489/Pid.B/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 489/Pid.B/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIDIEK PRASETYO UTOMO,SH Terdakwa: ALFIUS Anak dari MASRAN. Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Alfius Anak dari Masran (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ” Nakhoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kapal KM.BORNEO. 1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal a.n. ALFIUS. 1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal a.n. ANDRIAS. Surat persetujuan Pengoprasian kapal Sungai dan Danau Nomor: 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017. Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP. Surat Keterangan Garis Muat (Lambung Timbul) Bagi Kapal – Kapal Perairan Pedalaman Nomor 551.40/199/LLALSP/2016. Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Nomor 0999. Surat Pendaftaran tanda Register dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan DanauNomor 551.62/0281/LLASL-DISHUB. Surat Keterangan Alat Kelengkapan Nomor 551.51/012/LLALSP-DISHUB 2017. Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/281/LLALSP. Izin Trayek Nomor 550/588/DISHUB/2019. Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Nomor 550/587/DISHUB/2019. Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Penyebrangan Dalam Kabupaten Nomor 550/589/DISHUB/2019. Masing-masing dikembalikan kepada PT. BORNEO SAWIT PERDANA melalui saksi ENNY EKOWATI Bin KUSMITRO (Alm). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 489/Pid.B/2019/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | ALFIUS Anak dari MASRAN (Alm); |
| 2. | Tempat lahir | : | Kereng; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 32 Tahun / 30 Mei 1987; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Kereng RT 001 RW 001 Kelurahan Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalteng |
| 7. | Agama | : | Kristen; |
| 8. | Pekerjaaan | : | Karyawan Swasta (Nahkoda K.M. Borneo); |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan:
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya: 1. Dr. Sadino, SH.MH., 2. Dr. Drs. Hotman Sitorus, SH.MH., 3. Mangara T. Hutagalung, S.H., 4. Muhammad Zainal Arifin, S.H., 5. Riko Wibawa Sitanggang, S,H., 6. Simons Manurung, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm DR. SADINO & PARTNERS yang beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 9 Ruang 9-10, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Senayan Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2019, dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Register: 215/SK.KH/12/2019/PN Spt tanggal 19 Desember 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 489/Pid.B/2019/PN Spt tanggal 13 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 489/Pid.B/2019/PN Spt tanggal 13 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan memperhatikan Keterangan masing-masing saksi Ahli, saksi yang meringankan (A de charge) serta barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ALFIUS Anak dari MASRAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Nahkoda, yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah terdakwa untuk segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kapal KM.BORNEO.
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal a.n. ALFIUS.
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal a.n. ANDRIAS.
Surat persetujuan Pengoprasian kapal Sungai dan Danau Nomor: 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP.
Surat Keterangan Garis Muat (Lambung Timbul) Bagi Kapal – Kapal Perairan Pedalaman Nomor 551.40/199/LLALSP/2016.
Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Nomor 0999.
Surat Pendaftaran tanda Register dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan DanauNomor 551.62/0281/LLASL-DISHUB.
Surat Keterangan Alat Kelengkapan Nomor 551.51/012/LLALSP-DISHUB 2017.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/281/LLALSP.
Izin Trayek Nomor 550/588/DISHUB/2019.
Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Nomor 550/587/DISHUB/2019.
Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Penyebrangan Dalam Kabupaten Nomor 550/589/DISHUB/2019.
Masing-masing dikembalikan kepada PT. BORNEO SAWIT PERDANA melalui saksi ENNY Bin KUSMITRO (Alm).
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, atas tuntutan tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) pada tanggal 17 Maret 2020 yang pada pokoknya menyatakan permasalahan aquo hanya sebatas permasalahan perpanjangan izin dan kelayakan equepmet diatas kapal. bahwa dengan demikian apa yang didakwakan dan tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya No. Reg.Perkara PDM-103/Kotim/12/2019 sama sekali tidak terbukti dan menjelaskan secara terperinci Sertifikat/Dokumen/Surat Kapal KM. Borneo yang mana bertentangan dengan pasal117 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dan atas Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Sdr.Jaksa Penuntut Umum luput bahwa hal yang pertama-tama dalam proses penindakan hukum, adalah apakah materi hukum tersebut adalah kompetensi dari Bidang Hukum-nya, maka dalam permasalahan hukum dari peristiwa hukum a quo yang harus pertama-tama dibuktikan adalah tak lain Penerapan Hukum yang menjadi patutan yang semestinya diberlakukan dalam Peristiwa perkara a quo tersebut, yang dalam hemat kami antara lain :
Asas Hukum “Asas Lex Specialist Derogat Lex Generali”.
Fungsi Asas Hukum adalah yang melatarbelakangi hukum positif yang dapat dijelmakan dalam Undang-Undang dan Putusan Hakim. Hingga sudah sepatutnya aturan hukum dan penindakan hukum berakar pada suatu asas hukum. Sdr. Jaksa Penuntut Umum mendalihkan Peristiwa hukum pada perkara a quo yakni permasalahan Perpanjangan Izin/Dokumen/Sertifikat/Surat Kapal telah habis masa berlakunya dan Kelayakan equipmet di atas Kapal. Yang dimana menurut Sdr. Jaksa Penuntut Umum Peristiwa Hukum tersebut merupakan tindak pidana Pelayaran yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, namun di sisi lain dalam Undang-Undang yang sama dan Ketentuan Khusus dari Undang-Undang tersebut terkait mengenai pengaturan lebih lanjut telah diatur dan diberlakukan penanganan dari permasalahan untuk peristiwa hukum tersebut sebagaimana yang terjadi dan dilalui oleh Terdakwa Alfius. Maka kami selaku Penasehat Hukum untuk menilai Peristiwa Hukum tersebut harus berkaitan dengan nilai-nilai kemasyarakatan secara tepat dan adil, sehingga apabila ada pertentangan antara ketentuan. Dengan demikian asas hukum merupakan kriteria nilai hukum untuk dapat menjadi pedoman dalam aturan hukum tersebut, sehingga dalam perkara peristiwa a quo kita dapat melihat penerapan hukum mana yang lebih tepat untuk penanganan-nya, yaitu “Asas Lex Specialist Derogat Lex Generali”. Sebagaimana diketahui arti dari Asas tersebut adalah ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengeyampingkan ketentuan yang bersifat umum, dan telah sebagaimana Penasehat Hukum terangkan di atas, di dalam Pasal 20 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terkait mengenai angkutan sungai dan danau, Pasal tersebut menjelaskan Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan sungai dan danau diatur dengan Peraturan Pemerintah/Peraturan Daerah untuk wilayah yurisdiksi masing-masing, dan apabila dikaitkan dalam peristiwa a quo yang dimana lokasi kejadian terjadi di Perairan Sungai Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan permasalahan hukum adalah mengenai Izin/Dokumen/Sertifikat/Surat Kapal telah habis masa berlakunya dan Kelayakan equipmet di atas Kapal. Sudah sepatutnya Sdr. Jaksa Penuntut Umum menilai peristiwa a quo adalah melalui Ketentuan yang lebih khusus dan spesifik untuk permasalahan dan wilayah yurisdiksi hukum tersebut, yakni berlandaskan Pasal 8 Bab V Sanksi Administratif Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur No.7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang menerangkan antara lain penyelenggaraan angkutan sungai tanpa izin akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
Memberikan peringatan secara tertulis yang diberikan kepada Pemilik Kapal dan/atau Badan Hukum sebanyak 3 (tiga kali) yaitu Peringatan Pertama, Peringatan Kedua dan Peringatan Ketiga;
Pembekuan Izin;
Pencabutan Izin.
Dari Asas Hukum tersebut, Sdr.Jaksa Penuntut Umum yang sudah sepatutnya tahu hukum bisa menilai bahwasannya dalam penanganan perkara a quo Perda tersebut telah menjadi ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus sehingga dalil yang berdasarkan Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah dikesampingkan karena merupakan ketentuan yang bersifat umum dalam perkara a quo. Karena berdasarkan asas ini apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus. Hingga demikian Sdr. Jaksa Penuntut umum telah salah dalam menerapkan hukum.
Asas Hukum “Ultimum Remedium”.
Ultimum Remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa Hukum Pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata ataupun Hukum Administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui. Hingga dalam Perkara a quo walaupun Sdr. Jaksa Penuntut Umum mendalilkan Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk penanganan perkara a quo bahwasannya juga diatur penanganan dari Permasalahan tersebut dalam Undang-Undang yang sama yaitu berdasarkan Pasal 171 jo Pasal 137 ayat (1) UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 137 ayat (1) UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar dan barang muatan”
Pasal 171 ayat (1) UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan..... Pasal 137 ayat (1), dikenakan Sanksi Administratif berupa : a. Peringatan, b. Denda Administratif, c. Pembekuan Izin atau Pembekuan Sertifikat, d. Pencabutan Izin atau Pencabutan Sertifikat, e. Tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar”.
Sehingga berdasarkan Asas Hukum Ultimum Remedium yang sudah sepatutnya diindahkan dahulu, maka penanganan perkara a quo adalah penanganan yang harus diselesaikan lebih dahulu melalui jalur Hukum Administrasi.
Dengan demikian berdasarkan asas-asas hukum tersebut dikaitkan dengan keterangan fakta persidangan dan dihadapkan pada Peristiwa pada perkara a quo. Maka Tuntutan Sdr.Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas (Obscuur Libel) karena salah dalam menerapkan Hukum.
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapan (replik) atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan pada tanggal 17 Maret 2020 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula dan Penasihat Hukum Terdakwa telah pula menyampaikan tanggapan (duplik) atas replik Penuntut Umum secara lisan pada tanggal 17 Maret 2020 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya (pledoi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk: PDM-103/Kotim/12/2019 tanggal 13 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
-------- Bahwa ia terdakwa ALFIUS Anak dari MASRAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira jam 10.00 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Sungai Cempaga Desa Rubung Buyung Kec. Cempaga Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, sebagaimana dimkasud dalam pasal 117 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019, sekira jam 10.00 Wib, di Perairan Sungai Cempaga Desa Rubung Buyung Kec. Cempaga, Kab. Kotim Prov. Kalteng saksi Sunarto bersama dengan saksi Cipta Harapanu melakukan penangkapan terhadap kapal KM. Borneo dengan berat kotor kapal 43 GT, yang dinahkodai terdakwa ALFIUS Anak dari MASRAN (Alm) dengan jenis kapal penyeberangan sungai dan danau sedang mengangkut/ menyeberangkan truk dari Desa Rubung Buyung ke Desa Rubung Buyung Seberang kemudian dilakukan pemeriksaan diketahui kapal yang dinahkodai terdakwa hanya terdiri 3 orang ABK dan tidak membawa satupun dokumen kapal serta pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. BORNEO hanya terdapat 4 (empat) buah life jacket, 2 (dua) buah life buoy, 2 (dua) tabung pemadam kebakaran tidak ada masa berlakunya, kemudian peralatan navigasi lampu merah hijau tidak berfungsi.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli AGUS BUDIONO, SE Bin IMAM SUPARNO (Alm) bahwa untuk peralatan keselamatan yang wajib dimiliki oleh kapal penyeberangan sungai dan danau yaitu, berupa life buoy, life jacket, pemadam kebakaran, sirine peralatan komunikasi radio dan kelengkapannya, untuk jumlahnya untuk life jacket menyesuaikan kapasitas awak kapal dan penumpang, sedangkan untuk peralatan navigasi diantaranya adalah lampu penerangan, lampu merah hijau, yang lampu – lampu navigasi tersebut harus berfungsi dengan baik dan berdasarkan bukti surat – surat kapal dan keterangan peralatan lampu nafigasi dan peralatan keselamatan kapal tersebut dapat dikatakan bahwa kapal KM. BORNEO tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2) huruf a dan huruf f, tentang keselematan kapal dan status hukum kapal, yang mana dijelaskan pada pasal 117 ayat (3) bahwa pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal di buktikan dengan sertifikat atau surat – surat kapal serta yang bertanggung jawab terhadap kelaiklautan kapal dalam perkara ini adalah nahkoda kapal sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat (1) UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran yang berbunyi “Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2).
----Perbuatan Terdakwa ALFIUS Anak dari MASRAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa atas Dakwaan tersebut mengajukan keberatan / eksepsi tertanggal 2 Januari 2020;
Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapannya tertanggal 9 Januari 2020;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Eksepsi, dan berkenaan dengan Eksepsi tersebut Majelis Hakim telah memberikan putusan sela tertanggal 14 Januari 2020 Nomor 489/Pid.B/2019/PN Spt., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk: PDM-103/Kotim/12/2019 tanggal 13 Desember 2019 adalah memenuhi syarat dan karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini;
Memerintahkan untuk melanjutkan/ meneruskan pemeriksaan terhadap Terdakwa ALFIUS Anak dari MASRAN (Alm) perihal pokok perkara serta menghadapkan Terdakwa dan saksi-saksi pada sidang selanjutnya;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai pada putusan akhir;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya di bawah sumpah telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi SUNARTO Bin SARPONO (Alm), keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamannya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi telah bersama dengan saksi Cipta Harapanu R yang juga merupakan team dari Ditpolairud Polda kalteng telah melakukan pemeriksaan dan mengamankan kapal KM. BORNEO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, di Perairan Sungai Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kec. Cempaga, Kab. Kotim, Prov. Kalteng;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KM. BORNEO dengan berat kotor kapal 43 GT, jenis kapal penyeberangan sungai dan danau, pada saat diperiksa sedang melakukan aktifitas berlayar menyeberangkan muatan truk buah dari Desa Rubung Buyung Sebrang ke Desa Rubung Buyung, pada saat diperiksa ditemukan bahwa KM. BORNEO berlayar tanpa dilengkapi dengan surat – surat dokumen kapal, setelah mengetahui hal tersebut kapal beserta ABK kapal diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan;
Bahwa jumlah ABK (anak buah Kapal) KM. BORNEO pada saat diperiksa berjumlah 3 (tiga) orang, yaitu Sdr. ALFIUS (Terdakwa) jabatan Nahkoda, ANDREAS jabatan ABK mengatur truk buah, IPAN jabatan ABK bertugas operator Ramdor;
Bahwa Pada saat saksi melakukan pemeriksaan tidak ada satupun dokumen kapal asli yang ada di atas kapal yang ditemukan akan tetapi hanya fotokopian saja;
Bahwa berdasarkan keterangan nahkoda kapal Sdr. ALFIUS (Terdakwa) surat surat dokumen kapal KM. BORNEO yang asli berada di kantor PT. Borneo Sawit Perdana;
Bahwa fasilitas keselamatan pada kapal KM. Borneo hanya terdapat 4 (empat) buah life jacket, 2 (dua) buah lifebuoy, 2 (dua) tabung pemadam kebakaran yang tidak tertera masa berlakunya, kemudian peralatan navigasi lampu merah hijau tidak berfungsi dan saksi melihat di atas kapal tersebut hanya ada 1 (satu) buah pelampung;
Bahwa barang bukti kapal KM. BORNEO saat ini berada di Desa Rubung Buyung Kec. Cempaga, Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa saksi ketahui keperluan yang dibawa oleh Kapal LCT tersebut adalah untuk aktivitas atau kegiatan perusahaan yang dibidang perkebunan yang bernama PT. Borneo Sawit Perdana;
Bahwa setelah saksi mengamankan kapal KM. Borneo tersebut para Anak Buah Kapal (ABK) di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Kalteng untuk di tindak lanjuti;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa keberatan dan menyatakan peralatan navigasi lampu merah hijau masih tetap berfungsi;
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
2. Saksi CIPTA HARAPANUR R. Anak dai R. BUDIMAN, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi telah bersama dengan saksi Sunarto Bin Sarpano yang juga merupakan team dari Ditpolairud Polda Kalteng telah melakukan pemeriksaan dan mengamankan kapal KM. BORNEO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, di Perairan Sungai Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kec. Cempaga, Kab. Kotim, Prov. Kalteng;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KM. BORNEO dengan berat kotor kapal 43 GT, jenis kapal penyeberangan sungai dan danau, pada saat diperiksa sedang melakukan aktifitas berlayar menyeberangkan muatan truk buah dari Desa Rubung Buyung Sebrang ke Desa Rubung Buyung, pada saat diperiksa ditemukan bahwa KM. BORNEO berlayar tanpa dilengkapi dengan surat – surat dokumen kapal, setelah mengetahui hal tersebut kapal beserta ABK kapal diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan;
Bahwa jumlah ABK (anak buah Kapal) KM. BORNEO pada saat diperiksa berjumlah 3 (tiga) orang, yaitu Sdr. ALFIUS (Terdakwa) jabatan Nahkoda, ANDREAS jabatan ABK mengatur truk buah, IPAN jabatan ABK bertugas operator Ramdor;
Bahwa Pada saat saksi melakukan pemeriksaan tidak ada satupun dokumen kapal asli yang ada di atas kapal yang ditemukan akan tetapi hanya fotokopian saja;
Bahwa berdasarkan keterangan nahkoda kapal Sdr. ALFIUS (Terdakwa) surat – surat dokumen kapal KM. BORNEO yang asli berada di kantor PT. Borneo Sawit Perdana;
Bahwa fasilitas keselamatan pada kapal KM. Borneo hanya terdapat 4 (empat) buah life jacket, 2 (dua) buah lifebuoy, 2 (dua) tabung pemadam kebakaran yang tidak tertera masa berlakunya, kemudian peralatan navigasi lampu merah hijau tidak berfungsi dan saksi melihat di atas kapal tersebut hanya ada 1 (satu) buah pelampung;
Bahwa barang bukti kapal KM. BORNEO saat ini berada di Desa Rubung Buyung Kec. Cempaga, Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa saksi ketahui keperluan yang dibawa oleh Kapal LCT tersebut adalah untuk aktivitas atau kegiatan perusahaan yang dibidang perkebunan yang bernama PT. Borneo Sawit Perdana;
Bahwa setelah saksi mengamankan kapal KM. Borneo tersebut para Anak Buah Kapal (ABK) di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Kalteng untuk di tindak lanjuti
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa keberatan dan menyatakan peralatan navigasi lampu merah hijau masih tetap berfungsi;
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
3. Saksi WIKANTO Bin SATIJO, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi bekerja di PT. BORNEO SAWIT PERDANA, jabatan saksi sebagai asisten teknik, tugas dan tanggung jawab saksi adalah bertanggung jawab tentang perbaikan mesin dan alat transportasi yang untuk keperluan perusahaan dan sebagai asisten teknik sudah kurang lebih selama 4 (empat) tahun;
Bahwa saksi mengetahui Ditpolairud Polda Kalteng telah melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap kapal KM. BORNEO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, di Perairan Sungai Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kec. Cempaga, Kab. Kotim, Prov. Kalteng;
Bahwa Pemilik kapal KM. BORNEO adalah PT. BORNEO SAWIT PERDANA yaitu sebagai Direkturnya adalah Teguh Patriawan, dengan spesifikasi jenis kapal adalah kapal motor penyebrangan, dengan isi kotor 43 GT, sedangkan untuk pemilik pelabuhan juga PT. BORNEO SAWIT PERDANA, untuk sejak kapan dioperasionalkan mulai dari tahun 2017 dan PT. BORNEO SAWIT PERDANA bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, beroprasi sejak sekitar tahun 2010;
Bahwa saksi mengenal dengan 3 (tiga) orang ABK kapal KM. BORNEO yaitu Sdr. ALFIUS jabatan Nakhkoda (Terdakwa), Sdr. ANDREAS jabatan ABK, dan Sdr. IPAN jabatan ABK, hubungan saksi hanya sebagai pekerja di PT. BORNEO SAWIT PERDANA;
Bahwa untuk 3 (tiga) orang ABK kapal KM. BORNEO yaitu Sdr. ALFIUS (Terdakwa), Sdr. ANDREAS dan Sdr. IPAN bekerja di PT. Borneo Sawit Perdana sudah sekitar kurang lebih dua tahun;
Bahwa pada awal mulanya prosesnya perekrutannya melalui surat lamaran ke PT. Borneo Sawit Perdana yang di serahkan kepada saksi pada saat di kantor, selanjutnya surat lamaran tersebut di proses di register dan diajukan ke Manager sdr. Eko Heru Susanto dan GM sdr. Sahlan Eka Putra selanjutnya disetujui oleh manager dan general manager dan selanjutnya mereka bekerja pada PT. Borneo Sawit Persada untuk mengawaki KM. BORNEO tersebut;
Bahwa awal perekrutan kita periksa seperti identitas, surat keterangan sehat, ijazah, SKCK, pada waktu itu memang para ABK tidak memiliki qualifikasi dan sertifikasi dan mereka mengoperasikan kapal KM. Borneo selama tiga bulan belum memiliki sertifikat qualifikasi, setelah itu kami pihak perusahaan berkoordinasi dengan Dishub Kab. Kotim dan Dishub datang memberikan sosialisasi selanjutnya para ABK membuat surat sertifikasi dan dibuatkan surat sertifikat pengawakan kapal oleh Dishub Kab.Kotim;
Bahwa alasan surat - surat dokumen kapal KM.BORNEO tidak ada di atas kapal karena takut hilang, dan ada di simpan oleh ibu Enny Ekowati di kantor perwakilan PT. BORNEO SAWIT PERDANA;
Bahwa surat-surat dokumen kapal KM. Borneo semuanya lengkap namun demikian ada surat-surat dokumen kapal tersebut yang masa berlakunya sudah habis dan harus diperpanjang namun untuk keadaan kapal KM. Borneo sampai saat ini masih bisa dipergunakan karena selalu dirawat;
Bahwa proses pemberian gaji para ABK dengan diberikan secara tunai oleh perusahaan melalui petugas Kerani dengan besaran kurang lebih empat sampai lima juta tergantung dengan jumlah hari kerja perbulannya, dalam sehari gaji pokok sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk ABK dan untuk nahkoda sekitar sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa para ABK dan nahkoda adalah karyawan tetap PT. Borneo Sawit Perdana, para ABK dan nahkoda sudah didaftarkan oleh perusahaan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saksi ENNY EKOWATI Bin KUSMITRO (Alm),, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi bekerja di PT. BORNEO SAWIT PERDANA, jabatan Saksi sebagai Kepala Perwakilan adapun tugas dan tanggung jawab saksi pengurusan perizinan perusahaan, mengkoordinir karyawan yang ada di kantor perwakilan, memenuhi permintaan pembelian barang – barang kebun dan sampai saat sudah bekerja sejak tahun 2009 dan sampai ini dapat dihitung selama 10 tahun ;
Bahwa PT. BORNEO SAWIT PERDANA bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, beroperasi sejak tahun 2012 dan merupakan group dari PT. NUSANTARA SAWIT PERSADA;
Bahwa saksi mengetahui Dit.polairud Polda Kalteng telah melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap kapal KM. BORNEO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, di Perairan Sungai Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kec. Cempaga, Kab. Kotim, Prov. Kalteng;
Bahwa pemilik kapal KM. BORNEO adalah PT. BORNEO SAWIT PERDANA dengan spesifikasi jenis kapal kapalnya kapal motor penyebrangan, dengan isi kotor 43 GT, sedangkan untuk pemilik pelabuhan juga PT. BORNEO SAWIT PERDANA, seingat saksi untuk pengoperasian pelabuhan dioperasikan sejak tahun 2017 sedangkan untuk kapal KM. BORNEO sejak tahun 2017;
Bahwa saksi mengenal dengan 3 (tiga) orang Anak Buah Kapal (ABK) tersebut merupakan karyawan PT. BORNEO SAWIT PERDANA yang dipekerjakan sebagai ABK kapal KM. BORNEO, namun saksi tidak mengetahui namanya, Saksi mengetahui karena sering ikut naik ke kapal untuk menyeberang dan yang menjadi Terdakwa adalah Nahkoda KM. Borneo;
Bahwa untuk dokumen kapal KM. BORNEO ada dilengkapi dengan dokumen kapal, yaitu:
Surat persetujuan Pengoprasian kapal Sungai dan Danau Nomor: 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP.
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP.
Surat Keterangan Garis Muat (Lambung Timbul) Bagi Kapal – Kapal Perairan Pedalaman Nomor 551.40/199/LLALSP/2016.
Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Nomor 0999.
Surat Pendaftaran tanda Register dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau Nomor 551.62 /0281/LLASL-DISHUB.
Surat Keterangan Alat Kelengkapan Nomor 551.51/012/LLALSP-DISHUB 2017.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/ 281/LLALSP.
Izin Trayek Nomor 550/588/ DISHUB/2019.
Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Nomor 550/587/DISHUB/2019.
Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Penyebrangan Dalam Kabupaten Nomor 550/589/DISHUB/2019;
Bahwa untuk dokumen kapal KM. BORNEO yang habis masa berlakunya antara lain:
Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau Nomor 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017, habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP, yang habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP yang habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/281/LLALSP habis masa berlakunya tanggal 1 Maret 2018.
Bahwa yang masa berlaku telah habis pada saat ini telah dilakukan proses perpanjangan izin surat yang masa berlakunya telah habis dan saksi menerangkan bahwa tidak ada kesengajaan untuk tidak memperpanjang surat-surat tersebut
Bahwa dokumen kapal KM. BORNEO tidak ada di atas kapal karena berada di kantor perwakilan, alasannya apabila di taruh di kapal nanti takut hilang, dahulu untuk dokumen kapal sempat diletakkan di kapal namun karena pertimbangan kapal hanya beroperasi dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB, jadi dokumen kapal di simpan dikantor perwakilan, karena takut hilang dan juga karena masih dalam proses pengurusan perpanjangan ijin dokumen kapal bagi yang sudah habis masa berlakunya;
Bahwa tugas mengurus perijinan KM. Borneo adalah saksi sebagai Kepala Perwakilan PT. Borneo Sawit Perdana;
Bahwa di dalam perkara ini surat-surat ijin telah disita oleh pihak Penyidik sebanyak 11 (sebelas) surat ijin;
Bahwa saksi tidak diberitahu oleh penyidik tentang kapal KM. Borneo telah disita;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum di persidangan telah juga mengajukan Keteranganahli yang telah didengar pendapatnya dibawah sumpah yaitu;
AGUS BUDIONO, SE Bin IMAM SUPARNO (Alm),
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi pernah mengikuti Diklat Tekhnis Operasional Lalulintas Angkutan Sungai Dan Danau tahun 2009, saksi memiliki Sertifikasi Kapal Sungai dan Danau tahun 2018, saksi pernah menjabat sebagai Kaur UPTD ASD Sampit dari tahun 2013 s/d tahun 2014, menjabat sebagai Kepala UPTD LLASD Sampit sejak tahun 2014 s/d tahun 2018 dan sebagai Kepala UPTD Dermaga Sampit dari tahun 2018 s/d Sekarang;
Bahwa Pengertian Pelayaran menurut UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri dari Angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim;
Bahwa pengertian Kapal adalah Kendaraan Air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga Angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis termasuk kendaraan di bawah permukaan air dan alat apung yang berpindah-pindah, sedangkan Kapal Motor adalah kapal yang dilengkapi dengan motor sebagai tenaga penggerak utama;
Bahwa Pengertian Nakhoda menurut UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah Seseorang dari Awak Kapal yang menjadi pimpinan tertinggi di atas Kapal, dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa pengertian Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil;
Bahwa pengertian alat- alat Keselamatan adalah alat – alat yang dipergunakan dalam keadan darurat untuk menyelamatkan para pelayar;
Bahwa pengertian Kelaiklautan kapal adalah Keadaan kapal yang memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal, Pencegahan Pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal, dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar diperairan tertentu;
Bahwa pengertian Trayek adalah rute atau lintasan pelayaran angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;
Bahwa pengertian Badan usaha adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, atau badan hukum indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran, sedangkan Setiap orang adalah orang perseorangan atau koorporasi;
Bahwa pengertian Pengawakan kapal menurut UU No.17 tahun 2008, tentang pelayaran orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik atau operator kapal, untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya;
Bahwa pengertian Dokumen / sertifikat kapal adalah surat – surat kapal yang merupakan syarat atau system manajemen keselamatan yang bertujuan untuk menjamin kelayakan operasional kapal yang yang membuktikan kondisi kapal sesuai persyaratan kelaiklautan kapal didalamnya berisikan data – data kapal dan juga menunjukkan status hukum kapal;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, surat – surat dokumen kapal sungai dan danau antara lain:
Surat Ukur.
Surat Tanda Pendaftarana dan tanda Pendaftaran.
Surat tanda kebangsaan kapal Indonesia berupa Pas Kapal Sungai dan Danau.
Sertifikat Kelaikan kapal dan sertifikat pengawakan kapal.
Surat persetujuan pengoprasian kapal.
Surat persetujuan pengoprasian kapal penyebrangan (untuk kapal penyebrangan).
Surat izin trayek.
Surat ijin usaha angkutan sungai dan danau (SIUSDA).
Surat keterangan kecakapan (untuk awak kapal).
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan.
Surat Keterangan Alat Kelengkapan dan surat keterangan garis muat.
Surat – surat dokumen kapal wajib berada di atas kapal bertujuan untuk menunjukkan identitas kapal dan menunjukkan status hukum kapal, kebangsaan kapal, kelaiklautan kapal dan untuk membuktikan data dan kondisi kapal berdasarkan hasil pemeriksaan;
Bahwa setiap kapal angkutan sungai dan danau wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008, tentang pelayaran;
Persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana di jelaskan pada pasal 117 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008, tentang pelayaran yaitu :
Ayat (2)
Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai daerah pelayarannya yang meliputi :
Keselamatan kapal;
Pencegahan pencemaran dari kapal;
Pengawakan kapal;
Garis muat kapal dan pemuatan;
Kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang;
Status hukum kapal;
Manajemen keamanan kapal.
Ayat (3)
Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat – surat kapal;
Bahwa untuk peralatan keselamatan yang wajib dimiliki oleh kapal penyebrangan sungai dan danau yaitu, berupa lifebuoy, life jacket, pemadam kebakaran, sirine peralatan komunikasi radio dan kelengkapannya, untuk jumlahnya untuk life jacket menyesuaikan kapasitas awak kapal dan penumpang, sedangkan untuk peralatan navigasi diataranya adalah lampu penerangan, lampu merah hijau, yang lampu – lampu navigasi tersebut harus berfungsi dengan baik;
Bahwa persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang wajib dimiliki kapal penyebrangan sungai dan danau adalah berupa Surat Keterangan Kecakapan nautika dan tehnika sagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, dan sebagaimana diatur dalam UU No.17 tahun 2008, tentang pelayaran;
Bahwa awak kapal yang bekerja pada kapal angkutan sungai dan danau sampai dengan 105 GT wajib memiliki surat keterangan kecakapan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 pada pasal 52, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/9/20/DJPL-12 tanggal 16 Februari 2012 dan selama kapal KM. BORNEO dioperasikan sebagaimana tercantum dalam trayek yang ditetapkan yaitu diperairan sungai dan danau, maka surat keterangan kecakapan tersebut masih memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi, dan selama tidak melakukan kegiatan pelayaran ke laut, karena persyaratan untuk kapal sungai dan danau untuk berat kotor kapal antara 35 GT sampai dengan 105 GT cukup menggunakan surat keterangan kecakapan nautika dan tehnika;
Bahwa untuk pengawakan kapal angkutan sungai dan danau wajib memiliki kulifikasi dan kompetensi yang memenuhi persyaratan berupa sertifikat pengawakan kapal surat keterangan kecakapan nautika dan tehnika, dengan 2 (dua) orang ABK kapal KM. BORNEO yang memiliki surat keterangan kecakapan telah memenuhi persyaratan untuk berlayar sesuai daerah pelayarannya;
Bahwa tidak diperbolehkan kapal KM. BORNEO berlayar tanpa dilengkapi dengan surat – surat dokumen kapal, karena setiap kapal yang berlayar surat – surat dokumen kapal wajib berada di atas kapal sebagai identitas kapal dan menunjukkan kelaiklautan kapal;
Bahwa dari bukti surat – surat kapal KM. BORNEO terdapat beberapa surat surat kapal yang telah habis masa berlakunya yaitu :
Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau Nomor 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017, habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP, yang habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP yang habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/281/LLALSP habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Bahwa dari bukti dokumen kapal yang ditujukan dalam perkara ini masih ada kekurangan untuk surat berupa Sertifikat Kelaikan dan pengawakan kapal;
Bahwa dari kronologis tersebut di atas dan berdasarkan bukti surat – surat kapal dan keterangan peralatan lampu nafigasi dan peralatan keselamatan kapal tersebut dapat dikatakan bahwa kapal KM. BORNEO tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2) huruf a dan huruf f, tentang keselamatan kapal dan status hukum kapal, yang mana dijelaskan pada pasal 117 ayat (3) bahwa pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal di buktikan dengan sertifikat atau surat – surat kapal;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kelaiklautan kapal dalam perkara ini adalah nahkoda kapal sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat (1) UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran yang berbunyi “ Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2) dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Bahwa yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau adalah UPTD wilayah tempat beroperasinya kapal tersebut dan berlaku hanya 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, dipersidangan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), yaitu 2 (dua) orang Saksi, yang memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KUSDIANTO
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah pensiunan pegawai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kotim;
Bahwa sesuai dengan PERDA No 7 tahun 2015 untuk pengawasan perijinan kapal LCT kewenangannya ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan tidak ada kaitannya dengan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
Bahwa untuk Pembinaan kapal adalah kewenangan kabupaten setempat yang mengeluarkan ijin;
Bahwa menurut saksi Polairud kurang berwenang untuk merazia, melakukan pengawasan dan pemindahan kapal LCT dalam perkara ini;
Bahwa Polairud bisa melakukan memeriksa kapal diberbagai tempat dan ketika ada razia pemeriksaan, Nahkoda wajib bisa menunjukkan dokumen di atas kapal;
Bahwa tindakan petugas jika ditemukan ada dokumen yang mati perijinannya, hanya kena tindak administratif saja, karena masih bisa diperpanjang surat perijinan tersebut;
Bahwa tugas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sifatnya hanya pengawasan kapal dan termasuk memeriksa dokumen-dokumen kapal dan jika terjadi kekurangan dokumen harus membuat sura pernyataan tidak akan mengulangi lagi, jika tidak bisa dipenuhi dapat dilakukan tindakan hukum;
Bahwa saksi adalah sebagai petugas KSOP di Samuda sejak tahun 1997 sampai dengan saksi pensiun dan pada waktu itu saksi menjabat sebagai petugas keselamatan kapal, dengan tugas menyiapkan surat persetujuan kapal untuk berlayar;
Bahwa sepengetahuan saksi Undang-Undang lebih tinggi kedudukannya apabila dibandingkan dengan Peraturan Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
FHILIPUS WANO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Jarak rumah saksi dengan posisi kapal LCT KM. Borneo dalam perkara ini sekitar 10 menit saja;
Bahwa saksi sering ikut menyeberang menggunakan kapal LCT KM. Borneo ini sehingga sangat bermanfaat bagi saksi dan masyarakat setempat;
Bahwa Kapal LCT KM. Borneo ini ada di Desa saksi Rubung Buyung sejak tahun 2017 dan mulai beroperasi sejak pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
Bahwa Lebar sungai yang biasa dilewati kapal LCT ini sekitar 50 meter;
Bahwa Kapal LCT KM. Borneo sering mengangkut sekitar 20 orang anak sekolah dalam tiap harinya untuk menyeberang;
Bahwa yang menjadi Nakhkoda LCT KM. Borneo biasanya Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi di atas, juga telah didengar keterangan Terdakwa Alfius anak dari Masran (Alm) yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. BORNEO SAWIT PERDANA sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang, jabatan Terdakwa sebagai Nahkoda kapal KM. BORNEO, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Nahkoda bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal, anak buah kapal, muatan dan penumpang selama kapal berlayar;
Bahwa Kapal KM. BORNEO pernah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Polairud Polda Kalteng pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, di Sungai Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kec. Cempaga, Kab. Kotim, Prov. Kalteng;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas KM. BORNEO sedang berlayar melakukan kegiatan menyebrangkan truk buah dari Desa Rubung Buyung ke Desa Rubung Buyung Seberang;
Bahwa jumlah ABK kapal KM. BORNEO ada 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa selaku Nahkoda, Sdr. ANDRIAS jabatan ABK, dan Sdr. IPAN jabatan ABK;
Bahwa pada saat kapal KM. BORNEO diperiksa petugas surat – surat dokumen kapal tidak ada di atas kapal sehingga kemudian kapal diamankan oleh petugas dari Dit.Polairud Polda kalteng
Bahwa semua surat – surat dokumen kapal tidak ada sama sekali diatas kapal KM. BORNEO, dan pada saat Terdakwa melakukan aktifitas melayarkan kapal tidak ada menggunakan surat – surat dokumen apapun;
Bahwa Kapal KM. BORNEO ada memiliki surat – surat dokumen kapal namun disimpan di kantor karena takut hilang;
Bahwa saat kejadian kapal KM. BORNEO diperiksa oleh petugas surat-surat dokumen kapal berada di kantor perwakilan PT. BORNEO SAWIT PERDANA, dibawa oleh saksi ibu Enny Ekowati;
Bahwa untuk dokumen kapal KM. BORNEO ada dilengkapi dengan dokumen kapal, yaitu:
Surat persetujuan Pengoprasian kapal Sungai dan Danau Nomor: 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP.
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP.
Surat Keterangan Garis Muat (Lambung Timbul) Bagi Kapal – Kapal Perairan Pedalaman Nomor 551.40/199/LLALSP/2016.
Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Nomor 0999.
Surat Pendaftaran tanda Register dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau Nomor 551.62 /0281/LLASL-DISHUB.
Surat Keterangan Alat Kelengkapan Nomor 551.51/012/LLALSP-DISHUB 2017.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/ 281/LLALSP.
Izin Trayek Nomor 550/588/ DISHUB/2019.
Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Nomor 550/587/DISHUB/2019.
Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Penyebrangan Dalam Kabupaten Nomor 550/589/DISHUB/2019;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dokumen-dokumen surat kapal yang habis masa berlakunya karena dokumen-dokumen kapal KM. BORNEO selalu disimpan di kantor PT. BORNEO SAWIT PERDANA;
Bahwa untuk peralatan keselamatan yang dimiliki kapal KM. BORNEO, yaitu 4 (empat) buah life jacket, 2 (dua) buah life buoy, 2 (dua) buah alat pemadam kebakaran sudah tidak ada masa berlakunya dan sudah tidak berfungsi, untuk peralatan navigasi ada berupa lampu sorot ada 4 (empat) buah dan masih hidup, untuk lampu kanan kiri merah dan hijau ada namun sudah tidak berfungsi atau mati, untuk peralatan elektronika berupa 1 (satu) buah radio HT genggam dan masih berfungsi;
Bahwa dokumen kapal tidak di bawa diatas kapal karena takut hilang, dan masalah dokumen yang habis masa berlakunya terdakwa tidak mengetahuinya dan terdakwa mengakui kesalahannya karena dokumen tidak berada dikapal jadi tidak bisa mengecek surat – surat dokumen kapal masih berlaku atau tidak;
Bahwa terkait lampu merah hijau yang berfungsi sebagai lampu navigasi kapal pada malam hari memang sudah tidak berfungsi begitu juga dengan alat pemadam yang sudah habis masa berlakunya, dan juga surat – surat dokumen kapal yang sudah habis masa berlakunya, memang tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan kelaiklautan kapal;
Bahwa untuk peralatan keselamatan life jacket tidak memenuhi persyaratan keselamatan karena untuk muatan penumpang yang merupakan sopir truk buah sebanyak 4 (empat) orang ditambah dengan crew kapal sebanyak 3 (tiga) orang, untuk jumlah tersebut kurang;
Bahwa dalam bekerja sebagai nakhoda ada di kapal KM. BORNEO terdakwa memiliki Sertifikat Pengawakan Kapal Surat Kecakapan Nautika kapal sungai dan danau dengan nomor 550/365/DISHUB/2017, yang masih berlaku sampai dengan tanggal 06 Maret 2022;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kapal KM. BORNEO oleh petugas surat keterangan kecakapan milik Terdakwa berada di rumah dan tidak Terdakwa bawa, yang memiliki surat keterangan kecakapan sebanyak 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan Sdr. ANDRIAS;
Bahwa proses awal dalam bekerja di kapal KM. BORNEO dengan proses melamar pekerjaan ke PT. BORNEO SAWIT PERDANA, saat itu terdakwa melamar melalui saudara WIKANTO, tidak ada tes ataupun proses lain setelah melamar langsung diperintahkan bekerja oleh Pak WIKANTO;
Bahwa yang memberikan upah Terdakwa adalah perusahaan PT. BORNEO SAWIT PERDANA, upah yang Terdakwa terima perbulan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sesuai hari kerja, jika ada libur maka berkurang;
Bahwa Pak Wikanto yang menyuruh Terdakwa untuk menggunakan dan menjalankan KM Borneo tersebut;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa pada saat Terdakwa memperoleh Surat Keterangan Kecakapan (SKK) kapal Terdakwa tidak dilakukan tes oleh Dinas Perhubungan hanya membawa KTP, KK, Kartu Sehat;
Bahwa pada saat pemeriksaan oleh petugas lampu kapal tidak ada di tes
Bahwa jumlah lifebuoy yang dimiliki oleh Kapal Motor Borneo saat itu ada 8 (delapan) buah;
Bahwa APAR yang dimiliki kapal sudah tidak berlaku masa kadaluarsanya, namun saat ini lampu kapal sudah diperbaiki, jaket pelampung ada 12 (dua belas) dan APAR sudah diganti baru;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kapal KM.BORNEO.
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal a.n. ALFIUS.
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal a.n. ANDRIAS.
Surat persetujuan Pengoprasian kapal Sungai dan Danau Nomor: 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP.
Surat Keterangan Garis Muat (Lambung Timbul) Bagi Kapal – Kapal Perairan Pedalaman Nomor 551.40/199/LLALSP/2016.
Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Nomor 0999.
Surat Pendaftaran tanda Register dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan DanauNomor 551.62/0281/LLASL-DISHUB.
Surat Keterangan Alat Kelengkapan Nomor 551.51/012/LLALSP-DISHUB 2017.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/281/LLALSP.
Izin Trayek Nomor 550/588/DISHUB/2019.
Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Nomor 550/587/DISHUB/2019.
Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Penyebrangan Dalam Kabupaten Nomor 550/589/DISHUB/2019.
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya dan demikian juga para saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut adalah alat atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang telah didakwakan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan, tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan bukti surat berupa :
Fotokopi Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, di beri tanda T-1;
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2015 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur, diberi tanda T-2;
Fotokopi Sertifikat Pengawakan Kapal a.n. Alfius yakni Surat Keterangan Kecakapan Nautika Kapal Sungai dan Danau Nomor 551.21/71/DISHUB/XI/2019 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kuala Kurun, diberi tanda T-3;
Fotokopi Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Dalam Kabupaten No.550/589/Dishub/2019 yang diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 24 April 2019, diberi tanda T-4;
Fotokopi Surat Izin Trayek No.550/588/Dishub/2019, yang diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 24 April 2019, diberi tanda T-5;
Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau (SIUASDA) Nomor.550/587/Dishub/2019,yang diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 24 April 2019, diberi tanda T-6;
Fotokopi Surat Pendaftaran/Tanda Register Dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai Dan Danau No.551.62/0281/LLASL-DISHUB, yang diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala pada tanggal 2 Maret 2017, diberi tanda T-7;
Fotokopi Keterangan Garis Muat (Lambung Timbul) Bagi Kapal-Kapal Pelayaran Pedalaman No.551.40/199/LLASM/2016, yang diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kula pada tanggal 30 Desember 2016, diberi tanda T-8;
Fotokopi Surat Ukur Kapal Sungai Dan Danau No.0999, yang diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala pada tanggal 30 Desember 2016, diberi tanda T-9;
Fotokopi Surat Keterangan Alat Kelengkapan Kapal No.551.51/012/LLALSP-DISHUB/2017, yang diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, diberi tanda T-10;
Foto Lampu Sen Kiri Kapal KM. Borneo, diberi tanda T-11a;
Foto Lampu Sen Kanan Kapal KM. Borneo, diberi tanda T-11b;
Foto Lampu Jauh Kapal KM. Borneo, diberi tanda T-11c;
Foto Lampu Emergency Kapal KM. Borneo, diberi tanda T-11d;
Foto Pelampung disetiap sisi-sisi Kapal KM. Borneo, diberi tanda T-11e;
Foto Life Jacket yang berjumlah puluhan di atas Kapal KM. Borneo, diberi tanda T-11f;
Foto alat pemadam api yang berlaku hingga tanggal 24 Oktober 2020, diberi tanda T-11g;
Foto Kwitansi pembayaran untuk alat pemadam kebakaran yang baru untuk Kapal KM. Borneo, diberi tanda T-11h;
Fotokopi Surat Keterangan No. PK.401/01/01/KSOP.SPT-2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sampit, tanggal 4 Februari 2020, diberi tanda T-12;
Fotokopi Surat Permohonan Perijinan Kapal, Nomor: 550/118//Dishub/I/2020 yang diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 29 Januari 2020, diberi tanda T-13;
Fotokopi Surat Permohonan Keterangan KM. Borneo Abadi, Nomor: 006/BSP-KA/SMPO/EXT/I/2020 yang diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 31 Januari 2020, diberi tanda T-14;
Fotokopi Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan nama kapal, Nomor: 129/SK/BSD/XII/2020 yang diterbitkan PT. Borneo Sawit Perdana yang ditujukan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan Up. Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Ditjen Hubla – Kementerian Perhubungan tanggal 19 Desember 2019 , diberi tanda T-15;
Fotokopi Daftar Pengajuan Penggunaan nama kapal di WEB resmi Kementerian Perhubungan RI atas nama Pemohon Ir. Teguh Patriawan (Direktur PT. Borneo Sawit Perdana), diberi tanda T-16;
Fotokopi Surat Keterangan Pembuatan LCT antara PT. Borneo Sawit Perdana (selaku pemilik kapal LCT) dengan PT. Borneo Sumber Rezeki (selaku pembuat kapal LCT) tanggal 6 Maret 2017, diberi tanda T-17;
Fotokopi Surat Permohonan pengukuran kapal Nomor: 034/BSP-KA/SMPO/EXT/XI/2019 yang diterbitkan oleh PT. Borneo Sawit Perdana yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas III Sampit tanggal 28 November 2019, diberi tanda T-18;
Fotokopi Surat Permohonan Keterangan Land Crat Tank (LCT) Borneo Abadi yang dimohonkan oleh PT. Borneo Sawit Perdana Kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas III Sampit tanggal 4 Februari 2020, diberi tanda T-19;
Fotokopi Surat Permohonan perijinan kapal yang dimohonkan oleh PT. Borneo Sawit Perdana kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 13 November 2019 No. 30/BSP-KA/SMPO/EXT/XI/2019, diberi tanda T-20;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa,saksi-saksi yang meringankan (A de Charge) dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka didapatlah atau diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019, sekira jam 10.00 Wib, di Perairan Sungai Cempaga Desa Rubung Buyung Kec. Cempaga, Kab. Kotim Prov. Kalteng saksi Sunarto bersama dengan saksi Cipta Harapanu dari Polairud Polda kalteng melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Borneo dengan berat kotor kapal 43 GT, yang dinahkodai oleh terdakwa ALFIUS Anak dari MASRAN (Alm) dengan jenis kapal penyeberangan sungai dan danau sedang mengangkut / menyeberangkan truk dari Desa Rubung Buyung ke Desa Rubung Buyung Seberang;
Bahwa benar jumlah ABK kapal KM. BORNEO ada 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa selaku Nahkoda, Sdr. ANDRIAS jabatan ABK, dan Sdr. IPAN jabatan ABK;
Bahwa benar pada saat diperiksa oleh saksi saksi Sunarto bersama dengan saksi Cipta Harapanu dari Polairud Polda kalteng semua surat – surat dokumen kapal tidak ada sama sekali diatas kapal KM. BORNEO sehingga saat Terdakwa melakukan aktifitas melayarkan kapal tidak ada menggunakan surat – surat dokumen apapun;
Bahwa benar surat dokumen kapal KM. Borneo tersebut berada di kantor perwakilan PT. BORNEO SAWIT PERDANA, dibawa oleh saksi Enny Ekowati dengan alasan takut hilang;
Bahwa benar kapal KM. BORNEO adalah milik PT. BORNEO SAWIT PERDANA yang bergerak dibidang perkebunan yang berfungsi sebagai alat transportasi kegiatan usaha perkebunan dan juga untuk alat bantu penyeberangan masyarakat yang ada di Desa Rubung Buyung;
Bahwa benar untuk dokumen kapal KM. BORNEO ada memiliki dokumen kapal, yaitu berupa:
Surat persetujuan Pengoperasian kapal Sungai dan Danau Nomor: 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP.
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP.
Surat Keterangan Garis Muat (Lambung Timbul) Bagi Kapal – Kapal Perairan Pedalaman Nomor 551.40/199/LLALSP/2016.
Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Nomor 0999.
Surat Pendaftaran tanda Register dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau Nomor 551.62 /0281/LLASL-DISHUB.
Surat Keterangan Alat Kelengkapan Nomor 551.51/012/LLALSP-DISHUB 2017.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/ 281/LLALSP.
Izin Trayek Nomor 550/588/ DISHUB/2019.
Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Nomor 550/587/DISHUB/2019.
Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Penyebrangan Dalam Kabupaten Nomor 550/589/DISHUB/2019;
Bahwa benar dari bukti surat – surat kapal KM. BORNEO terdapat beberapa surat surat kapal yang telah habis masa berlakunya yaitu :
Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau Nomor 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017, habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP, yang habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP yang habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/281/LLALSP habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Bahwa benar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kapal KM. BORNEO yang selalu disimpan di kantor PT. BORNEO SAWIT PERDANA membuat terdakwa tidak mengertahui dokumen-dokumen yang telah masa berlakunya telah habis pada saat ini telah dilakukan proses perpanjangan izin surat yang masa berlakunya telah habis dan saksi Enny Ekowati menerangkan bahwa tidak ada kesengajaan untuk tidak memperpanjang surat-surat tersebut;
Bahwa benar terdakwa bekerja di PT. BORNEO SAWIT PERDANA sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang, jabatan Terdakwa sebagai Nahkoda kapal KM. BORNEO, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Nahkoda bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal, anak buah kapal, muatan dan penumpang selama kapal berlayar;
Bahwa Benar dalam bekerja sebagai nakhoda ada di kapal KM. BORNEO terdakwa memiliki Sertifikat Pengawakan Kapal Surat Kecakapan Nautika kapal sungai dan danau dengan nomor 550/365/DISHUB/2017, yang masih berlaku sampai dengan tanggal 06 Maret 2022;
Bahwa benar fasilitas keselamatan pada kapal KM. Borneo hanya terdapat 4 (empat) buah life jacket, 2 (dua) buah lifebuoy, 2 (dua) tabung pemadam kebakaran yang tidak tertera masa berlakunya, kemudian peralatan navigasi lampu merah hijau tidak berfungsi dan pada saat saksi petugas dari Polairud Polda Kalteng melihat di atas kapal tersebut hanya ada 1 (satu) buah pelampung;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Agus Budiono, S.E surat – surat dokumen kapal wajib berada di atas kapal bertujuan untuk menunjukkan identitas kapal dan menunjukkan status hukum kapal, kebangsaan kapal, kelaiklautan kapal dan untuk membuktikan data dan kondisi kapal berdasarkan hasil pemeriksaan dan apabila tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2) huruf a dan huruf f, tentang keselamatan kapal dan status hukum kapal, yang mana dijelaskan pada pasal 117 ayat (3) bahwa pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal di buktikan dengan sertifikat atau surat – surat kapal serta yang bertanggung jawab terhadap kelaiklautan kapal dalam perkara ini adalah nahkoda kapal sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat (1) UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran yang berbunyi “ Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2) dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). bahwa untuk peralatan keselamatan yang wajib dimiliki oleh kapal penyebrangan sungai dan danau yaitu, berupa lifebuoy, life jacket, pemadam kebakaran, sirine peralatan komunikasi radio dan kelengkapannya, untuk jumlahnya untuk life jacket menyesuaikan kapasitas awak kapal dan penumpang, sedangkan untuk peralatan navigasi diataranya adalah lampu penerangan, lampu merah hijau, yang lampu – lampu navigasi tersebut harus berfungsi dengan baik;
Bahwa benar terdakwa menyesali karena atas perbuatannya tidak memperhatikan ketentuan yang seharusnya yaitu surat dokumen-dokumen yang harus diatas kapal pada saat berlayar;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan untuk dapat Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Nakhoda yang melayarkan kapalnya
Sedang yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana yang dimaksud dengan pasal117 ayat (2)
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur yang ada sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim perlu memperhatikan intisari atau pokok dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam hal mana bila diintisarikan adalah sebagai berikut : apakah benarterdakwa
Sebagai awak kapal yang menjadi pimpinan tertinggi diatas kapal KM. Borneo pada saat melakukan pelayaran tidak memiliki surat-surat dokumen yang seharusnya berada diatas kapal yang bertujuan untuk menunjukkan identitas kapal, menunjukkan status hukum kapal, kebangsaan kapal, kelaiklautan kapal dan untuk membuktikan data dan kondisi kapal berdasarkan hasil pemeriksaan sehingga kapal KM. BORNEO dapat dikatakan layak untuk melakukan pelayaran” ;
Ad. 1 Nakhoda yang melayarkan kapal
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Nakhoda dalam pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah seseorang dari Awak Kapal yang menjadi pimpinan tertinggi di atas Kapal, dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kapal dalam pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah Kendaraan Air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga Angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis termasuk kendaraan di bawah permukaan air dan alat apung yang berpindah-pindah;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Melayarkan berdasarkan kamus berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah menjalankan (kapal, perahu), mengangkut dengan kapal (perahu dan sebagainya);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian-pengertian tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019, sekira jam 10.00 Wib, di Perairan Sungai Cempaga Desa Rubung Buyung Kec. Cempaga, Kab. Kotim Prov. Kalteng saksi Sunarto bersama dengan saksi Cipta Harapanu dari Ditpolairud Polda kalteng melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Borneo dengan berat kotor kapal 43 GT, yang dinakhodai oleh terdakwa ALFIUS Anak dari MASRAN (Alm) dan 2 (dua) ABK yang bernama Andres dan Sdr. Ipan dengan jenis kapal penyeberangan sungai dan danau sedang mengangkut / menyeberangkan truk dari Desa Rubung Buyung ke Desa Rubung Buyung Seberang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yaitu berdasarkan keterangan saksi Wikanto, saksi Enny Ekowati pada intinya menerangkan Terdakwa adalah karyawan dari PT. BORNEO SAWIT PERSADA sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang yang bertugas sebagai Nakhoda pada kapal KM. BORNEO dan untuk menjalankan kapal aquo menurut keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa mempunyai Sertifikat Pengawakan Kapal Surat Keterangan Kecakapan Sungai dan Danau dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 550/365/Dishub/2017 di KM. BORNEO dan bukti kepemilikan sertifikat tersebut sesuai dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah di sita berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri sampit dan bukti surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana (bukti T-3);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas terlihat Terdakwa adalah seorang nakhoda kapal KM. BORNEO yaitu sebagai pimpinan yang bertanggung jawab terhadap keadaan Kapal maka yang mempunyai kekuasaan untuk menggerakkan, menjalankan atau menghentikan dan mengangkut barang dari Desa Rubung Buyung ke seberang Desa Rubung Buyung pada kapal aquo adalah Terdakwa dan bukanlah orang lain, sehingga dengan demikian Majelis hakim berkesimpulan Terdakwa adalah benar seorang karyawan PT. BORNEO SAWIT PERSADA yang ditugaskan khusus sebagai nakhoda kapal KM. BORNEO;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur “Nakhoda yang melayarkan kapal” menurut Majelis hakim telah terpenuhi ;
Ad. 2 Sedang yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana yang dimaksud dengan pasal117 ayat (2)
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kelaiklautan kapal” berdasarkan berdasarkan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis perlu meneliti dan mencermati ketentuan yang ada dalam pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang pada pokoknya adalah Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi:
keselamatan kapal;
pencegahan pencemaran dari kapal;
pengawakan kapal;
garis muat kapal dan pemuatan;
kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;
status hukum kapal;
manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
manajemen keamanan kapal.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan diatas Majelis menilai keadaan kapal saat berlayar harus memenuhi syarat-syarat yang bersifat kumulatif sebagaimana isi pasal tersebut diatas, sehingga kapal tersebut dapat dikatakan layak untuk dipergunakan dan untuk mengetahui apakah kapal KM. BORNEO dalam melakukan pelayaran telah memenuhi syarat-syarat tersebut maka akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keselamatan kapal berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019, sekira jam 10.00 Wib, di Perairan Sungai Cempaga Desa Rubung Buyung Kec. Cempaga, Kab. Kotim Prov. Kalteng saksi Sunarto bersama dengan saksi Cipta Harapanu dari Ditpolairud Polda kalteng melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Borneo dengan berat kotor kapal 43 GT, yang dinakhodai oleh terdakwa ALFIUS Anak dari MASRAN (Alm) dan 2 (dua) ABK yang bernama Andres dan Sdr. Ipan dengan jenis kapal penyeberangan sungai dan danau sedang mengangkut / menyeberangkan truk dari Desa Rubung Buyung ke Desa Rubung Buyung Seberang;
Menimbang, bahwa pada saat diperiksa oleh saksi Sunarto bersama dengan saksi Cipta Harapanu dari Ditpolairud Polda kalteng semua surat – surat dokumen kapal tidak ada sama sekali diatas kapal KM. BORNEO sehingga saat Terdakwa melakukan aktifitas melayarkan kapal tidak ada menggunakan surat – surat dokumen apapun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sejak awal surat-surat dokumen kapal tidak pernah ada diatas Kapal KM. Borneo karena dokumen-dokumen tersebut berada dan di simpan di kantor PT. BORNEO SAWIT PERDANA hal ini berkesesuain dengan keterangan saksi Enny Ekowati dan saksi Wikanto yang menerangkan benar surat-surat dokumen kapal KM. Borneo tidak ada diatas kapal dengan alasan takut hilang dengan tujuan mengamankan surat-surat dokumen tersebut dan dijelaskan juga kapal KM. BORNEO adalah milik PT. BORNEO SAWIT PERDANA yang bergerak dibidang perkebunan yang berfungsi sebagai alat transportasi kegiatan usaha perkebunan dan juga untuk alat bantu penyeberangan masyarakat yang ada di Desa Rubung Buyung;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan bukti surat yang berkaitan dengan perkara ini yaitu :
Surat persetujuan Pengoprasian kapal Sungai dan Danau Nomor: 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP.
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP.
Surat Keterangan Garis Muat (Lambung Timbul) Bagi Kapal – Kapal Perairan Pedalaman Nomor 551.40/199/LLALSP/2016.
Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Nomor 0999.
Surat Pendaftaran tanda Register dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau Nomor 551.62 /0281/LLASL-DISHUB.
Surat Keterangan Alat Kelengkapan Nomor 551.51/012/LLALSP-DISHUB 2017.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/ 281/LLALSP.
Izin Trayek Nomor 550/588/ DISHUB/2019.
Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Nomor 550/587/DISHUB/2019.
Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Penyebrangan Dalam Kabupaten Nomor 550/589/DISHUB/2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Enny Ekowati selaku kepala Perwakilan PT. BORNEO SAWIT PERDANA dokumen tersebut adalah surat-surat dokumen yang berkaitan dengan kapal KM. BORNEO namun demikian ada beberapa surat dokumen tersebut yang masa berlakunya telah habis yaitu berupa:
Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau Nomor 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017, habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP, yang habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP yang habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/281/LLALSP habis masa berlakunya tanggal 01 Maret 2018.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Enny Ekowati surat-surat dokumen yang masa berlaku telah habis pada saat ini telah dilakukan proses perpanjangan izin surat yang masa berlakunya telah habis dan saksi Enny Ekowati menerangkan bahwa tidak ada kesengajaan untuk tidak memperpanjang surat-surat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diterangkan oleh saksi-saksi dari Dit.polairud Polda Kalteng yang bernama saksi Sunarto bersama dengan saksi Cipta Harapanu pada saat dilakukan pemeriksaan fasilitas keselamatan pada kapal KM. Borneo hanya terdapat 4 (empat) buah life jacket, 2 (dua) buah lifebuoy, 2 (dua) tabung pemadam kebakaran yang tidak tertera masa berlakunya, kemudian peralatan navigasi lampu merah hijau tidak berfungsi dan pada saat saksi petugas dari Polairud Polda Kalteng melihat di atas kapal tersebut hanya ada 1 (satu) buah pelampung;
Menimbanga, bahwa Terdakwa bekerja di PT. BORNEO SAWIT PERDANA sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang, jabatan Terdakwa sebagai Nahkoda kapal KM. BORNEO, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Nahkoda bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal, anak buah kapal, muatan dan penumpang selama kapal berlayar dan telah memiliki Sertifikat Pengawakan Kapal Surat Kecakapan Nautika kapal sungai dan danau dengan nomor 550/365/DISHUB/2017, yang masih berlaku sampai dengan tanggal 06 Maret 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Agus Budiono, S.E surat – surat dokumen kapal wajib berada di atas kapal bertujuan untuk menunjukkan identitas kapal dan menunjukkan status hukum kapal, kebangsaan kapal, kelaiklautan kapal dan untuk membuktikan data dan kondisi kapal berdasarkan hasil pemeriksaan dan apabila tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2) huruf a dan huruf f, tentang keselamatan kapal dan status hukum kapal, yang mana dijelaskan pada pasal 117 ayat (3) bahwa pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal di buktikan dengan sertifikat atau surat – surat kapal serta yang bertanggung jawab terhadap kelaiklautan kapal dalam perkara ini adalah nahkoda kapal sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat (1) UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran yang berbunyi “ Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2) dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). bahwa untuk peralatan keselamatan yang wajib dimiliki oleh kapal penyeberangan sungai dan danau yaitu, berupa lifebuoy, life jacket, pemadam kebakaran, sirine peralatan komunikasi radio dan kelengkapannya, untuk jumlahnya untuk life jacket menyesuaikan kapasitas awak kapal dan penumpang, sedangkan untuk peralatan navigasi diataranya adalah lampu penerangan, lampu merah hijau, yang lampu – lampu navigasi tersebut harus berfungsi dengan baik;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi a de charge Kusdianto yang disumpah dan pada pokoknya telah menerangkan sesuai dengan PERDA No 7 tahun 2015 untuk pengawasan perijinan kapal LCT kewenangannya ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan tidak ada kaitannya dengan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan menurut saksi dari Dit. Polairud kurang berwenang untuk merazia, melakukan pengawasan dan pemindahan kapal LCT dalam perkara ini; Bahwa Polairud bisa melakukan memeriksa kapal diberbagai tempat dan ketika ada razia pemeriksaan, Nahkoda wajib bisa menunjukkan dokumen di atas kapal. Bahwa tindakan petugas jika ditemukan ada dokumen yang mati perijinannya, hanya kena tindak administratif saja, karena masih bisa diperpanjang surat perijinan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menilai keterangan saksi Kusdianto yang pada pokoknya Nakhoda wajib bisa menunjukkan dokumen di atas kapal dan keterangan saksi tidak memberikan ada ketegasan apakah Polairud bisa memeriksa kapal yang sedang berlayar dan keterangan saksi aquo juga tidak bisa menerangkan dasar mengenai jika dokumen yang mati akan perijinanannya dan hanya dikenakan administrasi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu menjelaskan kembali mengenai kewenangan Dit, Polairud dalam mengenai perkara ini dan terhadap kewenangan aquo Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalam putusan sela dalam perkara aquo yang pada pokoknya menjelaskan proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelayaran dilakukan sama dengan proses penyidikan pada umumnya, namun terdapat sedikit kekhususan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah Pasal 1 angka 26 yang dimaksud dengan Direktorat Kepolisian Perairan yang selanjutnya disingkat Ditpolair adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Kepolisian Daerah yang berada di bawah Kepala Kepolisian Daerah. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2010 Pasal 6 huruf f ditentukan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) menyelenggarakan fungsi: ”Pelaksanaan kepolisian perairan, yang meliputi kegiatan patroli termasuk penanganan pertama tindak pidana, pencarian dan penyelamatan kecelakaan/ Search and Rescue (SAR) di wilayah perairan, pembinaan masyarakat pantai atau perairan dalam rangka pencegahan kejahatan dan pemeliharaan keamanan di wilayah perairan;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara No. 22 Tahun 2010 tersebut diatas, telah jelas fungsi dari Polair Polda Kalimantan Tengah dalam menjalankan tugasnya dalam perkara aquo, dengan demikian sangatlah tidak beralasan apabila a de charge Kusdianto mempermasalahkan tentang kewenangan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Kalimantan Tengah dalam hal ini Polisi Air Polda Kalimantan Tengah telah melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap penegakan hukum di wilayah perairan Polda Kalimantan Tengah sebagaimana Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 KUHAP, serta Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, sehingga dengan demikian, Majelis Hakim menilai keterangan saksi aquo belumlah dapat membuktikan suatu penyangkalan dari Terdakwa atas suatu perbuatan yang menurut terdakwa tidak dilakukannya dan hal tersebut telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi a de charge Philipus Wano yang pada pokoknya menerangkan saksi tinggal di desa Rubung Buyung dekat dengan tempat kapal KM. Borneo dan kapal tersebut biasa juga digunakan untuk membantu masyarakat selain keperluan pihak perusahaan dalam melakukan penyeberangan dan sepengetahun saksi nakhoda kapal aquo adalah terdakwa (Alfius);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menilai keterangan saksi Philipus Wano yang pada pokoknya hanya menerangkan dengan adanya kapal KM. BORNEO sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Rubung Buyung selain kepentingan pihak perusahaan sehingga dengan demikian, Majelis Hakim menilai keterangan saksi aquo belumlah dapat membuktikan suatu penyangkalan dari terdakwa atas suatu perbuatan yang menurut terdakwa tidak dilakukannya dan hal tersebut telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan bukti-bukti surat yaitu bukti surat T-1 sampai dengan bukti T-25 terhadap bukti-bukti surat aquo ternyata yang berkaitan dengan bukti surat dokumen-dokumen kapal KM. BORNEO adalah bukti T-3 sampai dengan T-10, T-12 sampai dengan T-20 sedangkan bukti T-11a sampai dengan T-11h adalah foto-foto berupa perlengkapan yang ada di kapal BORNEO serta bukti T-1 dan T-2 adalah yang merupakan bukti Undang-Undang dan peraturan daerah yang secara lengkap dan terhadap bukti tersebut hanya memberikan pengetahuan kepada hakim;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati bukti surat bukti T-3 sampai dengan T-10, T-12 sampai dengan T-20 tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Polairud Polda Kalteng tidak berada diatas padahal senyatanya surat-surat kapal KM. BORNEO seharusnya berada diatas kapal KM.BORNEO dan berdasarkan fakta hukum berdasarkan keterangan saksi Wikanto, saksi Enny Ekowati dan keterangan Terdakwa secara jelas menyatakan surat-surat kapal KM. BORNEO berada di kantor PT. BORNEO SAWIT PERDANA dan terdapat beberapa surat yang masa berlakunya sudah habis sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim adapun terdapat bukti surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa surat yang habis masa berlakunya telah habis yang telah diperpanjang hal tersebut adalah niat baik dari pihak perusahaan sebagai pemilik kapal KM. BORNEO dan mengenai alat perlengkapan sebagaimana bukti bukti T-11a sampai dengan T-11h menurut Majelis Hakim bukti tersebut tidak didukung dengan alat-alat bukti yang lain yang dapat menjelaskan alat-alat perlengkapan tersebut telah ada dan semuanya berfungsi pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Dit. Polairud karena berdasarkan fakta pada saat pemeriksaan oleh saksi Sunarto bersama dengan saksi Cipta Harapanu dari Ditpolairud Polda kalteng alat hanya terdapat 4 (empat) buah life jacket, 2 (dua) buah lifebuoy, 2 (dua) tabung pemadam kebakaran yang tidak tertera masa berlakunya, kemudian peralatan navigasi lampu merah hijau tidak berfungsi meskipun Terdakwa keberatan atas keterangan saksi-saksi tersebut oleh karena itu Majelis Hakim menilai bukti-bukti surat tersebut belumlah dapat membuktikan suatu penyangkalan dari Terdakwa atas suatu perbuatan yang menurut Terdakwa tidak dilakukannya dan hal tersebut telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta hukum diatas, maka dapat dilihat perbuatan hukum yang dilakukan Terdakwa yaitu sebagai Nakhoda yang mempunyai tanggung jawab terhadap kapal aquo dalam melakukan pelayaran dengan menggunakan kapal KM. Borneo milik dari PT. BORNEO SAWIT PERDANA sejak awal surat-surat dokumen yang berkaitan dengan kapal KM. Borneo ternyata terdakwa tidak pernah menyimpan atau menaruh surat-surat dokumen tersebut diatas kapal KM. BORNEO hal aquo disebabkan disimpan di kantor PT. BORNEO SAWIT PERDANA karena ada rasa ketakutan dari pihak perusahaan hilang terhadap surat-surat tersebut dan surat-surat dokumen itulah yang dapat menjelaskan atau menerangkan kelaiklautan kapal dalam melakukan pelayaran hal ini sejalan dengan keterangan Ahli Agus Budiono, S.E., yang pada pokoknya surat – surat dokumen kapal wajib berada di atas kapal bertujuan untuk menunjukkan identitas kapal dan menunjukkan status hukum kapal, kebangsaan kapal, kelaiklautan kapal dan untuk membuktikan data dan kondisi kapal berdasarkan hasil pemeriksaan sehingga dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim apabila surat tidak berada di atas kapal maka terdakwa sebagai Nakhoda tidak mengetahui surat dokumen yang habis masa berlakunya karena surat dokumen kapal tersebut berfungsi sebagai kontrol dari kelaikkan laut kapal KM. BORNEO apakah bisa dijalankan atau tidak contohnya seperti life buoy, life jacket, pemadam kebakaran, sirine peralatan komunikasi radio dan kelengkapannya, untuk jumlahnya untuk life jacket menyesuaikan kapasitas awak kapal dan penumpang, sedangkan untuk peralatan navigasi diantaranya adalah lampu penerangan, lampu merah hijau, yang lampu – lampu navigasi tersebut harus berfungsi dengan baik maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa sebagai Nakhoda tidak Profesional karena pada saat melakukan pelayaran surat-surat dokumen Kapal aquo seharusnya berada diatas kapal oleh karena itu menurut Majelis Hakim kapal KM. Borneo tidak memenuhi kelaiklautan kapal yang tujuannya untuk memenuhi syarat-syarat yang diamanatkan dari pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur “Sedang yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana yang dimaksud dengan pasal117 ayat (2)” menurut Majelis hakim telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa didalam pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti dari segala dakwaan Penuntut Umum dengan alasan permasalahan aquo hanya sebatas permasalahan perpanjangan izin dan kelayakan equepmet diatas kapal. bahwa dengan demikian apa yang didakwakan dan tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya No. Reg.Perkara PDM-103/Kotim/12/2019 sama sekali tidak terbukti dan menjelaskan secara terperinci Sertifikat/Dokumen/Surat Kapal KM. Borneo yang mana bertentangan dengan pasal117 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran maka akan dipertimbangkan Majelis hakim sebagai berikut:
Menimbang, bahwa alasan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap dakwaan tunggal dan tuntutan Penuntut Umum tidak terbukti menurut Majelis Hakim tidak demikian karena alasan tersebut tidak dapat menepis fakta yang terungkap dipersidangan adanya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling berkait dan berhubungan satu sama lain bahwa terdakwa sebagai Nakhoda sebagai pimpinan dalam kapal KM. BORNEO mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kapal aquo karena senyatanya terdakwa dari sejak awal menjalankan kapal tersebut tidak membawa surat-surat dokumen yang harus ada diatas kapal karena dokumen-dokumen surat itulah yang menjadi kontrol kelaikkanlaut terhadap kapal KM.BORNEO dimana surat-surat yang dimaksud berdasarkan fakta hukum berada di kantor PT. BORNEO SAWIT PERDANA terlebih surat-surat dokumen kapal KM. BORNEO ada yang masa berlakunya habis, sehingga mengakibatkan KM. BORNEO seharusnya tidak layak untuk berlayar sebagaimana yang diamanatkan pasal117 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran maka dengan demikian alasan-alasan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang tidak menyatakan Terdakwa tidak terbukti atas dakwaan yang diajukan penuntut umum tidak berdasar oleh karena itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam salah satu point nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang mempertanyakan penerapan hukum yang dilakukan Penuntut Umum seharusnya menerapkan Asas Hukum “Asas Lex Specialist Derogat Lex Generali” yang pada pokoknya adalah diketahui arti dari Asas tersebut adalah ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengeyampingkan ketentuan yang bersifat umum, dan telah sebagaimana Penasehat Hukum terangkan di atas, di dalam Pasal 20 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terkait mengenai angkutan sungai dan danau, Pasal tersebut menjelaskan Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan sungai dan danau diatur dengan Peraturan Pemerintah/Peraturan Daerah untuk wilayah yurisdiksi masing-masing, dan apabila dikaitkan dalam peristiwa a quo yang dimana lokasi kejadian terjadi di Perairan Sungai Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan permasalahan hukum adalah mengenai Izin/Dokumen/Sertifikat/Surat Kapal telah habis masa berlakunya dan Kelayakan equipmet di atas Kapal. Sudah sepatutnya Sdr. Jaksa Penuntut Umum menilai peristiwa a quo adalah melalui Ketentuan yang lebih khusus dan spesifik untuk permasalahan dan wilayah yurisdiksi hukum tersebut, yakni berlandaskan Pasal 8 Bab V Sanksi Administratif Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur No.7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang menerangkan antara lain penyelenggaraan angkutan sungai tanpa izin akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
Memberikan peringatan secara tertulis yang diberikan kepada Pemilik Kapal dan/atau Badan Hukum sebanyak 3 (tiga kali) yaitu Peringatan Pertama, Peringatan Kedua dan Peringatan Ketiga;
Pembekuan Izin;
Pencabutan Izin.
Dari Asas Hukum tersebut, Sdr.Jaksa Penuntut Umum yang sudah sepatutnya tahu hukum bisa menilai bahwasannya dalam penanganan perkara a quo Perda tersebut telah menjadi ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus sehingga dalil yang berdasarkan Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah dikesampingkan karena merupakan ketentuan yang bersifat umum dalam perkara a quo. Karena berdasarkan asas ini apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus. Hingga demikian Sdr. Jaksa Penuntut umum telah salah dalam menerapkan hukum.
Menimbang, bahwa terhadap point pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa uraian dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah mengenai adanya perbuatan terdakwa selaku Nakhoda kapal KM. Borneo yang melakukan pelayaran dengan tidak membawa dan menyimpan surat-surat dokumen diatas kapal KM. BORNEO yang seharusnya surat-surat tersebut harus selalu ada diatas kapal untuk mengetahui kelaikkan lautan kapal, sehingga Majelis Hakim menilai didalam perbuatan Terdakwa berlayar tanpa membawa surat-surat dokumen kapal aquo ada suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan selanjutnya Majelis Hakim setelah mencermati dan meneliti Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam pasal 8 Bab V sanksi Administrasi ternyata sanksi diberikan kepada pemilik kapal bukan terhadap Nakhoda kapal sehingga dengan demikian Majelis hakim menilai ketentuan Asas Hukum “Asas Lex Specialist Derogat Lex Generali” adalah tidak tepat diterapkan dalam perkara ini dan sampai saat ini norma-norma hukum yang terdapat dalam pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran masih tetap berlaku dan tidak ada pembatalan terhadap pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran maka Majelis Hakim memandang sudah tepat apabila Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga dengan demikian alasan-alasan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak berdasar oleh karena itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap point nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa penerapan hukum yang dilakukan Penuntut Umum seharusnya menerapkan Asas Hukum Ultimum Remidium dengan alasan yang pada pokoknya Ultimum Remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa Hukum Pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata ataupun Hukum Administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui. Hingga dalam Perkara a quo walaupun Sdr. Jaksa Penuntut Umum mendalilkan Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk penanganan perkara a quo bahwasannya juga diatur penanganan dari Permasalahan tersebut dalam Undang-Undang yang sama yaitu berdasarkan Pasal 171 jo Pasal 137 ayat (1) UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 137 ayat (1) UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar dan barang muatan”
Pasal 171 ayat (1) UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan..... Pasal 137 ayat (1), dikenakan Sanksi Administratif berupa : a. Peringatan, b. Denda Administratif, c. Pembekuan Izin atau Pembekuan Sertifikat, d. Pencabutan Izin atau Pencabutan Sertifikat, e. Tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar”.
Sehingga berdasarkan Asas Hukum Ultimum Remedium yang sudah sepatutnya diindahkan dahulu, maka penanganan perkara a quo adalah penanganan yang harus diselesaikan lebih dahulu melalui jalur Hukum Administrasi.
Dengan demikian berdasarkan asas-asas hukum tersebut dikaitkan dengan keterangan fakta persidangan dan dihadapkan pada Peristiwa pada perkara a quo. Maka Tuntutan Sdr.Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas (Obscuur Libel) karena salah dalam menerapkan Hukum.
Menimbang, bahwa terhadap point pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa uraian dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah mengenai adanya perbuatan terdakwa selaku Nakhoda kapal KM. Borneo yang melakukan pelayaran dengan tidak membawa dan menyimpan surat-surat dokumen diatas kapal KM. BORNEO yang seharusnya surat-surat tersebut harus selalu ada diatas kapal untuk mengetahui kelaikkan lautan kapal, sehingga Majelis Hakim menilai didalam perbuatan terdakwa berlayar tanpa membawa surat-surat dokumen kapal aquo ada suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dalam poin pembelaan sebelumnya dan setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati ultimum remidium yang dimaksud oleh Penasehat Hukum Terdakwa terdapat dalam pasal 171 jo pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran terhadap hal aquo Majelis menilai harus dapat dipahami sanksi administrasi yang dimaksud adalah sanksi administrasi terhadap pasal 170 jo 137 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bukan terhadap pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran karena untuk menerapkan asas Ultimum Remidium terhadap suatu perkara menurut Majelis Hakim harus jelas tertulis secara limitatif didalam pasalnya disebutkan ada sanksi adminitrasi bukan tafsiran yang tidak mendasar sedangkan dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran secara jelas dan nyata secara limitatif tidak disebutkan adanya sanksi administrasi maka dengan demikian alasan-alasan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak berdasar oleh karena itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan Tunggal sebagaimana tersebut di atas dengan segala pertimbangan yang diuraikan pada setiap unsur-unsurnya yang pada pokoknya tidak sependapat dengan nota pembelaan dan Penasihat Hukum terdakwa, maka Majelis Hakim menolak semua point-point alasan yang terdapat dalam nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan keselamatan penumpang KM. BORNEO;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dalam dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, serta melihat perbuatan Terdakwa sebagai Nakhoda kapal KM. BORNEO yang tidak menyimpan surat-surat dokumen diatas kapal dikarenakan surat-surat dokumennya disimpan oleh pihak perusahaan saksi Enny Ekowati selaku kepala perwakilan PT. BORNEO SAWIT PERDANA dengan alasan takut hilang dan menurut Majelis Hakim seharusnya pihak pemilik kapal KM. BORNEO yaitu PT. BORNEO SAWIT PERDANA tidak menyimpan surat-surat dokumen kapal KM. BORNEO di kantor karena sesuai ketentuan surat-surat dokumen tersebut pada saat kapal aquo berlayar harus berada di atas kapal KM. BORNEO yang tujuannya untuk kelaikkan laut kapal aquo, namun hal tersebut menurut Majelis Hakim tidaklah menghapuskan kesalahan Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka dengan alasan hukum (legal Reasoning) tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya masa hukuman pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana terdapat dalam tuntutan Penuntut Umum untuk dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan Majelis Hakim memandang yang tepat adalah terdakwa adalah pidana bersyarat (voorwaar delijke veroordeling) yaitu pidana percobaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 a ayat (1) KUHP yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Alfius Anak dari Masran (Alm) yang lamanya sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini sudah adil dan patut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah kapal KM.BORNEO.
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal a.n. ALFIUS.
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal a.n. ANDRIAS.
Surat persetujuan Pengoprasian kapal Sungai dan Danau Nomor: 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP.
Surat Keterangan Garis Muat (Lambung Timbul) Bagi Kapal – Kapal Perairan Pedalaman Nomor 551.40/199/LLALSP/2016.
Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Nomor 0999.
Surat Pendaftaran tanda Register dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan DanauNomor 551.62/0281/LLASL-DISHUB.
Surat Keterangan Alat Kelengkapan Nomor 551.51/012/LLALSP-DISHUB 2017.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/281/LLALSP.
Izin Trayek Nomor 550/588/DISHUB/2019.
Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Nomor 550/587/DISHUB/2019.
Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Penyebrangan Dalam Kabupaten Nomor 550/589/DISHUB/2019.
Masing-masing dikembalikan kepada PT. BORNEO SAWIT PERDANA melalui saksi ENNY Bin KUSMITRO (Alm).
barang bukti tersebut di atas, merupakan barang bukti yang diketahui pemiliknya yang sah yakni milik PT. BORNEO SAWIT PERDANA dan bukan dipergunakan atau hasil dari kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada PT. BORNEO SAWIT PERDANA;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum dan tidak meminta pembebasan dari pembayaran ongkos perkara, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ini ;
Memperhatikan, Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 14 a ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Alfius Anak dari Masran (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ” Nakhoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kapal KM.BORNEO.
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal a.n. ALFIUS.
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal a.n. ANDRIAS.
Surat persetujuan Pengoprasian kapal Sungai dan Danau Nomor: 551.316/271/LLALSP/DISHUB/2017.
Pas Kapal Perairan Daratan Nomor 551.312/296/LLALSP
Surat Keterangan Angkutan Barang Nomor 551.51/300/LLALSP.
Surat Keterangan Garis Muat (Lambung Timbul) Bagi Kapal – Kapal Perairan Pedalaman Nomor 551.40/199/LLALSP/2016.
Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Nomor 0999.
Surat Pendaftaran tanda Register dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau Nomor 551.62/0281/LLASL-DISHUB.
Surat Keterangan Alat Kelengkapan Nomor 551.51/012/LLALSP-DISHUB 2017.
Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 551.311/281/LLALSP.
Izin Trayek Nomor 550/588/DISHUB/2019.
Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Nomor 550/587/DISHUB/2019.
Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Penyebrangan Dalam Kabupaten Nomor 550/589/DISHUB/2019.
Masing-masing dikembalikan kepada PT. BORNEO SAWIT PERDANA melalui saksi ENNY EKOWATI Bin KUSMITRO (Alm).
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari : Kamis, tanggal 26 Maret 2020, oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ega Shaktiana, S.H., M.H., dan Ade Satriawan, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 31 Maret 2020, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Berly, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh Didiek Prasetyo Utomo, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa dengan tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,