176/Pid.Sus/2015/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 176/Pid.Sus/2015/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati binti Rohmat Slamet dan terdakwa II Annas Akbar bin Sudarsono
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati binti Rohmat Slamet dan terdakwa II Annas Akbar bin Sudarsono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti, berupa : - 1 (satu) buah buah kardus kecil warna putih ; - 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip yang berisi @ 20 butir obat jenis pil warna kuning - 98 (sembilan puluh delapan) bungkus plastik klip yang berisi @ 10 butir obat jenis pil warna kuning - 15 ( lima belas) strip pil Trihexyphenidyl - 3 (tiga) pak plastik kosong - 2 ( dua) buah botol kosong bekas tempat pil Trihexyphenidyl - 1 ( satu) uh sub woofer - 1 ( satu) unit handhone merk Nokia type 105 warna biru hitam beserta kartu perdana 089617523940 Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 176/Pid.Sus/2015/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Cynthia Adelina Rahmawati binti Rohmat
Slamet
Tempat Lahir : Palembang
Umur/Tanggal Lahir : 18 tahun / 30 Juni 1997
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Kembangarum Rt 05 / 02 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atau bertempat tinggal sementara di kost di Jl Bambu Asri II / 01 Kelurahan Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak
Agama : Islam
Pekerjaan : -
Pendidikan : SMA (tamat)
2. Nama Lengkap : Annas Akbar bin Sudarsono
Tempat Lahir : Demak
Umur/Tanggal Lahir : 20 tahun / 22 Juli 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Kembangarum Rt 04 / 03 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak
Agama : Islam
Pekerjaan : -
Pendidikan : SMA Klas II
Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Demak sejak tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak sejak tanggal 25 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Februari 2016;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Akhmad Abdul Azis Zein, S.H, M.H, M.Mdan Putro Satuhu, S.H Advokat yang berkantor hukum A3Z & Rekan yang beralamat di Jl. Pucang Gading Raya No.190 Batursari Mranggen Kabupaten Demak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Oktober 2015;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 176/Pen.Pid.Sus./2015/PN Dmk. tanggal 25 Nopember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak Nomor 176/Pid. Sus./2015/PN Dmk tanggal 25 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati binti Rohmat Slamet dan terdakwa II Annas Akbar bin Sudarsono bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana termaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati binti Rohmat Slamet dan terdakwa II Annas Akbar bin Sudarsono berupa pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dan membayar denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buah kardus kecil warna putih ;
- 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip yang berisi @ 20 butir obat jenis pil warna kuning
- 98 (sembilan puluh delapan) bungkus plastik klip yang berisi @ 10 butir obat jenis pil warna kuning
- 15 ( lima belas) strip pil Trihexyphenidyl
- 3 (tiga) pak plastik kosong
- 2 ( dua) buah botol kosong bekas tempat pil Trihexyphenidyl
- 1 ( satu) uh sub woofer
- 1 ( satu) unit handhone merk Nokia type 105 warna biru hitam beserta kartu perdana 089617523940
Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati binti Rohmat Slamet yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa usia terdakwa masih sangat muda ;
Bahwa terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikannya;
Bahwa terdakwa masih mempunyai masa depan yang panjang ;
Bahwa terdakwa ingin secepat mungkin berkumpul dengan keluarganya :
Bahwa terdakwa menyesali perbuatanya ;
Sedangkan terdakwa II Annas Akbar bin Sudarsono secara lisan menyampaikan pembelaannya yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan/replik Penuntut Umum terhadap pembelaan/permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan/replik tersebut para Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
-------- Bahwa terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati binti Rohmat Slamet bersama-sama terdakwa II Annas Akbar bin Sudarsono pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 bertempat di rumah kost di Jl Bambu Asri II/01 Kelurahan Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara :
Bahwa berawal dari informasi tentang adanya peredaran obat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, anggota Sat Resnarkoba Polres Demak yang dipimpin oleh saksi Sigit Pasono, SH bersama Tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah rumah kost yang terletak di Jl Bambu Asri II / 01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab Demak.
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati dan terdakwa II Anas Akbar di rumah kost di Jl Bambu Asri II/01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab.Demak.
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus kecil putih berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisi pil warna kuning (@ 20 butir) dan 98 (sembilan puluh delapan) bungkus plastik klip kecil berisi pil warna kuning (@ 10 butir), 15 (lima belas) strip pil trihexiphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip kosong dan 2 (dua) botol kosong trihexiphenidyl serta 1 (satu) buah sub woofer.
Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara para terdakwa saling bersepakat untuk membeli obat-obatan daftar G berupa trihexiphenidyl dan dextro kemudian melakukan pengemasan ulang ke dalam bungkus plastik klip kecil-kecil masing-masing bungkus 10 (sepuluh) butir dan 20 (dua puluh) butir kemudian diedarkan atau dijual kepada para pemakai / pengguna untuk tujuan mabuk/teller.
Bahwa terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati dan terdakwa II Anas Akbar membeli obat-obatan daftar G berupa trihexiphenidyl dan dextro dari temannya yang bernama Joni (belum tertangkap) dengan cara sebelumnya menghubungi melalui telepon terlebih dahulu kemudian janjian/ ketemuan di jalan untuk melakukan transaksi pembelian, sedangkan harga dari obat daftar G jenis trihexiphenidyl setiap 1 (satu) botolnya / seribu butir seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk trihexiphenidyl yang bentuknya strip sejumlah 15 (lima belas) strip harganya Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk dextro setiap seribu butir harganya Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa para terdakwa membeli obat datfar G dilakukan sudah dua kali yaitu yang pertama membeli obat trihexiphenidyl sejumlah 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir dan 15 (lima belas) strip trihexiphenidyl (@10 butir) pada hari dan tanggal lupa sekitar awal bulan September 2015 yang mana saat itu janjian ketemuan untuk transaksi di pinggir jalan Plamongan Indah Semarang, sedangkan yang kedua para terdakwa membeli trihexiphenidyl sejumlah 1 (satu) botol yang berisi 1000 butir dan dextro sejumlah 1000 butir pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 WIB yang transaksinya juga dilakukan di pinggir jalan Plamongan Indah Semarang.
Bahwa obat trihexiphenidyl yang dikemas kedalam bungkus plastik klip kecil setiap 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir di jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan dextro setiap 1 (satu) bungkus berisi 20 butir dijual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang kemudian di jual kepada pembeli yang merupakan teman-teman dari para terdakwa yang rata-rata anak Mranggen.
Bahwa pil jenis dextrometorphan dan trihexiphenidyl adalah termasuk dalam sediaan farmasi karena merupakan obat, untuk pil dextrometorphan tidak ada ijin edarnya karena sebagaimana Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK 04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 pil dextrometorphan tersebut telah dibatalkan ijin edarnya, sedangkan pil jenis trihexyphenidyl HCL tersebut apabila diedarkan sesuai dengan kemasannya termasuk obat yang sudah ada ijin edarnya namun apabila diedarkan dalam kemasan lain harus di sarana distribusi yang resmi dan dengan menggunakan resep dokter.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bertuliskan mf, 50 (lima puluh) butir tablet kemasan bertuliskan trihexyphenidyl adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidtyl HCL termasuk dalam Daftar Obat keras / Daftar G. Sedangkan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi @ 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning bertuliskan Nova tersebut adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Dextromethorphan, sesuai dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1058/NOF/2015 tanggal 23 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ir Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST dan Shinta Andromeda, ST dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Bahwa para terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yaitu mengedarkan obat trihexyphenidyl dan dextrometorphan karena keduanya sekolah hanya sampai SMA saja dan pekerjaan para terdakwa juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan tenaga medis / kesehatan karena masih menganggur, bukan tenaga kesehatan / apoteker / dokter.
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau
Kedua :
----------Bahwa terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati binti Rohmat Slamet bersama-sama terdakwa II Annas Akbar bin Sudarsono pada hari Senin tanggal 14 september 2015 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 bertempat di rumah kost di Jl Bambu Asri II/01 Kelurahan Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara :
Bahwa berawal dari informasi tentang adanya peredaran obat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, anggota Sat Resnarkoba Polres Demak yang dipimpin oleh saksi Sigit Pasono, SH bersama Tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah rumah kost yang terletak di Jl Bambu Asri II / 01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab Demak.
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati dan terdakwa II Anas Akbar di rumah kost di Jl Bambu Asri II/01 Kel. Bagtursari Kec. Mranggen Kab.Demak.
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus kecil putih berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip berisi pil warna kuning (@ 20 butir) dan 98 (sembilan puluh delapan) bungkus plastik klip kecil berisi pil warna kuning (@ 10 butir), 15 (lima belas) strip pil trihexiphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip kosong dan 2 (dua) botol kosong trihexiphenidyl serta 1 (satu) buah sub woofer.
Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara para terdakwa saling bersepakat untuk membeli obat-obatan daftar G berupa trihexiphenidyl dan dextro kemudian melakukan pengemasan ulang ke dalam bungkus plastik klip kecil-kecil masing-masing bungkus 10 (sepuluh) butir dan 20 (dua puluh) butir kemudian diedarkan atau dijual kepada para pemakai / pengguna untuk tujuan mabuk/teller.
Bahwa terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati dan terdakwa II Anas Akbar membeli obat-obatan daftar G berupa trihexiphenidyl dan dextro dari temannya yang bernama Joni (belum tertangkap) dengan cara sebelumnya menghubungi melalui telepon terlebih dahulu kemudian janjian/ ketemuan di jalan untuk melakukan transaksi pembelian, sedangkan harga dari obat daftar G jenis trihexiphenidyl setiap 1 (satu) botolnya / seribu butir seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk trihexiphenidyl yang bentuknya strip sejumlah 15 (lima belas) strip harganya Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk dextro setiap seribu butir harganya Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa para terdakwa membeli obat datfar G dilakukan sudah dua kali yaitu yang pertama membeli obat trihexiphenidyl sejumlah 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir dan 15 (lima belas) strip trihexiphenidyl (@10 butir) pada hari dan tanggal lupa sekitar awal bulan September 2015 yang mana saat itu janjian ketemuan untuk transaksi di pinggir jalan Plamongan Indah Semarang, sedangkan yang kedua para terdakwa membeli trihexiphenidyl sejumlah 1 (satu) botol yang berisi 1000 butir dan dextro sejumlah 1000 butir pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 WIB yang transaksinya juga dilakukan di pinggir jalan Plamongan Indah Semarang.
Bahwa obat trihexiphenidyl yang dikemas kedalam bungkus plastik klip kecil setiap 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir di jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan dextro setiap 1 (satu) bungkus berisi 20 butir dijual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang kemudian di jual kepada pembeli yang merupakan teman-teman dari para terdakwa yang rata-rata anak Mranggen.
Bahwa pil jenis dextrometorphan dan trihexiphenidyl adalah termasuk dalam sediaan farmasi karena merupakan obat, untuk pil dextrometorphan tidak ada ijin edarnya karena sebagaimana Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK 04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 pil dextrometorphan tersebut telah dibatalkan ijin edarnya, sedangkan pil jenis trihexyphenidyl HCL tersebut apabila diedarkan sesuai dengan kemasannya termasuk obat yang sudah ada ijin edarnya namun apabila diedarkan dalam kemasan lain harus di sarana distribusi yang resmi dan dengan menggunakan resep dokter.
Bahwa seharusnya obat yang diedarkan / dijual tersebut standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutunya adalah sesuai dengan yang tercatat pada kemasannya yang memuat diantaranya dosis, komposisi dan indikasi / kegunaan termasuk petunjuk harus dengan resep dokter. Dan apabila obat tersebut dijual / diedarkan tanpa kemasan aslinya maka standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutunya sudah tidak sesuai lagi, apabila obat tersebut digunakan untuk mabuk maka dapat dikategorikan kalau obat tersebut tidak sesuai dengan kemanfaatan dan mutu.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bertuliskan mf, 50 (lima puluh) butir tablet kemasan bertuliskan trihexyphenidyl adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidtyl HCL termasuk dalam Daftar Obat keras / Daftar G. Sedangkan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi @ 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning bertuliskan Nova tersebut adalah Negatif ( tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Dextromethorphan, sesuai dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1058/NOF/2015 tanggal 23 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ir Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST dan Shinta Andromeda, ST dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sigit Pasono, S.H bin Sucipto dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kami melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam 18.30 Wib di kamar kost yang terletak di Jl. Bambu Asri II No. 1 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak.
Bahwa Ketika dilakukan penangkapan para terdakwa sedang berada dalam satu kamar sedang mambagi pil trihexyphenidyl dan dextro dari kemasan botol ke dalam plastik klip kecil-kecil masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dan 20 (dua puluh) butir yang kemudian diedarkan atau dijual kepada para pemakai .
Bahwa dalam 1 (satu) botol berisi 1000 butir pil.
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa mereka mendapatkan obat-obatan daftar G berupa trihexyphenidyl dan dextro dari temannya yang bernama Joni.
Bahwa kami mendapatkan informasi dari pemilik kost yang merasa curiga kepada para terdakwa.
Bahwa untuk harga pil trihexyphenidyl setiap botolnya / seribu butir dibeli seharga Rp 650.000,00(enam ratus ribu rupiah) dan dijual kembali per 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 15.000,00(lima belas ribu rupiah) sedangkan untuk dextro setiap seribu butir harganya Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dijual kembali per bungkus berisi 20 butir dengan harga Rp 15.000,00(lima belas ribu rupiah) .
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa yang mempunyai ide adalah mereka berdua (ide bersama) sedangkan uang yang digunakan untuk modal membeli obat daftar G tersebut adalah uang nilik terdakwa Cynthia Adelina Rahmawati yang didapatkan sebelumnya dari menggadaikan Hand Phone miliknya.
Bahwa yang menjadi pembeli adalah teman-teman para terdakwa yang rata-rata anak Mranggen.
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa sebelumnya mereka telah mengedarkan trihexyphenidyl sejumlah 1000 (seribu) butir dan 15 (lima belas) strip trihexyphenidyl pembelian pertamanya telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan untuk membeli makan, sedangkan untuk pembelian yang kedua baru dilakukan pengemasan belum diedarkan.
Bahwa, para terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian karena keduanya sekolah hanya sampai SMA saja dan pekerjaan keduanya tidak ada kaitannya dengan tenaga medis/kesehatan karena keduanya masih menganggur bukan tenaga kesehatan / apoteker / dokter.
Untuk pil trihexyphenidyl seharusnya digunakan sebagai obat penenang dan pemberiannya harus dengan resep dokter karena merupakan obat daftar G (obat keras) sedangkan untuk dextro seharusnya digunakan sebagai obat batuk namun sudah tidak ada ijin edarnya (ditarik dari peredaran) karena pil dextro sering disalahgunakan untuk teler/mabuk.
Bahwa untuk trihexyphenidyl yang dalam bentuk botol plastik semestinya telah ada ijin edarnya dari departemen kesehatan namun karena dilakukan pengemasan ulang dengan plastik klip kecil bening untuk diedarkan sehingga kemudian tidak ada ijin edarnya lagi, sedangkan untuk obat dextro memang tidak ada ijin edarnya karena ijin edarnya telah ditarik dari peredaran.
Bahwa para terdakwa telah membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, Bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;
Saksi Muh Alim bin Suharno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kami telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam 18.30 Wib di kamar kost yang terletak di Jl. Bambu Asri II No. 1 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan para terdakwa sedang berada dalam satu kamar sedang mambagi pil trihexyphenidyl dan dextro dari kemasan botol ke dalam plastik klip kecil-kecil masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dan 20 (dua puluh) butir yang kemudian diedarkan atau dijual kepada para pemakai .
Bahwa dalam 1 (satu) botol berisi 1000 butir pil.
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa mereka mendapatkan obat-obatan daftar G berupa trihexyphenidyl dan dextro dari temannya yang bernama Joni.
Bahwa kami mendapatkan informasi dari pemilik kost yang merasa curiga kepada para terdakwa.
Bahwa untuk harga pil trihexyphenidyl setiap botolnya / seribu butir dibeli seharga Rp 650.000,00(enam ratus ribu rupiah) dan dijual kembali per 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 15.000,00(lima belas ribu rupiah) sedangkan untuk dextro setiap seribu butir harganya Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dijual kembali per bungkus berisi 20 butir dengan harga Rp 15.000,00(lima belas ribu rupiah) .
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa yang mempunyai ide adalah mereka berdua (ide bersama) sedangkan uang yang digunakan untuk modal membeli obat daftar G tersebut adalah uang nilik terdakwa Cynthia Adelina Rahmawati yang didapatkan sebelumnya dari menggadaikan Hand Phone miliknya.
Yang menjadi pembeli adalah teman-teman para terdakwa yang rata-rata anak Mranggen.
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa sebelumnya mereka telah mengedarkan trihexyphenidyl sejumlah 1000 (seribu) butir dan 15 (lima belas) strip trihexyphenidyl pembelian pertamanya telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan untuk membeli makan, sedangkan untuk pembelian yang kedua baru dilakukan
Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian karena keduanya sekolah hanya sampai SMA saja dan pekerjaan keduanya tidak ada kaitannya dengan tenaga medis/kesehatan karena keduanya masih menganggur bukan tenaga kesehatan / apoteker / dokter;
Bahwa untuk pil trihexyphenidyl seharusnya digunakan sebagai obat penenang dan pemberiannya harus dengan resep dokter karena merupakan obat daftar G (obat keras) sedangkan untuk dextro seharusnya digunakan sebagai obat batuk namun sudah tidak ada ijin edarnya (ditarik dari peredaran) karena pil dextro sering disalahgunakan untuk teler/mabuk.
Bahwa untuk trihexyphenidyl yang dalam bentuk botol plastik semestinya telah ada ijin edarnya dari departemen kesehatan namun karena dilakukan pengemasan ulang dengan plastik klip kecil bening untuk diedarkan sehingga kemudian tidak ada ijin edarnya lagi, sedangkan untuk obat dextro memang tidak ada ijin edarnya karena ijin edarnya telah ditarik dari peredaran?
Bahwa para terdakwa telah membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;
Saksi Muhamad Yahya bin Mahfud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa menjual obat-obatan yang tidak ada ijinnya.
Bahwa saksi mengetahui karena saksi pernah membeli dari Para Terdakwa sebanyak dua kali.
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 18.30 WIB ParaTerdakwa ditangkap petugas dari Polres Demak di kamar kostnya yang terletak di Jl. Bambu Asri II/01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak.
Bahwa karena pada saat Para Terdakwa tertangkap saksi sedang berada di dalam kamar kost milik terdakwa sedang menghitung obat-obatan jenis heximer dan dijadikan paket plastik klip kecil-kecil untuk dijual lagi.
Bahwa dalam satu plastik klip kecil berisi 10 butir dengan harga Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Bahwa saksi membeli obat-obatan tersebut dari terdakwa Annas kadang juga Cynthia dan cara transaksinya saksi datang di tempat kost Para terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana Para Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dan dijual kepada siapa.
Bahwa efek dari minum obat tersebut yaitu pikiran menjadi tenang.
- Bahwa saksi tidak tahu kalau obat-obatan tersebut tidak boleh dipakai sembarangan.
- . Bahwa pada saat Para Terdakwa ditangkap di dalam kostnya ada 5 (lima) orang termasuk saksi yang sedang memilah-milah memasukkan ke dalam bungkus plastik klip kecil.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;
Saksi Mahfudi bin Kasmijan Alm, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui bahwa Para Terdakwa telah menjual obat-obatan jenis dextro .
Bahwa saksi tahu karena saksi telah membeli dari Para Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kali .
Bahwa harga tiap satu bungkus plastik klip kecil adalah Rp 20.000,00 yang berisi 20 butir dextro.
Bahwa cara transaksinya pertama saksi smsan dengan Para Terdakwa kemudian saksi menanyakan tentang ada tidaknya sediaan obat kemudian apabila Para Terdakwa menjawab ada maka saya baru datang ke tempat kostnya.
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 18.30 WIB ParaTerdakwa ditangkap petugas dari Polres Demak di kamar kostnya yang terletak di Jl. Bambu Asri II/01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak.
Bhwas karena pada saat Para Terdakwa tertangkap saksi sedang berada di dalam kamar kost milik terdakwa sedang menghitung obat-obatan jenis heximer dan dijadikan paket plastik klip kecil-kecil untuk dijual lagi.
Bahwa saksi tidak tahu darimana Para Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dan dijual kepada siapa.
- Bahwa efek yang ditimbulkan setelah meminum obat-obatan tersebut adalah menghilangkan pikiran yang jenuh/stress karena setelah minum pil tersebut pikiran menjadi kosong dan tenang.
- . Bahwa saksi sekali minum 5 (lima) butir .
-. Bahwa saksi tidak tahu.jenis obat apa yang dijual oleh para terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;
Saksi Dewi Mujiharti binti Suparwi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui bahwa Para Terdakwa telah menjual obat-obatan jenis dextro.
Bahwa saksi tahu karena saksi pernah membeli dari terdakwa Annas.
Bahwa saksi beli berapa kali saksi lupa .
Bahwa harga perbungkus plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 18.30 WIB Para Terdakwa ditangkap petugas dari Polres Demak di kamar kostnya yang terletak di Jl. Bambu Asri II/01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak.
- Bahwa yang saksi rasakan setelah minum obat tersebut pikiran menjadi kosong dan tenang.
- Bahwa saksi tidak tahu darimana Para Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dan dijual kepada siapa.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Yuni Noor Hidayah, S.Farm.,Apt binti Surip Hidayat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Demak pada bidang farmasi dan Perbekalan Kesehatan.
- Bahwa . tugas dan tanggung jawab saksi sebagai ahli pada bidang Farmasi dan Perbekalan Kesehatan yaitu melakukan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan, pembinaan sarana distribusi obat dan perbekalan kesehatan.
- .Bahwa untuk pil/obat yang terdapat pada bungkus plastik klip berisi 20 butir dan bertuliskan DMP berwarna kuning merupakan obat Dekstrometorphan yang manfaat dan kegunaannya adalah untuk menyembuhkan penyakit/sakit batuk, sedangkan yang setiap bungkusnya berisi 10 butir berwarna kuning merupakan jenis trihexiphenidyl HCL adalah jenis obat keras tergolong obat anti muskarinik yang manfaat dan kegunaannya adalah untuk mengobati sakit gangguan syaraf seperti Parkinson yang bekerja pada susunan syaraf pusat dengan meningkatkan kendali pada otot yang bergerak tak terkendali.
- Bahwa pemakaian trihexiphenidyl HCL harus ada petunjuk dokter dan untuk pemakaian jangka lama bisa menyebabkan kerusakan hati dan ginjal dan gangguan penglihatan, sedangkan khusus dextrometorphan bisa bersifat halusinasi, ufiria dan hipertensi /peningkatan tekanan darah.
- Bahwa pil dextrometorphan tidak ada ijin edarnya karena berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 pil dextrometorphan tersebut telah dibatalkan ijin edarnya.
- .Bahwa pil jenis trihexiphenidyl HCL apabila diedarkan sesuai dengan kemasannya adalah termasuk obat yang sudah ada ijin edarnya, namun apabila diedarkan dalam kemasan lain harus disarana distribusi yang resmi dan dengan menggunakan resep dokter.
- Bahwa obat-obatan tersebut dari proses distribusi sudah illegal karena mendapatkannya tidak memiliki ijin resmi kemudian menyimpan dan mengedarkannya juga tidak benar.
- Bahwa obat dextrometorphan dan trihexiphenidyl merupakan obat keras (daftar G)
Menimbang, bahwa Terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati binti Rohmat Slamet di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 18.30 WIB di kamar kost saya di Jl. Bambu Asri II/01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak oleh petugas Polres Demak.
Bahwa yang mempunyai Ide adalah atas kesepakatan dari kami berdua untuk membeli obat-obatan daftar G berupa trihexphenidyl dan dextro kemudian melakukan pengemasan ulang ke dalam bungkus plastik klip kecil-kecil masing-masing bungkus 10 (sepuluh) butir dan 20 (dua puluh) butir, kemudian diedarkan atau dijual kepada para pemakai untuk tujuan mabuk/teller.
Bahwa terdakwa mendapatan obat-obatan tersebut dari Joni (belum tertangkap).
Bahwa terdakwa bertransaksi dengan Joni dengan cara menghubungi Joni melalui telepon kemudian janjian ketemuan di jalan untuk melakukan transaksi pembelian.
Bahwa harga trihexiphenidyl setiap 1 (satu) botolnya / seribu butir seharga Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk trihexiphenidyl yang bentuknya strip sejumlah 15 (lima belas) strip harganya Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk dextro setiap seribu butir harganya Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) .
- Bahwa pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan tenaga medis / kesehatan
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah barang-barang yang disita pada saat terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Annas Akbar bin Sudarsono di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 18.30 WIB di kamar kost saya di Jl. Bambu Asri II/01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak oleh petugas Polres Demak.
Bahwa yang mempunyai Ide adalah atas kesepakatan dari kami berdua untuk membeli obat-obatan daftar G berupa trihexphenidyl dan dextro kemudian melakukan pengemasan ulang ke dalam bungkus plastik klip kecil-kecil masing-masing bungkus 10 (sepuluh) butir dan 20 (dua puluh) butir, kemudian diedarkan atau dijual kepada para pemakai untuk tujuan mabuk/teller.
Bahwa terdakwa mendapatan obat-obatan tersebut dari Joni (belum tertangkap).
Bahwa terdakwa bertransaksi dengan Joni dengan cara menghubungi Joni melalui telepon kemudian janjian ketemuan di jalan untuk melakukan transaksi pembelian.
Bahwa harga trihexiphenidyl setiap 1 (satu) botolnya / seribu butir seharga Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk trihexiphenidyl yang bentuknya strip sejumlah 15 (lima belas) strip harganya Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk dextro setiap seribu butir harganya Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) .
- Bahwa pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan tenaga medis / kesehatan
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah barang-barang yang disita pada saat terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi, yang meringankan/menguntungkan (a de charge).
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang ternyata barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bertuliskan mf, 50 (lima puluh) butir tablet kemasan bertuliskan trihexyphenidyl adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidtyl HCL termasuk dalam Daftar Obat keras / Daftar G. Sedangkan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi @ 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning bertuliskan Nova tersebut adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Dextromethorphan, sesuai dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1058/NOF/2015 tanggal 23 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ir Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST dan Shinta Andromeda, ST dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kardus kecil warna putih.
35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip yang berisi @ 20 butir obat jenis pil warna kuning.
98 (Sembilan puluh delapan) bungkus plastik klip yang berisi @ 10 butir obat jenis pil warna kuning.
15 (lima belas) strip pil Trihexyphenidyl.
3 (tiga) pak plastik klip kosong.
2 (dua) buah botol kosong bekas tempat pil Trihexyphenidyl.
1 (satu) buah sub woofer.
1 (satu) unit handphone merk Nokia, type 105, warna biru hitam beserta kartu perdananya 089617523940.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal dari informasi tentang adanya peredaran obat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, anggota Sat Resnarkoba Polres Demak yang dipimpin oleh saksi Sigit Pasono, SH bersama Tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah rumah kost yang terletak di Jl Bambu Asri II / 01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab Demak.
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati dan terdakwa II Anas Akbar di rumah kost di Jl Bambu Asri II/01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab.Demak.
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus kecil putih berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisi pil warna kuning (@ 20 butir) dan 98 (sembilan puluh delapan) bungkus plastik klip kecil berisi pil warna kuning (@ 10 butir), 15 (lima belas) strip pil trihexiphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip kosong dan 2 (dua) botol kosong trihexiphenidyl serta 1 (satu) buah sub woofer.
Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara para terdakwa saling bersepakat untuk membeli obat-obatan daftar G berupa trihexiphenidyl dan dextro kemudian melakukan pengemasan ulang ke dalam bungkus plastik klip kecil-kecil masing-masing bungkus 10 (sepuluh) butir dan 20 (dua puluh) butir kemudian diedarkan atau dijual kepada para pemakai / pengguna untuk tujuan mabuk/teller.
Bahwa terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati dan terdakwa II Anas Akbar membeli obat-obatan daftar G berupa trihexiphenidyl dan dextro dari temannya yang bernama Joni (belum tertangkap) dengan cara sebelumnya menghubungi melalui telepon terlebih dahulu kemudian janjian/ ketemuan di jalan untuk melakukan transaksi pembelian, sedangkan harga dari obat daftar G jenis trihexiphenidyl setiap 1 (satu) botolnya / seribu butir seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk trihexiphenidyl yang bentuknya strip sejumlah 15 (lima belas) strip harganya Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk dextro setiap seribu butir harganya Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa para terdakwa membeli obat datfar G dilakukan sudah dua kali yaitu yang pertama membeli obat trihexiphenidyl sejumlah 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir dan 15 (lima belas) strip trihexiphenidyl (@10 butir) pada hari dan tanggal lupa sekitar awal bulan September 2015 yang mana saat itu janjian ketemuan untuk transaksi di pinggir jalan Plamongan Indah Semarang, sedangkan yang kedua para terdakwa membeli trihexiphenidyl sejumlah 1 (satu) botol yang berisi 1000 butir dan dextro sejumlah 1000 butir pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 WIB yang transaksinya juga dilakukan di pinggir jalan Plamongan Indah Semarang.
Bahwa obat trihexiphenidyl yang dikemas kedalam bungkus plastik klip kecil setiap 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir di jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan dextro setiap 1 (satu) bungkus berisi 20 butir dijual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang kemudian di jual kepada pembeli yang merupakan teman-teman dari para terdakwa yang rata-rata anak Mranggen.
Bahwa pil jenis dextrometorphan dan trihexiphenidyl adalah termasuk dalam sediaan farmasi karena merupakan obat, untuk pil dextrometorphan tidak ada ijin edarnya karena sebagaimana Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK 04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 pil dextrometorphan tersebut telah dibatalkan ijin edarnya, sedangkan pil jenis trihexyphenidyl HCL tersebut apabila diedarkan sesuai dengan kemasannya termasuk obat yang sudah ada ijin edarnya namun apabila diedarkan dalam kemasan lain harus di sarana distribusi yang resmi dan dengan menggunakan resep dokter.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bertuliskan mf, 50 (lima puluh) butir tablet kemasan bertuliskan trihexyphenidyl adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidtyl HCL termasuk dalam Daftar Obat keras / Daftar G. Sedangkan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi @ 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning bertuliskan Nova tersebut adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Dextromethorphan, sesuai dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1058/NOF/2015 tanggal 23 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ir Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST dan Shinta Andromeda, ST dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Bahwa para terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yaitu mengedarkan obat trihexyphenidyl dan dextrometorphan karena keduanya sekolah hanya sampai SMA saja dan pekerjaan para terdakwa juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan tenaga medis / kesehatan karena masih menganggur, bukan tenaga kesehatan / apoteker / dokter.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah sebaliknya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu:
Kesatu : melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Atau
Kedua : melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena kontruksi dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka dalam mempertimbangkan dakwaan yang akan dibuktikan, Majelis Hakim dapat menentukan pilihan (choise) untuk menentukan dakwaan mana yang dianggap tepat dikenakan pada diri terdakwa dengan mengecualikan dakwaan selebihnya. Sehingga dalam mempertimbangkan dan cara pemeriksaan dapat menunjuk secara langsung salah satu dakwaan yang dianggap memiliki persesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang memiliki persesuaian dengan fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan adalah Dakwaan kesatu yakni Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memiliki yang unsur-unsur sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang btidak memiliki izin edar ;
Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa adalah siapa saja subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Terdakwa Cynthia Adelina Rahmawati binti Rohmat Slamet, dan Terdakwa Annas Akbar bin Sudarsono membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan di depan persidangan Terdakwa juga mengaku bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti pemeriksaan perkara ini, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang btidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat Bukti serta barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa berawal dari informasi tentang adanya peredaran obat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, anggota Sat Resnarkoba Polres Demak yang dipimpin oleh saksi Sigit Pasono, SH bersama Tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah rumah kost yang terletak di Jl Bambu Asri II / 01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab Demak.
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati dan terdakwa II Anas Akbar di rumah kost di Jl Bambu Asri II/01 Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab.Demak.
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus kecil putih berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisi pil warna kuning (@ 20 butir) dan 98 (sembilan puluh delapan) bungkus plastik klip kecil berisi pil warna kuning (@ 10 butir), 15 (lima belas) strip pil trihexiphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip kosong dan 2 (dua) botol kosong trihexiphenidyl serta 1 (satu) buah sub woofer.
Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara para terdakwa saling bersepakat untuk membeli obat-obatan daftar G berupa trihexiphenidyl dan dextro kemudian melakukan pengemasan ulang ke dalam bungkus plastik klip kecil-kecil masing-masing bungkus 10 (sepuluh) butir dan 20 (dua puluh) butir kemudian diedarkan atau dijual kepada para pemakai / pengguna untuk tujuan mabuk/teller.
Bahwa terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati dan terdakwa II Anas Akbar membeli obat-obatan daftar G berupa trihexiphenidyl dan dextro dari temannya yang bernama Joni (belum tertangkap) dengan cara sebelumnya menghubungi melalui telepon terlebih dahulu kemudian janjian/ ketemuan di jalan untuk melakukan transaksi pembelian, sedangkan harga dari obat daftar G jenis trihexiphenidyl setiap 1 (satu) botolnya / seribu butir seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk trihexiphenidyl yang bentuknya strip sejumlah 15 (lima belas) strip harganya Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk dextro setiap seribu butir harganya Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa para terdakwa membeli obat datfar G dilakukan sudah dua kali yaitu yang pertama membeli obat trihexiphenidyl sejumlah 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir dan 15 (lima belas) strip trihexiphenidyl (@10 butir) pada hari dan tanggal lupa sekitar awal bulan September 2015 yang mana saat itu janjian ketemuan untuk transaksi di pinggir jalan Plamongan Indah Semarang, sedangkan yang kedua para terdakwa membeli trihexiphenidyl sejumlah 1 (satu) botol yang berisi 1000 butir dan dextro sejumlah 1000 butir pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 WIB yang transaksinya juga dilakukan di pinggir jalan Plamongan Indah Semarang.
Bahwa obat trihexiphenidyl yang dikemas kedalam bungkus plastik klip kecil setiap 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir di jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan dextro setiap 1 (satu) bungkus berisi 20 butir dijual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang kemudian di jual kepada pembeli yang merupakan teman-teman dari para terdakwa yang rata-rata anak Mranggen.
Bahwa pil jenis dextrometorphan dan trihexiphenidyl adalah termasuk dalam sediaan farmasi karena merupakan obat, untuk pil dextrometorphan tidak ada ijin edarnya karena sebagaimana Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK 04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 pil dextrometorphan tersebut telah dibatalkan ijin edarnya, sedangkan pil jenis trihexyphenidyl HCL tersebut apabila diedarkan sesuai dengan kemasannya termasuk obat yang sudah ada ijin edarnya namun apabila diedarkan dalam kemasan lain harus di sarana distribusi yang resmi dan dengan menggunakan resep dokter.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning bertuliskan mf, 50 (lima puluh) butir tablet kemasan bertuliskan trihexyphenidyl adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidtyl HCL termasuk dalam Daftar Obat keras / Daftar G. Sedangkan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi @ 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning bertuliskan Nova tersebut adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Dextromethorphan, sesuai dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1058/NOF/2015 tanggal 23 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ir Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST dan Shinta Andromeda, ST dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Bahwa para terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yaitu mengedarkan obat trihexyphenidyl dan dextrometorphan karena keduanya sekolah hanya sampai SMA saja dan pekerjaan para terdakwa juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan tenaga medis / kesehatan karena masih menganggur, bukan tenaga kesehatan / apoteker / dokter.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa oleh karena dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban para terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap nota pembelaan Terdakwa, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa para Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan Para terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap materi pledoi yang dikemukakan para Terdakwa dalam materi pembelaannya tersebut, menurut Majelis Hakim adalah hal yang biasa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap para Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buah kardus kecil warna putih ;
- 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip yang berisi @ 20 butir obat jenis pil warna kuning
- 98 (sembilan puluh delapan) bungkus plastik klip yang berisi @ 10 butir obat jenis pil warna kuning
- 15 ( lima belas) strip pil Trihexyphenidyl
- 3 (tiga) pak plastik kosong
- 2 ( dua) buah botol kosong bekas tempat pil Trihexyphenidyl
- 1 ( satu) uh sub woofer
- 1 ( satu) unit handhone merk Nokia type 105 warna biru hitam beserta kartu perdana 089617523940 Oleh karena merupakan barang/alat untuk melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak mental dan moral generasi muda ;
Perbuatan para Terdakwa berdampak negative dalam kehidupan masyarakat ;
Hal yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa masih muda dan masih dapat dibina ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan pada diri para terdakwa Majelis Hakim berpendapat bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas kelakukan para Terdakwa yang menyimpang (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada para Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Cynthia Adelina Rahmawati binti Rohmat Slamet dan terdakwa II Annas Akbar bin Sudarsono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) buah buah kardus kecil warna putih ;
- 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip yang berisi @ 20 butir obat jenis pil warna kuning
- 98 (sembilan puluh delapan) bungkus plastik klip yang berisi @ 10 butir obat jenis pil warna kuning
- 15 ( lima belas) strip pil Trihexyphenidyl
- 3 (tiga) pak plastik kosong
- 2 ( dua) buah botol kosong bekas tempat pil Trihexyphenidyl
- 1 ( satu) uh sub woofer
- 1 ( satu) unit handhone merk Nokia type 105 warna biru hitam beserta kartu perdana 089617523940
Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2016, oleh Abdul Ropik, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yuri Adriansyah, S.H., dan Benny Yoga Dharma, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hanik Maghfiroh, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh Dyah Budi Astuti.,SH. Penuntut Umum dan Para Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Yuri Adriansyah, S.H. Benny Yoga Dharma, S.H. | Hakim Ketua Abdul Ropik, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Hanik Maghfiroh, SH