- 229 / Pid.Sus / 2014 / PN.Byl
Putusan PN BOYOLALI Nomor - 229 / Pid.Sus / 2014 / PN.Byl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-SLAMET KUDUNG Bin DASRIP - Terdakwa II. WARIYANTO Bin WAHYUDIN
- 1. Menyatakan Terdakwa I. SLAMET KUDUNG Bin DASRIP dan Terdakwa II. WARIYANTO Bin WAHYUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 16 (enam belas) kardus Aqua masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol bekas air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter setiap botol berisi cairan bening yang diduga minuman keras jenis ciu dirampas untuk dimusnahkan ; • 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik No.Pol : G-8437-HA, No. Rangka : MHYGDN42VAJ341351, No. Mesin : G-15AID-209583 beserta STNKnya dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AMIRUDIN ; 5. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) ;
Pidana
P U T U S A N
Nomor : 229 / Pid.Sus / 2014 / PN.Byl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
N a m a : SLAMET KUDUNG Bin DASRIP ;
Tempat Lahir : Batang ;
Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 1 September 1968 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Kedungmiri, Rt.01, Rw.03, Desa Kesepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD tidak lulus;
N a m a : WARIYANTO Bin WAHYUDIN ;
Tempat Lahir : Batang ;
Umur/tanggal lahir : 51 tahun / 12 Oktober 1963 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Sembong Tengah, Rt.04, Rw.04, Desa Sembong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pedagang ;
Pendidikan : SD ;
Para Terdakwa tersebut :
Terdakwa I ditangkap sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2014 berdasarkan surat tanggal 22 Agustus 2014 No.Pol : Sprin.Kap / 20 / VIII / 2014 / Resnarkoba ;
Terdakwa I dilepaskan berdasarkan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor : Sprin. Kap /20a/VIII/2014/Res Narkoba tertanggal 23 Agustus 2014 ;
Terdakwa II ditangkap sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2014 berdasarkan surat tanggal 22 Agustus 2014 No.Pol : Sprin.Kap / 21 / VIII / 2014 / Resnarkoba ;
Terdakwa II dilepaskan berdasarkan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor : Sprin. Kap /21a/VIII/2014/Res Narkoba tertanggal 23 Agustus 2014 ;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun menurut hukum hak tersebut telah ditawarkan kepada Para Terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 229 / Pen.Pid / 2014 / PN.Byl tanggal 29 Desember 2014 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 229 / Pid.Sus / 2014 / PN.Byl tanggal 29 Desember 2014 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 229 / Pen.Pid / 2014 / PN.Byl tanggal 29 Desember 2014 Tentang Penunjukkan Tugas Panitera Pengganti ;
Telah mendengar pembacaan Dakwaan Penuntut Umum No. Reg Perk PDM-53 / Boyol / Euh.2 / 12 / 2014 tanggal 29 Desember 2014;
Telah membaca berkas perkara atas nama SLAMET KUDUNG BIN DASRIP dan WARIYANTO BIN WAHYUDIN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. SLAMET KUDUNG BIN DASRIP dan terdakwa II. WARIYANTO BIN WAHYUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Turut Serta Menyelenggarakan Proses Produksi, Penyimpanan, pengangkutan dan atau Peredaran Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan ” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SLAMET KUDUNG Bin DASRIP dan terdakwa II WARIYANTO Bin WAHYUDIN berupa pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
16 (enam belas) kardus AQUA masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol bekas air mineral merk AQUA ukuran 1,5 liter seluruhnya 240 (dua ratus empat puluh) botol berisi cairan bening yang diduga minuman keras jenis ciu dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV merah metalik No.Pol. G-8437-HA, dikembalikan kepada saksi AMINUDIN ;
Menetapkan supaya Para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Telah mendengarkan Pembelaan dari Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya karena Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan mereka serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka dimasa yang akan datang ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum dan tanggapan Para Terdakwa yang menyatakan tetap pada pendirian masing-masing ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa mereka Terdakwa SLAMET KUDUNG BIN DASRIP bersama-sama dengan WARIYANTO BIN WAHYUDIN pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jembatan timbang Bangak, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, Turut serta melakukan, menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at, tanggal 22 Agustus 2014 sekira jam 09.00 Wib, terdakwa I dihubungi melalui telepon seluler oleh saksi NURUL ANAM untuk mengambil minuman keras jenis ciu di Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo untuk dibawa ke kios milik saksi NURUL ANAM di Dukuh Brendung, Desa Sambong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II berangkat menuju tempat NUR (DPO) di Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dengan menggunakan mobil sewaan Suzuki APV warna merah metalik No.Pol. G-8437-HA. Mobil dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II duduk disamping Terdakwa I. Sesampainya ditempat NUR sekira jam 14.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil minuman keras jenis ciu sebanyak 16 (enam belas) kardus aqua yang masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol aqua ukuran 1,5 (satu koma lima) liter seharga Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) . Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju kios saksi NURUL ANAM di Dukuh Brendung , Desa Sambong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, namun sesampainya dijembatan timbang Bangak, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali sekira jam 16.00 Wib, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh anggota Polisi Polres Boyolali karena ada kegiatan pemeriksaan kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki APV warna merah metalik No.Pol. G-8437-HA ditemukan barang bukti minuman keras jenis ciu sebanyak 16 (enam belas) kardus aqua yang masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol aqua ukuran 1,5 (satu koma liter). Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berikut barang bukti diamankan dikantor Polisi Polres Boyolali ;
Bahwa Terdakwa I sudah 3 (tiga) kali mengangkut minuman keras jenis ciu dan setiap mengangkut mendapat upah dari saksi NURUL ANAM sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) . Terdakwa I mengangkut minuman keras jenis ciu yang pertama pada bulan Juni 2014 bersama dengan saksi NURUL ANAM sebanyak 16 (enam belas) kardus Aqua yang masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol Aqua ukuran 1,5 (satu koma lima) liter seharga Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kedua pada bulan Juni 2014 bersama saksi NURUL ANAM sebanyak 16 (enam belas) kardus Aqua yang masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol Aqua ukuran 1,5 (satu koma lima) liter seharga Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Ketiga pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 bersama Terdakwa II sebanyak 16 (enam belas) kardus aqua yang masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol Aqua ukuran 1,5 (satu koma lima) liter seharga Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang Nomor : PM.04.06.95.2.09.14.LL.111 tanggal 23 September 2014, cairan yang dikemas dalam botol Aqua ukuran 1,5 (satu koma lima) liter yang diduga minuman keras jenis ciu mengandung Etanol 25,98% (Dua Puluh Lima Koma Sembilan Puluh Delapan Persen) dan termasuk miras golongan C dan karena kemasan produk tersebut menggunakan kemasan dengan merk lain sehingga tidak memenuhi syarat penandaan atau label pangan ;
Bahwa para terdakwa dalam menyelenggarakan kegiatan peredaran pangan tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan tidak mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-BB) ;
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi SUGIMAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa saat ada razia, saksi menangkap para terdakwa bersama Bripka MUCHLISIN dan Aipda HERI SUKOCO pada hari Jum’at, tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 Wib dijembatan timbang Bangak, Banyudono, Boyolali ;
Bahwa saat saksi menangkap para terdakwa, saksi menemukan beberapa kardus Aqua berisi botol bekas air mineral didalam botol berisi cairan bening yang baunya menyengat berupa ciu ;
Bahwa terdakwa SLAMET yang menyetir mobil APV dari Bekonang , Sukoharjo menuju ke Batang dan ada temannya bernama WARIYANTO yang duduk disamping SLAMET ;
Bahwa Para terdakwa membawa ciu dari Bekonang ke Batang tidak ada surat ijinnya ;
Bahwa setelah menemukan cairan bening yang disebut ciu dalam botol bekas air mineral merk Aqua, saksi kemudian melaporkan kepada pimpinan barang bukti dan Para terdakwa ;
Bahwa saksi dan rekan menemukan cairan bening yang disebut ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral merk Aqua sejumlah 16 (enam belas) kardus aqua , setiap kardus berisi 15 (lima belas) botol aqua berukuran 1,5 liter ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa SLAMET cairan bening yang disebut ciu dibeli seharga Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) memakai uang NURUL ANAM karena Para Terdakwa hanya disuruh mengangkut ciu itu dari Bekonang, Sukoharjo ke Batang ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa SLAMET mobil APV untuk mengangkut ciu adalah milik AMIRUDIN ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Saksi MUHLISIN, SH (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Para terdakwa bersama rekan yang bernama SUGIMAN dan HERI SUKOCO pada hari Jum’at, tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 Wib, saat saksi melakukan razia atau penggeledahan terhadap para terdakwa dijembatan timbang Bangak, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali ;
Bahwa para terdakwa membawa minuman keras jenis ciu menggunakan mobil merk Suzuki APV warna merah metalik dengan Nopol G-8437-HA ;
Bahwa saksi dan rekan menemukan cairan bening yang disebut ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral merk Aqua sejumlah 16 (enam belas) botol Aqua berukuran 1,5 liter ;
Bahwa saksi dan rekan setelah menemukan barang bukti minuman keras jenis ciu lalu melaporkan ke unit narkoba ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa SLAMET mobil merk Suzuki APV warna merah metalik dengan Nopol G-8437-HA yang dikendarai para terdakwa adalah mobil sewa milik AMIRUDIN ;
Bahwa terdakwa SLAMET mengendarai mobil APV bersama dengan temannya yang bernama WARIYANTO ;
Bahwa terdakwa membawa ciu dari Bekonang ke Batang tidak ada surat ijinnya ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa SLAMET cairan bening yang disebut ciu untuk dibawa ke Batang dikirim ketempat NURUL ANAM , anak dari Bapak WARIYANTO ;
Bahwa peran para terdakwa sebagai pembawa atau pengangkut saja karena mereka berdua disuruh NURUL ANAM ;
Bahwa dari keterangan terdakwa SLAMET cairan bening yang disebut ciu dibeli seharga Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan memakai uang NURUL ANAM ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa SLAMET ciu yang ditemukan didalam mobil tersebut milik NURUL ANAM ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Saksi AMIRUDIN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I ;
Bahwa saksi diajukan dipersidangan sebagai saksi karena mobil saksi merk Suzuki APV untuk membawa ciu atau miras ;
Bahwa setahu saksi mobil saksi dibawa terdakwa SLAMET karena disuruh oleh NURUL ANAM ;
Bahwa saksi menyewakan mobil pada hari Jum’at, tanggal 22 Agustus 2014 kepada NURUL ANAM seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selama sehari ;
Bahwa mobil saksi tidak dikembalikan dalam sehari oleh NURUL ANAM karena mobil saksi dirazia di Boyolali ;
Bahwa saksi tahu apabila mobil saksi dirazia di Boyolali karena saksi membuka internet bahwa mobil APV saksi yang disewa NURUL ANAM yang dikendarai SLAMET kena razia di Boyolali dan sekarang mobil APV berada di Polres Boyolali ternyata mobil untuk membawa ciu dari Bekonang ;
Bahwa saksi membeli mobil Suzuki APV dengan cara membeli cash seharga Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari perorangan yang bernama SULARTI sudah tangan kedua ;
Bahwa benar barang bukti mobil Suzuki APV warna merah milik saksi ;
Bahwa STNK mobil Suzuki APV warna merah metalik atas nama SULARTI ;
Bahwa saksi bekerja swasta pengelola rental mobil dan sudah mempunyai mobil rental 3 (tiga) buah karena usaha itu sudah berjalan selama 11 (sebelas) tahun sejak tahun 2003 ;
Bahwa saat NURUL ANAM menyewa mobil saksi, NURUL ANAM berkata bahwa ia pinjam mobil untuk membawa pakaian ;
Bahwa mobil Suzuki APV saksi yang disewa saudara NURUL ANAM Nomor Polisinya G-8437-HA ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan ;
Saksi NURUL ANAM (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menyuruh SLAMET KUDUNG mengambil minuman keras jenis ciu pada hari Jum’at, tanggal 22 Agustus 2014;
Bahwa SLAMET mengambil minuman keras jenis ciu dengan bapak saksi yang bernama WARIYANTO ;
Bahwa minuman keras jenis ciu yang dibawa SLAMET KUDUNG harganya Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayar kontan lewat WARIYANTO ;
Bahwa saksi bekerja swasta dengan berjualan klontong ;
Bahwa saksi menjual minuman keras jenis ciu Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap botol bekas air mineral Aqua ukuran 1,5 liter ;
Bahwa setahu saksi minuman ciu yang dibawa SLAMET KUDUNG dan WARIYANTO tidak sampai Batang karena terkena razia di Boyolali ;
Bahwa saksi membeli minuman ciu 15 (lima belas) kardus dan setiap kardus berisi 16 (enam belas) botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter ;
Bahwa saksi menjual minuman ciu tidak ada ijin ;
Bahwa saksi menjual minuman ciu sudah 3 kali .
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah dibacakan keterangan ahli yang bernama PRIHANDRIYO UTOYO, S. KM berdasarkan hasil pemeriksaan oleh SARJONO, SH , Pangkat Aiptu, Nrp.68040399, selaku Penyidik Pembantu pada Polres Boyolali berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor : SKep/907/VII/2011/Reskrim tanggal 31 Juli 2011 bersama dengan UTOMO, SE, Pangkat Bripka, Nrp.80020127 selaku Penyidik Pembantu pada kantor Polres Boyolali berdasarkan Surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor : SKep/742/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 dengan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya ;
Bahwa saksi menerangkan riwayat pendidikan dan pekerjaan saksi yaitu tahun 1976 lulus SD, tahun 1980 lulus SMP, tahun 1984 lulus SMA, tahun 1987 lulus dari Akademi Penilik Kesehatan (APK-Semarang), tahun 2005 lulus dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (Peminatan Gizi Kesehatan Masyarakat) UNDIP Semarang, pada tahun 1989 sampai sekarang ini bekerja sebagai PNS di Balai Besar POM Semarang di Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan tahun 2007 mendapat Sertifikat Pengawas Pangan dari Badan POM RI ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku pegawai dikantor Balai Besar POM Semarang adalah sebagai Staf di Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan mulai tahun 1989 hingga sekarang ;
Bahwa tugas dan fungsi adalah sebagai tenaga pengawas sarana produksi dan distribusi obat dan pangan ;
Bahwa sebagai tenaga pengawas sarana produksi dan distribusi obat dan pangan untuk wilayah kerja Propinsi Jawa tengah ;
Bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang dipergunakan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia , termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan / atau pembuatan makanan atau minuman ;
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan , menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah pangan ;
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang berkenan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan ;
Ijin Edar Pangan diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU No.18 tahun 2012 tentang pangan namun tidak ada definisi secara eksplisit tentang ijin edar sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 Tentang Keamanan mutu dan gizi pangan yang dimaksud ijin edar adalah Surat Persetujuan Pendaftaran. Definisi ijin edar tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tahun 2009 Tentang Izin Edar Produk Obat , Obat tradisional, kosmetik, suplemen, makanan dan makanan yang bersumber mengandung dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol yaitu bentuk persetujuan registrasi bagi produksi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen, makanan dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan diwilayah Indonesia ;
Standar Pangan merupakan suatu upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan hygienis yang bebas dari cemaran baik biologis, kimia dan fisik ;
Standar Keamanan Pangan adalah usaha untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merupakan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi ;
Keamanan dan Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan ;
Izin Edar Pangan adalah registrasi dalam bentuk surat bukti pendaftaran pangan yang dikelurkan oleh Badan POM RI untuk industri pangan yang mendaftarkan produknya ke Badan POM RI ;
Izin Edaryang dikeluarkan oleh Badan POM RI untuk produk pangan ada 2 (dua) yaitu MD dan ML (Makanan Dalam dan Makanan Luar) diikuti kombinasi angka sebanyak 12 digit dan diberikan untuk masing-masing produk ;
Bahwa secara empiris dan budaya masyarakat Bekonang khususnya dan Solo pada umumnya ciu adalah merupakan minuman yang dapat memabukkan apabila dikonsumsi atau diminum manusia ;
Apabila dilihat darimana dan golongan ciu tidak termasuk dalam golongan minuman karena tidak memiliki standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga sangat berbahaya apabila dikonsumsi ;
Minuman Keras adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak menambahkan bahan lain atau tidak maupun dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengeceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi ;
Macam dan jenis minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 golongan A (alkohol<5%). Golongan B (alkohol 5-20%).Dan golongan C (alkohol 20-55%) ;
Botol minuman memang termasuk salah satu bahan pengemas atau untuk mewadahi pangan, namun penggunaan botol bekas dan jirigen bekas ada penanganan atau perlakuan khusus sebelum digunakan untuk mewadahi produk pangan, apabila tahapan tersebut tidak dilakukan maka jaminan standar sanitasi tidak akan terpenuhi ;
Ciu tidak memenuhi standar keamanan pangan karena untuk memenuhi standar keamanan pangan, produsen pangan harus dapat menunjukkan hasil uji laboratorium suatu produk yang dibuat sendiri dan atau menggunakan jasa laboratorium eksternal sebagai jaminan mutu dari produk yang diproduksi sehingga aman dikonsumsi ;
Menurut hasil pemeriksaan laboratorium BBPOM Semarang jumlah ethanol 25,98% adalah termasuk Miras Golongan C , namun karena kemasan produk tersebut menggunakan kemasan dengan merk lain (kemasan bekas air mineral) sehingga keberadaan isi atau kandungannya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak memenuhi syarat penandaan/label pangan ;
Semua produk pangan harus mencantumkan label sesuai dalam peraturan pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, dengan tercantumnya label pangan didalam suatu kemasan pangan maka keamanan dan mutu gizi pangan akan terpenuhi dan terjamin keamanannya sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Ciu yang diproduksi oleh Sdr. SLAMET KUDUNG belum termasuk kedalam unsur keamanan dan mutu pangan, karena tidak memiliki data dukung berupa hasil uji laboratorium yang menyatakan jumlah kandungan alkohol dalam hal ini adalah ethanol dan methanol ;
Menurut data di Badan POM produk ciu yang diangkut oleh Sdr. SLAMET KUDUNG dkk belum terdaftar atau belum memiliki ijin edar dari Badan POM ;
“Ciu” termasuk dalam jenis produk alkohol menurut Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 44/M.DG/PE/9/2009 tanggal 15 September 2009 dinyatakan bahwa alkohol termasuk bahan / barang berbahaya dan bagi orang yang memproduksi, menjual atau mengedarkan harus mendapatkan ijin berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-BB) ;
Alkohol adalah bahan kimia yang dihasilkan dari proses fermentasi atau destilasi dari bahan pertanian yang menghasilkan ETHANOL dan METHANOL ;
Ethanol adalah termasuk bahan psikoaktif dan apabila dikonsumsi berlebihan dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan dapat menimbulkan gangguan mental organik (GMO) yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan dan berperilaku karena sifat adiktif alkohol maka orang yang meminumnya lama kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran atau dosis sampai pada dosis keracunan sehingga alkohol tersebut termasuk bahan berbahaya. Methanol adalah suatu bahan / zat kimia yang mudah diserap oleh tubuh walaupun dalam jumlah sedikit dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius seperti kejang, kebutaan, koma bahkan sampai pada kematian. Fase toksis akibat paparan methanol dapat berakibat penekanan susunan saraf pusat, fase laten tanpa gejala mengikuti depresi sistem syaraf, asidosi berat sampai gangguan penglihatan, toksisitas pada mata, kebutaan, koma dan kematian berlangsung 12 jam sampai dengan 48 jam setelah dikonsumsi ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah diajukan alat bukti surat berupa Laporan Pengujian Nomor : PM.04.06.95.2.09.14.LL.111 tanggal 23 September 2014 atas cairan bening diduga minuman keras jenis ciu dengan kadar Etanol 25,98% ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Para Terdakwa sebagai berikut :
Terdakwa I : SLAMET KUDUNG Bin DASRIP :
Bahwa terdakwa digeledah dan ditangkap petugas pada hari Jum’at, tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 Wib ;
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Polisi dijembatan timbang Bangak, Banyudono, Boyolali pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Suzuki APV warna merah metalik nomor Polisi G-8437-HA ;
Bahwa saat petugas polisi melakukan penggeledahan didalam mobil Suzuki APV warna merah metalik yang terdakwa kendarai menemukan miras jenis ciu ;
Bahwa terdakwa membawa minuman keras jenis ciu dari Bekonang ke Batang ;
Bahwa terdakwa membawa minuman keras jenis ciu 16 kardus Aqua dan setiap kardus berisi 15 (lima belas) botol Aqua berukuran 1,5 liter ;
Bahwa terdakwa membawa ciu bersama dengan Pak WARIYANTO ;
Bahwa terdakwa membeli minuman keras jenis ciu sebanyak 16 kardus Aqua dan setiap kardus berisi 15 botol Aqua berukuran 1,5 liter seharga Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengambil minuman keras jenis ciu dari Bekonang ditempatnya NUR dibawa ke Batang disuruh oleh NURUL ANAM ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir dan mendapat upah sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari NURUL ANAM ;
Bahwa terdakwa mengambil minuman keras jenis ciu 3 (tiga) kali , yang pertama di daerah Bekonang, dan yang kedua juga didaerah Bekonang pada sekitar bulan Juni 2014 tetapi tanggalnya lupa ;
Bahwa terdakwa mengetahui ditempat NUR menjual minuman keras jenis ciu karena terdakwa diajak oleh NURUL ANAM ke Bekonang ;
Bahwa terdakwa membawa minuman keras jenis ciu tidak mempunyai ijin ;
Bahwa mobil Suzuki APV warna merah metalik nomor polisi G-8437 adalah mobil rental milik AMIRUDIN ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali disuruh mengambil minuman keras jenis ciu ;
Bahwa uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis digunakan kebutuhan rumah ;
Terdakwa II : WARIYANTO Bin WAHYUDIN :
Bahwa terdakwa digeledah dan ditangkap petugas pada hari Jum’at, tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 Wib di jembatan timbang Bangak, Banyudono, Boyolali, saat terdakwa sedang duduk disamping terdakwa SLAMET KUDUNG dalam mobil Suzuki APV warna merah metalik nomor polisi G-8437-HA ;
Bahwa terdakwa menemani terdakwa SLAMET KUDUNG mengambil minuman keras jenis ciu mendapat upah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa kenal dengan NURUL ANAM sebagai anak terdakwa ;
Bahwa NURUL ANAM menyuruh terdakwa menemani terdakwa SLAMET KUDUNG ke Bekonang untuk mengambil minuman keras jenis ciu ;
Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari NURUL ANAM sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didepan persidangan tidak mengajukan keterangan saksi-saksi yang meringankan (saksi A Decharge) untuk kepentingan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
16 (enam belas) kardus Aqua masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol bekas air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter setiap botol berisi cairan bening yang diduga minuman keras jenis ciu ;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik No.Pol : G-8437-HA, No. Rangka : MHYGDN42VAJ341351, No. Mesin : G-15AID-209583 beserta STNKnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti yang diajukan didepan persidangan telah disita sah secara hukum berdasarkan Penetapan Nomor : 25 / Pen.Pid / 2014 / PN.Byl Tanggal 27 Agustus 2014 Tentang Pemberian Persetujuan Kepada Penyidik Untuk Melakukan Penyitaan sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat, tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan tercantum dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat ,keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 Wib dijembatan timbang Bangak, Banyudono, Boyolali saksi SUGIMAN bersama saksi MUHLISIN, SH, Bripka MUCHLISIN dan Aipda HERI SUKOCO dalam sebuah razia melakukan penangkapan terhadap terdakwa SLAMET KUDUNG Bin DASRIP dan terdakwa WARIYANTO Bin WAHYUDIN dan saat melakukan penggeledahan dalam sebuah mobil merk Suzuki APV warna merah metalik Nomor Polisi G-8437-HA menemukan 16 (enam belas) kardus aqua, setiap kardus berisi 15 (lima belas) botol aqua berukuran 1,5 liter berisi cairan bening yang baunya menyengat ;
Bahwa terhadap cairan bening yang baunya menyengat telah dilakukan pengujian dilaboratorium sehingga terbitlah Laporan Pengujian Nomor: PM.04.06.95.2.09.14.LL.111 tanggal 23 September 2014 atas cairan bening diduga minuman keras jenis ciu dengan kadar Etanol 25,98% ;
Bahwa ketika dilakukan introgasi terhadap terdakwa SLAMET dan terdakwa WARIYANTO diketahui apabila terdakwa SLAMET KUDUNG Bin DASRIP yang menyetir mobil tersebut dari Bekonang, Sukoharjo sedangkan terdakwa WARIYANTO Bin WAHYUDIN duduk disampingnya, disuruh oleh saksi NURUL ANAM untuk membawa ciu dari tempat NUR di Bekonang, Sukoharjo menuju ke Batang ditempat saksi NURUL ANAM ;
Bahwa terdakwa SLAMET dan terdakwa WARIYANTO membawa ciu dari Bekonang, Sukoharjo ke Batang tidak ada surat ijinnya ;
Bahwa ciu dibeli seharga Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dari NUR memakai uang dari saksi NURULANAM ;
Bahwa terdakwa SLAMET KUDUNG Bin DASRIP mengangkut ciu dalam perkara ini sudah 3 (tiga) kali dengan alasan untuk mendapatkan upah dari saksi NURUL ANAM sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa WARIYANTO Bin WAHYUDIN baru sekali ini mengangkut ciu dengan alasan untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang semuanya sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik yang dipakai untuk mengangkut ciu dari Bekonang, Sukoharjo menuju ke Batang adalah mobil yang disewa oleh saksi NURUL ANAM seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi AMIRUDIN sebagai pemilik selama 1 hari dengan tujuan untuk mengangkut pakaian dari Solo akan tetapi tidak kembali karena terdakwa SLAMET dan terdakwa WARIYANTO terkena razia di Boyolali ;
Bahwa saksi AMIRUDIN membeli 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV Nomor Polisi G-8437-HA dengan cara membeli cash seharga Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari perorangan yang bernama SULARTI sebagai tangan kedua dengan STNK atas nama SULARTI ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli PRIHANDRIYO UTOYO, S. KM diketahui Ciu termasuk produk alkohol dan menurut Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 44/M.DG/PE/9/2009 tanggal 15 September 2009 dinyatakan bahwa alkohol termasuk bahan / barang berbahaya dan bagi orang yang memproduksi, menjual atau mengedarkan harus mendapatkan ijin berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-BB) ;
Ijin Edar Pangan dalam peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tahun 2009 Tentang Izin Edar Produk Obat , Obat tradisional, kosmetik, suplemen, makanan dan makanan yang bersumber mengandung dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol yaitu bentuk persetujuan registrasi bagi produksi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen, makanan dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan diwilayah Indonesia ;
Menurut data di Badan POM produk ciu yang diangkut oleh Sdr. SLAMET KUDUNG dkk belum terdaftar atau belum memiliki ijin edar dari Badan POM ;
Macam dan jenis minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 golongan A (alkohol<5%). Golongan B (alkohol 5-20%).Dan golongan C (alkohol 20-55%) dimana menurut hasil pemeriksaan laboratorium BBPOM Semarang jumlah ethanol 25,98% adalah termasuk Miras Golongan C , namun karena kemasan produk tersebut menggunakan kemasan dengan merk lain (kemasan bekas air mineral) sehingga keberadaan isi atau kandungannya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak memenuhi syarat penandaan/label pangan karena penggunaan botol bekas belum ada penanganan khusus sebelum digunakan untuk mewadahi ciu sehingga jaminan standar sanitasi tidak akan terpenuhi ;
Standar Keamanan Pangan adalah usaha untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi ;
Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 Tentang label dan iklan pangan mewajibkan semua produk pangan harus mencantumkan label didalam kemasan pangan agar keamanan dan mutu gizi pangan terpenuhi dan terjamin keamanannya dimana ciu yang diproduksi oleh Sdr. SLAMET KUDUNG belum termasuk kedalam unsur keamanan dan mutu pangan, karena tidak memiliki data dukung berupa hasil uji laboratorium yang menyatakan jumlah kandungan alkohol dalam hal ini adalah ethanol dan methanol ;
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa 16 (enam belas) kardus Aqua masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol bekas air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter setiap botol berisi cairan bening yang diduga minuman keras jenis ciu adalah ciu yang diangkut oleh terdakwa SLAMET dan terdakwa WARIYANTO dalam perkara ini sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik No.Pol : G-8437-HA, No. Rangka : MHYGDN42VAJ341351, No. Mesin : G-15AID-209583 beserta STNKnya adalah milik saksi AMIRUDIN yang disewa oleh saksi NURUL ANAM yang kemudian dipergunakan sebagai sarana transportasi mengangkut ciu dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada mereka ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal, dimana Para Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sehingga Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan / atau Peredaran Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang ” adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (Pasal 1 angka 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan) ;
Bahwa, dipersidangan telah diteliti secara cermat identitas terdakwa I. SLAMET KUDUNG BIN DASRI[P dan terdakwa II. WARIYANTO BIN WAHYUDIN yang sama dengan identitas Para Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pengamatan atas diri Para Terdakwa, Majelis menjumpai keadaan Para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan memiliki kemampuan daya berpikir yang baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona) pada diri Para Terdakwa dengan demikian cukup alasan hukum Pengadilan berpendapat unsur kesatu dakwaan yaitu“Setiap Orang” terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan / atau Peredaran Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua ini bersifat alternatif maka unsur ini akan terpenuhi apabila cukup terpenuhi salah satu sub unsur dari unsur tersebut ;
Bahwa pengertian pokok dalam unsur ini sebagai berikut :
Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan / atau mengubah bentuk pangan (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan) ;
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan / atau pembuatan makanan atau minuman (pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan) ;
Penyimpanan adalah 1. tempat menyimpan (mengumpulkan dsb) ; 2.Proses,cara,pembuatan menyimpan (menabung dsb) ;3.Aktivitas pemasaran yang bersangkutan dengan penahanan dan penyimpanan produk sejak dihasilkan sampai waktu dijual (Kamus Besar Bahasa Indonesia Halaman 841) ;
Pengangkutan adalah : 1. proses,cara,perbuatan mengangkat dan membawa atau usaha membawa,mengantar 2. memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ketempat lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia halaman 39) ;
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat baik diperdagangkan maupun tidak (Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan) ;
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis,kimia,dan benda lain (Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan)
Persyaratan Sanitasiadalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan (Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan) ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan para terdakwa dikualifikasikan sebagai kegiatan melakukan proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan / atau peredaran Pangan dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terbukti apabila pada hari Jum’at, tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat dijembatan timbang Bangak, Banyudono, Boyolali saksi SUGIMAN bersama saksi MUHLISIN, SH, Bripka MUCHLISIN dan Aipda HERI SUKOCO telah menangkap terdakwa SLAMET KUDUNG Bin DASRIP dan terdakwa WARIYANTO Bin WAHYUDIN , saat itu terdakwa SLAMET KUDUNG sedang menyetir mobil merk Suzuki APV warna merah metalik Nomor Polisi G-8437-HA sedangkan terdakwa WARIYANTO duduk disamping terdakwa SLAMET KUDUNG ;
Bahwa, saat dilakukan penggeledahan atas mobil tersebut, saksi SUGIMAN dan saksi MUHLISIN, SH menemukan 16 (enam belas) kardus aqua, setiap kardus berisi 15 (lima belas) botol aqua berukuran 1,5 (satu koma lima) liter berisi cairan bening yang baunya menyengat yang kemudian dilakukan penyitaaan bersama dengan penangkapan terdakwa WARIYANTO dan terdakwa SLAMET KUDUNG ;
Bahwa, terhadap cairan bening yang baunya menyengat telah dilakukan pengujian dilaboratorium sehingga terbitlah Laporan Pengujian Nomor : PM.04.06.95.2.09.14.LL.111 tanggal 23 September 2014 atas cairan bening diduga minuman keras jenis ciu dengan kadar Etanol 25,98% ;
Bahwa, saat dilakukan introgasi terdakwa WARIYANTO dan terdakwa SLAMET KUDUNG menerangkan apabila terdakwa SLAMET KUDUNG dan terdakwa WARIYANTO disuruh oleh saksi NURUL ANAM untuk membawa ciu tersebut dari tempat NUR di Bekonang, Sukoharjo menuju ke kios saksi NURUL ANAM di Batang menggunakan mobil tersebut yang disewa oleh saksi NURUL ANAM dari saksi AMIRUDIN ;
Bahwa, terdakwa SLAMET KUDUNG bersedia disuruh 3 (tiga) kali oleh saksi NURUL ANAM untuk membawa ciu dari tempat NUR menuju kios saksi NURULANAM dengan alasan tertarik dengan upah dari saksi NURUL ANAM sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan telah menikmati upah tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari sedangkan terdakwa WARIYANTO baru sekali disuruh oleh saksi NURUL ANAM membawa ciu bersama dengan terdakwa SLAMET KUDUNG dan bersedia karena ingin menikmati upah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi NURUL ANAM dan telah menikmati upah tersebut untuk memenuhi kebutuhannya ;
Bahwa ciu yang dibawa oleh terdakwa SLAMET KUDUNG dan terdakwa WARIYANTO telah dibeli oleh saksi NURUL ANAM sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dari NUR ;
Bahwa, saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik No.Pol : G-8437-HA, No. Rangka : MHYGDN42VAJ341351, No. Mesin : G-15AID-209583 beserta STNKnya adalah milik saksi AMIRUDIN yang disewa oleh saksi NURUL ANAM yang kemudian dipergunakan sebagai sarana transportasi mengangkut ciu dalam perkara ini akan tetapi merupakan alat untuk mencari nafkah saksi AMIRUDIN yang berprofesi sebagai usahawan rental mobil sejak tahun 2011 sedangkan 16 (enam belas) kardus Aqua masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol bekas air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter setiap botol berisi cairan bening yang diduga minuman keras jenis ciu adalah ciu yang diangkut oleh terdakwa SLAMET KUDUNG dan terdakwa WARIYANTO dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas pengadilan berpendapat perbuatan terdakwa WARIYANTO dan terdakwa SLAMET KUDUNG dalam perkara ini telah memindahkan ciu dari Bekonang, Sukoharjo tepatnya ditempat NUR menuju ketempat lain yaitu ketempat saksi NURUL ANAM di Batang sehingga beralasan hukum perbuatan para terdakwa dikualifikasikan sebagai pengangkutan Pangan ;
Menimbang, bahwa apakah pengangkutan pangan yang dilakukan oleh terdakwa WARIYANTO dan terdakwa SLAMET KUDUNG dikualifikasikan sebagai perbuatan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa, menurut ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan diatur apabila terdakwa WARIYANTO dan terdakwa SLAMET KUDUNG dalam mengangkut ciu wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan / atau keselamatan manusia ;
Bahwa, Ciu termasuk produk alkohol termasuk bahan / barang berbahaya dan bagi orang yang memproduksi, menjual atau mengedarkan harus mendapatkan ijin berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-BB) , dimana saat saksi-saksi menangkap terdakwa SLAMET KUDUNG dan terdakwa WARIYANTO tidak menemukan adanya ijin Edar Pangan yang dikeluarkan oleh Badan POM RI berupa ijin berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-BB) dari terdakwa SLAMET KUDUNG dan terdakwa WARIYANTO, begitupula dengan saksi NURUL ANAM tidak dapat menunjukkan surat ijin tersebut sehingga perbuatan terdakwa SLAMET KUDUNG, terdakwa WARIYANTO mengangkut ciu dilakukan tanpa hak ;
Bahwa, minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 golongan yaitu A (alkohol<5%). Golongan B (alkohol 5-20%).Dan golongan C (alkohol 20-55%) dimana menurut hasil pemeriksaan laboratorium BBPOM Semarang jumlah ethanol 25,98% ciu dalam perkara ini termasuk Miras Golongan C namun karena kemasan produk ciu menggunakan kemasan bekas Aqua sehingga keberadaan isi atau kandungan ciu tidak memenuhi syarat penandaan/label pangan ;
Bahwa, oleh karena penggunaan botol Aqua belum ada penanganan khusus dan pelabelan sebelum digunakan untuk mewadahi ciu dalam perkara ini sehingga jaminan standar sanitasi, keamanan dan mutu gizi pangan tidak terjamin keamanannya dan dapat membahayakan keselamatan manusia sehingga perbuatan terdakwa SLAMET KUDUNG dan terdakwa WARIYANTO mengangkut ciu dalam perkara ini dikualifikasikan tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas perbuatan terdakwa SLAMET KUDUNG dan terdakwa WARIYANTO dikualifikasikan sebagai Menyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dengan demikian unsur kedua terpenuhi ;
Ad.3 Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan ;
Bahwa, pengertian Melakukan adalah tindakan orang yang dapat mengakhiri larangan untuk suatu keadaan itu (HR 13 Juni 1932) ;
Bahwa pengertian Menyuruh lakukan adalah suatu perbuatan yang dapat dihukum oleh orang lain , yang karena paksaan, kekeliruan atau tidak mengetahui, berbuat tanpa kesalahan, kesengajaan atau dapat dipertanggungjawabkan ( HR 15 Januari 1912) ;
Bahwa, Turut Serta Melakukan syaratnya semua orang yang turut melakukan mempunyai kesengajaan yang diperlukan dan pengetahuan yang disyaratkan dan agar seorang dapat dinyatakan bersalah turut melakukan haruslah diperiksa dan terbukti bahwa pengetahuan dan kehendak itu terdapat pada tiap-tiap pelaku (HR 9 Pebruari 1914) ;
Bahwa, oleh karena terdakwa SLAMET KUDUNG dan terdakwa WARIYANTO mengangkut ciu dengan alasan tertarik dengan upah yang diberikan oleh saksi NURUL ANAM , dimana keduanya secara sadar mengetahui dan dengan tanpa paksaan atas suruhan saksi NURUL ANAM mengangkut ciu dari Bekonang, Sukoharjo menuju ke Batang akan tetapi tertangkap dalam sebuah razia di Boyolali sehingga beralasan hukum apabila perbuatan para terdakwa dikualifikasikan sebagai turut serta , dengan demikian unsur ketiga yaitu turut serta melakukan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan Penuntut Umum maka para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pengangkutanpangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Pengadilan tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada mereka ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Para Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar melaksanakan program mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup,aman,bermutu dan bergizi seimbang ;
Perbuatan Para Terdakwa dapat membahayakan keselamatan kesehatan manusia yang merupakan perwujudan pelanggaran hak asasi manusia ;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Para Terdakwa mengakui perbuatan mereka ;
Para Terdakwa menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Para Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para terdakwa dilakukan penangkapan akan tetapi tidak dilakukan penahanan ;
Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan dalam Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
16 (enam belas) kardus Aqua masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol bekas air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter setiap botol berisi cairan bening yang diduga minuman keras jenis ciu adalah ciu yang diangkut oleh terdakwa SLAMET KUDUNG dan terdakwa WARIYANTO dalam perkara ini sehingga beralasan hukum Pengadilan berpendapat barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik No.Pol : G-8437-HA, No. Rangka : MHYGDN42VAJ341351, No. Mesin : G-15AID-209583 beserta STNKnya adalah milik saksi AMIRUDIN yang disewa oleh saksi NURUL ANAM yang kemudian dipergunakan sebagai sarana transportasi mengangkut ciu dalam perkara ini akan tetapi sehari-hari dipergunakan untuk mencari nafkah oleh saksi AMIRUDIN sebagai usahawan dibidang rental mobil sehingga beralasan hukum barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AMIRUDIN ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa dijatuhi pidana dan Para terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1),(2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Para terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan terhadap Para Terdakwa adalah bukan merupakan tindakan balas dendam akan tetapi untuk memperbaiki perilaku Para terpidana agar berperilaku yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang sekaligus mencegah tindakan serupa dari masyarakat ;
Mengingat, Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. SLAMET KUDUNG Bin DASRIP dan Terdakwa II. WARIYANTO Bin WAHYUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengangkutanpangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan”;
Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
16 (enam belas) kardus Aqua masing-masing kardus berisi 15 (lima belas) botol bekas air mineral merk Aqua ukuran 1,5 liter setiap botol berisi cairan bening yang diduga minuman keras jenis ciu dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik No.Pol : G-8437-HA, No. Rangka : MHYGDN42VAJ341351, No. Mesin : G-15AID-209583 beserta STNKnya dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AMIRUDIN ;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada hari KAMIS, tanggal 05 PEBRUARI 2015 oleh kami IDA RATNAWATI,SH,MH sebagai Ketua Majelis,CATUR BAYU SULISTIYO,SH dan Rr.ENDANG DEWI NUGRAHENI,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ITU JUGA oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SRI MULYANI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Boyolali serta dihadiri oleh, JUANITA INDAH
SURYANI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali dan ParaTerdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(CATUR BAYU SULISTIYO, SH.) (IDA RATNAWATI, SH, MH)
(Rr.ENDANG DEWI NUGRAHENI, SH, MH)
Panitera Pengganti,
(SRI MULYANI, SH)