan atas nama A. COMA, BA.
Berkas Pensiunan atas nama ABDUL RACHMAN.
Berkas Pensiunan atas nama BEDDU P.
Berkas Pensiunan atas nama MUH. DJAFAR.
Berkas Pensiunan atas nama SITTI HADELANG.
Berkas Pensiunan atas nama SITTI.
Berkas Pensiunan atas nama H. AMBO PAI / HJ. SALEMBA.
Berkas Pensiunan atas nama SAINAB
Berkas Pensiunan atas nama PIARE.
Berkas Pensiunan atas nama BADULLAH RANSE / RUKKE.
Berkas Pensiunan atas nama SITTI MARWIAH.
Berkas Pensiunan atas nama NY. BALINAK DG. LINA.
Berkas Pensiunan atas nama ABD. KARIM.
Berkas Pensiunan atas nama MULIANA.
Berkas Pensiunan atas nama ABD. RASYID MANRU / SITTI AMINAH
KP – 2 atas nama BAHARUDDIN MUDA, S.Ag.
KP – 2 atas nama Ny. PAKKE.
KP – 2 atas nama BEDDU.
KP – 2 atas nama Ny. HARANI.
KP – 2 atas nama Ny. TIJA.
KP – 2 atas nama NY. SAINAB.
KP – 2 atas nama MUH. DJAFAR.
KP – 2 atas nama ST. SYAHIDAH, AK.
KP – 2 atas nama PIARE.
KP – 2 atas nama JUHRAH.
KP – 2 atas nama JUAERIAH ARKAM.
KP – 2 atas nama BANRI PR.
KP – 2 atas nama Ny. BANRI.
KP – 2 atas nama Ny. SITTI.
Daftar Mutasi I (Belum mengambil pensiun / masih akan dibayarkan) bulan Nopember 2007 sampai dengan April 2008.
Daftar Mutasi III (yang tidak berhak / ganda) bulan Nopember 2007 sampai dengan April 2008.
Data Keterlanjuran Pembayaran Pensiun pada PT. POS Sindo / KPRK BULUKUMBA Nomor : SRT/31/CU.06.01/2011 tanggal 14 Januari 2011
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 65/Pid.Sus./2012/ PN Mks tanggal
11 Maret 2013 yang amarnya sebagai :---------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Harun Allo bin Marthen Luther terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi “;------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harun Aloo bin Marthen Luther dengan pidana penjara 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan kota ;-----------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada terhadap Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;--------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
Berkas Pensiunan atas nama MUH. PUDAEL.-----------------------------
Berkas Pensiunan atas nama A. COMA, BA.-------------------------------
Berkas Pensiunan atas nama ABDUL RACHMAN.------------------------
Berkas Pensiunan atas nama BEDDU P.------------------------------------
Berkas Pensiunan atas nama MUH. DJAFAR.-----------------------------
Berkas Pensiunan atas nama SITTI HADELANG.------------------------
Berkas Pensiunan atas nama SITTI.------------------------------------------
Berkas Pensiunan atas nama H. AMBO PAI / HJ. SALEMBA.--------
Berkas Pensiunan atas nama SAINAB---------------------------------------
Berkas Pensiunan atas nama PIARE.----------------------------------------
Berkas Pensiunan atas nama BADULLAH RANSE / RUKKE.---------
Berkas Pensiunan atas nama SITTI MARWIAH.--------------------------
Berkas Pensiunan atas nama NY. BALINAK DG. LINA.-----------------
Berkas Pensiunan atas nama ABD. KARIM.--------------------------------
Berkas Pensiunan atas nama MULIANA.------------------------------------
Berkas Pensiunan atas nama ABD. RASYID MANRU / SITTI AMINAH------------------------------------------------------------------------------
KP – 2 atas nama BAHARUDDIN MUDA, S.Ag.---------------------------
KP – 2 atas nama Ny. PAKKE.-------------------------------------------------
KP – 2 atas nama BEDDU.------------------------------------------------------
KP – 2 atas nama Ny. HARANI.------------------------------------------------
KP – 2 atas nama Ny. TIJA.-----------------------------------------------------
KP – 2 atas nama NY. SAINAB.------------------------------------------------
KP – 2 atas nama MUH. DJAFAR.---------------------------------------------
KP – 2 atas nama ST. SYAHIDAH, AK.--------------------------------------
KP – 2 atas nama PIARE.--------------------------------------------------------
KP – 2 atas nama JUHRAH.-----------------------------------------------------
KP – 2 atas nama JUAERIAH ARKAM.--------------------------------------
KP – 2 atas nama BANRI PR.---------------------------------------------------
KP – 2 atas nama Ny. BANRI.--------------------------------------------------
KP – 2 atas nama Ny. SITTI.
Daftar Mutasi I (Belum mengambil pensiun / masih akan dibayarkan) bulan Nopember 2007 sampai dengan April 2008.--------
Daftar Mutasi III (yang tidak berhak / ganda) bulan Nopember 2007 sampai dengan April 2008.------------------------------------------------------
Data Keterlanjuran Pembayaran Pensiun pada PT. POS Sindo / KPRK BULUKUMBA Nomor : SRT/31/CU.06.01/2011 tanggal 14 Januari 2011 ;----------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;--------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ------------------------
-----Membaca akta permintaan banding Nomor 16/Pid.Sus./ 2013/PN Mks yang dibuat oleh Ramli Djalil, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 15 Maret 2013 dan tanggal 18 Maret 2013, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor:65/Pid.Sus./2012/ PN Mks tanggal 11 Maret 2013 dan telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 29 Maret 2013 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 20 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal
20 Mei 2013 dan salinan memori banding tersebut telah disampaikan dengan saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 Juni 2013;--------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan memori banding tertanggal 14 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal
3 Juni 2013 dan salinan memori banding tersebut telah disampaikan dengan saksama kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal
17 Juni 2013;---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal
13 Nopember 2017 dan 20 Nopember 2017 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;----------------------
-------Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding;----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:---------
Keberatan Pertama:
Dakwaan dan tuntutan kabur, tidak jelas ( abscuur libel)
Bahwa baik dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum kabu dan tidak jelas sehingga jauh dari adanya kepastiaan hukum, hal ini terurai dari adanya keterlanjuran pembayaran gaji pension yang dilakukan oleh Tedakwa sebanyak 19 orang berdasarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Pentut Umum, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa keterlanjuran pembayaran gaji pensiun hanya 15 orang pension pada kanttor Pos Bulukumba, sedangkan 4 orang di bayarkan pada Kantor Pos Bantaeng sebagaimana keterangan saksi Siswanto (vide hal 57 putusan) dengan tidak cermat dan akuratnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum , sehingga nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa juga menjadi tidak akurat dalam memutuskan kerugian Negara tersebut;.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah memanipulasi beberapa keterangan saksi padahal dalam fakta persidangan keterangan para saksi sama sekali tidak mengenal Tedakwa Harun Allo Bin Marthen Luther, karena pada saat para saksi datang ke Kantor Pos Bulukumba untuk menerima gaji (sebagai ahli waris) jabatan juru bayar pada saat itu msih dijabat oleh saudara H.Abd.Razak, S.Pd.
Keberatan Kedua.
Perhitungan kerugian Negara tidak berdasarkan hukum.
Bahwa berdasarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tindakan/perbuatan Terdakwa menyalurkan gaji para pension melalui kantor pos Kabupaten Bulukumba menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.114.543.200 (seratus empat belas lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah). Penetapan kerugian Negara tidak melalui audit investigasi atau prosedur pemeriksaan yang biasa dilakukan akuntan;-----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 dan pasal 23 E ayat (2) kedua pasal ini menegaskan bahwa Negara hanya memberikan otoritas kepada BPK dalam konteks memeriksa beserta hasilnya, tidak ada instansi lain yang diizinkan memberikan opini atau pemeriksaan terhadap keuangan Negara tanpa persetujuan ataupun penugasan resmi BPK.
Keberatan ketiga.
Penerapan hukum/undang-undang yang keliru
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar keliru dan tidak tepat karena hanya berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menurut Terdakwa berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999;
Bahwa Majelis Hakim sama sekali dan atau sengaja mengabaikan perjanjian pokok kerjasama antara PT Taspen dengan PT Pos Indonesia tentang pelayanan program taspen No.Jan-09/DIR/2006 dan nomor PT Pos Indonesia :PKS-22/DIRBIKUNG/0306 tanggal 27 Maret 2006 dan telah beberapa kali diubah dan terakhir Nomorr: Jan-36/DIR/2010 dan No.47/DIRUT/0410 tanggal 14 Desember 2007, padahal perjanjian pokok kerjasama adalah merupakan cikal bakal adanya hubungan hukum antara PT Taspen dengan PT Pos Indonesia sehingga hal inilah yang seharusnya dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim ;-------------------------------------------------------------------
Keberatan keempat.
Penerapan pasal yang tidaka benar.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, ada beberapa pertimbangan saling kontradiktif, hal ini terlihat pada paragraph 3 halaman 74 unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum;------------------------------------------------------------------------
(memori banding selengkapnya terlampir dalam berkas);-------------------
-------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:--------------------
Keberatan Penjatuhan hukuman.
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Yudex Fakti/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya Nomor 65/Pid.Sus./2012/PN Mks tanggal 11 Maret 2013 yang telah menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Hrun Allo Bin Marten Luther dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terlalu ringan/rendah tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.114.543.200 (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah). Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara dan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan Nasional yang menuntut efisiensi tinggi dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, dan tindak pidana korupsi sekarang ini sudah terjadi secara meluas, dan sistemik sehingga harus diberantas. Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa sehingga pemberantasannya pun harus dilakukan secara luar biasa, antara lain dengan memberikan / penjatuhan hukuman pidana penjara yang berat agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya sendiri dan pihak-pihak lain yang mencoba mau melakukannya. Sehingga menjadi efektif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;----------------------------------------
Keberatan mengenai pasal 18 ayat (10 huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001)
(memori banding selengkapnya terlampir dalam berkas);-------------------
------Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 Maret 2013, Nomor :65/Pid.Sus./2012/ PN Mks. serta memori banding baik dari Penasehat Hukum Terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai yudex factie yang dapat melemahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya tanggal 11 Maret 2013 No.65/Pid.Sus/ 2012/PN. Mks telah menguraikan dengan tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun mengenai penilaian hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding;----------------------------
----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 Maret 2013 Nomor.65/Pid.Sus./2012/ PN Mks sudah tepat dan benar baik dalam pertimbangan maupun dalam penjatuhan pidananya, sehingga dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding;----------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dijatuhi pidana, maka
Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua
tingkat peradilan;----------------------------------------------------------------------------
------Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; ---------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 65/Pid.Sus./2012/PN Mks. tanggal 11 Maret 2013 yang dimintakan banding tersebut ;-------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Rabutanggal 18 April 2018 oleh Kami: Ahmad Gaffar, S.H. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Ketua Majelis, Ahmad Shalihin, S.H. M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan H.M.Imran Arief, SH. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hamsiah, S.H. M.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ;-------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota t.t.d AHMAD SHALIHIN, S.H. M.H. t.t.d H.M.IMRAN ARIEF, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis t.t.d AHMAD GAFFAR, S.H. M.H. Panitera Pengganti t.t.d Hamsiah ,S.H. M.H. |