115 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 115 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FIONA Bin LABARI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa FIONA Bin LABARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Perniagaan Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIONA Bin LABARI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari; 3. Memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain oleh karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 4 (empat ) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 6 (enam) jerigen bensin berisi sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter; - 27 (dua puluh tujuh) botol bensin @ 1(satu) liter tiap botolnya ; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 115 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : FIONA Bin LABARI
Tempat lahir : Buton (Sultra)
U m u r/tanggal lahir : 38 Tahun / 07 September 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl Fatahilah Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan
Nunukan, Kabupaten Nunukan ;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Bahwa Terdakwa FIONA Bin LABARI ditangkap berdasarkan surat perintah / penetapan penangkapan :
Penangkapan Penyidik tanggal 30 Agustus 2013 No.Pol.: SP.Kap/76/VIII/ 2013 Reskrim sejak tanggal 30 Agustus 2013 s/d 31 Agustus 2013 2013;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ditahan
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan menolak didampingi Penasihat Hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 08 Juli 2014 No. 115/Pen.Pid/2014/PNNnk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 08 Juli 2014 No. 115/Pen.Pid/2014/PNNnk;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 10 Juli 2014 No. 115/Pen.Pid/2014/PNNnk tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa FIONA Bin LABARI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 03 Juli 2014 No. REG.. PERK.: PDM- 74 /Kj.NNK/Euh.2/07/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa FIONA Bin LABARI pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013, bertempat di J1. Fatahilah Kel. Nunukan Tengah Kec. Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk memeriksa dan mengaclili perkara ini telah, menyalahgunakan Pengangkutan danlatau Niaga Bahan Bakar Mm yak yang disubsidi Pemerintah, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut terdakwa FIONA Bin LABARI ditangkap oleh Personil Satuan Polisi Pamong Praja karena kedapatan meyimpan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bensin sebanyak 198 (seratus Sembilan puluh delapan) liter bensin yang tersipan dalam 6 (enam) jerigen dan 27 (dua puluh tujuh) botol bensin yang berisi 1 (satu) liter tiap botolnya;
Bahwa terdakwa FIONA mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bensin dengan cara membeli seharga Rp 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter di APMS dengan cara mengantri menggunakan sepeda motor dan sesampainya di warung bensin dalam tengki motor disedot dengan menggunakan selang dan disimpan dalam jerigen dan botolan untuk dijual secara eceran dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) liter / perbotol;
Bahwa terdakwa tidalk mempunyai ijin usaha untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagairnana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FIONA Bin LABARI pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013, bertempat di J1. Fatahilah Kel. Nunukan Tengah Kec. Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, pen yimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ULI RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tan pa izin usaha penyimpanan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut terdakwa FIONA Bin LABARI ditangkap oleh Personil Satuan Polisi Pamong Praja karena kedapatan meyimpan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bensin sebanyak 198 (seratus Sembilan puluh delapan) liter bensin yang tersipan dalam 6 (enam) jerigen dan 27 (dua puluh tujuh) botol bensin yang berisi 1 (satu) liter tiap botolnya;
Bahwa terdakwa FIONA mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bensin dengan cara membeli seharga Rp 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter di APMS dengan cara mengantri menggunakan sepeda motor dan sesampainya di waning bensin dalam tengki motor disedot dengan menggunakan selang dan disimpan (-Warn jerigen dan botolan untuk dijual secara eceran dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) liter / perbotol;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf "c" UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak diajukan keberatan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. REG.. PERK.: PDM- 74 /Kj.NNK/Euh.2/07/2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa FIONA Bin LABARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perniagaan Bahan Bakar Minyak Tanpa Ijin Usaha Niaga”" sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam kedua dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 1.000.000.00 (satu juta) rupiah;
Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Memerintahkan agar Barang bukti dalam perkara ini berupa :
6 (enam) jerigen bensin 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter;
27 (dua puluh tujuh) botol bensin @ 1(satu) liter tiap botolnya;
dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pokoknya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seringan ringanya;
Terdakwa menyesali perbuatanya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa / Penuntut Umum di depan persidangan mengajukan saksi untuk didengar keterangannya. Saksi mana telah disumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
OBED PARURA anak dari BENYAMIN BONE (Alm);
tempat lahir di Sereale (Sulsel), umur 31 tahun, tanggal lahir 06 Oktober 1981, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jl. K. H. Agus Salim Rt. 006 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Utara, agama Kristen Protestan, pekerjaan PNS (Satpol PP Kab. Nunukan) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan saksi ikut serta dalam operasi rutin pengawasan dan penegakan Perda tentang peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah di Kab. Nunukan;
Bahwa dalam operasi rutin tersebut saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual dan menyimpan BBM jenis premium yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 21.30 Wita di warung terdakwa di Jl. Fatahillah Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan dan saksi melakukan penangkapan bersama rekan saksi sebanyak 45 (empat puluh lima) orang;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan BBM jenis bensin/ premium didalam 6 (enam) jerigen masing-masing derijen berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dan didalam 27 (dua puluh tujuh) botol dengan perbotolnya berisi 1 (satu) liter dan barang bukti tersebut disimpan terdakwa didalam kiosnya;
Bahwa terdakwa menyimpan BBM jenis premium tersebut untuk dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya;
Bahwa kegiatan pengawasan dan penegakan Perda yang dilakukan tersebut merupakan operasi rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kab. Nunukan;
Bahwa yang memerintahkan untuk melakukan operasi rutin tersebut adalah Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab. Nunukan atas nama Kepala Satpol PP;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, dirinya telah menjual bensin bersubsidi sudah sekitar 2 (dua) minggu lebih;
Bahwa ada saat penangkapan tersebut terdakwa tidak memiliki dokumen atau ijin untuk memperjualbelikan BBM jenis bensin tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa mengakui kalau BBM bersubsidi yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan terdakwa mendapatkan BBM jenis premium tersebut dengan cara membeli di APMS dengan cara mengantri dengan menggunakan sepeda motor kemudian sesampainya di warung baru disedot dengan menggunakan selang selanjutnya disimpan jerigen dan botolan untuk diperjualbelikan;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis premium di APMS tersebut dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa sebelumnya sudah ada himbauan kepada para penjual bensin botol atau bensin eceran tentang larangan menjual bensin eceran tanpa ijin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
RITHA PRIHATININGSIH Binti SUDJONO
tempat lahir di Malinau (Katim), umur 46 tahun, tanggal lahir 08 April 1967, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Jl. BNI lama Rt. 01 Kel. Nunukan Utara Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Timur, agama Islam, pekerjaan PNS memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa saksi dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan adanya penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan saksi dan anggota Satpol PP Kab. Nunukan;
Bahwa penangkapan BBM tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 wita di jalan Fatahillah Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan;
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan jual beli BBM tanpa ijin dan menyimpan BBM bersubsidi di kiosnya;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan BBM jenis bensin/ premium sebanyak + 225 (dua ratus dua puluh lima) liter yang tersimpan dalam 6 (enam) jerigen dan 27 (dua puluh tujuh) botol dengan perbotolnya berisi 1 (satu) liter;
Bahwa terdakwa menyimpan BBM jenis premium tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan;
Bahwa kegiatan pengawasan dan penegakan Perda tersebut merupakan operasi rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kab. Nunukan;
Bahwa yang memerintahkan untuk melakukan operasi rutin tersebut adalah Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab. Nunukan atas nama Kepala Satpol PP;
Bahwa terdakwa menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder untuk membeli bensin subsidi tersebut di APMS dan saat itu terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan transaksi dengan seseorang yang membeli BBm tersebut;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut terdakwa tidak memiliki dokumen atau ijin untuk memperjualbelikan BBM jenis bensin tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa mengakui kalau BBM bersubsidi yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan terdakwa mendapatkan BBM jenis premium tersebut dengan cara membeli di APMS dengan cara mengantri dengan menggunakan sepeda motor kemudian sesampainya di warung baru disedot dengan menggunakan selang selanjutnya disimpan jerigen dan botolan untuk diperjualbelikan;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa terdakwa menjual kembali BBM jenis premium tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya atau perbotol;
Bahwa sebelumnya sudah ada himbauan kepada para penjual bensin botol atau bensin eceran tentang larangan menjual bensin eceran tanpa ijin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Jaksa / Penuntut Umum di depan persidangan telah memanggil saksi Ahli yang bertugas di Dinas Pertambangan Kabupaten Nunukan Drs PURWO HARI UBOYONO untuk didengar keterangannya, akan tetapi saksi tersebut tidak bisa hadir didalam persidangan, dalam mana saksi tersebut telah dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan Surat Panggilan Saksi Kejaksaan Negeri Nunukan tertanggal 21 Agustus 2014 dan 29 Agustus 2014 atas nama PURWO HARI UBOYONO;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi ahli PURWO HARI UBOYONO setelah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir di persidangan, maka Jaksa / Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi tersebut sesuai dengan Berkas Perkara di Kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah pemindahan minyak bumi,gas bumi,dan atau Hasil Olahanya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan niaga bahan bakar bersubsidi dari pemerintah adalah kegiatan pembelian,penjualan,ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahanya termasuk niaga gas bumi melalui pipa Kaitannya dengan pasal 55 adalah Kegiatan penyalahgunaan memindahkan dan memperjual belikan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan,menyimpan,mengangkut dan meniagakan Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi;
Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi adalah Bahan Bakar Minyak yang diperuntukkan masyarakat khususnya konsumen pengguna pada lampiran permen ESDM no 18 tahun 2013 tentang harga juail eceran konsumen pengguna bahan bakar minyak ( bbm ) tertentu Pemerintah mensubsidi BBM di maksud artinya pemerintah membayar/menanggung biaya selisih harga ke ekonomian, misalnya, jika harga BBM subsidi saat ini untuk premium Rp 6,500/liter sementara harga minyak dunia mengikuti fluktuasi pasar yang kadang mencapai rp 10.000.Iiter (kurs dollar), maka selisih harga rp 4,500/liter di tanggung oleh pemerintah. Inilah yang dinamakan disubsidi oleh pemerintah yang dibayarkan melalui APBN a. Harga BBM bersubsidi saat ini adalah :
Premium Rp 6.500/liter;
Solar Rp 5,500/liter;
Minyak tanah Rp 5.500/liter;
Bahwa bentuk ijin yang dibenarkan oleh dinas pertambangan dan energi dan ijin tersebut bisa diberikan dan syarat syaratnya adalah
Ijin pendirian Kios BBM yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Dinas Pertambangah dan Energi Kabupaten Nunukan
tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada konsumen pengguna sebagaimana sesual perpres no 15 tahun 2012, khususnya daerah terpencil yang tidak tertjangkau APMS ( daerah remote );
Syaratnya adalah masyarakat /orang yang akan mendirikan kios BBM di suatu daerah harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat/aparat atau instansi teknis pemerintah misalnya kepala kelurahan yang menerangkan bahwa di daerah tsb tidak ada kios BBM;
Kemudian harus ada tanda tangan konsumen pengguna sebagati bahan pertimbangan pendirian kios dimaksud
Kami tidak memberikan katagori siapa saja yang harus dapat ijin dimaksud, acuan kami adalah ketika wilayah tsb dianggap terpencil ( remote ) dan ada konsumen pengguna sesuai perpres pada prinsipnya kami akan bed ijin pendirian kios, Ijin kios dimaksud diperuntukkan sebagaimana konsumen pengguna pada perpres no 15 tahun 2012;
Bahwa Dinas Pertambangan dan energy Kabupaten Nunukan mengeluarkan rekomendasi untuk pengangkutan BBM bersubsidi untuk kios BBM yang telah direkeomedasikan :
Yang berhak mengangkut BBM subsidi adalah APMS, Kios resmi, instansi pemerintah seperti contoh Rumah Sakit dan Dinas pertamanan yang termasuk katagori pelayanan umum, kemudian para nelayan ( kelompok konsumen pengguna pada perpres 15 tahun 2012 ) diluar hal tsb kami tidak memberikan ijin/rekomendasi pengangkutan.
BBM tidak bersubsidi bukan kewenangan kami, biasanya mengikuti harga pasar dan konsumen penguna jelas yakni pihak industry.
Pengangkutan boleh di lakukan diseluruh wilayah RI, tidak diperkenankan dibawa ke luar negeri.
Selama ini kami tidak melakukan pembatasan pengangkutan BBM bersubsidi untuk kios resmi, karena berdasarkan pertimbangan kebutuhan konsumen penguna, namun kami akan melakukan koordinasi lapangan dengan pihak APMS sebagai penyalur jika dipandang kios resmi tersebut konsumen penggunanya tidak realistis.
Bahwa harga BBM subsidi diatur pada permen esdm no 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran konsumen pengguna bahan bakar minyak ( bbm ) tertentu dan Harga BBM industry tidak ada aturan Pemerintah di serahkan dengan harga pasar;
Bahwa sebelum dilakukan penindakan dengan cara razia sudah pernah dilakukan larangan untuk melakukan penjualan BBM tanpa izin berdasarkan surat peringatan Bupati Nunukan nomor :188.6/59/Ek-II/111/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang larangan pengecer/penjual BBM tanpa ijin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
6 (enam) jerigen bensin 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter;
27 (dua puluh tujuh) botol bensin @ 1(satu) liter tiap botolnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi - saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa FIONA Bin LABARI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan terdakwa telah melakukan pelanggaran karena menjual dan menyimpan BBM jenis premium yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin;
Bahwa terdakwa menjual BBM jenis premium/bensin tersebut sejak Agustus 2013;
Bahwa terdakwa menjual bensin tersebut dalam wadah botol;
Bahwa sebelumnya ada surat edaran yang terdakwa terima untuk tidak berjualan bensin eceran namun tidak terdakwa baca;
Bahwa terdakwa hanya 1 (satu) kali menerima surat edaran dari Satpol PP dan terdakwa hanya 1 (satu) kali menerima surat edaran dari Satpol PP, terdakwa tidak tahu isi dari surat edaran tersebut karena terdakwa tidak membacanya;
Bahwa bensin yang ada di kios pada waktu terdakwa ditangkap ada sebanyak 6 (enam) derijen bensin dan 27 (dua puluh tujuh) botol + 200 liter dan maksud terdakwa menyimpan bensin dalam derijen tersebut didalam tempat jualan atau kios terdakwa bensin tersebut di kios terdakwa adalah untuk terdakwa jual kembali;
Bahwa terdakwa mendapatkan bensin tersebut dengan cara membeli di APMS dengan sepeda motor kemudian dipindahkan ke dirijen dan dipindahkan ke botol untuk dijual kembali bensin tersebut dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya;
Bahwa terdakwa membeli bensin tersebut di APMS dengan harga Rp. 6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dari penjualan bensin tersebut per botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) dan dalam botol tersebut isinya kurang dari 1 (satu) liter;
Bahwa terdakwa berjualan bensin untuk memenuhi biaya anak terdakwa sekolah;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau hendak buka usaha penjualan BBM harus ada ijinnya;
Bahwa terdakwa berjualan bensin meskipun tidak ada ijinnya karena ikut-ikutan dengan orang lain yang juga berjualan BBM;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mengkaji secara seksama segenap alat - alat bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa keterangan saksi - saksi, surat - surat dan keterangan Terdakwa, dinilai berdasarkan pedoman pasal 185 ayat (6) KUHAP, maka nampak jelas adanya hal - hal, keadaan - keadaan serta peristiwa -peristiwa yang bersesuaian dan saling menunjang satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan terbuktinya fakta - fakta hukum yang bersangkut paut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 wita di jalan Fatahillah Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukanterdakwa ditangkap tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi serta dari Pol PP, dikarenakan terdakwa jual beli Bahan Bakar Jenis Premium / Bensin bersubsidi tanpa disertai ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan;
Bahwa terdakwa menjual BBM jenis premium/bensin tersebut sejak Agustus 2013;
Bahwa sebelumnya ada surat edaran yang terdakwa terima untuk tidak berjualan bensin eceran namun tidak terdakwa baca;
Bahwa terdakwa hanya 1 (satu) kali menerima surat edaran dari Satpol PP dan terdakwa hanya 1 (satu) kali menerima surat edaran dari Satpol PP, terdakwa tidak tahu isi dari surat edaran tersebut karena terdakwa tidak membacanya;
Bahwa terdakwa mendapatkan bensin tersebut dengan cara membeli di APMS dengan sepeda motor kemudian dipindahkan ke dirijen dan dipindahkan ke botol untuk dijual kembali bensin tersebut dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya;
Bahwa terdakwa membeli bensin tersebut di APMS dengan harga Rp. 6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa bensin yang ada di kios pada waktu terdakwa ditangkap ada sebanyak 6 (enam) derijen bensin dan 27 (dua puluh tujuh) botol + 200 liter dan maksud terdakwa menyimpan bensin dalam derijen tersebut didalam tempat jualan atau kios terdakwa bensin tersebut di kios terdakwa adalah untuk terdakwa jual kembali;
Bahwa dari penjualan bensin tersebut per botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) dan dalam botol tersebut isinya kurang dari 1 (satu) liter;
Bahwa terdakwa berjualan bensin untuk memenuhi biaya anak terdakwa sekolah;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau hendak buka usaha penjualan BBM harus ada ijinnya;
Bahwa terdakwa berjualan bensin meskipun tidak ada ijinnya karena ikut-ikutan dengan orang lain yang juga berjualan BBM;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran konsumen pengguna bahan bakar tertentu terbagi yaitu :
Harga bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah :
Bensin seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter.
Solar seharga Rp. 5.500,- (limaribu lima ratus rupiah) per liter.
Minyak tanah Rp. 5.500,- (limaribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga bahan bakar minyak Non Subsidi tidak diatur oleh Pemerintah menyesuaikan harga pasar (menyesuaikan Fluktuasi Dolar).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, sebagaimana diketahui ketentuan dalam pasal 183 KUHAP, UU No.8 Tahun 1981 telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah :
a. Keterangan Saksi ;
b. Keterangan Ahli ;
c. Surat ;
d. Petunjuk ;
e. Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada ;
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang - kurangnya “ dua alat bukti yang sah “ ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah, Hakim harus pula “ memperoleh keyakinan ” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya ;
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap Hak - Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) di Negara Indonesia, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechts staat) ;
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi - saksi, surat - surat, dan keterangan Terdakwa, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan yang dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif dalam halmana dalam dakwaan Kesatu Terdakwa didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sedangkan dalam dakwaan kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka secara teori hukum pembuktian terhadap dakwaan jenis tersebut diatas dapat dilakukan pemilihan berdasarkan suatu keyakinan tentang dakwaan mana sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan fakta – fakta di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutan pidananya Jaksa Penuntut Umum telah langsung menunjuk kepada salah satu dakwaan yang dipandang dapat terbukti menurut Penuntut Umum, maka Majelis sependapat dengan apa yang diuraikan oleh Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam surat tuntutannya tersebut, sehingga disini Majelis Hakimpun akan langsung membuktikan dakwaan alternative kesatu dari dakwaan Penuntut Umum dimana terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan apabila dakwaan kesatu terbukti, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana di maksud dalam dakwaan kesatu adalah:
Unsur Setiap orang;
Unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga;
Unsur Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disini berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 adalah “orang perseorangan atau termasuk korporasi “ sedangkan yang dimaksud Korporasi berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU. Nomor 31 Tahun 1999 adalah sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum . Yang dalam perkara ini menunjuk kepada seseorang atau siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, in cassu terdakwa FIONA Bin LABARI yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Persidangan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa FIONA Bin LABARI dalam perkara ini yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sendiri di persidangan, dan dimuka persidangan ternyata terdakwa FIONA Bin LABARI dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta dapat menjawab dan menerangkan dengan tegas dan jelas atas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas terhadap unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga;
Menimbang, bahwa unsur yang kedua adalah bersifat alternatif, maka apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu elemen tersebut maka elemen lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang menurut Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga adalah niaga bahan bakar minyak sebagaimana ketentuan pasal 1 angka (14) UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 wita di jalan Fatahillah Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukanterdakwa ditangkap tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi serta dari Pol PP, dikarenakan terdakwa jual beli Bahan Bakar Jenis Premium / Bensin bersubsidi tanpa disertai ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan dan sebelumnya ada surat edaran yang terdakwa terima untuk tidak berjualan bensin eceran namun tidak terdakwa baca dan terdakwa hanya 1 (satu) kali menerima surat edaran dari Satpol PP dan terdakwa hanya 1 (satu) kali menerima surat edaran dari Satpol PP, terdakwa tidak tahu isi dari surat edaran tersebut karena terdakwa tidak membacanya;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan bensin tersebut dengan cara membeli di APMS dengan sepeda motor kemudian dipindahkan ke dirijen dan dipindahkan ke botol untuk dijual kembali bensin tersebut dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya dan terdakwa membeli bensin tersebut di APMS dengan harga Rp. 6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa bensin yang ada di kios pada waktu terdakwa ditangkap ada sebanyak 6 (enam) derijen bensin dan 27 (dua puluh tujuh) botol + 200 liter dan maksud terdakwa menyimpan bensin dalam derijen tersebut didalam tempat jualan atau kios terdakwa bensin tersebut di kios terdakwa adalah untuk terdakwa jual kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka telah ternyata terdakwa telah melakukan kegiatan berupa membeli minyak bumi dalam hal ini berupa hasil olahannya yakni Bensin atau Premium, yang terdakwa membeli bensin atau premium tersebut di APMS dengan sepeda motor kemudian dipindahkan ke dirijen dan dipindahkan ke botol untuk dijual kembali sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa usnur “Niaga” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 3 Unsur Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak dalam pasal ini adalah bahan bakar minyak sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 4 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subsidi adalah bentuk bantuan keuangan dari pemerintah yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemerintah sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 21 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 wita di jalan Fatahillah Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukanterdakwa ditangkap tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi serta dari Pol PP, dikarenakan terdakwa jual beli Bahan Bakar Jenis Premium / Bensin bersubsidi tanpa disertai ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan dan sebelumnya ada surat edaran yang terdakwa terima untuk tidak berjualan bensin eceran namun tidak terdakwa baca dan terdakwa hanya 1 (satu) kali menerima surat edaran dari Satpol PP dan terdakwa hanya 1 (satu) kali menerima surat edaran dari Satpol PP, terdakwa tidak tahu isi dari surat edaran tersebut karena terdakwa tidak membacanya;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan bensin tersebut dengan cara membeli di APMS dengan sepeda motor kemudian dipindahkan ke dirijen dan dipindahkan ke botol untuk dijual kembali bensin tersebut dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya dan terdakwa membeli bensin tersebut di APMS dengan harga Rp. 6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa bensin yang ada di kios pada waktu terdakwa ditangkap ada sebanyak 6 (enam) derijen bensin dan 27 (dua puluh tujuh) botol + 200 liter dan maksud terdakwa menyimpan bensin dalam derijen tersebut didalam tempat jualan atau kios terdakwa bensin tersebut di kios terdakwa adalah untuk terdakwa jual kembali dan dari penjualan bensin tersebut per botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) dan dalam botol tersebut isinya kurang dari 1 (satu) liter;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran konsumen pengguna bahan bakar tertentu terbagi yaitu :
Harga bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah :
Bensin seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter.
Solar seharga Rp. 5.500,- (limaribu lima ratus rupiah) per liter.
Minyak tanah Rp. 5.500,- (limaribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga bahan bakar minyak Non Subsidi tidak diatur oleh Pemerintah menyesuaikan harga pasar (menyesuaikan Fluktuasi Dolar);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka telah ternyata terdakwa telah melakukan kegiatan berupa membeli minyak bumi dalam hal ini berupa hasil olahannya yakni Bensin atau Premium dan terdakwa memperoleh bahan bakar Bensin atau Premium bersubsidi dari membeli bensin atau premium tersebut di APMS dengan sepeda motor kemudian dipindahkan ke dirijen dan dipindahkan ke botol untuk dijual kembali seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa usnur “Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal - hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan, maka seorang Hakim biasanya akan mempergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah ” Pendekatan Keseimbangan ”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat - syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan terdakwa. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam Hukum Acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (straafmaat) yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa didalam pemidanaan, Majelis Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim seperti halnya dalam perkara ini, Majelis Hakim melihat sampai dengan saat ini belum ada SPBU yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak masyarakat di kabupaten Nunukan. Pemenuhan kebutuhan bahan bakar tersebut hanya mengandalkan beberapa APMS yang tentunya secara kuantitas jatahnya masih terbatas. Infrastuktur transportasi yang sulit menyebabkan biaya pendistribusian bahan bakar menjadi tinggi. Antrian panjang sampai mencapai satu kilometer sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Produktivitas para pekerja menjadi turun karena harus antri bahan bakar minyak sampai berjam-jam yang mana waktu tersebut seharusnya digunakan untuk bekerja di kantor. Menjamurnya warung-warung yang menyediakan bensin eceran tidak terlepas dari pemintaan masyarakat itu sendiri akan kebutuhan bahan bakar minyak. Keberadaan penjual bensin eceran justru mempermudah masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar minyak. Minimnya jumlah APMS yang beroperasi melayani masyarakat menjadikan keberadaan penjual bensin eceran sebagai penopang dalam pemenuhan kebutuhan bahan bakar di Kabupaten Nunukan. Oleh karenanya penegakan hukum di suatu daerah harus juga melihat bagaimana situasi dan kondisi di daerah tersebut. Oleh karenanya menurut Majelis Hakim sangatlah bijak apabila terdakwa dijatuhkan pidana masa percobaan sebagaimana Pasal 14a KUHP;
Menimbang, bahwa perkara pidana adalah suatu perkara antara negara dengan pelaku, jika negara dibiarkan atau diperbolehkan menghukum seberat - beratnya atas nama rasa keadilan masyarakat yang tidak jelas, maka akan melahirkan kembali kesewenang - wenangan penguasa melalui proses peradilan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipidana yang sesuai dengan tujuan pemidanaan yang mana tujuan pemidanaan bukanlah semata - mata merupakan tindakan pembalasan atau balas dendam maupun penjeraan melainkan pemidanaan kepada terdakwa sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa dapat merenungkan perbuatan selanjutnya dikemudian hari, lebih tegas pidana yang dijatuhkan ini bukan untuk menurunkan derajat terdakwa sebagai manusia, akan tetapi lebih bersifat edukatif dan motifatif agar terdakwa tidak akan mengulangi untuk melakukan perbuatan tersebut lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap terdakwa ini sebagai upaya perbaikan terdakwa dan reintegrasi sosial terdakwa dimana diharapkan agar terdakwa dapat memperbaiki dirinya dan menjadi manusia yang baik dan berguna dalam kembali ke masyarakatnya serta pemidanaan ini sebagai usaha prevensi umum bagi masyarakat lainnya agar masyarakat tidak untuk ikut melakukan perbuatan tersebut dan sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. Selain itu pemidanaan kepada terdakwa selaras dengan sistem pemasyarakatan dimana pemidanaan ini sebagai upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai - nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari keadaan pribadi terdakwa maupun akibat dari perbuatan terdakwa,
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat umum;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
terdakwa mengakui semua perbuatanya;
terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan mengenai hal - hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri terdakwa tersebut, maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa di bawah nanti dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, patut dan setimpal dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan yang tepat dan memenuhi rasa keadilan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk meninjau dan mempertimbangkan terlebih dahulu segala aspek hukum yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana, Hakim memiliki kebebasan. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun selama menjalankan tugasnya, tujuannya supaya Hakim dalam memperoleh kebenaran suatu perkara dapat memberikan keadilan dalam putusannya. Hakim harus mandiri ketika memegang kekuasaan kehakiman ;
Menimbang, bahwa dengan kebebasannya itu, Hakim dapat menjatuhkan putusan yang mempidana terdakwa, membebaskan terdakwa atau melepas terdakwa dari segala tuntutan. Kebebasan yang dimiliki Hakim tentu bukan dilakukan dengan semena - mena. Apa yang dijatuhkan Hakim dalam putusannya walaupun didasarkan adanya kebebasan, akan tetapi dilain pihak Hakim juga memiliki keterikatan. Hakim terikat pada Surat Dakwaan Penuntut Umum, karena putusannya harus mendasarkan pada Surat Dakwaan. Surat Dakwaan merupakan ruang lingkup perkara, sebagai suatu masalah yang harus dijawab dalam putusan Hakim. Hakim juga terikat dengan alat - alat bukti yang sah dipersidangan, sebagai bahan untuk menilai Surat Dakwaan. Kemudian Hakim terikat pada pertimbangan - pertimbangannya sendiri dalam putusannya, sebagai alasan - alasan dalam menjatuhkan hukuman suatu perkara ;
Menimbang, bahwa selain kebebasan dan keterikatan diatas, dalam perkara Migas yang putusannya menghukum terdakwa, Majelis Hakim terikat dengan ketentuan Undang - Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hakim terikat pada pasal - pasal yang memberi ancaman penjara dan pidana denda. Karena terikat, maka Hakim wajib menjatuhkan hukuman pokok tersebut kedua - duanya, tidak bisa hanya salah satu hukuman saja yang dijatuhkan. Sedangkan kebebasan Hakim terletak kepada berapa berat hukumannya, artinya Hakim tidak boleh melampaui batas maksimal;
Menimbang, bahwa suatu keadilan memang relatif, tidak dapat dilakukan penjatuhan hukuman yang perbuatannya sama - sama pelanggaran pasal yang sama selalu mendapatkan hukuman yang beratnya sama. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti Hakimnya tidak sama, keadaan pada waktu melakukan tindak pidana berbeda dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 6 (enam) jerigen bensin 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter, 27 (dua puluh tujuh) botol bensin @ 1(satu) liter tiap botolnya dikarenakan mempunyai nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana bersyarat, maka tentang masa penahanan yang telah pernah dijalani oleh terdakwa Majelis Hakim berpendapat tidaklah perlu dikurangkan baik seluruhnya ataupun sebagian dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 148 K/KR/1969 tanggal 23 Desember 1970, yang menyatakan bahwa adalah tidak tepat apabila lamanya terdakwa berada dalam tahanan turut dipertimbangkan dalam hukuman bersyarat;
Mengingat, Pasal 197 KUHAP, Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FIONA Bin LABARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Perniagaan Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIONA Bin LABARI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain oleh karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 4 (empat ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (enam) jerigen bensin berisi sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) liter;
27 (dua puluh tujuh) botol bensin @ 1(satu) liter tiap botolnya ;
Dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari: SENIN tanggal 22 SEPTEMBER 2014 , oleh kami : MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ALIF YUNAN NOVIARI, SH. dan HARIO PURWO HANTORO, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 24 SEPTEMBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, SP. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunukan, dengan dihadiri oleh LUQMAN EDY ANGGARA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta dihadapan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua
ALIF YUNAN NOVIARI, SH. MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH.
HARIO PURWO HANTORO, SH.
Panitera Pengganti,
ORMULIA ORRIZA, SP.