144 / PID.SUS / 2013 / PN. TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 144 / PID.SUS / 2013 / PN. TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUWARNO bin MUNDAKIR
HUKUM
P U T U S A N
N0 : 144 / PID.SUS / 2013 / PN. TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : JUWARNO bin MUNDAKIR
Tempat Lahir : Tuban
Umur / Tgl Lahir : 33 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Laju lor, Kec. Singgahan, Kab.Tuban
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani .
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 5 Februari 2013 s/d tanggal 24 Februari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : masing-masing sejak tanggal 25 Februari 2013 s/d tanggal 5 April 2013 ;
Penuntut Umum : masing-masing sejak tanggal 4 Maret 2013 s/d tanggal 16 April 2013 ;
Majelis Hakim : masing-masing sejak 18 Maret 2013 s/d 16 April 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan para terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Hukum (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal 8 April 2013 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JUWARNO BIN MUNDAKIR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membawa, Menguasai, Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Dengan SKSHH” berdasarkan Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa JUWARNO BIN MUNDAKIR selama 7 (Tujuh) bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) Subsidair 4 (Empat) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) batang kayu jati berbentuk Pesagen dengan ukuran 4 (empat) batang 200 X 30 X 9 Cm dan 1 (satu) batang 200 X 30 X 5 Cm
Dirampas untuk Negara dan diserahkan ke Perhutani KPH Jatirogo
Menetapkan agar terhadap diri apabila telah dinyatakan bersalah membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar Permohonan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa JUWARNO bin MUNDAKIR bersama-sama dengan DARMANI, KASNO, SANARI, JAYA, DI dan NUR (ke enamnya belum tertangkap) pada hari Senin 4 Pebruari 2013 atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu antara bulan Pebruari 2013, bertempat di tegalan atau kebun termasuk Desa Laju lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa JUWARNO bin MUNDAKIR bersama-sama dengan DARMANI, KASNO, SANARI, JAYA, DI dan NUR (keenamnya belum tertangkap) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, telah mengangkut dengan cara mepikul atau memanggul kayu jati sebanyak 5 (lima) batang dalam bentuk persegi, masing-masing dengan ukuran 200 X 30 X 9 Cm sebanyak 4 (empat) batang dan ukuran 200 X 30 X 5 Cm sebanyak 1 (satu) batang, kayu jati tersebut diangkut oleh terdakwa dengan kawan-kawannya berasal dari Desa Triwijan, Kecamatan Bangilan untuk dibawa ke Desa Laju lor, Kecamatan Singgahan dan ketika sedang lewat jalan di tegalan atau kebun di Desa Laju lor tersebut telah ditangkap oleh Petugas Polhut yang sedang Patroli karena dalam mengangkut kayu jati tersebut tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sedangkan kawan-kawan terdakwa yang lain melarikan diri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsinya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah yaitu :
Saksi SUKANDAR, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 sekitar pukul 17.30 wib saksi bersama dengan saksi DEDY AGUNG telah menangkap terdakwa yang saat itu sedang memikul kayu jati bersama dengan 7 (tujuh) orang temannya
Bahwa saat itu terdakwa dan teman-temannya berjalan beriringan sambil membawa kayu jati dan ketika saksi meminta untuk berhenti, mereka langsung berlari dan saat itu saksi hanya bisa mengamankan terdakwa sedangkan teman-teman terdakwa lainnya berhasil melarikan diri ;
Bahwa saat itu terdakwa kedapatan membawa 5 (lima) batang kayu jati masing-masing dengan ukuran 4 (empat) batang 200 X 30 X 9 Cm dan 1 (satu) batang 200 X 30 X 5 Cm ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut dari kawasan hutan Perhutani BKPH Bahoro KPH Jatirogo ;
Bahwa terdakwa membawa kayu jati tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari instansi berwenang ;
Bahwa kemudian saksi membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) batang pohon kayu jati ke Polres ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.824.000,- (Satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang daijukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi DEDY AGUNG WIDODO, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 sekitar pukul 17.30 wib saksi bersama dengan saksi SUKANDAR telah menangkap terdakwa yang saat itu sedang memikul kayu jati bersama dengan 7 (tujuh) orang temannya
Bahwa saat itu terdakwa dan teman-temannya berjalan beriringan sambil membawa kayu jati dan ketika saksi meminta untuk berhenti, mereka langsung berlari dan saat itu saksi hanya bisa mengamankan terdakwa sedangkan teman-teman terdakwa lainnya berhasil melarikan diri ;
Bahwa saat itu terdakwa kedapatan membawa 5 (lima) batang kayu jati masing-masing dengan ukuran 4 (empat) batang 200 X 30 X 9 Cm dan 1 (satu) batang 200 X 30 X 5 Cm ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut dari kawasan hutan Perhutani BKPH Bahoro KPH Jatirogo ;
Bahwa terdakwa membawa kayu jati tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari instansi berwenang ;
Bahwa kemudian saksi membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) batang pohon kayu jati ke Polres ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.824.000,- (Satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang daijukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan para terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 sekitar pukul 17.30 wib terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polisi Kehutanan di Desa Laju Lor Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban ;
Bahwa saat itu terdakwa dan teman-temannya berjalan beriringan sambil membawa kayu jati dan ketika diminta untuk berhenti, terdakwa dan teman-temannya langsung berlari dan saat itu terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Polisi Kehutanan sedangkan teman-teman terdakwa lainnya berhasil melarikan diri ;
Bahwa saat itu terdakwa kedapatan membawa 5 (lima) batang kayu jati masing-masing dengan ukuran 4 (empat) batang 200 X 30 X 9 Cm dan 1 (satu) batang 200 X 30 X 5 Cm ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut dari kawasan hutan Perhutani BKPH Bahoro KPH Jatirogo ;
Bahwa terdakwa membawa kayu jati tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari instansi berwenang ;
Bahwa kemudian Petugas Polisi Kehutanan langsung membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) batang pohon kayu jati ke kantor Polisi ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.824.000,- (Satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya keterangan para saksi dan terdakwa tersebut di atas lebih lengkapnya terdapat dalam Berita Acara Persidangan yang dianggap menjadi satu bagian tidak terpisahkan dari isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa/Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
5 (lima) batang kayu jati berbentuk Pesagen dengan ukuran 4 (empat) batang 200 X 30 X 9 Cm dan 1 (satu) batang 200 X 30 X 5 Cm
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan pengakuan para terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis hakim telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 sekitar pukul 17.30 wib terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polisi Kehutanan di Desa Laju Lor Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban ;
Bahwa benar saat itu terdakwa dan teman-temannya berjalan beriringan sambil membawa kayu jati dan ketika diminta untuk berhenti, terdakwa dan teman-temannya langsung berlari dan saat itu terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Polisi Kehutanan sedangkan teman-teman terdakwa lainnya berhasil melarikan diri ;
Bahwa benar saat itu terdakwa kedapatan membawa 5 (lima) batang kayu jati masing-masing dengan ukuran 4 (empat) batang 200 X 30 X 9 Cm dan 1 (satu) batang 200 X 30 X 5 Cm ;
Bahwa benar terdakwa mengambil kayu jati tersebut dari kawasan hutan Perhutani BKPH Bahoro KPH Jatirogo ;
Bahwa benar terdakwa membawa kayu jati tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari instansi berwenang ;
Bahwa benar kemudian Petugas Polisi Kehutanan langsung membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) batang pohon kayu jati ke kantor Polisi ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.824.000,- (Satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Bersama-sama Sebagai Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan,
Ad. 1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah menunjuk pada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dimana dalam perkara ini subyek hukum yang dimaksud adalah orang atau manusia yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah dihadirkan seorang terdakwa yang mengaku bernama JUWARNO BIN MUNDAKIR dimana identitas lengkapnya telah dibacakan diawal persidangan dan telah sesuai dengan identitas yang diuraikan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam hal orang yang diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pembuktiannya
Ad. 2 Unsur Yang Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini maka Majelis hakim akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu bahwa pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 sekitar pukul 17.30 wib terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polisi Kehutanan di Desa Laju Lor Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Dimana saat itu terdakwa kedapatan membawa 5 (lima) batang kayu jati masing-masing dengan ukuran 4 (empat) batang 200 X 30 X 9 Cm dan 1 (satu) batang 200 X 30 X 5 Cm yang diambilnya dari kawasan hutan Perhutani BKPH Bahoro KPH Jatirogo. Dan Terdakwa membawa kayu jati tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari instansi berwenang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim menilai bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif dan salah satu bagian dari unsur ini yaitu Unsur Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah terpenuhi, maka secara keseluruhan unsur inipun telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 3 Unsur Bersama-sama Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakt a hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa benar pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 sekitar pukul 17.30 wib terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polisi Kehutanan di Desa Laju Lor Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Dimana saat itu terdakwa dan teman-temannya DARMANI, KASNO, SANARI, JAYA, DI dan NUR berjalan beriringan sambil membawa 5 (lima) batang kayu jati yang mereka ambil dari kawasan hutan Perhutani BKPH Bahoro KPH Jatirogo, dan ketika diminta untuk berhenti, terdakwa dan teman-temannya langsung berlari dan terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Polisi Kehutanan sedangkan teman-teman terdakwa lainnya berhasil melarikan diri.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas diketahui bahwa terdakwa bersama dengan teman-temannya memang benar telah mengambil kayu jati dari kawasan hutan Perhutani BKPH Bahoro KPH Jatirogo, dengan demikian unsure Yang Dilakukan Bersama-sama telah terpenuhi pembuktiannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikan berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis hakim menilai bahwa seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah menurut hukum, maka kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk menghukum orang yang bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam putusan ini sudah adil dan tepat serta sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) KUHP Jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 5 (lima) batang kayu jati berbentuk Pesagen dengan ukuran 4 (empat) batang 200 X 30 X 9 Cm dan 1 (satu) batang 200 X 30 X 5 Cm oleh karena berdasarkan fakta hukum terbukti sebagai milik Perhutani KPH Jatirogo maka terdapat cukup alasan yang sah agar Dirampas untuk Negara dan diserahkan ke Perhutani KPH Jatirogo ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan para terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Perhutani ;
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JUWARNO BIN MUDAKIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari serta Denda sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) batang kayu jati berbentuk Pesagen dengan ukuran 4 (empat) batang 200 X 30 X 9 Cm dan 1 (satu) batang 200 X 30 X 5 Cm o
Dirampas untuk Negara dan diserahkan ke Perhutani KPH Jatirogo
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah Putusan ini diambil dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari Senin tanggal 15 April 2013 oleh Kami HARRIS TEWA, SH selaku Hakim Ketua Majelis, INDIRA PATMI, SH dan I.B OKA SAPUTRA. M, SH. MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis Hakim tersebut diatas dibantu oleh HANAN FADLI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tuban, serta dihadiri pula oleh RIDO. W, SH. MHum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
I. INDIRA PATMI, SH HARRIS TEWA, SH
II. I.B OKA SAPUTRA. M, SH.MHum
Panitera Pengganti
HANAN FADLI, SH