284/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 284/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MULKI BUTARBUTAR
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR: 284/PID/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MELKI BUTAR-BUTAR
Tempat Lahir : Medan.
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/ 19 Mei 1985.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun VI Pulo Angin Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhan Batu Utara.
Agama : Kristen Katolik .
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD Kelas 5.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Perintah/ Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d tanggal 09 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, sejak tanggal 26 Januari 2016 s/d tanggal 24 Februari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, sejak tanggal 25 Februari 2016 s/d tanggal 24 April 2016;
Penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 22 ApriI 2016 sampai dengan 21 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 22 Mei 2016 sampai dengan 20 JuIi 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu 1. Syahrum, SH, 2. Muslim, SH dan 3. Fadli, SH, masing-masing Advokat/ Penasihat Hukum dari kantor Hukum DPC Ikadin, yang berkantor di Jalan Diponegoro No. 89 Simpang Lima Kisaran Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Februari 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 03 Februari 2016 No. 25/SKC/2016/PN-RAP;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 1 Juni 2016 Nomor: 284/PID/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 47/Pid.B/2016/PN.Rap., tanggal 18 ApriI 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 22 Januari 2016 No. Reg. Prk : PDM- 16/N.2.16/Epp.2/01/2016, Terdakwa di dakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Melki Butar-butar pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Dusun VI Pulo Angin Desa Aek Korsik Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan Penganiayaan terhadap Marungkil Gultom” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Marungkil Gultom dan terdakwa saling mengenal dan merupakan jiran tetangga bermula terdakwa datang kerumah saksi korban Marungkil Gultom di Dusun VI Pulo Angin Desa Aek Korsik Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, sambil melontarkan kata-kata kasar seperti melempari seng rumah saksi korban Marungkil Gultom dengan batu koral, mendengar hal tersebut saksi korban Marungkil Gultom pun keluar dari rumah dan melihat terdakwa yang telah melakukan pelemparan seng sambil mengeluarkan kata-kata kasar tersebut, kemudian ketika saksi korban Marungkil Gultom berada disamping rumahnya, terdakwa melemparkan sebuah batu koral kearah saksi korban Marungkil Gultom sehingga mengenai kaki sebelah kanan saksi korban Marungkil Gultom selanjutnya saksi korban Marungkil Gultom datang mendekati terdakwa dan terjadi perkelahian antara terdakwa dan saksi korban Marungkil Gultom, kemudian saksi Nurmala Br Siburian, saksi Dame Kristina Gultom, saksi Muliadi Sihombing dan saksi Botul Panjaitan berusaha memisahkan atau melerai terdakwa dan saksi korban Marungkil Gultom, selanjutnya saksi korban Marungkil Gultom melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas guna diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Melki Butar-butar, saksi korban Marungkil Gultom menderita luka lecet pada kaki sebelah kanan sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 488/VIII/UPTD/2015 tanggal 31 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Mhd. Fauzi, Kepala Puskesmas Bandar Durian, atas nama :
Nama : Marungkil Gultom
Umur : 65 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun VI Pulo Angin Desa Aek Korsik Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara
Pemeriksaan tubuh
Pengamatan Umum : Baik
Pemerikasaan pakaian : ---
Pemeriksaan umum, tekanan darah : …. mmHg, Nadi : mm ………
Pemeriksaan badan :
Kepala : Tidak ada kelainan
Leher : Leher luka lecet
Dada dan Punggung : Tidak ada kelainan
Perut dan Pinggang : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah : Luka lecet pada kaki sebelah kanan
Kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen
Ringkasan Laboratorium/ Sinar Tembus
Ringkasan : Luka lecet pada kaki sebelah kanan
Kesimpulan : Orang tersebut telah mengalami luka lecet kemungkinan akibat benda keras tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 30 Maret 2016 No.Reg. Perk. PDM : 16/Rp.Rap/Epp.2/01/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Melki Butar-butar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana Penjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (Empat) Bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (Enam) buah batu koral;
1 (satu) buah pecahan kaca warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 ApriI 2016 Nomor: 47/Pid.B/2016/PN.Rap, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Melki Butar-butar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Melki Butar-butar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) buah batu koral;
1 (satu) buah pecahan kaca warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Akta permintaan banding Nomor: 24/Akta.Pid/2016/PN-Rap. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang menerangkan bahwa pada tanggal 22 ApriI 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 47/Pid.B/2016/PN.Rap.-, tanggal 18 ApriI 2016;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kisaran guna memenuhi surat dari PengadiIan Negeri Rantau Prapat, bahwa pada tanggal 3 Mei 2016, pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa;
Akta permintaan banding Nomor: 24/Akta.Pid/2016/PN-Rap. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang menerangkan bahwa pada tanggal 25 ApriI 2016, Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 47/Pid.B/2016/PN.Rap.-, tanggal 18 ApriI 2016;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa pada tanggal 27 ApriI 2016, pernyataan banding oleh Kuasa Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Memori Banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 12 Mei 2016 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Rantau Prapat pada tanggaI 16 Mei 2016, memori banding tersebut teIah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggaI 25 Mei 2016;
Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Terdakwa tertanggaI 11 Mei 2016 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Rantau Prapat pada tanggaI 12 Mei 2016, memori banding tersebut teIah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggaI 17 Mei 2016;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 24 Mei 2016 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Rantau Prapat pada tanggaI 25 Mei 2016
Surat Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang di tandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanggal 9 Mei 2016 Nomor:W2.U13/3255/HN.01.10/V/2016 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 47/Pid.B/2016/PN.Rap selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan 18 Mei 2016 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan memori banding, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 ApriI 2016 Nomor: 47/Pid.B/2016/PN.Rap, yang pada pokoknya mengemukakan keberatan sebagai berikut:
OIeh karena itu kami mohon supaya Hakim PengadiIan Tinggi Medan memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Melki Butar-butar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana Penjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (Empat) Bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (Enam) buah batu koral;
1 (satu) buah pecahan kaca warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Sesuai dengan apa yang kami mintakan daIam tuntutan pidana yang kami ajukan pada sidang tanggaI 30 Maret 2016.
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terdakwa teIah mengajukan mengajukan memori banding, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 ApriI 2016 Nomor: 47/Pid.B/2016/PN.Rap, yang pada pokoknya mengemukakan keberatan sebagai berikut:
Maka berdasarkan aIasan-aIasan yang pemohon tegaskan dan kemukakan tersebut agar kiranya PengadiIan Tinggi Sumatera Utara untuk berkenan menerima permohonan banding dan memori banding tersebut beserta aIasan-aIasannya seraya mengambiI putusan judex factie PengadiIan Negeri Rantau Prapat No. 47/Pid.B/2016/PN.Rap, yang dibanding ini dengan :
MengabuIkan permohonan banding dari pemohon banding/Terdakwa;
SebeIum PengadiIan Tinggi mengambiI keputusan, memerintahkan PengadiIan Negeri rantau Prapat untuk meIakukan pemeriksaan uIang terhadap perkara No. 47/Pid.B/2016/PN.Rap, karena adanya kekeIiruan terhadap sejumIah aIat bukti dan saIah menerapkan hukum;
Atau :
ApabiIa PengadiIan Tinggi Sumatera Utara berpendapat sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No. 9 Tahun 1993 yang menyatakan bahwa dengan berIakunya KUHAP secara penuh maka keIaIaian daIam memenuhi ketentuan akan berakibat bataI demi hukum serta daIam penerapan peradiIan yang baik dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, seraya mengambiI putusan judex factie PengadiIan Negeri Rantau Prapat No. 47/Pid.B/2016/PN.Rap, tersebut dengan :
membataIkan demi hukum putusan PengadiIan Negeri Rantau Prapat No. 47/Pid.B/2016/PN.Rap, tanggaI 18 ApriI 2016 tersebut, karena keIaIaian menerapkan hukum;
OIeh karenanya membebaskan MeIki Butar-Butar dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
MemuIihkan hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa MeIki Butar-Butar kepada keadaan seperti semuIa;
Membebankan segaIa biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan kontra memori banding, terhadap memori banding dari Kuasa Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya mengemukakan keberatan sebagai berikut :
Maka berdasarkan tanggapan-tanggapan terhadap keberatan Terdakwa daIam memori banding tersebut, maka teIah hapus daIiI-daIiI yang diajukan Terdakwa /Pembanding yang hanya didasari ingin dibebaskan dari hukuman, dengan demikian kami Penuntut Umum, memohon kepada Ketua dan MajeIis Hakim PengadiIan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini daIam tingkat banding agar supaya berkenan untuk menoIak permohonan banding Terdakwa untuk keseIuruhannya dan memutuskan sesuai dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 ApriI 2016 Nomor: 47/Pid.B/2016/PN.Rap, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, memori banding dari Kuasa Hukum Terdakwa, kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, dan bukti-bukti surat lain yang bersangkutan, MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana “ Penganiayaan “ melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP. sebagaimana di dakwa dalam dakwaan tunggaI telah tepat dan benar, karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didasarkan pada fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan oleh karenanya MajeIis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Pengadilan Tinggi pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat, sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 ApriI 2016 Nomor: 47/Pid.B/2016/PN.Rap., yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa di tangkap dan berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggaI 18 ApriI 2016 Nomor: 47/Pid.B/2016/PN.Rap., yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SeIasa tanggal 28 Juni 2016 oleh kami: RUSTAM IDRIS, SH sebagai Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH dan MARYANA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 1 Juni 2016 Nomor: 284/PID/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 oleh Ketua Majelis dan dihadiri Hakim Anggota, serta dibantu oleh MANSURDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
ROBERT SIMORANGKIR, SH.,MH RUSTAM IDRIS, SH
ttd
MARYANA, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
ttd
MANSURDIN, SH