74/PID.SUS/2013/PN.TBNN
Putusan PN TABANAN Nomor 74/PID.SUS/2013/PN.TBNN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I MADE RIAS, SH
1. Menyatakan terdakwa I MADE RIAS, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menimbulkan kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MADE RIAS, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari atas putusan hakim diberikan perintah lain dengan alasan bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush 1,5 G, Nopol. DK 1461 UE ; • 1 (satu) lembar STNK, Nopol. DK 1461 UE ; • 1 (satu) lembar SIM A., An. I MADE RIAS, SH.; Dikembalikan kepada terdakwa I MADE RIAS, SH.; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No.: 74/Pid.Sus/2013/PN.TBN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| N a m a | : | I MADE RIAS, SH ; | |
| Tempat lahir | : | Tunjung, Buleleng ; | |
| Umur/Tgl lahir | : | 50 tahun / 31 Desember 1963 ; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; | |
| Alamat | : | Jalan Pulau Serangan Blok B No. 6 Desa Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ; | |
| Agama | : | Hindu ; | |
| Pekerjaan | : | PNS (Pegawai Negeri Sipil) ; |
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca surat pelimpahan perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor: B-72/P.1.17.3/Ep.2/07/2013, tanggal 16 Juli 2013;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor: 74/Pid.Sus/2013/PN.Tbn tanggal 17 Juli 2013 tentang Susunan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor: 74/Pid.Sus/2013/PN.Tbn tanggal 17 Juli 2013 tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini;
Telah mendengar keterangan para saksi, Surat dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 30 Juli 2013, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa I MADE RIAS, SH., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) danAyat (2) Undang - Undang RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MADE RIAS, SH., dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa telah melakukan tindak pidana selama masa percobaan 1 (satu) tahun belum terlampaui;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush 1,5 G, Nopol. DK 1461 UE ;
1 (satu) lembar STNK, Nopol. DK 1461 UE ;
1 (satu) lembar SIM A., An. I MADE RIAS, SH.;
Dikembalikan kepada terdakwa I MADE RIAS, SH.;
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengarkan Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa secara lisan pada persidangan tanggal 30 Juli 2013, yang pada pokoknya: mengakui kesalahannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Kumulatif sebagaimana yang tercantum dalam Surat DakwaanNo.Reg.Perkara. No. : PDM-26/TBNAN/07/2013 tertanggal 21 Juli 2013, yaitu sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa I MADE RIAS, SH., pada hari Kamis tanggai 16 Mei 2013 sekira pukul 07.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013, bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar - Singaraja Km 41,9 yang termasuk di Banjar Baturiti Tengah, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan di atas, berawal dari terdakwa yang hendak berangkat bekerja ke Denpasar dengan mengemudikan mobil Toyota Rush Nopol. DK 1401 UE seorang diri, dalam perjalanan terdakwa melewati jalan Kubu Jati, jalan Gajah Mada, jalan umum Pancasari dan Candi Kuning selanjutnya sesampainya di Jalan Umum jurusan Denpasar - Singaraja pada Km 41,9 yang termasuk di Banjar Baturiti Tengah, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, terdakwa yang mengemudikan kendaraannya dari arah utara (arah Singaraja) menuju ke arah selatan (arah Denpasar) dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/jam menggunakan perseneleng 3 (tiga) melihat kedua korban pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI berada di pinggir jalan sebelah barat dalam jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter dalam kondisi tangan kanan korban Nl NENGAH MURDIASIH memegang tangan kiri anaknya yaitu korban Nl PUTU YUNITA WULANDARI sambil memperhatikan arus lalu lintas dari arah utara dan dari arah selatan guna menyeberang ke arah timur jalan, akan tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dan tidak membunyikan klakson untuk memberikan kesempatan serta mengingatkan kepada kedua korban pejalan kaki tersebut untuk menyeberang jalan, selanjutnya terdakwa melihat kedua korban pejalan kaki tersebut menyeberang jalan dari arah barat menuju ke arah timur jalan dalam jarak kurang lebih 4 (empat) meter di depannya, karena kaget terdakwa tidak bisa menguasai kendaraan yang dikemudikannya tetapi sempat mengerem laju kendaraannya namun kedua korban pejalan kaki akhirnya tetap tertabrak oleh terdakwa di tengah di sebelah timur as jalan yang mengenai badan samping kiri kedua korban pejalan kaki tersebut yang menyebabkan kedua korban pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat kejadian dan korban atas nama NI NENGAH MURDIASIH terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat kejadian sedangkan terdakwa dalam keadaan selamat ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban atas nama NI PUTU YUNITA WULANDARI mengalami :
Pendarahan dari hidung;
Luka memar pada kelopak atas mata kanan ;
Pembengkakan jaringan lunak pada bibir atas ;
Robek pada organ hati;
Dan meninggal dunia karena luka - luka tersebut di atas yang disebabkan oleh benturan benda keras dan tumpul sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 136/RSWP/V/2013, tanggai 27 Mei 2013 atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. A. A. NGR. AGUS TANAYA INDRAWAN, S. Ked., yang merupakan Dokter pada Rumah Sakit Umum Wisma Prashanti Tabanan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa I MADE RIAS, SH., pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka ringan yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH dan kerusakan kendaraan dan / atau barang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan di atas, berawal dari terdakwa yang hendak berangkat bekerja ke Denpasar dengan mengemudikan mobil Toyota Rush Nopol. DK 1401 UE seorang diri, dalam perjalanan terdakwa melewati jalan Kubu Jati, jalan Gajah Mada, jalan umum Pancasari dan Candi Kuning selanjutnya sesampainya di Jalan Umum jurusan Denpasar - Singaraja pada Km 41,9 yang termasuk di Banjar Baturiti Tengah, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, terdakwa yang mengemudikan kendaraannya dari arah utara (arah Singaraja) menuju ke arah selatan (arah Denpasar) dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/jam menggunakan perseneleng 3 (tiga) melihat kedua korban pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI berada di pinggir jalan sebelah barat dalam jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter dalam kondisi tangan kanan korban Nl NENGAH MURDIASIH memegang tangan kiri anaknya yaitu korban Nl PUTU YUNITA WULANDARI sambil memperhatikan arus lalu lintas dari arah utara dan dari arah selatan guna menyeberang ke arah timur jalan, akan tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dan tidak membunyikan klakson untuk memberikan kesempatan serta mengingatkan kepada kedua korban pejalan kaki tersebut untuk menyeberang jalan, selanjutnya terdakwa melihat kedua korban pejalan kaki tersebut menyeberang jalan dari arah barat menuju ke arah timur jalan dalam jarak kurang lebih 4 (empat) meter di depannya, karena kaget terdakwa tidak bisa menguasai kendaraan yang dikemudikannya tetapi sempat mengerem laju kendaraannya namun kedua korban pejalan kaki akhirnya tetap tertabrak oleh terdakwa di tengah di sebelah timur as jalan yang mengenai badan samping kiri kedua korban pejalan kaki tersebut yang menyebabkan kedua korban pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat kejadian dan korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat kejadian sedangkan terdakwa dalam keadaan selamat dan kendaraan Toyota Rush Nopol. DK 1401 UE yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan pada kap mesin sebelah kanan penyok, kaca lampu kanan depan retak, spakboard serta bemper kanan depan penyok ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH mengalami :
Luka lecet dan benjol pada dahi;
Fraktur basis Cranii (patah tulang dasar tengkorak);
Cedera Kepala Ringan (CKR);
Luka - luka tersebut di atas disebabkan oleh benturan benda keras dan tumpul sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 370/381/13/BRSU, tanggai 20 Juni 2013 atas nama Nl NENGAH MURDIASIH yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I NYOMAN GDE WAHYUDANA, Sp.BS , yang merupakan Dokter Pemerintah pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan dan diketahui oleh dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.FOR selaku Wadir Pelayanan dan Pengendalian Mutu BRSU Tabanan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yang menerangkan dibawah sumpah, yaitu:
Saksi NI NENGAH MURDIASIH ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas jalan yang dialami oleh saksi sendiri saat menyebrang jalan dengan anak saksi yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI dari arah barat menuju ke arah timur jalan ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar jam 07.15 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Singaraja yang termasuk di Dsn. Baturiti Tengah, Desa/Kec. Baturiti, Kab. Tabanan yang dialami oleh saksi sendiri saat menyebrang jalan dengan anak saksi yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI dari arah barat menuju ke arah timur jalan dan tertabrak oleh mobil Toyota Rush warna silver DK 1461 UE yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., yang datang dari arah utara menuju ke arah selatan;
Bahwa saksi sebelum menyebrang jalan telah berdiri di pinggir jalan sebelah barat bersama anak saksi yakni Nl PUTU YUNITA WULANDARI yang berada di samping kanannya melihat arus lalu lintas yang datang dari arah utara dan selatan, dimana ada sepeda motor yang datang dari arah selatan menuju ke utara kemudian sesudah sepeda motor tersebut lewat baru saksi menyebrang jalan bersama anak saksi dengan memegang tangan kiri anak saksi dan berjalan pelan-pelan, selanjutnya saksi melihat ada mobil datang dari arah utara menuju ke selatan masih berjarak kurang lebih sekitar 10 meter;
Bahwa saksi melihat kendaraan Toyota Rush warna silver DK 1461 UE datang dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan cukup kencang antara 40-50 km/jam ;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan saksi tidak ada mendengar suara bel atau klakson dan tidak juga melihat ada lampu dim dari mobil Toyota Rush warna silver DK 1461 UE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan tersebut saksi melihat mobil Toyota Rush warna silver DK 1461 UE yang dikemudikan oleh terdakwa tidak ada mengerem dan tidak ada menghindar ke kiri namun tiba-tiba menabrak saksi bersama anak saksi di tengah jalan dan saat itu sudah berada di sebelah timur as jalan kurang lebih sekitar 10 cm ;
Bahwa saksi saat berjalan menyebrang jalan dari arah barat ke arah timur tersebut bersama dengan anak saksi berjalan pelan-pelan, namun tiba-tiba saksi tertabrak bersama anaknya di tengah jalan dan saat itu sudah berada di sebelah timur as jalan kurang lebih sekitar 10 cm ;
Bahwa saksi tertabrak oleh bagian depan kanan mobil Toyota Rush tersebut yang mengenai badan bagian samping kiri saksi bagitu juga dengan anaknya, selanjutnya sesudah tertabrak saksi jatuh terpental ke jalan sebelah barat dan jatuh di bibir jalan sedangkan anak saksi atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI jatuh terpental di tengah jalan sebelah barat as jalan di sebelah timur saksi ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi jatuh dengan posisi telungkup masih dalam keadaan sadar serta melihat anaknya juga tergeletak kemudian saksi bangun sendiri selanjutnya anak saksi ditolong oleh masyarakat dinaikkan ke mobil Toyota Rush yang menabrak dan saksi juga ikut naik ke mobil tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Baturiti selanjutnya dirujuk ke RSU Tabanan ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi mengalami memar pada dahi, pipi kiri dan kanan lecet, luka lecet pata lutut kiri, opname di RSU Tabanan selama 3 (tiga) hari sedangkan anak saksi yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI mengalami memar pada dahi kiri, luka pada bibir, luka pada hati kemudian dioperasi di RSU Wisma Prashanti Tabanan, selanjutnya setelah dioperasi kemudian malam harinya meninggal dunia di RSU Wisma Prashanti Tabanan ;
Bahwa keadaan jalan di tempat kejadian jalan beraspal baik, dari arah utara menuju ke selatan menurun landai, di sebelah utaranya tikungan landai ke kanan, cuaca cerah, arus lalu-lintas sedang, lalu-lintas dua arah, ada marka jalan nampak dengan jelas, disebelah barat dan timur jalan ada pemukiman penduduk;
Bahwa terdakwa telah memberikan bantuan pengobatan selama di Rumah Sakit sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan pada saat penguburan terdakwa juga datang serta memberikan uang duka sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
Saksi I WAYAN SUBRATA ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan yang yang dialami oleh istri dan anak kandung saksi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar jam 07.15 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Singaraja yang termasuk Dsn. Baturiti Tengah, Desa/Kec. Baturiti, Kab. Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara kendaraan Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., menabrak pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH dan anaknya atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI saat sedang menyeberang jalan dari arah barat menuju ke arah timur jalan ;
Bahwa saksi saat kejadian berada di rumah sedang tidur kemudian saksi menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa anak dan istri saksi telah mengalami kecelakaan lalu lintas, selanjutnya saksi bangun dan langung menuju ke tempat kejadian ;
Bahwa setiba saksi di tempat kejadian melihat orang banyak namun tidak melihat anak dan istri, karena sudah dibawa ke Puskesmas Baturiti selanjutnya saksi berangkat lagi menuju ke Puskesmas Baturiti kemudian melihat anak dan istri sedang dirawat, setelah itu dirujuk ke RSU Tabanan ;
Bahwa setelah mendapatkan perawatan di RSU Tabanan, anak saksi kemudian dirujuk lagi ke RS Wisma Prashanti Tabanan, selanjutnya anak saksi Nl PUTU YUNITA WULANDARI dioperasi, setelah dioperasi kemudian mendapatkan perawatan dan malam harinya meninggal dunia, sedangkan istri saksi mengalami memar dan luka pada dahi dan kaki serta opname di RSU Tabanan ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut istri saksi dan anaknya berangkat dari rumah dengan tujuan mengantar anaknya sekolah, saat tiba di jalan raya menyeberang jalan dari arah barat menuju ke timur jalan yang tujuannya mengambil sepeda motor yang dititip di rumah tetangga yang berada di sebelah timur jalan raya ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melihat mobil Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., mengalami kerusakan pada bagian depan kanan pada kap mesin penyok dan kaca depan retak;
Bahwa anak saksi tertabrak di bagian perut kiri/badan samping kiri dan begitu juga istrinya tertabrak dibagian badan samping kiri oleh bagian depan kanan kendaraan Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., dan tertabrak di tengah jalan dan saat itu sudah berada di sebelah timur as jalan ;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, pengemudi kendaraan Toyota Rush yaitu terdakwa I MADE RIAS, SH., tetap mendampingi saksi di rumah sakit Wisma Prashanti Tabanan semenjak anak saksi dioperasi, mendapatkan perawatan dan sebelum meninggal dunia ikut serta menunggu di rumah sakit ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut anak saksi yang bernama Nl PUTU YUNITA WULANDARI dalam keadaan sehat walafiat dan tidak menderita suatu penyakit apapun yang berbahaya ;
Bahwa pengemudi Toyota Rush yaitu terdakwa I MADE RIAS, SH., telah memberikan bantuan untuk biaya pengobatan dan penguburan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) selanjutnya saksi juga sudah membuat surat pernyataan perdamaian ;
Bahwa situasi umum di tempat kejadian adalah jalan beraspal baik, tikungan landai ke kanan dari arah utara, dari arah utara menuju ke selatan menurun, jalur dua arah, terdapat marka jalan berupa garis putih terputus-putus, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi dan di sekitarnya komplek perumahan penduduk ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
Saksi I WAYAN SARJA ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013, sekira jam 07.15 wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum jurusan Denpasar-Singaraja, pada km 41,9 yang termasuk di Dsn. Baturiti Tengah, Des/Kec. Baturiti, Kab. Tabanan, antara kendaraan Toyota Rush warna silver DK 1461 UE yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., menabrak pejalan kaki atas nama Nl NENGAH MURDIASIH dan anaknya atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI saat sedang menyeberang jalan ;
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saksi sempat bersama pejalan kaki atas nama Nl NENGAH MUDISIH dan anaknya sama-sama berjalan di pinggir jalan sebelah barat menuju ke arah utara dan saksi berada dibelakangnya, kemudian saat sedang berjalan, istri saksi memanggil saksi dari warung yang berada di sebelah barat jalan, kemudian saksi berbalik arah menghadap ke selatan karena istri saksi berada di sebelah selatan kurang lebih 15 meter ;
Bahwa kemudian tiba-tiba saksi mendengar suara benturan atau tabrakan, kemudian saksi menoleh ke arah utara melihat kedua pejalan kaki tersebut sudah tergeletak di jalan aspal, sedangkan mobil yang menabrak berhenti di sebelah timur jalan, selanjutnya saksi memanggil teman, kebetulan saksi I KETUT SADIA yang lewat mengendarai sepeda motor kemudian saksi stop, selanjutnya korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI ditolong dan diangkat selanjutnya dinaikkan ke mobil yang menabrak ;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut terjadi saksi sempat melihat sepintas saat berjalan di pinggir jalan sebelah barat menuju ke arah utara dan melihat kendaraan Toyota Rush warna silver tersebut datang dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan mobil Toyota Rush tersebut antara kurang lebih 40-50 km/jam ;
Bahwa saat kedua pejalan kaki tersebut menyeberang jalan, saksi tidak melihat, karena pandangannya menghadap ke selatan, menoleh istrinya yang sedang memanggil kemudian tiba-tiba mendengar suara benturan ;
Bahwa menurut saksi pejalan kaki atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI berjalan kaki serta menyeberang jalan dari arah barat menuju ke arah timur dan tertabrak oleh mobil Toyota Rush DK 1461 UE di tengah jalan aspal di sebelah timur as jalan ;
Bahwa sewaktu kedua korban pejalan kaki tersebut tergeletak di jalan, saksi tidak sempat memperhatikan luka-lukanya karena korban sudah ditolong selanjutnya dibawa ke Puskesmas Baturiti selanjutnya dirujuk ke RSU Tabanan, kemudian setelah dua harinya saksi baru mendengar informasi bahwa korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI telah meninggal dunia ;
Bahwa saat sebelum penyeberang jalan tersebut tertabrak, saksi tidak ada mendengar suara rem mobil serta tidak ada mendengar suara bel atau klakson dari kendaraan tersebut dan hanya mendengar suara benturan saja ;
Bahwa situasi umum di tempat kejadian adalah jalan beraspal baik, tikungan landai ke kanan dari arah utara, dari arah utara menuju ke selatan menurun, jalur dua arah, terdapat marka jalan berupa garis putih terputus-putus, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi dan di sekitarnya komplek perumahan penduduk ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
Saksi I KETUT SADIA ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan yang terjadi pada hari Kamis tanggai 16 Mei 2013 sekitar jam 07.15 wita bertempat di jalan Umum jurusan Denpasar-Singaraja termasuk Dsn. Baturiti Tengah, Desa/Kec. Baturiti, Kab. Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara kendaraan Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS SH., menabrak pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH dan anaknya atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI saat sedang menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur jalan ;
Bahwa saksi saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra datang dari pasar Baturiti (arah selatan menuju ke arah utara) dengan tujuan pulang ke rumah dalam jarak kuranglebih 50 meter saksi melihat ada dua orang sudah tergeletak di tengah jalan aspal kemudian saksi mendekat dan memberhentikan sepeda motor di pinggir jalan selanjutnya saksi menolong korban anak kecil tersebut ;
Bahwa sewaktu tabrakan tersebut terjadi saksi tidak mengetahui karena pada saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor datang dari arah selatan menuju ke utara dan melihat dua orang sudah tergeletak di jalan aspal sebelah barat dan mobil Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS SH., sudah berhenti di pinggir jalan sebelah timur ;
Bahwa kedua pejalan kaki tersebut menyeberang jalan dari arah barat menuju ke timur jalan sedangkan mobil Toyota Rush tersebut datang dari arah utara menuju ke selatan dan saksi melihat saat berhenti posisi kepala mobil mengarah ke selatan ;
Bahwa saksi menolong korban anak kecil atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI tersebut kemudian dinaikkan ke mobil Toyota Rush yang menabrak dan begitu juga ibunya yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH dinaikkan ke mobil selanjutnya dibawa ke Puskesmas Baturiti, setelah itu kedua korban dirujuk ke RSU Tabanan dengan menggunakan mobil Puskesmas ;
Bahwa sewaktu saksi menolong korban anak kecil atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI tersebut melihat ada keluar darah dari hidung, mengalami lecet bibir atas, bengkak mata kanan, sedangkan ibunya mengalami luka lecet pada dahi dan dalam keadaan sadar ;
Bahwa saksi mendapatkan informasi bahwa korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI akhirnya meninggal dunia di rumah sakit ;
Bahwa situasi umum di tempat kejadian adalah jalan beraspal baik, tikungan landai ke kanan dari arah utara, dari arah utara menuju ke selatan menurun, jalur dua arah, terdapat marka jalan berupa garis putih terputus-putus, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi dan di sekitarnya komplek perumahan penduduk ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
Saksi I NYOMAN REDA ADNYANA ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang saksi tangani sesaat setelah kejadian yang terjadi pada hari Kamis tanggai 16 Mei 2013 sekitar jam 07.15 wita bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar-Singaraja pada Km 41,9 termasuk di Dsn. Baturiti Tengah, Desa Baturiti, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara kendaraan Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., menabrak pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH dan anaknya atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI saat sedang menyeberang jalan dari arah barat menuju ke arah timur jalan ;
Bahwa saksi saat kejadian sedang bertugas di Sat. Lantas Polsek Baturiti sebagai Kanit Lantas dan saat itu sedang jaga siang kemudian ada masyarakat yang melaporkan melalui telepon tentang adanya kecelakaan lalu lintas tersebut selanjutnya saksi segera berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) ;
Bahwa setiba di TKP saksi tidak ada menemukan korban dan pengemudi kendaraan Toyota Rush yang terlibat kecelakaan karena kedua korban sudah dibawa ke Puskesmas Baturiti selanjutnya saksi berangkat menuju ke Puskesmas Baturiti dan melihat kedua korban sedang dirawat dan pengemudi kendaraan Toyota Rush yaitu terdakwa I MADE RIAS, SH., tersebut ada di Puskemas Baturiti ;
Bahwa pada saat di Puskesmas Baturiti tersebut saksi mengajak pengemudi kendaraan Toyota Rush yaitu terdakwa I MADE RIAS, SH., ke TKP untuk melakukan pengukuran dan membuat sket gambar TKP tentang kecelakaan yang dialami ;
Bahwa di TKP pengemudi Toyota Rush yaitu terdakwa I MADE RIAS, SH., memberikan keterangan sebelum kecelakaan tersebut terjadi mengemudikan kendaraan Toyota Rush datang dari arah utara menuju ke arah selatan sedangkan kedua korban pejalan kaki tersebut menyeberang dari arah barat menuju ke timur jalan selanjutnya kedua pejalan kaki tersebut tertabrak di tengah jalan dan saat itu sudah berada di sebelah timur as jalan kurang lebih sekitar 10 cm, lalu kedua korban jatuh terpental ke jalan sebelah barat sedangkan kendaraan Toyota Rush yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., berhenti dibahu jalan sebelah timur menghadap ke arah selatan ;
Bahwa pengemudi Kendaraan Toyota Rush yaitu terdakwa I MADE RIAS, SH., telah membenarkannya tentang kecelakaan lalu lintas yang dialaminya kemudian setelah kejadian tersebut terdakwa berhenti di pinggir jalan sebelah timur selanjutnya menolong kedua korban untuk dibawa ke Puskesmas Baturiti ;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut menurut saksi bahwa kedua pejalan kaki tertabrak di jalan aspal sebelah timur as jalan, benturan terjadi antara bagian depan sebelah kanan mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh terdakwa mengenai badan samping kiri kedua pejalan kaki tersebut yang menyebabkan kedua korban pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat kejadian dan korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat kejadian sedangkan terdakwa dalam keadaan selamat serta di TKP tidak ada ditemukan bekas rem dan hanya ditemukan bekas darah korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI di pinggir jalan raya ;
Bahwa saat kejadian tersebut kendaraan Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan kurang lebih antara 40-50 km/jam, karena terdakwa kurang hati-hati dan tidak memberikan prioritas kepada kedua pejalan kaki tersebut untuk menyebrang jalan akhirnya karena kaget terdakwa tidak mampu menguasai kendaraannya sehingga kedua pejalan kaki tersebut tertabrak di tengah jalan dan saat itu sudah berada di sebelah timur as jalan kurang lebih sekitar 10 cm ;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut pejalan kaki atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI mengalami memar pada kelopak mata bagian kanan atas, pembekakkan pada bibir atas, terasa sakit pada perut selanjutnya di Operasi di RS Wisma Prashanti Tabanan kemudian akhirnya meninggal dunia dalam perawatan sedangkan korban atas nama Nl NENGAH MURDISAIH mengalami luka-pada dahi, luka robek bibir atas dan opname di RSU Tabanan ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melihat mobil Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., mengalami kerusakan pada bagian depan kanan pada kap mesin penyok, bember depan kanan penyok dan kaca depan retak ;
Bahwa situasi umum di tempat kejadian adalah jalan beraspal baik, tikungan landai ke kanan dari arah utara, dari arah utara menuju ke selatan menurun, jalur dua arah, terdapat marka jalan berupa garis putih utuh dan terputus-putus, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi dan di sekitarnya komplek perumahan penduduk dan dekat pasar Baturiti ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan bukti-bukti Surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 136/RSWPA//2013, tanggal 27 Mei 2013 atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. A.A.NGR AGUS TANAYA INDRAWAN S. Ked yang merupakan Dokter pada Rumah Sakit Umum Wisma Prashanti Tabanan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
a. Luka memar pada kelopak atas mata kanan ;
b. Pembengkakan jaringan lunak pada bibir atas ;
c. Robek pada organ hati ;
Dengan kesimpulan bahwa meninggalnya korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI karena benturan benda keras dan tumpul.
Visum Et Repertum Nomor : 370/381/13/BRSU, tanggal 20 Juni 2013 atas nama Nl NENGAH IIURDIASIH, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I NYOMAN GDE WAHYUDANA, Sp.BS., yang merupakan Dokter Pemerintah pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan dan diketahui oleh dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.FOR selaku Wadir Pelayanan dan Pengendalian Mutu BRSU Tabanan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
a. Luka lecet dan benjol pada dahi ;
b. Fraktur basis Cranii (patah tulang dasar tengkorak) ;
c. Cedera Kepala Ringan (CKR);
Dengan kesimpulan bahwa luka-luka tersebut karena benturan benda keras dan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar terdakwa I MADE RIAS, SH memberikan keterangan yang pada pokoknya :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa yaitu kendaraan Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang telah menabrak pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI saat sedang menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur jalan ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggai 16 Mei 2013 sekitar jam 07.15 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Singaraja pada Km. 41,9 yang berlokasi di Dusun Baturiti Tengah, Desa Baturiti, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan ;
Bahwa benar sebelum kecelakaan tersebut, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Rush DK 1461 UE warna silver datang dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan mobil pada saat itu kurang lebih antara 40 km/jam dengan mempergunakan perseneleng tiga ;
Bahwa benar saat mengemudikan mobil Toyota Rush tersebut, terdakwa sudah membawa surat- surat, seperti SIM A, STNK serta surat-surat lainnya dan keadaan mobil Toyota Rush masih baik serta berfungsi dengan baik ;
Bahwa benar sebelum kejadian, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Rush tersebut berangkat sekira jam 06.00 Wita dari Singaraja menuju ke Denpasar seorang diri dengan tujuan untuk bekerja, selanjutnya melewati jalan Kubu Jati, jalan Gajah Mada, jalan umum Pancasari dan Candi Kuning dan tiba di TKP (tempat kejadian perkara) sekira jam 07.15 wita, saat itu terdakwa sempat beriringan dengan sepeda motor berjarak kurang lebih sekitar 5 meter dan sepeda motor tersebut berada di depan terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil Toyota Rush sebelum kecelakaan tersebut terjadi telah melihat kedua pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI berada di depannya sedang berdiri di pinggir jalan sebelah barat guna menyebrang jalan ke arah timur jalan dalam jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter;
Bahwa terdakwa melihat kedua pejalan kaki tersebut yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI menyebrang ke arah timur jalan dengan anaknya berada di sebelah kanan ibunya berpegangan tangan selanjutnya terdakwa melihat kedua pejalan kaki tersebut berjalan menyebrang ke arah timur jalan sudah dalam jarak kurang lebih 3-4 meter kemudian karena kaget terdakwa tidak mampu menguasai kendaraannya melihat kedua pejalan kaki tersebut sudah ada di tengah jalan selanjutnya dalam jarak 1 (satu) meter terdakwa melakukan pengereman, namun mobil tetap berjalan melaju ke depan sehingga terjadi tabrakan tersebut;
Bahwa mobil Toyota Rush yang dikemudikan terdakwa tersebut terjadi tabrakan dengan kedua pejalan kaki di tengah jalan aspal di sebelah timur as jalan, dimana benturan terjadi antara bagian depan sebelah kanan mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh terdakwa mengenai badan samping kiri kedua pejalan kaki tersebut yang menyebabkan kedua korban pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat kejadian dan korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat kejadian sedangkan terdakwa dalam keadaan selamat, selanjutnya mobil Toyota Rush yang dikemudikan terdakwa berhenti di bahu jalan sebelah timur;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil Toyota Rush tersebut melihat di depannya pejalan kaki sudah agak dekat dalam jarak kurang lebih 3-4 meter membuat perasaan terdakwa kaget dan terkejut serta tidak bisa menguasai kendaraannya dan sudah sempat mengerem namun mobil Toyota Rush tetap melaju ke depan dan tidak sempat menghindar ke kiri sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan tersebut;
Bahwa setelah terjadi tabrakan terdakwa ikut menolong kedua korban pejalan kaki tersebut selanjutnya dinaikkan ke dalam mobil milik terdakwa kemudian dibawa ke Puskesmas Baturiti;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut terdakwa sendiri dalam keadaan selamat sedangkan pejalan kaki atas nama korban Nl PUTU YUNITA WULANDARI mengalami luka lecet pada bibir atas, luka memar pada mata sebelah kanan, perut terasa sakit, dirujuk ke RSU Tabanan selanjutnya dirujuk lagi ke Rumah Sakit Wisma Prashanti Tabanan untuk dioperasi namun setelah mendapatkan perawatan akhirnya korban Nl PUTU YUNITA WULANDARI meninggal dunia sedangkan ibunya atas nama Nl NENGAH MURDIASIH mengalami luka dan lecet pada dahi, lecet pada bibir atas dan opname di RSU Tabanan ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melihat mobil Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang Aemudikannya mengalami kerusakan pada bagian depan kanan pada kap mesin penyok, bember depan kanan penyok dan kaca depan retak ;
Bahwa dengan adanya kecelakaan tersebut korban pejalan kaki atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI meninggal dunia dan terdakwa merasa bersedih serta kasihan selanjutnya terdakwa langsung melayat ke rumah duka ;
Bahwa terdakwa I MADE RIAS, SH., telah memberikan bantuan untuk biaya rumah sakit kepada kedua korban pejalan kaki tersebut serta telah memberikan santunan biaya duka cita kepada korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan terdakwa juga sudah membuat surat pernyataan perdamaian dengan keluarga korban ;
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang disita dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush 1,5 G, Nopol. DK 1461 UE, 1 (satu) lembar STNK, Nopol. DK 1461 UE, 1 (satu) lembar SIM A., An. I MADE RIAS, SH. ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan termuat dalam berita acara persidangan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan antara keterangan para saksi, Surat dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan maka Majelis Hakim dapat menemukan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut yang dapat dijadikan dasar pertimbangan putusan ini :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar jam 07.15 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Singaraja pada Km. 41,9 yang berlokasi di Dusun Baturiti Tengah, Desa Baturiti, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara kendaraan Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., dengan pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI yang tertabrak di tengah jalan di sebelah timur as jalan saat menyebrang dari arah barat ke arah timur jalan ;
Bahwa benar sebelum kecelakaan tersebut terjadi, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Rush DK 1461 UE warna silver datang dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan mobil pada saat itu kurang lebih antara 40-50 km/jam dengan mempergunakan perseneleng tiga ;
Bahwa benar sebelum kecelakaan tersebut terjadi, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Rush tersebut berangkat sekira jam 06.00 Wita dari Singaraja menuju ke Denpasar seorang diri dengan tujuan untuk bekerja, selanjutnya melewati jalan Kubu Jati, jalan Gajah Mada, jalan umum Pancasari dan Candi Kuning dan tiba di TKP (tempat kejadian perkara) sekira jam 07.15 wita, saat itu terdakwa sempat beriringan dengan sepeda motor berjarak kurang lebih sekitar 5 meter dan sepeda motor tersebut berada di depan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan mobil Toyota Rush sebelum kecelakaan tersebut terjadi telah melihat di depannya kedua pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI dengan posisi ibunya berada di sebelah utara sambil memegang tangan kiri anaknya sedang berdiri di pinggir jalan sebelah barat guna menyebrang ke arah timur jalan dalam jarak kurang lebih sekitar 7 (tujuh) meter ;
Bahwa benar terdakwa melihat kedua pejalan kaki tersebut yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI menyebrang ke arah timur jalan dengan posisi anaknya berada di sebelah kanan ibunya berpegangan tangan selanjutnya terdakwa melihat kedua pejalan kaki tersebut berjalan menyebrang ke arah timur jalan sudah dalam jarak kurang lebih 3-4 meter kemudian karena kaget terdakwa tidak mampu menguasai kendaraannya melihat kedua pejalan kaki tersebut sudah berada di tengah jalan selanjutnya dalam jarak 1 (satu) meter terdakwa melakukan pengereman, namun mobil yang dikemudikannya tetap berjalan melaju ke depan sehingga terjadi tabrakan tersebut;
Bahwa benar sebelum terjadinya tabrakan tersebut terdakwa tidak ada menyalakan lampu dim serta tidak membunyikan klakson atau bel ;
Bahwa benar mobil Toyota Rush yang dikemudikan terdakwa tersebut akhimya terjadi tabrakan dengan kedua pejalan kaki di tengah jalan aspal di sebelah timur as jalan, dimana benturan terjadi antara bagian depan sebelah kanan mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh terdakwa mengenai badan samping kiri kedua pejalan kaki tersebut yang menyebabkan kedua korban pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat kejadian dan korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat kejadian sedangkan terdakwa dalam keadaan selamat ;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan mobil Toyota Rush tersebut melihat pejalan kaki sudah agak dekat dalam jarak kurang lebih 3-4 meter di depannya sehingga perasaan terdakwa kaget, terkejut dan terdakwa tidak mampu menguasai kendaraannya dan sudah sempat mengerem namun mobil Toyota Rush yang dikemudikannya tetap melaju dan tidak sempat menghindar ke kiri sedangkan jalan di sebelah timur masih lebar sehingga terjadi tabrakan tersebut;
Bahwa benar setelah terjadi tabrakan, terdakwa ikut menolong kedua korban pejalan kaki tersebut selanjutnya dinaikkan ke dalam mobil milik terdakwa kemudian dibawa ke Puskesmas Baturiti;
Bahwa benar setelah kecelakaan tersebut, terdakwa sendiri dalam keadaan selamat sedangkan pejalan kaki atas nama korban Nl PUTU YUNITA WULANDARI mengalami luka lecet pada bibir atas, luka memar pada mata sebelah kanan, perut terasa sakit, dirujuk ke RSU Tabanan selanjutnya dirujuk lagi ke Rumah Sakit Wisma Prashanti Tabanan untuk dioperasi namun setelah mendapatkan perawatan akhirnya korban Nl PUTU YUNITA WULANDARI meninggal dunia sedangkan ibunya atas nama Nl NENGAH MURDIASIH mengalami luka dan lecet pada dahi, lecet pada bibir atas dan opname di RSU Tabanan ;
Bahwa benar setelah kecelakaan tersebut mobil Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan kanan pada kap mesin penyok, bember depan kanan penyok dan kaca depan retak ;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 136/RSWPA//2013, tanggal 27 Mei 2013 atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. A.A.NGR AGUS TANAYA INDRAWAN S. Ked yang merupakan Dokter pada Rumah Sakit Umum Wisma Prashanti Tabanan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka memar pada kelopak atas mata kanan ;
Pembengkakan jaringan lunak pada bibir atas ;
Robek pada organ hati ;
Dengan kesimpulan bahwa meninggalnya korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI karena benturan benda keras dan tumpul ;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/381/13/BRSU, tanggal 20 Juni 2013 atas nama Nl NENGAH MURDIASIH, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I NYOMAN GDE WAHYUDANA, Sp.BS., yang merupakan Dokter Pemerintah pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan dan diketahui oleh dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.FOR selaku Wadir Pelayanan dan Pengendalian Mutu BRSU Tabanan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka lecet dan benjol pada dahi;
Fraktur basis Cranii (patah tulang dasar tengkorak);
Cedera Kepala Ringan (CKR);
Dengan kesimpulan bahwa luka-luka yang dialami oleh Nl NENGAH MURDIASIH tersebut karena benturan benda keras benda tumpul ;
Bahwa benar terdakwa I MADE RIAS, SH., telah memberikan bantuan untuk biaya rumah sakit kepada kedua korban pejalan kaki tersebut serta telah memberikan santunan biaya duka cita kepada korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI yang keseluruhannya sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan terdakwa juga sudah membuat surat pernyataan perdamaian dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa untuk menentukan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti atau tidak maka berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan, Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa ;
Menimbang bahwa sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum yang disusun kumulatif, terdakwa didakwa melakukan tindakan pidana sebagai berikut : Yaitu Kesatu Melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Kedua Melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memperhatikan unsur-unsur dakwaan Kumulatif Kesatu tersebut dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang bahwa mengenai unsur kesatu : “ Setiap Orang ” ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata setiap orang menunjukkan kepada subyek hukum atau siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah ditanya identitasnya oleh Hakim sesuai dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya hal mana terlihat nyata dimana Terdakwa I MADE RIAS, SH telah dapat mengikuti keseluruhan jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, mampu mengerti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat menanggapi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka menurut Majelis terdakwa adalah subjek hukum, yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dengan demikian unsur “ Setiap Orang ” dalam hal ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang bahwa mengenai unsur kedua : “Yang mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ;
Menimbang, bahwa Kendaraan Bermotor sesuai dengan pasal 1 angka 19 UU No. 22 Tahun 2009 adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas reI. Pengemudi sesuai dengan pasaI 1 angka 23 UU No. 22 Tahun 2009 adalah orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “karena kelalaiannya” adalah karena kurang hati-hati, kealpaan atau kurang perhatian, dimana dalam hal ini karena kurang perhatian atau kekurang hati-hatian terdakwa dalam mengendarai kendaraan Toyota Rush No. Pol. DK 1461 UE dan kurang memperhatikan situasi sekitar jalan, sehingga kecelakaan tersebut terjadi. Dalam Yurisprudensi, Doktrin maupun dalam praktek persidangan, yang dimaksud dengan kealpaan adalah tidak mengadakan penghati-hati atau penduga-duga dengan ukuran kewajaran yang ada dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Nl NENGAH MURDIASIH, saksi I WAYAN SUBRATA, saksi I WAYAN SARJA, saksi I KETUT SADIA dan saksi I NYOMAN REDA ADNYANA, alat bukti surat serta keterangan terdakwa I MADE RIAS, SH, bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar jam 07.15 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Singaraja pada Km. 41,9 yang berlokasi di Dusun Baturiti Tengah, Desa Baturiti, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan antara kendaraan Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., dengan pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI yang tertabrak di tengah jalan di sebelah timur as jalan saat menyebrang dari arah barat ke arah timur jalan ;
Menimbang, bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan mobil Toyota Rush DK 1461 UE warna silver seorang diri datang dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan mobil pada saat itu kurang lebih antara 40-50 km/jam dengan mempergunakan perseneleng 3 (tiga), karena tidak mengadakan penghati-hati atau penduga-duga dengan ukuran kewajaran yang ada dalam masyarakat, terdakwa tidak berhenti untuk memberikan kesempatan atau prioritas utama kepada pengguna jalan yaitu kedua korban pejalan kaki untuk menyebrang jalan dengan aman, di mana terdakwa telah melihat di depannya dalam jarak kurang lebih sekitar 7 (tujuh) meter kedua pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI dengan posisi ibunya berada di sebelah utara sambil memegang tangan kiri anaknya sedang berdiri di pinggir jalan sebelah barat hendak mau menyebrang ke arah timur jalan selanjutnya terdakwa melihat kedua pejalan kaki tersebut berjalan menyebrang ke arah timur jalan sudah dalam jarak kurang lebih 3-4 meter di depannya, karena kaget terdakwa tidak mampu menguasai kendaraannya dan melihat kedua pejalan kaki tersebut sudah berada di tengah jalan selanjutnya dalam jarak 1 (satu) meter terdakwa melakukan pengereman namun mobil Toyota Rush DK 1461 UE yang dikemudikan terdakwa tetap melaju ke depan sehingga terjadi tabrakan di tengah jalan aspal di sebelah timur as jalan ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat mengemudikan mobil Toyota Rush DK 1461 UE warna silver seorang diri datang dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan mobil pada saat itu kurang lebih antara 40-50 km/jam dengan mempergunakan perseneleng 3 (tiga), karena tidak mengadakan penghati-hati atau penduga-duga dengan ukuran kewajaran yang ada dalam masyarakat, terdakwa yang tidak menyalakan lampu dim dan tidak membunyikan klakson guna mengingatkan kedua korban pejalan kaki untuk tidak menyebrang jalan terlebih dahulu, di mana terdakwa telah melihat di depannya dalam jarak kurang lebih bersama anaknya yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI dengan posisi ibunya berada di sebelah utara sambil memegang tangan kiri anaknya sedang berdiri di pinggir jalan sebelah barat hendak mau menyebrang ke arah timur jalan selanjutnya terdakwa melihat kedua pejalan kaki tersebut berjalan menyebrang ke arah timur jalan sudah dalam jarak kurang lebih 3-4 meter di depannya karena kaget terdakwa tidak mampu menguasai kendaraannya dan melihat kedua pejalan kaki tersebut sudah berada di tengah Jalan selanjutnya dalam jarak 1 (satu) meter terdakwa melakukan pengereman namun akhimya tetap terjadi tabrakan dengan kedua pejalan kaki di tengah jalan aspal di sebelah timur as jalan, dimana benturan terjadi antara bagian depan sebelah kanan mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh terdakwa mengenai badan samping kiri kedua pejalan kaki tersebut yang menyebabkan kedua korban pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat kejadian dan korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH terpental dan jatuh ke arah barat jalan membentur aspal sejauh kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat kejadian sedangkan terdakwa dalam keadaan selamat dan kendaraan Toyota Rush Nopol. DK 1401 UE yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan pada kap mesin sebelah kanan penyok, kaca depan retak, spakboard serta bemper kanan depan penyok ;
Menimbang, bahwa terdakwa seharusnya lebih waspada dan hati-hati ketika mengendarai kendaraannya, mengingat keadaan lalu lintas pada saat itu dalam keadaan cuaca cerah pagi hari, keadan jalan dari arah utara turunan landai ke kanan dari arah utara pandangan tertutup beraspal dan kondisi jalan baik, arus lalu lintas sedang, marka jalan nampak jelas dan disekitar tempat kejadian merupakan lingkungan pemukiman penduduk dalam mengendarai kendaraan terdakwa tidak memperhatikan dan memastikan arah depan dari jalur terdakwa maupun jalur berlawanan dengan arah terdakwa aman untuk dilalui sehingga terdakwa yang mengendarai kendaraan Toyota Rush kaget dan tidak dapat mengantisipasi keadaan saat korban bersama anaknya pada saat itu menyebrang jalan selain itu terdakwa tidak berusaha memberikan tanda berupa membunyikan klakson atau lampu dim serta tidak berusaha mengurangi kecepatan sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan antara kendaraan Toyota Rush yang dikendarai oleh terdakwa yang datang dari arah utara menuju arah selatan dengan korban dan anaknya yang berada didepan berjalan menyebrang jalan dari arah barat menuju arah timur sehingga ini merupakan suatu bentuk kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa. untuk itu dengan demikian jelas tidak menghapuskan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ” dalam hal ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang bahwa mengenai unsur kedua : “ Yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ” ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Nl NENGAH MURDIASIH, saksi I WAYAN SUBRATA, saksi I WAYAN SARJA, saksi I KETUT SADIA dan saksi I NYOMAN REDA ADNYANA, alat bukti surat serta keterangan terdakwa I MADE RIAS, SH, bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar jam 07.15 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Singaraja pada Km. 41,9 yang berlokasi di Dusun Baturiti Tengah, Desa Baturiti, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan antara kendaraan Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., dengan pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI yang tertabrak di tengah jalan di sebelah timur as jalan saat menyebrang dari arah barat ke arah timur jalan ;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 136/RSWP/V/2013, tanggal 27 Mei 2013 atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. A.A.NGR AGUS TANA YA INDRAWAN S. Ked yang merupakan Dokter pada Rumah Sakit Umum Wisma Prashanti Tabanan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
a. Luka memar pada kelopak atas mata kanan ;
b. Pembengkakan jaringan lunak pada bibir atas ;
c. Robek pada organ hati ;
Dengan kesimpulan bahwa meninggalnya korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI karena benturan benda keras dan tumpul;
Menimbang, bahwa sebelum korban NI PUTU YUNITA WULANDARI meninggal, korban sempat dilakukan perawatan yang intensif di Rumah Sakit Umum Tabanan, kemudian korban dirujuk lagi ke Rumah Sakit Wisma Prashanti Tabanan untuk hal tersebut terdakwa telah mendampingi dan membantu keluarga korban dan telah memberikan bantuan pengobatan selama di Rumah Sakit sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan pada saat penguburan terdakwa juga datang serta memberikan uang duka sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan terdakwa kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa unsur ” Yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memperhatikan unsur-unsur dakwaan Kumulatif Kedua tersebut dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang menyebabkan orang lain luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang ;
Menimbang bahwa mengenai unsur kesatu : “ Setiap Orang ” ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi sebagaimana dipertimbangan dalam mempertimbangkan unsur tersebut dalam dakwaan kesatu maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur barang siapa dalam dakwaan kedua ini sehingga unsur setiap orang telah terpenuhi pula dalam dakwaan kedua ini ;
Menimbang bahwa mengenai unsur kedua : “ Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ” ;
Menimbang, bahwa unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi sebagaimana dipertimbangan dalam mempertimbangkan unsur tersebut dalam dakwaan kesatu maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam dakwaan kedua ini sehingga unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi pula dalam dakwaan kedua ini ;
Menimbang bahwa mengenai unsur kedua : “ Yang menyebabkan orang lain luka ringan dan kerusakanKendaraan dan/atau barang” ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Nl NENGAH MURDIASIH, saksi I WAYAN SUBRATA, saksi I WAYAN SARJA, saksi I KETUT SADIA dan saksi I NYOMAN REDA ADNYANA, alat bukti surat serta keterangan terdakwa I MADE RIAS, SH, bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar jam 07.15 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Singaraja pada Km. 41,9 yang berlokasi di Dusun Baturiti Tengah, Desa Baturiti, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan antara kendaraan Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa I MADE RIAS, SH., dengan pejalan kaki yaitu korban atas nama Nl NENGAH MURDIASIH bersama anaknya yaitu korban atas nama Nl PUTU YUNITA WULANDARI yang tertabrak di tengah jalan di sebelah timur as jalan saat menyebrang dari arah barat ke arah timur jalan ;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 370/381/13/BRSU, tanggai 20 Juni 2013 atas nama Nl NENGAH MURDIASIH, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. I NYOMAN GDE WAHYUDANA, Sp.BS., yang merupakan Dokter Pemerintah pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan dan diketahui oleh dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.FOR selaku Wadir Pelayanan dan Pengendalian Mutu BRSU Tabanan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
a. Luka lecet dan benjol pada dahi;
b. Fraktur basis Cranii (patah tulang dasar tengkorak);
c. Cedera Kepala Ringan (CKR);
Dengan kesimpulan bahwa luka-luka tersebut karena benturan benda keras dan benda tumpul.
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut mobil Toyota Rush DK 1461 UE warna silver yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan kanan pada kap mesin penyok, bember depan kanan penyok dan kaca depan retak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa unsur ” Yang menyebabkan orang lain luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang ” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dimana semua unsur dalam dakwaan Kumulatif kesatu dan Kedua, yaitu Melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas jalan dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas jalan telah terpenuhi, sehingga mengantarkan majelis pada keyakinan bahwa terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kumulatif kesatu dan Kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya seluruh unsur pasal dimaksud, maka dalam hal ini cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menimbulkan kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, pidana mana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan sifat-sifat yang memberatkan maupun yang meringankan dari diri Terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban NI PUTU YUNITA WULANDARI meninggal dunia dan korban NI NENGAH MURDIASIH mengalami luka ringan ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa beserta keluarga telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dimana hal tersebut dinyatakan dalam surat pernyataan perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok sosio yuridis, variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim sebagai berikut :
Bahwa hakikat penghukuman itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya dan dari sanalah timbul perasaan jera pada diri terdakwa;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa; Sebuah hukuman tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri; Pula hukuman harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan pada diri (jiwa raga) terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya, terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, sehingga diharapkan nantinya terdakwa dapat menginsyafi atas kesalahannya, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 a ayat (1) KUHP ditentukan: " Apabila Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti, maka dalam putusannya Hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena Terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu ." ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat dengan melihat latar belakang terjadinya perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam pertimbangan tersebut di atas, serta oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 14 a ayat (1) KUHP, maka pidana tersebut ditetapkan tidak usah dijalani kecuali bila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam amar Putusan ini habis ;
Menimbang, bahwa dengan segenap pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi pidana percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 a ayat (1) KUHP dengan tujuan agar Terdakwa memahami dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadikan diri terdakwa untuk lebih berhati-hati dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang akan menimbulkan akibat hukum bagi terdakwa dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yuridis diatas, maka Majelis Hakim memandang adil dan bijaksana apabila menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana percobaan yang lamanya pidana dan masa percobaannya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan nantinya dipandang telah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan dinilai adil baik bagi terdakwa dan keluarganya disamping rasa keadilan masyarakat (social justice) terayomi ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan menetapkannya sesuai ketentuan pasal 194 KUHAP yang akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan lain yang bersangkutan khususnya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 14 a ayat (1) KUHP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I MADE RIAS, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menimbulkan kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MADE RIAS, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari atas putusan hakim diberikan perintah lain dengan alasan bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush 1,5 G, Nopol. DK 1461 UE ;
1 (satu) lembar STNK, Nopol. DK 1461 UE ;
1 (satu) lembar SIM A., An. I MADE RIAS, SH.;
Dikembalikan kepada terdakwa I MADE RIAS, SH.;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013 oleh kami : NI KADEK KUSUMA WARDANI, SH., sebagai Hakim Ketua, GLORIOUS ANGGUNDORO, SH., dan I GDE PERWATA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh I NYOMAN SUBERATHA, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh RAHADIAN WISNU WHARDANA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan, dan Terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
GLORIOUS ANGGUNDORO, SH. NI KADEK KUSUMA WARDANI, SH.
I GDE PERWATA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
I NYOMAN SUBERATHA, SH.