116/PID.B/2010/PN.TPI
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 116/PID.B/2010/PN.TPI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD HALIL (Terdakwa) - AHMAD ARIF AMIR, SH (JPU)
MENGADILI : - Menyatakan, bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD HALIL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan-I”. - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan. - Menetapkan, agar terdakwa tetap ditahan. - Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening seberat 0.04 (nol koma nol empat) gram dan sisa hasil Labkrim Polri Cab. Medan seberat 0.01 (nol koma nol satu) gram. - 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah botol kecil yang terbuat dari plastik Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
PUTUSAN
NOMOR : 116 / PID.B / 2010 / PN.TPI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa/singkat telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD HALIL
Tempat lahir : Tanjungpinang
Umur tgl. Lahir : 34 Tahun / 30 Oktober 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Teladan Gg. Pek Kong No. 107 Rt. 02/10 Tanjungpinang
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Terdakwa tersebut berada dalam penahanan RUTAN sejak tanggal 22 Maret 2010 s/d sekarang.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang ada hubungannya dengan perkara ini.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa.
Telah memperhatikan pula barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD HALIL pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2009 sekira pukul 20.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2009 bertempat di Jl. Teladan Gg. Pek Kong No. 107 Rt.02 Rw. X, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 0.07 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------------------------------------------------------------------------- Dakwaan terlampir
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah bersumpah menurut agama yang dianutnya.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan pada pokoknya adalah sebagai berikut.
1. Saksi FITRA ARDILES, dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Benar melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD ALI Bin MUHAMMAD HALIL bersama Brigadir NERI SUGIANTOMI dan BRIPDA WELLI KURNIAWAN pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2009 sekira pukul 19.00 wib di warnet baruna Jl. Teladan Tanjungpinang.
Benar melakuakan penangkapan bersama keempat teman saksi anggota Polri bermula dari informasi masyarakat dan berdasarkan surat perintah tugas dari kasat reserse narkoba Polresta Tanjungpinang yang sebelumnya saksi melakukan penyelidikan bersama ke dua teman saksi di Jalan Teladan Tanjungpinang tersebut sedang bermain internet kemudian dilakuakn penangkapan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Benar pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui memiliki 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di rumahnya Jl. Teladan Gg. Pek Kong No. 107 Rt. 02 Rw. X Tanjungpinang dan sekitar pukul 20.50 wib saksi segera membawa tersangka menuju ke rumah tersangka.
Benar setelah sampai dirumah tersangka dan masuk kekamar tidurnya dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu diselipkan di dinding kamarnya dan langsung diserahkan kepada saksi.
Benar saksi menemukan sebuah bong (alat penghisap untuk menggunakan shabu) terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah botol kecil yang terbuat dari plastik yang tersangka letakkan di bawah meja di dalam kamarnya.
Benar tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu dan atas temuan tersebut saksi dank kedua teman saksi langsung membawanya ke kantor Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
2. Saksi WELLY KURNIAWAN, dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Benar melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD ALI Bin MUHAMMAD HALIL bersama Brigadir NERI SUGIANTOMI dan BRIPTU FITRA ARDILES pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2009 sekira pukul 19.00 wib di warnet baruna Jl. Teladan Tanjungpinang.
Benar melakuakan penangkapan bersama keempat teman saksi anggota Polri bermula dari informasi masyarakat dan berdasarkan surat perintah tugas dari kasat reserse narkoba Polresta Tanjungpinang yang sebelumnya saksi melakukan penyelidikan bersama ke dua teman saksi di Jalan Teladan Tanjungpinang tersebut sedang bermain internet kemudian dilakuakn penangkapan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Benar pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui memiliki 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di rumahnya Jl. Teladan Gg. Pek Kong No. 107 Rt. 02 Rw. X Tanjungpinang dan sekitar pukul 20.50 wib saksi segera membawa tersangka menuju ke rumah tersangka.
Benar setelah sampai dirumah tersangka dan masuk kekamar tidurnya dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu diselipkan di dinding kamarnya dan langsung diserahkan kepada saksi.
Benar saksi menemukan sebuah bong (alat penghisap untuk menggunakan shabu) terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah botol kecil yang terbuat dari plastik yang tersangka letakkan di bawah meja di dalam kamarnya.
Benar tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu dan atas temuan tersebut saksi dank kedua teman saksi langsung membawanya ke kantor Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa selain mendasarkan pada keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa memberikan keterangan sebagaimana dengan lengkap termuat dalam Berita Acara Persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Benar terdakwa ditangkap oleh 3 (tiga) orang Polisi pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2009 sekira Pukul 19.00 wib di warnet baruna Jl. Teladan Tanjungpinang dengan dugaan tanpa hak, menyimpan, memiliki, menguasai narkotika jenis shabu.
Benar setelah diperiksa oleh ke 3 (tiga) polisi tersebut tidak ditemukan narkotika jenis shabu pada diri terdakwa yang beralamat di Jl. Teladan Gg. Pek Kong No. 107 Rt. 02 Rw. X Tanjungpinang dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diselipkan di dinding kamar terdakwa dan bong (alat penghisap untuk menggunakan shabu) terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah botol kecil yang terbuat dari plastik yang tersangka letakkan di bawah meja di dalam kamarnya .
Benar terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara diberikan oleh saudara AMIN RAZAK (dalam pencarian) pada hari Jum’at tanggal 27 November 2009 sekitar pukul 15.00 wib di depan sebuah SD yang terdapat di Jl. Teladan Tanjungpinang.
Benar kemudian berdasarkan temuan tersebut terdakwa langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Benar shabu tersebut sudah sempat terdakwa gunakan dan benar terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak ada surat izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti berupa :
1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening seberat 0.04 (nol koma nol empat) gram dan sisa hasil Labkrim Polri Cab. Medan seberat 0.01 (nol koma nol satu) gram.
1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah botol kecil yang terbuat dari plastik.
Penuntut Umum berkeyakinan kesalahan terdakwa telah terbukti tindak pidana yang didakwakan oleh karena itu menuntut :
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALI Bin MUHAMMAD HALIL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah “Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu)” diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ALI Bin MUHAMMAD HALIL, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidier 6 (enam) Bulan Kurungan.
3. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening seberat 0.04 (nol koma nol empat) gram dan sisa hasil Labkrim Polri Cab. Medan seberat 0.01 (nol koma nol satu) gram.
1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah botol kecil yang terbuat dari plastik.
Dirampas untuk dimusnahkan.
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan mengakui kesalahannya, tidak ingin mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa sebagaimana tersebut diatas. Mejelis sependapat dengan Penuntut Umum Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa selama terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa termasuk dalam pasal 112 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga cukup beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus dihukum, maka kepadanya harus dihukum pula untuk membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa tentang barang bukti :
1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening seberat 0.04 (nol koma nol empat) gram dan sisa hasil Labkrim Polri Cab. Medan seberat 0.01 (nol koma nol satu) gram.
1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah botol kecil yang terbuat dari plastik
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Narkoba.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan berkata jujur.
Terdakwa menyesali pebuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diatas Majelis berkeyakinan bahwa pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini telah bijaksana dan memenuhi rasa keadilan.
Mengingat, pasal 112 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.
M E N G A D I L I :
Menyatakan, bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD HALIL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan-I”.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Menetapkan, agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening seberat 0.04 (nol koma nol empat) gram dan sisa hasil Labkrim Polri Cab. Medan seberat 0.01 (nol koma nol satu) gram.
1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah botol kecil yang terbuat dari plastik
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ini : Selasa tanggal 13 Juli 2010 oleh kami TOCH SIMANJUNTAK SH.MHum, sebagai Hakim Ketua Majelis, RUSTIYONO, S.H.MHum dan T. MARBUN SH. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini juga telah diucapkan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh RAYMOND BADAR Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan dihadiri oleh AHMAD ARIF AMIR, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang serta terdakwa tersebut.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RUSTIYONO, S.H.MHum. TOCH SIMANJUNTAK SH.MHum.
T. MARBUN, SH, MH.
Panitera Pengganti
RAYMOND BADAR.