67/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 67/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FATHORRAHMAN Bin ALWI
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
P U T U S A N
---------------------------------------------------
Nomor : 67/Pid.Sus/2013/PN.Smp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama : FATHORRAHMAN Bin ALWI ;
Tempat lahir : Sumenep ;
Umur / tgl. lahir : 45 Tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan / Kewarg : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Bapelle, Ds. Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan terahir : -- ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan sejak 10 Pebruari 2013 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak di dampingi Penasehat Hukum ;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa FATHORRAHMAN BIN ALWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana membawa senjata tajam tanpa ijin melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa FATHORRAHMAN BIN ALWI dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti : sebilah piasau merk/cap garpu terbuat dari besi ukuran panjang Lk 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam serta sarung pisau terbuat dari kulit warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (limaribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agarmenjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan terhadap pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah pula dibacakan dipersidangan, dimana terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa FATHORRAHMAN Bin ALWI, pada hari Sabtu tanggal 09 Pebruari 2013, sekira pukul 22.00 Wib. atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Pebruari tahun 2013, bertempat di Jl. Raya Simpang empat Dsn. Sumber Pinang, Ds. Bataal Barat, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima. Mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukulan, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-ofstootwapen), perbuatan ia terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi SUBAIRI dan saksi ABU BAKAR bersama Anggota Polsek Ganding yang lain yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Ganding AKP HASANUDIN berangkat menuju ke Jl. Raya Simpang empat Dsn. Sumber Pinang, Ds. Bataal Barat, Kec. Ganding, Kab. Sumenep untuk melaksanakan Patroli / Operasi, pada saat yang bersamaan sekira pukul 22.00 wib. terdakwa datang dari arah barat akan melintas dijalan tersebut kemudian saksi dan BRIPTU ABU BAKAR memberhentikan terdakwa, kemudian saksi bersama BRIPTU ABU BAKAR datang menghampiri terdakwa untuk memeriksa kelengkapan surat-surat sepeda motornya dan ternyata surat-suratnya lengkap,setelah itu saksi dan BRIPTU ABU BAKAR minta ijin kepada terdakwa untuk melakukan penggeledahan dibadannya setelah diijinkan saksi dan BRIPTU ABU BAKAR menggeledah badan terdakwa dan ternyata dibalik baju tersangka tepatnya di pinggang sebelah kanannya ditemukan sajam berupa sebilah pisau kemudian BRIPTU ABU BAKAR memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Ganding yang kemudian Kapolsek Ganding memerintahkan untuk menangkap dan mengamankan terdakwa ke Polsek Ganding berikut barang bukti berupa : Sebilah pisau merk / cap garpu terbuat dari besi ukuran panjang Lk 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam serta sarung pisau terbuat dari kulit warna hitam.
Perbutan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah melakukan upaya pemanggilan saksi-saksi namun setelah dipanggil secara sah dan patut saksi-saksi yang dimaksudkan tidak hadir dipersidangan dan oleh karena itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dapat dibacakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan apabila keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan maka atas perintah Ketua Majelis Hakim Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Saksi Subairi :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Pebruari 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Raya Simpang Empat Dsn. Sumber Pinang Desa Batal Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep bersama-sama dengan saksi Abu Bakar sedang melaksanakan operasi ;
Bahwa saat itu melintas terdakwa Fathorrahman dengan mengendarai sepeda motor dan saksi memberhentikan untuk menanyakan surat-surat kendaraannya ;
Bahwa kemudian saksi Abu Bakar minta ijin kepada Terdakwa untuk melakukan geledah badan dan ternyata dibalik baju Terdakwa tepatnya dipinggang kanannya ditemukan sebilah sajam berupa pisau yang diakui milik Terdakwa ;
Bahwa ciri-ciri pisau tersebut merk garpu terbuat dari besi ukuran panjang Lk 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam serta sarung pisau terbuat dari kulit warna hitam ;
Bahwa saat ditanya tentang surat ijinnya Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa maksud Terdakwa membawa sajam pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini sama dengan sajam yang dibawa Terdakwa waktu itu ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Abu Bakar :
Bahwa pada dasarnya keterangan saksi sama dengan saksi Subairi ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Pebruari 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Raya Simpang Empat Dsn. Sumber Pinang Desa Batal Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep bersama-sama dengan saksi Subairi sedang melaksanakan operasi ;
Bahwa saat itu melintas terdakwa Fathorrahman dengan mengendarai sepeda motor dan saksi Subairi memberhentikan untuk menanyakan surat-surat kendaraannya ;
Bahwa kemudian saksi minta ijin kepada Terdakwa untuk melakukan geledah badan dan ternyata dibalik baju Terdakwa tepatnya dipinggang kanannya ditemukan sebilah sajam berupa pisau yang diakui milik Terdakwa ;
Bahwa ciri-ciri pisau tersebut merk garpu terbuat dari besi ukuran panjang Lk 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam serta sarung pisau terbuat dari kulit warna hitam ;
Bahwa saat ditanya tentang surat ijinnya Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa maksud Terdakwa membawa sajam pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini sama dengan sajam yang dibawa Terdakwa waktu itu ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Pebruari 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Raya Simpang Empat Dsn. Sumber Pinang Desa Batal Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep Terdakwa pernah bertemu saksi Subairi dan saksi Abu Bakar yang merupakan anggota Polsek Ganding saat mengendarai sepeda motor ;
Bahwa saat itu saksi Subairi memberhentikan motor Terdakwa untuk menanyakan surat-surat kendaraannya ;
Bahwa kemudian saksi Abu Bakar minta ijin kepada Terdakwa untuk melakukan geledah badan dan dibalik baju Terdakwa tepatnya dipinggang kanannya menemukan sebilah sajam berupa pisau yang diakui milik Terdakwa ;
Bahwa ciri-ciri pisau tersebut merk garpu terbuat dari besi ukuran panjang Lk 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam serta sarung pisau terbuat dari kulit warna hitam ;
Bahwa tentang surat ijinnya Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa maksud Terdakwa membawa sajam pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti dalam perkara ini sama dengan sajam yang dibawa Terdakwa waktu itu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu berupa : sebilah pisaudengan ciri-ciri pisau tersebut merk garpu terbuat dari besi ukuran panjang Lk 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam serta sarung pisau terbuat dari kulit warna hitam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 09 Pebruari 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Raya Simpang Empat Dsn. Sumber Pinang Desa Batal Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep Terdakwa pernah bertemu saksi Subairi dan saksi Abu Bakar yang merupakan anggota Polsek Ganding saat mengendarai sepeda motor ;
Bahwa benar saat itu saksi Subairi memberhentikan motor Terdakwa untuk menanyakan surat-surat kendaraannya ;
Bahwa benar kemudian saksi Abu Bakar minta ijin kepada Terdakwa untuk melakukan geledah badan dan dibalik baju Terdakwa tepatnya dipinggang kanannya menemukan sebilah sajam berupa pisau yang diakui milik Terdakwa ;
Bahwa benar ciri-ciri pisau tersebut merk garpu terbuat dari besi ukuran panjang Lk 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam serta sarung pisau terbuat dari kulit warna hitam ;
Bahwa benar tentang surat ijinnya Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa benar maksud Terdakwa membawa pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti dalam perkara ini sama dengan sajam yang dibawa Terdakwa waktu itu ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” ;
Ad.1. Unsur barangsiapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa FATHORRAHMAN BIN ALWI dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Ia Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur barang siapa disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk :
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alas an yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 09 Pebruari 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Raya Simpang Empat Dsn. Sumber Pinang Desa Batal Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep Terdakwa pernah bertemu saksi Subairi dan saksi Abu Bakar yang merupakan anggota Polsek Ganding saat mengendarai sepeda motor ;
Bahwa benar saat itu saksi Subairi memberhentikan motor Terdakwa untuk menanyakan surat-surat kendaraannya ;
Bahwa benar kemudian saksi Abu Bakar minta ijin kepada Terdakwa untuk melakukan geledah badan dan dibalik baju Terdakwa tepatnya dipinggang kanannya menemukan sebilah sajam berupa pisau yang diakui milik Terdakwa ;
Bahwa benar ciri-ciri pisau tersebut merk garpu terbuat dari besi ukuran panjang Lk 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam serta sarung pisau terbuat dari kulit warna hitam ;
Bahwa benar tentang surat ijinnya Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa benar maksud Terdakwa membawa pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti dalam perkara ini sama dengan sajam yang dibawa Terdakwa waktu itu ;
Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi kesemuanya maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka mereka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa FATHORRAHMAN BIN ALWI tersebut diatas telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa atau menguasai senjata tajam atau senjata penusuk“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : sebilah piasau merk/cap garpu terbuat dari besi ukuran panjang Lk 30 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam serta sarung pisau terbuat dari kulit warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5000,-(lima riburupiah) kepada Terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2013 oleh Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DENI INDRAYANA, SH dan WIDODO HARIAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana pada hari itu juga diucapkan putusan tersebut pada sidang yang terbuka untuk umum dibantu ABDUS SALAM, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh HERMAN HIDAYAT, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DENI INDRAYANA, SH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,