49/Pdt.G/2016/Pn.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 49/Pdt.G/2016/Pn.Sgr
PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
MENGADILI : 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut, tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan Agama Hindu pada tanggal 2 Oktober 2002 bertempat di Kabupaten Buleleng sesuai dengan Akta Perkawinan No.205//WNI/Bjr/2010 tanggal 14 April 2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. 4. Menyatakan hukum anak-anak yang lahir dari Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama : • ANAK PERTAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, laki-laki, lahir di Singaraja tanggal 10 Desember 2003; • ANAK KEDUA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, perempuan, lahir di Singaraja 12 Mei 2005; Tanggungjawab dan pengasuhannya diberikan kepada Tergugat, tetap memberi kesempatan kepada Penggugat selaku ibu kandung anak-anak tersebut untuk sewaktu-waktu dapat bertemu untuk memberikan kasih sayangnya, sedangkan : • ANAK KETIGA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, perempuan, lahir di Singaraja tanggal 13 November 2008 Tetap berada dalam asuhan dan tanggungjawab Penggugat dengan tetap memberi kesempatan kepada Tergugat selaku Bapak kandung anak tersebut untuk sewaktu-waktu dapat bertemu untuk memberikan kasih sayangnya; 5. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk mengirimkan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa materai dalam waktu 60 (enam puluh) hari kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mendaftarkan/mencatatkan putusan perkara ini dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2016 oleh kami, I GUSTI AYU AKHIRYANI SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, I MADE GEDE TRISNA JAYA, S.J, S.H dan A.A.AYU MERTA DEWI SH.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh KADEK DARNA S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, dengan dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat. HAKIM-HAKIM ANGGOTA I MADE GEDE TRISNA JAYA SUSILA S.H A.A.AYU MERTA DEWI, S.H, M.H KETUA MAJELIS HAKIM I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H PANITERA PENGGANTI KADEK DARNA, S.H Rincian Biaya Perkara : 1. Pendaftaran : Rp. 30.000,- 2. ATK : Rp. 50.000,- 3. Panggilan : Rp. 375.000,- 4. Redaksi : Rp. 5.000,- 5. Meterai : Rp. 6.000,- 6. PNBP : Rp. 10.000,- + Jumlah : Rp. 476.000,- ( empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)