56/Pdt / 2019/ PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 56/Pdt / 2019/ PT DPS
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN AMANAT PERJUANGAN RAKYAT MALANG (YAPERMA) CABANG BALI melawan PIMPINAN PT. BANK MANDIRI TASPEN POS, dk
Menerima permohonan banding dari Pelawan / Pembanding -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 541/ Pdt.Bth/2018 / PN.Sgr tanggal 26 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding tersebut -- Menghukum Pelawan / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor 56/Pdt / 2019/ PTDPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN AMANAT PERJUANGAN RAKYAT MALANG (YAPERMA) CABANG BALI, yang berkedudukan di BD. Yehbiyu, RT./RW.7, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang dalam hal ini diwakili oleh Pengurusnya yaitu sdr. ARJAM,Spdi dan TRIYONO WAHYUDI, masing-masing sebagai Ketua dan Humas Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA), yang dalam hal ini pula bertindak mewakili Konsumen Sdr. I GEDE SARBA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2019, , selanjutnya disebut sebagai pihak : PELAWAN / PEMBANDING ;
L a w a n ;
PIMPINAN PT. BANK MANDIRI TASPEN POS, beralamat di Jalan Melati Nomor 65 Denpasar, Lantai I (satu), Propinsi Bali, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sdr. PUTU KUSALIA PUCANGAN,SH, FICKRY AGUNG MAHENDRA,SH, NURMA GUPITASARI,SH dan WIRA DWITYA,SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Oktober 2018, Nomor : SKD/137/X/2018, sebagaimana telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja dibawah register nomor : 23/SK.Tk.I/2018/PN.Sgr, tanggal 9 Oktober 2018, yang selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN- I / TERBANDING I ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA,Cq. MENTERI KEUANGAN RI. DI JAKARTA, BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA PUSAT DI JAKARTA, Cq. KAKANWIL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN BALI, Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SINGARAJA, Jl. Udayana, Nomor 10, Singaraja, Bali, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sdr. TIO SEREPINA SIAHAAN,SH,LLM, OBOR P. HARIARA,SH, SAIFUL HADI, SH,Mhum, YADHY CAHYADYSH,MH, IDA AYU AGUNG MARIANI,SH, DHIAN FAJAR SURYAWAN,SH, LEILA YUNIAR FIRDAUSI, SH,LLM, DWIGHT USMAN MOTOTA PAKAYA,SH, ANTONO ADHI SUSANTO,SH, MARGARETA WINDY SINATRA,SH, BASUKI RAHMAT,SE, PUTU EKA DEWI YULIASTUTI,SH, DIDIK DWI HANDOKO, S.Sos, I MADE MURDWARSA FEBRIYANTA, berdasarkan Sura Kuasa Khusus tertanggal 5 Oktober 2018, nomor : SKU-398/MK.1/2018, sebagaimana telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja di bawah register nomor 612/SK.Tk.I/2018/PN.Sgr, tanggal 8 Nopember 2018, yang selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN-II / TERBANDING II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 26 Pebruari 2019 Nomor : 541/Pdt.Bth / 2018 / PN.Sgr. dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat gugatan Perlawanannya tertanggal 3 September 2018 telah mengajukan hal – hal sebagai berikut :
DASAR HUKUM DIAJUKAN PERLAWANAN
Bahwa PELAWAN mengajukan PERLAWANAN ke Pengadilan Negeri Singaraja berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PELAWAN adalah Warga Negara Republik Indonesia yang yang merupakan Debitor TERLAWAN-I, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha;
Bahwa Pelawan mengajukan Perlawanan berdasarkan Pasal 28D (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Bahwa Pelawan mengajukan Perlawanan berdasarkan Pasal 28G (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Bahwa PELAWAN mengajukan PERLAWANAN ke Pengadilan Negeri Singaraja melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuaidengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatanke Pengadilan Negeri Singaraja melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatanke Pengadilan Negeri Singaraja melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang bunyinya menentukan, “majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau Bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”;
Bahwa Pelawan mengajukan Perlawanan berdasarkan Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggugan Pasal 26 UUHT dan Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT yang menyatakan “Agar ada kesatuan pengertian dan kepastian mengenai penggunaan ketentuan-ketentuan tersebut, ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang ini, bahwa selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, peraturan mengenai eksekusi Hypotheek yang diatur dalam kedua Reglemen tersebut, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan”;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-8-1977 No. 697 K/Sip/1974. “Keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan sebagai perlawanan terhadap eksekusi, sebelum pelelangan dilaksanakan”. Sumber : Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 431.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PELAWAN
1. PELAWAN adalah warga negara Republik Indonesia, pemilik 2 (Dua) bidang tanah dan/atau Bangunan dengan 1 (Satu) bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 388, luas 440 m2 Tercatat atas nama I GEDE SARBA terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali dan 1 (Satu) bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01070 Tercatat atas nama I GEDE SARBA, seluas 100 m2 terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali, yang akan dilelang Tanpa Fiat Ketua Pengadilan dan secara melawan hukum oleh PARA TERLAWAN;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PELAWAN adalah Warga Negara Republik Indonesia yang yang merupakan Debitor TERLAWAN-I, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , PELAWAN adalah warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
II. KEDUDUKAN HUKUM TERLAWAN-I :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Poin (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, TERLAWAN-I adalah Pelaku usaha, “Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan ataumelakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupunbersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidangekonomi”.
III. KEDUDUKAN HUKUM TERLAWAN-II :
TERLAWAN-II adalah Kantor Pelayanan Lelang dan Piutang Negara (KPKNL) merupakan kantor operasional di bawah naungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan RI. Tugas utama KPKNL adalah meliputi pengurusan piutang negara, pengelolaan kekayaan negara, bidang hukum dan informasi, dan pelayanan lelang.
Dalam hal pelayanan lelang, KPKNL merupakan tempat berkantornya Pejabat Lelang Kelas I (PL I) yang bertugas melayani lelang dengan jenis lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela.
IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa I GEDE SARBA (Ic. Pelawan) adalah Debitur dari TERLAWAN I berdasarkan Perjanjian Kredit No. 0002/1079/KGM02/IV/2016, tertanggal 20-04- 2016, dengan jangka waktu 4 (Empat) Tahun dan akan berakhir pada tahun 2020 (Dua ribu dua puluh), Namun secara factual TERLAWAN I melalui TERLAWAN II akan melelang Jaminan Milik PELAWAN pada tanggal 4 September 2018, Sebelum batas Perjanjian Berakhir adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa, Pelawan mendapat surat pemberitahuan hari/tanggal Pelaksanaan lelang dari Terlawan-I No. PPC/CLP/CRA 0924/2018, tertanggal 06 Agustus 2018 Perihal Pemberitahuan Jadwal pelaksanaan Lelang atas obyek lelang Milik PELAWAN yang isinya pada hari Selasa, Tanggal 4 September 2018, Jam 11.00 Wita, bertempat di Kantor KPKNL Singaraja, AKAN melaksanakan Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996 dengan harga yang sangat rendah atas Dua bidang tanah dan/atau Bangunan dengan 1 (Satu) bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 388, luas 440 m2 Tercatat atas nama I GEDE SARBA terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali dan 1 (Satu) bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01070 Tercatat atas nama I GEDE SARBA, seluas 100 m2 terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali;
Bahwa, oleh karena Para Terlawan akan melaksanakan eksekusi lelang atas obyek lelang milik Pelawan sebagaimana Poin 2 tersebut diatas pada hari Selasa, Tanggal 4 September 2018, Jam 11.00 Wita, bertempat di Kantor KPKNL Singaraja, Maka Pelawan TIDAK TERIMA dan mendaftarkan Perlawanan Lelang Hak Tanggungan ini pada Wilayah hukum Pengadilan dimana Terlawan-II berdomisili (pihak yang akan melaksanakan lelang), dengan maksud mempertahankan hak-hak PELAWAN dan demi hukum Wajib Dilindungi;
Bahwa TERLAWAN I Melalui TERLAWAN II pada hari Kamis, Tanggal 4 September Jam 11.00 Wita, bertempat di Kantor KPKNL Singaraja akan melaksanakan Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996 atas Dua bidang tanah dan/atau Bangunan dengan 1 (Satu) bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 388, luas 440 m2 Tercatat atas nama I GEDE SARBA terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali dan 1 (Satu) bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01070 Tercatat atas nama I GEDE SARBA, seluas 100 m2 terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali, TANPA FIAT KETUA PENGADILAN;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggugan Pasal 26 UUHT dan Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT yang menyatakan “Agar ada kesatuan pengertian dan kepastian mengenai penggunaan ketentuan-ketentuan tersebut, ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang ini, bahwa selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, peraturan mengenai eksekusi Hypotheek yang diatur dalam kedua Reglemen tersebut, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan”, Namun dalam pelaksanaannya TERLAWAN I tidak Mengajukan Gugatan Ingkar Janji terhadap Pelawan di Pengadilan Singaraja apabila Pelawan benar Ingkar janji, sehingga ada Putusan Pengadilan yang menyatakan Pelawan Ingkar Janji dan Pengadilan Menyita kedua jaminan Penggugat untuk dilelang melalui KPKNL Singaraja;
Bahwa PARA TERLAWAN yang akan melakukan Lelang Eksekusi pada Tanggal 4 September 2018 Tanpa Fiat Ketua Pengadilan, maka Pelelangan yang akan di dilakukan pada tanggal 4 September 2018 Mohon dinyatakan Tidak sah secara hukum;
Bahwa secara factual Sisa pinjaman Penggugat kapada Terlawan I sebesar Rp. 396.610.169,49,- (Tiga Ratus Sembilan puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu seratus enam puluh Sembilan Rupiah empat puluh Sembilan sen) sedangkan Nilai 2 (Dua) jaminan milik Pelawan yang akan dilelang oleh TERLAWAN I melalui KPKNL Singaraja (TERLAWAN-II) senilai Rp. 1 (satu) Milyard dan akan dilelang hanya senilai Rp. 391.000.000,- dan Rp. 135.000.000,- sehingga berjumlah Rp. 516.000.000,- (Lima ratus enam belas juta Rupiah), maka Pelelangan yang akan/dan di dilakukan pada tanggal 4 September 2018 Tidak sah secara hukum;
Bahwa TERLAWAN I, sebagai memohon lelang dengan obyek lelang milik I GEDE SARBA melalui TERLAWAN II dengan TANPA TERLEBIH DAHULU ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan bahwa I GEDE SARBA Telah Ingkar Janji/Wanprestasi atau tidak ada Putusan Pembatalan Perjanjian Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit No. 0002/1079/KGM02/IV/2016, tertanggal 20-04- 2016, dengan jangka waktu 4 (Empat) Tahun dan akan berakhir pada tahun 2020 (Dua ribu dua puluh), dapat dikatagorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa PARA TERLAWAN akan Melaksanakan Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996 yang belum ada Peraturan Pemerintahnya (PP)nya, atas Dua bidang tanah dan/atau Bangunan dengan 1 (Satu) bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 388, luas 440 m2 Tercatat atas nama I GEDE SARBA terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali dan 1 (Satu) bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01070 Tercatat atas nama I GEDE SARBA, seluas 100 m2 terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas, TERLAWAN-I sebagai pelaku usaha yang berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, yang wajib tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, maka perbuatan TERLAWAN-I tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, karena telah melanggar hak PELAWAN, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa perbuatan PARA TERLAWAN yang akan Melelang Dua bidang tanah dan/atau Bangunan dengan 1 (Satu) bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 388, luas 440 m2 Tercatat atas nama I GEDE SARBA terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali dan 1 (Satu) bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01070 Tercatat atas nama I GEDE SARBA, seluas 100 m2 terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali, yang akan dilakukan pada tanggal 04 September 2018 atau pada waktu siang hari atau setidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan September 2018, yang dilakukan oleh PARA TERLAWAN tanpa ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, maka perbuatan PARA TERLAWAN tersebut merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, bahwa Pelelangan/penyitaan yang dilakukan PARA TERLAWAN tersebut, telah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
V. KERUGIAN PELAWAN
1. Bahwa mengingat pekerjaan PELAWAN sebagai pengusaha dibidang perdagangan, maka Pelaksanaan lelang tanpa fiat Ketua Pengadilan yang dilakukan oleh PARA TERLAWAN secara sewenang-wenang dan melawan hukum yang dilakukan bertepatan dengan ramai-ramainya pesanan, maka perbuatan PARA TERLAWAN tersebut sangat merugikan kegiatan usaha PELAWAN, karena telah menghilangkan berbagai kesempatan dari Pembeli barang, yang seharusnya dapat PELAWAN layani, namun oleh karena Pengumuman Lelang dengan Obyek lelang milik PELAWAN, Masyarakat sekitar kehilangan kepercayaan terhadap PELAWAN.
2. Selain hal itu, sepak terjang yang dilakukan oleh orang-orang suruhan PARA TERLAWAN, telah menciptakan ketakutan bagi sebagian keluarga serta telah merusak kredibilitas PELAWAN di lingkungan sekitar tempat PELAWAN tinggal, Oleh sebab itu, maka atas semua kesusahan, rasa malu, kerugian serta perbuatan yang tidak menyenangkan, yang telah PELAWAN alami akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oleh orang-orang suruhan PARA TERLAWAN, maka PELAWAN minta ganti kerugian immaterial dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyart rupiah);
3. Bahwa Pelelangan yang PARA TERLAWAN lakukan telah menyebabkan kerugian materil yang nyata terhadap PELAWAN, maka PELAWAN minta ganti kerugian tersebut dengan nilai ganti ruginya sebesar Rp. 1.050.000.000,- (Satu Milyart lima puluh juta rupiah);
- Angka Rp. 1.050.000.000,- (Satu Milyart lima puluh juta rupiah) tersebut, merupakan hasil dari:
Nilai Jual sebidang tanah dan bangunan SHM No. 388, luas 440 m2 Tercatat atas nama I GEDE SARBA terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali sebesar Rp. 650.000.000,-(Enam ratus lima puluh juta rupiah Ditambah harga 1 (Satu) bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01070 Tercatat atas nama I GEDE SARBA, seluas 100 m2 terletak di Desa Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Prop. Bali, sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima puluh ribu rupiah) dan ditambah advokasi gugatan ini sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah, sehingga Totol Kerugian PELAWAN yang nyata berjumlah Rp. 1.050.000.000,- (Satu Milyart lima puluh juta rupiah);
VI. PETITUM
Menyatakan bahwa PARA TERLAWAN telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil kepada PELAWAN, sebesar Rp. 1.050.000.000,- (Satu Milyart lima puluh juta rupiah);
Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN untuk mengganti kerugian immateriil kepada PELAWAN, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyart rupiah);
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Terlawan atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mengutip serta memperhatikan uraian – uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 541/Pdt.Bth/2018/PN.Sgr tanggal 26 Pebruari 2019 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan dapat diterima Eksepsi dari Terlawan I dan Terlawan II tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke verklaar);
- Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp 1.436.000,- (Satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Singaraja , yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Maret 2019 Pelawan / Pembanding telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 541/ Pdt.Bth / 2018 / PN.Sgr, Tanggal 26 Pebruari 2019untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Terlawan I / Terbanding I pada tanggal 21 Maret 2019, dan kepada Terbanding II pada tanggal 22 Maret 2019 ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Membaca Berkas Perkara Nomor 541/Pdt.Bth/2018/PN.Sgr., sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar Kuasa Pelawan / Pembanding telah diberi kesempatan untuk membaca berkas perkara ( inzage ) pada tanggal 22 Maret 2019 , Kuasa Terlawan I / Terbanding I dan Terlawan II / Terbanding II masing – masing pada tanggal 21 Maret 2019 dan 22 Maret 2019
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding atas putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 541/Pdt.Bth/2018/PN.Sgr tanggal 26 Pebruari 2019 yang diajukan oleh Pelawan / Pembanding telah dilakukan dalam tenggang waktu , dan menurut tata cara serta syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang Undang , karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pelawan / Pembanding dalam perkara ini tidak mengajukan memori banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan diajukannya banding, meskipun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 541/Pdt.Bth/2018/PN.Sgr. tanggal 26 Pebruari 2019 Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut , karena hal – hal yang dijadikan alasan / dasar putusan yang diuraikan dalam pertimbangannya sudah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas , maka putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 541/ Pdt. Bth / 2018 / PN.Sgr tanggal 26 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pelawan / Pembanding , tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang – undangan yang berlaku, dan ketentuan ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
-- Menerima permohonan banding dari Pelawan / Pembanding ;
-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 541/ Pdt.Bth/2018 / PN.Sgr tanggal 26 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding tersebut
-- Menghukum Pelawan / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari : Senin , tanggal 10 Juni 2019, oleh Kami : BENYAMIN NARAMESSAKH. S.H. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Ketua Majelis, I WAYAN SEDANA.,SH.,MH. dan HERLINA MANURUNG, S.H.,M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota , untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 29 April 2019 Nomor 56/ Pen.Pdt / 2019 / PT DPS , putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 oleh Hakim Ketua Majelis , dengan didampingi oleh Hakim Anggota , serta dibantu oleh I MADE RIKA , SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA. HAKIM KETUA,
t.t.d. t.t.d
I WAYAN SEDANA.,SH., MH. BENYAMIN NARAMESSAKH. SH. t.t.d
HERLINA MANURUNG,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d
I MADE RIKA , SH
Perincian Biaya – Biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. RedaksiPutusan Rp. 10.000,-
3
. Pemberkasan Rp. 134.000,-
J u m l a h Rp. 150.000 ,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk Salinan Resmi
Denpasar, Juni 2019
Panitera
Sugeng Wahyudi., S.H., M.M.
NIP : 19590301 198503 1 006