149/PID/2017/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 149/PID/2017/PT SMR
Nama Lengkap : SURYADI ALIMUDDIN Bin (Alm) H. ALIMUDDIN Tempat Lahir : Bone Umur/Tanggal Lahir : 60 Tahun / 12 Desember 1956 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Palem RT.06 RW.04 No.39 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
- Menguatkan
P U T U S A N
No. 149/PID/2017/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa
| Nama Lengkap | : | SURYADI ALIMUDDIN Bin (Alm) H. ALIMUDDIN |
| Tempat Lahir | : | Bone |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 60 Tahun / 12 Desember 1956 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Palem RT.06 RW.04 No.39 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan di Rumah Tanahan Negara oleh ;-
Penyidik Polri sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 05 Februari 2017;-
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan tanggal 17 Maret 2017;-
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 18 Maret 2017 sampai dengan tanggal 16 April 2017;-
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 17 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan tanggal 04 Juni 2017;-
Hakim Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017;-
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 30 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;-
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 28 Agustus 2017 s/d tanggal 27 September 2017 ;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 28 September 2017 s/d tanggal 27 Oktober 2017 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ditahan sejak tanggal 3 Oktober 2017 s/d tanggal 1 Nopember 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur , sejak tanggal 2 Nopember 2017 s/d tanggal 31 Desember 2017 ;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Advokat ESAU MOZES RIUPASSA, SH, Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara MOZES RIUPASSA, SH & Rekan yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Blok B/20 Tangerang Selatan – Banten sebagai Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Juni 2017 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan, Nomor : 24/SK/ PID/2017 tanggal 05 Juni 2017;-
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda No. 149/PID/2017/PT.SMR tanggal 28 September 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM-114/TRK/Ep.2/05/2017 tanggal 25 Mei 2017, terdakwa didakwa sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SURYADI ALIMUDDIN Bin (Alm) H. ALIMUDDIN dan saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP (diajukan dalam berkas perkara tersendiri), sejak bulan Juli 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Karaoke Sagita, Jln. Pattimura, RT.18, No.81, Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, baik bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, telah melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut (Voorgejeethandeling), melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Terdakwa selaku pemilik Karaoke Sagita yang membutuhkan seseorang untuk dipekerjakan sebagai ladies di Karaoke Sagita maka terdakwa meminta kepada saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP (diajukan dalam berkas perkara tersendiri) agar dicarikan orang yang dibutuhkan terdakwa tersebut, kemudian saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP mencari hingga ke Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat dan menemukan seseorang bernama saksi MEI ERIKA SUKA MAYA Binti SARYONO (korban). Sebelum saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP membawa korban dari Kabupaten Cianjur ke Kota Tarakan, terlebih dahulu terdakwa menanyakan kepada saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP ciri-ciri dari korban, lalu saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP menyampaikan “masih berumur 15 (lima belas) tahun” kemudian terdakwa menanyakan lagi, “badannya kayak mana” dan saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP menjawab “tinggi tidak keliatan dibawah umur”, setelah itu terdakwa bertanya lagi “dia ada KTP kah” dan dijawab oleh saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP “dia bawa domisili karena belum punya KTP”, lalu terdakwa menanya lagi “emang tahun berapa lahirnya” dan dijawab oleh saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP “tahun 2001” dan terdakwa mengatakan “atur saja”, maka saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP mengubah surat keterangan domisili korban dari tahun 2001 menjadi tahun 1995. Setelah diubah oleh saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP surat keterangan domisili maka korban di bawa dari Kabupaten Cianjur ke Kota Tarakan dengan menggunakan kendaraan darat dan pesawat yang kesemuanya ditanggung terlebih dahulu oleh terdakwa sampai akhirnya korban tiba di Karaoke Sagita Kota Tarakan, sedangkan biaya-biaya transportasi tersebut ditanggung oleh korban dengan cara dicicil (hutang). Kemudian pada tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2017 korban dipekerjakan sebagai ladies pemandu lagu untuk melayani tamu yang ingin menyanyi/karaoke, selain itu korban diberikan izin juga untuk di bawa keluar (booking out) oleh tamu-tamu yang menghendaki korban di bawa keluar dengan terlebih dahulu tamu membayar sejumlah uang (cash) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui Kasir Karaoke Sagita sehingga korban diperkenankan di bawa keluar, setelah itu dikembalikan lagi ke Karaoke Sagita;-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI. Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A t a u
KEDUA :
Bahwa terdakwa SURYADI ALIMUDDIN Bin (Alm) H. ALIMUDDIN dan saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP (diajukan dalam berkas perkara tersendiri), sejak bulan Juli 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Karaoke Sagita, Jln. Pattimura, RT.18, No.81, Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, baik bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri, telah melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut (Voorgejeethandeling), menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Terdakwa selaku pemilik Karaoke Sagita yang membutuhkan seseorang untuk dipekerjakan sebagai ladies di Karaoke Sagita maka terdakwa meminta kepada saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP (diajukan dalam berkas perkara tersendiri) agar dicarikan orang yang dibutuhkan terdakwa tersebut, kemudian saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP mencari hingga ke Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat dan menemukan seseorang bernama saksi MEI ERIKA SUKA MAYA Binti SARYONO (korban) yang masih berusia 15 (lima belas) tahun (lahir tanggal 06 Mei 2001). Sebelum saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP membawa korban dari Kabupaten Cianjur ke Kota Tarakan, terlebih dahulu terdakwa menanyakan kepada saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP ciri-ciri dari korban, lalu saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP menyampaikan “masih berumur 15 (lima belas) tahun” kemudian terdakwa menanyakan lagi, “badannya kayak mana” dan saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP menjawab “tinggi tidak keliatan dibawah umur”, setelah itu terdakwa bertanya lagi “dia ada KTP kah” dan dijawab oleh saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP “dia bawa domisili karena belum punya KTP”, lalu terdakwa menanya lagi “emang tahun berapa lahirnya” dan dijawab oleh saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP “tahun 2001” dan terdakwa mengatakan “atur saja”, maka saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP mengubah surat keterangan domisili korban dari tahun 2001 menjadi tahun 1995. Setelah diubah oleh saksi ASTI EKA MARYANI Alias OCHA Binti ASEP surat keterangan domisili maka korban di bawa dari Kabupaten Cianjur ke Kota Tarakan dengan menggunakan kendaraan darat dan pesawat yang kesemuanya ditanggung terlebih dahulu oleh terdakwa sampai akhirnya korban tiba di Karaoke Sagita Kota Tarakan, sedangkan biaya-biaya transportasi tersebut ditanggung oleh korban dengan cara dicicil (hutang). Kemudian pada tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2017 korban dipekerjakan sebagai ladies pemandu lagu untuk melayani tamu yang ingin menyanyi/karaoke, selain itu korban diberikan izin juga untuk di bawa keluar (booking out) oleh tamu-tamu yang menghendaki korban di bawa keluar dengan terlebih dahulu tamu membayar sejumlah uang (cash) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui Kasir Karaoke Sagita sehingga korban diperkenankan di bawa keluar, setelah itu dikembalikan lagi ke Karaoke Sagita.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76 I UU RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah membaca eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, pada tanggalm 7 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa setelah membaca putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan terhadap eksepsi yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan Penuntut, yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 06 Juli 2017, yang amarnya sebagai berikut ;--
M E N G A D I L I :
Menolak Eksepsi atau keberatan Penasihat Hukum Terdakwa SURYADI ALIMUDDIN Bin (Alm) H. ALIMUDDIN untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa SURYADI ALIMUDDIN Bin (Alm) H. ALIMUDDIN tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa setelah putusan sela atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tersebut, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat-alat bukti, yang pada kesempatan pertama kali Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara Agama dan keyakinannya, serta mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa setelah membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 7 September 2017 Reg. Perk Nomor : PDM-114/ TRK / Ep.2 / 05 / 2017, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURYADI ALIMUDDIN Bin Almarhum H. ALIMUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERDAGANGAN ORANG” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo.pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYADI ALIMUDDIN Bin Almarhum H. ALIMUDDIN dengan pidana penjara sekama 5 (lima) Tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar nota No. 003215 A.n. Dona, Meta, Reni, Erikha, berlogo Rumah Makan Karaoke Sagita;
1 (satu) lembar nota No. 003222 A.n. Erikha, berlogo Rumah Makan Karaoke Sagita;
1 (satu) lembar nota No. 00327 A.n. Erikha, berlogo Rumah Makan Karaoke Sagita;
1 (satu) lembar nota No. 003234 A.n. Erikha, berlogo Rumah Makan Karaoke Sagita;
1 (satu) lembar nota No. 003247 A.n. Erikha, berlogo Rumah Makan Karaoke Sagita ;
2 (dua) lembar catatan tangan berisi hutang Erikha;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No. 84/RT.04.1/VII/2016 A.n. MEI ERIKA SUKAMAYA yang dikeluarkan di Cilacap tertanggal 1 Juli 2016;--
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);--
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tarakan telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SURYADI ALIMUDDIN Bin (Alm) H. ALIMUDDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN ATAU POSISI RENTAN UNTUK TUJUAN MENGEKSPLOITASI ORANG TERSEBUT DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana penjara pengganti denda selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara;-
Menetapkan barang bukti berupa :-
satu) (satu) lembar nota No. 003215 A.n. Dona, Meta, Reni, Erikha, berlogo Rumah Makan Karaoke Sagita ;
1 (satu) lembar nota No. 003222 A.n. Erikha, berlogo Rumah Makan Karaoke Sagita;-
1 (satu) lembar nota No. 00327 A.n. Erikha, berlogo Rumah Makan Karaoke Sagita ;
1 (satu) lembar nota No. 003234 A.n. Erikha, berlogo Rumah Makan Karaoke Sagita ;
1 (satu) lembar nota No. 003247 A.n. Erikha, berlogo Rumah Makan Karaoke Sagita;
2 (dua) lembar catatan tangan berisi hutang Erikha;
1 (satu) lembar Surat Pengantar No. 84/RT.04.1/VII/2016 A.n. MEI ERIKA SUKAMAYA yang dikeluarkan di Cilacap tertanggal 1 Juli 2016;--
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara Untuk Digunakan Dalam Perkara atas nama Terdakwa ASTI EKA MARYANI;-
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 3 Oktober 2017, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terdakwa pada tanggal 4 Oktober 2017 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarakan;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 7 Nopember 2017 yang telah diterima oleh Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Samarinda pada tanggal 21 Nopember 2017 yang dikirim oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarakan dengan suratnya tertanggal 15 Nopember 2017 Nomor W18-U3/2008/Pid.01.6/XI/2017 ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertangga 31 Oktober 2017 dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 7 Nopember 2017 serta memori banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarakan kepada Penasehat terdakwa pada tanggal 13 Nopember 2017 ;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sesuai surat Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara, masing-masing tanggal 5 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 203/Pid.Sus/2017/PN.Tar diucapkan tanggal 28 September 2017, dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding pada tanggal 3 Oktober 2017, dengan demikian permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 203/Pid.Sus/2017/PN.Tar tanggal 3 Oktober 2017 dan berkas perkaranya serta surat-surat yang diajukan sebagai barang bukti serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif pertama dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 203/Pid.Sus/2017/PN.Tar tanggal 3 Oktober 2017 yang dimintakan banding haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 21 jo pasal 27 (1), (2), pasal 193 (2) b KUHAP dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Meningat, ketentuan Pasal 2 ayat (1)UU RI. Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal-pasal didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 203/Pid.Sus/2017/PN.Tar tanggal 3 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut ;
Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2017, oleh kami MAHFUD SAIFULLAH, S.H. sebagai Ketua Majelis, JONNY SITOHANG,SH.MH. dan MARI MURTI S.H., MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda No. 149/PID/2017/PT.SMR tanggal 13 Nopember 2017, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ZULKIFLI LUBIS, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| KETUA MAJELIS, MAHFUD SAIFULLAH, S.H. PANITERA PENGGANTI, ZULKIFLI LUBIS, S.H. |