452/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Putusan PN JEMBER Nomor 452/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Moh. Iqbal Maulana Ishak
1. Menyatakan terdakwa Moh. Iqbal Maulana Ishak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Obat keras jenis Trihexipenidil (Trex) warna putih berlogo “Y” sebanyak 40 (Empat puluh) butir Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 452/Pid.Sus/2016/PN.JMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : MOH. IQBAL MAULANA ISHAK Tempat Lahir : Jember. Umur / Tanggal Lahir : 20 Tahun / 06 September 1995. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia / Jawa. Tempat Tinggal : Jalan Jaya Negara Gang 6 No. 49, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta (Ofiice Boy). Pendidikan : SMK.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan:
Penyidik sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 Mei 2016 sampai dengan tanggal 06 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 10 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No: 452/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 13 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim No: 452/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 13 Juni 2016 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Moh. Iqbal Maulana Ishak beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 18 Juli 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa Moh. Iqbal Maulana Ishak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu“ sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP di dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi lamanya penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- Obat jenis Trihexyphenidil (Trex) warna putih berlogo “ Y “ sebanyak 40 butir.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 08 Juni 2016, No.: REG.PERK: PDM- 169/JEMBER/06/2016, yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa MOH. IQBAL MAULANA ISHAK bersama dengan saksi ANDRE FIRDANI Bin AGUS WAHIDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Gor Kaliwates, Kelurahan/ Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah melakukan, yang menyuruh melakukan , yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutusebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaii berikut : -----------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi ANDRE FIRDANI Bin AGUS WAHIDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud memesan 1 (satu) kaleng obat jenis trex warna putih berlogo “Y” yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir kepda terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi ANDRE FIRDANI bertemu di GOR Kaliwates, setelah itu saksi ANDRE FIRDANI menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000.- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi DOWI (belum tertangkap) untuk membeli obat jenis trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 1 (satu) kaleng dan DOWI menyanggupi, kemudian terdakwa menuju warung di belakang Stadion Ajung untuk menemui DOWI, sedangkan saksi ANDRE FIRDANI menunggu di GOR Kaliwates, setelah terdakwa bertemu dengan DOWI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000.- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan DOWI menyerahkan 1 (satu) kaleng obat jenis trex berlogo “Y” kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke GOR Kaliwates untuk menyerahkan 1 (Satu) kaleng obat jenis trex berlogo “Y” tersebut kepada saksi ANDRE FIRDANI, selanjutnya saksi ANDRE FIRDANI memberikan upah kepada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus rokok.
Bahwa selanjutnya saksi ANDRE FIRDANI pulang ke rumah dan memasukkan obat trex warna putih berlogo “Y” ke dalam plastik klip dan tiap plastik klip berisi 10 (Sepuluh) butir, kemudian saksi ANDRE FIRDANI tanpa mendapat ijin dan tanpa menggunakan resep dokter menjual obat warna putih berlogo “Y” tersebut secara bebas kepada orang lain, salah satunya kepada DONI al FASA (meninggal dunia) sebanyak 8 (delapan) plastik klip yang setiap klip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir seharga Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah) / klip di tempat nongkrong di Gor Kaliwates.
Bahwa setelah membeli obat trex dari saksi ANDRE FIRDANI, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016, DONI als FASA bersama dengan AHMAD NOVAL JULIANTO dan ANGGA meminum obat trex tersebut yang dioplos dengan alkohol 70% dan hemaviton, dan dari meminum oplosan tersebut mengakibatkan DONI als. FASA, ANGGA dan AHMAD NOVAL JULIANTO meninggal dunia. Selanjutnya pada saat ketiga orang tersebut meninggal dunia, ada inisiatif dari saksi EKO YULIANTO dan warga untuk melihat lokasi tempat ketiganya minum oplosan obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” yang dicampur dengan alkohol 70% yakni di rumah AHMAD NOVAL JULIATO, dan saat itu di dalam kamar AHMAD NOVAL JULIANTO ditemukan bekas sisa makanan dan muntahan korban meninggal dan di celana pendek milik AHMAD NOVAL JULIANTO ditemukan 40 (empat puluh) butir obat jenis trex warna putih berlogo “Y” yang terbagi dalam 4 plastik klip, masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir, yang mana dari keterangan saksi DARA FARA dan saksi EKO YULIANTO, diketahui bahwa sesaat sebelum AHMAD NOVAL JULIANTO meninggal, AHMAD NOVAL mengatakan kalau obat trex warna putih berlogo “Y” tersebut dibeli dari saksi ANDRE FIRDANI, adapun yang membelinya adalah DONI als. FASA.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di pinggir jalan depan 3 Store tepatnya di Jl. Sumatra, Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, kab. Jember saat terdakwa sedang menunggu antrian untuk membeli makan berhasil ditangkap oleh petugas Sat Reskoba Polres Jember, setelah sebelumnya petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRE FIRDANI, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kab. Jember / Berita Acara Keterangan Ahli an. ABDUL MUNIF Nomor : 440/16068/414/2016 tanggal 25 April 2016, diperoleh kesimpulan bahwa :
Berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
Yang tergolong Obat Keras yaitu :
Trihexyphenidyl produksi Yarindo
Adapun Obat Keras dengan jenis Trihexyphenidil berlogo “ Y”, pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berijin, dengan kata lain obat tersebut hanya dapat dijual oleh tenaga yang berwenang di sarana yang berijin (Apotek) dan untuk peredarannya/ penjualannya di Apotek harus dengan resep dokter.
Bahwa baik terdakwa maupun saksi ANDRE FIRDANI bukanlah orang yang memiliki keahlian dan bukan orang yang berwenang untuk menjual obat jenis Trihexyphenidil berlogo “ Y”, sehingga penjualan obat yang dilakukan terdakwa maupun saksi ANDRE FIRDANI tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MOH. IQBAL MAULANA ISHAK bersama dengan saksi ANDRE FIRDANI Bin AGUS WAHIDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Gor Kaliwates, Kelurahan/ Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi ANDRE FIRDANI Bin AGUS WAHIDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud memesan 1 (satu) kaleng obat jenis trex warna putih berlogo “Y” yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir kepda terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi ANDRE FIRDANI bertemu di GOR Kaliwates, setelah itu saksi ANDRE FIRDANI menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000.- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi DOWI (belum tertangkap) untuk membeli obat jenis trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 1 (satu) kaleng dan DOWI menyanggupi, kemudian terdakwa menuju warung di belakang Stadion Ajung untuk menemui DOWI, sedangkan saksi ANDRE FIRDANI menunggu di GOR Kaliwates, setelah terdakwa bertemu dengan DOWI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000.- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan DOWI menyerahkan 1 (satu) kaleng obat jenis trex berlogo “Y” kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke GOR Kaliwates untuk menyerahkan 1 (Satu) kaleng obat jenis trex berlogo “Y” tersebut kepada saksi ANDRE FIRDANI, selanjutnya saksi ANDRE FIRDANI memberikan upah kepada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus rokok.
Bahwa selanjutnya saksi ANDRE FIRDANI pulang ke rumah dan memasukkan obat trex warna putih berlogo “Y” ke dalam plastik klip dan tiap plastik klip berisi 10 (Sepuluh) butir, kemudian saksi ANDRE FIRDANI tanpa mendapat ijin dan tanpa menggunakan resep dokter menjual obat warna putih berlogo “Y” tersebut secara bebas kepada orang lain, salah satunya kepada DONI al FASA (meninggal dunia) sebanyak 8 (delapan) plastik klip yang setiap klip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir seharga Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah) / klip di tempat nongkrong di Gor Kaliwates.
Bahwa setelah membeli obat trex dari saksi ANDRE FIRDANI, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016, DONI als FASA bersama dengan AHMAD NOVAL JULIANTO dan ANGGA meminum obat trex tersebut yang dioplos dengan alkohol 70% dan hemaviton, dan dari meminum oplosan tersebut mengakibatkan DONI als. FASA, ANGGA dan AHMAD NOVAL JULIANTO meninggal dunia. Selanjutnya pada saat ketiga orang tersebut meninggal dunia, ada inisiatif dari saksi EKO YULIANTO dan warga untuk melihat lokasi tempat ketiganya minum oplosan obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” yang dicampur dengan alkohol 70% yakni di rumah AHMAD NOVAL JULIATO, dan saat itu di dalam kamar AHMAD NOVAL JULIANTO ditemukan bekas sisa makanan dan muntahan korban meninggal dan di celana pendek milik AHMAD NOVAL JULIANTO ditemukan 40 (empat puluh) butir obat jenis trex warna putih berlogo “Y” yang terbagi dalam 4 plastik klip, masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir, yang mana dari keterangan saksi DARA FARA dan saksi EKO YULIANTO, diketahui bahwa sesaat sebelum AHMAD NOVAL JULIANTO meninggal, AHMAD NOVAL mengatakan kalau obat trex warna putih berlogo “Y” tersebut dibeli dari saksi ANDRE FIRDANI, adapun yang membelinya adalah DONI als. FASA.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di pinggir jalan depan 3 Store tepatnya di Jl. Sumatra, Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, kab. Jember saat terdakwa sedang menunggu antrian untuk membeli makan berhasil ditangkap oleh petugas Sat Reskoba Polres Jember, setelah sebelumnya petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRE FIRDANI, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kab. Jember / Berita Acara Keterangan Ahli an. ABDUL MUNIF Nomor : 440/16068/414/2016 tanggal 25 April 2016, diperoleh kesimpulan bahwa :
Berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
Yang tergolong Obat Keras yaitu :
Trihexyphenidyl produksi Yarindo
Adapun Obat Keras dengan jenis Trihexyphenidil berlogo “ Y”, pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berijin, dengan kata lain obat tersebut hanya dapat dijual oleh tenaga yang berwenang di sarana yang berijin (Apotek) dan untuk peredarannya/ penjualannya di Apotek harus dengan resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yudi Ivan V, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama saksi Meika Putra adalah anggota Kepolisian Sat Narkoba yang ikut menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di pinggir jalan depan 3 Store tepatnya di Jl. Sumatra, Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, dan juga dari meninggalnya 3 (tiga) orang di daerah Sukerejo Jember akibat mengkonsumsi obat Trex dan oplosan selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terdakwa yang menjual obat trex kepada Andre Firdani kepada ketiga korban meninggal dunia tersebut, setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari Dowi sebanyak 1000 butir seharga Rp. 550.000.- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan obat tersebut sesuai pesanan Andre Firdani dan mendapatkan upah yaitu sebungkus rokok pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di Gor Kaliwates, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember;
Bahwa kemudian Andre Firdani menjual obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 bungkus plastik berisi 10 butir obat Trex dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) salah satunya terdakwa menjual obat trex tersebut kepada korban Doni alias Fasa sebanyak 8 klip seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Meika Putra :
Bahwa saksi bersama saksi Yudi Ivan adalah anggota Kepolisian Sat Narkoba yang ikut menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di pinggir jalan depan 3 Store tepatnya di Jl. Sumatra, Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, dan juga dari meninggalnya 3 (tiga) orang di daerah Sukerejo Jember akibat mengkonsumsi obat Trex dan oplosan selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terdakwa yang menjual obat trex kepada Andre Firdani hingga Andre Firdani menjualnya kepada ketiga korban meninggal dunia tersebut, setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari Dowi sebanyak 1000 butir seharga Rp. 550.000.- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan obat tersebut sesuai pesanan Andre Firdani dan mendapatkan upah yaitu sebungkus rokok pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di Gor Kaliwates, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember;
Bahwa kemudian Andre Firdani menjual obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 bungkus plastik berisi 10 butir obat Trex dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) salah satunya terdakwa menjual obat trex tersebut kepada korban Doni alias Fasa sebanyak 8 klip seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sat Narkoba pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di pinggir jalan depan 3 Store tepatnya di Jl. Sumatra, Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember, karena Terdakwa mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari Dowi sebanyak 1000 butir seharga Rp. 550.000.- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan obat tersebut sesuai pesanan Andre Firdani dan mendapatkan upah yaitu sebungkus rokok pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di Gor Kaliwates, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember;
Bahwa terdakwa mengetahui akibat perbuatan terdakwa yang telah menjual obat trex kepada Andre Firdani, telah mengakibatkan korban Doni alias Fasa dan kedua temannya meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti ke persidangan berupa: obat keras jenis Trihexipenidil (Trex) warna putih berlogo “Y” sebanyak 40 (Empat puluh) butir;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi Yudi Ivan dan Meika Putra keduanya anggota Kepolisian Sat Narkoba pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di pinggir jalan depan 3 Store tepatnya di Jl. Sumatra, Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember, karena Terdakwa mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, dan juga dari meninggalnya 3 (tiga) orang di daerah Sukerejo Jember akibat mengkonsumsi obat Trex dan oplosan selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terdakwa yang menjual obat trex kepada Andre Firdani hingga Andre Firdani menjualnya kepada ketiga korban meninggal dunia tersebut, setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari Dowi sebanyak 1000 butir seharga Rp. 550.000.- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan obat tersebut sesuai pesanan Andre Firdani dan mendapatkan upah yaitu sebungkus rokok pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di Gor Kaliwates, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember;
Bahwa terdakwa mengetahui akibat perbuatan terdakwa yang telah menjual obat trex kepada Andre Firdani, telah mengakibatkan korban Doni alias Fasa dan kedua temannya meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas ;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka dalam mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut tidak perlu mempertimbangkan satu per satu atau keseluruhan dakwaan tersebut namun cukup memilih salah satu diantara kedua dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kesatu, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kesatu diatas yaitu perbuatan Terdakwa melanggar pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu “Setiap orang yang turut serta dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu
Terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama Moh. Iqbal Maulana Ishak dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Moh. Iqbal Maulana Ishak dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maksud dari sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi Yudi Ivan dan Meika Putra keduanya anggota Kepolisian Sat Narkoba pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di pinggir jalan depan 3 Store tepatnya di Jl. Sumatra, Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember, karena Terdakwa mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, dan juga dari meninggalnya 3 (tiga) orang di daerah Sukerejo Jember akibat mengkonsumsi obat Trex dan oplosan selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terdakwa yang menjual obat trex kepada Andre Firdani hingga Andre Firdani menjualnya kepada ketiga korban meninggal dunia tersebut, setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari Dowi sebanyak 1000 butir seharga Rp. 550.000.- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan obat tersebut sesuai pesanan Andre Firdani dan mendapatkan upah yaitu sebungkus rokok pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di Gor Kaliwates, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui akibat perbuatan terdakwa yang telah menjual obat trex kepada Andre Firdani, telah mengakibatkan korban Doni alias Fasa dan kedua temannya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas akan tetapi terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa dalam Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Trihexipenidil tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan obat Trihexipenidil adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, namun ternyata Terdakwa tetap mengedarkannya;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil (Trex) warna putih berlogo “Y” adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukkan sesuai diagnose dokter, umumnya digunakan bagi pasien penyembuhan penyakit Parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dan dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara Terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil sebagaimana diuraikan diatas yaitu awalnya Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari Dowi sebanyak 1000 butir seharga Rp. 550.000.- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan obat tersebut sesuai pesanan Andre Firdani dan mendapatkan upah yaitu sebungkus rokok, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa unsur ke- 3 ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu elemen unsur terbukti maka terbuktilah seluruh unsur ke 3 ini ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP menyebutkan “yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu :
Orang yang melakukan (pleger)
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)
Orang yang turut melakukan (medepleger)
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dsb”
Menimbang, bahwa pengertian turut melakukan adalah bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta di persidangan Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari Dowi kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di Gor Kaliwates, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember menyerahkan obat Trex tersebut kepada Andre Firdani sebanyak 1000 butir seharga Rp. 550.000.- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah yaitu sebungkus rokok, kemudian Andre Firdani menjual obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 bungkus plastik berisi 10 butir obat Trex dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) salah satunya kepada korban Doni alias Fasa sebanyak 8 klip seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat dipandang sebagai turut serta mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana yang didakwaan Penuntut Umum sehingga dengan demikian unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu” telah terpenuhi pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan alternatif Kesatu yaitu pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana badan, ancaman pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa juga terdapat pidana denda, maka selain pidana badan terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini pula;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa pengkangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa: obat keras jenis Trihexipenidil (Trex) warna putih berlogo “Y” sebanyak 40 (Empat puluh) butir, akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya;
Mengingat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 tahun 19452 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Moh. Iqbal Maulana Ishak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Obat keras jenis Trihexipenidil (Trex) warna putih berlogo “Y” sebanyak 40 (Empat puluh) butir
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Senin tanggal 25 Juli 2016 oleh kami I. MADE YULIADA, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDRI NATANAEL PARTOGI.,SH dan SRI MURNIATI.,SH.Mhum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Suwati, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Budi Hartono., SH.,Mhum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ANDRI NATANAEL PARTOGI.,SH I. MADE YULIADA, SH.,MH
SRI MURNIATI.,SH.Mhum Panitera Pengganti
SUWATI, SH