313/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 313/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FENDY BAGUS HARTANTO Bin SUDARTO
MENGADILI : • Menyatakan Terdakwa FENDY BAGUS HARTANTO Bin SUDARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ; • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; • Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ; • Menetapkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ; • Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah daster motif batik ; • 1 (satu) buah botol cairan pencuci tangan ; • 1 (satu) buah boneka mainan dari plastik berbentuk kucing warna abu-abu ; • 1 (satu) buah bak sampah motif Winnie the Pooh ; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No.313/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : FENDY BAGUS HARTANTO Bin SUDARTO ;
Tempat Lahir : Madiun ;
Umur atau tanggal lahir : 27 Tahun / 9 Oktober 1987 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Krapyak Rt.01 Rw.01, Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Anggota Polri ;
Penahanan :
Penyidik tidak melakukan Penahanan ;
Penuntut Umum, melakukan penahanan Rumah sejak tanggal 17 November 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 3 Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Januari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 2 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Maret 2016;
Terdakwa tersebut menyatakan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan menghadap sendiri dipersidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FENDY BAGUS HARTANTO Bin SUDARTO bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FENDY BAGUS HARTANTO Bin SUDARTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan rumah ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah daster motif batik ;
1 (satu) buah botol cairan pencuci tangan ;
1 (satu) buah boneka mainan dari plastik berbentuk kucing warna abu-abu ;
1 (satu) buah bak sampah motif Winnie the Pooh masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa FENDY BAGUS HARTANTO BIN SUDARTO pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015 Sekira jam 18.30 Wib. Atau pada waktu lain dalam bulan April 2015, bertempat di rumah milik terdakwa yang terletak di Prumahan Anjasmoro Blok C4 RT.13 RW.03 Kel. Bangusari Kec. Mejayan Kab.Madiun, atau setidak-tidaknya di Suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Yang mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 22 April 2015 terdakwa Fendy Bagus Hartanto Bin Sudarto sedang mendapat tugas piket dari kantornya, pada waktu anak terdakwa sedang mengalami sakit panas dan posisi saksi korban (istri terdakwa) sedang Takziah dirumah Nenek saksi korban. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib saksi korban menghubungi terdakwa untuk minta diantar pulang kerumah karena anaknya sedang sakit akan tetapi terdakwa tidak mengangkat telepon dari saksi korban, beberapa menit kemudian terdakwa telpon balik ke saksi korban dengan alasan tidak bisa diangkat telepon dari terdakwa sedang menjadi sopir waka Polres menuju Dolopo dalam rangka kegiatan OPS SIMPATIK;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya saksi korban bertanya kepada sesama anggota Bhayangkari lainnya ternyata kegiatan OPS SIMPATIK sudah selesai tanggal 21 April 2015, kemudian terdakwa meminta penjelasan kepada Terdakwa tentang kebenarannya melalui telpon, selanjutnya terjadi pertengkaran melalui telpon, Pada tanggal 23 April 215 sekeira pukul 18.30 Wib saat terdakwa pulang dari kerja langsung marah-marah dan memutar balik fakta dan mencaci maki saksi korban, bahwa saksi korban tidak percaya lagi kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung memukul, menendang, mencekik, melempari barang-barang hingga mengenai tubuh saksi korban serta berkata kasar dan memaki-maki saksi korban ;
Bahwa akibat pukulan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban (istri terdakwa) menderita sesuai Visum Et Repertum No. 445/390/303/2015 a.n Sesotya Rahayu, AMD.Keb dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 28 April 2015 oleh dr. Putri Mega Juwita dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Soedono Madiun dengan hasil pemeriksaan :
Daerah bahu kanan : Memar (-), tanda-tanda kekerasan (-) ;
: Nyeri tekan dan gerak bahu kanan(+) ;
Daerah Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;
Daerah wajah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;
Kesimpulan :
Diagnosa :
Saat ini ditemukan nyeri bahu kanan yang dapat disebabkan oleh cidera otot yang telah mengalami perubahan ;
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU ;
KEDUA ;
Bahwa ia terdakwa FENDY BAGUS HARTANTO BIN SUDARTO pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015 Sekira jam 18.30 Wib. Atau pada waktu lain dalam bulan April 2015, bertempat di rumah milik terdakwa yang terletak di Prumahan Anjasmoro Blok C4 RT.13 RW.03 Kel. Bangusari Kec. Mejayan Kab.Madiun, atau setidak-tidaknya di Suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Yang mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangganya terhadap istri terdakwa yaitu Sesotya Rahayu, AMD, keb (sesuai dengan kutipan Akta nikah No. 0461 003 XII 2012, tanggal 26 Desember 2012) yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 22 April 2015 terdakwa Fendy Bagus Hartanto Bin Sudarto sedang mendapat tugas piket dari kantornya, pada waktu anak terdakwa sedang mengalami sakit panas dan posisi saksi korban (istri terdakwa) sedang Takziah dirumah Nenek saksi korban. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib saksi korban menghubungi terdakwa untuk minta diantar pulang kerumah karena anaknya sedang sakit akan tetapi terdakwa tidak mengangkat telepon dari saksi korban, beberapa menit kemudian terdakwa telpon balik ke saksi korban dengan alasan tidak bisa diangkat telepon dari terdakwa sedang menjadi sopir waka Polres menuju Dolopo dalam rangka kegiatan OPS SIMPATIK;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya saksi korban bertanya kepada sesama anggota Bhayangkari lainnya ternyata kegiatan OPS SIMPATIK sudah selesai tanggal 21 April 2015, kemudian terdakwa meminta penjelasan kepada Terdakwa tentang kebenarannya melalui telpon, selanjutnya terjadi pertengkaran melalui telpon, Pada tanggal 23 April 215 sekeira pukul 18.30 Wib saat terdakwa pulang dari kerja langsung marah-marah dan memutar balik fakta dan mencaci maki saksi korban, bahwa saksi korban tidak percaya lagi kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung memukul, menendang, mencekik, melempari barang-barang hingga mengenai tubuh saksi korban serta berkata kasar dan memaki-maki saksi korban ;
Bahwa akibat pukulan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban (istri terdakwa) menderita sesuai Visum Et Repertum No. 445/390/303/2015 a.n Sesotya Rahayu, AMD.Keb dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 28 April 2015 oleh dr. Putri Mega Juwita dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Soedono Madiun dengan hasil pemeriksaan :
Daerah bahu kanan : Memar (-), tanda-tanda kekerasan (-) ;
: Nyeri tekan dan gerak bahu kanan(+) ;
Daerah Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;
Daerah wajah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;
Kesimpulan :
Diagnosa :
Saat ini ditemukan nyeri bahu kanan yang dapat disebabkan oleh cidera otot yang telah mengalami perubahan ;
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa telah menyatakan sudah mengerti akan maksud dan tujuannya, oleh karenanya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa segala surat-surat yang terlampir dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang berupa : 1 (satu) buah daster motif batik, 1 (satu) buah botol cairan pencuci tangan, 1 (satu) buah boneka mainan dari plastik berbentuk kucing warna abu-abu dan 1 (satu) buah bak sampah motif Winnie the Pooh ;
Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga dapat diterima sebagai bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah membacakan Visum Et Repertum No. 445/390/303/2015 a.n Sesotya Rahayu, AMD.Keb dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 28 April 2015 oleh dr. Putri Mega Juwita dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Soedono Madiun ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO ;
Bahwa antara Saksi dengan Terdakwa adalah suami isteri yang telah sah menikah sejak tanggal 26 Desember 2012 dan dalam perniakahan itu sudah dikarunai seorang anak perempuan ;
Bahwa awalnya ketika suami Saksi (Terdakwa) piket tanggal 22 April 2015 anak Saksi dan Terdakwa sakit panas dan pada saat itu Saksi sedang takziyah dirumah nenek Saksi yang meninggal pada saat itu ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 03.00 Wib, Saksi menelpon Terdakwa untuk mengantarkan Saksi pulang dikarenakan anak sedang sakit, tetapi Terdakwa tidak mengangkat telpon, kemudian selang 30 menit Terdakwa menelpon Saksi dengan alasan sedang menjadi sopir Pak WakaPolres menuju Dolopo dalam rangka egiatan OPS SIMPATIK ;
Bahwa pada keesokan harinya Saksi mengkroscek kepada anggota Bayangkari lainnya ternyata kegiatan OPS SIMPATIK sudah selesai tanggal 21 April 2015, kemudian Saksi meminta penjelasan kepada Terdakwa melalui telpon, hingga kemudian terjadi pertengkaran melalui pembicaraan telpon ;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 April 2015 sekira pukul 18.30 Wib sepulang dari kerja, Terdakwa marah-marah dan emosi kemudian Terdakwa membela diri dan memutar balikan fata dan mencaci maki Saksi dan mengatakan bahwa Saksi tidak percaya dengan Terdakwa ;
Bahwa kemudian Terdakwa suami saya melakukan kekerasan fisik kepada Saksi yaitu memukul, menendang, mencekik, menampar, melempari barang-barang, berkata kasar dan memaki Saksi dan setelah itu Terdakwa tidur dikamar dengan anak ;
Bahwa Terdakwa pada saat itu menampar dengan tangan kosong dan melempar Saksi dengan botol sabun cuci tangan ;
Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi masih dapat melakukan kegiatan sehari-hari ;
Bahwa Saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah membuat serta menandatangani surat perjanjian perdamaian ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan.
2. Saksi INTAN SUDJOKO Binti SUDJOKO ;
Bahwa antara Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO dengan Terdakwa adalah suami isteri yang telah sah menikah sejak tanggal 26 Desember 2012 dan dalam perniakahan itu sudah dikarunai seorang anak perempuan ;
Bahwa setelah adik Saksi menikah hubungan rumah tangga anrata Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO dengan Terdakwa baik-baik saja tidak pernah Saksi mendengar ada perselisihan diantara keduanya ;
Bahwa setelah Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO melahirkan sekira pada akhir Tahun 213 atau awal 2014, mereka pindah tempat tinggal di Perum Anjasmara, Block C 4 RT.13 RW.03 Kel. Bangunsari Kec. Mejayan Kab. Madiun, dan setelah 2 atau 3 hari korban pernah datang kerumah dan korban berceritera kalau telah bertengkar dengan suaminya ;
Bahwa pada saat itu kondisi Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO saat itu kepalanya terdapat benjolan dan wajahnya mengalami luka memar/ lebam merah kehitaman akibat dipukuli oleh Terdakwa ;
Bahwa terakhir kejadian pada hari Kamis tanggal 23 April 2015, sekira pukul 22.00 Wib Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO menghubungi Saksi melalui BBM yang intinya Saksi disuruh kerumahnya dan setelah dirumahnya ada bapak ibu mertuanya katanya suaminya ketahuan kalau selingkuh dengan perempuan nakal dan melakukan kekerasan terhadap Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan.
3. Saksi DESY NURMAMITA SARI Amd.Keb Binti SAMSUL BAZOR SYAFI’I ;
Bahwa sekira bulan Nopember atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, hari dan tanggal sudah lupa, awalnya Saksi sms kepada Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO namun tidak dibalas kemudian saksi menelpon korban namun Hpnya tidak aktif, kemudian pada pagi harinya saksi bertemu dengan korban di Rumah Sakit, dan korban bercerita kepada Saksi kalau dia habis dipukuli suaminya ;
Bahwa Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO menceritakan bahwa kepalanya dibenturkan tembok dan korban menunjukkan luka memar dibagian lengan kiri dan kepala;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FENDY BAGUS HARTANTO BIN SUDARTO pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015 Sekira jam 18.30 Wib, bertempat di rumah milik Terdakwa yang terletak di Prumahan Anjasmoro Blok C4 RT.13 RW.03 Kelurahan Bangusari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO ;
Bahwa Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO adalah isteri Terdakwa yang telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 26 Desember 2012 ;
Bahwa awalnya pada tanggal 22 April 2015 Terdakwa sedang mendapat tugas piket dari kantornya, pada waktu anak Terdakwa sedang mengalami sakit panas dan posisi saksi FENDY BAGUS HARTANTO Bin SUDARTO sedang Takziah dirumah Nenek saksi korban, sekira pukul 03.00 Wib saksi korban menghubungi terdakwa untuk minta diantar pulang kerumah karena anaknya sedang sakit akan tetapi terdakwa tidak mengangkat telepon dari saksi korban tersebut ;
Bahwa beberapa menit kemudian Terdakwa menelpon Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO dengan alasan tidak bisa diangkat telepon dari terdakwa sedang menjadi sopir waka Polres menuju Dolopo dalam rangka kegiatan OPS SIMPATIK;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 215 sekira pukul 18.30 Wib saat Terdakwa pulang terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi korban yang akhirnya Terdakwa tidak dapat menahan emosi dan kemudian melempar botol pembersih tangan yang mengenai tubuh Saksi korban ;
Bahwa Saksi korban telah memaafkan dan telah pula menandatangani kesepakatan perdamaian ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menimbang, berdasarkan atas barang bukti, keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa maka selanjutnya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FENDY BAGUS HARTANTO BIN SUDARTO pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015 Sekira jam 18.30 Wib, bertempat di rumah milik Terdakwa yang terletak di Prumahan Anjasmoro Blok C4 RT.13 RW.03 Kelurahan Bangusari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO ;
Bahwa Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO adalah isteri Terdakwa yang telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 26 Desember 2012 sesuai dengan kutipan Akta nikah No. 0461 003 XII 2012 ;
Bahwa awalnya pada tanggal 22 April 2015 Terdakwa sedang mendapat tugas piket dari kantornya, pada waktu anak Terdakwa sedang mengalami sakit panas dan posisi saksi FENDY BAGUS HARTANTO Bin SUDARTO sedang Takziah dirumah Nenek saksi korban, sekira pukul 03.00 Wib saksi korban menghubungi terdakwa untuk minta diantar pulang kerumah karena anaknya sedang sakit akan tetapi terdakwa tidak mengangkat telepon dari saksi korban tersebut ;
Bahwa beberapa menit kemudian Terdakwa menelpon Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO dengan alasan tidak bisa diangkat telepon dari terdakwa sedang menjadi sopir waka Polres menuju Dolopo dalam rangka kegiatan OPS SIMPATIK;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 215 sekira pukul 18.30 Wib saat Terdakwa pulang terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi korban yang akhirnya Terdakwa tidak dapat menahan emosi dan kemudian melempar botol pembersih tangan yang mengenai tubuh Saksi korban ;
Bahwa akibat pukulan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban (istri terdakwa) menderita sesuai Visum Et Repertum No. 445/390/303/2015 a.n Sesotya Rahayu, AMD.Keb dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 28 April 2015 oleh dr. Putri Mega Juwita dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Soedono Madiun dengan hasil pemeriksaan :
Daerah bahu kanan : Memar (-), tanda-tanda kekerasan (-) ;
: Nyeri tekan dan gerak bahu kanan(+) ;
Daerah Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;
Daerah wajah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;
Kesimpulan :
Diagnosa :
Saat ini ditemukan nyeri bahu kanan yang dapat disebabkan oleh cidera otot yang telah mengalami perubahan ;
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ;
Bahwa Saksi korban telah memaafkan dan telah pula menandatangani kesepakatan perdamaian ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa sekalipun berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terlihat adanya perbuatan Terdakwa, namun tidaklah berarti terhadap Terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, oleh karenanya selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, ataukah sebaliknya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau dakwaan kedua melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan khususnya mengenai akibat perbuatan Terdakwa yang tidak membuat Saksi korban terhalang untuk melakukan kegiatan kesehariannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai berikut : “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau
sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan” ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau
sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Tentang unsur ”setiap orang” ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama FENDY BAGUS HARTANTO Bin SUDARTO dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa dan Saksi-Saksi, identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi.
Tentang unsur ” melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” ;
Menimbang, bahwa secara yuridis dimaksud dengan “kekerasan Fisik“ adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (vide pasal 6 UU Nomor 23 tahun 2004) ;
Menimbang, bahwa sedangkan dimaksud dengan rasa sakit adalah suatu perasaan tidak enak seperti mencubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya (Soesilo, KUHP dan Penjelasannya, Politea, Bogor, 1996 : 245), sedangkan dimaksud dengan “jatuh sakit” adalah menderita sakit yang tidak dapat melaksanakan tugas, jabatan atau pekerjaan sehari-hari, dan dimaksud “luka berat” adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak
memberikan harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; kehilangan salah satu panca indra; mendapat cacat berat; menderita sakit lumpuh; terganggu daya pikir selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan (vide pasal 90 KUHP) ;
Menimbang, bahwa secara yuridis yang dimaksud “Dalam Lingkup Rumah
Tangga” adalah a). suami, isteri, dan anak; b). orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan/atau c). orang yang bekerja membanntu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam waktu tertentu berada dalam rumah tangga yang bersangkutan (vide pasal 2 UU Nomor 23 tahun 2004) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperolah fakta hukum bahwa Terdakwa FENDY BAGUS HARTANTO BIN SUDARTO pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015 Sekira jam 18.30 Wib, bertempat di rumah milik Terdakwa yang terletak di Prumahan Anjasmoro Blok C4 RT.13 RW.03 Kelurahan Bangusari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, telah melempar botol pembersih tangan yang mengenai tubuh Saksi Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO ;
Bahwa Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO adalah isteri Terdakwa yang telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 26 Desember 2012 sesuai dengan kutipan Akta nikah No. 0461 003 XII 2012 ;
Bahwa akibat pukulan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban (istri terdakwa) menderita sesuai Visum Et Repertum No. 445/390/303/2015 a.n Sesotya Rahayu, AMD.Keb dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 28 April 2015 oleh dr. Putri Mega Juwita dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Soedono Madiun dengan hasil pemeriksaan :
Daerah bahu kanan : Memar (-), tanda-tanda kekerasan (-) ;
: Nyeri tekan dan gerak bahu kanan(+) ;
Daerah Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;
Daerah wajah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;
Dengan Kesimpulan dan diagnosa ditemukan nyeri bahu kanan yang dapat disebabkan oleh cidera otot yang telah mengalami perubahan dan Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum di atas dan setelah Majelis Hakim memperhatikan luka yang diderita oleh Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO, dapat disimpulkan bahwa luka Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO bukan tergolong luka berat dan juga tidak menimbulkan korban jatuh sakit, namun akibat luka tersebut dapat dipastikan menimbulkan rasa sakit bagi Saksi SESOTYA RAHAYU Amd.KEB Binti SUDJOKO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua dari dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah dinyatakan terpenuhi, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ” melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sesuai dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim dimana selama proses persidangan berlangsung terhadap Terdakwa tidak tergolong kepada orang yang dapat dikecualikan dari pertangung jawaban pidana, baik karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sesuatu tindak pidana, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan karena itu pula terhadap Terdakwa harus dihukum yang setimpal atas kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara a quo Terdakwa pernah menjalani penahanan rumah dan penahanan tersebut Majelis Hakim melihat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka terhadap pidana yang dijatuhkan nantinya akan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tentunya dengan perhitungan sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa lebih lama dari hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, maka akan diperintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap isterinya sendiri yang semesti harus dilindungi oleh Terdakwa baik jasmani, rohani dan harta bendanya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Saksi korban telah memaafkan Terdakwa dan telah terjadi kesepakatan perdamaian diantara keduanya ;
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang untuk besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dan musyawarah Majelis Hakim ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FENDY BAGUS HARTANTO Bin SUDARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ;
Menetapkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah daster motif batik ;
1 (satu) buah botol cairan pencuci tangan ;
1 (satu) buah boneka mainan dari plastik berbentuk kucing warna abu-abu ;
1 (satu) buah bak sampah motif Winnie the Pooh ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2016, oleh kami HALOMOAN SIANTURI, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun selaku Hakim Ketua Majelis, DEMI HADIANTORO, S.H. dan BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari yang sama dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ESTI S TRIWULAN, S.H. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NUR AMIN, S.H.,M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Ketua Majelis
HALOMOAN SIANTURI, S.H., M.H.
Hakim Anggota DEMI HADIANTORO, S.H. | Hakim Anggota, BUNGA MELUNI H, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti,
ESTI S TRIWULAN