124/Pid.Sus./2014/PN.Prg
Putusan PN Parigi Nomor 124/Pid.Sus./2014/PN.Prg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMARNI als. MARNI vs JPU
dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor 124/Pid.Sus./2014/PN.Prg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parigi mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | SUMARNI als. MARNI; |
| Tempat Lahir | : | Ampibabo. |
| Umur/Tgl Lahir | : | 31 tahun / 07 Agustus1982 |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Dusun I Labuan Desa Ampibabo Kec. Ampibabo Kab. Parimo |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Terhitung sejak tanggal 02 Maret 2013 s/d 21 Maret 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 22 Maret 2013 s/d Tgl. 30 April 2013;
Penuntut Umum Terhitung sejak tanggal 22 Maret 2013 s/d Tgl. 30 April 2013;
Majelis Hakim terhitung sejak tanggal 21 Juli 2014 s/d 19 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2014 s/d 17 Oktober 2014;
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palu terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2014 s/d 17 Desember;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palu terhitung sejak tanggal 18 Nopember 2014 s/d 17 Desember 2014;
| Dalam menghadapi pemeriksaannya dipersidangan Terdakwa mengatakan tidak perlu didampingi oleh Penasehat hokum tetapi akan menghadpi sendiri pemeriksaaannya dipersidangan; |
Pengadilan Negeri Tersebut:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang-barang bukti;
Telah mendengarkan Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokonya menuntut:
Menyatakan terdakwa Sumarni Als Marni bersalah melakukan “Tindak Pidana dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumarni Als Marni dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3.100 (tiga ribu seratus butir) pil Tryhexiphenidly (THD) merk Y;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah dengan pecahan 2 (dua) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Masing-masing dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengarkan Pemebelaan Terdakwa, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan ianya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan kejahatan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU.
Bahwa ia terdakwa Sumarni Als Marni pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekitar pukul 24.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun I Labuhan Kec. Ampibabo Kab. Parimo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal PADA TANGGAL 05 Maret 2014 sekitar pukul 14.30 Wita, Terdakwa di telpon oleh Lk. Ken (DPO) yang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mau ambil THD, kemudian terdakwa mengatakan mau, sehingga lk. Ken dating kepada terdakwa untk mengambil uang yang mana pada saat itu terdakwa menyerahkan uang kepada lk. Ken sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Lk. Ken langsung pergi menuju Palu untuk membeli jenis THD pesanan Terdakwa;
Bahwa sekita r pukul 24.00 Wita Lk. Ken dating menemui terdakwa, selanjutnya lk. Ken menyerahkan obat jenis THD yang telah dipesan oleh Tedakwa sebanyak 3000 (tiga ribu) butir dan setelah memberikan obat jenis THD tersebut lk. Ken sempat membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwaseharga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan THD sebanyak 100 (seratus) butir, dan pada saat terdakwa dan lk. Ken sedang transaksi datanglah anggota Kepolisian menangkap terdakwa, sementara lk. Ken berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaanfarmasi berupa Tryhexiphenidyl (THD) selama 6 (enam) bulan, yang mana setiap butir obat THD tersebut terdakwa jual dengan harga Rp 1.000,-(seribu rupiah) per 1 (satu) butinya, sehingga untuk setiap penjualan 1000 (seribu) butir terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa berdasarkan laporan Hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan dengan Nomor sampel: 031/N/P-3/IV/2014 tanggal 19 Juni 2014 Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Johnny Dera, Apt. Nip 196706131992031001 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut:
Bentuk sampel : Tablet.
Nama sampel : -
Pabrik : -
Batch : -
Registrasi : -
Isi berhasiat : -
Warna contoh : putih.
Hasil Pengujian : Trihexyphenidyl.
Kesimpulan : Sampel barang bukti berdasarkan hasil analisi pengujian adalah
Merupakan trihexypenydil, termasuk obat keras daftar G;
Bahwa terdakwa adalah lulusan SMA yang tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (afoteker, SAA, SMF,D3 Farmasi) dan pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah pegawai honor di Kelurahan Bantaya dan dalam menjual obat THD tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang karena untuk pendistribusian/peredaran Tryhexyphenidil (THD) secara garis besar adalah dari industry farmasi ke pedagang farmasi berijin kemudian ke rumah sakit, apotik dan puskesmas diserahkan ke pasien hanya dipelayanan di rumah sakit, puskesmas dan apotik dan peredaran Tryhexiphenidyl (THD tersebut melalui resep dokter;
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA.
Bahwa ia terdakwa Sumarni Als Marni pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekitar pukul 24.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun I Labuhan Kec. Ampibabo Kab. Parimo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya,” Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistributian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan imformasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang pelaksnaannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal PADA TANGGAL 05 Maret 2014 sekitar pukul 14.30 Wita, Terdakwa di telpon oleh Lk. Ken (DPO) yang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mau ambil THD, kemudian terdakwa mengatakan mau, sehingga lk. Ken dating kepada terdakwa untk mengambil uang yang mana pada saat itu terdakwa menyerahkan uang kepada lk. Ken sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Lk. Ken langsung pergi menuju Palu untuk membeli jenis THD pesanan Terdakwa;
Bahwa sekita r pukul 24.00 Wita Lk. Ken dating menemui terdakwa, selanjutnya lk. Ken menyerahkan obat jenis THD yang telah dipesan oleh Tedakwa sebanyak 3000 (tiga ribu) butir dan setelah memberikan obat jenis THD tersebut lk. Ken sempat membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwaseharga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan THD sebanyak 100 (seratus) butir, dan pada saat terdakwa dan lk. Ken sedang transaksi datanglah anggota Kepolisian menangkap terdakwa, sementara lk. Ken berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaanfarmasi berupa Tryhexiphenidyl (THD) selama 6 (enam) bulan, yang mana setiap butir obat THD tersebut terdakwa jual dengan harga Rp 1.000,-(seribu rupiah) per 1 (satu) butinya, sehingga untuk setiap penjualan 1000 (seribu) butir terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa berdasarkan laporan Hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan dengan Nomor sampel: 031/N/P-3/IV/2014 tanggal 19 Juni 2014 Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Johnny Dera, Apt. Nip 196706131992031001 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut:
Bentuk sampel : Tablet.
Nama sampel : -
Pabrik : -
Batch : -
Registrasi : -
Isi berhasiat : -
Warna contoh : putih.
Hasil Pengujian : Trihexyphenidyl.
Kesimpulan : Sampel barang bukti berdasarkan hasil analisi pengujian adalah
Merupakan trihexypenydil, termasuk obat keras daftar G;
Bahwa terdakwa adalah lulusan SMA yang tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (afoteker, SAA, SMF,D3 Farmasi) dan pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah pegawai honor di Kelurahan Bantaya dan dalam menjual obat THD tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang karena untuk pendistribusian/peredaran Tryhexyphenidil (THD) secara garis besar adalah dari industry farmasi ke pedagang farmasi berijin kemudian ke rumah sakit, apotik dan puskesmas diserahkan ke pasien hanya dipelayanan di rumah sakit, puskesmas dan apotik dan peredaran Tryhexiphenidyl (THD tersebut melalui resep dokter;
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 jo pasal 108 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Meimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan halphal sebagai berikut:
Saksi SUTRISNO.
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada Maret 2014 saksi bersama saksi BRrigadir Samsul Bahri mendapat informasi dari warga masyarakat yang saksi sudah lupa identitasnya bahwa aka nada transaksi obat (THD), selanjutnya saksi mengadakan pengintaian;
Bahwa pada hari rabu tanggal 5 Maret 2014 sekira pukul 14.30 Wita bertempat dirumah Terdakwa Dusun I Labuhan Kec. AmpibaboKab. Parima telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan telah disita Pil THD sebanyak 3.100. butir;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan juga ada disitu teman lelaki Terdakwa yang bernama Ken, kemudian ia melarikan diri;
Bahwa disamping barang bukti PIL THD pada diri Terdakwa juga disita uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pecahan 2 (dua) lembar Rp 50.000,-(lima puluh ribuan;
Bahwa uang Rp 100.000,- tersebut adalah hasil penjualan pil THD oleh terdakwa kepada laki-laki yang bernama KEN;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia te;lah mengedarkan pil tersebut sudah lebih kurang 6 (enam) bulan lalu, setiap penjualan aeribu butir pil THD ia memperoleh keuntungan Rp 300.000,-;
Bahwa Terdakwa menjual pil THD tersebut anpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak memiliki ke ahlian dibidang obat-obatan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi SAMSUL BAHRI, yang keterangannya dibacakan dipersidangan, yaitu:.
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada Maret 2014 saksi bersama saksi BRrigadir Samsul Bahri mendapat informasi dari warga masyarakat yang saksi sudah lupa identitasnya bahwa aka nada transaksi obat (THD), selanjutnya saksi mengadakan pengintaian;
Bahwa pada hari rabu tanggal 5 Maret 2014 sekira pukul 14.30 Wita bertempat dirumah Terdakwa Dusun I Labuhan Kec. AmpibaboKab. Parima telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan telah disita Pil THD sebanyak 3.100. butir;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan juga ada disitu teman lelaki Terdakwa yang bernama Ken, kemudian ia melarikan diri;
Bahwa disamping barang bukti PIL THD pada diri Terdakwa juga disita uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pecahan 2 (dua) lembar Rp 50.000,-(lima puluh ribuan;
Bahwa uang Rp 100.000,- tersebut adalah hasil penjualan pil THD oleh terdakwa kepada laki-laki yang bernama KEN;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia te;lah mengedarkan pil tersebut sudah lebih kurang 6 (enam) bulan lalu, setiap penjualan aeribu butir pil THD ia memperoleh keuntungan Rp 300.000,-;
Bahwa Terdakwa menjual pil THD tersebut anpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak memiliki ke ahlian dibidang obat-obatan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Ahli, yaitu DEVI ARTINI UGA, S.Farm, Apt. yang pada pokonya menerangkan:
Bahwa benar setelah saksi mengamati dan teliti sampel yang ditunjukan oleh pemeriks dan obat tersebut adalah Trihexyphenudyl, dan untuk jenis obat tersebut pengalaman dan pengetahuan saksi adalah obat keras dan tidak termasuk dalam golongan I, II, III dan IV narkotika yang dijelaskan dalam UU No. 35 tahun 2009 ttg narkotika;
Bahwa dalam hal ini yang berhak menyiapkan dan menyerahkan adalah rumah sakit, balai pengobatan, apotik, puskesmas, atas permintaan dokter kepada pengguna, karena obat tersebut diindikasikan untuk seseorang yang menginap jenis penyakit parkison yaitu penyakit yang ditandai oleh kombinasi antara tremor (gemetar), Rigor (kekakuan anggota gerak) dan Hipokinesa / akinesia (kurang/sukar bergerak), kejang otot, muka kaku (masuk face) dan sekresi liur dan lemak dimuka berlebihan;
Bahwa dengan adanya efek samping dari obat tersebut sehingga peredarannya dalam pengawasan pemerintah ;
Bahwa peredaran THD perlu adanya pengawasan karena diluar indikasi medic berpotensi penyalahgunaan obat tersebut;
Bahwa tidak dibenarkan orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian (apoteker, SAA, SMF, D3 farmasi) mengedarkan obat THD;
Bahwa yang berhak mengedarkan THD adalah penyaluran dari badan usaha yang memiliki ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyerahan dilakukan untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan melaluyi pelayanan kefarmasian adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian dalam pelaksanaan tugas pengabdian kefarmasian di apotik baik swasta maupun pemerintah;
Bahwa benar saksi menerangkan efek dari penggunaa THD tersebut adalah sukar tidur, gangguan mental, gangguan daya ingat, mulut kering, gelisa, bingung,halusinasi dll.
Bahwa benar saksi menerangkan adapun obat jenis THD tersebut diperuntukan untuk orang yang penyakitnya berhubungan dengan penyakit syaraf pusat.
Bahwa benar sepengetahuan saya bahwa terdakwa sudah menyalahi ketentuan sebagaimana du atur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknyamenerangkan:
Bahwa ia ditangkap oleh polisi hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 24.30. Wita dirumahnya di Dusun I Labuhan Desa Ampibabo Kec. Apibabo Kab. Parimo;
Bahwa sebabnya Terdakwa ditangkap karena ia telah menjual Pil THD kepada teman lelakinya yang bernama KEN seharga RP 100.000,-;
Bahwa Pil THD sebanya 3.100. butir disita oleh polisi darirumah saksi, itu adalah milik laki-laki KEN;
Bahwa setiap penjualan 1000 butir pil THD, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 300.000,-;
Bahwa Terdakw amenjual pil THD untuk menopang kebutuhan sehari-hari, dan Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menjual pil THD tersebut;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Menimbang, bahwa disamping menhadirkan saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
3.100.-(tiga ribu seratus) butir obat pil Trihexipenidly (THD) merk Y;
Uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) denan pecahan 2 (dua) lembar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
Barang bukti tersebut setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa mereka mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang dibuat secara oleh Alternatif, oleh karenanya Majelis mempunyai kewenangan untuk memilih dakwaan yang manakah yang lebih tepat dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa, yang mana dalam perkara ini majelis memandang Dakwaan Kesatu lah yang lebih tepat untuk dibuktikan, yaitu pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa ;
Dengan sengaja
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
Yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat;
Terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbang dengan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah setiap orang yang dipandang sebagai subjek hukum dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum, dalam hal ini adalah ketentuan-ketentuan pasal yang terdapat dalam KUHP maupun perundang-undangan lainnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur barang siapa adalah orang yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu terdakwa Sumarni Als Marni, hal ini dibenarkan oleh terdakwa yang dalam pemeriksaan di persidangan selalu menerangkan dengan baik dan lancer setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa baik saat melakukan tindak pidana, dilakukan penyidikan maupun saat persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak terganggu jiwanya dan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, oleh karena itu segala tindakan atau perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Hal ini menunjukan tidak ada jiwa yang cacat dalam tubuhnya dan tidak pula terganggu karena penyakit. Dengan demikian terdakwa sebagai subyek hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui serta menyadari perbuatannya dan menghendaki akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berasarkan fakta dipersidangan telah terbukti, dimana terdakwa Sumarni Als Marni mengetahahui bahwa mengedarkan sedia farmasi dan menjual kemasyarakat sangat berbahaya dan dilarang oleh undang-undang namun terdakwa tetap melakukan hal tersebut dengan cara menjual THD tersebut kepada teman yang dikenalnya, dan Terdakwa setiap melakukan penjualan mendapat keuntungan sebagai penopang kehidupan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut Pasal 1 ke-4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjual obat jenis THD tersebut kepada temannya yang bernama KEN seharga Rp 100.000.-, dan Terdakwa telah melakukan penjualan Pil THD telah berlangsung selam lebih kurang 6 (enam) bulan, dan dalam penjualan tersebut dalam 1.000,-(seribu butir) pil THD terdakw amendapat keuntungan sebaesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur Yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat
Menimbang, bahwa yang berwenang dan berhak untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat diwilayah Republik Indonesia adalah seseorang atau badan usaha atau perusahaan yang memiliki kewenangan dan keahlian setelah mendapatkan ijin dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga obat yang diedarkan memenuhi standar keamanan, manfaat dan mutu bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa Trihexyphenidyl (THD) merupakan obat keras yang memiliki efek samping sukar tidur, gangguan mental, gangguan daya ingat, gelisah/bingung, halusinasi, mulut kering, penglihatan kabur, pusing, gangguan lambung dan usus, agitasi, konstifasi, takikardi, dilatasi ginjal dan retensi urin serta dapat mengakibatkan toleransi (peningkatan dosis pemakaian), habituasi (kebiasaan), adiksi (ketergantungan) dan toksik (keracunan mengakibatkan kematian) yang diperuntukkan bagi pengidap Parkinson (penyakit yang berhubungan dengan saraf pusat) sehingga yang berhak menyiapkan dan menyerahkan adalah rumah sakit, balai pengobatan, apotik, puskesmas atas permintaan dokter (resep) kepada pengguna (masyarakat) yang memerlukan;
Menimbang, bahwa terdakwa Sumarni Als Marni tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (apoteker, SAA, SMF, D3 farmasi) dan juga terdakwa tidak memiliki ijin oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kesehatan Kab. Parimo) untuk mengedarkan THD dengan cara menjual kepada masyarakat sehingga keamanan maupun manfaat dari pemakaian Trihexyphenidyl THD tidak didapat karena asal konsumsi tanpa memperhatikan kebutuhan dengan resep dokter. Sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan obat;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan perbuatan terdakwa Sumarni Als Marni telah memenuhi sseluruh unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang menghapuskan kesalahan terdakwa sebagai alasan pemaaf dan hal-hal yang menghapuskan sifat melawan hukumnya atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa sebagai alasan pembenar maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dengan mengingat rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa sejak terdakwa ditangkap hingga putusan ini pada diri Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, sudah seharusnya Terdakwa diperintahkan tetap ditahan sampai ianya selesai menjalani hukuman;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti berupa:
3.100.-(tiga ribu seratus) butir obat pil Trihexipenidly (THD) merk Y;
Uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Tedakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kepada Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman Terdakwa, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa secara langsung maupun tidak langsung meresahkan masyarakat dan dapat merugikan kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berterus terang serta tidak menyulitkan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Sumarni Alias Marni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Persediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar atau Persyaratan Keamanan, Khasiat tau Kemanfaatan Mutu”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapka barang bukti berupa:
3.100.-(tiga ribu seratus) butir obat pil Trihexipenidly (THD) merk Y;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi pada hari Selasa Tanggal 02 Desember 2014, oleh Kami ELFIAN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, R. YOES HARTYARSO, SH.MH. dan SUHENDRA SAPUTRA, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota Putusan mana telah diucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2014 Oleh ELFIAN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, R. YOES HARTYARSO, SH.MH. dan RAHMAT AL AMIN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh R. GULTOM sebagai Pantera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parigi, dihadiri oleh RIVAL ZULUNG, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
R. YOES HARTYARSAO, SH.MH. E L F I A N, SH. MH.
ttd
RAHMAT AL AMIN, SH
PANITERA PENGGANTI
ttd
R. G U L T O M.